Transcript
JBRuBmnGezQ • Hukum Zakat Mal Dibayar Pakai Sembako - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2751_JBRuBmnGezQ.txt
Kind: captions Language: id Halo Profesor gila rahmanurrahiim hamdulillah shalaatu wa salaamu ala rosulillah sebagian bertanya tentang Bolehkah kita mengeluarkan zakat mal dengan sembako mengingat kondisi masyarakat sekarang banyak yang membutuhkan sembako eh peroleh menjelaskan bahwasanya hukum asal seorang tatkala membayarkan zakat mal maka Diaz mengeluarkan Mal juga itu as mengeluarkan harta tidak boleh memberikan harta tersebut kepada para mustahiq para penerima zakat dalam untuk barang-barang tertentu Tidak boleh ia harusnya memberikan uang zakat mal tersebut kepada para orang-orang yang berhak menerima zakat agar mereka gunakan sesuai dengan kebutuhan mereka bisa jadi kebutuhan mereka berbeda-beda ada kebutuhan yang sangat mereka perlukan ada yang dinomorduakan dan yang lainnya oleh karenanya hukum asalnya kita harus memberikan uang bukan dalam bentuk barang kecuali ketapel lama dalam doa hal-hal pertama jika memang para penerima zakat tersebut ternyata termasuk kan tidak bisa mengolah uang tidak bisa mengatur uang dengan baik contohnya anak kecil atau anak yatim kita kasih uangnya tidak ngerti Arab enggak di harus digunakan dengan uang ini maka kita boleh Belikan keperluan-keperluan kira-kira dia butuhkan dari harta dari zakat mal tersebut Contoh Juga misalnya orang sakit yang terkapar di rumah sakit yang mungkin tidak bisa dia bingung Uangnya ijtihaad bisa banyak bergerak beraktivitas maka kita boleh mengeluarkan zakat dengan memberikan sesuatu yang diperlukan atau membayarkan misalnya keperluan rumah sakitnya maka ini dia diperbolehkan Contohnya orang gila orang gila dia tidak tahu apa yang dia harus Kerjakan dengan uang tersebut tempat maka kita boleh membelikan barang tertentu yang kira-kira diperlukan oleh orang tersebut atau misalnya pelaku maksiat pelaku maksiat yang kita tau kalo kita kasih uang sama dia maka dia akan menggunakan uang tersebut untuk membelikan membeli barang-barang yang haram yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala Maka jangan kita kedua kita kasih barang yang memang bisa dia buatkan atau dalam kondisi tertentu seperti dalam kondisi sekarang ada sebagian kaum muslimin yang lokasinya daerahnya jauh agak pedalamannya sehingga kalau kita kasih uang ya Misalnya 30500 ribu sulit bagi dia untuk pergi ke kota sulit lagi untuk beli kuota untuk beli barang-barang maka dalam kondisi Demikian Ya kita boleh belikan barang-barangnya kira-kira mereka perlukan Tetapi kalau ternyata kita membagi harta zakat mal di daerah orang-orang yang disitu dekat dengan supermarket dekat dengan tokoh-tokoh maka tidak boleh kita kasih bareng kasih uang aja biar beli sesuai dengan kebutuhannya ini kondisi pertama kita boleh membedakan Mal dengan barang kondisi kedua kita boleh Mer zakat mal dengan barang kalau memang orang yang menerima zakat tersebut memang mengizinkan kepada kita Artinya kita kasih uang kita sampaikan Si Fulan ini uang zakat hartamu Adapun zakat buatan com stiker 1100D bilang pulang tolong belikan saya ini ini dengan uang tersebut meninggal masalah berarti kita dapat izin dari dia untuk membelikan barang bahkan kita membantu Dia mungkin membantu meringankan troll suka transportasinya sehingga kita menyediakan barang tersebut ya tetapi dalam kondisi kita sudah kasih uang atau kita sudah kabar keji dapat uang dan dia kemudian meminta untuk dibelikan barang bisa saja Misalnya seorang membawa ke pergi ke suatu tempat kemudian dia kasih kepada seseorang dikasih pilihan bisa saja ia mengatakan ini ada zakatmu 200.000 atau Kalau kau mau tidak dapat uang tapi sembako dalam rangka mendengarnya karena kita tidak tahu mungkin dia lebih senang sembako daripada uang lebih pilih uang maka kita kasih uang wallahualam bishowab ini mungkin juga sampaikan semoga bermanfaat dan