Resume
U8dwNHamDFA • Webinar 76 Perizinan Berusaha Dalam Pengelolaan Limbah B3 Sesuai UUCK
Updated: 2026-02-12 02:09:01 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari Webinar Ekoedu #76 mengenai perizinan pengelolaan Limbah B3 berdasarkan UU Cipta Kerja.


Update Regulasi & Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan UU Cipta Kerja & PP 22/2021

Inti Sari (Executive Summary)

Webinar ini membahas secara mendalam perubahan fundamental dalam regulasi perizinan lingkungan, khususnya pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021. Narasumber ahli, Bapak Dres Ian Suwargana (Widyaiswara Ahli Madya KLHK), menjelaskan transisi mekanisme perizinan dari sistem terpisah menuju integrasi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk penghapusan izin khusus Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan integrasi Rincian Teknis ke dalam dokumen lingkungan.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Penghapusan Izin TPS: Izin khusus Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 telah dihapus; kewajiban penyimpanan kini diatur melalui Rincian Teknis yang terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.
  • Integrasi Perizinan: Perizinan berusaha menggabungkan aspek lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan teknis (Pertek) menjadi satu alur berbasis risiko (Rendah, Menengah, Tinggi).
  • Validitas Izin Lama: Izin lingkungan dan teknis yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 22/2021 tetap berlaku selama kegiatan tidak mengalami perubahan dan berlangsung sampai dengan usaha berakhir.
  • Dokumen Lingkungan: AMDAL menghasilkan SKKL, sedangkan UKL-UPL menghasilkan PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  • Kewenangan Penugasan: Melalui Permen LHK No. 136/2024, sebagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan pertek dari Pusat dapat dilimpahkan ke Pemerintah Daerah untuk mempercepat layanan.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pendahuluan & Profil Ekoedu

  • Ekoedu adalah lembaga pelatihan tersertifikasi yang berfokus pada peningkatan SDM di bidang lingkungan.
  • Layanan: Menyediakan 15 paket pelatihan (antara lain: AMDAL, pemodelan kualitas air/udara, Limbah B3, LCA, dan penghitungan emisi GRK).
  • Metode: Pembelajaran hybrid (online/offline) dengan fasilitas e-learning yang dapat diakses kapan saja untuk mengulang materi.
  • Narasumber: Bapak Dres Ian Suwargana (Widyaiswara Ahli Madya KLHK).

2. Evolusi Regulasi Limbah B3

Perizinan pengelolaan limbah B3 mengalami beberapa fase perubahan regulasi:
* Pasca UU 32/2009 (PP 101/2014): Digitalisasi perizinan, izin lingkungan menjadi prasyarat, dan kewenangan izin TPS limpah ke Kabupaten/Kota.
* Tahun 2018 (PP 24/2018): Munculnya sistem OSS (Online Single Submission) dan integrasi izin lingkungan dengan izin pengelolaan limbah B3.
* Tahun 2020 (UU Cipta Kerja 11/2020): Persetujuan lingkungan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.
* Tahun 2021 (PP 22/2021): Mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3, mencabut izin TPS, serta mewajibkan Rincian Teknis (Rintek) dan Standar Teknis terintegrasi dalam persetujuan lingkungan.
* Tahun 2023 (UU Cipta Kerja 6/2023): Tidak ada perubahan signifikan pada sektor lingkungan dibanding UU sebelumnya.

3. Mekanisme Baru Perizinan Berusaha

  • Konsep Berbasis Risiko: Perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat risiko (Rendah, Menengah, Tinggi).
    • Risiko Rendah: Hanya membutuhkan NIB.
    • Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar.
    • Risiko Tinggi: NIB + Sertifikat Standar + Izin Usaha/Persetujuan (misal: Persetujuan Lingkungan).
  • Alur Perizinan:
    1. Mengajukan NIB dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
    2. Menyusun Rintek (untuk AMDAL/UKL-UPL) atau Standar Teknis (untuk SPPL).
    3. Pembangunan fasilitas.
    4. Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
  • Pertek & SLO: Kegiatan yang memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) wajib memiliki SLO sebelum beroperasi (kecuali perpanjangan izin).

4. Teknis Penyimpanan & Pengelolaan Limbah

  • Penghapusan Izin TPS: Izin khusus TPS tidak lagi diterbitkan. Pengaturan teknis penyimpanan kini menjadi lampiran wajib dalam Persetujuan Lingkungan.
  • Pemegang AMDAL/UKL-UPL: Wajib menyusun Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan. Jika belum ada, harus mengajukan perubahan persetujuan lingkungan.
  • Pemegang SPPL: Cukup menyusun Standar Teknis Penyimpanan yang terintegrasi dalam SPPL tanpa perlu perubahan izin.
  • Limbah Non-B3: Pembuangan limbah non-B3 tanpa izin kini juga dikenakan sanksi. Kegiatan ini harus masuk dalam dokumen lingkungan.

5. Kewenangan & Penugasan (Permen 136/2024)

  • Prinsip Penugasan: Urusan pemerintahan bidang lingkungan dapat dilimpahkan dari Pusat ke Daerah. Setelah dilimpahkan, kewenangan tersebut final di daerah (tidak kembali ke pusat).
  • Kriteria Kewenangan:
    • Skala Nasional/Lintas Provinsi: Kewenangan Pusat (KLHK).
    • Skala Provinsi/Lintas Kabupaten/Kota: Kewenangan Provinsi.
    • Skala Kabupaten/Kota: Kewenangan Daerah.
  • Kawasan Industri: Pengelola Kawasan berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan
Prev Next