Syarah Shahih Bukhari #39 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
kYzD3g78fIc •
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warmullah Alhamdulillahi ala ihsanih wasyukrahu ala taufikihi wa imtinan Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalahu Taiman lyanih wa Asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluhud da ridwani Allahumma shli Alaihi wa ala alihi wa ashabihi wa ikhwani hadirin dan hadirat yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala kita lanjutkan pahasan kita dari kitab sahih albukhari dan kita masuk pada hadis berikutnya masih tentang bab pembatal-pembatal wudu hadis ke-176 Al Imam albukhari berkata Abu Abdillah albukhari Q haddasana Adam Ibnu Abi ias Q haddasana Ibnu Abi an Said albri Abi hairadallah anu dari Abu Anhu Beliau berkata Q nabi shallallallahu Alaihi Wasallam Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda lazalul Abdu Fi shatin maanail masjidantirata maam yuhdit bahwasanya seorang hamba dihitung tetap dalam salat selama dia di masjid dalam rangka menunggu salat berikutnya dengan syarat selama dia tidak berhadas Saya ulangi seorang hamba Fi salat dia berada dalam salat pahala terus Argo pahala terus mengalir selama dia di masjid menunggu salat berikutnyaam selama dia tidak berhadas ada seorang laki ajami ajami itu bisa jadi bukan orang Arab atau bisa jadi orang Arab namun dia tidak fasih dalam berkata-kata berbahasa Arab maka dia berkata had ya ab Hurairah Apa yang dimaksud dengan hadas dalam hadis ini wahai Abu Hurairah yakni D yaitu Dia buang angin ya d maksudnya buang angin yang ada bunyinya ya dalam bahasa Arab ada alfusa wurat ya kalau fusa itu buang angin tanpa ada suara suaranya halus tidak terdengar Adapun dat yaitu suaranya terdengar di sini Abu Hurairah waktu ditanya selama dia tidak berhadas Apa maksudnya selama dia tidak berhadas Padahal kita tahu namanya orang di masjid hadasnya bisa macam-macam bisa jadi dia buang angin bisa jadi dia apa namanya buang air kecil ya t di buang air besar ya tetapi Abu Hurairah maksudnya hadas yang biasa terjadi tatkala seorang di masjid ya dan hadis yang terjadi tatkala seorang ee menunggu salat atau sedang di masjid atau sedang dalam salat atau sedang dalam salat jadi hadas yang sering terjadi tatkala orang sedang dalam salat atau di masjid biasanya adalah buang angin Adapun kalau orang buang air besar buang air kecil dia pasti keluar masjid dia pasti keluar masjid Adapun hadas buang angin bisa jadi terjadi saat kalau seorang dalam masjid Jadi bukan maksud Abu Hurairah membatasi hadas hanya dengan sekedar buang angin tetapi maksudnya adalah hadas yang sering terjadi tatkala di dalam masjid karena kalau buang air besar buang air kecil orang keluar masjid atau hadas yang terjadi tatkala orang sedang salat makanya beliau menafsirkan waktu ditanya apa hadas yang dimaksud maksudnya buang buang angin kemudian kita lanjutkan hadis berikutnya hadis 177 Al Imam albukhari Abdillah rahimahullahu berkata Q haddasana Abul Walid Q haddasana Ibnu uyain anuhri an Abbad bin Tamim Ami Nabi Shallallahu Alaihi wasallamq dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda la yansorif Hatta yasmautan yajidiha jangan dia berpaling atau jangan dia tinggalkan jangan dia batalkan salatnya sampai dia mendengar suara atau dia mencium bau ya ini ee hadis ini keluar konteksnya tatkala ada seorang bertanya kepada Nabi Sallallahu alaih wasallam tentangul yaluaiiahuajiduitihi ada seorang dikhayalkan tatkali Dia sedang salat dia mendapatkan sesuatu dalam salatnya artinya dia seakan-akan ada angin yang berhembus seakan-akan Dia buang angin namun dia tidak yakin akan hal tersebut ya makanya dia ragu dikhayalkan artinya kayaknya terjadi tapi dia tidak bisa memastikan Apakah benar-benar keluar angin atau tidak maka nabi wasam waktu ditanya tentang hal ini jawaban nabi sallahui wasallam jangan dia batalkan salatnyata sampai dia mendengar suara atau dia mencium e bau ya Dan ini sering disampaikan bahw ini adal salah satu dalil yang kuat yang menyebutkan kaidah yang sangat Agung Salah satu daripadaqwaidb ada Li kaidah raksasa kaidah fikih di bahwasanya keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan tatkala seorang masuk dalam salatnya dalam kondisi yakin dia dalam kondisi bersuci kemudian dia salat tiba-tiba di tengah salatnya dia ragu Apakah dia kentut atau tidak maka nabi mengajarkan kaidah selama itu masih keraguan maka jangan batalkan salatnya sampai timbul keyakinan berikutnya keyakinan hanya bisa dibatalkan dengan Apa keyakinan keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan keraguan engkau masuk dalam dalam kondisi yakin bahwasanya engkau dalam kondisi bersuci kemudian di tengah salat engkau ragu batal atau tidak nah keraguan ini tidak bisa mengalahkan keyakinan maka nabi ajarkan lanjutkan salatmu meskipun seakan-akan ada angin yang berhembus selama kau belum yakin tepis keraguan tersebut ya Meskipun ternyata angin sudah keluar tetapi kau belum yakin kau ikut aturan syariat aturan syariat selama kau belum yakin 100% keluar angin maka lanjutkan salatmu ya lanjutkan salatmu itu kaidah Ya selama belum yakin 100% keluar angin maka lanjutkan salatmu ini untuk memotong waswas dan untuk mengajarkan kepada kita kaidah yakin tidak bisa dihilangkan dengan apa keraguan kecuali timbul keyakinan baru Maka keyakinan dibatalkan dengan keyakinan Apa itu keyakinan kalau kau sudah mendengar bunyi Dut ah itu berarti kau yakin bahwasanya itu memang keluar ya Enggak mungkin ada bunyi tanpa ada yang berhembus ya atau kau tidak dengar bunyi tapi kau mencium bau ya berarti kau yakin bahwasanya kau sudah batal Rah mengatakan nabi mendahulukan bunyi daripada bau karena yang pertama ditangkap ditangkap oleh panca indra adalah bunyi terlebih dahulu bau bisa nyusul belakangannya ini dan sini sama menjelas tentang hadas dalam salat menguatkan hadis sebelumnya waktu Abu Hurairah ditanya Mal hadatu ya Abu Hurairah Apa yang dimaksud dengan hadas Abu Hurairah mengatakan buang angin bukan pembatasan tetapi ini adalah hadas yang sering terjadi tatkala orang sedang salat atau tatkala seorang sedang di masjid karena kalau buang air besar buang air kecil orang keluar dari dari masjid ya kita singgung kaidah yang penting tadi alyaakin La yazulu bisyak keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan ini sangat penting dalam penerapan kaidah eh mengkafirkan ya syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam majmum fatawa mengatakan Man dakhala ee fil Islam bilyaakin ak kata syekhul Isam IB Taimiyah dalam maj fatawa dan e Beliau mengatakan Barang siapa yang masuk Islam dengan keyakinan Dari mana tahu dia masuk islam dia mengucapkan Ashadu Alla ilahaillallah Rasulullah dia salat dia ber zakat ya dia puasa Ramadan dia melakukan ritual-ritual khusus umat Islam dia sudah masuk Islam dengan keyakinan masuk Islam dengan yakin mudah tinggal bilang apa asadu Alla ilahaillallah P Rasulullah dia masuk Islam dengan yakin maka tidak boleh dihilangkan Islam itu darinya kecuali dengan keyakinan pula oleh karena tidak boleh terjadi pengkafiran kecuali dengan iqomtil hujjah waayanil mahajjah Wa izalati syubah kata syekham Taimiyah harus dedkan hujah argumentasi harus datangkan Dalil dan harus menghilangkan syubhat baru seorang boleh dikafirkan ya tidak mudah mengkafir oleh karenanya almmun Khalifah Al Makmun beliau yang yang menyatakan al-qur'an itu makhluk karena terpengaruh oleh muktazilah Ahmad bin Abi duad seorang tokoh muktazilah menyebarkan pemahaman di kerajaan tatkala itu bahwasanya Alquran itu makhluk dan bahkan Dia menyuruh orang-orang untuk mengacakan al-quran itu makhluk kalau tidak mengatakan bisa jadi dibunuh tapi Al Imam Ahmad rahimahullahu taala tidak mengkafirkan Khalifah Al Makmun padahal para ulama sepakatq Qur maklukq kafar Barang siapa mengatakan Alquran itu makhluk maka dia telah Kaf Kaf karena Alquran adalah Firman Allah salah satu sifat-sifat Allah bukan makhluk tetapi Al Imam Ahmad rahimahullahu taala Tidak mengkafirkan almmun kenapa karena dia banyak syubhat dia banyak syubhat Padahal dia telah mengucapkan suatu perkataan kekafiran karanya hati-hati Ikhwan sekarang tersebar di tengah-tengah Ikhwan pemahaman mudah mengkafirkan ya hati-hati ya ini pemikiran sangat berbahaya karena konsekuensinya mengerikan tidak ah terjadi pengeboman sana sini tidak adlah terjadi pembantaian sana sini ya dilakukan oleh orang-orang yang mazharnya penampakannya seakan-akan di sunah Kecuali mereka memiliki pemahaman apa pengkafiran ya masuk di masjid kemudian ngebom polisi lagi salat Jumat Subhanallah ya ini ada toagut toagutnya lagi salat Jumat ya Jadi hati-hati tidak boleh Anda mengkafirkan orang kecuali dengan yakin kalau masih ragu-ragu masih ada kemungkinan maka tidak dikafirkan kalau hudud saja tudra alhudud bisubah ada penegakkan H hukum had kalau orang dituduh bzina ada subat sedikit saja tidak ditegakkan hukum had ya tidak apalagi masalah pengkafiran artinya memvonisan bahwasanya di dalam neraka dia akan masuk neraka jahanam kekal selama-lamanya dia tidak boleh menikah dengan wanita muslimah kalau dia punya istri harus diceraikan kalau dia nyembelih ee hewan maka tidak sah dimakan kalau dia mati tidak disalatkan kalau dia dikubur tidak boleh dikuburkan di penguburan kaum muslimin ini konsekuensinya berat maka tidak boleh kita mengkafirkan seorang kecuali tawaaratut ya kecuali terpenuhi syarat-syarat kemudian penghalang-penghalangnya intifaul mawani penghalang-penghalangnya harus tidak ada ya oleh karenanya para hadirin hadiratah subhanahu wa taala bab takfir mengkafirkan bukan perkara yang mudah karena kita punya kaidah alyaakin la yazulu bisyak keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan Nah sekarang sebagian orang mengkafiri orang lain hanya dengan keraguan ada orang misalnya taruhah ya ada orang kemudian dia masuk ke tempat ibadah orang lain kemudian dia mungkin mengucapkan salam mereka apakah langsung dikafirkan belum tentu ada orang misalnya ya membuka tempat perzinaahan Apakah dia kafir ada orang misalnya mengizi untuk dibuka tempat berzina Apakah dia kafir jangankan yang membuka tempat perzinaan yang berzina saja tidak kafir selama dia tidak menghalalkan perzinaan tolah ada undang-undang mengatakan boleh dibuka tempat tempat untuk bank-bang ribawi apakah langsung kita kafirkan tidak mudah jadi makud saya meng kafiran tu tidak mudah makanya Nabi Sallallahu wasam waktu ditanya tentang orang-orang ingin memberontak terhadap penguasa kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jangan memberontak kufr sampai kau melihat kekufuran yang nyata kau punya dalil baru kau boleh memberontak contoh dia mengeak Quran contoh dia pindah agama contoh diaakai Allah contoh diaakai Rasulullah kekufuran yang nyata kufuran buahan kekufuran yang nyata disepakati oleh para ulama itu kekufuran baru ini kita berpikir untuk memberontak ya Adapun Mungkin dia melakukan sesuatu karena politik karena ini karena ingin mencari masak macam-macam ya orang melakukan berbagai macam kegiatan-kegiatan yang aneh-aneh ya maka tidak mudah kita menjatuhkan vonis pengkafiran kepada orang yang mengucapkan Ashadu Alla ilahaillallah wa asadu muhammadar rasulullah oleh karenanya tatkala Usamah bin Zaid radhiallahu Anhu waktu dia bersama seorang Ansari mengejar seorang kafir berperang orang kafir ini banyak membunuh kaum muslimin orang musyrikin akhirnya diserang oleh dua orang Usama dan kawannya Ansari dia melawan dia melawan sampai terdesak dia kalah maka waktu dibunuh sama Usama dan kawannya tiba-tiba dia mengatakan Lailahaillallah Dia masuk islam maka temannya Usama Anshari tidak jadi membunuh sudah mengucap Lailahaillallah Rasul mengatakan mengucapkan lailahaallah maka haram darahnya tidak boleh ditumpahkan Usamah lanjutkan aja dia bunuh ya waktu sampai kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam marah nabi berkata aqotaltahu ba'da anqala la ilahaillallah wahai Usama Apa kau membunuhnya Setelah dia mengucapkan lailahaillallah kata Usama ya rasul dia ingin membela diri aja ingin menyelamatkan dirinya dan zahirnya dia ingin menyelamatkan diri iya atau tidak zahirnya dia pertama ingin membunuh ingin membunuh Usama dan temannya waktu kalah mau dibunuh baru bilang apa Lailahaillallah zahirnya tapi kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kita tidak diperintahkan untuk Apa hal sqtaolbah Apa kau sudah Belah dadanya kau lihat niatnya mengucapkan Lailahaillallah adalah untuk menyelamatkan diri kau tidak tahu meskipun zahirnya sangat nampak dia ingin menyelamatkan diri tetapi kita menilai Zahir perkataannya dia mengucapkan apa Lailahaillallah ya oleh karenanya tidak mudah seorang kemudian masuk dalam bab pengkafiran hati-hati dan itu dosa besar barang siapavonis saudaranya kafir ternyata tidak kafir maka dia terjelumus dalam dosa besar kata nabiu wasam Barang siapa yang mengucapkan kepada saudaranya wahai kafir akan kembali kepada salah satunya ini menunjukkan dosa mengkafirkan orang yang tidak kafir adalah dosa dosa besar Adapun kita menjelaskan ini kekufuran ini kesyirikan bukan berarti setiap orang terjerumus dalam kesyirikan maka dia kemudian kafir bukan berarti setiap orang terjumus dalam kekufuran maka dia kafir kita wajib menjelaskan mana kufur mana Syirik agar memperingatkan umat dari bahaya tersebut tetapi masalah pemvonisan itu masalah Kedua masalah pemvonisan itu masalah Kedua Tidak semua orang bisa ee menjalankan hal tersebut ya karena di antara syarat-syarat pengkafiran adalah iqatul hujjah wayanul mahajah waatubah sebagaimana pendapat syh Islam Taimiyah penjelasan argumentasi menjelaskan Dalil dan menghilangkan syubhat Tidak semua orang mau menghilangkan syubhat orang yang di hadapinya Tidak semua orang mau menjelaskan dalil kepada orang yang dihadapinya wallahuam baawab kita lanjutkan hadis berikutnya hadis 178amhi rahimullah berkata Inu Said Q haddasana jarir Anil a'mas an mundzir Abi yaauri an Muhammad IBN hanafiyah qala qala Ali Muhammad B hafiyah ini adalah eh anaknya Ali Bin Abi Thalib ya tapi dari ibu yang lain bukan dari mana Fatimah ya bukan dari Fatimah radhiallahu taala eh anha Adapun dari Fatimah Hasan Husein ya Muhammad berkata Ali berkata bapaknya berkata akah seorang laki yang sering keluar adalah air yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala dia mengalami syahwat ada kelezatan yang dirasakan tetapi keluar tanpa terpancar Adapun Air mani keluar dengan ejakulasi ya namanya [Musik] hendaknya manusia melihat dari mana dia diciptakan agar dia tidak sombong tidak angkuh kata Allah dafiq dia diciptakan dari air yang terpancar itu air mani ya dalam ayat yang lain mim mahin dari air yang hina nah e mzi adalah cairan yang keluar dari eh kemaluan tatkala Dia sedang eh mengalami gejolak syahwat tetapi tidak terpancar tidak terjadi e klimaks atau ejakulasi dan Ali Bin Abi Thalib sering mengalami Demikian Ya ini perkara yang perkara keluarga ya sebag mengatakan karena Ali Bin Abi Thalib begitu cinta kepada siapa Fatimah radhiallahu taala anha sehingga dia sering ya mencintai Fatimah sehing sering keluar air madzi dari kemaluannya kata Ali Bin Abi thalibah rasulullahallahuhi wasallam namun saya malu bertanya kepada rasulah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat karena itu mertua saya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan dia keluar Madi karena putrinya enggak enak kan nanya ya Rasulullah saya banyak keluar Mai ya gara-gara putrimu kan gak enak bahasanya itu kurang apa kurang enak maka Ali mengatakan fastahya ituu Aku malu bertanya kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamul miq Aswad maka aku pun minta tolong almiqdad Aswad fasaalahu untuk bertanya kepada Nabi Sallallahu Alaihi kata nabi sallah wasam hendaknya dia wudu hendaknya di berwudu ini dalil bahwasanya keluarnya Mad dari kemuluan seseorang membatalkan apa wudu tidak mengharuskan mandi junub Tetapi hanya mengharuskan apa wudu bagi ingin yang beribadah salat ya itu namanya alzi Adapun ini najis atau tidak maka ada khilaf di kalangan para ulama mayoritas ulama mengatakan Mai adalah najis Sebagian ulama dalam sebagian riwayat dari Imam Ahmad Kalau tidak salah mengatakan mzi tidak najis dikiaskan kepada air mani air mani yang benar tidak najis maka dikiaskan kepadanya madzi karena air mani itu adalah gabungan antara sperma dengan semen ya adalah mukadimah daripada dan madzi adalah mukadima daripada air mani sehingga seb mengatakan bahwasanya sebagaimana air mani tidak najis Madi pun tidak tidak najis ya karena air air mani pasti ada madinya ya demikian pendapat Sebagian ulama ya namun wallahuam bawaab pendapat yang lebih hati-hati ya bahwasanya madzi adalah najis ya dalam riwayat ya kata Nabi Sallallahu Alaihi wasallamsil dakarak W farjak kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam cucilah kemaluanmu dan percikanlah air ya Sehingga jumhur ulama mengatakan air mazi hukumnya eh najis ya meskipun ada khilaf dalam masalah ini Tayib jadi air yang keluar dari kemaluan laki-laki Terutama ada tiga yang pertama Al almani air yang keluar dengan ee terpancar dan itu air mani tidak najis ya tidak najis dan EE harus mandi junub harus mandi junub ya yang kedua adalah air ee baul air kencing air kencing maka itu najis ya kemudian yang ketiga namanya almadizi almadizi ini air yang keluar tatkala seorang dalam kondisi syahwat ya keluar air yang agak kental ya keluar maka ini dia najis menurut pendapat jumhur ulama ya dia najis dan dia membatalkan wudu tapi tidak wajib mandi junub kemudian yang keempat air yang keempatalah namanya alwadi ada empat air ya yang keempat alwadi alwadi adalah cairan yang keluar menjelang kencing atau sesudah kencing dan itu hukumnya sama dengan air kencing maka najis tidak ada khilaf ya tiib kita lanjutkan hadis berikutnya hadis 179 qala Abu Abdillah albukhari rahimahullahu taala haddasana Saad bin hafs haddasana syban an Yahya An Abi Salamah an Aa IBN yasar an Anna Atha IBN yasar akbarahu bahwasanya Atha bin yasar mengabarkan kepadanya Anna Zaid bin khalidin akhbarahu annahu saala utsmana bin Affan bahwasanya Zaid bin Khalid bertanya kepada Utsman bin Affan radhiallahu taala anhu qulu Arita jamaa falam [Musik] yumni Khalid bertanya kepada Zaid bin Khalid bertanya kepada Utsman wahai Utsman Bagaimana menurutmu Jika seorang menjimai istrinya menggauli istrinya melakukan penetrasi Tetapi dia tidak keluar air mani tidak sampai ejakulasi qa Utsman Utsman radhiallahu Anhu berkata yatawad Kama yatawadat wiluakarahu maka dia tidak perlu mandi junub kata Utsman cukup berwudu sebagaimana wudu hendak salat dan dia cuci kemaluannya ya Dia cuci kemaluannya ya Dan ini dalil bahwasanya menguatkan Mad itu najis sehingga perlu apa di dicuci Dan dalam syariat asalnya pencucian kepada sesuatu menurut istilah syariat Kebanyakan yang disuruh dicuci adalah sesuatu yang najis ya kebanyakan sesuatu yang disuruh dicuci kebanyakannya najis dan ini ee apa apa namanya kebiasaan dalam syariat demikian Jadi cukup mencuci kemaluannya dan berwudu qala Utsman kemudian Utsman radhiallahu Anhu berdalil dengan fatwanya tersebut samu Min rasulillah shallallallahu Alaihi Wasallam saya berkata demikian karena saya mendengar jawaban Ini dari siapa dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian kata Zaid bin Khalid fasaaltu analik Alian wbair wa thhata wa Ubay BN ka'bin radhallahu anhu aku bertanya kepada empat sahabat yang lain Ali Bin Abi Thalib Zubair bin awam thha dan Ubay bin kaab Semoga Allah meridai mereka [Musik] seluruhnya dan semuanya Sama jawabannya yaitu mencuci kemaluan dan apa berwudu kemaluan dan dan berwudu ini ini hukum ini sudah e uk ini di awal Islam di awal Islam setelah itu mansuk sehingga seorang yang menjimai istrinya sudah melakukan penetrasi altaqal khitanani sudah bertemu tempat dua sunat tempat sunat laki-laki adalah di bagian bawah kepala zakar ya Adapun tempat sunat wanita adalah di bagian ee klitorisnya jika sudah bertemu artinya sudah masuk kemaluannya maka wajib untuk mandi junub Meskipun tidak terjadi ejakulasi di awal Islam Nabi Sallallahu Ali wasallam bersabda inamal Ma Minal Ma kata nabi sallui wasallam hanya wajib mandi junub kalau keluar air mani ini di awal Islam in Minal Ma hanya wajib mandi junub kalau keluar air mani artinya kalau tidak keluar air mani maka tidak wajib mandi junub hanya wudu saja tetapi setelah itu ukumnya berubah hukumnya k was jika seorang laki telahuduk Diara EMP cabang wanita itu diantara kedua pah dan kedua tangannya kemudian dia melakukan penetrasi ejakulasi dalam hadis yang lain jika telah bertemu dua tempat sunat maka telah wajib mandi junubunil meskipun belum keluar air mani mohon maaf kepada yang jomblo ya [Musik] ini harus kita sampaikan ilmu ya Doain mereka kasihan mereka dalam penderitaan ya Jadi yang namanya Jima adalah iltiqa Al khitanain bertemuan dua tempat sunat oleh karenanya para ulama mengatakan jika ee kemaluan lelaki zakar lelaki masuk dalam kemaluan wanita tetapi belum masuk hasyafah belum masuk kepala zakar secara keseluruhan karena kulit yang disunat adalah kulit bagian pas persis di bawah kepala zakar ya maka jika belum masuk kepala zakar seluruhnya maka belum terjadi jimak belum terjadi apa jimak Seandainya seorang laki kemudian dia syahwatnya bergejolak kemudian dia menggauli istrinya dan belum sempat kepala zakarnya masuk secara keseluruhan maka kemudian terjadi ejakulasi ya maka dia wajib mandi junub karena ejakulasi ya tetapi kalau ternyata tidak terjadi ejakulasi ya kepala zakarnya belum masuk seluruhnya bukan zakar seluruhnya ya kepala zakarnya yang bagian terbuka ya kulit yang dipotong ya Maka kalau itu belelum masuk seluruhnya tidak wajib mandi junub tapi kalau sudah masuk seluruhnya atau bahkan lebih dari itu ya Meskipun belum keluar air mani tetap wajib mandi junub meskipun belum keluar mani harf dipahami Ya dua-duanya wajib mandi junub laki-laki dan juga apa perempuannya hadis berikutnya hadis 180 Al Imam albukhari berkata qala haddasana Ishaq Q Akbar ak Abi Abi Said aludri radhiallahu Anhu Rasulullah Sallallahu alhi wasam ars Min bahwasanya Rasul wasam mengutus orang untuk memanggil seorang lelaki dari kaum Anshar diketuk pintunya mungkin W Fulan Asalamualaikum kau dicari Nabi Sallallahu alhi wasallam faur maka dia datang menemui Nabi dalam kondisi rambutnya masih basah masih tetes apa air berarti dia baru mandi Juno nabi wasam maka nabi berkata kepada lelaki ini yang keluar bertemu dengan nabi yang dipanggil oleh Nabi rambutnya masih basah kata nabi jangan-jangan kami kami menyegerakan engkau wahai Fulan artinya kau masih berhubungan tahu-tahu ada panggilan belum selesai harus segera datang na benar Ya Rasulullah kalau kau dipanggil segera padahal belum [Musik] selesai artinya air yang disebut musim Kemaro dengan musim alqah yaitu air hujan terhalangi mau turun enggak jadi apa turun ya kira-kira demikian jadi artinya kau ingin ejakulasi gak jadi ada sesuatu yang harus kau lakukan sehingga engak sempat ejakulasi maka kau cukup untuk berwudu tidak harus mandi junub ini sudah mansuk sudah kita Jelaskan Ya sudah mansuk dulu di awal hukum seperti itu di awal Islam Innamal Ma Minal Ma hanya wajib mandi junub kalau keluar air mani tetapi sekarang kalau sudah terjadi penetrasi meskipun belum ejakulasi belum klimaks tetap saja belum orgasme tetap saja harus mandi eh junub selama sudah bertemu dua tempat khitan lelaki Ma pun wanita ya Nah Al Imam albukhari membawakan hadis ini meskipun hadis-hadis ini sudah mansukh hukumnya sudah mansuk untuk menjelaskan menguatkan bahwasanya madzi itu membatalkan apa wudu karena di awal Islam jika seorang berjimak dengan istrinya kemudian belum keluar air mani terjadi penetrasi Maka sangat dimungkinkan sudah keluar madzi karena madzi adalah mukadimah keluarnya apa mani ya mzi adalah mukadimah keluarnya mani Dan Waktu itu Nabi suruh wudu saja ini dalil bahwasanya air mzi itu membatalkan wudu dan mewajibkan adanya apa wudu paham atau tidak yang jomblo paham Mungkin lebih paham daripada yang bapak-bapakb kita lanjutkan bab tentang seseorang yang mewudukan kawannya ya dia yang usapkan tangannya dia yang usapkan wajahnya ya dia yang mewudukan seperti kalau ada orang sakit maka dia mewudukan orang tersebut Bagaimana ya Apakah sunah atau tidak kalau boleh boleh tetapi apakah sunah dianjurkan itu jadi pembahasan Al Imam albukhari berkata Q had Ibam harahyain I AB di sini Ibnu Abbas meriwayatkan dari usam karena Ibnu Abbas adalah sahabat Junior dan Usama juga sahabat Junior ya Ibnu Abbas meriwayatkan dari sahabat sahabat yang lain Usama bin Zaid kata Usama bin Zaid rasulullahu Alaihi [Musik] wastubi was meninggalkan Padang Arafah menuju ke Muzdalifah Di tengah perjalanan nabi belok ke syiib syiib adalah jalan di antara pegunungan Kalau antum pergi ke Arafah menuju ke Muzdalifah Antum akan lihat situ banyak gunung-gunung ya disebut dengan Thariq AL ma'zamain yaitu jalan yang di kanan kirinya gunung terus antara Arafah menuju Muzdalifah di situ ada jalan yang sebelah kanan gunung sebelah kiri gunung begitu sampai di Penghujung Jalan tersebut sampailah ke Muzdalifah Nah di gunung-gunung situ ada salah jalan jalan ya jadi Asab adalah Jalan di selah-selah Gunung maka Nabi waktu berjalan dari Arafah menuju ke Muzdalifah kira-kira 7 kilo ya 7 KM ya maka nabi tengah jalan Nabi Sallallahu Ali wasallam belok ke salah satu jalan syab di tengah dua gunung buat apa nabi buang hajatq hajatahu maka nabi buang hajatnya Q usam Ibnu Zaid usam bin Zaid berkataaltuu alaii maka aku pun mengambil air aku tuangkan kepada nabi maka nabi pun berwudu Karena nabi batal habis buang hajat Usama di sini menjadi perhatian kita usamaah menuangkan air kepada Nabi Sallallahu Alaihi wasallamu Ya Rasulullah aku berkata Wahai Rasulullah Ati kau ingin salat magrib di sini di tengah jalan antara Padang Arafah sampai ke Muzdalifah Karena nabi keluar dari Padang Arafah setelah matari terbenam kata nabi sallahui wasallam Alma amamak enggak kita salat Nanti di Muzdalifah oleh ka disunahkan bagi orang yang berhaji tatkala meninggalkan Padang Arafah untuk menjamak Magrib dan Isya di Muzdalifah menjamak Magrib dan Isya di Muzdalifah ya jamak takhir Kalau dia sampai tatkala waktu Isya Kalau dia sampai tatkala waktu magrib dia boleh jamak takdim intinya dia dia salatnya di Muzdalifah ini masuk dalam Fikih Fikih haji ya yang menjadi perhatian di sini ya Usama apakah mewudukan nabi tidak Usama hanya menuangkan air buat siapa nabi tapi dijadikan dalil oleh Al Imam Bukhari hadis ini tentang bolehnya mewudukan orang lainnya jadi ada tiga tingkatan kata para ulama yang pertama mengambilkan air minta tolong orang mengambilkan air yang kedua menuangkan air yang ketiga mewudukan ya kalau mengambilkan air Okelah ada sunahnya Usama mengambilkan air buat siapa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau menuangkan air juga ada sunahnya boleh seorang menuangkan kepada Orang alim atau kepada penguasa kepada pemimpin nuangkan air untuk berwudu temannya enggak apa-apa membantu hal ini tidak jadi masalah tetapi yang ketiga mewudukan ini tidak ada dalilnya dalam hadis ini oleh karenanya untuk masalah ini Ibnu Hajar tidak sepakat dengan Imam Bukhari kebiasaan Ibnu Hajar tatkala menyarah fthul Bari dia selalu membela alimam albukhari sehingga kalau ada orang tidak paham dia katakan kamu yang tidak paham yang benar begini kok Imam Bukhari berdalil karena Imam Bukhari itu dikatakan fikqhul Bukhari Fi abwabihi fikihnya Imam Bukhari cerdasnya Imam Bukhari itu nampak dalam tab tabwibabnya tatkala dia membuat judul judul begini orang-orang kadang bingung dari mana dia mengambil kesimpulan banyak orang tidak paham dari mana Imam Bukhari mengambil kesimpulan itu tugasnya Ibnu Hajar untuk menjelaskan J dia selalu membela Imam Bukhari selalu ya tapi dalam bab ini dia mengatakan pendelilan Imam Bukhari kurang kuat tidak pas dengan judul dengan dalil kurang pas mengatakan Imam Bukhari maksudnya sebagaimana dibolehkan tolongmenolong dalam wudu boleh ditolong untuk diambil air boleh ditolong untuk menuangkan air maka demikian juga boleh ditolong untuk mewudukan ini pendapat seb ulama yang membela Imam Bukhari tapiam bwab demikian kata Alf hajar bahwasanya kurang pas ya hadis berikutnya pun demikian sama kira-kira pendalilannya kata Al Imam albukhariin AB w ibr [Musik] suersemudi nabi peri karena adau ha maka setelah itu nabi Mungkin setelah buang hajat atau kebuhan yang lain maka mughir pun menuangkan air kepada nabi dan nabi berwudu Wui maka nabi mencuci wajahnya mencuci kedua tangannya Wi dan nabi mengusap kepalanya dan nabi mengusap kedua khufnya tidak dicuci kepalanya dan tidak dicuci dua khufnya cuma diusap ini sama dalilnya tegas bahwasanya boleh seorang menuangkan air kepada orang lain untuk berwudu tapi kalau mewudukan orang kurang pas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu taala bab kita lanjutkan pembahasan berikutnya masih Kuatkah belum [Musik] hang bab berikutnya bab babun qiroatul Qurani ba'dal hadati wahairihi bab membaca al-quran setelah berhadas dan setelah yang lainnya jadi Bolehkah seorang baca Quran dalam kondisi tidak berwudu habis buang angin dia baca Quran habis Dia buang air kecil habis Dia buang air besar dia baca Quran boleh atau tidak boleh atau tidak ibrahimamam Ibrahim berkata tidak mengapa baca Quran dalam Hamam Hamam itu kamar mandi kamar mandi tapi bukan buat buat air buang air Bukan tapi buat mandi zaman dahulu namanya Hamam hamamat itu tempat untuk buat mandi ya Jadi tidak ada buang air besar di situ tidak ada tidak ada toilet Di situ ya Ya tapi ee apa namanya Hamam tempat mandi dia mengatakan tidak mengapa baca Quran dalam Hamam ini pendapat Salaf ya Ibrahim annakai adalah seorang tabiin dia yang berkata Ibrahim an seorang tabiin dia mengatakan Hamam tidak mengap baca Quran tatkala dalam kamar mandi kemudian dia berkata dan tidak mengapa dia tulis surat Meskipun tidak berwudu dalam surat ada Bismillahirrahmanirrahim ya Dan ini Aula lebih utama kalau baca saja tidak mengapa apalagi hanya sekedar apa Nulis karena ada orang wuh saya belum wudu saya masa tulis apa Bismillahirrahmanirrahim waq hammadun Ibrahim dari hammad dari Ibrahim anahai Dia berkata inana alarunim kalau dalam Hamam dalam kamar mandi dia pakai Izar tidak telanjang tidak telanjang bulat ya tapi dia pakai apa sarung maka dia boleh mengucapkanalam ualaikum warahmatullah kepada orang di luar misalnya di luar toilet di luar apa Hamam asalamualaikum Ya wailla Fala tusallim kalau tidak pakai sarung dalam kondisi telanjang Maka jangan dia mengucapkan apa salam ya karena di situ ada yang mengatakan karena Asalam ee ada juga asalamualaikum Ya Asalam adalah nama Allah ada mengatakan doa di situ ada juga warahmatullah sebut nama Allah tidak pantas dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali hadirin kesimpulan dari ini semua ya bahwasanya tidak disyaratkan baca Quran harus menutup aurat beda kalau salat harus menutup apa aurat tidak disyaratkan baca Quran tidak disarang menutup aurat tapi di antara adab seorang jangan baca Quran dalam kondisi ber terbuka auratnya ya tapi seandainya ada yang melakukannya tidak ada dalil yang melarang benar kalau tanya Mana dalilnya orang tidak pakaian tidak boleh baca Quran tidak dalilnya Kenapa membahas masalah ini karena begitu semangatnya mereka untuk baca Quran kalau kita kita enggak perlu bahas siapa baca Quran juga dalam para ulama Kenapa dibahas karena mereka semangat baca Quran sampai mereka berpikir dalam Hamam itu karena mereka mandi Butuh waktu 10 menit 15 menit Apakah boleh baca Quran saking semangatnya untuk kam baca Quran Ya saking semangatnya untuk baca Quran Ya sudah pernah perah sampaikan Saya tidak melihat orang yang begitu semangat baca al-qur'an meskipun dalam Safar dalam perjalanan seperti Syekh Abdur razq hafidahullahu taala luar biasa ya ya bahkan kalau dia sekali Safar ke Indonesia bisa jadi dia kham Quran dalam waktu padahal itu di tengah-tengah bukan bukan datang untuk baca Quran doang ya dari satu tempat ke tempat yang lain ngisi pengajian tidak berhenti-berhenti kemudian ke mana makan tapi ada sela-sela dia bisa baca al-qur'an ya ya di mobil dia baca Quran kita kadang naik mobil kita di depan depan tempat ngobrol belakang dia baca Quran saya bagian ngobrolnya dia belakang baca al-qur'an naik pesawat baca al-qur'an ya masuk MRI mau di ini waktu kita masuk MRI ter ada suara tadiat Tolong matikan beliau membaca Apa al-qur'an karena butuh waktu ya lagi di akuuntur 40 menit baca Quran ya saya dipanggil Firanda tolong simak baca Quran ya Masyaallah ya maksud saya ee semangat sekali baca al-qur'an Ya kalau kita di masjid ya kita semangat baca Quran tapi di perjalanan pesawat di mobil sambil jalan baca Quran ini jarang kita lakukan maka saya terbetik dalam benak saya Kenapa para Salaf dulu membahas Apakah dalam kamar mandi perlu baca Quran bukan karena mereka meremehkan al-qur'an tidak Justru karena mereka mengagungkan al-qur'an mereka tidak ingin ada waktu-waktu yang pergi tanpa ada manfaatnya sehingga mereka sampai dibahas sampai khilaf di kalangan mereka boleh enggak baca Quran dalam Hamam dalam kamar mandi ya ada yang mengatakan makruh ada yang mengatakan boleh ada yang mengatakan kalau sudah pakai sarung Enggak ada masalah ada yang mengatakan Meskipun tidak pakai sarung enggak ada masalah jangan sampai orang terlepas dari zikir kepada Allah subhanahu wa taala namun intinya intinya maksud saya pembahasan ini maksudnya tidak ada dalil bahwasanya di antara syarat baca al-qur'an harus tertutup aurat yang harus tutup aurat misalnya salat misalnya tawaf itu harus tutup aurat tetapi Tentunya semua sepakat di antara adab membaca al-qur'an adalah dengan berpakaian yang apa yang rapi kalau Imam Malik rahimahullahu taala tatkala mengajarkan hadis-hadis nabi maka dia bersiap memakai pakaian yang rapi karena haibahnya ilmu karena ilmu itu perlu diagungkan ya itu padahal majelis hadis apalagi majelis apa al-qur'an namun ya terkadang seorang mungkin ada sesuatu sehingga dia pengin baca Quran maka hukumnya tidak ada larangan orang baca Quran meskipun dalam kondisi tidak tertutup auratnya tetapi tentunya yang terbaik adalah tertutup aurat sebagai bentuk ya penghormatan terhadap firman Allah subhanahu wa taala Tayib sudah muazan ya ya tayb Ee habis Isya yang punya pertanyaan Tolong disampaikan demikian wabillahi Taufik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Bismillah Alhamdulillah wasalatu wasalam ala rasulillah wa ala alihi wasbialah ee pertanyaan Ustaz kalau istri selesai haid tapi belum sempat mandi besar berhubungan dengan suami istri harus mandi hadas dan junub atau Hani hanya mandi junub saja sudah sah untuk ibadah Intinya kalau seorang wanita kemudian dia haid dan sudah Suci maka dia mandi janabah untuk menghilangkan hadas besarnya karena haid hadas besar kalau dia sudah niatkan untuk menghilangkan hadas besar maka dia sudah boleh beribadah karena hadas besar dan hadas kecil terangkat secara otomatis begitu dia selesai mandi besar dia langsung boleh salat ya kalau dia dalam mandi mandi junubnya itu dia berwudu bagus karena itu sunah tapi Seandainya dia tidak berwudu Yang penting dia niatkan mandi untuk membersihkan mengangkat hadas besarnya maka otomatis dia sudah suci dan dia boleh untuk langsung salat ya langsung salat hal ini berbeda dengan mandi sunah mandi sunah seperti mandi Jumat misalnya ya maka itu seorang karena dia tidak mengangkat hadas dia hanya sekedar mandi sunah Maka kalau dia ingin salat dia harus berwudu dia harus ber wudu ya Adapun mandi besar karena junub misalnya atau karena haid karena nifas ya Maka kalau seorang sudah berniat untuk mandi besar maka otomatis hadas besarnya hilang otomatis juga hadas kecilnya hilang maka dia bisa langsung salat pertanyaan tadi juga bagaimana kalau belum mandi junub kemudian berhubungan dengan suami ya suaminya yang dipermasalahkan ada khilaf di kalangan para ulama kata Allah subhanahu wa taala W Hatta y faarnauhun Minu amarakumullah inallahuhabirukumumum kata Allah kalau mereka sedang haid ya Wun Jangan dekati para wanita tatkala mereka sedang jangan digauli Hatta yatuhun sampai mereka suci kalau mereka sudah bersuci jadi kata Allah sampai mereka suci dan jika mereka telah bersuci jadi beda antara Suci dengan bersuci jangan dikati mereka sampai mereka Suci artinya sampai darahnya berhenti kemudian faarna kalau mereka sudah bersuci maka silakan gauli mereka ini pendapat mayoritas mazhab empat mazhab mengatakan bahwasanya untuk boleh menggauli istri istri harus mandi junub dulu bukan hanya sekedar bersih tapi harus mandi junub dulu tapi mazhab zahiriah demikian juga dipilih oleh Syekh Albani rahimahullahu taala jika wanita kemudian sudah bersih boleh digauli meskipun dia hanya membersihkan dengan air misalnya mencuci bagian kemaluannya atau dia berwudu sudah boleh digauli karena kalau nunggu mandi kelamaan ya dibolehkan menurut pendapat zahiriah dan pendapat Syekh Albani rahimahullah taala namun pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama maka selain bersuci harus apa bertatahar bertatahur itu di situ Bagi bersuci bagi orang yang junub adalah dengan mandi mandi junub baru boleh digauli ya jadi suaminya yang dipertanyakan ya sabar apabila setelah wudu lalu perut sakit seperti ingin buang angin Bolehkah kita mempertahankan wudu kita dengan menahan buang angin kasih dia nanti ee mendatangkan kemudaratan ya Biarkanlah dia berhembus dia terdesak dihimpit akhirnya terkumpul akhirnya Kalau ditahanan bisa meledak ya oleh karenanya kalau angin tapi kalau ditanya Apakah boleh ditahan jawabannya boleh ya ditahan kalau orang salat dalam kondisi menahan angin maka ini makruh ada khilaf ada yang mengatakan kan dosa karena haram ada yang mengatakan makruh ya saya katakan kalau anginnya ringan tidak mengganggu kekhusyukan Salat kita maka ditahan Insyaallah Enggak ada masalah ya sekedar ada kayak gerakan inginentu tapi tidak mengganggu Tetapi kalau benar-benar mengganggu naik turun naik turun ya sudahlah dihembuskan aja ya Setelah itu kita berwudu kita lanjutkan salat dan pahala salat berjamaah tidak hilang W kita sudah salat jamaah meskipun harus membatalkan Salat Ana mau tanya jika kita mau tidur kan disunahkan wudu terlebih dahulu Terus bagaimana jika kita sudah wudu tapi kita makan apakah harus wudu lagi jawabannya tidak makan tidak membatalkan apa wudu meskipun dua piring tidak membatalkan wudu ya ya tidak membatalkan wudu oleh Kara ditanya Rasulullah Apakah kita berwudu karena Makan ee ee hewan kambing kata nabi kalau mau berwudu kalau mau enggak ap kita berwudu karena makan unta kata nabi i ya Jadi yang membatalkan wudu itu kalau makan apa unta daging unta sebagaimana kita sebutkan khilafnya pada pertemuan lalu apabila darah yang keluar dari wanita yang sedang haid itu membatalkan wudu Lalu apakah berwudu itu sia-sia Iya yang benar bahwasanya wanita haid tidak perlu apa berwudu ya karena dia wudu tidak ada ee faedahnya ya ya karena haid itu ee apa namanya waktu hadasnya panjang sebagian berpendapat dikiaskan dengan junub sebagaimana kalau orang junub sebelum tidur boleh berwudu dan sunahnya Demikian maka haid juga kalau mau tidur berwudu namun ini kias yang tidak benar ya karena berbeda ya tidak ada dalil tentang hal tersebut padahal wanita di zaman Nabi begitu banyak yang haid namun nabi tidak menganjurkan mereka untuk berwudu sebelum apa sebelum tidur ya Jadi yang dianjurkan untuk berwudu Sebelum tidur Meskipun orang yang junub kalau dia tidak pengin mandi airnya tidak ada atau dia takut kedinginan maka dianjurkan dia berwudu ya namun ini tidak berlaku bagi wanita haid wallahuam bawab ini sama jika Salat tapi kebelet kentut apa boleh nahan kentut Kalau tanggung mungkin gak apa-apa ya entar lagi Imam salam tapi kalau rakaat pertama sudah nahan gentut ya mending dihembuskan aja ya kalau nahan kentut kadang jadi bunyi ke perut kentutnya ke dalam Apakah batal wudu Gak selama kentutnya dalam itu namanya bukan kentut ya Kentut itu kalau keluar ini sering ditanya lagi tentang masalah mandi haid Apakah orang kalau sudah haid kemudian apa namanya ee wajib untuk wudu lagi ya jadi ikhwan dan akhwat mandi ada dua ya mandi ada dua ya mandi karena hadas besar contohnya mandi junub karena haid dan apa nifas k ini mandi sunah contoh mandi Jumat dia enggak ada enggak ada janabah tapi dia ingin salat Jumat maka dianjurkan untuk apa mandi maka mandi karena hadas ini ada dua model ya mandi sempurna mandi sempurna sesuai sunah yang isinya wudu dulu baru mandi Baru mandi kemudian mandi mandi minimal sah sah itu maka cukup seluruh tubuh basah tubuh basah meski tanpa wudu maka untuk mandi sunah contoh mandi Jumat ya ini tidak mengangkat hadas ini tidak mengangkat hadas sehingga jika tatkala dia mandi tatkala mandi belum wudu maka harus wudu lagi kalau mau salat dianya mandi kalau dia mau salat ya harus wudu karena waktu dia mandi dia tidak apa wudu tapi kalau dia mandi sunah kemudian dia berwudu sebagaimana Mendi janabah Ya sudah paham berarti dia sudah apa sudah wudu paham Adapun mandi besar kalau dia mandi sempurna sesuai dengan sunah wudu dulu kemudian basuh kepala dulu kemudian basuh kanan basuh kiri Maka langsung aja salat Karena dia sudah apa wudu juga ini langsung salat Nah kalau yang mandi ini saya mandi minimalis ya Yang penting sah bismillah jebur keluar sah Ya itu namanya mandi minimalis tidak perlu wudu-wudu Enggak apa-apa karena wudu itu hanyalah sunah dalam mandi besar Nah kalau dia mandi besar tanpa wudu tetap saja boleh juga langsung apa langsung salat Kenapa karena mandinya sah dan telah terangkat kalau sah telah terangkat hadasnya paham ya paham Jadi kalau sudah mandi besar mau wudu atau enggak wudu boleh langsung apa salat ya Terkadang kita buru-buru enggak sempat jalankan sunah atau air terbatas ya langsung aja mandi langsung salat Enggak ada masalah ya ini kira-kira tentang masalah mandi demikian saja kajian kita Insyaallah kita lanjutkan pekan depan biznillahi taala subhanakallah wabihamdik Ashadu Alla Anta astagfir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Resume
Categories