KORUPSI SAMPAI BELI FERRARI ! KASUS SUAP 3 HAKIM & LAWYER JAKARTA KEREN x GADUN FM
Wf0JotOiCxY • 2025-04-30
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Geng, kita semua di sini pasti sepakat
ya, tindakan korupsi itu adalah sebuah
kejahatan yang merugikan banyak orang.
Apalagi kalau korupsinya dilakukan oleh
para pejabat di pemerintahan. Ya, gimana
enggak? Maaf-maaf nih ya. Mau mereka
merasa hebat, mau mereka minta dihormati
sama kita masyarakat, tapi makan anak
istri mereka, gaji mereka sehari-hari
itu diambil dari pajak warga negara,
masyarakat. Jadi sebenarnya ya secara
strukturalnya masyarakat itu ya lebih
tinggi daripada si pemerintah itu
sendiri ya. Tapi mau gimana lagi kalau
kita artikan dari kata pemerintah aja
alias tukang perintah dari pengertian
bahasa Indonesia aja kita sudah bisa
lihat bahwa merekalah yang punya hak
untuk memerintah kita sebagai rakyat.
Nah, tapi sayangnya apa yang mereka
perintahkan kepada kita harus kita
patuhi. Tapi sayangnya mereka tidak
amanah ya dengan jabatan mereka itu. Dan
setiap kriminal atau penjahat itu pasti
bakal mendapatkan hukuman gitu ya. Tidak
terkecuali para pemerintah yang
melakukan korupsi ini dan mereka
biasanya akan menerima hukuman melalui
institusi peradilan. Tapi nih ada
pertanyaan nih, gimana jadinya kalau
ternyata lembaga peradilan yang paling
tinggi ya kita sebut aja hakim yang
memiliki wewenang untuk menjatuhkan
hukuman kepada para pelaku kriminal tapi
malah melakukan korupsi. Ibaratnya gini
ya, ibaratnya nih ya, kita nih punya
bapak ya. Punya bapak nih. Kalau kita
diapa-apain oleh orang, kita ngadu sama
bapak kita ya kan? Contohnya kayak anak
perempuan digodain sama cowok-cowok di
luar sana ngadunya ke bapaknya. Tapi ini
posisinya bapaknya sendiri yang
ngelecehin. Tiba-tiba nih terus kita
mesti ngadu ke siapa? Mesti ngadu ke
paman, mesti ngadu ke siapa? Ke nyokap.
Tahu-tahu nyokap juga sama nih
kelakuannya kayak bapak kita. Nah,
begitulah penggambaran simpelnya nih di
dalam kasus yang bakal kita bahas ini.
Nah, kasus ini merupakan kasus penyuapan
yang dilakukan oleh hakim yang pernah
kita bahas kasusnya, yaitu kasus
Ronaldur. Kalian ingat enggak tuh? Coba
nih, gua tampilin
nih. Sekarang baru terungkap nih, Geng,
kalau ternyata tiga hakim yang memimpin
persidangan Ronaldur dan membuat
Ronaldanur ini jadi bebas itu diduga
menerima suap. Dan itu semua dilakukan
untuk membebaskan Ronald Thanor. Dia ini
adalah anak dari anggota DPR yang
dibebaskan oleh tiga hakim. Padahal dari
bukti-bukti yang ada, dia ini terbukti
sudah melakukan aksi penghilangan nyawa
terhadap pacarnya yang bernama Dini Sera
Afrianti sekitar 2 tahun lalu. Nah,
hakim yang membebaskan dia itulah yang
terlibat kasus. Dan sekarang nih ya
terungkaplah kasus penyuapan yang
dilakukan oleh tiga hakim lainnya, Geng.
Mereka ini menangani kasus korupsi
minyak goreng yang terjadi pada akhir
tahun 2021 sampai awal tahun 2022. Nah,
ini disebut dengan kasus suap. Kebayang
tuh ya mereka menangani kasus korupsi
tapi mereka sendiri juga korupsi,
menerima suap. Nah, yang mana mereka ini
menerima suap alias melakukan korupsi
ini dengan imbalan ketika hakim ini
membuat putusan yang membebaskan para
tersangka dari jarat hukum. Jadi
hukumnya bisa dibeli. Ketika kasus ini
dilakukan penyelidikan dan penggeledahan
di rumah salah satu hakim, tersimpanlah
uang hasil suap yang jumlahnya Rp6
miliar di bawah tempat tidur. Terus,
Geng, selain itu ada yang menarik nih
dari kasus ini. Nah, jadi ada pengacara
yang ditangkap yang mana pengacara ini
merupakan sosok eh public figure juga
gitu. public figure yang sering bikin
konten memamerkan e mobil-mobil mewah,
terus e mereka punya yah atau kapal
mewah dan juga helm-helm mahal gitu ya.
Pokoknya kehidupannya itu mentereng
banget dan dia menamakan diri sebagai
Jakarta kerengadun FM. Nah, dari namanya
aja kita udah bisa membayangkan ya
bagaimana sosok ini. Dia ini sering
dipuji oleh orang-orang sebagai lawyer
yang sukses. Namun ternyata di balik
kesuksesannya dia, dia malah tertangkap
karena terlibat kasus suap ini. Gimana
nih penjelasan selengkapnya tentang
kasus yang satu ini? Langsung aja kita
bahas. Halo, Geng. Welcome back to Kamar
Jiri.
[Musik]
Genggeng. Oke, kita langsung masuk ke
dalam pembahasan awal mula terungkapnya
kasus suap tiga hakim yang menangani
kasus korupsi minyak goreng
ini. Seperti yang sudah gua sebutkan di
awal kalau kasus penyuapan hakim yang
pertama kali terungkap di beberapa waktu
belakangan ini adalah penyuapan yang
dilakukan oleh tiga hakim yang menangani
kasus Ronald Tanur. Kejaksaan Agung atau
Kejagung itu sedang mendalami kasus ini,
Geng. Dan dari pendalaman inilah
Kejagung justru menemukan kasus lain
yang ternyata melibatkan hakim juga.
Ketika Kejagung sedang melakukan
penggeledahan mengenai penyuapan tiga
hakim di dalam kasus Ronald Tanur di
Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik
menemukan adanya dokumen dan uang yang
mengarah pada dugaan suap dan
gratifikasi lainnya, ya, yaitu terkait
sebuah kasus yang ditangani oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah,
jadi dari satu kasus nih tiba-tiba
mengakar terungkaplah kasus yang lain.
Di saat itu penyidik juga mendapatkan
petunjuk dengan mencuatnya nama seorang
advokat yang bernama Marcela Santoso.
Nah, kalian bisa lihat nih sosoknya
memang rada nyentrik gitu ya dengan
rambut bondol ya. Dia ini adalah
pengacara yang cukup terkenal dan
merupakan rekan dari si Gadun FM alias
Jakarta keren. Nah, nanti kita bahas deh
di belakang. Marcela Santoso ini
terhubung dengan penanganan korupsi
ekspor minyak sawit mentah atau crude
palm oil yang disingkat dengan CPO di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Jakarta
Pusat. Biar kalian enggak bingung nih,
Geng. Gua bakal jelasin sedikit ee kasus
korupsi CPO ini, Geng. Nah, jadi gua
bakal ngejelasin sesuai dengan
timeline-nya gitu ya. Kasus korupsi CPO
ini terjadi pada akhir tahun 2021 sampai
awal tahun 2022 yang mana ini adalah
awal dari mengamuknya emak-emak kalian
semua di rumah. Masih ingat enggak di
saat itu sempat terjadi kelangkaan
minyak goreng dalam rentang tahun
2021-2022. Ya kan ngamuk tuh mak-mak
kalian. Nah nih pelakunya nih nih orang
nih. Pada saat itu harga CPO atau bahan
baku utama minyak goreng mengalami
kenaikan harga akibat invasi Rusia ke
Ukraina kabarnya. yang kemudian
berdampak pada pasukan minyak dan gas
global. Yang menjadi aneh adalah
Indonesia ini kan adalah negara produsen
CPO terbesar di dunia, Geng. Ya kan?
Enggak ada hubungannya tuh mau perang
Ukraina, mau perang Zimbabwe, siapa aja.
Kita sawitnya luas. Daratan Indonesia
aja ya hampir dinominasi oleh sawit.
Kalau bisa nih semua aja nih seluruh
Indonesia dijadiin sawit kalau bisa gitu
kan. Jadi saking melimpah dan kayanya
negara kita dengan sawit nih. Nah,
seharusnya ketika perang Rusia-Ukraina
itu negara kita tidak mengalami
kelangkaan minyak goreng karena aneh
banget. Tapi yang terjadi justru
sebaliknya, minyak goreng jadi barang
kebutuhan yang langka di pasaran. Di
saat itu pemerintah kita akhirnya
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
menangani situasi kelangkaan minyak
goreng ini. Dan di bulan Januari tahun
2022, Menteri Perdagangan pada saat itu
yang bernama Muhammad Luthfi menerbitkan
peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1
tahun 2022 yang menetapkan harga eceran
tertinggi atau HET untuk minyak goreng
kemasan sederhana atau MGKS. Cuma, Geng,
kebijakan tersebut tetap gagal untuk
menanggulangi kelangkaan minyak ini.
Nah, akhirnya kebijakan lain diterapkan
lagi seperti salah satunya larangan
terbatas ekspor CPO dan domestic market
obligation atau DMO. Namun tetap aja
enggak bisa mengembalikan pasokan minyak
goreng di pasaran. Ini pada ke mana nih?
Kebun sawit makin banyak tapi minyak
gorengnya langka. Ini aneh sekali. Nah,
berarti di sini ada sebuah permainan
dari kalangan-kalangan atas yang berbuat
curang. Nah, akhirnya dilakukanlah
penyelidikan. Di dalam pengembangan
penyelidikan, terungkaplah kalau
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah ternyata malah menguntungkan
perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar
seperti Wilmar Group, Musim Group, dan
juga Permata Hijau Group. Nah, lalu
Kejaksaan Agung menemukan kalau tiga
perusahaan yang gua sebutkan tadi
ternyata lebih memilih untuk ekspor CPO
dibandingkan memenuhi kebutuhan
domestik, dibandingkan memenuhi
kebutuhan emak-emak lu di rumah. Jadi
mereka tuh lebih milih jual aja ke
bule-bule di luar sana. Dikekspor aja.
Warga Indonesia gimana? Biarin langka
dah. Ini udah salah. Yang mana ini
akhirnya menyebabkan kelangkaan minyak
goreng tadi karena mereka lebih memilih
untuk ya mikirin cuan lebih daripada
harus menjaga kesejahteraan rakyat
sendiri, menjaga isi perut rakyat
sendiri. Nah, oleh karena kejadian ini
ditetapkanlah mereka ini sebagai
tersangka korporasi dalam kasus ini pada
bulan Juni 2023. Nah, jadi si apa?
perusahaan tadi itu dianggap sebagai
tersangka nih yang menyebabkan minyak
goreng di Indonesia itu jadi langka
karena mereka egois dan curang malah
menjual hasil bumi Indonesia ini ke luar
negeri jauh lebih banyak dibandingkan
dalam negeri dan bahkan dalam negeri ya
jadi langka gitu. Di saat itu, Geng,
Jaksa kemudian nuntut nih tiga
perusahaan tadi menggunakan pasal 2 ayat
1 Jungto Pasal 18 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi Jungto Pasal 55 ayat 1
ke1 KUHP. Jaksa di saat itu menilai
ketiga perusahaan tersebut terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah,
melakukan tindak pidana korupsi,
pemberian fasilitas ekspor CPO secara
bersama-sama. Nah, jaksa di saat itu
menjatuhkan pidana denda masing-masing R
miliar kepada tiga perusahaan tersebut.
Dan selain itu, jaksa juga menuntut
pidana tambahan kepada tiga perusahaan
ini. Nah, jaksa di saat itu meminta,
Geng, Permata Hijau Grup, ya, perusahaan
yang pertama ini untuk membayar uang
pengganti rugi sebesar
R937,5 miliar. Terus perusahaan
selanjutnya yaitu Wilmar Group diminta
membayar 11,8 triliun. Wah gila banget.
Dan musim mas Group ya, perusahaan yang
ketiga diminta membayar
4,89 triliun. Wah, duit semua itu. Terus
dari informasi ini, tim penyidik
Kejaksaan Agung melakukan serangkaian
penggeledahan di Jakarta. Dan enggak
lama kemudian Kejaksaan Agung
mengumumkan nih, ada sebanyak tujuh
orang yang ditetapkan sebagai tersangka,
yaitu salah satunya si lawyer atau
pengacara yang kita omongin tadi yang
rambutnya bondol yaitu Marcela Santoso.
Di samping itu ada temannya lagi namanya
Arianto Bakri alias Ari Bakri. Nah,
mereka berdua ini adalah pengacara dari
tiga perusahaan yang tersandung kasus
tadi. Sedikit gua infokan ya. Aryanto
Bakri atau Ari Bakri dia itu dikenal
dengan sebutan Jakarta keren xgadun FM.
Nih kalian lihat
videonya.
Lupa di sini.
Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam
pecahan dolar Singapura juga disita
memperlihatkan betapa besar suap yang
terlibat dalam perkara ini. Tuh sosoknya
gila ya, glamor banget ya. Mobilnya
mewah-mewah, Ferrarinya nauzubillah
gokil banget. Ternyata itu semua agak
sulit untuk kita gapai kalau kita tidak
terlibat kasus-kasus kayak gini ya,
Geng. Aduh, sedih juga gua. Oke, kita
lanjutkan. Nah, terus ada lagi tersangka
yang bernama Muhammad Syafi'i selaku
Head of Social Security Legal Wilmar
Group. Terus ada mantan wakil ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
bernama Muhammad Arif Nurianta. Terus
ada panitera muda Perdata Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang bernama Wahyu
Gunawan. Serta anggota dari majelis
hakim yang masing-masing namanya adalah
Juyamto, terus ada Agam Syarif
Baharudin, terus ada Ali Muhtarom. Nah,
mereka semua ditangkap tuh. Nah, jadilah
mereka setelah ditangkap semua aksi
penyuapan mereka pun diungkap ke publik.
Oke, sekarang kita bakal masuk nih,
Geng, ke dalam pembahasan mengenai
bagaimana kronologi dan cara mereka
melakukan penyuapan tersebut. Sekarang
kita masuk ke dalam pembahasannya.
Jadi, Geng, kasus suap terhadap tiga
hakim ini terjadi ketika Arianto alias
Ari Bakri itu menerima sejumlah uang
dari Syafii untuk bisa membebaskan
perusahaan dari kasus korupsi CPO ini.
Ya biasalah kalau udah tersandung kita
bakal cari lawyer. Lawyer lah yang akan
membela si tersangka ini, membela
kliennya. ya enggak melulu soal membuat
si klien jadi bebas, tapi ya biasanya
tugas lawyer itu adalah membela kliennya
untuk e meringankan lah. Karena kalau
sampai bebas sementara sudah terbukti
bersalah, nah itu biasanya berbuat
curang tuh lawyernya ya kan. Nah dari
situ geng Ari Bakri ini menawarkan nih
kepada Wahyu Gunawan untuk ngurus
perkara korupsi CPO ini dengan
permintaan agar perkara tersebut
diputuskan OSL dengan syarat dia harus
menyiapkan uang sebesar 20 miliar. Gua
jelaskan sedikit oslake ini diambil dari
istilah bahasa Belanda yaitu Oslak fun
rare fging yang mana di dalam sistem
peradilan kita memang mengadaptasi dari
Belanda karena dulu Indonesia dijajah
oleh negara tersebut. Nah, jadi jangan
heran istilah-istilahnya ini ya banyak
dari bahasa Belanda dan putusan OSL ini
itu maksudnya adalah putusan lepas dari
segala tuntutan hukum, Geng. sehingga
membuat para tersangka ini yang sudah
terbukti melakukan apa yang dituduhkan,
terbukti bersalah gitu ya, tapi menurut
hukum perbuatan tersebut bukanlah sebuah
kejahatan atau tindak pidana. Nah, jadi
kurang lebih itu ibaratnya oke lu sudah
melakukan tindakan itu, lu bersalah.
Nah, tapi itu ee bukan pidana, tapi lu
cuma salah aja, masih bisa dimaafkan dan
dibebaskan. Kurang lebih kayak gitulah.
Nah, ini kan agak aneh gitu. Nah, jadi
si Ariak ini ingin membebaskan
perusahaan tersebut dari segala
tuntutan, Geng.
Singkat cerita, Wahyu yang mendapatkan
tawaran dari Ari Bakri menyampaikan
tawaran tersebut kepada Muhammad Arif
Nuryanta yang di saat itu menjabat
sebagai wakil ketua pengadilan negeri
Jakarta Pusat. Tapi kenapa Ari Bakri
menawarkan kepada Wahyu yang mana pada
saat itu dia bertugas di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Nah, menurut
informasi yang gua dapatkan, Wahyu ini
memiliki kedekatan atau koneksi dengan
Arif. Sehingga Wahyulah yang diminta
untuk menyampaikan tawaran tersebut.
Jadi ibaratnya penyampai pesan lah,
perantara. Nah, setelah dipastikan kalau
Wahyu sudah menyampaikan tawaran
tersebut kepada Arif, Arif Bakri
menyampaikan informasi dari Wahyu ini
kepada ee partnernya yaitu Marcela. Nah,
Marcel lah yang kemudian bertemu dengan
Syafii di sebuah rumah makan di Jakarta
Selatan. Dan di dalam kesempatan
tersebut, Marcela menyampaikan kepada
Syafii kalau pengurusan perkara bisa
dibantu oleh Wahyu. Singkat cerita nih,
2 minggu kemudian Wahyu kembali
menghubungi Ari Bakri agar segera
mengurus kasus tersebut. Nah, ini
artinya berarti mereka udah deal nih
dengan tawaran tadi. Nah, informasi ini
lalu diteruskan kepada si dua lawyer
tadi yaitu Ari Bakri dan Marcela yang
kemudian Marcela kembali bertemu dengan
Syafii di rumah makan yang sama untuk
deal-dealan. Nah, di dalam pertemuan
tersebut Savei menyebutkan perusahaan
sudah menyiapkan dana sebesar 20 miliar.
Dan enggak lama kemudian Wahyu, Aryanto
serta Arif bertemu di sebuah rumah makan
di Jakarta Timur. Arif di saat itu
menyampaikan kalau perkara tersebut
enggak bisa diputus bebas, tapi bisa
diputus lepas atau oslak. Nah, lalu dia
minta agar uang sebesar 20 miliar itu
dinaikkan menjadi 60 miliar. Nah,
negosiasi lagi nih. Wah, kekecilan tuh
20 miliar. Naik dong 60. supaya kita
bisa bikin e apa ya lepas atau osl gitu.
Setelah pertemuan di rumah makan di
Jakarta Timur tersebut, Wahyu akhirnya
minta kepada Ari Bakri agar segera
disiapkan uang sebesar 60 miliar sesuai
dengan dilal-dealan tadi. Dan di saat
itu Ari Bakri meneruskan permintaan
tersebut kepada Marcela untuk
disampaikan kepada Syavei. Nah, Syafii
pun di saat itu ya enggak mikir panjang.
Dia menyanggupi dan akan menyiapkan
permintaan tersebut dalam bentuk mata
uang dolar Amerika ataupun dolar
Singapura. Nah, 3 hari kemudian uang
tersebut akhirnya disiapkan dan Ari
Bakri diminta untuk mengambil uang
tersebut di area parkir kawasan SCBD
Jakarta Selatan. Nah, dia pun
menyerahkan uang itu ke rumah Wahyu
untuk diteruskan kepada Arif. Dan
sebagai imbalannya, Wahyu juga
mendapatkan bagian sebesar.000
Amerika Serikat atau yang setara dengan
Rp840,2 juta dari Arif. Nah, setelah itu
Arif sebagai wakil ketua pengadilan
menunjuk tiga majelis hakim untuk
menangani kasus perkara ini yaitu yang
bernama Juyamto sebagai ketua majelis,
Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota
dan Ali Muhtarom sebagai hakim adj.
Hakim AD HCH ini adalah hakim yang
diangkat untuk sementara waktu dan
menangani perkara kasus yang memerlukan
keahlian tertentu. Setelah surat
penetapan sidang terbit, Arif di saat
itu memanggil Juyamto dan juga Agam
untuk diberikan uang dalam bentuk dolar
dengan total sejumlah Rp4,5 miliar.
Jatah mereka tuh. Nah, uang tersebut
diberikan sebagai uang untuk baca berkas
perkara dan Arif menyampaikan kepada
Juyamto dan juga Agam agar perkara ini
diatensi atau perkara yang mendapatkan
perhatian khusus gitu, Geng. Nah, uang
tersebut kemudian dibagikan oleh Juyamto
kepada Agam dan juga Ali Mukhtarom ya,
supaya mereka bisa menjalankan ya
kecurangan
itu. Singkat cerita, beberapa waktu
setelahnya Arif pun kembali menyerahkan
uang dalam bentuk dolar Amerika kepada
Juyamto yang kalau dirupiahkan senilai
Rp19 miliar. Nah, Juyamto ini terus
membagikan uang tersebut kepada Agam dan
Ali yang kalau dirupiahkan total yang
diterima oleh Agam itu sebesar 4,5
miliar dan Ali Muhtaram itu sebesar Rp5
miliar. Nah, keinginan Arianto pun
terwujud karena pada tanggal 19 Maret
tahun 2025 ketiga hakim yang sudah
disuap ini mengeluarkan putusan OSLAK
atas kasus korupsi CPO yang menyandung
mereka. Jadi, kurang lebih seperti
itulah, Geng, sistem kerja mereka. Nah,
terus enggak lama setelah itu mereka
ketahuan dan akhirnya ditangkap. Setelah
mereka ini ditangkap, mereka langsung
dibawa oleh tim dari Kejaksaan Agung
untuk diperiksa dan menanyakan di
manakah mereka menyimpan uang-uang yang
sudah mereka terima ini alias uang suap
tersebut. Nah, singkat ceritanya sejak
tanggal 11 April tahun 2025, penyidik
jaksa Agung Muda tindak pidana khusus ke
jagung itu menggeledah lima lokasi di
Jakarta secara bersamaan. Di antaranya
di saat itu ada rumah Wahyu Gunawan,
rumah Ari Bakri, dan rumahnya Arif. Di
lima lokasi tersebut penyidik menemukan
dan menyita sejumlah dokumen uang dalam
bentuk beberapa pecahan mata uang, serta
mobil-mobil mewah yang bakal bikin
kalian menganga, Geng. Waduh,
bagus-bagus banget. Nah, dari rumah
Arif, penyidik menyita uang dalam
pecahan dolar Singapura, dolar Amerika,
dan juga ringgit Malaysia. Ada amplop
yang berisi uang senilai 65.000
Singapura yang ditemukan di dalam tas
yang disita di dalam rumah Arif. Terus
ditemukan juga amplop lain yang berisi
uang 7.200 Amerika. Sementara di
rumahnya Wahyu, penyidik menyita uang
dalam pecahan dolar Singapura dengan
nominal sebesar 40.000 Singapura. Terus
ada 5.700 Amerika dan 200 yuan dan
Rp10,8 juta. Di rumah Arianto alias Ari
Bakri, penyidik menyita uang sebesar
Rp136,96 juta serta beberapa mobil mewah
yaitu Ferrari Spider, E Nissan GTR, ada
MercedesBenz, Porsche 992, Fiat, dan
Mini Cooper. Nah, ketika digeledah nih
rumah Ari Bakri ini, penyidik juga
menyita 130 helm dengan merek berbagai
macam yang mahal-mahal. Ada Ruby, ada
Bell, ada Shoy, ada Aray, ada AGV,
Noland, Simpson dan lain-lain. Nah,
helm-helm ini harganya enggak main-main,
Geng. Salah satunya aja nih gua contohin
yang mereknya Rabi atau tulisannya Ruby
gitu ya. Itu sampai Rp jutaan. Di saat
itu penyidik juga menyita 12 sepeda
mewah. Satu motor Harley Davidson juga
ada di sana. Dan dari penggeledahan
penyidik di rumah Ari Bakri ini,
penyidik turut menemukan dua kapal yah.
Gokil enggak tuh? Penyidik menduga
barang-barang tersebut berkaitan dengan
dugaan suap dan gratifikasi mengenai
perkara korupsi CPO yang ditangani di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain
dari para tersangka yang sudah gua
sebutkan tadi, penyidik juga menahan
beberapa orang lain, yaitu ada yang
inisialnya DPP, ternyata itu adalah
istrinya Ari Bakri, dan ada II dan juga
BS selaku supir pribadinya Arif dan lima
anggota stafnya lawyer yang bernama
Marcela yang bekerja di kantor Arianto
Arnaldo LawuFm yaitu yang berinisial
BHQ, ada Z, ada YSF dan juga AS serta
VRL. Nah, itu inisial-inisialnya.
Terus, Geng, Ali Muhtarom, salah satu
tersangka dari kalangan hakim nih ya
yang ditangkap juga. Dia ini diberikan
pertanyaan mengenai di mana dia
menyimpan uang yang dia terima dari
penyuapan ini. Ternyata uang-uangnya
tersebut berada di rumahnya dia yang
berada di Jepara, Jawa Tengah. Dan
ketika diperiksa, Ali ini berkomunikasi
dengan keluarganya yang berada di sana.
Dan tim dari Kejaksaan Agung langsung
berangkat nih ke rumah Ali yang berada
di Jepara pada tanggal 13 April tahun
2025. Penggeledahan di rumah Ali ini
terekam di dalam sebuah video yang
dibagikan oleh Kejaksaan Agung nih,
Geng. Nah, di dalam video ini kalian
bisa lihat penyidik memasuki sebuah
kamar dan berusaha menggeledah bagian
bawah tempat tidur dengan dibantu oleh
seorang wanita yang berada di rumah itu.
Ya, kayak siapa gitu enggak tahu ya.
Mungkin ART atau memang anggota keluarga
gitu. Penyidik di saat itu nemuin adanya
koper disimpan di dalam sebuah karung.
Koper di dalam karung. Dan ketika koper
itu dibuka ya isinya adalah tumpukan
uang dolar Amerika yang disimpan di
dalam dua plastik sebanyak 3.600 lembar
uang pecahan 100$00 Amerika yang
diperkirakan uang tersebut berjumlah
R5,5 miliar. Huh, gila enggak tuh? Lalu
tersangka yang lain nih, Geng, yang
namanya Juyamto. Dia sempat-sempatnya
nitipin uang hasil suapnya itu ke satpam
setelah dia ditetapkan sebagai
tersangka. Gua ngebayangin nih ya, kayak
dia udah diinformasiin kayak, "Eh, Pak
kamu tersangka ya gitu ya, nanti kita
jemput." Terus dia tiba-tiba langsung ke
dalam rumah ngambil duit bilang ke
satpam, "Nhitnya entar lu dapat bagian
deh, jagain." Nah, di saat itu dia
berusaha nih tetap aja pengen ee
ngelindungin harta hasil kejahatannya
itu yang mungkin ya menurut dia nanti
setelah dia terbebas dari hukum itu duit
masih bisa dia pergunakan gitu. Nah, ini
nih model-model begini nih. Makanya
kenapa tuntutan untuk memiskinkan ya
para koruptor itu penting banget. Tapi
sayangnya enggak disah-sahkan gitu ya.
Ya udahlah enggak ngurus sih. Malas
lihat-lihat aja L ya. Mau kita demo
habis-habisan juga enggak akan didengar
kayaknya. Uang tersebut di saat itu ada
di dalam sebuah tas beserta dengan dua
handphone dan cincin permata berwarna
hijau yang dititipkan oleh Juyamto
kepada Satpam Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Uang itu terdiri dari pecahan
uang rupiah sebesar R8,7 juta. Terus ada
39.000 Singapura yang setara dengan 500
jutaan. Nah, terus ada beberapa lembar
uang lain. Nah, tim penyidik juga
melakukan penggeledahan di apartemen
mewahnya Juyamto yang berada di kawasan
Kemang, Jakarta Selatan yang di saat itu
cuma ditemukan adanya tiga handphone di
sana. Nah, terus geng Kejaksaan Agung
juga memeriksa istri dari Agam yang
berinisial IS sebagai saksi di dalam
kasus ini. Nah, kemudian ada saksi lain
yang diperiksa yaitu yang berinisial BM
selaku pegawai pengadilan negeri Jakarta
Selatan.
Terungkapnya kasus ini, Geng, membuat
Mahkamah Agung memberhentikan sementara
hakim dan panitera yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka ini di dalam kasus
suap ini. Nah, Ali Mutarom adalah salah
satu tersangka yang ternyata juga
merupakan hakim yang menangani kasus
yang menimpa Thomas Trikasih Lembong
alias Tom Lembong. Nah, jadi gila ya
banyak kasus-kasus besar yang ditangani
oleh si hakim curang ini. Dan di saat
itu, MA akan menunjuk hakim anggota yang
baru untuk menggantikan Ali Mukhtarom.
Nah, terus gimana nih, Geng, dengan
Wilmar Group yang ikut tersandung kasus
korupsi CPO ini serta kasus suap hakim
ini? Nah, pihak perusahaan ini ibaratnya
tuh udah jatuh ke tipa tangga lagi. Udah
tersandung kasus ee korupsi CPO, mereka
juga harus menanggung lagi kasus
tambahan yaitu kasus suap hakim. Nah,
pihak perusahaan menyatakan bakal
membantu proses penyidikan ke jagung,
Geng, yang berkaitan dengan orang-orang
dari Wilmar Group, yaitu Syafi'i, terus
ada Arianto Bakri, serta Marcela tadi.
Nah, kasus ini menjadi perhatian yang
serius, Geng. Enggak cuma di lembaga
peradilan aja, tapi juga bagi
masyarakat. Kalau lembaga peradilan aja
bisa tersandung kasus suap kayak gini,
ya gimana masyarakat bisa menjamin kalau
penerapan hukum di Indonesia dilakukan
secara adil dan transparan. Orang
penegak hukumnya aja curang gitu kan,
hukum aja bisa dibeli dengan uang. Kalau
terus kayak gini, penerapan hukum bakal
tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Orang-orang kaya bakal mendapatkan
hukuman yang jauh lebih ringan
dibandingkan dengan orang-orang miskin.
Padahal kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang kaya seperti korupsi dan
lain-lain itu jelas merugikan seluruh
masyarakat. Bukan cuma merugikan ee
sebagian kecil orang aja. Ya beda nih
kalau misalkan ya kasus pencurian atau
pembegalan yang rugi itu satu individu
atau satu keluarga deh ya kan? Tapi
hukumannya udah kayak apaan tahu?
Apalagi kalau begal tuh kalau bisa
mokat-mokat deh tuh orang. Nah, tapi
kalau korupsi yang rugi, yang lapar itu
ratusan bahkan ribuan orang tapi giliran
dihukum ringan banget ya. Kadang miris
banget ya sama hal-hal kayak gini.
[Musik]
Kasus ini, Geng, harus dikawal dengan
serius. Karena ketika gua syuting video
ini, penyidik masih belum mengungkap
dengan jelas asal muasal uang suap
sebesar 60 miliar ini. Ya, kalau memang
uang tersebut berasal dari korporasi
yang sebelumnya menjadi terdakwa di
dalam kasus korupsi CPO, korporasi
tersebut seharusnya juga menjadi
tersangka di dalam perkara dugaan suap
atau gratifikasi pengurusan perkara di
Pengadilan Jakarta Pusat. Tapi sampai
sekarang tiga perusahaan tadi itu belum
dinyatakan sebagai tersangka. Padahal
nih, Geng, ya, di Undang-Undang kita tuh
ya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 atau Undang-Undang Tipik Coror itu
mengatur korporasi sebagai subjek hukum
yang bisa dijerat di dalam kasus
korupsi. Hukum acara pidananya itu
diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung
atau PERMA nomor 13 tahun 2016 dengan
menyebutkan korporasi bisa bertanggung
jawab secara pidana termasuk korupsi
kalau memenuhi salah satu kriteria yaitu
yang pertama korporasi mendapatkan
keuntungan atau manfaat dari tindak
pidana. Nah, terus yang kedua, tindak
pidana dilakukan untuk kepentingan
korporasi. Terus yang ketiga, korporasi
membiarkan terjadinya tindak pidana. Dan
yang keempat atau yang terakhir,
korporasi tidak melakukan
langkah-langkah pencegahan yang
diperlukan untuk mencegah terjadinya
tindak pidana. Nah, jadi mereka tuh bisa
tuh ditersangkakan tapi enggak sampai
sekarang gitu. Aneh banget.
Di sisi lain, Geng, masih ada
kemungkinan besar kalau belum semuanya
tertangkap karena total uang suap yang
berhasil diungkap alirannya itu baru
sekitar 22,5 miliar. Sisanya ke mana
tuh? Kan 60 miliar totalnya. Nah, ini
masih belum diketahui. Terus, Geng,
mengingat ini adalah kasus kedua dari
suap hakim yang terungkap, gua bakal
mengajak kalian untuk melihat bagaimana
sih sebenarnya kondisi dari lembaga
peradilan kita saat ini. Apakah masih
bisa dikatakan transparan atau baik-baik
aja atau justru sebaliknya, apakah ada
mafia hukum yang bermain di sana atau
enggak? Sekarang kita bakal masuk nih ke
dalam pembahasan mengenai independensi
lembaga peradilan Indonesia dalam
pusaran mafia hukum. Wah, berat
nih. Jadi, Geng, terungkapnya kasus suap
hakim untuk kedua kalinya tentu membuat
lembaga peradilan khususnya Mahkamah
Agung ya menjadi tercoreng namanya.
Gimana bisa, Geng? Instansi yang
seharusnya menegakkan keadilan tapi
malah tercemar dengan kejahatan berupa
suap dan gratifikasi. Nah, oleh karena
itu Mahkamah Agung pada tanggal 22 April
tahun 2025 itu merespons hal tersebut
dengan merotasi sebanyak 199 hakim dan
68 panitera. Dirotasi tuh, diolling tuh.
Dari ratusan hakim yang terkena rotasi
ini, ada sebanyak 61 hakim di lima
pengadilan di wilayah Jakarta itu
dimutasi ke luar kota. Di saat itu
melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat MA yang bernama Sobandi,
proses promosi dan mutasi itu dilakukan
untuk penyegaran. Jadi diganti itu
orang-orangnya, ditukar dengan yang
baru. Dan di dalam pemindahan hakim ini,
MA memperhatikan berbagai aspek di saat
itu. Dan di dalam rapat pimpinan masalah
mutasi ini dibahas hingga sampai malam
hari karena terjadi diskusi panjang
serta menilai setiap nama dari hakim ini
satu persatu. Di dalam rotasi ini atau
pemindahan hakim-hakim ini ke kota-kota
lain itu pimpinan di tiga pengadilan
negeri di Jakarta yaitu Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
dan Jakarta Utara diganti. Nah,
pengadilan Jakarta Pusat saat ini itu
dipimpin oleh ee yang namanya Husnul
Khatimah yang sebelumnya adalah Ketua
Pengadilan Negeri Balikpapan. Nah, dari
Kalimantan dipindahkan ke Jakarta. Nah,
terus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan saat ini dijabat oleh Pak Agus
Ahyudi yang sebelumnya merupakan Ketua
Pengadilan Negeri Banjarmasin, masih
sama-sama dari Kalimantan juga.
Sementara pengadilan Jakarta Utara saat
ini diisi oleh Yunto Es Hamonangan Tampu
Bolon yang sebelumnya adalah Ketua
Pengadilan Negeri Serang, Banten. Nah,
terus banyak yang menanyakan nih, Geng,
apakah dengan dirotasinya atau ee
ditukarnya para pemimpin-pemimpin ini
bakal menyelesaikan permasalahan suap di
tubuh hakim? Nah, di saat itu Pak
Sobandi mengatakan ini enggak ngejamin.
Nah, beliau ini bilang kalau waktu yang
akan menjawabnya. Namun, rotasi yang
dilakukan oleh MA ini adalah salah satu
upaya yang diharapkan bisa menciptakan
peradilan yang bersih dan berkualitas.
Jadi, orang-orangnya diganti,
ditumbangkan yang lama karena dianggap
ee tidak apa ya begitulah gua enggak
bisa ngomong ya nanti takutnya salah
ngomong. Intinya diganti dengan yang
baru biar lebih fresh gitu. Kalau kita
mundur sedikit nih, Geng. Sebenarnya
upaya pencegahan kayak gini tuh udah
pernah dilakukan oleh pemerintah. Karena
belum lama ini pemerintah itu udah
menaikkan gaji serta tunjangan para
hakim. Bahkan naiknya itu tinggi banget
sampai 35% sampai dengan 40% bahkan.
Tapi ternyata faktanya masih banyak aja
yang tamak, maruk, enggak puas-puas.
Banyak hakim yang tergoda untuk tetap
melakukan suap untuk keuntungan pribadi.
Ya, seolah-olah kenaikan gaji serta
tunjangan mereka ini masih kurang buat
mereka. Berdasarkan pantauan Indonesia
Corruption Watch atau ICW, sepanjang
tahun 2011 sampai 2024, udah ada 29
hakim yang ditetapkan sebagai tersangka
kasus suap. Mereka diduga menerima suap
untuk mengatur hasil putusan dengan
nilai mencapai Rp107,9 miliar. Dan
dengan adanya kasus suap terbaru ini
enggak cuma menambah panjang daftar
hakim yang terlibat suap, tapi juga
menunjukkan praktik jual beli vonis
untuk merekayasa putusan yang sudah di
dalam kondisi yang mengkhawatirkan di
negara kita. Ngakunya sih negara hukum,
tapi ya hukumnya seamburadul ini. Terus,
Geng, pihak ICW itu mengungkapkan
kasus-kasus suap yang melibatkan hakim
ini selalu menunjukkan adanya pihak lain
yang terlibat yang mana di antaranya
adalah pejabat dan pegawai di dalam
pengadilan. Yang biasanya pejabat atau
pegawai pengadilan ini yang menjadi
perantara antara pemberi dan si hakim
untuk menerima suap. Karena banyaknya
orang yang terlibat di dalam kasus di
tubuh peradilan dan kasusnya sudah
terjadi beberapa kali, ini sangat
memungkinkan untuk menyebutnya sebagai
praktik dari mafia hukum atau mafia
peradilan. Dan untuk itu, Geng, banyak
pihak ya mulai dari ICW bahkan sampai ke
aktivis itu menyerukan adanya reformasi
total di dunia peradilan. Mendesak agar
pemerintah dan institusi hukum untuk
membongkar praktik mafia hukum serta
mereformasi sistem pendidikan advokat.
mulai dari proses rekrutmen, magangnya
gimana sampai penegakan kode etiknya
gimana dan profesi-profesi yang berada
di lembaga peradilan itu mau pengacara,
jaksa, ataupun hakim harusnya kembali
pada tugas utamanya sebagai penegak
keadilan. Bukan hanya sebagai profesi
untuk mencari uang ya. Bukan hanya
profesi untuk mencari
uang. Oke. ICW di saat itu mendesak MA
untuk memandang mafia peradilan sebagai
masalah yang harus segera diberantas.
Jadi jangan dianggap remeh. Nah, MA juga
harus mulai mengetahui potensi korupsi
di lembaga peradilan dengan
berkoordinasi dengan Komisi Yudisial,
KPK, dan berbagai elemen dari masyarakat
sipil. Pengawasan terhadap kinerja hakim
dan syarat penerimaan hakim juga perlu
diperketat untuk menutup ruang potensi
korupsinya. Terus, Geng, tadi gua sempat
singgung kan mengenai perusahaan yang
terlibat itu enggak ikut dijadikan
tersangka padahal udah ada peraturannya.
Nah, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Nah, menurut peneliti ICW yang bernama
Muhammad Yasar di KUAP itu belum
tercantum mengenai ketentuan dalam hal
pidana korporasi, Geng. Jadi, ada
celanya nih. Perma nomor 13 tahun 2016
masih berupa ketentuan parsial atau
ketentuan yang dijalankan sebagian
terkait pemidanaan korporasi. Sehingga
peraturan ini masih sangat jarang
dijalankan oleh penegak hukum. Salah
satu penyebabnya karena substansi dari
peraturannya itu enggak berada di level
undang-undang, Geng. sehingga
menyebabkan kebingungan bagi penegak
hukum karena banyaknya interpretasi
mengenai terkait regulasi yang
seharusnya dijadikan acuan dalam
mempidanakan korporasi. Pak Yasar ini
juga bilang secara kapasitas penegak
hukum di Indonesia sering merasa
kesulitan untuk membedakan kapan sebuah
tindak pidana itu dianggap sebagai
tanggung jawab dari korporasi atau kapan
dianggap sebagai tanggung jawab dari
individu. Ini agak susah dibedakan nih,
agak susah dipilah oleh mereka. Dan ICW
sendiri mencatat setidaknya udah ada 252
pengusaha atau swasta yang menjalani
persidangan kasus korupsi di tahun 2023.
Nah, namun itu semua hanya merujuk pada
individu, bukannya korporasi sebagai
badan hukum. Dari data yang sama,
setidaknya nih ya hanya ada tiga
korporasi yang didakwa dalam kasus
korupsi dari total
898 terdakwa di tingkat pengadilan
negeri. Kebayang tuh dari 800-an cuma
tiga yang sudah didakwa. Sementara di
tingkat pengadilan tinggi cuma ada enam
korporasi dari total
582 terdakwa yang berhasil disidangkan.
Terus ada yang menarik, Geng, dari
terungkapnya kasus suap ini, ya. Ya,
kasus suap yang kita bahas tadi. Jadi
pimpinan MA itu menggelar rapat secara
mendadak pada tanggal 14 April tahun
2025. Di rapat tersebut, para pimpinan
MA itu membahas mengenai kasus suap yang
baru saja terjadi. Dan dari informasi
yang gua dapatkan di media tempo, kalau
ketua MA yang bernama Sunarto itu
menyoroti rekam jejak dari Arif. Dia ini
mempertanyakan proses mutasi dan promosi
Arif yang hanya berjarak enggak sampai 1
tahun. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan berstatus kelas 1A khusus yang
seharusnya dipimpin oleh hakim senior
yang sudah melewati proses seleksi
bertahap dan ketat. Ini orang kayak batu
loncatannya cepat banget gitu. Arifin
ini bisa dengan cepat melewati
tahap-tahap tersebut. Dia dilantik
menjadi wakil ketua pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 17 Januari
2024. 10 bulan kemudian, Arif
dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Perpindahan Arif
yang relatif cepat ini menimbulkan
pertanyaan bagi sejumlah penegak hukum
di MA. Ini aneh banget nih. Mereka
internalnya aja saling bingungmingung,
saling enggak tahu gitu. Dan kejaksaan
juga bingung karena promosi kilat ini
sering dikaitkan dengan perilaku nakal
para pejabat pemerintah. Kayak apa ya?
Jual-jual jabatan gitu, Geng. di MA
pejabat yang memiliki wewenang untuk
urusan promosi dan mutasi itu adalah
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
atau Badilum yang bernama Bambang
Mianto. Dan di dalam rapat tersebut
dikatakan kalau Sunarto sudah menegur
Bambang atas kejadian yang menimpa para
hakim tersebut. Pimpinan MA akhirnya
sepakat untuk merevisi keputusan ketua
Mahkamah Agung tentang pola promosi dan
mutasi hakim pada empat lingkungan
peradilan di akhir rapat mereka
tersebut. Nah, selama ini pemilihan
pemimpin pengadilan itu berstatus kelas
1A khusus yang sepaket dengan pimpinan
kelas 1A itu mengacu pada aturan
tersebut. Nah, atas kasus keempat hakim
ini, MA mau memisahkan nih pemilihan
pimpinan pengadilan dan memperketat
mekanisme pengangkatan hakimnya. Lalu
media tempo juga sempat mengungkap nih
kewenangan Dirjen Badilum sangat besar
bagi karir hakim-hakim ini. Nah, namun
yang menjadi masalahnya adalah Dirjen
Badilum biasanya memproses promosi dan
mutasi hanya berdasarkan keinginan
pimpinan. katanya. Dan dikatakan juga
kalau Bambang Mianto dekat dengan
Muhammad Arif Nurianta. Lancarnya
promosi Arif ini diduga tidak terlepas
dari peran Pak Bambang ini. Sebab
keduanya pernah menjabat sebagai ketua
pengadilan negeri Pekanbaru di Riau. Dan
sebelum pengangkatan Arif ya sejumlah
mantan ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
juga dipromosikan untuk memimpin
beberapa pengadilan negeri di sekitar
Jakarta dan disebut-sebut kalau mereka
mendapatkan jalur prioritas alias jalur
cepat. kalangan para hakim mereka
menyebutnya sebagai geng Riau. W anjay,
ada mafia, ada gengnya gitu ya. Kalau
kita geng kamar jeri nih, mereka punya
geng hakim namanya geng Riau. Nah, jadi
kalau yang ditelusuri oleh media tempo
ini di tubuh MA dikatakan ya ini majalah
tempo yang bilang nih ada kelompok yang
disebut dengan geng Riau yang
mendapatkan privilege lebih di sana.
Kalau hal tersebut benar itu artinya
pemerintah benar-benar harus segera
melakukan perombakan di tubuh lembaga
peradilan di Indonesia. Karena hal ini
udah enggak lagi transparan dan enggak
masuk akal. Nantinya bisa ya ada yang
main-main dengan hukum yang pada
akhirnya akan menyelewengkan apa yang
seharusnya sudah menjadi identitas dari
lembaga peradilan yaitu independen. Ya,
enggak boleh ada yang mengintervensi,
enggak boleh ada yang mengatur-ngatur,
bebas dari intervensi dari pihak
manapun. Oke, Geng. Itu dia pembahasan
kita atas kasus terungkapnya suap tiga
hakim di dalam kasus korupsi CPO tadi.
Dan semua tersangka di saat ini sudah
ditahan dan pihak penyidik sedang
melakukan pendalaman lebih lanjut
terhadap kasus ini. Apakah nantinya
bakal ada tersangka lain? Ya, kita
tunggu aja nih, Geng, update-nya gimana.
Gimana tuh, Geng, tanggapan kalian
tentang kasus ini? Coba tinggalkan
komentar di bawah.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:14:08 UTC
Categories
Manage