Transcript
shsq2vJbZeI • KONTEN HOROR AKAN DILARANG DI NEGARA KITA? YOUTUBE DAN NETFLIX AKAN DIBLUR SEPERTI TV
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1117_shsq2vJbZeI.txt
Kind: captions
Language: id
menurut pihak KPI dengan adanya platform
online menyebabkan setiap orang bisa
bebas mengakses informasi dan hiburan
Tapi menurut KPI juga walaupun bisa
diakses dengan bebas Tetapi menurut
mereka tidak semua tayangan itu layak
untuk ditonton salah satu contohnya
adalah film nah menurut KPI karena film
tidak hanya bisa ditonton di bioskop
tetapi bisa diakses di netflix juga ya
yo geng tekan tombol subscribe geng
e Yo what's good Welcome back to kamar
[Musik]
Jerry Ging Jeng oke Hari ini
pembahasannya sesuai dengan judul kalian
bisa lihat Dan itu enggak bohong itu
beneran Dan seperti yang kita tahu ya
untuk zaman secanggih sekarang setiap
orang bisa mendapatkan informasi
sekaligus hiburan itu dari mana saja
dari platform apa aja kita udah enggak
hidup di zaman televisi yang mana kita
selalu disetir oleh industri untuk
setiap tontonan yang kita inginkan nah
biasanya dulu kita kalau nonton TV Oh
beritanya a seluruh isi bumi akan nonton
A dan kita bisa dikontrol oleh satu
tayangan satu media yang mana itu akan
membentuk opini kita sesuai dengan apa
yang dibicarakan di sana tapi berbeda
dengan sekarang kemajuan teknologi
memungkinkan Setiap orang berhak
memiliki keleluasaan untuk memilih
tontonannya sendiri jadinya orang
orang-orang sekarang bisa dikatakan jauh
lebih pintar jauh lebih luas
pengetahuannya dan jauh lebih banyak
yang dia tahu dan ternyata banyak pihak
pihak yang ya mungkin apa ya merasa hal
seperti ini tidak boleh dibiarkan kali
ya gue yakin banget teman-teman semua
sekarang sudah tidak pernah nonton TV
kayaknya ya mungkin yang paling sering
kalian tonton yang pertama tiktok Terus
yang kedua YouTube baru setelah itu
Instagram dan beberapa akun-akun lain
atau misalkan kalau mau yang lebih
ekstrem Berselancar Di X atau Twitter
karena di sana sangat bebas
sebebas-bebas nya dan beritanya juga
anti mainstream televisi mulai
perlahan-lahan ditinggalkan kecuali di
daerah-daerah ya karena ee gua sebagai
anak daerah Nih kayak kemarin gua pulang
kampung ke Aceh itu masih banyak tuh
pelosok-pelosok daerah yang belum ada
sinyal atau mereka bahkan enggak kenal
apa yang namanya Instagram dan YouTube
Nah itu mereka masih menonton TV
biasanya nah hari ini fokus gua bakal
ngebahas tentang sebuah isu mengenai
wacana revisi dari undang-undang
penyiaran yang sebelumnya sudah
dikeluarkan tahun 2002 dan sekarang
bakal di ubah atau direvisi yang
nantinya tidak hanya akan mengatur soal
penayangan di saluran TV konvensional
tetapi juga bakal meluas kepada
peraturan pada platform nonton streaming
seperti netflix dan juga semacamnya Dan
bisa jadi peraturan ini bakal meluas
sampai ke Youtube tiktok dan lain
sebagainya jadi itu artinya apa yang
bakal kita nonton di netflix apa yang
bakal kita lihat di e platform YouTube
dan lain-lain itu bakal sama kayak di TV
patung yang art aja nih ya patung batu
nih misalkan tapi seksi gitu itu di blur
kartun nih di blur Nah itulah Itu adalah
sebuah kepintaran lah ibaratnya itu itu
Cerdas sekali gitu ya sangat berguna
gitu dan itulah nantinya yang akan
terjadi apabila ini benar-benar
terealisasikan sesuai dengan judul yang
gua tulis ya kemungkinan besar ada
beberapa program konten yang mungkin
nanti bakal dilarang gua enggak tahu ini
apakah sebuah berita yang baik buat
kalian yang menonton ataukah justru ini
berita yang buruk karena gua Yakin
banget nih beberapa dari kalian itu
adalah penggemar-penggemar tontonan
tertentu misalkan kayak ya Ada yang
gemar nonton masak-masak Ada yang gemar
nonton komedi ada juga yang gemar nonton
horor salah satu dari program tayangan
tersebut nantinya bakal ada yang
dilarang atau dibatasi penayangannya
hari ini kita bakal coba membahas
tentang isu revisi undang-undang
penyiaran ini semoga penyampaian gua di
hari ini bisa bermanfaat ya buat
teman-teman Langsung aja kita bahas
tentang isu ini di sisi lain
[Musik]
kita langsung ke intinya isi revisi
undang-undang penyiaran yang kabarnya
masih sebatas
[Musik]
isu sebenarnya nih geng ya mengenai
revisi undang-undang ini tidak
dipublikasikan oleh DPR gua tuh udah
cari gitu ya di website resminya tapi
enggak ada gitu hanya saja kenapa ini
gua bahas karena memang sudah mulai
diperbincangkan di beberapa platform
seperti X dan bahkan di Facebook jadi
ada sebuah draft nih ya yang ditemukan
dan dipublish tentang draft revisi
undang-undang dan ini dipublish oleh
salah satu youtube channel di kolom
komentar mereka kalian bisa cek langsung
ya di youtube channel ini Nah itu ada
linknya dan isi dari draft tersebut juga
ada di salah satu berita yang
dipublikasikan oleh media Indonesia jadi
bisa dikatakan walaupun ini belum
dipublikasikan secara luas atau baru
sebatas isu Tetapi kalau sudah ada di
media Indonesia atau media mainstream
Indonesia berarti bisa jadi isi draf ini
tu Ben tapi kalau memang isi draftnya
enggak benar ya Alhamdulillah syukur
banget gitu Ya nah tapi hari ini coba
kita bahas dulu aja deh isi dari draft
tersebut sebelumnya kan gua sudahah
Sebutkan undang-undang penyiaran itu
sudah diresmikan di tahun 2002 dan
undang-undang tersebut ternyata ingin
direvisi bahkan sudah mulai ditemukan
draftnya di tanggal 2 Oktober tahun 2023
melalui keputusan rapat internal komisi
1 DPR nah seperti namanya revisi
undang-undang berarti bakal ada beberapa
hal yang ingin diubah dari undang-undang
sebelumnya dimulai dari definisi
penyiaran di dalam undang-undang
penyiaran tahun 2002 pasal 1 ayat 2
penyiaran adalah kegiatan pemancar
luasan siaran melalui sarana pemancaran
dan atau sarana transmisi di darat laut
dan juga di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara
kabel dan atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak secara
bersamaan Nah itu definisi penyiar di
tahun 2002 dulu Nah sekarang justru
sudah direvisi dan definisi tersebut
ditambahkan dengan kalimat dan atau
dapat diakses kembali oleh masyarakat
dengan perangkat penerima
siaran secara definisi yang diperluas
itu juga meluaskan unsur-unsur yang
dimaksud di dalam definisi tersebut nah
bedanya tuh ya kalau di dalam
undang-undang tahun 2002 itu ada kata
serentak dan bersamaan nah tentunya itu
merujuk kepada TV nasional seperti yang
kau katakan di awal kita itu disetir
gitu loh Geng kalau kita mau nonton
apapun ya tontonannya udah disediain
kita enggak bisa milih ya mungkin kita
bisa milih kayak siarannya bisa TV a TV
B TV c ya kan nah tapi kita enggak bisa
milih tontonan yang kayak di tva bisa
pilih film drama Korea atau film laga
film action kayak di netflix gitu atau
di YouTube gitu tuh enggak bisa gitu Nah
itulah yang dimaksud dengan kata
serentak dan kebersamaan namun di revisi
undang-undang yang baru definisi
tersebut diperluas menjadi dapat diakses
kembali oleh masyarakat itu artinya kita
itu Misalkan nih udah nonton
bareng-bareng misalkan satu channel
YouTube Nah nanti kan Setelah itu habis
kita masih bisa nonton lagi sendiri atau
ngajak teman yang lain Nah itulah yang
dimaksud bisa diakses kembali kalau di
tv kan enggak Lu kalau misalkan lewat
satu tayangan satu sinetron aja ya udah
harus nunggu besoknya dan itu juga
kelanjutannya enggak bisa nonton yang
episode yang hari ini itulah yang
dimaksud dengan ya tontonan kita
dikontrol kita itu sudah diberikan
batasan-batasan atas apa yang kita mau
selama kita menonton sebuah
tayangan lalu geng di dalam pasal 1 ayat
15 dijelaskan kalau platform digital
penyiaran adalah sarana informasi
telekomunikasi yang memfasilitasi
interaksi secara langsung pemberi dan
penerima informasi atau penyedia dan
pengguna layanan penyiaran untuk saling
bertukar atau memperoleh
informasi huh gila ya bahasanya tuh Wah
berkeliling-keliling dan kalau kita
enggak perhatiin baikbaik bakal bingung
banget gitu ya Nah terus geng dilanjut
lagi di ayat 16 yang tertulis
penyelenggara platform digital adalah
pelaku usaha yang terdiri atas
perseorangan atau Lembaga yang
menyelenggarakan konten siaran melalui
platform digital penyiaran kalau kita
baca dengan seksama ya berarti di sini
semua pihak yang menyediakan tayangan di
platform atau pelaku pembuat kontennya
gitu Ya baik itu di netflix maupun
youtuber-youtuber gitu kan
kreator-kreator secara individu atau
company itu bisa kena imbasnya nah ini
artinya setiap tayangan yang bakal
kalian tonton misalkan kayak konten nih
kayak kemarin kita bahas tentang fatcat
misalkan ketika gua mau bahas tentang
fatcat itu Nah gua enggak bisa langsung
tayang gua harus ada izin dulu harus
sesuai dengan undang-undang dulu dan
kalau misalkan enggak lolos berarti
Berita itu tidak boleh ditayangkan nah
nantinya semua hal yang ada di platform
digital platform media sosial bakal
persis sama seperti
[Musik]
TV lalu geng di pasal 1 ayat 9 juga
dijelaskan kalau KP memiliki tugas untuk
mengatur isi siaran dan konten siaran
apa bedanya dua unsur tersebut kalau
kita lihat di ayat 4 isi siaran adalah
siaran yang diproduksi oleh lembaga
penyiaran yang mana merujuk kepada
tayangan yang disiarkan oleh stasiun TV
konvensional nah sementara untuk konten
siaran dijelaskan di dalam ayat 17 yaitu
merujuk kepada materi siaran digital
atau konten yang dibuat gitu ya dan
konten tersebut diproduksi oleh
penyelenggara platform digital penyiaran
dan atau penyelenggara platform
teknologi penyiaran lainnya jadi
inti-inti simpelnya itu yang dibuat sama
si kreatornya gitu sebenarnya ini agak
ak membingungkan memang ya geng karena
ya Katakanlah misalkan ya ayat 17 nih
mungkin platform yang dimaksud adalah
netflix atau Disney plus dan juga yang
lain-lain jadi meskipun perusahaan
tersebut menyediakan film-film Tetapi
kan tidak semua film yang ada di dalam
platform itu merupakan produksi mereka
sendiri kayak netflix aja gitu netflix
itu ada film yang diproduksi oleh
netflix ada juga film orang lain yang
dititip edarkan ya kan untuk ditayangkan
di sana nanti ini bakal kayak gimana
gitu pelarangannya kayak gimana Berarti
ada beberapa film yang enggak bisa kita
tonton di Indonesia nah lagi-lagi kan
ini dampak ekonominya bakal buruk enggak
sih kayak misalkan nih orang Indonesia
dia enggak bisa nonton satu film di
netflix yang sebenarnya di seluruh dunia
sedang ditonton gua kasih contoh aja ya
Sekarang kan lagi ramai di netflix itu
tentang film dokumenter baby reindeer
Kalau enggak salah itu mirip-mirip kayak
tinder windler yang beberapa tahun lalu
sempat ramai juga misalkan kalau di
Indonesia secara undang-undang itu tidak
boleh tayang maka kita enggak bisa
nonton di Indonesia otomatis apa
orang-orang Indonesia bakal ke Singapura
bakal ke Malaysia bakal ke negara lain
supaya kayak apa supaya bisa nonton dari
server sana atau justru pakai VPN
misalkan ya tapi pakai VPN kan
Jaringannya lelet juga enggak sekencang
jaringan kita langsung di sini pokoknya
yang jelas itu bakal merugikan secara
ekonomi lah karena penonton-penonton
kita bakal mencari solusi lain dengan
pergi ke luar
negeri ditambah lagi nih geng ya
platform yang dijelaskan di dalam pasal
tersebut enggak jelas nih platformnya
Apa yang mana Berarti youtuber atau
orang-orang yang berkarya di YouTube
sekalipun Kayak orang bikin film pendek
gitu ya terus diupload tuh itu kan bukan
youtuber dia cuma menggunakan platform
YouTube untuk mempublish karya filmnya
dia Nah itu juga bisa ikut kena gitu
semua kalangan bakal kena dengan ya
pasal-pasal di dalam undang-undang
tersebut nah lalu geng sekarang kita
bahas nih apa saja aturan yang
diterapkan dalam siaran
[Musik]
tersebut kalau kita lihat dari pasal 56
ayat 2 Dir revisi undang-undang
disebutkan kalau melarang isi siaran dan
konten yang berisikan narkotika PIK
psikotropika zat adiktif alkohol dan
juga perjudian Wah bagian ini sih gua
setuju banget nah tapi yang jadi
pertanyaannya gini kalau siaran itu
berisikan pembahasan narkotika
psikotropika zat adiktif dan alkohol
lain-lain lah kecuali perjudian ya
perjudian Kayaknya gua enggak tahu juga
deh misalkan yang dibahas di saat itu
adalah soal edukasinya itu gimana Apakah
ada pengecualian atau enggak gitu kan
itu Jadi pertanyaan juga misalkan aja
nih kayak kita di kamar jeri Misalkan
gua ngebahas tentang kasus orang-orang
yang ada di Philadelphia misalkan kayak
G ini nah kasus kayak gitu Apakah itu
bakal dilarang juga sementara kan itu
sebuah bentuk informasi yang cukup
informatif dan juga edukatif kan untuk
membuat para penonton ya biar enggak
pakai Narko gitu lu harus menghindari
Narko karena Narko itu bisa menyebabkan
tuh seluruh kota besar gitu jadi kayak
Zombie misalkan Nah apakah itu dilarang
juga ya Nah ini masih menjadi pertanyaan
dan ambigu banget gitu nah kita
lanjutkan lagi nah lalu juga ada siaran
yang memuat unsur rokok suatu provinsi
atau tokoh yang memiliki perilaku dan
gaya hidup negatif yang berpotensi
ditiru oleh masyarakat jadi bisa
dikatakan semua tayangan bahkan sampai
film-film itu tidak boleh mengandung
unsur yang gua Sebutkan sebelumnya unsur
narkoba ngerokok dan segala macam
berarti kalau kita nonton film netflix
kita bakal nonton yang versi yang udah
cutcutnya kali ya atau diblur semua tuh
karena kalau revisi ini disahkan berarti
bisa jadi kita enggak bisa nonton
film-film seperti breaking bed e picky
blinders narcos dan juga film-film
kekerasan yang lain nah Padahal kalau
dipikir-pikir ya Siapa juga yang mau
nirup Pablo Escobar Siapa juga yang mau
niru jadi e drug dealer gitu Kita kan
hanya sekedar melihat sejarahnya alur
ceritanya kalau untuk meniru sampai jadi
drug dealer kayaknya mikir 1000 kali sih
Gua kalau kalian gimana geng ketika
Kalian nonton film Pablo escober ketika
dia ngedor-ngedorin orang jual Narko
gitu Apa kalian tertarik pengin
melakukan hal yang sama gua rasa ya
mungkin ada tapi kayak 1 banding 1000
enggak sih dan itulah butuhnya bimbingan
orang tua ketika menonton sebuah
tayangan gitu kan kenapa harus dipukul
rata semuanya enggak boleh nonton itu
itu aneh banget bayangkan aja geng
film-film sekeren Breaking Bad pcky
blinders narcos kita enggak bisa nonton
kita enggak boleh nonton Waduh Sayang
banget enggak sih padahal itu film keren
parah gitu atau mungkin seminimalnya ya
bakal diterapkan seperti yang ada di TV
ketika adegan tembakan adegan apapun itu
bakal diblur Parah kali ya dan itu juga
menurut gua enggak seru
sih Lalu geng ada kalimat soal bagian
perilaku negatif dan gaya hidup negatif
Nah ini kan ambigu dan subjektif banget
gitu ya karena kan sesuatu yang negatif
itu tergantung pandangan orang ya
Tergantung apa ya yang mungkin bakal
mengikuti norma di suatu negara kayak di
negara kita norma-norman sebatas apa
gitu kan Nah tapi kan kalau menurut si
penonton a tindakan tersebut salah
tetapi menurut si penonton B tindakan
tersebut benar atau justru sebaliknya
berarti kan itu bakal menimbulkan asumsi
yang berbeda negatif positifnya malah
enggak ketemu karena masing-masing punya
pandangan masing-masing punya background
atau sudut pandang yang berbeda Nah
makanya bagian perilaku atau gaya hidup
negatif yang disebutkan di dalam pasal
tersebut itu masih ngambang dan ambigu
sekali nah terus di dalam ayat
undang-undang tersebut juga menyebutkan
kalau akan melarang penayangan mengenai
aksi kekerasan dan atau korban kekerasan
Nah bisa kalian bayangkan Berapa banyak
film action yang enggak bakal bisa
tayang Seperti contohnya Mission
Impossible lalu film-film Marvel ya kan
yang hero yang super super hero gitu
terus juga film Indonesia yang fenomenal
banget yang mengantarkan aktor-aktor
kita menjadi aktor internasional sekelas
Hollywood seperti The Raid ya kan bisa
dikatakan The Raid itu sangat berjasa
tuh buat ikose ya kan m dog gitu ya Di
saat The Raid tayang itu aktor-aktor
kita salah satunya di Taslim itu sampai
go internasional karena
sutradarah-sutradara Hollywood itu
melihat action mereka di film The Raid
itu keren banget The Raid enggak boleh
tayang kalau revisi undang-undang ini
disahkan itu gimana Menurut kalian
apakah kalian Happy dengan hal itu
karena kan namanya juga film action gitu
udah pasti ada unsur-unsur berantem dan
kekerasannya kalau enggak boleh terus
gimana gampar gitu ngegampar
kelingkingnya ngetril gitu
cucok giliran yang cucok-cucok boleh
tayang di TV semuanya dikumpulin di
dalam satu program ya kan cucok nek iya
Nek gosip begini Gana itu dibolehkan
sementara adegan-adegan yang maklum ya
maksudnya laki-laki gitu ngelihat unsur
kekerasan begini selama itu hanya akting
kan lihatnya keren gitu ya bukan yang
brutal-brutal enggak jelas
gitu yang lebih gilanya ya nih yang
lebih gilanya nih yang enggak habis
pikir gue nih nih bakal ada pelarangan
terhadap tayangan yang terdapat unsur
mistik horor tapi ini masih ambigu juga
jadi ini jatuhnya kayak film-film horor
seperti Pengabdi Setan KKN Desa penari
atau film horor lainnya itu bakal
dilarang dan juga channel-channel
YouTube horor bakal dilarang kalian bisa
bayangkan nih kan channel-channel horor
di Indonesia pada keren-keren banget ya
Walaupun mungkin ada sebagian besar yang
ngada-ngada atau ngarang gitu ya
ceritanya tapi kan dari beberapa itu ada
yang kisah nyata ada narasumbernya dan
bisa dibuktikan jejaknya gitu itu kan
keren banget gitu dan di Indonesia
sendiri Memang sesuatu yang gaib horor
itu sudah melekat dengan tradisi dan
budaya kita Kayaknya hal-hal seperti itu
enggak seharusnya dihilangkan sih Ya
maksudnya gini lu enggak apa-apa nih
enggak percaya horor nih dengan asumsi
lu manusia modern sekarang sudah tahun
20024 atau eranya maju masa masih
percaya horor tetapi di balik itu semua
ya masih banyak yang menikmati
cerita-cerita horor cerita-cerita kayak
gitu menurut gua sendiri itu seru gitu
seru banget gitu dengerin orang ketemu
pocong dengerin orang ketemu kuntilanak
menurut gua seru walau pun secara
pribadi gua enggak percaya ya kan Ya
makanya gue udah jarang ngebahas hal
horor karena menurut gua banyak yang
ngarangnya juga gitu Tapi itu seru geng
dan kalian bayangkan kalau revisi
undang-undangnya disahkan dan kita
enggak boleh lagi gitu ya menonton horor
ya tayangan horornya enggak boleh
ditayangin
gimana lalu selanjutnya nih geng di
revisi undang-undang pasal 25 ayat 1
menjelaskan kalau komisi penyiaran
Indonesia atau KPI memiliki wewenang
untuk mengeluarkan tanda lulus kelayakan
isi siaran nah dan itu memang benar geng
karena semua yang kita lihat di TV itu
sudah melalui atau harus persetujuan
dari KPI terlebih dahulu Nah makanya
enggak heran ada beberapa program yang
artis-artisnya itu kena tegur sama KPI
lalu geng kita juga tidak boleh lupa
mengenai definisi yang ada di dalam
draft revisi undang-undang yang
mengatakan dapat diakses kembali oleh
masyarakat nah sehingga nih Ya
kemungkinan besar KPI ini tidak hanya
Mengawasi apa saja yang ditayangkan di
TV namun nantinya nya yang ada di
YouTube sekalipun mengenai film pendek
atau karya-karya yang idealis Nah itu
bisa saja mendapatkan teguran dari
KPI Oke kita selanjutnya ke pasal yang
lain dalam revisi undang-undang ini
yaitu pasal 98 ayat 2 yang tertulis
kalau penyelanggara platform digital
penyiaran dan atau platform teknologi
penyiaran lainnya itu memiliki kewajiban
untuk melakukan verifikasi konten siaran
ke KPI sesuai dengan p 3 dan Sis nah
lalu apa itu P3 dan juga Sis Nah gua
Jelaskan sedikit P3 ini merupakan
singkatan dari pedoman perilaku
penyiaran yang menjadi ketentuan bagi
lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh
KPI Sebagai panduan etika mengenai
pembatasan perilaku penyelenggaraan
penyiaran atau pengawasan penyiaran
nasional dan kriteria konten siaran
platform digital penyiaran nah lalu
sementara Sis itu merupakan singkatan
dari standar ISC siaran yang berisikan
mengenai batasan larangan kewajiban dan
pengaturan penyiaran serta sanksi
berdasarkan P3 yang sudah ditetapkan
oleh KPI nah geng sejauh ini KPI hanya
mengawasi penayangan di tv Jadi enggak
sampai ke ranah online mau itu film
baikp pun konten-konten yang ada di
YouTube yang sekarang yang disediakan
oleh platform online Karena untuk
kelulusan penayangan film Itu sudah
merupakan kewenangan dari lembaga sensor
film atau lsf sehingga semua film yang
tayang di bioskop Itu sudah pasti lulus
dari lsf nah film-film di bioskop yang
nantinya tersedia di platform online itu
tidak perlu lagi untuk mengurusi
verifikasi ke lsf kalau revisi
undang-undang ini berlaku jadi semuanya
otomatis tuh ya film-film bioskope akan
hadir di platform online itu harus
diverifikasi oleh KPI Nah melihat dari
sisi pasal tersebut ya banyak
orang-orang yang mengatakan kalau KPI
sepertinya ingin wewenangnya itu mirip
seperti LS F yang memang memiliki
kewajiban untuk menyeleksi film-film
yang boleh ditayangkan nah hanya saja
ranahnya berbeda kalau lsf itu khusus
untuk film yang ada di bioskop sementara
KPI itu menyensor film-film bioskop yang
akan tayang di platform online seperti
netflix atau di TV nasional dan
sebagainya Makanya kalau kalian nonton
di tv nasional seperti RCTI SCTV kalau
ada film-film Hollywood atau box office
gitu ya itu udah banyak yang disensor
udah banyak part yang dipotong Nah
karena definisi yang tidak spesifik itu
bisa saja aja nanti KPI juga akan
melarang video-video konten yang ada di
YouTube tiktok dan Instagram serta media
sosial lainnya yang membahas tentang
film-film ini terus sebagian besar
kreator salah satunya ya seperti storyt
kayak gua gini mungkin akan terbatasi
informasi yang bisa gua siarkan atau gua
sampaikan kepada kalian jadi
informasinya mungkin enggak bisa tentang
horor mungkin enggak bisa tentang
alkohol kekerasan senjata perang dan
lain-lain dan jangan harap kita bisa
membahas kayak perang-perang yang
terjadi se searang antara Israel dan
Hamas atau antara Rusia dan Ukraina itu
jangan harap bisa dibahas lagi bahkan
konten edukasi seperti pembahasan LSD
kemarin Gitu ya itu juga kemungkinan
besar enggak akan pernah bisa kita bahas
karena itu berkenaan dengan narkotika
tetapi padahal Tujuannya adalah untuk
edukasi atau ya membuat orang-orang tahu
dampak buruk daripada narkoba jenis
tersebut Lalu Enggak cuma soal film dan
isi konten aja yang bakal diatur oleh
undang-undang ini geng tetapi
undang-undang ini juga bakal mengatur
mengenai jurnalistik dan Hal ini
terlihat jelas pada pasal 56 ayat 2 yang
juga melarang penayangan eksklusif
jurnalistik Investigasi yang mana itu
misalnya seperti tayangan mata Najua
yang langsung secara eksklusif
menayangkan secara live misalnya atau e
kayak Aiman gitu ya yang datang ke
lokasi-lokasi yang curigai seperti
tempat kasus kriminal atau Najwa sihap
yang pernah datang ke penjara para
koruptor waktu itu kan nah itu yang
kayak gitu-gitu udah enggak boleh
nantinya dan juga beberapa tayangan
seperti invest investigasi makanan yang
mengandung boraks atau makanan-makanan
yang mengandung racun gitu ya produksi
makanan yang jorok kan banyak tuh di TV
Nah sepertinya hal-hal kayak gitu udah
enggak boleh kalau kita melihat pada
revisi undang-undang ini padahal program
kayak gitu kan penting banget bagi
masyarakat untuk menghindari membeli
produk-produk yang tidak sehat dan
berbahaya bagi
[Musik]
tubuh lalu geng revisi undang-undang ini
juga memiliki bagian khusus yang
membahas mengenai jurnalistik tadi geng
tepatnya di pasal 127 yang terdiri dari
dua ayat nih ayat pertama itu mengatakan
muatan jurnalistik dalam sisiaran
lembaga penyiaran itu harus sesuai
dengan P3 Sis dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sementara di ayat
kedua tertulis penyelesaian sengketa
terkait dengan kegiatan jurnalistik
penyiaran itu dilakukan oleh KPI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nah
sementara padahal nih ya yang gua tahu
ya jurnalistik itu memiliki kode etiknya
sendiri sama halnya dengan dokter polisi
dan tentara yang mana jurnalistik itu
kode etiknya juga sama kuatnya dengan
instansi yang gua sebutkan tadi jadi di
dalam undang-undang pers pasal 7 itu
sudah tertulis kalau kode etik
jurnalistik adalah kode etik yang
disepakati oleh organisasi wartawan yang
ditetapkan oleh dewan pers jadi di sini
kita bisa lihat ya dari satu aturan yang
ada di negara kita ini dengan aturan
lain yang masih sama-sama di negara kita
itu saling berbenturan saling berlawanan
jurnalistik sendiri sudah punya
undang-undangnya yaitu undang-undang
pers tapi jurnalistik juga diatur di
dalam revisi undang-undang undang yang
mengharuskan agar jurnalistik juga
tunduk kepada KPI yang mana seharusnya
pers sebagai bagian dari jurnalistik
sebagai empat pilar demokrasi adalah
lembaga yang independen namun dalam
revisi undang-undang apa yang ingin
disampaikan harus sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh KPI nah
semakin hari peraturan di negara kita
semakin membingungkan aja ya
Oke sekarang kita masuk ke dalam
pembahasan sisi positif dan sisi negatif
dari revisi undang-undang penyiaran yang
kita bahas
ini jadi geng Setelah gua menjelaskan
gitu mengenai isi dari revisi
undang-undang penyiaran timbullah sebuah
pertanyaan nih geng ini pertanyaannya
mungkin bakal sama nih dengan kalian
semuah baik itu kreator maupun penonton
yaitu apa urgensinya dilakukan revisi
undang-undang tersebut ya kan Apa
tujuannya Apakah ini memang sudah
seharusnya dilakukan Nah sekarang kita
bahas Jadi kalau gua lihat ya dari situs
resmi milik KPI revisi undang-undang ini
diharapkan bisa menguatkan peran dan
kelembagaan dari KPI serta agar KPI itu
bisa mengatur media-media baru yaitu
platform online agar semuanya bisa
disajikan dengan norma-norma yang ada di
Indonesia Ya mungkin ini adalah sebuah
hal yang bagus sih menurut gua ya
Menurut gua ini bagus banget ya karena
mengingat kan ada juga tuh
kreator-kreator yang mungkin berlebihan
gitu dalam membuat konten Contohnya
kayak konten prank ya kan kemarin ada
tuh kasus konten prank yang orang nya
sampai di penjara gara-gara dianggap
menista atau konten-konten yang berbau
pornografi gitu ya dan juga jenis
konten-konten lainnya jadi bisa
dikatakan mungkin dengan adanya revisi
undang-undang ini konten-konten yang
kayak gitu bakal bisa diatur bakal bisa
dihilangkan Mungkin nah tapi kan di sini
jadi abu-abu ya Ini bakal menjadi e
semacam pasal karet yang mana Semua
orang bisa kena getahnya gitu makanya
ini masih bias sekali gitu kan harus
lebih dikerucutkan lagi Jadi bisa
dikatakan terc khususnya harapan untuk
bisa mengatur setiap tayangan sesuai
dengan norma yang ada di Indonesia itu
muncul ketika sedang diadakannya diskusi
publik mengenai RUU penyiaran di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
tanggal 11 Oktober tahun
2023 menurut pihak KPI dengan adanya
platform online menyebabkan setiap orang
bisa bebas mengakses informasi dan
hiburan Tapi menurut KPI juga walaupun
bisa diakses dengan bebas Tetapi menurut
mereka tidak semua tayangan itu layak
untuk ditonton salah satu contohnya
adalah film nah menurut KPI karena film
tidak hanya bisa ditonton di bioskop
tetapi bisa diakses di netflix juga ya
bisa nonton pakai PC pakai laptop pakai
handphone nah menurut KPI tidak semua
film itu sesuai dengan umurnya menurut
mereka ada film-film yang mengandur
unsur kekerasan tetapi ditonton oleh
anak kecil yang kemungkinan besar bakal
bisa ditiru oleh mereka yang ada di film
tersebut dan unsur-unsur ini tidak
mendidik yang mungkin saja unsur-unsur
tersebut dilarang di dalam undang-undang
negara kita di sini Sebenarnya banyak
juga yang yang protes yang protes tuh
kayak ngomong gini kalau memang ada film
yang tidak layak ditonton oleh anak
kecil seharusnya itu bukan filmnya yang
dilarang Tetapi lebih tepatnya anak
kecil itu yang dilarang untuk menonton
dan itu kembali lagi kepada bimbingan
orang tua gitu kan orang tua
masing-masinglah yang bisa memfilter apa
yang akan ditonton oleh anak mereka
karena balik lagi film itu kan karya
kita ingin melihat seni itu berekspresi
dengan sebebasbebasnya kalau misalkan
sebuah seni sebuah karya dikekang hanya
karena tidak boleh ditonton oleh
sebagian kalangan ya bagaimana kebebasan
berkarya Oke anak kecil enggak boleh
nonton orang-orang dewasa kayak kita
pengin nonton gimana itu kan yang jadi
pertanyaannya Ini agak sedikit rumit ya
dengan peraturan ini nah tapi sedikit
tidaknya kita juga setuju dengan apa
yang menjadi tujuan dari pihak KPI gitu
ya karena kan tujuannya positif
sebenarnya baik gitu Dan ini semua
karena pihak KPI mengaku banyak menerima
laporan pengaduan mengenai konten-konten
yang ada di platform online yang
dikatakan tidak mendidik tersebut nah
hanya saja untuk sekarang KPI itu belum
berwenang untuk menindak lebih jauh
karena hal itu bukanlah ranah mereka
yang dikarenakan ya di dalam
undang-undang belum ada
aturannya ranah KPI hanya mengawasi TV
dan juga radio saja yang sesuai dengan
peraturan yang sudah ditetapkan oleh
undang-undang sehingga dengan revisi
undang-undang ini KPI bisa menjangkau
penayangan yang ada di online demi
kebutuhan masyarakat yang merasa resah
karena banyaknya konten atau film
eksplisit yang ditonton dengan bebas
tanpa adanya regulasi pihak KPI menilai
regulasi ini perlu sebab tujuan utama
penyiaran atau hal-hal yang bisa kita
tonton gitu ya itu adalah untuk
nilai-nilai bangsa dan ketakwaan yang
mana itu tidak diterapkan untuk konten
dan juga film yang ada di online jadi
menurut pihak KPI film di online itu
tidak sesuai dengan norma dan juga tidak
semuanya disisipkan pesan positif gitu
masih ada hal-hal yang di luar batas
wajar menurut KPI dan sehingga tidak ada
pihak yang bisa bertindak mengenai
hal-hal yang kelewatan itu karena tidak
adanya undang-undang tersebut Nah jadi
Dengan dibuatnya revisi undang-undang
penyiaran menjadi sebuah bentuk
penyesuaian dari adanya tantangan
transformasi digital Nah itu menurut
pihak
KPI nah Namun ternyata hal ini banyak
ditentang karena ya Bagi orang-orang
gitu ya justru peraturan tersebut
membatasi kita sebagai konsumen yang
ingin menonton sebuah film dalam bentuk
yang utuh sesuai dengan keaslian film
tersebut karena kalau sudah diatur ada
blurnya ada dipotongnya gitu kan jadi
jalan ceritanya udah enggak seru dan
buat orang-orang yang sudah bayar
seperti ya netflix dan juga platform
lain semacamnya gitu pasti merasa rugi
karena sudah membayar lebih agar bisa
menonton film-film yang mereka suka tapi
filmnya justru kena sensor nah
ujung-ujungnya seperti yang gua katakan
sebelumnya orang-orang bakal kabur
nonton ke luar negeri Ya kan beli server
luar negeri pakai VPN yang mana hal itu
sendiri merugikan negara ini nah jadinya
di sini mungkin ya bijaknya itu bukan
filmnya gitu yang dirubah Tetapi lebih
kepada dibuatkan program untuk para
orang tua-orang tua agar lebih bisa
sadar terhadap kontrol mereka kepada
anak-anaknya dalam menonton film-film
yang sesuai dengan umur mereka mungkin
bijaknya kayak gitu gitu kan tapi kalau
misalkan karyanya yang disensor menurut
gua itu justru merusak karya itu sendiri
dan bahkan sekarang seperti yang kita
tahu platform seperti netflix terus juga
YouTube dan juga platform online lainnya
bahkan sudah berusaha keras loh mereka
itu bikin ada yang namanya YouTube Kids
netflix juga harus mengisi ya umur dari
si penonton gitu kan sebelum menonton
Ketika mendaftar Nah itu aja tuh udah
sebuah bentuk usaha yang sangat Smart
dari si platformnya Lah kenapa tiba-tiba
di negara kita malah cara menanganinya
tuh ya bikin maaf-maaf nih bikin merusak
karya gitu dipotong diblur lah ya kan
dihilangkanlah atau pas tayangnya
tiba-tiba iklan lah itu benar-benar
merusak si karyanya estetika karyanya
tidak jadi apa ya jadi spesial lagi gitu
nah atas Adanya isu ini ternyata kan
juga disampaikan oleh aliansi jurnalis
independen atau Aji yang menolak draft
revisi undang-undang penyiaran tersebut
mereka menilai kalau revisi tersebut
mengancam kebebasan pers dengan pasal
yang memperbolehkan pihak KPI menangani
sengketa untuk produk jurnalistik di
bidang penyiaran karena selama ini
sengketa tersebut KPI berkoordinasi
dengan dewan pers nah sementara di
revisi itu dewan pers malah tidak
dilibatkan lagi dan kayak dibypass aja
gitu KPI yang secara langsung menangani
hal tersebut yang mana mana sebenarnya
dewan pers adalah lembaga yang paling
berwenang terlibat di dalam penanganan
sengketa produk jurnalistik dalam hal
ini pengurus nasional dari Aji yang
bernama Bayu Wardana itu mengatakan
revisi undang-undang penyiaran juga
memungkinkan KPI menangani sengketa
jurnalistik media online kalau sampai
begitu maka dewan pers hanya mengawasi
media cetak saja sementara yang berbasis
online akan dikontrol sepenuhnya oleh
KPI Aji juga menilai kalau pembahasan
ini tidak dibahas secara publik alias
sembunyi-sembunyi yang mana nantinya
masyarakat malah enggak tahu gitu ya
karena dianggap tidak transparan
mengenai apa yang diubah di
dalamnya Nah jadi itulah dia geng isu
dari ditemukannya draft revisi
undang-undang penyiaran tadi Nah Menurut
kalian gimana di sini Jujur ya gua
enggak mau nge-jud juga gitu kalian
sebagai penonton bisa menilai sendiri
sisi positif dan negatifnya dari
fenomena ini atau kejadian ini Menurut
kalian gimana coba tinggalkan komentar
di bawah