Purbaya VS Dedi Mulyadi & Seluruh Kepala Daerah! CUAN Dana APBD Parkir di Deposito
NcMovraULDE • 2025-10-25
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Pak Purbaya versus Kang Dedi Mulyadi.
Debat keras. Yang satu protes kenapa
dana APBD ada di deposito. Sedangkan
Kang Dedi Mulyadi menjawab, "Itu kan
cuman rekening giro." Wah, ini. Tapi
korbannya siapa? UMKM. Korbannya siapa?
Rakyat kecil yang setiap hari makan
cuman ngandelin dari warung, tukang
proyek harian, semua enggak ada job
karena dananya nganggur di bank. Terus
ini salah siapa? Sahabat SP30, salam
hebat luar biasa. Selamat datang kembali
ke channel Success Before 30. Kita lihat
belakangan ini memang sebuah persetuan
yang hebat di sosial media yaitu Pak
Purbaya ee Kementerian Keuangan yang
baru ini menemukan ya bahwa Pemda Jawa
Barat atau PEMPR Jawa Barat menyimpan
dananya di deposito. Wah, ini debat nih
yang satu gubernur loh salahnya di mana
kan gitu sebetulnya. Nah, kita bahas ya
satu persatu ya. Apa jadinya kalau
bensin itu enggak dipakai? Ini sebuah
analogi ya. Sengaja atau enggak sengaja
itu malah disimpan di bank. Sama uh kita
cadangan bensin banyak tapi enggak
dipakai lah. Terus mau diapain? Jalanan
sepi. Iya kan? Ini kan aneh. Nah,
sekarang temuan Menterian Keuangan 234T
pemda mengendap di bank. Itu baru Jawa
Barat tuh 234 triliun. Terus respon dari
Kang Dedi loh, Provinsi Jawa Barat
disebut nyimpan 4,1T langsung geger
membantah. Ini lagi ribut ini. Terus
opini saya, sekali lagi ini opini saya
ya. Ini bukan siap debat siapa benar,
siapa salah. Kenapa uang rakyat ini
tidur di bank? So, asumsi saya ini
terjadi karena ada sebuah mindset
sistemik yang sangat kuat dan ini sudah
mengakar dari bahkan gubernur-gubernur
sebelumnya.
secara sengaja maupun tidak sengaja
mungkin didesain untuk memberikan
penghargaan pada kelambanan.
Faktanya karena kepala daerah itu
mendapatkan uang dambahan lebih besar
dari sana. Ya jelas bunga kok duitnya
kan bekerja passif income kan. Kok bisa?
Mari kita bongkar mindset dan
peraturannya serta perhitungannya satu
persatu dari channel ini yang membahas
lengkap peraturan dan perhitungannya.
temuan Pak Purbaya ini beritanya kita
lihat 234T
dana pemda mengendap
dana itu dari BI menunjukkan dana itu
tidak produktif jadi bukan untuk
membangun jalan. Kalau membangun jalan
kan otomatis ada ekonomi berputar tuh
ada aspal, ada warung yang bekerja untuk
tukang-tukang yang bekerja, terus ada
supermarket yang hidup. Ya, ini kan uang
rakyat berputar kan ada pembangunan.
Anda mau kayak Jepang yang sekarang
bunganya itu 0% karena nyaris tidak ada
pembangunan. Akhirnya taruh uang di
Jepang tidak ada bunga. Ini terjadi loh.
Terus serapan anggaran daerah baru 51,3%
jauh dari target optimal. Kemudian
belanja modal anjlok 31% apanya mau
dibelanjain duitnya cuma di deposito.
Padahal kalau Anda salurkan ayo bangun
jalan, bangun ini, bangun itu, bangun
proyek ini, atau misalkan jalanan rusak
diperbaiki, uangnya berputar ke
masyarakat. Ada banyak lapan kerja baru
yang tercipta, bukan nganggur di bank.
Nah, ini bantan keras itu bukan
deposito, itu giro. Nah, ini ini lagi
ceritanya nih seru ini. Gubernur Jawa
Barat Dedi Mulyadi disorot karena
provinsinya menyimpan 4,1 triliun data
loh ya. Beliau langsung pasang badan
membantah keras dengan sebuah fakta.
Bukan deposito tapi giro operasional
untuk bayar ggaci, proyek dan
operasional lainnya. Kata Kang Dedy,
data jumlahnya salah. Jabar 2,6T sama
4,1T. Angkanya fluktuatif.
Terus tentang balik buka data detailnya
dong. Menantang Kementerian Keuangan
untuk buka secara transparan. Tidak ada
yang disimpan dalam deposito. Apakah ini
Bantan menjawab inti masalah? Nah, nih
mari kita lihat nih serunya itu di sini
nih. Benar enggak itu masalahnya? Debat
teknis giro sama deposito itu pengalihan
isu yang mengaburkan masalah substansial
ya. Ini jadi akar permasalahannya bukan
di sini nih. Ini ada sistemik ini. Oke,
stop. Opini saya. Debat giro atau
deposito ini pengalihan isu. Ini debat
teknis yang mengaburkan masalah akar
atau substansialnya. Masalah intinya
bukan di jenis rekeningnya. Masalah
intinya adalah kenapa uang itu ada di
sana. Ini yang kita harus mikir gitu
loh. Kenapa data serapan anggaran
nasional cuman 51%? Harusnya terserap
100%. Kalau ada pembangunan irigasi, ada
pengaliran ee sungai, kenapa kok banjir?
Di situ diperbaiki semuanya. Kan itu
tugas pemerintah, bangun jalan, bangun
infrastruktur, itu kan tugas pemerintah.
Kenapa beras masih impor, ee kemudian
pengairan irigasi, itu kan semua tugas
pemerintah, bukan tugas swasta. Nah,
ketika pemerintah membuat tugas baru
swasta terserapkan. Ini 51% ini data
loh. Kenapa masih ada ratusan triliun
uang rakyat yang berputar, belum
berputar di ekonomi ini? Ini fakta, ini
nyata dan ini asumsi kami. Karena
menganggurkan uang itu ternyata ada
insentifnya.
Ini dia ternak uang APBD itu ternyata
ada aturannya loh, ada diizinkan. Nih,
mari kita bahas. Anda masih bertanya,
"Loh, emang boleh uang APBD disimpan di
situ?" Jawabannya boleh loh. Dari mana?
Kita lihat nih, ya. Ini praktik bukan
ilegal. Ini ada di PP nomor 12 tahun
2019. Ini ada loh PP 121 2019 berkata
apa? pemerintah tentang pengelolaan
keuangan daerah ya dan ditambah lagi
dengan pasal 131 ayat 1. Di sini
tertulis dengan jelas bahwa pemerintahan
daerah dapat mendepositokan loh ini loh
dapat mendepositokan atau melakukan
investasi jangka penjek atas uang milik
daerah yang sementara belum digunakan.
Ada kata sementara. Sementaranya berapa
lama? 2 tahun, 3 tahun. Bunganya dikali
berapa itu per bulan? ini merujuk dana
yang nganggur atau idle cash. Kita lihat
kata deposito tersebut eksplisit. Ini
opini ya. Kenapa saya bilang opini? Ya
karena saya enggak punya datanya di
Pemda Jawa Barat. Tetapi dari sini kan
ketahuan bahwa ini ada satu grassroot
atau ada satu substansial yang memang
ada sistemik dan ini sudah lama karena
mengacu pada ee Perda itu tadi gitu loh.
Dan bunganya sah karena ini adalah PAD
pendapatan asli daerah. jelas sah itu
uangnya halal itu dan itu bisa digunakan
dan itu kan lumayan bunga kan karena dia
kan tidak korupsi dan duitnya kan ada
tapi ini kan bunganya nah itu kan
lumayan nah kalau sudah ngomong bunganya
itu siapa yang dapat nah ini adalah
sebuah colong tulis di kolom komen siapa
yang menikmati bunga tersebut ayo tulis
di kolom komen kita lihat deposito dan
APBD ditempatan di bank pendapatan asli
daerah lain pasal 31 ayat 4 jasa giro
pendapatan bunga akibat penyimpanan uang
di bank
Loh, ini jelas loh ada di perdanya
bunganya menghasilkan pendapatan bunga
masuk PAD sah resmi enggak bisa
ditangkap di ee apa sebagai koruptor
enggak bisa. Ini resmi kok ada pemdanya
kok tanda tangannya jelas kok dan itu
uangnya jelas, PAD-nya ada ee Perpunya
juga ada, Perdanya juga ada. Jadi
faktanya bunga bank itu sah masuk
pendapatan saya. Dan opini saya
lagi-lagi ini hubungan antara menabung
APBD dengan menaikkan PAD itu by the
book sangat jelas sampai detik ini semua
masih terlihat pintar tapi masalahnya
ada di mindset dan sistem insentif di
baliknya. Nah, ini yang kita pertanyakan
larinya ke mana bunga bank tersebut.
Nah, ini yang kemarin dikritik keras
sama Pak Purbaya. Loh, kenapa kok
uangnya parkir gitu loh ya? Kan harusnya
mengalir kan. Nah, dana operasional
kepala daerah ini yang hati-hati. Dana
operasional kepala daerah loh. Kalau
kepala daerah menikmati uang bunga ini
salah enggak? Yo gak salah. Wong
dimasukkan dana operasional. Klarifikasi
ini sekali lagi asumsi saya ya. Kepala
daerah termotivasi menaikkan PAD.
Kenapa? Karena selain ukuran kinerjanya
ada di insentif finansial yang langsung
legal dan tertulis. Kalau ditangkap sama
KPK diperiksa loh legal kok ada perdanya
kok. Jadi enggak bisa ini dikatakan
korupsi kan klarifikasi hukum aturannya
bukan di PP 2019 tapi di PP 109 tahun
2000 dan itu fakta. Ini perda sudah 25
tahun. Mari kita lihat pasal 8 huruf H.
Fakta. Kepala daerah disediakan biaya
tunjangan operasional atau bop. Ini
fakta. Definisi BOP adalah biaya
mendukung pelaksanaan tugas kepala
daerah. Loh, ya kan? penggunaan bop
koordinasi penanggulangan kerawanan
sosial pengamanan dan kegiatan khusus
lainnya dan yang ketiga kegiatan khusus
kegiatan kenegaraan promosi dan
protokoler lainnya. Ini sudah 25 tahun
loh dari tahun 2000. Jadi ingat ini
biaya operasional bukan gaji atau
penghasilan pribadi. Buat apa bop? Untuk
koordinasi pengamanan kegiatan khusus
lainnya. Apa itu kegiatan khusus?
Penjelasannya bilang kegiatan negara
promosi dan protokol lainnya. Opini saya
ini dana taktis yang sangat fleksibel.
Semakin besar alokasi ini, semakin
leluasa pemimpin, berapa besar alokasi
bop tersebut? Nah, ini adalah sebuah
opini ya. Coba Anda sampai detik ini
sebelum saya lanjutkan videonya, coba
Anda mikir, salah enggak kepala daerah?
Ya gak salah, dia ngikutin Perda kok.
Nah, yang salah ini adalah siapa yang
bikin Perda, kan. Nah, ini yang kontras
dengan Pak Purbaya. Pak Purbaya ngomong,
"Enggak boleh duit itu harus berputar,
enggak boleh di bank."
Emang kamu pengusaha atau apa yang
mungkin hari ini kalau pengusaha aja
kadang duitnya muter di usahanya loh
atau mungkin kamu investor kali ada duit
nganggur didepositokan di bank kamu
terima bunganya itu dana APBN loh yang
mungkin kucur ke loh kok dana APBN kok
disimpan di disimpan di bank daerah
mungkin di Bank Jawa Barat atau apa lah
ini kan.
Nah, mari. Mungkin ini kalau dibongkar
satu persatu bisa ketahuan semua. Dan
ini enggak bisa salahkan cuman gubernur
yang lalu. Bukan mungkin karena Pak
Candra kenal sama gubernurnya. Enggak.
Semua gubernur Jawa Barat dulunya
sebelumnya ya Kang Em. Mila siapa itu
juga sahabat saya gitu. Tapi ini kan
menyau pada perda. Perdanya tahun 2000.
Dan siapa mungkin Kang Dede Yusuf yang
juga pernah jadi wagup mungkin juga
disindir juga ini. Iya kan? Siapa
sekarang? KDM siapa ini gitu loh. Ini
Perda tahun 2000 salah yo gak salah dia
taruh ya gak salah enggak nyalai aturan
kok ind korupsi enggak bisa wong ada kok
perdanya. Nah kunci permainannya adalah
alokasi bop ditentukan oleh besarnya pad
lah ini jawabannya D di pasal 9 PP
1092000. Fakta ini faktanya sudah jelas
di atas 150 M atau 500 M 0,15% untuk
kabupaten. Provinsi 0,15%.
Dibah 50 M 0,30%.
Ini ada jelas ini. Iya kan? Loh salahnya
di mana? Loh ada loh tabelnya ini kan
sama kayak Anda nabung deposito di bank
kan. Jadi tabel ini untuk di atas 150 M
atau 500 M alokasi bop-nya itu paling
tinggi 0,15% dari total pad. Inilah
kunci permainannya. Aturan ini secara
eksplisit mengikat jumlah PAD dengan
besarnya alokasi dana operasional kepala
daerah.
Ya, kalau disalurkan sih mungkin bukan
cuman kepala daerah ya, tapi disalurkan
mungkin ke atlet contohnya. Loh, atlet
kan harus bekerja keras. Makanya Jawa
Barat selalu juara umum terus kalau
atlet gitu ya kan kalau pon gitu ya.
Karena selain penduduknya R juta, Jawa
Barat juga salah satu provinsi yang
penduduk terbanyak di Indonesia. Ya,
mungkin juga dari sini itu mungkin
enggak apa-apa masih diserap sama
anak-anak muda atau remaja. Mereka
berprestasi atlet mengurangi
pengangguran atau mengurangi mereka
berprestasi. Terus juga untuk beasiswa
itu oke gitu loh. Tapi ini kan ee ada
eksplisitnya ini ya. Mekanisme insentif
yang cacat. Bagaimana cara kerjanya?
APBD tidak dibelanjakan,
dana menganggur, deposito legal, PP 12
2019 dapat bunga PAD legal, resmi bunga
masuk PAD legal PP 2019 pasal 3. Total
PAD menggelembung ya meningkat tanpa
produktivitas riokasi bop ikut naik ya
legal PP 109 2000 pasal 9. Jadi di mana
letak penyalaannya? Enggak ada. Anda
sudah lihat polanya ini opini ya analisa
kami berdasarkan fakta-fakta tadi.
Faktanya aturan bilang alokasi bop
dihitung dari persen total pad. Enggak
salah loh. Ini sekali lagi opini saya.
Artinya untuk naikkan alokasi bop harus
naikkan total pad. Nah, ini
pintar-pintar nih. Cara mudah naikkan
pad ya optimalkan idle cash. Idle cash
didepositokan dapat bunga. Bunga masuk
PAD PAD menggelembung gratis. Akibatnya
pagu alokasi bop ikut naik. Nah, ini
legal semua.
Jadi, Anda paham ya di sini ya. Tapi
sekali lagi ini berdasar opini saya loh.
Pak Canda bicara enggak pakai data,
enggak pakai fakta. Ya, maaf ya, saya
enggak punya datanya. Saya ini kan cuman
melihat dari benang merahnya. Saya ini
kan melihat dari big picture-nya. Karena
saya seorang pengusaha, saya sensitif
untuk masalah beginian. Jadi, sangat
jelas dari mana pola ini semua. Ketika
pola ini semua ada, ya wajar dia
memaksimalkan karena kan rumusnya sudah
ada. Jadi sekala ini adalah sebuah
mindset system yang cacat yang
menciptakan moral hazard. Entah ini
disengaja atau tidak, siapa yang desain
aturan ini, tapi inilah hasilnya. Oke,
dari sini sudah sangat jelas kan? Nah,
saya juga kenal baik sama Bupati
Bojonegoro 2008-2018, Kang Yoto juga
saya pernah podcast sama beliau. Anda
silakan cek. Salah satu prestasi beliau
itu adalah transparansi ternak uang
triliunan. Nih, deposito ABBD Pojonegoro
tembus 3,5 triliun, total bunga capai
miliar atau 150 M lah. Mari kita
buktikan data. Contoh paling jelas
Kabupaten Bojonegoro. Tahun 2024 PEMKP
melaporkan deposito dana ABBD-nya 3,5T.
Berapa bunga yang mereka dapatkan bisa
hampir 150 M? Opini saya, kalau Anda
jadi bupati mana yang lebih mudah?
naikkan PAD 150 M atau kejak pajar
parkir atau ternak uang APBD di bank.
Sistem ini mendorong pilihan kedua.
Sekarang salah ngajar pajak ee pajaknya
UMKM salah, ngejar pajaknya pusaha
salah, tapi duit didiamin di bank terima
150 M. Siapa yang enggak mau? Ya kan?
Nah, ini kan juga salah satu logika
gitu. Nah, berapa tambahan alokasi bop
dari bunga 149 M? Nih ada tiga rumus
nih. Rumus pertama adalah 0,15% dari
pendapatan bunga plus tambahan pagu bob.
Rumus yang kedua perhitungannya adalah
0,15% * 150 m. Rumus yang ketiga
hasilnya R224.400.
Jadi R224 juta. Sekarang kita hitung
berapa potensi tambahan alokasi bop dari
bunga 140. Ini bunganya doang loh. Dari
bunga kemudian dikalikan 0,5. Bunganya
doang yang didepositokan. Kita gunakan
PP tahun ee 109 tahun 2000. PAD Bonegoro
masih di atas 50 M. Kita pakai bracket
tertinggi 0,15%. Ini dari data loh ya
perhitungan asumsi. Potensi tambahan
paku bop dari bunga itu 0,15% * 150 m
hasilnya 2224 juta. Loh, diam-diam cuma
dari bunga enggak nyalain aturan, gak
nyalain korupsi, ada duit 224 jata
nganggur daripada ngejarin pajak
orang-orang ini. Kan ini kalau dibuat
bancaan kepala daerah untuk tunjangan
operasional bla bla bla sah kok.
Salahnya di mana? Uang di bank ada kok,
enggak ada yang dikorupsi sama sekali.
Ini kan dari bunga. Nah, ini sekali lagi
ini klarifikasi ini adalah uang yang
masuk ke rekening pribadi. Ini adalah
tambahan alokasi anggaran bob dana
operasional fleksibel. Itu tadi opini
saya ini sumbernya tidak produktif.
Intinya sekali lagi ini opini murni.
Tapi Anda diam-diam dapat duit R24 juta,
Anda sah kok ngambil duit itu di luar
tunjangan operasional, di luar gaji, di
luar insentif, di luar tunjangan bla bla
bla bla bla kepala daerah dan seb berapa
sih gaji kepala daerah? Tapi ini
diam-diam sah kok, bersih kok, Anda
enggak nyalai aturan kok. Nah, ini ini
coba kita berpikir secara logis. Har ini
yang dikritik sama Pak Purbaya. Loh,
kenapa uangnya enggak diputarkan ke
masyarakat? Kenapa disimpan di bank?
Harga yang dibayar, ekonomi rakyat yang
hilang. Ini yang jadi problem. Jadi
opini saya disebut paradoks kebijakan.
Bagi pemda ini pintar. Bagi rakyat ini
boncos, bencana. Kenapa? Karena lah ini
efek penghanda fiskal jadi hilang. Nih
bayaran kontraktor, upah buru, belanja
warung, belanja petani, ekonomi
berputar, pupuk. Ini jadi apa ya? Hilang
gitu loh ya. Karena uangnya ngendon di
bank kan.
Seharusnya 234 triliun itu muter ya kan
jadi bayaran kontraktor upah buru kan
ekonomi berputar masyarakat juga
menikmati dana ada kerjaan lah
istilahnya sama kalau misalkan kamu
enggak ada job ya kan tukang nganggur ya
tukang nganggur kenapa enggak ada proyek
nah sekarang ada proyek ya tukang kerja
itu kan lah tukang menghidupi lima orang
anggota keluarga satu istri tiga orang
anak belum lagi mertua yang sudah
pensiun mertua yang sudah tua satu orang
bisa menghidupi orang anggota keluarga
itu gara-gara ekonomi enggak berputar
jadi masalah. Kasihan kan UMKM ini,
pekerja-pekerja kecil ini kan kasihan.
Tapi siapa yang nikmati? Nah, karena ya
Perda ini tadi
ramai gubernur protes ke Purbaya soal
pemangkasan TKD. Ya jelas ini kepala
daerah jadi protes semua kena. Makanya
Pak Purbaya ini kan banyak menteri,
banyak kepala daerah. Akhirnya enggak
senang kan sama beliau karena ya beliau
membongkar sistemik yang substansial ini
tadi yang sudah mungkin berakar puluhan
tahun. Siapa yang enggak mau terima
passif income 240 juta setiap bulan?
Duitnya itu halal kok. E itu harusnya
kan kalau dibagikan ke masyarakat, "Eh,
kerjakan nih ee bangun rumah saya,
bangun rumah saya aja." Itu tukang sudah
ada kerjaan, upah hariannya sudah
berapa. Nah, beda jauh dengan praktik
internasional. Kita lihat nih ya, kita
compare nih. Di Indonesia prioritas
bunga kalau di Amerika dan UK keamanan
dana. Security. Kalau negara barat itu
security. Kalau sini bunga. Kedua,
naikkan PAD. Kalau mereka likuiditas
siap bayar. Jadi uangnya liquid
sewaktu-waktu. Kalau misalkan mereka mau
mencairkan depositonya siap. Kalau sini
PAD. Ketiga, alokasi bop bantuan
operasional penyelenggaraan naik.
Kalau di barat imbal hasil. Imbal hasil
itu kan berarti ada kerja, ada proyek,
baru ada hasil. Nah, kalau di sini kan
51% loh yang terserap. Coba kamu pikir,
"Wah, setengah mati deh." Nah, sekali
lagi ini opini saya ya, karena saya
enggak pegang data. Jadi ee tapi kalau
saya ini kan menganalisa dari akar
permasalahannya. Jadi silakan Anda mikir
sendiri kenapa ekonomi kita seret.
Negara maju seperti prioritas manajemen
kas ada 31 keamanan, dua likuiditas,
ketiga baru imbal hasil. Nah, Indonesia
mindsetnya kebalik. Kita mengejar imbal
hasil dulu untuk PAD dan BOB. PAD BOB ya
siapa ya? Sor to ya
saya enggak enak kepala daerahnya dan
pemerintah daerahnya atau staf dan
karyawan yang bekerja di pemda tersebut
yang menikmati hasilnya. mengorbankan
kecepatan belanja. Kenapa ini bisa
terjadi? Salah satunya tidak adanya
transparanssi.
Nah, ini yang jadi masalah. Ini yang
sering dikritik sama Pak Ahok ya, yaitu
bisa enggak ee gaji seorang kepala
daerah itu tinggi 1 M per bulan? Enggak
apa-apa. Tapi transparan. Transparan.
Semua harus transparan. Seperti Knya
perusahaan publik. Laporan keuangannya
transparan. Jadi enggak bisa ada yang
dicolong gitu loh. Kalau semuanya
lengkap, laporan keuangannya bagus,
kuartal pertama, kuartal du, kuartal 3,
kuartal 4, loh kan transparan semua
orang. Uangnya lari ke mana, opex-nya ke
mana, ya kan. Nah, kapex-nya seperti
apa, jelas gitu loh. Nah, dari sini
publik itu enggak tahu rakyat tidak
punya akses real time berapa dana APBD.
Ya, karena enggak transparan. Beda sama
kayak Tbk Company transparan. itu yang
dimaui sama Pak Ahok kan. Nah, sedangkan
kemarin Pak Purbaya langsung loh, kok
begini gitu. Nah, ini terjadi
perdebatan. Tidak ada dashboard publik.
Kalau kita ada dashboard publik kan enak
real time. Seperti kayak kita ini lihat
harga kripto real time. Kita lihat harga
saham kan real time gitu lengkap. Jadi
kalau BCA bagi deviden ya jelas. Dari
mana devidennya ya jelas semuanya bisa
diracking kok. Itu namanya dashboard
gitu. tidak transparan, hanya terungkap
saat jadi polemik ya. Contohnya kayak
sekarang ini. Nah, jadi saya ini bukan
mau pansos dengan kasus ini ya, enggak.
Karena apa? Memang saya enggak pegang
datanya, tapi dari root cost, dari akar
permasalahan kelihatan kan? Jelas kan?
Dari mana ini problemnya? Oke. Nah, oleh
sebab itu perlu reformasi sistem. Itu
saran saya. Revisilah PP 109 tahun 2000.
Hubungan sesat antara PAD dengan alokasi
BOP. Itu yang pertama. Kedua, ubah
insentif. Beri penghargaan berdasarkan
kinerja nyata. Siapa yang perform ya
dapat insentif. Layaknya kayak fair lah.
Kamu kerja lebih keras. Kamu misalkan
atlet lah. Kamu kalau juara satu medal 5
sekarang powerprof atlet dapat R juta
Rp50 juta. Saya dengar seperti itu ya.
Fair kamu kerja keras juara duanya dapat
setengahnya R25 juta. Fair enggak
apa-apa kasih ke atlet supaya Indonesia
berjaya gitu loh. Atlet itu kan kasihan
ya ee siklus hidupnya kerjanya pendek.
Udah ngorbanin sekolah hidupnya untuk
latihan membela Indonesia di PON, di SEA
Game, di ASEAN game tapi pulang setelah
dia pensiun nasibnya merana. Banyak yang
kayak gitu. Makanya atlet itu harus
diberdayakan, income-nya itu harus
besar. Itu saya setuju. Insentif siapa
yang kerja keras dia yang dapat sama.
Jangan cuman atlet. PNS juga harus kayak
gitu. Diajar ASN-nya siapa yang perform,
siapa yang kerja, dia dapat insentif
lebih tapi transparan gitu loh. Dibikin
sistem eh balance scorecut ya supaya ee
kerjanya itu enggak cuman masuk ee kayak
robot aja gitu loh, kayak gabut aja gitu
loh. Ketiga, transparansi radikal bikin
dashpot publik. Nah, sistem pintar ini
atau bobrok sistemik yang nilai. Dari
sini saya eh senang sekali bisa membahas
kasus ini. Eh Success Before 30 selalu
adalah channel yang memberikan kritik eh
daripada kebijakan. Tapi kami bukan cuma
memberikan kritik, tapi kami juga
memberikan solusi. Semoga dari solusi
yang kami tawarkan, wahai para Pemprov
Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kalau
Anda nonton konten ini, enggak salah
toh, Kang. masa jabatan Anda kan masih
beberapa tahun lagi. Bikinlah
transparansi publik. Saya sih kali ini
eh setuju dengan Pak Purbaya yaitu
bagaimana beliau membongkar sistemik
yang memang sudah seman lama. Apakah ini
salah Kang Dedi? Ya enggak salah juga.
Anda kan baru menjabat. PP-nya sudah
dibentuk ee jauh dari sebelum Anda
menjabat. Tapi mumpung Anda masih
menjabat, kalau Anda mau lakukan
transformasi radikal ini sekarang,
enggak salah kok. Jadi siapa yang benar,
siapa yang salah? Dua-duanya sama-sama
benar ya. Enggak ada yang salah. Yang
salah adalah sistemnya yang harus
diperbaiki. Demikian video saya kali
ini. Semoga bermanfaat, membuat Anda
jauh lebih cerdas. Sukses untuk Anda.
Jangan lupa like and salam hebat. Luar
biasa. Yeah.
Resume
Read
file updated 2026-02-13 13:14:27 UTC
Categories
Manage