Transcript
shsq2vJbZeI • KONTEN HOROR AKAN DILARANG DI NEGARA KITA? YOUTUBE DAN NETFLIX AKAN DIBLUR SEPERTI TV
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1117_shsq2vJbZeI.txt
Kind: captions Language: id menurut pihak KPI dengan adanya platform online menyebabkan setiap orang bisa bebas mengakses informasi dan hiburan Tapi menurut KPI juga walaupun bisa diakses dengan bebas Tetapi menurut mereka tidak semua tayangan itu layak untuk ditonton salah satu contohnya adalah film nah menurut KPI karena film tidak hanya bisa ditonton di bioskop tetapi bisa diakses di netflix juga ya yo geng tekan tombol subscribe geng e Yo what's good Welcome back to kamar [Musik] Jerry Ging Jeng oke Hari ini pembahasannya sesuai dengan judul kalian bisa lihat Dan itu enggak bohong itu beneran Dan seperti yang kita tahu ya untuk zaman secanggih sekarang setiap orang bisa mendapatkan informasi sekaligus hiburan itu dari mana saja dari platform apa aja kita udah enggak hidup di zaman televisi yang mana kita selalu disetir oleh industri untuk setiap tontonan yang kita inginkan nah biasanya dulu kita kalau nonton TV Oh beritanya a seluruh isi bumi akan nonton A dan kita bisa dikontrol oleh satu tayangan satu media yang mana itu akan membentuk opini kita sesuai dengan apa yang dibicarakan di sana tapi berbeda dengan sekarang kemajuan teknologi memungkinkan Setiap orang berhak memiliki keleluasaan untuk memilih tontonannya sendiri jadinya orang orang-orang sekarang bisa dikatakan jauh lebih pintar jauh lebih luas pengetahuannya dan jauh lebih banyak yang dia tahu dan ternyata banyak pihak pihak yang ya mungkin apa ya merasa hal seperti ini tidak boleh dibiarkan kali ya gue yakin banget teman-teman semua sekarang sudah tidak pernah nonton TV kayaknya ya mungkin yang paling sering kalian tonton yang pertama tiktok Terus yang kedua YouTube baru setelah itu Instagram dan beberapa akun-akun lain atau misalkan kalau mau yang lebih ekstrem Berselancar Di X atau Twitter karena di sana sangat bebas sebebas-bebas nya dan beritanya juga anti mainstream televisi mulai perlahan-lahan ditinggalkan kecuali di daerah-daerah ya karena ee gua sebagai anak daerah Nih kayak kemarin gua pulang kampung ke Aceh itu masih banyak tuh pelosok-pelosok daerah yang belum ada sinyal atau mereka bahkan enggak kenal apa yang namanya Instagram dan YouTube Nah itu mereka masih menonton TV biasanya nah hari ini fokus gua bakal ngebahas tentang sebuah isu mengenai wacana revisi dari undang-undang penyiaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan tahun 2002 dan sekarang bakal di ubah atau direvisi yang nantinya tidak hanya akan mengatur soal penayangan di saluran TV konvensional tetapi juga bakal meluas kepada peraturan pada platform nonton streaming seperti netflix dan juga semacamnya Dan bisa jadi peraturan ini bakal meluas sampai ke Youtube tiktok dan lain sebagainya jadi itu artinya apa yang bakal kita nonton di netflix apa yang bakal kita lihat di e platform YouTube dan lain-lain itu bakal sama kayak di TV patung yang art aja nih ya patung batu nih misalkan tapi seksi gitu itu di blur kartun nih di blur Nah itulah Itu adalah sebuah kepintaran lah ibaratnya itu itu Cerdas sekali gitu ya sangat berguna gitu dan itulah nantinya yang akan terjadi apabila ini benar-benar terealisasikan sesuai dengan judul yang gua tulis ya kemungkinan besar ada beberapa program konten yang mungkin nanti bakal dilarang gua enggak tahu ini apakah sebuah berita yang baik buat kalian yang menonton ataukah justru ini berita yang buruk karena gua Yakin banget nih beberapa dari kalian itu adalah penggemar-penggemar tontonan tertentu misalkan kayak ya Ada yang gemar nonton masak-masak Ada yang gemar nonton komedi ada juga yang gemar nonton horor salah satu dari program tayangan tersebut nantinya bakal ada yang dilarang atau dibatasi penayangannya hari ini kita bakal coba membahas tentang isu revisi undang-undang penyiaran ini semoga penyampaian gua di hari ini bisa bermanfaat ya buat teman-teman Langsung aja kita bahas tentang isu ini di sisi lain [Musik] kita langsung ke intinya isi revisi undang-undang penyiaran yang kabarnya masih sebatas [Musik] isu sebenarnya nih geng ya mengenai revisi undang-undang ini tidak dipublikasikan oleh DPR gua tuh udah cari gitu ya di website resminya tapi enggak ada gitu hanya saja kenapa ini gua bahas karena memang sudah mulai diperbincangkan di beberapa platform seperti X dan bahkan di Facebook jadi ada sebuah draft nih ya yang ditemukan dan dipublish tentang draft revisi undang-undang dan ini dipublish oleh salah satu youtube channel di kolom komentar mereka kalian bisa cek langsung ya di youtube channel ini Nah itu ada linknya dan isi dari draft tersebut juga ada di salah satu berita yang dipublikasikan oleh media Indonesia jadi bisa dikatakan walaupun ini belum dipublikasikan secara luas atau baru sebatas isu Tetapi kalau sudah ada di media Indonesia atau media mainstream Indonesia berarti bisa jadi isi draf ini tu Ben tapi kalau memang isi draftnya enggak benar ya Alhamdulillah syukur banget gitu Ya nah tapi hari ini coba kita bahas dulu aja deh isi dari draft tersebut sebelumnya kan gua sudahah Sebutkan undang-undang penyiaran itu sudah diresmikan di tahun 2002 dan undang-undang tersebut ternyata ingin direvisi bahkan sudah mulai ditemukan draftnya di tanggal 2 Oktober tahun 2023 melalui keputusan rapat internal komisi 1 DPR nah seperti namanya revisi undang-undang berarti bakal ada beberapa hal yang ingin diubah dari undang-undang sebelumnya dimulai dari definisi penyiaran di dalam undang-undang penyiaran tahun 2002 pasal 1 ayat 2 penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat laut dan juga di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak secara bersamaan Nah itu definisi penyiar di tahun 2002 dulu Nah sekarang justru sudah direvisi dan definisi tersebut ditambahkan dengan kalimat dan atau dapat diakses kembali oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran secara definisi yang diperluas itu juga meluaskan unsur-unsur yang dimaksud di dalam definisi tersebut nah bedanya tuh ya kalau di dalam undang-undang tahun 2002 itu ada kata serentak dan bersamaan nah tentunya itu merujuk kepada TV nasional seperti yang kau katakan di awal kita itu disetir gitu loh Geng kalau kita mau nonton apapun ya tontonannya udah disediain kita enggak bisa milih ya mungkin kita bisa milih kayak siarannya bisa TV a TV B TV c ya kan nah tapi kita enggak bisa milih tontonan yang kayak di tva bisa pilih film drama Korea atau film laga film action kayak di netflix gitu atau di YouTube gitu tuh enggak bisa gitu Nah itulah yang dimaksud dengan kata serentak dan kebersamaan namun di revisi undang-undang yang baru definisi tersebut diperluas menjadi dapat diakses kembali oleh masyarakat itu artinya kita itu Misalkan nih udah nonton bareng-bareng misalkan satu channel YouTube Nah nanti kan Setelah itu habis kita masih bisa nonton lagi sendiri atau ngajak teman yang lain Nah itulah yang dimaksud bisa diakses kembali kalau di tv kan enggak Lu kalau misalkan lewat satu tayangan satu sinetron aja ya udah harus nunggu besoknya dan itu juga kelanjutannya enggak bisa nonton yang episode yang hari ini itulah yang dimaksud dengan ya tontonan kita dikontrol kita itu sudah diberikan batasan-batasan atas apa yang kita mau selama kita menonton sebuah tayangan lalu geng di dalam pasal 1 ayat 15 dijelaskan kalau platform digital penyiaran adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna layanan penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi huh gila ya bahasanya tuh Wah berkeliling-keliling dan kalau kita enggak perhatiin baikbaik bakal bingung banget gitu ya Nah terus geng dilanjut lagi di ayat 16 yang tertulis penyelenggara platform digital adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau Lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran kalau kita baca dengan seksama ya berarti di sini semua pihak yang menyediakan tayangan di platform atau pelaku pembuat kontennya gitu Ya baik itu di netflix maupun youtuber-youtuber gitu kan kreator-kreator secara individu atau company itu bisa kena imbasnya nah ini artinya setiap tayangan yang bakal kalian tonton misalkan kayak konten nih kayak kemarin kita bahas tentang fatcat misalkan ketika gua mau bahas tentang fatcat itu Nah gua enggak bisa langsung tayang gua harus ada izin dulu harus sesuai dengan undang-undang dulu dan kalau misalkan enggak lolos berarti Berita itu tidak boleh ditayangkan nah nantinya semua hal yang ada di platform digital platform media sosial bakal persis sama seperti [Musik] TV lalu geng di pasal 1 ayat 9 juga dijelaskan kalau KP memiliki tugas untuk mengatur isi siaran dan konten siaran apa bedanya dua unsur tersebut kalau kita lihat di ayat 4 isi siaran adalah siaran yang diproduksi oleh lembaga penyiaran yang mana merujuk kepada tayangan yang disiarkan oleh stasiun TV konvensional nah sementara untuk konten siaran dijelaskan di dalam ayat 17 yaitu merujuk kepada materi siaran digital atau konten yang dibuat gitu ya dan konten tersebut diproduksi oleh penyelenggara platform digital penyiaran dan atau penyelenggara platform teknologi penyiaran lainnya jadi inti-inti simpelnya itu yang dibuat sama si kreatornya gitu sebenarnya ini agak ak membingungkan memang ya geng karena ya Katakanlah misalkan ya ayat 17 nih mungkin platform yang dimaksud adalah netflix atau Disney plus dan juga yang lain-lain jadi meskipun perusahaan tersebut menyediakan film-film Tetapi kan tidak semua film yang ada di dalam platform itu merupakan produksi mereka sendiri kayak netflix aja gitu netflix itu ada film yang diproduksi oleh netflix ada juga film orang lain yang dititip edarkan ya kan untuk ditayangkan di sana nanti ini bakal kayak gimana gitu pelarangannya kayak gimana Berarti ada beberapa film yang enggak bisa kita tonton di Indonesia nah lagi-lagi kan ini dampak ekonominya bakal buruk enggak sih kayak misalkan nih orang Indonesia dia enggak bisa nonton satu film di netflix yang sebenarnya di seluruh dunia sedang ditonton gua kasih contoh aja ya Sekarang kan lagi ramai di netflix itu tentang film dokumenter baby reindeer Kalau enggak salah itu mirip-mirip kayak tinder windler yang beberapa tahun lalu sempat ramai juga misalkan kalau di Indonesia secara undang-undang itu tidak boleh tayang maka kita enggak bisa nonton di Indonesia otomatis apa orang-orang Indonesia bakal ke Singapura bakal ke Malaysia bakal ke negara lain supaya kayak apa supaya bisa nonton dari server sana atau justru pakai VPN misalkan ya tapi pakai VPN kan Jaringannya lelet juga enggak sekencang jaringan kita langsung di sini pokoknya yang jelas itu bakal merugikan secara ekonomi lah karena penonton-penonton kita bakal mencari solusi lain dengan pergi ke luar negeri ditambah lagi nih geng ya platform yang dijelaskan di dalam pasal tersebut enggak jelas nih platformnya Apa yang mana Berarti youtuber atau orang-orang yang berkarya di YouTube sekalipun Kayak orang bikin film pendek gitu ya terus diupload tuh itu kan bukan youtuber dia cuma menggunakan platform YouTube untuk mempublish karya filmnya dia Nah itu juga bisa ikut kena gitu semua kalangan bakal kena dengan ya pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut nah lalu geng sekarang kita bahas nih apa saja aturan yang diterapkan dalam siaran [Musik] tersebut kalau kita lihat dari pasal 56 ayat 2 Dir revisi undang-undang disebutkan kalau melarang isi siaran dan konten yang berisikan narkotika PIK psikotropika zat adiktif alkohol dan juga perjudian Wah bagian ini sih gua setuju banget nah tapi yang jadi pertanyaannya gini kalau siaran itu berisikan pembahasan narkotika psikotropika zat adiktif dan alkohol lain-lain lah kecuali perjudian ya perjudian Kayaknya gua enggak tahu juga deh misalkan yang dibahas di saat itu adalah soal edukasinya itu gimana Apakah ada pengecualian atau enggak gitu kan itu Jadi pertanyaan juga misalkan aja nih kayak kita di kamar jeri Misalkan gua ngebahas tentang kasus orang-orang yang ada di Philadelphia misalkan kayak G ini nah kasus kayak gitu Apakah itu bakal dilarang juga sementara kan itu sebuah bentuk informasi yang cukup informatif dan juga edukatif kan untuk membuat para penonton ya biar enggak pakai Narko gitu lu harus menghindari Narko karena Narko itu bisa menyebabkan tuh seluruh kota besar gitu jadi kayak Zombie misalkan Nah apakah itu dilarang juga ya Nah ini masih menjadi pertanyaan dan ambigu banget gitu nah kita lanjutkan lagi nah lalu juga ada siaran yang memuat unsur rokok suatu provinsi atau tokoh yang memiliki perilaku dan gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat jadi bisa dikatakan semua tayangan bahkan sampai film-film itu tidak boleh mengandung unsur yang gua Sebutkan sebelumnya unsur narkoba ngerokok dan segala macam berarti kalau kita nonton film netflix kita bakal nonton yang versi yang udah cutcutnya kali ya atau diblur semua tuh karena kalau revisi ini disahkan berarti bisa jadi kita enggak bisa nonton film-film seperti breaking bed e picky blinders narcos dan juga film-film kekerasan yang lain nah Padahal kalau dipikir-pikir ya Siapa juga yang mau nirup Pablo Escobar Siapa juga yang mau niru jadi e drug dealer gitu Kita kan hanya sekedar melihat sejarahnya alur ceritanya kalau untuk meniru sampai jadi drug dealer kayaknya mikir 1000 kali sih Gua kalau kalian gimana geng ketika Kalian nonton film Pablo escober ketika dia ngedor-ngedorin orang jual Narko gitu Apa kalian tertarik pengin melakukan hal yang sama gua rasa ya mungkin ada tapi kayak 1 banding 1000 enggak sih dan itulah butuhnya bimbingan orang tua ketika menonton sebuah tayangan gitu kan kenapa harus dipukul rata semuanya enggak boleh nonton itu itu aneh banget bayangkan aja geng film-film sekeren Breaking Bad pcky blinders narcos kita enggak bisa nonton kita enggak boleh nonton Waduh Sayang banget enggak sih padahal itu film keren parah gitu atau mungkin seminimalnya ya bakal diterapkan seperti yang ada di TV ketika adegan tembakan adegan apapun itu bakal diblur Parah kali ya dan itu juga menurut gua enggak seru sih Lalu geng ada kalimat soal bagian perilaku negatif dan gaya hidup negatif Nah ini kan ambigu dan subjektif banget gitu ya karena kan sesuatu yang negatif itu tergantung pandangan orang ya Tergantung apa ya yang mungkin bakal mengikuti norma di suatu negara kayak di negara kita norma-norman sebatas apa gitu kan Nah tapi kan kalau menurut si penonton a tindakan tersebut salah tetapi menurut si penonton B tindakan tersebut benar atau justru sebaliknya berarti kan itu bakal menimbulkan asumsi yang berbeda negatif positifnya malah enggak ketemu karena masing-masing punya pandangan masing-masing punya background atau sudut pandang yang berbeda Nah makanya bagian perilaku atau gaya hidup negatif yang disebutkan di dalam pasal tersebut itu masih ngambang dan ambigu sekali nah terus di dalam ayat undang-undang tersebut juga menyebutkan kalau akan melarang penayangan mengenai aksi kekerasan dan atau korban kekerasan Nah bisa kalian bayangkan Berapa banyak film action yang enggak bakal bisa tayang Seperti contohnya Mission Impossible lalu film-film Marvel ya kan yang hero yang super super hero gitu terus juga film Indonesia yang fenomenal banget yang mengantarkan aktor-aktor kita menjadi aktor internasional sekelas Hollywood seperti The Raid ya kan bisa dikatakan The Raid itu sangat berjasa tuh buat ikose ya kan m dog gitu ya Di saat The Raid tayang itu aktor-aktor kita salah satunya di Taslim itu sampai go internasional karena sutradarah-sutradara Hollywood itu melihat action mereka di film The Raid itu keren banget The Raid enggak boleh tayang kalau revisi undang-undang ini disahkan itu gimana Menurut kalian apakah kalian Happy dengan hal itu karena kan namanya juga film action gitu udah pasti ada unsur-unsur berantem dan kekerasannya kalau enggak boleh terus gimana gampar gitu ngegampar kelingkingnya ngetril gitu cucok giliran yang cucok-cucok boleh tayang di TV semuanya dikumpulin di dalam satu program ya kan cucok nek iya Nek gosip begini Gana itu dibolehkan sementara adegan-adegan yang maklum ya maksudnya laki-laki gitu ngelihat unsur kekerasan begini selama itu hanya akting kan lihatnya keren gitu ya bukan yang brutal-brutal enggak jelas gitu yang lebih gilanya ya nih yang lebih gilanya nih yang enggak habis pikir gue nih nih bakal ada pelarangan terhadap tayangan yang terdapat unsur mistik horor tapi ini masih ambigu juga jadi ini jatuhnya kayak film-film horor seperti Pengabdi Setan KKN Desa penari atau film horor lainnya itu bakal dilarang dan juga channel-channel YouTube horor bakal dilarang kalian bisa bayangkan nih kan channel-channel horor di Indonesia pada keren-keren banget ya Walaupun mungkin ada sebagian besar yang ngada-ngada atau ngarang gitu ya ceritanya tapi kan dari beberapa itu ada yang kisah nyata ada narasumbernya dan bisa dibuktikan jejaknya gitu itu kan keren banget gitu dan di Indonesia sendiri Memang sesuatu yang gaib horor itu sudah melekat dengan tradisi dan budaya kita Kayaknya hal-hal seperti itu enggak seharusnya dihilangkan sih Ya maksudnya gini lu enggak apa-apa nih enggak percaya horor nih dengan asumsi lu manusia modern sekarang sudah tahun 20024 atau eranya maju masa masih percaya horor tetapi di balik itu semua ya masih banyak yang menikmati cerita-cerita horor cerita-cerita kayak gitu menurut gua sendiri itu seru gitu seru banget gitu dengerin orang ketemu pocong dengerin orang ketemu kuntilanak menurut gua seru walau pun secara pribadi gua enggak percaya ya kan Ya makanya gue udah jarang ngebahas hal horor karena menurut gua banyak yang ngarangnya juga gitu Tapi itu seru geng dan kalian bayangkan kalau revisi undang-undangnya disahkan dan kita enggak boleh lagi gitu ya menonton horor ya tayangan horornya enggak boleh ditayangin gimana lalu selanjutnya nih geng di revisi undang-undang pasal 25 ayat 1 menjelaskan kalau komisi penyiaran Indonesia atau KPI memiliki wewenang untuk mengeluarkan tanda lulus kelayakan isi siaran nah dan itu memang benar geng karena semua yang kita lihat di TV itu sudah melalui atau harus persetujuan dari KPI terlebih dahulu Nah makanya enggak heran ada beberapa program yang artis-artisnya itu kena tegur sama KPI lalu geng kita juga tidak boleh lupa mengenai definisi yang ada di dalam draft revisi undang-undang yang mengatakan dapat diakses kembali oleh masyarakat nah sehingga nih Ya kemungkinan besar KPI ini tidak hanya Mengawasi apa saja yang ditayangkan di TV namun nantinya nya yang ada di YouTube sekalipun mengenai film pendek atau karya-karya yang idealis Nah itu bisa saja mendapatkan teguran dari KPI Oke kita selanjutnya ke pasal yang lain dalam revisi undang-undang ini yaitu pasal 98 ayat 2 yang tertulis kalau penyelanggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya itu memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan p 3 dan Sis nah lalu apa itu P3 dan juga Sis Nah gua Jelaskan sedikit P3 ini merupakan singkatan dari pedoman perilaku penyiaran yang menjadi ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI Sebagai panduan etika mengenai pembatasan perilaku penyelenggaraan penyiaran atau pengawasan penyiaran nasional dan kriteria konten siaran platform digital penyiaran nah lalu sementara Sis itu merupakan singkatan dari standar ISC siaran yang berisikan mengenai batasan larangan kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan P3 yang sudah ditetapkan oleh KPI nah geng sejauh ini KPI hanya mengawasi penayangan di tv Jadi enggak sampai ke ranah online mau itu film baikp pun konten-konten yang ada di YouTube yang sekarang yang disediakan oleh platform online Karena untuk kelulusan penayangan film Itu sudah merupakan kewenangan dari lembaga sensor film atau lsf sehingga semua film yang tayang di bioskop Itu sudah pasti lulus dari lsf nah film-film di bioskop yang nantinya tersedia di platform online itu tidak perlu lagi untuk mengurusi verifikasi ke lsf kalau revisi undang-undang ini berlaku jadi semuanya otomatis tuh ya film-film bioskope akan hadir di platform online itu harus diverifikasi oleh KPI Nah melihat dari sisi pasal tersebut ya banyak orang-orang yang mengatakan kalau KPI sepertinya ingin wewenangnya itu mirip seperti LS F yang memang memiliki kewajiban untuk menyeleksi film-film yang boleh ditayangkan nah hanya saja ranahnya berbeda kalau lsf itu khusus untuk film yang ada di bioskop sementara KPI itu menyensor film-film bioskop yang akan tayang di platform online seperti netflix atau di TV nasional dan sebagainya Makanya kalau kalian nonton di tv nasional seperti RCTI SCTV kalau ada film-film Hollywood atau box office gitu ya itu udah banyak yang disensor udah banyak part yang dipotong Nah karena definisi yang tidak spesifik itu bisa saja aja nanti KPI juga akan melarang video-video konten yang ada di YouTube tiktok dan Instagram serta media sosial lainnya yang membahas tentang film-film ini terus sebagian besar kreator salah satunya ya seperti storyt kayak gua gini mungkin akan terbatasi informasi yang bisa gua siarkan atau gua sampaikan kepada kalian jadi informasinya mungkin enggak bisa tentang horor mungkin enggak bisa tentang alkohol kekerasan senjata perang dan lain-lain dan jangan harap kita bisa membahas kayak perang-perang yang terjadi se searang antara Israel dan Hamas atau antara Rusia dan Ukraina itu jangan harap bisa dibahas lagi bahkan konten edukasi seperti pembahasan LSD kemarin Gitu ya itu juga kemungkinan besar enggak akan pernah bisa kita bahas karena itu berkenaan dengan narkotika tetapi padahal Tujuannya adalah untuk edukasi atau ya membuat orang-orang tahu dampak buruk daripada narkoba jenis tersebut Lalu Enggak cuma soal film dan isi konten aja yang bakal diatur oleh undang-undang ini geng tetapi undang-undang ini juga bakal mengatur mengenai jurnalistik dan Hal ini terlihat jelas pada pasal 56 ayat 2 yang juga melarang penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi yang mana itu misalnya seperti tayangan mata Najua yang langsung secara eksklusif menayangkan secara live misalnya atau e kayak Aiman gitu ya yang datang ke lokasi-lokasi yang curigai seperti tempat kasus kriminal atau Najwa sihap yang pernah datang ke penjara para koruptor waktu itu kan nah itu yang kayak gitu-gitu udah enggak boleh nantinya dan juga beberapa tayangan seperti invest investigasi makanan yang mengandung boraks atau makanan-makanan yang mengandung racun gitu ya produksi makanan yang jorok kan banyak tuh di TV Nah sepertinya hal-hal kayak gitu udah enggak boleh kalau kita melihat pada revisi undang-undang ini padahal program kayak gitu kan penting banget bagi masyarakat untuk menghindari membeli produk-produk yang tidak sehat dan berbahaya bagi [Musik] tubuh lalu geng revisi undang-undang ini juga memiliki bagian khusus yang membahas mengenai jurnalistik tadi geng tepatnya di pasal 127 yang terdiri dari dua ayat nih ayat pertama itu mengatakan muatan jurnalistik dalam sisiaran lembaga penyiaran itu harus sesuai dengan P3 Sis dan ketentuan peraturan perundang-undangan sementara di ayat kedua tertulis penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran itu dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan nah sementara padahal nih ya yang gua tahu ya jurnalistik itu memiliki kode etiknya sendiri sama halnya dengan dokter polisi dan tentara yang mana jurnalistik itu kode etiknya juga sama kuatnya dengan instansi yang gua sebutkan tadi jadi di dalam undang-undang pers pasal 7 itu sudah tertulis kalau kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan yang ditetapkan oleh dewan pers jadi di sini kita bisa lihat ya dari satu aturan yang ada di negara kita ini dengan aturan lain yang masih sama-sama di negara kita itu saling berbenturan saling berlawanan jurnalistik sendiri sudah punya undang-undangnya yaitu undang-undang pers tapi jurnalistik juga diatur di dalam revisi undang-undang undang yang mengharuskan agar jurnalistik juga tunduk kepada KPI yang mana seharusnya pers sebagai bagian dari jurnalistik sebagai empat pilar demokrasi adalah lembaga yang independen namun dalam revisi undang-undang apa yang ingin disampaikan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI nah semakin hari peraturan di negara kita semakin membingungkan aja ya Oke sekarang kita masuk ke dalam pembahasan sisi positif dan sisi negatif dari revisi undang-undang penyiaran yang kita bahas ini jadi geng Setelah gua menjelaskan gitu mengenai isi dari revisi undang-undang penyiaran timbullah sebuah pertanyaan nih geng ini pertanyaannya mungkin bakal sama nih dengan kalian semuah baik itu kreator maupun penonton yaitu apa urgensinya dilakukan revisi undang-undang tersebut ya kan Apa tujuannya Apakah ini memang sudah seharusnya dilakukan Nah sekarang kita bahas Jadi kalau gua lihat ya dari situs resmi milik KPI revisi undang-undang ini diharapkan bisa menguatkan peran dan kelembagaan dari KPI serta agar KPI itu bisa mengatur media-media baru yaitu platform online agar semuanya bisa disajikan dengan norma-norma yang ada di Indonesia Ya mungkin ini adalah sebuah hal yang bagus sih menurut gua ya Menurut gua ini bagus banget ya karena mengingat kan ada juga tuh kreator-kreator yang mungkin berlebihan gitu dalam membuat konten Contohnya kayak konten prank ya kan kemarin ada tuh kasus konten prank yang orang nya sampai di penjara gara-gara dianggap menista atau konten-konten yang berbau pornografi gitu ya dan juga jenis konten-konten lainnya jadi bisa dikatakan mungkin dengan adanya revisi undang-undang ini konten-konten yang kayak gitu bakal bisa diatur bakal bisa dihilangkan Mungkin nah tapi kan di sini jadi abu-abu ya Ini bakal menjadi e semacam pasal karet yang mana Semua orang bisa kena getahnya gitu makanya ini masih bias sekali gitu kan harus lebih dikerucutkan lagi Jadi bisa dikatakan terc khususnya harapan untuk bisa mengatur setiap tayangan sesuai dengan norma yang ada di Indonesia itu muncul ketika sedang diadakannya diskusi publik mengenai RUU penyiaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 11 Oktober tahun 2023 menurut pihak KPI dengan adanya platform online menyebabkan setiap orang bisa bebas mengakses informasi dan hiburan Tapi menurut KPI juga walaupun bisa diakses dengan bebas Tetapi menurut mereka tidak semua tayangan itu layak untuk ditonton salah satu contohnya adalah film nah menurut KPI karena film tidak hanya bisa ditonton di bioskop tetapi bisa diakses di netflix juga ya bisa nonton pakai PC pakai laptop pakai handphone nah menurut KPI tidak semua film itu sesuai dengan umurnya menurut mereka ada film-film yang mengandur unsur kekerasan tetapi ditonton oleh anak kecil yang kemungkinan besar bakal bisa ditiru oleh mereka yang ada di film tersebut dan unsur-unsur ini tidak mendidik yang mungkin saja unsur-unsur tersebut dilarang di dalam undang-undang negara kita di sini Sebenarnya banyak juga yang yang protes yang protes tuh kayak ngomong gini kalau memang ada film yang tidak layak ditonton oleh anak kecil seharusnya itu bukan filmnya yang dilarang Tetapi lebih tepatnya anak kecil itu yang dilarang untuk menonton dan itu kembali lagi kepada bimbingan orang tua gitu kan orang tua masing-masinglah yang bisa memfilter apa yang akan ditonton oleh anak mereka karena balik lagi film itu kan karya kita ingin melihat seni itu berekspresi dengan sebebasbebasnya kalau misalkan sebuah seni sebuah karya dikekang hanya karena tidak boleh ditonton oleh sebagian kalangan ya bagaimana kebebasan berkarya Oke anak kecil enggak boleh nonton orang-orang dewasa kayak kita pengin nonton gimana itu kan yang jadi pertanyaannya Ini agak sedikit rumit ya dengan peraturan ini nah tapi sedikit tidaknya kita juga setuju dengan apa yang menjadi tujuan dari pihak KPI gitu ya karena kan tujuannya positif sebenarnya baik gitu Dan ini semua karena pihak KPI mengaku banyak menerima laporan pengaduan mengenai konten-konten yang ada di platform online yang dikatakan tidak mendidik tersebut nah hanya saja untuk sekarang KPI itu belum berwenang untuk menindak lebih jauh karena hal itu bukanlah ranah mereka yang dikarenakan ya di dalam undang-undang belum ada aturannya ranah KPI hanya mengawasi TV dan juga radio saja yang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang sehingga dengan revisi undang-undang ini KPI bisa menjangkau penayangan yang ada di online demi kebutuhan masyarakat yang merasa resah karena banyaknya konten atau film eksplisit yang ditonton dengan bebas tanpa adanya regulasi pihak KPI menilai regulasi ini perlu sebab tujuan utama penyiaran atau hal-hal yang bisa kita tonton gitu ya itu adalah untuk nilai-nilai bangsa dan ketakwaan yang mana itu tidak diterapkan untuk konten dan juga film yang ada di online jadi menurut pihak KPI film di online itu tidak sesuai dengan norma dan juga tidak semuanya disisipkan pesan positif gitu masih ada hal-hal yang di luar batas wajar menurut KPI dan sehingga tidak ada pihak yang bisa bertindak mengenai hal-hal yang kelewatan itu karena tidak adanya undang-undang tersebut Nah jadi Dengan dibuatnya revisi undang-undang penyiaran menjadi sebuah bentuk penyesuaian dari adanya tantangan transformasi digital Nah itu menurut pihak KPI nah Namun ternyata hal ini banyak ditentang karena ya Bagi orang-orang gitu ya justru peraturan tersebut membatasi kita sebagai konsumen yang ingin menonton sebuah film dalam bentuk yang utuh sesuai dengan keaslian film tersebut karena kalau sudah diatur ada blurnya ada dipotongnya gitu kan jadi jalan ceritanya udah enggak seru dan buat orang-orang yang sudah bayar seperti ya netflix dan juga platform lain semacamnya gitu pasti merasa rugi karena sudah membayar lebih agar bisa menonton film-film yang mereka suka tapi filmnya justru kena sensor nah ujung-ujungnya seperti yang gua katakan sebelumnya orang-orang bakal kabur nonton ke luar negeri Ya kan beli server luar negeri pakai VPN yang mana hal itu sendiri merugikan negara ini nah jadinya di sini mungkin ya bijaknya itu bukan filmnya gitu yang dirubah Tetapi lebih kepada dibuatkan program untuk para orang tua-orang tua agar lebih bisa sadar terhadap kontrol mereka kepada anak-anaknya dalam menonton film-film yang sesuai dengan umur mereka mungkin bijaknya kayak gitu gitu kan tapi kalau misalkan karyanya yang disensor menurut gua itu justru merusak karya itu sendiri dan bahkan sekarang seperti yang kita tahu platform seperti netflix terus juga YouTube dan juga platform online lainnya bahkan sudah berusaha keras loh mereka itu bikin ada yang namanya YouTube Kids netflix juga harus mengisi ya umur dari si penonton gitu kan sebelum menonton Ketika mendaftar Nah itu aja tuh udah sebuah bentuk usaha yang sangat Smart dari si platformnya Lah kenapa tiba-tiba di negara kita malah cara menanganinya tuh ya bikin maaf-maaf nih bikin merusak karya gitu dipotong diblur lah ya kan dihilangkanlah atau pas tayangnya tiba-tiba iklan lah itu benar-benar merusak si karyanya estetika karyanya tidak jadi apa ya jadi spesial lagi gitu nah atas Adanya isu ini ternyata kan juga disampaikan oleh aliansi jurnalis independen atau Aji yang menolak draft revisi undang-undang penyiaran tersebut mereka menilai kalau revisi tersebut mengancam kebebasan pers dengan pasal yang memperbolehkan pihak KPI menangani sengketa untuk produk jurnalistik di bidang penyiaran karena selama ini sengketa tersebut KPI berkoordinasi dengan dewan pers nah sementara di revisi itu dewan pers malah tidak dilibatkan lagi dan kayak dibypass aja gitu KPI yang secara langsung menangani hal tersebut yang mana mana sebenarnya dewan pers adalah lembaga yang paling berwenang terlibat di dalam penanganan sengketa produk jurnalistik dalam hal ini pengurus nasional dari Aji yang bernama Bayu Wardana itu mengatakan revisi undang-undang penyiaran juga memungkinkan KPI menangani sengketa jurnalistik media online kalau sampai begitu maka dewan pers hanya mengawasi media cetak saja sementara yang berbasis online akan dikontrol sepenuhnya oleh KPI Aji juga menilai kalau pembahasan ini tidak dibahas secara publik alias sembunyi-sembunyi yang mana nantinya masyarakat malah enggak tahu gitu ya karena dianggap tidak transparan mengenai apa yang diubah di dalamnya Nah jadi itulah dia geng isu dari ditemukannya draft revisi undang-undang penyiaran tadi Nah Menurut kalian gimana di sini Jujur ya gua enggak mau nge-jud juga gitu kalian sebagai penonton bisa menilai sendiri sisi positif dan negatifnya dari fenomena ini atau kejadian ini Menurut kalian gimana coba tinggalkan komentar di bawah