Resume
bJ54ODJNOiU • AMDAL Berdasarkan UU Cipta Kerja & Metodologi Persetujuan Teknis dalam AMDAL | Webinar AMDAL
Updated: 2026-02-12 02:09:35 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari transkrip webinar yang Anda berikan.


Update Regulasi Lingkungan: PP 22/2021 & Integrasi AMDAL dalam Sistem Perizinan Berusaha

Inti Sari (Executive Summary)

Webinar ini membahas secara mendalam perubahan fundamental dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya melalui penerbitan PP No. 22 Tahun 2021. Pembahasan berfokus pada peralihan konsep dari Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA), serta penyederhanaan prosedur AMDAL dan UKL-UPL. Narasumber dari Kementerian LHK dan akademisi ITB menjelaskan implikasi teknis, perubahan kewenangan, dan integrasi persetujuan teknis demi efisiensi investasi dan perlindungan lingkungan.


Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Peralihan Terminologi: Istilah Izin Lingkungan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan yang kini menjadi bagian integral dari Izin Berusaha (tidak berdiri sendiri).
  • Pendekatan Berbasis Risiko: Jenis dokumen lingkungan yang diperlukan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) kini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, namun tetap mengacu pada kriteria pentingnya dampak.
  • Efisiensi Waktu: Waktu penyelesaian AMDAL dipangkas signifikan menjadi maksimal 50 hari kerja, dan proses UKL-UPL untuk risiko menengah-rendah dapat diselesaikan dalam 2 jam secara otomatis.
  • Integrasi Sistem: Penggunaan sistem SIMPEDAL yang terintegrasi dengan OSS RBA untuk mempermudah pengajuan dan pemantauan dokumen lingkungan.
  • Persetujuan Teknis (Pertek): Kajian teknis (limbah, emisi, dll) kini digabungkan dalam proses AMDAL untuk usaha risiko tinggi dan menengah guna mempercepat proses perizinan.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pembukaan & Konteks Kegiatan

  • Antusiasme Peserta: Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta yang terdaftar, menyebabkan kapasitas Zoom penuh, sehingga sebagian peserta diarahkan untuk menyaksikan siaran langsung via YouTube channel Eco Edu.id.
  • Tujuan: Memberikan pencerahan mengenai perubahan operator pemerintah, undang-undang, serta regulasi terbaru terkait AMDAL dan lingkungan hidup.
  • Narasumber: Melibatkan pakar dari Kementerian LHK (Bapak Ari Sudianto) dan Pusat Kebijakan Keenergian ITB (Bapak Asep Sofyan & Bapak David).

2. Perubahan Regulasi: PP 22 Tahun 2021

  • Landasan Hukum: PP 22/2021 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengamandemen UU No. 32 Tahun 2009.
  • Omnibus Law: PP 22/2021 mencabut dan menggabungkan 5 peraturan pemerintah sebelumnya (termasuk PP 27/2012) menjadi satu naskah untuk mempermudah referensi.
  • Fokus Utama:
    • Pengelolaan uji kelayakan menggantikan komisi penilai AMDAL.
    • Penyesuaian Sertifikasi bagi penyusun AMDAL untuk UMKM.
    • Penjaminan pemulihan fungsi lingkungan.
    • Pengaturan mengenai Persetujuan Lingkungan yang tertuang dalam Izin Berusaha.

3. Mekanisme Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA)

  • Klasifikasi Risiko: Sesuai PP 5/2021, izin usaha dibagi berdasarkan risiko:
    • Risiko Tinggi: Wajib AMDAL + Persetujuan Berusaha (PB).
    • Risiko Menengah Tinggi/Rendah: Wajib UKL-UPL + PB + Sertifikat Standar.
    • Risiko Rendah: Cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) + SPPL (Pernyataan).
  • Integrasi Komitmen Lingkungan: Komitmen lingkungan dari dokumen AMDAL/UKL-UPL wajib dimasukkan ke dalam Izin Berusaha untuk memudahkan pengawasan penegakan hukum.
  • Ketidaksesuaian Risiko & Dampak: Tingkat risiko bisnis menentukan jenis izin, namun jenis dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) tetap ditentukan oleh kriteria pentingnya dampak lingkungan (Permen LHK P.04/2021).

4. Standar Baru Proses AMDAL & UKL-UPL

  • Waktu Penyelesaian:
    • AMDAL: Maksimal 50 hari kerja (termasuk perbaikan dokumen), lebih singkat dari sebelumnya (75 hari).
    • UKL-UPL Menengah Rendah: Menggunakan formulir standar, SLA 2 jam.
    • UKL-UPL Menengah Tinggi: Jika formulir tersedia (3 hari kerja), jika manual (20 hari kerja).
  • Pelibatan Masyarakat:
    • Pemrakarsa wajib melibatkan masyarakat terdampak.
    • Pemerintah wajib melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat terdampak yang lebih luas saat uji kelayakan.
  • Sistem Informasi: Penggunaan SIMPEDAL sebagai subsistem OSS yang akan mengintegrasikan data dokumen lingkungan.

5. Integrasi Persetujuan Teknis (Pertek)

  • Konsep Baru: Persetujuan teknis (misalnya untuk pembuangan air limbah atau emisi) tidak lagi terpisah, melainkan terintegrasi dalam proses AMDAL untuk usaha risiko tinggi dan menengah.
  • Kriteria Kajian Teknis:
    • Usaha dengan potensi pencemaran tinggi wajib Kajian Teknis.
    • Usaha skala kecil bisa menggunakan Standar Teknis atau baku mutu yang sudah ada.
  • Wilayah Pencemaran Udara (WPMU):
    • Udara diklasifikasikan menjadi Kelas 1 (Penyedia udara bersih), Kelas 2 (Pemukiman/Ekonomi), dan Kelas 3 (Industri).
    • Usaha di Kelas 1 wajib melakukan kajian teknis ketat untuk menjaga kualitas udara.

6. Tanya Jawab & Isu Teknis (Highlights)

  • Dokumen Lama: Bagi usaha yang sudah memiliki AMDAL lama tapi belum memiliki Izin Lingkungan, tidak perlu merevisi dokumen AMDAL, cukup mengajukan Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen yang ada.
    *
Prev Next