Purbaya VS Dedi Mulyadi & Seluruh Kepala Daerah! CUAN Dana APBD Parkir di Deposito
NcMovraULDE • 2025-10-25
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Pak Purbaya versus Kang Dedi Mulyadi. Debat keras. Yang satu protes kenapa dana APBD ada di deposito. Sedangkan Kang Dedi Mulyadi menjawab, "Itu kan cuman rekening giro." Wah, ini. Tapi korbannya siapa? UMKM. Korbannya siapa? Rakyat kecil yang setiap hari makan cuman ngandelin dari warung, tukang proyek harian, semua enggak ada job karena dananya nganggur di bank. Terus ini salah siapa? Sahabat SP30, salam hebat luar biasa. Selamat datang kembali ke channel Success Before 30. Kita lihat belakangan ini memang sebuah persetuan yang hebat di sosial media yaitu Pak Purbaya ee Kementerian Keuangan yang baru ini menemukan ya bahwa Pemda Jawa Barat atau PEMPR Jawa Barat menyimpan dananya di deposito. Wah, ini debat nih yang satu gubernur loh salahnya di mana kan gitu sebetulnya. Nah, kita bahas ya satu persatu ya. Apa jadinya kalau bensin itu enggak dipakai? Ini sebuah analogi ya. Sengaja atau enggak sengaja itu malah disimpan di bank. Sama uh kita cadangan bensin banyak tapi enggak dipakai lah. Terus mau diapain? Jalanan sepi. Iya kan? Ini kan aneh. Nah, sekarang temuan Menterian Keuangan 234T pemda mengendap di bank. Itu baru Jawa Barat tuh 234 triliun. Terus respon dari Kang Dedi loh, Provinsi Jawa Barat disebut nyimpan 4,1T langsung geger membantah. Ini lagi ribut ini. Terus opini saya, sekali lagi ini opini saya ya. Ini bukan siap debat siapa benar, siapa salah. Kenapa uang rakyat ini tidur di bank? So, asumsi saya ini terjadi karena ada sebuah mindset sistemik yang sangat kuat dan ini sudah mengakar dari bahkan gubernur-gubernur sebelumnya. secara sengaja maupun tidak sengaja mungkin didesain untuk memberikan penghargaan pada kelambanan. Faktanya karena kepala daerah itu mendapatkan uang dambahan lebih besar dari sana. Ya jelas bunga kok duitnya kan bekerja passif income kan. Kok bisa? Mari kita bongkar mindset dan peraturannya serta perhitungannya satu persatu dari channel ini yang membahas lengkap peraturan dan perhitungannya. temuan Pak Purbaya ini beritanya kita lihat 234T dana pemda mengendap dana itu dari BI menunjukkan dana itu tidak produktif jadi bukan untuk membangun jalan. Kalau membangun jalan kan otomatis ada ekonomi berputar tuh ada aspal, ada warung yang bekerja untuk tukang-tukang yang bekerja, terus ada supermarket yang hidup. Ya, ini kan uang rakyat berputar kan ada pembangunan. Anda mau kayak Jepang yang sekarang bunganya itu 0% karena nyaris tidak ada pembangunan. Akhirnya taruh uang di Jepang tidak ada bunga. Ini terjadi loh. Terus serapan anggaran daerah baru 51,3% jauh dari target optimal. Kemudian belanja modal anjlok 31% apanya mau dibelanjain duitnya cuma di deposito. Padahal kalau Anda salurkan ayo bangun jalan, bangun ini, bangun itu, bangun proyek ini, atau misalkan jalanan rusak diperbaiki, uangnya berputar ke masyarakat. Ada banyak lapan kerja baru yang tercipta, bukan nganggur di bank. Nah, ini bantan keras itu bukan deposito, itu giro. Nah, ini ini lagi ceritanya nih seru ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disorot karena provinsinya menyimpan 4,1 triliun data loh ya. Beliau langsung pasang badan membantah keras dengan sebuah fakta. Bukan deposito tapi giro operasional untuk bayar ggaci, proyek dan operasional lainnya. Kata Kang Dedy, data jumlahnya salah. Jabar 2,6T sama 4,1T. Angkanya fluktuatif. Terus tentang balik buka data detailnya dong. Menantang Kementerian Keuangan untuk buka secara transparan. Tidak ada yang disimpan dalam deposito. Apakah ini Bantan menjawab inti masalah? Nah, nih mari kita lihat nih serunya itu di sini nih. Benar enggak itu masalahnya? Debat teknis giro sama deposito itu pengalihan isu yang mengaburkan masalah substansial ya. Ini jadi akar permasalahannya bukan di sini nih. Ini ada sistemik ini. Oke, stop. Opini saya. Debat giro atau deposito ini pengalihan isu. Ini debat teknis yang mengaburkan masalah akar atau substansialnya. Masalah intinya bukan di jenis rekeningnya. Masalah intinya adalah kenapa uang itu ada di sana. Ini yang kita harus mikir gitu loh. Kenapa data serapan anggaran nasional cuman 51%? Harusnya terserap 100%. Kalau ada pembangunan irigasi, ada pengaliran ee sungai, kenapa kok banjir? Di situ diperbaiki semuanya. Kan itu tugas pemerintah, bangun jalan, bangun infrastruktur, itu kan tugas pemerintah. Kenapa beras masih impor, ee kemudian pengairan irigasi, itu kan semua tugas pemerintah, bukan tugas swasta. Nah, ketika pemerintah membuat tugas baru swasta terserapkan. Ini 51% ini data loh. Kenapa masih ada ratusan triliun uang rakyat yang berputar, belum berputar di ekonomi ini? Ini fakta, ini nyata dan ini asumsi kami. Karena menganggurkan uang itu ternyata ada insentifnya. Ini dia ternak uang APBD itu ternyata ada aturannya loh, ada diizinkan. Nih, mari kita bahas. Anda masih bertanya, "Loh, emang boleh uang APBD disimpan di situ?" Jawabannya boleh loh. Dari mana? Kita lihat nih, ya. Ini praktik bukan ilegal. Ini ada di PP nomor 12 tahun 2019. Ini ada loh PP 121 2019 berkata apa? pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah ya dan ditambah lagi dengan pasal 131 ayat 1. Di sini tertulis dengan jelas bahwa pemerintahan daerah dapat mendepositokan loh ini loh dapat mendepositokan atau melakukan investasi jangka penjek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan. Ada kata sementara. Sementaranya berapa lama? 2 tahun, 3 tahun. Bunganya dikali berapa itu per bulan? ini merujuk dana yang nganggur atau idle cash. Kita lihat kata deposito tersebut eksplisit. Ini opini ya. Kenapa saya bilang opini? Ya karena saya enggak punya datanya di Pemda Jawa Barat. Tetapi dari sini kan ketahuan bahwa ini ada satu grassroot atau ada satu substansial yang memang ada sistemik dan ini sudah lama karena mengacu pada ee Perda itu tadi gitu loh. Dan bunganya sah karena ini adalah PAD pendapatan asli daerah. jelas sah itu uangnya halal itu dan itu bisa digunakan dan itu kan lumayan bunga kan karena dia kan tidak korupsi dan duitnya kan ada tapi ini kan bunganya nah itu kan lumayan nah kalau sudah ngomong bunganya itu siapa yang dapat nah ini adalah sebuah colong tulis di kolom komen siapa yang menikmati bunga tersebut ayo tulis di kolom komen kita lihat deposito dan APBD ditempatan di bank pendapatan asli daerah lain pasal 31 ayat 4 jasa giro pendapatan bunga akibat penyimpanan uang di bank Loh, ini jelas loh ada di perdanya bunganya menghasilkan pendapatan bunga masuk PAD sah resmi enggak bisa ditangkap di ee apa sebagai koruptor enggak bisa. Ini resmi kok ada pemdanya kok tanda tangannya jelas kok dan itu uangnya jelas, PAD-nya ada ee Perpunya juga ada, Perdanya juga ada. Jadi faktanya bunga bank itu sah masuk pendapatan saya. Dan opini saya lagi-lagi ini hubungan antara menabung APBD dengan menaikkan PAD itu by the book sangat jelas sampai detik ini semua masih terlihat pintar tapi masalahnya ada di mindset dan sistem insentif di baliknya. Nah, ini yang kita pertanyakan larinya ke mana bunga bank tersebut. Nah, ini yang kemarin dikritik keras sama Pak Purbaya. Loh, kenapa kok uangnya parkir gitu loh ya? Kan harusnya mengalir kan. Nah, dana operasional kepala daerah ini yang hati-hati. Dana operasional kepala daerah loh. Kalau kepala daerah menikmati uang bunga ini salah enggak? Yo gak salah. Wong dimasukkan dana operasional. Klarifikasi ini sekali lagi asumsi saya ya. Kepala daerah termotivasi menaikkan PAD. Kenapa? Karena selain ukuran kinerjanya ada di insentif finansial yang langsung legal dan tertulis. Kalau ditangkap sama KPK diperiksa loh legal kok ada perdanya kok. Jadi enggak bisa ini dikatakan korupsi kan klarifikasi hukum aturannya bukan di PP 2019 tapi di PP 109 tahun 2000 dan itu fakta. Ini perda sudah 25 tahun. Mari kita lihat pasal 8 huruf H. Fakta. Kepala daerah disediakan biaya tunjangan operasional atau bop. Ini fakta. Definisi BOP adalah biaya mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah. Loh, ya kan? penggunaan bop koordinasi penanggulangan kerawanan sosial pengamanan dan kegiatan khusus lainnya dan yang ketiga kegiatan khusus kegiatan kenegaraan promosi dan protokoler lainnya. Ini sudah 25 tahun loh dari tahun 2000. Jadi ingat ini biaya operasional bukan gaji atau penghasilan pribadi. Buat apa bop? Untuk koordinasi pengamanan kegiatan khusus lainnya. Apa itu kegiatan khusus? Penjelasannya bilang kegiatan negara promosi dan protokol lainnya. Opini saya ini dana taktis yang sangat fleksibel. Semakin besar alokasi ini, semakin leluasa pemimpin, berapa besar alokasi bop tersebut? Nah, ini adalah sebuah opini ya. Coba Anda sampai detik ini sebelum saya lanjutkan videonya, coba Anda mikir, salah enggak kepala daerah? Ya gak salah, dia ngikutin Perda kok. Nah, yang salah ini adalah siapa yang bikin Perda, kan. Nah, ini yang kontras dengan Pak Purbaya. Pak Purbaya ngomong, "Enggak boleh duit itu harus berputar, enggak boleh di bank." Emang kamu pengusaha atau apa yang mungkin hari ini kalau pengusaha aja kadang duitnya muter di usahanya loh atau mungkin kamu investor kali ada duit nganggur didepositokan di bank kamu terima bunganya itu dana APBN loh yang mungkin kucur ke loh kok dana APBN kok disimpan di disimpan di bank daerah mungkin di Bank Jawa Barat atau apa lah ini kan. Nah, mari. Mungkin ini kalau dibongkar satu persatu bisa ketahuan semua. Dan ini enggak bisa salahkan cuman gubernur yang lalu. Bukan mungkin karena Pak Candra kenal sama gubernurnya. Enggak. Semua gubernur Jawa Barat dulunya sebelumnya ya Kang Em. Mila siapa itu juga sahabat saya gitu. Tapi ini kan menyau pada perda. Perdanya tahun 2000. Dan siapa mungkin Kang Dede Yusuf yang juga pernah jadi wagup mungkin juga disindir juga ini. Iya kan? Siapa sekarang? KDM siapa ini gitu loh. Ini Perda tahun 2000 salah yo gak salah dia taruh ya gak salah enggak nyalai aturan kok ind korupsi enggak bisa wong ada kok perdanya. Nah kunci permainannya adalah alokasi bop ditentukan oleh besarnya pad lah ini jawabannya D di pasal 9 PP 1092000. Fakta ini faktanya sudah jelas di atas 150 M atau 500 M 0,15% untuk kabupaten. Provinsi 0,15%. Dibah 50 M 0,30%. Ini ada jelas ini. Iya kan? Loh salahnya di mana? Loh ada loh tabelnya ini kan sama kayak Anda nabung deposito di bank kan. Jadi tabel ini untuk di atas 150 M atau 500 M alokasi bop-nya itu paling tinggi 0,15% dari total pad. Inilah kunci permainannya. Aturan ini secara eksplisit mengikat jumlah PAD dengan besarnya alokasi dana operasional kepala daerah. Ya, kalau disalurkan sih mungkin bukan cuman kepala daerah ya, tapi disalurkan mungkin ke atlet contohnya. Loh, atlet kan harus bekerja keras. Makanya Jawa Barat selalu juara umum terus kalau atlet gitu ya kan kalau pon gitu ya. Karena selain penduduknya R juta, Jawa Barat juga salah satu provinsi yang penduduk terbanyak di Indonesia. Ya, mungkin juga dari sini itu mungkin enggak apa-apa masih diserap sama anak-anak muda atau remaja. Mereka berprestasi atlet mengurangi pengangguran atau mengurangi mereka berprestasi. Terus juga untuk beasiswa itu oke gitu loh. Tapi ini kan ee ada eksplisitnya ini ya. Mekanisme insentif yang cacat. Bagaimana cara kerjanya? APBD tidak dibelanjakan, dana menganggur, deposito legal, PP 12 2019 dapat bunga PAD legal, resmi bunga masuk PAD legal PP 2019 pasal 3. Total PAD menggelembung ya meningkat tanpa produktivitas riokasi bop ikut naik ya legal PP 109 2000 pasal 9. Jadi di mana letak penyalaannya? Enggak ada. Anda sudah lihat polanya ini opini ya analisa kami berdasarkan fakta-fakta tadi. Faktanya aturan bilang alokasi bop dihitung dari persen total pad. Enggak salah loh. Ini sekali lagi opini saya. Artinya untuk naikkan alokasi bop harus naikkan total pad. Nah, ini pintar-pintar nih. Cara mudah naikkan pad ya optimalkan idle cash. Idle cash didepositokan dapat bunga. Bunga masuk PAD PAD menggelembung gratis. Akibatnya pagu alokasi bop ikut naik. Nah, ini legal semua. Jadi, Anda paham ya di sini ya. Tapi sekali lagi ini berdasar opini saya loh. Pak Canda bicara enggak pakai data, enggak pakai fakta. Ya, maaf ya, saya enggak punya datanya. Saya ini kan cuman melihat dari benang merahnya. Saya ini kan melihat dari big picture-nya. Karena saya seorang pengusaha, saya sensitif untuk masalah beginian. Jadi, sangat jelas dari mana pola ini semua. Ketika pola ini semua ada, ya wajar dia memaksimalkan karena kan rumusnya sudah ada. Jadi sekala ini adalah sebuah mindset system yang cacat yang menciptakan moral hazard. Entah ini disengaja atau tidak, siapa yang desain aturan ini, tapi inilah hasilnya. Oke, dari sini sudah sangat jelas kan? Nah, saya juga kenal baik sama Bupati Bojonegoro 2008-2018, Kang Yoto juga saya pernah podcast sama beliau. Anda silakan cek. Salah satu prestasi beliau itu adalah transparansi ternak uang triliunan. Nih, deposito ABBD Pojonegoro tembus 3,5 triliun, total bunga capai miliar atau 150 M lah. Mari kita buktikan data. Contoh paling jelas Kabupaten Bojonegoro. Tahun 2024 PEMKP melaporkan deposito dana ABBD-nya 3,5T. Berapa bunga yang mereka dapatkan bisa hampir 150 M? Opini saya, kalau Anda jadi bupati mana yang lebih mudah? naikkan PAD 150 M atau kejak pajar parkir atau ternak uang APBD di bank. Sistem ini mendorong pilihan kedua. Sekarang salah ngajar pajak ee pajaknya UMKM salah, ngejar pajaknya pusaha salah, tapi duit didiamin di bank terima 150 M. Siapa yang enggak mau? Ya kan? Nah, ini kan juga salah satu logika gitu. Nah, berapa tambahan alokasi bop dari bunga 149 M? Nih ada tiga rumus nih. Rumus pertama adalah 0,15% dari pendapatan bunga plus tambahan pagu bob. Rumus yang kedua perhitungannya adalah 0,15% * 150 m. Rumus yang ketiga hasilnya R224.400. Jadi R224 juta. Sekarang kita hitung berapa potensi tambahan alokasi bop dari bunga 140. Ini bunganya doang loh. Dari bunga kemudian dikalikan 0,5. Bunganya doang yang didepositokan. Kita gunakan PP tahun ee 109 tahun 2000. PAD Bonegoro masih di atas 50 M. Kita pakai bracket tertinggi 0,15%. Ini dari data loh ya perhitungan asumsi. Potensi tambahan paku bop dari bunga itu 0,15% * 150 m hasilnya 2224 juta. Loh, diam-diam cuma dari bunga enggak nyalain aturan, gak nyalain korupsi, ada duit 224 jata nganggur daripada ngejarin pajak orang-orang ini. Kan ini kalau dibuat bancaan kepala daerah untuk tunjangan operasional bla bla bla sah kok. Salahnya di mana? Uang di bank ada kok, enggak ada yang dikorupsi sama sekali. Ini kan dari bunga. Nah, ini sekali lagi ini klarifikasi ini adalah uang yang masuk ke rekening pribadi. Ini adalah tambahan alokasi anggaran bob dana operasional fleksibel. Itu tadi opini saya ini sumbernya tidak produktif. Intinya sekali lagi ini opini murni. Tapi Anda diam-diam dapat duit R24 juta, Anda sah kok ngambil duit itu di luar tunjangan operasional, di luar gaji, di luar insentif, di luar tunjangan bla bla bla bla bla kepala daerah dan seb berapa sih gaji kepala daerah? Tapi ini diam-diam sah kok, bersih kok, Anda enggak nyalai aturan kok. Nah, ini ini coba kita berpikir secara logis. Har ini yang dikritik sama Pak Purbaya. Loh, kenapa uangnya enggak diputarkan ke masyarakat? Kenapa disimpan di bank? Harga yang dibayar, ekonomi rakyat yang hilang. Ini yang jadi problem. Jadi opini saya disebut paradoks kebijakan. Bagi pemda ini pintar. Bagi rakyat ini boncos, bencana. Kenapa? Karena lah ini efek penghanda fiskal jadi hilang. Nih bayaran kontraktor, upah buru, belanja warung, belanja petani, ekonomi berputar, pupuk. Ini jadi apa ya? Hilang gitu loh ya. Karena uangnya ngendon di bank kan. Seharusnya 234 triliun itu muter ya kan jadi bayaran kontraktor upah buru kan ekonomi berputar masyarakat juga menikmati dana ada kerjaan lah istilahnya sama kalau misalkan kamu enggak ada job ya kan tukang nganggur ya tukang nganggur kenapa enggak ada proyek nah sekarang ada proyek ya tukang kerja itu kan lah tukang menghidupi lima orang anggota keluarga satu istri tiga orang anak belum lagi mertua yang sudah pensiun mertua yang sudah tua satu orang bisa menghidupi orang anggota keluarga itu gara-gara ekonomi enggak berputar jadi masalah. Kasihan kan UMKM ini, pekerja-pekerja kecil ini kan kasihan. Tapi siapa yang nikmati? Nah, karena ya Perda ini tadi ramai gubernur protes ke Purbaya soal pemangkasan TKD. Ya jelas ini kepala daerah jadi protes semua kena. Makanya Pak Purbaya ini kan banyak menteri, banyak kepala daerah. Akhirnya enggak senang kan sama beliau karena ya beliau membongkar sistemik yang substansial ini tadi yang sudah mungkin berakar puluhan tahun. Siapa yang enggak mau terima passif income 240 juta setiap bulan? Duitnya itu halal kok. E itu harusnya kan kalau dibagikan ke masyarakat, "Eh, kerjakan nih ee bangun rumah saya, bangun rumah saya aja." Itu tukang sudah ada kerjaan, upah hariannya sudah berapa. Nah, beda jauh dengan praktik internasional. Kita lihat nih ya, kita compare nih. Di Indonesia prioritas bunga kalau di Amerika dan UK keamanan dana. Security. Kalau negara barat itu security. Kalau sini bunga. Kedua, naikkan PAD. Kalau mereka likuiditas siap bayar. Jadi uangnya liquid sewaktu-waktu. Kalau misalkan mereka mau mencairkan depositonya siap. Kalau sini PAD. Ketiga, alokasi bop bantuan operasional penyelenggaraan naik. Kalau di barat imbal hasil. Imbal hasil itu kan berarti ada kerja, ada proyek, baru ada hasil. Nah, kalau di sini kan 51% loh yang terserap. Coba kamu pikir, "Wah, setengah mati deh." Nah, sekali lagi ini opini saya ya, karena saya enggak pegang data. Jadi ee tapi kalau saya ini kan menganalisa dari akar permasalahannya. Jadi silakan Anda mikir sendiri kenapa ekonomi kita seret. Negara maju seperti prioritas manajemen kas ada 31 keamanan, dua likuiditas, ketiga baru imbal hasil. Nah, Indonesia mindsetnya kebalik. Kita mengejar imbal hasil dulu untuk PAD dan BOB. PAD BOB ya siapa ya? Sor to ya saya enggak enak kepala daerahnya dan pemerintah daerahnya atau staf dan karyawan yang bekerja di pemda tersebut yang menikmati hasilnya. mengorbankan kecepatan belanja. Kenapa ini bisa terjadi? Salah satunya tidak adanya transparanssi. Nah, ini yang jadi masalah. Ini yang sering dikritik sama Pak Ahok ya, yaitu bisa enggak ee gaji seorang kepala daerah itu tinggi 1 M per bulan? Enggak apa-apa. Tapi transparan. Transparan. Semua harus transparan. Seperti Knya perusahaan publik. Laporan keuangannya transparan. Jadi enggak bisa ada yang dicolong gitu loh. Kalau semuanya lengkap, laporan keuangannya bagus, kuartal pertama, kuartal du, kuartal 3, kuartal 4, loh kan transparan semua orang. Uangnya lari ke mana, opex-nya ke mana, ya kan. Nah, kapex-nya seperti apa, jelas gitu loh. Nah, dari sini publik itu enggak tahu rakyat tidak punya akses real time berapa dana APBD. Ya, karena enggak transparan. Beda sama kayak Tbk Company transparan. itu yang dimaui sama Pak Ahok kan. Nah, sedangkan kemarin Pak Purbaya langsung loh, kok begini gitu. Nah, ini terjadi perdebatan. Tidak ada dashboard publik. Kalau kita ada dashboard publik kan enak real time. Seperti kayak kita ini lihat harga kripto real time. Kita lihat harga saham kan real time gitu lengkap. Jadi kalau BCA bagi deviden ya jelas. Dari mana devidennya ya jelas semuanya bisa diracking kok. Itu namanya dashboard gitu. tidak transparan, hanya terungkap saat jadi polemik ya. Contohnya kayak sekarang ini. Nah, jadi saya ini bukan mau pansos dengan kasus ini ya, enggak. Karena apa? Memang saya enggak pegang datanya, tapi dari root cost, dari akar permasalahan kelihatan kan? Jelas kan? Dari mana ini problemnya? Oke. Nah, oleh sebab itu perlu reformasi sistem. Itu saran saya. Revisilah PP 109 tahun 2000. Hubungan sesat antara PAD dengan alokasi BOP. Itu yang pertama. Kedua, ubah insentif. Beri penghargaan berdasarkan kinerja nyata. Siapa yang perform ya dapat insentif. Layaknya kayak fair lah. Kamu kerja lebih keras. Kamu misalkan atlet lah. Kamu kalau juara satu medal 5 sekarang powerprof atlet dapat R juta Rp50 juta. Saya dengar seperti itu ya. Fair kamu kerja keras juara duanya dapat setengahnya R25 juta. Fair enggak apa-apa kasih ke atlet supaya Indonesia berjaya gitu loh. Atlet itu kan kasihan ya ee siklus hidupnya kerjanya pendek. Udah ngorbanin sekolah hidupnya untuk latihan membela Indonesia di PON, di SEA Game, di ASEAN game tapi pulang setelah dia pensiun nasibnya merana. Banyak yang kayak gitu. Makanya atlet itu harus diberdayakan, income-nya itu harus besar. Itu saya setuju. Insentif siapa yang kerja keras dia yang dapat sama. Jangan cuman atlet. PNS juga harus kayak gitu. Diajar ASN-nya siapa yang perform, siapa yang kerja, dia dapat insentif lebih tapi transparan gitu loh. Dibikin sistem eh balance scorecut ya supaya ee kerjanya itu enggak cuman masuk ee kayak robot aja gitu loh, kayak gabut aja gitu loh. Ketiga, transparansi radikal bikin dashpot publik. Nah, sistem pintar ini atau bobrok sistemik yang nilai. Dari sini saya eh senang sekali bisa membahas kasus ini. Eh Success Before 30 selalu adalah channel yang memberikan kritik eh daripada kebijakan. Tapi kami bukan cuma memberikan kritik, tapi kami juga memberikan solusi. Semoga dari solusi yang kami tawarkan, wahai para Pemprov Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kalau Anda nonton konten ini, enggak salah toh, Kang. masa jabatan Anda kan masih beberapa tahun lagi. Bikinlah transparansi publik. Saya sih kali ini eh setuju dengan Pak Purbaya yaitu bagaimana beliau membongkar sistemik yang memang sudah seman lama. Apakah ini salah Kang Dedi? Ya enggak salah juga. Anda kan baru menjabat. PP-nya sudah dibentuk ee jauh dari sebelum Anda menjabat. Tapi mumpung Anda masih menjabat, kalau Anda mau lakukan transformasi radikal ini sekarang, enggak salah kok. Jadi siapa yang benar, siapa yang salah? Dua-duanya sama-sama benar ya. Enggak ada yang salah. Yang salah adalah sistemnya yang harus diperbaiki. Demikian video saya kali ini. Semoga bermanfaat, membuat Anda jauh lebih cerdas. Sukses untuk Anda. Jangan lupa like and salam hebat. Luar biasa. Yeah.
Resume
Categories