LUCUNYA HUKUM INDONESIA ! BELADIRI DARI JAMBRET MALAH JADI TERSANGKA
LYy0BuxV93g • 2026-01-31
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Tasnya Arsita sang istri dijampret oleh
dua orang yang berboncengan mengendarai
sepeda motor dari arah kiri. [musik]
Saat dijampret itu, bahkan tali tas dari
Arsita ini putus. Pelaku mengenakan
cutter untuk menyayat tali tasnya
Arsita. Seram banget ya kalau sempat
sayatan itu meleset kena ke badannya
Arsita. Gimana gitu, Geng. Di saat
insiden tersebut terjadi, Arsita ini
sempat berteriak mencari bantuan. Tapi
karena situasinya masih pagi sehingga
gak ada orang lain yang berada di
sekitar lokasi kejadian selain suaminya
yang beriringan sama dia tadi naik mobil
dan karena hanya ada Hogi di sana ya dan
Arsita istrinya sudah dijambret tanpa
pikir panjang, Hogi langsung tancap gas
sedalam-dalamnya untuk mengejar kedua
pelaku jambret ini.
Oke, Geng. Hari ini kita bakal membahas
soal isu dalam negeri lagi.
Coba kalian bayangkan ya, Geng. Misalkan
ya, amit-amit ada keluarga kalian, mau
itu ibu, ayah, atau saudara kalian yang
mengalami sebuah insiden. Contohnya
kayak di jambret atau dibegal gitu,
kalian udah pasti bakal mengejar
pelakunya kan, bakal membantu keluarga
kalian itu kan menyelamatkan nyawa. Nah,
tapi coba kalian bayangkan ini kesekian
kalinya lah ya terjadi di negara kita
ketika seorang jambret atau pelaku
kejahatan copet e begal dikejar oleh si
korban terus tiba-tiba si jambretnya
kenapa-napa. Sering sekali kita yang
menjadi korban malah jadi tersangka. Ya
kan? Udah beberapa kali lah, udah banyak
contohnya terjadi di negara kita dan
baru-baru ini terjadi lagi. Dan ini
lebih parah sih menurut gua yang mana ya
dikatakan ketika si korbannya mengejar
si pelaku kejahatan itu, tiba-tiba si
pelaku kejahatan itu celaka dan itu kan
di luar kendali si korban gitu ya. Dia
cuma pengin barangnya kembali mengejar
si pelaku ini, mengejar si jampret ini.
Dan ternyata jampretnya gegabah malah
nabrak tembok atau nabrak mobil lain
atau gimana gitu sampai membuat dia
celaka. Tapi malah si korban yang
dijadikan tersangka karena si korban
dianggap sudah membuat si penjahat tadi
atau si jambret tadi celaka. Ini logika
berpikirnya kayak gimana ya? Aneh
banget. Nah, inilah yang terjadi di
negara kita baru-baru ini. Dialami oleh
seorang pria yang mengejar orang yang
ngejambret istrinya. Tapi ketika dia
mengejar si pelakunya, pelakunya celaka
dan meninggal dunia. Bahkan bukan karena
dipukulin sama dia, enggak. Tapi karena
si jambret ini kecelakaan sendiri karena
panik dikejar dan malah si pria yang
berusaha untuk menyelamatkan harta benda
milik istrinya dari si jambret ini
dijadikan tersangka.
Melindungi istrinya dari Jambret,
seorang suami di Sleman, Yogyakarta.
justru dijadikan tersangka. Komisioner
Kompanas pun angkat bicara menyayangkan
penetapan tersangka yang dilakukan oleh
pihak kepolisian. Alih-alih fokus pada
tindak pidana penjambretan yang menjadi
pemicu awal. Kenapa ini semua bisa
terjadi? Malah si pria ini ditetapkan
sebagai tersangka dan parahnya banyak
hal-hal yang memprihatinkanlah terjadi
di badan hukum negara kita ya. Karena di
saat itu terbongkar kalau si pria ini
malah ada part di mana dia diperas,
ditekan. Apa yang dialami oleh si pria
ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Karena banyak yang mempertanyakan di
mana batas antara upaya membela diri dan
pertolongan yang spontan diberikan untuk
menangkap pelaku kejahatan. Karena kalau
kita urutkan kejadiannya, si penjambret
itu yang dari awal yang salah. Akar
permasalahannya kan dari dia. Dan pria
itu cuma ingin mengejar si pelaku dan
mengambil haknya kembali. Jadi bisa
dikatakan apa yang menimpa si pelaku
sebenarnya kan bukan karena ulah si pria
ini, melainkan karena sedari awal si
pelaku alias si jambretnya yang sudah
membuat tindakan kriminal. Ya masa orang
melakukan kejahatan ke kita, kita lantas
harus diam aja, senyum-senyum aja, ya
enggaklah, bela diri lah, gitu ya kan?
Dan banyak yang mempertanyakan kalau
seandainya di dalam kejadian ini si
korban penjambret membiarkan si pelaku
jambret itu lolos terus dilapor ke
polisi apakah akan menjamin
permasalahannya selesai, barangnya balik
lagi atau si penyambretnya di penjara.
Yang udah-udah sih kalau kata netizen
enggak semuanya berlalu begitu aja.
Paling jawabannya, "Oh, iya emang udah
sering kok, Bu, di sini udah emang
sering kok, Pak. Kejadian kayak gini
bukan Bapak doang kok. Sabar-sabar ya."
Paling begitu. Nah, itu adalah ungkapan
dari netizen dan di sini gua pengen ajak
kalian nih untuk membahas insiden ini.
Karena menurut gua benar-benar konyol
banget. Seperti apa sih kejadiannya?
Langsung aja kita bahas secara lengkap.
Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry,
[musik]
Gengging. Beli iPhone baru yang
kapasitasnya paling kecil dan murah
enggak masalah. Tinggal tambahin SSD
supaya kapasitasnya jadi lebih besar.
Karena dengan tambahan SSD, HP gua yang
tadinya cuma 256 gig, sekarang malah
jadi 756
gig. bikin video cinematick ataupun foto
udah gak khawatir lagi memori bakal
penuh. Udah gitu proses pemindahan
datanya juga cepat banget. Nih, kita
bandingin pemindahan data pakai SSD
dengan pemindahan data pakai airdrop.
Cepat banget kan? SSD yang gua pakai ini
harganya juga murah banget terjangkau
daripada kalian beli iPhone versi
terbaru dengan harga yang mahal. Hanya
karena perbedaan kapasitas memori yang
mendingan beli yang paling murah
ditambah dengan SSD ini. Tapi iPhone
kalian jadi berkapasitas besar. [musik]
Udah gitu SSD-nya kecil dan bisa dibawa
ke mana-mana. Simpel kan? Buat yang mau
langsung aja check out linknya udah ada
di bawah. Untuk pembahasan yang pertama,
kita bahas dulu awal mula insiden ini
terjadi.
Jadi insiden ini terjadi di Jalan Solo,
Magu Woharjo, Sleman pada hari Sabtu
pagi tanggal 26 April 2025. Nah,
kejadiannya udah lama, Geng, tahun lalu.
Tapi viralnya tuh baru-baru sekarang
karena udah sampai ke DPR. Jadi,
insidennya itu di awal tahun kemarin dan
ketika itu ada sepasang suami istri yang
bernama Hogi Minaya. usianya itu 43
tahun dan juga Arsita yang usianya 39
tahun suami istri sekitar jam 0.30 pagi,
Arsita itu sedang mengendarai sepeda
motor menuju ke pasar Patuk untuk menuju
ke salah satu hotel di Maguoharjo. Di
tengah perjalanannya secara tidak
sengaja dia itu bertemu dengan Hogi yang
ketika itu mengendarai mobil. Nah, jadi
mereka itu di lokasi yang sama lah. Cuma
mereka mengendarai kendaraan yang
berbeda. Diketahui mobil yang dikendarai
oleh Hogi itu adalah Mitsubishi Xpander.
Nah, mereka bertemu di sekitar jembatan
Layang Janti setelah Hogi mengambil
pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.
Dan karena bertemu tidak sengaja itu,
Hogi dan Arsita memutuskan untuk
berjalan beriringan menuju ke hotel
tadi. Nah, Hogi di sebelah kanan
sementara Arsita di sebelah kiri. Dan di
dalam perjalanan tersebut sebelum mereka
mencapai area Transmart Maguo Harjo
secara tiba-tiba nih tasnya Arsita sang
istri dijampret oleh dua orang yang
berboncengan mengendarai sepeda motor
dari arah kiri. Saat di jampret itu
bahkan tali tas dari Arsita ini putus.
Pelaku mengenakan cutter untuk menyayat
tali tasnya Arsita. Seram banget ya
kalau sempat sayatan itu meleset kena ke
badannya Arsita gimana gitu, Geng. Di
saat insiden tersebut terjadi, Arsita
ini sempat berteriak mencari bantuan.
Tapi karena situasinya masih pagi
sehingga gak ada orang lain yang berada
di sekitar lokasi kejadian selain
suaminya yang beriringan sama dia tadi
naik mobil, Arsita menduga kemungkinan
kedua penjamret ini sudah mengamati
mereka berdua dari sebelumnya dan
memantau kondisi di jalan itu memang
tidak ada orang. Sehingga di sanalah
menjadi lokasi yang paling tepat untuk
si dua jambret ini melancarkan aksinya.
Cuma, geng, mungkin kedua penjamret itu
tuh gak ngeh atau gak menduga kalau yang
ada di dalam mobil itu adalah suaminya
si Arsita yang lagi naik motor ini. Dan
mungkin mereka kira ya itu cuma
pengendara lain yang kebetulan melintas
berbarengan dengan si Arsita. Dan karena
hanya ada Hogi di sana ya dan arsita
istrinya sudah dijambret tanpa pikir
panjang Hogi langsung tancap gas
sedalam-dalamnya untuk mengejar kedua
pelaku jambret ini. Di dalam upaya untuk
menghentikan si jambret itu, Hogi sampai
memepetkan motor mereka dengan mobil
yang dia bawa sampai naik ke trotoar di
sebelah kanan jalan. Si jambret itu
berhasil lolos dengan turun dari
trotoar. Dan si Hogi ini enggak
menyerah, dia kembali memepet mereka.
Nah, di saat itu niatnya Hogi untuk
memepet mereka ke trotoar supaya mereka
ini bisa berhenti dan mengembalikan
tasnya si Arsita lah, bisa menyelamatkan
harta benda istrinya gitu. Nah, di saat
itu Hogi sampai memepetkan mobilnya ke
sepeda motor para penjambret ini
sebanyak tiga kali. Mungkin pelaku sudah
berpengalaman ya, Geng, di dalam
menjalankan aksi mereka. Sehingga upaya
Hogi untuk menghentikan mereka ini
dengan cara memepetkan motor mereka ke
trotoar itu tidak membuahkan hasil. Nah,
aksi kejar-kejaran ini akhirnya kembali
terjadi nih di sepanjang jalan. Baik
dari pelaku maupun Hogi sama-sama enggak
nyerah. Semakin pelaku mau melarikan
diri, semakin Hogi mengejar mereka. Dan
mungkin pelaku yakin kalau mereka bisa
melarikan diri dari kejaran Hogi. Dan
selama pengejaran tersebut, Arsita ya
itu mengekor dari belakang. Jadi dia
ngikutin dari belakang tapi enggak
ngebut gitu. Jadi dia ikut menyaksikan
apa yang terjadi ketika itu ketika
suaminya menggunakan mobil mengejar dua
jamret yang menggunakan sepeda motor.
Nah, tapi geng singkat cerita karena
pelaku yang mengendarai e sepeda motor
mereka dengan kecepatan tinggi membuat
mereka ini panik dan motor mereka jadi
hilang kendali.
Jambret.
Kemudian suami saya dengan spontan
mengejar jambretnya itu dan dipepet
sama suami saya agar berhenti. Tapi
karena tidak mau berhenti,
hingga akhirnya motor mereka naik
trotoar lagi kemudian menabrak sebuah
tembok di pinggir jalan. Nah, dua
jambret ini tadi terpental jauh dan
mereka tubuhnya itu terbentur ke aspal
dan diakibatkan karena benturan yang
begitu keras ya akibat terpental tadi
membuat kedua pelaku ini langsung tewas
di tempat meninggoi. Enggak menyerahkan
diri kepada polisi, tapi langsung
menyerahkan diri kepada yang maha kuasa.
Cambretnya memacu kecepatan lebih tinggi
lagi kemudian menabrak tembok itu lalu
terpental ke jalan raya. He he.
Kalau kontak itu kami ketahui setelah
ada di kantor polisi ya, Mbak. Ee karena
suami saya ngecek identitas dari kedua
pelaku langsung dicek. Diketahui mereka
masing-masing berinisial RDA dan juga
RS. Dan mereka bukanlah warga asli
Sleman, melainkan warga Pagar Alam
Sumatera Selatan. Terus, Geng,
pemberitaannya akhirnya viral. semuanya
bisa terungkap dikarenakan ada sebuah
akun X dengan username Merapi Uncover
yang mengangkat isu atau kasus ini. Nah,
di dalam tweet-nya disebut-sebut setelah
si dua jumpret yang berinisial RDA dan
juga RS tewas menabrak tembok, cutternya
mereka itu masih ada di tangan salah
satu di antara mereka yang mereka
gunakan untuk menyayat tasnya Arsita
tadi ya. Nah, kemudian dikatakan
ditemukan barang-barang di jok motor
mereka, yaitu rokok dalam jumlah banyak,
cuten bat, uang koin, serta minyak kayu
putih. Nah, ada seorang wanita yang
mengaku kalau dia tinggal di sekitar e
tempat kejadian. Dia nge-cos di sana dan
kejadian itu tepat di depan kosnya.
Dikatakan kalau si istri dari korban
yaitu Arsita mau mengantar jajanan pasar
ke hotel dan sebelum dia sampai di
Transmart Maguharjo, dia dijambret. Nah,
si orang ini pun menyaksikan sendiri
kejadian ini dan semuanya kurang lebih
ceritanya sama seperti yang gua
sampaikan sebelumnya. Jadi, tidak ada
yang dilebih-lebihkan, tidak ada yang
kurang. Kalau dari cerita si wanita ini,
ketika jok motor pelaku dibuka, terdapat
dua kresek rokok dan uang koin yang
diduga juga hasil dari menjambret, Geng
ternyata. Dan setelah insiden menabrak
tembok itu, kabarnya polisi langsung
mengambil alih kasus ini. Si jambret
tadi RDA dan RS langsung dibawa
menggunakan ambulans dan dilarikan ke
Rumah Sakit Bayangkara. Dari
komentar-komentar yang ada di akun X
tersebut terlihat kalau netizen
mendukung apa yang sudah dilakukan oleh
Hoggy, suami dari korban yang bernama
Arsita. Bahkan ya netizen mendoakan
semoga Hogi tidak terseret ke dalam
kasus sebab kedua pelaku yang meninggal
dunia. Jadi dengan kata lain sebenarnya
netizen kita tuh udah curiga ini pasti
si korban malah disalahkan nih karena si
pelaku meninggoi gitu dan ternyata benar
aja dari informasi yang gua dapatkan di
media detik kasus dugaan penjambretan
yang awalnya ditangani oleh satres krim
Polresta Sleman ini akhirnya
diberhentikan karena kedua pelaku ini
meninggal dunia gitu ya. Nah, itu di
awalnya tuh. Tapi proses hukum terhadap
kecelakaan lalu lintas tersebut malah
tetap berjalan. Singkat ceritanya, si
Hogi suami dari korban tiba-tiba malah
ditetapkan sebagai tersangka oleh
satlantas poresta Sleman. Menurut
keterangan dari kasatlantas Floresta
Sleman ini yang bernama AKP Mulianto
dalam memutuskan status hukum Hogi,
jajarannya tidak hanya meminta
keterangan dari yang bersangkutan, pihak
mereka juga meminta keterangan dari
saksi ahli hingga melakukan gelar
perkara. Berdasarkan hal tersebut,
akhirnya pihak dari Polresta Sleman
berani menetapkan Hogi sebagai
tersangka. Beliau juga mengatakan
unsur-unsur memberikan status tersangka
kepada Hogi sudah terpenuhi. Dan Pak
Mulianto juga menegaskan bahwa dalam
kasus ini polisi tidak memihak kepada
siapapun. Proses yang dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap
tindak pidana yang ada di dalam
kecelakaan lalu lintas tersebut. Dan Pak
Mulianto juga meminta untuk
mempertimbangkan bahwa ada dua orang
yang meninggal dunia. Sehingga polisi di
sini ya cuma ingin memberikan kepastian
hukum terhadap kasus ini, Geng.
Terus selain itu, Geng, ya, melalui
keterangan dari Kombes Edi Setyanto
Erning Wibowo selaku Kapolesta Sleman,
ada dua perkara di dalam kejadian
kecelakaan ini. Yang pertama terkait
kasus pencurian dengan kekerasan atau
penjambretan yang ditangani oleh satuan
reserse kriminal Polresta Sleman. Nah,
tapi karena dua tersangkanya meninggal,
polisi jadi menghentikan penyidikannya.
Kemudian kasus kedua yaitu kasus
kecelakaan lalu lintas. Hogy ditetapkan
sebagai tersangka dan Eddie mengklaim
penyidik sudah berupaya menjalankan
restorative justice dan memberikan ruang
mediasi kepada kedua belah pihak.
Restorative justice ini adalah
pendekatan penyelesaian perkara hukum
yang menekankan pada pemulihan. Cuma
geng ya upaya tersebut tidak tercapai
sehingga proses hukum ini dilanjutkan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Menurut beliau ini ya penyidik
kecelakaan lalu lintas sudah melakukan
olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti
seperti rekaman CCTV dan selain itu juga
sudah ee diperiksa sejumlah saksi
termasuk meminta keterangan ahli dari
UGM. Kasus ini pun berlanjut dengan
penyidik melakukan gelar perkara dan
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
kejaksaan. Menurut dia ya, dalam kasus
ini penyidik itu enggak melakukan
penahanan tersangka. Hogi justru dijerat
dengan pasal 310 Undang-Undang lalu
lintas gitu, Geng. Jadi dianggap dia itu
ugal-ugalan. Padahal kan yang dia
lakukan dia mengejar jambret gitu ya.
Dan Arista istrinya Hogy mengatakan
setelah insiden penjambretan dan
tewasnya kedua tersangka, Hogi terus
menjalani dan mengikuti proses hukum
yang menyeret dia. Kasus penjambretan
ini dianggap gugur demi hukum karena
kedua orang pelaku tadi sudah meninggal
dunia. Sementara untuk peristiwa
kecelakaan lalu lintas prosesnya masih
terus berjalan. Sekitar 2 sampai 3 bulan
setelah itu, Hogi pun ditetapkan sebagai
tersangka. Dan menurut Arista, alasan
mengapa Hogi dijadikan tersangka karena
Hogi melakukan pembelaan diri yang
terlalu berlebihan.
Gimana sih maksudnya? Aneh banget.
Orang ngebela diri ada gitu takerannya
berlebihan. Ya kalau emang benar kenapa
enggak boleh berlebihan membela dirinya
ya kan aneh banget ya. Ini yang jadi
pertanyaan juga bagi orang-orang.
Pembelaan diri yang tidak berlebihan itu
gimana gitu kan ya. Gua yakin jika
kalian di posisi hogi pasti kalian akan
melakukan hal yang sama. mengejar si
pelaku dan mengerahkan seluruh tenaga
kalian agar si pelaku bisa tertangkap.
Ini malah dianggap itu berlebihan. Kalau
minta tolong ke polisi dulu ya takutnya
keburu kabur kan dan barang-barangnya
udah keburu dijual. Nah, ini kan
kejadiannya selayaknya naluri spontan
atau spontanitas yang dilakukan oleh si
Hogi untuk menyelamatkan harta benda
istrinya. Dan banyak dari netizen yang
juga sepakat akan hal tersebut. Nah,
Arista ya istrinya Hogi juga bilang di
saat itu berkas perkara suaminya sudah
sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Sleman. Dia juga mengungkapkan kalau
suaminya sempat akan ditahan atau
dipenjara, tapi dia memohon-mohon agar
suaminya enggak ditahan dan dia
mengajukan penangguhan penahanan. Nah,
alasan Arista tidak ingin Hogi ditahan
karena bagi dia Hogi bukanlah seorang
kriminal. Apa yang dilakukan itu
semata-mata untuk melindungi istrinya.
Nah, mungkin inilah yang akan dilakukan
oleh semua pasangan atau suami kalau
istrinya dijambret di depan matanya dia.
Dan gua yakin banget enggak cuma si Hogi
aja, semua orang pasti bakal melakukan
hal ini. Nah, oleh karena itu Hogi ini
jadi berstatus tahanan luar atau
menggunakan gelang GPS di kakinya. Jadi
kayak tahanan kota gitu loh, Geng.
Enggak bisa jauh-jauh gitu. Aneh banget,
ya. Terus, Geng, penetapan tersangka
terhadap Hogi Minaya ini jadi
menimbulkan reaksi bagi banyak orang
yang kebanyakan merasa kayak ini aneh
dan orang-orang merasa keberatan dengan
penetapan tersangka terhadap si Ogi ini.
Nah, dilakukanlah berbagai upaya untuk
bisa membebaskan Hogi dan menghilangkan
status Hogi sebagai tersangka karena ini
benar-benar konyol. Nah, sekarang kita
bakal masuk nih, Geng, ke dalam
penjelasan mengenai upaya untuk
membebaskan Hogi dari status tersangka.
Kira-kira seperti apa langkahnya? kita
bahas.
Jadi, Geng, apa yang terjadi kepada Hogi
ini menimbulkan reaksi dari berbagai
kalangan dan menuntut ya agar Hogi ini
segera dibebaskan. Nah, oleh karena itu
Kejaksaan Negeri Sleman berupaya
memfasilitasi penyelesaian perkara
melalui mekanisme restorative justice
antara Hogi dengan keluarga pelaku
penjambretan yang berujung pada
kecelakaan lalu lintas tersebut. Ini
agak lucu nih. I gua enggak habis pikir
ya. Kayak lu bayangin deh. Misalkan nih
lu jadi keluarga dari pelaku
penjambretan, lu mau tuh hadir tuh
restorative justice menunjukkan wajah lu
ke depan kalayak ramai, ke depan muka
umum gitu. Kalau lu itu adalah keluarga
penjambret. Gua aduh di mana-mana mah
orang malu ya punya keluarga penjambret
terus mati gitu. Maaf nih bukan ngomong
meninggal ya mati gitu kayak apaan
banget gitu ya. Tapi ini terjadi geng.
Jadi, keluarga dari si penjamret ini
yang sudah ya kita bilang lah ya
meninggal dunia akibat kelalaiannya
sendiri itu datang menghadiri mekanisme
RJ atau restorative justice tadi. Nah,
upaya tersebut dilakukan setelah Hogi
ditetapkan sebagai tersangka di dalam
peristiwa ini. Nah, jadi bisa dibilang
ya eh mediasi restorative justice ini
adalah sebuah mediasi yang nantinya akan
menentukan nasib Hogi apakah dia
dimaafkan oleh keluarga si penyambret
atau enggak ya kan? Dan kalau dimaafkan
berarti Hogi bisa bebas dari tersangka.
Ya okelah masih mending kalau dimaafkan
begitu aja. Kalau si keluarga
penjambretnya malah nuntut atau minta
uang nganti rugi ini kan konyol ya. Yang
ibaratnya ya ini kedua penjamet ini
meninggalkan warisan untuk keluarganya
melalui apa? Melalui tuntutan terhadap
hogi. Jadi kematian dia itu menghasilkan
uang untuk keluarganya. Ini tolol banget
sebenarnya menurut gua kasus yang paling
aneh yang pernah gua dengar di saat itu
ya, Geng. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman
yaitu Pak Bambang Yunianto bilang proses
restorative justice ini dilakukan dengan
mempertemukan kedua belah pihak dan
menghasilkan kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara secara damai. Dan
proses mediasi dilakukan secara virtual
melalui Zoom dengan bantuan ke jari
Palembang dan kejari pagar alam.
Pertemuan ini dihadiri oleh keluarga
korban, kuasa hukum kedua belah pihak,
penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama,
serta perwakilan pemerintah Kabupaten
Sleman. Nah, tapi di sini gua tekankan
ya, keluarga korban. keluarga korban
yang dimaksud itu ya si pelaku sekarang
sudah dianggap sebagai korban karena dia
meninggoi ya kan. Terus geng di dalam
pertemuan tersebut Pak Bambang
menyampaikan kedua pihak sepakat untuk
menempuh penyelesaian melalui
restorative justice dan sudah saling
memaafkan. Nah meskipun begitu bentuk
perdamaiannya masih dalam tahap
pembahasan dan bakal dikonsultasikan
lebih lanjut oleh masing-masing
penasehat hukum. Pak Bambang berharap
keputusan terbaik dalam bentuk
perdamaian ini bisa segera dicapai dalam
waktu dekat.
Di saat itu ya pihak dewan kita DPR juga
menyoroti kasus ini. Jadi Komisi 3 DPR
itu meminta kasus yang menimpa Hogi ini
dihentikan. Permintaan tersebut menjadi
keputusan dalam rapat dengar pendapat
atau RDP Komisi 3 DPR pada hari Rabu
tanggal 28 Januari kemarin. Komisi 3 DPR
meminta kasus Hogi Minaya untuk
dihentikan tanpa melalui proses
restorative justice.
Ya, kesimpulan ini diambil usai rapat
dengan pendapat bersama Kapolesta
Sleman, Kejari Sleman, dan pihak Hogi
Minaya.
Dan keputusan ini diambil setelah Komisi
3 DPR mendengarkan keterangan dari pihak
Hogi Kapolres Sleman dan Kejari Sleman.
Alasan penghentian itu ya demi
kepentingan hukum berdasarkan pasal 65
huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP dan atau alasan
pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan
Komisi 3 DPR RI meminta para penegak
hukum untuk mempedomani ketentuan di
pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur
penegak hukum untuk mengedepankan
keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Nih kalian dengar sendiri nih di KUHP
baru pasal 53 ya, penegak hukum itu
mengedepankan keadilan daripada sekedar
kepastian hukum.
Dan selain itu, Komisi 3 DPR juga
meminta jajaran Polres Sleman untuk
lebih berhati-hati sebelum menyampaikan
keterangan ke publik. Akhir dari kasus
ini, alhamdulillahnya nih ya, Hogi bisa
bernafas lega setelah kasusnya diminta
untuk dihentikan oleh Komisi 3 DPR.
Terima kasih nih Bapak-bapak DPR ya. Dan
karena ada permintaan dari Komisi 3 TPR
ini ya, Pak Bambang selaku Kepala
Kejaksaan Sleman pun meminta maaf atas
terjadinya kasus yang menimpa hogi ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman juga
menyampaikan permohonan maaf jika apa
yang mereka lakukan memang semata-mata
setelah menerima Hogi dan penyerahan
tahap dua dari penyidik. Nah, jadi
menurut beliau akad permasalahannya
kenapa jadi blunder ini ya ketika berada
di kepolisian. Jadi penyidiknya yang
menyerahkan semuanya dan pihak kejaksaan
di saat itu langsung mengambil sikap
untuk mencari solusi dan membuat masalah
ini menjadi tuntas. Nah, oleh karena itu
pihak kejaksaan melakukan restorative
justice, mempertemukan kedua belah
pihak, mengetuk dari hati ke hati,
saling meminta maaf, dan kemudian
mengupayakan untuk melakukan perdamaian.
Dan itu semua dilakukan untuk
menyelesaikan masalah ini. Setelah rapat
tersebut, Pak Bambang menyebutkan akan
menjalankan keputusan Komisi 3, yaitu
mencabut status tersangka terhadap Hogi.
Dan permintaan maaf juga disampaikan
oleh Pak Edi selaku Kapolresta Sleman
dan karena itu gelang GPS yang selama
ini melekat di kakinya Hogy itu sudah
bisa dilepas.
Dan meskipun kasus ini udah selesai ya
geng, masih banyak yang merasa kalau
kasus yang dialami oleh Hogi ini
berbahaya banget. Kenapa ya? Karena
enggak cuma Hogi aja yang bisa
mengalaminya. Kita semua juga bisa. Gua
bisa, lu juga bisa. Dan bahkan udah
banyak kok kasus-kasus yang mirip-mirip
yang tiba-tiba orang membela diri malah
jadi tersangka gitu. Dan sangat mungkin
jika nantinya ini akan berulang. Nah,
sekarang gua bakal ajak kalian untuk
melihat berbagai pandangan terkait kasus
ini. Kita bahas.
Terkait kasus ini, ada beberapa ahli
yang memberikan pandangannya, Geng. Yang
pertama itu ada Kirul Anams selaku
komisioner Komisi Kepolisian Nasional
atau Kompolnas. Nah, beliau ini
menghimbau agar polisi itu enggak
semata-mata berbicara mengenai memenuhi
atau tidak memenuhi unsur pidana ketika
menangani sebuah kasus.
Ya, diminta ada sisi kemanusiaannya lah
gitu. Jangan cuma berdasarkan tekbook
lah ibaratnya. Nah, sebab menurut
beliau, hal ini berpotensi membuat
instansi kepolisian ya dianggap jadi
mencari-cari kesalahan gitu, Geng. Nah,
beliau juga berpendapat kasus tersebut
bukan cuma mengenai kesalahan penerapan
pasal, melainkan juga merupakan masalah
perspektif
pasal. He.
Tapi ini memang problem perspektif yang
harus kami ingatkan ke rekan-rekan
kepolisian. He
polisi itu kan dibekali tidak hanya ilmu
hukum, tapi ilmu kriminologi, ilmu
sosiologi, dan lain sebagainya.
Dan Pak Anam ini mengaku sepakat dengan
semangat penegakan hukum yang diatur di
dalam KUHP baru karena memenuhi rasa
keadilan, bukan sekedar tentang
kepastian dan orang yang dirampok di
rumahnya pasti melakukan perlawanan ya
kan itu udah pasti insting membela diri
gitu. Masa ia mempertahankan rumahnya
bisa kena pidana. Ya, begitulah kurang
lebih analogi dari Pak Anam ini. Nah,
dia juga menilai upaya keadilan
restoratif atau restorative justice
untuk penyelesaian kasus ini
rasa-rasanya enggak tepat. Karena dalam
bayangan beliau ketika melakukan
restorative justice akan ada santunan
atau sebagainya yang harus diberikan
oleh ya Hogi sebagai tertuduh kepada
keluarga si pelaku yang meninggal dunia.
Yang kayak gua bilang tadi, kalau
perdamaian itu harus pakai cuan kan aneh
geng. Seolah-olah itu jamret meninggal
dunia terus ninggalin warisan untuk
keluarganya. Yang ibaratnya tuh dia
kayak manusia baik banget. Even dia udah
meninggal pun masih ninggalin nafkah
untuk anak-anaknya. Nafkah dari mana?
Yaitu dari hasil perdamaian dengan Hogi
yang tertuduh tadi. Nah, begitulah
kurang lebih menurut si Pak Anam. Dan
padahal ya di sini ya Hogi hanya
mempertahankan diri. Dia hanya ee ingin
membela istrinya, membela haknya dan dia
yang kehilangan barang. tapi malah dia
yang jadi harus membayar kesalahan yang
sedari awal dilakukan oleh si
penjambret. Nah, Pak Anam juga
mengatakan ketika terjadi kejahatan di
jalanan kemudian ada perlawanan dari
pihak korban, maka hal tersebut tidak
bisa dipandang sebagai kejahatan
berikutnya. Oleh karena itu, Pak Anam
berpendapat pihak kepolisian perlu
dibekali tidak hanya ilmu hukum, tetapi
juga ilmu-ilmu lain, termasuk
kriminologi dan sosiologi. Menurut
beliau, kalau personil kepolisian tidak
memahami kriminologi dan sosiologi,
mereka tidak akan pernah bertindak
secara profesional. Tuh, itu satu tuh
dari pakar tuh.
Terus kemudian ada pandangan yang
diberikan oleh Muzakir selaku guru besar
hukum pidana Universitas Islam Indonesia
atau UII Yogyakarta yang mana beliau
mengatakan persepsi masyarakat terhadap
kepolisian itu harus diluruskan di dalam
kasus ini karena polisi bukan hakim yang
bisa memutuskan perkara tersebut benar
atau enggak. Di dalam kasus ini sudah
sangat jelas ada korban jiwa sehingga
perlu dilihat peristiwa tersebut sebagai
tindak pidana yang harus diproses. Batas
toleransi antara membela diri ya kata
Pak Muzakir ketika tindak pidana yang
dituduhkan tersebut tidak sampai pada
hilangnya nyawa seseorang. Jika tidak
ada korban jiwa, Pak Muzakir mengatakan
penyidik masih bisa memberikan
penafsiran bahwa yang dilakukan oleh
Hogi adalah upaya membela diri. Tapi
interpretasi lainnya, penyidik
menyatakan bahwa apapun peristiwanya
karena ini menimbulkan akibat kematian,
maka yang menetapkan apakah membela diri
atau tidak membela diri itu bukan
penyidik. Sebab penyidik bukan hakim,
katanya sih begitu, Geng. Terus yang
jadi pertanyaannya, siapa nih yang boleh
menyatakan kalau Hogi membela diri di
dalam peristiwa ini? Siapa yang
menentukan? Pak Muzakir bilang
satu-satunya yang berhak itu adalah
hakim di pengadilan. Sebab pengadilan
menjadi ruang paling objektif untuk
menilai sebuah peristiwa kematian dua
penjambret tadi. Apakah ini ada unsur
pidana atau enggak? Gitu. Jadi harus
masuk ke pengadilan katanya. Pak Muzakir
ini memberikan contoh kasus pelajar
berinisial ZA di Malang, Jawa Timur yang
mengeksekusi pembegal. Nah, dia tetap
dijadikan tersangka meskipun alasannya
adalah melindungi pacarnya yang ingin
diruda paksa ketika itu. Bagi Pak
Muzakir, interpretasi penegakan hukum
tetap harus memproses peristiwa tersebut
sebagai tindak pidana. karena itu
menyebabkan kematian. Nah, dia juga
bilang nih kalau polisi gak boleh
menjadi hakim di dalam suatu tindak
pidana yang menyebabkan kematian
seseorang. Karena itu tindakan
kepolisian di dalam kasus Hogi
sebenarnya menurut dia udah benar. Cuma
saja pola komunikasi yang disampaikan
tuh rumit, terkesan membela diri dan
polisi harus lebih komunikatif dan
memberikan pemahaman yang objektif
kepada masyarakat agar proses yang
sebenarnya sudah benar ya justru
terlihat berpihak pada pelaku kejahatan
gitu. Nah, tapi ya sebenarnya gimana sih
Geng pasal yang mengatur cara membela
diri di Indonesia? Apakah kita boleh
gitu membela diri ketika kita sedang
terlibat atau sedang menghadapi sebuah
peristiwa kriminal gitu ya? Boleh
enggak? Gimana tuh aturannya? Nah, jadi
geng dikatakan nih ya di dalam hukum
pidana Indonesia note atau pembelaan
terpaksa ya membela diri ketika kita
menghadapi marabahaya adalah alasan
pembenar yang membuat seseorang yang
melakukan tindak pidana tidak bisa
dihukum. Aturan ini berasal dari prinsip
bahwa hukum tidak boleh tunduk pada
kejahatan. Berdasarkan KUHP, notware itu
mencakup detail syarat hukum dan aspek
psikologis yang membedakannya dari
tindak pidana biasa. Dasar hukum
utamanya adalah Pasal 49 ayat 1 KUHP
lama yang menyatakan bahwa seseorang
tidak dipidana jika melakukan perbuatan
untuk pembelaan terpaksa karena adanya
serangan atau ancaman serangan yang
seketika itu juga dan melawan hukum.
Kemudian ada pasal 34 KUHP baru yaitu
Undang-Undang Nomor 1 2023 yang
mempertegas prinsip yang sama. Di mana
tindakan membela diri dari kejahatan
tidak dijatuhi sanksi pidana jika
memenuhi syarat tertentu. Nah, agar
suatu tindakan bisa dianggap membela
diri, ada beberapa unsur yang harus
terpenuhi, yaitu serangan seketika dan
serangan tersebut harus melawan hukum.
Dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP dikatakan ada
alasan untuk memaafkan jika tindakan
seseorang dianggap berlebihan. tindakan
berlebihan tersebut ya harus berasal
dari guncangan jiwa yang hebat gitu kan
akibat serangan yang dialami. Nah,
misalnya seseorang yang ngelihat
keluarganya terancam nyawa, mungkin dia
bakal menyerang si pelaku secara brutal
karena panik yang luar biasa. Ya, contoh
aja kayak lu mungkin istri atau ibu lu
atau keluarga lu ada yang lagi dirampok
gitu. Nauzubillah minzalik jangan ya.
Nah, tiba-tiba lu lagi pegang parang, lu
bacok itu orang-orang yang ngerampoknya.
Nah, itulah maksudnya. Dan secara hukum
ya orang itu bisa dibebaskan dari pidana
karena faktor psikologis. Namun ada
faktor lain yaitu e faktor
proporsionalitas. Faktor ini sering
sekali menimbulkan perdebatan nih, Geng.
Dan membuat polisi menetapkan status
tersangka terhadap si orang yang
terlibat. Di dalam kasus Hogi, dia
dianggap enggak seimbang karena pelaku
kejahatan menggunakan motor, sementara
Hogi menggunakan mobil.
Segitu, Pak. Terus Hoginya harus ganti
kendaraan dulu gitu. Ada gimana? Aneh
juga ya kan? itu kan spontanitas ya.
Nah, di saat itu jaksa dan hakim bakal
melihat apakah kekuatan yang digunakan
itu seimbang dengan ancaman yang ada
atau enggak. Kalau ancamannya kecil
tetapi balasannya mematikan tanpa ada
guncangan jiwa karena memang e misalkan
gini nih, cuma nyuri sendal tapi kayak
lu lebai banget gitu. Ambil kayu pukul
palatu orang sampai kebelah dua. Nah,
itu kan lebai tuh. Padahal lu itu bukan
yang kayak panik, terguncang jiwa,
enggak. Cuma kayak geram aja tapi
melakukan tindakan yang di luar batas.
Nah, maka itu sulit dikategorikan
sebagai notware tadi, Geng. Jadi, itu lu
wajar jadi tersangka. Tapi kan di
kasusnya Hogi dia gak ngapa-ngapain, ya.
Cuma ngejar. Kebetulan penjambretnya
naik motor, dia naik mobil, ya kan?
Penjabretnya nabrak tembok karena panik
terus salah Hogi. Ya enggak sih kalau
menurut gua? Menurut kalian gimana,
Geng? Coba deh tinggalkan komentar di
bawah. Oke, itu dia pembahasan kita kali
ini. Semoga ya apa yang terjadi kepada
Hogi Minaya menjadi pelajaran untuk kita
semua. Menjadi pelajaran untuk kita agar
berhati-hati dalam melakukan tindakan.
Karena negara kita tuh cukup unik ya.
Dan semoga nih penegakan hukum di negara
kita ya adill lah terhadap orang-orang
kecil, terhadap semuanya lah. Enggak
cuma orang kecil, orang besar juga harus
adil. Amin ya rabbal alamin.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:17:09 UTC
Categories
Manage