Haruskah Aku Bercadar - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
NomrU-A7uF0 • 2020-11-27
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Hai semua Ayo segera download kurante
deblur tafsir dalam genggaman Anda
silaturohim Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah
ikhwan-ikhwan lailahailallah wahdahula
syarikalah wa oleh Malaysia ini sauna
muhammadan abduhu warasuluhu daerah
ridhwani Allahumma sholli Alaihi Wa alih
wanita Raihan akhwat yang dirahmati oleh
Allah subhanahuwata'ala Ambillah pada
Asmat kali ini kita lanjutkan lagi
pembahasan kita dari buku yang saya
tulis tentang ajaran-ajaran MB 5v yang
ditinggalkan oleh sebagian pengikutnya
di antara perkara yang telah ditetapkan
oleh ulama as-syafi'iyah yaitu masalah
disyariatkannya sadar dia bahkan
isyaratkan cadar adalah perkara yang
dijinakkan oleh
ulama hanya saja mereka film tentang Apa
hukumnya wajib ataukah sunnah ya Adapun
madzhab al-imam Syafi'i atau mazhab
ulama'syafi'iyah yang terpilih jadi
mereka yang mu'tamad yaitu menjadi
pegangan bagi mereka adalah sadar
hukumnya wajib benar ada Sebagian ulama
Syafi'i mengatakan tidak wajib Tapi
menjadi pilihan dalam madzhab Syafi'i
bahwasanya cadar hukumnya wajib maka
aneh zaman sekarang di tanah air kita
yang mengaku-ngaku bermadzhab sebagian
orang berpengaruh bermazhab Syafi'i
kemudian muncul dari mereka eh
penentangan terhadap sadar ya terkadang
penghinaan terhadap cadar ya Eh kemudian
ya kata-kata yang tidak pantas bagi
wanita-wanita yang bercadar bahkan
Sebagian ada yang buat klip ya bagaimana
cadar di Denti kan dengan radikal ya
seakan-akan sadar yang merupakan Silet
Islam adalah tanda dari radikalisme yang
harus ditentang yang tidak bisa berjalan
di NKRI ya dan berbagai macam syubhat
yang atau tidak ejek-ejekan yang mereka
lontarkan kepada syariat chadariya
dilain sisi kita dapati sebagian
orang-orang yang mengaku bermadzhab
syafie Dengan bangganya mengatakan jika
ada sejuta Lady Gaga datang ke tanah air
maka tidak akan Mengurangi keimanan kami
jadilah kita tes Lady gaga's silahkan
saja datang Indonesia lebih Gaga datang
sejuta kali ke Indonesia jadi sejuta
lagi dari Ledy Gaga datang tidak
Mengurangi keimanan Lady Gaga datang
sejuta kali Indonesia tidak akan
Mengurangi keimanan warga kita ini
adalah perkataan yang ndak tahu dah
Hai keluar dari akal sehat atau tidak ya
sebagian lagi menganggap bahwasanya
tarian goyang inul sebagai suatu yang
tidak perlu diingkari goyangan Inul
merupakan bentuk kebebasan berekspresi
kemudian biarin saja sebenarnya tahu
bahwasanya namanya perzinahan di tanah
air kita cukup Semarak bahkan terjadi
perbuatan mesum dibawaumur ya kemudian
dengan Sombongnya mengatakan kalau Lady
Gaga datang ke tanah air kita sejuta
kali dan sejuta orang lebih Gaga tidak
akan mengurangi many perkataan yang
keluar di orang-orang yang angkuh ya
kemudian sebaliknya sebagian mereka
malah mengingkari cadarnya aneh ya Jadi
gagata voli datang silakan ya sejuta
kali juga tidak jadi masalah sementara
yang bercadar kemudian di larang-larang
kemudian di dihina ya dan yang lainnya
serasa ini termasuk peran besar dari
orang-orang liberal yang yang berkembang
di tanah air yang jangankan masalah ya
cara jilbab saja mereka mengatakan tidak
wajib apalagi cadar jilbab saja mereka
memang tidak wajib bagi cadar ya mereka
mengatakan tidak pernah pakaian
kesopanan deh dan jilbab adalah tradisi
orang-orang Arab ucapan-ucapan yang
tersebar di kalangan masyarakat ya
kemudian yang penting adalah kesopanan
di tanah air kita cukup tidak pakai
jilbab yang penting rambut terbuka tapi
pakai pakaian kesopanan maka sudah cukup
dikatakan jilbab menurut syariat Ini
semua adalah kebohongan yang dilontarkan
oleh orang-orang liberal ga ikutan
voting rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
kenyataan pahit yang ada di tanah air
kita maka badassmonkey ini kita perlu
membahas tentang permasalahan eh cadar
ya menurut tinjauan syariat ya five
seakan jelaskan secara ringkas tentang
cadar
Wulan Indonesia ada di wajah ya ada
dalam dua kondisi dua kondisi dalam
salat diluar salat adapun dalam shalat
maka wajah dibuka wajah bukan aurat
wajah bukan aurat dalam sana bukan aurat
Hai sehingga ketika shalat dibuka enggak
tahu bahwasanya ulama membedakan antara
eh aurat dalam salat dan aurat di luar
di luar shalat ini jelas dibahas dalam
buku-buku fikih aurat dalam salat dan
Aura diluar salat sama wajah juga
dibahas aurat dalam salat dan diluar
salat adapun dalam shalat maka wajah
bukan aurat sehingga ketika shalat
dibuka kecuali para ulama Syafi'iyah
menyebutkan kecuali kalau ada laki-laki
ajnabi yang bukan mahramnya yang
kemudian melihat maka dia tutup bagi
menganggap ah cadar hukumnya wajib
Adapun diluar salat ya maka silat di
kalangan para ulama ya Villa Fadel
mengatakan ada mengatakan wajah aurat
adalah aurat ada mengatakan wajah bukan
aurat
Indonesia ada di sini ketika yang
mengatakan out wajah adalah otomatis
berarti otomatis pangkatnya
Hai kader wajib hukumnya yang mengatakan
wajah bukan Orot berarti berarti cadar
tidak wajib ada berapa sunnah udah ada
tapi sunnah kita dapati ternyata para
ulama sudah siap sejak dahulu tentang
dua permasalahan sama-sama kuat ia
mengatakan wajib ini adalah madzhab
Hambali di dua mazhab yaitu mazhab
Hambali Kemudian yang kedua mazhab yang
mu'tamad yang mu'tamad itu menjadi
menjadi patokan dalam Mazhab Syafi'i ya
nanti akan saya nukil pendapat-pendapat
ulama Syafi'iyah Adapun ya
akan tidak wajib juga dua sama head
mantep Abu Hanifah magrib Hanafi dan
mazhab Maliki tentunya masing-masing
punya Dalil dan sama-sama kuat ya eh
tinggal kita merugikan yang mana Tapi
kalau saya sendiri saya cenderung
mengatakan bahwasanya wajah wanita
adalah aurat bagi wanita adalah aurat
maka hendaknya ditutup ya makanya di
ditutup tapi ini masalah khilafiah kita
berlapang dada akan sebutkan dalilnya
nanti Insyaallah hop ke arah yang perlu
kita perhatikan di sini ada di sini kita
tahu bahwasanya ijma' ulama
Hai apakah kan cuma ulama
Hai bahwa cadar disyariatkan sadar
disyariatkan
hal ini disampaikan oleh banyak ulama
datanya obeyed dan yang lainnya ada di
syariatkan mereka hanya Villas tentang
disyariatkannya itu wajib atau sunnah
tapi kalau disyariatkan maka di
syariatkan maka di eh syariatkan
Kemudian beberapa perkara yang
disepakati mungkin saya perlu tegaskan
disini bahwa
the lounge
Hai perkara-perkara yang disepakati
Hai yang disepakati ulama
Rp
b**** yang pertama bahwasanya sadar
disyariatkan tadi sudah kita singgung
Jadi seluruh mazhab di syariat kan ya
dengan demikian sadar bukan tradisi tapi
syariat karena muncul coba syubhat
bahkan ditulis oleh Sebagian ulama Azhar
Ya sebagian tidak semua menulis
bahwasanya cadar adalah tradisi bukan
bukan syariat namun Tidak seorangpun
ulama yang mengatakan demikian hanya
pendapat pribadi kemudian disampaikan
kemudian dibaca oleh orang banyak
padahal seluruh ulama sepakat Mereka
bicara tentang cadar tidak satu orangpun
mengatakan cadar itu tradisi benar
tradisi charger sudah ada di bangsa Arab
sebelumnya tapi di dikokohkan oleh
menjadi suatu syariat jejak Adek kok
diposkan oleh Allah dan rasul-nya
menjadi suatu syariat sama seperti
jilbab di zaman-zaman eh dahulu
jahiliyah juga orang berjilbab kemudian
dikukuhkan menjadi menjadi syariat ya
dan banyak hal seperti masalah diet di
jaman Jahiliyah juga ada dia kalau orang
membunuh nanti kok dikokohkan dalam
syariat menjadi syariat ya Jadi intinya
cadar bukan tradisi tapi syariat oleh
karenanya ketika mereka kilap empat
mazhab ini meledak Maliki mazhab Hanafi
mazhab Hambali madzhab Syafi'i
mengatakan ini ada tidak ada mereka
Nyatakan wajib atau sunnah sebagaimana
Jelaskan wajib atau sunnah khilafnya
antara wajib dan sunnah saja tidak
syariatkan atau tidak disyaratkan kadang
berkata demikian semuanya berputar
antara wajib dan sunnah telepati
pernyataan Waisya real cadar tidak-tidak
bukan syariat diulang Bro
ini tulis buku tersebut ditulis tahun
2008 tidak 2008 ulama Mesir ulama Azhar
dan dipantau oleh sebagian mereka juga
bisa disyaratkan dan jalur bukan tradisi
tapi eh syarat nanti kita di akhir
pengajian kita akan sebutkan sifat-sifat
mereka dan kita akan bangsa ya Kemudian
yang kedua problemnya juga sepakat
bahwasanya
Hai Ren Jika seorang lelaki
Indonesia
ia memandang wanita
Hai magang wanita muda
Hai dan takut fitnah maka haram baginya
haram baginya memandang United memandang
wajah wanita tersebut malam baginya
memandang wajah wanita tersebut baik
yang mengatakan cadar hukumnya Sunnah ya
mereka juga mengatakan Jika ternyata
lelaki melihat wajah wanita terbuka dan
dia takut terfitnah ya dia merasa lezat
melihat wajah tersebut maka wajib bagi
dia untuk menundukkan pandangan itu
haram bagi di untuk memandang wajah
wanita tersebut ya ini disepakati oleh
para para ulama ya
Hai Kemudian saya melihat yang juga
banyak ulama yang menukilkan ya wanita
yang terkenal cantik ya dianjurkan
bercadar dianjurkan menutup wajahnya
tetap bahwasanya kecantikan wanita
bertingkat-tingkat level-level ada
nilainya 10 demi 9558 ada yang mungkin
7,5 ya Ada kecantikan yang disepakati
dan rezeki Cantikan yang diperselisihkan
bahasan saya bagaimana kalau wanita
semua orang sepakat dia cantik dan
melakukan fitnah orang bilang semua
cantik tidak dengan dia jelek maka
hendaknya wanita seperti ini menutup
wajahnya agar tidak menimbulkan fitnah
yang lebih eh apa namanya lebih baik ya
ini apa namanya mukadimah yang saya
sampaikan tank masalah bercadar ya
Hai asal ini kita akan bahas ya
Hai menurut metode Savi Iya five Adapun
dalil-dalil bisa lihat kena cadar ya
saya Sebutkan banyak sekali ya pertama
para ulama sepakat bahwa wajib bagi
istri-istri Nabi untuk menutup wajah dan
kedua tangan mereka para istri Nabi Ya
wajib untuk bercadar ya kalau kau lihat
berkata bahwa Fortuna dihina bila
filafil wachjoewidajat bahwasanya
hukumnya wajib bagi istri-istri Nabi
tanpa ada film dikalangan para ulama
bahwa Sisi nabi harus menutup wajah
mereka dan tidak boleh memperlihatkan
wajah mereka Allah berfirman wahai dasar
Tomohon nama taanpa saluhutna wiwaro
izzat Nabila kamu minta suatu keperluan
kepada istri-istri nabi maka Mintalah
dibalik tabir tidak boleh langsung
ketemu tidak tidak boleh melihat mereka
tapi harus dibalik tabir galik Um atau
kholbihi dan cara demikian itu lebih
suci bagi hatimu
Hai dan hati mereka ya berarti kan di
sini kalau lama sepakat bahwasanya
disini wajib bercadar dalam hadits
bahwasanya eh Aisyah radhiallahu anha
ketika ketinggalan dari Nabi Shallallahu
salam kemudian dia Koko mertua JD
penutup wajahnya ya Jadi yang jadi
permasalahan Apakah selain izin Abby
juga wajib bercadar ya Eh maka pendapat
yang lebih kuat bahwasanya Iya kalau
Sisi nabi wajib untuk bercadar ya maka
demikian pula wanita-wanita selain izin
nabi ya Kenapa karena menjadi patokan
ada beberapa pendalilan yang pertama
yang menjadi patokan adalah keunguan
lafal-lafal ini memang benar berkaitan
dengan isi nabi tapi kita mengambil
hukum secara umum ya Meskipun sebabnya
berkaitan exinergy ketahuilah saat
Tomohon nama taat kalau kalian minta ke
punya keperluan dari sisi nabi maka faso
enam wiworo hijab maka Mintalah dibalik
hijab lafalnya umum mencakup istri Nabi
dan seleksi Nabi kemudian isi Nabi eh
kenapa disyariatkan bagi mereka untuk
bercadar Allah menyebutkan tahlilnya
ilmiahnya sebabnya kata Allah alaikum
atau Harold qulubikum waktu lebih ini
agar hal itu lebih suci bagi hatimu
kalian wahai para sahabat2 qulubihim dan
juga lebih suci bagi is hati-hati istri
Nabi tentunya kita tahu yang membutuhkan
kesucian hati bukan cuma istri Nabi dan
juga bukan para sahabat kita pun butuh
kesucian hati kita dan kita A dan para
wanita juga butuh kesucian hati mereka
dan ketika oleh menyebutkan hukum ini
Allah sebutkan ta'lil nya ilah nya
kenapa para sahabat disuruh minta
dibalik tabir Karena untuk lebih
mensucikan hati-hati istri Nabi dan juga
mensucikan hati-hati para sahabat maka
kita lebih utama untuk meraih
untuk tersebut Toyib di antara Dalil
yang menunjukkan bahwasanya
disyariatkannya cadar ya bahwasanya para
ulama ijma' sepakat bahwasanya kaki
wanita adalah aurat yang tidak boleh
terlihat kakinya tidak boleh terlihat
tumitnya tidak boleh karenanya ketika
Rasulullah bersabda manjaro tsaubahu
koyal alam Yaumul kiamah Hai bersabda
barangsiapa yang menjulurkan bajunya
karena sombong Allah tidak akan Nah dia
pada hari kiamat kelak Ummu Salamah
radhiyallahu Anhu mulai istri nabi
shallallahu alaihi wasallam ya Eh maka
dia mengatakan identasi Hwa kedawun ya
Hai kalau harus diangkat kalau diangkat
di atas mata kaki jadi Ummu Salamah lupa
disini umum mencakup laki-laki
memerlukan maka dia mengatakannya
Rasulullah harus dianggap eh maka akan
terlihat kaki-kaki mereka bakal Sallam
menyuruh untuk menjulurkan yurfina's
ibro hendaknya mereka menjulurkan rok
mereka satu jengkal di bawah mata kaki
ya ungu salah mengatakan Iran tangkap
Syifa kada mohon yarosulloh Kalau begitu
akan nampak tersingkat pakai Mereka
kemudian katanya bisa lu yukina tiroan
walladzina Al Ghazali panjangkan rok
mereka satu hasta dan jangan lebih
daripada itu bayangkan ya Ummu Salamah
semangat untuk menutup kaki ya Bahkan
minta agar diizinkan dikasih rok dengan
jarak satu dengan panjang satu Hasta
dibawah mata kaki supaya apa supaya kaki
sempurna untuk ditutup kali atau
bahwasanya kaki tidak melihat ya Mana
yang lebih menarik kaki atau watch
akhir-akhir ini sering dijadikan oleh
para ulama tentang pentingnya untuk
menutup wajah kaki orang bisa letaknya
bisa tertarik bisa ada hasrat muncul
dengan melihat kaki tapi Man lebih utama
melihat kaki tumit atau melihat wajah
tentu melihat wajah pusat kecantikan ada
pada pada wajah orang-orang terpesona
terfitnah karena wajah bukan karena kaki
ya kalau kakek ditutup lebih utama untuk
menutup wajah dan ini adalah dalil yang
sangat kuat Dalil qiyas dan ini sangat
sangat kuat kulit diantara dalil
bahwasanya sadar disyariatkan yaitu bisa
Lex bahwasanya ketika para sahabat akan
menikah disyariatkan bagi mereka untuk
nazhor yaitu untuk melihat ya Kenapa
karena selama ini perempuan itu wanita
keluar tidak terlihat maka agar bisa
mudah untuk menikah dan lebih langgeng
pernikahannya maka disyariatkan untuk
menelpon agar tuh melihat wajahnya oleh
karenanya Rasulullah berkata ide
advanture Alaihi Wasallam berkata kepada
Hai sahabat Pergilah Kau dan lihat
wanita tersebut Seindah Wajah daruan
Yudha bainakuma ya sesungguhnya dengan
melihat tersebut lebih lebih lebih layak
untuk melanggengkan pernikahan kalian
berdua ya Jadi kalau melihat maka akan
akan tertarik yang apa yang dilihat yang
lihat wajah ya ini adalah wajah berarti
mereka dahulu aja mereka tertutup Toyib
intinya ini ada masalah khilafiyah
masalah silat meskipun lebih condong
kepada wajibnya bercadar tapi tetap
masalah khilafiyah para ulama yang
mengatakan tidak wajib mereka juga punya
dia disebutkan bosnya di zaman Nabi
Shallallahu ada wanita yang tidak
bercadar seperti shofaul hotdaina ada
seorang murid yang bertanya kepada nabi
dan sang Roy mengatakan nampak wajahnya
kemerah-merahan di wajahnya York
berkulit hitam dan wajah kemerahan
menunjukkan wajahnya terbuka sehingga
sang prawn sifatkan wajah wanita
tersebut dan ini dalil yang sangat
Terpukul sangat kuat bahwasanya eh
kadar eh tidak wajib karena ada diantara
shohabiyah yang wajahnya terbuka
sehingga disepakati oleh sang perawi
meskipun ini dijadikan perdebatan juga
sebenarnya mengatakan wajib mengatakan
bisa jadi tersingkap ya kalaupun
tersingkap tidak adil bosen Abi melihat
wajahnya dan macam-macam Yang intinya
Ini masalah khilafiah kemudian juga
perkataan nabi salam kepada ahli atau
yang lainnya Gatot gnrh nabrak keindahan
kallula boleh setelah kesannya jangan
kau ikuti pandangan dengan pandangan
berikutnya sesungguhnya Pandangan
Pertama boleh bagimu Pandangan Kedua
tidak boleh ketika para sahabat disuruh
tundukkan pandangan Berarti ada wanita
yang terbuka wajahnya adat wanita yang
terbuka wajahnya ini menunjukkan
bahwasanya eh tidak wajib untuk bercadar
meskipun dibantah lagi oleh para ulama
yang mewajibkan bahwasanya jaga
pandangan bukan cuma hanya melihat wajah
melihat bodi melihat lekukan tubuh juga
harus menundukkan pandangan ya
halo halo kulli hal ini masalah
khilafiah masing-masing punya dari yang
sangat luas Khan rahimahullahu ta'ala
menulis buku Riza bermoral muslimah
menunjukkan bahwa senjata tidak wajib
soal benar mau juga punya buku atau
bermukim juga tentang Jeep apa namanya
cadar tidak wajib ya tetapi kalau kita
mengikuti jadi saya lebih condong kepada
pendapat yang mewajibkan apalagi tadi
Kalau ulama sepakat bahwasanya kaki saja
harus ditutup dan itu ya termasuk
keindahan wanita kita lihat tumitnya
tapi tetapi wajah lebih utama untuk
menimbulkan fitnah daripada hanya
sekedar tumit bahwa alam bishowab ini
Mas Raffi Ahmad sih masih memilih apa
yang dia yakini ya Kita Tidak Sedang
menjabarkan dalil yang mewajibkan maupun
Del yang tidak mewajibkan hanya memberi
isyarat-isyarat yang ingin saya
sampaikan pada kesempatan ini adalah
tentang bagaimana cadar menurut madzhab
Syafi'i tadi sudah
singgung bahwasanya madzab Syafi'i
mengatakan hukum cadar adalah wajib
Adapun perkataan Imam Syafi'i maka tidak
ada perkataan yang jelas yang sebelumnya
belum dapatkan poltim Syafi'i secara
langsung secara jelas mengatakan
wajah-wajah cadar itu wajib Tetapi hanya
isyarat bahwasanya cadar itu
disyariatkan ini disebutkan oleh al-imam
Syafi'i dalam kitabnya al-umm ya Eh
ketika imam Syafi'i membahas tentang
wanita yang umroh yang sedang umrah maka
kita taruh sosial mengatakan oleh tante
Kidul marah bahwasanya wanita tidak
ketika Allah tidak boleh pakai nikob ini
juga adalah bahwasanya Niko pada perkara
yang masyhur ya Sehingga dari mengatakan
wanita ya kalau sedang umroh sedang
ihram tidak boleh pakai nikob tidak
boleh pakai ini kopi itu diikat kemudian
dipasang menempel di wajah kemudian
diikat Karena itu adalah pakaian wajah
itu adalah pakaian wajah Adapun
laki-laki i
cuma tutup kepala konsep mengatakan
laki-laki tidak boleh menutup kepala
Adapun tidak boleh menutup wajah tidak
boleh menutup wajah terus bagaimana
solusinya kalau seorang wanita Ingin
menutup wajahnya sementara sedang sedang
ihram maka Imam Syafi'i berkata Ya gua
yakunil marah tidak anak dari zat
anthurium Citra minannasi alturkia
jilbab How bawah lemari hydraulic mimpi
abis Amin foxyhacks waktu javhihi Adapun
wanita Jika dia muncul di tengah
laki-laki artinya laki-laki asing yang
melihatnya jadi ingin dan dia ingin
tetap tertutup diri dari orang-orang
maka Bagaimana caranya dan menutup wajah
caranya dia menjulurkan jilbabnya atau
sebagian sebagian kerudungnya atau yang
lainnya dari bajunya dari kepalanya dia
julurkan waktu Javi dan dijauhkan dari
wajahnya pinjaman ditempel seperti ini
kalau ditempel menjadi pakaian wajah
jadilah nikob dan ini tidak boleh ketika
wanita sedang berdeham jadi cuma
dijatuhkan dijulurkan sehingga dia tidak
menempel
sedang di dipakai ya waktu jovian
wazetoto.co wajahmu teh jafian kasih
trial wajiha walaupun ulaan tante keep
maka begitu caranya kata Imam Syafi'i
dengan demikian dia bisa menutup
wajahnya ya dengan kain yang tidak
menempel pada wajahnya hanya sekedar apa
namanya tidak dirapatkan dan tidak boleh
pakai nikob ini manusia film bahas
bahwasanya wanita yang biasa bercadar
kalau ternyata dia sedang ihrom ingin
tetap bisa menutup wajahnya caranya
demikian caranya demikian ini
menunjukkan bahwasanya cadar
disyariatkannya yang dijelaskan Imam
Syafi'i rahimahullahu ta'ala ya ini
disebutkan dalam kitabnya al-umm ya
jilid 2 halaman 162 dan juga beliau
Sebutkan dalam jilid 2 halaman 222 22-23
ya kemudian dia juga berkata Imam
Syafi'i berkata gua uhibbul masyhur
Abdul Jamal dan aku suka bagi wanita
yang terkenal cantik Antar tufa buat
asal Eileen agar dia toh dan Saidi malam
hari ini
zaman dahulu kan orang masih jarang
kalau malam hari mungkin tidak ada
penerangan sehingga kalau malam hari dia
tawaf dan Sa'i ya maka wajahnya meskipun
terbuka tidak ada melihat gua intovert
binahar ke Adapun Kalo si cantik ini toh
di siang hari sadar atau bahwa Allah
wajib How vetrin makanya dia menurunkan
bajunya untuk menutup wajahnya atau dia
toko Abdi di dalam kondisi tertutup
yaitu orang menutupinya ya sehingga
sehingga dia tidak tampak wajahnya
sehingga tidak tampak wajahnya Jin Imam
Syafi'i ingin agar wanita yang cantik
tidak terlihat wajahnya ya ketika thawaf
dengan cara bawah di malam hari atau
ketika dia thowaf di siang hari dengan
menjulurkan sebagian bajunya untuk
menutup wajahnya ya Oke ini www anjuran
kepada wanita yang cantik-cantik ya
sebaiknya pakai pakai cadar ya sekarang
tadi Hujan tiba tingkat-tingkat ya Eh
bukan berarti kalau tidak can
ndak usah pakai cadar rendah ya semuanya
disadarkan pakai cadar tapi bagi yang
berpendapat cadar tidak wajib seandainya
ada saat dari seorang akhwat berpendapat
cadar tidak wajib Tapi dia tahu dia
cantik dan orang mau dia kamu cantik
kamu cantik engkau laki-laki meledak
langsung terpana dan ada wanita seperti
ini makanya bercadar hendaknya dia
bercadar yang demi untuk menjaga dirinya
dari fitnah dan menjaga orang lain dari
fitnah sebagaimana sehat al-imam
asy-syafi'i rahimahullahu ta'ala namun
dalam nash-nash yang shahih nuklir Imam
Syafi'i Imam syafie tidak membahas cadar
wajib atau tidak di hanya menjelaskan
syar'i disyariatkannya ada-ada bundari
fuqoha Syafi'iyah para para ahli fiqih
dari Arif ahli fikih dari Mazhab Syafi'i
maka banyak mereka menjelaskan bosnya
cadar itu wajib perkataan perhatikan
perkataan Imam Al Imam Al juwaini terima
menghormati Ya lebar Kakak mati fakir
muslimin halaman ini saminata baru cuaca
two target anak club ya dengan
kesepakatan kaum muslimin untuk melarang
wanita dari bertabarruj dari berhias di
hadapan laki-laki yang bukan suaminya
dan bukan mahramnya dan melarang wanita
untuk membuka wajah mereka dan melarang
wanita untuk meninggalkan cadar
meninggalkannya kok kata katae 5 maju
ini sepakat kaum muslimin debit kita
tahu ada film tapi ini pernyataan Beliau
mengatakan mati faktor muslimin kaum
muslimin sepakat al-ghazali juga berkata
Ya Saidah voraji payung bagian toko
bakso rohani Reza Jika seorang wanita
keluar makan daknya dia menundukkan
pandangannya di depan lelaki Wales tanda
kulina wajah reggae rojul pihak-pihak
aura kami tidak mengatakan bahwasanya
wajah lelaki adalah aurat bagi wanita
tidak kewajiban Marathi phpi beda dengan
wajah wanita wajah wanita adalah aurat
bagi lelaki bahwa kewajiban suami lamrof
pihak thyrozol ya file management new
files with native account ya tapi wajah
lelaki itu seperti wajah
aanak yang amrad yang yang anak baru
masih muda yang belum ke kutunggu
jenggot diwajahnya yang terkadang tampan
bisa jadi seorang tidak boleh memandang
nya karena takut fitnah tertarik dengan
wajah tampan anak-anak yang masih kecil
tersebut Ya maksudnya fakhrunnas
terindah cover fitness faqot yaitu
wanita haram memandang lagi jika dia
takut fitnah jika di takut jika wanita
memandang wanita diem wanita Madang
laki-laki ingat wajah laki-laki bukan
aurat jika wanita memandang laki-laki
dan dia takut fitnah takut dia terpesona
takut dia tidak tergerak syahwatnya maka
wajib wajib ini dengan kesepakatan ulama
wajib baginya untuk mendukung pandangan
Jika dia tidak takut fitnah Jika dia
tidak takut fitnah dia merasa tidak ada
masalah ya ini biasa-biasa saja dan dia
boleh memandang tapi lebih utama Jika
dia menundukkan pandangan ya Boleh
mandam tapi lebih utama dia menundukkan
pandangan eh kemudian Beliau berkata
film tahun fitnatan Fala Adapun Jika dia
tidak terfitnah dengan memandang wajah
lagi tersebut maka
wajib tundukkan pandangan Islam ya jadi
rojer rijaluha lemari zaman maxfeel
wujud Kenapa karena berjalan DS apa
namanya edit act dari dahulu sampai
sekarang bahwasanya para lelaki wajah
mereka terbuka tidak pakai cadar When I
saw your namun tapi badan dari dulu dan
sudah berzaman zaman bahwasanya wanita
kalau keluar bercadar walau karena Mujur
rizali aurotun pihak Pemdes ala Umi
Robby tanah cop kata Al Ghazali jika
seandainya wajah lelaki itu adalah aurat
bagi wanita maka tentu para Lucky dip
akan diperintahkan untuk bercadar kau
Munich nominal kulit l o atau mereka
kendaraan keluar kecuali karena darurat
ini intinya dari perkataan Al Ghazali
bahwasanya wajah wanita adalah aurat
maka wajib untuk ditutup yakni perkataan
Al Ghazali dan imam al-haramain imam
nawawi juga mengatakan ya wajah rumah
navbar-nav ahli mbadegan illallah for
watching thepirate Najwa kalau wajah
wakaf
seindah fitnatin Wak again dalam ialah
Syeikh Imam Ali berkata haram bagi
seorang lelaki yang sudah dewasa melihat
aurat wanita yang merdeka yang sudah
dewasa yang ajnabiyyah demikian juga
haram baginya untuk memandang wajahnya
ketika takut terfitnah demikian juga
ketika tidak takut terfitnah menurut
pendapat yang shahih menurut pendapat
yang saya Meskipun tidak takut terfitnah
maka hendaknya tetap menundukkan
pandangan itu laki bagi-bagi eh wanita
yang Kemudian beliau menyebutkan
perkataan para ulama Syafi'iyah
diantaranya kesepakatan kaum muslimin
untuk melarang wanita keluar dengan
wajah yang terbuka demikian juga
as-suyuthi kemudian as subuh Iya Ibnu
Qosim Ibnu Qosim komunitas sherbini
about Dimyati banyak sekali saya
nukilkan ya kemudian Astro aniya dan
banyak ulama ya mereka
bahwasanya wajah adalah aurat dan kalau
wajah wanita adalah aurat diluar salat
maka wajib untuk ditutupi ini pendapat
ulama Syafi'i bukan cuma para fuqoha
bahkan kita dapati para mufassir ahli
tafsir dari madzab Syafi'i juga
mengatakan bahwasanya eh hendaknya
menutup menutup wajah ya diantaranya
perkataan Abul muzhaffar SMA ini ya
ketika menafsirkan firman Allah
Subhanahu Wa Ta'ala Ahzab ayat 59 ya
ayyuhan nabiyyu kuliah wajib jawabannya
jika wanita ilmu milynn jalabibihinna
wahai nabi katakanlah kepada
istri-istrimu dan juga Putri putrimu dan
wanita kau mungkin indahnya mereka
menurunkan jilbab mereka ya ketika
beliau menafsirkan tentang jilbab beliau
menukilkan perkataan Abida salmani
togutil mar'atu bezel babi hak fakta
sturrock sah wajah aha wajah Mia badan
Yiha caranya bagaimana pakai jilbab kata
Abida salmani seorang
ia menutup dengan jilbabnya menutup
kepalanya menutup wajahnya dan seluruh
badannya kecuali satu matanya ini
pendapat
Hai kemudian juga harrasima menukilkan
Ab To jilbab-jilbab yaitu famauro Honda
Beat ati-ati woohyun woohyun hanya itu
Allah perintahkan para wanita untuk
menutup wajah mereka dan untuk menutup
kepala-kepala mereka Al baghowi ya Eh
juga ya eh menukilkan dari Ibnu Abbas ya
Beliau berkata amorannisa al-mukminin
ayuwati narohu ndawuhan Nabil jalabib
Allah perintahkan wanita-wanita kaum
mukminin untuk menutup kepala-kepala
mereka dengan jilbab dan menutup
wajah-wajah mereka demikian juga ar-rozi
demikian juga al-baidhawi juga tinodohon
Nawa Abdul wahhab daunnya yaitu mereka
wanita diperintahkan untuk menutup
wajah-wajah mereka dan badan-badan
mereka dalam tafsir Jalalain juga
demikian ya jamu jilbab Yaumul aah
halo halo Tita suami lebih al-mar'ah hai
jurhin aba-aba al wujuh Tafsir Jalalain
jalan suyuthiyyah dan satunya lagi ya
Dek berkata bahwasanya eh diantara makna
jilbab yaitu menjulurkan jilbabnya
Sampai Menutup wajah tidak originally
hajat dihina kalau mereka keluar untuk
keperluan mereka Jadi ini ulama ahli
tafsir dari kalangan ulama Syafi'iyah
yang mengatakan bahwasanya wajah
hendaknya ditutup ya Dan itu adalah
salah satu mana daripada jilbab ya salah
satu mah daripada jilbab tae-ho dan
dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Hai ketahuilah bahwasanya tradisi
akhir-akhir bercadar Ya sudah dilakukan
ya di zaman Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam yaitu perkara cerai
perkara yang Ma'ruf wanita-wanita
sahabat mereka pakai cadar dan Della
akan ini sangat banyak di antaranya
sabda Nabi Salamualaikum terkabul mereka
tuh Al muhrim Rasulullah mengatakan
wanita yang sedang ihram tidak boleh
pakai cadar ini dalilnya bahwasanya
mereka asalnya pakai cadar hanya saja
ketika ihram tidak boleh pakai cadar
hanya sedikit tikecom tidak boleh pakai
cadar tadi kita sudah Jelaskan pola
tanam save caranya yaitu dengan
menjulurkan kain dari kepala sehingga
tidak tertempel di wajah dan tidak
diikat senjata sehingga tidak menjadi
pakaian wajah tapi hanya seperti kain
yang terjulur di depan wajah mereka dan
tidak tidak menempel wajah-wajah para
wanita tersebut Ketika Nabi mengatakan
tidak boleh wanita berihram pakai cadar
menunjukkan cat adalah perkara yang
biasa dilakukan oleh para shohabiyah dah
demikian hadits Aisyah radhiallahu anha
ketika dia terlambat oleh
karena bisa langsung hadits yang baru
dalam kisah disetel efek ketika
Rasulullah SAW sudah pergi Aisyah datang
terlambat Ternyata memang sudah pergi
Kemudian beliau tertidur kemudian
datanglah Sofwan benua atau as-sulami
kemiri berkata
innalillahiwainnailaihirojiun Dia tahu
itu Aisyah ketika wajah Aisha tersingkap
maka ketika Isya bangun melihat Sofwan
dia mengatakan former tua Z akupun
menutup wajahku
Ibnu Hajar berkata Ya istimror ulama
Lala Jawa sih orogenesa Ilma saja jelas
Khair muntah akibat India layar owner
Rizal bahwasanya amalan yang sudah
berlanjut ya dari dulu sampai sekarang
tentang bolehnya para wanita keluar ke
masjid-masjid ke pasar-pasar untuk
bersabar dalam kondisi Munta Ki bat
dalam kondisi pakai cadar Lia layar
owner Rizal agar tidak dilihat oleh para
lelaki
Indonesia bohlam terjal Ibnu Hajar juga
berkata dalam Fathul Bari wamtazul ada
tunnisa kau di mano hadisan bahwasanya
ini sudah sejak dahulu ya adat kebiasaan
wanita muslimah mukminah dari dulu
sampai sekarang yastur namun Juha gunaan
dilayani mereka terbiasa menutup wajah
mereka dari lelaki yang laki-laki ajnabi
yang bukan mahram mereka mereka dan juga
bukan soal mereka mereka senantiasa
menutup wajah mereka ini semua
menunjukkan bahwasanya cadar
disyariatkan dan Sudah menjadi kebiasaan
kaum muslimat wanita-wanita muslimah
sejak zaman dahulu sampai Zaman sekarang
zaman Ibnu Hajar di abad ke-9 ya dan
terus berlanjut Dan Baru beberapa abad
ya atau beberapa waktu ya atau dekade ya
baru kemudian mulailah cadar
ditinggalkan janin kita bisa sebagaimana
video-video lama baik di Mesir baik di
negeri Islam Bagaimana dahulu wanita di
naha bercadar ketika mulai masuk kaum
liberal ya Eh belajar dari barat
kemudian masuk mulailah mereka
mengutak-ngatik permasalahan ini
kemudian membuat ragu tentang masalah
ini sehingga melekat mereka melemparkan
syubhat-syubhat sehingga seakan-akan
cadar bukanlah syariat Allah takkan
besok di akhir pembahasan Saya akan
menyampaikan beberapa syubhat yang
dilontarkan oleh sebagian orang-orang
yang mengatakan cadar tidak disyariatkan
yang pertama sudah saya singgung di awal
mereka mengatakan bahwasanya cadar
adalah tradisi sudah ada di zaman
Jahiliyah mungkin mereka berdalil dengan
syair-syair jahiliyah dan yang lainnya
ya kita mengatakan jawabannya ya kita
tidak ragu akan hal tersebut ya kalau
memang ada buktinya bahwasanya cadar
sudah ada di zaman Jahiliyah maka tidak
jadi masalah tetapi kita katakan tradisi
tersebut dikokohkan menjadi syariat bagi
kaum kaum muslimin dan hal itu banyak
dalam Islam ya bagian
udah tradisi dahulu kemudian dikokohkan
diantara orang-orang jahiliyah dahulu
ada yang pakai jilbab ada yang pakai
jilbab jangan kalau sudah orang
jahiliyah dahulu ada empat cara untuk
mereka pakai jilbab mungkin pakai
catatan pakai jilbab Nah apakah kita
mengatakan juga jilbab tradisi karena
sudah ada di depan jahiliyah di zaman
Jahiliyah banyak tradisi kaum
orang-orang Arab dahulu seperti mereka
keberanian seperti mereka jujur
memuliakan tamu Apakah dikata ini
tradisi bukan syariat ya kemudian B di
jaman dia juga ada tradisi diet kalau
terjadi pembusukan harus bayar diyat ya
Apakah sekarang tetap menjadi tradisi
pada sudah dicocokkan oleh syariat
menjadi syariatnya oleh karena tidak
semua yang ada di zaman Jahiliyah
kemudian dianggap sebagai tradisi kalau
Syariah sudah mengokohkan nya menjadi
syariat maka jadi syariat bercadar
jilbab Death ya banyak Akhlak Yang Mulia
ya Eh dijadikan ke
zat maka jadi cari aja kemudian Juga
misalnya diantara dalil mereka untuk
agar cadar tidak dikatakan Sari seperti
mereka mengatakan kalau wanita memakai
cadar maka sulit untuk berinteraksi
menghalangi terjadinya interaksi antara
masyarakat dengan wanita tersebut ini
perkataan Sebagian ulama mereka yang
mengatakan Demikian Ya dalam buku tadi
sadar adalah tradisi bukan syariat
mereka mengatakan bosnya kalau wanita
pakai cadar sulit berinteraksi sehingga
menghalangi sehingga menghalangi
komunikasi antara kaum muslimin dengan
wanita-wanita bercadar jawabannya tuh
kedustaannya kita bisa berinteraksi
tanpa suatu aja ya
Hai semuanya kita beraksi lewat medsos
lewat WhatsApp tanpa redup tempat ketemu
bahkan tanpa harus ketemu bahkan kita
bisa berinteraksi kita bisa mengadakan
jual-beli bisa tanpa harus ketemu
apalagi hanya ketemu hanya sekitar tidak
melihat wajah sangat mungkin
sangat-sangat mungkin kita berinteraksi
tanpa harus melihat kejadian suatu
negara lihat banyak negara Sampai
sekarang masih menerapkan cadar dan
mereka bisa berinteraksi dan mereka bisa
maju Arab Saudi Kuwait ya banyak enggak
benar Holic negara Timur Tengah yang
mereka masih menerapkan saat cadar
karena mereka bermazhab Hambali
rata-rata dan interaksi bisa berjalan
Jadi pernikahan terjadi walimah terjadi
ada wanita yang bekerja ada sekolah
berjalan dengan normal kemudian
Bagaimana seorang mengatakan bahwasanya
cadar ini menghalangi menghalangi
kemajuan menghalangi macam-macam hal ini
tidak benar ya ini tidak pernah Sampai
sekarang masih ada kehidupan dengan
orang-orang wanita bercadar dan aman
bisa aja alhamdulillah ya dengan dengan
wanita bercadar makan berkurang Fitnah
Tidak terjadi selingkuh tidak terjadi
ini tidak terjadi tidak Zine artinya
sangat kecil meminimalkan karena sumber
vitalnya tertutup sumber kita setup
tertutup ya ini adalah syubhat yang
kepadanya er tidak benar ya oleh
karenanya kita katakan bahwasanya cadar
adalah di desa lihatkan adapun
orang-orang yang mengatakan cadar oleh
tradisi bukan syariat maka tidak satu
orang ulama pun dari mutaqaddimin ulama
terdahulu yang mengatakan demikian ini
hanyalah Bid'ah yang mereka ucapkan
dalam rangka untuk menolak cadar ya
Meskipun diucapkan oleh Sebagian ulama
di Mesir kita tolak pendapat tersebut
karena mereka telah dibantah oleh
banyak-banyak ulama yang benar
bahwasanya ulama ijma' bahwasanya cadar
disyariatkan hanya saja mereka silat ini
wajib atau sunnah yang
Bagaimana hukum orang yang mencela cadar
Bang ejector dari jawabannya kalau dia
tahu itu sunnah nabi Shallallahu salam
kemudian dia tetap mencela cadar dan di
atau itu adalah sunnah Rasul wasallam
maka orang ini kafir orang ini kefir kau
lihat itu sunnah nabi Shallallahu Alaihi
Wa Sallam berarti orang ini kafir dan
dia keluar dari Islam ya keluar dari
Islam karena dia benci kepada syariat
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
ya dia benci kepada syariat Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam dan orang
yang benci kepada syariat Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia
bukan umat Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam maka dia keluar dari Islam Los
banget l berfirman dalam surat Muhammad
ayat 8 dan ayat 9 kata Allah
subhanahuwata'ala walladzina kVA
Cubadak Allahumma Allahumma roh mudah
Adapun orang kafir maka Celakalah mereka
dan setelah amalan mereka gallica
biannahum kari Huma anzalallah sahabat
almarhum hal itu karena mereka benci
terhadap apa yang Allah turunkan maka
Allah gugurkan amalan Mereka seorang
benci dengan syariat Allah di atau ini
sunnah nabi ditolak ya maka orang ini
keluar dari Islam Adapun Jika dia
mencela cadar karena dianggap ini bukan
syariat gak dianggap ini adalah tradisi
di Terkena syubhat maka Wajib datang
untuk menjelaskan kepadanya bawah
sinilah syariat Islam syariat Islam
karena bahaya Bagaimana Anda kemudian
mengejek tentang syariat Islam kemudian
mengidentikkan dengan radikalisme ya
sehingga orang melihat orang bercadar
semua dengan pandangan curiga ya
mengkaitkan orang cadar dengan pemboman
sana sini ya kemudian semua orang yang
sampai kasus waktu baru
terjadi sampai ada yang naik bis
bercerai disuruh turun ya Bahkan bisa
juga pernah masuk ke mal ketika itu
bahwa anak-anak kemudian eh diperiksa
luar biasa ya sampai temannya nyeletuk
Pak kalau ini bahwa bom ngapain Bawa
anak-anak kemudian diaduk begitulah
orang kita tidak menyalahkan masyarakat
karena ya ada hal-hal yang tersebar
sehingga membuat mereka punya kesimpulan
demikian tapi seharusnya ulama-ulama
Indonesia yang bermazhab Syafi'i Rusia
menjelaskan bahwa sini adalah syariat
bahkan magsafe mengatakan cadar hukumnya
wajib ya wallahualam bishowab ini
sehingga sampaikan demikian eh ikhwan
dan akhwat dirahmati Allah subhana wa
taala Sekali lagi saya sampaikan kepada
para akhwat berusaha untuk menjalankan
syariat dengan sebaik-baiknya kita tahu
bosen hidup kita cuma sementara dan kita
tahu bahwasanya kecantikan kita akan
tarian maka seorang bertakwa kepada
Allah jangan menjadikan kecantikannya
fitnah bagi yang lainnya Jangan jadikan
kecantikannya fitnah bagi yang lain
seandainya para akhwat menikah setelah
itu sibuk mengurusi suami dan anak-anak
eh jangan sibuk bersolek di luar
bersoraklah di hadapan suami ya habiskan
waktu untuk mencari keridhaan suami dan
bagaimana bisa menjadikan anak-anak
menjadi anak-anak yang yang sholeh
kurangi kegiatan tidak bermanfaat
seperti selfie-selfie Andi medsos ya
kemudian di balik cadarnya orang melihat
cadarnya Penasaran melihat matanya dan
yang lainnya dan ini adalah keluar dari
pada tujuan seorang berjilbab itu
sendiri wanita berjilbab Tujuannya
adalah untuk tidak di jadi pusat
perhatian para lelaki bukan malah dia
menampakkan dirinya di hadapan umum
Dimas atau yang lainnya kalaupun di
harus berselfie Maka dia berselfie
diantara grup yang tertutup antara
mereka saja diantara kawan-kawan para
wanita tentunya
qneta tersebut amanah tidak menyebarkan
fotonya eh kemana-mana Polo a'lam
bishowab ini meski sampaikan tentunya
penuh dengan kekurangan semoga Allah
mengampuni kita semua mobil hidup
holiday Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Bu
Resume
Read
file updated 2026-02-12 01:18:26 UTC
Categories
Manage