WHY ARE CHINESE-INDONESIANS FORBIDDEN FROM BUYING OR OWNING LAND IN YOGYAKARTA? HERE'S THE HISTORY
31t9GVRaokg • 2025-12-05
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Pada saat itu Jogja itu adalah negara
dependen dan bukan sebuah daerah
istimewa seperti sekarang. Jadi Jogja
itu negara sendiri, tidak termasuk
kebagian Indonesia. Status Jogja sebagai
daerah istimewa setingkat provinsi itu
baru diresmikan atau dia baru bergabung
dengan Indonesia tahun 1950.
Geng, kalian sudah baca judul dan
thumbnail dari video ini. Tapi gua harap
kalian jangan buru-buru menilai atau
berpikiran negatif dulu. Jangan
buru-buru rasis, jangan buru-buru
bertengkar. Karena informasi ini murni
adalah sebuah edukasi. Nah, jadi ini
tidak ada hubungannya dengan isu-isu
rasial, tidak ada hubungannya dengan
permusuhan antar etnis, enggak ada sama
sekali. Fenomena ini merupakan aturan
atau budaya atau tradisi di daerah
tertentu ya yang kebetulan berhubungan
dengan ras-ras tertentu. Di dalam
pembahasan kita kali ini dari judul dan
thumbnail yang kalian baca ya ini adalah
pembahasan tentang adanya sebuah aturan
yang ada di Yogyakarta yang tidak
memperbolehkan masyarakat keturunan
Tionghoa untuk memiliki tanah di sana.
Nah, kenapa bisa demikian? Nah, nanti
kita bakal bahas nih alasannya kenapa,
tradisinya seperti apa, sejarahnya
seperti apa. Dan tujuan pembahasan ini
bukan untuk memecah belah, tetapi lebih
kepada ingin memberitahukan kepada
kalian bahwa fenomena seperti ini
ternyata ada di Indonesia. Jadi, bisa
kebayang ya, Geng ya, untuk masyarakat
Tionghoa yang ada di Yogyakarta. Kalian
bisa bayangkan, Geng, untuk masyarakat
Tionghoa yang ada di Yogyakarta. Mereka
tinggal di sebuah daerah selama puluhan
tahun. Membayar pajak, membangun usaha,
bahkan menyumbang untuk perkembangan
kota, tapi tetap tidak boleh membeli dan
memiliki rumah atau tanah atau properti
atas nama pribadi. Semua hak sebagai
warga negara lengkap kecuali satu, yaitu
hak untuk memiliki tanah. Nah, larangan
ini enggak tertulis di dalam
Undang-Undang Nasional, tidak pernah
dijelaskan dalam buku pelajaran sejarah
di sekolah juga. Tapi coba kalian cek
lagi atau kalian ingat-ingat ketika
kalian sekolah pernah enggak ada
guru-guru kita yang menjelaskan atau
menceritakan tentang larangan bagi etnis
dan keturunan Tionghoa ini untuk
memiliki tanah di Yogyakarta. Nah,
bahkan orang-orang di sana banyak yang
tidak tahu kalau aturan ini masih
berlaku sampai sekarang loh, Geng.
Bukannya negara kita adalah negara yang
menganut keberagaman atau perbedaan
antar etnis, tapi tetap satu ya di dalam
bineka tunggal ika. Tapi kok bisa aturan
kayak gini tetap bertahan di era yang
menjunjung tinggi demokrasi dan
kesetaraan ini? Apakah larangan tersebut
merupakan sebuah bentuk perlindungan
sosial atau justru ini adalah
diskriminasi yang berlangsung selama
bertahun-tahun? Dan bagaimana dampaknya
bagi warga Tionghoa yang lahir besar dan
tinggal di Yogyakarta? Apakah hidup di
sana cukup tertekan bagi mereka atau
justru mereka bahagia-bahagia aja dengan
kondisi ini. Nah, di video kali ini gua
bakal merangkum dan menjelaskan kepada
kalian tentang fenomena ini. Oke,
langsung aja kita bahas secara lengkap.
Halo, geng. Welcome back to Kamar Jerry
[musik]
Genggeng.
Ada sejarah [musik] panjang yang membawa
pengaruh besar terhadap politik dan
budaya di Indonesia hingga hari ini.
[musik] Dalam perjalanan waktu,
Yogyakarta bukan hanya sekedar tempat.
Ia adalah simbol [musik] keberagaman.
Untuk pembahasan pertama, kita langsung
masuk ke dalam pembahasan landasan hukum
pelarangan etnis Tionghoa untuk memiliki
tanah di Yogyakarta. [musik]
Ada apa sih? kita bahas.
Gue yakin banget pasti banyak di antara
kalian yang bukan orang Jogja dan
tinggal di Jogja. Dan kalian pasti belum
tahu kalau ada sebuah peraturan yang
tidak tertulis yang melarang etnis
Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja.
Nah, ini bukan sekedar isu belaka, Geng.
Walaupun tidak tertulis di undang-undang
negara, tapi ini tertulis di peraturan
daerahnya. Sejak dulu sudah diatur oleh
kerajaan di sana. Kita bakal mundur
berpuluh-puluh tahun yang lalu. Nah,
yang mana ini menjelaskan tentang
peraturan pertanahan di Yogyakarta saat
reformasi agraria pada tahun 1918. Di
masa tersebut, Kesultanan Yogyakarta
secara subjek hukum berstatus sebagai
negara protektorat Hindia Belanda.
Kebijakan reformasi agraria di masa
kolonial ini menghapuskan sistem
feodalisme dan rakyat jelata yang
dulunya cuma sebagai penggarap tanah
yang akhirnya bisa menjadi pemilik dari
tanah tersebut. Nah, jadi bisa dikatakan
kepemilikan tanah di Jogja sendiri baru
ada sejak tahun 1918 karena pada masa
sebelumnya seluruh tanah itu adalah
milik dari kesultanan dan kadipaten yang
merupakan golongan aristokrat Jawa. Pada
Rickblad Kesultanan Nga Yogyakarta
Hadiingrat nomor 16 tahun 1918 dan
Rixblat Kadipaten Pakualaman nomor 18
tahun 1918 itu diatur ketentuan bahwa
orang asing seperti bangsa Eropa, bangsa
Arab, Tionghoa itu dilarang kepemilikan
tanah di daerah For London Yogyakarta
dan Pakalaman. Tuh kayak gitu tuh. Jadi
sebenarnya asal muasalnya bukan
persoalan karena Tionghoa doang, tapi
semua etnis yang di luar etnis Jawa
mungkin ya, etnis Indonesia lah gitu ya,
itu enggak boleh punya tanah di Jogja di
zaman itu. Nah, tapi mungkin kebetulan
sampai saat ini kan yang sangat-sangat
kontras namun berdampingan dengan
masyarakat Jawa, masyarakat suku-suku
lain itu adalah masyarakat dari etnis
Tionghoa yang tinggal di Indonesia.
Kalau orang Eropa, orang Arab itu udah
dianggap bule aja gitu. Tapi kalau orang
Tiona kan masih dianggap sebagai oh
orang lokal Indonesia nih cuma keturunan
Cina biasanya. Nah, makanya hal kayak
gini tuh berkepanjangan sampai sekarang.
Ini gua jelaskan sedikit ya apa itu Rick
Blood tadi. Nah, Rick Blood ini
tulisannya R J S [musik]
L A. Dia ini adalah undang-undang resmi
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
atau pejabat lokal, Geng. seperti
Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten
Pakualaman. Orang asing pada masa
kolonial itu termasuk ke dalam kelas
Europeanen dan Fremde osterlingen yang
berbeda statusnya dengan orang lokal
atau inlander. Nah, jadi tanah di
kesultanan dan kadipaten itu memang
hanya ditunjukkan untuk dimiliki oleh
rakyat jelata dan para bangsawan aja.
Bangsawan Jawa Tionghoa seperti Trahtan
Jin dan keturunannya juga diketahui
boleh memiliki aset tanah di Jogja
karena dianggap bukan orang asing lagi.
Nah, ini emang beda nih. Dan aturan
tersebut kemudian diperbaharui tuh pada
tahun 1925, 1928, 1930, dan 1931. Pada
saat itu Jogja itu adalah negara
dependen dan bukan sebuah daerah
istimewa seperti sekarang. Jadi Jogja
itu negara sendiri, tidak termasuk
kebagian Indonesia. Status Jogja sebagai
daerah istimewa setingkat provinsi itu
baru diresmikan atau dia baru bergabung
dengan Indonesia tahun 1950. Nah,
sebagai wilayah yang merdeka sendiri,
keraton pada masa kolonial itu memiliki
peraturan sendiri terhadap wilayahnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta sampai saat
sekarang ini memiliki kekuasaan dalam
mengatur hak atas tanah yang berakar
pada Rickblad tahun 1918. Dan dengan
demikian, hak milik mutlak atas tanah
hanya bisa dimiliki oleh pihak keraton
melalui Sultana Ground yang meliputi
keraton dan sekitarnya maupun rich
sultanaat ground yang meliputi tanah di
dalam wilayah kesultanan yang digunakan
oleh rakyatnya atau disewakan serta
masyarakat lokal atau inlander yang
diberikan hak milik atas tanah oleh
keraton. Peraturan soal pertanahan di
Jogja ini kemudian diperbaharui pada
masa ketika Indonesia sudah merdeka
dengan disahkannya Peraturan Daerah atau
Perda DIY nomor 5 tahun 1954 yang
melarang orang asing memiliki tanah
sebagaimana yang sudah diatur di dalam
Rich Blood ini. Nah, jadi ibaratnya itu
ya peraturan dari zaman Yogyakarta masih
negara sendiri, masih negara kesultanan
itu dibawa tuh setelah Jogja bergabung
dengan Indonesia dibawa tuh peraturannya
sampai sekarang. Peraturan ini kemudian
direvisi lagi, Geng, dalam surat Kepala
Daerah DIY tahun 1975 yang
ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah
DIY KGPA Pakualam 8 yang mana di surat
itu disebutkan kalau warga negara
Indonesia non pribumi tidak boleh
memiliki hak atas tanah. WNI non pribumi
pada konteks tersebut adalah warga
keturunan Tionghoa, keturunan Arab,
keturunan India, keturunan Eropa,
keturunan Jepang, dan keturunan orang
luar lainnya. Mereka hanya akan
diberikan hak guna bangunan atau HGB,
terus hak pakai, dan juga hak guna usaha
sebagaimana yang sudah terjadi pada masa
saat Jogja masih negara protektorat di
zaman kolonial. Dan peraturan tersebut
berlaku di seluruh wilayah Jogja yang
meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten
Sleman, Kulonprogo, Gunung Kidul, dan
juga daerah Bantul. [musik] Nah,
berdasarkan Kepres Nomor 33 tahun 1984
yang menerangkan pemberlakuan
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 di Jogja, dijelaskan
konferensi dan pendaftaran hak atas
tanah milik perseorangan itu berdasarkan
Perda Nomor 5 Tahun 1954. Kepres ini
menegaskan bahwa orang asing atau warga
negara Indonesia keturunan asing
meskipun ada Undang-Undang PA itu memang
dilarang memiliki tanah di Yogyakarta,
Geng. Dan penetapan tersebut mengingat
Yogyakarta sebelum masa Indonesia
merdeka sudah memiliki kebijakan negara
sendiri seperti di dalam Rich Blood
tahun 1918 tadi. Nah, oleh karena itu
geng dengan merujuk pada Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan
Yogyakarta ini, maka bisa dipastikan
bahwa pemerintah Indonesia memberikan
keistimewaan pada Jogja yang mana salah
satunya menyangkut [musik] aspek
pertanahannya tersebut. Jadi mereka itu
ya aturannya berbeda sendiri. Penjelasan
tersebut kurang lebih bisa menjawab
alasan mengapa sampai saat ini masih ada
larangan dari pemerintah Jogja bagi
warga negara Indonesia yang beretnis
Tionghoa untuk memiliki tanah di sana.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka
yang beretnis Tionghoa aja ternyata,
tapi juga untuk keturunan Arab, Eropa,
dan etnis lain. Apa mungkin gara-gara
ini kali ya eh jadi membedakan antara
Jogja yang merupakan Jawa Tengah dengan
ee Jawa Timur? Kalian bisa lihat enggak
perbedaannya yang gua maksud di mana?
Jawa Timur itu perkembangan dari
kajian-kajian bersama habib-habib
keturunan Arab itu tinggi banget kan.
Mayoritas masyarakatnya suka banget gitu
kajian, zikir bersama sampai wah musik
besar-besaran gitu ya bikin
pengajiannya. Nah itu kebanyakan Jawa
Timur tapi kayaknya di Jogja tidak
semasif itu, tidak sebesar itu. Apa
mungkin hal ini nih salah satu
penyebabnya nih? yaitu ketika di Jogja
itu ya orang-orang asing ya orang-orang
Indonesia keturunan asing ya salah
satunya keturunan Arab yang merujuk
kepada para habib-habib ini kan
keturunan Arab nih. Nah mungkin mereka
enggak boleh punya properti kali di
Jogja. Makanya akhirnya warga Jogja itu
kayak enggak terlalu tertarik atau
enggak terlalu familiar banget dengan
kajian-kajian versi orang Jawa Timur
kali ya. Nah, ini baru tebakan atau
opini gua doang nih. Menurut kalian
relate enggak atau justru ada alasan
lain? Boleh kalian tinggalkan komentar
di bawah ya buat teman-teman yang
mungkin tinggal di Jawa Timur dan di
Yogyakarta. Oke, kita lanjutkan lagi.
Peraturan di Jogja sendiri sampai saat
sekarang ini masih berakar pada Rick
Blood tahun 1918 tadi. Nah, seluruh
tanah Jogja itu harus kita pahami nih,
Geng. Praktik feodalisme pada masa
sebelum tahun 1918 itu merupakan milik
dari Sri Sultan Hameng Kubuono dan
Adipati Pakualam. Status tanah tersebut
kemudian berganti saat terjadinya
reformasi agraria tahun 1918 di mana
Sultan membagikan tanahnya kepada
inlander ya berdasarkan hal memakai atau
memiliki turun-temurun dengan kewajiban
membayar pajak.
Jadi ibaratnya tuh ya kalau gua enggak
salah nih ee misal nih tanah di Jogja
itu kan punya pihak dari keraton
kesultanan. Nah, dibagiin tuh kepada
warga-warganya aja. Nih, warga Jogja
asli, gua bagiin tanah buat kalian.
Bangun usaha kalian, bangun ee rumah
kalian jadi hak milik kalian, tapi bayar
upeti, bayar pajak ke keraton. Gitulah
kurang lebih, Geng. Nah, karena faktor
inilah, ya, maka hampir tidak ada
kesempatan bagi orang asing untuk
memiliki tanah [musik] di Jogja. Bahkan
kabarnya sampai saat sekarang ini enggak
tahu ya kalau misalkan bisa
colong-colongan atau pakai cara curang
ya bisa aja terjadi gitu. Atau mungkin
mereka adalah keturunan campuran
sekaligus bangsawan ya orang kaya banget
mungkin yang sudah dekat dengan pihak
keraton. Nah seperti trahtan Jingsing
yang sempat gua sebutkan sebelumnya.
Nah, pada aspek legal karena adanya
Undang-Undang Keistimewaan DIY,
kebijakan tanah ini mengacu pada
peraturan daerah dan pemerintah
Indonesia sudah memberi wewenang
tersebut. Diserahkanlah aturannya kepada
pihak ee keraton Jogja nih pakai aturan
kalian. Jadi hingga jangka waktu yang
tidak diketahui sampai kapan karena
segala kebijakan Daerah Istimewa
Yogyakarta itu bersumber pada Sri
Sultan, maka orang asing atau yang
beretnis campuran mungkin ya bisa jadi
tidak akan diperbolehkan memiliki tanah
di Jogja jika dilihat dari aspek
hukumnya.
Nah, sampai di sini gua rasa kalian
paham ya, Geng. Kalau dilihat dari segi
legalitas hukumnya ya seperti itulah
kenyataan sejarahnya. Tapi jauh di balik
itu sebenarnya ada fenomena yang
terjadi, Geng, sebelum e apa ya? Semua
hal ini berlaku. Jadi, kejadian ini yang
membuat dampak pada peraturan seperti
tadi, yaitu peraturan tidak bolehnya
masyarakat beretnis Tionghoa dan
masyarakat etnis asing yang lain untuk
memiliki tanah di Jogja meskipun mereka
warga negara Indonesia. Apa itu?
Fenomena apa yang dimaksud? Sekarang
kita bakal bahas fenomena ini.
Seperti peribahasa nih, Geng ya. Tidak
ada asap kalau tidak ada api, ya kan?
Pasti sesuatu itu tercipta karena ada
triggernya, karena ada sebabnya. Nah,
konteksnya sama nih, Geng, dengan topik
yang saat ini sedang kita bahas. Tidak
ada larangan yang tercipta kalau tidak
ada pemicunya. Nah, ternyata bukan hanya
karena legalitas hukum yang kita
ceritakan tadi, tapi ternyata ada sebuah
kejadian yang membuat Sultan menciptakan
peraturan seperti itu. Jadi, di dalam
sebuah jurnal ya yang berjudul Larangan
Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara
Indonesia keturunan Tionghoa di
Yogyakarta. Perspektif hukum positif
yang ditulis oleh Afan Husni Maulana.
Hal ini disebabkan katanya karena adanya
dendam sultan kepada warga Tionghoa yang
terjadi sejak zaman Hindia Belanda. Nah,
dendam apa nih? Ada sejarah apa? Kok
bisa Sultan sampai dendam kepada warga
keturunan Tionghoa? Nah, dikatakan
dendam tersebut berawal dari banyaknya
warga Jogja yang menjual tanah mereka
kepada perusahaan-perusahaan yang
dipimpin oleh warga non pribumi pada
saat Hindia Belanda dipegang oleh
Gubernur Mr. Indirecten Herman William
Deandels antara tahun 1808 sampai 1811.
Dengan dijualnya tanah ini kepada
perusahaan milik non pribumi itu
menyebabkan adanya kerja tanam paksa
setelah masa pemerintahan Deandels yang
dijalankan oleh Gubernur Jenderal
Johannes Van Denboch yang terjadi pada
tahun 1830.
kabarnya seperti itu.
Nah, akhirnya terbitlah tuh sebuah
peraturan yang bernama Ground Fair Frame
Dings Fairbot yang isinya adalah tidak
lagi diizinkannya menjual tanah kepada
warga asing bagi pribumi. Nah,
sebenarnya apa yang dibuat oleh Sultan
tentang peraturan ini masuk akal juga,
Geng. Jadi bukan semerta-merta karena
benci kepada satu etnis, bukan
semerta-merta karena gak suka sama etnis
Tionghoa. Tapi kalau kita lihat dari
sejarahnya, ada benarnya ketika para
pribumi ini menjual tanah mereka, ya
kan? Ini terjadi di saat masa penjajahan
ya kolonial Belanda. Di saat itu
Indonesia belum ada adanya Hindia
Belanda. Di saat warga banyak menjual
tanah-tanah mereka kepada orang-orang
asing, akhirnya apa? Mereka enggak punya
tanah. Ketika mereka ingin bercocok
tanam, mereka malah bercocok tanam di
tanah yang sudah mereka jual. dan
akhirnya mereka jadi budaknya,
jadi para pekerja paksa. Nah, Sultan
melihat hal itu dan dilaranglah.
Masuk akal juga sih. Tapi yang bikin gua
agak bingung ya, bukankah tadi di awal
katanya semua tanah di Jogja itu kan
punya kesultanan, tapi kok ada masa di
mana para masyarakat bisa menjual tanah
yang ada di Jogja. atas kepemilikan
mereka berpindah tangan ke kepemilikan
asing. Apakah kejadian itu mungkin pas
Sultan sudah membagikan tanahnya kepada
[musik] semua warga kali ya? Atau gimana
tuh? Mungkin ada yang lebih paham
sejarahnya boleh berbagi cerita. Karena
jujur aja ilmu gua tentang sejarah
seperti ini sangat minim, Geng. Jadi
tugas gua di sini hanya menyampaikan apa
yang gua tahu aja. Kalau yang gua enggak
tahu, mungkin kalian boleh tambahkan di
kolom komentar. Oke, kita lanjutkan nih,
Geng. Nah, di saat itu tujuan Sultan
membuat peraturan agar warga pribumi
tidak menjual lagi tanahnya kepada warga
asing itu adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan warga pribumi dari
penindasan warga asing yang menyebabkan
ketimpangan ekonomi yang ada di Jogja.
Aturan tersebut tertuang di dalam Start
Blade tahun 1875 nomor 179. Penyodotan
ekonomi kepada warga Jogja lah yang
menyebabkan perang Jawa yang pada waktu
itu dipimpin oleh Pangeran Diponegoro
yang berlangsung dari tahun 1825 sampai
1830.
Adanya perang tersebut dikarenakan etnis
Tionghoa yang memeras warga pribumi
melalui tenaga kerja sewa tanah dan
pajak jalan. Oleh karena itu, sejarah
mencatat bahwa rumah-rumah yang dihuni
oleh warga Tionghoa itu menjadi sasaran
utama untuk dihancurkan pada awal
peperangan terjadi. Berlanjut pada
pemberlakuan politik liberal atau juga
sering disebut dengan politik pintu
terbuka yang membuat modal asing
diizinkan untuk masuk ke Hindia Belanda
atau nama Indonesia pada masa itu ya di
tahun 1870. Nah, hal tersebut
menyebabkan berdirinya banyak perusahaan
asing di bidang pertanian yang mana ini
berdampak pada para petani pribumi
karena sumber daya alam yang
dieksploitasi oleh perusahaan asing itu
mencapai 80% lahan yang memiliki
kesuburan tinggi semuanya sudah diambil
alih. Ditambah lagi para petani pemilik
lahan akhirnya berubah status menjadi
pekerja tanpa upah. Itu yang gua bilang
tadi yang awalnya tanahnya milik mereka
malah dijual terus mereka enggak punya
lahan untuk digarap. Akhirnya jadi
pekerja, jadi pekerja kepada ee si punya
lahan yang sudah membeli lahannya dari
mereka. Dan kemudian muncullah sedikit
kerusuhan di pinggir-pinggir desa di
Jogja. Kerusuhan ini ditunjukkan dengan
perampokan pada daerah perkebunan,
khususnya di perkebunan tebu dan juga
pembakaran lahan di perkebunan tersebut.
Terjadinya konflik inilah yang menjadi
pemicu mundurnya ekonomi di Jogja, Geng.
Yang mana di saat itu Sri Sultan Hameng
Kubuono keesemb itu memutuskan untuk
membuat sebuah kebijakan untuk menjaga
stabilitas perekonomian seperti yang
sudah gua jelaskan sebelumnya. Hal
tersebut dibarengi dengan pengambilan
seluruh aset yang sebelumnya dikuasai
oleh perusahaan-perusahaan asing yang
kemudian dihidupkan lagi. Ada juga
penerapan prinsip koperasi pada setiap
perusahaan yang berupa mall, pabrik, dan
juga hotel. Semua langkah ini dilakukan
oleh Sri Sultan Hameng Kubuwono kees9
karena memiliki peranan sebagai raja
sekaligus kepala daerah untuk menjaga
sektor perekonomian tetap stabil.
Etnis-etnis Tionghoa ini ternyata tidak
akan pernah memiliki sertifikat hak
milik tanah di Jogja, melainkan mereka
cuma diizinkan memiliki hak guna
bangunan dalam kurun waktu tertentu.
Nah, karena adanya peraturan tersebut,
Jogja pernah mendapatkan kecaman geng
sebagai kota anti toleransi sampai
digugat oleh berbagai pihak karena
secara tidak langsung sudah melakukan
aksi diskriminatif terhadap warganya
sendiri yang terutama ya berketurunan
Tionghoa. Apalagi di mata hukum semua
orang adalah setara dan berhak
mendapatkan kesempatan serta kemudahan.
Nah, kira-kira Geng ya apa aja tuntutan
hukum yang pernah diajukan untuk
menggugat peraturan di Jogja ini?
Sekarang kita masuk ke dalam
pembahasannya soal pihak-pihak yang
melayangkan gugatan terhadap peraturan
yang dibuat di Jogja.
Jadi, Geng, tidak semua orang
beranggapan kalau peraturan yang
diterapkan oleh Kesultanan Jogja itu
bersifat baik atau berdampak positif
bagi semua masyarakatnya. Karena
faktanya, etnis Tionghoa seperti merasa
tersingkirkan dan dianggap tidak setara
di sana. Padahal mereka sama-sama warga,
sama-sama bayar pajak, memiliki
kontribusi dalam pembangunan ekonomi di
Jogja. Tapi mereka tidak bisa menikmati
hak yang sama dengan warga lain yang
merupakan pribumi Jogja. Mereka tidak
bisa memiliki tanah di tempat tinggal
mereka sendiri. Dan untuk itu ada
seorang warga negara Indonesia keturunan
Tionghoa yang bernama Handoko yang
pernah menggugat instruksi Wakil Kepala
Daerah Istimewa Yogyakarta nomor
K898/I/A/
1975 tentang penyeragaman polisi
pemberian hak atas tanah kepada seorang
WNI non pribumi ke peradilan tata usaha
negara atau PTUN Yogyakarta. Tapi geng,
melalui putusan yang dikeluarkan oleh
PTUN Yogyakarta, pihak PTUN menyatakan
tidak bisa mengadili karena instruksi
tersebut bukan merupakan diskresi.
Secara bahasa ya, diskresi ini tuh kayak
kebebasan dalam mengambil keputusan
sendiri dalam setiap situasi yang
dihadapi gitu. Si Handoko ini juga sudah
mendaftarkan permohonan pengujian uji
materi instruksi tersebut ke Mahkamah
Agung. Cuma Mahkamah Agung menolak
karena instruksi itu bukan merupakan
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang berdasarkan rezim
hierarki peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan jumto pasal 1 ayat 1
Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun
2011 tentang hak uji materil. Nah, jadi
dia kesulitanlah di saat itu dalam
menuntut tuh, Geng. Nah, gugatan lainnya
dilayangkan lagi terjadi pada tahun
2019. Jadi belum lama nih ada seorang
mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang
bernama Felix Juanardo Winata. Dia
mengajukan permohonan pengujian pasal 7
ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta atau DIY yang
mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah
Konstitusi. Nah, alasan Felix melakukan
uji terhadap pasal tersebut karena
pemberlakuan pasal tersebut sudah
memberikan kewenangan keistimewaan bagi
DIY dalam mengurus bidang pertanahannya
sendiri. secara nyata ini sudah
menciptakan kesewenang-wenangan
dalam menentukan suatu kebijakan yang
berkaitan dengan urusan pertanahan di
wilayah Jogja. Nah, begitu tuh menurut
si orang ini, menurut si Felix tadi,
menurut dia pemberlakuan pasal tersebut
sudah menyebabkan warga negara Indonesia
keturunan Tionghoa tidak memungkinkan
untuk bisa menguasai suatu hak atas
tanah dengan status hak milik di wilayah
Jogja. Adanya peraturan-peraturan yang
tidak memperbolehkan orang asing
memiliki tanah di Jogja bagi Felix itu
menyebabkan adanya perilaku
diskriminatif atas dasar ras dan juga
suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Jadi dia dianggap dirasisin atau ya
didiskriminasi, dibedain gitu. Karena
tidak memungkinkannya warga negara
Indonesia keturunan Tionghoa untuk
menguasai suatu hak atas tanah dengan
status hak milik di Jogja yang membuat
dia merasa sangat kecewa. Nah, padahal
Felix ini menjelaskan pasal 20 ayat 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agraria itu
jelas menyebutkan kalau hak milik adalah
hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh
yang bisa dimiliki oleh seseorang atas
tanah. Nah, kemudian di dalam Pasal 21
ayat 1 Undang-Undang Tahun 1960 itu
menyebutkan bahwa hak milik hanya bisa
dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dari penjelasan itu, Felix mengatakan
bisa diambil kesimpulan bahwa masyarakat
Tionghoa sepanjang merupakan warga
negara Indonesia harusnya berhak untuk
menguasai suatu tanah dengan status hak
milik. Tuh, kata si Felix. Nah, jadi
ternyata udah banyak orang-orang yang
memperjuangkan hak-hak e warga negara
Indonesia keturunan Tionghoa untuk bisa
mendapatkan ya hak atas properti,
membeli tanah di Yogyakarta. Selanjutnya
ini ada perjuangan dari Siput Lokasari
namanya. Beliau ini adalah pengusaha
Tionghoa yang pernah marah-marah dalam
sidang DPR dalam status nasabah korban
skandal Bank Senturi. Dia bilang
rumahnya dia berada di kawasan Godean,
Kabupaten Sleman. Dia mengaku berada di
lingkaran utama Sultan Hameng Kubuono
ke-10 dan kerabat keraton lainnya. Nah,
siput ini mengklaim terdampak larangan
warga keturunan memiliki tanah. Dia
bilang dia enggak bisa ee memiliki tanah
atau membeli tanah di Jogja. Padahal
asetnya dia tersebar di beberapa wilayah
di Jogja. baik yang beralaskan hak milik
atau sekedar HGB. Dan beliau pernah
meminta tolong kepada Edi Susanto untuk
dipertemukan dengan sultan Sultan Jogja
karena beliau ingin tahu apa sih
motivasinya mempertahankan larangan
tersebut. Kok bisa sih warga keturunan
Tionghoa enggak boleh punya tanah atau
membeli tanah di Jogja? Nah, sedikit
informasi geng. Ciausanto itu adalah
taipan Tionghoa, orang kaya, orang tajir
konglomerat Tionghoa. Dia ini adalah
pemimpin PT Putra Mataram Mitra
Sejahtera yang mengelola Plaza Ambarukmo
dan PT Mataram Indah Wisata yang
menaungi Hotel bintang 5 Royal
Ambarukmo. Nah, kalian tahu ya nama
Ambarukmo ini dari plazanya, hotelnya
Royal Ambarukmo. Ini adalah pusat
perbelanjaan atau mall serta hotel yang
berdiri di atas tanah keraton alias
Sultan Ground. Nah, menurut siput tadi
ya, Pak Edi Susanto dan Sultan ya adalah
teman di lapangan golf. Mereka sering
main golf bareng. Nah, cuma Geng
walaupun dia udah minta untuk
dipertemukan dengan Sultan, ternyata dia
enggak punya kesempatan untuk bertemu
dengan Sultan. Meskipun dia juga pernah
melobi melalui Harry Dendy, seorang
budayawan Jogja. Nah, akhirnya pada
bulan September 2016, Siput ini
berinisiatif untuk menyerahkan surat
somasi untuk Sultan ke kantor Gubernur
DIY. Dia datang bersama dengan Willy
Sebastian, seorang pemimpin dari sebuah
perguruan tekondo di Kalasan, Sleman.
Nah, tapi mereka pulang dengan tangan
hampa. Enggak ada hasilnya karena
sebegitu kuatnya peraturan ee kesultanan
di Jogja. Siput ini cuma sempat
berkomunikasi melalui aplikasi pesan
singkat dengan adik-adiknya Sultan yaitu
GPBH Prabu Kusuma dan KGPH Hadi Winoto.
Nah, siput ini beberapa kali mengirimkan
pesan berupa kritik dan sindiran soal
larangan warga keturunan Tionghoa atau
keturunan asing memiliki tanah kepada
Prabu dan Hadi. Ya, walaupun sebagian
tidak mendapatkan tanggapan atau justru
malah ditanggapi dengan sinis gitu. Jadi
kayak ya orang kesultanannya enggak
peduli. Itu sudah menjadi peraturan dari
sejak dulu. Terus geng Willy Sebastian
orang yang datang bersama siput ya
sedikit gua jelaskan dia tuh sebenarnya
kondisi sosial dan finansialnya berbeda
jauh lah dengan siput. Rumahnya adalah
rumah lama yang terletak di pinggir
jalan raya yang menghubungkan antara
Jogja dengan Klaten. Nah, Willy ini
memang ya enggak mengenal Sultan. Toko
yang ditempati oleh Willy pasca
penggusuran tahun 2002 berada kurang
lebih ya 1 km dari Candi Prambanan
dengan sertifikat HGB. Jadi walaupun dia
punya toko di sana itu ternyata bukan
tanah dia. Dia juga enggak nyewa
sebenarnya tapi punya sertifikat hak
guna bangunan. Nah kata Willy tokonya
tersebut berada di atas tanah ganti rugi
yang diberikan oleh Pemkap Sleman. Dan
saat proses pengurusan sertifikat, Willy
ini baru mengetahui soal larangan warga
keturunan Tionghoa untuk memiliki SHM
karena dia pernah dipanggil oleh petugas
BPN Sleman dan pihak BPN Sleman
mengatakan kepada Willy kalau dia tidak
bisa punya hak milik atas tanah karena
Willy bukan warga negara Indonesia
keturunan pribumi. Dia juga sempat
membantah dengan menyebutkan dalam
konstitusi, "Ya, kita hanya mengenal WNI
dan WNA," kata dia. Dan petugas BPN itu
langsung menjawab, "Kalau Bapak enggak
terima, ya silakan gugat ke pengadilan,"
katanya. Dan pada akhirnya Willy enggak
bisa berkutik. Ia tidak melakukan hal
tersebut karena tidak mau memperpanjang
masalah. Nah, dia terpaksa melepaskan
tokonya.
Nah, di dalam surat pelepasan hak milik,
Willy akhirnya diminta untuk
menandatangani pernyataan sukarela
mengembalikan tanah tersebut kepada
negara. Nah, lalu Willy harus memohon
pinjaman tanah dari negara dan membayar
uang sewa. Nah, Willy ini menduga
kemungkinan ada petugas BPN yang
menentukan seseorang sebagai keturunan
asing atau mungkin ee keturunan pribumi
hanya berdasarkan melihat wajah aja.
Padahal dalam pencatatan sipilnya Willy
tidak ada satupun istilah Tionghoa dalam
akta kependudukannya. Cuma faktanya,
Geng, ya, sebelum pengesahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan,
setiap akta kelahiran anak dari keluarga
Tionghoa tercantum tulisan Stat Blade
1917. Sehingga siapapun yang pada akta
kelahirannya tercantum belate era
Belanda ya akan dianggap sebagai warga
Tionghoa. Nah, jadi geng meskipun sudah
ada ya di antara orang-orang Tionghoa
seperti Handoko, Felix, Siput, dan juga
Willy yang mencoba untuk protes dan
bersuara tentang peraturan ini, nyatanya
sebagian orang beretnis Tionghoa lebih
memilih mengakali situasi dibandingkan
harus berpolemik dengan hukum yang sudah
ada berpuluh-puluh tahun di Jogja.
Mereka enggak mau ribet-ribet, enggak
mau ribut sama kesultanan. Ya, akhirnya
mereka ngalah. Ada banyak yang mencari
cara untuk memainkan peraturan. Salah
satunya adalah dengan menipu kalau
mereka bukanlah WNI yang memiliki
keturunan etnis lain. Ya, aksi tersebut
dianggap wajar sebab hak kepemilikan
atas tanah adalah hal penting karena
menyangkut kebutuhan dasar gitu ya.
Kalau kita enggak punya properti, enggak
punya lahan, enggak punya tanah, gimana
mau hidup di muka bumi masa ia ngontrak
terus gitu. Di dalam komunitas Tionghoa
sendiri juga jarang sekali membicarakan
soal larangan tersebut dan memang
komunitas Tionghoa yang ada di Jogja ya
dianggap lumayan tertutup gitu, Geng.
Tapi ini asumsi ya, gua enggak tahu
benar apa enggak, tapi asumsinya gitu.
Karena polemik tersebutlah Komnash HAM
pada tahun 2014 dan 2015 pernah
merekomendasikan Sultan Hameng Kubuono
ke-10 untuk mencabut peraturan itu.
Komnas HAM menyebutkan aturan itu tidak
sesuai dengan konstitusi, yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
pokok-pokok agraria, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1998 tentang HAM, dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang penghentian diskriminasi etnis.
Nah, tapi di tahun 2018 Om Butsman
menyebutkan BPN melakukan mal
administrasi karena memberlakukan
instruksi Wakil Kepala Daerah DIY 1975.
Rekomendasi dan penilaian dari dua
lembaga tersebut sampai saat ini tetap
tidak menghentikan atau tidak mencabut
larangan kepemilikan atas hak tanah bagi
warga negara Indonesia keturunan
Tionghoa yang ada di Jogja. Sehingga
sampai sekarang larangan atau aturan ini
masih ada dan terus berlanjut. Nah, itu
dia, Geng, pembahasan kita hari ini
mengenai larangan bagi etnis Tionghoa
untuk memiliki tanah di Yogyakarta.
Gimana tuh, Geng, menurut kalian tentang
fenomena ini? Coba tinggalkan komentar
di bawah.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:14:08 UTC
Categories
Manage