Haruskah Aku Bercadar - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
NomrU-A7uF0 • 2020-11-27
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Hai semua Ayo segera download kurante deblur tafsir dalam genggaman Anda silaturohim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah ikhwan-ikhwan lailahailallah wahdahula syarikalah wa oleh Malaysia ini sauna muhammadan abduhu warasuluhu daerah ridhwani Allahumma sholli Alaihi Wa alih wanita Raihan akhwat yang dirahmati oleh Allah subhanahuwata'ala Ambillah pada Asmat kali ini kita lanjutkan lagi pembahasan kita dari buku yang saya tulis tentang ajaran-ajaran MB 5v yang ditinggalkan oleh sebagian pengikutnya di antara perkara yang telah ditetapkan oleh ulama as-syafi'iyah yaitu masalah disyariatkannya sadar dia bahkan isyaratkan cadar adalah perkara yang dijinakkan oleh ulama hanya saja mereka film tentang Apa hukumnya wajib ataukah sunnah ya Adapun madzhab al-imam Syafi'i atau mazhab ulama'syafi'iyah yang terpilih jadi mereka yang mu'tamad yaitu menjadi pegangan bagi mereka adalah sadar hukumnya wajib benar ada Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tidak wajib Tapi menjadi pilihan dalam madzhab Syafi'i bahwasanya cadar hukumnya wajib maka aneh zaman sekarang di tanah air kita yang mengaku-ngaku bermadzhab sebagian orang berpengaruh bermazhab Syafi'i kemudian muncul dari mereka eh penentangan terhadap sadar ya terkadang penghinaan terhadap cadar ya Eh kemudian ya kata-kata yang tidak pantas bagi wanita-wanita yang bercadar bahkan Sebagian ada yang buat klip ya bagaimana cadar di Denti kan dengan radikal ya seakan-akan sadar yang merupakan Silet Islam adalah tanda dari radikalisme yang harus ditentang yang tidak bisa berjalan di NKRI ya dan berbagai macam syubhat yang atau tidak ejek-ejekan yang mereka lontarkan kepada syariat chadariya dilain sisi kita dapati sebagian orang-orang yang mengaku bermadzhab syafie Dengan bangganya mengatakan jika ada sejuta Lady Gaga datang ke tanah air maka tidak akan Mengurangi keimanan kami jadilah kita tes Lady gaga's silahkan saja datang Indonesia lebih Gaga datang sejuta kali ke Indonesia jadi sejuta lagi dari Ledy Gaga datang tidak Mengurangi keimanan Lady Gaga datang sejuta kali Indonesia tidak akan Mengurangi keimanan warga kita ini adalah perkataan yang ndak tahu dah Hai keluar dari akal sehat atau tidak ya sebagian lagi menganggap bahwasanya tarian goyang inul sebagai suatu yang tidak perlu diingkari goyangan Inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi kemudian biarin saja sebenarnya tahu bahwasanya namanya perzinahan di tanah air kita cukup Semarak bahkan terjadi perbuatan mesum dibawaumur ya kemudian dengan Sombongnya mengatakan kalau Lady Gaga datang ke tanah air kita sejuta kali dan sejuta orang lebih Gaga tidak akan mengurangi many perkataan yang keluar di orang-orang yang angkuh ya kemudian sebaliknya sebagian mereka malah mengingkari cadarnya aneh ya Jadi gagata voli datang silakan ya sejuta kali juga tidak jadi masalah sementara yang bercadar kemudian di larang-larang kemudian di dihina ya dan yang lainnya serasa ini termasuk peran besar dari orang-orang liberal yang yang berkembang di tanah air yang jangankan masalah ya cara jilbab saja mereka mengatakan tidak wajib apalagi cadar jilbab saja mereka memang tidak wajib bagi cadar ya mereka mengatakan tidak pernah pakaian kesopanan deh dan jilbab adalah tradisi orang-orang Arab ucapan-ucapan yang tersebar di kalangan masyarakat ya kemudian yang penting adalah kesopanan di tanah air kita cukup tidak pakai jilbab yang penting rambut terbuka tapi pakai pakaian kesopanan maka sudah cukup dikatakan jilbab menurut syariat Ini semua adalah kebohongan yang dilontarkan oleh orang-orang liberal ga ikutan voting rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala kenyataan pahit yang ada di tanah air kita maka badassmonkey ini kita perlu membahas tentang permasalahan eh cadar ya menurut tinjauan syariat ya five seakan jelaskan secara ringkas tentang cadar Wulan Indonesia ada di wajah ya ada dalam dua kondisi dua kondisi dalam salat diluar salat adapun dalam shalat maka wajah dibuka wajah bukan aurat wajah bukan aurat dalam sana bukan aurat Hai sehingga ketika shalat dibuka enggak tahu bahwasanya ulama membedakan antara eh aurat dalam salat dan aurat di luar di luar shalat ini jelas dibahas dalam buku-buku fikih aurat dalam salat dan Aura diluar salat sama wajah juga dibahas aurat dalam salat dan diluar salat adapun dalam shalat maka wajah bukan aurat sehingga ketika shalat dibuka kecuali para ulama Syafi'iyah menyebutkan kecuali kalau ada laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya yang kemudian melihat maka dia tutup bagi menganggap ah cadar hukumnya wajib Adapun diluar salat ya maka silat di kalangan para ulama ya Villa Fadel mengatakan ada mengatakan wajah aurat adalah aurat ada mengatakan wajah bukan aurat Indonesia ada di sini ketika yang mengatakan out wajah adalah otomatis berarti otomatis pangkatnya Hai kader wajib hukumnya yang mengatakan wajah bukan Orot berarti berarti cadar tidak wajib ada berapa sunnah udah ada tapi sunnah kita dapati ternyata para ulama sudah siap sejak dahulu tentang dua permasalahan sama-sama kuat ia mengatakan wajib ini adalah madzhab Hambali di dua mazhab yaitu mazhab Hambali Kemudian yang kedua mazhab yang mu'tamad yang mu'tamad itu menjadi menjadi patokan dalam Mazhab Syafi'i ya nanti akan saya nukil pendapat-pendapat ulama Syafi'iyah Adapun ya akan tidak wajib juga dua sama head mantep Abu Hanifah magrib Hanafi dan mazhab Maliki tentunya masing-masing punya Dalil dan sama-sama kuat ya eh tinggal kita merugikan yang mana Tapi kalau saya sendiri saya cenderung mengatakan bahwasanya wajah wanita adalah aurat bagi wanita adalah aurat maka hendaknya ditutup ya makanya di ditutup tapi ini masalah khilafiah kita berlapang dada akan sebutkan dalilnya nanti Insyaallah hop ke arah yang perlu kita perhatikan di sini ada di sini kita tahu bahwasanya ijma' ulama Hai apakah kan cuma ulama Hai bahwa cadar disyariatkan sadar disyariatkan hal ini disampaikan oleh banyak ulama datanya obeyed dan yang lainnya ada di syariatkan mereka hanya Villas tentang disyariatkannya itu wajib atau sunnah tapi kalau disyariatkan maka di syariatkan maka di eh syariatkan Kemudian beberapa perkara yang disepakati mungkin saya perlu tegaskan disini bahwa the lounge Hai perkara-perkara yang disepakati Hai yang disepakati ulama Rp b**** yang pertama bahwasanya sadar disyariatkan tadi sudah kita singgung Jadi seluruh mazhab di syariat kan ya dengan demikian sadar bukan tradisi tapi syariat karena muncul coba syubhat bahkan ditulis oleh Sebagian ulama Azhar Ya sebagian tidak semua menulis bahwasanya cadar adalah tradisi bukan bukan syariat namun Tidak seorangpun ulama yang mengatakan demikian hanya pendapat pribadi kemudian disampaikan kemudian dibaca oleh orang banyak padahal seluruh ulama sepakat Mereka bicara tentang cadar tidak satu orangpun mengatakan cadar itu tradisi benar tradisi charger sudah ada di bangsa Arab sebelumnya tapi di dikokohkan oleh menjadi suatu syariat jejak Adek kok diposkan oleh Allah dan rasul-nya menjadi suatu syariat sama seperti jilbab di zaman-zaman eh dahulu jahiliyah juga orang berjilbab kemudian dikukuhkan menjadi menjadi syariat ya dan banyak hal seperti masalah diet di jaman Jahiliyah juga ada dia kalau orang membunuh nanti kok dikokohkan dalam syariat menjadi syariat ya Jadi intinya cadar bukan tradisi tapi syariat oleh karenanya ketika mereka kilap empat mazhab ini meledak Maliki mazhab Hanafi mazhab Hambali madzhab Syafi'i mengatakan ini ada tidak ada mereka Nyatakan wajib atau sunnah sebagaimana Jelaskan wajib atau sunnah khilafnya antara wajib dan sunnah saja tidak syariatkan atau tidak disyaratkan kadang berkata demikian semuanya berputar antara wajib dan sunnah telepati pernyataan Waisya real cadar tidak-tidak bukan syariat diulang Bro ini tulis buku tersebut ditulis tahun 2008 tidak 2008 ulama Mesir ulama Azhar dan dipantau oleh sebagian mereka juga bisa disyaratkan dan jalur bukan tradisi tapi eh syarat nanti kita di akhir pengajian kita akan sebutkan sifat-sifat mereka dan kita akan bangsa ya Kemudian yang kedua problemnya juga sepakat bahwasanya Hai Ren Jika seorang lelaki Indonesia ia memandang wanita Hai magang wanita muda Hai dan takut fitnah maka haram baginya haram baginya memandang United memandang wajah wanita tersebut malam baginya memandang wajah wanita tersebut baik yang mengatakan cadar hukumnya Sunnah ya mereka juga mengatakan Jika ternyata lelaki melihat wajah wanita terbuka dan dia takut terfitnah ya dia merasa lezat melihat wajah tersebut maka wajib bagi dia untuk menundukkan pandangan itu haram bagi di untuk memandang wajah wanita tersebut ya ini disepakati oleh para para ulama ya Hai Kemudian saya melihat yang juga banyak ulama yang menukilkan ya wanita yang terkenal cantik ya dianjurkan bercadar dianjurkan menutup wajahnya tetap bahwasanya kecantikan wanita bertingkat-tingkat level-level ada nilainya 10 demi 9558 ada yang mungkin 7,5 ya Ada kecantikan yang disepakati dan rezeki Cantikan yang diperselisihkan bahasan saya bagaimana kalau wanita semua orang sepakat dia cantik dan melakukan fitnah orang bilang semua cantik tidak dengan dia jelek maka hendaknya wanita seperti ini menutup wajahnya agar tidak menimbulkan fitnah yang lebih eh apa namanya lebih baik ya ini apa namanya mukadimah yang saya sampaikan tank masalah bercadar ya Hai asal ini kita akan bahas ya Hai menurut metode Savi Iya five Adapun dalil-dalil bisa lihat kena cadar ya saya Sebutkan banyak sekali ya pertama para ulama sepakat bahwa wajib bagi istri-istri Nabi untuk menutup wajah dan kedua tangan mereka para istri Nabi Ya wajib untuk bercadar ya kalau kau lihat berkata bahwa Fortuna dihina bila filafil wachjoewidajat bahwasanya hukumnya wajib bagi istri-istri Nabi tanpa ada film dikalangan para ulama bahwa Sisi nabi harus menutup wajah mereka dan tidak boleh memperlihatkan wajah mereka Allah berfirman wahai dasar Tomohon nama taanpa saluhutna wiwaro izzat Nabila kamu minta suatu keperluan kepada istri-istri nabi maka Mintalah dibalik tabir tidak boleh langsung ketemu tidak tidak boleh melihat mereka tapi harus dibalik tabir galik Um atau kholbihi dan cara demikian itu lebih suci bagi hatimu Hai dan hati mereka ya berarti kan di sini kalau lama sepakat bahwasanya disini wajib bercadar dalam hadits bahwasanya eh Aisyah radhiallahu anha ketika ketinggalan dari Nabi Shallallahu salam kemudian dia Koko mertua JD penutup wajahnya ya Jadi yang jadi permasalahan Apakah selain izin Abby juga wajib bercadar ya Eh maka pendapat yang lebih kuat bahwasanya Iya kalau Sisi nabi wajib untuk bercadar ya maka demikian pula wanita-wanita selain izin nabi ya Kenapa karena menjadi patokan ada beberapa pendalilan yang pertama yang menjadi patokan adalah keunguan lafal-lafal ini memang benar berkaitan dengan isi nabi tapi kita mengambil hukum secara umum ya Meskipun sebabnya berkaitan exinergy ketahuilah saat Tomohon nama taat kalau kalian minta ke punya keperluan dari sisi nabi maka faso enam wiworo hijab maka Mintalah dibalik hijab lafalnya umum mencakup istri Nabi dan seleksi Nabi kemudian isi Nabi eh kenapa disyariatkan bagi mereka untuk bercadar Allah menyebutkan tahlilnya ilmiahnya sebabnya kata Allah alaikum atau Harold qulubikum waktu lebih ini agar hal itu lebih suci bagi hatimu kalian wahai para sahabat2 qulubihim dan juga lebih suci bagi is hati-hati istri Nabi tentunya kita tahu yang membutuhkan kesucian hati bukan cuma istri Nabi dan juga bukan para sahabat kita pun butuh kesucian hati kita dan kita A dan para wanita juga butuh kesucian hati mereka dan ketika oleh menyebutkan hukum ini Allah sebutkan ta'lil nya ilah nya kenapa para sahabat disuruh minta dibalik tabir Karena untuk lebih mensucikan hati-hati istri Nabi dan juga mensucikan hati-hati para sahabat maka kita lebih utama untuk meraih untuk tersebut Toyib di antara Dalil yang menunjukkan bahwasanya disyariatkannya cadar ya bahwasanya para ulama ijma' sepakat bahwasanya kaki wanita adalah aurat yang tidak boleh terlihat kakinya tidak boleh terlihat tumitnya tidak boleh karenanya ketika Rasulullah bersabda manjaro tsaubahu koyal alam Yaumul kiamah Hai bersabda barangsiapa yang menjulurkan bajunya karena sombong Allah tidak akan Nah dia pada hari kiamat kelak Ummu Salamah radhiyallahu Anhu mulai istri nabi shallallahu alaihi wasallam ya Eh maka dia mengatakan identasi Hwa kedawun ya Hai kalau harus diangkat kalau diangkat di atas mata kaki jadi Ummu Salamah lupa disini umum mencakup laki-laki memerlukan maka dia mengatakannya Rasulullah harus dianggap eh maka akan terlihat kaki-kaki mereka bakal Sallam menyuruh untuk menjulurkan yurfina's ibro hendaknya mereka menjulurkan rok mereka satu jengkal di bawah mata kaki ya ungu salah mengatakan Iran tangkap Syifa kada mohon yarosulloh Kalau begitu akan nampak tersingkat pakai Mereka kemudian katanya bisa lu yukina tiroan walladzina Al Ghazali panjangkan rok mereka satu hasta dan jangan lebih daripada itu bayangkan ya Ummu Salamah semangat untuk menutup kaki ya Bahkan minta agar diizinkan dikasih rok dengan jarak satu dengan panjang satu Hasta dibawah mata kaki supaya apa supaya kaki sempurna untuk ditutup kali atau bahwasanya kaki tidak melihat ya Mana yang lebih menarik kaki atau watch akhir-akhir ini sering dijadikan oleh para ulama tentang pentingnya untuk menutup wajah kaki orang bisa letaknya bisa tertarik bisa ada hasrat muncul dengan melihat kaki tapi Man lebih utama melihat kaki tumit atau melihat wajah tentu melihat wajah pusat kecantikan ada pada pada wajah orang-orang terpesona terfitnah karena wajah bukan karena kaki ya kalau kakek ditutup lebih utama untuk menutup wajah dan ini adalah dalil yang sangat kuat Dalil qiyas dan ini sangat sangat kuat kulit diantara dalil bahwasanya sadar disyariatkan yaitu bisa Lex bahwasanya ketika para sahabat akan menikah disyariatkan bagi mereka untuk nazhor yaitu untuk melihat ya Kenapa karena selama ini perempuan itu wanita keluar tidak terlihat maka agar bisa mudah untuk menikah dan lebih langgeng pernikahannya maka disyariatkan untuk menelpon agar tuh melihat wajahnya oleh karenanya Rasulullah berkata ide advanture Alaihi Wasallam berkata kepada Hai sahabat Pergilah Kau dan lihat wanita tersebut Seindah Wajah daruan Yudha bainakuma ya sesungguhnya dengan melihat tersebut lebih lebih lebih layak untuk melanggengkan pernikahan kalian berdua ya Jadi kalau melihat maka akan akan tertarik yang apa yang dilihat yang lihat wajah ya ini adalah wajah berarti mereka dahulu aja mereka tertutup Toyib intinya ini ada masalah khilafiyah masalah silat meskipun lebih condong kepada wajibnya bercadar tapi tetap masalah khilafiyah para ulama yang mengatakan tidak wajib mereka juga punya dia disebutkan bosnya di zaman Nabi Shallallahu ada wanita yang tidak bercadar seperti shofaul hotdaina ada seorang murid yang bertanya kepada nabi dan sang Roy mengatakan nampak wajahnya kemerah-merahan di wajahnya York berkulit hitam dan wajah kemerahan menunjukkan wajahnya terbuka sehingga sang prawn sifatkan wajah wanita tersebut dan ini dalil yang sangat Terpukul sangat kuat bahwasanya eh kadar eh tidak wajib karena ada diantara shohabiyah yang wajahnya terbuka sehingga disepakati oleh sang perawi meskipun ini dijadikan perdebatan juga sebenarnya mengatakan wajib mengatakan bisa jadi tersingkap ya kalaupun tersingkap tidak adil bosen Abi melihat wajahnya dan macam-macam Yang intinya Ini masalah khilafiah kemudian juga perkataan nabi salam kepada ahli atau yang lainnya Gatot gnrh nabrak keindahan kallula boleh setelah kesannya jangan kau ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya sesungguhnya Pandangan Pertama boleh bagimu Pandangan Kedua tidak boleh ketika para sahabat disuruh tundukkan pandangan Berarti ada wanita yang terbuka wajahnya adat wanita yang terbuka wajahnya ini menunjukkan bahwasanya eh tidak wajib untuk bercadar meskipun dibantah lagi oleh para ulama yang mewajibkan bahwasanya jaga pandangan bukan cuma hanya melihat wajah melihat bodi melihat lekukan tubuh juga harus menundukkan pandangan ya halo halo kulli hal ini masalah khilafiah masing-masing punya dari yang sangat luas Khan rahimahullahu ta'ala menulis buku Riza bermoral muslimah menunjukkan bahwa senjata tidak wajib soal benar mau juga punya buku atau bermukim juga tentang Jeep apa namanya cadar tidak wajib ya tetapi kalau kita mengikuti jadi saya lebih condong kepada pendapat yang mewajibkan apalagi tadi Kalau ulama sepakat bahwasanya kaki saja harus ditutup dan itu ya termasuk keindahan wanita kita lihat tumitnya tapi tetapi wajah lebih utama untuk menimbulkan fitnah daripada hanya sekedar tumit bahwa alam bishowab ini Mas Raffi Ahmad sih masih memilih apa yang dia yakini ya Kita Tidak Sedang menjabarkan dalil yang mewajibkan maupun Del yang tidak mewajibkan hanya memberi isyarat-isyarat yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini adalah tentang bagaimana cadar menurut madzhab Syafi'i tadi sudah singgung bahwasanya madzab Syafi'i mengatakan hukum cadar adalah wajib Adapun perkataan Imam Syafi'i maka tidak ada perkataan yang jelas yang sebelumnya belum dapatkan poltim Syafi'i secara langsung secara jelas mengatakan wajah-wajah cadar itu wajib Tetapi hanya isyarat bahwasanya cadar itu disyariatkan ini disebutkan oleh al-imam Syafi'i dalam kitabnya al-umm ya Eh ketika imam Syafi'i membahas tentang wanita yang umroh yang sedang umrah maka kita taruh sosial mengatakan oleh tante Kidul marah bahwasanya wanita tidak ketika Allah tidak boleh pakai nikob ini juga adalah bahwasanya Niko pada perkara yang masyhur ya Sehingga dari mengatakan wanita ya kalau sedang umroh sedang ihram tidak boleh pakai nikob tidak boleh pakai ini kopi itu diikat kemudian dipasang menempel di wajah kemudian diikat Karena itu adalah pakaian wajah itu adalah pakaian wajah Adapun laki-laki i cuma tutup kepala konsep mengatakan laki-laki tidak boleh menutup kepala Adapun tidak boleh menutup wajah tidak boleh menutup wajah terus bagaimana solusinya kalau seorang wanita Ingin menutup wajahnya sementara sedang sedang ihram maka Imam Syafi'i berkata Ya gua yakunil marah tidak anak dari zat anthurium Citra minannasi alturkia jilbab How bawah lemari hydraulic mimpi abis Amin foxyhacks waktu javhihi Adapun wanita Jika dia muncul di tengah laki-laki artinya laki-laki asing yang melihatnya jadi ingin dan dia ingin tetap tertutup diri dari orang-orang maka Bagaimana caranya dan menutup wajah caranya dia menjulurkan jilbabnya atau sebagian sebagian kerudungnya atau yang lainnya dari bajunya dari kepalanya dia julurkan waktu Javi dan dijauhkan dari wajahnya pinjaman ditempel seperti ini kalau ditempel menjadi pakaian wajah jadilah nikob dan ini tidak boleh ketika wanita sedang berdeham jadi cuma dijatuhkan dijulurkan sehingga dia tidak menempel sedang di dipakai ya waktu jovian wazetoto.co wajahmu teh jafian kasih trial wajiha walaupun ulaan tante keep maka begitu caranya kata Imam Syafi'i dengan demikian dia bisa menutup wajahnya ya dengan kain yang tidak menempel pada wajahnya hanya sekedar apa namanya tidak dirapatkan dan tidak boleh pakai nikob ini manusia film bahas bahwasanya wanita yang biasa bercadar kalau ternyata dia sedang ihrom ingin tetap bisa menutup wajahnya caranya demikian caranya demikian ini menunjukkan bahwasanya cadar disyariatkannya yang dijelaskan Imam Syafi'i rahimahullahu ta'ala ya ini disebutkan dalam kitabnya al-umm ya jilid 2 halaman 162 dan juga beliau Sebutkan dalam jilid 2 halaman 222 22-23 ya kemudian dia juga berkata Imam Syafi'i berkata gua uhibbul masyhur Abdul Jamal dan aku suka bagi wanita yang terkenal cantik Antar tufa buat asal Eileen agar dia toh dan Saidi malam hari ini zaman dahulu kan orang masih jarang kalau malam hari mungkin tidak ada penerangan sehingga kalau malam hari dia tawaf dan Sa'i ya maka wajahnya meskipun terbuka tidak ada melihat gua intovert binahar ke Adapun Kalo si cantik ini toh di siang hari sadar atau bahwa Allah wajib How vetrin makanya dia menurunkan bajunya untuk menutup wajahnya atau dia toko Abdi di dalam kondisi tertutup yaitu orang menutupinya ya sehingga sehingga dia tidak tampak wajahnya sehingga tidak tampak wajahnya Jin Imam Syafi'i ingin agar wanita yang cantik tidak terlihat wajahnya ya ketika thawaf dengan cara bawah di malam hari atau ketika dia thowaf di siang hari dengan menjulurkan sebagian bajunya untuk menutup wajahnya ya Oke ini www anjuran kepada wanita yang cantik-cantik ya sebaiknya pakai pakai cadar ya sekarang tadi Hujan tiba tingkat-tingkat ya Eh bukan berarti kalau tidak can ndak usah pakai cadar rendah ya semuanya disadarkan pakai cadar tapi bagi yang berpendapat cadar tidak wajib seandainya ada saat dari seorang akhwat berpendapat cadar tidak wajib Tapi dia tahu dia cantik dan orang mau dia kamu cantik kamu cantik engkau laki-laki meledak langsung terpana dan ada wanita seperti ini makanya bercadar hendaknya dia bercadar yang demi untuk menjaga dirinya dari fitnah dan menjaga orang lain dari fitnah sebagaimana sehat al-imam asy-syafi'i rahimahullahu ta'ala namun dalam nash-nash yang shahih nuklir Imam Syafi'i Imam syafie tidak membahas cadar wajib atau tidak di hanya menjelaskan syar'i disyariatkannya ada-ada bundari fuqoha Syafi'iyah para para ahli fiqih dari Arif ahli fikih dari Mazhab Syafi'i maka banyak mereka menjelaskan bosnya cadar itu wajib perkataan perhatikan perkataan Imam Al Imam Al juwaini terima menghormati Ya lebar Kakak mati fakir muslimin halaman ini saminata baru cuaca two target anak club ya dengan kesepakatan kaum muslimin untuk melarang wanita dari bertabarruj dari berhias di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dan bukan mahramnya dan melarang wanita untuk membuka wajah mereka dan melarang wanita untuk meninggalkan cadar meninggalkannya kok kata katae 5 maju ini sepakat kaum muslimin debit kita tahu ada film tapi ini pernyataan Beliau mengatakan mati faktor muslimin kaum muslimin sepakat al-ghazali juga berkata Ya Saidah voraji payung bagian toko bakso rohani Reza Jika seorang wanita keluar makan daknya dia menundukkan pandangannya di depan lelaki Wales tanda kulina wajah reggae rojul pihak-pihak aura kami tidak mengatakan bahwasanya wajah lelaki adalah aurat bagi wanita tidak kewajiban Marathi phpi beda dengan wajah wanita wajah wanita adalah aurat bagi lelaki bahwa kewajiban suami lamrof pihak thyrozol ya file management new files with native account ya tapi wajah lelaki itu seperti wajah aanak yang amrad yang yang anak baru masih muda yang belum ke kutunggu jenggot diwajahnya yang terkadang tampan bisa jadi seorang tidak boleh memandang nya karena takut fitnah tertarik dengan wajah tampan anak-anak yang masih kecil tersebut Ya maksudnya fakhrunnas terindah cover fitness faqot yaitu wanita haram memandang lagi jika dia takut fitnah jika di takut jika wanita memandang wanita diem wanita Madang laki-laki ingat wajah laki-laki bukan aurat jika wanita memandang laki-laki dan dia takut fitnah takut dia terpesona takut dia tidak tergerak syahwatnya maka wajib wajib ini dengan kesepakatan ulama wajib baginya untuk mendukung pandangan Jika dia tidak takut fitnah Jika dia tidak takut fitnah dia merasa tidak ada masalah ya ini biasa-biasa saja dan dia boleh memandang tapi lebih utama Jika dia menundukkan pandangan ya Boleh mandam tapi lebih utama dia menundukkan pandangan eh kemudian Beliau berkata film tahun fitnatan Fala Adapun Jika dia tidak terfitnah dengan memandang wajah lagi tersebut maka wajib tundukkan pandangan Islam ya jadi rojer rijaluha lemari zaman maxfeel wujud Kenapa karena berjalan DS apa namanya edit act dari dahulu sampai sekarang bahwasanya para lelaki wajah mereka terbuka tidak pakai cadar When I saw your namun tapi badan dari dulu dan sudah berzaman zaman bahwasanya wanita kalau keluar bercadar walau karena Mujur rizali aurotun pihak Pemdes ala Umi Robby tanah cop kata Al Ghazali jika seandainya wajah lelaki itu adalah aurat bagi wanita maka tentu para Lucky dip akan diperintahkan untuk bercadar kau Munich nominal kulit l o atau mereka kendaraan keluar kecuali karena darurat ini intinya dari perkataan Al Ghazali bahwasanya wajah wanita adalah aurat maka wajib untuk ditutup yakni perkataan Al Ghazali dan imam al-haramain imam nawawi juga mengatakan ya wajah rumah navbar-nav ahli mbadegan illallah for watching thepirate Najwa kalau wajah wakaf seindah fitnatin Wak again dalam ialah Syeikh Imam Ali berkata haram bagi seorang lelaki yang sudah dewasa melihat aurat wanita yang merdeka yang sudah dewasa yang ajnabiyyah demikian juga haram baginya untuk memandang wajahnya ketika takut terfitnah demikian juga ketika tidak takut terfitnah menurut pendapat yang shahih menurut pendapat yang saya Meskipun tidak takut terfitnah maka hendaknya tetap menundukkan pandangan itu laki bagi-bagi eh wanita yang Kemudian beliau menyebutkan perkataan para ulama Syafi'iyah diantaranya kesepakatan kaum muslimin untuk melarang wanita keluar dengan wajah yang terbuka demikian juga as-suyuthi kemudian as subuh Iya Ibnu Qosim Ibnu Qosim komunitas sherbini about Dimyati banyak sekali saya nukilkan ya kemudian Astro aniya dan banyak ulama ya mereka bahwasanya wajah adalah aurat dan kalau wajah wanita adalah aurat diluar salat maka wajib untuk ditutupi ini pendapat ulama Syafi'i bukan cuma para fuqoha bahkan kita dapati para mufassir ahli tafsir dari madzab Syafi'i juga mengatakan bahwasanya eh hendaknya menutup menutup wajah ya diantaranya perkataan Abul muzhaffar SMA ini ya ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala Ahzab ayat 59 ya ayyuhan nabiyyu kuliah wajib jawabannya jika wanita ilmu milynn jalabibihinna wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan juga Putri putrimu dan wanita kau mungkin indahnya mereka menurunkan jilbab mereka ya ketika beliau menafsirkan tentang jilbab beliau menukilkan perkataan Abida salmani togutil mar'atu bezel babi hak fakta sturrock sah wajah aha wajah Mia badan Yiha caranya bagaimana pakai jilbab kata Abida salmani seorang ia menutup dengan jilbabnya menutup kepalanya menutup wajahnya dan seluruh badannya kecuali satu matanya ini pendapat Hai kemudian juga harrasima menukilkan Ab To jilbab-jilbab yaitu famauro Honda Beat ati-ati woohyun woohyun hanya itu Allah perintahkan para wanita untuk menutup wajah mereka dan untuk menutup kepala-kepala mereka Al baghowi ya Eh juga ya eh menukilkan dari Ibnu Abbas ya Beliau berkata amorannisa al-mukminin ayuwati narohu ndawuhan Nabil jalabib Allah perintahkan wanita-wanita kaum mukminin untuk menutup kepala-kepala mereka dengan jilbab dan menutup wajah-wajah mereka demikian juga ar-rozi demikian juga al-baidhawi juga tinodohon Nawa Abdul wahhab daunnya yaitu mereka wanita diperintahkan untuk menutup wajah-wajah mereka dan badan-badan mereka dalam tafsir Jalalain juga demikian ya jamu jilbab Yaumul aah halo halo Tita suami lebih al-mar'ah hai jurhin aba-aba al wujuh Tafsir Jalalain jalan suyuthiyyah dan satunya lagi ya Dek berkata bahwasanya eh diantara makna jilbab yaitu menjulurkan jilbabnya Sampai Menutup wajah tidak originally hajat dihina kalau mereka keluar untuk keperluan mereka Jadi ini ulama ahli tafsir dari kalangan ulama Syafi'iyah yang mengatakan bahwasanya wajah hendaknya ditutup ya Dan itu adalah salah satu mana daripada jilbab ya salah satu mah daripada jilbab tae-ho dan dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala Hai ketahuilah bahwasanya tradisi akhir-akhir bercadar Ya sudah dilakukan ya di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu perkara cerai perkara yang Ma'ruf wanita-wanita sahabat mereka pakai cadar dan Della akan ini sangat banyak di antaranya sabda Nabi Salamualaikum terkabul mereka tuh Al muhrim Rasulullah mengatakan wanita yang sedang ihram tidak boleh pakai cadar ini dalilnya bahwasanya mereka asalnya pakai cadar hanya saja ketika ihram tidak boleh pakai cadar hanya sedikit tikecom tidak boleh pakai cadar tadi kita sudah Jelaskan pola tanam save caranya yaitu dengan menjulurkan kain dari kepala sehingga tidak tertempel di wajah dan tidak diikat senjata sehingga tidak menjadi pakaian wajah tapi hanya seperti kain yang terjulur di depan wajah mereka dan tidak tidak menempel wajah-wajah para wanita tersebut Ketika Nabi mengatakan tidak boleh wanita berihram pakai cadar menunjukkan cat adalah perkara yang biasa dilakukan oleh para shohabiyah dah demikian hadits Aisyah radhiallahu anha ketika dia terlambat oleh karena bisa langsung hadits yang baru dalam kisah disetel efek ketika Rasulullah SAW sudah pergi Aisyah datang terlambat Ternyata memang sudah pergi Kemudian beliau tertidur kemudian datanglah Sofwan benua atau as-sulami kemiri berkata innalillahiwainnailaihirojiun Dia tahu itu Aisyah ketika wajah Aisha tersingkap maka ketika Isya bangun melihat Sofwan dia mengatakan former tua Z akupun menutup wajahku Ibnu Hajar berkata Ya istimror ulama Lala Jawa sih orogenesa Ilma saja jelas Khair muntah akibat India layar owner Rizal bahwasanya amalan yang sudah berlanjut ya dari dulu sampai sekarang tentang bolehnya para wanita keluar ke masjid-masjid ke pasar-pasar untuk bersabar dalam kondisi Munta Ki bat dalam kondisi pakai cadar Lia layar owner Rizal agar tidak dilihat oleh para lelaki Indonesia bohlam terjal Ibnu Hajar juga berkata dalam Fathul Bari wamtazul ada tunnisa kau di mano hadisan bahwasanya ini sudah sejak dahulu ya adat kebiasaan wanita muslimah mukminah dari dulu sampai sekarang yastur namun Juha gunaan dilayani mereka terbiasa menutup wajah mereka dari lelaki yang laki-laki ajnabi yang bukan mahram mereka mereka dan juga bukan soal mereka mereka senantiasa menutup wajah mereka ini semua menunjukkan bahwasanya cadar disyariatkan dan Sudah menjadi kebiasaan kaum muslimat wanita-wanita muslimah sejak zaman dahulu sampai Zaman sekarang zaman Ibnu Hajar di abad ke-9 ya dan terus berlanjut Dan Baru beberapa abad ya atau beberapa waktu ya atau dekade ya baru kemudian mulailah cadar ditinggalkan janin kita bisa sebagaimana video-video lama baik di Mesir baik di negeri Islam Bagaimana dahulu wanita di naha bercadar ketika mulai masuk kaum liberal ya Eh belajar dari barat kemudian masuk mulailah mereka mengutak-ngatik permasalahan ini kemudian membuat ragu tentang masalah ini sehingga melekat mereka melemparkan syubhat-syubhat sehingga seakan-akan cadar bukanlah syariat Allah takkan besok di akhir pembahasan Saya akan menyampaikan beberapa syubhat yang dilontarkan oleh sebagian orang-orang yang mengatakan cadar tidak disyariatkan yang pertama sudah saya singgung di awal mereka mengatakan bahwasanya cadar adalah tradisi sudah ada di zaman Jahiliyah mungkin mereka berdalil dengan syair-syair jahiliyah dan yang lainnya ya kita mengatakan jawabannya ya kita tidak ragu akan hal tersebut ya kalau memang ada buktinya bahwasanya cadar sudah ada di zaman Jahiliyah maka tidak jadi masalah tetapi kita katakan tradisi tersebut dikokohkan menjadi syariat bagi kaum kaum muslimin dan hal itu banyak dalam Islam ya bagian udah tradisi dahulu kemudian dikokohkan diantara orang-orang jahiliyah dahulu ada yang pakai jilbab ada yang pakai jilbab jangan kalau sudah orang jahiliyah dahulu ada empat cara untuk mereka pakai jilbab mungkin pakai catatan pakai jilbab Nah apakah kita mengatakan juga jilbab tradisi karena sudah ada di depan jahiliyah di zaman Jahiliyah banyak tradisi kaum orang-orang Arab dahulu seperti mereka keberanian seperti mereka jujur memuliakan tamu Apakah dikata ini tradisi bukan syariat ya kemudian B di jaman dia juga ada tradisi diet kalau terjadi pembusukan harus bayar diyat ya Apakah sekarang tetap menjadi tradisi pada sudah dicocokkan oleh syariat menjadi syariatnya oleh karena tidak semua yang ada di zaman Jahiliyah kemudian dianggap sebagai tradisi kalau Syariah sudah mengokohkan nya menjadi syariat maka jadi syariat bercadar jilbab Death ya banyak Akhlak Yang Mulia ya Eh dijadikan ke zat maka jadi cari aja kemudian Juga misalnya diantara dalil mereka untuk agar cadar tidak dikatakan Sari seperti mereka mengatakan kalau wanita memakai cadar maka sulit untuk berinteraksi menghalangi terjadinya interaksi antara masyarakat dengan wanita tersebut ini perkataan Sebagian ulama mereka yang mengatakan Demikian Ya dalam buku tadi sadar adalah tradisi bukan syariat mereka mengatakan bosnya kalau wanita pakai cadar sulit berinteraksi sehingga menghalangi sehingga menghalangi komunikasi antara kaum muslimin dengan wanita-wanita bercadar jawabannya tuh kedustaannya kita bisa berinteraksi tanpa suatu aja ya Hai semuanya kita beraksi lewat medsos lewat WhatsApp tanpa redup tempat ketemu bahkan tanpa harus ketemu bahkan kita bisa berinteraksi kita bisa mengadakan jual-beli bisa tanpa harus ketemu apalagi hanya ketemu hanya sekitar tidak melihat wajah sangat mungkin sangat-sangat mungkin kita berinteraksi tanpa harus melihat kejadian suatu negara lihat banyak negara Sampai sekarang masih menerapkan cadar dan mereka bisa berinteraksi dan mereka bisa maju Arab Saudi Kuwait ya banyak enggak benar Holic negara Timur Tengah yang mereka masih menerapkan saat cadar karena mereka bermazhab Hambali rata-rata dan interaksi bisa berjalan Jadi pernikahan terjadi walimah terjadi ada wanita yang bekerja ada sekolah berjalan dengan normal kemudian Bagaimana seorang mengatakan bahwasanya cadar ini menghalangi menghalangi kemajuan menghalangi macam-macam hal ini tidak benar ya ini tidak pernah Sampai sekarang masih ada kehidupan dengan orang-orang wanita bercadar dan aman bisa aja alhamdulillah ya dengan dengan wanita bercadar makan berkurang Fitnah Tidak terjadi selingkuh tidak terjadi ini tidak terjadi tidak Zine artinya sangat kecil meminimalkan karena sumber vitalnya tertutup sumber kita setup tertutup ya ini adalah syubhat yang kepadanya er tidak benar ya oleh karenanya kita katakan bahwasanya cadar adalah di desa lihatkan adapun orang-orang yang mengatakan cadar oleh tradisi bukan syariat maka tidak satu orang ulama pun dari mutaqaddimin ulama terdahulu yang mengatakan demikian ini hanyalah Bid'ah yang mereka ucapkan dalam rangka untuk menolak cadar ya Meskipun diucapkan oleh Sebagian ulama di Mesir kita tolak pendapat tersebut karena mereka telah dibantah oleh banyak-banyak ulama yang benar bahwasanya ulama ijma' bahwasanya cadar disyariatkan hanya saja mereka silat ini wajib atau sunnah yang Bagaimana hukum orang yang mencela cadar Bang ejector dari jawabannya kalau dia tahu itu sunnah nabi Shallallahu salam kemudian dia tetap mencela cadar dan di atau itu adalah sunnah Rasul wasallam maka orang ini kafir orang ini kefir kau lihat itu sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam berarti orang ini kafir dan dia keluar dari Islam ya keluar dari Islam karena dia benci kepada syariat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ya dia benci kepada syariat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan orang yang benci kepada syariat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia bukan umat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia keluar dari Islam Los banget l berfirman dalam surat Muhammad ayat 8 dan ayat 9 kata Allah subhanahuwata'ala walladzina kVA Cubadak Allahumma Allahumma roh mudah Adapun orang kafir maka Celakalah mereka dan setelah amalan mereka gallica biannahum kari Huma anzalallah sahabat almarhum hal itu karena mereka benci terhadap apa yang Allah turunkan maka Allah gugurkan amalan Mereka seorang benci dengan syariat Allah di atau ini sunnah nabi ditolak ya maka orang ini keluar dari Islam Adapun Jika dia mencela cadar karena dianggap ini bukan syariat gak dianggap ini adalah tradisi di Terkena syubhat maka Wajib datang untuk menjelaskan kepadanya bawah sinilah syariat Islam syariat Islam karena bahaya Bagaimana Anda kemudian mengejek tentang syariat Islam kemudian mengidentikkan dengan radikalisme ya sehingga orang melihat orang bercadar semua dengan pandangan curiga ya mengkaitkan orang cadar dengan pemboman sana sini ya kemudian semua orang yang sampai kasus waktu baru terjadi sampai ada yang naik bis bercerai disuruh turun ya Bahkan bisa juga pernah masuk ke mal ketika itu bahwa anak-anak kemudian eh diperiksa luar biasa ya sampai temannya nyeletuk Pak kalau ini bahwa bom ngapain Bawa anak-anak kemudian diaduk begitulah orang kita tidak menyalahkan masyarakat karena ya ada hal-hal yang tersebar sehingga membuat mereka punya kesimpulan demikian tapi seharusnya ulama-ulama Indonesia yang bermazhab Syafi'i Rusia menjelaskan bahwa sini adalah syariat bahkan magsafe mengatakan cadar hukumnya wajib ya wallahualam bishowab ini sehingga sampaikan demikian eh ikhwan dan akhwat dirahmati Allah subhana wa taala Sekali lagi saya sampaikan kepada para akhwat berusaha untuk menjalankan syariat dengan sebaik-baiknya kita tahu bosen hidup kita cuma sementara dan kita tahu bahwasanya kecantikan kita akan tarian maka seorang bertakwa kepada Allah jangan menjadikan kecantikannya fitnah bagi yang lainnya Jangan jadikan kecantikannya fitnah bagi yang lain seandainya para akhwat menikah setelah itu sibuk mengurusi suami dan anak-anak eh jangan sibuk bersolek di luar bersoraklah di hadapan suami ya habiskan waktu untuk mencari keridhaan suami dan bagaimana bisa menjadikan anak-anak menjadi anak-anak yang yang sholeh kurangi kegiatan tidak bermanfaat seperti selfie-selfie Andi medsos ya kemudian di balik cadarnya orang melihat cadarnya Penasaran melihat matanya dan yang lainnya dan ini adalah keluar dari pada tujuan seorang berjilbab itu sendiri wanita berjilbab Tujuannya adalah untuk tidak di jadi pusat perhatian para lelaki bukan malah dia menampakkan dirinya di hadapan umum Dimas atau yang lainnya kalaupun di harus berselfie Maka dia berselfie diantara grup yang tertutup antara mereka saja diantara kawan-kawan para wanita tentunya qneta tersebut amanah tidak menyebarkan fotonya eh kemana-mana Polo a'lam bishowab ini meski sampaikan tentunya penuh dengan kekurangan semoga Allah mengampuni kita semua mobil hidup holiday Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bu
Resume
Categories