File TXT tidak ditemukan.
PEGI SETIAWAN BEBAS DAN AKAN TUNTUT RATUSAN JUTA KEPADA POLDA JABAR AKIBAT SALAH TANGKAP? VINA & EKI
AloPk3oB5qU • 2024-07-13
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
total kerugian yang ingin dituntut ke
Polda Jabar itu berupa uang sejumlah
rp175 juta dari dua sepeda motor yang
ditahan oleh Polda Jabar ditambah dengan
penghasilan tiap bulan berjumlah Rp5
juta yang sudah terhenti selama 3 bulan
nah Selain itu Tony selaku kuasa hukum
mengatakan kalau keluarga pegi merasa
malu dengan penetapan tersangka terhadap
pegi sehingga memta Polda Jabar untuk
mengumumkan bahwa Pegy tidak lagi atau
bahkan bukan tersangka dan pihak Polda
Jabar diminta untuk mengakui kalau
mereka memang salah tangkap dan meminta
maaf yo geng tekan tombol subscribe
geng Halo geng Welcome back to kamar
[Musik]
jeri geng geng oke Udah lama nih kita
enggak update tentang kasus Vina dan Eki
karena memang selama ini tuh Gua nunggu
update selanjutnya dari kasus ini dan
kasus ini tuh jadi berantakan banget
alurnya semenjak pegi alias perong
ditangkap nah namun seperti yang kita
tahu ya ini udah jadi rahasia umum
ditangkapnya Pegy Setiawan alias perong
dalam kasus ini itu banyak sekali
kejanggalan dan kontroversinya geng Nah
pada awalnya nih ya terjadi pro dan
kontra jadi ada orang yang percaya kalau
pegi Setiawan alias perong ini adalah
pelaku utama tapi banyak juga yang
enggak percaya karena ketika dia
ditangkap banyak sekali bukti-bukti atau
track record dia di sosial media yang
mengarah kepada dia Ini enggak bersalah
sama sekali alias enggak terlibat kalau
dilihat dari sosial medianya terutama
facebook-nya gitu ya pada saat kejadian
Vina dan Eki ini dia sedang tidak berada
di cerbon melainkan sedang berada di
Bandung dan juga semenjak ditangkapnya
pegi banyak pihak-pihak yang bersuara
mulai dari orang-orang kecil sampai
orang-orang besar Nah di sini jujur gua
salut banget ya sama solidaritas
teman-temannya pegi mereka enggak takut
sama sekali siapapun yang mereka hadapi
mereka berani berkata Jujur salah
satunya yang bikin gua salut banget
adalah teman-temannya pegi Setiawan yang
merupakan teman seprofesi alias
sama-sama kerja sebagai kuli bangunan
mereka memberikan kesaksian yang
memperkuat bukti kalau pegi Setiawan
bukanlah pelakunya lalu geng update
terbarunya nih sesuai dengan apa yang
mau kita bahas pegi Setiawan pada
akhirnya dibebaskan dan ini merupakan
sebuah tragedi tersendiri bagi instansi
yang menangkap dia bagi pihak yang
menuduh dia sebagai pelaku dan ya banyak
komentar-komentar miringlah yang
mengatakan kalau aparat itu gagal dalam
menangani kasus ini jujur ya di dalam
hal ini Mungkin kalian bisa menilai
sendiri aja Apakah komentar-komentar
miring tersebut benar adanya atau itu
hanya asumsi belaka dari para netizen
terhadap instansi kepolisian yang
dianggap gagal mengungkap kasus ini nah
semenjak pegi Setiawan alias perong
dibebaskan Banyak masyarakat yang
mempertanyakan kinerja dari pihak
kepolisian Kenapa bisa menangkap orang
yang tidak bersalah nah dan justru
banyak sekali klu-klu yang mengarah
kepada sosok yang dianggap pelaku utama
tetapi sampai hari ini tidak pernah
diproses ya kalian sudah tahulah ya di
sosial media banyak tuh tersebar foto
pegi alias perong yang versi ada tindik
gedenya ada ininya ada plugnya tapi
sampai detik ini dia enggak pernah
diproses itu ada apa ya Nah kali ini
kita bakal bahas selengkapnya tentang
dibebaskannya pegi Setiawan setelah
beberapa bulan mendekam di penjara tanpa
adanya bukti yang jelas dan juga kita
bakal ngebahas beberapa bukti-bukti lain
yang mengarah kepada siapa pelaku dari
kasus Vina dan Eki ini langsung aja kita
bahas secara lengkap di Permisi
peristiwa misteri dari berbagai sisi
[Musik]
langsung masuk ke dalam pembahasan utama
yaitu pegi
[Musik]
dibebaskan jadi geng setelah kemarin
pegi ini ditangkap lalu ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus Vina dan
Eki pada saat itu memang banyak sekali
yang bersuara atas tertangkapnya pegi
ini yang menganggap kalau sebenarnya
pegi bukan pelaku dia Dianggap seperti
menjadi kambing hitam atau tumbal dan
masyarakat di saat itu menganggap pihak
berwajib tidak mampu mengungkap siapa
pelaku sebenarnya jadinya Pegy Setiawan
ini yang ditumbalkan nah seperti yang
sudah pernah kita bahas sebelumnya geng
pegi ini di dalam Konferensi pers
pertama dia itu sampai teriak-teriak dia
bilang dia berani mati berani sumpah
kalau bukan dia pelakunya Dan di saat
itu ada kejanggalan yang di mana Peggy
sampai ditutupi mulutnya oleh aparat
yang mengawal dia pada saat itu Polda
Jawa Barat selaku institusi polisi yang
bertanggung jawab dalam mengusut dan
mengungkap kasus dari Vina dan Eki ini
terus menegaskan kalau pegi Setiawan
adalah pegi yang menjadi DPO selama ini
yang benar-benar dicari oleh pihak
kepolisian nah namun tetap aja di saat
itu masyarakat meragukan hal tersebut
karena penangkapan pegi ini tanpa dasar
yang mana ketika rumah neneknya
digeledah tidak diperlihatkan
barang-barang bukti apa aja yang disita
oleh Polisi terus juga apa bukti yang
menguatkan kalau pegi ini benar-benar
pelaku nah di situlah letak
kejanggalan-kejanggalannya terus apalagi
sakat Tatal yang seperti kita tahu ya
dia ini adalah tersangka yang paling
muda dan dia yang lebih dulu bebas dari
penjara ketimbang tujuh orang yang lain
nah sangka Tatal itu sempat buka suara
mengenai sosok pegi Setiawan yang
ditangkap ini dikatakan wajah pegi
Setiawan berbeda dengan foto pegi alias
perong yang ditunjukkan oleh Polda Jabar
kepada sakatatal jadi sakatatal ini
pernah ditanyain gitu Kenal sama orang
ini enggak gitu nah tiba-tiba beberapa
minggu kemudian orang yang ditangkap
justru bukan orang yang ada di dalam
foto jadi di saat itu semakin bertambah
kecurigaan masyarakat kalau pegi
Setiawan bukanlah pelaku Jadi ya dia
korban salah tangkap aja Lalu bagaimana
bisa pegi Setiawan pada akhirnya
dibebaskan padahal nih ya orang-orang Ah
berpikir nih Wah mustahil nih si pegi
ini bakal bisa bebas soalnya urusannya
dengan nama baik instansi kepolisian
gitu kan Nah tapi di saat itu Peggy itu
tidak menyerah dia melalui tim
pengacaranya kemudian mengajukan
praeradilan ke Pengadilan Negeri Bandung
pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun
2024 kemarin terus pada awalnya nih ya
sidang pertama untuk pra peradilan pegi
dijadwalkan untuk dilangsungkan pada
hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2024
tetapi ketika sidang tersebut akan
segera dilaksanakan penyidik dari Polda
Jabar tidak hadir di persidangan
sehingga sidang praeradilan tersebut
ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada
minggu depannya tepat pada tanggal 1
Juli tahun 2024ikat sepanjang tidak
dimulai ter termasuk penetapan tersangka
penggeledahan dan penyitaan nah di dalam
persidangan tersebut tim pengacara pegi
saling menunjukkan bukti-bukti yang
mendukung argumen bahwa pegi ini enggak
bersalah geng jadi kebayang tuh geng ya
lawannya instansi loh tim pengacaranya
juga berani banget di saat itu tim
pengacara pegi menjelaskan kalau pegi
sama sekali tidak terlibat di dalam
kasus meninggalnya Vina dan Eki nah
sehingga polisi di anggap sudah
melakukan error in Persona yaitu salah
menetapkan tersangka Oleh sebab itu geng
pihak pegi itu menggugat agar Pengadilan
Negeri Bandung membatalkan status
tersangka terhadap pegi terus Tim
pengacara pegi itu enggak main-main
mereka mengungkap ada 18 kejanggalan
dalam proses penangkapan penetapan
tersangka sampai ditahannya pegi ini
salah satu dari 18 kejanggalan tersebut
adalah ciri fisik dari pegi Setiawan
berbeda dengan pegi alias perong yang
diungkap oleh Polda Jabar melalui poster
DPO yang sempat dirilis ya kan poster
yang enggak ada gambarnya itu cuman ada
ciri-cirinya aja lalu di dalam
persidangan itu Sebaliknya pihak Polda
Jabar mengeluarkan bukti-bukti untuk
meyakinkan Hakim bahwa pegi adalah DPO
yang benar-benar selama ini dicari ada
tujuh poin nih geng yang disebutkan oleh
pihak Polda Jawa Barat di saat itu
antara lain ya keterangan saksi sampai
kecocokan data dan identitas untuk
menyanggah argumen dari pihak pegi nah
lalu salah satu Buktinya adalah basis
data kependudukan dan Catatan Sipil atau
duk capil nah lalu geng tim pengacara
Pegi di saat itu enggak nyerah gitu aja
mendengar bantahan dari pihak Polda
Jabar tim pengacara pegi menilai jawaban
yang diberikan oleh tim Polda Jabar itu
sangat lemah dan ngelantur karena tidak
menunjukkan bukti-bukti scientifik yang
menunjukkan keterlibatan pegi dalam aksi
e menghabisi nyawa Fina dan Eki
persidangan di saat itu bisa dikatakan
cukup alot geng sama-sama saling
ngelawan lah sama-sama saling ngelempar
bukti dan kedua belah pihak saling si
Kukuh kalau mereka adalah yang benar
jadi mempertahankan argumen
masing-masing walaupun masyarakat
menilai setiap argumen yang diberikan
oleh Polda Jabar itu rada ngambang atau
ngelantur ke mana-mana Nah jadi banyak
netizen yang berkomentar di sosial media
yang mempertanyakan ini kok jawaban dari
Polda Jabar begini ya kayak gitu kurang
lebih lalu geng singkat cerita sidang di
tanggal 1 Juli tahun 2024 tidak langsung
memberikan putusan Apakah gugatan pra
peradilannya PG Setiawan dikabulkan atau
enggak karena putusan hakim di saat itu
baru dibacakan seminggu kemudian
tepatnya di tanggal 8 Juli tahun 2024
persidangan di tanggal 8 tersebut
dipimpin oleh Hakim tunggal Pengadilan
Negeri Bandung yang bernama Eman
Sulaiman yang menjatuhkan putusan atas
sidang praeradilan tersebut dan ternyata
di saat itu hasil putusannya adalah
Hakim mengabulkan gugatan praeradilan
pegi dan membebaskan pegi dari status
tersangkanya dalam kasus kriminal
penghilangan nyawa terhadap Eki dan Vina
ini nah nah di dalam putusan ini Hakim
juga meminta pihak Polda Jabar untuk
segera membebaskan Jadi enggak boleh
lagi menahan Peg Setiawan dan pihak
Polda Jabar dipersilakan untuk tidak
melanjutkan penyelidikan terhadap si
Pegy ini ya tapi untuk Pegy pelaku utama
itu tetap harus dicari tapi si pegi
Setiawan ini Ya udah enggak usah diurus
lagi karena memang bukan dia pelakunya
Nah tapi di dalam hal ini Jujur aja ya
banyak sekali netizen-netizen yang geram
gitu ya masa ia pegi setiawannya dilepas
kayak gituan aja tanpa ada kompensasi
harusnya sebagai warga negara dia punya
hak untuk meminta ganti rugi gitu kan
atas nama baiknya dia yang sudah
dicemarkan terus juga waktu dia yang
tersita karena dia harus dipenjara
tenaga dia yang habis karena harus
bolak-balik konferensi pers diperiksa
Terus disuruh ngaku dan lain-lain gitu
Nah makanya seharusnya nih ya pegi
Setiawan bisa menuntut ganti
rugi ada beberapa alasan nih geng
dikatakan Mengapa Hakim yang bernama
Eman Sulaiman mengabulkan gugatan pra
peradilannya pegi Jadi yang pertama tuh
ya Hakim ini menilai kalau penetapan
pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar
itu cukup bermasalah dan tidak sah
secara hukum di mana Pada saat itu Polda
Jabar menetapkan pegi Setiawan sebagai
tersangka tidak berdasarkan hukum yang
berlaku jadi enggak berdasarkan aturan
tangkapnya lah gitu nah lalu yang kedua
Polda Jabar dianggap tidak bisa
menunjukkan dua alat bukti yang
dibutuhkan untuk menangkap pegi ini di
mana pada saat persidangan tidak
ditemukan bukti satuun yang bisa
menunjukkan Polda Jabar pernah melakukan
pemeriksaan terhadap pegi Setiawan
sebagai calon tersangka yang mana hal
ini ternyata tidak sesuai dengan hukum
dan dianggap tidak sah lalu yang ketiga
nih geng yang ketiga adalah Sebelum
menetapkan pegi Setiawan sebagai
tersangka pihak Polda Jabar itu tidak
melalui proses untuk memeriksa si pegi
ini sebagai saksi terlebih dahulu atau
calon tersangka gitu nah bahkan ini
sudah berlalu selama 8 tahun terakhir
polisi langsung menangkap Begi Setiawan
tanpa adanya pemeriksaan sebelum itu dan
hal itu melanggar putusan dari Mahkamah
Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang
mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap ya seseorang yang akan
ditangkap lalu Hakim juga mengatakan nih
kalau pihak penyidik Polda Jabar itu
baru menetapkan status tersangka
berdasarkan surat penetapan tersangka
pada tanggal 21 mei tahun 2024 nah
barulah pegi ini diperiksa di tanggal 22
Mei meinya dan dilanjutkan pada tanggal
12 Juni tahun 2024 nah jadi itu udah
tiga poin terus poin yang keempat nih
geng penetapan DPO kepada PG Setiawan
Ini tidak sah menurut hukum karena
alasan yang sama Hakim menilai kalau
Polda Jabar tidak menjelaskan bukti yang
detail mengenai dua alat bukti untuk
menetapkan pegi sebagai tersangka nah
penyidik dari Polda Jabar hanya
mengatakan kalau mereka memiliki dua
alat bukti dan hanya mendatangkan satu
saksi ahli semua poin-poin tadi bisa
dikatakan itu J jadi melemahkan status
pegi sebagai tersangka dan hal itu semua
tidak cukup untuk menetapkan pegi
sebagai tersangka nah Lalu ada poin yang
terakhir nih geng yang belum gua
Sebutkan yaitu penetapan DPO untuk pegi
tidak didasarkan pemanggilan tersangka
Hakim di saat itu turut mempersoalkan
penetapan status pencarian pada pegi
yang dirilis pada tanggal 15 September
tahun 2016 yang tidak didasarkan pada
pemanggilan tersangka terlebih dahulu
Nah jadi prosedur penangkapannya itu
enggak sesuai namun penyidik di saat itu
beralasan kalau tidak memerlukan surat
pemanggilan dalam penangkapan pegi namun
diakui memang oleh pihak penyidik mereka
sempat mencari pegi Setiawan di rumah
ibu kandungnya namun tindakan tersebut
juga tidak membawa surat pemanggilan di
saat itu nah jadi ada beberapa poin yang
dianggap melanggar yang dilakukan oleh
pihak Polda Jabar ketika menangkap pegi
ini di saat itu Pegy sendiri bingung dia
enggak pernah menerima surat apapun
sehingga dia itu enggak mengetahui kalau
dia adalah seorang po atau masuk ke
dalam daftar pencarian orang andai saja
dari awal pegi ini disuratin dulu
dikasih tahu gitu ya ya pasti dia
mungkin bakal koperatif karena memang
dia merasa enggak bersalah ya kecuali
dia penjahat bisa-bisa dia kabur lalu
Selain itu di dalam putusan yang
dibacakan oleh Hakim disebutkan juga
untuk memulihkan nama baik peggi itu
semua beban dan biayanya dibebankan
kepada negara Lalu setelah persidangan
dengan membacakan putusan yang
memenangkan gugatan pra peradilan pegi
suasana haru begitu Begitu Terasa nih
geng mendengar putusan dari hakim
tersebut bahkan ibu kandung pegi yang
bernama Kartini tidak kuasa menahan
tangis harunya geng ketika akhirnya
anaknya ini dibebaskan dia yang sejak
awal meyakini kalau anaknya tersebut
enggak bersalah dan dia selalu berjuang
mencari keadilan bagi pegi dan akhirnya
semuanya pun berhasil dengan
dikabulkannya gugatan pra-peradilan
tersebut Lalu sementara itu pihak Polda
Jabar melalui kabit humas Polda Jabar
yaitu Kombes Jules Abraham Abbas
mengatakan bahwa Polda Jabar akan
mematuhi putusan dari Pengadilan Negeri
Bandung dan hasil putusan tersebut akan
diproses lebih lanjut kabarnya nah lalu
akhirnya pegi Setiawan pun
dibebaskan singkat cerita nih keng pasca
keluarnya dia dari penjara pegi pada
tanggal 9 Juli tahun 2024 sudah kembali
ke kampung halamannya yang berada di
desa kepompongan Kecamatan Talun
Kabupaten Cirebon Dia tiba di sana
bersama sama ibu dan adik-adiknya dan
ketika dia tiba itu pegi disambut dengan
antusias oleh warga desa setempat dan
bahkan warga dari desa lain juga datang
ke sana untuk menyambut dan bersyukur
atas bebasnya Pegi di dalam wawancara
pegi dengan pihak media di saat itu
terlihat wajahnya Peggy itu bahagia
banget geng dan di dalam wawancaranya
tersebut dia tidak lupa Mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang
sudah men-support dia sampai pada
akhirnya dia pun dibebaskan di dalam
kesempatan itu Peggy ini sempat
bercerita mengenai pengalamannya selama
berada di dalam tahanan dia bilang kalau
selama di penjara pegi ini memanfaatkan
waktu untuk melakukan ibadah jadi
ibaratnya tu ya dia membersihkan dirilah
gitu dan pegi juga mengatakan Dia
memiliki hubungan yang baik dengan para
tahanan yang lain di mana mereka
berusaha untuk mendukung satu sama lain
terutama dalam kegiatan beribadah Pegy
juga mengatakan kalau dia mendapatkan
kenang-kenangan yaitu sebuah tasbih saat
berada di ruang tahanan Polda Jabar dan
tasbih tersebut selalu dia pakai untuk
berzikir jadi peristiwa ini benar-benar
sebuah titik balik yang merubah hidup
Pegy geng dan setelah Dia bebas Pegy
mengatakan kalau dia ingin menuntaskan
nazarnya yang mana Kalau dia punya
rezeki lebih Pegy ingin membangun musala
serta masjid dan juga rumah yang selalu
dia impikan untuk dia tinggali bersama
keluarganya seperti yang gua katakan
sebelumnya seharusnya pegi ini nama
baiknya harus dipulihkan dan dia harus
menerima kompensasi atau ganti rugi nah
ternyata nih geng usut punya usut tim
pengacara dari pegi saat ini sedang
berdiskusi dan menyusun berkas-berkas
untuk menuntut ganti rugi kepada Polda
Jabar Atas kejadian salah tangkapnya
pegi menurut salah satu pengacara pegi
yang bernama Tony RM dalam putusan tidak
disebutkan mengenai ganti rugi sehingga
akan diajukan terpisah secara perdata
oleh pihak Peg Setiawan melalui Kuasa
hukumnya gila ya Kuasa hukumnya
bertindak terus kayak Ya udah pg-nya
harus mendapat ganti rugi yang artinya
pihak Polda Jabar harus bayar gila engak
lu dalam kejadian ini polisi harus
membayar atas ya kasus salah
tangkap dan ganti rugi yang akan digugat
ini berkaitan dengan dampak ketika pegi
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka
yang mana pegi akhirnya kehilangan mata
pencarian Padahal dia bekerja untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari dan
membantu kedua adiknya bersekolah
kasihan banget ya Nah kalian tahu geng
total kerugian yang ingin dituntut ke
Polda Jabar itu berupa uang sejumlah
rp175 juta dari dua sepeda motor yang
ditahan oleh Polda Jabar ditambah dengan
penghasilan tiap bulan berjumlah Rp5
juta yang sudah terhenti selama 3 bulan
nah Selain itu Tony selaku kuasa hukum
mengatakan kalau keluarga pegi merasa
malu dengan penetapan tersangka terhadap
pegi sehingga meminta Polda Jabar untuk
mengumumkan bahwa pegi tidak lagi atau
bahkan bukan tersangka dan pihak Polda
Jabar diminta untuk mengakui kalau
mereka memang salah tangkap dan meminta
maaf nah tapi enggak tahu tuh sampai
sekarang apakah sudah diakui dan sudah
minta maaf apa belum Nanti kita lihat
aja update-nya Oke sekarang kita masuk
ke dalam pembahasan dampak dari
dibebaskannya pegi
Setiawan dengan dibebaskannya pegi
Setiawan tentunya ini membawa
kebahagiaan tersendiri untuk pegi dan
keluarga serta orang-orang yang
mendukung pegi makanya geng ketika
berita tentang pegi dibebaskan itu
banyak sekali masyarakat yang mendukung
dan sedari awal meyakini kalau Peggy
bukanlah orang yang bersalah nah namun
walaupun pegi sudah dibebaskan bukan
berarti kasus dari Vina dan Eki justru
selesai geng Justru dengan dibebaskannya
pegi Setiawan itu artinya ada pelaku
sebenarnya yang belum tertangkap dan hal
ini turut menjadi perhatian dari
berbagai pihak salah satunya adalah dari
pakar psikologi forensik yang bernama
Reza Indragiri yang mengatakan proses
dari penyelidikan kasus Vina dan Eki itu
masih terus berlanjut menurut Reza nih
geng ada beberapa hal yang terkait
dengan putusan pengadilan Negeri Bandung
yang mengabulkan gugatan dari pihak pegi
Setiawan Nah yang pertama nih ya
mengenai kesaksian Aep yang menjadi
salah satu saksi kunci dari kasus Vina
dan Eki yang menurut Reza ini ada yang
janggal dari kesaksian si AB tersebut
dia bilang dia melihat dari jarak 100 m
dan mengingat dari wajah para pelaku
pada malam kejadian tersebut yaitu
tepatnya di tanggal 27 Agustus tahun
2016 Wah lama juga padahal kondisi TKP
itu diduga tidak memungkinkan AB untuk
bisa melihat dengan jelas apalagi untuk
mengingat wajah dari para pelaku jadi ya
diduga a ini adalah saksi yang bohong
lalu yang kedua yaitu saksi Sudirman
yang terindikasi memiliki perbedaan dari
sisi intelektualitas Nah bisa jadi
sebagai individu dengan sugestibility
yang cukup tinggi sehingga perlu
didalami Apakah ada unsur pemaksaan
sehingga Sudirman pada saat itu mengaku
sebagai eksekutor dari Fina lalu yang
ketiga mengenai dugaan bahwa kedelapan
narapidana adalah kaki tangan dari pegi
sementara pegi sekarang sudah dibebaskan
yang mana Ini menimbulkan sebuah
pertanyaan terhadap penyelidikan kasus
tersebut sedari awal Reza itu
mempertanyakan bagaimana otoritas dari
penegakan hukum bisa mempertahankan
kesimpulan bahwa kedelapan narapidana
itu adalah kaki tangan pegi apakah benar
bahwa mereka merupakan pelaku dari aksi
penghilangan nyawa berencana ketika
sebenarnya komunikasi dari masing-masing
tersangka dengan pegi yang dikatakan
sebagai otak kasus ini ternyata tidak
pernah ada jadi aneh banget Gimana bisa
nih orang enggak pernah kontekan bahkan
enggak saling kenal gitu tiba-tiba
dituduh bekerja sama di dalam sebuah
kelompok kriminal jadi seharusnya
logiknya nih ya kalau pegi aja udah
bukan pelaku atau otak dari kasus ini
itu artinya skenario mengenai kedelapan
terpidana yang mengeksekusi Va dan Eki
atas suruhan dari pegi itu tidak ada dan
hal ini menandakan kalau kemungkinan
kedelapan narapidana tersebut juga sama
dia bukan pelakunya seperti si pegi
Setia Aan lalu poin yang keempat nih
geng selama pembahasan mengenai kerja
saintifik yang dilakukan oleh Polda
Jabar hanya berkaitan mengenai DNA CCTV
dan otopsi aja lalu Polda Jabar tidak
pernah menunjukkan bukti elektronik
berupa pembicaraan satu tersangka dengan
tersangka lainnya pada malam
ditemukannya tubuh Va dan Eki di
jembatan pada tahun 2016 nah lalu yang
kelima setiap korban salah tangkap itu
berhak mendapatkan ganti rugi karena
institusi kepolisian biasanya memilih
menyelesaikannya secara kekeluargaan
untuk memberikan kompensasi ketimbang
mereka mengganti
rugi nah lalu geng menyinggung soal
kedelapan narapidana menurut informasi
yang gua dapatkan nih ya setelah pegi
Setiawan dibebaskan ini seperti sebuah
harapan baru bagi para terpidana kasus
Vina yang masih mendekam di penjara
untuk bisa dibebaskan seperti pegi
karena mereka merasa mereka ini bukanlah
pelakunya karena seperti yang sudah
dikatakan oleh kuasa hukum mereka bahwa
mereka tidak bersalah dan bukan
tersangka atas kasus tersebut sehingga
mereka bisa dianggap sebagai korban
salah tangkap kebayang Enggak tuh geng
korban salah tangkap ya mereka harus
dipenjara dan sekarang sudah 8 tahun
lamanya sedih banget ya untuk sesuatu
yang tidak mereka lakukan yang
menyedihkannya adalah Ya sebagian dari
mereka ada yang divonis penjara seumur
hidup nah lalu geng seperti yang sudah
dikatakan oleh kuasa hukum mereka bahwa
mereka tidak bersalah dan bukan
tersangka atas kasus tersebut sehingga
mereka adalah korban salah tangkap nah
ditambah dengan kesaksian bahwa selama
mereka diperiksa mereka mendapatkan
intervensi dari pihak penyidik jadi ya
ada permainanlah di dalam instansi
tersebut Lalu tim pengacara dari
perhimpunan advokat Indonesia atau Pradi
dan juga mantan anggota DPR yaitu Kang
Dedi Mulyadi berkunjung ke Rutan kelas 1
Bandung Kebon Waru dan di sana mereka
mendiskusikan mengenai rencana
peninjauan kembali atau disebut dengan
PK kunjungan tersebut juga untuk untuk
mengumpulkan informasi serta kesaksian
yang dapat mendukung bukti-bukti dalam
pengajuan PK tersebut nah salah satu
kuasa hukum yaitu juntek bongso
mengatakan bahwa Ada kesamaan nasib yang
dialami oleh tujuh terpidana dengan
sipegi Setiawan sehingga dia sangat
yakin bahwa masalah hukum yang menimpa
tujuh narapidana tadi dapat ditinjau
kembali melalui peradilan dengan
pertimbangan adanya kerancuan dalam
proses penyelidikan yang dilakukan oleh
pihak kepolisian nah lalu juntek ini
juga menjelaskan kalau para terpidana
tidak mengenal tiga DPO yang pernah
diumumkan oleh Polda Jabar nah Yang mana
namanya itu ada pegi alias perong ada
Andi dan juga Dani nah Kang Dedi Mulyadi
juga mengatakan berdasarkan keterangan
yang didapat enam terpidana itu tidak
berada di lokasi pada malam ketika Va
dan Eki meregang nyawa Keterangan
tersebut dia dapatkan Setelah dia
bertemu dengan berbagai pihak di sekitar
lokasi kejadian dan kemudian mencocokkan
dengan keterangan dari para tersangka
nah Deddy juga menjelaskan kan mengenai
beberapa kejanggalan yang ada di dalam
BAP kepolisian terkait dengan barang
bukti yang memberatkan hukum para
terpidana di mana salah satunya adalah
penyertaan samurai di dalam BAP yang
berkaitan dengan penangkapan Rivaldi
pada saat itu padahal ya Rivaldi sedang
tidak membawa Samurai melainkan membawa
sebuah Mandau sehingga tidak sesuai
antara BAP dengan fakta yang sebenarnya
nah lalu Ruly pangebean selaku anggota
dari tim kuasa hukum 7uh terpidana
mengatakan sudah menyiapkan beberapa
Berkas untuk pengajuan PK nah lalu pegi
Setiawan yang sudah bebas dia mengaku
dia siap memberikan kesaksian mengenai
upaya untuk mengajukan PK terhadap
ketujuh narapidana tersebut baik yang
masih berada di tahanan maupun yang
sudah divonis bebas itu artinya
kemungkinan besar nih geng ya Saka Tatal
juga akan mengajukan PK nah namun di
dalam hal ini Pegy menegaskan kalau dia
akan membantu sesuai dengan kapasitas
dan kemampuannya aja geng bahkan peggi
mengaku sedia memberikan keterangan
terkait pengajuan PK terhadap tujuh
terpidana lain yang masih ditahan nah
lalu kuasa hukum sakatatal yang bernama
Bu Titin mengatakan kalau mereka
mengajukan upaya hukum berupa PK ke
Pengadilan Negeri Cirebon pada hari
Senin tanggal 8 Juli tahun 2024 nah
Titin dan beberapa rekannya juga sudah
menyiapkan sejumlah berkas penting
termasuk dengan novum yang sudah
diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon
nah sekedar informasi nih Geng novum itu
adalah suatu hal yang yang baru muncul
setelah adanya putusan pengadilan dan
atas bebasnya pegi ini banyak sekali
komentar miring yang mengatakan kalau
mereka makin tidak percaya dengan
instansi yang terlibat di dalam kasus
pegi ini dan untuk menangani hal
tersebut dirti pidum Bares krim Polri
yaitu Brigjen Paul juhandani raharjopuro
menegaskan bahwa hasil putusan dari pra
peradilan akan menjadi bahan evaluasi
bersama terhadap penyidik-penyidik yang
ada dan Pak juhain ini melihat dalam
proses materi PR peradilan ada formil
atau hukum yang dijadikan dasar penegak
hukum yang mungkin penyidik tidak
melaksanakan formilnya dengan baik
meskipun begitu Juha ini mengatakan
kalau Bares krim Polri tetap
mengedepankan asas praduga tidak
bersalah dan pihak kepolisian akan
tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri
Bandung yang memenangkan gugatan dan
dengan dibebaskannya PG Setiawan itu
artinya otak dari pelaku Kejadian ini
yang bernama pegi juga alias perong itu
belum sama sekali tertangkap dan itu
artinya nya penyelidikan mengenai kasus
Va dan Eki masih akan terus
berlanjut Nah jadi bisa disimpulkan pegi
alias perong yang asli sampai saat
sekarang ini masih berkeliaran hal
tersebut juga disampaikan oleh Marwan
Iswandi selaku kuasa hukum dari pegi
Setiawan dia mengatakan kalau dia
mendapatkan telepon dari seseorang yang
merupakan anggota Intel mengenai
keberadaan pegi alias perong dikatakan
juga kalau sosok pegi alias perong ini
merupakan anggota dari geng motor dan
memiliki komunitas yang sangat kuat
akhirnya Marwan meminta Intel ini untuk
mencari keberadaan dari pegi alias
perong yang katanya berada di daerah
Cirebon lalu Selain itu kuasa hukum oto
Hasibuan selaku pengacara dari lima
terpidana kasus Va justru mempertanyakan
konstruksi kasus ini setelah pegi
Setiawan bebas dan dua DPO lainnya
dinyatakan fiktif alasannya adalah di
dalam dakwaan pun putusan hakim
menyebutkan bahwa pelaku dari kasus ini
ada 11 orang termasuk dengan pegi alias
perong dan dua DPO yang dinyatakan
fiktif tersebut yaitu Andi dan Dani yang
menandakan bahwa dakwaan Jaksa dan
putusan hakim sangat tidak sesuai dan
tidak benar Nah namun Pak Otto mengaku
pesimis kalau pihak Polda Jabar akan
mengusut kasus ini untuk mengungkap
fakta sebenarnya sementara menurut
mantan Kapolda Jabar Irjen porawirawan
Anton karlian dia merasa kecewa dengan
kinerja dari pihak kepolisian yang sudah
menangkap pegi Setiawan yang tidak
bersalah lah Nah dia mengatakan juga
bahwa putusan praeradilan itu bisa
dijadikan sebuah pembelajaran bagi
kepolisian dan mengusulkan agar polisi
justru melakukan audit investigasi untuk
merekonstruksi ulang kasus ini dari awal
lalu dibebaskannya pegi ini ternyata
juga berdampak pada nasib Iptu Rudiana
selaku ayah dari Eki ayah dari korban
kalau sebelumnya ada banyak pihak yang
membela Iptu Rudiana Tetapi setelah pegi
Setiawan dibebaskan justru kondisinya
berbalik semua seperti Anton karlian
yang sebelumnya menyebut Iptu Rudiana
sudah sesuai dengan prosedur saat
menangani kasus tewasnya Va dan Eki nah
tetapi sekarang Anton itu justru meminta
agar Iptu Rudiana diperiksa kembali geng
Nah akhirnya pegi Setiawan bebas kita
pun jadi berasumsi liar lagi bahwa
selama ini yang ditangani oleh pihak
kepolisian itu sebenarnya belum tuntas
itu sebenarnya amburadul dan bahkan
sampai salah tangkap nah selain Anton
nih geng mantan kabar es krim pol romjan
pol purnawirawan Susno duaji dan juga
keluarga dari Vina juga mendesak agar
Iptu Rudiana bisa diperiksa ulang Sebab
semua terpidana yang masih ditahan dan
Saka Tatal dan juga termasuk pegi
Setiawan itu bisa ditangkap karena
pengakuannya yang dia dapatkan dari AB
yang sebenarnya kesaksian dari AB juga
patut diragukan geng Nah keluarga Va
juga mendesak agar Iptu Rudiana muncul
ke publik dan memberikan penjelasan yang
sebenarnya mengenai kasus Vina dan Eki
karena menurut ibu kandung dari Va yang
pernama suukesi keluarga Va seakan-akan
berjuang sendiri dalam memperjuangkan
keadilan bagi Fina dan Eki nah padahal
ya ketika kasus ini mencuat kembali
setelah 8 tahun di awal-awal tuh
bapaknya Eki tuh sempat muncul gitu kan
di tiktok Wah semuanya ngebela dia
karena video tersebut cukup mengharukan
tetapi akhirnya semuanya berbalik
lagi disebutkan juga kalau keluarga dari
Eki terlihat seperti menjauh ketika
diajak bekerja sama dengan keluarga Vina
pihak keluarga Vina juga mendesak agar
polisi langsung memeriksa handphone Fina
yang masih ditahan oleh Polda Jabar
untuk melihat komunikasi terakhir Fina
sebelum akhirnya dia
dihabisi Nah itu dia geng update terkini
tentang kasus Va yang mana fokus
pembahasan kita adalah pembebasan
terhadap pegi Setiawan yang dituduh
sebagai perong alias otak dari pelaku
kasus ini nah Sampai detik ini polisi
masih harus mencari siapa p alias perong
yang sebenarnya Nah kita doakan aja nih
geng ya semoga Iptu Rudiana kembali
muncul ke publik ya kan selaku ayahnya
Eki dan bisa memberikan keterangan agar
kasus ini cepat selesai Gimana geng
untuk pembahasan kita kali ini coba
tinggalkan komentar di bawah
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:16:36 UTC
Categories
Manage