File TXT tidak ditemukan.
PEGI SETIAWAN BEBAS DAN AKAN TUNTUT RATUSAN JUTA KEPADA POLDA JABAR AKIBAT SALAH TANGKAP? VINA & EKI
AloPk3oB5qU • 2024-07-13
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id total kerugian yang ingin dituntut ke Polda Jabar itu berupa uang sejumlah rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar ditambah dengan penghasilan tiap bulan berjumlah Rp5 juta yang sudah terhenti selama 3 bulan nah Selain itu Tony selaku kuasa hukum mengatakan kalau keluarga pegi merasa malu dengan penetapan tersangka terhadap pegi sehingga memta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegy tidak lagi atau bahkan bukan tersangka dan pihak Polda Jabar diminta untuk mengakui kalau mereka memang salah tangkap dan meminta maaf yo geng tekan tombol subscribe geng Halo geng Welcome back to kamar [Musik] jeri geng geng oke Udah lama nih kita enggak update tentang kasus Vina dan Eki karena memang selama ini tuh Gua nunggu update selanjutnya dari kasus ini dan kasus ini tuh jadi berantakan banget alurnya semenjak pegi alias perong ditangkap nah namun seperti yang kita tahu ya ini udah jadi rahasia umum ditangkapnya Pegy Setiawan alias perong dalam kasus ini itu banyak sekali kejanggalan dan kontroversinya geng Nah pada awalnya nih ya terjadi pro dan kontra jadi ada orang yang percaya kalau pegi Setiawan alias perong ini adalah pelaku utama tapi banyak juga yang enggak percaya karena ketika dia ditangkap banyak sekali bukti-bukti atau track record dia di sosial media yang mengarah kepada dia Ini enggak bersalah sama sekali alias enggak terlibat kalau dilihat dari sosial medianya terutama facebook-nya gitu ya pada saat kejadian Vina dan Eki ini dia sedang tidak berada di cerbon melainkan sedang berada di Bandung dan juga semenjak ditangkapnya pegi banyak pihak-pihak yang bersuara mulai dari orang-orang kecil sampai orang-orang besar Nah di sini jujur gua salut banget ya sama solidaritas teman-temannya pegi mereka enggak takut sama sekali siapapun yang mereka hadapi mereka berani berkata Jujur salah satunya yang bikin gua salut banget adalah teman-temannya pegi Setiawan yang merupakan teman seprofesi alias sama-sama kerja sebagai kuli bangunan mereka memberikan kesaksian yang memperkuat bukti kalau pegi Setiawan bukanlah pelakunya lalu geng update terbarunya nih sesuai dengan apa yang mau kita bahas pegi Setiawan pada akhirnya dibebaskan dan ini merupakan sebuah tragedi tersendiri bagi instansi yang menangkap dia bagi pihak yang menuduh dia sebagai pelaku dan ya banyak komentar-komentar miringlah yang mengatakan kalau aparat itu gagal dalam menangani kasus ini jujur ya di dalam hal ini Mungkin kalian bisa menilai sendiri aja Apakah komentar-komentar miring tersebut benar adanya atau itu hanya asumsi belaka dari para netizen terhadap instansi kepolisian yang dianggap gagal mengungkap kasus ini nah semenjak pegi Setiawan alias perong dibebaskan Banyak masyarakat yang mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian Kenapa bisa menangkap orang yang tidak bersalah nah dan justru banyak sekali klu-klu yang mengarah kepada sosok yang dianggap pelaku utama tetapi sampai hari ini tidak pernah diproses ya kalian sudah tahulah ya di sosial media banyak tuh tersebar foto pegi alias perong yang versi ada tindik gedenya ada ininya ada plugnya tapi sampai detik ini dia enggak pernah diproses itu ada apa ya Nah kali ini kita bakal bahas selengkapnya tentang dibebaskannya pegi Setiawan setelah beberapa bulan mendekam di penjara tanpa adanya bukti yang jelas dan juga kita bakal ngebahas beberapa bukti-bukti lain yang mengarah kepada siapa pelaku dari kasus Vina dan Eki ini langsung aja kita bahas secara lengkap di Permisi peristiwa misteri dari berbagai sisi [Musik] langsung masuk ke dalam pembahasan utama yaitu pegi [Musik] dibebaskan jadi geng setelah kemarin pegi ini ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Vina dan Eki pada saat itu memang banyak sekali yang bersuara atas tertangkapnya pegi ini yang menganggap kalau sebenarnya pegi bukan pelaku dia Dianggap seperti menjadi kambing hitam atau tumbal dan masyarakat di saat itu menganggap pihak berwajib tidak mampu mengungkap siapa pelaku sebenarnya jadinya Pegy Setiawan ini yang ditumbalkan nah seperti yang sudah pernah kita bahas sebelumnya geng pegi ini di dalam Konferensi pers pertama dia itu sampai teriak-teriak dia bilang dia berani mati berani sumpah kalau bukan dia pelakunya Dan di saat itu ada kejanggalan yang di mana Peggy sampai ditutupi mulutnya oleh aparat yang mengawal dia pada saat itu Polda Jawa Barat selaku institusi polisi yang bertanggung jawab dalam mengusut dan mengungkap kasus dari Vina dan Eki ini terus menegaskan kalau pegi Setiawan adalah pegi yang menjadi DPO selama ini yang benar-benar dicari oleh pihak kepolisian nah namun tetap aja di saat itu masyarakat meragukan hal tersebut karena penangkapan pegi ini tanpa dasar yang mana ketika rumah neneknya digeledah tidak diperlihatkan barang-barang bukti apa aja yang disita oleh Polisi terus juga apa bukti yang menguatkan kalau pegi ini benar-benar pelaku nah di situlah letak kejanggalan-kejanggalannya terus apalagi sakat Tatal yang seperti kita tahu ya dia ini adalah tersangka yang paling muda dan dia yang lebih dulu bebas dari penjara ketimbang tujuh orang yang lain nah sangka Tatal itu sempat buka suara mengenai sosok pegi Setiawan yang ditangkap ini dikatakan wajah pegi Setiawan berbeda dengan foto pegi alias perong yang ditunjukkan oleh Polda Jabar kepada sakatatal jadi sakatatal ini pernah ditanyain gitu Kenal sama orang ini enggak gitu nah tiba-tiba beberapa minggu kemudian orang yang ditangkap justru bukan orang yang ada di dalam foto jadi di saat itu semakin bertambah kecurigaan masyarakat kalau pegi Setiawan bukanlah pelaku Jadi ya dia korban salah tangkap aja Lalu bagaimana bisa pegi Setiawan pada akhirnya dibebaskan padahal nih ya orang-orang Ah berpikir nih Wah mustahil nih si pegi ini bakal bisa bebas soalnya urusannya dengan nama baik instansi kepolisian gitu kan Nah tapi di saat itu Peggy itu tidak menyerah dia melalui tim pengacaranya kemudian mengajukan praeradilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 kemarin terus pada awalnya nih ya sidang pertama untuk pra peradilan pegi dijadwalkan untuk dilangsungkan pada hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2024 tetapi ketika sidang tersebut akan segera dilaksanakan penyidik dari Polda Jabar tidak hadir di persidangan sehingga sidang praeradilan tersebut ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada minggu depannya tepat pada tanggal 1 Juli tahun 2024ikat sepanjang tidak dimulai ter termasuk penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan nah di dalam persidangan tersebut tim pengacara pegi saling menunjukkan bukti-bukti yang mendukung argumen bahwa pegi ini enggak bersalah geng jadi kebayang tuh geng ya lawannya instansi loh tim pengacaranya juga berani banget di saat itu tim pengacara pegi menjelaskan kalau pegi sama sekali tidak terlibat di dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki nah sehingga polisi di anggap sudah melakukan error in Persona yaitu salah menetapkan tersangka Oleh sebab itu geng pihak pegi itu menggugat agar Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka terhadap pegi terus Tim pengacara pegi itu enggak main-main mereka mengungkap ada 18 kejanggalan dalam proses penangkapan penetapan tersangka sampai ditahannya pegi ini salah satu dari 18 kejanggalan tersebut adalah ciri fisik dari pegi Setiawan berbeda dengan pegi alias perong yang diungkap oleh Polda Jabar melalui poster DPO yang sempat dirilis ya kan poster yang enggak ada gambarnya itu cuman ada ciri-cirinya aja lalu di dalam persidangan itu Sebaliknya pihak Polda Jabar mengeluarkan bukti-bukti untuk meyakinkan Hakim bahwa pegi adalah DPO yang benar-benar selama ini dicari ada tujuh poin nih geng yang disebutkan oleh pihak Polda Jawa Barat di saat itu antara lain ya keterangan saksi sampai kecocokan data dan identitas untuk menyanggah argumen dari pihak pegi nah lalu salah satu Buktinya adalah basis data kependudukan dan Catatan Sipil atau duk capil nah lalu geng tim pengacara Pegi di saat itu enggak nyerah gitu aja mendengar bantahan dari pihak Polda Jabar tim pengacara pegi menilai jawaban yang diberikan oleh tim Polda Jabar itu sangat lemah dan ngelantur karena tidak menunjukkan bukti-bukti scientifik yang menunjukkan keterlibatan pegi dalam aksi e menghabisi nyawa Fina dan Eki persidangan di saat itu bisa dikatakan cukup alot geng sama-sama saling ngelawan lah sama-sama saling ngelempar bukti dan kedua belah pihak saling si Kukuh kalau mereka adalah yang benar jadi mempertahankan argumen masing-masing walaupun masyarakat menilai setiap argumen yang diberikan oleh Polda Jabar itu rada ngambang atau ngelantur ke mana-mana Nah jadi banyak netizen yang berkomentar di sosial media yang mempertanyakan ini kok jawaban dari Polda Jabar begini ya kayak gitu kurang lebih lalu geng singkat cerita sidang di tanggal 1 Juli tahun 2024 tidak langsung memberikan putusan Apakah gugatan pra peradilannya PG Setiawan dikabulkan atau enggak karena putusan hakim di saat itu baru dibacakan seminggu kemudian tepatnya di tanggal 8 Juli tahun 2024 persidangan di tanggal 8 tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang bernama Eman Sulaiman yang menjatuhkan putusan atas sidang praeradilan tersebut dan ternyata di saat itu hasil putusannya adalah Hakim mengabulkan gugatan praeradilan pegi dan membebaskan pegi dari status tersangkanya dalam kasus kriminal penghilangan nyawa terhadap Eki dan Vina ini nah nah di dalam putusan ini Hakim juga meminta pihak Polda Jabar untuk segera membebaskan Jadi enggak boleh lagi menahan Peg Setiawan dan pihak Polda Jabar dipersilakan untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap si Pegy ini ya tapi untuk Pegy pelaku utama itu tetap harus dicari tapi si pegi Setiawan ini Ya udah enggak usah diurus lagi karena memang bukan dia pelakunya Nah tapi di dalam hal ini Jujur aja ya banyak sekali netizen-netizen yang geram gitu ya masa ia pegi setiawannya dilepas kayak gituan aja tanpa ada kompensasi harusnya sebagai warga negara dia punya hak untuk meminta ganti rugi gitu kan atas nama baiknya dia yang sudah dicemarkan terus juga waktu dia yang tersita karena dia harus dipenjara tenaga dia yang habis karena harus bolak-balik konferensi pers diperiksa Terus disuruh ngaku dan lain-lain gitu Nah makanya seharusnya nih ya pegi Setiawan bisa menuntut ganti rugi ada beberapa alasan nih geng dikatakan Mengapa Hakim yang bernama Eman Sulaiman mengabulkan gugatan pra peradilannya pegi Jadi yang pertama tuh ya Hakim ini menilai kalau penetapan pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar itu cukup bermasalah dan tidak sah secara hukum di mana Pada saat itu Polda Jabar menetapkan pegi Setiawan sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku jadi enggak berdasarkan aturan tangkapnya lah gitu nah lalu yang kedua Polda Jabar dianggap tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menangkap pegi ini di mana pada saat persidangan tidak ditemukan bukti satuun yang bisa menunjukkan Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan terhadap pegi Setiawan sebagai calon tersangka yang mana hal ini ternyata tidak sesuai dengan hukum dan dianggap tidak sah lalu yang ketiga nih geng yang ketiga adalah Sebelum menetapkan pegi Setiawan sebagai tersangka pihak Polda Jabar itu tidak melalui proses untuk memeriksa si pegi ini sebagai saksi terlebih dahulu atau calon tersangka gitu nah bahkan ini sudah berlalu selama 8 tahun terakhir polisi langsung menangkap Begi Setiawan tanpa adanya pemeriksaan sebelum itu dan hal itu melanggar putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ya seseorang yang akan ditangkap lalu Hakim juga mengatakan nih kalau pihak penyidik Polda Jabar itu baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 21 mei tahun 2024 nah barulah pegi ini diperiksa di tanggal 22 Mei meinya dan dilanjutkan pada tanggal 12 Juni tahun 2024 nah jadi itu udah tiga poin terus poin yang keempat nih geng penetapan DPO kepada PG Setiawan Ini tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama Hakim menilai kalau Polda Jabar tidak menjelaskan bukti yang detail mengenai dua alat bukti untuk menetapkan pegi sebagai tersangka nah penyidik dari Polda Jabar hanya mengatakan kalau mereka memiliki dua alat bukti dan hanya mendatangkan satu saksi ahli semua poin-poin tadi bisa dikatakan itu J jadi melemahkan status pegi sebagai tersangka dan hal itu semua tidak cukup untuk menetapkan pegi sebagai tersangka nah Lalu ada poin yang terakhir nih geng yang belum gua Sebutkan yaitu penetapan DPO untuk pegi tidak didasarkan pemanggilan tersangka Hakim di saat itu turut mempersoalkan penetapan status pencarian pada pegi yang dirilis pada tanggal 15 September tahun 2016 yang tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka terlebih dahulu Nah jadi prosedur penangkapannya itu enggak sesuai namun penyidik di saat itu beralasan kalau tidak memerlukan surat pemanggilan dalam penangkapan pegi namun diakui memang oleh pihak penyidik mereka sempat mencari pegi Setiawan di rumah ibu kandungnya namun tindakan tersebut juga tidak membawa surat pemanggilan di saat itu nah jadi ada beberapa poin yang dianggap melanggar yang dilakukan oleh pihak Polda Jabar ketika menangkap pegi ini di saat itu Pegy sendiri bingung dia enggak pernah menerima surat apapun sehingga dia itu enggak mengetahui kalau dia adalah seorang po atau masuk ke dalam daftar pencarian orang andai saja dari awal pegi ini disuratin dulu dikasih tahu gitu ya ya pasti dia mungkin bakal koperatif karena memang dia merasa enggak bersalah ya kecuali dia penjahat bisa-bisa dia kabur lalu Selain itu di dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim disebutkan juga untuk memulihkan nama baik peggi itu semua beban dan biayanya dibebankan kepada negara Lalu setelah persidangan dengan membacakan putusan yang memenangkan gugatan pra peradilan pegi suasana haru begitu Begitu Terasa nih geng mendengar putusan dari hakim tersebut bahkan ibu kandung pegi yang bernama Kartini tidak kuasa menahan tangis harunya geng ketika akhirnya anaknya ini dibebaskan dia yang sejak awal meyakini kalau anaknya tersebut enggak bersalah dan dia selalu berjuang mencari keadilan bagi pegi dan akhirnya semuanya pun berhasil dengan dikabulkannya gugatan pra-peradilan tersebut Lalu sementara itu pihak Polda Jabar melalui kabit humas Polda Jabar yaitu Kombes Jules Abraham Abbas mengatakan bahwa Polda Jabar akan mematuhi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung dan hasil putusan tersebut akan diproses lebih lanjut kabarnya nah lalu akhirnya pegi Setiawan pun dibebaskan singkat cerita nih keng pasca keluarnya dia dari penjara pegi pada tanggal 9 Juli tahun 2024 sudah kembali ke kampung halamannya yang berada di desa kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Dia tiba di sana bersama sama ibu dan adik-adiknya dan ketika dia tiba itu pegi disambut dengan antusias oleh warga desa setempat dan bahkan warga dari desa lain juga datang ke sana untuk menyambut dan bersyukur atas bebasnya Pegi di dalam wawancara pegi dengan pihak media di saat itu terlihat wajahnya Peggy itu bahagia banget geng dan di dalam wawancaranya tersebut dia tidak lupa Mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah men-support dia sampai pada akhirnya dia pun dibebaskan di dalam kesempatan itu Peggy ini sempat bercerita mengenai pengalamannya selama berada di dalam tahanan dia bilang kalau selama di penjara pegi ini memanfaatkan waktu untuk melakukan ibadah jadi ibaratnya tu ya dia membersihkan dirilah gitu dan pegi juga mengatakan Dia memiliki hubungan yang baik dengan para tahanan yang lain di mana mereka berusaha untuk mendukung satu sama lain terutama dalam kegiatan beribadah Pegy juga mengatakan kalau dia mendapatkan kenang-kenangan yaitu sebuah tasbih saat berada di ruang tahanan Polda Jabar dan tasbih tersebut selalu dia pakai untuk berzikir jadi peristiwa ini benar-benar sebuah titik balik yang merubah hidup Pegy geng dan setelah Dia bebas Pegy mengatakan kalau dia ingin menuntaskan nazarnya yang mana Kalau dia punya rezeki lebih Pegy ingin membangun musala serta masjid dan juga rumah yang selalu dia impikan untuk dia tinggali bersama keluarganya seperti yang gua katakan sebelumnya seharusnya pegi ini nama baiknya harus dipulihkan dan dia harus menerima kompensasi atau ganti rugi nah ternyata nih geng usut punya usut tim pengacara dari pegi saat ini sedang berdiskusi dan menyusun berkas-berkas untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar Atas kejadian salah tangkapnya pegi menurut salah satu pengacara pegi yang bernama Tony RM dalam putusan tidak disebutkan mengenai ganti rugi sehingga akan diajukan terpisah secara perdata oleh pihak Peg Setiawan melalui Kuasa hukumnya gila ya Kuasa hukumnya bertindak terus kayak Ya udah pg-nya harus mendapat ganti rugi yang artinya pihak Polda Jabar harus bayar gila engak lu dalam kejadian ini polisi harus membayar atas ya kasus salah tangkap dan ganti rugi yang akan digugat ini berkaitan dengan dampak ketika pegi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yang mana pegi akhirnya kehilangan mata pencarian Padahal dia bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu kedua adiknya bersekolah kasihan banget ya Nah kalian tahu geng total kerugian yang ingin dituntut ke Polda Jabar itu berupa uang sejumlah rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar ditambah dengan penghasilan tiap bulan berjumlah Rp5 juta yang sudah terhenti selama 3 bulan nah Selain itu Tony selaku kuasa hukum mengatakan kalau keluarga pegi merasa malu dengan penetapan tersangka terhadap pegi sehingga meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa pegi tidak lagi atau bahkan bukan tersangka dan pihak Polda Jabar diminta untuk mengakui kalau mereka memang salah tangkap dan meminta maaf nah tapi enggak tahu tuh sampai sekarang apakah sudah diakui dan sudah minta maaf apa belum Nanti kita lihat aja update-nya Oke sekarang kita masuk ke dalam pembahasan dampak dari dibebaskannya pegi Setiawan dengan dibebaskannya pegi Setiawan tentunya ini membawa kebahagiaan tersendiri untuk pegi dan keluarga serta orang-orang yang mendukung pegi makanya geng ketika berita tentang pegi dibebaskan itu banyak sekali masyarakat yang mendukung dan sedari awal meyakini kalau Peggy bukanlah orang yang bersalah nah namun walaupun pegi sudah dibebaskan bukan berarti kasus dari Vina dan Eki justru selesai geng Justru dengan dibebaskannya pegi Setiawan itu artinya ada pelaku sebenarnya yang belum tertangkap dan hal ini turut menjadi perhatian dari berbagai pihak salah satunya adalah dari pakar psikologi forensik yang bernama Reza Indragiri yang mengatakan proses dari penyelidikan kasus Vina dan Eki itu masih terus berlanjut menurut Reza nih geng ada beberapa hal yang terkait dengan putusan pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan dari pihak pegi Setiawan Nah yang pertama nih ya mengenai kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci dari kasus Vina dan Eki yang menurut Reza ini ada yang janggal dari kesaksian si AB tersebut dia bilang dia melihat dari jarak 100 m dan mengingat dari wajah para pelaku pada malam kejadian tersebut yaitu tepatnya di tanggal 27 Agustus tahun 2016 Wah lama juga padahal kondisi TKP itu diduga tidak memungkinkan AB untuk bisa melihat dengan jelas apalagi untuk mengingat wajah dari para pelaku jadi ya diduga a ini adalah saksi yang bohong lalu yang kedua yaitu saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas Nah bisa jadi sebagai individu dengan sugestibility yang cukup tinggi sehingga perlu didalami Apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman pada saat itu mengaku sebagai eksekutor dari Fina lalu yang ketiga mengenai dugaan bahwa kedelapan narapidana adalah kaki tangan dari pegi sementara pegi sekarang sudah dibebaskan yang mana Ini menimbulkan sebuah pertanyaan terhadap penyelidikan kasus tersebut sedari awal Reza itu mempertanyakan bagaimana otoritas dari penegakan hukum bisa mempertahankan kesimpulan bahwa kedelapan narapidana itu adalah kaki tangan pegi apakah benar bahwa mereka merupakan pelaku dari aksi penghilangan nyawa berencana ketika sebenarnya komunikasi dari masing-masing tersangka dengan pegi yang dikatakan sebagai otak kasus ini ternyata tidak pernah ada jadi aneh banget Gimana bisa nih orang enggak pernah kontekan bahkan enggak saling kenal gitu tiba-tiba dituduh bekerja sama di dalam sebuah kelompok kriminal jadi seharusnya logiknya nih ya kalau pegi aja udah bukan pelaku atau otak dari kasus ini itu artinya skenario mengenai kedelapan terpidana yang mengeksekusi Va dan Eki atas suruhan dari pegi itu tidak ada dan hal ini menandakan kalau kemungkinan kedelapan narapidana tersebut juga sama dia bukan pelakunya seperti si pegi Setia Aan lalu poin yang keempat nih geng selama pembahasan mengenai kerja saintifik yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya berkaitan mengenai DNA CCTV dan otopsi aja lalu Polda Jabar tidak pernah menunjukkan bukti elektronik berupa pembicaraan satu tersangka dengan tersangka lainnya pada malam ditemukannya tubuh Va dan Eki di jembatan pada tahun 2016 nah lalu yang kelima setiap korban salah tangkap itu berhak mendapatkan ganti rugi karena institusi kepolisian biasanya memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan untuk memberikan kompensasi ketimbang mereka mengganti rugi nah lalu geng menyinggung soal kedelapan narapidana menurut informasi yang gua dapatkan nih ya setelah pegi Setiawan dibebaskan ini seperti sebuah harapan baru bagi para terpidana kasus Vina yang masih mendekam di penjara untuk bisa dibebaskan seperti pegi karena mereka merasa mereka ini bukanlah pelakunya karena seperti yang sudah dikatakan oleh kuasa hukum mereka bahwa mereka tidak bersalah dan bukan tersangka atas kasus tersebut sehingga mereka bisa dianggap sebagai korban salah tangkap kebayang Enggak tuh geng korban salah tangkap ya mereka harus dipenjara dan sekarang sudah 8 tahun lamanya sedih banget ya untuk sesuatu yang tidak mereka lakukan yang menyedihkannya adalah Ya sebagian dari mereka ada yang divonis penjara seumur hidup nah lalu geng seperti yang sudah dikatakan oleh kuasa hukum mereka bahwa mereka tidak bersalah dan bukan tersangka atas kasus tersebut sehingga mereka adalah korban salah tangkap nah ditambah dengan kesaksian bahwa selama mereka diperiksa mereka mendapatkan intervensi dari pihak penyidik jadi ya ada permainanlah di dalam instansi tersebut Lalu tim pengacara dari perhimpunan advokat Indonesia atau Pradi dan juga mantan anggota DPR yaitu Kang Dedi Mulyadi berkunjung ke Rutan kelas 1 Bandung Kebon Waru dan di sana mereka mendiskusikan mengenai rencana peninjauan kembali atau disebut dengan PK kunjungan tersebut juga untuk untuk mengumpulkan informasi serta kesaksian yang dapat mendukung bukti-bukti dalam pengajuan PK tersebut nah salah satu kuasa hukum yaitu juntek bongso mengatakan bahwa Ada kesamaan nasib yang dialami oleh tujuh terpidana dengan sipegi Setiawan sehingga dia sangat yakin bahwa masalah hukum yang menimpa tujuh narapidana tadi dapat ditinjau kembali melalui peradilan dengan pertimbangan adanya kerancuan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian nah lalu juntek ini juga menjelaskan kalau para terpidana tidak mengenal tiga DPO yang pernah diumumkan oleh Polda Jabar nah Yang mana namanya itu ada pegi alias perong ada Andi dan juga Dani nah Kang Dedi Mulyadi juga mengatakan berdasarkan keterangan yang didapat enam terpidana itu tidak berada di lokasi pada malam ketika Va dan Eki meregang nyawa Keterangan tersebut dia dapatkan Setelah dia bertemu dengan berbagai pihak di sekitar lokasi kejadian dan kemudian mencocokkan dengan keterangan dari para tersangka nah Deddy juga menjelaskan kan mengenai beberapa kejanggalan yang ada di dalam BAP kepolisian terkait dengan barang bukti yang memberatkan hukum para terpidana di mana salah satunya adalah penyertaan samurai di dalam BAP yang berkaitan dengan penangkapan Rivaldi pada saat itu padahal ya Rivaldi sedang tidak membawa Samurai melainkan membawa sebuah Mandau sehingga tidak sesuai antara BAP dengan fakta yang sebenarnya nah lalu Ruly pangebean selaku anggota dari tim kuasa hukum 7uh terpidana mengatakan sudah menyiapkan beberapa Berkas untuk pengajuan PK nah lalu pegi Setiawan yang sudah bebas dia mengaku dia siap memberikan kesaksian mengenai upaya untuk mengajukan PK terhadap ketujuh narapidana tersebut baik yang masih berada di tahanan maupun yang sudah divonis bebas itu artinya kemungkinan besar nih geng ya Saka Tatal juga akan mengajukan PK nah namun di dalam hal ini Pegy menegaskan kalau dia akan membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya aja geng bahkan peggi mengaku sedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK terhadap tujuh terpidana lain yang masih ditahan nah lalu kuasa hukum sakatatal yang bernama Bu Titin mengatakan kalau mereka mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin tanggal 8 Juli tahun 2024 nah Titin dan beberapa rekannya juga sudah menyiapkan sejumlah berkas penting termasuk dengan novum yang sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon nah sekedar informasi nih Geng novum itu adalah suatu hal yang yang baru muncul setelah adanya putusan pengadilan dan atas bebasnya pegi ini banyak sekali komentar miring yang mengatakan kalau mereka makin tidak percaya dengan instansi yang terlibat di dalam kasus pegi ini dan untuk menangani hal tersebut dirti pidum Bares krim Polri yaitu Brigjen Paul juhandani raharjopuro menegaskan bahwa hasil putusan dari pra peradilan akan menjadi bahan evaluasi bersama terhadap penyidik-penyidik yang ada dan Pak juhain ini melihat dalam proses materi PR peradilan ada formil atau hukum yang dijadikan dasar penegak hukum yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya dengan baik meskipun begitu Juha ini mengatakan kalau Bares krim Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan pihak kepolisian akan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan dan dengan dibebaskannya PG Setiawan itu artinya otak dari pelaku Kejadian ini yang bernama pegi juga alias perong itu belum sama sekali tertangkap dan itu artinya nya penyelidikan mengenai kasus Va dan Eki masih akan terus berlanjut Nah jadi bisa disimpulkan pegi alias perong yang asli sampai saat sekarang ini masih berkeliaran hal tersebut juga disampaikan oleh Marwan Iswandi selaku kuasa hukum dari pegi Setiawan dia mengatakan kalau dia mendapatkan telepon dari seseorang yang merupakan anggota Intel mengenai keberadaan pegi alias perong dikatakan juga kalau sosok pegi alias perong ini merupakan anggota dari geng motor dan memiliki komunitas yang sangat kuat akhirnya Marwan meminta Intel ini untuk mencari keberadaan dari pegi alias perong yang katanya berada di daerah Cirebon lalu Selain itu kuasa hukum oto Hasibuan selaku pengacara dari lima terpidana kasus Va justru mempertanyakan konstruksi kasus ini setelah pegi Setiawan bebas dan dua DPO lainnya dinyatakan fiktif alasannya adalah di dalam dakwaan pun putusan hakim menyebutkan bahwa pelaku dari kasus ini ada 11 orang termasuk dengan pegi alias perong dan dua DPO yang dinyatakan fiktif tersebut yaitu Andi dan Dani yang menandakan bahwa dakwaan Jaksa dan putusan hakim sangat tidak sesuai dan tidak benar Nah namun Pak Otto mengaku pesimis kalau pihak Polda Jabar akan mengusut kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya sementara menurut mantan Kapolda Jabar Irjen porawirawan Anton karlian dia merasa kecewa dengan kinerja dari pihak kepolisian yang sudah menangkap pegi Setiawan yang tidak bersalah lah Nah dia mengatakan juga bahwa putusan praeradilan itu bisa dijadikan sebuah pembelajaran bagi kepolisian dan mengusulkan agar polisi justru melakukan audit investigasi untuk merekonstruksi ulang kasus ini dari awal lalu dibebaskannya pegi ini ternyata juga berdampak pada nasib Iptu Rudiana selaku ayah dari Eki ayah dari korban kalau sebelumnya ada banyak pihak yang membela Iptu Rudiana Tetapi setelah pegi Setiawan dibebaskan justru kondisinya berbalik semua seperti Anton karlian yang sebelumnya menyebut Iptu Rudiana sudah sesuai dengan prosedur saat menangani kasus tewasnya Va dan Eki nah tetapi sekarang Anton itu justru meminta agar Iptu Rudiana diperiksa kembali geng Nah akhirnya pegi Setiawan bebas kita pun jadi berasumsi liar lagi bahwa selama ini yang ditangani oleh pihak kepolisian itu sebenarnya belum tuntas itu sebenarnya amburadul dan bahkan sampai salah tangkap nah selain Anton nih geng mantan kabar es krim pol romjan pol purnawirawan Susno duaji dan juga keluarga dari Vina juga mendesak agar Iptu Rudiana bisa diperiksa ulang Sebab semua terpidana yang masih ditahan dan Saka Tatal dan juga termasuk pegi Setiawan itu bisa ditangkap karena pengakuannya yang dia dapatkan dari AB yang sebenarnya kesaksian dari AB juga patut diragukan geng Nah keluarga Va juga mendesak agar Iptu Rudiana muncul ke publik dan memberikan penjelasan yang sebenarnya mengenai kasus Vina dan Eki karena menurut ibu kandung dari Va yang pernama suukesi keluarga Va seakan-akan berjuang sendiri dalam memperjuangkan keadilan bagi Fina dan Eki nah padahal ya ketika kasus ini mencuat kembali setelah 8 tahun di awal-awal tuh bapaknya Eki tuh sempat muncul gitu kan di tiktok Wah semuanya ngebela dia karena video tersebut cukup mengharukan tetapi akhirnya semuanya berbalik lagi disebutkan juga kalau keluarga dari Eki terlihat seperti menjauh ketika diajak bekerja sama dengan keluarga Vina pihak keluarga Vina juga mendesak agar polisi langsung memeriksa handphone Fina yang masih ditahan oleh Polda Jabar untuk melihat komunikasi terakhir Fina sebelum akhirnya dia dihabisi Nah itu dia geng update terkini tentang kasus Va yang mana fokus pembahasan kita adalah pembebasan terhadap pegi Setiawan yang dituduh sebagai perong alias otak dari pelaku kasus ini nah Sampai detik ini polisi masih harus mencari siapa p alias perong yang sebenarnya Nah kita doakan aja nih geng ya semoga Iptu Rudiana kembali muncul ke publik ya kan selaku ayahnya Eki dan bisa memberikan keterangan agar kasus ini cepat selesai Gimana geng untuk pembahasan kita kali ini coba tinggalkan komentar di bawah
Resume
Categories