WANT TO HELP WITH SUMATERA FLOODS? YOU NEED TO GET PERMISSION FIRST!
I2o4K9RtS1g • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bahkan ada salah satu menteri yang
bohong soal listrik. Sekarang warga
pengin bantu warga malah diribetin dan
perlu izin segala. Nah, jadinya banyak
yang protes di saat itu. Nah,
sebenarnya, Geng, ya, kalau kita
berbicara soal e undang-undang yang
mengatur,
Geng, sudah ya 3 minggu lebih bencana
yang terjadi di Sumatera dan momen ini
menjadi sebuah momen bagi warga negara
Indonesia untuk mengadakan yang namanya
program warga bantu warga. alias sesama
masyarakat harus membantu masyarakat.
Kita bisa lihat ya, bagaimana kita
sesama masyarakat itu saling peduli.
Tapi di tengah-tengah kepedulian banyak
masyarakat terhadap masyarakat lain yang
sedang terdampak bencana alam, terutama
yang di Sumatera sana, tiba-tiba muncul
sebuah pernyataan dari pemerintah negara
Republik Indonesia. persoalan bantuan
dari masyarakat untuk masyarakat itu
harus punya izin. Wah, ini jelas jelas
menimbulkan kontroversi dan tanda-tanya
besar.
Siapapun boleh mengumpulkan ee donasi
ya, siapapun perorangan maupun lembaga,
tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan
itu izin dulu ya. izin. Izinnya bisa
dari kabupaten, kota, atau juga dari
Kementerian Sosial.
Karena orang-orang jadi mempertanyakan,
jadi muncul pro dan kontra. Ini
sebenarnya maksud dan tujuan dari
pemerintah kita menghimbau agar bantuan
itu atau penggalangan dana gitu ya, itu
harus ada izin resmi dari mereka.
Tujuannya buat apa? Apakah tujuannya
supaya e bantuan tersebut tepat sasaran
dan tidak dipersalahgunakan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
atau justru ini malah memperlambat
penyaluran bantuan itu sendiri untuk
bisa sampai ke masyarakat. Karena kan di
dalam kondisi yang sedang kepepet kayak
gini, orang-orang sudah mulai kelaparan,
satu-satunya hal yang harus dilakukan
adalah cepatnya tersalur bantuan. bukan
lagi berpikir soal ini bantuan tertata
rapi, ter apa ya, tersalurkan dengan
rapi, tercatat, terdokumentasi, itu
enggak penting. Yang penting adalah
cepat sampainya dan tepat sasaran. Itu
udah paling benar. Karena kalau
dibiarkan berlarut-larut, kasihan para
korban yang sudah berminggu-minggu
menahan lapar. Ya kan? Peraturan kayak
gini bahkan sampai-sampai berdampak pada
negara lain juga yang mana mereka mau
mengirimkan bantuan untuk bencana
Sumatera. Mereka tidak bisa menyalurkan
bantuannya hanya karena terkendala izin
dari pemerintah kita. Ya, makanya banyak
banget yang protes soal permasalahan
ini, Geng. Ditambah lagi tiba-tiba ada
usulan yang menurut masyarakat kita,
menurut netizen-netizen kita ini cuma
buang-buang anggaran, yaitu diusulkannya
untuk pembentukan kementerian khusus
bencana. Buset, ini menteri-menteri kita
aja udah banyak banget segala macam
modelnya. Bahkan ada yang dipertanyakan
kinerjanya benar atau enggak. Ini aduh
malah nambah lagi sekarang. Padahal kita
sendiri udah lihat ya kalau kemarin
salah satu lembaga yang berhubungan
dengan penanggulangan bencana yaitu BNPB
itu aja sempat blunder kemarin kan
bilangnya wah ini cuma menyeramkan di
media doang aslinya Mak. Tiba-tiba pas
si bapaknya datang langsung ke sana baru
di situ dia ngomong maaf ya ternyata
gede bencananya saya kira kecil katanya.
Itu baru satu kementerian. Kalau
ditambah lagi dengan kementerian lain,
kita sebagai masyarakat harus menghadapi
berapa blunder lagi? Hah, ada-ada aja.
Nah, makanya timbul pertanyaan, apakah
kebijakan pemerintah kita ini
benar-benar bertujuan untuk membantu
masyarakat serta mempermudah masyarakat
atau justru ini ya cuma buang-buang
anggaran dan ya pada akhirnya enggak
berefek-efek amat alias enggak
efektif-efektif amat? Nah, di dalam
video kali ini kita bakal mencoba
membahas tentang hal ini, Geng. Karena
banyak orang-orang yang menganggap kalau
peraturan pemerintah kita soal
menyalurkan bantuan, penggalangan dana
untuk bantuan korban-korban bencana alam
itu perlu izin resmi terlebih dahulu
dianggap oleh masyarakat sebagai
peraturan yang sangat tega karena ya
seolah-olah meminta para korban untuk
menunggu lebih lama agar dapat
penyaluran bantuan. kan mereka aja udah
kelaparan di sana. Masa diminta untuk
menunggu lebih lama lagi. Nah, bahkan
yang memprotes persoalan ini itu sampai
ke negeri jiran, sampai ke Malaysia
bahkan, Geng. Itu semua orang-orang udah
pada protes soal peraturan yang dibuat
oleh pemerintah kita yang mana ini
dianggap memperlambat penyaluran bantuan
itu sendiri. Di video kali ini kita akan
membahas secara lengkap. Halo geng.
Welcome back to Kamar Jerry.
Geng, geng. Oke, Geng. Sebelumnya gua
disclaimer dulu. Mungkin kalian lihat
ya, setup-nya sangat sederhana. Bahkan
enggak ada setup ya, cuma background
putih doang ya, kayak di rumah nenek.
Ya, benar banget gua lagi ada di luar
negeri sekarang ya, di suatu negara
pokoknya yang jelas karena ini udah
masuk e sesi liburan ya kan akhir tahun
jadi gua harus liburan bareng keluarga
dan ya kebetulan sebagai anak yang
berbakti ya kita sekalian juga ajak
keluarga untuk medical checkup tahunan.
Nah, jadi di sini gua tuh sama orang tua
dan adik-adik gua lah ya. Walaupun
sedang berada di luar kamar Jerry ya,
tapi kita tetap berbagi
informasi-informasi yang update yang gua
yakin kalian bakal suka dengan
pembahasannya. Oke. Nah, langsung aja ya
kita bahas nih. Jadi pembahasan kita
hari ini persoalan bantuan bencana alam
di Sumatera sana yang dianggap oleh
masyarakat itu semacam dihalang-halangi
oleh pemerintah. Emang benar kayak gitu?
Menteri Sosial Saifulah Yusuf
mengingatkan kepatuhan terhadap aturan
izin penggalangan dana untuk membantu
korban bencana banjir bandang dan tanah
longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat. Pernyataan Mensos ini
menuai kritik.
Oke, Geng. Untuk pembahasan yang pertama
kita akan bahas dulu nih persoalan
polemik perizinan donasi. Ya, kenapa
bisa seribet ini sih? kita bahas.
Jadi, Geng ceritanya ketika banjir di
Sumatera terjadi, sekelompok publik
figure komunitas sampai dengan yayasan
yang berinisiatif untuk melakukan
pengumpulan dana serta menyalurkan
bantuan ke korban bencana Sumatera.
Karena mereka tahu terputusnya akses di
sana itu membuat bantuan dari pemerintah
bakal sulit menjangkau seluruh korban.
sehingga banyak pihak yang pada akhirnya
saling bahu-membahu mengumpulkan donasi
berupa uang, makanan, pakaian, obat
obobatan, selimut, perlengkapan bayi,
dan sebagainya untuk bisa dikirimkan ke
Sumatera. Meskipun sudah banyak donasi
yang perlahan-lahan masuk di sana,
relawan tuh masih ee kesulitan
menjangkau beberapa titik di lapangan
sehingga penyaluran bantuan masih cukup
sulit dan ya cukup menantang jalurnya.
Seperti yang dialami oleh Gustika Yusuf
Hatta, cucu dari Muhammad Hatta, mantan
Presiden Republik Indonesia bersama
dengan LBH Padang yang mengunjungi
beberapa titik bencana di Sumatera Barat
untuk bisa menyalurkan bantuan. Mereka
semua mengantarkan bantuan itu ke Desa
Lambung Bukit yang berlokasi di daerah
Puah Padang dengan melewati jembatan
darurat untuk bisa ke lokasi warga. Tapi
pada hari berikutnya lokasi yang sama
tidak bisa lagi diakses karena jembatan
daruratnya hancur dihantam hujan deras
yang kembali melanda kota Padang.
Menurut si Gustika ini, aksi warga bantu
warga itu sangat bermanfaat bagi para
korban. Dia juga menilai kalau
pemerintah ya dianggap lamban dalam
melakukan penyaluran bantuan serta
ketidakinginan pemerintah dalam
menetapkan bencana nasional terhadap
bencana yang terjadi di Sumatera. Ini
LBH Padang menjadi salah satu pihak yang
menggalang donasi hampir sekitar Rp540
juta serta mengumpulkan pakaian ee layak
pakai sampai dengan bahan makanan.
Donasi tersebut disalurkan ke beberapa
titik bencana dan kendala terbesarnya
adalah akses transportasi yang buruk dan
cuaca yang tidak menentu. Nah, di Sungai
Batang, tim LBH Padang bisa menghabiskan
waktu sampai berhari-hari, Geng, untuk
mengantarkan bantuan karena hujan,
banjir, dan longsor. Di Bayang Utara,
tim berjalan kaki untuk mengantar
bantuan. Bahkan di daerah Maninjau, tim
menggunakan rakit untuk bisa mengirim
bantuan. Dari situ kita bisa menilai
kalau aksi warga bantu warga sangat
penting di dalam mengisi kekurangan dari
aksi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
para korban. Ya, dan beberapa orang juga
menganggap kayaknya pergerakan dari
pemerintah sangat-sangat lamban. Nah,
usaha pemerintah yang dinilai kurang itu
tidak hanya dialami di Sumatera Barat
aja, tapi juga sampai di Sumatera Utara
bahkan sampai Aceh. Dari cerita salah
satu anggota dari mahasiswa pencinta
alam dari universitas swasta yang ada di
Medan yang ikut menggalang donasi, nah
namanya itu adalah Ardina Rasti Dewi.
Dia dengan teman-temannya menggalang
donasi pada tanggal 27 November, 2 hari
sejak banjir dan longsor terjadi.
Setelah membangun POSCO bersama di area
kampus untuk mempermudah ee pemberian
donasi dalam hitungan hari berbagai
bantuan itu akhirnya berhasil
dikumpulkan mulai dari ratusan kotak air
mineral, puluhan kotak mie instan, dan
pakaian layak pakai sampai 95 paket
sembakau dan satu dus obat-obatan. Lalu
ada 150 paket makanan siap saji hingga
uang tunai sebesar Rp10,5 juta. Mereka
menyalurkan bantuan tersebut melalui
jalur darat ke daerah-daerah yang sulit
dijangkau. Dari sini kita bisa lihat ya,
Geng, kalau donasi itu sangat penting
untuk para korban. Udah banyak juga
pihak-pihak yang bersuara kalau
penyaluran bantuan dari pemerintah itu
terkesan sangat lamban dan kita semua
pastinya mengapresiasi aksi warga bantu
warga ini. Di saat kondisi kita semua
sebenarnya sedang tidak baik-baik aja
karena kondisi perekonomian negara kita,
ternyata masih ada rasa kemanusiaan yang
ya rasanya menjadi sebuah kehangatan
tersendiri yang menunjukkan solidaritas
dari sesama warga Indonesia. Tapi geng,
masifnya penggalangan donasi ini justru
mendapatkan atensi dari Kementerian
Sosial. Nah, jadi Pak Saifulah Yusuf
atau yang akrab disapa Gus Ipul selaku
Menteri Sosial, nah beliau menyatakan
sebaiknya penggalangan donasi itu harus
ada izinnya. Izinnya bisa dari
kabupaten, kota, atau juga dari
Kementerian Sosial. Dengan adanya izin
dari pemerintah untuk menggalangan
donasi, maka pemerintah bisa menyatukan
program serta melengkapi pendataan. Nah,
data tersebut bakal sangat bermanfaat
bagi pemerintah untuk memetakan bantuan
seperti apa saja yang dibutuhkan oleh
penerimanya. Tapi ya beliau menegaskan
pada dasarnya pemerintah tidak melarang
adanya penggalangan dana yang dilakukan
masyarakat bahkan justru memberikan
apresiasi atas sikap saling bantu
tersebut. Meskipun begitu Gus Ipul
mengungkapkan bahwa ada undang-undang
yang memang mengatur kalau penggalangan
dana perlu memperoleh izin. Nah,
pernyataan beliau inilah, Geng. banyak
yang jadi apa ya kayak enggak terima
gitu, banyak yang protes apaan sih ya
kan kayak nunggu bantuan dari kalian
juga lama dinyatakan sebagai e bencana
nasional juga kagak malah sibuk
klarifikasi sana sini dan blunder sana
sini bahkan ada salah satu menteri yang
bohong soal listrik sekarang warga
pengin bantu warga malah diribetin dan
perlu izin segala nah jadinya banyak
yang protes di saat itu. Nah,
sebenarnya, Geng, ya kalau kita
berbicara soal ee undang-undang yang
mengatur soal penggalangan dana perlu
memperoleh izin. Nah, sebenarnya ini
tertulis di Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1961 tentang Pengumpulan Uang atau
barang yang salah satu isinya mengatur
mekanisme izin untuk menggelar
pengumpulan uang atau barang tersebut,
termasuk untuk keperluan kesejahteraan
sosial. Nah, memang secara hukum
Indonesia ya ada sih, Geng. Di dalam
peraturan itu dijelaskan untuk
menyelenggarakan pengumpulan uang atau
barang untuk pembangunan bidang
kesejahteraan sosial, mental, agama,
kerohanian, kejasmanian, serta bidang
kebudayaan itu semuanya perlu izin
terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang. Setelah mendapatkan izin,
kegiatan pengalangan dana bisa
dilaksanakan, tapi harus diikuti oleh
audit setelah kegiatan selesai
dilakukan. Di dalam peraturan yang sama
juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak
yang mengadakan pengumpulan uang atau
barang tanpa izin, yaitu kurungan selama
3 bulan atau denda setinggi-tingginya
sebesar Rp10.000.
Ya, terdengar sepele tapi ya aturan ini
tetap harus diikuti. Cuma, Geng, di saat
itu Gus Ipul menekankan bahwa inti dari
aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan
sanksi, melainkan lebih ke mendorong
masyarakat untuk menyelenggarakan
pengumpulan dana secara kredibel. Nah,
di dalam keterangan lain Gus Ipul ini
bilang, Geng, kalau pengajuan izin
pengumpulan donasi atau penggalangan
dana untuk para korban bencana bisa
dilakukan menyusul setelah bantuan
tersalurkan. Nah, tapi gimana ya, Geng,
kalau menunggu ee bantuan tersalurkan?
Ya, masalahnya kan dari pemerintahnya
sendiri lama banget nyalurin bantuannya.
Jadi, wajar gitu ya, para warga lebih
memilih untuk membantu warga alias
mereka pengin membantu lebih dulu,
bergerak cepat. itu enggak salah juga
enggak sih? Nah, lalu menurut Gus Ipul
juga hal ini diperbolehkan karena
peristiwa bencana itu bersifat darurat
sehingga bantuan bisa disalurkan
sesegera mungkin. Nah, jadi ada
pengecualian lah. Dan beliau menegaskan
aturan terkait perizinan tersebut bukan
sebagai upaya menghalangi masyarakat
untuk berbuat baik dan memaklumi kalau
ada masyarakat yang belum mengetahui
mengenai aturan perizinan penggalangan
dana ini. Nah, bahkan Gus Ipul juga
bilang dia baru tahu aturan itu setelah
menjadi Menteri Sosial. Nah, ternyata
menteri kita sendiri baru tahu ya soal
peraturan itu ternyata ada. Nah, terus
geng pernyataan tersebut ternyata menuai
banyak reaksi dari masyarakat. Ya,
jelaslah seperti yang kita tahu ya. Ya,
fokus masyarakat kita adalah bagaimana
cara membantu saudara-saudara kita yang
terkena bencana terlebih dahulu.
Terkadang mereka berpikir soal ya
persetanlah dengan yang namanya
undang-undang dan segala macam. Nyawa
orang jauh lebih penting ya kan. Nah,
sebagian dari masyarakat setuju bahwa
ada regulasi yang harus mengatur donasi
agar donasi itu tidak salah sasaran atau
diselewengkan. Tapi ada juga yang
menganggap kalau adanya peraturan
tersebut justru bakal menghambat
pengiriman bantuan kepada korban. Dan
pada saat permohonan izin dilakukan, di
waktu yang sama korban masih menunggu
bantuan dan malah bisa menjadi nyawanya
menghilang akibat ya masih nunggu
dokumen pengurusan izin dan segala
macam. Bantuan enggak datang-datang,
orangnya udah keburu kelaparan. Dan
kalau aja pemerintah bisa memberikan
bantuan dengan cepat, mungkin perizinan
kayak gini ya bisa dimaklumi oleh
masyarakat. Tapi masalahnya kan bantuan
dari pemerintah sendiri juga lamban. Dan
banyak pihak yang menilai Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1961 tersebut tentang
pengumpulan uang atau barang untuk
kegiatan sosial ini udah enggak relevan
untuk diterapkan saat ini dan perlu
dikaji ulang ya, kecuali memang
pemerintah kita itu terhitung satset ya.
Ini kan satsetnya juga enggak gitu. Di
saat itu, Ketua Umum Masyarakat
Penanggulangan bencana Indonesia yang
bernama Avianto Amri itu mengatakan
dalam kejadian bencana ada hal yang bisa
dilakukan oleh pemerintah dengan bagus
dan cepat. Tapi di sisi lain, pemerintah
juga memiliki kelemahan di mana di
sinilah fungsi dari masyarakat itu untuk
bisa mengisi kelemahan dari e pemerintah
tersebut dan masyarakat sipil bisa lebih
cepat dan lebih besar sumber dayanya
yang mana sangat membantu proses
pemulihan ketimbang harus menunggu dulu
dari pemerintah. Nah, gimana tuh, Geng?
Kalian setuju enggak tuh? Setelah
terjadinya banjir yang terjadi di
Sumatera, ini menjadi ee salah satu
bencana yang paling besar yang pernah
dihadapi oleh Indonesia, Geng. yang mana
kalian bayangkan aja ya kalau dari data
yang gua baca nih lebih dari 50
kabupaten atau kota terdampak di tiga
provinsi tersebut secara serentak. Nah,
di saat itu si Pak Avianto tadi
mengatakan seharusnya pemerintah itu
hadir memfasilitasi inisiatif dari
masyarakat. Bukannya tiba-tiba ketika
masyarakat lagi semangat-semangatnya
ya ingin menyalurkan dan bekerja sama
malah disinggung soal undang-undang
perizinan penggalangan dana atau donasi.
Ini kan bikin masyarakat jadi
tersinggung gitu. Udah kita paling gerak
cepat mengumpulkan dana lah
kalian-kalian yang selama ini kita bayar
pajak buat kalian kalian entar-entarin
tuh yang memang seharusnya menjadi hak
masyarakat. Nah, itu yang membuat ya Pak
Avianto ini agak kesal gitu. Dan Pak
Avianto ini mengatakan jiwa sosial dan
solidaritas masyarakat Indonesia itu
tinggi banget, Geng. Nah, ini merujuk
kepada salah satu riset nih. Ini gua
bacain ya. Jadi risetnya itu eh riset
publik dari eh Sarity's Aid Foundation
di dalam tajuk World Giving Index yang
menunjuk Indonesia sebagai negara paling
dermawan di muka bumi ini. Jadi jangan
ragulah untuk masyarakat Indonesia soal
bantu-membantu itu bisa dianggap
Indonesia nomor satu paling dermawan.
Bayangin aja di dalam riset itu
Indonesia itu meraih posisi pertama
dalam 7 tahun berturut-turut mulai dari
tahun 2018 sampai dengan tahun 2024,
Geng. Gokil enggak tuh? Nah, ada tiga
indikator yang menjadi penilaian. Yang
pertama donasi berupa uang ee membantu
orang yang tidak dikenal. Terus terlibat
di dalam kegiatan sukarelawan. Nah,
Indonesia juara di dua indikator, Geng.
yang mana yang pertama itu adalah donasi
uang mencapai 90% dan yang kedua
kegiatan sukarelawan yang mencapai 60%.
Dan Pak Avianto sendiri mengatakan dia
setuju yang namanya penggalangan dana
itu harus bertanggung jawab, efektif,
tepat sasaran, serta akuntable. Apalagi
ya mengingat ya banyak kejadian-kejadian
yang buruk sebelum-sebelumnya kalau udah
perihal menyangkut soal uang.
Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang
pengumpulan uang atau barang itu
memiliki regulasi turunan, yaitu
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980
tentang pelaksanaan pengumpulan
sumbangan dan peraturan menteri sosial
atau Permensos nomor 8 tahun 2021
tentang penyelenggaraan pengumpulan uang
atau barang. Nah, yang mana ini menurut
Pak Avianto tadi. Nah, regulasi tersebut
atau aturan tersebut perlu diperbaharui.
Tujuannya apa? Tujuannya supaya
mempermudah masyarakat untuk membantu
masyarakat. Nah, kalau bisa bikin lebih
efektif yang prosesnya itu cukup melalui
online aja gitu perizinannya. Jadi lebih
praktis dan efisien. Udah banyak orang
ya yang meminta undang-undang atau
peraturan soal ee pengumpulan uang atau
barang ini di revisi, Geng. Nah, revisi
ini salah satunya adalah bertujuan untuk
membentuk sebuah badan atau komisi yang
mengatur tentang donasi atau amal. Ya,
bisa dicontoh dari negara-negara yang
lebih maju seperti Inggris, Amerika, dan
Australia yang mana mereka itu punya
badan amal sendiri atau dengan sebutan
lain Komisi Amal gitu. Dan selain itu
revisi tersebut ya berguna untuk
memberikan sebuah payung hukum dalam
penggunaan donasi dari yang jangka
pendek menjadi jangka panjang. dari dana
donasi itu ya enggak cuma untuk membantu
masyarakat di saat itu aja, tapi untuk
jangka panjangnya ya bisa untuk bangun
sekolah nantinya, fasilitas kesehatan
nantinya, perbaikan-perbaikan
infrastruktur setelah bencana dan
lain-lain. Nah, jadi kurang lebih saran
dari banyak orang tuh kayak gitu.
Gimana, Geng? Kalau menurut kalian
kalian setuju enggak undang-undang
tersebut direvisi supaya tidak
mempersulitlah kayak apa ya? Masa orang
niatnya baik, pengin ngasih bantuan
malah dipersulit, malah harus izin ini
itu dulu. Ya kalau bisa enggak apa-apa
sih kalau perlu izin, tapi izinnya tuh
dipermudah aja, enggak usah
berbelit-belit. Misalkan tinggal ketik
lewat online kayak, "Pak, izin ya."
Enggak, enggak gitu sih. Tapi ya harus
formal gitu ya. Misalkan dengan ini kami
berizin bla bla bla bla bla bla gitu
kan, kirim langsung approve aja kalau
memang tujuannya benar. Dan nanti
pelaporan penggalangan dananya itu harus
transparan juga dari si penyelenggara
supaya pemerintah tetap percaya oh
penyelenggaraannya transparan dan tepat
sasaran gitu kurang lebih. Gimana tuh
geng menurut kalian? Kalian setuju
enggak? Sekarang kita bakal masuk nih ke
dalam pembahasan soal usulan pembentukan
Kementerian Bencana. Waduh nambah lagi
aja ya kan? Kalian setuju enggak geng?
efektif enggak nih menteri baru,
kementerian baru, yaitu Kementerian
Penanggulangan Bencana yang otomatis
dengan bertambahnya satu lembaga lagi
ya, maka bertambah juga nih biaya untuk
gaji para orang-orangnya yang mana itu
ya ditarik dari bajak masyarakat juga.
Nah, kita bahas nih sekarang.
Jadi, Geng, pembahasan selanjutnya ini
juga enggak kalah menimbulkan
perbincangan di tengah-tengah
masyarakat. Ini berkaitan dengan usulan
dibentuknya Kementerian Bencana. Hal ini
disampaikan oleh Utut Adianto selaku
Ketua Komisi 1 DPR supaya Indonesia
memiliki menteri bencana yang fokusnya
kepada penanggulangan bencana. Nah, di
dalam kementerian tersebut ya beliau
mengusulkan akan ada Dirjen longsor,
Dirjen banjir, dan Dirjen Angin Topan.
Buset. Nah, usulan tersebut disampaikan
karena Indonesia saat ini sedang dilanda
sejumlah bencana. Selain banjir dan
tanah longsor di Sumatera, beliau juga
menyampaikan bahwa Banjarnegara itu ada
sebanyak 17 orang yang mengalami korban
jiwa ee dan yang belum ditemukan
sebanyak 11 orang. Dan belum selesai di
satu wilayah yang ditangani, tiba-tiba
ada bencana lagi yang menimpa di daerah
lain. Ditambah lagi APBN yang saat ini
tidak sanggup untuk memperbaiki
kerusakan yang terjadi pasca bencana.
Sebab APBN konsepnya itu belanja bukan
menabung. Tapi yang bikin gua bingung di
sini ya dengan ditambahnya lembaga baru
ya kan kayak Dirjen Longsor, Dirjen
banjir, Dirjen Angin Topan, apakah ini
akan menghalangi bencana-bencana itu
untuk datang ke Indonesia atau gimana?
Ya jujur aja membingungkan banget ya.
Udah mana dikatakan APBN-nya enggak
sanggup untuk memperbaiki kerusakan.
Nah, ini kita harus tambah lagi nih
lembaga-lembaga yang mana orang-orangnya
juga harus digaji tapi belum tentu bisa
menanggulangi bencana alam itu sendiri.
Hah, yang ada buang-buang duit ya kan.
Usulan seperti ini bukan baru sekali
disampaikan, Geng. Waktu Pilpres tahun
2019, koordinator juru bicara Badan
Penanganan Nasional atau BPN bernama
Dahnil Anzar Simanjuntak itu sempat
menyebutkan kalau tidak menutup
kemungkinan ee pasangan Pak Prabowo
Subianto dan Sandiaga Uno bakal
membentuk kementerian terkait
kebencanaan. Nah, ini cerita lama gitu
ya. Dan hal ini dilakukan karena Pak
Prabowo Sandiaga di saat itu bakal
menaruh perhatian besar terhadap
mitigasi bencana dan penanganan pasca
bencana jika terpilih ya terpilih waktu
mencalonkan presiden waktu itu. Nah, di
saat itu Pak Danil menyampaikan
Indonesia adalah salah satu negara yang
menjadi kawasan lingkar api atau ring of
fire sebutannya. Beliau juga menilai
pemerintah di saat ini kurang paham
dalam hal penanganan bencana. Untuk
itulah pada Pilpres tahun 2019 pasangan
Prabowo Sandiaga waktu itu juga bakal
membuat ee kebijakan mengenai anggaran
kebencanaan dan selain itu ada juga
edukasi mengenai bencana ke masyarakat
khususnya terhadap tindakan pertama yang
harus dilakukan oleh masyarakat jika
bencana terjadi. Yang jadi
pertanyaannya, apakah usulan dibentuknya
kementerian tersebut adalah sebuah
solusi yang baik untuk penanggulangan
bencana di Indonesia atau justru malah
cuma buang-buang duit? Di sini gua bakal
kasih contoh perbandingannya dari negara
Jepang nih, Geng. Karena di Jepang
ternyata kondisinya mirip dengan resiko
bencana di Indonesia yang berada pada
zona merah. Bahkan kalau bisa dikatakan
Jepang paling sering sih gempa dan
tsunami di sana kayak udah jadi biasa
aja. Nah, beberapa kejadian bencana yang
pernah terjadi di Jepang itu antaranya
adalah bencana angin topan Iwan tahun
1959 dan gempa bumi Kobe tahun 1995.
Selain itu, Jepang juga pernah dilanda
kejadian tsunami besar yang terkenal
yaitu The Great East Japan Earthquake
dan tsunami pada tahun 2011 yang
menyebabkan lebih dari 15.800 korban
jiwa. Terus ada 2.900 korban jiwa akibat
bencana lanjutan dan 6.150 150 orang
yang luka-luka serta lebih dari 2000
orang yang hilang.
Banyak kejadian bencana alam yang sudah
dialami oleh Jepang sepanjang hampir
2000 tahun negara tersebut berdiri dan
yang menjadikan Jepang membuat berbagai
kebijakan yang lebih serius untuk terus
mengembangkan mekanisme manajemen
bencana yang mereka miliki. Di dalam
mengelola resiko bencana, Jepang itu
selalu berkaca pada sejarah dengan apa
yang mudah dialami oleh masyarakat
mereka dari kejadian bencana besar yang
terjadi di negara mereka dari dulu. Dan
salah satunya adalah gempa bumi terburuk
yang pernah dialami oleh Jepang tanggal
17 Januari 1995. Nah, yang mana gempa
bumi berkekuatan 6,9 skala richter
tersebut mengguncang daerah bagian
selatan prefectur Hogo selama 20 detik.
Kobe itu adalah kota yang paling dekat
dengan pusat gempa dan akibatnya ada
sekitar 4.600 dari 6.434
34 korban jiwa berasal dari kota Kobe.
Setelah kejadian itu ya, pemerintah
Jepang melakukan evaluasi dari berbagai
aspek penanganan bencana. Evaluasi
kebijakannya enggak cuma pada segi ilmu
pengetahuan dalam pencegahan bencana
alam doang, tapi juga dari segi lain
termasuk sosial politik. Geng, sistem
manajemen bencana di Jepang itu beda
banget dengan negara kita Indonesia.
Mereka itu enggak punya badan khusus
kebencanaan seperti Badan Nasional
Penanggulangan Bencana atau BNPB.
Apalagi Federal Emergency Management
Agency atau FEMA yang ada di Amerika.
Nah, Jepang tuh enggak ada, tapi Jepang
malah punya satu sistem manajemen
bencana seperti halnya Bakomas Indonesia
yang sebelum lahirnya BNPB gitu ya atau
seperti pendekatan konsultan manajemen
risiko bencana yang ada di Filipina.
Nah, jadi mereka ini bertugas untuk
mengatur anggaran, membuat program
secara terstruktur, mengelola strategi
kebencanaan di berbagai tingkat daerah,
serta menjaga konsistensi program
pemerintah dalam mengelola dan
memperhitungkan resiko ee bencana.
Jepang itu punya perdana menteri yang
membawahi 24 kementerian untuk membuat
formula dan implementasi dari rencana
operasi penanggulangan bencana di
tingkat lokal maupun nasional serta
mengontrol lembaga atau organisasi
pemerintah lainnya untuk bisa
menjalankan rencana operasi tersebut.
Kementerian yang terlibat adalah itu ada
Ministry of Justice, Ministry of Land,
Infrastruktur, Transport and Tourism
yang mana disingkat dengan MLIT
dan masih banyak lagi.
Di sini ada bermacam-macam ancaman
bencana yang harus dibuat rencananya
oleh pemerintah daerah maupun nasional.
Di tingkat nasional, Perdana Menteri
mengelola Central Disaster Manajemen
Konsil untuk membuat basic Disaster
Management Plan. Ada sebanyak 24
kementerian dan 556 agensi termasuk
badan usaha milik Jepang dan Ministry of
Education, Culture, Sport, Science, and
Technology atau disingkat dengan MAX
atau eh apa ya, MET gitu ya. Di mana di
dalamnya terdapat bidang manajemen
bencana yang mengatur rencana, operasi
bencana serta norma, standar, prosedur,
serta kriteria yang berlaku pada saat
penanganan bencana tersebut. Terus geng,
dari segi pendidikan di Jepang itu
setiap prefektur di negaranya punya
Dewan Penanggulangan Bencana Prefectur
atau yang disebut dengan Prefectural
Disaster Management Council yang
mempromosikan penyusunan dan pelaksanaan
rencana penanggulangan bencana daerah
untuk wilayah tersebut dan yang memiliki
yurisdiksi atas pertimbangan mengenai
hal-hal penting yang berkaitan dengan
penanggulangan bencana, Geng. Di
dalamnya terdapat aturan seperti
mewajibkan sekolah dengan dua lantai
atau lebih. Terus dilengkapi dengan
jalur evakuasi yang bisa dipakai oleh
anak-anak untuk menuju ke tempat aman.
Dan sekolahnya juga dipergunakan sebagai
tempat evakuasi ketika rumah para siswa
rusak akibat kejadian bencana seperti
gempa bumi. Nah, jadi dipikirin tuh
sampai sejauh itu, Geng. Dan apakah di
Jepang juga memiliki kementerian
bencana? Dari sumber lain yang gua
dapatkan itu menemukan kalau ya mereka
tuh punya Menteri Negara untuk
pengelolaan penanggulangan bencana sih.
Di tahun 2001 pemerintah Jepang itu
menyediakan budget sebesar ee 3 triliun
yen untuk pengelolaan upaya
penanggulangan bencana demi penelitian
dan pengembangan riset. Nah,
kesiapsiagaan menghadapi bencana juga.
Lalu ada pelestarian tanah nasional dan
pemulihan serta pembangunan kembali
pasca bencana. Jadi, Geng, kalau kita
berkaca dari Jepang, Kementerian
Kebencanaan tuh boleh-boleh aja untuk
dibentuk di negara kita. Karena kan
tujuannya memang baik dan mengingat
cuaca ekstrem yang diperburuk oleh
krisis iklim yang semakin sering
terjadi. Nah, tapi Geng yang jadi
masalahnya bukan soal status kementerian
dan badan atau lembaganya ya, melainkan
koordinasinya. Di negara kita sudah ada
BNPB, sudah ada BPBD yang mana badan
tersebut yang mengurusi penanggulangan
bencana walaupun statusnya bersifat non
kementerian. Tapi dengan itu, BNP
menjadi badan yang setingkat dengan
kementerian atau lembaga yang memiliki
kewenangan untuk penanggulangan bencana
sebagaimana tertuang di Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Jadi memang
penanggulangan bencana itu merupakan
kewenangan dari BNPB atau BPBD ya.
Rasa-rasanya kalau BNPB dan BPBD aja
udah ada, ngapain lagi gitu kan.
Membentuk Kementerian Penanggulangan
Bencana kan cuma buang-buang anggaran.
Tapi yang jadi masalah selanjutnya ya
dikarenakan adanya pemangkasan anggaran
BNPB yang membuat badan tersebut jadi
enggak mampu bergerak dengan leluasa
dalam menindaklanjuti penanganan
bencana. Ya, gimana? Ternyata anggaran
buat mereka minim banget, Geng.
Nah, terus ada pendapat nih, Geng, dari
pengajar ilmu hukum tata negara UGM,
namanya tuh Yance Arizona. Dia menilai
usul pembentukan kementerian bencana itu
enggak relevan dengan kondisi fisikal
dan upaya penanggulangan bencana yang
masih berlangsung hingga saat ini.
Beliau menyebutkan pembentukan instansi
baru justru bakal menyebabkan tumpang
tindih kewenangan antar instansi.
Alih-alih membentuk instansi baru,
pemerintah bisa meleburkan atau
membubarkan BNPB supaya tugas dan beban
fiskal negara tidak semakin berat.
Contohnya peleburan badan pertahanan
Negara ke dalam Kementerian Agraria dan
Tata Ruang. Karena di pemerintahan
sekarang sudah terlalu banyak menterinya
ya, sudah terlalu banyak kementeriannya.
Jadi seharusnya ya dianggap tidak
ditambah beban baru menurut Pak Y. Dan
jika alasan pembentukan Kementerian
Bencana didasarkan pada integrasi ee
penanggulangan bencana tersebut hingga
optimalisasi anggaran, ya sepertinya
pemerintah mewujudkan itu dengan
menghentikan kebijakan yang tidak
memiliki kepentingan mendesak. ya,
banyak masyarakat yang meminta ee untuk
men-stop makan bergizi gratis ya, karena
anggarannya gede banget. Tapi giliran
ada musibah kayak gini kayak negara tuh
agak kesusahan menyalurkan bantuan gitu.
Dan bagi Pak Y, penghentian sementara
dan alokasi anggaran program MBG untuk
penanggulangan darurat bencana itu
menjadi hal yang lebih diperlukan
ketimbang membahas usul pembedukan
Kementerian berencana. Nah, jadi menurut
masyarakat kita itu kayak pakai yang ada
aja lah, Pak. Badan yang sudah dibentuk
selama ini udah itu aja dimaksimalin.
Ngapain pakai bentuk lembaga kementerian
baru cuma buang-buang anggaran? Kurang
lebih kayak gitu. Nah, terus geng Center
of Economic and Law Studies atau yang
disingkat dengan Selios itu sempat
mencatat anggaran nasional untuk lembaga
yang membidangi kebencanaan itu
sebenarnya berada pada level terendah.
semenjak 15 tahun terakhir pada APBN
2026 misalnya BNPB itu cuma punya
anggaran sebesar 491 miliar ya mungkin
menurut kalian gede kan nah tapi kalian
bandingkan nih dengan BMKG yang mana
mereka mencapai Rp2,6 triliun. Direktur
kebijakan publik dari Selio sendiri yang
bernama Wahyu Askar itu bilang, minimnya
anggaran yang dimiliki oleh Badan
Penanggulangan Bencana itu salah satu
hal atau salah satu alasan penyebab
kenapa penanggulangan bencana itu terasa
lamban. Menurut askar, di tengah-tengah
kondisi geografis dan krisis iklim,
negara kita tuh kayak lebih
memprioritaskan anggarannya untuk
hal-hal yang enggak terlalu mendesak.
Ya, contoh yang diberikan oleh dia
adalah ya program MBG katanya yang mana
anggarannya itu sampai 335 triliun di
tahun ini. Nah, jadi jangan heran ya,
Geng, kenapa penanggulangan bencana dari
e lembaga seperti BNPB dan BPBD itu
kayak kok lambat banget gitu. Nah,
sebenarnya ini adalah pengaruh dari
anggaran yang mereka terima yang sudah
dipangkas. ya, gimana bisa menanggulangi
bencana ya untuk menangani tiga provinsi
yang terkena bencana cuma punya modal
491 miliar itu enggak akan ke-cover.
Nah, jadi akhirnya timbul dua pendapat
nih terkait wacana soal pembentukan
Kementerian Kebencanaan ini. Kalian
pihak yang setuju atau enggak setuju,
Geng? Coba deh tinggalkan komentar di
bawah ya, Geng. Nah, sebenarnya
persoalan ini bahkan sudah sampai ke
luar-luar, Geng. Kalian bisa lihat
beberapa berita soal ya bantuan
masyarakat dari luar negeri seperti
Malaysia itu justru tertahan karena
peraturan pemerintah yang terlalu ee
ribet. Terus bahkan ada warga Malaysia
yang berani speak up. Ini kalian lihat
sendiri. Nah, dia bilang pemerintah kita
benar-benar tega dan segala macam. Dan
bahkan dia menyarankan kita untuk tidak
memilih pemerintahan yang sekarang.
Karena ya dianggap sampai enggak punya
isi kepala lah katanya. Kalian bisa
dengar sendiri ni videonya. Video ni
khas untuk orang-orang Indonesia eh. Ah
saya just nak bagi nasihat sikit kepada
orang Indonesia. Tolong jangan undi
ataupun vote pemimpin sekarang yang ada
ni. Ah kerana pemimpin kau orang ni
sekarang ni tak ada kepala otak. Otaknya
tiada di sini. Tiada. Ah.
Nah dari sini kita bisa lihat ya geng.
Ternyata ya peraturan yang dibuat oleh
pemerintah kita memang sedikit tidaknya
ya mempersulit atau ngeribetin
penyaluran dana itu sendiri ya kan. Dan
negara kita teriak-teriak masih mampu
masih mampu ee menangani bencana ini
atau membantu ee korban yang terdampak.
Bantuan dari luar negeri enggak perlu
ya. Tapi ini buktinya ngomong mampu
ngomong mampu tapi terlihat seperti
tidak mampu karena enggak ada
action-nya. ya, action-nya ada tapi
kayak lamban banget gitu. Malah lebih
cepat dari bantuan masyarakat untuk
masyarakat. Nah, itu dia, Geng. Gimana,
Geng, menurut kalian tentang pembahasan
kita kali ini? Apa yang kalian pikirkan?
Coba deh utarakan pemikiran kalian di
kolom komentar.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:16:52 UTC
Categories
Manage