Syarah Shahih Bukhari #39 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
kYzD3g78fIc •
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam
warmullah Alhamdulillahi ala ihsanih
wasyukrahu ala taufikihi wa imtinan
Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la
syarikalahu Taiman lyanih wa Asyhadu
anna muhammadan abduhu wa rasuluhud da
ridwani Allahumma shli Alaihi wa ala
alihi wa ashabihi wa ikhwani hadirin dan
hadirat yang dirahmati oleh Allah
subhanahu wa taala kita lanjutkan
pahasan kita dari kitab sahih albukhari
dan kita masuk
pada hadis berikutnya masih tentang bab
pembatal-pembatal wudu hadis ke-176 Al
Imam albukhari berkata Abu Abdillah
albukhari Q haddasana Adam Ibnu Abi
ias Q haddasana Ibnu Abi an Said
albri Abi hairadallah anu dari Abu Anhu
Beliau berkata Q nabi shallallallahu
Alaihi Wasallam Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda lazalul Abdu Fi shatin
maanail
masjidantirata maam yuhdit bahwasanya
seorang hamba dihitung tetap dalam salat
selama dia di masjid dalam rangka
menunggu salat berikutnya dengan syarat
selama dia tidak berhadas Saya ulangi
seorang hamba Fi salat dia berada dalam
salat pahala terus Argo pahala terus
mengalir selama dia di masjid menunggu
salat
berikutnyaam selama dia tidak
berhadas ada seorang laki ajami ajami
itu bisa jadi bukan orang Arab atau bisa
jadi orang Arab namun dia tidak fasih
dalam berkata-kata berbahasa Arab maka
dia berkata had ya ab Hurairah Apa yang
dimaksud dengan hadas dalam hadis ini
wahai Abu
Hurairah yakni D yaitu Dia buang angin
ya d maksudnya buang angin yang ada
bunyinya ya dalam bahasa Arab ada alfusa
wurat ya kalau fusa itu buang angin
tanpa ada suara suaranya halus tidak
terdengar Adapun dat yaitu suaranya
terdengar di sini Abu Hurairah waktu
ditanya selama dia tidak berhadas Apa
maksudnya selama dia tidak berhadas
Padahal kita tahu namanya orang di
masjid hadasnya bisa macam-macam bisa
jadi dia buang angin bisa jadi dia apa
namanya buang air kecil ya t di buang
air besar ya tetapi Abu Hurairah
maksudnya hadas yang biasa terjadi
tatkala seorang di masjid ya dan hadis
yang terjadi tatkala seorang
ee menunggu salat atau sedang di masjid
atau sedang dalam salat atau sedang
dalam salat jadi hadas yang sering
terjadi tatkala orang sedang dalam salat
atau di masjid biasanya adalah buang
angin Adapun kalau orang buang air besar
buang air kecil dia pasti keluar masjid
dia pasti keluar masjid Adapun hadas
buang angin bisa jadi terjadi saat kalau
seorang dalam masjid Jadi bukan maksud
Abu Hurairah membatasi hadas hanya
dengan sekedar buang angin tetapi
maksudnya adalah hadas yang sering
terjadi tatkala di dalam masjid karena
kalau buang air besar buang air kecil
orang keluar masjid atau hadas yang
terjadi tatkala orang sedang salat
makanya beliau menafsirkan waktu ditanya
apa hadas yang dimaksud maksudnya buang
buang
angin kemudian kita lanjutkan hadis
berikutnya hadis 177 Al Imam albukhari
Abdillah rahimahullahu berkata Q
haddasana Abul Walid Q haddasana Ibnu
uyain anuhri an Abbad bin Tamim Ami Nabi
Shallallahu Alaihi wasallamq dari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam beliau
bersabda la yansorif Hatta yasmautan
yajidiha jangan dia berpaling atau
jangan dia tinggalkan jangan dia
batalkan salatnya sampai dia mendengar
suara atau dia mencium bau ya ini ee
hadis ini keluar konteksnya tatkala ada
seorang bertanya kepada Nabi Sallallahu
alaih wasallam tentangul
yaluaiiahuajiduitihi ada seorang
dikhayalkan tatkali Dia sedang salat dia
mendapatkan sesuatu dalam salatnya
artinya dia seakan-akan ada angin yang
berhembus seakan-akan Dia buang angin
namun dia tidak yakin akan hal tersebut
ya makanya dia ragu dikhayalkan artinya
kayaknya terjadi tapi dia tidak bisa
memastikan Apakah benar-benar keluar
angin atau tidak maka nabi wasam waktu
ditanya tentang hal ini jawaban nabi
sallahui
wasallam jangan dia batalkan
salatnyata sampai dia mendengar suara
atau dia mencium e bau ya Dan ini sering
disampaikan bahw ini adal salah satu
dalil yang kuat yang menyebutkan kaidah
yang sangat Agung Salah satu
daripadaqwaidb ada Li kaidah raksasa
kaidah fikih di
bahwasanya keyakinan tidak bisa
dihilangkan dengan keraguan tatkala
seorang masuk dalam salatnya dalam
kondisi yakin dia dalam kondisi bersuci
kemudian dia salat tiba-tiba di tengah
salatnya dia ragu Apakah dia kentut atau
tidak maka nabi mengajarkan kaidah
selama itu masih keraguan maka jangan
batalkan salatnya sampai timbul
keyakinan
berikutnya keyakinan hanya bisa
dibatalkan dengan Apa keyakinan
keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan
keraguan engkau masuk dalam dalam
kondisi yakin bahwasanya engkau dalam
kondisi bersuci kemudian di tengah salat
engkau ragu batal atau tidak nah
keraguan ini tidak bisa mengalahkan
keyakinan maka nabi ajarkan lanjutkan
salatmu meskipun seakan-akan ada angin
yang berhembus selama kau belum yakin
tepis keraguan tersebut ya Meskipun
ternyata angin sudah keluar tetapi kau
belum yakin kau ikut aturan syariat
aturan syariat selama kau belum yakin
100% keluar angin maka lanjutkan salatmu
ya lanjutkan salatmu itu kaidah Ya
selama belum yakin 100% keluar angin
maka lanjutkan salatmu ini untuk
memotong waswas dan untuk mengajarkan
kepada kita kaidah yakin tidak bisa
dihilangkan dengan apa keraguan kecuali
timbul keyakinan baru Maka keyakinan
dibatalkan dengan keyakinan Apa itu
keyakinan kalau kau sudah mendengar
bunyi Dut ah itu berarti kau yakin
bahwasanya itu memang keluar ya Enggak
mungkin ada bunyi tanpa ada yang
berhembus ya atau kau tidak dengar bunyi
tapi kau mencium bau ya berarti kau
yakin bahwasanya kau sudah batal Rah
mengatakan nabi mendahulukan bunyi
daripada bau karena yang pertama
ditangkap ditangkap oleh panca indra
adalah bunyi terlebih dahulu bau bisa
nyusul
belakangannya ini dan sini sama menjelas
tentang hadas dalam salat menguatkan
hadis sebelumnya waktu Abu Hurairah
ditanya Mal hadatu ya Abu Hurairah Apa
yang dimaksud dengan hadas Abu Hurairah
mengatakan buang angin bukan pembatasan
tetapi ini adalah hadas yang sering
terjadi tatkala orang sedang salat atau
tatkala seorang sedang di masjid karena
kalau buang air besar buang air kecil
orang keluar dari dari
masjid ya kita singgung kaidah yang
penting tadi alyaakin La yazulu bisyak
keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan
keraguan ini sangat penting dalam
penerapan kaidah eh mengkafirkan ya
syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam majmum
fatawa mengatakan Man dakhala
ee fil
Islam bilyaakin
ak kata syekhul Isam IB Taimiyah dalam
maj fatawa dan e Beliau mengatakan
Barang siapa yang masuk Islam dengan
keyakinan Dari mana tahu dia masuk islam
dia mengucapkan Ashadu Alla
ilahaillallah Rasulullah dia salat dia
ber zakat ya dia puasa Ramadan dia
melakukan ritual-ritual khusus umat
Islam dia sudah masuk Islam dengan
keyakinan masuk Islam dengan yakin mudah
tinggal bilang apa asadu Alla
ilahaillallah P Rasulullah dia masuk
Islam dengan yakin maka tidak boleh
dihilangkan Islam itu darinya kecuali
dengan keyakinan pula oleh karena tidak
boleh terjadi pengkafiran kecuali dengan
iqomtil hujjah waayanil mahajjah Wa
izalati syubah kata syekham Taimiyah
harus dedkan hujah argumentasi harus
datangkan Dalil dan harus menghilangkan
syubhat baru seorang boleh
dikafirkan ya tidak mudah mengkafir oleh
karenanya almmun Khalifah Al Makmun
beliau yang yang menyatakan al-qur'an
itu makhluk karena terpengaruh oleh
muktazilah Ahmad bin Abi duad seorang
tokoh muktazilah menyebarkan pemahaman
di kerajaan tatkala itu bahwasanya
Alquran itu makhluk dan bahkan Dia
menyuruh orang-orang untuk mengacakan
al-quran itu makhluk kalau tidak
mengatakan bisa jadi dibunuh tapi Al
Imam Ahmad rahimahullahu taala tidak
mengkafirkan Khalifah Al Makmun padahal
para ulama
sepakatq Qur maklukq kafar Barang siapa
mengatakan Alquran itu makhluk maka dia
telah Kaf Kaf karena Alquran adalah
Firman Allah salah satu sifat-sifat
Allah bukan makhluk tetapi Al Imam Ahmad
rahimahullahu taala Tidak mengkafirkan
almmun kenapa karena dia banyak syubhat
dia banyak syubhat Padahal dia telah
mengucapkan suatu perkataan
kekafiran karanya hati-hati Ikhwan
sekarang tersebar di tengah-tengah
Ikhwan pemahaman mudah mengkafirkan ya
hati-hati ya ini pemikiran sangat
berbahaya karena konsekuensinya
mengerikan tidak ah terjadi pengeboman
sana sini tidak adlah terjadi
pembantaian sana sini ya dilakukan oleh
orang-orang yang mazharnya penampakannya
seakan-akan di sunah Kecuali mereka
memiliki pemahaman apa pengkafiran ya
masuk di masjid kemudian
ngebom polisi lagi salat Jumat
Subhanallah ya ini ada toagut toagutnya
lagi salat Jumat ya Jadi hati-hati tidak
boleh Anda mengkafirkan orang kecuali
dengan yakin kalau masih ragu-ragu masih
ada kemungkinan maka tidak dikafirkan
kalau hudud saja tudra alhudud bisubah
ada penegakkan H hukum had kalau orang
dituduh bzina ada subat sedikit saja
tidak ditegakkan hukum had ya tidak
apalagi masalah pengkafiran artinya
memvonisan bahwasanya di dalam neraka
dia akan masuk neraka jahanam kekal
selama-lamanya dia tidak boleh menikah
dengan wanita muslimah kalau dia punya
istri harus diceraikan kalau dia
nyembelih ee hewan maka tidak sah
dimakan kalau dia mati tidak disalatkan
kalau dia dikubur tidak boleh dikuburkan
di penguburan kaum muslimin ini
konsekuensinya
berat maka tidak boleh kita mengkafirkan
seorang kecuali
tawaaratut ya kecuali terpenuhi
syarat-syarat kemudian
penghalang-penghalangnya intifaul mawani
penghalang-penghalangnya harus tidak ada
ya oleh karenanya para hadirin hadiratah
subhanahu wa taala bab takfir
mengkafirkan bukan perkara yang mudah
karena kita punya kaidah alyaakin la
yazulu bisyak keyakinan tidak boleh
dihilangkan dengan keraguan Nah sekarang
sebagian orang mengkafiri orang lain
hanya dengan keraguan ada orang misalnya
taruhah ya ada orang kemudian
dia masuk ke tempat ibadah orang lain
kemudian dia mungkin mengucapkan salam
mereka apakah langsung
dikafirkan belum tentu ada orang
misalnya ya membuka tempat perzinaahan
Apakah dia kafir ada orang misalnya
mengizi untuk dibuka tempat berzina
Apakah dia
kafir jangankan yang membuka tempat
perzinaan yang berzina saja tidak kafir
selama dia tidak menghalalkan
perzinaan tolah ada undang-undang
mengatakan boleh dibuka tempat tempat
untuk bank-bang ribawi apakah langsung
kita kafirkan tidak mudah jadi makud
saya meng kafiran tu tidak mudah makanya
Nabi Sallallahu wasam waktu ditanya
tentang orang-orang ingin memberontak
terhadap penguasa kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam jangan memberontak
kufr
sampai kau melihat kekufuran yang nyata
kau punya dalil baru kau boleh
memberontak contoh dia mengeak Quran
contoh dia pindah agama contoh diaakai
Allah contoh diaakai Rasulullah
kekufuran yang nyata kufuran buahan
kekufuran yang nyata disepakati oleh
para ulama itu kekufuran baru ini kita
berpikir untuk memberontak ya Adapun
Mungkin dia melakukan sesuatu
karena politik karena ini karena ingin
mencari masak macam-macam ya orang
melakukan berbagai macam
kegiatan-kegiatan yang aneh-aneh ya maka
tidak mudah kita menjatuhkan vonis
pengkafiran kepada orang yang
mengucapkan Ashadu Alla ilahaillallah wa
asadu muhammadar
rasulullah oleh karenanya tatkala Usamah
bin Zaid radhiallahu Anhu waktu dia
bersama seorang Ansari mengejar seorang
kafir berperang orang kafir ini banyak
membunuh kaum muslimin orang musyrikin
akhirnya diserang oleh dua orang Usama
dan kawannya Ansari dia melawan dia
melawan sampai terdesak dia kalah maka
waktu dibunuh sama Usama dan kawannya
tiba-tiba dia mengatakan Lailahaillallah
Dia masuk
islam maka temannya Usama Anshari tidak
jadi membunuh sudah mengucap
Lailahaillallah Rasul mengatakan
mengucapkan lailahaallah maka haram
darahnya tidak boleh ditumpahkan Usamah
lanjutkan aja dia bunuh
ya waktu sampai kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam marah nabi berkata aqotaltahu
ba'da anqala la ilahaillallah wahai
Usama Apa kau membunuhnya Setelah dia
mengucapkan lailahaillallah kata Usama
ya rasul dia ingin membela diri aja
ingin menyelamatkan dirinya dan zahirnya
dia ingin menyelamatkan diri iya atau
tidak zahirnya dia pertama ingin
membunuh ingin membunuh Usama dan
temannya waktu kalah mau dibunuh baru
bilang apa Lailahaillallah zahirnya tapi
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
kita tidak diperintahkan untuk Apa hal
sqtaolbah Apa kau sudah Belah dadanya
kau lihat niatnya mengucapkan
Lailahaillallah adalah untuk
menyelamatkan diri kau tidak
tahu meskipun zahirnya sangat nampak dia
ingin menyelamatkan diri tetapi kita
menilai Zahir perkataannya dia
mengucapkan apa
Lailahaillallah ya oleh karenanya tidak
mudah seorang kemudian masuk dalam bab
pengkafiran hati-hati dan itu dosa besar
barang siapavonis saudaranya kafir
ternyata tidak kafir maka dia terjelumus
dalam dosa besar kata nabiu
wasam Barang siapa yang mengucapkan
kepada saudaranya wahai kafir akan
kembali kepada salah satunya ini
menunjukkan dosa mengkafirkan orang yang
tidak kafir adalah dosa dosa besar
Adapun kita menjelaskan ini kekufuran
ini kesyirikan bukan berarti setiap
orang terjerumus dalam kesyirikan maka
dia kemudian kafir bukan berarti setiap
orang terjumus dalam kekufuran maka dia
kafir kita wajib menjelaskan mana kufur
mana Syirik agar memperingatkan umat
dari bahaya tersebut tetapi masalah
pemvonisan itu masalah Kedua masalah
pemvonisan itu masalah Kedua Tidak semua
orang bisa
ee menjalankan hal tersebut ya karena di
antara syarat-syarat pengkafiran adalah
iqatul hujjah wayanul mahajah waatubah
sebagaimana pendapat syh Islam Taimiyah
penjelasan argumentasi menjelaskan Dalil
dan menghilangkan syubhat Tidak semua
orang mau menghilangkan syubhat orang
yang di hadapinya Tidak semua orang mau
menjelaskan dalil kepada orang yang
dihadapinya wallahuam
baawab kita lanjutkan hadis berikutnya
hadis
178amhi rahimullah berkata Inu
Said Q haddasana jarir Anil a'mas an
mundzir Abi yaauri an Muhammad IBN
hanafiyah qala qala Ali Muhammad B
hafiyah ini adalah
eh anaknya Ali Bin Abi Thalib ya tapi
dari ibu yang lain bukan dari mana
Fatimah ya bukan dari Fatimah
radhiallahu taala eh anha Adapun dari
Fatimah Hasan Husein
ya Muhammad
berkata Ali berkata bapaknya
berkata akah seorang laki yang sering
keluar adalah air yang keluar dari
kemaluan seseorang tatkala dia mengalami
syahwat ada kelezatan yang dirasakan
tetapi keluar tanpa terpancar Adapun Air
mani keluar dengan ejakulasi
ya namanya
[Musik]
hendaknya manusia melihat dari mana dia
diciptakan agar dia tidak sombong tidak
angkuh kata
Allah dafiq dia diciptakan dari air yang
terpancar itu air mani ya dalam ayat
yang lain mim mahin dari air yang hina
nah e mzi adalah cairan yang keluar dari
eh kemaluan tatkala Dia sedang
eh mengalami gejolak syahwat tetapi
tidak terpancar tidak terjadi e klimaks
atau ejakulasi
dan Ali Bin Abi Thalib sering mengalami
Demikian Ya ini perkara yang perkara
keluarga ya sebag mengatakan karena Ali
Bin Abi Thalib begitu cinta kepada siapa
Fatimah radhiallahu taala anha sehingga
dia sering ya mencintai Fatimah sehing
sering keluar air madzi dari kemaluannya
kata Ali Bin Abi
thalibah rasulullahallahuhi wasallam
namun saya malu bertanya kepada rasulah
Sallallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat
karena itu mertua saya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam dan dia
keluar Madi karena putrinya enggak enak
kan nanya ya Rasulullah saya banyak
keluar Mai ya gara-gara putrimu kan gak
enak bahasanya itu kurang apa kurang
enak maka Ali mengatakan fastahya ituu
Aku malu bertanya kepada Rasulullah
Sallallahu Alaihi
wasallamul miq Aswad maka aku pun minta
tolong almiqdad Aswad fasaalahu untuk
bertanya kepada Nabi Sallallahu Alaihi
kata nabi sallah wasam hendaknya dia
wudu hendaknya di berwudu ini dalil
bahwasanya keluarnya Mad dari kemuluan
seseorang membatalkan apa wudu tidak
mengharuskan mandi junub Tetapi hanya
mengharuskan apa wudu bagi ingin yang
beribadah salat ya itu namanya
alzi Adapun ini najis atau tidak maka
ada khilaf di kalangan para ulama
mayoritas ulama mengatakan Mai adalah
najis Sebagian ulama dalam sebagian
riwayat dari Imam Ahmad Kalau tidak
salah mengatakan mzi tidak najis
dikiaskan kepada air mani air mani yang
benar tidak najis maka dikiaskan
kepadanya madzi karena air mani itu
adalah gabungan antara sperma dengan
semen ya adalah mukadimah daripada dan
madzi adalah mukadima daripada air mani
sehingga seb mengatakan bahwasanya
sebagaimana air mani tidak najis Madi
pun tidak tidak najis ya karena air air
mani pasti ada madinya ya demikian
pendapat Sebagian ulama ya namun
wallahuam bawaab pendapat yang lebih
hati-hati ya bahwasanya madzi adalah
najis ya dalam riwayat ya kata Nabi
Sallallahu Alaihi wasallamsil dakarak W
farjak kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam cucilah kemaluanmu dan
percikanlah air ya Sehingga jumhur ulama
mengatakan air mazi hukumnya eh najis ya
meskipun ada khilaf dalam masalah
ini
Tayib jadi air yang keluar dari kemaluan
laki-laki Terutama ada tiga yang pertama
Al almani air yang keluar dengan ee
terpancar dan itu air mani tidak najis
ya tidak najis dan
EE harus mandi junub harus mandi junub
ya yang kedua adalah
air
ee baul air kencing air kencing maka itu
najis ya kemudian yang ketiga namanya
almadizi almadizi ini air yang keluar
tatkala seorang dalam kondisi syahwat ya
keluar air yang agak kental ya keluar
maka ini dia najis menurut pendapat
jumhur ulama ya dia najis dan dia
membatalkan wudu tapi tidak wajib mandi
junub kemudian yang keempat air yang
keempatalah namanya alwadi ada empat air
ya yang keempat alwadi alwadi adalah
cairan yang keluar menjelang kencing
atau sesudah kencing dan itu hukumnya
sama dengan air kencing maka najis tidak
ada khilaf
ya tiib kita lanjutkan hadis berikutnya
hadis
179 qala Abu Abdillah albukhari
rahimahullahu taala haddasana Saad bin
hafs haddasana syban an Yahya An Abi
Salamah an Aa IBN yasar an Anna Atha IBN
yasar akbarahu bahwasanya Atha bin yasar
mengabarkan kepadanya Anna Zaid bin
khalidin akhbarahu annahu saala utsmana
bin Affan bahwasanya Zaid bin Khalid
bertanya kepada Utsman bin Affan
radhiallahu taala
anhu qulu Arita jamaa falam
[Musik]
yumni Khalid bertanya kepada Zaid bin
Khalid bertanya kepada Utsman wahai
Utsman Bagaimana menurutmu Jika
seorang menjimai istrinya menggauli
istrinya melakukan penetrasi Tetapi dia
tidak keluar air mani tidak sampai
ejakulasi qa Utsman Utsman radhiallahu
Anhu berkata yatawad Kama yatawadat
wiluakarahu maka dia tidak perlu mandi
junub kata Utsman cukup berwudu
sebagaimana wudu hendak salat dan dia
cuci kemaluannya ya Dia cuci kemaluannya
ya Dan ini dalil bahwasanya menguatkan
Mad itu najis sehingga perlu apa di
dicuci Dan dalam syariat asalnya
pencucian kepada
sesuatu menurut istilah syariat
Kebanyakan yang disuruh dicuci adalah
sesuatu yang
najis ya kebanyakan sesuatu yang disuruh
dicuci kebanyakannya najis dan ini ee
apa apa namanya kebiasaan dalam syariat
demikian Jadi cukup mencuci kemaluannya
dan
berwudu qala Utsman kemudian Utsman
radhiallahu Anhu berdalil dengan
fatwanya tersebut samu Min rasulillah
shallallallahu Alaihi Wasallam saya
berkata demikian karena saya mendengar
jawaban Ini dari siapa dari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian kata
Zaid bin Khalid
fasaaltu analik Alian wbair wa thhata wa
Ubay BN ka'bin radhallahu anhu
aku bertanya kepada empat sahabat yang
lain Ali Bin Abi Thalib Zubair bin awam
thha dan Ubay bin kaab Semoga Allah
meridai mereka
[Musik]
seluruhnya dan semuanya Sama jawabannya
yaitu mencuci kemaluan dan apa
berwudu kemaluan dan dan berwudu
ini ini hukum ini sudah
e uk ini di awal Islam di awal Islam
setelah
itu mansuk sehingga seorang yang
menjimai istrinya sudah melakukan
penetrasi
altaqal khitanani sudah bertemu tempat
dua
sunat tempat sunat laki-laki adalah di
bagian bawah kepala zakar ya Adapun
tempat sunat wanita adalah di bagian
ee klitorisnya jika sudah bertemu
artinya sudah masuk kemaluannya
maka wajib untuk mandi junub Meskipun
tidak terjadi
ejakulasi di awal Islam Nabi Sallallahu
Ali wasallam bersabda inamal Ma Minal Ma
kata nabi sallui wasallam hanya wajib
mandi junub kalau keluar air mani ini di
awal Islam in Minal
Ma hanya wajib mandi junub kalau keluar
air mani artinya kalau tidak keluar air
mani maka tidak wajib mandi junub hanya
wudu saja tetapi setelah itu
ukumnya berubah hukumnya k
was jika seorang laki telahuduk Diara
EMP cabang wanita itu diantara kedua pah
dan kedua
tangannya kemudian dia melakukan
penetrasi
ejakulasi dalam hadis yang
lain jika telah bertemu dua tempat sunat
maka telah wajib mandi
junubunil meskipun belum keluar air mani
mohon maaf kepada yang jomblo ya
[Musik]
ini harus kita sampaikan ilmu
ya Doain mereka kasihan mereka dalam
penderitaan
ya Jadi yang namanya Jima adalah iltiqa
Al khitanain bertemuan dua tempat sunat
oleh karenanya para ulama mengatakan
jika
ee kemaluan lelaki zakar lelaki masuk
dalam kemaluan wanita tetapi belum masuk
hasyafah belum masuk kepala zakar secara
keseluruhan karena kulit yang disunat
adalah kulit bagian pas persis di bawah
kepala zakar ya maka jika belum masuk
kepala zakar seluruhnya maka belum
terjadi jimak belum terjadi apa jimak
Seandainya seorang laki kemudian dia
syahwatnya bergejolak kemudian dia
menggauli istrinya dan belum sempat
kepala zakarnya masuk secara keseluruhan
maka kemudian terjadi ejakulasi ya maka
dia wajib mandi junub karena ejakulasi
ya tetapi kalau ternyata tidak terjadi
ejakulasi ya kepala zakarnya belum masuk
seluruhnya bukan zakar seluruhnya ya
kepala zakarnya yang bagian terbuka ya
kulit yang dipotong ya Maka kalau itu
belelum masuk seluruhnya tidak wajib
mandi junub tapi kalau sudah masuk
seluruhnya atau bahkan lebih dari itu ya
Meskipun belum keluar air mani tetap
wajib mandi junub meskipun belum keluar
mani harf dipahami Ya dua-duanya wajib
mandi junub laki-laki dan juga apa
perempuannya hadis berikutnya hadis
180 Al Imam albukhari berkata qala
haddasana Ishaq Q Akbar
ak Abi Abi Said aludri radhiallahu Anhu
Rasulullah Sallallahu alhi wasam ars Min
bahwasanya Rasul wasam mengutus orang
untuk memanggil seorang lelaki dari kaum
Anshar diketuk pintunya mungkin W Fulan
Asalamualaikum kau dicari Nabi
Sallallahu alhi
wasallam
faur maka dia datang menemui Nabi dalam
kondisi rambutnya masih basah masih
tetes apa air berarti dia baru mandi
Juno
nabi wasam maka nabi berkata kepada
lelaki ini yang keluar bertemu dengan
nabi yang dipanggil oleh Nabi rambutnya
masih basah kata
nabi jangan-jangan kami kami
menyegerakan engkau wahai Fulan artinya
kau masih berhubungan tahu-tahu ada
panggilan belum selesai harus segera
datang na benar Ya Rasulullah
kalau kau dipanggil segera padahal belum
[Musik]
selesai
artinya air yang disebut musim Kemaro
dengan musim alqah yaitu air hujan
terhalangi mau turun enggak jadi apa
turun ya kira-kira demikian
jadi artinya kau ingin ejakulasi gak
jadi ada sesuatu yang harus kau lakukan
sehingga engak sempat ejakulasi maka
kau cukup untuk berwudu tidak harus
mandi junub
ini sudah mansuk sudah kita Jelaskan Ya
sudah mansuk dulu di awal hukum seperti
itu di awal Islam Innamal Ma Minal Ma
hanya wajib mandi junub kalau keluar air
mani tetapi sekarang kalau sudah terjadi
penetrasi meskipun belum ejakulasi belum
klimaks tetap saja belum orgasme tetap
saja harus mandi eh junub selama sudah
bertemu dua tempat khitan lelaki Ma pun
wanita
ya Nah Al Imam albukhari membawakan
hadis ini meskipun hadis-hadis ini sudah
mansukh hukumnya sudah mansuk untuk
menjelaskan menguatkan bahwasanya madzi
itu membatalkan apa wudu karena di awal
Islam jika seorang berjimak dengan
istrinya kemudian belum keluar air mani
terjadi penetrasi Maka sangat
dimungkinkan sudah keluar madzi karena
madzi adalah mukadimah keluarnya apa
mani ya mzi adalah mukadimah keluarnya
mani Dan Waktu itu Nabi suruh wudu saja
ini dalil bahwasanya air mzi itu
membatalkan wudu dan mewajibkan adanya
apa
wudu paham atau
tidak yang jomblo paham Mungkin lebih
paham daripada yang
bapak-bapakb kita
lanjutkan bab tentang seseorang yang
mewudukan kawannya ya dia yang usapkan
tangannya dia yang usapkan wajahnya ya
dia yang mewudukan seperti kalau ada
orang sakit maka dia mewudukan orang
tersebut Bagaimana ya Apakah sunah atau
tidak kalau boleh
boleh tetapi apakah sunah dianjurkan itu
jadi
pembahasan Al Imam albukhari berkata Q
had
Ibam harahyain
I
AB di sini Ibnu Abbas meriwayatkan dari
usam karena Ibnu Abbas adalah
sahabat Junior dan Usama juga sahabat
Junior ya Ibnu Abbas meriwayatkan dari
sahabat sahabat yang lain Usama bin Zaid
kata Usama bin Zaid rasulullahu Alaihi
[Musik]
wastubi was meninggalkan Padang Arafah
menuju ke
Muzdalifah Di tengah perjalanan nabi
belok ke syiib syiib adalah jalan di
antara
pegunungan Kalau antum pergi ke Arafah
menuju ke Muzdalifah Antum akan lihat
situ banyak
gunung-gunung ya disebut dengan Thariq
AL ma'zamain yaitu jalan yang di kanan
kirinya gunung terus antara Arafah
menuju Muzdalifah di situ ada jalan yang
sebelah kanan gunung sebelah kiri gunung
begitu sampai di Penghujung Jalan
tersebut sampailah ke Muzdalifah Nah di
gunung-gunung situ ada salah jalan jalan
ya jadi Asab adalah Jalan di selah-selah
Gunung maka Nabi waktu berjalan dari
Arafah menuju ke Muzdalifah kira-kira 7
kilo ya 7 KM
ya maka nabi tengah jalan Nabi
Sallallahu Ali wasallam belok ke salah
satu jalan syab di tengah dua gunung
buat apa nabi buang
hajatq hajatahu maka nabi buang hajatnya
Q usam Ibnu Zaid usam bin Zaid
berkataaltuu
alaii maka aku pun mengambil air aku
tuangkan kepada nabi maka nabi pun
berwudu Karena nabi batal habis buang
hajat Usama di sini menjadi perhatian
kita usamaah menuangkan air kepada Nabi
Sallallahu Alaihi
wasallamu Ya Rasulullah aku berkata
Wahai Rasulullah Ati kau ingin salat
magrib di sini
di tengah jalan antara Padang Arafah
sampai ke Muzdalifah Karena nabi keluar
dari Padang Arafah setelah matari
terbenam kata nabi sallahui wasallam
Alma amamak enggak kita salat Nanti di
Muzdalifah oleh ka disunahkan bagi orang
yang berhaji tatkala meninggalkan Padang
Arafah untuk menjamak Magrib dan Isya di
Muzdalifah menjamak Magrib dan Isya di
Muzdalifah ya jamak takhir Kalau dia
sampai tatkala waktu Isya Kalau dia
sampai tatkala waktu magrib dia boleh
jamak takdim intinya dia dia salatnya di
Muzdalifah ini masuk dalam Fikih Fikih
haji ya yang menjadi perhatian di sini
ya Usama apakah mewudukan nabi tidak
Usama hanya menuangkan air buat siapa
nabi tapi dijadikan dalil oleh Al Imam
Bukhari hadis ini tentang bolehnya
mewudukan orang
lainnya jadi ada tiga tingkatan kata
para ulama yang pertama mengambilkan
air minta tolong orang mengambilkan air
yang kedua menuangkan air yang ketiga
mewudukan ya kalau mengambilkan air
Okelah ada sunahnya Usama mengambilkan
air buat siapa Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam kalau menuangkan air juga ada
sunahnya boleh seorang menuangkan kepada
Orang alim atau kepada penguasa kepada
pemimpin nuangkan air untuk berwudu
temannya enggak apa-apa membantu hal ini
tidak jadi masalah tetapi yang ketiga
mewudukan ini tidak ada dalilnya dalam
hadis ini oleh karenanya untuk masalah
ini Ibnu Hajar tidak sepakat dengan Imam
Bukhari kebiasaan Ibnu Hajar tatkala
menyarah fthul Bari dia selalu membela
alimam albukhari sehingga kalau ada
orang tidak paham dia katakan kamu yang
tidak paham yang benar begini kok Imam
Bukhari berdalil karena Imam Bukhari itu
dikatakan fikqhul Bukhari Fi abwabihi
fikihnya Imam Bukhari cerdasnya Imam
Bukhari itu nampak dalam tab tabwibabnya
tatkala dia membuat judul judul begini
orang-orang kadang bingung dari mana dia
mengambil kesimpulan banyak orang tidak
paham dari mana Imam Bukhari mengambil
kesimpulan itu
tugasnya Ibnu Hajar untuk menjelaskan J
dia selalu membela Imam Bukhari selalu
ya tapi dalam bab ini dia mengatakan
pendelilan Imam Bukhari
kurang kuat tidak pas dengan judul
dengan dalil kurang
pas mengatakan Imam Bukhari maksudnya
sebagaimana dibolehkan tolongmenolong
dalam wudu boleh ditolong untuk diambil
air boleh ditolong untuk menuangkan air
maka demikian juga boleh ditolong untuk
mewudukan ini pendapat seb ulama yang
membela Imam Bukhari tapiam bwab
demikian kata Alf hajar
bahwasanya kurang pas
ya hadis berikutnya pun
demikian sama kira-kira pendalilannya
kata Al Imam
albukhariin AB w
ibr
[Musik]
suersemudi nabi peri karena adau ha
maka setelah itu nabi Mungkin setelah
buang hajat atau kebuhan yang lain maka
mughir pun menuangkan air kepada nabi
dan nabi
berwudu
Wui maka nabi mencuci wajahnya mencuci
kedua tangannya
Wi dan nabi mengusap
kepalanya dan nabi mengusap kedua
khufnya tidak dicuci kepalanya dan tidak
dicuci dua khufnya cuma
diusap ini sama dalilnya tegas
bahwasanya boleh seorang menuangkan air
kepada orang lain untuk berwudu tapi
kalau mewudukan orang kurang pas
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar
rahimahullahu
taala bab kita lanjutkan pembahasan
berikutnya masih
Kuatkah belum
[Musik]
hang bab berikutnya bab babun qiroatul
Qurani ba'dal hadati wahairihi
bab membaca al-quran setelah
berhadas dan setelah yang
lainnya jadi Bolehkah seorang baca Quran
dalam kondisi tidak berwudu habis buang
angin dia baca Quran habis Dia buang air
kecil habis Dia buang air besar dia baca
Quran boleh atau
tidak boleh atau
tidak
ibrahimamam Ibrahim
berkata tidak mengapa baca Quran dalam
Hamam Hamam itu kamar
mandi kamar mandi tapi bukan buat buat
air buang air Bukan tapi buat mandi
zaman dahulu namanya Hamam hamamat itu
tempat untuk buat mandi ya Jadi tidak
ada buang air besar di situ tidak ada
tidak ada toilet Di situ ya Ya tapi ee
apa namanya Hamam tempat
mandi dia mengatakan tidak mengapa baca
Quran dalam
Hamam ini pendapat Salaf ya
Ibrahim annakai adalah seorang tabiin
dia yang berkata Ibrahim an seorang
tabiin dia
mengatakan Hamam tidak mengap baca Quran
tatkala dalam kamar
mandi kemudian dia
berkata dan tidak mengapa dia tulis
surat Meskipun tidak berwudu dalam surat
ada
Bismillahirrahmanirrahim ya Dan ini Aula
lebih utama kalau baca saja tidak
mengapa apalagi hanya sekedar apa
Nulis karena ada orang wuh saya belum
wudu saya masa tulis apa
Bismillahirrahmanirrahim waq hammadun
Ibrahim dari hammad dari Ibrahim anahai
Dia berkata inana
alarunim kalau dalam Hamam dalam kamar
mandi dia pakai Izar tidak
telanjang tidak telanjang bulat ya tapi
dia pakai apa sarung maka dia boleh
mengucapkanalam ualaikum
warahmatullah kepada orang di luar
misalnya di luar toilet di luar apa
Hamam asalamualaikum Ya wailla Fala
tusallim kalau tidak pakai sarung dalam
kondisi telanjang Maka jangan dia
mengucapkan apa salam ya karena di situ
ada yang mengatakan karena Asalam
ee ada juga asalamualaikum Ya Asalam
adalah nama Allah ada mengatakan doa di
situ ada juga
warahmatullah sebut nama Allah tidak
pantas dalam kondisi tidak berpakaian
sama
sekali hadirin kesimpulan dari ini semua
ya
bahwasanya tidak disyaratkan baca Quran
harus menutup
aurat beda kalau salat harus menutup apa
aurat tidak disyaratkan baca Quran tidak
disarang menutup aurat tapi di antara
adab seorang jangan baca Quran dalam
kondisi ber terbuka auratnya ya tapi
seandainya ada yang melakukannya tidak
ada dalil yang melarang benar kalau
tanya Mana dalilnya orang tidak pakaian
tidak boleh baca Quran tidak dalilnya
Kenapa membahas masalah ini karena
begitu semangatnya mereka untuk baca
Quran kalau kita kita enggak perlu bahas
siapa baca Quran juga
dalam para ulama Kenapa dibahas karena
mereka semangat baca Quran sampai mereka
berpikir dalam Hamam itu karena mereka
mandi Butuh waktu 10 menit 15 menit
Apakah boleh baca Quran saking
semangatnya untuk kam baca Quran Ya
saking semangatnya untuk baca Quran Ya
sudah pernah perah sampaikan Saya tidak
melihat orang yang begitu semangat baca
al-qur'an meskipun dalam Safar dalam
perjalanan seperti Syekh Abdur razq
hafidahullahu taala luar biasa ya ya
bahkan kalau dia sekali Safar ke
Indonesia bisa jadi dia kham
Quran dalam waktu padahal itu di
tengah-tengah bukan bukan datang untuk
baca Quran doang ya dari satu tempat ke
tempat yang lain ngisi pengajian tidak
berhenti-berhenti kemudian ke mana makan
tapi ada sela-sela dia bisa baca
al-qur'an ya
ya di mobil dia baca Quran kita kadang
naik mobil kita di depan depan tempat
ngobrol belakang dia baca
Quran saya bagian
ngobrolnya dia belakang baca
al-qur'an naik pesawat baca al-qur'an
ya masuk MRI mau di ini waktu kita masuk
MRI ter ada suara tadiat Tolong
matikan beliau membaca Apa
al-qur'an karena butuh waktu ya lagi di
akuuntur 40 menit baca Quran ya saya
dipanggil Firanda tolong simak baca
Quran ya Masyaallah ya maksud saya ee
semangat sekali baca al-qur'an Ya kalau
kita di masjid ya kita semangat baca
Quran tapi di perjalanan pesawat di
mobil sambil jalan baca Quran ini jarang
kita lakukan maka saya terbetik dalam
benak saya Kenapa para Salaf dulu
membahas Apakah dalam kamar mandi perlu
baca Quran bukan karena mereka
meremehkan al-qur'an tidak Justru karena
mereka mengagungkan al-qur'an mereka
tidak ingin ada waktu-waktu yang pergi
tanpa ada manfaatnya sehingga mereka
sampai dibahas sampai khilaf di kalangan
mereka boleh enggak baca Quran dalam
Hamam dalam kamar mandi
ya ada yang mengatakan makruh ada yang
mengatakan boleh ada yang mengatakan
kalau sudah pakai sarung Enggak ada
masalah ada yang mengatakan Meskipun
tidak pakai sarung enggak ada masalah
jangan sampai orang terlepas dari zikir
kepada Allah subhanahu wa taala namun
intinya intinya maksud saya pembahasan
ini
maksudnya tidak ada dalil bahwasanya di
antara syarat baca al-qur'an harus
tertutup aurat yang harus tutup aurat
misalnya salat misalnya tawaf itu harus
tutup aurat tetapi Tentunya semua
sepakat di antara adab membaca al-qur'an
adalah dengan berpakaian yang apa yang
rapi kalau Imam Malik rahimahullahu
taala tatkala mengajarkan hadis-hadis
nabi maka dia bersiap memakai pakaian
yang rapi karena haibahnya ilmu karena
ilmu itu perlu diagungkan ya itu padahal
majelis hadis apalagi majelis apa
al-qur'an namun ya terkadang seorang
mungkin ada sesuatu sehingga dia pengin
baca Quran maka hukumnya tidak ada
larangan orang baca Quran meskipun dalam
kondisi tidak tertutup auratnya tetapi
tentunya yang terbaik adalah tertutup
aurat sebagai bentuk ya penghormatan
terhadap firman Allah subhanahu wa
taala
Tayib sudah muazan ya ya tayb
Ee habis Isya yang punya pertanyaan
Tolong
disampaikan demikian wabillahi Taufik
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Waalaikumsalam Bismillah Alhamdulillah
wasalatu wasalam ala rasulillah wa ala
alihi wasbialah ee pertanyaan Ustaz
kalau istri selesai haid tapi belum
sempat mandi besar berhubungan dengan
suami istri harus mandi hadas dan junub
atau Hani hanya mandi junub saja sudah
sah untuk
ibadah Intinya kalau
seorang wanita
kemudian dia haid dan sudah Suci maka
dia mandi
janabah untuk menghilangkan hadas
besarnya karena haid hadas besar kalau
dia sudah niatkan untuk menghilangkan
hadas besar maka dia sudah boleh
beribadah karena hadas besar dan hadas
kecil terangkat secara otomatis begitu
dia selesai mandi besar dia langsung
boleh salat ya kalau dia dalam mandi
mandi junubnya itu dia berwudu bagus
karena itu sunah tapi Seandainya dia
tidak berwudu Yang penting dia niatkan
mandi untuk membersihkan mengangkat
hadas besarnya maka otomatis dia sudah
suci dan dia boleh untuk langsung salat
ya langsung salat hal ini berbeda dengan
mandi sunah mandi sunah seperti mandi
Jumat misalnya ya maka itu seorang
karena dia tidak mengangkat hadas dia
hanya sekedar mandi sunah Maka kalau dia
ingin salat dia harus berwudu dia harus
ber
wudu ya Adapun mandi besar karena junub
misalnya atau karena haid karena nifas
ya Maka kalau seorang sudah berniat
untuk mandi besar maka otomatis hadas
besarnya hilang otomatis juga hadas
kecilnya hilang maka dia bisa langsung
salat pertanyaan tadi juga bagaimana
kalau belum
mandi junub kemudian berhubungan dengan
suami ya
suaminya yang
dipermasalahkan ada khilaf di kalangan
para ulama kata Allah subhanahu wa taala
W Hatta y
faarnauhun Minu amarakumullah
inallahuhabirukumumum kata Allah kalau
mereka sedang haid ya Wun Jangan dekati
para wanita tatkala mereka sedang jangan
digauli Hatta yatuhun sampai mereka suci
kalau mereka sudah bersuci jadi kata
Allah sampai mereka suci dan jika mereka
telah bersuci jadi beda antara Suci
dengan
bersuci jangan dikati mereka sampai
mereka Suci artinya sampai darahnya
berhenti kemudian faarna kalau mereka
sudah bersuci maka silakan gauli mereka
ini pendapat mayoritas mazhab empat
mazhab mengatakan bahwasanya untuk boleh
menggauli istri istri harus mandi junub
dulu bukan hanya sekedar bersih tapi
harus mandi junub dulu tapi mazhab
zahiriah demikian juga dipilih oleh
Syekh Albani rahimahullahu taala jika
wanita kemudian sudah bersih boleh
digauli meskipun dia hanya membersihkan
dengan air misalnya mencuci bagian
kemaluannya atau dia berwudu sudah boleh
digauli karena kalau nunggu mandi
kelamaan
ya dibolehkan menurut pendapat zahiriah
dan pendapat Syekh Albani rahimahullah
taala namun pendapat yang lebih
hati-hati adalah pendapat jumhur ulama
maka selain bersuci harus apa bertatahar
bertatahur itu di situ Bagi bersuci bagi
orang yang junub adalah dengan mandi
mandi junub baru boleh digauli ya jadi
suaminya yang dipertanyakan ya
sabar apabila setelah wudu lalu perut
sakit seperti ingin buang angin Bolehkah
kita mempertahankan wudu kita dengan
menahan buang angin kasih dia nanti
ee mendatangkan kemudaratan ya
Biarkanlah dia
berhembus dia terdesak dihimpit akhirnya
terkumpul
akhirnya Kalau ditahanan bisa meledak ya
oleh
karenanya kalau angin tapi kalau ditanya
Apakah boleh ditahan jawabannya boleh
ya ditahan kalau orang salat dalam
kondisi menahan angin maka ini makruh
ada khilaf ada yang mengatakan kan dosa
karena haram ada yang mengatakan makruh
ya saya katakan kalau anginnya ringan
tidak mengganggu kekhusyukan Salat kita
maka ditahan Insyaallah Enggak ada
masalah ya sekedar ada kayak gerakan
inginentu tapi tidak mengganggu Tetapi
kalau benar-benar mengganggu naik turun
naik turun ya sudahlah dihembuskan aja
ya Setelah itu kita berwudu kita
lanjutkan salat dan pahala salat
berjamaah tidak hilang W kita sudah
salat jamaah meskipun harus membatalkan
Salat Ana mau tanya jika kita mau tidur
kan disunahkan wudu terlebih dahulu
Terus bagaimana jika kita sudah wudu
tapi kita makan apakah harus wudu lagi
jawabannya tidak makan tidak membatalkan
apa wudu meskipun dua piring tidak
membatalkan wudu ya ya tidak membatalkan
wudu oleh Kara ditanya Rasulullah Apakah
kita berwudu karena Makan
ee ee hewan kambing kata nabi kalau mau
berwudu kalau mau enggak ap kita berwudu
karena makan unta kata nabi i
ya Jadi yang membatalkan wudu itu kalau
makan apa unta daging unta sebagaimana
kita sebutkan khilafnya pada pertemuan
lalu
apabila darah yang keluar dari
wanita yang sedang haid itu membatalkan
wudu Lalu apakah berwudu itu sia-sia Iya
yang benar bahwasanya wanita haid tidak
perlu apa berwudu ya karena dia wudu
tidak ada ee faedahnya ya ya karena haid
itu
ee apa namanya waktu hadasnya panjang
sebagian berpendapat dikiaskan dengan
junub
sebagaimana kalau orang junub sebelum
tidur boleh berwudu dan sunahnya
Demikian maka haid juga kalau mau tidur
berwudu namun ini kias yang tidak benar
ya karena berbeda ya tidak ada dalil
tentang hal tersebut padahal wanita di
zaman Nabi begitu banyak yang haid namun
nabi tidak menganjurkan mereka untuk
berwudu sebelum apa sebelum tidur ya
Jadi yang dianjurkan untuk berwudu
Sebelum tidur Meskipun orang yang junub
kalau dia tidak pengin mandi airnya
tidak ada atau dia takut kedinginan maka
dianjurkan dia berwudu ya namun ini
tidak berlaku bagi wanita haid wallahuam
bawab ini sama jika Salat tapi kebelet
kentut apa boleh nahan kentut Kalau
tanggung mungkin gak apa-apa ya entar
lagi Imam
salam tapi kalau rakaat pertama sudah
nahan gentut ya mending dihembuskan aja
ya kalau nahan kentut kadang jadi bunyi
ke perut kentutnya ke
dalam Apakah batal wudu Gak selama
kentutnya dalam itu namanya bukan kentut
ya Kentut itu kalau
keluar ini sering ditanya lagi tentang
masalah mandi haid Apakah orang kalau
sudah haid kemudian apa namanya
ee wajib untuk wudu lagi ya
jadi ikhwan dan akhwat mandi ada dua
ya mandi ada dua
ya
mandi karena hadas besar
contohnya mandi
junub karena
haid dan apa
nifas k ini mandi
sunah
contoh mandi Jumat
dia enggak ada enggak ada janabah tapi
dia ingin salat Jumat maka dianjurkan
untuk apa mandi maka mandi karena hadas
ini ada dua model
ya mandi
sempurna mandi sempurna sesuai
sunah yang isinya
wudu dulu baru
mandi Baru
mandi kemudian
mandi mandi minimal
sah sah itu maka cukup seluruh tubuh
basah tubuh
basah meski tanpa wudu
maka untuk mandi sunah contoh mandi
Jumat
ya ini tidak mengangkat hadas ini tidak
mengangkat
hadas
sehingga
jika tatkala dia mandi
tatkala
mandi belum
wudu
maka harus wudu
lagi kalau mau
salat dianya mandi kalau dia mau salat
ya harus wudu karena waktu dia mandi dia
tidak apa wudu tapi kalau dia mandi
sunah kemudian dia berwudu sebagaimana
Mendi janabah Ya sudah paham berarti dia
sudah apa sudah wudu paham
Adapun mandi besar kalau dia mandi
sempurna sesuai dengan sunah wudu dulu
kemudian basuh kepala dulu kemudian
basuh kanan basuh kiri Maka langsung aja
salat Karena dia sudah apa wudu juga ini
langsung
salat Nah kalau yang mandi ini saya
mandi minimalis ya Yang penting sah
bismillah jebur keluar sah Ya itu
namanya mandi minimalis tidak perlu
wudu-wudu Enggak apa-apa karena wudu itu
hanyalah sunah dalam mandi besar Nah
kalau dia mandi besar tanpa wudu tetap
saja boleh juga langsung apa langsung
salat Kenapa
karena
mandinya
sah dan telah terangkat kalau sah
telah
terangkat
hadasnya paham ya
paham Jadi kalau sudah mandi besar mau
wudu atau enggak wudu boleh langsung apa
salat ya Terkadang kita buru-buru enggak
sempat jalankan sunah atau air terbatas
ya langsung aja mandi langsung salat
Enggak ada masalah ya ini kira-kira
tentang masalah mandi demikian saja
kajian kita Insyaallah kita lanjutkan
pekan depan biznillahi taala
subhanakallah wabihamdik Ashadu Alla
Anta astagfir asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Resume
Read
file updated 2026-02-16 09:43:06 UTC
Categories
Manage