Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari webinar "Penyegaran Pengetahuan Penyusunan KLHS" berdasarkan transkrip yang diberikan.
Bedah Regulasi & Tantangan Teknis Penyusunan KLHS Pasca Pilkada 2024
Inti Sari (Executive Summary)
Webinar ini membahas penyegaran pengetahuan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan fokus utama pada perbedaan regulasi (khususnya Permendagri 7/2018 vs 86/2017), implikasi jadwal Pilkada 2024 terhadap timeline penyusunan dokumen, serta tantangan teknis di lapangan seperti perbedaan skala peta dan ketersediaan data. Narasumber, Abdul Halim dan Fathurahman, memberikan pandangan teknis dan legal mengenai pentingnya pemahaman yang benar agar KLHS dapat terintegrasi secara efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)
- Tiga Jenis KLHS: Terdapat perbedaan mendasar antara KLHS Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (PB), KLHS Pembangunan Berkelanjutan (Permendagri 86/2017), dan integrasi SDGs. KLHS Prinsip PB bersifat wajib dan menjadi dasar, sementara yang lain adalah mekanisme turunan.
- Kontroversi Permendagri 7/2018: Regulasi ini dikritik memiliki "garis keturunan" yang tidak jelas, terpisah dari RPJMD, dan sering disalahartikan sebagai pengganti KLHS Prinsip PB yang sesungguhnya.
- Timeline Pilkada 2024: Jadwal Pilkada (27 November 2024) membuat validasi KLHS pada Juni 2024 menjadi tidak logis karena draft teknokratis baru dimulai Agustus 2024. Aktivitas KLHS utama seharusnya berlangsung hingga 2025.
- Tantangan Teknis: Kesulitan utama meliputi ketidaksesuaian skala peta (data lingkungan skala menengah vs perencanaan skala besar), keterbatasan data di luar Jawa, dan minimnya kompetensi penyusun jika sepenuhnya dialihkan ke pihak ketiga (outsourcing).
- Rekomendasi Pelatihan: Alumni dan praktisi membutuhkan pelatihan terkait System Dynamics, AMDAL dasar, dan peningkatan kompetensi pemetaan skala detail.
Rincian Materi (Detailed Breakdown)
1. Pendahuluan dan Profil Narasumber
- Acara: Webinar "Penyegaran Pengetahuan Penyusunan KLHS" diselenggarakan oleh ekoedu.id.
- Moderator: Dr. Asep San, S.T., M.T. (Dosen Teknik Lingkungan ITB).
- Narasumber 1: Abdul Halim
- Latar Belakang: Geografi UI, pengalaman proyek irigasi, RDTR berbagai daerah (Bandar Lampung, Balikpapan, dll.), dan kajian karst.
- Organisasi: KJSP Rud Ternadi, MASKI, MAPPI.
- Narasumber 2: Fathurahman
- Latar Belakang: Konsultan independen, pengalaman di WWF Indonesia, Care Indonesia, dan sebagai ahli perencanaan wilayah.
- Konteks: Dilaksanakan pasca-Lebaran dan pasca-Pemilu 2024, dengan dihadiri oleh lebih dari 155 peserta dari berbagai latar belakang.
2. Teknis Penyusunan KLHS dan Tata Ruang (Abdul Halim)
- Batasan Wilayah: Pembahasan mencakup batas administratif vs fungsional (misal: Kawasan Ekonomi Khusus).
- Aspek Ekologis: Menjadi input berdasarkan 10 kriteria Kawasan Rawan Bencana atau Kawasan Strategis.
- Proses: Berawal dari isu strategis pembangunan berkelanjutan -> analisis pengaruh terhadap lingkungan -> formulasi alternatif -> rekomendasi.
- Tantangan Data:
- Sulitnya memperoleh dokumen/peta lingkungan di luar Pulau Jawa.
- Ketidakcocokan skala: Data lingkungan sering skala menengah/kecil, sementara RTRW membutuhkan skala besar.
- Identifikasi Isu Strategis: Dilakukan melalui FGD, kuesioner, dan studi literatur. Contoh isu: degradasi hutan, kualitas udara, kebakaran hutan, dan ketimpangan pembangunan.
- Studi Kasus Bandar Lampung: Menampilkan peta beban pencemaran (BOD, COD), daya dukung air, dan layanan ekosistem. Tantangan muncul pada formulasi program spasial (seperti lokasi TPA) yang seringkalihanya bersifat tekstual akibat ketidakpastian pendanaan pemerintah daerah.
3. Bedah Regulasi: Memahami Jenis KLHS (Fathurahman)
- Kekeliruan Umum: Sering terjadi kebingungan antara KLHS sebagai "Prinsip Pembangunan Berkelanjutan" dengan KLHS sebagai "Integrasi SDGs".
- Klasifikasi KLHS:
- KLHS Prinsip PB: Berdasarkan UU 32/2009 dan PP 46. Wajib dilakukan untuk memastikan prinsip berkelanjutan terintegrasi.
- KLHS Pembangunan Berkelanjutan (Permendagri 86/2017): Memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi dasar perencanaan. Mekanismenya melibatkan analisis bab 1-9 RPJMD.
- KLHS SDGs: Integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam RPJMD.
- Kritik terhadap Permendagri 7/2018: Dianggap sebagai regulasi yang "membingungkan" (prank), tidak memiliki dasar hukum yang kuat (nasab yang jelas), dan sering diimplementasikan terpisah dari RPJMD (di-outsourcing), sehingga gagal terintegrasi.
- Mekanisme: KLHS seharusnya bersifat organik dikerjakan oleh Perangkat Daerah yang kompeten, bukan sepenuhnya diserahkan ke pihak ketiga.
4. Implikasi Jadwal Pilkada 2024 terhadap Timeline KLHS
- Kontroversi Surat 8 Maret: Adanya permintaan validasi pada Juni 2024 dianggap tidak logis ("kebablasan") mengingat draft teknokratis RPJMD baru dimulai Agustus 2024 (3 bulan sebelum pencoblosan November).
- Dampak Pilkada 27 November 2024:
- Sengketa hasil pilkada memakan waktu hingga Januari 2025.
- Pelantikan kepala daerah baru dilakukan pada 2025.
- Dokumen Ranwal (Rancangan Awal) baru tersedia tahun 2025.
- Kesimpulan Waktu: Kegiatan KLHS (identifikasi isu, daya dukung) berlangsung di 2024, sedangkan penyusunan KRP (Kajian Lingkungan) yang lengkap dilakukan di 2025 setelah kepala daerah terpilih. Daerah diminta tidak panik dan mengikuti mekanisme yang benar sesuai PP 46.
5. Diskusi, Tantangan Lapangan, dan Masukan Pelatihan
- Kompetensi SDM: Pentingnya standar kompetensi yang berbeda untuk setiap tahap KLHS. Praktisi di lapangan seringkali tidak memahami substansi karena hanya mengikuti "template" SDGs.
- Isu Pemetaan:
- Standar nasional 1:50.000 dianggap kurang detail untuk kawasan tertentu (misal: laut membutuhkan 1:10.000).
- Ketidaksesuaian skala data (KLHS RTR 1:5.000 vs data lingkungan yang tersedia 1:50.000).
- Kekhawatiran mengenai akurasi geometrik citra satelit yang digunakan.
- Rekomendasi Materi Pelatihan: Berdasarkan survei peserta, kebutuhan pelatihan tertinggi adalah:
- System Dynamics untuk kajian lingkungan.
- AMDAL Dasar.
- Penyusunan Dokumen KLHS.
- Kelas lanjutan (ESG, PPA/POPAL, pemodelan air laut).
- Integrasi Politik dan Teknis: Calon kepala daerah membutuhkan program kerja yang berbasis KLHS, namun dokumen KLHS yang valid seringkali belum siap saat masa kampanye.
Kesimpulan & Pesan Penutup
Webinar ini menegaskan bahwa penyusunan KLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen ilmiah yang krusial untuk pembangunan berkelanjutan. Para narasumber mengajak seluruh pihak, baik di pemerintahan maupun praktisi, untuk:
- Kembali ke Prinsip Utama: Fokus pada KLHS Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (UU 32/2009) sebagai landasan utama, jangan terjebak pada perdebatan regulasi teknis yang sepotong-sepotong.
- Manajemen Waktu yang Tepat: Tidak per