Transcript
U8dwNHamDFA • Webinar 76 Perizinan Berusaha Dalam Pengelolaan Limbah B3 Sesuai UUCK
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/EcoEduid/.shards/text-0001.zst#text/0110_U8dwNHamDFA.txt
Kind: captions Language: id kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manaun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ini memang dari grup-grup di alumni ya Mak ya pernah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa Git manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memerlukan tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar nah saya lihat Instagram itu ada Ed ya yangarakan pelatihan dan di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakkan olehu nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk pelatihan Git jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana edu menyampaikan informasinya ekedu itu bagus karena phatian-ptinya itu selalu terginiing terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaik lah di [Musik] bidangnya iya ee yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memsimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya dalam tertamau dalam penyusunan dokumen Al E kinerga saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga Eh punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyususan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dirilagukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat di earning ya itu luar biasa pelajar juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget e eLearning ini memang di memang sangat diperlukan sekali terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan eisi itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang berjalan gitu ya jadi E saya bisa lihat materi itu Diat sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan di manana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata padan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu seb jadi sepadan lah ini menurut saya sepadan Bu karena memangatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada dikitar lingkungan saya sendiri gitu Saya kira sepat sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesionalermat dan hebat profesional dan juga [Tepuk tangan] [Musik] kesinian pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air su pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang [Musik] berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manapun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan eked ini memang dari grup-grup di alumni ya Mbak pernah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memukan tenaga- l sehingga saya memilih ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benaritu nah saya lihat Instagram itu ada edu ya yang ak menarahkan pelatihan Nah di situ juga saya banyak baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakkan olehu nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk ituut pelatihan gitu Jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana ID menyampaikan informasinya ekid itu bagus karena ptianp itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya ataunya itu bagusbagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya I yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan maksimalkan skill-skill yang saya harapkanitu ya Bert dalam an dokumen alja saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga Eh punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyurusan Al terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya Tidak diragukan menurut saya pelatihan yang disediakan u ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat itu di eLearning ya itu luar biasa pelajarannya juga mudah sekali UNT dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] bangetning iniang sangat diperlukan sekali ya terut kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungk itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingatendengarkan-aran yangungangelemudia bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisien eLearning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu diu sangat membantu Mbak Jadi saya eh ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan di mana aja [Musik] 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata padan sebenar jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebennya jadi sepadanah ini menurut saya sepadan Bu karena memang perlatihannya iniu pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu nah saya kira seempatan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan Hebat Keren profesional dan juga keesini [Musik] Bismillahirahmanirrahim baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu semua kembali lagi di webinar ekoedu ke-76 Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 Perkenalkan nama saya menjadi moderator bapak ibu semua hingga siang hari nanti sebelum kita memulai kegiatan kita pada hari ini marilah kita berdoa menurut kepercayaan masing-masing berdoa dimulai berdoa dicukupkan selanjutnya kita akan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Baik Terima kasih bapak ibu semua yang sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama kembali lagi di webinar 76 terkait perizinan berusaha dalam pengolaan 5 B3 sesuai dengan undang-undang Cipta kerja di ruangan kita sudah hadir sejumlah 633 peserta dan Insyaallah akan bertambah baik Bapak Ibu sebelum kita memulai dan melanjut ke Sesi selanjutnya seperti biasa Izinkan saya untuk menyapa satu sampai dua orang dari bapak ibu karena MK kitaan nama kata sayang Bapak Ibu Ya mungkin saya ingin mengucapkan selamat Pak kepada Ibu dari bspji Ace apa kabar ibuamillah Oh baik dari mana Buya Bu Ace bagian mana saya AKS nya Bu sedang berhalangan Baik saya bergeser kepada Bapak Arif budion Selamat pagi Pak Selamat pagi Pak Apa kabar Pak Semoga sehat selalu Bagaimana kabar di sana Pak Alhamdulillah pak baik-baik pakik ya pak Mungkin saya bertanya Pak Kenapa Pak tertarik untuk mengikuti terkait tema dari perizinan berusaha pengolaan Limah B3 ses uck di hari ini pak mungkin bisa berbagi Insight Pak bersama kami jadi mohon izin unuk pertama kas yang perkenalkan diri ti eh Arif Budiono dari LH kota Mataram tujuan dan maksud yang ingin Lebih memahami terkait masalah eh eh apa namanya eh masalah eh 5 B3 Oke mungkin a Pak Baik Baik terima kasih Pak mungkin Semoga dapat memberi kejelasan ya Pak dari webinar ini terkait Bagaimana teknis dari pengolaan limbah yang sesuai dengan undang-undang Cipta kerja yang baru baik kita lanjut ke bapak mungkin kita pindah ke Ibu di sini ada Ibu Yesi nurfani ftimena Selamat pagi Ibu Yesi Selamat pagi bapak baik apa kabar Bu Alhamdulillah baik pak domisili di mana Bu kita di Aceh Pak Aceh sama seperti mungkin sama Bu apa ketertarikan untuk mengikuti topik kita di kali ini untuk memperbanyak ilmu menambah pengetahuan-petan lainak semoga ilmunya Bisa bertambah ya Bu dan [Musik] pemahamannyaa ak Sesi selanjutnya yaitu di sini Saya sebagai moderator izin untuk memperkenalkan terlebih dahulu terkait siapa kami ekoedu baik bapak ibu kami eked Indonesia merupakan pusat pelatihan bersertifikat di mana kami berfokus pada pelatihan lingkungan hidup dan pelatihan-pelatihan yang kami selenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia baik secara individu maupun instansi perayanan kami di sini terbuka untuk perusahaan pemerintah perorangan pemerhati lingkungan dan juga khususnya untuk pihak-pihak yang memang ingin meningkatkan mereka di bidang lingkungan kami menghadirkan pelatihan dalam berbagai bentuk yaitu online dan offline untuk memenuhi kebutuhan Bapak Ibu dalam setiap kondisi kami menerapkan pelatihan berbasis SP kami menghadirkan silabus komprehensif memberikan materi yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh peserta dan juga terupdate secara regulasi dan juga kami menghadirkan pengajar-pengajar berkualitas yang hadir dari berbagai ahli dan berbagai bidang dan juga berbagai instansi dari perguruan tinggi terkemuka dan juga kami menghadirkan latihan-latihan praktis bapak ibu dengan adanya e-learning edu kami memberikan fasilitasi kepada para peserta untuk dapat mengulang materi dan juga mengunduh bahan-bahan ajar kapanpun dan di manaun berikut adalah beberapa pengajar yang telah bekerja sama dengan Edu di berbagai pelatihan Bapak Ibu dan juga kami menyampaikan beberapa pelatihan-pelatihan yang akan kami selenggarakan dalam waktu dekat Bapak Ibu yaitu pelatihan permodelan kualitas air sungai dengan software gual 2K dan wasp yang akan kami adakan tanggal 8 hingga 12 Juli minggu depan dan juga pelatihan penyusunan dokumen rpplh dengan metode GIS dan sistem dinamik yang akan kami selenggarakan tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 dan dilanjut dengan pelatihan life cycle assesment di tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2024 dan juga takalah menarik kami menghadirkan pelatihan dasar-dasar amda yang telah bekerja sama denganik klhk yang akan kami selenggarakan mulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 12 Agustus dengan biaya hanya r4.500.000 untuk informasi lebih lanjut terkait pelatihan-pelatihan kami lainnya bapak ibu dapat menghubungi admin Riris dan adminisa dan bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk langsung mendaftar silakan untuk mengakses pendaftaran.u.id dan sebagai informasi tambahan Bapak Ibu selain pelatihan-pelatihan reguler yang kami sediakan kami juga menyediakan jasa pelatihan inhouse bagi perusahaan ataupun instansi bapak ibu semua di mana materi dan Silabus dapat kami sesuaikan dengan kebutuhan instansi ataupun perusahaan bapak ibu baik bapak ibu terkait topik perizinan berusaha dalam pengolahan limbah B3 sus CK kita menyadari bahwa limbah merupakan suatu hal yang dapat mengacam lingkungan oleh karenanya pengelolaan limbah perlu dilakukan namun pengelolaan limbah seperti apa yang sudah sesuai dengan undang-undang Cipta kerja kami di sini menghadirkan Bapak Dres Ian suwagarna NSI beliau merupakan Wid Iswara ahli Mad khk yang akan memberikan k penjelasan dan juga pencerdasan terkait perizinan berusaha dalam pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan undang-undang cita kerja baik di sini sudah hadir Bapak Dres Ian suwargana Selamat pagi Bapak Ian Selamat pagi juga Pak Semoga sehat selalu Bapak Ian apakah sudah siap untuk menyampaikan materi Pak Yan Iya sudah siap baik dengan ini saya serahkan ruangan kepada Bapak Ian saya sampaikan kepada bapak ibu semua Selamat mengikuti webinar Billahi taufik wal hidayayah wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat eh mengajar kepada bapak baik terima kasih e asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu ee kelatnya saya banyak sudah kenal juga ini banyak peserta-peserta baik dari dinas lingkungan hidup dan juga dari beberapa perusahaan-perusahaan baik tadi sudah disampaikan dari perwakilan ekoedu bahwa ee pada pagi hari ini selama 1 jam setengah Mungkin saya akan menyampaikan materi yang terkait dengan perizinan berusaha di dalam pengelolaan 5b3 tentunya sesuai dengan peraturan yang terbaru undang-undang Cipta kerja dan beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan ee tapi untuk itu mungkin saya mohon izin dulu untuk share eh materinya bapak ibu ya Apakah sudah terlihat Pak i ya sudah tampil Pak sudah ya baik oke baik jadi ee materinya yaitu terkaitkan perizinan berusaha di dalam Pang 5 B3 sesuai dengan undang-undang Cipta kerja yaitu undang-undang 06 tahun 2023 Tapi sebelumnya saya ingin memperkenalkan dulu tadi sebelum sampaikan mungkin oleh panitia Jadi tapi yang paling penting Bapak Ibu silakan Ini nomor HP dan email saya karena dalam waktu yang sangat singkat ini tidak mungkin bisa semua yang terkait dengan pengelolaan 5b3 dapat saya sampaikan tapi nanti silakan kalau di luar ee apa namanya ee webinar Ini Bapak Ibu kalau ada yang masih ada pertanyaan-pertanyaan silakan Ini nomor HP dan EE email ee saya nah ini saya Perkenalkan mungkin sini sebagian besar juga sudah banyak yang mungkin mengenal dengan saya ee di mana Saya memang ee dari tahun mulai tahun 92 jadi baru sekitar 30 tahunan mungkin saya bergelut di limbah B3 ee dari mulai tahun 92 dan terakhir saya ee di dalam pengel 5 B3 ini sebagai Asisten Deputi untuk verifikasi pengel 5 B3 dulu saya banyak menangani masalah perizinan di dalam P 5 P3 dan saat ini saya menjadi widaiswara atau instruktur di posdik SDM lhk khususnya juga terkait dengan masalah-masalah terkait dengan pengelolaan 5bah B3 terkait dengan masalah pengawasan terkait dengan pengendalian dampak lingkungan dan lain-lain nanti Bapak Ibu silakan kalau misalnya ada pertanyaan-pertanyaan di luar topik mengenai 53 pun juga silakan jadi ini sekilas mengenai biodata saya yang dapat saya sampaikan Baik bapak dan ibu kita mulai saja materinya karena waktunya sangat singkat dan saya juga mungkin agak mohon ee apa namanya nya menyampaikan agak sedikit agak cepat gitu karena materi banyak ee tapi waktunya ee sangat singkat sekali 1 jam setengah untuk saya presentasi dan setengah jam mungkin nanti kita untuk ee berdiskusi kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari Bapak dan Ibu semuanya baik sebelum saya menyampaikan hal yang terkait dengan perizinan berusaha di dalam pangolan limbah P3 sekilas Saya ingin menyampaikan perkembangan peraturan pengelolan l B3 di Indonesia ee sampai dengan ketentuan undang-undang Cipta kerja yang mengatur mengenai perizinan berusaha jadi kalau kita ee kembali ke tahun yang lama itu dari mulai tahun e 1982 di mana undang-undang lingkungan diterbitkan yaitu 04 tahun 82 dan pada saat itu belum ada Pengaturan khusus di dalam pengelolaan limbah B3 dan mulai tahun 1994 terbit peraturan PP tuk PP Nomor 12 ini tonggak awal sejarah pengelolaan limbah B3 di mana limbah B3 wajib dilakukan pengelolaan oleh para penghasil limbah B3 dan pada saat itu juga belum banyak yang namanya pengelola-pengelola limbah jadi baru waktu itu hanya baru ada ppli yang baru memulai dengan ee apa namanya pusat pengolahan untuk limbah ee di Indonesia baik selanjutnya mulai tahun 97 Terbitlah undang-undang 32 tahun '97 salah satunya hal yang ee apa mengatur mengenai pengembangan dan perbaikan konsep di dalam pengelolan libah B3 dan setelah itu terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 9 Jun '85 di sini perbaikan konsep pengelolan bp3 Sesuai dengan amanat yang ada di dalam undang-undang tahun ee 23 tahun 97 setelah itu muncullah undang-undang 32 2009 nah undang-undang 32 ini sampai saat ini tetap masih berlaku Bapak Ibu jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa undang-undang 32 ini tidak berlaku dengan terbitnya undang-undang CK dengan undang-undang Cipta kerja tetap ada beberapa pasal-pasal yang masih tetap berlaku hanya beberapa pasal saja yang dihapuskan yang dirubah atau yang disesipkan tapi pada prinsipnya undang-undang 32 ini tetap masih ada ee berlaku dan di dalam undang-undang dengan terbitnya undang-undang 32 ini ini mengatur mengenai izin lingkungan yang menjadi prasyarat di dalam pengelolaan Liah B3 jadi semua kegiatan di dalam pp3 suatu usaha kegiatan harus menyusun yang namanya dokumen abdal atau ukal UPL sampai terbit yang namanya izin lingkungan Kalau sekarang kan harus terbit persetujuan lingkungan kalau dulu harus sampai terbit setelah nyusut AMDAL UKL UPL terbit persetujuan lingkungan dan setelah itu terbit izin lingkungan sekarang izin lingkungan sudah tidak ada gitu kan sampai cukup sampai persetujuan lingkunganah dengan terbitnya undang-undang 32 ini Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 di mana di sini memulai permohonan izin menggunakan digitalisasi prosesnya dan izin lingkungan menjadi prasyarat di dalam izin pengololah B3 dan juga adanya penyerahan izin TPS ke kabupaten kota dan ada pengaturan mengenai limbah B3 itu ada dua menjadi Kategori 1 dan kategori 2 yang sebelumnya hanya limbah B3 saja tidak ada kategorinya setelah itu mulai tahun 2018 dengan PP nomor 24 2018 mulailah ada mekanisme perizinan di dalam pengololanp3 Berdasarkan sistem OSS di mana perizinan pengol hp3 ini terintegrasi dengan izin lingkungan dan adanya pemenuhan komitmen di dalam izin lingkungan dan izin pengal hp3 jadi di dalam pengan 53 ini baru bisa operasional kalau sudah terpenuhinya pemenuhan komitmen baik dalam izin lingkungannya maupun izin pengelolaan limbah b3-nya Nah setelah itu baru tahun 2020 ee sekarang yang masih berlaku yaitu undang-undang CK nomor 11 tahun 2020 memulai mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan mengintegrasikan rincian teknis penyimpanan dan juga persetujuan teknis pengelolanp3 ke dalam persetujuan lingkungan ini yang Nanti akan saya banyak bahas dengan ee bapak dan ibu sekalian terkait dengan ee pzinan berusaha yang terkait dengan mengintegrasikan bagaimana rintek dan praktek pp3 ini ke dalam persetujuan lingkungan dan setelah terbitnya undang-undang CK tahun 2020 ini muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di mana Peraturan Pemerintah Nomor 22 ini bukan hanya mengatur tentang pengalolanah B3 saja tapi mengatur yang terkait dengan persetujuan lingkungan mengatur yang terkait dengan pengenan pencemaran air udara kerusakan mengatur yang terkait dengan sanksi gitu kan mulai dengan adanya PP Nomor 22 khusus untuk pengelolaan 5 B3 di dalam Peraturan pemerintahan nomor 22 ini ada pada bab ee 7 di mana Di dalam e PP Nomor 22 bab 7 tersebut salah satunya bahwa izin TPS ini ditiadakan sehingga mungkin Bapak dan Ibu sekarang sudah Ee banyak yang mengurusi yang terkait dengan e mengintegrasikan linte dalam persetujuan lingkungan karena mau tidak mau hampir semua perusahaan pasti wajib melakukan penyusunan an teknis penyimpanan yang nantinya diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan dan permasalahannya banyak yang teman-teman yang tidak memahami terkait dengan bagaimana mengintegrasikannya e rincian teknis tersebut ke dalam persetujuan lingkungan dan selain itu juga terkait dengan izin pengah B3 yang sebelumnya misalnya ada izin penyimpanan izin pengumpulan pemanfaatan pengolahan dan lain-lainnya sekarang menjadi perizinan berusaha di dalam pengelolaan di mhb3 nanti bagaimana mengintegrasikan ek dan prtek ini ke dalam persetujuan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan surat kelayakan operasional jadi surat kelayakan operasional ini hanya untuk yang eh suatu usaha kegiatan yang wajib pertek sementara yang rtek tidak perlu adanya suatu surat kelayakan operasional jadi surat slo ini adalah yang terkait dengan ee untuk untuk yang pertek saja jadi ini sekilas mengenai perkembangan peraturan ee pengelolan b 3 di Indonesia dan terakhir adalah adanya perubahan undang-undang CK nomor 11 dengan undang-undang CK 062023 perlu saya sampaikan bahwa Bapak Ibu perubahan undang-undang CK 06223 ini tidak ada perubahan yang terkait dengan undang-undang CK 11 untuk sektor lingkungan undang-undang ck06 2023 ini lebih adanya perubahan-perubahan untuk sektor-sektor lain misalnya sektor perdagangan sektor keuangan sektor dan lain-lain sementara untuk sektor lingkungan pasal demi Pasalnya tidak ada perubahan tapi tetap bahwa sekarang runjukannya kalau kita mencantumkan suatu ketentuan ya adalah tetap rujukannya undang-undang yang terakhir yaitu undang-undang ck06 misalnya yang terkait dengan undang-undang 32 jadi perubahan undang-undang 32 pada undang-undang CK undang-undang cinta kerja 06 tahun 2023 jadi seperti itu baik selanjutnya Bapak ibuembang ee perkembangan peraturan pelaksanaannya jadi tadi kan peraturan-peraturan undang-undang dan peraturan pemerintahnya ini peraturan pelaksanaannya jadi dengan terbitnya waktu itu PP 1994 dan jun2 Terbitlah beberapa peraturan-peraturan di mana Pada saat itu masih Keputusan Kepala bakedal belum Kementerian lingkungan hidup ini ada tentang penyimpanan tentang bagaimana permohonan perizinan Bagaimana tentang pengolahan dan lain-lain dan setelah itu PP Nomor 18 di tun'5 Terbitlah beberapa peraturan lainnya gitu kan ada beberapa kepdalnya masih belum dirubah tapi ada beberapa yang sudah dirubah ini be peraturan-peraturan termasuk juga yang terkait dengan masalah simbol dan label waktu itu diaturlah dalam Permen LH nomor 13 dan setelah itu muncul pp11 di mana ada beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan lagi ada permen-permen tapi sampai di sini ada permen ee tahun 2020 tapi tidak berserang lama pada saat terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2021 terbit itah beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan sehingga yang saat ini saya simpulkan untuk peraturan yang masih berlaku adalah yang jadi landasan hukum di dalam pengolan 5b3 yang berlaku saat ini adalah yang sebelah kanan Bapak Ibu karena yang di sebelah kiri Ini masih mengikut kepada ketentuan PP Nomor 101 kalau ini sudah merujuk kepada PP 22 tapi ada beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan yang sebelumnya belum dirubah seperti misalnya Peren 14 tentang simbol dan label ini ini masih tetap berlaku Peren 56 tentang bagaimana mengelola limbah dari limbah B3 dari pasan k juga masih berlaku tetapi di sini ada beberapa muncul Peraturan Pemerintah 05 inilah yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko yang salah satunya mengatur mengenai kewenangan jadi kewenangan misalnya yang terkait dengan ee pengelolaan 5b3 ini di dalam ee melaksanakan usaha kegiatannya berada kewenangannya ada di mana Nah kita rujuknya ke lampiran satu yang ada di dalam pp05 tahun 2021 terus berikutnya PP Nomor 22 inilah yang mengatur Lebih Detail terkait dengan ee penyelanggaran perlindungan peng hidup khususnya untuk tadi yang Saya sudah sampaikan bab 7 dari mulai pasal 274 sampai 449 tentang pengelolan 5b3 bahkan di dalam bab 7 tersebut juga mengatur tentang pengelolaan limbah non B3 kalau dulu sebelumnya enggak ada pengaturan tentang3 sekarang diatur bahkan di dalam PP Nomor 22 2021 ini mengatur juga yang terkait dengan daftar limbah non B3 banyak teman-teman yang masih e apa namanya karena belum membaca secara detail terkait dengan daftar l non B3 di sini misalnya contoh yang sering banyak pertanyaan ke saya bahwa P bahwa sekarang Pa adalah termasuk3 saya Bil bilang bahwa paba ini ee ada dua dalam diatur dalam dua daftar dia sebagai 5 P3 dan juga sebagai 5 non B3 kalau pabah tersebut masuk ke dalam lampiran 9 tabel 4 itulah yang tetap sebagai 5 B3 sementara yang kalau dia pabanya masuk ke dalam lampiran 14 Maka itulah yang limbah non B3 tapi kan ada perbedaan paba yang mana yang menjadi limbah B3 paba mana yang menjadi limbah non B3 Nah inilah diatur di dalam lampiran ee 9 dan di dalam lampiran 14 PP Nomor 22 ini berikutnya beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan dari mulai terkait dengan Peren 04 tahun 2021 saya ini kaitkan dengan pengaturan mengenai pengelolaan lmbah B3 karena di dalam mengelola limbah B3 ini ada suatu kewajiban suatu usaha kegiatan tersebut harus memiliki Dokumen Amdal atau uklpl nah di dalam permen 04 ini jelas mengatur mana yang wajib abdal mana yang lokal UPL mana yang cukup sppl Jadi selain tadi kewenangan ada di dalam pp05 dan hal yang terkait dengan jenis dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu usaha kegiatan ini diatur di dalam permen 04 bahkan nanti saya akan menyampaikan ada peraturan terbaru lagi tahun 2024 ini terkait dengan ee pemberian penugasan kepada ee yang EE kabupaten dan provinsi yang terkait dengan masalah kewenangan di dalam perizinan ee berusaha ini nanti saya akan sampaikan ee apa saja yang diatur di dalam P 136 tersebut karena yang dulunya misalnya saat ini kalau kita merujuk pp05 merupakan kewenangan pusat ada beberapa ee kegiatan-kegiatan diserahkan kepada provinsi dan kabupaten kota termasuk yang salah satunya misalnya yang kaitan dengan kegiatan PMA ada beberapa PMA yang memang diserahkan kepada provinsi dan kabupaten kota berikutnya Bapak Ibu yang paling penting lagi adalah di sini ada permen 06 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengim hb3 di mana di sini ee mengatur beberapa peraturan yang tadinya satu persatu peraturan Seperti yang saya berikan tanda ee merah ini sekarang menjadi satu peraturan dalam permen 06 nah Cuma masalahnya ee banyak teman-teman yang masih belum baca peraturan permen 06 ini Padahal di dalam permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat penting yang terkait dengan ketentuan-ketentuan atau persyaratan atau baku mutu atau formulir-formulir dalam hal permohonan perizinan yang ada di dalam lampiran permen 06 ini selain itu juga ada permen 09 tentang perizinan berusaha dan juga ee pengaturan mengenai limbah non B3 di dalam permen 19 ini pun juga saya singgung terkait dengan limbah non B3 ini karena implementasi di lapangan terkait dengan 5 non B3 yang seperti tadi contoh yang saya contohkan adalah paba Misalnya Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan kalau si perusahaan pihak ketiganya tersebut tidak memiliki perizinan yang terkait dengan paba yang3 apakah masih boleh menerima atau tidak Gitu kan karena izin yang dimiliki oleh pihak ketiga adalah paba yang kategori 5 B3 n saya akan Jelaskan detailnya Seperti apa bagaimana pengaturan mengenai ee sekilas mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut ini Bapak Ibu terkait dengan landasan hukum di dalam pangan 5 B3 yang sebelah kanan ini peraturan yang masih berlaku Saya sedikit ingin menyampaikan perbedaan filosofi mendasar di dalam peraturan 101 dengan PP Nomor 22 di mana dari mulai izin peng pp3 sekarang menjadi perizinan berusaha maka saat ini adalah perizinan berusaha di3 dan di dalam perizinan berusaha di sini kewajiban izin peng3 menjadi harus memiliki yang namanya persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional di dalam pengelolaan di Bah B3 nanti pun juga banyak hal-hal yang terkait dengan pertekdam slo ini di lapangan banyak yang pertanyaan-pertanyaan atau kendala-kendala di lapangan terkait Bagaimana kalau suatu perusahaan misalnya sudah memiliki ptek tapi dia slo-nya belum ada apakah sudah boleh melakukan suatu usaha kegiatan nah ini pun juga nanti saya akan Jelaskan juga terkait dengan masalah ee bisa operasional atau tidak karena nanti menyangkut apakah suatu usaha kegiatan tersebut merupakan ee di dalam perizinan itu untuk perpanjangan mendapatkan pernya tadi atau baru memulai Nah kalau biasanya perpanjangan maka meskipun dia belum memiliki SL maka dia sudah bisa melakukan operasional tapi kalau yang baru itu belum bisa dia melakukan operasional Seperti hal seperti itu berikutnya adalah di dalam persyaratan dalam P3 tadi saya juga sudah menyampaikan sebelumnya di dalam undang-undang 32 awal bahwa yang menjadi prasyarat di dalam melakukan3 adalah harus memiliki izin lingkungan di mana perusahaan harus menus du yang Nam dokumendal Atuk baru bisa mengajukan yang namanya perizinan untuk3 tetapi sekarang berbeda harus mengajukan dulu baru Selanjutnya mengajukan persetujuan lingkungan atau menuseting angunan dan menjalankan Setelah dia mendapatkan surat kelayakan operasional Jadi sekarang izin lingkungan menjadi cukup persetujuan lingkungan Jadi sebetulnya yang namanya persetujuan lingkungan dari dulu itu sudah ada cuma kita semua hanya terkesim dengan izin lingkungan jadi yang namanya dulu kalau suatu usaha kegiatan menyusun yang namanya dokumen UK UPL setelah itu kan terbit yang namanya rekomendas UK rekomendasiuk itual bent persetuju lingkungan Dar UKL kalau sekarang bentuk persetujuan lingkungannya untuk UKL bentuknya adalah pkplh nanti saya akan Jelaskan Seperti apa pkplh mekanisme dan lain-lainnya berikutnya adalah sekarang persetujuan lingkungan ini terbit setelah PRT dank terintegrasi dengan lingkungan dan SL terbit setelah persetujuan lingkungan diterbitkan Jadi tidak boleh menerbitkan SL sebelum adanya persetujuan lingkungan Tapi implementasi-implasi tidak semudah seperti Bagaimana kalau suatu perusahaan yang sudah berjalan Bagaimana suatu perusahaan yang sudah memiliki perk tapi tidak memiliki perlingnya atau sebaliknya dan lain-lain itu mungkin yang jadi banyak pertanyaan-pertanyaan berikutnya adalah yang terkait dengan izin penyimpanan yang dulu merupakan kewenangan kabupaten kota sekarang tidak lagi tapi didasarkan kepada perizinan berusahanya atau kepada persetujuan lingkungannya kalau misalnya persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh provinsi maka di dalam pengurus penyimpanan 5 b3nya berurusannya ke provinsi tidak ke kabupaten kota jadi izin penyimpanan sekarang memang di dalam peraturan undang-undang C ini dan PP Nom 22 sudah ditiadakan jadi diuskan dengan menyusun yang namanya rincian teknis penyimpanan bagi kegiatan usaha yang dokumennya AMDAL atauukpl bagaimana dengan yang S maka cukup menyusun yang namanya standar teknis penyimpanan yang langsung Nanya diintegrasikan ke dalam sl-nya terus berikutnya di sini juga disampaikan bahwa kegiatan penyimpanan ini atau TPS 5b3 ini terintegrasi dengan Jadi apakah di dalam eh apa namanya pengajuan rinc teknis penyimpanan ini yang harus dilakukan ini mengajukan rencang teknis penyimpanan atau persetujuan rencis penyimpanan atau bagaimana Nah jadi sesuai dengan ketentuan yang diajukan adalah persetujuan lingkungan atau perubahan persetujuan lingkungan dengan melampirkan yang namanya rincan teknis penyimpanan dan matriks kelola pantau di dalam kegiatan penyimpanannya Jadi bukan merupakan suatu persetujuan rincian teknis gitu kan tetapi nanti e bentuknya bentuk e terbitnya itu adalah persetujuan lingkungan di mana di dalamnya sudah terintegrasi yang namanya rincian teknis penyimpanannya berikutnya yang terkait dengan persetuduan uji coba di dalam pemanfaatan Limah B3 dan pengolahan sekarang ee persan UJ coba ini digantikan dengan kewajiban pelaporan ini dilakukan pos audit tetapi tetap terbit dulu persuduan teknis tapi nanti dipantau dalam satu ee tahun Apakah sudah menemuhi persyaratan kalau sudah memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan nanti untukat kelayakan operasionalnya terus berikutnya Bapak Ibu terkait dengan mungkin terutama untuk pengelola-pengelola limbah B3 di mana Di dalam dulu peraturan 101 kode kegiatan e di dalam pengelolan 5b3 ini kewajiban untuk memiliki nomor kbli di mana untuk pengumpul pemanfaat pengolah perdbut semua kode kbl ini 38220 tetapi dengan peraturan PP Nomor 22 sekarang dipilah lagi kode kbl untuk pengumpulan menjadi 38120 untuk pemanfaatan pengelolan penibunan ini menjadi 38220 dan nanti Pertanyaan selanjutnya Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan yang dia kegiatan utamanya bukan pengelolan lah B3 tetapi misalnya kegiatan ee e suatu produk mengghasilkan suatu produk seperti contoh misal di kegiatan indust semen Ind Semen ini kegiatan utamanya adalah dia untuk memproduksi semen tetapi di dalam implementasinya banyak melakukan pemanfaatanp3 karena di dalam kegiatan pemanfaatan limbah b3nya bukan hanya limbah yang dihasilkan sendiri tapi limbah dari luar maka mau tidak mau eh pabrik semen tersebut dia harus memiliki kode kbli yang terkait dengan 38 220 karena dia sebagai jasa pengelola limbah juga jadinya seperti itu terus berikutnya di poin 6 Di Sini di dalam PP 101 di sini ada datftar 5p3 yang terdapat pada lampiran 1 sampai 1 2 3 dan 4 sekarang di dalam PP Nomor 22 menjadi e lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4 dan di dalam PP 101 tidak ada daftar 5 B3 sekarang di dalam PP Nor 22 ada daftar 5 nonp3 sebagaimana lampiran 14 dan tidak ada pengaturan tentang peng B3 di dalam 10 sekarang diatur di mana Di dalam peng B3 ini memang tidak memerlukan yang namanyate atau persetujuan teknis tidak memerlukan adanya surat pelayakan operasional tetapi yang paling penting di dalam melukan P3 ini wajib memiliki yang namanya dokumen lincan teknis yang tercantum atau diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkunganah ini yang masih banyak pengelola limb yang belum mengintegrasikan pengelolaan Lim b3-nya ke dalam ee persetujuan lingkungan jadi belum menyusun dokumen rincian teknisah ini yang nanti kalau ada pertanyaan silakan nanti ini di sini banyak hal-hal yang pengelola limbah yang eh nantinya membingungkan bagi para penghasil karena penghasil bingung gitu kan Apalagi yang menyangkut masalah proper apakah boleh saya menyerahkan kepada pihak ketiga yang di dalam persetujuan lingkungan yang atau tidak memiliki perizinan untuk non B3 katanyaitu ah nanti ini yang EE saya akan sampaikan di materi belakang berikutnya Bapak Ibu saya lanjutkan tentang di dalam peng 5 B3 prinsipnya adalah bahwa setiap orang yang menghasilkan 5 B3 ini wajib melakukan pengim yang dihasilkan termasuk dalam hal B3 yang KAD luasa maka pengalan mengikuti pengalan B3 dan di dalam ayat 3nya di sini dasar hukum bahwa boleh menyerahkan kepada pihak ketiga kadang-kadang ada pertanyaan-pertanyaan dari pihak yang berwajib gitu kan dari teman-teman penyidik dari kepolisian apa dasarnya boleh diserahkan kepada pihak ketiga ini sebetulnya sudah diatur di dalam undang-undang 32 jadi di sini pada pasal 59 ayat 1 sampai 6 perubahan Undang 32 pada undang-undang C ayat 3 ini bahwa dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelol3nya maka pengelol dapat diserahkan kepada pihak lain dan di ayat 4 inilah yang nanti pengaturan yang terkait dengan pengelol3 mendapatkan perizinan Berusaha atau perizinan pemerintah atau dari atau pemerintahan daerah nah ini hal-hal yang terkait dengan perizinan perusaha itu seperti apa legalitasnya seperti apa nanti saya akan Jelaskan ee di dalam materi berikutnya baik Bapak Ibu Tadi saya sudah menyampaikan bahwa terkait dengan eh detail mengenai pengaturan tentang pengelolan lmbah B3 itu ada di dalam bab 7 PP Nomor 22 di mana ee di dalam bab 7 ini mengatur limbah B3 non B3 dan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya bahkan ada lampiran-lampiran yang biasanya banyak yang belum dibaca oleh Bapak Ibu sekalian yang terkait datftar 5 B3 yang terkait dengan parameter uji karakteristik yang terkait dengan ee apa namanya baku mutu untuk ujudi ilpid dan yang lain dan terkait juga daftar 5 non B3 nah ini yang sering menjadi kendala-kendala pada saat terutama yang teman-teman mengangani masalah kasus-kasus kadang-kadang kebingungan yang terkait dengan uji Apa yang harus dilakukan sebetulnya kalau kita baca detail di dalam lampiran e yang ada di dalam PP Nomor 22 ini sudah sangat jelas ini termasuk juga di dalam lampiran per 06 saya tetap saya Munculkan ini kenapa supaya bapak iu Bapak Ibu mungkin mulai ternyata di dalam lampiran 06 ini banyak hal-hal yang harus kita pahami yang harus kita ketahui kalau kitain memahami yang terkait dengan pengan3 dari mulai lir satu yang terkait dengan baku mutu untuk nilaiasi zat pencemar yang melalui uji tclp metode uji karakteristik Apa yang harus dilakukan melalui kronik format dokumen hasil uji karakteristik untuk eh indikasi karakteristik Limah karena ini dalam rangka misalnya untuk pengajuan permohonan untuk pengecualian limbah jadi Sudah ada format-formatnya termasuk juga format pengajuan dan laporan hasil uji karakteris juga sudah ada dan berikutnya terkait dengan lampiran en misal n terkait dengan persyaratan fasilitas penyimpanan sebetulnya dalam hal menyusun yang namanya rincian teknis kita rujuk ke pas e poin 6 ini bagaimana melakukan penyimpanan 5 B3 pasilitas apa yang harus dimiliki jadi semuanya sebetulnya berdasarkan lampiran yang ada di l permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat penting termasuk juga bapak ibu di sini baku mutu yang terkait dengan misalnya kalau dari tempat penyimpanan ada air limbah yang keluar baku mutu mana yang harus dirujuk termasuk juga di sini misalnya bak pemutu yang terkait dengan e pengolahan limbah B3 ada di dalam lampiran 14 misal termasuk juga misalnya di sini ada bak Putu untuk eh apa namanya pengolahan dengan cara insenerasi menggunakan boiler kadang-kadang kalau kita menggunakan boiler baku mutunya kan yang kita tahu adalah 07 2007 itu terkait dengan baku mutu emisi tapi yang dari kegiatannya bukan pengolahan 5b3 yang menggunakan bahan bakar batuara menggunakan solar menggunakan ee cangkang dan lain-lain tetapi kalau boila tersebut menggunakan 5 B3 maka mau tidak mau bak pemutusnya menujuk ke dalam lampiran 15 jadi hal-hal ini penting sekali Bapak Ibu ee pahami untuk yang EE baik yang dari perusahaan maupun juga yang dari para pengawas atau dari teman-teman yang melakukan pemantauan atau pembinaan ee terhadap suatu usaha kegiatan jadi ini saya tidak menjelaskan semuanya tapi ee Saya ingin menyampaikan bahwa lampiran yang ada dalam pmen 06221 ini banyak hal-hal yang sangat e penting yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terkait Baik bapak dan ibu eh terkait dengan eh biasanya saya sering menjadi saksi ahli beberapa kasus kasasus pertanyaan-pertanyaan yang sering menjadi Eh dasar ke saya adalah pertanyaannya Apa dasar bahwa 5 B3 ini atau 5 B3 pun wajib dikelola sebetulnya tadi Kalau berdasarkan undang-undang 32 kan jelas setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan undang-undang 32 pasal 59 jelas ah di dalam pasal 274 di dalam PP Nomor 2 ditambahkan lagi lebih jelas lagi bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolan limbah yang dihasilkan limbah di sini termasuk limbah B3 maupun limbah non B3 maka ini ada kaitannya dengan masalah kasus-kasus Bapak Ibu Ya karena sering juga banyak pertanyaan ke saya dari teman-teman dari Day terkait dengan bagaimana kalau limbah yang dibuang ini adalah didumping itu limbah non B3 Apakah dikenakan sanksi saya bilang iya karena di dalam pasal 274 di sini kata-katanya menghasilkan limbah limbah di sini ada dua limbah B3 dan 5 non B3 sementara larangan di dalam peraturan undang-undang 32 dan undang-undang Cipta kerja yang terkait dengan dumping adalah setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin H di sini termasuk Li non B3 Bapak Ibu Ya terus dalam hal melakukan pengan B3 ini Setiap orang wajib memiliki yang namanya persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha Nah jadi perizinan berusaha ini ee sebetulnya dasarnya adalah bisa diterbitkan kalau adanya persetujuan lingkungan dan persetujuan lingkungan bisa diterbitkan kalau ada adanya persetujuan teknis gitu kewajiban ee di dalam suatu usaha kegiatan pengelol 5b3 wajib memiliki persetujuan lingkungan sebetulnya jelas diatur di dalam undang-undang Cipta kerja di dalam pasal 61a peraturan sisipan undang-undang 32 dengan adanya perubahan undang Cipta Kerja jelas mengatakan bahwa dalam hal Penang usaha kegiatan menghasilkan mengangkut menyimpan mengumpulkan atau sampai ke menimbun yang merupakan kegiatan su usaha pengelolaan tersebut harus dinyatakan atau terlingkup di dalam Dokumen Amdal maupun ukup jadi ini kewajiban harus memiliki Dokumen Amdal l untuk melakukan pengelolaan terhadap Li B3 tersebut baik Bapak Ibu ruang lingkup di dalam pengelolaan 53 apa saja dari mulai penetapan pengurangan penyimpanan nah ini penetapan sangat penting sekali Bapak Ibu termasuk juga ee menetapkan limbah-limbah yang dihasilkan jadi ini terkait dengan masalah rincan teknis penyimpanan juga apalagi dulu banyak permasalan-permasalan yang terkait dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha kegiatan banyak perusaha tidak menyampikan seluruhah yang dihasilkan sehingga yang terdata yang terdaftar yang ada dalam izin itu hanya beberapa jenis permasalahannya apa pada saat ada pengawasan Ternyata ada temuemuan yang lain sehingga perusahaan harus melakukan perubahan terhad yang dimik termas sekarang menus t penyimpanan harus semua limbah yang harus merubahinan tnis lagi repot lagi bapak ibu apalagi sekarang e terkait dengana limbah program yangk n link ke simpel tertuk tem-an dier yang sekarang lagi RAM dengan terbitnya launchingnya aturan terbaru terkait dengan masalahaja apaamahanyak- yang dengan program yang terbaru ini dengan sistem yang terbaru ini karena memang sekarang link semuanya jadi antara penghasil dengan eh pengangkut termasuk juga dengan penerima limbah ini harus link termasuk di dalam pastroniknya ini materi ini harus materi secara khusus Bapak Ibu Ya karena ini ee banyak sekali teman-teman yang di lapangan ee yang tidak bisa jalan terutama untuk pengelola libah juga tidak bisa jalan karena belum dilakukan validasi terhadap eh sistem yang dia miliki terkait tadi ini nanti mungkin akan ada pertanyaan Lebih Detail meng bisa di luar ini silakan Karena kalau saya menyamp detil mengai sistem yang terbaru mungk akan lama di dalam penyampaian di dalam p p Nomor 22 ini Bapak Ibu saya apao tentang penyimpanan jadi ketentuan sekarang saya P ini sudah harus menyusunincian teknis atau menyusun standar teknis gitu kan karena di dalam dokumen yang lama di dalam AMDAL yang lama tidak dirinci tentang penyimpanan sehingga dengan izin penyimpanan ditiadakan maka mau tidak mau rincian teknis ini harus merupakan bagian dari dokumen lingkungan tapi bagaim terit dengan perahan dokumen lingkan tersebut tidak harus melakukan perubahankum hungan AMDAL ukup-nya tetapi cukup menyusun yang namanya rincian teknis dan e matriks kelola pantau yang diintegrasikan ke dalam dokumen tersebut dan nanti terbitnya adalah bentuk persetujuan lingkungan Nah jadi Bapak Ibu di dalam melakukan penyimpanan 53 ini jika dokumen lingkungan suatu usaha kegiatannya dokumennya adalah AMDAL ukpll maka kewajiban perusahaan tersebut adalah menyusun yang namanya rincian teknis penyimpanan bagaimana dengan yang dokumennya sppl Jadi jika dokumennya SL maka kewajibannya adalah menyusun standar teknis Apa bedanya standar teknis dengan teknis penyimpanan kalau standar teknis penyimpanan nantinya pada saat setelah menyusun langsung saja diintegrasikan ke dalam nibnya atau pendalam sl-nya Tetapi kalau rincan teknis penyimpanan harus melakukan perubahan persetujuan lingkungan dulu Bapak Ibu supaya legalitasnya adalah adanya perubahan persetujuan lingkungan ini terkait dengan penyimpanan dan ada pertanyaan Apakah di dalam penyimpanan ini perlu adanya slo saya katakan tidak perlu jadi slo itu hanya yang terkait dengan pengelolan 5b3 yang kewajibannya memiliki di awalnya dengan persetujuan teknis baru diakhiri dengan adanya slo tapi Untuk rincan teknis tidak perlu adanya slo Nah untuk pengumpulan pengangkutan peman sampai dumping limbah ini harus memiliki yang namanya persetujuan teknis di mana persetujuan teknis ini disusun sebelum ee ee dokumen lingkungan disusun e setelah peny disetujui maka dokumen lingkungannya disusun terbit persudan lingkungan baru dibangun dan setelah itu ajukan yang namanya Sro Bagaimana kalau suu kegiatannya dokumen lingkungannya sudah ada sepanjang tidak ada perubahan kegiatan dokumen lingkungan yang ada tetap berlaku jadi yang harus dia lakukan adalah sekarang mengajukan yang namanya persetujuan teknis biasanya yang perpanjangan-perpanjangan karena dulunya sudah punya yang namanya dokumen lingkungannya Nah sekarang bagaimana kalau misalnya dengan kewenangan karena misalnya contoh gini Bapak Ibu ee dulu yang namanya pengumpulan limbah B3 dokumen lingkungannya berupa uklopl semua ukal oplnya diterbitkan oleh kabupaten kota dengan aturan yang terbaru kegiatan pengumpulan di mahb3 tersebut dokumen lingkungannya bisa diterbitkan oleh Pusat provinsi atau kabupaten kota Jadi kalau penyimpanannya ini hanya apa namanya ruang lupnya hanya di kabupaten kota maka dokumen lingkungan pers lingkunganuknya diterbitkan oleh kabupaten kota lintas kabupaten kota atau skala provinsi maka oleh provinsi lintas provinsi yang skalala nasional makauknya diterbitkan oleh pusat pertanyaan Bagaimana dengan perusahaan yang D yang pengumulan dokumennya cuma ukal UPL diterbitkan oleh kabupaten kota Apakah perlu dilakukan perubahan Karena sekarang dia karena kegiatannya adalah lintas misalnya lintas provinsi nasional saya katakan tidak perlu sepanjang tidak ada perubahan di dalam kegiatannya sepanjang jenis limbahnya sama kegiatannya pengumpulannya sama jenis limbahnya sama tempatnya sama kordinatnya sama tidak perlu ada perubahan tetap yang dulu diterbitkan oleh kabupaten kota tetap berlaku cuma nanti perbedaannya adalah pengajuan pada saat perteknya saja mengikuti ketentuan yang terbaru jadi meskipun tadi persetujuan lingkungannya Untuk pengumpulan ini diterbitkan oleh kabupaten kota tetap untuk yang pengumpulan skalkala nasional harus diajukannya ke pusat sekala provinsi ke gubernur sekala kabupaten kota ke kabupaten kota Bupati kota jadi itu jadi hal-hal gambaran secara umum seperti itu baik Bapak Ibu saya lanjutkan kembali terkait dengan masuk ke perizinan berusaha dan pengalim hp3-nya saya sebelum menjelaskan mengenai perizinan berusaha Saya ingin menyampaikan pengertian dulu jadi kalau kita merujuk ke dalam undang-undang Cipta kerja dan pp05 yang namanya perizinan perusaha ini adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha kegiatanah kebanyakan teman-teman pada saat saya menanyakan apa sih yang dimaksud dengan perizinan perusaha legkalitasnya Apa kebanyakan menjawabnya nib jadi legalitas eh perijan B itu adalah nib Memang betul nib ini adalah salah satu legalitas untuk perjan berusaha tapi untuk yang kegiatannya dokumenlumannya S tapi kalau sudah AMDAL atau kalau PL selain nib harus ada perizinan-perizinan yang lain yang harus dimilikiah nanti saya akan Jelaskan perizinan apa saja yang harus dimiliki terkait dengan perizinan berusaha ini dan berdasarkan undang-undang Cipta k05 perizinan berusaha ini berbasis Riko di mana perizinan berusah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya di mana tingkat resiko ini dalam rangka untuk menentukan kewenangan Apakah kewenangannya ada di pusat Apakah kewenangannya ada di ee provinsi dan di kabupaten kota termasuk juga tingkat resiko ini untuk menentukan legalitas apa yang harus dimiliki misalnya kalau tingkat Rikonya tinggi perizinan apa yang harus dimilikinya kalau yang menengah yang rendah perizinan apa yang harus dimilikinya nanti saya akan Jelaskan lebih detail berikutnya yang terkait dengan persetujuan lingkungan di sini adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup yaitu yang dengan kita ee kita singkat skkl jadi ini sama dengan dulu Jadi kalau yang namanyak eh suatu usaha kegiatan menyusun AMDAL bentuk persetujuan lingkungannya adalah skkl yaitu keputusan kelayakan lingkungan hidup nah sementara yang untuk UKL UPL adalah ee persetujuan pernyataan kesanggupan peng hidup yang kita kenal dengan pkplh Kalau dulu kan rekomendasi uklupl kalau sekarang bentuk persetujuan lingkungannya adalah pkplh yang telah mendapat persujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah jadi ini terkait dengan pengertian perizinan berusaha dan per lingkungan Bagaimana pengaturan kewenangan yang terkait dengan penerbitan perizinan berusaha maupun juga terkait dengan persetujuan lingkungan dan yang terkait dengan pertek dan rintek jadi pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan ini didasarkan pada kewenangan penerbitan perizinan berusaha yang diatur di dalam lampiran 1 p05 bisa di meri gubernur atau bupati Walikota sesuai dengan kewenangannya sehingga Bapak Ibu mau tidak mau pada saat kita misal suatu kegiatan pengin mengetahui kewenangan saya mau mengurus persetujuan Lingkungan harus ke mana gitu lihat ke lampiran satu dan jangan lupa harus didasarkan ke kepada kbli bapak ibu ya karena kalau sudah jelas kbli-nya maka akan lebih mudah kita menentukan ee apa lampiran daftar yang ada dalam lampiran satu nah dan di sini jelas bahwa penerbitan persetujuan lingkungan ini didasarkan kepada penerbitan perizinan berusahanya Jadi kalau di dalam lampiran 1 pp05 kewenangan perizinan berusahanya ada di Gubernur maka persetujuan lingkungannya pasti di gubernur nanti Bagaimana dengan pertek pertek dengan ini air ada perbedaan terutama pertek untuk air udara dan 5 B3 yang jelas kalau yang air dan udara akan mengikuti ketentuan persetujuan lingkungannya Jadi kalau tadi seperti tadi perinan Berus ada di provinsi udah pasti persan lungannya ada di provinsi dan pasti air udaranya ada di provinsi tapi B3 belum tentu meskipun perinan berusahanya misalnya ada di eh provinsi atau persjuan lingkungannya ada di provinsi tetapi yang namanya perteknya itu harus di pusat pengaturan spesifik untuk pengelolaan 53 termasuk juga yang bagaimana terkait dengan rincian teknis penyimpanan kalau rincian teknis penyimpanan itu jelas pasti harus mengikuti persetujuan lingkungannya beda dengan pemanfaatan pengolahan pengumpulan penimbunan tidak selalu seperti itu tapi penyimpan hampir sama dengan untuk air dan udara mengikuti ketentuan penerbitan perizinan perusahannya atau persetujuan lingkungannya karena legalitas dari penyimpanan ini bentnya persetujuan lingkungan sehingga mau tidak mauiku penerbitan berdasarkan persetujuan lingkungannya jadi berbeda dengan konsep sebelumnya dalam izin lingkungan Bapak Ibu jadi kewenangan tidak lagi berdasar pembagian kegiatan strategisikusati Kabupaten kotai pengaturan melaraskan kewenangan persetujuan lingkungan dengan perizinan berusaha dan pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan teknis pertek baku metu air emisi udara rincian teknis e penyimpanan Li non dan dokumen rincian teknis atau kita drt untuk non B3 ini saya tambahkan juga bapak ibu jadi untuk membedakan dengan penyimpanan jadi eh untuk pengalolan 5 B3 ini eh kita kenal dengan drt dokumen rincian teknis ini semuanya didasarkan pada kewenangan yang menerbitkan persetujuan perizinan Berusaha atau yang menerbitkan persetujuan lingkungan sementara kewenangan pengaturan teknis untuk 5 B3 seperti tadi saya sampaikan tidak selalu didasarkan pada kewenangan penerbitan penizinan berusah atau perseduran lingkungannya ini prinsip yang harus kita pegang di awal Bapak Ibu untuk mempermudah di dalam ke depannya terkait dengan pemahaman masalah kewenangan baik jadi kalau kita merujuk kepada undang-undang Cipta kerja Bagaimana mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha ini jadi nanti di dalam implementasinya ini bagaimana implementasi persal lingkungan ke dalam peridinan berusaha dan bagaimana implementasi integrasi pertek dan rteek ke dalam persetujuan lingkungan eah nanti di dalam eh apa namanya kaitan hal-hal seperti ini kaitan dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko nanti tentunya karena ini menentukan tadi kaitan dengan kewenangan juga Bagaimana pengaturan integrasi persuan lingkungan Bagaimana pengaturan penerbitan persuuan lingkungan Bagaimana pengaturan perubahan dokumen lingkungan karena ada beberapa kegiatan yang memang tidak perlu melakukan perubahan dokumen lingkungan yang dia cukup hanya mengajukan perubahan persetujuan lingkungan saja Misalnya seperti contoh tadi terkait dengan penyimpanan 5ah B3 dia kan harus mengajukan perubahan persetujuan lingkungan apakah di dalam melakukan perubahan persetujuan lingkungan tersebut harus dengan merubah Dokumen Amdal atau UK upl-nya atau misalnya kalau suatu usaha kegiatan yang berada di dalam kawasan yang dulu sudah memiliki ukll misalnya Apakah harus memiliki yang namanya rklp rinci saya katakan tidak perlu sepanjang tidak ada perubahan jadi UKL yang lama itu tetap masih berlaku seperti itu baik berikutnya Bagaimana mengintegrasikant peran lingkungan Bagaimana mengin TPS atau dokumen rincian teknis dlt 5 non B3 ke dalam persidur lingkungan dan juga bagaimana penerapan bagi kawasan industri dan tenan terkait dengan penerapan AKP ini permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh kita semua banyak teman-teman yang masih bertanya-tanya terkait dengan masalah penerapan atau atau implementasi di dalam perizinan berusaha ini nah ini Bapak Ibu jadi penerapan perizinan berusaha berbasis resik ini terkait dengan pengaturan pemberian legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha Tadi saya sudah menyampaikan di dalam definisi untuk periran bes adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah kegiatannya gitu kan Nah legalitasnya apa ini tadi didasarkan kepada tingkat Rikonya apabila suatu usah kegiatan risikonya rendah maka cukup dia hanya memiliki nib saja nomor induk berusaha saja jadi legalitas dia bisa berjalan kegiatan usahanya cukup hanya memiliki IB saja intinya itu bagaimana kalau yang kegiatan usahanya beresiko menengah rendah dan menengah tinggi selain Dia harus memiliki nib perusahaan juga harus memiliki yang namanya sertifikat standar dan sertifikat standar produk kalau dia menghasilkan produk gitu kan Terus bagaimana kalau kegiatan usaha beresiko tinggi selain Dia harus memiliki MIB selain Dia harus memiliki standar produk atau standar usaha dia harus memiliki izin pelaksanaan kegiatan lain-lainnya atau bentuk persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah seperti harus memiliki yang namanya persetujuan Lingkungan harus memiliki yang namanya pertek gitu Nah inilah yang terkait dengan kegiatan usaha beresiko tinggi ah tetapi di sini saya e ingin menekankan kembali bahwa tingkat resiko usaha tingkat resiko usaha yang rendah menengah dan tinggi ini digunakan untuk penetapan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha tapi bukan untuk menentukan jenis dokumennya Apakah AMDAL UKP atau sppl belum tentu suatu usaha kegiatan berisiko tinggi dokumennya wajib AMDAL seperti contoh di dalam pengumpulan 5ah B3 dokumennya dia cukup uklpl ada beberapa kegiatan pemanfaatan Limah B3 dia tidak wajib amal tapi tingkat resikonya tinggi tetap dokumennya UKL diilah yang saya ingin menyampaikan karena banyak sekali teman-teman yang berargumentasi ee apa namanya berargumen bahwa Wah ini tingkat resikonya tinggi sehingga harus AMDAL apalagi ini 5 B3 misalnya dan itu sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan jadi kalau kita pengin mengetahui jenis dokumennya Apakah AMDAL upukl UPL sekarang kita mudah hanya dengan kita melihat ke dalam lampiran satu permen 004 tahun 2021 Apakah dokumennya AMDAL l atau SPP l tapi bukan didasarkan kepada tingkat resiko jadi untuk penentuan jenis dokumennya AMDAL uklps P tetap berdasarkan kepada dampak penting kan ada beberapa kriteria yang namanya dampak penting cuma daripada kita berdebat di dampak penting sekarang kan dipermudah oleh eh pemerintah dengan adanya eh permen 04 tahun 2021 mengenai datftar us kegiatan mana yang wajib AMDAL mana yang ukpl mana yang sppl kan seperti itu Jadi ini yang terkait dengan perizinan berusaha dan saya ingin menekarkan kembali Bapak Ibu yang namanya perizinan berusaha ini yang tadi saya sampaikan kaitan dengan pertek air pertek udara pertek limbah B3 terkait dengan persetujuan lingkungan itu kan semuanya menjadi prasyarat di dalam perizinan berusaha tapi itu baru sebatas perizinan berusaha yang persyaratan dari sektor lingkungan jadi kalau misalnya sektor lingkungan sudah terpenuhi sekarang apakah sudah dia bisa menjalankan kegiatan lainnya lihat lagi ketentuan dari sektor yang lain Misalnya dari kegiatan ada perdagangannya pasti kan ada aturan yang terkait dengan perizinan berusaha untuk perdagangannya Nah itu kaitan dengan Kementerian Perdagangan jadi yang namanya perizinan perusaha ini bukan hanya diatur hanya sektor lingkungan saja tapi sektor-sektor yang lainnya pun juga sama terkait dengan pengangkutan limbah B3 kan kaitan dengan Kementerian Perhubungan meskipun ada rekomendasi dari klhk jadi yang namanya perizinan busa ini Bapak Ibu yang saya terutama sampaikan saat ini adalah yang terkait dengan sektor lingkungan jadi jangan lupa masih ada sektor-sektor yang lain untuk bisa menjalankan usahat kegiatan legalitas eh usat tersebut bisa berjalan atau tidaknya baik Bapak Ibu ini beberapa eh apa namanya ketentuan terkait dengan lampiran 1 lampiran 3 dan lampiran eh permen 04 yang tadi sudah saya sampaikan di mana dalam lampiran satu ini mengatur mengenai hal kode kbli judul kbli kegiatannya apa saja parameter resikonya apa tingkat resikonya karena tingkat resiko tinggi menengah rendah ini juga untuk menentukan dalam rangka misalnya kajian-kajian di dalam melakukan e penyusunan ptek terutama untuk air dan udara termasuk DII juga mengenai jangka waktu masa berlaku dan paling penting lagi adalah kewenangan perizinan berusaha jadi kewenangan perizinan berusaha ini diatur di dalam lampiran 1 pp05 jadi jelas lampiran sat ini mengatur kewenangan tapi terkait dengan eh kewenangan untuk yang EE pmaan modal asing itu diaturnya bukan di dalam lampiran sat tetapi adanya diatur di dalam batang tubuh yang ada di dalam pp05 jadi dulu ada yang EE mencari kok enggak ada yang terkait dengan PMA di dalam lampiran satu karena P pengaturan PMA itu adanya di di dalam ee batang tubuhnya baik ee yang barisan sedikit saya ee gambaran Ah ini terkait dengan kbli di dalam pengolangan 5 B3 Bapak Ibu ini harus clear terkait dengan ee kbli untuk jasa ataupun non jasa Jadi kalau penghasil limbah Apakah misalnya penghasil limbah suatu usaha kegiatan dia menghasilkan 5 B3 terus dia melakukan pemanfaatan terhadap 5 b3-nya Apakah dia perlu memiliki kbl untuk pemanfaatan 5 B3 saya katakan tidak perlu sepanjang limbah yang dimanfaatkannya hanya untuk limbah yang dihasilkan sendiri beda kalau dia menerima dari luar dimanfaatkan maka harus ada kabel untuk jasanya seperti itu Nah ini Bapak Ibu hal yang sangat mendasar ini saya ingin sampaikan juga karena banyak ee implementasiimplasi di lapangan terkait pada saat ee suatu usaha kegiatan pengin menjalankan di dalam kegiatan pengelolaan 5 B3 ada tiga aspek persyaratan dasar di dalam perizinan berusaha yang menjadi persyaratan Bapak Ibu terkait dengan masalah bisa melakukan pengelolaan terhadap Liah b3nya baik sebagai pengumpul pemanfaat pengom pengolah dan yang lain dalam hal ini adalah persyaratan yang terkait dengan kkpr ini menjadi aturan nomor S yang harus dipenuhi kkplnya tidak sesuai Kegiatan tata ruang tidak sesuai maka persetujuan lingkungan tidak akan diterbitkan dan yang kedua adalah persyaratan persetujuan lingkungan setelah kkprnya sesuai persetujuan lingkungannya diterbitkan baru bisa diterbitkan pbg dan slf atau persudan bangunan gedung dan sertifikat fungsi yang dulu kita kenal IMB Jadi tidak boleh lagi sekarang menyusun menerbitkan e apa namanyaedur bangunan gedung Dani TP adanya persetujuan lingkungan jadi ini persyaratan yang berdasar di awal pada saat suatu us kegiatan mau berjalan di mana Nanti tentunya perseduran lingkungan ini baru bisa juga terbit kalau ada dimiliki yang namanya persetujuan teknis dulu baru persetujuan lingkungannya bisa Dit baik Bapak Ibu kaitan dengan pengaturan menginterasan izind PLH di sini kalau kita merujuk kepada undang-undang 32 meliputi izin pplh ini adalah D kalau dulu izin penyimpanan izin pemanfaatan izin pengolahan izin penibunan izin pembuangan air limbah ini disebut yang namanya izin pplh izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Sekarang kan sudah tidak ada lagi yang namanya izin pplh Ini adanya Tadi lintek adanya pertek gitu kan diintegrasikan ke dalam AMDAL atau uklupl eah di mana ee sekarang Iin P ini menjadi atau rincian teknis misal terkait dengan rincian teknis penyimpanan di sini nanti harus diintegrasikan ke dalam dokumen abdal ataunya pembuangan air limbah harus ada peran teknisnyaumpulan pemanfaatanenib harus ada persan teknisnya pemanfaatan untuk aplikasi ke tanah juga harus adnya semuanya harus diintegrasikan ke dalam dokumen amdalnya sehingga setelah e diterbitkan maka baru bisa kan yang namanya sertifikat layak operasional atau kita kenal slo nah ini Bapak Ibu hal yang paling penting banyak sekali sekarang ini perubahan-perubahan persetujuan lingkungan menyusun Dokumen Amdal UK UPL nanti tidak lama rubah lagi rubah lagi karena apa Karena pada saat penyusunan tidak semua aspek yang dilakukan itu disusun sesuai dengan kegiatannya nah misal nya apa banyak kegiatan-kegiatan yang berjalan tanpa terlingkup di dalam dokumen lingkungan ahah sekarang dengan ketentuan yang terbaru di dalam PP nomor 22 tahun 2021 itu jelas kalau kaitan dengan ee yang namanya dokumen dulu dikenal ada dokumen dlh dplh jadi dokumen dlh dplh ini adalah dokumen bagi suatu usaha kegiatan yang mana dia sudah menjalankan suatu usaha kegiatannya Tapi belum ada dokumen lingkungannya belum punya AMDAL belum punya UKL belum punya izin lingkungan dulu belum ada persan lingkungan tapi dia sudah berjalan maka kewajibannya yang kalau dia kegiatannya wajib am diaus harus dlh kalau ukel maka dplh tetapi ketentuan saat ini kaitan dengan masih diperbolehkan menyusun DH DPL inialah bagi usaha kegiatannya yang berjalannya sebelum adanya pengaturan PP Nomor 22 Tahun 2021 Jadi sebelum Februari 20 21 masih bisa menyusun dlh dplh tapi setelah eh apa namanya berjalannya setelah PP Nomor 22 setelah Februari 2021 tidak bisa lagi menyusun dlh dplh seperti itu dan hal yang paling penting Bapak Ibu kaitan dengan pengaturan pengintegrasikan pers lingkungan ke dalam perizinan berusaha ini bagaimana ee mengintegrasikan aspek-aspek lingkungan ke dalam perizinan berusaha misalnya contoh di sini ada pengelolaan B3 ada penyimpanan pengelolaan 5 non B3 pengelolaan 5 B3 air udara dan bakumu kerusakan dan ini semuanya harus dilingkup di dalam Dokumen Amdal atau UKL uplnya contoh misalnya dalam hal pengelolaan B3 memang untuk B3 bahan ini bukan bukan limbahnya tapi bahan Berbah dan beracunnya sebagai bahan baku bahan penolong yang digunakan di pabrik itu harus terlingkup di dalam dokumen amdalokalpr bahkan kalau misalnya melakukan perubahan bahan kimia bahan baku aja harus merubah dokumen sampai dokumen amdalnya tidak bisa hanya merubah persetujuan lingkungannya tetapi di sini yang ingin saya tekankan di dalam pengelolaan B3 ini tidak perlu harus ada rtek tidak perlu ada pertek tetapi kegiatan pengelolan b3-nya harus langsung di lingkup di dalam dokumen amdalnya tetapi yang kaitan dengan penyimpanan Limah B3 pengelolaan Limah non B3 maka dia harus memiliki yang namanya rincian teknis dan rincian teknisnya diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungannya menjadi suatu lampiran termasuk dengan pengelola Liah B3 pemanfaatan P dan lain-lainnya termasuk juga dengan air udara ini harus memiliki persuduan teknis dulu baru ee diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungannya dan menjadi lampirannya di dalam dokumen am atau kpl jadi inilah yang terkait dengan pengaturan integrasi persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang harus dimuat di dalam dokumen lingkungan atau Nantinya di dalam bentuk persetujuan lingkungan sehingga semuanya ini menjadi prasyarat di dalam perizinan perusahaannya nah ini Bapak Ibu juga eh terkait dengan yang tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk suatu usaha kegiatan yang dokumen lingkungannya AMDAL maka persetujuan lingkungan nanti bentuknya adalah skkl yang uklupl atau rkrp rinci yang untuk tenan di kawasan ini bentuk persjuan lingkungannya adalah pkplh tapi yang skpl langsung saja Dikan ke dalam nib-nya Jadi kalau skkl tadi sudah saya jelaskan surat kebutan kelayakan Lingkungan Hidup Sementara pkplh ini adalah persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ini jadi kalau dulu yang tadi saya sampaikan bentuk persetujuan lingkungan dulu untuk UKL itu kan dulu bentuknya rekomendasi UKL sekarang pkplh namanya cuma tadi pertanyaan Biasanya banyak pertanyaan ad terkait Apakah rekomendasi uklupl yang dulu itu masih berlaku saya katakan tetap masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan gitu kan Baik saya lanjutkan kembali Bapak Ibu Ah ini langsung saya contoh saja Bapak Ibu kaitan dengan contoh jenis rencana- kegiatan yang wajib AMDAL UKL dan stpl contoh misalnya kaitan dengan bidang Perindustrian yaitu untuk kbli 6813 kosong yaitu jenis usahanya apa Kawasan Industri misalnya berdasarkan lampiran 1 permen 04 di sini Apakah dokumennya AMDAL UK atau sppl gitu kan berdasarkan lampiran 104 jelas di sini untuk Kawasan Industri jenis us kegiatan Kawasan Industri semua besaran dia AMD jadi enggak lagi didasarkan besaran sekian-sekian UK atau SPL mau besaran berapa pun juga dia wajib amda Nah setelah kita tahu yang namanya kawasan industri ini dokumennya amda sekarang kewenangan mengurus amdalnya di mana kewenangan mengurus persetujuan lingkungan di mana kita lihat ke lampiran 1 pp05 di dalam lampiran 1 pp05 untuk kode kbl 68130 kawasan industri ini pengaturannya seperti ini kalau si kawasan ini berada di satu kabupaten kota maka kewenangannya ada di Bupati Walikota kalau si lokasi kawasan ini lintas e kabupaten kota maka kewenangannya di Gubernur kalau lintas provinsi maka di menteri Sehingga tadi untuk kawasan industri yang AMDAL ini kalau yang lintas kabupaten kota maka ke gubernur kalau hanya di kabupaten kota itu saja cukup di Bupati Walikota ini untuk yang kawasannya belum mengatur mengenai tenan-tenan di dalamnya Bapak Ibu ya baru di kawasannya jadi ini saya hanya contoh saja gitu ya untuk mempermudah nanti di dalam implementasi yang tadi kaitan dengan perizinan berusaha contoh lagi terkait dengan khusus untuk industri pengelola limbah yang wajib AMDAL dalam permen 04 tahun 2021 itu berdasarkan tabel yang tadi saya sampaikan seperti ini besaran-besaran di sini saya sbulkan seperti ini jadi kalau suatu usaha kegiatan pengelola jasa pengelola limbah karena di sini saya lihat ada beberapa jasa Banyak yang hadir juga jasa pengelola limbah di sini Jadi kalau suatu usaha kegiatan dia si jasa pengelola Limah ini melakukan kombinasi dua atau lebih Kegiatan yang meliputi pemanfaatan pengelolan penimbunan maka dia wajib AMDAL dari poin satu ini pengertiannya adalah kalau dia hanya melakukan pemanfaatan saja maka cukup ukpl kalau melakukan pengolahan saja cukup ukalup Gitu kan tapi kalau sudah ada kombinasi pemanfaatan dan pengolahan dengan penimbunannya maka dia menjadi wajib AMDAL ini banyak juga di beberap tem-an yangah karaemaat 5 w jugaak seperti itu kita liat4elakan ataubih berapa kegiatan pemanfaatan yang poin a poin B sampai G ini meskipun satu kegiatan pemanfaatan a poin a saja B saja saja maka dia tetap wajib abdal Jadi kalau yang pemanfaatan di luar poin a sampai G ada eh dua kegiatan tetap uklukl tidak wajibdal yang pengolahan pun juga sama kalau di sini yang pengolahan menggunakan insenerator misalnya di sini maka dia wajib AMDAL bioremediasi juga wajib AMDAL tetapi yang insenerator ini ada kecuali lagi kecuali yang mengolah Limah yangan sendiri misalnya rumah sakit rumah sakit punyaerator tapi dia untuk membakar medis punya sendiri maka tetap cukupukl beda lagi kalau rumah sakit dia menerima limbah-limbah dari rumah sakit yang lain maka mau tidak maukum menjadiah ini sebagai mudah lagi di dalam implementasi kewenangan perizinan perusaha di sini terkait dengan aktivitas tadi rumah sakit ini hanya contoh saja tapi implementasi yang lainnya sama Bapak Ibu Ya seperti contoh di sini misalnya berdasarkan lampiran satu sektor kesehatan untuk kbli untuk rumah sakit di sini kewenangan eh pengurusan perizinan Berusaha atau persetujuan lingkungannya didasarkan kepada liran 105 ini seperti ini jadi kalau Rumah Sakit kelas C kelas D dia angannya ada di Buti Walikota kalau rumah sakit Kelas A dan PMA maka dia ada di menteri swasta kelas B ada di Gubernur jadi ini yang dasar kaitan dengan eh kewenangan untuk rumah sakit tapi nanti Bapak Ibu Eh ada kaitan dengan permen 136 untuk yang PMA di sini termasuk juga yang untuk swasta kelas A di dalam per6 kewenangan yang di P 05 ini di meri penugasannya kepada provinsi itu dalam36 baik saya lanjutkan lagi terkait dengan kewenangan jelas ada di Bupati tap sekarangkumen lingkungannya apa gitu kan untuk Rumah Sakit DII berdasarkan liran04 untuk rumah sakit dengan kode kbd8613as bas C Danas duk tetapi di sebelah Kirin ada keterangan lagi sesuai Krit multisektor dengan melihat sesuai Krit multisektor maka mau tidak mau meskipun dia kelas A kelas B kelas C kita lihat kriteria multisektornya jadiuk seperti ini berdasarkan lampiran du Jadi kalau tadi rumah sakit tadi luas lahan terbangunnya di atas 5 hektar atau luas bangun bangunan terbangunnya di atas 10.000 segi maka dia menjadi abdal nah ini Bapak Ibu K seperti itu tapi tolong jangan semua kegiatan kita melihat ke kriteria multisektor contoh seperti ini misalnya unit transpi darah di sini semua kegiatannya adalah UK Apakah kalau dia luas lahya di atas 5 hektar Apakah dia wajib AMDAL tidak di sini tidak ada ketentuannya harus melihatktor DII bapak ibu jadi jangan semua kita melihat kiter multisektor baik ini saya rangkum juga bapak ibu kewenangan yang terkait dengan persetujuan teknis dan rincian teknis ee di dalam ee apa namanya pengelolaan 5 B3 termasuk juga untuk pem baku air Li dan emisi udara jadi saya sekalian saja terkait dengan ptek untuk air Li dan emisi udara sesuai dengan PP Nomor 22 di sini sesuai kewenangannya adalah sesuai kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya bisa di menteri bisa gubernur atau atau bupati Walikota kecuali perusahaan PMA kewenangannya berada pada menteri ya tapi nanti Bapak Ibu ee Saya ingin lihat ee menyampaikan lagi di dalam permen 136 yang terkait dengan penugasan kepada provinsi kabupaten kota yang kaitan yang tadinya kewenangan menteri menjadi e provinsi dan kabupaten kota yang termasuk juga ada pengecualian untuk PMA itu menjadi pertimbangan yang kecuali di sini gitu kan bisa saja tetap kecuali di sini enggak berlaku tapi diserahkannya kepada eh apa namanya daerah karena di dalam permen 136 ini pengaturannya adalah secara otomatis kalau persetujuan lingkungannya diserahkan kepada provinsi maka persetujuan teknis untuk air dan udaranya kepada provinsi meskipun kalau lihat pp05-nya kan ke menteri tapi karena ada penugasan tadi secara otomatis perling dan pertek air dan udaranya tapi beda untuk 53 enggak mengikuti itu bapak ibu ya terus berikutnya terkait dengan pengelolan 53 saya pilahkan antara pengumpulan dengan pemanfaatan penimbunan dan dumping Untuk pengumpulan karena ini sesuai dengan skala bisa di menteri gubernur atau bupati Walikota kecuali pengumpul PMA kewenangannya pada menteriah kita kembali lagi di per 136 untuk PMA ada pengecualian lagi di dalam 136 untuk pengumpul Ma diserahkan ke provinsi ya terkait dengan ee kaitan dengan dokumen lingkungannya tapi perteknya tetap di ee apa namanya di pusat kalau yang skala nasional kaitan e berikutnya adalah peltek pemanfaatan pengololahan penimbunan semuanya berada di menteri lintek penyimpanan sesuai dengan kewenangan Siapa yang menerbitkan persetujuan lingkungannya karena pengesahan lintek ini bersamaan dengan pengesahan faling Jadi kalau pingnya tadi ada di kabupaten kota maka pengesahan untuk lintechnya untuk persetujuan lingkungannya ada di kabupaten kota termasuk juga dokumen rincian teknis untuk non B3 drt ini sama seperti yang link penyimpanan kewenangan sesuai kewenangan yang siapa yang menerbitkanirlingnya penerbitan tadi sudah saya jelaskan kewenangan penerbitaniring atau Pan lingkungan ini didasarkan kepada lampiran 1 pp05 Yaitu sesuai dengan kewenangan perizinan perusahanya berikutnya kewenangan penerbitan perseduran lingkungan AMDAL eh atau tnis dan teknis bagi Kawasan Industri Kenapa saya in sampaikan di sini karena di sini juga saya lihat ada beberapa dari teman-teman dari kawasan industri kaitan dengan eh yang hadir di sini maka saya sampaikan di sini untuk Kawasan Industri kewenangan perling amdalnya di sini AMDAL sesuai dengan tadi Apakah lokasinya di kabupaten kota lintas kabupaten kota atau di ee provinsi ee termasuk juga pesan PMA ini berada di menteri untuk pertek air dan eh udaranya sekarang mengikuti sesuai kewenangan Siapa yang menerbitkan persetujuan lingkungannya Jadi kalau persetujuan amdalnya diterbitkan oleh kabupaten kota maka praktik air 5 danbu udaranya dari kabupaten kota gitu kan jadi tidak provinsi tidak Pusat terkait dengan pengumpulan 5b3 sama untuk e pemanfaat pengolahan 5 semua masih tetap dimenteri link penyimpanan dokument peng3 sama dengan yang tadi saya sudah jelaskan Terus bagaimana untuk yang Tainan berada dalam kawasan ini juga saya melihat ada beberapa Tan juga yang ikut di sini Nah untuk persetujuan lingkungan bentuk eh kan sekarang Tan yang berada dalam kawasan Itu bukan lagi menyusun uklupl tapi menyusun yang namanya rkr pererensi nanti bent persetujuan lingkungan diterbitkan oleh siapa jadi untuk tenang diterbitkan oleh pengelola kawasan termasuk yang P juga pengolak isi udara Siapa yang menbit untuk yang ber kawasan sesuai denganenangan Siapa yang menerbitkan Dokumen Amdal jadi amdalab kabupaten kota ptek 5 B3 tetap di meri lintek penyimpanan dan lintek untuk non B3 ini ada di pengelola kawasan karena pengesahan pada saat pengesahan rkrpincinya ini eh apa namanya E rangkuman saya e sengaja membuat ee terkait dengan mempermudah Bapak Ibu di dalam melakukan ee melihat kewenangannya ada di mana Ah ini yang tadi ingin saya sampaikan Bapak Ibu terkait dengan peremen 136 tahun 2024 ini terkait dengan penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha karena ee ini diambil langkah ini oleh Kementerian lingkungan hidup karena lamanya proses-proses persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh klhk Sehingga ini terobosannya adalah adanya penugasan kepada provinsi dulu sempat ada sempat ada kewenangan yang diserahkan kepada daerah tetapi dulu itu terlalu bolak-balik jadi setelah diserahkan ke daerah nanti terbit persetujuan lingkungannya oleh tetap Pusat gitu Kalau sekarang enggak pada saat penugasan ke daerah sampai terbit persetujuan lingkungannya dari daerah jadi tidak tidak kembali lagi ke pusat ini termasuk juga yang tadi saya katakan Bapak Ibu pada saat penugasan proses P lingkungan kepada eh provinsi kabupaten kota di sini terkait dengan penugasan Untuk persan teknis bakuu dan untuk emisi udaranya jadi secara otomatis tadi saya sampaikan kalau persujuan penerbitan lingkungan diserahkan kepada provinsi misalnya yang terkait dengan kegiatan ini maka otomatisan teknis untuk air dan emisi udaranya juga ke provinsi ini jelas di dalam6ah ini beberapa hal terkait yang tadi ingin saya sampaikan yang penugasan kepada daerah samp penbit sklnya samp terbith terbit persetujuan lingkungannya Bapak Ibu jadi karena kenapa saya menyampaikan ini karena dulu ada ada yang bertanya juga Apakah nanti eh persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh eh tetap di pusat atau oleh provinsi misalnya hal sudah diserahkan ke provinsi saya katakan berdasarkan 136 ini tetap diterbitkannya oleh provinsi jadi tidak kembali lagi ke pusat seperti itu Nah ini beberapa ee ketentuan yang termasuk yang PMA juga yang diserahkan kepada provinsi Nah tapi di dalam dalam ketentuan di sini ada PMA yang masuk dalam yang diserahkan ada yang tidak ada pengecualiannya di dalam lampiran satu dan lampiran du di dalam 136 ini nanti Bapak Ibu bisa baca lampiran satu yang ada dalam 136 paling tidak Bapak Ibu sekarang tahu ada peraturan 136 ini yang mengatur mengenai penugasan ee apa penerbitan per lingkungan yang tadinya kewenangan di pusat menjadi ke daerahah seperti contoh di sini misalnya tadi yang saya bilang ini usaha kegiatan tertentu yang kewenangan pusat yang ditugaskan penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungannya kepada provinsi jadi yang namanya UKL UPL Untuk pengumpulan Dimah B3 yang skalala nasional yang tadinya harus di pusat sekarang bisa di provinsi tetapi mekanismenya tetap Bapak Ibu ya ajukannya ke pusat dulu baru nanti pusat mendribusikannya ke provinsi ini tidak bisa langsung ajukannya ke provinsi jadi mekanisme yang ada di dalam 136 itu tetap mekanismenya harus ke pusat dulu baru nanti pusat ada penugasan ke daerah dan selanjutnya dengan urusannya dengan daerah selanjutnya seperti itu ini hanya contoh saja Bapak Ibu yang ada dalam lampiran sat Untuk pengumpulan skala nasional yang kalau berdasarkan ee pp05 Ini kewenangannya ada di pusat gitu kan ya tetapi dengan 136 bisa diserahkaniringnya ke provinsi ini beberapa sektor Perhubungan obat-obatan termasuk juga ini yang tadi saya katakan pembangunan rumah sakit tipe a rumah sakit tipe a kalau kita lihat tadi kan adanya di pusat Apakah ini bisa diserahkan ke provinsi Bapak Ibu ya dengan tampilan satu ini ini yang sektor PMA yang disahkan ke daerah juga sama nanti bapak ibuat baik Bapak Ibu tadi sudah banyak saya sampaikan mengenai penyimpanan ini karena waktya sudah hampir3 agak cepat tapi intinya penyimpanan sudah tidak tidak ada lagi sayasung sa Jadi bagaimana rincan teknik penyimpanan sekilas saja Bapak Ibu ya terkait dengan legalitas dokumen rincan teknik penyimpanan karena banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait dengan legalitas penyimpanan ini seperti apa rinan teknis ini apakah harus ada persetujuan sendiri Apakah harus ada rekomendasi sendiri atau harus ada pengesahan sendiri atau bagaimana Katakan tidak memerlukan pengesahan atau prosedur rekomendasi Seca tersendiri tapi pengesahannya adalah bersamaan dengan pengesahan persetujuan lingkungan jadi kalau suu kegiatan mengajukan lincang teknis penyimpanan ini bukan mengajukan linang teknis penyimpanan tapi mengajukan persetujuan lingkungan dengan melampilkan linang teknis penyimpanan dan kelola pantaunya jadi peng dokumen ini dilakukan bersamaan dengan dokumen ee lingkungan yang diterbitkan oleh EE bisa menteri gubernur bupati Walikota sesuai dengan kewenangannya kewenangan menjelaskan kepada penerbitan penidinan berusaha bagaimana untuk PMA Bapak Ibu jadi PMA di sini bagi pusan PMA kewenangan berada pada menteri sesuai dengan kewenangan perbitan pers tujuan lingkungannya kecuali dengan tadi pmen 136 jadi bisa diserahkan eh ke provinsi perus anenan Bagaimana kalau perusantenan e kewenangannya berada di pengelola kawasan Jadi pengajuannya bukan ke dlh provinsi kabupaten kot atau ke klhk tetapi diajukannya kepada pengelola kawasan bagi perusahaan tenan PMA juga di sini sesuai dengan siapa yang menbitkan rknya tetap ke pengelola kawasan Nah ini banyak pertanyaan-pertanyaan ke saya bagaimana melakukan ee apa namanya pengajuan perubahan persetujuan lingkungan jadi Bapak Ibu bagi yang belum melakukan saya sampaikan intinya adalah Jangan Menunggu izin TPS habis lakukan sekarang saja pengajuan perubahan persuuan lingkungan untuk rincian teknis penyimpanan Jadi kalau di klhk masuk ke lam pelayanan terpadu nanti masuk ke dalam persetujuan lingkungan di sini ada pilihan a b c sampai e gu ya nanti Bapak Ibu pilih yang poin C perubahan persan lingkungan untuk rkrplc-nya Kalau yang seperti a di sini untuk ee persujuan lingkungan melalui penyusunan AMDAL dan uji kelayakan tapi yang kaitan dengan ee rincan teknis penyimpanan yang diklik adalah poin C nanti diunduh poin C nanti akan muncul seperti di bawah ini yang di bawah Inilah yang harus dilengkapi pada saat pengajuan rincian teknis penyimpanan oke nah ini beberapa kaitan dengan ee ee secara eh singkatnya adalah bahwa bagi perusahaan yang telah memiliki izin TPS tidak perlu lagi menyusun rincian teknis penyimpanan jadi pada saat pengajuan perubahan persetujuan lingkungan yang dilampirkan adalah izin TPS yang masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan tidak ada perubahan nama limbah tidak ada perubahan nama lokasi tidak ada perubahan kapasitas ee fasilitas penyimpanannya maka izin TPS tersebut itu yang dilampirkan pada saat perubahan persetujuan lingkungan tapi kalau ada perubahan-perubahan atau belum punya izin TPS sebelumnya maka mengajukan perubahan persetujuan lingkungan dengan melampirkan rincian teknis penyimpanan limbah B3 nah ini Eh ini dasar hukumnya untuk yang eh apa namanya dokumen lingkungannya SL maka untuk dapat melakukan penyimpanan dia wajib menyusun namanya standar penyimpanan nah sementara yang tadi AMDAL UK ini yang harus disusun adalah dan teknis penyimpanan ini dasar hukumnya Kenapa untuk yang SPL dia menyusulnya adalah standar penyimpanan Oke saya langsut aja Ah ini contoh seperti ini Bapak Ibu ya Jadi ini satu perusahaan yang salah satunya adalah mengajukan rincian teknis penyimpanan jadi judul di sininya bukan judul persetujuan penyimpanan e rencana t Penyimpanan tidak tetap bentuknya adalah persetujuan untuk pkph-nya untuk dokumen uklupl-nya Nah nanti di dalam eh sk-nya ini ada lampiran terkait dengan rincian teknis penyimpanannya seperti ini contohnya rincian teknis penyimpanan menjadi lampiran di dalam perubahan persetujuan lingkungan tadi Nah ini seperti ini Oke Berikutnya saya langsung aja Bapak Ibu ya Nah ini sedikit saja sekiras ini karena waktunya sudah lewat ee berikutnya adalah kaitan dengan ee ketentuan yang saat ini terkait dengan pengajuan pertek Jadi sekarang susun dulu pertek setelah PR selesai baru ajukan Dokumen Amdal atau UKL upl-nya nanti bentuk perjan lingkungan terbit baru bangun fasilitas setelah pasilitas dibangun baru terbitkan e pengajuan surat kelayakan operasional dan Bapak Ibu tolong semua kegiatan yang ada e akan dilakukan harus terlingkup di dalam pertek dan dokumen lingkungan spesifikasinya itu harus clear dari awal jangan sampai nanti apa yang ada tertuang dalam prk atau dokumen lingkungan beda dengan yang EE fasilitas yang dibangun nanti mau Tidak mau slo Tidak akan terbit dan disu pilihannya Apakah merubah pertek dan dokumen lingkungan atau merubah bangunan lagi atau fasilitasnya Nah inilah yang saya ingin menekankan bahwa di dalam penyusunan ee apa rusaha kegiatan di sini Tolong perhatikan ee spesifikasi e peralatan fasilitas itu harus sesuai dengan apa yang ada dalam ptek dan dokumen lingkungannya Oke saya langsung saja Bapak Ibu ini e terkait dengan saya sedikit saja ini terkait dengan pengaturan penyimpanan 53 bahwa berdasarkan P Nomor 22 menyatakan bahwa izin lingkungan izin pplh atau surat keputusan kelayakan rekomendasi UKL yang telah mendapat sebelum berlakunya peraturan dinyatakan tetap berlaku dan menjadi persyaratan dalam perizinan berusaha jadi i yang lama berlakuih tap berlaku izinan juga masih berlaku sebanak tidak ada perubahanah Bapak Ibu ini terkait dengan iprc ini juga saya mungkin sekalian saja izin pembuangan air limbah kalau du izin pembuangan air limbah atau limbah Cir DII kalau sekarang kan air limbah berdasarkan permen 05 jelas bahwa usaha kegiatan yang telah memiliki perizinan pembuangan pemanfaatan air limbah yang telah mencakup standar yang telah mencakup standar teknis pemenuhan bak air limbah dinyatakan tetap berlaku sampai berak usah kegiatan Jadi maksudnya apa tidak perlu mengajukan pertek-pertek lagi untuk air dan udara ini sepanjang dia masih berjalan kegiatan usahanya sepanjang di dalam Dokumen Amdal ukupnnya ada standar teknis pemenuhan baku Buk air limbahnya beda pengaturan untuk limbah B3 Bapak Ibu kalau untuk limbah B3 berdasarkan pmen 06 izin pengelolan limbah B3 B pemanfaatan pengolahan penyimpanan yang dulu telah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin dulu kan izinnya 5 tahun jadi kalau sudah 5 tahun ya habis tapi meskipun yang pembuangan air limbah tadi izinnya 5 tahun tapi dengan adanya pasal 53 ini tetap dinyatakan berlaku tidak perlu mengajukan pertek lagi untuk air limbahnya ini beberapa permohonan penerbitan slo ini juga alur Bapak Ibu ini persyaratan-persyaratan di dalam pengajuan pertek nanti Bapak Ibu bisa lihat saja ini juga beberapa mekanismenya seperti apa ini pada saat pengajuan permohonan pertek masuk ke lamannya klhk masuk seperti ini tinggal isi-isi saja dan ini Apa persyaratan yang update nanti materi ini saya akan bagikan juga bapak ibu ya Oke ini yang contoh sebagaimana tadi sudah saya sampaikan bahwa di dalam AMDAL atau ukupl ini seperti di sini yang namanya pertek air pertek udara pertek 5 hb3 lintek penyimpanan ini menjadi lampiran di dalam dokumen lingkungan baik AMDAL ataupun juga di dalam ukal UPL ini menjadi lampiran-lampiran prakk air prk udara prk 5 B3 menjadi lampiran di dalam dokumen lingkungan beda dengan yang B3 kalau B3 kan langsung dilingkup di dalam dokumen lingkungan nah ini contohnya saja ketentuan terakhir adalah perijinan S dinyatakan tetap berlaku Jadi yang tadi sudah saya jelaskan bahwa izin lingkungan izin PP izin pembuangan air limbah dan izin pengelolan3 yang masih berlaku tetap eh apa namanya berdasarkan pasal 52 ini masih dinyatakan masih tetap berlaku jadi Mungkin itu saja Bapak ibu mohon maaf saya agak cepat karena ee Sesuai dengan jadwal bahwa memang saya diberita sampai jam 11.30 Karena setelah itu ee berikutnya untuk waktu kita diskusi saja silakan saya kembalikan kepada panitia untuk Ee kita bisa diskusi Terima kasih baik terima kasih banyak pakan ini materinya kita prap mohon maaf karena memang banyak cuma ya Ee Mungkin saya agak cepat gitu B Ma kalau nanti ada yang masih belum jelas bisa Wa ke saya karena M waktunya juga sangat terbatas Ya silakan saya kembalikanim terima kasih Pak untuk pen untuk materinya sangat lengkap dan kita akan langsung masuk terlebih dahulu untuk ke Sesi pertanyaan langsungak perama Bapak Ibu di ada Bapak kemudian bapakahak kita akanutuk pertanyas baik dipersilakan kepada bapak Ivan dari P3S Sumatera untuk menyampaikan pertanyaannya kepada bapak asalamualikum warahmatullahi wabarakatuhagikenalkan Saya dari P3 sumata Pak Bai ya berarti ya he jadi saya ada beberapa pertanyaan nih pak sekitar untuk yang pertamah Pak jadi kemar sayaatep dari salah satu DH Jadi mereka dapatasi si ee waktu ada Puskesmas ee sekitar 15 15 itu sudah punya UKL UPL eh 14 punya plpl sat belum punya dokumen lingkungan jadi ketika Eh ada akreditasi Puskesmas eh asesor itu nanyain terkait e dokumen lingkungan yang dipunyai oleh oleh Puskesmas ee Jadi mereka tuh sudah nyusun uklupl sejak 2012 dan 2013 eh untuk terkait eh rintek dan pertek Pak eh mereka ketika setelah menyusun uplupl Apakah mereka harus nyusun rink dan P juga atau cukup e menyusun standar penyimpanan dan standar teknis itu yang pertama Terus yang kedua Pak E mengingat e dokumen yang mereka susun itu sejak 2012 dan 2013 bila mereka melakukan upgrading e Apakah mereka eh harus menyusun SP sesuai nomor 4 atau ee Saya pernah dapat ee apa Pak satu pernyataan Ee tidak ada yang namanya ee istilah perizinan lingkungan itu turun kelas eh dari ke SP Iya eh jadi kira-kira Apakah itu melakukan upgrading ke sppl atauukpl terus sama pertanyaan terakhir Pak terkait eh inserator jadi ee RSUD salah satu RSUD pak sebelumnya mereka ee mengolah itu sendiri ee di insineratornya ee tapi lambat laun ee seluruh Puskesmas itu ee diterima limbahnya dan diolah di eh insinerator RSD itu Pak eh jadi arahannya terkait pertek insinerator dan EE dokumen lingkungannya apakah EE perlu direvisi dan kewenangannya itu dari mana Pak Makasih Pak Mohon maaf terlalu banyak Pak ya Eh gimana E saya langsung atau e tiga pertanya dulu mungkin boleh langsung saja Pak saja karena pertanyaannya banyak ya Baik e Mas pertanya bagusbagus juga pertanyaan yang pertama terkait dengan e tadi memang ini banyak dihadapi oleh bukan hanya di e Sumatera tapi untuk di daerah-daerah yang lain juga permasalahan ini sering terjadi terkait dengan e Puskesmas yang memiliki kaitan dengan dokumen UKL ee di mana berdas kan aturan sekarang permen 04 tahun 2021 lampiran 1 adalah cukup SL misalnya kan kalau kita merujuk kepada permen 04 itu jelas SL apalagi sekarang dikaitkan dengan akreditas oleh e oleh Kementerian Kesehatan Jadi kalau dia tidak memiliki Dokumen ukal UPL maka akitasnya tidak bisa diterbitkan kan seperti itu ya masan ya berarti dikaitkan dengan Bagaimana apakah dia perlu menyusun yang namanya rintek penyimpanan Nah kalau pertek tentunya tidak karena perteknya kalau pertek kan untuk pengolahan pemanfaatan dan penimbunan tapi kalau penyimpanan kan cukup rintech aja tapi mungkin tadi standar penyimpanan mungkin yang dimaksud oleh Mas Iran jadi untuk jadi saya sudah komunikasi dengan teman-teman di pdluk terkait dengan suatu Puskesmas yang dulu sebelumnya sudah memiliki UKL UPL ditetapkan oleh Kabupatan kota gitu kan ukal UPL maka tetap dokumen lingkungannya jangan diturunkan up ee jadi eh apa namanya dowade Kanya enggak boleh meskipun kalau kita menujuk kepada aturannya cukup SL jadi aturan yang ada di dalam pasal 8 awal-awal saya melihat bahwa pasal 8 di dalam Perman 06 itu pengatur mengenai bisa dowrade gitu kan ternyata setelah saya klarifikasi lagi ini kepada teman-teman di pdluk itu tidak berlaku bagi yang sudah dokumennya uklnya ditetapkan kecuali dengan mekanisme pengajuan ke menteri gitu kan menjadiospp tetapi bagi Puskesmas yang baru berdiri dan di awalnya belum dokumennya ukal UPL tapi SL itu adalah sesuai dengan aturan yang sekarang itu diperbolehkan tapi kalau sebelumnya sudah ukal UPL tidak bisa diturunkan menjadi kspl itu eh apa arahan dari teman-teman dari eh pdluk seperti itu mas ya Jadi untuk kaitan dengan ee apa namanya dokumen lingkungan yang tadi misalnya ee ukalup l maka mau tidak mau dia harus menyusun yang namanya lintek penyimpanan jadi pengajuan perubahan persetujuan lingkungan untuk UKL oplnya untuk eh apa namanya lintek penyimpanan sementara yang untuk yang eh dokumennya sppl cukup dia menyusun standar teknis penyimpanan saja untuk si e Pos tadi jadi aturannya seperti jadi awal-awal saya sudah apa namanya eh melihat pasal 8 itu bisa dowade tapi ternyata pdluk mengatakan enggak bisa katanya jadi harus kalau mau menjadi ke itu harus melalui mekanismenya pengajuan ke Meri penetapan secara khusus jadi seperti itu jadi ber pjelasan daruk ituak bisa jadi yang ada diatur di dalam pasal itu bukan pengaturan untuk yang terus berikutnyaitan rumah sak dia sudah punya sudah punya izin insenerator tapi di dalam izinnya tentunya dia hanya untuk sendiri karena dokumen lingkungannya pun juga pasti kan uklupl karena untuk sendiri bagaimana kalau sekarang dia menerima Limah dari yang lain mau tidak mau harus dirubah karena dia sebagai jasa kan tadi di dalam jelas pman 04 itu kecuali mengolah punya sendiri UK lupa tapampi kalau tidak mengolah punya sendiri jelas aturannya dokumen lingkungannya menjadi abdal dan dia harus melakukan perubahan abdal termasuk juga melakukan perubahan perteknya karena di dalam izin sebelumnya hanya untuk yang limbah punya sendiri jadi seperti itu dan kewenangan terkait dengan masalah untuk perubahan ke dalam e apa namanya AMDAL untuk ee apa namanya rumah sakit ini tadi yang tadi sangat tergantung kewenangan eh untuk perizinan berusahanya Ada di mana pelingnya Ada di mana tapi untuk pertek untuk eh inseleratornya tetap diajukannya ke pusat Jadi kalau pertek e pemanfaatan pengolan penimbunan semua sudah pasti ke pusat tapi kalau untuk yang tadi dokumen lingkungannya untuk ini apa untuk yang rumah sakit ini sesuai dengan kewenangannya seperti itu ya terkait dengan eh pertanyaan-pertanyaan tadi memang e yang dulu daerah-daerah itu berbeda-beda ada yang menetapkan e apa namanya Puskesmas tadi itu ada yang cukup UK ada cukup SL ada yang itu beda-beda dulu itu beda-beda sangat beda Jadi kalau misalnya katanya Puskesmas yang ada lawat inap itu harus bukan OPL yang tidak cukup sppl jadi berubah-ah makanya sebetulnya dengan adanya permen 04 lampiran itu sekarang jelas gitu kan yang namanya pusk itu sudahudah SP jadi beruntung yang baru mengajukan sekarang sppl gitu kan itu intinya itu ya Ya mungkin ada pertanyaan kalau gitu kenapa enggak dari awal ya itulah Peraturan kalau peraturan mengatakan seperti itu ya karena berdasarkan aturan kalau baru mengajukannya sekarang SL tidak mau jadi seperti itu mas Ehan ya terkait dengan kewenangan Oke selanjutnya Silakan menjawab pertanyaan dari Pak baik kita lanjut ke bapak Syah Ji dipersilakan Bapak Syah Ji untuk menyampaikan pertanyaannya kepada bapak Asalamualaikum Pak Waalaikumsalam pakak pengawas nih pak Temannya pakan Karim Iya sehat selalu pak Alhamdulillah Pak Z silakan Pak Iya Pak Ini Pak langsung ke intinya aja Pak eh rata-rata perusahaan ini kan ee pada bingung semua izin iplc-nya pada habis semua nih pak jadi dia mengajukan permohonan kepada dlh itu ya Nah dalam hal ini tahapan atau proses bimana itu kita pada ini juga karena sebenarnya di pas ee di permen 5 itu kan sebenarnya sudah jelas Pak Ya I sudah jelas di tidak perlu mengajukan ya Pak ya tidak perlu mengajukan Nah sekarang ini posisinya dia mengajukan permohonan nah ini apakah dari D sendiri membiarkan Apakah perlu ada konfir e ada perlu klarifikasi ataukah ada suatu tindakan proses apa dari pihak perusahaan Apakah menyatakan dia mengeluarkan surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan terus dari kita sendiri tetap memegang surat pernyataan itu atau peluar klarifikasi ke lapangan lagi apakah terjadi perubahan apa tidak Apakah sebatas itu aja Pak bahwasanya sudah di pasal 53 itu perm 5 itu sudah jelas tidak perlu lagi mengajukan ee izin ee perpanjangan izin masih tetap berlaku intinya itu pak ya masih tetap berlaku tapi kkadang dari kita sendiri ee apakah se lepas tangan aja udah sekedar gitu aja kamu apa pegang aja pasal 53 itu ya I itu Pak sebenarnya tupin aja Pak Terima kasih Pak Yan Asalamualaikum War wabarakatuh Waalaikumsalam e makasih Pak Sodi jadi ini juga banyak juga teman-teman dengan permasalahan seperti ini e jadi kalau saya sih seperti ini Pak sjodi terkait dengan ee apa namanya iplc izin pembuangan air limbah yang dulu kan sekarang dia habis nih Apakah dia perlu mengajukan kembali seetulnya jelas di dalam pasal 53 ee permen 05 2021 itu masa berlakunya sampai usaha kegiatan berakhir yang paling penting nanti kita lihat di dalam ee dokumen lingkungannya Apakah sudah memuat standar teknis baku mutunya kalau semuanya ada maka sudah tidak perlu lagi dia mengajukan yang namanya eh apa namanyatek untuk pemenuhan bakuu air limbah atau untuk pembuangan air limbah sekarang Apa yang harus dilakukan oleh teman-teman di dlh kalau saya sarankan teman-teman dlh menanggapi surat permohonan tadi dengan merujuk kepada atau misalnya sebelum menjawab surat tadi minta klarifikasi dulu Pak apakah ada perubahan dari proses kegiatannya karena kan kalau ada perubahan proses kegiatan penggunaan perubahan bahan baku bahan penolong dan hal lain-lainnya ada fasilitas ipalnya berubah atau bahan bakun dari ipalnya berubah maka mau tidak mau dia harus mengajukan pertek e jadi kadang-kadang kan kita harus hati-hati juga di dalam menanggapi permohonan tersebut Jadi intinya minta klarifikasi atau tadi Kalau mau cek ke lapangan ya enggak apa-apa Paki untuk memastikan kalau sudah yakin di lapangan itu memang tidak ada perubahan apa-apa baru dlh menerbitkan surat bahwa tidak merujuk kepada tadi pasal 5 t dan juga karena tidak ada perubahan lainlain maka izin tadi pembuangan air rimah yang dulu dimiliki Nyatakan masih tetap berlaku itu aja kalau menurut saya Pak jadi tapi ya harus hati-hati juga karena ada yang menyampaikan minta dijawab seperti itu tapi ternyata ada perubahan gitu kan Pak Ya jadi kita harus sat melihat kepada kondisi di lapangannya atau kita minta klarifikasi secara tertulis lagi ditanggapi lagi apakah ada perubahan atau tidaknya atau kalau tadi mau ke lapangan ya ke lapangan enggak apa-apa Pak seperti itu pak Ji Ya baik Sean kita akan lanjut ke penanyaan ketiga iakan ibu dipersilakan ibuva untuk menyampaikan pertanyaannya kepada Pak Oke Baik terima kasih eh moderator asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat siang Pak Selamat siang bu ya saya bu eudah sering ketemu Pak pelatihan-pelatihan P dari pelatihan dasar sampai ya PH ya Bu yaih P Bu masih Pak masih setia pak Bingung nanti ada ee mulai mulai juli ada lima angkatan nanti Oh iya kalau nanti ada teman-teman yang dlh yang mau ada ikut ini sekalian ke yang lain juga bapak ibu ya untuk yang sekalian saya umumkan karena kalau ee pplh Ini kan yang menyelenggarakan Pusdiklat bukan enggak boleh swasta gitu kan Ya jadi saya umumkan bahwa mulai juli akan ada Li angkatan pelatihan PPH mulai 5 Juli eh mulai bulan Juli bulan Juli Pak akan ada pelatihan pplh ee lima angkatan ya Yang yang harus pakai ini Pak ya angkat sudahah berbeda kan Pak sistemnya sekarang ya harus ada kurikulum terbaru Bu kurikulumnya baruu Pak ini mau nanya masalah materi pakan tadi terkait dengan pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan teknis yang untuk limbah B3 itu tidak selalu didasarkan pada terbitnya perizinan Berusaha atau persujuan lingkungan gitu ya Pak ya I UN konkretnya Seperti apa itu Pak Contohnya seperti apa karena mungkin ada cas di tempat saya tu ada kegiatan pengumpul nah pengumpul itu kan itu ee tadi dibahasnya kan di provinsi gitu terus ee pada saat ee dengan terbitnya ini yang peraturan baru ini pereknya di klhk apakah yang seperti itu yang dimaksud nah itu yang pertama Pak Yan yang kedua untuk limbah non B3 Pak Yan limb non B3 itu kan sudah terdaftar ya yang di lampiran 14 ya pp221 Nah apabila perusahaan ingin ee apa ada suu jenis limb B3 yang ternyata secara karakteristik itu bukan Li B3 lagi pak ya Apakah pengajuannya harus ke klhk atau cukup dilakukan ujiak e karakteristik sendiri gitu itu aja pak terima kasih Oke kalau mohon maaf bu sudah jelas belum limbahnya yang tadi non ada tambahan itu sudah jelas masuk dalam daftar atau Hasil pengujian belum Pak Jadi kalau di dalam daftar itu kan hanya se ya di luar itu bu ya luar itu itu itu gimana Pak oke eh baik yang pertama mengenai kewenangan Bu tadi saya akan sampaikan bahwa di dalam ee apa namanya pertek untuk pengelolaan limbah B3 tidak menyelaraskan dengan perirlingnya atau persetujuan ee berusahanya contoh misalnya tadi kaitan dengan eh apa namanya pengumpulan yang EE skala nasional apalagi dengan 136 misalnya kewenangannya untuk ukal opl-nya ada di provinsi tapi Kar dia sekala nasional perteknya tetap di besat Bu enggak bisa di provinsi Oh tetap walaupun dibahas di provinsi tadinyanya Oke Betul beda halnya untuk air dan udara kalau air dan udara yang tadi saya bilang tetap harus Selaras selaras dengan yang tadi di provinsi tapi untuk limbah B3 tidak bisa selalu seperti itu Oke Baik pak ya jadi betul itu se Contohnya konkritnya seperti itu tadi ibu Katakan kan pengumpulan Iya betul karena di tempat saya ada Git Apakah yang dimaksud dengan pir seperti yang kasus di tempat saya makanya saya konfirmasi lagi Oh gitu searang gini Bu apa dulu kan yang namanya pengumpulan baik skala Kabupaten provinsi nasional itu kan dulu dari kabupaten semua kalauuknya betul betul he terus izinnya izin untuk pengumpulannya tergantung kan skalanya ada yang di pusat provinsi dan kabupaten kota sama seperti itu Nah jadi sekarang kalau yang sekarang termasuk dengan dokumen lingkungannya dokumen lingkungan itu mengikuti dengan tadi kewenangan nasional kewenangan atau skala nasional ah Jadi tapi bagaimana dengan yang dulu Sudah terbit uklupl pengumpulan ituu di kabupaten kota misalnya Bu betul betul sekarang kan dia habis tuh izinnya pengumpulannya Apakah dia harus merubah uplnya ke pusat atau enggak perlu perlu Oh I itu betul ya tetap masih berlaku ukukel tadi tetap masih berlaku sekarang diadukan adalah perk pengumpulannya cuma tinggal lihat prknya apakah skalala Kabupaten provinsi atau nasional pun dokumennya Tetap Yang Dulu dari kabupaten kota itu sepanjang tidak ada perubahan jenis libah tidak ada perubahan ee kapasitas tetap yang dulu ukalupl yang diterbitkan oleh kabupaten kota tetap berlaku Bu tidak perlu ada perubahan artinya Pak Yan eh pengawasannya terkait dengan kegiatan pengumpulan itu nanti pengawasannya oleh kewenangannya ke lhk tapi di di luar itu tetap pengawasannya dilakukan oleh siapa yang menerbitkan persetujuan lingkungan artinya seperti itu Pak yang yang menerbitkan persetujuan lingkungan i kan sesuai dengan PP Nomor 22 bahwa kewenangan yang melakukan pengawasan adalah yang menerbitkanlingnya intinya di situ terus tadi yang kedua mengenai limbah non B3 lampiran 14 Bu Jadi kalau yang eh suatu limbah dia tidak masuk di dalam lampiran 14 tapi si perusahaan eh Apakah sebelumnya masuk ke dalam lampiran 9 iya sebelumnya lampiran kalau dia masuk ke lampiran mau tidak mau harus mengajukan pengecualian limbah Oke di klhk pak ya Iya ke klhk jadi ajukan pengecualian limbah format apa-apanya semua ada di dalam permen 06 lampiran permen 0406 terkait dengan format untuk e pengecualian libah jenis apa uji uji Apa yang harus dilakukan ada juga di dalam prasaratan permen 04 06 jadi mau tidak mau yang tadi kaitan dengan limbahlmbah yang tidak ada dalam lampiran 14 tapi ada di dalam lampiran ee kos lampiran 9 maka harus mengajukan pengecualian dan yang bisa diajukan pengecualian yang ada di dalam lampiran 9 Hanya yang ada di dalam tabel 3 dan tabel 4 oh berarti yang tabel 1 tabel 2 enggak bisa diutak-atik lagi Bu Iya karena itu e spesifik Ya sudah seperti misalnya kalau lampiran satu contoh oli bekas lah misalnya oli bekas tapi tabel satu itu enggak bisa diotakatik lagi dianjukkan bukan 5 B3 jadi yang bisa itu hanya yang ada di dalam tabel 3 dan tabel 4 i itu yang boleh diajukan untuk pengecualian siap sama-sama nanti kalau di luar itu ada yang lain silakan bapak n silakanasih p sama-sama kita tambah ketiga penanya terakhir Pak sudah akan selesai baik kita akan lanjut ke Bapak dari kabupaten m Nat dipiltuk menanya kepada Bapak Ian dan mohon maaf kepada bapak ibu semua yang di luar tiga panel terakhir karena tidak dapat menyampaikan pertanyaannya mungkin nanti bisa langsung Pak kepada Sil Makasih Pak Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh pakalikumsalam sayais Pak dari Dinas Perdagangan Kabupaten mandeling Natal pertanyaan saya Pak begini kami kan ada pasar rakyat yang dibangun oleh pemerintah pusat jadi Pagang kami kan ada yang tukang emas Pak Artinya Dia ee mengolah emas itu menjadi aksesoris cincin kalung dan lain-lain sebagainya nib mereka itu hanya perdagangan umum artinya ee mereka tidak boleh mengolah bertukang sebenarnya di dalam ruangan berdagang itu tetapi faktanya ee mereka mengolah emas ini Pak Artinya pasti menggunakan B3 cairan ya P ya cairan raksa misalnya nya i Saya minta solusi Pak apa kira-kira solusi yang EE bisa kami berikan untuk ee mengatasi persoalan ini Pak karena memang di bangunan kami itu sudah dilengkapi dengan ee alarm api begitu Jadi asap Tetapi kan faktanya Pak mereka Ya baik secara sembunyi-sembunyi tetap saja mengolah sementara pasar itu hanya dilengkapi dengan Ipal untuk dagangan basah seperti ikan daging sayur dan lain sebagainya sementara untuk bukan untukah 5 B3 ya bukan untuk B3 ya Pak Iya Pak Artinya apa kira-kira solusi Pak karena jangan sampai nanti karena kami ini mengawasi di bidang perdagangan seolah-olah kami tutup mata apa kan begitu sementara izin Mereka pun nib-nya hanya untuk perdagangan Umum bukan untuk mengolah gitu mohon solusi pakan Makasih Pak baik ya terima kasih Baik Pak Parlin jadi memang ini sesuatu hal yang memang kayak kecil tapi besar sama seperti misalnya yang ee apa namanya namanya mengolah aki bekas Pak ya k saya industri kecil saya hanya ee mengumpuhkan beberapa aki bekas saja tapi kalau air yang di dalamnya dibuang ke lingkungan ya mencemari juga sama seperti itu jadi kaitan dengan ee apa namanya pasti ini sangat berbahaya sekali yang namanya cairan dari kegiatan ee apa namanya untuk ee pengolahan emas ini karena suatu saat pasti kan ada jenuhnya setelah jenuh pasti cairan itu dibuang yang kita khawatirkan dibuang ke lingkungan dibuang ke selokan masuk ke sumber-sumber penduduk itu yang menjadi permasalahan tadi tidak mungkin juga tadi Kalau dialirkan ke Ipal karena Ipal Ipal yang ada di pasar tersebut bukan untuk mengolah yang ada kandungan b3nya sehingga salah satu solusinya adalah di eh ada surat edaran mungkin pak terkait dengan kepada pasti ada beberapa di situ tokoh-tokohnya yaitu untuk dikumpulkan Pak ditampung ditampung di dalam e apa namanya eh tempat wadah khusus gitu kan untuk ee nanti diserahkan kepada pihak ketigaah untuk kegiatan ini bisa kita masukkan kepada kegiatan domestik jadinya Jadi tidak mengikuti aturan yang terkait dengan ee dari kegiatan industri ini sama hal dengan yang lapak-lapak Bapak Ibu ya Jadi untuk lapak-lapak domestik-domestik ini bagaimana solusi-solusinya sekarang itu e teman-teman di bagian e pengelolaan sampah untuk kegiatan domestik ada pengaturan mengenai nanti dibuat yang namanya itu ada ee eh apa namanya dropping point jadi dropping point ini seperti tempat pengumpulan untuk mendrop termasuk juga yang limbah5 iw elektron 55 elektronik simpan di dalam eh e Dropbox gitu sama dengan seperti tadi jadi itu disebutnya adalah dropping point nanti dari dropping point ini apa yang harus dilakukan cukup hanya melaporkan atau mendaftarkan ke dlh jadi supaya ada pengawasan dari dlh lingkungan setempat dan ada legalisasi supaya Tidak sembarangan Siapa saja boleh mengumpulkan termasuk juga nanti yang li-lima elektronik pun juga sama nanti di dropping point ini inilah yang nanti akan dibuatkan yang namanya pendaftaran eh pestronik supaya dia bisa diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin jadi supaya tidak sembarangan dibuang sama dengan seperti limbah medis limbah medis ini bukan droping tapi Depo jadi darimas itu nanti ada Depo di suatu tempat dan depo ini cukup Setujuan dari dlh saja kalau tapi dropping point tadi dari limbah domestik dari seperti tadi yang tadi P sampaikan itu cukup pendaftaran didaftarkan di dlh supaya ada di situ dropping Point untuk mengumpulkan limbah-limbah yang kategori B3 sampah spesifik namanya sampah-sampfik ini sampah yang mengandung B3 jadi kita Karena itu adalah kegiatannya domestik bukan dari kegiatan industri gitu Bapak Ibu ya Jadi yang seperti permasalan tadi papal tadi kita masukkan ke dalam ee apa namanya e sampah domestik yang mengandung B3 kecuali kalau dulu seperti contoh misalnya ada suatu usaha kegiatan di suatu daerah Pak dia berdiri beberapa industri yang namanya itu pembuatan batako industri tersbutanya kecil-kecil ukm-ukm semua ditangkaplah oleh kepolisian dan lainlain jadi ramai permasalahannya karena tidak punya berizin Bagaimana solusinya akhirnya waktu itu eh di suatu daerah tadi yang ada 20 e apa namanya 20 pengrajin untuk pembuat patako dikumpulkan dibuatlah satu eh satu usaha yang di situ membuat koperasi dan punya legalitas untuk mengajukan perizinan jadi sebagai pemanfaat jadi di satu tempat tapi yang lain-lain jadi sebagai pengumpul jadi saling mendukung jadi satu lokasi aja supaya tidak semuanya harus punya izin punya izin punya izin tapi berbarengan sama-samaah kalau seperti kasus yang tadi PIN pun juga kalau memang banyak bisa bersatu g kan bisa bersatu untuk yang mengurusi perizinannya se seperti tadi ring pointnya atau apanya Nanti dikoordinasikan dengan teman-teman kalau suatu kegiatan menjadi besar berarti misalnya harus ada ukal upl-nya seperti itu Jadi jangan dibuat e apa namanya droping tapi sebagai ada tempat pengumpulan limbah untukbah tadi Pak jadi seperti itu mungkin pakin untuk solusinya karena kalau di luar e apa namanya mengikuti aturan yang harus limbah B3 yang tadi saya sampaikan di awal seperti tadi itu akan sulit d untuk di pasar-pasar seperti t samp mungk Itu Baik terima kasih banyaki kita lanjut ke bapak Dar D baratilan untuk Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam mudahan Enggak bosan nih Pakak apa kabar lagi ya apa kabar Baik Pak alhamdulillah baik alhamdulillah Pak izin Pak ini singkat aja nih I ini singkat aja Pak karena memang Baru beberapa minggu yang lalu kesaah eh RSUD memiliki insenerator Pak sudah keluar pertek dari Kementerian karena memang menerima e limbah medis dari Puskesmas sekitar P nah namun yang jadi jadi ini Pak kita temu di pasal-pasal itu ee menyatakan hanya ee untuk limas sendiri ya iya untuk limpas sendiri nah kita kita yang agak ini Pak Nah kemudian ada statement juga berikutnya ee ee untuk tidak mengoperasikan sebelum keluarnya slo sementara kan kita perlu perlu komisioning ya Pak ya ini Mohon penjelasan Pak Terima kasih betul Iya baik ee Baik Pak Jadi pertama terkait dengan masalah ee RSUD yang punya insenerator tadi persetujuan teknis yang dimiliki ini adalah persetujuan teknis ee dilihat di dalam Ee isinya yang dikeluarkan oleh pusat ini apakah untuk limbah yang dia hasilkan sendiri atau di dalam perteknya itu untuk juga yang EE dihasilkan dari luar Nah kalau misalnya perteknya jelas di situ untuk sendiri maka mau tidak mau harus ee untuk e sendiri dan apa untuk sendiri sehingga dokumen lingkungannya bisa ukal UPL pakah tapi kalau misalnya perteknya untuk menerima dari ee rumah sakit atau yang lain maka itu bisa saja cuma dokumennya pasti AMDAL Pak dan nanti tolong lihat lagi di kbli-nya harus dia punya dua kbli kbli sebagai rumah sakit dan kbli sebagai pengelola limbah 38220 ini harus ada terus yang ketiga adalah kaitan dengan slo jadi J SL si rumah sakit tadi baru bisa menjalankan kegiatan kalau slo-nya sudah terbitah slo ini Bapak Ibu yang bisa menjalankan misalnya gini ada permasalahan kemarin itu si perusahaan itu pengelola limbah dia sudah eh sudah sedang mengajukan pengurusan e perpanjangan di dalam pengelolan 5 P3 Terbitlah yang namanya perteknya slo-nya dia belum terbit Apakah boleh berjalan boleh yang perpanjangan boleh karena aturan Mahkamah Konstitusi bagi suatu usahan yang sudah mengajukan dalam proses dianggap dia sudah memiliki izinah tapi bagi yang bukan perpanjangan yang baru mengajukan harus nunggu slo dulu jadi sabar dulu slo harusbit dulu karena kemarin juga oleh teman-teman gakum ada yang kena juga slonnya belum ada sudahah Berjalan ken lah pak gitu kan seperti itu perah sanksi oleh teman-teman gakum jadi eh jadi untuk kasus seperti ini pas mungkin teman-teman sebagai PLH mungkin harus ada sanksi administrasi yang diberikan kepada rumah sakit untuk menghentikan dulu dan memperbaiki Kalau menurut saya sih enggak usah nantinya dia harus mengurus AMDAL dan Nanti tekankan aja sesuai dengan izin bahwa anda hanya untuk menerima Limah E hanya untuk mengolah limbah punya sendiri aja supaya tidak tidak merubah dokumen-dokumen yang lain lagi pak dan Anda harus menunggu sampai slonnya terbit intinya dua itu aja Pak kalau Menur saya kalau nanti diminta suruh menjadi AMDAL dan saya rasa rumah sakit enggak akan mau menjadi AMDAL Pak sebenarnya sudah AMDAL Pak Pakak sudahal kalau sudah AMDAL kenapa dari e apa namanya di awal pada saat pengajuan perteknya enggak menyampaikan untuk bisa menim dari lain Pak Nah kalau kalau begitu perubahan pertek aja Pak mengajukan Oh siap siap bisa bisa mengajukan pertek sebelum slonnya terbit Pak jadi tadi kan slnya belum terbit jadi bisa A melakukan min minta revisi supaya lebih cepat Pak minta si rumah sakit tadi disarankan untuk minta revisi untuk perteknya supaya nanti nanti sampaikan dalam rangka juga untuk membantu puskesmes yang ada di daerah dan lain-lain seperti itu Jadi mohon minta untuk di eh revisi kaitan dengan eh sumber limbahnya yang juga berasal dari eh Rus kesmas atau Rumah Sakit lain itu bisa k Pak itu kalau kalau dokumennya sudah AMDAL sih Harusnya Sudah Sudah kelar Iya Baik pak ee artinya Pak untuk ee beroperasi kalau Katakanlah pas kita komisioning untuk memastikan emisinya memenuhi baku mutu kan bisa beroperasi ya Pak ya artinya untuk Coba aja kalau sudah coba kan gak apa-apa Pak kalau Coba gak apaapa baasih sama-sama Pak Pak kita lanjut ke penanya terakhir Pak Bapak bayugroh dipersilakan bapak bayugr untuk menyampaikan pertanyaannya kepada Pak eh terima kasih atas kan ee kesempatannya apakah apabila tidak on video enggak apa-apa ya Pak tidak mengap Pak Bayu dari Pak Bayu dari mana Pak Bayu ee Saya dari indeso Pak Oh dari perusahaan ya Pak ya Ya baik silakan bak jadi eh saya mau bertanya nih Pak eh untuk menentukan limbah sebuah limbah itu B3 atau bukan itu kalau dari permen 22 tahun 2021 kan ada ya Pak Iya disbutin di sana Nah Nah itu apabila ee listnya itu belum ada Apakah kita itu cukup untuk membandingkan dengan nilai tclp-nya itu atau Kita juga harus melibatkan dinas yang terkait di situ Pak ya oke mungkin seper itu aja Pak Bayu Ya baik terima kas Baik Pak Bayu Pak Bayu jadi dalam hal menentukan ee suatu limbah ini limbah B3 dan atau bukan ini sesuai dengan kewenangan di dalam pp22 dan juga dalam undang-undang 32 kewenangannya ada di pusat ya Jadi bukan di Kabupaten bukan di provinsi jadi jelas di dalam pp22 juga kewenangan dalam penetapan limbah berada di pusat itu berkaitan dengan kewenangan Terus tadi terkait dengan limbah limbah yang di luar daftar Maksudnya di luar daftar yang lampiran 9 maksudnya pak e apa limbahnya belum Jadi intinya gini kalaubah liahbut ada dalam daftar enggak pak ee semisal kalau misal tidak ada dalam daftar gitu tidak ada kalau Limah tersebut tidak ada dalam daftar maka secara legal secara hukum Liah tersebut 5 non B3 Pak harusnya bagi perusahaan tenang-tenang aja kalau menurut saya jadi saya juga sebagai kalau kasus-kasus pengadilan pun juga dulu pernah kasus seperti bapak tadi Eh disampaikan bahwa dulu ada pihak kepolisian datang gitu kan mempermasalahkan limbah yang dihasilkan waktu itu dari kegiatan eh apa namanya sawit yang dipermasalahkan adalah selat ipalnya Kara di dalam Selat Ipal misal dalam atau sawit gula gitu kan dan dalam itu enggak ada dalam daftar secara aturan ya Enggak ada enggak bisa itu dikategorikan 53 kita paksakanah jadi kalau kita merujuk kepada aturan tata cara penetapan 5 B3 adalah dengan kita mencocokkan ke dalam lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4 ada enggak dalam tabel 1 ada enggak tabel du ada enggak T 4 kalau tidak ada maka Limah tersebut adalah Limah non btig 53 terus tetapi misalnya pada saat pengawasan oleh teman-teman dari dinas lingkungan ada indikasi indikasinya itu wah ini harusnya 5 B3 harusnyaelol 5 B3 terus Anda harusnya dibuktikan ini bukan 5 B3 yang harus membuktikan adalah pemerintah bukan perusahaan ya Pak ya yang membuktikan itu harus perus bukan perusahaan pemerintah sepanjang pemerintah belum menetapkan itu Limah B3 Bapak ya Non B3 aja jadi yang menetapkan harus pemerintah beda dengan pengecualian Bapak Ibu kalau pengecualian itu kan kepentingan perusahaan jadi pengecualian limbah ini ada limbah sudah masuk dalam daftar tapi perusahaan ini mengatakan limbah saya bukan limbah B3 karena dari prosesnya enggak menggunakan bahan-bahan kimia enggak menggunakan longgam-longgam berat Oke kalau anda itu mengatakan bukan 5 B3 lakukan pembuktian lakukan uji-uji Pak yang ada di dalam lampiran ee atau l apa P 2 dan juga lir06 buktikan yang paling penting uji yang harus dibuktikan uji karakteristikak mudah meny mudah melakakeki sama Bu semu soniknya kalau itu tidak terbukti non3ap itu jadi non B3 asalnya non itu banyak kejadian seper ituak seperti industri kertas ada meng set Dib ter buel dari klhk bahwa itu adalah bukan 5 B3 Nah jadi kalau yang tadi kasusnya p e disampaikan jadi yang harus membuktikan itu pemerintah bukan perusahaan karena Limah itu tidak ada dalam daftar jadi kewenangan kewajiban pemerintah untuk membuktikan bahwa itu 5 B3 dan harus dikelola sehingga pemerintah yang harus membuktikan Jadi teman-teman dlh kalau yang melakukan pengawas itu koordinasi dengan pusat nanti pusat yang harus melakukan pengujian dan pembuktiannya untuk itu 5 B3 atau bukannya sebetul bagi bagi perusahaan tenang-tenang aja Pak sebetulnya karenaak ada dalam daftar legal kalau tidak Inya itu seperti itu pak ya tapi kalau ntiembuktian secara detail bagaim untuk pengujian pengecualian itu ada mekanismenya apa namanya detailnya itu ada di dalam06kah-lkah lakukan untuk pengecualian itu format pengisian format untuk pengajuannya ada dalam permanen 06 bapak ibu tapi kalau tadi saya sampaikan karena limbah yang disampaikan Pak baju tidak ada dalam daftar gitu kan jadi bukan perusahaan yang mengajukan pengecualian tapi penetapan istilahnya dan penetapan itu harus oleh pemerintah intinya itu mungkin itu seperti itu Pak Bayu Ya baik eh bapak ibu semua dan terima kasih juga kepada Bapak Ian pertanyaan dari Pak Bayu negroho menutup sesi pertanyaan kita di sesi webinar kali ini dan kepada bapak ibu semua yang belum sempat menyampaikan pertanyaan mohon maaf karena memang waktunya terbatas dan mungkin nanti bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk memperdalam terkait dokumen-dokumen penunjang amda dan slo kami di juga menghadirkan pelatihan-pelatihan perunjan dokumen dan slo mulai dari pertek air limbah kemudian limbah B3 dan pertek emisi udara dan mungkin P juga salah satunya di pertek air libah B3 ya pak jadi pengajar di pelatihan edu baik kepada kepada Pak Ian Saya ucapkan terima kasih banyak Pak karena sudah memberikan pencerdasan dan juga penjelasan yang sangat detail terkait perizinan berusaha pengolahan limbah B3 yang sesuai dengan undang-undang cta kerja dan kepada bapak ibu semua yang sudah hadir sedari tadi pukul 10 hingga pukul 12 Le 16 menit kali ini saya sampaikan terima kasih banyak dan Bapak Ibu saya mengajak kepada bapak ibu semua untuk menyalakkan kamera karena kita akan berfoto bersama dengan Pak Ian sebelum Pak Ian meninggalkan ruangan Zoom kita di siang hari ini silakan Bapak Ibu saya akan melakukan dokumentasi untuk tiga halaman layar Zoom mungkin untuk halaman pertama 321 untuk halaman kedua 3 21 dan untuk halaman terakhir 3 2 1 baik mungkin sebelum kita menutup secara resmi mungkin kepada Payan Apakah ada closing statement to yang perlu disampaikan para peserta dipersilakan Ya baik eh Bapak dan Ibu ee Sebelumnya saya mungkin sebelum saya mohon izin untuk ee live jadi saya mohon maaf kalau tadi di dalam penyampaiannya juga terlalu cepat karena memang ee dengan waktu yang memang dikejar-kejar waktu juga ya Pak ya jadi ee tapi saya mempersilakan bapak ibu kalau nanti masih ada pertanyaan ee tadi di ee di materi di di materi saya di awal itu ada nomor HP saya J kalau mau ee wa terkait dengan pertanyaan-pertanyaan kalau permasalahan yang dihadapi oleh Bapak dan Ibu silakan gitu saya terbuka nanti untuk bisa e komunikasi terus tidak hanya sampai di sini jadi itu aja mungkin dari saya ucapkan terima kasih Bapak dan Ibu Terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Semoga sehat selalu pakan dan sampai jumpaama kerjasama berikutnya Pak Baik dipersilakan Pak untuk meninggalkan ruangan Zoom Ya baik Bapak Ibu saya mohon izin Baik terima kasih baik kepada bapak ibu sebelum kita menutup kegiatan kita di siang hari ini Saya sebagai moderator izin menginformasikan untuk link Absensi sudah ditampilkan di layar Bapak di layar masing-masing bapak ibu semua Bapak Ibu dan juga sebagai catatan untuk penulisan nama gelar kemudian alamat email Mohon untuk diperhatikan kembali karena bila manana ada kesalahan kami tidak dapat melakukan perbaikan dan juga jika salah dalam menuliskan email bapak ibu kami tidak dapat mengirimkan sertifikat digital kepada bapak ibu semua baik bapak ibu Saya sebagai moderator mengucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf apabila ada salah kata dan salah sikap sampai jumpa di webinar selanjutnya kita di minggu depan Billahi taufik wal hidayah wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat siang salam sejahtera dan salam Lestari pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan earning yang dapat diakses di Manun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan Ang dari grup Dian m anggak menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya di kami terutama untuk eh Para konsultan yang memerlukan tenanga-tenaga ak sehingga saya memilih Eko edu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar gitu nah saya lihat Instagram itu ada bu ya Yang arakan pelatihan nah di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakan oleh bu Nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk itu pelatihan diit itu jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana ekoidu menyampaikan informasinya ekoidu itu bagus karena phatianptinya ituh selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya eh yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan danemsimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya terutama dalam penyusunan dokumen Al kinerja saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga Eh punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyusan a terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dilakukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aktifnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapatu diarning ya itu luar biasa pelajar juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan ya banyak [Musik] banget eh eLearning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisienarning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan gimana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari katas padan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu jadi sepadanlah ini menurut saya sepadan Bu karena memang pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu E saya kira sepatkan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional cermat dan Hebat Keren profesional dan juga [Tepuk tangan] [Musik] keinian pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment peritungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang [Musik] berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manaun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ini memang dari grup-grup di alumni yaak perah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yangengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skillskill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga bisa dilihitu yaasa manat di kamiuk utan yang memerlukan tenaga-tenaga ak sehingga saya memilih ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar nah saya lihat Instagram itu ada ya Yang menyarakan pelatihan Nah di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakan oleh nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk pelatihan gitu Jadi saya saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana ek idu menyampaikan informasinya ekoidu itu bagus karena Kian Bati itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya eh yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memaksimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya terutama dalam penyimpinan Dokumen Amdal kinerja saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga e punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dilakukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapatu diarning ya itu luar biasa e pembelajaran juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget Eh e-learning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin eh itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa re kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisi membantu seali ketika pada saat penyampaian materi Ada yang ketingalan saya bisa lihat materi itu di sangat membantuak jadiambil matiat video yangak [Musik] kapan aja dan di mana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari katas padan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebenarnya jadi sepadan lah ini menurut saya sepadan Bu karena memang e pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu e Saya kira sepat sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan Hebat Keren profesional dan juga kedinian [Musik] pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manapun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ek ini memang dari grup-grup di alumni ya mbak ya pernah ikut patihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatian itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memerlukan tenanga-tenanga ak sehingga saya memilih ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benaru nah saya lihat Instagram itu ada ya Yang akan pelatihan nah di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tang informasi yang disediakan oleh nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk pelatihan gitu Jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana ekidu menyampaikan informasinya ekedu itu bagus karena ptianp itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagusbagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya eh yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memaksimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya tertamau dalam peninginan Dokumen Amdal saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga e punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan penyan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu Yang pengalamannya tidak dirakukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapatu di eLearning ya itu luar biasa pelajarnya juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget eh eLearning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa Rev kembali hhingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisienarning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mbak Jadi saya eh ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan gimana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari katapadan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebenarnya jadi sepadan lah ini menutnya sepadan Bu karena memang e pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu nah saya kira Sepatan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan hebat keren profesional dan juga [Musik] kekinian pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2500 orang yang berasal dari seluruh indes pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang [Musik] berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manaun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ek ini memang dari grup-grup di alumni ya Mak ya pernah ikut latihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahu mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasait manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memlukan tena-a sehingga saya memilih Ed dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan [Musik] ituagram itu [Musik] adaa sayaacur saya itu [Musik] yang ser lihat di Instagram gitu Bagaimana ekidu menyampaikan informasinya ekidu itu bagus karena ptianptinya itu selalu tergining terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya eh yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memaksimalkan skill-skill yang saya harapkan gitu ya pertemuan dalam penyimpunan Pan AMDAL k saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga ee punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalanan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dilakukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat yaitu diarning ya itu luar biasa e pempelajaran ini juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget Eh e-learning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa re kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisien itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan G saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mak jadi ambil materi terus lihat video yang bisaakses kapan aja dan di mana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata seadan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebenarnya jadi spadan lah ini menurutnya seadan Bu karena memang e pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan Sati pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu E saya kira cepat dan sesuailah dengan apa yang [Musik] didapatkan ektp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan Hebat Keren profesional dan juga kekinian [Musik] pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di Manun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ini memang dari grup-grup di alumni perah ikuttihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya di kami terutama untuk Para konsultan yang memerlukan penangka-penangka sehingga saya memilih ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terdisti benar saya lihat Instagram itu ada yaar pelatihan nah di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakan oleh bu Nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk UN pelatihan Git jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana iidu menyampaikan informasinya ekedu itu bagus karena ptian-ptinyati selalu terbiniing terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau m parnya itu bagus-bagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya e yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan danemsimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu Yat dalam penimpinan saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga e punya update Gitu ya updateupdate persoalan-persoalan dalam penan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu Yang pengalamannya tidak diabuskan menurut saya pelatihan yang disediakan u ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapatu di eLearning ya itu luar biasa mempelajarinya juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget Eh e-learning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin E itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kali mendengarkanaran-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita ingink Kita juga bisa kaliingga belajar kitaisa E dan eat sampai materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan gimana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari katas padan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebenarnya jadi sepadanlah ini menurut saya sepadan Bu karena memang e pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu E saya kira Sepatan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ekppp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan hebat keren profesional dan juga [Tepuk tangan] [Musik] Kiran pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh pemod itas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah cycle assment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan sensing alumni pelahan kami sudahbih dari orang yang beras dari suruh ya pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di Manap pun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ekedu ini memang dari grup-grup di alumni ya mbak ya yang pernah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa Git manfaatnya di kami terutama untuk eh Para konsultan yang memerlukan penangka-angka ak sehingga saya memilih ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terdisti benarah saya lihat Instagram itu ada yaar pelatihan Nah di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang diian oleh nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk pelatihan jadi saya sering liat di Instagram gitu Bagaimana ekoedu menyampaikan informasinya ekoedu itu bagus karena ptian-ptiya itu selalu terginiing terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya Iya eh yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memaksimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya pertama dalam penyusunan dokumen Al saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga e punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyurusan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dihagukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat yau di eLearning ya itu luar biasa juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan ya banyak [Musik] bangetarning iniang sang Diperlukan seali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungk itu memberikan kita kesempat untuk mengingatendengarkan-paranungk kurang jel kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisienarning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan diim [Musik] 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata sepadan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu jadi sepadanah ini menurut saya sepadan Bu karena memang pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu Saya kira sepat sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] Oke KPP efektif tepat dan profesional hemat cermat dan Hebat Keren profesional dan juga seinian [Musik] pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di Manun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan Mang dari grup-grup di alumni ya makutan inier merekagisa Diang pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa manfaatnya di kami terutama untuk Para konsultan yang mukananga sehingga saya memilih ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar saya lihat Instagram itu ada [Musik] nah di situ juga saya bacbaca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakan oleh nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk patihan gitu Jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana u menyampaikan informasinya ekedu itu bagus karena pertianpnya itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya ataunya ituagusbagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya I yang pertama memang sa meningkatkansalkan yang saya [Musik] harapkanisaha punya [Musik] upatei lanya tidak diaguskan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat di earning ya itu luar biasa pelajar juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget eLearning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisienarning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi E saya bisa lihat materi itu di sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan gimana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari katas padan sebenar jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu jadi sepadanlah ini menurut saya sepadan Bu karena memang e pelatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu nah saya kira seempatkan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional hat cermat dan hebat keren profesional dan juga [Tepuk tangan] [Musik] kekinian pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satu ya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh pemodelan kualitas air sungai pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2.500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manapun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan eked ini memang dari grup-grup di alumni ya Mak ya perah ikut ptihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skillskill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa manfaatnya di kami terutama untuk konsultan yang Danan penangka-penangka ah