Syarah Shahih Bukhari #38 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
1jsKv3lpZwc •
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi [Musik] wabarakatuham Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wa mawalah hadirin dan hadirat yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala kita melanjutkan pembahasan kita dari pembacaan hadis-hadis dari kitab sahih albukhari dan kita masih dalam kitabul wudu dan kita melanjutkan pembahasan kita yang tertunda pada pekan yang lalu bab 34 bur bab tentang pendapat orang-orang yang beranggapan bahwasanya tidak wajib wudu kecuali atau tidak batal wudu kecuali disebabkan yang keluar dari kubul dan dubur Adapun Selain itu maka tidak membatalkan karena Allah berfirman tatkala Allah menyebutkan tentang wajibnya berwudu Allah mengatakan ja Ahad minkum minid atau salah seorang kalian baru datang dari alid alid adalah tempat yang rendah yang dahulu dijadikan tempat buang air besar oleh orang-orang Arab terdahulu artinya eh tatkala kalian buang air besar maka wajib untuk berwudu demikian juga eh karena kencing atau buang air besar Adapun selain itu selain yang keluar dari alqubul waddubur ya Dari depan maupun belakang selain yang keluar dari itu maka tidak membatalkan wudu kemudian Al Imam albukhari membawakan arar-atar atau perkataan para Salaf dengan tliqan ya dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar hadis-hadisnya atau sanadnya disambung dalam eh tempat-tempat yang lain di antaranya waqala fan yakuju kata tentang orang yang keluar dari duburnya ulat ya cacing atau keluar dari zakarnya dari kemaluannya semacam itu semacam cacing atau keluar dari dari kemaluannya semacam kutu nya batal gara-gara ada cacing yang keluar dari duburnya atau ada yang keluar dari zakarnya sesuatu waqala Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah berkata Ika fishati Aat walam yidil wudu kalau ada orang tertawa dalam salatnya maka hendaknya dia mengulangi salatnya Tetapi dia tidak mengulangi wudu artinya wudunya tidak batal yang batal hanya apa salatnya kemudian Beliau berkata lagi waqal Hasan Asan alri berkata kalau dia tatkala sudah berwudu kemudian dia potong rambutnya atau dia potong kukunya maka tidak wajib wudu demikian juga kalau dia menggunakan aluain aluain sebagaimana kita sebutkan seorang tatkala ingin pakai khuf dia berwudu terlebih dahulu kemudian dia pakai khuf setelah itu kalau dia batal dia tinggal mengusap khuf tersebut Nah kalau ternyata dia sudah berwudu kemudian dia pakai khuf ya kemudian dia lepaskan khufnya setelah itu apakah wudunya batal atau tidak ya karena dia mengusap di mana mengusap di khuf ya kalau dia batal dia khusap di khuf setelah itu dia batal lagi dia lepas khuf apa setelah dia mengusap kedua khufnya kemudian dia lepas khufnya Apakah batal wudunya atau tidak Saya ulangi seorang berwudu kemudian dia pakai khuf Setelah dia pakai khuf kalau dia lepas khuf sekarang enggak ada masalah karena dia masih berwuduwudu asalnya dia tadi cuci kedua kakinya dia tadi cuci kedua kakinya setelah dia mencuci kedua kakinya setelah berwudu sempurna baru dia pakai khuf Setelah dia pakai khufain atau pakai kedua kaos kaki yang melewati mata kaki yang tebal kemudian dia batal Setelah dia berbatal setelah dia batal dia berwudu lagi Tetapi dia tidak mencuci kedua kakinya dia cukup mengusap di atas kedua apa khufnya wudunya sah berdasarkan hadis yang Mutawatir kemudian 1 jam kemudian dia lepas sepatunya lepas khufnya wudunya batal atau tidak karena yang dia usap di mana sepatunya yang tempat dia usap dilepasin loh Apakah wudunya batal atau tidak menurut alhan Al bashri tidak wajib wudu wudunya tidak batal ini ada khilaf nanti disebutkan waq Abu hairadallah Anhu berkata Abu Hurairah tidak ada wudu kecuali bagi orang yang berhadas maksudnya yaitu apa kentut ya nanti akan dijelaskan buang angin akan dijelaskan dalam Syarah insyaallahbir dan disebutkan dari Jabir an nabi wasamanawaqumul bahminahamu disebutkan dari Jabir ini hadis yang sahih tatkala Nabi dalam perang gazwat Zati riqa ada seorang sahabat yang dipanah ya terkena anak panah Dia sedang salat maka keluarlah darahnya namun dia tetap saja ruku dan sujud dan dia melanjutkan salatnya maksudnya Imam Bukhari Maksudnya apa bahwasanya keluar darah tidak membatalkan wudu Buktinya dia kena panah darah masih keluar dia tetap aja salat seandainya keluar darah itu membatalkan wudu maka dia akan batalkan salatnya dan itu kejadian di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan nabi tentu akan sampai kepada beliau khabar ini dan nabi tidak me menegurnya waqalal Hasan mazalal muslimuna yusalluna Fi jirahatihim dan Hasan Al Basri berkata kaum muslimin mereka biasa berperang dalam kondisi terluka-luka dalam kondisi berdarah-darah mereka berperang kemudian mereka salat dalam masih pakai-pakaian perang dan tentunya pakaian mereka penuh dengan darah dan itu tidak membatalkan wudu mereka waq Muhammad bin Ali hij menurut tawus dan Muhammad bin Ali dan A dan ahlul Hijaz bahwasanya darah itu tidak membatalkan wudu Ibnu umaranam ya bahwasanya Ibnu Umar pernah keluar darah dan dia pun tidak tidak berwudu I Abi demikian juga ada seorang sahabat Ibnu Abi Aufa Dia pernah buang ludah ternyata keluar darah dan dia tidak membatalkan wudunya dia tetap melanjutkan salatnya waqala Ibnu Umar Wal Hasan fan yahtajimu menurut Ibnu Umar dan Hasan tetap tentang orang yang berhijamah Laisa alaii mahajimi dia tidak wajib wudu dia hanya cukup mencuci ya bekas tempat hijamahnya Adapun wudunya tidak batal ini semua dibawakan oleh Imam Bukhari ingin menjelaskan bahwasanya darah tidak ada hubungannya dengan batalnya wudu orang kalau keluar darah di tubuhnya tidak batal wudu karena terlalu banyak Ar dari Salaf dan sahabat mereka tetap melanjutkan salat mereka meskipun keluar darah tib kita akan membahas tentang pembatal-embatal wudu secara global wudu atau pembatal-pembatal wudu tentu ada yang diperselisihkan dan ada yang disepakati tentang batal-embatal wudu tersebut secara umum kita bisa bagi menjadi dua ya yang keluar dari dua jalan Maksudnya apa kubul dan apab dan dubur ini yang keluar selain dari dua jalan adapun yang keluar dari dua jalan maka ada dua hal ya yang pertama sesuatu yang biasanya keluar yang biasa seperti seperti mani [Musik] Mazi apalagi baul kencing gid kotoran II darah haid kemudian apa dan nifas ya kemudian kentut buang angin ya atau angin yang terbuang Kalau buang angin kan fi'ilnya perbuatannya anginnya Disebut apa angin yang terbuang ya ini ijma ulama membatalkan wudu tidak ada khilaf tib sesuatu yang keluar dari dua jalan kubul atau dubur namun tidak tidak wajar sesuatu yang tidak wajar suatu yang tidak wajar contoh ya ee seperti ya tadi apa cacing ya cacing jadi apa Kutu ya serangga semacam itulah ini ada khilaf ini apa khilaf dua pendapat sebag ulama mengatakan membatalkan wudu dan ini pendapat jumhur ulama sebenarah mengatakan tidak membatalkan wudu tidak membatalkan ini pendapat malikiyah kemudian Juga misalnya angin yang terbuang atau angin yang keluar angin keluar dari farji wanita atau zakar lelaki maka ini juga ada khilaf ya Ada khilaf ada yang mengatakan membatalkan [Musik] wudu ada yang mengatakan tidak membatalkan ada yang merinci saya lebih condong bahwasanya itu bukan membatal wudu ya bahwasanya kalau yang keluar kalau cacing kutu keluar dari dari dubur ya kalau dia keluar bersih mungkin tidak batal wudu tapi dia keluar dengan belepotan cairan-cairan maka itu ya lebih baik wudu lagi ya tapi Apakah cacing keluar bersih itu tanda tanya ya dia keluar pasti seb ada khilaf mengatakan lihat cacingnya kalau cacingnya keluar kering tidak membatalkan wudu kalau cacing keluar basah membatalkan wudu seb mengatakan meskipun basah itu bukan pembatal wudu karena pembatal wudu jelas yaitu kotoran atau kencing Ini cacing tidak wajar maka tidak membatalkan wudu intinya ada khilaf tapi kalau cacing keluar dari Anda mending Anda berwudu agar keluar dari khilaf yang sering terjadi kalau angin keluar dari farji wanita kalau angin keluar dari zakar Saya rasa ini jarang Ya saya rasa apa ada yang pernah mengalami keluar angin dari apa zakarnya pun keluar dia tidak sadar ya tapi kalau angin keluar dari farji wanita ini sering saya ditanyakan oleh para wanita Bagaimana hukumnya apakah membatalkan wudu atau tidak Ini khilaf di kalangan para ulama ya jumhur ulama berpendapat membatalkan ya Kenapa karena dia keluar dia semacam dengan kentut yang keluar dari dubur tatkala dia keluar dari farji maka itu juga sesuatu yang keluar dari sabilain dari kubul maupun Dubur dan kita sudah punya kaidah yang keluar dari depan maupun belakang membatalkan apa wudu namun saya lebih condong pada pendapat kalau perempuan kentut dari depan keluar angin dari depan Maka itu bukan bukan pembatal wudu Kenapa karena perkataan semua yang keluar dari kubul maupun dubur membatalkan wudu itu bukan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam itu hanya kaidah yang disimpulkan oleh para ulama kaidah aglabiyah ya dominan karena kebanyakan yang membatalkan wudu keluar dari depan dan dari belakang ya ini seperti kita disebutkan mani kencing m kotoran darah nifas darah haid buang angin dan yang lainnya rata-rata keluar dari depan dan belakang sehingga mereka membuat kaidah aglabiah kaidah yang dominan secara umum namun kaidah tersebut ada pengecualian kecuali kalau nabi yang bersabda semua yang keluar dari belakang dan depan batalkan wudu maka kita mengatakan kentut wanita dari depan batalkan wudu namun tatkala itu bukan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan ini suatu yang tidak wajar ya ya dan nabi tidak pernah menyebutkan dalam dalam hadis-hadisnya maka kita katakan bahwasanya kalau seorang wanita kentut dari depan Maka tidak membatalkan wudu ya dan Kecuali Kecuali kata para ulama angin yang dia keluarkan tadi Bau kotoran berarti itu hukumnya sama dengan apa kentut ya tapi keluarnya dari depan ya berarti dia bukan sisa-sisa dari ee kotoran Adapun angin keluar dari belakang jelas itu sisa-sisa dari kotoran sehingga keluar angin yang berhembus ya tib saya lebih condong bahwasanya angin tersebut tidak membatalkan wudu ya Adapun kalau yang keluar dari selain ee dua jalan ya Seperti contohnya ya Ee muntah ya kemudian misalnya darah ya atau nanah ya ini ada khilaf ini ada khilaf ya ini ada khilaf membatalkan tidak membatalkan saya lebih condong pada pendapat tidak membatalkan karena tidak ada dalil yang menunjuk kalau orang muntah berarti ee wudunya batal ya wudunya batal ya demikian juga tidak dalil bahwasanya darah kalau keluar membatalkan wudu bahkan tadi kita sebutkan banyak dalil yang disebutkan oleh Al Imam albukhari rahimahullahu taala terutama tadi kisah tentang dua ee tentang sahabat yang salat kemudian darahnya keluar terjadi pada Perang zatur rqa Waktu itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sedang berkemah atau nginap di salah satu syiab yaitu jalan di antara dua Gunung syiab itu namanya jalan di antara dua gunung nah di mulut jalan tersebut di awal jalan tersebut harus ada yang jaga waktu itu kebetulan dua orang saling sepakat untuk menjaga atau dapat tugas untuk menjaga malam berjaga malam satunya muhajiri satunya Anshari yang muhajiri adalah Amar bin Yasir yang Ansari namanya Abbad bin bisr radhiallahu anhuma waktu itu muhaj diri sang Muhajirin dia tidur sekarang bagian tugas kepada al-anshari Abbad bin bisyir maka waktu dia juga jaga malam dia pun salat waktu dia salat tiba-tiba Musuh datang ada seorang Manah dia sehingga terkena tubuhnya sehingga Mengalirlah darah dan dia cabut anak pandah tersebut kemudian tetap melanjutkan salatnya kemudian dia ruku dan dia sujud kemudian dipanah lagi kedua kali kemudian dia mencabut Panda tersebut dan tetap melanjutkan salatnya sampai dipanah tiga kali darah terus mengalir dan dia tetap salat setelah selesai maka dia bangunkan temannya temannya mengatakan Kenapa kau tidak Kabarkan kepadaku kenapa kau tidak Kabarkan kepadu kata dia saya tadi sedang salat Kenapa kau tidak putuskan salatmu saya tadi sedang baca satu surat saya tidak ingin memutuskan bacaan tersebut di tengah jalan surah tersebut adalah surah alkahfi ya kalau kita dipandah langsung quhuallahu Ahad allahusad lam yalid Wam yuladahuuan Ahad tetapi sahabat ini Abbad bin bisr tetap bertahan baca surat alkahfi sampai selesai karena dia merasakan ibadah yang luar biasa meskipun harus terpanah tiga tiga kali ya ini menunjukkan darah keluar dan dia tetap aja salat kemudian juga dalam peperangan tadi Hasan Al Basri mengatakan kanusuna walal muslimuna yusuna Fi jarahatihim dan senantiasa kaum muslimin dari dulu sampai sekarang mereka salat dalam kondisi terluka-luka dalam peperangan dan tentunya darah mereka mengalir ke mana-mana ya bagi orang yang mengatakan darah membatalkan salat kata mereka itu darurat darah membatalkan wudu bagi kata mereka darurat tapi Allah alam besab tidak ya karena tidak ada tegas bahwasanya kalau keluar darah membatalkan wudu kalau darah tersebut ee keluar dari dari kemaluan wanita darah haid darah nifas maka itu membatalkan wudu Tapi kalau ini darah selain daripada sabilain ma alamab tidak membatalkan wudu ada saya satu lupa juga ya Ee yang keluar ini ya yang tidak wajar ya angin keluar dari farji wanita ee para ulama juga khilaf tentang ifrazat kita bilang apa keputihan ya bahasa keputihan ini penyakit ya tidak wajar Bagaimana wanita yang keluar keputihan apakah apakah membatalkan wudunya atau atau tidak ya yang pertama khilaf di kalangan para ulama tentang keputihan Apakah keputihan itu najis atau bukan ya apakah dia disamakan dengan air kencing yang keluar dari farji wanita sehingga dikatakan najis W alam bab yang benar bahwasanya keputihan itu tidak tidak najis ya tidak najis karena tidak ada Dalil yang menunjukkan kenajisannya yang kedua para ulama khilaf juga Setelah dia tidak najis yang berpendapat tidak najis Apakah dia membatalkan wudu atau tidak maka ada khilaf ya ada yang meng mengatakan membatalkan wudu dan ini pendapat Syekh utimin ada yang mengatakan tidak membatalkan wudu ini jumhur ulama ya ini dipilih oleh muridnya Syekh Khalid almuslih bahkan mantunya mengatakan bahwasanya tidak membatalkan wudu ya karena yang mengatakanembatalkan wudu mereka berdalil dengan keumuman yang keluar dari salah satu dari dua lubang depan atau belakang batalkan wudu Namun kita katakan itu bukan hadis yang kedua tentu di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam juga para sahabiat mengalami ini ya sebagaimana dialami oleh wanita sekarang wanita dahulu juga mengalami hal ini ya namun dan ini banyak menipa wanita namun tidak pernah nabi menjelaskan bahwasanya keputihan itu membatalkan wudu seandainya itu membatalkan wudu tentunya akan ada yang bercerita akan ada yang menyampaikan dan nabi akan berfatwa Namun karena tidak ada yang menunjukkan akan hal ini maka yang benar wallahuam bwab bahwasanya keputihan tidak najis dan tidak membatalkan wudu wallahuam bawab di antara sebab-sebab pembatal wudu yang lain ya Ada beberapa sebab-sebab ya yang pertama hilangnya akal yang kedua tertawa terbahak-bahak ya yang tiga ee menyentuh wanita empat memegang kemaluan makan daging unta kemudian memandikan mayat murtad ini ada beberapa yang disebutkan oleh para fukqaha yang di antaranya mereka berselisih tentang hukum-hukum pembatal-pembatal wudu ini juga ya sepertiseperti hilangnya akal hilangnya akal itu di antaranya dengan tiga sebab ya antaranya karena tidur pingsan teler apa mabuk Mabuk apa Mabuk mabuk ya tidur ya ini ada dalilnya membatalkan wudu seperti dalam hadiswan binal atau asal kata nabi apa namanya am nabi su Wasallam ayyamin waliahunna illa Min janabatin Sungguhnya rasulahu Ali wasallam menyuruh kami untuk tidak melepas khuf kami tatkala kami bersafar Amar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kunna Safran Alla nanzi yakni khifafana nabi menyuruh kami tatkala kami bersafar agar kami tidak melepas khuf-huf kami tatkala batal wudu kecuali karena junub kalau junub tidak bisa mengusap khufain harus buka dan mandi junub tetapi illa Mintin baulin naumin Tetapi kalau hanya sekedar karena buang air kecil buang atau buang air besar atau karena tidur maka cukup untuk diusap kedua khuf artinya wudunya batal ini dalil bahwasanya tidur membatalkan wudu kemudian dalam hadis yang lain kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Alin wikausihanama Sungguhnya mata itu adalah pengikat dubur Artinya selama dia masih tidak dia masih terjaga tidak tidur maka dia bisa menjaga duburnya untuk dia Tahan tidak kentut tidak buang angin tapi Barang siapa yang tertidur matanya tidak bisa lagi jaga duburnya sehingga kalau angin keluar berhembus tidak bisa dia Tahan ini dalil bahwasanya tidur itu membatalkan wudu secara umum para ulama ijma bahwasanya ee tidur itu membatalkan wudu Kenapa ilahnya apa Tidur membatalkan wudu karena Kara tadi tidur itu mazinah mzinatu alhas yaitu sangat mungkin terjadi apa sangat mungkin orang buang angin tanpa sadar ya ini ijma ulama hanya saja khilaf khilaf ulama tidur seperti apakah yang membatalkan wudu Kenapa datang dalam hadis sahabat menunggu salat isya sampai mereka tertidur sampai terdengar suara ngorok Mereka kemudian uqimati Shat fayusalluna Wal yatawadun kemudian tatkala tiba waktu salat mereka Langsung salat tanpa ber berwudu dalilnya bahwasanya mereka tidur tapi mereka tidak batal wudunya kalau begitu wudu Seperti apakah yangembatalkan tidur seperti apakah yang membatalkan wudu karena datang dalam hadis para sahabat tidur sampai keluar ngorok mereka kepala mereka bergoyang-goyang namun mereka begitu qat mereka salat tanpa wudu dari sini timbul khilaf tidur seperti apakah yang membatalkan wudu khilaf ya tidur seperti apakah yang membatalkan wudu secara umum ada khilaf panjang di kalangan para ulama namun secara umum Mereka melihat dari dua tinjauan dua tinjauan ditinjau dari cara [Musik] tidurnya yang kedua ditinjau [Musik] dari ditinjau dari pulastidaknya Kalau tidak salah ini mazhab malikiyah ya Ee yang mengatakan ditinjuh dari tidurnya mereka khilaf juga ada yang mengatakan kalau tidurnya duduk ya atau rukuk atau sujud atau Jalan maka tidak membatalkan wudu Jadi kalau tidur sambil berjalan tidak membatalkan apa wudu jadi atau tidur sambil sujud tidak membatalkan wudu ini terjadi ya orang tidur sambil tidur sambil duduk terjadi lagi tasyahud orang sudah asamualaikum dia masih tasyahud berarti dia tidur tidur dalam kondisi sujud juga terjadi saya juga dengar orang tidur samping saya salat waktu salat tahajud jam mungkin jam udah ngantuk banget bulan Ramadan terdengar suara ngorok orang di samping ya berarti dia apa Tidur ya yang ini masalah tidur berjalan apakah terjadi terjadi ya Kemarin saya ketemu dengan seorang kawan ya tentara ya Angkatan Dar darat dia bilang kami pernah dikasih tugas berjalan 800 kilo 800 KM ya Sambil bawa rangsel di isi pasir kali ya jadi tugas mereka berat ya mereka berjalan sampai ada di antara mereka yang tidur benar-benar tidur jadi kami kata mereka kami kata dia saya ngangkat senjata taruh di pipi saya sambil jalan antara tidur dan tidur pokoknya mimpi pokoknya jalan ya tahu-tahu depan kami ada yang jatuh itu berarti tidur itu dia sempat berjalan beberapa langkah kemudian akhirnya jatuh tumbang ya dia bangun lagi ya Tapi maksudnya sempat orang tidur sambil dalam kondisi berjalan itu mungkin terjadi ya ini ditinjuk dari sini kata mereka selama tidurnya dalam kondisi demikian rukuk sujud ya kalau tidur rukuk saya belum pernah lihat rukuk sujud duduk apalagi berdiri maka tidak membatalkan wudu Adapun tidurnya kalau berbaring maka itu membatalkan wudu Kenapa ditinjau dilihat dari sisi cara tidurnya karena kalau orang berbaring sangat mudah keluar angin tapi kalau dia berdiri dia duduk ya itu kemungkinan kalau dia buang angin dia akan rasa ya tetapi kalau dia berbaring angin keluar dia tidak sadar pendapat yang kedua ditinjau dari pulas atau tidaknya saya lebih condong pada pendapat yang kedua bahwasanya ditinju dari pulasnya kalau pulas meskipun duduk maka membatalkan apa wudu Yang penting dia pulas Di antara pulas itu dia sudah mimpi ke mana-mana ya Seandainya kalau dia pegang pegang buku buukunya jatuh dia tidak sadar kalau orang bangunkan tidak bisa begini Heh Heh bangun Heh bangun ah itu berarti dia sudah pulas berarti Batal wudunya kenapa dia digoyeng-goyeng saja tidak langsung bangun menunjukkan kalau angin keluar dia tidak tidak sadar karena semua ini pembicaraan tentang apakah dia rasa waktu angin keluar atau tidak karena tidur ini bukan pembatal wudu tapi dia adalah Madinah hal yang sangat mungkin menyebabkan keluar angin tanpa dia sadar di antaranya bisa ditinjau dari cara tidurnya atau pulas atau tidaknya Nah kalau seorang tidurnya sangat pulas meskipun duduk maka bisa membatalkan wudu oleh karena eh Syekh Albani rahimahullah Kalau saya tidak salah Ingat saya sudah baca kisah ini di tamamul Minah sudahah lama sekali lebih dari belasan tahun mudah-mudahan Saya tidak salah ingat beliau berc tentang seorang ulama yang berpendapat bahwasanya jika orang tidurnya sambil duduk tidak membatalkan wudu suu hari dia pergi jumatan ada orang duduk tidur duduk di sampingnya orang yang tidur sambil duduk tersebut t-au buang angin sambil kondisi apa duduk akhirnya ulama ini bangunkan dia ya akhi ente wudu lagi tadi ente buang angin Hah Ente yang buang angin bukan saya akhirnya dia berubah pendapat akhirnya berpendapat bahwasanya masalah batal tidaknya bukan pada haiah atau kaifiah cara tidurnya tapi pulas atau atau tidaknya pulas atau tidaknya ya ngorok Apakah itu berarti pulas belum tentu pulas Ini saya sering sampaikan Saya pernah naik mobil bersama kawan saya ya kemudian dia Sopir saya tahu-tahu dia nyetirin saya bukan Sopir saya dia nyetirin saya di tengah perjalanan saya dengar suara ngorok saya cek ternyata dia yang ngorok sambil nyetir Masyaallah jangan-jangan Wali ini bayangkan kita naik gunung turun gunung dia ngorok di situ gimana ini kenyataan saya pernah mengalami eh maangonangon enggak saya enggak tidur Ustaz tapi tadi ngorok Siapa yang ngorok jadi Tidak semua orang ngorak itu langsung berarti dia pulas karena ngorak sebenar sentuh sedikit dia langsung apa bangun ya Intinya kalau antum tidur Antum merasa sudah berjalan ke mana-mana Ya sudah ketemu k perjana sudah ternyata itu berarti Antum sudah pulas Nah kalau tidur yang pulas membatalkan wudu apalagi pingsan pingsan ini benar-benar enggak enggak ingat seandainya seorang pingsan buang angin dia sangat tidak sadar demikian juga orang mabuk orang mabuk jug sudah dia enggak ingat mau kentut mau beol mau pipis ya dia tidak peduli sampai disebutkan dalam sebagian buku tafsir ada seorang dia kencing waktu dia kencing kemudian dia kumpulkan kencingnya di satu tempat kemudian dia berwudu dengan kencingnya sendiri kemudian dia berdoa alhamdulilladzi adhaba anilza segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku sambil dia mengusap kencing kepada wajahnya tidak tidak sadar kemudian tertawa Apakah tertawa membatalkan wudu ada dalam satu Hadis namun hadisnya dif waktu itu ada seorang sahabat yang Matanya agak terganggu para sahabat sedang salat tiba-tiba dia datang masuk di saf dia jatuh ke sebuah lubang para sahabat yang sedang salat tertawa nabi menyuruh para sahabat yang tertawa tersebut untuk mengulangi wudu dan untuk mengulangi salat tetapi hadis tersebut hadis yang dif pun mereka khilaf bukan semua tertawa tetapi yang mereka khilafkan yang [Musik] alqohqahah alqohqohah itu alqohah itu terbahak-bahak apa ter bahak-bahak ada namanya tabassum tabassum itu senyum senyum itu seorang menyunjukkan riang gembira sambil kelihatan sedikit giginya itu namanya apa senyum di atas senyum namanya dahhik dahhik artinya tertawa keluar suara tapi yang dengar dia sendiri n tapi kalau kohqoha itu dia tertawa 2 meter dengar dia tertawa itu berarti dia Itulah yang dipersiksa oleh para ulama apakah membatalkan wudu atau membatalkan salat namun bagaimanapun hadisnya apa dif ya mereka mengatakan sebag berpendapat kalau seorang tertawa dalam salatnya salatnya batal wudunya tidak ya namun Wam bawab ya Ee yang benar ini tidak membatalkan apa wudu ada yang mengatakan wudu apa Ketawa membatalkan wudu salatnya batal wudunya batal tapi itu hadisnya dif ya Yang jelas tertawa tidak membatalkan wudu kalau terta membatalkan wudu kita sering batal wudu kita ya kemudian di antaranya menyentuh wanita menyentuh wanita juga ini ee khilaf yang kuat ya sebag membawakan Kenapa menyentuh wanita membatalkan wudu karena dia Madinah sangat mungkin seorang menyentuh wanita akhirnya keluar mazi dan keluar Mi membatalkan apa wudu dengan ijma ulama nah seorang menyentuh wanita dengan syahwat itu bisa membatalkan wudu yang jadi masalah orang menyentuh wanita Apakah hanya sekedar menyentuh wanita wudunya langsung batal maka ini khilaf ya ada yang mengatakan kalau menyentuh dengan syahwat karena bisa mengeluarkan madzi ini mengantarkan kepada hal tersebut ada yang mengatakan sekedar menyentuh saja membatalkan wudu khilaf yang kuat namun pendapat yang saya pilih wallahuam bawab bahwanya nya yang disebut dengan menyentuh wanita Artinya berjimak Ya Allah mengatakan aastumun Nisa au la masastumun Nisa yang artinya atau kalian menyentuh wanita itu membatalkan wudu tetapi kata menyentuh di sini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas kata Ibnu Abbas dan dia adalah ahli tafsirnya para sahabat maksudnya adalah jimak dan sering dalam al-qur'an Allah menggunakan bahasa kiasan menyentuh Maksudnya apa Jima Ya seperti minqobli anamuhunna kalau kalian menceraikan istri kalian sebelum kalian sentuh di Ananya sebelum kalian Jemi ya jadi kalimat Almas atau lams maksudnya adalah jimak Ini kata kiasan dari Allah ee apa namanya kata yang halus maksudnya adalah jimak jadi yang benar kalau sekedar menyentu tidak membatalkan wudu dalilnya apa dalilnya Aisyah radhiallahu anha salat di hadapan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena rumah sangat sempit maka nabi kalau mau sujud nabi sentuh kaki Aisyah karena Aisyah menjulurkan kedua kakinya kalau nabi sujud nabi akan sujud di atas kedua kaki Aisyah maka nabi sentuh kedua kaki Aisyah supaya bis di dilipat sehingga nabi punya Space untuk sujud nabi sentuh nabi sentuh bagi ulama seperti ulama syafiiah yang mengatakan bahwasanya menyentuh wanita menyentuh istri membatalkan wudu kata mereka nabi menyentuh dengan pakai kain tapi ini keluar dari Zahir hadis Zahir hadis tidak disebutkan nabi sentuh pakai kain atau tidak zahirnya langsung namanya menyentuh ya namanya menyentuh ya jadi nabi menyentuh Aisyah baru Aisyah melipat kedua kakinya baru Nabi kemudian sujud kalau nabi sudah berdiri lagi Aisyah menjulurkan lagi kedua kakinya Ustaz Kenapa Aisyah tidak lipat terus kakinya Karena nabi kalau sudah berdiri bacanya panjang ya ngapain dilipat kaki mending dijulur aja nabi satu rakaat bisa baca surat Albaqarah Ali Imran Annisa ya mending dijulurkan nanti kalau nabi mau sujud baru nabi sentuh kedua kakinya nabi menyentuh kakinya Aisyah dan nabi melanjutkan salatnya ini hadis yang sangat kuat bahwasanya menyentuh istri tidak membatalkan wudu yang kedua hadis dalam Sahih Muslim Aisyah radhiallahu anha terjaga di malam hari tiba-tiba terjaga gelap kemudian Aisyah terbangun dia mencari suaminya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ternyata nabi sedang sujud fil Masjid A nabi sedang sujud yaitu Nabi sedang sujud maka dia pun mencari-cari kemudian dia pegang kedua kaki nabi sedang tegak kira-kira Aisyah cari kain dulu untuk pegang kaki Nabi atau langsung cari kaki Nabi namanya cari enggak ngapain cari kain baru cari-cari ya langsung bangun zahirnya bangun langsung nyari iniyari pegang kedua kaki Nabi berarti dia pegang langsung dan zahirnya kaki nabi juga tidak tertutup dengan apa kain ya oleh karenanya pendapat yang benar bahwasanya menyentuh wanita tidak membatalkan wudu Bahkan dalam Sunan Abi Daud dan ini hadisnya dipresiskan oleh para ulama sahih atau tidak Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tatkala hendak salat dia mencium istrinya mencium Aisyah radhiallahu taala anha Ini bukan sekedar sentuh lagi bahkan apa mencium dan tidak membatalkan wudu nabi langsung salat wallahuam bisawab yang dimaksud dengan menyentuh wanita sini pendapat yang benar adalah berjimak dengan wanita itu baru membatalkan wudu bahkan membuat junub memegang kemaluan ini juga ada khilaf ada khilaf ya ada ee beberapa pendapat secara umum ada tiga pendapat dan itu ada perincian lagi batal membatalkan yang kedua tidak batal yang ketiga batal kalau pegangnya dengan syahwat pegangnya dengan syahwat syahwat ini mereka jadikan perhatian Kenapa karena menyebabkan timbulnya Mi ya oleh karenanya memutus jalan tersebut sebag berpendapat memegangnya batal kalau ada syahwatnya adapun yang mengatakan batal Kara ada hadis bahwasanya Barang siapa memegang kemaluannya maka batal wudunya tidak batal dalam hadis knya uanmu itu adalah bagian darimu sebagaimana kau menyentuh kemaluanmu sama saja kau pegang kepalamu sama Sa kau pegang tanganmu tidak membatalkan wudu sebagaimana kau pegang tanganmu tidak batalkan wudu kau pegang Kemal juga tidak membatalkan wudu Bagaimana mengkompromi dua hadis ini maka muncullah pendapat ketiga dan itu pendapat dipilih oleh Syekh utimin rahimahullah taala membatalkan kalau kita menyentuh kemaluan dengan syahwat agar mengkompromikan dua hadis tersebut kemudian makan daging unta membatalkan W atau tidak juga khilaf ya jumhur ulama tidak membatalkan Adapun HAM Hambali batal berdasarkan kepada suatu hadis ya nabi pernah ditanya ya ATW Apakah saya berwudu ya atau nabi mengatakan taw wudulah kalian karena makan daging apata Adapun daging kambing tidak kalau wudu silakan kalau enggak enggak sehingga Sebagian ulama seperti mazhab Hambali berpendapat bahwasanya kalau makan daging unta membatalkan wudu membatalkan wudu Ustaz Kalau minum susu unta tidak yang disebutkan adalah lahmul Ibil daging unta kalau makan daging unta baru apa baru batal wudu Kalau minum susu unta tidak batal wudu kalau minum kencing unta juga tidak batal wudu saya kemarin sempat beli kencing unta ya di Madinah ya E di Makkah saya beli di Makkah harganya 30 riyal kecil segini mungkin 100 mili Ya sementara susu banyak cuma 5 Rial saya protes sama penjualnya orang Sudan ya akhi Kenapa ini mahal ini kencing begini sikit 30 riyal minum banyak cuma 5 Rial kata dia akhi ini unta susah kencingnya dia kencingnya jam S Malam saya susah nungguunggunya Oh begitu terus saya bilang kortingnya 20 riyal Ya sudah 20 riyal Kasih setengah mati Dia malam-malam nunggu kencing unta jadi kita nunggu dia Kapan kencing jam malam katanya Ya udah saya beli dua saya dibelikan kawan saya satu dia satu Pulanglah kita ke hotel saya taruh di kulkas kawan saya juga bawa kemudian besoknya saya ketemu sama kawan saya pas kita pulang sama-sama di di bandara Ustaz sudah minum enggak belum Alhamdulillah Ustaz saya sudah minum tadi pagi saya minum sampai sekarang belum belum hilang baunya udah Sudahlah saya itu hadis nabi tapi saya belum bisa apa terapkan Ada orang datang lagi Ustaz Saya minum kencing unta Ustaz kecutnya luar biasa Ustaz saya jadi ragu itu kencing otak atau kencing penggembalanya jadi yang khilaf adalah daging untanya Adapun Kalau antum minum kencing unta Enggak ada masalah Tidak batal Antum minum susu unta tidak batal lebih hati-hati Kalau antum makan daging unta batal wudu berdasarkan hadis yang S mendapat mazhab Hambali memandikan mayat juga khilaf Apakah batal wudu atau tidak jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan wudu seb ulama berpendapat batalkan wudu karena ada datang riwayat dari Ibnu Abbas Ibnu Umar menyuruh orang memandikan mayat untuk berwudu lebih hati-hati seorang berwudu namun tidak ada dalil yang tegas ya demikian orang murtad masuk Islam kembali maka dia berwudu inilah kira-kira ee eeembatal-batal wudu secara global baik yang disepakati maupun yang dikhilafkan oleh para ulama ya tiib ada khilaf lagi tentang tadi yang disebutkan Bagaimana kalau orang memakai khuf kemudian dia batal kemudian dia berwudu dia mengusap khuf Nah kalau khufnya dia lepas Apakah wudunya batal atau tidak ya ini ada khilaf dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Antum baca aja sendiri ya tapi intinya di antara sebab khilaf tersebut kembali kepada Apakah disyaratkan wudu muwalat atau tidak muwalat artinya berkesinambungan ya tidak boleh mengusap salah satu anggota tubuh bagian yang untuk diusap tatkala wudu tidak boleh kalau sebelumnya sudah kering contohnya begini seorang berwudu namanya mualat ya ini khilaf ya seorang berwudu Dia cuci wajahnya setelah wajah kemudian cuci apa tangan kan setelah wajah kemudian tangan waktu dia mau cuci tangan tiba-tiba ada telepon kemudian dia angkat telepon dia angkat telepon 3 menit setelah selesai telepon dia lanjutkan cuci tangan boleh atau tidak bagi yang berpendapat bahwasanya muwalat berkesinambungan itu hukumnya wajib maka mereka mengatakan dilihat kalau air di wajahnya masih basah maka dia boleh lanjut tapi kalau air di wajahnya sudah kering maka dia harus ulang dari awal ya karena wudu disyaratkan harus tertib dan berkesinambungan Nah bagi mereka yang berpendapat bahwasanya wudu syaratnya harus tertib Jika seorang sudah pakai khuf kemudian dia batal kemudian dia berwudu dengan mengusap khuf tersebut begitu dia buka khuf bagi yang persyaratkan muwalat maka dilihat kalau sudah lama Antara Dia buka khuf dengan wudunya itu baru 1 menit maka gampang dia tinggal buka khuf Dia cuci kedua kakinya karena masih berkesinambungan tapi kalau dia buka khufnya 1 jam Setelah dia berwudu maka batal maka batal karena jelas bagian tubuh yang lain sudah kering bagi yang berpendapat tidak mualat kata mereka gak apa-apa meskipun sudah dilepas 1 jam berikutnya tinggal cuci kedua kaki karena tidak dipersyaratkan harus berkesinambungan seakan-akan khufnya batal kita ganti langsung dengan cuci kaki Antum setengah paham ya Ya sudahlah mau diapain ya toib Eh kita salat dulu Nanti baru kita lihat tanya jawab wallahu taala alam bisawab Jika kita sudah berwudu lalu di jalan terkena banjir atau becekan jalan Apakah wudu kita batal jawabannya tidak karena becekan itu bukan najis kalaupun najis tidak membatalkan wudu cukup disuci saja baru kita salat jadi menyentuh najis tidak membatalkan apa wudu coba tadi Apakah ada pembatal wudu menyentuh najis jawabannya tidak ya jadi misalnya ada seorang dia Gong ibu-ibu terutama dia sudah berwudu t-ahu anaknya kencing mengencingi badannya wudunya tidak batal tinggal dia bersihkan badannya dari kencing tersebut ya Ustaz Bolehkah kita berwudu sekali-sekali atau dua kali dua kali usapan boleh sekali-sekali boleh dua kali dua kali boleh yang paling Afdal tiga kali tiga kali Apabila seorang nasrani memiliki akad sewa- menyewa rumah dengan anak dan Di tengah perjalanan ya masa sewa sewa tersebut ternyata rumah diselenggarakan acara kebaktian Bagaimana hukum akad tersebut tidak ada masalah ya akadnya sah ya karena akadnya bukan buat untuk acara kebaktian tapi tempat tinggal dia tinggal di rumah tersebut dia berbadah kepada Tuhannya yang penting bukan khusus untuk acara apa ee kebaktian ya ini tadi sebab-sebab membatal wudu salah satunya adalah tidur Bagaimana kalau Jumatan pada saat Khatib ceramah kita tertidur memang ceramah Khatib buan tidur ya apakah harus wudu lagi Tadi dilihat tidurnya Seperti apa kalau tidurnya benar-benar pulas kita benar-benar bermimpi ya ya tahu-tahu komat Kita Masih tidur ya ini berarti kita wudu ya kita wudu karena kita benar-benar pulas Ustaz mohon Jelaskan mengenai takdir yang bisa diubah dan tidak bisa dirubah dalam bentuk bagan karena saya masih kurang jelas Wah ini pengajian akidah namuntanya dalam bentuk bagan ya eh enggak apaapalah ya Ini pertanyaan terakhir ya kerana minta bagan panjang tolong diabus jadi takdir ya beriman kepada takdir takdir memiliki empat tingkatan ya miliki empat tingkatan yang disebut dengan maratibul Qadar yang pertama namanya ilmullah saabq yaitu ilmu Allah ilmu Allah yang Azali yang mengetahui segala sesuatu kemudian namanya alkitabah yang kedua alkitabah atau [Musik] catatan yang ketiga namanya almasyiah namanya kehendak namanya yang terakhir alkalq Alal itu apa ee penciptaan jadi jadi saya kasih logika sederhana takdir kata sebagian sahabat alqadaru qudratullah takdir [Musik] itu adalah kekuasaan Allah Maksudnya apa saya kasih logika sederhana seorang muhandis arsitek atau yang ingin bikin bangunan lah dia punya perencanaan dia ingin bikin rumah Ingin bikin bangunan maka ilmu dia tentang bangunan tersebut dia sudah pikirkan saya akan bikin begini begini begini begini begini setelah itu dia konsepkan dia tulis rencana tersebut paham dia Tuliskan kemudian ada saatnya tatkala dia ingin melaksanakan dia berkehendak maka dia bikin secara tahapan saya ciptakan dulu ini dulu saya bangun ini dulu B akhir sampai jadi apa rumah ah itu berarti insinyur yang hebat dia kerjakan sesuai dengan perencanaan nah Allah subhanahu wa taala tatkala menjalankan semua yang di alam semesta ini sesuai dengan perencanaan Allah subhanahu wa taala ya tidak ada yang meleset dan Allah sudah tahu apa yang dia kerjakan dan apa apa yang akan terjadi semua ilmu tersebut dalam ilmu Allah jadi ilmu Allah Maha luas di antara ilmu Allah yang luas tersebut adalah ilmu tentang apa yang terjadi alam alam semesta sampai hari kiamat Ya Allah tahu tentang apa yang terjadi seluruhnya apa yang terjadi seandainya yang tidak terjadi apa yang terjadi yang tidak terjadi seandainya terjadi Bagaimana terjadinya Ya Allah tahu semuanya Nah setelah itu Allah catat di suatu namanya alkitabah kata nabi Sui wasallam aalqahu alqam yang pertama Allah ciptakan pena kata Allah uktub Tulislah kata p aktu apa yang harus aku tulis uktu mair kata Allah Tulislah takdir segala sesuatu ya sampai hari kiamat dalam hadis yang lain kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Innallaha kataba maqadir khalaiq qbla yluqamawati ward Alfa Sanah Allah mencatat takdir seluruh makhluk 50.000 tahun sebelum Allah men ciptakan Langit Dan Dan Bumi nah ilmu tentang sebagian ilmu Allah bukan seluruhnya sebagian ilmu Allah tentang apa yang akan dilakukan oleh manusia makhluk sampai hari kiamat Allah catat di namanya aluhil apa [Musik] mahfuz setelah itu setelah Allah catat Allah terapkan itu apa yang Allah kehendaki yang Allah telah catat yang disebut dengan kehendak dan penciptaan sehingga seluruh yang terjadi dalam semesta ini pasti dibawa kehendak apa Allah kalau ternyata ada yang di luar kehendak Allah berarti Allah bukan mohon maaf bukan perencana yang baik ada yang ragu tentang ada yang ragu tentang takdir berarti ragu tentang tentang kudratullah makanya takdir itu kudratullah kita harus yakin Allah mampu dan Allah mudah bagi Allah subhanahu wa taala maka semua yang terjadi setelah Allah berkehendak Allah ciptakan kejadilah iniah terjadilah lahirlah antumlah semuanya itu sesuai dengan kehendak Allah dan yang diciptakan oleh siapa Allah Antum sudah paham logikanya tadi logika seperti seorang insinyur dia punya ide kemudian dia tulis idenya kemudian dia bangun dan semua berjalan sesuai dengan rencana dia berarti dia insinyur yang hebat apalagi Allah Walillah nah Allah catat seluruhnya dalam lauhil mahfuz lauhil mahfuz ini yang tahu hanya Allah malaikat dan nabi tidak tahuib yang nulis apa pena pena sebagai apa penulis pena yang Allah ctakan namanya lauhil mahfuz lauhil mahfuz ini tercatat semuanya istilahnya kita database-nya ya setelah lauhil Mahfud ada namanya takdir-takdir yang lain ini ada cabang-cabangnya di bawahnya ya ya ada namanya ee takdir al-umri namanya takdir al hauli a namanya atakdir alyaumi takdir alumri maksudnya takdir berkaitan dengan manusia di antaranya dalam hadis dalam arbwi hadis keempat hadis sodiul masduq hadis Ibnu Mas'ud kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya seorang tatkala bayi sudah mencapai dikirimkan ruh mencapai umur tertentu kata nabiur Allah kirimkan malaikat lalu malaikat tiupkan apa ruh ke dalam janin tersebutimat kemudian malaikat tersebut diperintahkan untuk mencatat EMP perkaraiz suruh catat rezekinya waalii ajalnya ya Wa amalii amalnyaakin am neraka atau surga dicatat oleh apa malaikat namanya takdir Umri berkaitan dengan janin janin saya tanya sama Antum yang tahu siapa Allah dan Malaikat Malaikat pencatat yang nyatat Siapa Malaikat paham ada takdir hauli takdir hauli takdir tahunan yang ini sebenarnya diambil dari database lauhil mahfuz paham lauhil mahfuz ini segalanya bukan cuma berkaitan dengan satu janin ini berkaitan dengan hewan semuanya tercatat di lauhil Mahfud salah satu datanya diambil ditulis Namanya takdir umuri takdir berkaitan dengan kehidupan umur sang janin tersebut seumur hidup dia Bagaimana takdir hauli takdir tahunan takdir tahunan itu setiap lailatul qadar setiap malam Lailatul Qadar makanya disebut dengan laatul Qadar karena ada takdir kata Allah inna anzalnahu fi lailatin mubarokatin innana mzirin fiha yuf Amrin Hakim kami turunkan al-qur'an di malam yang penuh Barkah lailatul qadar pada malam tersebut diputuskan perkara yang bijak nah di malam tersebut namanya takdir tahunan Allah kabarkan kepada Malaikat akan menjadi demikian demikian demikian namanya takdir apa tahunan yang namanya takdir alyaumi takdir harian yang Allah berfirman dalam surat Arrahman kull yaumin Hua fyaan setiap hari Allah dalam kesibukan Allah memutuskan Allah menentukan itu setiap hari Allah sebutkan apa yang terjadi hari ini itu tiap hari juga ada yang ini semua kembali kepada lauhil apa mahfuz paham ini istilahnya database utama ya tiib yang dirubah Inilah Takdir yang ditulis oleh malaikat kata Allah berfirman dalam surat arahu Sungguhnya Allah menghapus yang Allah kehendaki dan Allah mencatat apa yang Allah kehendaki dan di sisi Allah ada lauhil mahfuz Ummul Kitab yang tidak mungkin berubah malaikat misalnya nyatat ya Si Joni misalnya ya umurnya meninggal umur 65 rezekinya miliar ya tapi karena J ini dia amal saleh kemudian dia melakukan silaturahmi dan yang lainnya Allah bilang malaikat rubah itu 65 jadikan 95 3 miliar jadikan 30 miliar ya akhirnya malaikat hapus malaikat catat yang baru Nah ini terjadi perubahan nah perubahan ini dari 30 miliar 3 miliar jadi 30 miliar 65 tahun jadi 95 tahun semuanya sudah tercatat di lauhil mahfuz proses perubahan itu semua sudah tercatat di lauhil mahfuz yang di lauhil mahfuz tidak mungkin berubah paham itulah maksudnya yamhullahu yasybit Allah mencatat Allah menghapus apa yang Allah kehendaki dan Allah menetapkan apa yang Allah kehendaki dan di sisi Allah ada lauhil mahuz yang tidak tidak akan berubah dan tidak kita tidak terlalu penting bahas ini karena kita tidak tahu takdir kita sebagan orang bertanya Ustaz Saya ingin rubah takdir saya ente tahu takdir ente apa kalau ente tahu silakan ente enggak tahu takdir ente jadi apa masuk surga atau masuk neraka orang kayak itu orang miskin kan enggak tahu yang jelas Anda berusaha berdoa kepada Allah doa bisa merubah takdir catatan malaikat silaturahmi bisa merubah mungkin malaikat catat ente miskin ente bisa berubah jadi kaya lakukan sebab-sebab yang bisa memperbaiki kehidupan Antum ya tapi Antum yakin semua sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa taala demikian kajian kita malam hari ini Insyaallah kita lanjutkan pekan depan subhanakallah wabihamdik asadu illa Anta asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalikumsam
Resume
Categories