WANT TO HELP WITH SUMATERA FLOODS? YOU NEED TO GET PERMISSION FIRST!
I2o4K9RtS1g • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Bahkan ada salah satu menteri yang bohong soal listrik. Sekarang warga pengin bantu warga malah diribetin dan perlu izin segala. Nah, jadinya banyak yang protes di saat itu. Nah, sebenarnya, Geng, ya, kalau kita berbicara soal e undang-undang yang mengatur, Geng, sudah ya 3 minggu lebih bencana yang terjadi di Sumatera dan momen ini menjadi sebuah momen bagi warga negara Indonesia untuk mengadakan yang namanya program warga bantu warga. alias sesama masyarakat harus membantu masyarakat. Kita bisa lihat ya, bagaimana kita sesama masyarakat itu saling peduli. Tapi di tengah-tengah kepedulian banyak masyarakat terhadap masyarakat lain yang sedang terdampak bencana alam, terutama yang di Sumatera sana, tiba-tiba muncul sebuah pernyataan dari pemerintah negara Republik Indonesia. persoalan bantuan dari masyarakat untuk masyarakat itu harus punya izin. Wah, ini jelas jelas menimbulkan kontroversi dan tanda-tanya besar. Siapapun boleh mengumpulkan ee donasi ya, siapapun perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu ya. izin. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Karena orang-orang jadi mempertanyakan, jadi muncul pro dan kontra. Ini sebenarnya maksud dan tujuan dari pemerintah kita menghimbau agar bantuan itu atau penggalangan dana gitu ya, itu harus ada izin resmi dari mereka. Tujuannya buat apa? Apakah tujuannya supaya e bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak dipersalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau justru ini malah memperlambat penyaluran bantuan itu sendiri untuk bisa sampai ke masyarakat. Karena kan di dalam kondisi yang sedang kepepet kayak gini, orang-orang sudah mulai kelaparan, satu-satunya hal yang harus dilakukan adalah cepatnya tersalur bantuan. bukan lagi berpikir soal ini bantuan tertata rapi, ter apa ya, tersalurkan dengan rapi, tercatat, terdokumentasi, itu enggak penting. Yang penting adalah cepat sampainya dan tepat sasaran. Itu udah paling benar. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut, kasihan para korban yang sudah berminggu-minggu menahan lapar. Ya kan? Peraturan kayak gini bahkan sampai-sampai berdampak pada negara lain juga yang mana mereka mau mengirimkan bantuan untuk bencana Sumatera. Mereka tidak bisa menyalurkan bantuannya hanya karena terkendala izin dari pemerintah kita. Ya, makanya banyak banget yang protes soal permasalahan ini, Geng. Ditambah lagi tiba-tiba ada usulan yang menurut masyarakat kita, menurut netizen-netizen kita ini cuma buang-buang anggaran, yaitu diusulkannya untuk pembentukan kementerian khusus bencana. Buset, ini menteri-menteri kita aja udah banyak banget segala macam modelnya. Bahkan ada yang dipertanyakan kinerjanya benar atau enggak. Ini aduh malah nambah lagi sekarang. Padahal kita sendiri udah lihat ya kalau kemarin salah satu lembaga yang berhubungan dengan penanggulangan bencana yaitu BNPB itu aja sempat blunder kemarin kan bilangnya wah ini cuma menyeramkan di media doang aslinya Mak. Tiba-tiba pas si bapaknya datang langsung ke sana baru di situ dia ngomong maaf ya ternyata gede bencananya saya kira kecil katanya. Itu baru satu kementerian. Kalau ditambah lagi dengan kementerian lain, kita sebagai masyarakat harus menghadapi berapa blunder lagi? Hah, ada-ada aja. Nah, makanya timbul pertanyaan, apakah kebijakan pemerintah kita ini benar-benar bertujuan untuk membantu masyarakat serta mempermudah masyarakat atau justru ini ya cuma buang-buang anggaran dan ya pada akhirnya enggak berefek-efek amat alias enggak efektif-efektif amat? Nah, di dalam video kali ini kita bakal mencoba membahas tentang hal ini, Geng. Karena banyak orang-orang yang menganggap kalau peraturan pemerintah kita soal menyalurkan bantuan, penggalangan dana untuk bantuan korban-korban bencana alam itu perlu izin resmi terlebih dahulu dianggap oleh masyarakat sebagai peraturan yang sangat tega karena ya seolah-olah meminta para korban untuk menunggu lebih lama agar dapat penyaluran bantuan. kan mereka aja udah kelaparan di sana. Masa diminta untuk menunggu lebih lama lagi. Nah, bahkan yang memprotes persoalan ini itu sampai ke negeri jiran, sampai ke Malaysia bahkan, Geng. Itu semua orang-orang udah pada protes soal peraturan yang dibuat oleh pemerintah kita yang mana ini dianggap memperlambat penyaluran bantuan itu sendiri. Di video kali ini kita akan membahas secara lengkap. Halo geng. Welcome back to Kamar Jerry. Geng, geng. Oke, Geng. Sebelumnya gua disclaimer dulu. Mungkin kalian lihat ya, setup-nya sangat sederhana. Bahkan enggak ada setup ya, cuma background putih doang ya, kayak di rumah nenek. Ya, benar banget gua lagi ada di luar negeri sekarang ya, di suatu negara pokoknya yang jelas karena ini udah masuk e sesi liburan ya kan akhir tahun jadi gua harus liburan bareng keluarga dan ya kebetulan sebagai anak yang berbakti ya kita sekalian juga ajak keluarga untuk medical checkup tahunan. Nah, jadi di sini gua tuh sama orang tua dan adik-adik gua lah ya. Walaupun sedang berada di luar kamar Jerry ya, tapi kita tetap berbagi informasi-informasi yang update yang gua yakin kalian bakal suka dengan pembahasannya. Oke. Nah, langsung aja ya kita bahas nih. Jadi pembahasan kita hari ini persoalan bantuan bencana alam di Sumatera sana yang dianggap oleh masyarakat itu semacam dihalang-halangi oleh pemerintah. Emang benar kayak gitu? Menteri Sosial Saifulah Yusuf mengingatkan kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan Mensos ini menuai kritik. Oke, Geng. Untuk pembahasan yang pertama kita akan bahas dulu nih persoalan polemik perizinan donasi. Ya, kenapa bisa seribet ini sih? kita bahas. Jadi, Geng ceritanya ketika banjir di Sumatera terjadi, sekelompok publik figure komunitas sampai dengan yayasan yang berinisiatif untuk melakukan pengumpulan dana serta menyalurkan bantuan ke korban bencana Sumatera. Karena mereka tahu terputusnya akses di sana itu membuat bantuan dari pemerintah bakal sulit menjangkau seluruh korban. sehingga banyak pihak yang pada akhirnya saling bahu-membahu mengumpulkan donasi berupa uang, makanan, pakaian, obat obobatan, selimut, perlengkapan bayi, dan sebagainya untuk bisa dikirimkan ke Sumatera. Meskipun sudah banyak donasi yang perlahan-lahan masuk di sana, relawan tuh masih ee kesulitan menjangkau beberapa titik di lapangan sehingga penyaluran bantuan masih cukup sulit dan ya cukup menantang jalurnya. Seperti yang dialami oleh Gustika Yusuf Hatta, cucu dari Muhammad Hatta, mantan Presiden Republik Indonesia bersama dengan LBH Padang yang mengunjungi beberapa titik bencana di Sumatera Barat untuk bisa menyalurkan bantuan. Mereka semua mengantarkan bantuan itu ke Desa Lambung Bukit yang berlokasi di daerah Puah Padang dengan melewati jembatan darurat untuk bisa ke lokasi warga. Tapi pada hari berikutnya lokasi yang sama tidak bisa lagi diakses karena jembatan daruratnya hancur dihantam hujan deras yang kembali melanda kota Padang. Menurut si Gustika ini, aksi warga bantu warga itu sangat bermanfaat bagi para korban. Dia juga menilai kalau pemerintah ya dianggap lamban dalam melakukan penyaluran bantuan serta ketidakinginan pemerintah dalam menetapkan bencana nasional terhadap bencana yang terjadi di Sumatera. Ini LBH Padang menjadi salah satu pihak yang menggalang donasi hampir sekitar Rp540 juta serta mengumpulkan pakaian ee layak pakai sampai dengan bahan makanan. Donasi tersebut disalurkan ke beberapa titik bencana dan kendala terbesarnya adalah akses transportasi yang buruk dan cuaca yang tidak menentu. Nah, di Sungai Batang, tim LBH Padang bisa menghabiskan waktu sampai berhari-hari, Geng, untuk mengantarkan bantuan karena hujan, banjir, dan longsor. Di Bayang Utara, tim berjalan kaki untuk mengantar bantuan. Bahkan di daerah Maninjau, tim menggunakan rakit untuk bisa mengirim bantuan. Dari situ kita bisa menilai kalau aksi warga bantu warga sangat penting di dalam mengisi kekurangan dari aksi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para korban. Ya, dan beberapa orang juga menganggap kayaknya pergerakan dari pemerintah sangat-sangat lamban. Nah, usaha pemerintah yang dinilai kurang itu tidak hanya dialami di Sumatera Barat aja, tapi juga sampai di Sumatera Utara bahkan sampai Aceh. Dari cerita salah satu anggota dari mahasiswa pencinta alam dari universitas swasta yang ada di Medan yang ikut menggalang donasi, nah namanya itu adalah Ardina Rasti Dewi. Dia dengan teman-temannya menggalang donasi pada tanggal 27 November, 2 hari sejak banjir dan longsor terjadi. Setelah membangun POSCO bersama di area kampus untuk mempermudah ee pemberian donasi dalam hitungan hari berbagai bantuan itu akhirnya berhasil dikumpulkan mulai dari ratusan kotak air mineral, puluhan kotak mie instan, dan pakaian layak pakai sampai 95 paket sembakau dan satu dus obat-obatan. Lalu ada 150 paket makanan siap saji hingga uang tunai sebesar Rp10,5 juta. Mereka menyalurkan bantuan tersebut melalui jalur darat ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Dari sini kita bisa lihat ya, Geng, kalau donasi itu sangat penting untuk para korban. Udah banyak juga pihak-pihak yang bersuara kalau penyaluran bantuan dari pemerintah itu terkesan sangat lamban dan kita semua pastinya mengapresiasi aksi warga bantu warga ini. Di saat kondisi kita semua sebenarnya sedang tidak baik-baik aja karena kondisi perekonomian negara kita, ternyata masih ada rasa kemanusiaan yang ya rasanya menjadi sebuah kehangatan tersendiri yang menunjukkan solidaritas dari sesama warga Indonesia. Tapi geng, masifnya penggalangan donasi ini justru mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial. Nah, jadi Pak Saifulah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul selaku Menteri Sosial, nah beliau menyatakan sebaiknya penggalangan donasi itu harus ada izinnya. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Dengan adanya izin dari pemerintah untuk menggalangan donasi, maka pemerintah bisa menyatukan program serta melengkapi pendataan. Nah, data tersebut bakal sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh penerimanya. Tapi ya beliau menegaskan pada dasarnya pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat bahkan justru memberikan apresiasi atas sikap saling bantu tersebut. Meskipun begitu Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur kalau penggalangan dana perlu memperoleh izin. Nah, pernyataan beliau inilah, Geng. banyak yang jadi apa ya kayak enggak terima gitu, banyak yang protes apaan sih ya kan kayak nunggu bantuan dari kalian juga lama dinyatakan sebagai e bencana nasional juga kagak malah sibuk klarifikasi sana sini dan blunder sana sini bahkan ada salah satu menteri yang bohong soal listrik sekarang warga pengin bantu warga malah diribetin dan perlu izin segala nah jadinya banyak yang protes di saat itu. Nah, sebenarnya, Geng, ya kalau kita berbicara soal ee undang-undang yang mengatur soal penggalangan dana perlu memperoleh izin. Nah, sebenarnya ini tertulis di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau barang yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang tersebut, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial. Nah, memang secara hukum Indonesia ya ada sih, Geng. Di dalam peraturan itu dijelaskan untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, serta bidang kebudayaan itu semuanya perlu izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Setelah mendapatkan izin, kegiatan pengalangan dana bisa dilaksanakan, tapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan. Di dalam peraturan yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp10.000. Ya, terdengar sepele tapi ya aturan ini tetap harus diikuti. Cuma, Geng, di saat itu Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan lebih ke mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel. Nah, di dalam keterangan lain Gus Ipul ini bilang, Geng, kalau pengajuan izin pengumpulan donasi atau penggalangan dana untuk para korban bencana bisa dilakukan menyusul setelah bantuan tersalurkan. Nah, tapi gimana ya, Geng, kalau menunggu ee bantuan tersalurkan? Ya, masalahnya kan dari pemerintahnya sendiri lama banget nyalurin bantuannya. Jadi, wajar gitu ya, para warga lebih memilih untuk membantu warga alias mereka pengin membantu lebih dulu, bergerak cepat. itu enggak salah juga enggak sih? Nah, lalu menurut Gus Ipul juga hal ini diperbolehkan karena peristiwa bencana itu bersifat darurat sehingga bantuan bisa disalurkan sesegera mungkin. Nah, jadi ada pengecualian lah. Dan beliau menegaskan aturan terkait perizinan tersebut bukan sebagai upaya menghalangi masyarakat untuk berbuat baik dan memaklumi kalau ada masyarakat yang belum mengetahui mengenai aturan perizinan penggalangan dana ini. Nah, bahkan Gus Ipul juga bilang dia baru tahu aturan itu setelah menjadi Menteri Sosial. Nah, ternyata menteri kita sendiri baru tahu ya soal peraturan itu ternyata ada. Nah, terus geng pernyataan tersebut ternyata menuai banyak reaksi dari masyarakat. Ya, jelaslah seperti yang kita tahu ya. Ya, fokus masyarakat kita adalah bagaimana cara membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana terlebih dahulu. Terkadang mereka berpikir soal ya persetanlah dengan yang namanya undang-undang dan segala macam. Nyawa orang jauh lebih penting ya kan. Nah, sebagian dari masyarakat setuju bahwa ada regulasi yang harus mengatur donasi agar donasi itu tidak salah sasaran atau diselewengkan. Tapi ada juga yang menganggap kalau adanya peraturan tersebut justru bakal menghambat pengiriman bantuan kepada korban. Dan pada saat permohonan izin dilakukan, di waktu yang sama korban masih menunggu bantuan dan malah bisa menjadi nyawanya menghilang akibat ya masih nunggu dokumen pengurusan izin dan segala macam. Bantuan enggak datang-datang, orangnya udah keburu kelaparan. Dan kalau aja pemerintah bisa memberikan bantuan dengan cepat, mungkin perizinan kayak gini ya bisa dimaklumi oleh masyarakat. Tapi masalahnya kan bantuan dari pemerintah sendiri juga lamban. Dan banyak pihak yang menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tersebut tentang pengumpulan uang atau barang untuk kegiatan sosial ini udah enggak relevan untuk diterapkan saat ini dan perlu dikaji ulang ya, kecuali memang pemerintah kita itu terhitung satset ya. Ini kan satsetnya juga enggak gitu. Di saat itu, Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan bencana Indonesia yang bernama Avianto Amri itu mengatakan dalam kejadian bencana ada hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan bagus dan cepat. Tapi di sisi lain, pemerintah juga memiliki kelemahan di mana di sinilah fungsi dari masyarakat itu untuk bisa mengisi kelemahan dari e pemerintah tersebut dan masyarakat sipil bisa lebih cepat dan lebih besar sumber dayanya yang mana sangat membantu proses pemulihan ketimbang harus menunggu dulu dari pemerintah. Nah, gimana tuh, Geng? Kalian setuju enggak tuh? Setelah terjadinya banjir yang terjadi di Sumatera, ini menjadi ee salah satu bencana yang paling besar yang pernah dihadapi oleh Indonesia, Geng. yang mana kalian bayangkan aja ya kalau dari data yang gua baca nih lebih dari 50 kabupaten atau kota terdampak di tiga provinsi tersebut secara serentak. Nah, di saat itu si Pak Avianto tadi mengatakan seharusnya pemerintah itu hadir memfasilitasi inisiatif dari masyarakat. Bukannya tiba-tiba ketika masyarakat lagi semangat-semangatnya ya ingin menyalurkan dan bekerja sama malah disinggung soal undang-undang perizinan penggalangan dana atau donasi. Ini kan bikin masyarakat jadi tersinggung gitu. Udah kita paling gerak cepat mengumpulkan dana lah kalian-kalian yang selama ini kita bayar pajak buat kalian kalian entar-entarin tuh yang memang seharusnya menjadi hak masyarakat. Nah, itu yang membuat ya Pak Avianto ini agak kesal gitu. Dan Pak Avianto ini mengatakan jiwa sosial dan solidaritas masyarakat Indonesia itu tinggi banget, Geng. Nah, ini merujuk kepada salah satu riset nih. Ini gua bacain ya. Jadi risetnya itu eh riset publik dari eh Sarity's Aid Foundation di dalam tajuk World Giving Index yang menunjuk Indonesia sebagai negara paling dermawan di muka bumi ini. Jadi jangan ragulah untuk masyarakat Indonesia soal bantu-membantu itu bisa dianggap Indonesia nomor satu paling dermawan. Bayangin aja di dalam riset itu Indonesia itu meraih posisi pertama dalam 7 tahun berturut-turut mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, Geng. Gokil enggak tuh? Nah, ada tiga indikator yang menjadi penilaian. Yang pertama donasi berupa uang ee membantu orang yang tidak dikenal. Terus terlibat di dalam kegiatan sukarelawan. Nah, Indonesia juara di dua indikator, Geng. yang mana yang pertama itu adalah donasi uang mencapai 90% dan yang kedua kegiatan sukarelawan yang mencapai 60%. Dan Pak Avianto sendiri mengatakan dia setuju yang namanya penggalangan dana itu harus bertanggung jawab, efektif, tepat sasaran, serta akuntable. Apalagi ya mengingat ya banyak kejadian-kejadian yang buruk sebelum-sebelumnya kalau udah perihal menyangkut soal uang. Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang itu memiliki regulasi turunan, yaitu peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan peraturan menteri sosial atau Permensos nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Nah, yang mana ini menurut Pak Avianto tadi. Nah, regulasi tersebut atau aturan tersebut perlu diperbaharui. Tujuannya apa? Tujuannya supaya mempermudah masyarakat untuk membantu masyarakat. Nah, kalau bisa bikin lebih efektif yang prosesnya itu cukup melalui online aja gitu perizinannya. Jadi lebih praktis dan efisien. Udah banyak orang ya yang meminta undang-undang atau peraturan soal ee pengumpulan uang atau barang ini di revisi, Geng. Nah, revisi ini salah satunya adalah bertujuan untuk membentuk sebuah badan atau komisi yang mengatur tentang donasi atau amal. Ya, bisa dicontoh dari negara-negara yang lebih maju seperti Inggris, Amerika, dan Australia yang mana mereka itu punya badan amal sendiri atau dengan sebutan lain Komisi Amal gitu. Dan selain itu revisi tersebut ya berguna untuk memberikan sebuah payung hukum dalam penggunaan donasi dari yang jangka pendek menjadi jangka panjang. dari dana donasi itu ya enggak cuma untuk membantu masyarakat di saat itu aja, tapi untuk jangka panjangnya ya bisa untuk bangun sekolah nantinya, fasilitas kesehatan nantinya, perbaikan-perbaikan infrastruktur setelah bencana dan lain-lain. Nah, jadi kurang lebih saran dari banyak orang tuh kayak gitu. Gimana, Geng? Kalau menurut kalian kalian setuju enggak undang-undang tersebut direvisi supaya tidak mempersulitlah kayak apa ya? Masa orang niatnya baik, pengin ngasih bantuan malah dipersulit, malah harus izin ini itu dulu. Ya kalau bisa enggak apa-apa sih kalau perlu izin, tapi izinnya tuh dipermudah aja, enggak usah berbelit-belit. Misalkan tinggal ketik lewat online kayak, "Pak, izin ya." Enggak, enggak gitu sih. Tapi ya harus formal gitu ya. Misalkan dengan ini kami berizin bla bla bla bla bla bla gitu kan, kirim langsung approve aja kalau memang tujuannya benar. Dan nanti pelaporan penggalangan dananya itu harus transparan juga dari si penyelenggara supaya pemerintah tetap percaya oh penyelenggaraannya transparan dan tepat sasaran gitu kurang lebih. Gimana tuh geng menurut kalian? Kalian setuju enggak? Sekarang kita bakal masuk nih ke dalam pembahasan soal usulan pembentukan Kementerian Bencana. Waduh nambah lagi aja ya kan? Kalian setuju enggak geng? efektif enggak nih menteri baru, kementerian baru, yaitu Kementerian Penanggulangan Bencana yang otomatis dengan bertambahnya satu lembaga lagi ya, maka bertambah juga nih biaya untuk gaji para orang-orangnya yang mana itu ya ditarik dari bajak masyarakat juga. Nah, kita bahas nih sekarang. Jadi, Geng, pembahasan selanjutnya ini juga enggak kalah menimbulkan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Ini berkaitan dengan usulan dibentuknya Kementerian Bencana. Hal ini disampaikan oleh Utut Adianto selaku Ketua Komisi 1 DPR supaya Indonesia memiliki menteri bencana yang fokusnya kepada penanggulangan bencana. Nah, di dalam kementerian tersebut ya beliau mengusulkan akan ada Dirjen longsor, Dirjen banjir, dan Dirjen Angin Topan. Buset. Nah, usulan tersebut disampaikan karena Indonesia saat ini sedang dilanda sejumlah bencana. Selain banjir dan tanah longsor di Sumatera, beliau juga menyampaikan bahwa Banjarnegara itu ada sebanyak 17 orang yang mengalami korban jiwa ee dan yang belum ditemukan sebanyak 11 orang. Dan belum selesai di satu wilayah yang ditangani, tiba-tiba ada bencana lagi yang menimpa di daerah lain. Ditambah lagi APBN yang saat ini tidak sanggup untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pasca bencana. Sebab APBN konsepnya itu belanja bukan menabung. Tapi yang bikin gua bingung di sini ya dengan ditambahnya lembaga baru ya kan kayak Dirjen Longsor, Dirjen banjir, Dirjen Angin Topan, apakah ini akan menghalangi bencana-bencana itu untuk datang ke Indonesia atau gimana? Ya jujur aja membingungkan banget ya. Udah mana dikatakan APBN-nya enggak sanggup untuk memperbaiki kerusakan. Nah, ini kita harus tambah lagi nih lembaga-lembaga yang mana orang-orangnya juga harus digaji tapi belum tentu bisa menanggulangi bencana alam itu sendiri. Hah, yang ada buang-buang duit ya kan. Usulan seperti ini bukan baru sekali disampaikan, Geng. Waktu Pilpres tahun 2019, koordinator juru bicara Badan Penanganan Nasional atau BPN bernama Dahnil Anzar Simanjuntak itu sempat menyebutkan kalau tidak menutup kemungkinan ee pasangan Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal membentuk kementerian terkait kebencanaan. Nah, ini cerita lama gitu ya. Dan hal ini dilakukan karena Pak Prabowo Sandiaga di saat itu bakal menaruh perhatian besar terhadap mitigasi bencana dan penanganan pasca bencana jika terpilih ya terpilih waktu mencalonkan presiden waktu itu. Nah, di saat itu Pak Danil menyampaikan Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi kawasan lingkar api atau ring of fire sebutannya. Beliau juga menilai pemerintah di saat ini kurang paham dalam hal penanganan bencana. Untuk itulah pada Pilpres tahun 2019 pasangan Prabowo Sandiaga waktu itu juga bakal membuat ee kebijakan mengenai anggaran kebencanaan dan selain itu ada juga edukasi mengenai bencana ke masyarakat khususnya terhadap tindakan pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat jika bencana terjadi. Yang jadi pertanyaannya, apakah usulan dibentuknya kementerian tersebut adalah sebuah solusi yang baik untuk penanggulangan bencana di Indonesia atau justru malah cuma buang-buang duit? Di sini gua bakal kasih contoh perbandingannya dari negara Jepang nih, Geng. Karena di Jepang ternyata kondisinya mirip dengan resiko bencana di Indonesia yang berada pada zona merah. Bahkan kalau bisa dikatakan Jepang paling sering sih gempa dan tsunami di sana kayak udah jadi biasa aja. Nah, beberapa kejadian bencana yang pernah terjadi di Jepang itu antaranya adalah bencana angin topan Iwan tahun 1959 dan gempa bumi Kobe tahun 1995. Selain itu, Jepang juga pernah dilanda kejadian tsunami besar yang terkenal yaitu The Great East Japan Earthquake dan tsunami pada tahun 2011 yang menyebabkan lebih dari 15.800 korban jiwa. Terus ada 2.900 korban jiwa akibat bencana lanjutan dan 6.150 150 orang yang luka-luka serta lebih dari 2000 orang yang hilang. Banyak kejadian bencana alam yang sudah dialami oleh Jepang sepanjang hampir 2000 tahun negara tersebut berdiri dan yang menjadikan Jepang membuat berbagai kebijakan yang lebih serius untuk terus mengembangkan mekanisme manajemen bencana yang mereka miliki. Di dalam mengelola resiko bencana, Jepang itu selalu berkaca pada sejarah dengan apa yang mudah dialami oleh masyarakat mereka dari kejadian bencana besar yang terjadi di negara mereka dari dulu. Dan salah satunya adalah gempa bumi terburuk yang pernah dialami oleh Jepang tanggal 17 Januari 1995. Nah, yang mana gempa bumi berkekuatan 6,9 skala richter tersebut mengguncang daerah bagian selatan prefectur Hogo selama 20 detik. Kobe itu adalah kota yang paling dekat dengan pusat gempa dan akibatnya ada sekitar 4.600 dari 6.434 34 korban jiwa berasal dari kota Kobe. Setelah kejadian itu ya, pemerintah Jepang melakukan evaluasi dari berbagai aspek penanganan bencana. Evaluasi kebijakannya enggak cuma pada segi ilmu pengetahuan dalam pencegahan bencana alam doang, tapi juga dari segi lain termasuk sosial politik. Geng, sistem manajemen bencana di Jepang itu beda banget dengan negara kita Indonesia. Mereka itu enggak punya badan khusus kebencanaan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Apalagi Federal Emergency Management Agency atau FEMA yang ada di Amerika. Nah, Jepang tuh enggak ada, tapi Jepang malah punya satu sistem manajemen bencana seperti halnya Bakomas Indonesia yang sebelum lahirnya BNPB gitu ya atau seperti pendekatan konsultan manajemen risiko bencana yang ada di Filipina. Nah, jadi mereka ini bertugas untuk mengatur anggaran, membuat program secara terstruktur, mengelola strategi kebencanaan di berbagai tingkat daerah, serta menjaga konsistensi program pemerintah dalam mengelola dan memperhitungkan resiko ee bencana. Jepang itu punya perdana menteri yang membawahi 24 kementerian untuk membuat formula dan implementasi dari rencana operasi penanggulangan bencana di tingkat lokal maupun nasional serta mengontrol lembaga atau organisasi pemerintah lainnya untuk bisa menjalankan rencana operasi tersebut. Kementerian yang terlibat adalah itu ada Ministry of Justice, Ministry of Land, Infrastruktur, Transport and Tourism yang mana disingkat dengan MLIT dan masih banyak lagi. Di sini ada bermacam-macam ancaman bencana yang harus dibuat rencananya oleh pemerintah daerah maupun nasional. Di tingkat nasional, Perdana Menteri mengelola Central Disaster Manajemen Konsil untuk membuat basic Disaster Management Plan. Ada sebanyak 24 kementerian dan 556 agensi termasuk badan usaha milik Jepang dan Ministry of Education, Culture, Sport, Science, and Technology atau disingkat dengan MAX atau eh apa ya, MET gitu ya. Di mana di dalamnya terdapat bidang manajemen bencana yang mengatur rencana, operasi bencana serta norma, standar, prosedur, serta kriteria yang berlaku pada saat penanganan bencana tersebut. Terus geng, dari segi pendidikan di Jepang itu setiap prefektur di negaranya punya Dewan Penanggulangan Bencana Prefectur atau yang disebut dengan Prefectural Disaster Management Council yang mempromosikan penyusunan dan pelaksanaan rencana penanggulangan bencana daerah untuk wilayah tersebut dan yang memiliki yurisdiksi atas pertimbangan mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, Geng. Di dalamnya terdapat aturan seperti mewajibkan sekolah dengan dua lantai atau lebih. Terus dilengkapi dengan jalur evakuasi yang bisa dipakai oleh anak-anak untuk menuju ke tempat aman. Dan sekolahnya juga dipergunakan sebagai tempat evakuasi ketika rumah para siswa rusak akibat kejadian bencana seperti gempa bumi. Nah, jadi dipikirin tuh sampai sejauh itu, Geng. Dan apakah di Jepang juga memiliki kementerian bencana? Dari sumber lain yang gua dapatkan itu menemukan kalau ya mereka tuh punya Menteri Negara untuk pengelolaan penanggulangan bencana sih. Di tahun 2001 pemerintah Jepang itu menyediakan budget sebesar ee 3 triliun yen untuk pengelolaan upaya penanggulangan bencana demi penelitian dan pengembangan riset. Nah, kesiapsiagaan menghadapi bencana juga. Lalu ada pelestarian tanah nasional dan pemulihan serta pembangunan kembali pasca bencana. Jadi, Geng, kalau kita berkaca dari Jepang, Kementerian Kebencanaan tuh boleh-boleh aja untuk dibentuk di negara kita. Karena kan tujuannya memang baik dan mengingat cuaca ekstrem yang diperburuk oleh krisis iklim yang semakin sering terjadi. Nah, tapi Geng yang jadi masalahnya bukan soal status kementerian dan badan atau lembaganya ya, melainkan koordinasinya. Di negara kita sudah ada BNPB, sudah ada BPBD yang mana badan tersebut yang mengurusi penanggulangan bencana walaupun statusnya bersifat non kementerian. Tapi dengan itu, BNP menjadi badan yang setingkat dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk penanggulangan bencana sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jadi memang penanggulangan bencana itu merupakan kewenangan dari BNPB atau BPBD ya. Rasa-rasanya kalau BNPB dan BPBD aja udah ada, ngapain lagi gitu kan. Membentuk Kementerian Penanggulangan Bencana kan cuma buang-buang anggaran. Tapi yang jadi masalah selanjutnya ya dikarenakan adanya pemangkasan anggaran BNPB yang membuat badan tersebut jadi enggak mampu bergerak dengan leluasa dalam menindaklanjuti penanganan bencana. Ya, gimana? Ternyata anggaran buat mereka minim banget, Geng. Nah, terus ada pendapat nih, Geng, dari pengajar ilmu hukum tata negara UGM, namanya tuh Yance Arizona. Dia menilai usul pembentukan kementerian bencana itu enggak relevan dengan kondisi fisikal dan upaya penanggulangan bencana yang masih berlangsung hingga saat ini. Beliau menyebutkan pembentukan instansi baru justru bakal menyebabkan tumpang tindih kewenangan antar instansi. Alih-alih membentuk instansi baru, pemerintah bisa meleburkan atau membubarkan BNPB supaya tugas dan beban fiskal negara tidak semakin berat. Contohnya peleburan badan pertahanan Negara ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Karena di pemerintahan sekarang sudah terlalu banyak menterinya ya, sudah terlalu banyak kementeriannya. Jadi seharusnya ya dianggap tidak ditambah beban baru menurut Pak Y. Dan jika alasan pembentukan Kementerian Bencana didasarkan pada integrasi ee penanggulangan bencana tersebut hingga optimalisasi anggaran, ya sepertinya pemerintah mewujudkan itu dengan menghentikan kebijakan yang tidak memiliki kepentingan mendesak. ya, banyak masyarakat yang meminta ee untuk men-stop makan bergizi gratis ya, karena anggarannya gede banget. Tapi giliran ada musibah kayak gini kayak negara tuh agak kesusahan menyalurkan bantuan gitu. Dan bagi Pak Y, penghentian sementara dan alokasi anggaran program MBG untuk penanggulangan darurat bencana itu menjadi hal yang lebih diperlukan ketimbang membahas usul pembedukan Kementerian berencana. Nah, jadi menurut masyarakat kita itu kayak pakai yang ada aja lah, Pak. Badan yang sudah dibentuk selama ini udah itu aja dimaksimalin. Ngapain pakai bentuk lembaga kementerian baru cuma buang-buang anggaran? Kurang lebih kayak gitu. Nah, terus geng Center of Economic and Law Studies atau yang disingkat dengan Selios itu sempat mencatat anggaran nasional untuk lembaga yang membidangi kebencanaan itu sebenarnya berada pada level terendah. semenjak 15 tahun terakhir pada APBN 2026 misalnya BNPB itu cuma punya anggaran sebesar 491 miliar ya mungkin menurut kalian gede kan nah tapi kalian bandingkan nih dengan BMKG yang mana mereka mencapai Rp2,6 triliun. Direktur kebijakan publik dari Selio sendiri yang bernama Wahyu Askar itu bilang, minimnya anggaran yang dimiliki oleh Badan Penanggulangan Bencana itu salah satu hal atau salah satu alasan penyebab kenapa penanggulangan bencana itu terasa lamban. Menurut askar, di tengah-tengah kondisi geografis dan krisis iklim, negara kita tuh kayak lebih memprioritaskan anggarannya untuk hal-hal yang enggak terlalu mendesak. Ya, contoh yang diberikan oleh dia adalah ya program MBG katanya yang mana anggarannya itu sampai 335 triliun di tahun ini. Nah, jadi jangan heran ya, Geng, kenapa penanggulangan bencana dari e lembaga seperti BNPB dan BPBD itu kayak kok lambat banget gitu. Nah, sebenarnya ini adalah pengaruh dari anggaran yang mereka terima yang sudah dipangkas. ya, gimana bisa menanggulangi bencana ya untuk menangani tiga provinsi yang terkena bencana cuma punya modal 491 miliar itu enggak akan ke-cover. Nah, jadi akhirnya timbul dua pendapat nih terkait wacana soal pembentukan Kementerian Kebencanaan ini. Kalian pihak yang setuju atau enggak setuju, Geng? Coba deh tinggalkan komentar di bawah ya, Geng. Nah, sebenarnya persoalan ini bahkan sudah sampai ke luar-luar, Geng. Kalian bisa lihat beberapa berita soal ya bantuan masyarakat dari luar negeri seperti Malaysia itu justru tertahan karena peraturan pemerintah yang terlalu ee ribet. Terus bahkan ada warga Malaysia yang berani speak up. Ini kalian lihat sendiri. Nah, dia bilang pemerintah kita benar-benar tega dan segala macam. Dan bahkan dia menyarankan kita untuk tidak memilih pemerintahan yang sekarang. Karena ya dianggap sampai enggak punya isi kepala lah katanya. Kalian bisa dengar sendiri ni videonya. Video ni khas untuk orang-orang Indonesia eh. Ah saya just nak bagi nasihat sikit kepada orang Indonesia. Tolong jangan undi ataupun vote pemimpin sekarang yang ada ni. Ah kerana pemimpin kau orang ni sekarang ni tak ada kepala otak. Otaknya tiada di sini. Tiada. Ah. Nah dari sini kita bisa lihat ya geng. Ternyata ya peraturan yang dibuat oleh pemerintah kita memang sedikit tidaknya ya mempersulit atau ngeribetin penyaluran dana itu sendiri ya kan. Dan negara kita teriak-teriak masih mampu masih mampu ee menangani bencana ini atau membantu ee korban yang terdampak. Bantuan dari luar negeri enggak perlu ya. Tapi ini buktinya ngomong mampu ngomong mampu tapi terlihat seperti tidak mampu karena enggak ada action-nya. ya, action-nya ada tapi kayak lamban banget gitu. Malah lebih cepat dari bantuan masyarakat untuk masyarakat. Nah, itu dia, Geng. Gimana, Geng, menurut kalian tentang pembahasan kita kali ini? Apa yang kalian pikirkan? Coba deh utarakan pemikiran kalian di kolom komentar.
Resume
Categories