SENGKETA PULAU ACEH Vs SUMATERA UTARA ! MERUSAK PERDAMAIAN ?
wuJBP-fdjw4 • 2025-06-17
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Geng, belum selesai permasalahan yang terjadi di Raja 4 yang mana letaknya ya di ujung Indonesia sana tiba-tiba muncul lagi permasalahan yang mirip ya. Sama-sama tentang pulau. Terjadinya juga di ujung Indonesia. Tapi bedanya ini bukan di timur melainkan di barat yang ya sekarang sedang ramai diperbincangkan. Dan isu ini berasal dari Aceh yang mana dikatakan ada empat pulau di Aceh. Pulau milik Aceh yang tiba-tiba dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara yang saat ini menjadi sengketa. Biasanya nih, Geng ya, perebutan wilayah mau itu pulau ataupun laut pasti berhubungan dengan negara yang satu dengan negara lain. Misal contoh kayak negara kita lawan Cina misalkan kan kayak laut Natuna gitu atau antara kita dengan Malaysia ya kan ketika memperebutkan daerah-daerah perbatasan di Kalimantan sana misalkan kayak gitu. Nah, tapi ini kok malah di dalam negeri sendiri jadi carut-marut kayak gini. Semacam baru kali ini ya kita mendengar sengketa ini justru terjadi di dalam negeri antara wilayah Indonesia. Walaupun isunya ramai belakangan ini, tapi aslinya ternyata isu sengketa empat pulau di Aceh ini sudah berjalan beberapa tahun, Geng. Dan mungkin enggak ramai karena dulu kan internet enggak semasif sekarang atau belum ada istilah viral lah gitu, ya. Dan lagi pula ini terjadi di ujung Indonesia. Jadi, akses informasinya tidak secepat itu untuk diketahui oleh banyak orang. Nah, namun pengambil alihan keempat pulau milik Aceh ini menimbulkan polemik bagi kedua wilayah, baik itu antara Aceh maupun e Sumatera Utara. Dan orang-orang Aceh sendiri sudah banyak yang protes akan hal ini. Hari ini kita bakal mengangkat nih persoalan isu ini dan gua bakal mengajak kalian untuk membahas hal ini ya. Mulai dari apa yang kalian enggak paham atau mungkin apa yang cuma kalian dengar sekedar isunya doang gitu ya. Nah, di sini kita bakal bahas secara rinci dan di sini gua mau disclaimer terlebih dahulu kalau semua informasi yang gua sampaikan di sini berasal dari pemberitaan yang ada di media, dari artikel-artikel yang sudah diterbitkan ya. Kalian juga bisa cek sendiri di internet jadi bukan berasal dari opini pribadi. Oke. Nah, sekarang mari sama-sama kita bahas secara lengkap pemberitaannya. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry. [Musik] Ging geng. Jadi, Geng, ada dua versi nih, Geng, terkait polemik ini. Nah, yang pertama kita bakal membahas versi awal mula sengketa empat pulau di Aceh versinya Kemendagri. Jadi, Kemendagri ini memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu masuk ke dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Status tersebut tertulis di dalam keputusan Mendagri tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau dengan mempertimbangkan jarak keempat pulau yang lebih dekat ke daerah Tapanuli Tengah katanya gitu. Jadi kalau diukur nih ke Tapanuli itu jauh lebih terjangkau, lebih dekat ketimbang harus ke Aceh. Itu ee pertimbangannya. Pulau Panjang jaraknya 2,4 km dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau Lipan berjarak 1,5 km dari Tapanuli Tengah dan mangkir kecil berjarak 1,5 km. Sementara mangkir besar berjarak 1,9 km dari Tapanuli Tengah. Keputusan inilah yang membuat baik dari pemerintah provinsi Aceh maupun pemerintah provinsi Sumatera Utara saling memperebutkan empat pulau tersebut di wilayah mereka. Keempat pulau ini diklaim oleh masing-masing pihak sebagai milik provinsi. Namun kalau ditarik ke belakang, permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya, Geng. Jadi, pertama kali isu ke-40 ini muncul itu di tahun 2008. Wah, kita aja baru tahu ya 2008 loh. Itu kan kondisi Aceh itu belum baik-baik aja ya. Karena kan 2004 itu baru selesai konflik, baru selesai tsunami. 4 tahun kemudian 2008 polemik ini muncul. yang mana itu artinya. Nah, hal inilah yang membuat pemberitaan ini tidak terlalu viral atau tidak terlalu terblow up gitu. Nah, terus geng dikatakan juga di saat itu tim nasional pembakuan rupa bumi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAAN, terus Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI, AL, Direktorat Topografi TNIAD, serta Pemerintah provinsi dan kabupaten itu sudah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia. Di Banda Aceh, tim nasional pembakuan rupa bumi itu melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh. Tapi di dalamnya tidak ada empat pulau. Tadi yang disebutkan tadi itu enggak masuk ke dalam 260 pulau di Aceh. Sementara untuk verifikasi rupa bumi Pulau Sumatera itu ada 213 pulau yang mana di dalamnya sudah termasuk dengan empat pulau tersebut tadi. Padahal empat pulau itu milik Aceh. Akhirnya nih, Gengs. Singkat cerita, pada tanggal 4 November tahun 2009, temuan atas verifikasi tersebut sempat dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh yang menjabat dengan menyebutkan bahwa jumlah pulau-pulau yang ada di wilayahnya itu ada 260. Konfirmasi tersebut juga disertai dengan lampiran yang membuat perubahan nama pulau, yaitu Pulau Rangit Besar berganti nama menjadi Pulau Mangkir Besar. Terus Pulau Rangit Kecil berganti menjadi Pulau Mangkir kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan. Pergantian nama ini juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau untuk Sumatera Utara. Pihak mereka itu sempat melaporkan pulau milik mereka yang mencapai 213 dan bahkan sudah termasuk dengan empat pulau yang saat ini disengketakan ini. Terus, Geng, masih di tahun yang sama nih, tim nasional pembakuan Rupa Bumi juga mendapatkan konfirmasi mengenai 213 pulau yang diklaim oleh Provinsi Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang disengetakan tadi. Nah, sehingga sejak tahun 2009 Kemendagri sudah menetapkan kalau empat pulau yang disengketakan itu merupakan bagian dari Sumatera Utara gitu, Geng. Terus, Geng, ada informasi yang disampaikan oleh Shaf Rizal Zakaria Ali selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau bilang perubahan nama pulau serta titik koordinat yang dilakukan oleh pemerintah Aceh terjadi setelah verifikasi nasional dilakukan dan tidak diakomodasi dalam pemetaan nasional. Upaya pengecekan lebih jauh itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas klaim Provinsi Aceh yang menunjukkan kalau koordinat yang ditetapkan oleh pemerintah Aceh tidak merujuk terhadap empat pulau tersebut. Koordinatnya malah tercatat merujuk ke pulau banyak yang berlokasi di Aceh Singkil. Terus kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh dan hasil konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara di saat itu beserta dengan hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 itu menetapkan status empat pulau yang dibicarakan itu menjadi wilayah Sumatera Utara. Nah, di tahun 2017 Kemendagri menetapkan empat pulau itu jadi bagian dari sumut. Hal ini dilakukan setelah kementerian melaksanakan analisis spesial terhadap empat pulau tersebut, Geng. Nah, di kemudian hari pemerintah Aceh menerbitkan surat revisi atas koordinat empat pulau yang semula merujuk pada pulau banyak tadi. Jadi, tiba-tiba koordinatnya berubah menjadi ke Kecamatan Singkil Utara. Terus berlanjut lagi di tahun 2020 diadakan rapat lintas kementerian yang menetapkan empat pulau itu merupakan wilayah Sumatera Utara. Lalu 2 tahun kemudian, tepatnya bulan Februari tahun 2022, terjadilah pembahasan bersama antara dua pemerintah provinsi mengenai empat pulau tersebut. Tapi enggak ada keputusan yang bisa dicapai di dalam pertemuan itu, Geng. Barulah keesokan harinya setelah pertemuan tersebut dilangsungkan, Kemendagri menerbitkan keputusan nomor 050-145 yang mana itu isinya pemutakiran data kewilayahan yang menetapkan empat pulau ini masuk jadi bagian wilayah Sumatera Utara. Dan atas keputusan ini, Gubernur Aceh tidak menyepakati hal tersebut dan justru melakukan somasi atas hal itu. Menanggapi somasi ini, pemerintah pusat sepakat melayani upaya survei lapangan yang dilakukan mulai dari bulan Mei sampai Juni 2022. Nah, jadi udah lama nih. Nah, tapi survei di lapangan ini tidak menyelesaikan masalah ternyata. malah sengketanya terus berlanjut sampai pemerintahan pusat berdasarkan konfirmasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta laporan PBB itu menyatakan empat pulau tersebut sebagai wilayah Sumatera Utara. Nah, namun sementara itu nih, Geng. Pak Tito Karnevian selaku Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan Kemendagri menetapkan batas wilayah terhadap empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke PBB. Dan Pak Tito mengatakan enggak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumut yang menyebabkan pemerintah berwenang menetapkan batas laut yang disengkatakan tersebut. Jadi enggak ada jalan tengah, ya udah pemerintah pusat aja yang menentukan, gitu. Ketetapan ini pada akhirnya diputuskan di tanggal 25 April tahun 2025 setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya. Jadi diceklah nih lebih dekat ke mana sih sebenarnya ini pulau. Kalau lebih dekat ke Sumatera Utara ya udah deh jadi bagian Sumatera Utara secara geografis kayak gitulah kurang lebih. Menurut Pak Tito, saat ini pemerintah pusat itu lagi dalam kondisi yang terdesak, Geng, dalam menyelesaikan batas wilayah ini karena berdampak pada masalah pembangunan. Nah, namun Pak Tito itu menegaskan bahwa permasalahan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara ini sudah terjadi jauh lebih lama lagi. Tepatnya di tahun 1928, jauh sebelum beliau menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Gila, lama banget 1928. Nah, jadi kurang lebih kayak gitu, Geng, versinya Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri. Nah, tapi pemerintah Aceh juga punya versinya sendiri. Jadi sekarang kita akan bahas versi kedua. Tadi versi pertama dan ini versi kedua menurut kronologi dan permasalahan dari pemerintah Aceh. Jadi, Geng, kehilangan wilayah membuat daerah bahkan negara mana pun pasti enggak terima. ah termasuk pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh itu berupaya untuk menunjukkan sejumlah bukti kalau empat pulau yang di saat ini masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan sejak tahun 1992. Kita tetap akan memperjuangkan 4 pulau itu menjadi milik kita. Nah, itu konsisten saya dari awal sampai akhir. Itu boleh dicek di e media. Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, tapi justru dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2025 malah dinyatakan masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menanggapi hal ini, Syakir selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh itu menyebutkan perubahan status ini akibat kekeliruan koordinat yang terjadi sejak tahun 2009. Ya, berarti kalau dirunut-runut kesalahannya pada pemerintahan Aceh di masa itu yang salah atau keliru menaruh koordinatnya. Tapi ya menurut Syakir koordinat yang salah itu sudah diklarifikasi. Menurut beliau, sejak saat itu pemerintah Aceh sudah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk memfasilitasi pembahasan soal empat pulau ini. Dan dalam proses itu, Syakir menyebutkan dokumen paling kuat yang dimiliki oleh Aceh adalah surat kesepakatan bersama atau SKB tahun 1992 antara Gubernur Aceh yang bernama Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut yang bernama Raja Inal Siregar yang juga disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri di masa itu. Dokumen tersebut, Geng, masih disimpan dan menjadi dasar atas klaim pemerintah Aceh terhadap kepemilikan empat pulau ini. Dan selain itu, pemerintah Aceh bersama dengan tim dari Kemendagri udah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi faktual dari pulau-pulau yang disengkatakan ini. Nah, verifikasi ini juga melibatkan pemerintah provinsi Sumut di saat itu dan ada pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah serta juga Kabupaten Aceh Singkil. Itu semua dilibatkan. Nah, di dalam verifikasi ini pemerintah Aceh menunjukkan infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan berbagai bukti lain seperti prasasti, tugu dan foto-foto pada zaman dahulu yang menandakan kalau itu memang wilayah Aceh. Kemudian ada bukti lainnya kata Pak Syakir ini termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga. Surat tanah dari tahun 1965 sampai prasasti di Pulau Mangkir Kecil yang dibangun pada tahun 2018 itu mendampingi tugu dari Pemkap Aceh Singkil tahun 2008. yang bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Pemerintah Aceh juga mengacu pada rapat koordinasi lintas kementerian atau lembaga yang difasilitasi oleh Kemenko Pol Hukam pada tahun 2022. Nah, jadi e buktinya kuat banget sebenarnya kalau itu pulau secara dasarnya, secara background-nya, sejarahnya itu punya Aceh. Hasil rapat yang gua katakan tadi ternyata menyimpulkan keempat pulau tersebut memang masuk ke dalam wilayah Aceh berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan, serta layanan publik yang sudah dibangun oleh Pemkap Aceh Singkil sejak zaman dahulu. [Musik] Terus singkat cerita, di tanggal 3 Juni tahun 2022, tim Kemendagri bersama pemerintah Aceh, Pemkap Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara itu meninjau secara langsung lokasi dari empat pulau ini, yaitu Mangir Besar, Mangir Kecil, Lipan, dan juga Panjang. Kepala Badan Cesh Bank Pol Aceh yang bernama Mahdi Effendi yang di saat itu memimpin rombongan pemerintah Aceh. Sementara tim dari Kemendagri dipimpin oleh direktur toponimi dan batas daerah yang bernama Sugiarto. Di saat itu juga hadir tim dari Badan Informasi Geospasial atau BIG, pejabat PEMPR Sumut, serta Pemkap Tapanuli Tengah. Mereka meninjau objek bukti di lapangan seperti dermaga kayu milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tunggu koordinat buatan tahun 2012, rumah singga nelayan, ada satu musala, serta kuburan lama yang diyakini milik warga Aceh. Dan di saat itu Syakir juga ikut menyerahkan seluruh dokumen pembuktian kepada tim Kemendagri sebagai bentuk klaim atas empat pulau yang di saat ini diputuskan menjadi bagian dari wilayah Sumut ini. Selain dari pihak pemerintah, ada juga warga yang bersaksi atas kepemilikan Aceh terhadap pulau tersebut. keempat-empatnya. Warga tersebut bernama Yardi yang pernah bekerja sebagai nelayan di Gosong Telaga, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Nah, jadi warganya sendiri mengakui kalau wilayah tersebut, wilayah pulau tersebut adalah punya Aceh, bukan Sumatera Utara. Nah, Siardi ini tadi mengatakan perlu untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengubah status empat pulau tersebut menjadi wilayah Sumut. Karena menurut Yardi ada bukti-bukti kalau keempat pulau itu memang milik Aceh. Nah, kenapa dia bisa berani mengatakan kayak gitu? Ya, sebab Yardi ini mengklaim dia adalah saksi sejarah pembuatan tapal batas di pulau itu bersama dengan Dinas Perikanan setempat. Lalu dia juga yang membuat gapura di Pulau Panjang dan Pulau Mangkir Besar sekitar 10 tahun yang lalu. Nah, dia bilang dulu kondisi di Pulau Lipan itu banyak dihuni oleh hewan-hewan berbisa seperti lipan ya, hewan lipan kalian tahu ya. Terus ada kalajengking juga. Nah, tapi sekarang karena pulau tersebut mudah tenggelam ketika air laut sedang pasang sehingga pulau tersebut tidak berpenghuni. Bahkan sebagian besar daratannya sudah tenggelam akibat naiknya permukaan laut. Nah, untuk di Pulau Mangkir Besar dan Mangkir kecil juga tidak berpenghuni, Geng. Dan ditumbuhi oleh tumbuhan liar dan pohon berkayu besar serta pohon kelapa. Nah, namun pulau tersebut sering menjadi tempat berlabuh nelayan sebagai tempat berlindung atau tiba-tiba ya terjadi badai di laut gitu. Jadi nelayannya bisa menepi di sana. Sementara di Pulau Panjang menurut Yardi terdapat bangunan milik pemerintah Aceh serta pemakaman lama, pemakaman sejarah lah di sana. Dan sepengetahuan dia juga, Pulau Panjang juga pernah dihuni oleh orang Gunung Sitoli, Nias yang bernama Manropa. Dan ada juga yang menyewa ya, menyewa pulau itu yaitu orang Sitiris-Tiris dari Sumatera Utara. Nah, jadi buktinya kuat banget kalau itu pulau keempat-empatnya punya Aceh. Terus sementara itu, Geng, menurut informasi dari media BBC nih, ya, media lokal Aceh juga sempat memberitakan mengenai warga Aceh yang memiliki bukti kepemilikan wilayah atas pulau-pulau tersebut. Warga tersebut bernama Teku Rusli Hasan yang mengaku sebagai ahli waris Teku Raja Udah. Hasan ini mengklaim empat pulau tersebut merupakan milik keluarganya dia dengan landasan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tanggal 17 Juni tahun 1965 nomor 125-A 1965. Nah, dia punya tuh datanya, dokumennya dia ada. Tanggapan lain juga diberikan oleh seseorang yang bernama Swadi Sulaiman. Dia ini adalah wakil ketua partai Aceh yang mengatakan seharusnya pemerintah berpegang pada perjanjian Helsinski yang menjadi landasan untuk penyatuan kembali Aceh dengan Indonesia setelah konflik. Wah, berat banget ya pembawaannya langsung ke sana gitu. Dan Pak Suadi ini merujuk kepada perbatasan 1 Juli 1956 Aceh yang disebut pada nota kesepahaman dua belah pihak. Menurut beliau, pemahaman bersama terhadap nota kesepahaman ini penting demi menjaga perdamaian Aceh yang sudah berlangsung lama. Pak Suadi mengatakan situasi Aceh sudah sangat kondusif sehingga ada baiknya pemerintah pusat terutama mendagri agar tidak memercik apa yang bisa menjadi hal-hal inkonsistensinya terhadap proses perdamaian Aceh. Nah, sekali lagi Pak Suwadi ini menegaskan jangan mengeksploitasi Aceh dengan hal-hal yang bisa merusak keutuhan baik keutuhan perdamaian maupun keutuhan NKRI. Wah, secara halus ancamannya nih kayak ya jangan macam-macam deh. Jangan mengganggu perdamaian. Jangan sampai ya ada pihak-pihak yang angkat senjata lagi. Kurang lebih kayak gitu kali ya arah dari pembicaraannya. Isu perihal perbatasan Aceh dan Sumut ini sering menjadi perdebatan, Geng. Mengenai hal ini, Pak Suadi mengatakan pemerintah pusat harus serius dalam menerapkan semua hasil kesepakatan Helsinski demi keutuhan NKRI. Pak Suadi juga bilang hubungan antara Aceh dan Sumut sudah berjalan baik. Contohnya aja ya, banyak warga sumut yang di saat ini tinggal di Aceh, terutama di Aceh Singkil. Kalau sengketa ini tidak bisa diselesaikan, maka cepat atau lambat akan memantik perpecahan dan seolah-olah sengketa ini terlihat sebagai cara untuk mengadu domba antara Aceh dengan sumut. Sementara itu, ada juga yang memberikan tanggapan mengenai sengketa empat pulau ini, Geng. Yaitu mantan Presiden Yusuf Kala. Nah, beliau angkat bicara nih. Menurut beliau dibutuhkan rujukan historis mengenai sengketa ini. Perbatasan wilayah ini sebenarnya sudah diatur di dalam perjanjian Helsinski yang disepakati oleh Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau Gam pada tahun 2005. Gua kan beberapa kali nih, Geng, menyebutkan perjanjian Helsinski. Mungkin di antara kalian masih ada yang enggak tahu nih, ya, tentang perjanjian Helsinski ini apa. Gua bakal jelasin secara singkat aja, ya. Jadi di Aceh itu kan dulu ada kelompok gerakan Aceh Merdeka yang tidak setuju mengenai konsep dari Pancasila sebagai ideologi negara. Sebab GAM ini lebih menginginkan agar Indonesia untuk menerapkan filsafat Islam atau bentuk negara federal bukan republik. Dan adanya GAM ini juga tidak terlepas dari rasa kecewa rakyat Aceh kepada pemerintah pusat, Geng. Rakyat Aceh di saat itu melihat kekayaan kampung halaman mereka itu dikeruk habis-habisan. Tapi mereka sendiri tidak mendapatkan apa-apa dan tidak bisa berbuat apapun ketika melihat sumber daya mereka dihabiskan oleh pihak-pihak lain. Sampai puncaknya terjadilah pemberontakan gam ini terhadap Republik Indonesia dan konflik ini bisa diselesaikan dengan perjanjian Helsinski tadi yang dari tadi gua sebutkan itu adalah perjanjian damai antara Indonesia dengan pihak GAM ini agar Aceh kembali kepada NKRI. Nah, di dalam perjanjian tersebut ada enam bagian pembahasan, Geng. yang mana salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan di Aceh mulai dari perbatasan, hak, lembaga khusus, yakni Kanun Aceh dan lembaga wali nangkro. Nah, kurang lebih kayak gitulah yang dimaksud dengan perjanjian Helsinski dan perjanjian itu memang ditandatangani di Helsinski sana karena pemerintahan Gam di saat itu digerakkan langsung dari luar negeri. Terus, Geng, selain itu ya kita balik lagi nih ke Pak Jusuf Kala. Pak Yusuf Kala juga bilang perlunya untuk melihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang jadi rujukan perjanjian Helsinski. Jadi Undang-Undang tersebut mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang ditekankan oleh Presiden Soekarno. Pak Yusuf Kalah itu menjelaskan Aceh ini sebenarnya adalah wilayah Sumatera Utara yang pisah di tahun 1956. Katanya, "Dari hasil perundingan dan dokumen yang ada, maka keempat pulau yang jadi rebutan ini sebenarnya masuk ke wilayah Aceh, tepatnya di Aceh Singkil," kata Pak Yusuf Kalah. Sementara perihal geografis itu adalah hal yang biasa, kata beliau. Sebab ada beberapa pulau yang tidak hanya mengacu pada letak geografis. Contohnya salah satu pulau milik Sulawesi Selatan contohnya ya. Yang secara geografis nih itu kan dekat dengan Provinsi NTT, tapi tetap aja itu adalah milik Sulawesi Selatan. Nah, jadi empat pulau tadi itu enggak bisa tuh tiba-tiba jadi milik Sumatera Utara hanya karena jaraknya lebih dekat ke Sumatera Utara. Nah, di sisi lain Pak Yusuf Kala juga mengaku sudah berdiskusi dengan Pak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri dan Pak Yusuf Kala ikut menyinggung soal keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan di dalam undang-undang. Terus, Geng, timbul pertanyaan, gimana nih kelanjutan dari polemik empat pulau tersebut? Apakah sudah ada solusinya sekarang? Ya, kita bakal masuk ke dalam pembahasan mengenai solusi atas sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini. Jadi, geng di tanggal 4 Juni kemarin, Gubernur Sumatera Utara yaitu Pak Bobi Nasution bersama dengan Bupati Tapanuli Tengah yaitu Masinton Pasarbu ya sempat ingin menemui Muzakir Manaf yang dikenal dengan sebutan mualim selaku gubernur Aceh di pendopo Gubernur Aceh yang terletak di Banda Aceh. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan mengenai sengketa empat pulau ini. Dan saat itu Pak Mualim ya diketahui sedang sibuk sehingga beliau cuma sebentar bisa menemui Pak Bobi. Karena pembicaraan untuk membahas sengketa itu belum terealisasikan, Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu bilang kalau Kemendagri bakal membuka opsi untuk mempertemukan Bobi Nasution dengan Mualim. Namun untuk tanggal pastinya kapan ya belum bisa ditentukan, belum bisa diberikan keterangan lebih lanjut oleh Pak Safrizal ini dan diharapkan agar semua pihak menunggu laporan dari Kemendagri. Nah, sementara itu, Geng, Kemendagri itu dikatakan bakal mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke Sumatera Utara yang awalnya tercatat sebagai wilayah dari Provinsi Aceh. Pak Dito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri yang akan bertugas sebagai ketua tim nasional pembakuan Rupa bumi yang nantinya melakukan kajian ulang secara menyeluruh. Menurut informasinya, pengkajian ini bakal dilakukan di hari Selasa tanggal 17 Juni nanti, Geng. Nah, Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri itu mengatakan pengkajian ulang bakal dilakukan karena keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara dan ini mengundang gejolak di tengah masyarakat. Nah, oleh karena itu masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini harus dikaji kembali dengan data dan informasi yang lebih akurat dan lengkap dari semua pihak. Mendagri bakal mengundang tim nasional pembakuan rupa bumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Dan selain itu, Pak Tito juga disebutkan berencana ingin mengundang para kepala daerah, tokoh, sampai DPR dari kedua provinsi ini, Geng. Terus di sisi lain, Geng, pada tanggal 14 Juni tahun 2025, Mualim selaku Gubernur Aceh itu mengadakan rapat bersama dengan DPR Aceh, forum bersama DPR atau DPD RI asal Aceh, terus Bupati Aceh Singkil, para ulama sampai dengan akademisi Aceh mengenai penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut. Dan dalam rapat ini, Geng, disepakatilah tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa di pulau itu, yaitu secara kekeluargaan. administratif, terus juga politis. Nah, selain itu di dalam kesepakatan rapat bersama juga memutuskan kalau Aceh tidak akan membawa masalah pulau ini ke ranah pengadilan. Karena di dalam hal ini Aceh tidak ingin menggugat keputusan Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Nah, namun Mualim akan memberikan surat keberatan mengenai empat pulau tersebut kepada Mendagri yang mencatat empat poin. Yang pertama hak, bukti, dan data. lalu secara historis, kemudian secara penduduk dan juga yang terakhir secara geografis. Nah, terus Geng selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualim juga bakal mengikuti rapat bersama dengan Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut yang rencananya bakal digelar pada hari Rabu tanggal 18 Juni nanti. Semisalnya enggak ada kesepakatan sama sekali di dalam pertemuan itu, Male mengatakan pihaknya bakal menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dan berdasarkan informasi dari media detik, pertemuan tersebut tidak membahas mengenai kemungkinan pertemuan dengan Bobi Nasution. Sebab beliau meyakini empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Saat isu ini menguak, Bobi Nasution sempat menyebut keinginannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah Aceh untuk mengolah kekayaan alam yang ada di empat pulau tersebut bersama-sama. Karena berdasarkan data dari Kementerian ESDM, wilayah lepas Laut Singkil ini memiliki potensi migas yang cukup besar. Nah, jadi Aceh enggak mau apa urusannya kok dikelola bareng-bareng. Itu kan punya Aceh. Begitulah kurang lebih. Namun sampai sejauh ini belum ada tanggapan terkait pernyataan dari Bobi tersebut. Terus kemudian geng Arman Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah atau KPPOD itu menyatakan kalau masalah sengketa ini muncul karena keputusan pemerintah pusat di saat perselisihan antara kedua provinsi masih belum selesai. Menurut beliau ini kasus sengketa wilayah antar pemerintah daerah ini bukan yang pertama kali. Melihat kondisi ini penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki aturan yang jelas yang dapat digunakan sebagai penengah bila terjadi konflik klaim wilayah. Nah, beliau menyebut aturan tersebut sebaiknya berupa peraturan pemerintah atau PP karena dinilai cukup kuat untuk melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam penanganan sengketa. Kalau berbicara batas wilayah, hal tersebut enggak cuma berupa lokasi darat tapi juga laut. Sehingga diharapkan dengan pembuatan PP ini bisa menjangkau segala sektor. Nah, Arman itu menambahkan konflik ini adalah pelajaran bagi pemerintah pusat untuk lebih baik dalam menyusun undang-undang pembentukan wilayah. Soalnya nih, Geng. Arman itu sering melihat Undang-Undang Pembentukan Wilayah itu enggak disertai dengan batasan-batasan wilayah yang detail. Makanya terjadi hal-hal kayak gini. Nah, baik dari pemerintah Aceh dan juga Sumatera Utara maupun Kemendagri selaku pemerintah pusat itu sedang berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini. Ya, kita tunggu aja nanti bagaimana keputusan akhirnya. Apakah keempat pulau ini akan kembali ke Aceh atau sepenuhnya malah jadi wilayah Sumatera Utara. Hah, gua curiganya sih. Itu dia, Geng, pembahasan kita kali ini mengenai sengketa umpat pulau yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Kira-kira kalau kalian sendiri lebih setuju yang mana? Empat pulau tersebut kembali kepemilikannya ke Aceh atau justru dibiarkan ke Sumatera Utara? Coba tuliskan pendapat kalian di kolom komentar.
Resume
Categories