WHY ARE CHINESE-INDONESIANS FORBIDDEN FROM BUYING OR OWNING LAND IN YOGYAKARTA? HERE'S THE HISTORY
31t9GVRaokg • 2025-12-05
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Pada saat itu Jogja itu adalah negara dependen dan bukan sebuah daerah istimewa seperti sekarang. Jadi Jogja itu negara sendiri, tidak termasuk kebagian Indonesia. Status Jogja sebagai daerah istimewa setingkat provinsi itu baru diresmikan atau dia baru bergabung dengan Indonesia tahun 1950. Geng, kalian sudah baca judul dan thumbnail dari video ini. Tapi gua harap kalian jangan buru-buru menilai atau berpikiran negatif dulu. Jangan buru-buru rasis, jangan buru-buru bertengkar. Karena informasi ini murni adalah sebuah edukasi. Nah, jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu-isu rasial, tidak ada hubungannya dengan permusuhan antar etnis, enggak ada sama sekali. Fenomena ini merupakan aturan atau budaya atau tradisi di daerah tertentu ya yang kebetulan berhubungan dengan ras-ras tertentu. Di dalam pembahasan kita kali ini dari judul dan thumbnail yang kalian baca ya ini adalah pembahasan tentang adanya sebuah aturan yang ada di Yogyakarta yang tidak memperbolehkan masyarakat keturunan Tionghoa untuk memiliki tanah di sana. Nah, kenapa bisa demikian? Nah, nanti kita bakal bahas nih alasannya kenapa, tradisinya seperti apa, sejarahnya seperti apa. Dan tujuan pembahasan ini bukan untuk memecah belah, tetapi lebih kepada ingin memberitahukan kepada kalian bahwa fenomena seperti ini ternyata ada di Indonesia. Jadi, bisa kebayang ya, Geng ya, untuk masyarakat Tionghoa yang ada di Yogyakarta. Kalian bisa bayangkan, Geng, untuk masyarakat Tionghoa yang ada di Yogyakarta. Mereka tinggal di sebuah daerah selama puluhan tahun. Membayar pajak, membangun usaha, bahkan menyumbang untuk perkembangan kota, tapi tetap tidak boleh membeli dan memiliki rumah atau tanah atau properti atas nama pribadi. Semua hak sebagai warga negara lengkap kecuali satu, yaitu hak untuk memiliki tanah. Nah, larangan ini enggak tertulis di dalam Undang-Undang Nasional, tidak pernah dijelaskan dalam buku pelajaran sejarah di sekolah juga. Tapi coba kalian cek lagi atau kalian ingat-ingat ketika kalian sekolah pernah enggak ada guru-guru kita yang menjelaskan atau menceritakan tentang larangan bagi etnis dan keturunan Tionghoa ini untuk memiliki tanah di Yogyakarta. Nah, bahkan orang-orang di sana banyak yang tidak tahu kalau aturan ini masih berlaku sampai sekarang loh, Geng. Bukannya negara kita adalah negara yang menganut keberagaman atau perbedaan antar etnis, tapi tetap satu ya di dalam bineka tunggal ika. Tapi kok bisa aturan kayak gini tetap bertahan di era yang menjunjung tinggi demokrasi dan kesetaraan ini? Apakah larangan tersebut merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial atau justru ini adalah diskriminasi yang berlangsung selama bertahun-tahun? Dan bagaimana dampaknya bagi warga Tionghoa yang lahir besar dan tinggal di Yogyakarta? Apakah hidup di sana cukup tertekan bagi mereka atau justru mereka bahagia-bahagia aja dengan kondisi ini. Nah, di video kali ini gua bakal merangkum dan menjelaskan kepada kalian tentang fenomena ini. Oke, langsung aja kita bahas secara lengkap. Halo, geng. Welcome back to Kamar Jerry [musik] Genggeng. Ada sejarah [musik] panjang yang membawa pengaruh besar terhadap politik dan budaya di Indonesia hingga hari ini. [musik] Dalam perjalanan waktu, Yogyakarta bukan hanya sekedar tempat. Ia adalah simbol [musik] keberagaman. Untuk pembahasan pertama, kita langsung masuk ke dalam pembahasan landasan hukum pelarangan etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Yogyakarta. [musik] Ada apa sih? kita bahas. Gue yakin banget pasti banyak di antara kalian yang bukan orang Jogja dan tinggal di Jogja. Dan kalian pasti belum tahu kalau ada sebuah peraturan yang tidak tertulis yang melarang etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja. Nah, ini bukan sekedar isu belaka, Geng. Walaupun tidak tertulis di undang-undang negara, tapi ini tertulis di peraturan daerahnya. Sejak dulu sudah diatur oleh kerajaan di sana. Kita bakal mundur berpuluh-puluh tahun yang lalu. Nah, yang mana ini menjelaskan tentang peraturan pertanahan di Yogyakarta saat reformasi agraria pada tahun 1918. Di masa tersebut, Kesultanan Yogyakarta secara subjek hukum berstatus sebagai negara protektorat Hindia Belanda. Kebijakan reformasi agraria di masa kolonial ini menghapuskan sistem feodalisme dan rakyat jelata yang dulunya cuma sebagai penggarap tanah yang akhirnya bisa menjadi pemilik dari tanah tersebut. Nah, jadi bisa dikatakan kepemilikan tanah di Jogja sendiri baru ada sejak tahun 1918 karena pada masa sebelumnya seluruh tanah itu adalah milik dari kesultanan dan kadipaten yang merupakan golongan aristokrat Jawa. Pada Rickblad Kesultanan Nga Yogyakarta Hadiingrat nomor 16 tahun 1918 dan Rixblat Kadipaten Pakualaman nomor 18 tahun 1918 itu diatur ketentuan bahwa orang asing seperti bangsa Eropa, bangsa Arab, Tionghoa itu dilarang kepemilikan tanah di daerah For London Yogyakarta dan Pakalaman. Tuh kayak gitu tuh. Jadi sebenarnya asal muasalnya bukan persoalan karena Tionghoa doang, tapi semua etnis yang di luar etnis Jawa mungkin ya, etnis Indonesia lah gitu ya, itu enggak boleh punya tanah di Jogja di zaman itu. Nah, tapi mungkin kebetulan sampai saat ini kan yang sangat-sangat kontras namun berdampingan dengan masyarakat Jawa, masyarakat suku-suku lain itu adalah masyarakat dari etnis Tionghoa yang tinggal di Indonesia. Kalau orang Eropa, orang Arab itu udah dianggap bule aja gitu. Tapi kalau orang Tiona kan masih dianggap sebagai oh orang lokal Indonesia nih cuma keturunan Cina biasanya. Nah, makanya hal kayak gini tuh berkepanjangan sampai sekarang. Ini gua jelaskan sedikit ya apa itu Rick Blood tadi. Nah, Rick Blood ini tulisannya R J S [musik] L A. Dia ini adalah undang-undang resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pejabat lokal, Geng. seperti Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Orang asing pada masa kolonial itu termasuk ke dalam kelas Europeanen dan Fremde osterlingen yang berbeda statusnya dengan orang lokal atau inlander. Nah, jadi tanah di kesultanan dan kadipaten itu memang hanya ditunjukkan untuk dimiliki oleh rakyat jelata dan para bangsawan aja. Bangsawan Jawa Tionghoa seperti Trahtan Jin dan keturunannya juga diketahui boleh memiliki aset tanah di Jogja karena dianggap bukan orang asing lagi. Nah, ini emang beda nih. Dan aturan tersebut kemudian diperbaharui tuh pada tahun 1925, 1928, 1930, dan 1931. Pada saat itu Jogja itu adalah negara dependen dan bukan sebuah daerah istimewa seperti sekarang. Jadi Jogja itu negara sendiri, tidak termasuk kebagian Indonesia. Status Jogja sebagai daerah istimewa setingkat provinsi itu baru diresmikan atau dia baru bergabung dengan Indonesia tahun 1950. Nah, sebagai wilayah yang merdeka sendiri, keraton pada masa kolonial itu memiliki peraturan sendiri terhadap wilayahnya. Daerah Istimewa Yogyakarta sampai saat sekarang ini memiliki kekuasaan dalam mengatur hak atas tanah yang berakar pada Rickblad tahun 1918. Dan dengan demikian, hak milik mutlak atas tanah hanya bisa dimiliki oleh pihak keraton melalui Sultana Ground yang meliputi keraton dan sekitarnya maupun rich sultanaat ground yang meliputi tanah di dalam wilayah kesultanan yang digunakan oleh rakyatnya atau disewakan serta masyarakat lokal atau inlander yang diberikan hak milik atas tanah oleh keraton. Peraturan soal pertanahan di Jogja ini kemudian diperbaharui pada masa ketika Indonesia sudah merdeka dengan disahkannya Peraturan Daerah atau Perda DIY nomor 5 tahun 1954 yang melarang orang asing memiliki tanah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Rich Blood ini. Nah, jadi ibaratnya itu ya peraturan dari zaman Yogyakarta masih negara sendiri, masih negara kesultanan itu dibawa tuh setelah Jogja bergabung dengan Indonesia dibawa tuh peraturannya sampai sekarang. Peraturan ini kemudian direvisi lagi, Geng, dalam surat Kepala Daerah DIY tahun 1975 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah DIY KGPA Pakualam 8 yang mana di surat itu disebutkan kalau warga negara Indonesia non pribumi tidak boleh memiliki hak atas tanah. WNI non pribumi pada konteks tersebut adalah warga keturunan Tionghoa, keturunan Arab, keturunan India, keturunan Eropa, keturunan Jepang, dan keturunan orang luar lainnya. Mereka hanya akan diberikan hak guna bangunan atau HGB, terus hak pakai, dan juga hak guna usaha sebagaimana yang sudah terjadi pada masa saat Jogja masih negara protektorat di zaman kolonial. Dan peraturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jogja yang meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Gunung Kidul, dan juga daerah Bantul. [musik] Nah, berdasarkan Kepres Nomor 33 tahun 1984 yang menerangkan pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di Jogja, dijelaskan konferensi dan pendaftaran hak atas tanah milik perseorangan itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 1954. Kepres ini menegaskan bahwa orang asing atau warga negara Indonesia keturunan asing meskipun ada Undang-Undang PA itu memang dilarang memiliki tanah di Yogyakarta, Geng. Dan penetapan tersebut mengingat Yogyakarta sebelum masa Indonesia merdeka sudah memiliki kebijakan negara sendiri seperti di dalam Rich Blood tahun 1918 tadi. Nah, oleh karena itu geng dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta ini, maka bisa dipastikan bahwa pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan pada Jogja yang mana salah satunya menyangkut [musik] aspek pertanahannya tersebut. Jadi mereka itu ya aturannya berbeda sendiri. Penjelasan tersebut kurang lebih bisa menjawab alasan mengapa sampai saat ini masih ada larangan dari pemerintah Jogja bagi warga negara Indonesia yang beretnis Tionghoa untuk memiliki tanah di sana. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang beretnis Tionghoa aja ternyata, tapi juga untuk keturunan Arab, Eropa, dan etnis lain. Apa mungkin gara-gara ini kali ya eh jadi membedakan antara Jogja yang merupakan Jawa Tengah dengan ee Jawa Timur? Kalian bisa lihat enggak perbedaannya yang gua maksud di mana? Jawa Timur itu perkembangan dari kajian-kajian bersama habib-habib keturunan Arab itu tinggi banget kan. Mayoritas masyarakatnya suka banget gitu kajian, zikir bersama sampai wah musik besar-besaran gitu ya bikin pengajiannya. Nah itu kebanyakan Jawa Timur tapi kayaknya di Jogja tidak semasif itu, tidak sebesar itu. Apa mungkin hal ini nih salah satu penyebabnya nih? yaitu ketika di Jogja itu ya orang-orang asing ya orang-orang Indonesia keturunan asing ya salah satunya keturunan Arab yang merujuk kepada para habib-habib ini kan keturunan Arab nih. Nah mungkin mereka enggak boleh punya properti kali di Jogja. Makanya akhirnya warga Jogja itu kayak enggak terlalu tertarik atau enggak terlalu familiar banget dengan kajian-kajian versi orang Jawa Timur kali ya. Nah, ini baru tebakan atau opini gua doang nih. Menurut kalian relate enggak atau justru ada alasan lain? Boleh kalian tinggalkan komentar di bawah ya buat teman-teman yang mungkin tinggal di Jawa Timur dan di Yogyakarta. Oke, kita lanjutkan lagi. Peraturan di Jogja sendiri sampai saat sekarang ini masih berakar pada Rick Blood tahun 1918 tadi. Nah, seluruh tanah Jogja itu harus kita pahami nih, Geng. Praktik feodalisme pada masa sebelum tahun 1918 itu merupakan milik dari Sri Sultan Hameng Kubuono dan Adipati Pakualam. Status tanah tersebut kemudian berganti saat terjadinya reformasi agraria tahun 1918 di mana Sultan membagikan tanahnya kepada inlander ya berdasarkan hal memakai atau memiliki turun-temurun dengan kewajiban membayar pajak. Jadi ibaratnya tuh ya kalau gua enggak salah nih ee misal nih tanah di Jogja itu kan punya pihak dari keraton kesultanan. Nah, dibagiin tuh kepada warga-warganya aja. Nih, warga Jogja asli, gua bagiin tanah buat kalian. Bangun usaha kalian, bangun ee rumah kalian jadi hak milik kalian, tapi bayar upeti, bayar pajak ke keraton. Gitulah kurang lebih, Geng. Nah, karena faktor inilah, ya, maka hampir tidak ada kesempatan bagi orang asing untuk memiliki tanah [musik] di Jogja. Bahkan kabarnya sampai saat sekarang ini enggak tahu ya kalau misalkan bisa colong-colongan atau pakai cara curang ya bisa aja terjadi gitu. Atau mungkin mereka adalah keturunan campuran sekaligus bangsawan ya orang kaya banget mungkin yang sudah dekat dengan pihak keraton. Nah seperti trahtan Jingsing yang sempat gua sebutkan sebelumnya. Nah, pada aspek legal karena adanya Undang-Undang Keistimewaan DIY, kebijakan tanah ini mengacu pada peraturan daerah dan pemerintah Indonesia sudah memberi wewenang tersebut. Diserahkanlah aturannya kepada pihak ee keraton Jogja nih pakai aturan kalian. Jadi hingga jangka waktu yang tidak diketahui sampai kapan karena segala kebijakan Daerah Istimewa Yogyakarta itu bersumber pada Sri Sultan, maka orang asing atau yang beretnis campuran mungkin ya bisa jadi tidak akan diperbolehkan memiliki tanah di Jogja jika dilihat dari aspek hukumnya. Nah, sampai di sini gua rasa kalian paham ya, Geng. Kalau dilihat dari segi legalitas hukumnya ya seperti itulah kenyataan sejarahnya. Tapi jauh di balik itu sebenarnya ada fenomena yang terjadi, Geng, sebelum e apa ya? Semua hal ini berlaku. Jadi, kejadian ini yang membuat dampak pada peraturan seperti tadi, yaitu peraturan tidak bolehnya masyarakat beretnis Tionghoa dan masyarakat etnis asing yang lain untuk memiliki tanah di Jogja meskipun mereka warga negara Indonesia. Apa itu? Fenomena apa yang dimaksud? Sekarang kita bakal bahas fenomena ini. Seperti peribahasa nih, Geng ya. Tidak ada asap kalau tidak ada api, ya kan? Pasti sesuatu itu tercipta karena ada triggernya, karena ada sebabnya. Nah, konteksnya sama nih, Geng, dengan topik yang saat ini sedang kita bahas. Tidak ada larangan yang tercipta kalau tidak ada pemicunya. Nah, ternyata bukan hanya karena legalitas hukum yang kita ceritakan tadi, tapi ternyata ada sebuah kejadian yang membuat Sultan menciptakan peraturan seperti itu. Jadi, di dalam sebuah jurnal ya yang berjudul Larangan Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Yogyakarta. Perspektif hukum positif yang ditulis oleh Afan Husni Maulana. Hal ini disebabkan katanya karena adanya dendam sultan kepada warga Tionghoa yang terjadi sejak zaman Hindia Belanda. Nah, dendam apa nih? Ada sejarah apa? Kok bisa Sultan sampai dendam kepada warga keturunan Tionghoa? Nah, dikatakan dendam tersebut berawal dari banyaknya warga Jogja yang menjual tanah mereka kepada perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh warga non pribumi pada saat Hindia Belanda dipegang oleh Gubernur Mr. Indirecten Herman William Deandels antara tahun 1808 sampai 1811. Dengan dijualnya tanah ini kepada perusahaan milik non pribumi itu menyebabkan adanya kerja tanam paksa setelah masa pemerintahan Deandels yang dijalankan oleh Gubernur Jenderal Johannes Van Denboch yang terjadi pada tahun 1830. kabarnya seperti itu. Nah, akhirnya terbitlah tuh sebuah peraturan yang bernama Ground Fair Frame Dings Fairbot yang isinya adalah tidak lagi diizinkannya menjual tanah kepada warga asing bagi pribumi. Nah, sebenarnya apa yang dibuat oleh Sultan tentang peraturan ini masuk akal juga, Geng. Jadi bukan semerta-merta karena benci kepada satu etnis, bukan semerta-merta karena gak suka sama etnis Tionghoa. Tapi kalau kita lihat dari sejarahnya, ada benarnya ketika para pribumi ini menjual tanah mereka, ya kan? Ini terjadi di saat masa penjajahan ya kolonial Belanda. Di saat itu Indonesia belum ada adanya Hindia Belanda. Di saat warga banyak menjual tanah-tanah mereka kepada orang-orang asing, akhirnya apa? Mereka enggak punya tanah. Ketika mereka ingin bercocok tanam, mereka malah bercocok tanam di tanah yang sudah mereka jual. dan akhirnya mereka jadi budaknya, jadi para pekerja paksa. Nah, Sultan melihat hal itu dan dilaranglah. Masuk akal juga sih. Tapi yang bikin gua agak bingung ya, bukankah tadi di awal katanya semua tanah di Jogja itu kan punya kesultanan, tapi kok ada masa di mana para masyarakat bisa menjual tanah yang ada di Jogja. atas kepemilikan mereka berpindah tangan ke kepemilikan asing. Apakah kejadian itu mungkin pas Sultan sudah membagikan tanahnya kepada [musik] semua warga kali ya? Atau gimana tuh? Mungkin ada yang lebih paham sejarahnya boleh berbagi cerita. Karena jujur aja ilmu gua tentang sejarah seperti ini sangat minim, Geng. Jadi tugas gua di sini hanya menyampaikan apa yang gua tahu aja. Kalau yang gua enggak tahu, mungkin kalian boleh tambahkan di kolom komentar. Oke, kita lanjutkan nih, Geng. Nah, di saat itu tujuan Sultan membuat peraturan agar warga pribumi tidak menjual lagi tanahnya kepada warga asing itu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan warga pribumi dari penindasan warga asing yang menyebabkan ketimpangan ekonomi yang ada di Jogja. Aturan tersebut tertuang di dalam Start Blade tahun 1875 nomor 179. Penyodotan ekonomi kepada warga Jogja lah yang menyebabkan perang Jawa yang pada waktu itu dipimpin oleh Pangeran Diponegoro yang berlangsung dari tahun 1825 sampai 1830. Adanya perang tersebut dikarenakan etnis Tionghoa yang memeras warga pribumi melalui tenaga kerja sewa tanah dan pajak jalan. Oleh karena itu, sejarah mencatat bahwa rumah-rumah yang dihuni oleh warga Tionghoa itu menjadi sasaran utama untuk dihancurkan pada awal peperangan terjadi. Berlanjut pada pemberlakuan politik liberal atau juga sering disebut dengan politik pintu terbuka yang membuat modal asing diizinkan untuk masuk ke Hindia Belanda atau nama Indonesia pada masa itu ya di tahun 1870. Nah, hal tersebut menyebabkan berdirinya banyak perusahaan asing di bidang pertanian yang mana ini berdampak pada para petani pribumi karena sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan asing itu mencapai 80% lahan yang memiliki kesuburan tinggi semuanya sudah diambil alih. Ditambah lagi para petani pemilik lahan akhirnya berubah status menjadi pekerja tanpa upah. Itu yang gua bilang tadi yang awalnya tanahnya milik mereka malah dijual terus mereka enggak punya lahan untuk digarap. Akhirnya jadi pekerja, jadi pekerja kepada ee si punya lahan yang sudah membeli lahannya dari mereka. Dan kemudian muncullah sedikit kerusuhan di pinggir-pinggir desa di Jogja. Kerusuhan ini ditunjukkan dengan perampokan pada daerah perkebunan, khususnya di perkebunan tebu dan juga pembakaran lahan di perkebunan tersebut. Terjadinya konflik inilah yang menjadi pemicu mundurnya ekonomi di Jogja, Geng. Yang mana di saat itu Sri Sultan Hameng Kubuono keesemb itu memutuskan untuk membuat sebuah kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian seperti yang sudah gua jelaskan sebelumnya. Hal tersebut dibarengi dengan pengambilan seluruh aset yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang kemudian dihidupkan lagi. Ada juga penerapan prinsip koperasi pada setiap perusahaan yang berupa mall, pabrik, dan juga hotel. Semua langkah ini dilakukan oleh Sri Sultan Hameng Kubuwono kees9 karena memiliki peranan sebagai raja sekaligus kepala daerah untuk menjaga sektor perekonomian tetap stabil. Etnis-etnis Tionghoa ini ternyata tidak akan pernah memiliki sertifikat hak milik tanah di Jogja, melainkan mereka cuma diizinkan memiliki hak guna bangunan dalam kurun waktu tertentu. Nah, karena adanya peraturan tersebut, Jogja pernah mendapatkan kecaman geng sebagai kota anti toleransi sampai digugat oleh berbagai pihak karena secara tidak langsung sudah melakukan aksi diskriminatif terhadap warganya sendiri yang terutama ya berketurunan Tionghoa. Apalagi di mata hukum semua orang adalah setara dan berhak mendapatkan kesempatan serta kemudahan. Nah, kira-kira Geng ya apa aja tuntutan hukum yang pernah diajukan untuk menggugat peraturan di Jogja ini? Sekarang kita masuk ke dalam pembahasannya soal pihak-pihak yang melayangkan gugatan terhadap peraturan yang dibuat di Jogja. Jadi, Geng, tidak semua orang beranggapan kalau peraturan yang diterapkan oleh Kesultanan Jogja itu bersifat baik atau berdampak positif bagi semua masyarakatnya. Karena faktanya, etnis Tionghoa seperti merasa tersingkirkan dan dianggap tidak setara di sana. Padahal mereka sama-sama warga, sama-sama bayar pajak, memiliki kontribusi dalam pembangunan ekonomi di Jogja. Tapi mereka tidak bisa menikmati hak yang sama dengan warga lain yang merupakan pribumi Jogja. Mereka tidak bisa memiliki tanah di tempat tinggal mereka sendiri. Dan untuk itu ada seorang warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang bernama Handoko yang pernah menggugat instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor K898/I/A/ 1975 tentang penyeragaman polisi pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non pribumi ke peradilan tata usaha negara atau PTUN Yogyakarta. Tapi geng, melalui putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Yogyakarta, pihak PTUN menyatakan tidak bisa mengadili karena instruksi tersebut bukan merupakan diskresi. Secara bahasa ya, diskresi ini tuh kayak kebebasan dalam mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi gitu. Si Handoko ini juga sudah mendaftarkan permohonan pengujian uji materi instruksi tersebut ke Mahkamah Agung. Cuma Mahkamah Agung menolak karena instruksi itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berdasarkan rezim hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jumto pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materil. Nah, jadi dia kesulitanlah di saat itu dalam menuntut tuh, Geng. Nah, gugatan lainnya dilayangkan lagi terjadi pada tahun 2019. Jadi belum lama nih ada seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang bernama Felix Juanardo Winata. Dia mengajukan permohonan pengujian pasal 7 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi. Nah, alasan Felix melakukan uji terhadap pasal tersebut karena pemberlakuan pasal tersebut sudah memberikan kewenangan keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri. secara nyata ini sudah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah Jogja. Nah, begitu tuh menurut si orang ini, menurut si Felix tadi, menurut dia pemberlakuan pasal tersebut sudah menyebabkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak memungkinkan untuk bisa menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah Jogja. Adanya peraturan-peraturan yang tidak memperbolehkan orang asing memiliki tanah di Jogja bagi Felix itu menyebabkan adanya perilaku diskriminatif atas dasar ras dan juga suku terhadap WNI keturunan Tionghoa. Jadi dia dianggap dirasisin atau ya didiskriminasi, dibedain gitu. Karena tidak memungkinkannya warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di Jogja yang membuat dia merasa sangat kecewa. Nah, padahal Felix ini menjelaskan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria itu jelas menyebutkan kalau hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang bisa dimiliki oleh seseorang atas tanah. Nah, kemudian di dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1960 itu menyebutkan bahwa hak milik hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dari penjelasan itu, Felix mengatakan bisa diambil kesimpulan bahwa masyarakat Tionghoa sepanjang merupakan warga negara Indonesia harusnya berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik. Tuh, kata si Felix. Nah, jadi ternyata udah banyak orang-orang yang memperjuangkan hak-hak e warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk bisa mendapatkan ya hak atas properti, membeli tanah di Yogyakarta. Selanjutnya ini ada perjuangan dari Siput Lokasari namanya. Beliau ini adalah pengusaha Tionghoa yang pernah marah-marah dalam sidang DPR dalam status nasabah korban skandal Bank Senturi. Dia bilang rumahnya dia berada di kawasan Godean, Kabupaten Sleman. Dia mengaku berada di lingkaran utama Sultan Hameng Kubuono ke-10 dan kerabat keraton lainnya. Nah, siput ini mengklaim terdampak larangan warga keturunan memiliki tanah. Dia bilang dia enggak bisa ee memiliki tanah atau membeli tanah di Jogja. Padahal asetnya dia tersebar di beberapa wilayah di Jogja. baik yang beralaskan hak milik atau sekedar HGB. Dan beliau pernah meminta tolong kepada Edi Susanto untuk dipertemukan dengan sultan Sultan Jogja karena beliau ingin tahu apa sih motivasinya mempertahankan larangan tersebut. Kok bisa sih warga keturunan Tionghoa enggak boleh punya tanah atau membeli tanah di Jogja? Nah, sedikit informasi geng. Ciausanto itu adalah taipan Tionghoa, orang kaya, orang tajir konglomerat Tionghoa. Dia ini adalah pemimpin PT Putra Mataram Mitra Sejahtera yang mengelola Plaza Ambarukmo dan PT Mataram Indah Wisata yang menaungi Hotel bintang 5 Royal Ambarukmo. Nah, kalian tahu ya nama Ambarukmo ini dari plazanya, hotelnya Royal Ambarukmo. Ini adalah pusat perbelanjaan atau mall serta hotel yang berdiri di atas tanah keraton alias Sultan Ground. Nah, menurut siput tadi ya, Pak Edi Susanto dan Sultan ya adalah teman di lapangan golf. Mereka sering main golf bareng. Nah, cuma Geng walaupun dia udah minta untuk dipertemukan dengan Sultan, ternyata dia enggak punya kesempatan untuk bertemu dengan Sultan. Meskipun dia juga pernah melobi melalui Harry Dendy, seorang budayawan Jogja. Nah, akhirnya pada bulan September 2016, Siput ini berinisiatif untuk menyerahkan surat somasi untuk Sultan ke kantor Gubernur DIY. Dia datang bersama dengan Willy Sebastian, seorang pemimpin dari sebuah perguruan tekondo di Kalasan, Sleman. Nah, tapi mereka pulang dengan tangan hampa. Enggak ada hasilnya karena sebegitu kuatnya peraturan ee kesultanan di Jogja. Siput ini cuma sempat berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat dengan adik-adiknya Sultan yaitu GPBH Prabu Kusuma dan KGPH Hadi Winoto. Nah, siput ini beberapa kali mengirimkan pesan berupa kritik dan sindiran soal larangan warga keturunan Tionghoa atau keturunan asing memiliki tanah kepada Prabu dan Hadi. Ya, walaupun sebagian tidak mendapatkan tanggapan atau justru malah ditanggapi dengan sinis gitu. Jadi kayak ya orang kesultanannya enggak peduli. Itu sudah menjadi peraturan dari sejak dulu. Terus geng Willy Sebastian orang yang datang bersama siput ya sedikit gua jelaskan dia tuh sebenarnya kondisi sosial dan finansialnya berbeda jauh lah dengan siput. Rumahnya adalah rumah lama yang terletak di pinggir jalan raya yang menghubungkan antara Jogja dengan Klaten. Nah, Willy ini memang ya enggak mengenal Sultan. Toko yang ditempati oleh Willy pasca penggusuran tahun 2002 berada kurang lebih ya 1 km dari Candi Prambanan dengan sertifikat HGB. Jadi walaupun dia punya toko di sana itu ternyata bukan tanah dia. Dia juga enggak nyewa sebenarnya tapi punya sertifikat hak guna bangunan. Nah kata Willy tokonya tersebut berada di atas tanah ganti rugi yang diberikan oleh Pemkap Sleman. Dan saat proses pengurusan sertifikat, Willy ini baru mengetahui soal larangan warga keturunan Tionghoa untuk memiliki SHM karena dia pernah dipanggil oleh petugas BPN Sleman dan pihak BPN Sleman mengatakan kepada Willy kalau dia tidak bisa punya hak milik atas tanah karena Willy bukan warga negara Indonesia keturunan pribumi. Dia juga sempat membantah dengan menyebutkan dalam konstitusi, "Ya, kita hanya mengenal WNI dan WNA," kata dia. Dan petugas BPN itu langsung menjawab, "Kalau Bapak enggak terima, ya silakan gugat ke pengadilan," katanya. Dan pada akhirnya Willy enggak bisa berkutik. Ia tidak melakukan hal tersebut karena tidak mau memperpanjang masalah. Nah, dia terpaksa melepaskan tokonya. Nah, di dalam surat pelepasan hak milik, Willy akhirnya diminta untuk menandatangani pernyataan sukarela mengembalikan tanah tersebut kepada negara. Nah, lalu Willy harus memohon pinjaman tanah dari negara dan membayar uang sewa. Nah, Willy ini menduga kemungkinan ada petugas BPN yang menentukan seseorang sebagai keturunan asing atau mungkin ee keturunan pribumi hanya berdasarkan melihat wajah aja. Padahal dalam pencatatan sipilnya Willy tidak ada satupun istilah Tionghoa dalam akta kependudukannya. Cuma faktanya, Geng, ya, sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap akta kelahiran anak dari keluarga Tionghoa tercantum tulisan Stat Blade 1917. Sehingga siapapun yang pada akta kelahirannya tercantum belate era Belanda ya akan dianggap sebagai warga Tionghoa. Nah, jadi geng meskipun sudah ada ya di antara orang-orang Tionghoa seperti Handoko, Felix, Siput, dan juga Willy yang mencoba untuk protes dan bersuara tentang peraturan ini, nyatanya sebagian orang beretnis Tionghoa lebih memilih mengakali situasi dibandingkan harus berpolemik dengan hukum yang sudah ada berpuluh-puluh tahun di Jogja. Mereka enggak mau ribet-ribet, enggak mau ribut sama kesultanan. Ya, akhirnya mereka ngalah. Ada banyak yang mencari cara untuk memainkan peraturan. Salah satunya adalah dengan menipu kalau mereka bukanlah WNI yang memiliki keturunan etnis lain. Ya, aksi tersebut dianggap wajar sebab hak kepemilikan atas tanah adalah hal penting karena menyangkut kebutuhan dasar gitu ya. Kalau kita enggak punya properti, enggak punya lahan, enggak punya tanah, gimana mau hidup di muka bumi masa ia ngontrak terus gitu. Di dalam komunitas Tionghoa sendiri juga jarang sekali membicarakan soal larangan tersebut dan memang komunitas Tionghoa yang ada di Jogja ya dianggap lumayan tertutup gitu, Geng. Tapi ini asumsi ya, gua enggak tahu benar apa enggak, tapi asumsinya gitu. Karena polemik tersebutlah Komnash HAM pada tahun 2014 dan 2015 pernah merekomendasikan Sultan Hameng Kubuono ke-10 untuk mencabut peraturan itu. Komnas HAM menyebutkan aturan itu tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1998 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghentian diskriminasi etnis. Nah, tapi di tahun 2018 Om Butsman menyebutkan BPN melakukan mal administrasi karena memberlakukan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY 1975. Rekomendasi dan penilaian dari dua lembaga tersebut sampai saat ini tetap tidak menghentikan atau tidak mencabut larangan kepemilikan atas hak tanah bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang ada di Jogja. Sehingga sampai sekarang larangan atau aturan ini masih ada dan terus berlanjut. Nah, itu dia, Geng, pembahasan kita hari ini mengenai larangan bagi etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Yogyakarta. Gimana tuh, Geng, menurut kalian tentang fenomena ini? Coba tinggalkan komentar di bawah.
Resume
Categories