Papuan Tribal Leader Regrets Selling Customary Land to Palm Oil Company! Valued at Only 100,000 R...
zqF2YMjFj3g • 2025-12-08
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Akhirnya geng, di tahun 2015, marga pemilik Ulayat melepas semua hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi awal sebesar Rp100.000 per 1 hektar hutan adat. Dan semuanya menjadi milik area PT Tunasawa Erma P seluas lebih dari 19.000 hektar. Geng, hari ini gua pengen ngajak kalian untuk masuk ke salah satu cerita yang berasal dari ujung timur Indonesia. Kenapa kok tiba-tiba gua harus bercerita ke ujung timur sana? Sementara musibah sekarang yang sedang menimpa negara kita itu ada di barat ya kan? Ada di Sumatera sana. Kenapa ya? Karena ini berhubungan nih dengan bagaimana sebuah keputusan kecil berdampak sangat besar ya pada sebuah wilayah. Jadi kan kita kemarin sudah beberapa kali membahas tentang fenomena banjir nih di sebelah barat Indonesia ya kan. Kisah yang bakal gua ceritakan kali ini bisa dikatakan sangat miris karena akibat dari keputusan satu orang ya, satu orang pemimpin itu berdampak kepada sekelompok masyarakat yang berada di dalam komunitasnya yaitu seorang pemimpin yang menjual hutan adat milik kelompoknya yaitu orang-orang suku dari Papua yang lahannya dijadikan sebagai lahan kelapa sawit. Aksi ini sengaja digelar sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat Papua terhadap pihak-pihak yang dinilai hendak merebut hingga merusak tanah adat masyarakat suku Awiu dan Moi menjadi perkebunan sawit. Kita tahu sendiri ya, Geng, seberapa pentingnya hutan adat bagi masyarakat Papua sana. Karena adat istiadat serta tradisi mereka yang berhubungan dengan hutan itu masih sangat kental. Namun sekarang hutan mereka malah semakin tergerus karena dijadikan sebagai area untuk perusahaan-perusahaan yang mengeruk sumber daya yang ada di tanah mereka tersebut. Di antara kasus-kasus di mana hutan masyarakat adat Papua yang semakin lama semakin hilang, terselip satu cerita tentang keputusan dari ketua adat yang akan mengubah hidup komunitasnya ya selama-lamanya. yang mana si ketuanya ini ya, si kepala sukunya ini di saat hutan adat mereka diminta oleh sebuah perusahaan, dia diiming-imingi dengan janji palsu. akan diberikan sesuatu yang apa ya yang mewah-mewah dengan masa depan yang cerah. Apabila si ketua adatnya atau si pemimpin adatnya ini, si pemimpin kelompok ini mau memberikan atau melepaskan tanah leluhur mereka, tanah nenek moyang mereka yang luasnya mencapai ribuan hektar untuk si perusahaan tersebut. membayangkan hidup yang akan jauh lebih maju, jauh lebih baik. Si kepala sukunya ini ya akhirnya menyetujui perusahaan tersebut untuk mengambil alih tanah mereka. Nah, tapi yang tidak pernah terbayangkan oleh dia adalah ternyata janji dari perusahaan tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak pernah ditepati. Yang paling ironisnya adalah tanah mereka hanya digantikan dengan uang atau selembar kertas bergambar pahlawan ya sebesar 100.000 Rp.000 per 1 hektarnya. Mikir enggak kalian? 100.000 1 hektar hutan diganti sama tuuh perusahaan. Hm. Nah, dari situlah akhirnya kepala suku ini menyadari bahwa dia memilih keputusan yang salah untuk seumur hidupnya dan merugikan semua kelompoknya. [musik] dan nasi sudah menjadi bubur tidak dapat diubah lagi. Nah, di video kali ini gua bakal membahas nih, Geng, cerita atau kisah ini. Kisah penyesalan dari ketua adat atau kepala suku yang membuat kelompoknya jadi menderita [musik] dan ini adalah penyesalan seumur hidupnya, Geng. Nah, bagaimana cerita selengkapnya dari kisah ini? Langsung aja kita bahas secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry. [musik] Genggeng, pembahasan awal kita langsung mulai dengan awal mula kasus penyerahan dan penjualan tanah ini bisa terjadi. Jadi, geng, sebenarnya kasus terkait ee permasalahan pengambil alihan lahan di hutan adat ini itu terjadi pada tahun 2015. Tapi untuk bisa memahami alur dari masalah yang terjadi, kita tuh harus mundur dulu nih, Geng, ke bertahun-tahun sebelumnya sekitar tahun 1990-an. Jadi, diketahui hutan adat milik warga berada di wilayah yang sudah masuk ke dalam konsesi penembangan kayu milik perusahaan yang bernama PT Bad Makmur Oria, yang merupakan anak perusahaan Korindo Group namanya. Gua bakal jelaskan sedikit nih, Geng, ya, soal Corindo Group ini. Jadi, Corindo Group ini adalah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan. Perusahaan ini didirikan di Indonesia pada tahun 1969 dan sudah beroperasi selama 50 tahun, Geng. Di negara kita. Pada awalnya, Corindo Group ini berfokus pada pengembangan Hardwood yang kemudian beralih ke Playwood atau Vinir pada tahun 1979. Terus mereka juga membuat kertas koran di tahun 1984 dan juga sebuah perkebunan kayu di tahun 1993. Jadi memang perusahaan ini tuh bergerak di material kayu kayak playwood, vinir. Nah, koran itu kan semuanya berasal dari pohon. Nah, makanya mereka itu membuka lahan perkebunan kayu dan perusahaan tersebut mengklaim sudah mempekerjakan kurang lebih 10.000 pekerja di Asiki yang merupakan bisnis utama di Provinsi Papua dan sudah membangun pusat pengembangan keahlian penduduk lokal sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Jumlah pajak daerah yang sudah dibayarkan oleh Korindo di Kabupaten Merauke dan Boven Gold itu mencapai 30% dan 50% dari total pajak lokal masing-masing kabupaten. Jadi secara hukum sebenarnya ini perusahaan tuh fair ya. Mereka menjalankan perusahaan di negara kita tapi bayar pajak. Nah, namun yang jadi permasalahannya adalah mereka ini sudah membuka hutan Papua atau membuka lahan di hutan Papua lebih dari 57.000 R hektar yang kalau dibandingkan luasnya sudah hampir seluas SE ibu kota Korea Selatan. Kelihatannya perusahaannya itu memikirkan kepentingan masyarakat, Geng. Ya, kayak ee membuka lahan hutan tapi bayar pajak. Terus apa ya? Yang ditanamin itu pohon yang bisa tumbuh lagi setelah ditebang ditanami bibit baru gitu ya. Nah, kelihatannya tuh kayak wah bagus nih perusahaan. Nah, tapi tunggu dulu Geng. Ceritanya belum selesai. Jadi dikatakan ya sekitar tahun 1990-an hutan adat warga yang ada di wilayah Dusun Kalikao Kecamatan Jair Kabupaten Bovendig masuk ke dalam area konsesi e logging milik perusahaan Bad Makmur Orisa ini untuk dijadikan lahan kelapa sawit tiba-tiba. Jadi ibaratnya tuh ya mereka tuh nebang pohon-pohon yang ee ada di hutan itu. Pohon yang ditebang dimanfaatkan, tanah yang sudah rata udah kosong ditanamin pohon sawit. Jadi semuanya dijadikan ladang bisnis oleh mereka ternyata. Nah, perusahaan tersebut membongkar hutan dan menguras kekayaan alam hasil hutan kayu itu. Masyarakat adat setempat sampai mengalami kerugian dan tidak bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan terhadap hutan mereka. Seperti yang kita tahu ya, masyarakat adat itu ya masyarakat di Papua sana sangat bergantung dengan hutan. Mencari buah kayu, mencari hewan yang bisa dimakan. Mereka kadang-kadang hidup nomaden. Nah, semuanya bergantung dengan hutan. Kalau hutannya sudah gundul, sudah ditebang semua, mereka harus hidup seperti apa? Masyarakat adat pun di saat itu tidak mendapatkan kompensasi yang adil dan banyak yang menjadi korban atas kekerasan aparat di saat pembukaan lahan oleh si PT tersebut. Nah, oleh karena itu masyarakat adat setempat itu menolak mentah-mentah, menolak besar-besaran dan menyuarakan protes atas ketidakadilan serta kerusakan hutan adat milik mereka. Nah, namun seperti yang kita tahu ya kalau suara rakyat kecil itu susah banget, sulit untuk didengarkan. Dan perusahaan itu sendiri karena punya relasi kuat dengan pemerintah sejak tahun 1993, perusahaan Korindo ini menjadi penguasa di hutan Papua melalui PT Bad Makmur Orisa mereka yang mana perusahaan memperoleh izin pembalakan kayu seluas 462.600 hektar. Gua ulang sekali lagi ya, 462.600 hektar. Seluas apa itu? Hitung sendiri. Pohon-pohon yang bernilai tinggi yang udah ratusan tahun tumbuh ya itu ditebang dari dalam hutan alam masyarakat adat tanpa informasi, tanpa persetujuan mereka dan tanpa kompensasi yang baik. Nah, inilah kalau kita pikir-pikir ya ee tanah hutan adat itu yang udah dari nenek moyang mereka turun-temurun mereka jaga. Tapi karena mereka adalah bagian dari Indonesia dan kalau di Indonesia kalau surat enggak jelas itu artinya tanah punya negara ya, rumah hidup mereka ditebang. Sekarang yang jadi pertanyaan gua, masyarakat adat yang mana yang paham tentang pengurusan SHM, surat hak milik tanah kayak gitu yang mereka tahu dari nenek moyang mereka lahir sampai nenek moyang mereka meninggal dan kembali menjadi tanah dikubur di sana itu tanah mereka ya kan. Tapi yang menentukan itu tanah mereka atau bukan kalau di mata negara adalah selembar kertas yang bernama sertifikat tanah. Nah, inilah yang menyedihkan sekali. Di saat itu, perusahaan yang bernama Korindo juga memiliki tujuh perusahaan perkebunan lain, yaitu tujuh perkebunan e kelapa sawit di selatan Papua yang berlokasi pada kawasan hutan alam yang ada di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Bovenendig, yaitu PT Tunas Sawa Erma Po Tuna Sawa Erma POPB di Getenti dan PT Berkat Cipta Abadi POC. Lalu ada PT Berkat Cipta Abadi POPD dan PT Dongin eh Prabawa. Terus ada PT Papua Agro Lestari dan PT Tunasawa Erma POE dengan total luas mencapai 148.651 hektar. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana korporasi kapital terus memproduksi ketimpangan penguasaan lahan dengan mengorbankan hak-hak dari masyarakat dan tanpa persetujuan dari masyarakat pemilik tanah tersebut, Geng. Jadi dibabat aja semuanya. Nah, singkat cerita Korindo ini mendapatkan izin baru tiba-tiba untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit mereka melalui anak perusahaan yaitu PT Tunas Sawa Erma Pop E atau PE dengan total luas 19.015 hektar yang mana sebagian lokasinya berada di wilayah hutan adat Kalika. [musik] Untuk bisa melakukan pembalakan di sana karena masih merupakan bagian dari hutan adat, tentu perusahaan harus meminta izin kepada ketua adat yang mendiami hutan tersebut. Salah satu di antara ketua adatnya bernama Petrus Kingo. Nah, inilah orang yang bakal menjadi cerita [musik] kita nanti. Dia ini merupakan ketua dari suku Wambon Takamerop yang tinggal di Dusun Kalikao. Jadi, Petrus ini serta beberapa pimpinan masyarakat adat lain itu tiba-tiba disamperin sama utusan dari perusahaan. Dia dirayu agar mau menyerahkan hutan adat mereka untuk diserahkan kepada perusahaan agar hutan tersebut bisa dijadikan lahan kelapa [musik] sawit. Perusahaan Korindo ini memberikan uang dengan dalil uang kompensasi untuk masyarakat adat alias e masyarakat kelompoknya si Petrus ini dan diminta untuk melupakan kesalahan di masa lalu yang pernah dilakukan oleh si perusahaan karena sudah menebang pohon di wilayah hutan adat mereka. Jadi kayak ibaratnya ya gua praktekin ya. Jadi utusan dari perusahaan datang tuh ke si Petrus. Pak Petrus kami minta maaf. Sampaikanlah ke masyarakat kelompok Bapak, ke kelompok ee suku adat Bapak. Maafkan kami di masa lalu. Mungkin di masa lalu kami menebang tanpa memberikan kompensasi. Tapi kali ini kami berjanji akan memberikan Bapak masa depan yang cerah. Pokoknya kehidupan yang sejahtera seperti masyarakat-masyarakat di Jakarta sana. Kayak gitulah kurang lebih. Petrus ternyata luluh dengan ucapan itu. Perusahaan di saat itu menjanjikan bakal membuat masyarakat adat hidup sejahtera. Dan saat itu Petrusnya sendiri diiming-imingi akan diberi upah biaya pendidikan untuk anaknya, akan ditanggung oleh perusahaan dan rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, bahkan disediakan genset listrik untuk masyarakat tersebut. Ucapan tersebut itu ibarat itu ya kalau istilah di dalam korporasi itu gentle agreement, janji yang hanya terucapkan. tidak ada perjanjian materai di atas hitam dan putih. Jadi, semuanya hanya disampaikan pakai mulut dan lidah. Nah, Petrus sebagai ketua adat ya maaf-maaf nih ya, mungkin karena tidak paham dengan yang namanya hal-hal berbau-bau hukum yang namanya juga masyarakat adat boro-buru dapat pendidikan formal ya kan. Akhirnya Petrus ini tergiur dengan janji dari perusahaan. Petrus malah menyanggupi dan merayu masyarakat adatnya dan dia menjadi koordinator bagi 10 marga yang hutan adatnya bakal dibabat. Jadi dia rayulah tuh 10 kelompok atau 10 marga itu. Dan akhirnya masyarakat dari 10 marga tersebut luluh dan area adat mereka atau tanah adat mereka menjadi area konsesi dari anak usaha tunas sawah Erma. Di saat itu eh Petrus ini bertugas mempengaruhi marga-marga lain supaya mau melepas hutan adat mereka. Akhirnya, Geng, di tahun 2015, marga pemilik Ulayat melepas semua hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi awal sebesar Rp100.000 per 1 hektar hutan adat. Dan semuanya menjadi milik area PT Tunasawa Erma P seluas lebih dari 19.000 hektar. Dan Petrus sendiri menerima uang ya sebesar R88,5 juta untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik Marga Kingo seluas 4.885 hektar. [musik] Nah, dia dapat uang yang cukup banyak sih ya. Petrus menyebutkan jika Korindo juga memberikan apa yang disebut sebagai uang permisi senilai Rp1 miliar yang dibagikan ke marga tadi setelah ada satu marga yang sebenarnya menolak kesepakatan tersebut. Nah, lalu kemudian Petrus membagikan uang yang dia terima kepada seluruh keluarganya dari marga Kingo. Dari total itu dia cuma mengantongi sebesar Rp10 juta yang kemudian dia pergunakan uangnya untuk membiayai pendidikan 8 orang anaknya. Nah, tidak ada perusahaan yang ternyata membiayai pendidikan anaknya sesuai yang dijanjikan di awal. Rumah bantuan enggak ada, sumur air bersih enggak ada, dan segala macam janji yang pernah diucapkan oleh perusahaan itu enggak ada. Dan setelah membujuk 9 marga untuk menyerahkan hutannya, hasutan Petrus hanya diberikan upah R juta tadi yang kabarnya saat ini uang tersebut sudah tidak bersisa lagi. Jadi, Geng, dari 400 juta yang diberikan ya dan kabarnya bakal ditambahin R miliar tuh enggak ada R miliarnya. Yang ada tuh R00 juta dan R00 juta itu dibagikan kepada semua kepala keluarga yang ada di 9 marga tadi ya. Kebagiannya tuh kayak cuma berapa ratus ribu gitu loh, Geng. Jadi karena saking banyaknya masyarakatnya ya R00 juta itu kan enggak banyak-banyak banget. Kalau dibagikan kepada masyarakat di saat itu ya dapatnya mungkin antara ratusan ribu sampai jutaan yang mana itu enggak terlalu besar. Yang mana pada akhirnya Petrus pun menyesali apa yang sudah dia sepakati dengan perusahaan itu. [musik] Karena dia di saat itu sampai menghasut marga lain untuk memberikan hutan adat mereka kepada perusahaan. Dan janji yang awalnya dia kira bakal segera dia dapatkan dan diwujudkan oleh perusahaan setelah memberikan hutan adat mereka. Nah, nyatanya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dia sadar bahwa di hutan adatlah masyarakat Papua bisa hidup hingga generasi ke generasi, bukan mengandalkan uang dari perusahaan yang bisa habis. Lagian secara logik ya kalau memang pintar dalam berlogika, lembaran rupiah di tengah-tengah hutan kayak gitu mau dibawa ke mana sih? Itu kan kertas. Mau dibawa ke mana? Eh, mau dibawa ke kota. Dibawa ke kota juga jarak antara hutan dengan kota jauh. Butuh biaya yang besar. udah habis buat perjalanan doang. Nah, sementara kalau mereka masih punya hutan, hutan akan tumbuh. Hutan akan terus memberikan buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, dan hewan-hewan yang bisa mereka jadikan sebagai konsumsi. Kalau uang cuma kertas, kecuali hidupnya di kota, gitu. Sebagai upaya untuk menghapus rasa bersalah dan penyesalannya, saat ini Petrus beralih ke berpihakan. Dia menjadi salah satu orang yang dengan keras menentang keberadaan dari Korindo di Papua. Tapi apa gunanya lagi? Mau protes sampai mulut berbusa juga kayak gak ada gunanya lagi gitu kan. Oke, sekarang kita masuk ke dalam pembahasan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Petrus setelah penyesalannya yang berkepanjangan ini. Dari kejadian ini, Geng, akhirnya Petrus mulai bangkit. Dia tidak mau hutan adat Kinggo hilang begitu aja. Dia membangun dukungan dari sesama pemimpin adat, gereja, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka memetakan hutan adat, menggelar ritual adat untuk melarang aktivitas perusahaan, dan mendatangi pemerintah lokal untuk meminta pengakuan resmi sebagai kelompok adat Kinggo. Sekaligus mendesak pencabutan izin perusahaan. Namun, proses pengakuan adat dan hutan adat tetap harus melalui pemerintah dan itulah yang membuat perjuangan ini makin berat. Namun di saat itu beberapa pihak mencoba mendekati komunitas Kingo ini untuk membujuk agar mereka mendukung perusahaan lagi. Jadi diutus lagi tuh untuk ngerayu-rayu e komunitas Kingo ini atau kelompok adat Kingo ini. Tapi Petrus menolak mentah-mentah. Dia ngelihat sendiri dampaknya seperti misalkan tanahnya jadi rusak, airnya mulai tercemar, pangan lokal lama-kelamaan menghilang, bahkan satwa endemik Papua mulai punah. Dari situ warga sudah mulai kehilangan kemandirian dan harus bergantung pada bantuan dari perusahaan. Jadi dibikin kayak maaf nih ya kalau ibaratnya gini ee di zaman dulu ya ayam itu ya lepas liar di hutan tapi semenjak adanya manusia yang membudidayakan ayam akhirnya apa? Ayam bergantung kepada manusia yang mengandangi dia. Ya kan? Makanan mesti diberikan di jam-jam tertentu. Ayam harus menunggu, ya kan? Nah, setelah mereka kenyang barulah dipotong. Nah, kurang lebih seperti itulah geng. Jadi sistem yang dibuat oleh perusahaan itu masyarakat yang tadinya mandiri bisa mencari makan sendiri dibuat bergantung pada perusahaan. Kalau perusahaan enggak memberikan makan maka masyarakat tidak punya makan. Mereka ditawari untuk menjadi buruh di saat itu. Tapi dengan status yang enggak jelas. Perjuangan Petrus menginspirasi kelompok adat lain untuk bangkit dari kesalahan mereka di masa lalu. Nah, di saat itu ee Petrus ini berhasil membentuk komunitas adat yang bersatu menjaga hutan adat. Mereka setidaknya berhasil menahan laju pembukaan hutan di Bovendig. Jadi ya gara-gara perjuangan mereka ya perusahaan itu membatasilah pembukaan lahan yang lebih luas lagi. Namun perjuangan itu penuh dengan resiko. Petrus dan komunitasnya menghadapi serangan dari pihak yang pro terhadap perusahaan dari aparat keamanan hingga Korindo sendiri. Dan dia mengalami intimidasi yang berulang. Fotonya disebar untuk mendiskreditkan, dituduh memakai ilmu hitam, diancam penjara tanpa alasan, dan sampai diserang secara fisik. Semua dilakukan untuk memaksa Petrus dan kelompoknya mundur. Laporan ke polisi pun tidak ditangani dengan adil. Pemerintah daerah juga enggak bergerak melindungi mereka. Dan sebagai upaya rekonsiliasi ee Petrus ini memutuskan untuk berjuang untuk mempertahankan hutan adatnya yang dia anggap sebagai wilayah kehidupan. Dia berjanji bahwa ee akan menolak berbagai cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengelabuinya kembali, termasuk apabila perusahaan menggunakan bantuan aparat. Dan sementara itu, Korindo terus membantah keterlibatan mereka. Ya, meskipun bukti yang dikumpulkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan sudah mengarah ke mereka, banyak organisasi masyarakat sipil akhirnya angkat suara menuntut agar serangan terhadap pembela HAM di lingkungan seperti si Petrus ini segera dihentikan. Bagi mereka, Petrus itu bukan hanya tokoh adat. Dia adalah pembela lingkungan yang sudah seharusnya dilindungi oleh negara. Walaupun dia punya salah di masa lalunya. Serangan terhadap Petrus bukan hanya melukai satu orang, tapi juga merupakan pelanggaran HAM terhadap seluruh masyarakat adat yang mempertahankan hutan atau tanah nenek moyang mereka. Dan setelah mengetahui apa yang terjadi dengan hutan adat milik Marga Kingo di Dusun Kalikao yang ternyata disebabkan karena Petrus Kingo yang menghasut marga lain atau terpengaruh dengan ee bujuk rayu perusahaan sebelumnya. Namun kemudian dia akhirnya menyesal dan berusaha melawan kembali menjadi aktivis ya menjadi penentang penerbangan hutan yang dilakukan oleh Korindo ini. Nah, sekarang kita bakal bahas nih, Geng. Bagaimana tanggapan dari pihak Korindonya sendiri seperti apa dan apakah mereka mengakui perbuatan mereka atau tidak. Sekarang kita bahas. Jadi, Geng, berdasarkan temuan investigasi, pihak Korindo itu menjelaskan bahwa mereka merasa sudah memenuhi kewajiban dengan memberikan uang ganti rugi kepada warga. Besarannya dihitung sebesar Rp100.000 per hektar untuk pohon dan 100.000 per hektar untuk lahan. Sehingga totalnya disebut R200.000 sebenarnya per hektar. Gila. Dan manajer Humas Korindo Yulian Muhammad Riza menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Dan beliau juga menambahkan bahwa secara hukum kepemilikan sah atas tanah yang berada di tangan negara bukan pada masyarakat adat yang memegang hak ulayat. Nah, ini yang gua bilang tadi tuh. Walaupun maaf ya, jasad nenek moyang lu udah kering dan menjadi tanah di tanah tersebut, tetap tanah tersebut tidak dianggap punya kalian kalau kalian tidak punya sertifikat. Nah, itulah cara negara bekerja. Dan menurut dia juga pemerintahlah yang memberikan izin pengelolaan selama 35 tahun lamanya sehingga urusan kepemilikan legal itu dianggap tidak terkait langsung dengan masyarakat adat. Nah, mendengar penjelasan itu ya Petrus merasa sebagai pihak yang dirugikan. Bagi dia, hutan adat bukan sekedar hamparan pohon atau batas wilayah, melainkan tempat yang menopang kehidupan masyarakat Bovendig turun-temurun. Namun, dia juga memahami satu hal yang menyakitkan. Hutan yang hilang tidak bisa dikembalikan begitu aja seperti sediakala. hutan yang udah ditebang terus ditanamin lagi nanti ya dihijaukan lagi. Belum tentu Petrus bisa menikmati, belum tentu dia dan tetua-tetua lain bisa menikmati. Yang menikmati siapa? Ya mungkin generasi ketiganya dia ya kan? Cucu-cucunya dia atau ya mungkin kayak generasi kelima kali ya setelah pohonnya benar-benar membesar gitu. Hutan adat yang selama ini menjadi nafas dan identitas masyarakat Papua perlahan mulai menyusut semua demi perluasan apa? Perluasan kebun sawit. Padahal hutan Papua wilayah tempat Petrus hidup merupakan salah satu hutan hujan tropis terakhir di dunia yang masih bertahan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang luar biasa. Di dalamnya tersimpan lebih dari 60% keragaman hayati Indonesia. Sebuah kekayaan ekologis yang tidak ternilai harganya. Tapi ya [musik] di negara kita mana peduli yang kayak gitu-gitu. Yang dipedulikan kan lembaran kertas rupiah. Selama menguntungkan, babat habis keruk semua, ya kan? Dan data ini menunjukkan Korindo sudah membuka lebih dari 57.000 hektar hutan di Papua dan luasnya hampir menyamai kota Seul, Korea Selatan, tempat perusahaan itu berasal. Tapi yang membuat luka di masyarakat semakin dalam pembukaan hutan tersebut dilakukan melalui pembakaran yang terencana dan berulang. Bukan sekedar insiden atau kecelakaan aja. Dan bagi Petrus, semua ini bukan hanya soal lahan yang hilang, tapi juga tentang kehidupan yang terkikis sedikit demi sedikit dan tentang bagaimana suara masyarakat adat yang sering sekali kalah keras dibandingkan suara modal dan kuasa. Pengambil alihan hutan adat menjadi perkebunan sawit tentu tidak hanya mengganggu bagaimana masyarakat adat mencari makan dan hilangnya rumah mereka, tapi juga menimbulkan konflik karena masyarakat adat kerap bersinggungan dengan aparat. Sekarang kita bakal masuk ke dalam pembahasan dugaan konflik yang terjadi di kawasan hutan adat tempat Korindo mengambil alih hutan adat menjadi kebun kelapa sawit ini. Jadi, geng di sana juga sudah ada aparat kepolisian yang menjadi bagian dari operasional anak usaha Korindo di Bovendig. Kapores Bovendig yaitu AKB Syamsu Rizal menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena perkebunan kelapa sawit dianggap sebagai kawasan yang masuk kategori objek vital. Beliau menjelaskan bahwa pihak perusahaan memang meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian kemudian menugaskan personel ke lokasi perusahaan tersebut. Hal ini sudah jadi sesuatu yang biasanya dilakukan sebagai praktik yang sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Dari sisi perusahaan, Korindo beralasan bahwa keberadaan aparat diperlukan karena lokasi perkebunan berada di dekat perbatasan Papua dan Papua Nugini. Nah, sehingga pengawasan tambahan dianggap diperlukan untuk menjaga stabilitas. Dan Riza perwakilan perusahaan menuturkan bahwa polisi sudah mendirikan sejumlah pos pengawasan di area perkebunan dan menganggap langkah itu sebagai bagian dari operasi rutinitas polisi yang wajib dijalankan. Namun, kehadiran aparat di dalam lingkup perusahaan sawit ini justru memunculkan kekhawatiran baru, Geng. Organisasi gereja yang kerap mengadvokasi hak masyarakat adat Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke atau disingkat dengan SKP Kame itu menilai keterlibatan aparat semacam ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM katanya. Dan direktur SKP kami ini yang bernama Pastor Anselmus Amo itu mengingatkan bahwa meskipun keberadaan aparat sering dibingkai sebagai ee langkah pengamanan instansi, nah hal terpenting yang harus diketahui adalah memastikan kalau aparat benar-benar menjalankan tugas sesuai mandat negara. Dia menegaskan bahwa aparat tidak boleh diarahkan untuk menghalangi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak tanah mereka. Dan pastor amo juga menyoroti jumlah tenaga keamanan yang dinilai terlalu banyak di kawasan perkebunan yang seolah-olah mau melawan masyarakat adat gitu. Menurut dia, kondisi itu dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM. Apalagi melihat beberapa insiden belakangan yang memperlihatkan bagaimana ketegangan antara masyarakat dan aparat yang sering sekali berujung pada tindakan yang apa ya mengakibatkan kekerasan dan merugikan warga gitu, Geng. Karena keberadaan aparat ini, ada beberapa kasus yang menyeret keributan antara masyarakat di sana. Salah satunya ya terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Ada seorang warga bovendig bernama Marius Betera kehilangan nyawa setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor PT TSE. Nah, beberapa jam sebelum meninggal dunia, Marius Betera ini datang bersama istrinya untuk memprotes tindakan perusahaan yang menebang kebun pisangnya tanpa pemberitahuan. Nah, istrinya yang bernama Mikela Dawirop Ukiyandit, dia mendapati pohon pisang di lahan mereka malah ditebas habis. Dan bagi pekerja yang ada di sana, menanam pisang di sela-sela pohon sawit adalah hal yang biasa. Sehingga Marius merasa kesal dan memutuskan untuk meminta penjelasan. Dan saat itu dia masih membawa busur dan panah yang biasa dipakai untuk berburu, yaitu apa ya? Senjata adat gitu kan. Nah, ketika mereka menunggu di depan kantor perusahaan, tiba-tiba datang seorang aparat kepolisian dan langsung menghadapi si Marius. Menurut Mikela, istrinya Marius, aparat tersebut mengancam dan memukul suaminya. Dugaan kekerasan itu terekam di CCTV perusahaan yang rekamannya belum bisa dipublikasikan. Nah, namun, Geng, terlihat ya seorang polisi mencoba merebut busur dan panah dari badan Marius ya. dan Marius berusaha mempertahankan senjatanya itu, tetapi pukulan tetap didaratkan di kepalanya sebelum akhirnya aparat tersebut berhasil mengambil alat berburu tersebut. Setelah berbicara cukup lama, Marius dan istrinya akhirnya pulang menggunakan sepeda motor. 2 jam kemudian, Marius dinyatakan meninggal dunia di klinik perusahaan karena akibat dari pemukulan itu. Nah, pihak kepolisian menyebut dia mengalami serangan jantung," katanya. Kapolres Bovendig menyampaikan bahwa insiden itu terjadi karena Marius membawa busur, panah, dan parang ke kantor perusahaan sehingga membuat karyawan merasa terancam. Saat hendak diamankan, Marius disebut sempat melawan dan aparat mengaku hanya memukul bagian pundak dan tengkuk katanya. Nah, tapi kok sampai meninggal, ya? Dan seorang polisi yang dianggap ee melakukan tindakan kekerasan itu akhirnya diperiksa secara internal. Dan setelah mendengar kabar ini, Geng, pihak Korindo dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kematian Marius. Yang disalahkan adalah oknum polisi itu. Dan mereka memberikan kompensasi berupa satu unit rumah dan uang R200 juta untuk keluarga Marius. Namun bagi anaknya Marius yang bernama Francina Kayok gitu ya, tidak ada yang bisa menggantikan kehadiran ayahnya. Nyawa ayahnya hanya dihargai satu buah rumah dan Rp200 juta. Dia mengungkapkan rasa kehilangan itu masih begitu kuat dan kenangan tentang ayahnya tidak akan pernah bisa hilang. Jadi sebegitunya ya perjuangan masyarakat adat untuk memperjuangkan tanah mereka. Dan meski hutan adat mereka sudah berubah menjadi kebun sawit, Geng, banyak warga tetap memilih bekerja di perusahaan milik Korindo. Salah satunya yang bernama Cornelis Kaize, seorang pemuda yang berusia 19 tahun dari Kampung Tagae. Kebayang tuh ya, tanah-tanah milik nenek moyang mereka diambil sama perusahaan dan mereka harus menjadi pekerja. Padahal dulunya ya mereka bisa hidup tenang dengan hasil alam dari tanah tersebut. dikatakan ya si Cornelis Kaize ini setelah lulus SMA, dia sempat berjuang keras untuk melanjutkan kuliah. Tapi karena biaya tidak cukup dia pulang dan akhirnya bekerja di perkebunan sambil menabung dari gajinya yang sekitar R juta per bulan, katanya. Namun, kondisi para pekerja tidak semuanya seberuntung Cornellis ini. Banyak yang mengeluhkan gaji yang lebih kecil dan pekerjaan yang terlalu beresiko. Kemudian ada lagi yang bernama Yasinta Yaimahe pernah bekerja di bagian perawatan kebun di PT Dongin Prabawa. Ya, dia menceritakan bagaimana tiap hari harus berjalan sambil terus memperhatikan tanah karena khawatir ada ular atau ranting yang tajam. Dan kondisi itu masih ditambah dengan potongan gaji yang masuk ke hutang kantin yang membuat penghasilan dia terasa semakin kecil. Akhirnya Yesinta memutuskan untuk berhenti dan kembali hidup di kampung. Ada juga yang namanya Wiro Lindepja di PT TSE yang mengaku gajinya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi di balik itu dia menyimpan kegelisahan. Setiap kali dia melihat hutan yang dulu rimbun berubah menjadi deretan pohon sawit. Dia merasa rugi karena ruang hidup mereka terus menyempit dan mempertanyakan masa depan dari orang-orang Papua jika hutan benar-benar sudah habis. Kegelisahan itulah yang membuat Petrus Kingo terus berjuang mempertahankan hutan adatnya di Bovenig. Bagi dia, hutan bukan sekedar tanah, tapi sumber kehidupan bagi generasinya kelak. Dan dia yakin bahwa ketika tanah adat sudah berpindah tangan, maka masa depan anak cucu pun ikut hilang. Itulah alasan dia bersi keras menjaga hutan dan ya agar tidak jatuh ke pihak manapun. Jadi, Geng, gimana menurut kalian dari kasus penjualan dan perampasan hutan adat Papua ini ya bakal menjadi titik balik buat pemerintah, aparat, dan perusahaan supaya lebih peka terhadap hak ulayat serta cara hidup masyarakat adat atau justru menunjukkan kalau selama ini pembangunan dan investasi cuma dilihat dari kacamata ekonomi tanpa memikirkan manusia yang hidup di dalamnya, gitu kan. Dan apakah tekanan publik, laporan organisasi lingkungan, dan perlawanan tokoh adat seperti Petrus membuat situasi sedikit berubah atau malah makin bikin orang ragu karena langkah-langkah itu baru muncul setelah hutan terlanjur hilang dan konflik pecah di mana-mana. Menurut kalian ini murni soal miskunikasi, salah prosedur, atau negosiasi yang enggak transparan atau justru ada persoalan struktural yang lebih besar di baliknya? Mulai dari tata kelola izin, relasi modal negara sampai posisi masyarakat adat yang dari dulu suaranya paling gampang diabaikan atau paling gampang dibodohi. Coba deh tuliskan pendapat kalian.
Resume
Categories