#Part2 PAGAR LAUT TERNYATA SUDAH BANYAK DI INDONESIA SEJAK DULU? LAUT PUNYA SURAT HAK MILIK !
qEfD9M2Xifs • 2025-01-28
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id terdapat sertifikat hak guna bangunan atau shgb dan sertifikat hak milik atau SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang tersebut Gimana bisa geng pagar laut punya shgb dan juga SHM kalau itu tanah ya masuk akal tapi ini laut Pak muanas ini mengatakan kalau shgb yang ada di atas itu sudah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedurnya dan pihak dari asg itu membelinya dari rakyat yang awalnya adalah SHM dan setelah itu barulah dibalik nama yo geng tekan tombol subscribe geng e Yo what's good Welcome back to kamar [Musik] jiri geng geng Oke kita akan melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang pagar laut yang terbuat dari bambu yang ada di Tangerang nah kemarin kita ah sempat bahas ya tentang penemuannya dan semuanya Kaget gitu ya enggak ada yang berlaku biasa aja enggak ada yang mengaku mereka sudah tahu semuanya kaget semuanya seperti terkesan pagar bambu itu tiba-tiba muncul secara gaib gitu Nah dari ulasan yang panjang lebar Kemarin yang sudah kita bahas nah hari ini gua pengin membahas lebih dalam lagi yang mana Ini sudah semakin membuat orang-orang tuh lebih kaget dari sebelumnya dan juga sudah melibatkan banyak pihak Nah nanti kita akan membahas mengenai terbitnya shgb dan SHM atas kepemilikan laut di Tangerang kalian bayangkan tuh laut lepas ya kan yang sebenarnya enggak boleh dimiliki oleh siapa-siapa siapapun masyarakat Indonesia boleh menikmatinya tiba-tiba ada shm-nya surat hak miliknya ada jadi gila banget ya ya negara sudah diperjualbikan oke langsung aja Tanpa panjang lebar kita lanjut Tentang pembahasan ini di sisi [Musik] lain oke Ada sebuah kabar mengejutkan nih geng tentang bagaimana bisa pagar laut tersebut dibangun nah informasi ini datang dari Menteri Agraria tata ruang atau ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang bernama Pak Nusron Wahid nah beliau ini bilang kalau dapat sertifikat hak guna bangunan atau shgb dan sertifikat hak milik atau SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang tersebut Gimana bisa geng pagar laut punya shgb dan juga SHM kalau itu tanah ya masuk akal tapi ini laut sampai ke ujung tadi saya sampaikan itu tempat terbitnya sertifikat shgb nah shgb-nya juga bukan cuma satu tapi ada 263 bidang dalam bentuk shgb dengan rincian atas nama PT yang berinisial Iam sebanyak 234 shgb terus ada dari PT yang berinisial cis sebanyak 20 bidang shgb nah terus ada lagi atas nama perorangan sebanyak 9 bidang shgb terus selain shgb ada juga SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang dengan adanya shgb serta SHM ini Pak Nusron selaku menteri ATR itu sudah memerintah Direktur Jenderal survei dan pemetaan Pertanahan dan ruang atau Dirjen S untuk melakukan koordinasi bersama dengan badan informasi geospasial atau big dengan tujuan untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah di garis pantai desa kohot tersebut berada di dalam garis pantai yang mana merupakan daratan atau justru berada di luar garis pantai atau laut gitu jadi lagi diperiksa nah Sebab di dalam pengajuan sertifikat tanah itu ada dokumen yang diterbitkan tahun 1982 sehingga Kementerian Agraria tata ruang perlu untuk memeriksa Batas garis pantai dari tahun 1982 sampai dengan sekarang mana yang ada di wilayah di dalam berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai Nah kalau dari informasi yang gua dapatkan nih geng dari tempo ini dikatakan PT yang berinisial Iam tadi itu adalah sebuah perseroan tertutup yang berdiri pada tanggal 27 juni tahun 2023 dan berlokasi di Jalan Inspeksi Pik 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang Banten perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian penjualan persewaan dan pengoperasian real estate nah perusahaan ini berdiri dengan modal Rp5 miliar dan dipimpin oleh seseorang yang bernama Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham r.500 lembar senilai Rp2,5 miliar nah sementara inti Indah Raya itu memiliki kepemilikan saham sebesar rp2.500 lembar juga senilai Rp2,5 miliar juga nah namun keduanya tidak punya jabatan apapun di perusahaan tersebut nah diketahui kalau posisi direktur itu dipegang oleh seseorang yang bernama by Jalil dan komisarisnya bernama Freddy numberry nah sementara itu PT yang satunya yaitu PT yang berinisial cis itu adalah perusahaan yang beroperasi di sektor real estate yang berdiri pada tanggal 14 Desember tahun 2023 lokasi dari perusahaan ini berada di kawasan 100 Blok C Nomor 6 Jalan Kampung Melayu Timur Teluk Naga Tangerang Banten dan perusahaan tersebut didirikan dengan modal 89,1 miliar Rah yang dimiliki oleh PT dengan inisial as yang mana sahamnya senilai R300 juta terus ada PT inisial TM senilai Rp300 juta dan Pik 2 senilai rp88,5 miliar serta beberapa orang lain ya atas kepemilikan PT tersebut dua seluas kurang lebih 6.000 hektar nah susunan pimpinan perusahaan ini itu ada yang bernama Nano sapono sebagai Direktur Utama terus ada coaching Siong sebagai sebagai komisaris utama terus ada by Jalil sebagai Direktur dan Freddy numberi sebagai komisaris terus ada Surya pranowo Budi Harjo sebagai Direktur dan Yohannes Edmond Budiman sebagai Direktur Agung Sedayu grup sendiri Mengakui kepemilikan sebagian sertifikat hak guna bangunan shgb di kawasan pagar laut Tangerang Nah dari sini netizen banyak yang curiga nih geng karena ada dua orang yang sama-sama menjadi bagian dari pimpinan di kedua perusahaan yang berbeda Nah kemudian ada sebuah PT yang sangat besar yaitu PT berinisial as dan Pik 2 yang menjadi pemodal di salah satu perusahaan serta kantor dari PT berinisial Iam yang berlokasi di PIK 2 sehingga netizen menilai kalau tidak mungkin pihak Pik 2 tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam pembangunan pagar laut tersebut Nah jadi ya dari informasi itu masyarakat sudah bisa menilai orang di balik ini semua siapa gitu geng pagar itu dibuat berlapis lapis setiap lapisan terdapat jarak 400 m untuk pintu yang dapat dilewati Perahu nah sampai saat ini masih banyak yang bertanya gimana bisa laut dibikin suratnya dibikin surat hak miliknya Bukankah itu milik negara atau Bukankah itu milik masyarakat milik rakyat gitu sampai sekarang orang masih bertanya-tanya lalu geng setelah diketahui pemilik dari shgb yang ada di Tangerang ini media Tempo berusaha untuk mendatangi kantor dari PT cahaya inti Sentosa pada tanggal 21 Januari tahun 2025 kemarin ternyata kantor tersebut hanyalah sebuah bangunan selebar 4 m dan terlihat sudah tidak ditempati lagi karena beberapa pintu besinya sudah tampak berkarat dan catnya juga Sudah usang pihak tempo juga mewawancarai pemilik bangunan yang berada di dekat bangunan tersebut yang menjadi kantor dari perusahaan ini Nah si pemiliknya ini bernama Raja Manik namun Pak Raja Manik ini mengatakan kalau ruangan yang seharusnya menjadi kantor dari PT berinisial cis tadi sudah lama kosong bahkan ketika pak raja ini menyewa bangunan di sampingnya dan ternyata bangunan itu sudah kosong sejak 3 tahun lalu dan Pak Raja sendiri tidak pernah tahu kalau ruangan ini terdata sebagai kantor karena memang sebelumnya tidak pernah digunakan nah Makin penasaran aja nih geng netizen perusahaan yang punya shgb ternyata kantornya kecil dan ya kantornya usang dan tidak digunakan kayak gitu berarti kan kayak fiktif aja gitu nah lalu menteri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yaitu Pak Agus Harimurti Yudoyono atau ahy itu mengungkap kalau shgb diterbitkan pada tahun 2023 dan itu berdasarkan laporan yang dia dapatkan dari Kementerian ATR atau BPN nah ahy mengaku dia tidak mengetahui apapun soal pembangunan pagar laut itu termasuk dengan penerbitan shgb-nya Sebab Dia baru menjabat sebagai Menteri Koordinator pada tahun 2024 Mas tahu Mas terkait pembangun Saya tidak tahu Saya tidak tahu Eh dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk untuk yang hgb itu kan 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar saya masukkan 2024 ini sedang diinvestigasi sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya kronologisnya Seperti apa dari pernyataan ahy ini netizen jadi menduga kalau jangan-jangan mantan menteri ATR atau BPN sebelum ahyi menjabat yaitu Pak Hadi Cahyanto yang kemungkinan besar bertanggung jawab dan mengizinkan diterbitkannya shgb ini nah namun Pak Hadi cahanto menegaskan kalau dia enggak pernah tahu mengenai shgb dan SHM di area pagar laut yang mana itu diterbitkan pada tahun 2023 Pak Hadi ini justru baru tahu adanya shgb dan SHM ini setelah isunya ramai diberitakan Eh kalau pagar laut eh itu secara teknis mungkin di anu ya di menteri KKP ya ya Kalau saya sendiri e mantan menteri menteri appbn saya kira sudah bukan kapasitas saya secara teknis untuk menyampaikan kita hargai saja yang saat ini ini ee dilaksanakan oleh Kementerian aprppn untuk mengidentifikasi ini gimana ya Aduh kalau gitu berarti pak menteri ngapain aja ya Mas Jadi pertanyaan juga ya buat kita ya tapi ya udahlah semuanya tidak ada yang mengaku tahu soal hal itu karena adanya dugaan terjadi penyuapan atau korupsi di balik diterbitkannya shgb dan SHM ini ada seorang pengacara yang bernama boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi atas hal tersebut dan semuanya sudah disampaikan ke pihak KP mka dan untuk saat ini semua shgb dan SHM atas pagar laut tersebut sudah dibatalkan oleh Pak Nusron Wahid karena berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan area yang tercantum di dalam sertifikat tersebut berada di luar garis pantai yang mana tidak boleh dijadikan properti pribadi sehingga tidak bisa disertifikasikan terus geng saat ini karena sudah terkuak kalau kedua perusahaan yang memiliki shgb atas laut di Tangerang yang mana kedua perusahaan tersebut berkaitan dengan PT asg seperti yang sudah kita kita tahu ya ini adalah PT yang sangat besar nah makin curigalah netizen pada saat itu hal ini membuat pihak PT asg akhirnya buka suara melalui pengacara mereka yang bernama muanas alaidit dengan memberikan klarifikasi nah menurut media kumparan yang gua kutip Pak muanas ini mengatakan kalau shgb yang ada di atas itu sudah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedurnya dan pihak dari asg itu membelinya dari rakyat yang awalnya adalah SHM dan setelah itu barulah dibalik nama resmi membayar pajak serta ada SK surat izin lokasi atau pkkpr Nah semuanya lengkap begitu kata beliau dia juga mengatakan kalau enggak semua shgb pagar laut sebanjang 30 km itu milik Pik 2 anggapan kalau semuanya adalah milik Pik 2 karena beredarnya narasi seolah semua punya Pik 2 itu adalah bagian dari PSN dan itu semua enggak benar kata beliau nah sebab ada SHM dari warga lain yang sesuai dengan keterangan BPN dari 30 km pagar tersebut kepemilikan shgb milik anak perusahaan PIK di bawah perusahaan PT asg itu hanya ada di dua desa kohot aja selebihnya enggak ada dan setelah dilakukan pengecekan dokumen dari pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982 posisi pagar laut yang sekarang itu dulunya Ternyata bukan laut geng namun adalah daratan Nah jadi bisa dikatakan tuh kayak itu tanah tuh udah lama dibeli tapi lama-lama tuh garis pantainya tergerus dengan air laut jadi pada akhirnya jadilah laut nah begitulah kurang lebih kalau dicek dari track recordnya nah pihak dari PT asg juga mencoba untuk mencocokkannya dengan Google Earth dan hasilnya lahan shgb dan SHM yang tercavling di sekitar kawasan pagar laut di desa kohot itu ternyata dulunya bukan laut yang mana menurut Pak muanas tadi dulunya itu adalah Tambak atau sawah namun sekarang sudah terabrasi sehingga sudah menyatu dengan laut kurang lebih kayak gitu nah terus geng menurut Pak muanas juga dia memberikan pernyataan melalui akun X pribadinya dia kalau keberadaan pagar bambu itu sudah dibuat sejak tahun 2014 yang mana itu jauh dari sebelum proyek pembangunan Pik 2 dimulai nah klaimnya tersebut dibuktikan dengan menyertakan sebuah foto dari mantan Bupati Tangerang yang bernama Ahmed Zaki Iskandar yang sedang melakukan kunjungan ke Pantura pada tahun 2014 sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden dan Pik 2 belum dibangun sama sekali di dalam foto tersebut terlihat kalau sudah ada pagar yang terbuat dari bambu pada saat itu nah yang bersangkutan yaitu Pak Ahmed Zaki juga membenarkan pernyataan dari Pak muanas ini geng Dengan mengatakan kalau pagar bambu memang sudah ada sejak tahun 2014 tapi dia mengaku pada saat itu enggak banyak pihak yang memperhatikan keberadaan dari pagar laut tersebut nah dia baru menyadari ketika mencocokkan foto ini dengan keberadaan pagar laut saat ini nah Pak Zaki Ini mengatakan kalau dia enggak tahu siapa yang memasang pagar bambu tersebut dan tujuannya untuk apa karena kalau dilihat sekilas Mungkin orang-orang memang akan berpikir kalau itu ya kerjaan nelayan Ya kan kalau kita enggak tahu apa-apa gitu tapi geng pernyataan Pak muanas yang mengatakan kalau daerah tersebut awalnya adalah daratan namun terkena AB berasi itu dibantah oleh Elisa sutanujaya selaku pengamat perkotaan sebab tanah itu bisa dikatakan menghilang atau berubah bentuk itu karena faktor peristiwa alam yang membuat tanah sudah tidak bisa lagi diidentifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya Nah misalkan yang terjadi di Kabupaten Demak Jawa Tengah nih contohnya Nah itu benar karena abrasi sehingga bisa dikategorikan sebagai tanah yang hilang dan dapat dilakukan rekonstruksi atau reklamasi tapi berdasarkan pemantauan dari citra satelit pada tahun 1980-an Bu Elisa ini mengatakan kan kalau garis pantai di wilayah yang sekarang ada pagar bambu itu enggak berubah sama sekali Nah ini Entah mana yang benar nih ya nih ada dua informasi yang berbeda jadi dikatakan juga sedari awal memang enggak ada Daratan di sana dan pure hanya laut Oleh karena itu enggak ada tanah musnah atau hilang yang bisa direkonstruksi atau direklamasi di sana dan menurut Bu Elisa ini bisa jadi ada pihak yang mencoba untuk melakukan reklamasi di kawasan pesisir Tangerang Dengan alasan kalau daerah tersebut tadinya adalah tanah warga namun sudah mengalami abrasi Nah ada beberapa screenshot yang di-share oleh Bu Elisa ini dix dari bhumi atau bumi yaitu situs peta yang dibuat oleh Kementerian ATR atau BPN dengan Google Map atau Google Earth Nah di situ Bu Elisa ini mencoba membandingkan wilayah yang masuk ke dalam shgb dengan wilayah laut yang ada di Google Map nah kalian cek sendiri nih geng dari fotonya nah kita belum menemukan jawaban apa yang sebenarnya terjadi di Tangerang kenapa bisa ada pagar laut dan kenapa bisa laut dibuatkan shm-nya Lalu tiba-tiba ada sebuah berita yang sama mendadak muncul dan ini benar-benar mengagetkan semua orang yaitu kasus yang serupa mengenai pagar laut ternyata juga ditemukan di daerah Bekasi dan Sidoarjo Wah gila banget sekarang kita bahas jadi geng masih belum selesai dengan pagar laut yang ada di Tangerang pagar laut juga ditemukan secara mendadak di daerah Bekasi sepanjang 8 KM yang menyerupai tanggul dan juga di daerah Sidoarjo Jawa Timur temuan pagar laut yang terbentang sepanjang 8 KM di Bekasi ini pun bak misteri pasalnya tujuan dan pemilik pagar laut itu lagi-lagi misterius untuk yang di Sidoarjo ya itu sama dengan yang di Tangerang sudah ada sghb-nya geng dan ada tiga sertifikatnya pemiliknya ada dua yaitu PT berinisial sip dan juga PT berinisial SC nah PT Sip itu memiliki 2 shgb dengan luas 285,16 hektar sementara ptsc itu memiliki 152,36 hektar sehingga kalau di total itu mencapai 656 hektar shgb tersebut terbit pada tahun 1996 dan berakhir pada tahun 2026 padahal nih geng berdasarkan peraturan dari Mahkamah Konstitusi Wilayah perairan tersebut dilarang untuk dimanfaatkan menjadi kepentingan komersial berbasis shgb karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup Nah jadi Udah ada peraturannya geng dari MK kalau enggak boleh menghak milikkan laut dengan membuat shgb seperti itu dan laut itu enggak sama dengan daratan kalau daratan Ya bolehlah diklaim seperti itu ada dokumen atau surat hak gunanya tapi laut enggak boleh sama sekali terus geng per tanggal 22 Januari kemarin tnial sudah mengerahkan dua tank amfibi untuk melakukan operasi besar-besaran pembongkaran pagar laut yang ada di kawasan pantai Tanjung Pasir ini geng pembongkaran ini juga melibatkan k KP nelayan setempat serta berbagai instansi lain kalau menurut Sakti Wahyu trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan anggaran untuk melakukan pembongkaran ini ya uang patungan katanya dan itu disampaikan oleh Beliau dalam jumpa pers setelah rapat kerja bersama dengan komisi 4 DPR Nah Pak trenggono ini enggak menyebutkan besaran dana yang digunakan untuk membongkar pagar laut tersebut dan untuk update-nya ya Pak trenggono mengatakan pembongkaran saat ini sudah mencapai 5 km dari 30,16 KM yang ter bangun dan akan dilanjutkan sampai selesai nah pada tanggal 23 Januari kemarin Pak trenggono mengatakan akan mengenakan sanksi administratif kepada pemilik pagar laut tersebut sebesar rp18 juta per km gila murah banget ya 18 18 juta per km dan sementara itu sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian Nah jadi belum tahu nih Nanti ke depannya bakal gimana dengan kelanjutan daripada kasus ini oke itu dia geng pembahasan kita hari ini mengenai keberadaan pagar laut di Tangerang yang mengundang banyak tanya bagi kalayak ramai nah kalian bisa nilai sendiri ya geng Siapa yang harus bertanggung jawab atas pembangunan dari pagar laut tersebut dan kira-kira menurut kalian pelakunya bakal dipenjara Ditangkap atau justru ya bakal ada berita yang akan menutupi berita ini Coba deh tinggalkan komentar di bawah
Resume
Categories