Papuan Tribal Leader Regrets Selling Customary Land to Palm Oil Company! Valued at Only 100,000 R...
zqF2YMjFj3g • 2025-12-08
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Akhirnya geng, di tahun 2015, marga
pemilik Ulayat melepas semua hutan adat
mereka dengan menerima ganti rugi awal
sebesar Rp100.000
per 1 hektar hutan adat. Dan semuanya
menjadi milik area PT Tunasawa Erma P
seluas lebih dari 19.000 hektar.
Geng, hari ini gua pengen ngajak kalian
untuk masuk ke salah satu cerita yang
berasal dari ujung timur Indonesia.
Kenapa kok tiba-tiba gua harus bercerita
ke ujung timur sana? Sementara musibah
sekarang yang sedang menimpa negara kita
itu ada di barat ya kan? Ada di Sumatera
sana. Kenapa ya? Karena ini berhubungan
nih dengan bagaimana sebuah keputusan
kecil berdampak sangat besar ya pada
sebuah wilayah. Jadi kan kita kemarin
sudah beberapa kali membahas tentang
fenomena banjir nih di sebelah barat
Indonesia ya kan. Kisah yang bakal gua
ceritakan kali ini bisa dikatakan sangat
miris karena akibat dari keputusan satu
orang ya, satu orang pemimpin itu
berdampak kepada sekelompok masyarakat
yang berada di dalam komunitasnya yaitu
seorang pemimpin yang menjual hutan adat
milik kelompoknya yaitu orang-orang suku
dari Papua yang lahannya dijadikan
sebagai lahan kelapa sawit. Aksi ini
sengaja digelar sebagai bentuk
perlawanan masyarakat adat Papua
terhadap pihak-pihak yang dinilai hendak
merebut hingga merusak tanah adat
masyarakat suku Awiu dan Moi menjadi
perkebunan sawit.
Kita tahu sendiri ya, Geng, seberapa
pentingnya hutan adat bagi masyarakat
Papua sana. Karena adat istiadat serta
tradisi mereka yang berhubungan dengan
hutan itu masih sangat kental. Namun
sekarang hutan mereka malah semakin
tergerus karena dijadikan sebagai area
untuk perusahaan-perusahaan yang
mengeruk sumber daya yang ada di tanah
mereka tersebut. Di antara kasus-kasus
di mana hutan masyarakat adat Papua yang
semakin lama semakin hilang, terselip
satu cerita tentang keputusan dari ketua
adat yang akan mengubah hidup
komunitasnya ya selama-lamanya. yang
mana si ketuanya ini ya, si kepala
sukunya ini di saat hutan adat mereka
diminta oleh sebuah perusahaan, dia
diiming-imingi dengan janji palsu. akan
diberikan sesuatu yang apa ya yang
mewah-mewah dengan masa depan yang
cerah. Apabila si ketua adatnya atau si
pemimpin adatnya ini, si pemimpin
kelompok ini mau memberikan atau
melepaskan tanah leluhur mereka, tanah
nenek moyang mereka yang luasnya
mencapai ribuan hektar untuk si
perusahaan tersebut. membayangkan hidup
yang akan jauh lebih maju, jauh lebih
baik. Si kepala sukunya ini ya akhirnya
menyetujui perusahaan tersebut untuk
mengambil alih tanah mereka. Nah, tapi
yang tidak pernah terbayangkan oleh dia
adalah ternyata janji dari perusahaan
tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak
pernah ditepati. Yang paling ironisnya
adalah tanah mereka hanya digantikan
dengan uang atau selembar kertas
bergambar pahlawan ya sebesar 100.000
Rp.000
per 1 hektarnya.
Mikir enggak kalian? 100.000 1 hektar
hutan diganti sama tuuh perusahaan.
Hm. Nah, dari situlah akhirnya kepala
suku ini menyadari bahwa dia memilih
keputusan yang salah untuk seumur
hidupnya dan merugikan semua
kelompoknya.
[musik]
dan nasi sudah menjadi bubur tidak dapat
diubah lagi. Nah, di video kali ini gua
bakal membahas nih, Geng, cerita atau
kisah ini. Kisah penyesalan dari ketua
adat atau kepala suku yang membuat
kelompoknya jadi menderita [musik] dan
ini adalah penyesalan seumur hidupnya,
Geng. Nah, bagaimana cerita selengkapnya
dari kisah ini? Langsung aja kita bahas
secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back
to Kamar Jerry.
[musik]
Genggeng, pembahasan awal kita langsung
mulai dengan awal mula kasus penyerahan
dan penjualan tanah ini bisa terjadi.
Jadi, geng, sebenarnya kasus terkait ee
permasalahan pengambil alihan lahan di
hutan adat ini itu terjadi pada tahun
2015. Tapi untuk bisa memahami alur dari
masalah yang terjadi, kita tuh harus
mundur dulu nih, Geng, ke bertahun-tahun
sebelumnya sekitar tahun 1990-an. Jadi,
diketahui hutan adat milik warga berada
di wilayah yang sudah masuk ke dalam
konsesi penembangan kayu milik
perusahaan yang bernama PT Bad Makmur
Oria, yang merupakan anak perusahaan
Korindo Group namanya. Gua bakal
jelaskan sedikit nih, Geng, ya, soal
Corindo Group ini. Jadi, Corindo Group
ini adalah perusahaan yang berasal dari
Korea Selatan. Perusahaan ini didirikan
di Indonesia pada tahun 1969
dan sudah beroperasi selama 50 tahun,
Geng. Di negara kita. Pada awalnya,
Corindo Group ini berfokus pada
pengembangan Hardwood yang kemudian
beralih ke Playwood atau Vinir pada
tahun 1979. Terus mereka juga membuat
kertas koran di tahun 1984 dan juga
sebuah perkebunan kayu di tahun 1993.
Jadi memang perusahaan ini tuh bergerak
di material kayu kayak playwood, vinir.
Nah, koran itu kan semuanya berasal dari
pohon. Nah, makanya mereka itu membuka
lahan perkebunan kayu dan perusahaan
tersebut mengklaim sudah mempekerjakan
kurang lebih 10.000 pekerja di Asiki
yang merupakan bisnis utama di Provinsi
Papua dan sudah membangun pusat
pengembangan keahlian penduduk lokal
sekaligus menciptakan lapangan
pekerjaan.
Jumlah pajak daerah yang sudah
dibayarkan oleh Korindo di Kabupaten
Merauke dan Boven Gold itu mencapai 30%
dan 50% dari total pajak lokal
masing-masing kabupaten. Jadi secara
hukum sebenarnya ini perusahaan tuh fair
ya. Mereka menjalankan perusahaan di
negara kita tapi bayar pajak. Nah, namun
yang jadi permasalahannya adalah mereka
ini sudah membuka hutan Papua atau
membuka lahan di hutan Papua lebih dari
57.000 R hektar yang kalau dibandingkan
luasnya sudah hampir seluas SE ibu kota
Korea Selatan.
Kelihatannya perusahaannya itu
memikirkan kepentingan masyarakat, Geng.
Ya, kayak ee membuka lahan hutan tapi
bayar pajak. Terus apa ya? Yang
ditanamin itu pohon yang bisa tumbuh
lagi setelah ditebang ditanami bibit
baru gitu ya. Nah, kelihatannya tuh
kayak wah bagus nih perusahaan. Nah,
tapi tunggu dulu Geng. Ceritanya belum
selesai. Jadi dikatakan ya sekitar tahun
1990-an hutan adat warga yang ada di
wilayah Dusun Kalikao Kecamatan Jair
Kabupaten Bovendig masuk ke dalam area
konsesi e logging milik perusahaan Bad
Makmur Orisa ini untuk dijadikan lahan
kelapa sawit tiba-tiba. Jadi ibaratnya
tuh ya mereka tuh nebang pohon-pohon
yang ee ada di hutan itu. Pohon yang
ditebang dimanfaatkan, tanah yang sudah
rata udah kosong ditanamin pohon sawit.
Jadi semuanya dijadikan ladang bisnis
oleh mereka ternyata. Nah, perusahaan
tersebut membongkar hutan dan menguras
kekayaan alam hasil hutan kayu itu.
Masyarakat adat setempat sampai
mengalami kerugian dan tidak bisa
mendapatkan manfaat dari aktivitas yang
dilakukan oleh perusahaan terhadap hutan
mereka. Seperti yang kita tahu ya,
masyarakat adat itu ya masyarakat di
Papua sana sangat bergantung dengan
hutan. Mencari buah kayu, mencari hewan
yang bisa dimakan. Mereka kadang-kadang
hidup nomaden. Nah, semuanya bergantung
dengan hutan. Kalau hutannya sudah
gundul, sudah ditebang semua, mereka
harus hidup seperti apa? Masyarakat adat
pun di saat itu tidak mendapatkan
kompensasi yang adil dan banyak yang
menjadi korban atas kekerasan aparat di
saat pembukaan lahan oleh si PT
tersebut. Nah, oleh karena itu
masyarakat adat setempat itu menolak
mentah-mentah, menolak besar-besaran dan
menyuarakan protes atas ketidakadilan
serta kerusakan hutan adat milik mereka.
Nah, namun seperti yang kita tahu ya
kalau suara rakyat kecil itu susah
banget, sulit untuk didengarkan. Dan
perusahaan itu sendiri karena punya
relasi kuat dengan pemerintah sejak
tahun 1993, perusahaan Korindo ini
menjadi penguasa di hutan Papua melalui
PT Bad Makmur Orisa mereka yang mana
perusahaan memperoleh izin pembalakan
kayu seluas 462.600
hektar. Gua ulang sekali lagi ya,
462.600
hektar. Seluas apa itu? Hitung sendiri.
Pohon-pohon yang bernilai tinggi yang
udah ratusan tahun tumbuh ya itu
ditebang dari dalam hutan alam
masyarakat adat tanpa informasi, tanpa
persetujuan mereka dan tanpa kompensasi
yang baik. Nah, inilah kalau kita
pikir-pikir ya ee tanah hutan adat itu
yang udah dari nenek moyang mereka
turun-temurun mereka jaga. Tapi karena
mereka
adalah bagian dari Indonesia dan kalau
di Indonesia kalau surat enggak jelas
itu artinya tanah punya negara ya, rumah
hidup mereka ditebang. Sekarang yang
jadi pertanyaan gua, masyarakat adat
yang mana yang paham tentang pengurusan
SHM, surat hak milik tanah kayak gitu
yang mereka tahu dari nenek moyang
mereka lahir sampai nenek moyang mereka
meninggal dan kembali menjadi tanah
dikubur di sana itu tanah mereka ya kan.
Tapi yang menentukan itu tanah mereka
atau bukan kalau di mata negara adalah
selembar kertas yang bernama sertifikat
tanah. Nah, inilah yang menyedihkan
sekali.
Di saat itu, perusahaan yang bernama
Korindo juga memiliki tujuh perusahaan
perkebunan lain, yaitu tujuh perkebunan
e kelapa sawit di selatan Papua yang
berlokasi pada kawasan hutan alam yang
ada di Kabupaten Merauke dan Kabupaten
Bovenendig, yaitu PT Tunas Sawa Erma Po
Tuna Sawa Erma POPB di Getenti dan PT
Berkat Cipta Abadi POC. Lalu ada PT
Berkat Cipta Abadi POPD dan PT Dongin eh
Prabawa. Terus ada PT Papua Agro Lestari
dan PT Tunasawa Erma POE dengan total
luas mencapai 148.651
hektar. Kondisi ini memperlihatkan
bagaimana korporasi kapital terus
memproduksi ketimpangan penguasaan lahan
dengan mengorbankan hak-hak dari
masyarakat dan tanpa persetujuan dari
masyarakat pemilik tanah tersebut, Geng.
Jadi dibabat aja semuanya. Nah, singkat
cerita Korindo ini mendapatkan izin baru
tiba-tiba untuk pengembangan usaha
perkebunan kelapa sawit mereka melalui
anak perusahaan yaitu PT Tunas Sawa Erma
Pop E atau PE dengan total luas 19.015
hektar yang mana sebagian lokasinya
berada di wilayah hutan adat Kalika.
[musik] Untuk bisa melakukan pembalakan
di sana karena masih merupakan bagian
dari hutan adat, tentu perusahaan harus
meminta izin kepada ketua adat yang
mendiami hutan tersebut. Salah satu di
antara ketua adatnya bernama Petrus
Kingo. Nah, inilah orang yang bakal
menjadi cerita [musik] kita nanti. Dia
ini merupakan ketua dari suku Wambon
Takamerop yang tinggal di Dusun Kalikao.
Jadi, Petrus ini serta beberapa pimpinan
masyarakat adat lain itu tiba-tiba
disamperin sama utusan dari perusahaan.
Dia dirayu agar mau menyerahkan hutan
adat mereka untuk diserahkan kepada
perusahaan agar hutan tersebut bisa
dijadikan lahan kelapa [musik] sawit.
Perusahaan Korindo ini memberikan uang
dengan dalil uang kompensasi untuk
masyarakat adat alias e masyarakat
kelompoknya si Petrus ini dan diminta
untuk melupakan kesalahan di masa lalu
yang pernah dilakukan oleh si perusahaan
karena sudah menebang pohon di wilayah
hutan adat mereka. Jadi kayak ibaratnya
ya gua praktekin ya. Jadi utusan dari
perusahaan datang tuh ke si Petrus. Pak
Petrus kami minta maaf. Sampaikanlah ke
masyarakat kelompok Bapak, ke kelompok
ee suku adat Bapak. Maafkan kami di masa
lalu. Mungkin di masa lalu kami menebang
tanpa memberikan kompensasi. Tapi kali
ini kami berjanji akan memberikan Bapak
masa depan yang cerah. Pokoknya
kehidupan yang sejahtera seperti
masyarakat-masyarakat di Jakarta sana.
Kayak gitulah kurang lebih. Petrus
ternyata luluh dengan ucapan itu.
Perusahaan di saat itu menjanjikan bakal
membuat masyarakat adat hidup sejahtera.
Dan saat itu Petrusnya sendiri
diiming-imingi akan diberi upah biaya
pendidikan untuk anaknya, akan
ditanggung oleh perusahaan dan
rumah-rumah bantuan, sumur air bersih,
bahkan disediakan genset listrik untuk
masyarakat tersebut. Ucapan tersebut itu
ibarat itu ya kalau istilah di dalam
korporasi itu gentle agreement, janji
yang hanya terucapkan. tidak ada
perjanjian materai di atas hitam dan
putih. Jadi, semuanya hanya disampaikan
pakai mulut dan lidah. Nah, Petrus
sebagai ketua adat ya maaf-maaf nih ya,
mungkin karena tidak paham dengan yang
namanya hal-hal berbau-bau hukum yang
namanya juga masyarakat adat boro-buru
dapat pendidikan formal ya kan. Akhirnya
Petrus ini tergiur dengan janji dari
perusahaan. Petrus malah menyanggupi dan
merayu masyarakat adatnya dan dia
menjadi koordinator bagi 10 marga yang
hutan adatnya bakal dibabat. Jadi dia
rayulah tuh 10 kelompok atau 10 marga
itu. Dan akhirnya masyarakat dari 10
marga tersebut luluh dan area adat
mereka atau tanah adat mereka menjadi
area konsesi dari anak usaha tunas sawah
Erma. Di saat itu eh Petrus ini bertugas
mempengaruhi marga-marga lain supaya mau
melepas hutan adat mereka. Akhirnya,
Geng, di tahun 2015, marga pemilik
Ulayat melepas semua hutan adat mereka
dengan menerima ganti rugi awal sebesar
Rp100.000
per 1 hektar hutan adat. Dan semuanya
menjadi milik area PT Tunasawa Erma P
seluas lebih dari 19.000 hektar. Dan
Petrus sendiri menerima uang ya sebesar
R88,5
juta untuk pelepasan hak atas tanah
hutan adat milik Marga Kingo seluas
4.885
hektar. [musik] Nah, dia dapat uang yang
cukup banyak sih ya. Petrus menyebutkan
jika Korindo juga memberikan apa yang
disebut sebagai uang permisi senilai Rp1
miliar yang dibagikan ke marga tadi
setelah ada satu marga yang sebenarnya
menolak kesepakatan tersebut. Nah, lalu
kemudian Petrus membagikan uang yang dia
terima kepada seluruh keluarganya dari
marga Kingo. Dari total itu dia cuma
mengantongi sebesar Rp10 juta yang
kemudian dia pergunakan uangnya untuk
membiayai pendidikan 8 orang anaknya.
Nah, tidak ada perusahaan yang ternyata
membiayai pendidikan anaknya sesuai yang
dijanjikan di awal. Rumah bantuan enggak
ada, sumur air bersih enggak ada, dan
segala macam janji yang pernah diucapkan
oleh perusahaan itu enggak ada. Dan
setelah membujuk 9 marga untuk
menyerahkan hutannya, hasutan Petrus
hanya diberikan upah R juta tadi yang
kabarnya saat ini uang tersebut sudah
tidak bersisa lagi. Jadi, Geng, dari 400
juta yang diberikan ya dan kabarnya
bakal ditambahin R miliar tuh enggak ada
R miliarnya. Yang ada tuh R00 juta dan
R00 juta itu dibagikan kepada semua
kepala keluarga yang ada di 9 marga tadi
ya. Kebagiannya tuh kayak cuma berapa
ratus ribu gitu loh, Geng. Jadi karena
saking banyaknya masyarakatnya ya R00
juta itu kan enggak banyak-banyak
banget. Kalau dibagikan kepada
masyarakat di saat itu ya dapatnya
mungkin antara ratusan ribu sampai
jutaan yang mana itu enggak terlalu
besar. Yang mana pada akhirnya Petrus
pun menyesali apa yang sudah dia
sepakati dengan perusahaan itu. [musik]
Karena dia di saat itu sampai menghasut
marga lain untuk memberikan hutan adat
mereka kepada perusahaan. Dan janji yang
awalnya dia kira bakal segera dia
dapatkan dan diwujudkan oleh perusahaan
setelah memberikan hutan adat mereka.
Nah, nyatanya hal tersebut tidak pernah
terjadi. Dia sadar bahwa di hutan
adatlah masyarakat Papua bisa hidup
hingga generasi ke generasi, bukan
mengandalkan uang dari perusahaan yang
bisa habis. Lagian secara logik ya kalau
memang pintar dalam berlogika, lembaran
rupiah di tengah-tengah hutan kayak gitu
mau dibawa ke mana sih? Itu kan kertas.
Mau dibawa ke mana? Eh, mau dibawa ke
kota. Dibawa ke kota juga jarak antara
hutan dengan kota jauh. Butuh biaya yang
besar. udah habis buat perjalanan doang.
Nah, sementara kalau mereka masih punya
hutan, hutan akan tumbuh. Hutan akan
terus memberikan buah-buahan,
tumbuh-tumbuhan, dan hewan-hewan yang
bisa mereka jadikan sebagai konsumsi.
Kalau uang cuma kertas, kecuali hidupnya
di kota, gitu. Sebagai upaya untuk
menghapus rasa bersalah dan
penyesalannya, saat ini Petrus beralih
ke berpihakan. Dia menjadi salah satu
orang yang dengan keras menentang
keberadaan dari Korindo di Papua. Tapi
apa gunanya lagi? Mau protes sampai
mulut berbusa juga kayak gak ada gunanya
lagi gitu kan. Oke, sekarang kita masuk
ke dalam pembahasan bagaimana upaya yang
dilakukan oleh Petrus setelah
penyesalannya yang berkepanjangan ini.
Dari kejadian ini, Geng, akhirnya Petrus
mulai bangkit. Dia tidak mau hutan adat
Kinggo hilang begitu aja. Dia membangun
dukungan dari sesama pemimpin adat,
gereja, dan organisasi masyarakat sipil.
Mereka memetakan hutan adat, menggelar
ritual adat untuk melarang aktivitas
perusahaan, dan mendatangi pemerintah
lokal untuk meminta pengakuan resmi
sebagai kelompok adat Kinggo. Sekaligus
mendesak pencabutan izin perusahaan.
Namun, proses pengakuan adat dan hutan
adat tetap harus melalui pemerintah dan
itulah yang membuat perjuangan ini makin
berat. Namun di saat itu beberapa pihak
mencoba mendekati komunitas Kingo ini
untuk membujuk agar mereka mendukung
perusahaan lagi. Jadi diutus lagi tuh
untuk ngerayu-rayu e komunitas Kingo ini
atau kelompok adat Kingo ini. Tapi
Petrus menolak mentah-mentah. Dia
ngelihat sendiri dampaknya seperti
misalkan tanahnya jadi rusak, airnya
mulai tercemar, pangan lokal
lama-kelamaan menghilang, bahkan satwa
endemik Papua mulai punah. Dari situ
warga sudah mulai kehilangan kemandirian
dan harus bergantung pada bantuan dari
perusahaan. Jadi dibikin kayak maaf nih
ya kalau ibaratnya gini ee di zaman dulu
ya ayam itu ya lepas liar di hutan tapi
semenjak adanya manusia yang
membudidayakan ayam akhirnya apa? Ayam
bergantung kepada manusia yang
mengandangi dia. Ya kan? Makanan mesti
diberikan di jam-jam tertentu. Ayam
harus menunggu, ya kan? Nah, setelah
mereka kenyang barulah dipotong. Nah,
kurang lebih seperti itulah geng. Jadi
sistem yang dibuat oleh perusahaan itu
masyarakat yang tadinya mandiri bisa
mencari makan sendiri dibuat bergantung
pada perusahaan. Kalau perusahaan enggak
memberikan makan maka masyarakat tidak
punya makan. Mereka ditawari untuk
menjadi buruh di saat itu. Tapi dengan
status yang enggak jelas. Perjuangan
Petrus menginspirasi kelompok adat lain
untuk bangkit dari kesalahan mereka di
masa lalu. Nah, di saat itu ee Petrus
ini berhasil membentuk komunitas adat
yang bersatu menjaga hutan adat. Mereka
setidaknya berhasil menahan laju
pembukaan hutan di Bovendig. Jadi ya
gara-gara perjuangan mereka ya
perusahaan itu membatasilah pembukaan
lahan yang lebih luas lagi. Namun
perjuangan itu penuh dengan resiko.
Petrus dan komunitasnya menghadapi
serangan dari pihak yang pro terhadap
perusahaan dari aparat keamanan hingga
Korindo sendiri. Dan dia mengalami
intimidasi yang berulang. Fotonya
disebar untuk mendiskreditkan, dituduh
memakai ilmu hitam, diancam penjara
tanpa alasan, dan sampai diserang secara
fisik. Semua dilakukan untuk memaksa
Petrus dan kelompoknya mundur. Laporan
ke polisi pun tidak ditangani dengan
adil. Pemerintah daerah juga enggak
bergerak melindungi mereka. Dan sebagai
upaya rekonsiliasi ee Petrus ini
memutuskan untuk berjuang untuk
mempertahankan hutan adatnya yang dia
anggap sebagai wilayah kehidupan. Dia
berjanji bahwa ee akan menolak berbagai
cara yang dilakukan oleh perusahaan
untuk mengelabuinya kembali, termasuk
apabila perusahaan menggunakan bantuan
aparat. Dan sementara itu, Korindo terus
membantah keterlibatan mereka. Ya,
meskipun bukti yang dikumpulkan oleh
masyarakat dan organisasi lingkungan
sudah mengarah ke mereka, banyak
organisasi masyarakat sipil akhirnya
angkat suara menuntut agar serangan
terhadap pembela HAM di lingkungan
seperti si Petrus ini segera dihentikan.
Bagi mereka, Petrus itu bukan hanya
tokoh adat. Dia adalah pembela
lingkungan yang sudah seharusnya
dilindungi oleh negara. Walaupun dia
punya salah di masa lalunya. Serangan
terhadap Petrus bukan hanya melukai satu
orang, tapi juga merupakan pelanggaran
HAM terhadap seluruh masyarakat adat
yang mempertahankan hutan atau tanah
nenek moyang mereka.
Dan setelah mengetahui apa yang terjadi
dengan hutan adat milik Marga Kingo di
Dusun Kalikao yang ternyata disebabkan
karena Petrus Kingo yang menghasut marga
lain atau terpengaruh dengan ee bujuk
rayu perusahaan sebelumnya. Namun
kemudian dia akhirnya menyesal dan
berusaha melawan kembali menjadi aktivis
ya menjadi penentang penerbangan hutan
yang dilakukan oleh Korindo ini. Nah,
sekarang kita bakal bahas nih, Geng.
Bagaimana tanggapan dari pihak
Korindonya sendiri seperti apa dan
apakah mereka mengakui perbuatan mereka
atau tidak. Sekarang kita bahas.
Jadi, Geng, berdasarkan temuan
investigasi, pihak Korindo itu
menjelaskan bahwa mereka merasa sudah
memenuhi kewajiban dengan memberikan
uang ganti rugi kepada warga. Besarannya
dihitung sebesar Rp100.000 per hektar
untuk pohon dan 100.000 per hektar untuk
lahan. Sehingga totalnya disebut
R200.000 sebenarnya per hektar. Gila.
Dan manajer Humas Korindo Yulian
Muhammad Riza menegaskan bahwa
kesepakatan tersebut sudah mengikuti
aturan yang berlaku di Indonesia. Dan
beliau juga menambahkan bahwa secara
hukum kepemilikan sah atas tanah yang
berada di tangan negara bukan pada
masyarakat adat yang memegang hak
ulayat. Nah, ini yang gua bilang tadi
tuh. Walaupun maaf ya, jasad nenek
moyang lu udah kering dan menjadi tanah
di tanah tersebut, tetap tanah tersebut
tidak dianggap punya kalian kalau kalian
tidak punya sertifikat. Nah, itulah cara
negara bekerja. Dan menurut dia juga
pemerintahlah yang memberikan izin
pengelolaan selama 35 tahun lamanya
sehingga urusan kepemilikan legal itu
dianggap tidak terkait langsung dengan
masyarakat adat. Nah, mendengar
penjelasan itu ya Petrus merasa sebagai
pihak yang dirugikan. Bagi dia, hutan
adat bukan sekedar hamparan pohon atau
batas wilayah, melainkan tempat yang
menopang kehidupan masyarakat Bovendig
turun-temurun. Namun, dia juga memahami
satu hal yang menyakitkan. Hutan yang
hilang tidak bisa dikembalikan begitu
aja seperti sediakala. hutan yang udah
ditebang terus ditanamin lagi nanti ya
dihijaukan lagi. Belum tentu Petrus bisa
menikmati, belum tentu dia dan
tetua-tetua lain bisa menikmati. Yang
menikmati siapa? Ya mungkin generasi
ketiganya dia ya kan? Cucu-cucunya dia
atau ya mungkin kayak generasi kelima
kali ya setelah pohonnya benar-benar
membesar gitu. Hutan adat yang selama
ini menjadi nafas dan identitas
masyarakat Papua perlahan mulai menyusut
semua demi perluasan apa? Perluasan
kebun sawit. Padahal hutan Papua wilayah
tempat Petrus hidup merupakan salah satu
hutan hujan tropis terakhir di dunia
yang masih bertahan dengan tingkat
keanekaragaman hayati yang luar biasa.
Di dalamnya tersimpan lebih dari 60%
keragaman hayati Indonesia. Sebuah
kekayaan ekologis yang tidak ternilai
harganya. Tapi ya [musik] di negara kita
mana peduli yang kayak gitu-gitu. Yang
dipedulikan kan lembaran kertas rupiah.
Selama menguntungkan, babat habis keruk
semua, ya kan? Dan data ini menunjukkan
Korindo sudah membuka lebih dari 57.000
hektar hutan di Papua dan luasnya hampir
menyamai kota Seul, Korea Selatan,
tempat perusahaan itu berasal. Tapi yang
membuat luka di masyarakat semakin dalam
pembukaan hutan tersebut dilakukan
melalui pembakaran yang terencana dan
berulang. Bukan sekedar insiden atau
kecelakaan aja. Dan bagi Petrus, semua
ini bukan hanya soal lahan yang hilang,
tapi juga tentang kehidupan yang
terkikis sedikit demi sedikit dan
tentang bagaimana suara masyarakat adat
yang sering sekali kalah keras
dibandingkan suara modal dan kuasa.
Pengambil alihan hutan adat menjadi
perkebunan sawit tentu tidak hanya
mengganggu bagaimana masyarakat adat
mencari makan dan hilangnya rumah
mereka, tapi juga menimbulkan konflik
karena masyarakat adat kerap
bersinggungan dengan aparat. Sekarang
kita bakal masuk ke dalam pembahasan
dugaan konflik yang terjadi di kawasan
hutan adat tempat Korindo mengambil alih
hutan adat menjadi kebun kelapa sawit
ini.
Jadi, geng di sana juga sudah ada aparat
kepolisian yang menjadi bagian dari
operasional anak usaha Korindo di
Bovendig. Kapores Bovendig yaitu AKB
Syamsu Rizal menyampaikan bahwa hal itu
terjadi karena perkebunan kelapa sawit
dianggap sebagai kawasan yang masuk
kategori objek vital. Beliau menjelaskan
bahwa pihak perusahaan memang meminta
bantuan pengamanan kepada pihak
kepolisian dan pihak kepolisian kemudian
menugaskan personel ke lokasi perusahaan
tersebut. Hal ini sudah jadi sesuatu
yang biasanya dilakukan sebagai praktik
yang sudah berlangsung sejak
bertahun-tahun lalu. Dari sisi
perusahaan, Korindo beralasan bahwa
keberadaan aparat diperlukan karena
lokasi perkebunan berada di dekat
perbatasan Papua dan Papua Nugini. Nah,
sehingga pengawasan tambahan dianggap
diperlukan untuk menjaga stabilitas. Dan
Riza perwakilan perusahaan menuturkan
bahwa polisi sudah mendirikan sejumlah
pos pengawasan di area perkebunan dan
menganggap langkah itu sebagai bagian
dari operasi rutinitas polisi yang wajib
dijalankan. Namun, kehadiran aparat di
dalam lingkup perusahaan sawit ini
justru memunculkan kekhawatiran baru,
Geng. Organisasi gereja yang kerap
mengadvokasi hak masyarakat adat
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian
Keuskupan Agung Merauke atau disingkat
dengan SKP Kame itu menilai keterlibatan
aparat semacam ini berpotensi
menimbulkan pelanggaran HAM katanya. Dan
direktur SKP kami ini yang bernama
Pastor Anselmus Amo itu mengingatkan
bahwa meskipun keberadaan aparat sering
dibingkai sebagai ee langkah pengamanan
instansi, nah hal terpenting yang harus
diketahui adalah memastikan kalau aparat
benar-benar menjalankan tugas sesuai
mandat negara. Dia menegaskan bahwa
aparat tidak boleh diarahkan untuk
menghalangi masyarakat yang sedang
memperjuangkan hak-hak tanah mereka. Dan
pastor amo juga menyoroti jumlah tenaga
keamanan yang dinilai terlalu banyak di
kawasan perkebunan yang seolah-olah mau
melawan masyarakat adat gitu. Menurut
dia, kondisi itu dapat membuka peluang
terjadinya pelanggaran HAM. Apalagi
melihat beberapa insiden belakangan yang
memperlihatkan bagaimana ketegangan
antara masyarakat dan aparat yang sering
sekali berujung pada tindakan yang apa
ya mengakibatkan kekerasan dan merugikan
warga gitu, Geng. Karena keberadaan
aparat ini, ada beberapa kasus yang
menyeret keributan antara masyarakat di
sana. Salah satunya ya terjadi pada
bulan Mei 2020 lalu. Ada seorang warga
bovendig bernama Marius Betera
kehilangan nyawa setelah mengalami
kekerasan yang diduga dilakukan oleh
aparat kepolisian di kantor PT TSE. Nah,
beberapa jam sebelum meninggal dunia,
Marius Betera ini datang bersama
istrinya untuk memprotes tindakan
perusahaan yang menebang kebun pisangnya
tanpa pemberitahuan. Nah, istrinya yang
bernama Mikela Dawirop Ukiyandit, dia
mendapati pohon pisang di lahan mereka
malah ditebas habis. Dan bagi pekerja
yang ada di sana, menanam pisang di
sela-sela pohon sawit adalah hal yang
biasa. Sehingga Marius merasa kesal dan
memutuskan untuk meminta penjelasan. Dan
saat itu dia masih membawa busur dan
panah yang biasa dipakai untuk berburu,
yaitu apa ya? Senjata adat gitu kan.
Nah, ketika mereka menunggu di depan
kantor perusahaan, tiba-tiba datang
seorang aparat kepolisian dan langsung
menghadapi si Marius. Menurut Mikela,
istrinya Marius, aparat tersebut
mengancam dan memukul suaminya. Dugaan
kekerasan itu terekam di CCTV perusahaan
yang rekamannya belum bisa
dipublikasikan. Nah, namun, Geng,
terlihat ya seorang polisi mencoba
merebut busur dan panah dari badan
Marius ya. dan Marius berusaha
mempertahankan senjatanya itu, tetapi
pukulan tetap didaratkan di kepalanya
sebelum akhirnya aparat tersebut
berhasil mengambil alat berburu
tersebut. Setelah berbicara cukup lama,
Marius dan istrinya akhirnya pulang
menggunakan sepeda motor. 2 jam
kemudian, Marius dinyatakan meninggal
dunia di klinik perusahaan karena akibat
dari pemukulan itu. Nah, pihak
kepolisian menyebut dia mengalami
serangan jantung," katanya. Kapolres
Bovendig menyampaikan bahwa insiden itu
terjadi karena Marius membawa busur,
panah, dan parang ke kantor perusahaan
sehingga membuat karyawan merasa
terancam. Saat hendak diamankan, Marius
disebut sempat melawan dan aparat
mengaku hanya memukul bagian pundak dan
tengkuk katanya. Nah, tapi kok sampai
meninggal, ya? Dan seorang polisi yang
dianggap ee melakukan tindakan kekerasan
itu akhirnya diperiksa secara internal.
Dan setelah mendengar kabar ini, Geng,
pihak Korindo dinyatakan tidak terlibat
langsung dalam kematian Marius. Yang
disalahkan adalah oknum polisi itu. Dan
mereka memberikan kompensasi berupa satu
unit rumah dan uang R200 juta untuk
keluarga Marius. Namun bagi anaknya
Marius yang bernama Francina Kayok gitu
ya, tidak ada yang bisa menggantikan
kehadiran ayahnya. Nyawa ayahnya hanya
dihargai satu buah rumah dan Rp200 juta.
Dia mengungkapkan rasa kehilangan itu
masih begitu kuat dan kenangan tentang
ayahnya tidak akan pernah bisa hilang.
Jadi sebegitunya ya perjuangan
masyarakat adat untuk memperjuangkan
tanah mereka.
Dan meski hutan adat mereka sudah
berubah menjadi kebun sawit, Geng,
banyak warga tetap memilih bekerja di
perusahaan milik Korindo. Salah satunya
yang bernama Cornelis Kaize, seorang
pemuda yang berusia 19 tahun dari
Kampung Tagae. Kebayang tuh ya,
tanah-tanah milik nenek moyang mereka
diambil sama perusahaan dan mereka harus
menjadi pekerja. Padahal dulunya ya
mereka bisa hidup tenang dengan hasil
alam dari tanah tersebut. dikatakan ya
si Cornelis Kaize ini setelah lulus SMA,
dia sempat berjuang keras untuk
melanjutkan kuliah. Tapi karena biaya
tidak cukup dia pulang dan akhirnya
bekerja di perkebunan sambil menabung
dari gajinya yang sekitar R juta per
bulan, katanya. Namun, kondisi para
pekerja tidak semuanya seberuntung
Cornellis ini. Banyak yang mengeluhkan
gaji yang lebih kecil dan pekerjaan yang
terlalu beresiko. Kemudian ada lagi yang
bernama Yasinta Yaimahe pernah bekerja
di bagian perawatan kebun di PT Dongin
Prabawa. Ya, dia menceritakan bagaimana
tiap hari harus berjalan sambil terus
memperhatikan tanah karena khawatir ada
ular atau ranting yang tajam. Dan
kondisi itu masih ditambah dengan
potongan gaji yang masuk ke hutang
kantin yang membuat penghasilan dia
terasa semakin kecil. Akhirnya Yesinta
memutuskan untuk berhenti dan kembali
hidup di kampung. Ada juga yang namanya
Wiro Lindepja di PT TSE yang mengaku
gajinya cukup untuk kebutuhan
sehari-hari. Tapi di balik itu dia
menyimpan kegelisahan. Setiap kali dia
melihat hutan yang dulu rimbun berubah
menjadi deretan pohon sawit. Dia merasa
rugi karena ruang hidup mereka terus
menyempit dan mempertanyakan masa depan
dari orang-orang Papua jika hutan
benar-benar sudah habis. Kegelisahan
itulah yang membuat Petrus Kingo terus
berjuang mempertahankan hutan adatnya di
Bovenig. Bagi dia, hutan bukan sekedar
tanah, tapi sumber kehidupan bagi
generasinya kelak. Dan dia yakin bahwa
ketika tanah adat sudah berpindah
tangan, maka masa depan anak cucu pun
ikut hilang. Itulah alasan dia bersi
keras menjaga hutan dan ya agar tidak
jatuh ke pihak manapun.
Jadi, Geng, gimana menurut kalian dari
kasus penjualan dan perampasan hutan
adat Papua ini ya bakal menjadi titik
balik buat pemerintah, aparat, dan
perusahaan supaya lebih peka terhadap
hak ulayat serta cara hidup masyarakat
adat atau justru menunjukkan kalau
selama ini pembangunan dan investasi
cuma dilihat dari kacamata ekonomi tanpa
memikirkan manusia yang hidup di
dalamnya, gitu kan. Dan apakah tekanan
publik, laporan organisasi lingkungan,
dan perlawanan tokoh adat seperti Petrus
membuat situasi sedikit berubah atau
malah makin bikin orang ragu karena
langkah-langkah itu baru muncul setelah
hutan terlanjur hilang dan konflik pecah
di mana-mana. Menurut kalian ini murni
soal miskunikasi, salah prosedur, atau
negosiasi yang enggak transparan atau
justru ada persoalan struktural yang
lebih besar di baliknya? Mulai dari tata
kelola izin, relasi modal negara sampai
posisi masyarakat adat yang dari dulu
suaranya paling gampang diabaikan atau
paling gampang dibodohi. Coba deh
tuliskan pendapat kalian.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:14:51 UTC
Categories
Manage