Resume
tqIOvaDT0So • UANG PALSU DOSEN UIN ALAUDDIN MAKASSAR CETAK HINGGA MILYARAN RUPIAH !
Updated: 2026-02-12 02:14:30 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur mengenai transkrip video tentang kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar.


Skandal Uang Palsu di Kampus: Pengungkapan Sindikat Peredaran Rp446,7 Miliar di UIN Alauddin Makassar

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini membongkar pengungkapan kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu yang beroperasi secara terorganisir di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Penggerebekan yang dilakukan pada 15 Desember 2024 mengungkap peran Kepala Perpustakaan beserta stafnya sebagai aktor utama, dengan temuan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan alat cetak canggih. Kasus ini diduga kuat memiliki kaitan dengan jaringan politik dan dana kampanye menjelang Pilkada, yang kini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian dan kampus.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Lokasi Kejadian: "Pabrik" uang palsu ditemukan beroperasi di dalam ruang kedap suara Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
  • Barang Bukti: Disita uang palsu senilai Rp446,7 juta (pecahan Rp100.000), mesin cetak buatan China senilai Rp600 juta, dan surat berharga palsu senilai ratusan triliun.
  • Pelaku Utama: Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (Andi Ibrahim) ditetapkan sebagai otak pelaku bersama dua stafnya.
  • Jaringan & Motif: Melibatkan 17 tersangka dengan dugaan keterlibatan politikus (DPO) untuk kepentingan pendanaan Pilkada.
  • Respon Institusi: Pihak kampus memecat pelaku secara tidak hormat, dan BI siap membantu proses penyidikan serta edukasi masyarakat.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pengungkapan Kasus dan Penggerebekan

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di Kabupaten Gowa tentang peredaran uang palsu. Polisi berhasil menangkap seorang kurir bernama Mubin di Kecamatan Palangga pada awal Desember 2024. Penyelidikan terhadap Mubin mengarah ke jaringan yang lebih besar di UIN Alauddin Makassar.

  • Penggerebekan: Pada tanggal 15 Desember 2024, polisi menggeledah kampus dan menemukan lokasi pencetakan di Perpustakaan UIN.
  • Temuan Barang Bukti:
    • Uang palsu pecahan Rp100.000 total senilai Rp446.700.000.
    • Mesin cetak uang buatan China yang dibeli dari Surabaya seharga Rp600 juta.
    • Surat Berharga Negara (SBN) palsu senilai Rp700 triliun dan sertifikat deposito BI palsu senilai Rp45 triliun.
    • Uang asing palsu (Won Korea dan Dong Vietnam).
  • Tersangka Lokal: Kepala Perpustakaan dan dua stafnya dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

2. Profil Pelaku Utama dan Jaringan Sindikat

Otak di balik sindikat ini adalah Andi Ibrahim, seorang akademisi yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Dosen Ilmu Perpustakaan. Ia memiliki latar belakang pendidikan kuat (S1 hingga S3) dan aktif dalam kegiatan profesional literasi.

  • Peran Andi Ibrahim: Bertindak sebagai "Profesor" atau perencana utama dalam operasi ini.
  • Kronologi Operasi:
    • Sindikat ini pernah berhenti beroperasi pada 2010–2014, lalu aktif kembali pada 2022–2024.
    • Pencetakan tidak hanya dilakukan di kampus, tetapi juga di rumah tersangka lain (Syahruna) di Jalan Sanu Makassar.
    • Modus: Mubin (kurir) menukar uang asing dengan uang palsu melalui Andi Ibrahim dengan skema 1 banding 2.
  • Pelaku Pendukung: Ambo Ala berperan membuat dan menyuplai benang pengaman (security thread) yang memberikan efek hologram agar uang tampak asli. Ia menerima imbalan Rp3 juta dari Andi Ibrahim.

3. Keterkaitan Politik dan Motif Pilkada

Peredaran uang palsu ini meningkat tajam pada pertengahan November 2024, menjelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik.

  • Politikus Terlibat: Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Anar Salahuddin Sampetoding, seorang politikus yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar.
  • Dugaan Pendanaan: Anar diduga terlibat dalam pendanaan operasional, dan produksi uang pernah dilakukan di rumahnya. Proposal penggunaan jasa sindikat ini dikirim ke salah satu kandidat kepala daerah namun ditolak.
  • Peringatan: Masyarakat dihimbau waspada terhadap peredaran uang palsu selama kampanye, terutama dalam transaksi "serangan fajar".

4. Respon Institusi dan Langkah Hukum

Kasus ini menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pimpinan kampus dan otoritas moneter.

  • ** Sikap UIN Alauddin Makassar:** Rektor Hamdan Juhanis menyatakan rasa malu dan kemarahan yang besar. Kampus langsung memecat Andi Ibrahim dan staf terkait secara tidak hormat dan mendukung penuh proses hukum kepolisian.
  • Sikap Bank Indonesia (BI): BI berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan melalui satgas Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). BI siap memberikan keterangan ahli dan bantuan analisis untuk mempercepat penanganan kasus demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
  • Ancaman Hukum: Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 374 dan 375 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 10 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp50 miliar.

Kesimpulan & Pesan Penutup

Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan peringatan keras bahwa kejahatan finansial bisa menyusup ke lembaga pendidikan dan melibatkan oknum profesional. Dengan adanya keterlibatan dugaan motif politik, kasus ini menjadi sorotan utama menjelang Pilkada. Pihak berwajib dan institusi terkait telah menunjukkan komitmen tegas untuk menindak pelaku. Bagi masyarakat, diimbau untuk selalu teliti dalam menerima transaksi tunai, terutama uang pecahan Rp100.000, guna mencegah kerugian dan memutus rantai peredaran uang palsu.

Prev Next