Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Baik Bapak Ibu, untuk selanjutnya izinkan saya untuk mempromosikan tiga pelatihan dalam waktu dekat ini yang akan diselenggarakan oleh kami, yaitu yang pertama adalah pelatihan dan sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara atau PPPU gelombang dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 29 Agustus tahun 2025. Lalu kemudian dilanjutkan di minggu yang sama yaitu pelatihan dasar AMDAL gelombang 18 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2025. Dan dilanjutkan lagi pelatihan dinamika sistem untuk kajian lingkungan gelombang 12 pada tanggal 1 hingga 5 September tahun 2025. Dan untuk pelatihan dinamika sistem ini Bapak Ibu akan mendapatkan harga diskon apabila Bapak Ibu melakukan pembayaran pada haming 1 pelatihan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin kami yaitu Riris dan Nisa. Adapun ee Bapak Ibu juga bisa mengunjungi sosial media kami yakni ada Instagram, YouTube channel, Facebook, Twitter, dan juga kami memiliki website resmi di www.ecoedu.co.id ataupun Bapak Ibu jika tertarik langsung dapat mendaftar di pendaftaran.ecoedu.co.id. Nah, selain itu juga kami terdapat inhouse training yang dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan permintaan dari instansi atau perusahaan Bapak Ibu semuanya. Jadi, kami tunggu Bapak Ibu di pelatihan. Baik Bapak Ibu, tanpa berpanjang lebar kita langsung saja masuk pada kegiatan utama kita di mana webinar kali ini kita akan berdiskusi mengenai pengelolaan limbah B3 dan kami juga sudah menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya untuk memberikan materi dan wawasan yang bermanfaat ini. Ee baik ee perkenankan saya untuk memperkenalkan narasumber kita hari ini yaitu ada Ibu Diana Putri, S.Si. Beliau merupakan pengendali dampak lingkungan di Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di KLH atau BPLH. Dan kebetulan eh Ibu Diana sudah ada di dalam ruangan Zoom ini. Selamat siang, Bu Diana. Suara saya, Bu. Mohon izin, Bu Diana. Suaranya masih agak kurang bagus ya. Ee saat ini terdengar suaranya, Bu. Iya, Bu. Sudah terdengar, Bu. I selamat siang, Bu Diana. Selamat siang, Bu ya. Bagaimana, Bu kabarnya pada siang hari ini? Alhamdulillah baik. ini kalau dilihat partisipannya lumayan banyak ya, Bu ya? Iya, Bu. Alhamdulillah. Ee biasanya di sini selalu antusias, Bu. Baik, Bu Diana. Mungkin sebelum mulai izinkan saya menyampaikan beberapa teknis terlebih dahulu. Yaitu yang pertama pemaparan akan dilaksanakan selama 1 seteng jam. Lalu kemudian nanti dilanjutkan dengan sesi tanya jawab menggunakan aplikasi Slido dan dilanjutkan lagi dengan tanya jawab secara langsung dengan ee partisipan di dalam Zoom ini. Baik, untuk mengefektifkan waktu saya serahkan ruangan Zoom ini kepada Ibu Diana dan kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat mengikuti acara webinar ini. Terima kasih. Eh, Bu Moderator, Bu Dini. Selamat ee siang Bapak Ibu. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, Bapak, Ibu semua, rekan-rekan yang saya hormati. Di sini selain saya ee Diana Putri juga hadir bersama saya Ibu Rosliana selaku pengendali dampak lingkungan Direktorat Pengalih BP3. Nanti kita akan bersama-sama diskusi terkaitan 5 B3 dan ee tadi sudah disampaikan ya bahwa ee waktunya kurang lebih 1,5 jam untuk pemaparan. Selanjutnya berdiskusi tentang topik yang mungkin beberapa teman-teman di sini sudah sangat familiar tentang kebijakan penguangan LIB 3. Saya izin share screen materi dulu Bapak Ibu. H Ya. Apakah sudah terlihat slide-nya, Bapak, Ibu? Ee sudah, ya, Ibu Dian. Um Maaf ee tadi terkendala jarnya. Bu, saya izin ee close kamera ya, Bapak Ibu. Mohon maaf supaya jaringannya lebih kuat ya. Baik, dipersilakan Bu Diana. Sudah terlihat ya Mbak Dini. Bapak, Ibu. Iya, sudah, Bu. Sebelumnya saya ingin perkenalkan diri. Tadi kami ee dari perwakilan khususnya Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 ee di Kedeputian Bidang Pungan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum masuk ke pembahasan utama, yang menjadi dasar dari ee pengelolaan limbah B3 itu agar pengelolaannya terarah telah ditetapkan regulasi yang harus dipatuhi. Nah, regulasi ini menjadi pedoman teknis sekaligus landasan hukum bagi semua pihak. Maka mari sekilas kita lihat dulu dasar hukum yang mengatur terkait penguangan limbah B3 di Indonesia yang berlaku sampai dengan saat ini. Pada awalnya itu sebenarnya ada undang-undang lingkungan yang diterbitkan pada tahun 1982. Namun saat itu belum ada pengaturan khusus terkait pengelolaan limbah B3. Selanjutnya diterbitkan PP nomor 19 tahun ee 1994 jontot PP nomor 12 tahun 1995 ini yang menjadi tonggak awal sejarah pengolaan limbah B3 di mana di sini sudah diwajibkan pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah B3. Selanjutnya juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun itu mengatur terkait perkembangan ee pengembangan dan pergaikan konsep terkait pengolahan limbah B3. Nah, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 inilah terbit PP nomor 18 tahun 1999 junto PP nomor 85 tahun 99 ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 97. Kemudian selanjutnya diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun yang mengatur terkait izin lingkungan yang menjadi persyaratan pengelolaan 5B3 yang selanjutnya menjadi dasar dari PP 101 tahun 2014 ini. Selain itu, sesuai dengan perkembangannya saat ini setelah tahun 2020 sama-sama kita ketahui terbit Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 yang masih berlaku sampai saat ini yaitu mulai mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam periziran berusaha dan mengintegrasikan rincian teknis persetujuan teknis penganting ling B3 ke dalam persetujuan lingkungan. Nah, dengan terbitnya Undang-Undang C ini maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ini yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait lingkungan hidup. Jadi, selain ee pengan limbah B3 juga terkait dengan pengolan lingkungan yang lainnya. Nah, khususnya untuk pengolaan limbah B3 itu diatur dalam bab 7. Selain dari peraturan pemerintah, di sini juga ada peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup terkait pengolan limbah B3 dari mulai penyimpanan, kemudian simbol label, bagaimana limbah B3 di fasion cas, kemudian untuk pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, program kinerja atau yang saat ini kita kenal dengan proper. Kemudian khususnya untuk penguangan limbah B3 sendiri itu diatur di Permen LHK nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara persyaratan penguangan limbah B3. Kemudian kalau untuk yang limbah non B3 itu diatur di Permen LHK nomor 19 tahun 2021. Selanjutnya di sama-sama yang tadi sudah kita singgung di awal ya terkait PP22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nah, di sini yang mengatur tentang PLB3 atau pengolan limbah B3 itu ada di bab 7 di pasal 274 ini sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penguangan limbah B3 yang dihasilkannya. Nah, ini untuk penghasil limbah B3. Penghasil limbah B3 ini ee bisa dari berbagai sektor. Nah, sedangkan untuk ee pengelolaan limbah non B3 itu diatur dalam pasal 450 sampai dengan pasal 470 pada bab yang sama di bab 7. Kemudian untuk kegiatan ruangan limbah B3 ini yang diit diatur itu sebenarnya ada banyak ya dari mulai hulu sampai dengan dihilirnya. kita mulai dari pengurangan, penyimpanan sampai dengan nanti ee di akhir itu ada penimbunan. Nah, pengurangan ini apa? Pengurangan ini maksudnya dari awal kita sudah melakukan minimalisasi. Minimalisasi timbulnya limbah B3. Kemudian untuk jenis limbah B3 sebagaimana bisa kita lihat di lampiran 9 PP2 tahun 2021. Di sini juga terkait ee adanya perubahan PP2 tahun 2021 ini juga berimplikasi pada perubahan status dari 9 limbah B3 menjadi ee limbah non B3 terdaftar. Kemudian juga mekanismenya dulu kita kenal dengan izin pengolahan limbah B3, sekarang itu menjadi persetujuan teknis pengolahan limbah B3 kecuali untuk kegiatan penyimpanan limbah B3. kegiatan penyimpanan limbah B3 ini kita perlu mengaturnya ee perlu menyusun rincian teknis penyimpanan limbah B3. Nah, nah ini yang kita sampaikan tadi terkait Peraturan Menteri LHK nomor 6 tahun 2021 yang mengatur tentang ee tata cara dan persyaratan pengolan limbah B3. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya. Selanjutnya ee ini tadi yang saya singgung di awal terkait limbah B3 dan nonlimbah ee dan non B3. Jadi, limbah itu merupakan suatu sisa us ee usaha ataupun kegiatan. Nah, dari kuncinya di sini adalah usaha ataupun kegiatan. Nah, limbah ini ada yang dikategorikan sebagai limbah B3 dan limbah non B3. Kalau limbah B3 itu ee nomenklaturnya ataupun daftar limbahnya, jenis limbahnya dapat kita lihat di lampiran 9 PP22 tahun 2021. Kemudian pengelolaannya diatur di Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Sedangkan selain ada limbah B3, ada juga limbah non B3. yang disebut sebagai limbah non B3 itu adalah yang diatur di PP2 ini adalah limbah non B3 terdaftar dan limbah non B3 khusus. Kalau limbah non B3 terdaftar seperti yang disampaikan tadi dengan adanya ee PP22 tadi ada peralihan 9 limbah B3 menjadi limbah non B3 terdaftar. Nah, ini dapat kita lihat bersama nanti di lampiran 14 PP22 tahun 2021. Kemudian kalau limbah non B3 khusus ini merupakan limbah yang dikecualikan dari limbah B3 berdasarkan skema penetapan pengecualian dari pengolangan limbah B3. Nah, limbah B3 yang dikecualikan ini adalah limbah B3 dari sumber spesifik. Nah, untuk pengelolaan limbah non B3 ini berdasarkan dari SK pengecualian seperti itu. Nah, untuk limbah B3 tadi disampaikan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolaan limbah yang dihasilkan. Nah, limbah B3 sendiri dibagi ke dalam dua kategori, kategori 1 dan kategori 2 dengan sumber yang bersumber dari spesifik ee tidak spesifik. Kemudian limbah B3 ee kada luarsa B3 tumpah. Kemudian juga ada limbah dari sumber spesifik yaitu bisa jadi sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus. Nah, untuk ee daftar limbah ini kategori 1, kategori 2, kemudian sumber limbah ini semuanya sudah tercantum di dalam lampiran 9. Jadi, para penghasil itu dapat menginventarisir limbah yang dihasilkan dari kegiatannya. Nah, kemudian bagaimana kalau misalnya limbah kita tidak tercantum dalam lampiran 9, maka dapat dilakukan uji karakteristik terlebih dahulu untuk limbah tersebut. Uji karakteristik ini kita akan melakukan uji mudah meledak. Apakah limbah itu mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, ataupun beracun. Nah, uji karakteristik ini berdasarkan dari rekomendasi tim ahli. yang selanjutnya dari hasil uji ini kita akan mengetahui apakah limbah tersebut masuk ke dalam kategori 1, kategori du ataupun dia ee bukan limbah non B3 yang kemudian hasilnya akan dilakukan penetapan oleh menteri. Apakah itu masuk sebagai limbah B3 atau limbah 6B3 seperti itu. Em ini sedikit terkait prinsip pengolan limbah ee B3 ya. Jadi sebelumnya kita mungkin prinsipnya dari from crindle to grave. Nah, kalau sekarang itu kita prinsipnya sudah berubah paradigmanya. Jadi from cradle to cradle maksudnya apa? Jadi, sejak limbah dihasilkan sampai dengan ee pengelolaan akhir itu kita orientasinya sudah mengarah ke pemanfaatan. Nah, jadi kita meminimalisasi timbulan limbah. Kita dahulukan reduksi ee reduksi pengurangan limbah B3 tersebut sehingga yang dihasilkan itu sangat minim. Nah, penguangan limbah ee B3 atau pengolahan ini sedekat mungkin dengan tempat yang dihasilkan atau maksudnya di sini dari penghasil sendiri. Nah, jadi dari penghasil ini sudah melakukan pengurangan volume limbah seperti itu. Ini tadi ee konsep pengolahan limbah sekarang kan itu berubah dari from cradle to cradle. Maksudnya apa? kita mengedepankan nilai fungsi dari limbah tersebut masih memberikan manfaat. Nah, di sini ee di PP22 tahun 2021 kita sudah menganut konsep circular ekonomi itu yaitu pemanfaatan limbah non B3. Pemanfaatan limbah non B3 ini sebagai bisa sebagai bahan baku, sebagai substitusi bahan baku ataupun substitusi sumber energi. Nah, di sini sebagai bahan baku itu maksudnya apa? misalnya ee limbah ee sebelumnya kita menggunakan ee fresh eh raw material untuk digunakan menjadi suatu produk. Namun ada beberapa limbah B3 yang bisa kita manfaatkan yang memiliki ee kriteria ataupun karakteristik yang sama dengan bahan baku utama kita untuk menjadi pengganti dari bahan baku tersebut. Nah, ini kita bisa menggunakan limbah B3 100% menggantikan material alam. ataupun mengganti sebagian dari ee bahan baku kita. Nah, itu masih masuk ke pemanfaatan limbah B3. Selain menjadi bahan baku di sini limbah B3 juga bisa digunakan sebagai substitusi sumber energi yaitu menggantikan sebagian dari bahan baku untuk ee menghasilkan energi. Limbah B3 yang berpotensi itu dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya dan faktor produksi untuk menghasilkan produk. Nah, kuncinya di sini di pemanfaatan limbah B3 itu adalah produk. Di mana produk itu sama-sama kita ketahui yang memiliki nilai guna. untuk ee di sini sebenarnya ee yang sudah diatur kan terkait bahan baku, substitusi bahan baku, dan substitusi sumber energi. Namun sebenarnya kita tidak menutup ee kemungkinan ya kalau misalnya ke depan misalnya ada pengembangan ee ilmu pengetahuan baru misalnya ternyata bukan lagi sebagai substitusi sumber energi tapi bisa menjadi 100% energi baru. Nah, itu juga tidak untuk kemungkinan. Semoga ke depannya bisa pemanfaatan limbah B3 secara maksimal. Nah, ini tadi terkait ee pengelolaan limbah B3. Pengolan limbah B3 itu kalau di awal atau di dari penghasil itu yang paling utama adalah kegiatan penyimpanan limbah B3. Nah, penyimpanan limbah B3 ini dilakukan oleh masing-masing penghasil limbah B3 dan kegiatan penyimpanan limbah B3 ini bersifatnya hanya sementara karena nanti akan harus dilakukan pengelolaan lanjutan untuk limbah B3 yang dihasilkan. Untuk penyimpanan limbah B3 sendiri itu ee legalitas yang harus dimiliki oleh penghasil ada dua macam. Untuk penghasil limbah B3 dari PUJK yang wajib SPPL itu hanya perlu menyusun standar penyimpanan limbah B3 sementara. Namun kalau untuk penghasil yang wajib UKL, UPL ataupun AMDAL ataupun instansi pemerintah, maka itu perlu menyusun rincian teknis penyimpanan limbah B3. Bedanya di sini rincian teknis dan standar penyimpanan limbah B3. Nah, untuk pengajuan ee rincian teknis sendiri saat ini rincian teknis itu kalau dulu kita ee kenal dengan istilah izin penyimpanan limbah B3 ya. Kalau sekarang sejak ee terbitnya UUCK dan PP22 tahun 2021 itu kita mengenal istilahnya menjadi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sementara. Bedanya saat dulu izin ee penyimpanan limbah B3 itu kan kita ada pengesahan ya, ada pengajuan. Nah, kalau untuk rincian teknis penyimpanan limbah B3 ini tanpa ee tanpa pengasahan hanya pengajuan melalui PTSPKLHK untuk diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan ee Bapak Ibu ataupun persetujuan lingkungan penghasil. Nah, ini diintegrasikan bersamaan dengan dokumen lingkungan bisa UPL, UPL ataupun AMDAL. Jadi dia tanpa ee pengesahan lagi. Bapak Ibu dapat menyusun sesuai dengan ee yang ada di lampiran Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Tempat penyimpanan limbah B3 ini bentuknya ada ee beberapa tipe. Yang paling umum digunakan itu adalah bentuk bangunan. Namun selain bangunan ada juga penghasil yang menggunakan silo ataupun wespal. Kemudian ada juga bentuknya waste empowerment ataupun yang lainnya sesuai dengan ee perkembangan ilmu teknologi. Kemudian untuk ee fasilitas penyimpanan limbah B3 ini perlu dipastikan bahwa lokasinya itu bebas banjir dan tidak rawan bencana berada dalam penguasaan penghasil limbah B3 tersebut. Jadi bukannya Bapak Ibu menghasilkan di ee lokasi A, namun Bapak Ibu menyimpannya di lokasi B yang bukan milik Bapak Ibu. Nah, seperti itu tidak boleh. Jadi ee fasilitas penyimpanan 5 B3 ini harus dibangun dan diawasi kemudian dikelola oleh penghasil 5B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Nah, kemudian untuk ee lokasi juga memiliki persyaratan ee permeabilitas tanah. Nah, permeabilitas tanah ini berlaku untuk fasilitas eh penyimpanan limbah B3 yang berupa west file pile ataupun waste imponment. Kemudian kalau untuk peralatan penanggulangan kedaruratan ini di semua bentuk fasilitas ini tetap harus ee ada. Biasanya kedaruratan itu juga disusun dalam bentuk dokumen ee kedaruratan. Nah, selain ada dokumennya juga harus ada alat penanggulangan kedaatan lainnya sesuai dengan karakteristik limbah yang disimpan di lokasi tersebut. Nah, ini terkait yang pemanfaatan limbah B3 ataupun tadi kita sebut sirkular ekonomi ya. Maksudnya pemanfaatan ini kan adalah penggunaan kembali daurat atau perolehan kembali nilai dari limbah B3 tersebut yang tujuannya menjadi produk dan dapat digunakan kembali aman bagi kesehatan kita. Kemudian ee untuk persyaratan pemanfaatan limbah B3 ini poin terpentingnya adalah pertama kriteria limbah B3 yang akan dimanfaatkan itu mirip ataupun sama dengan ee bahan baku utama yang mau digunakan. Kalau seperti tadi, kalau ternyata dia bahan baku bersifat bahan baku, berarti dia 100% harus bisa menggantikan bahan baku tersebut. ataupun dia ee sebagai substitusi bahan baku, berarti dia bisa menggantikan sebagian peran dari bahan baku tersebut ataupun bisa sebagai substitusi sumber energi. Fungsinya sama dengan bahan bakar yang akan digunakan seperti itu. Kemudian karena ini akan digunakan kembali ataupun menjadi produk maka perlu standar produk hasil pemanfaatan. Nah, di sini kita mengatur standarnya itu harus memenuhi SNI ataupun standar lain yang setara. Nah, selain dia dapat digunakan kembali ee menjadi produk, namun karena dia awalnya di sini adalah limbah B3, maka kita tetap mengatur terkait standar kualitas lingkungan hidupnya. Nah, untuk ee Bapak Ibu dapat melakukan pemanfaatan limbah B3 itu perlu memenuhi beberapa legalitas. Yang pertama itu harus memiliki persetujuan teknis dan SLO untuk penghasil limbah B3. Kalau perusahaan Bapak Ibu hanya sebagai penghasil limbah B3. Penghasil limbah B3 ini kalau penghasil yang akan melakukan pemanfaatan itu maksudnya limbah B3-nya dihasilkan dari kegiatan sendiri. di kegiatan Bapak Ibu saja. Bapak, Ibu tidak menerima limbah dari yang lain. Nah, itu maksudnya ee pemanfaatan oleh penghasil limbah B3. Nah, itu Bapak Ibu hanya perlu memiliki persetujuan teknis dan SLO. Namun kalau Bapak Ibu itu melakukan pemanfaatan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan sendiri ataupun dari kegiatan pihak lain, misalnya ada ee usaha ee usaha ataupun kegiatan lain yang menghasilkan limbah B3. Kemudian Bapak Ibu ingin mengambil limbahnya dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bapak Ibu, maka Bapak Ibu itu sudah menjadi jasa pengan limbah B3. Nah, kewajibannya berbeda dengan yang penghasil tadi. Kalau ini tetap harus menyusun persetujuan teknis pemanfaatan LIBA B3, kemudian SLU pemanfaatan limbah B3 dan perizinan berusaha. Karena Bapak Ibu sudah menjadi ee jasa pemanfaat limbah B3. Nah, biasanya juga di sini KBLI-nya itu berbeda. Kalau Bapak, Ibu hanya sebagai penghasil, KBLI-nya melekat sesuai dengan usaha dan atau kegiatan Bapak, Ibu. Namun, kalau Bapak, Ibu sudah menjadi jasa penguaan limbah B3, maka itu ada KBLI-nya sendiri, KBLI 38220 bagi jasa pengelolaan limbah B3. Nah, untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 ini legalitasnya itu diterbitkan oleh menteri. Ini mungkin ee beberapa contoh ya, Bapak, Ibu ya. Gambaran di bagian kanan ini terlihat ee produk hasil pemanfaatan limbah B3. Kalau di sini terlihat ini ada ingot itu hasil dari pemanfaatan limbah B3 ataupun yang di bawah ini dia unf sebagai bahan peledal. Nah, selain pemanfaatan pengolahan limbah B3 tadi kita sudah bahas terkait penyimpanan itu yang wajib seluruh ee penghasil limbah B3 harus melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3. Nah, kemudian tadi ada pemanfaatan limbah B3 itu kita untuk mendorong pemanfaatan kembali atau penggunaan kembali limbah B3 sehingga memiliki nilai dan ee menuju sular ekonomi. Nah, namun sebenarnya pengolahan limbah B3 itu ada yang lain seperti di sini ada pengolahan limbah B3. Nah, pengolahan limbah B3 ini sifatnya mereduksi, menghilangkan. Nah, contoh-contoh pengolahan limbah B3 itu ada beberapa ee cara. Yang pertama yang mungkin banyak ee dikenal oleh Bapak Ibu yaitu ee pengolahan ataupun penghilangan 5 B3 ee dengan cara termal melalui proses insenasi. alatnya ini kita sebut dengan instalator. Sebenarnya selainator kalau misalnya ada sesuai dengan IPTEK yang memenuhi persyaratan dan itu bisa ee dengan cara termal dan instalasi bisa masuk ke dalam poin yang ini. Kemudian ada juga stabilisasi dan solidifikasi. Ini biasanya sebelum dilakukan penimbunan. Kemudian ada juga pengolahan limbah B3 bioremediasi, ada juga elektrokoagulasi. Kemudian di sini juga ada pencucian kemasan. Pencucian kemasan ini misalnya Bapak Ibu sebelumnya kemasannya ee bekas limbah B3. Kemasan bekas limbah B3. Kemudian dilakukan pencucian kemasan agar kemasannya ee bisa digunakan kembali ataupun bisa dicacah gitu sebelum didisposal. Kemudian ada juga tank cleaning. Nah, tank cleaning ini biasanya untuk ee di area kapal-kapal ataupun tangki-tangki besar. Karena itu ada pembersihan tangki atau tank cleaning yang kemudian nanti sisa-sisanya itu ee diambil ee sisa hasil kegiatannya ataupun limbahnya diambil kemudian tetap didisposal kembali ataupun diserahkan ke pihak ketiga. Selanjutnya ini menjadi ee pilihan terakhir ya Bapak Ibu ya untuk penimbunan limbah B3. Untuk ee penimbunan limbah B3 ini dapat dilakukan untuk ee yang berbentuk tailing, serbuk board, lumpur board atau ee serbuk board. Eh serbuk board ini ada yang SBM syintetic basmart ataupun yang WBM water basmart. Nah, untuk ee penimbunan limbah sendiri itu tidak boleh dilakukan di daerah ee sensitif ataupun kawasan konservasi ee wisata bahari, taman nasional, taman wisata alam, cagar budaya ataupun tempat-tempat lain yang dilindungi. Nah, untuk ee penimbunan limbah sendiri mungkin seperti di bagian kiri bawah nih ya, agak sedikit tergambar bentuk dari ee kegiatan penimbunan limbah B3. Nah, ini persyaratan penimbunan limbah B itu harus memenuhi fasilitasnya. Nanti bakal kita atur sesuai di dalam Permen LHK nomor 6 tahun 2021 ada persyaratan terkait fasilitas penimbunan DIMI B3. Kemudian lokasi fasilitas penimbunan B3 seperti tadi tidak boleh dilakukan di daerah sensitif. kemudian harus dilakukan terlebih dahulu terhadap ee uji terhadap limbah B3 karakteristiknya seperti apa. Kemudian juga perlu ee disampaikan tata cara penimbunan limbah B3 karena penimbunan ini ketika dia sudah mencapai batas tertentu ataupun sudah penuh itu harus dilakukan penetapan penghentian kegiatan penimbunan di LBI BAB3. nanti penutupannya seperti apa, kemudian mitigasinya seperti apa. Nah, itu tetap harus disampaikan. Kemudian ee di sini yang tadi itu ada beberapa kegiatan ya sampai dengan ee pengolahan dan pemanfaatan. Nah, di sini selain pengelolaan itu bisa dilakukan sendiri juga bisa diserahkan ee kepada pihak ketiga, yaitu dalam hal penghasil tidak bisa melakukan pengualan lanjutan limbah B3, maka penghasil dapat menyerahkan limbah B3 kepada jasa pengolaan limbah B3. di sini misalnya Bapak, Ibu ataupun ee ee usaha atau kegiatannya hanya memiliki kegiatan penyimpanan Limbab 3 karena kan penyimpanan itu yang paling dasar. Nah, Bapak Ibu tidak bisa melakukan kegiatan penguangan lanjut misalnya tidak bisa memanfaatkan, mengolah ataupun menimbunnya. Nah, itu Bapak Ibu dapat menyerahkannya ke jasa pengolan l. Jasa tadi yang menerima limbah dari pihak lain ataupun eksternal itu bisa ke pengumpul 5 B3, pemanfaat, pengolah ataupun penimbut. Nah, bisa juga limbah B3 itu diekspor diekspor ke luar ee negeri seperti itu. Nah, dalam hal pemindahannya dari tadi kan ee Bapak Ibu tidak bisa nih melakukan pengelolaan sendiri, hanya bisa menyimpan di TPS. Nah, kemudian Bapak Ibu ingin menyerahkan kepada pihak ketiga. Nah, ini pemindahannya itu harus ee dengan ee kendaraan yang memiliki rekomendasi pengangkutan 5B3 dan izin pengangkutan 5B3. Nah, untuk syarat pengangkutan di sini sama-sama bisa kita lihat ya, Bapak, Ibu ya. Ini Bapak Ibu harus berkontrak terlebih dahulu dengan jasa pengangkut. Kemudian ee Ibu juga ee Bapak Ibu juga berkontak dengan ee pihak ketiga pengolangan lanjut. Kemudian dipastikan legalitas yang dimiliki oleh pihak ketiga mulai dari ekspor ee mulai dari transporter maupun penerima akhir limbah Bapak Ibu itu sudah memiliki legalitas yang diterbitkan oleh ee Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian juga perpindahan limbah B3 ini penyerahan dari Bapak Ibu sampai dengan ee ke transporter kemudian keelola akhir itu harus dilengkapi dengan pestronik. Vestronik itu adalah manifest elektronik. Maksudnya penyerahannya harus secara sistem melalui sistem laporan pengolahan limbah B3. ini terkait tadi ee di bagian pemanfaatan tadi ada sedikit disinggung ya terkait ee legalitas pertek SLO. Nah, maksudnya di sini jadi untuk melakukan pengelolaan limbah B3 itu kan ada beberapa legalitas yang perlu Bapak Ibu siapkan. Kalau tadi penyimpanan Bapak Ibu hanya menyusun ee rincian teknis ataupun standar penyimpanan. Tapi kalau Bapak Ibu melakukan kegiatan pengolahan lanjutan misalnya pemanfaatan, pengolahan, kemudian penimbunan ataupun dumping limbah P3 itu Bapak Ibu harus ee melengkapi ee persyaratan legalitas yaitu memiliki persetujuan teknis dan SLO pengelolaan limbah B3. Nah, di sini kalau di slide ya mungkin terlihat nomor satu itu ada pengumpulan. Nah, kalau pengumpulan ini sudah pasti dilakukan oleh jasa pengelolaan limbah P3. Jadi, kalau penghasil itu tidak ada. Karena kalau penghasil dia menyimpan limbahnya sendiri itu kita kenal dengan penyimpanan limbah B3. Kewajibannya hanya menyusun rincian teknis ataupun standar teknis sesuai dengan dokumen lingkungannya. Tapi kalau dia pengumpulan limbah B3 itu sudah pasti dia menerima dari ee pihak eksternal terlebih dahulu disimpan di ee pengumpul kemudian dia berkewajiban untuk menyerahkan kepada pengelola lanjutan yaitu pemanfaat pengolah pengolah penimbun. Nah, untuk kegiatan pengola limbah lanjutan yang lain itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kalau untuk pengumpulan kalau skalanya nasional itu ee di pemerintah pusat juga. Namun kalau misalnya dia pengumpulannya skala ee kabupaten, kota ataupun provinsi itu ditepat ee diterbitkan oleh pemerintah daerah. Maksudnya di sini pengumpulan skala provinsi itu jadi ee limbah B3 yang diserahkan ke pengumpul dari Bapak Ibu penghasil itu hanya cakupannya masih dalam satu provinsi. Kalau lintas provinsi itu sudah dihitung sebagai pengumpulan skala nasional, maka pertek dan SLO-nya juga diatur di pusat seperti itu. Kemudian kalau yang kota terbatas hanya di kota tersebut, kemudian kabupaten juga terbatas hanya di skala kabupaten tersebut. Nah, ini terkait ee legalitas tadi ee detailnya selain persetujuan teknis, persujuan teknis tadi kan yang di awal ya yang Bapak Ibu harus ee susun. Selanjutnya kalau Bapak Ibu sudah memiliki persetujuan teknis, Bapak Ibu harus mengintegrasikan persetujuan teknis tersebut ke dalam persetujuan lingkungan. Kalau Bapak Ibu menghasil, Bapak Ibu hanya menyusun persetujuan teknis, kemudian mengintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan, kemudian baru Bapak Ibu bisa ee mendapatkan surat kelayakan operasional. Nah, namun kalau Bapak Ibu di sini sebagai jasa pengolan BP3 tadi entah sebagai pengumpul, pemanfaat, pengolah ataupun penimbun, selain ee setelah melakukan ee pengintegrasian ke dalam lingkungan dan memiliki SLO agar Bapak Ibu dapat beroperasional itu harus memiliki perizinan berusaha. Di sini perizinan berusaha khusus untuk perusahaan yang menerima pihak menerima limbah B3 dari pihak lain seperti itu. Nah, ini terkait dari ee terkait SLO. SLO itu surat kelayakan operasional yang menyatakan Bapak Ibu sudah layak operasional atau belum terkait pengolahan limbah B3. SLO ini sekali lagi tidak ada di penyimpanan limbah B3, hanya di kegiatan pengelolaan lanjutan limbah B3. Nah, kegiatan pengolahan limbah B3 belum dapat dimulai sebelum SLO terbit. Kalau dulu kan hanya langsung izin pemanfaatan, izin pengolahan. Kalau sekarang itu harus memiliki surat kelayakan operasional. Nah, syarat penerbitan SLO itu apa? Tadi Bapak Ibu sudah menyusun persetujuan teknis, kemudian sudah diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan. Selanjutnya Bapak Ibu dapat mengajukan surat kelayakan operasional. Entah itu Bapak, Ibu sebagai penghasil limbah B3 ataupun tadi yang sebagai jasa ee pengelola limbah B3. Nah, untuk penerbitan SLO itu selain dengan ee persujian teknis yang sudah diintegrasikan ke dalam persujuan lingkungan, Bapak, Ibu juga perlu menyampaikan kepada kami laporan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3. Karena persetujuan teknis tadi sifatnya hanya persyaratan dan perencanaan. Nah, untuk ee dapat operasional Bapak Ibu harus menyampaikan nih realisasi pembangunannya. Kalau misalnya di persujian teknis Bapak Ibu ee merencanakan akan membangun misalnya ee lima bangunan ee fasilitas pemanfaatan 5 B3 beserta dengan teknologinya, maka untuk SLU fasilitas tersebut dan teknologi tersebut sudah harus terinstal, sudah harus terbangun, kemudian disampaikan ke kita. Kemudian ada juga persyaratan tambahan. Biasanya untuk kegiatan pemanfaatan ataupun ee pengolahan limbah B3 itu ada tambahan syarat khusus. Misalnya tadi untuk pemanfaatan limbah B3 kalau dia belum memiliki SNI ee ataupun dia sebagai bahan bakar. Nah, itu perlu dilakukan uji coba dulu oleh Bapak Ibu. Jadi setelah memiliki persetujuan teknis, di persetujuan teknisnya nanti akan terlihat ee akan ee tertulis di situ Bapak Ibu memiliki kewajiban untuk melakukan uji coba. Nah, laporan uji coba inilah yang ee disampaikan kepada kami beserta dengan laporan pembangunannya. Setelah ee Bapak Ibu menyampaikan, maka kami akan melakukan verifikasi kembali apakah sudah sesuai. Jika sudah sesuai maka dapat diterbitkan ee SLO. Namun ee jika tidak sesuai maka rencana pembangunan fasilitas ataupun rencana proses pengualan BP3 dilakukan perbaikan terlebih dahulu oleh Bapak Ibu yang mengajukan SLU. Ini berlaku untuk penghasil ataupun ee jasa pengolan di BB3. Nah, perbaikan ini maksudnya seperti apa? Kalau misalnya ternyata hasil uji cobanya nih yang belum ee berhasil, berarti Bapak Ibu silakan melakukan uji coba kembali ataupun ada formulasi. Tapi sesuai dengan ee persetujuan teknis yang sudah diajukan. Tapi kalau yang terbangun itu tidak sesuai dengan ee persetujuan teknis, maka opsinya bisa bangunannya yang menyesuaikan dengan persetujuan teknis ataupun Bapak Ibu harus ee melakukan perubahan terhadap persetujuan teknis yang sudah dimiliki seperti itu. Nah, ini terkait ee tadi laporan pengelolaan limbah ee online. Sebenarnya ini bukan hanya limbah B3. Ee kalau untuk limbah non B3 juga tetap harus dilaporkan secara online. Nah, kalau untuk limbah B3 sesuai dengan Permen LHK nomor 6 itu disampaikan ke PLB3Hk.cgo.id berupa tanda terima elektronik. Nah, maksudnya ini ee kita saat ini sih sebenarnya sudah penggunaannya speed ya. Di sini semuanya terintegrasi dari mulai penghasil, pengangkut sampai dengan pengelola ee lanjutan seperti itu. Mohon maaf ini harusnya sebenarnya sudah ke speed ya. Nanti di slide terakhir ada tambahan. Nah, tadi ee terkait yang pengolaan limbah B3. Nah, namun kalau untuk di penghasil sendiri selain ada limbah B3 kan ada juga limbah non B3. Nah, kalau untuk limbah non B3 terdaftar seperti yang kita ketahui tadi ada 9 kode limbah B3. Kemudian ada juga limbah non B3 yang ditetapkan melalui penetapan pengecualian. Nah, untuk ee pengelolaan limbah non B3 ini ada sedikit perbedaan dengan limbah B3. Kalau limbah B3 tadi Bapak, Ibu kalau untuk penyimpanan ee wajib memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3. Namun untuk kegiatan pengelolaan lanjutan yang lainnya itu Bapak Ibu memerlukan persetujuan teknis ya, persetujuan teknis dan SLO ee kegiatan pengolahan limbah B3. Nah, kalau untuk limbah non B3 itu Bapak Ibu tidak perlu ee memiliki legalitas persetujuan teknis. Hanya Bapak Ibu perlu menyusun ee dokumen rincian teknis yang kemudian Bapak Ibu integrasikan ke dalam persetujuan lingkungan. Langkahnya sama seperti kegiatan penyimpanan limbah B3 tadi. Bapak Ibu menyusun kalau limbah B3 itu ee rincian teknis. Kalau limbah non B3 itu dokumen rincian teknis. Jadi ada Rintech, ada DRT. Nah, untuk ee DRT ini sifatnya juga sama ee meliputi dari informasi terkait identitas limbah non B3 yang dihasilkan, kemudian sumbernya dari mana, kemudian jumlah timbulannya, kemudian jenis pengelolaan limbah non B3. Nah, kalau misalnya di dalam ee persetujuan lingkungannya belum dimuat, maka tetap harus melakukan perubahan persujuan lingkungan. Jadi, diintegrasikan kembali DRT-nya ke dalam persetujuan lingkungan. Nah, namun ada beberapa larangan dalam pengolaan limbah dan B3. Yang pertama, dumping tanpa persyaratan pemerintah pusat di opening. Kemudian mencampurkan limbah non B3 dengan limbah B3. Kemudian penimbunan diversitas masa akhir. Nah, maksudnya di sini mencampur limbah non B3 dengan limbah B3 ini maksudnya karena ketika sudah bercampur maka limbah tersebut kita ee anggap sebagai limbah B3. Nah, penimbunan di fasilitas pemasisan akhir ini maksudnya di TPA ya. Kemudian untuk limbah non B3 tadi ee ini sekilas untuk ee kelengkapan dari dokumen rincian teknis. Untuk regulasinya sendiri berbeda ya, Bapak, Ibu, untuk limbah non B3 dan limbah B3. Ee spesifiknya untuk limbah non B3 itu diatur dari di Permen LHK nomor 19 tahun 2021. Kalau limbah B3 tadi di Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Nah, ee untuk limbah non B3 tadi yang diwajibkan DRT juga ada dari ee kegiatan penyimpanan, pemanfaatan, ataupun penimbunan. Kalau di limbah non B3 itu tidak ada pengolahan limbah ee non B3. Ini terkait pelaporan dan pemantauan pengolahan limbah non B3. Jadi, satu kali dalam 1 tahun disampaikan secara elektronik yang memuat jumlah limbah, kode limbahnya tadi ee nama limbah, neraca massa, dan jenis kegiatannya. Kode limbahnya tadi kalau misalnya limbah non B3 terdaftar, kita bisa lihat di lampiran 14 PP 222 tahun 2021 ada 9 jenis limbah non B3 terdaftar. Tadi kita baru ee bahas terkait pengelolaan limbah B3 dan non B3. Namun ada juga terkait pengelolaan perusahaan pengolahan limbah B3. Mungkin di sini kalau ada Bapak Ibu penghasil limbah B3, jasa penghan limbah B3 yang hadir ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait mungkin sudah ee familiar ya dengan kegiatan proper. Nah, kalau di ee Direktorat Pengalan Limbah B3 dan Non B3 sendiri selain kita ikut serta ataupun berpartisipasi di dalam proper, kita juga ada kegiatan internal yaitu nonproper. Nah, di sini ee kalau proper itu kan ee sekarang ada yang dari aspeknya itu selain air, udara, limbah B3, sekarang baru ditambahkan juga ya aspek B3 dan aspek sampah. Nah, Bapak Ibu mungkin sudah familiar dengan proper. Nah, khususnya kalau untuk di aspek limbah B3 dan non B3 itu kita nilai keduanya dari sisi limbah B3 ataupun non B3-nya. Kalau di limbah B3-nya kita akan memastikan legalitas dulu. legalitas penguangan limbah B3. Bapak, Ibu tadi kalau misalnya penyimpan Bapak, Ibu hanya melakukan penyimpanan berarti kita akan cek ee rincian teknis ee penyimpanan Limbah P3, kemudian bagaimana neraca limbah Bapak Ibu, pencatatan Bapak Ibu, ee penyerahan pengolahan limbah B3 kepada pihak ketiga, kemudian ada ketentuan teknis terkait legalitas tadi. Kemudian jika Bapak Ibu memiliki ee baku mutu yang harus dipenuhi, baku mutu ee terkait pengolan lingkungannya, nah itu nanti juga akan kita cek. Kemudian juga ada terkait pelaporan pengolahan B3. Nah, untuk limbah non B3 ini yang kita nilai hanya untuk ee penghasil ataupun jasa yang memiliki ee timbulan limbah non B3. Nah, hasil penilaian kinerja perusahaan atau proper ini sama-sama kita ketahui ada beberapa peringkat ya, dari mulai yang paling bawah ataupun yang kalau bisa jangan sampai ada itu yang kitab kemudian sampai yang ee tertinggi itu di emas. Nah, ini sekilas ee tadi terkait sistem informasi atau pelaporan penguangan 5 B3 dan non B3. Kalau di awal tadi kita preachingnya itu masih menggunakan si raja. Nah, sebenarnya saat ini untuk sistem informasi kita terkait pelaporan itu sudah menggunakan aplikasi SPE itu e sistem yang digunakan oleh ee bisa dari ee pemerintah daerah ataupun pelaku usaha kegiatan untuk keperluan pelaporan evaluasi penilaian dan operasional kegiatan pengan limbah B3 dan non B3. Nah, yang paling sering ini terkait operasional dan pelaporan karena penilaian tadi kalau untuk kepesertaan Bapak, Ibu ee di proper ee proper itu biasanya sudah ditentukan dari sekretar proper. Nah, tapi kalau untuk keperluan pelaporan ee Bapak Ibu kan secara ee regular ataupun misalnya secara terus-menerus kan tetap diwajibkan melakukan ee pelaporan pengab 3. Nah, operasional ini yang tadi kita sampaikan operasional ini terkait ee penginputan limbah dihasilkan kemudian diserahkan kepada pihak ketiga entah itu pencatatan limbah B3-nya ataupun limbah non B3 seperti itu. Kemudian ee implementasinya ini berdasarkan dari PP2 tahun 2021 dan Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Kalau untuk limbah non B3 di Permen LHK nomor 19 tahun 2021. Nah, di sini merupakan ee ee linknya yang bisa diakses oleh Bapak Ibu. Kemudian saat ini yang sudah terdaftar di aplikasi kita ee atau sistem pelaporan dan evaluasi kita itu sekitar ee 32.000 perusahaan. Nah, ee mungkin itu dulu dari saya, Ibu moderator. Memang enggak terlalu banyak ya paparannya karena biar kita lebih banyak di sesi diskusinya. Jadi, paparannya mungkin 1 jam kemudian dilanjut ke sesi diskusi atau ada yang mau ditambahkan dulu Bu Leli terkait paparannya, Bu? Iya. I. Baik. ee saya tidak akan ee ee memaparkan kembali. Saya hanya mengambil kesimpulan saja. Kalau Bapak Ibu yang baru saja ee in touch atau baru saja mengenal limbah B3, prinsipnya limbah B3 itu berdasarkan peraturan yang terbaru PP2 tahun 2021, ternyata limbah B3 itu ada non B3. Kami tidak terlalu detail membahas karena itu memang ada sesi khusus. sesi khusus. Jadi untuk kalau terlalu detail ini kita dalam waktu 1 jam atau 1 jam seteng jadi tidak bisa menyampaikan. Intinya adalah limbah B3 dan non B3. Limbah B3 itu apa saja? Itu Bapak Ibu bisa lihat di lampiran 9. Limbah nan B3 itu apa saja? Bapak Ibu bisa lihat di lampiran 14 PP221. Nah, sekarang kalau Ibu Bapak Ibu sudah dicap ataupun menghasilkan limbah B3 maka harus dikelola. Harus dikelola. Limbah dan B3 pun harus dikelola. Tapi ini tadi seperti kembaran, Bapak, Ibu. Ada sedikit berbeda sama. Tapi ada sedikit berbeda. Tadi sudah disampaikan oleh Mbak Diana. Limbah B3 itu dikelola itu dari mana saja? Ada yang dari dia hasilkan. Dihasilkan. Berarti kalau dia menghasilkan hampir setiap kegiatan itu menghasilkan limbah B3. Apotik sekecil apapun itu menghasilkan limbah B3. Limbah B3-nya apa? Lampu TL ya. Atau dia punya aki bekas. Jadi jangan mereka mengklaim kami tidak punya limbah B3 ya. Sedikit atau sekecil apapun itu limbah B3 dan kemudahannya kalau sedikit itu bisa menyimpan dengan waktu yang lama. Tadi disampaikan pengolahan limbah B3 itu ada menyimpan kemudian ada yang mengangkut itu diatur semua. Setelah mengangkut itu ada di apakan? Apakah mau diolah atau mau dimanfaatkan? Tadi Mbak Dena sudah menyampaikan hierarki yang piramida terbalik ya. Nah, yang kita utamakan sekarang itu adalah memanfaatkan. Kalau bisa jangan dulu diolah, jangan dulu ditimbun, dimanfaatkan dulu. Yang Bapak Ibu kenal istilahnya from cradle to cradle. Cradle itu lahir. Jadi kalau bisa dari lahir kembali lahir kembali. Jadi jangan from cradle to grave. Dulu 5 B3 itu from cradle to grave. Dari lahir sampai dia dikubur. Nah, makanya tadi ada istilahnya cirkular ekonomi yang dimanfaatkan tadi 3R kalau istilahnya. tadi sudah menyimpan, sekarang ada mengangkut, kemudian ada mengolah, ada memanfaatkan, ada menimbun. Apabila tidak bisa diapa-apakan lagi, maka dia gambarnya piramida terbalik. Untuk limbah non B3 hampir sama Bapak Ibu pengelolaannya. Namun kalau limbah B3 itu t ee 1 90 hari boleh nyimpannya. Kalau untuk 1 tahun boleh, tapi untuk yang kategori dua. Kategori dua itu adalah yang sifatnya ee kronis, Bapak, Ibu. Kalau yang kategori satu itu adalah akut. Nah, setelah tadi Bapak Ibu bisa membedakan antara limbah B3 dan limbah non B3 yang bisa disimpan tadi dalam waktu 3 tahun dan limbah non B3 itu kenapa? Banyak larangannya. tidak boleh dicampurkan ya dengan limbah B3 tidak boleh open burning tadi yang di halaman terakhir karena orang apabila mengetahui dia bukan limbah non B3 limbah B3 maka sifat dasarnya ingin membuang cuma-cuma, ingin dibakar. Nah, itu yang tidak diperbolehkan ya. Tetap harus dikelola dengan prinsip tadi pemanfaatan. Setelah semua tadi dikelola dengan disimpan, diangkut, diolah atau dimanfaatkan sampai nanti ditimbun, barulah mereka harus melakukan setiap kegiatan itu ada pelaporannya. Karena tidak setiap kegiatan itu ada yang lengkap sampai penimbunan, ada yang cuman hanya sampai menyimpan saja. mereka tetap harus melaporkan yang namanya tadi ke aplikasi speed dari yang terakhir ya. Speed itu adalah ee sistem pelaporan ee elektronik speed ya. Itu adalah mm kepanjangan dari sistem pelaporan elektronik. Nah, kalau itu ee mereka sudah melakukan pengelolaan, mereka harus melaporkan dan itu terdata Bapak, Ibu karena pelaporan itu harus dilakukan dengan festronik. Jadi, festronik itu tidak bisa kalau hanya si penghasil aja yang menyetujui. Jadi, dia harus ada tiga pihak, penghasil, pengangkut, sama tujuan terakhirnya. Jadi kalau itu ee mereka melakukan maka itu akan terdata limbah B3-nya sudah di itu adalah cara kami untuk memantau tadi Mbak nyampaikan 32.000 malah itu bisa berkembang terus sampai 40.000-an sekarang ee sudah banyak yang masuk kembali. Jadi itu 40.000 Ibu usaha kegiatan sudah terdata di kami. Jadi kami tidak harus pontang-panting dan kami bisa saja tadi memantau dengan cara proper atau nonproper. Karena proper itu kami pilih dengan untuk yang memang betul-betul dampaknya signifikan. Kalau nonproper, jadi dia beda untuk diumumkan kalau proper. Kalau nonproper itu untuk kita lakukan pembinaan seperti biasa. Mungkin itu yang bisa saya simpulkan dari apa yang disampaikan tadi. Mudah-mudahan Bapak Ibu sudah semakin jelas ya, sudah kami ulang kembali dalam bentuk kesimpulan dan kami kembalikan lagi ke panitia silakan untuk melakukan diskusi ataupun ee tanya jawab. Silakan saya kembalikan kembali. Iya. Baik, terima kasih banyak kepada Ibu Diana dan kepada Ibu Rosliana atas pemaparan materi yang sangat informatif dan membuka wawasan kita semuanya. Baik, Bapak Ibu peserta kita sudah mendengarkan penjelasan yang komprehensif mulai dari dasar hukum, prinsip pengelolaan limbah hingga pelaporan dan pemantauan. Dan saat ini kita akan lanjutkan pada sesi tanya jawab dari Slido terlebih dahulu. Di sini akan saya tampilkan. Ya. Baik, Bapak Ibu di sini sudah ada 12 pertanyaan yang dari aplikasi Slido ini. Mungkin kepada Ibu Diana bisa langsung saja menjawab satu persatu. Dimulai dari pertanyaan pertama. Di sini ada pertanyaan dari anonimus yaitu apakah memerlukan ke toilet persatuan dokter gigi melakukan pengumpulan limbah B3 dari klinik gigi dan praktik dokter mandiri? Bisa dil jawab ya. Baik. Baik. dari ini ini jawabannya Pak Ibu moderator mau di ee beberapa pertanyaan mau dijawab Pak atau langsung satu persatu? Mbak Diana kebetulan lagi izin sebentar ya. Boleh. Bagaimana Bu Rosliana aja apabila ingin dijawab satu waktu dipersilakan. Oke. Ee baik. Ini saya lihat ada empat penanya dulu ya di tampilan layar saya. Ini langsung bisa saya jawab kalaupun ada yang nanti ee apa lebih mungkin yang lebih cepat ya untuk satu persatu aja. Tapi tetap mm bisa saja itu langsung terkait dengan pertanyaan yang lain. Baik, saya jawab untuk yang pertama. Apakah memerlukan praktik pengumpulan jika persatuan dokter gigi melakukan pengumpulan limbah B3? dari klinik gigi dan praktik dokter mandiri. Begini begini. Limbah B3 itu ada liability, tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? Pengumpulan. Apabila pengumpulannya ini ada dokter gigi bersama-sama membuat suatu pengumpulan. Ya, membuat suatu pengumpulan. Jadi membuat suatu apa? ID misalnya ID seperti ID ya para dokter gitu. Nah ee para dokter itu harus merupakan suatu berbadan hukum karena tidak boleh itu hanya berdasarkan suatu ee kumpul-kumpul saja. Dia berbadan hukum. Apabila dia sudah berbadan hukum, tadi sudah disampaikan limbah B3 itu boleh dikumpulkan, boleh diolah, boleh dimanfaatkan sampai boleh ditimbun. Ada yang bertanggung jawab sebagai dia penghasil. Ada orang lain yang bergerak untuk ngumpulin dia sebagai jasa. Kita sebutnya jasa ngumpulin dari mana-mana. Apabila dia jasa sama dengan yang penghasil tadi. Kalau penghasil dia lebih mudah. Dia hanya butuh ee pertek SLO ee untuk kalau dia ngolah yang punya dia hasilkan saja. Dia tidak berupa suatu badan usaha. Nah, kalau ini tadi adalah jasa, maka di samping dia harus punya pertek SLO kalau dia sebagai jasa, tadi kalau penghasil dia kalau punya pengolahan dia ee perlu pertek SLO atau pemanfaatan. Kalau dia kirimkan ke pihak yang lain, dia tidak perlu apa-apa. Namun kalau jasa dia ngumpulkan saja beda pengumpulan sama menyimpan beda. Barangnya bisa sama Bapak Ibu bangunannya bisa sama tapi apa? Sumbernya yang berbeda. Kalau satu menghasilkan itu adalah dirinya sendiri dia kumpulkan. Kalau mengumpulkan dia itu adalah dari beberapa sumber. A B C D E ya banyak sumbernya. maka dia kena aturan tadi harus berbadan hukum dan harus tadi mempunyai namanya izin berusaha PB perizinan berusaha. Jadi di samping dia nanti ee apa mempunyai badan hukum tadi KBLI-nya disampaikan oleh Mbak Diana ada 38220 sebagai pengumpul misalnya atau 382 ee 38 30 itu sebagai pengolah atau pemanfaat. Jadi dia harus mempunyai izin usaha sebagai jasa ya. Kalau tadi penghasil tidak perlu. Kalau ini dia harus punya izin usaha, perizinan usaha sebagai jasa limbah B3. Ya, boleh saja silakan. Nah, untuk yang berikutnya jika perusahaan berada di kawasan industri, ke mana kita integrasi rincian teknis di kepersetan lingkungan? Kalau dia berada di kawasan industri berarti dia mempunyai satu keuntungan ya. Berbeda dengan kawasan yang lain. Kawasan industri itu tidak boleh hanya declare Bapak Ibu, tapi ada izinnya. Izin sebagai kawasan industri. Karena banyak kawasan kaunis industri ee mendeklare bahwa dia kawasan, tapi dia tidak punya izinnya sebagai kawasan. Karena kawasan itu biasanya dia mempunyai tanggung jawab sebagai ee host ataupun sebagai ee tuan rumahnya. Jadi mereka adalah mempunyai dokumen namanya Amdal. AMDAL kawasan yang lain. Karena mereka sudah berada di situ, maka mereka hanya perlu RKL RPL rinci. Dengan adanya RKL RPL rinci itu, maka mereka tidak perlu tadi mengintegrasikan rincian teknis tersebut. Mereka itu adalah keamdalnya yaitu AMDAL kawasan. Jadi mereka hanya menyampaikan rincian teknisnya mereka yang buat. Kemudian untuk integrasinya itu cukup ke kawasan saja. Karena tanggung jawab itu adalah di kawasan. Itu keuntungan mereka berada di kawasan yang resmi ya, bukan hanya di kelar saja. Untuk yang berikutnya saat ini terdapat limbah non B3 yang dikecualikan dari limbah B3 tadi ya yang dulunya limbah B3 terus dikecalikan dari limbah non B3 menjadi limbah non misalnya faba saya sebut tadi faba fly S dan bottom ee tadi oke bagaimana membedakan kendaraan untuk limbah B3 dan non limbah non B3 Untuk membedakan limbah B3 dan dan B3 itu kalau limbah B3 itu ada simbol dan labelnya. Simbol dan label. Kalau limbah non B3 itu tidak perlu simbol ya, tidak ada simbol, hanya label saja. Kemudian kalau limbah B3 itu harus ada izin pengangkutan dari Kemenhub dan itu adalah atas rekomendasi KLH. Kemudian limbah B3 harus mempunyai festronik. Kalau limbah non B3 tidak harus mempunyai festronik. dia hanya perlu dokumen penyerahan limbah saja. Tiga hal itu, Bapak, Ibu ya. Jadi, limbah B3 perlu izin dari Kemenhook, kemudian ada simbol dan label, kemudian limbah B3 ada vestronic. Limbah dan B3 berarti berlawanan ya kebalikannya. Diana, ada yang mau dijawab untuk yang berikutnya? Silakan. Sudah, sudah kembali. Yang tadi Bu terkait yang limbah non B3 tambahannya yang terkait tetap memerlukan ini juga ya Bu ya berita acara penyerahan limba B3 walaupun tanpa elektronik kemudian pencatatannya tetap melalui speed juga ada sudah ada menu untuk limbah non B3 jadi berita acara penyerahan limbahnya juga disampaikan di aplikasi SPED tersebut Bu Oh iya untuk pelaporan ini yang ditanyakan pengangkutannya Ya. Ya. Kalau pelaporan tadi ee ada 42.000 akun berarti mereka harus ee masuk ya karena kalau dia memang hanya limbah non B3 saja tidak ada tidak ada B3-nya. Jadi mereka cuma angkutan yang biasa mengangkut limbah non B3 jadi tetap laporkan tapi tidak harus mengisi ya. Untuk yang berikutnya ee Diana mau menjawab tiga pertanyaan berikutnya. Iya, boleh Bu. Bisa. Iya, silakan jawab. Ini bagaimana perlakuan untuk limpahan air dari safety shower di TPS 5 B3? Apakah perlu diolah ke IPAL atau dimasukkan ke dalam TPS B3? ya. Ee jadi untuk limbah ee air limpahan dari safety shower ini kan safety-nya digunakan setelah ini ya setelah dari TPSM B3. Nah, ada kemungkinan itu kan sudah terkontaminasi, sudah mengandung. Nah, kalau seperti itu kalau misalnya mau dimasukkan ke TPS PB3 bisa juga kemudian di didisposal kepada ee pihak ketiga ataupun kalau misalnya kalau diolah ke IPAL kan itu harus dipastikan IPALnya memang mampu untuk mengolah ee air limbah tadi, air limbah yang terkontaminasi seperti itu. I tambahan, Bu? Cukup. Iya. Untuk yang berikutnya, yang kedua untuk penimpunan limbah B3 berada di kawasan industri. Apakah kewenangan penerbitan Pertek mengikuti kewenangan PB-nya atau pusat? Nah, ini yang tadi kita sampaikan terkait ee legalitas untuk pengelolaan ee limbah B3 selain dari rincian teknis, kemudian ee pengumpulan Limbah B3 untuk pengolaan lainnya itu diserahkan kepada pusat. Nah, jadi Bapak Ibu untuk persetujuan teknis penimbunan limbah B3-nya tetap diurus ke pusat ataupun ke kementerian seperti itu. Baik, saya pakan sedikit sebentar. Kalau untuk ee di pusat limbah B3 tuh semuanya itu ada di pusat kecuali tadi rincian teknis itu kan tidak ada lagi izin. Jadi tidak perlu tadi izin berarti tida
Resume
Categories