Webinar 122 Pengelolaan Limbah B3
_kA_h2YXduA • 2025-08-21
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Baik Bapak Ibu, untuk selanjutnya
izinkan saya untuk mempromosikan tiga
pelatihan dalam waktu dekat ini yang
akan diselenggarakan oleh kami,
yaitu yang pertama adalah pelatihan dan
sertifikasi penanggung jawab
pengendalian pencemaran udara atau PPPU
gelombang dua yang akan dilaksanakan
pada tanggal 25 hingga 29 Agustus tahun
2025. Lalu kemudian dilanjutkan di
minggu yang sama yaitu pelatihan dasar
AMDAL gelombang 18 yang dilaksanakan
pada tanggal 25 Agustus hingga 2
September 2025.
Dan dilanjutkan lagi pelatihan dinamika
sistem untuk kajian lingkungan gelombang
12 pada tanggal 1 hingga 5 September
tahun 2025. Dan untuk pelatihan dinamika
sistem ini Bapak Ibu akan mendapatkan
harga diskon apabila Bapak Ibu melakukan
pembayaran pada haming 1 pelatihan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi admin kami yaitu Riris dan
Nisa. Adapun ee Bapak Ibu juga bisa
mengunjungi sosial media kami yakni ada
Instagram, YouTube channel, Facebook,
Twitter, dan juga kami memiliki website
resmi di www.ecoedu.co.id
ataupun Bapak Ibu jika tertarik langsung
dapat mendaftar di
pendaftaran.ecoedu.co.id.
Nah, selain itu juga kami terdapat
inhouse training yang dapat dilakukan
secara offline maupun online sesuai
dengan permintaan dari instansi atau
perusahaan Bapak Ibu semuanya. Jadi,
kami tunggu Bapak Ibu di pelatihan.
Baik Bapak Ibu, tanpa berpanjang lebar
kita langsung saja masuk pada kegiatan
utama kita di mana webinar kali ini kita
akan berdiskusi mengenai pengelolaan
limbah B3
dan
kami juga sudah menghadirkan narasumber
yang sangat kompeten di bidangnya untuk
memberikan materi dan wawasan yang
bermanfaat ini. Ee baik ee perkenankan
saya untuk memperkenalkan narasumber
kita hari ini yaitu ada Ibu Diana Putri,
S.Si. Beliau merupakan pengendali dampak
lingkungan di Direktorat Pengelolaan
Limbah B3 dan Non B3 di KLH atau BPLH.
Dan kebetulan eh Ibu Diana sudah ada di
dalam ruangan Zoom ini. Selamat siang,
Bu Diana.
Suara saya, Bu.
Mohon izin, Bu Diana. Suaranya masih
agak kurang bagus ya.
Ee saat ini terdengar suaranya, Bu.
Iya, Bu. Sudah terdengar, Bu. I
selamat siang, Bu Diana.
Selamat siang, Bu
ya. Bagaimana, Bu kabarnya pada siang
hari ini?
Alhamdulillah baik. ini kalau dilihat
partisipannya lumayan banyak ya, Bu ya?
Iya, Bu. Alhamdulillah. Ee biasanya di
sini selalu antusias, Bu.
Baik, Bu Diana. Mungkin sebelum mulai
izinkan saya menyampaikan beberapa
teknis terlebih dahulu. Yaitu yang
pertama pemaparan akan dilaksanakan
selama 1 seteng jam. Lalu kemudian nanti
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
menggunakan aplikasi Slido dan
dilanjutkan lagi dengan tanya jawab
secara langsung dengan ee partisipan di
dalam Zoom ini. Baik, untuk
mengefektifkan waktu saya serahkan
ruangan Zoom ini kepada Ibu Diana dan
kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat
mengikuti acara webinar ini.
Terima kasih. Eh, Bu Moderator, Bu Dini.
Selamat ee siang Bapak Ibu.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang, Bapak, Ibu
semua, rekan-rekan yang saya hormati. Di
sini selain saya ee Diana Putri juga
hadir bersama saya Ibu Rosliana selaku
pengendali dampak lingkungan Direktorat
Pengalih BP3. Nanti kita akan
bersama-sama diskusi terkaitan 5 B3 dan
ee tadi sudah disampaikan ya bahwa ee
waktunya kurang lebih 1,5 jam untuk
pemaparan. Selanjutnya berdiskusi
tentang topik yang mungkin beberapa
teman-teman di sini sudah sangat
familiar tentang kebijakan penguangan
LIB 3. Saya izin share screen materi
dulu Bapak Ibu.
H
Ya. Apakah sudah terlihat slide-nya,
Bapak, Ibu?
Ee sudah, ya, Ibu Dian.
Um Maaf ee tadi terkendala jarnya. Bu,
saya izin ee close kamera ya, Bapak Ibu.
Mohon maaf supaya jaringannya lebih kuat
ya. Baik, dipersilakan Bu Diana.
Sudah terlihat ya Mbak Dini. Bapak, Ibu.
Iya, sudah, Bu.
Sebelumnya saya ingin perkenalkan diri.
Tadi kami ee dari perwakilan khususnya
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 ee di Kedeputian Bidang Pungan Sampah
Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan
Hidup Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sebelum masuk ke pembahasan utama, yang
menjadi dasar dari ee pengelolaan limbah
B3 itu agar pengelolaannya terarah telah
ditetapkan regulasi yang harus dipatuhi.
Nah, regulasi ini menjadi pedoman teknis
sekaligus landasan hukum bagi semua
pihak. Maka mari sekilas kita lihat dulu
dasar hukum yang mengatur terkait
penguangan limbah B3 di Indonesia yang
berlaku sampai dengan saat ini. Pada
awalnya itu sebenarnya ada undang-undang
lingkungan yang diterbitkan pada tahun
1982.
Namun saat itu belum ada pengaturan
khusus terkait pengelolaan limbah B3.
Selanjutnya diterbitkan PP nomor 19
tahun ee 1994 jontot PP nomor 12 tahun
1995 ini
yang menjadi tonggak awal sejarah
pengolaan limbah B3 di mana di sini
sudah diwajibkan pengelolaan limbah B3
oleh penghasil limbah B3. Selanjutnya
juga ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun
itu mengatur terkait perkembangan ee
pengembangan dan pergaikan konsep
terkait pengolahan limbah B3. Nah,
dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 inilah terbit PP nomor 18
tahun 1999 junto PP nomor 85 tahun 99
ini sebagai amanat dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 97. Kemudian selanjutnya
diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
yang mengatur terkait izin lingkungan
yang menjadi persyaratan pengelolaan 5B3
yang selanjutnya menjadi dasar dari PP
101 tahun 2014 ini.
Selain itu, sesuai dengan
perkembangannya saat ini setelah tahun
2020 sama-sama kita ketahui terbit
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 yang
masih berlaku sampai saat ini yaitu
mulai mengintegrasikan
persetujuan lingkungan ke dalam
periziran berusaha dan mengintegrasikan
rincian teknis persetujuan teknis
penganting ling B3 ke dalam persetujuan
lingkungan. Nah, dengan terbitnya
Undang-Undang C ini maka terbitlah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
ini yang mengatur tentang
penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan
ini mengatur berbagai aspek terkait
lingkungan hidup. Jadi, selain ee pengan
limbah B3 juga terkait dengan pengolan
lingkungan yang lainnya. Nah, khususnya
untuk pengolaan limbah B3 itu diatur
dalam bab 7.
Selain dari peraturan pemerintah, di
sini juga ada peraturan dari Menteri
Lingkungan Hidup terkait pengolan limbah
B3 dari mulai penyimpanan, kemudian
simbol label, bagaimana limbah B3 di
fasion cas, kemudian untuk pemulihan
lahan terkontaminasi limbah B3, program
kinerja atau yang saat ini kita kenal
dengan proper. Kemudian khususnya untuk
penguangan limbah B3 sendiri itu diatur
di Permen LHK nomor 6 tahun 2021 tentang
tata cara persyaratan penguangan limbah
B3. Kemudian kalau untuk yang limbah non
B3 itu diatur di Permen LHK nomor 19
tahun 2021.
Selanjutnya di sama-sama yang tadi sudah
kita singgung di awal ya terkait PP22
tahun 2021
tentang penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Nah, di
sini yang mengatur tentang PLB3 atau
pengolan limbah B3 itu ada di bab 7 di
pasal 274 ini sudah dijelaskan bahwa
setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan penguangan limbah B3
yang dihasilkannya. Nah, ini untuk
penghasil limbah B3. Penghasil limbah B3
ini ee bisa dari berbagai sektor. Nah,
sedangkan untuk ee pengelolaan limbah
non B3 itu diatur dalam pasal 450 sampai
dengan pasal 470 pada bab yang sama di
bab 7.
Kemudian untuk kegiatan ruangan limbah
B3 ini
yang diit diatur itu sebenarnya ada
banyak ya dari mulai hulu sampai dengan
dihilirnya. kita mulai dari pengurangan,
penyimpanan
sampai dengan nanti ee di akhir itu ada
penimbunan. Nah, pengurangan ini apa?
Pengurangan ini maksudnya dari awal kita
sudah melakukan minimalisasi.
Minimalisasi timbulnya limbah B3.
Kemudian untuk jenis limbah B3
sebagaimana bisa kita lihat di lampiran
9 PP2 tahun 2021.
Di sini juga terkait ee adanya perubahan
PP2 tahun 2021 ini juga berimplikasi
pada perubahan status dari 9 limbah B3
menjadi ee limbah non B3 terdaftar.
Kemudian juga mekanismenya dulu kita
kenal dengan izin pengolahan limbah B3,
sekarang itu menjadi persetujuan teknis
pengolahan limbah B3 kecuali untuk
kegiatan penyimpanan limbah B3. kegiatan
penyimpanan limbah B3 ini kita perlu
mengaturnya ee perlu menyusun rincian
teknis penyimpanan limbah B3.
Nah, nah ini yang kita sampaikan tadi
terkait Peraturan Menteri LHK nomor 6
tahun 2021 yang mengatur tentang ee tata
cara dan persyaratan pengolan limbah B3.
Peraturan ini mencabut beberapa
peraturan sebelumnya.
Selanjutnya ee ini tadi yang saya
singgung di awal terkait limbah B3 dan
nonlimbah ee dan non B3. Jadi, limbah
itu merupakan suatu sisa us ee usaha
ataupun kegiatan. Nah, dari kuncinya di
sini adalah usaha ataupun kegiatan. Nah,
limbah ini ada yang dikategorikan
sebagai limbah B3 dan limbah non B3.
Kalau limbah B3 itu ee nomenklaturnya
ataupun daftar limbahnya, jenis
limbahnya dapat kita lihat di lampiran 9
PP22 tahun 2021. Kemudian pengelolaannya
diatur di Permen LHK nomor 6 tahun 2021.
Sedangkan selain ada limbah B3, ada juga
limbah non B3. yang disebut sebagai
limbah non B3 itu
adalah yang diatur di PP2 ini adalah
limbah non B3 terdaftar dan limbah non
B3 khusus. Kalau limbah non B3 terdaftar
seperti yang disampaikan tadi dengan
adanya ee PP22 tadi ada peralihan 9
limbah B3 menjadi limbah non B3
terdaftar. Nah, ini dapat kita lihat
bersama nanti di lampiran 14 PP22 tahun
2021.
Kemudian kalau limbah non B3 khusus ini
merupakan limbah yang dikecualikan dari
limbah B3 berdasarkan skema penetapan
pengecualian dari pengolangan limbah B3.
Nah, limbah B3 yang dikecualikan ini
adalah limbah B3 dari sumber spesifik.
Nah, untuk pengelolaan limbah non B3 ini
berdasarkan dari SK pengecualian seperti
itu.
Nah, untuk limbah B3 tadi disampaikan
bahwa setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 wajib melakukan pengolaan
limbah yang dihasilkan. Nah, limbah B3
sendiri dibagi ke dalam dua kategori,
kategori 1 dan kategori 2 dengan sumber
yang bersumber dari spesifik ee tidak
spesifik. Kemudian limbah B3 ee kada
luarsa B3 tumpah. Kemudian juga ada
limbah dari sumber spesifik yaitu bisa
jadi sumber spesifik umum dan sumber
spesifik khusus. Nah, untuk ee daftar
limbah ini kategori 1, kategori 2,
kemudian sumber limbah ini semuanya
sudah tercantum di dalam lampiran 9.
Jadi, para penghasil itu dapat
menginventarisir limbah yang dihasilkan
dari kegiatannya. Nah, kemudian
bagaimana kalau misalnya limbah kita
tidak tercantum dalam lampiran 9, maka
dapat dilakukan uji karakteristik
terlebih dahulu untuk limbah tersebut.
Uji karakteristik ini kita akan
melakukan uji mudah meledak. Apakah
limbah itu mudah meledak, mudah menyala,
reaktif, infeksius, korosif, ataupun
beracun. Nah, uji karakteristik ini
berdasarkan dari rekomendasi tim ahli.
yang selanjutnya dari hasil uji ini kita
akan mengetahui apakah limbah tersebut
masuk ke dalam kategori 1, kategori du
ataupun dia ee bukan limbah non B3 yang
kemudian hasilnya akan dilakukan
penetapan oleh menteri. Apakah itu masuk
sebagai limbah B3 atau limbah 6B3
seperti itu.
Em ini sedikit terkait prinsip pengolan
limbah ee B3 ya. Jadi sebelumnya kita
mungkin prinsipnya dari from crindle to
grave. Nah, kalau sekarang itu kita
prinsipnya sudah berubah paradigmanya.
Jadi from cradle to cradle maksudnya
apa? Jadi, sejak limbah dihasilkan
sampai dengan ee pengelolaan akhir itu
kita orientasinya sudah mengarah ke
pemanfaatan.
Nah, jadi kita meminimalisasi timbulan
limbah. Kita dahulukan reduksi ee
reduksi pengurangan limbah B3 tersebut
sehingga yang dihasilkan itu sangat
minim. Nah, penguangan limbah ee B3 atau
pengolahan ini sedekat mungkin dengan
tempat yang dihasilkan atau maksudnya di
sini dari penghasil sendiri. Nah, jadi
dari penghasil ini sudah melakukan
pengurangan volume limbah seperti itu.
Ini tadi ee konsep pengolahan limbah
sekarang kan itu berubah dari
from cradle to cradle. Maksudnya apa?
kita mengedepankan nilai fungsi dari
limbah tersebut masih memberikan
manfaat. Nah, di sini ee di PP22 tahun
2021 kita sudah menganut konsep circular
ekonomi itu yaitu pemanfaatan limbah non
B3. Pemanfaatan limbah non B3 ini
sebagai bisa sebagai bahan baku, sebagai
substitusi bahan baku ataupun substitusi
sumber energi. Nah, di sini sebagai
bahan baku itu maksudnya apa? misalnya
ee limbah ee sebelumnya kita menggunakan
ee fresh eh raw material untuk digunakan
menjadi suatu produk. Namun ada beberapa
limbah B3 yang bisa kita manfaatkan yang
memiliki ee kriteria ataupun
karakteristik yang sama dengan bahan
baku utama kita untuk menjadi pengganti
dari bahan baku tersebut. Nah, ini kita
bisa menggunakan limbah B3 100%
menggantikan material alam.
ataupun mengganti sebagian dari ee bahan
baku kita. Nah, itu masih masuk ke
pemanfaatan limbah B3. Selain menjadi
bahan baku di sini limbah B3 juga bisa
digunakan sebagai substitusi sumber
energi yaitu menggantikan sebagian dari
bahan baku untuk ee menghasilkan energi.
Limbah B3 yang berpotensi itu dapat
dimanfaatkan sebagai sumber daya dan
faktor produksi untuk menghasilkan
produk. Nah, kuncinya di sini di
pemanfaatan limbah B3 itu adalah produk.
Di mana produk itu sama-sama kita
ketahui yang memiliki nilai guna.
untuk ee di sini
sebenarnya ee yang sudah diatur kan
terkait bahan baku, substitusi bahan
baku, dan substitusi sumber energi.
Namun sebenarnya kita tidak menutup ee
kemungkinan ya kalau misalnya ke depan
misalnya ada pengembangan ee ilmu
pengetahuan baru misalnya ternyata bukan
lagi sebagai substitusi sumber energi
tapi bisa menjadi 100% energi baru. Nah,
itu juga tidak untuk kemungkinan. Semoga
ke depannya bisa pemanfaatan limbah B3
secara maksimal.
Nah, ini tadi terkait ee pengelolaan
limbah B3. Pengolan limbah B3 itu kalau
di awal atau di dari penghasil itu yang
paling utama adalah kegiatan penyimpanan
limbah B3. Nah, penyimpanan limbah B3
ini dilakukan oleh masing-masing
penghasil limbah B3
dan kegiatan penyimpanan limbah B3 ini
bersifatnya hanya sementara karena nanti
akan harus dilakukan pengelolaan
lanjutan untuk limbah B3 yang
dihasilkan.
Untuk penyimpanan limbah B3 sendiri itu
ee
legalitas yang harus dimiliki oleh
penghasil ada dua macam.
Untuk penghasil limbah B3 dari PUJK yang
wajib SPPL itu hanya perlu menyusun
standar penyimpanan limbah B3 sementara.
Namun kalau untuk penghasil yang wajib
UKL, UPL ataupun AMDAL ataupun instansi
pemerintah, maka itu perlu menyusun
rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Bedanya di sini rincian teknis dan
standar penyimpanan limbah B3.
Nah, untuk pengajuan ee rincian teknis
sendiri saat ini rincian teknis itu
kalau dulu kita ee kenal dengan istilah
izin penyimpanan limbah B3 ya. Kalau
sekarang sejak ee terbitnya UUCK dan
PP22 tahun 2021 itu kita mengenal
istilahnya menjadi rincian teknis
penyimpanan limbah B3 sementara. Bedanya
saat dulu izin ee penyimpanan limbah B3
itu kan kita ada pengesahan ya, ada
pengajuan. Nah, kalau untuk rincian
teknis penyimpanan limbah B3 ini tanpa
ee tanpa pengasahan hanya pengajuan
melalui PTSPKLHK untuk diintegrasikan ke
dalam persetujuan lingkungan ee Bapak
Ibu ataupun persetujuan lingkungan
penghasil. Nah, ini diintegrasikan
bersamaan dengan dokumen lingkungan bisa
UPL, UPL ataupun AMDAL. Jadi dia tanpa
ee pengesahan lagi. Bapak Ibu dapat
menyusun sesuai dengan ee yang ada di
lampiran
Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Tempat
penyimpanan limbah B3 ini bentuknya ada
ee beberapa tipe. Yang paling umum
digunakan itu adalah bentuk bangunan.
Namun selain bangunan ada juga penghasil
yang menggunakan silo ataupun wespal.
Kemudian ada juga bentuknya waste
empowerment ataupun yang lainnya sesuai
dengan ee perkembangan ilmu teknologi.
Kemudian untuk ee fasilitas penyimpanan
limbah B3 ini perlu dipastikan bahwa
lokasinya itu bebas banjir dan tidak
rawan bencana berada dalam penguasaan
penghasil limbah B3 tersebut. Jadi
bukannya Bapak Ibu menghasilkan di ee
lokasi A, namun Bapak Ibu menyimpannya
di lokasi B yang bukan milik Bapak Ibu.
Nah, seperti itu tidak boleh. Jadi ee
fasilitas penyimpanan 5 B3 ini harus
dibangun dan diawasi kemudian dikelola
oleh penghasil 5B3 sesuai dengan dokumen
lingkungan yang dimiliki.
Nah, kemudian
untuk ee lokasi juga memiliki
persyaratan ee permeabilitas tanah. Nah,
permeabilitas tanah ini berlaku untuk
fasilitas eh penyimpanan limbah B3 yang
berupa west file pile ataupun waste
imponment. Kemudian kalau untuk
peralatan penanggulangan kedaruratan ini
di semua bentuk fasilitas ini tetap
harus ee ada. Biasanya kedaruratan itu
juga disusun dalam bentuk dokumen ee
kedaruratan.
Nah, selain ada dokumennya juga harus
ada alat penanggulangan kedaatan lainnya
sesuai dengan karakteristik limbah yang
disimpan di lokasi tersebut. Nah, ini
terkait yang pemanfaatan limbah B3
ataupun tadi kita sebut sirkular ekonomi
ya. Maksudnya pemanfaatan ini kan adalah
penggunaan kembali daurat atau perolehan
kembali nilai dari limbah B3 tersebut
yang tujuannya menjadi produk dan dapat
digunakan kembali aman bagi kesehatan
kita. Kemudian ee untuk persyaratan
pemanfaatan limbah B3 ini poin
terpentingnya adalah pertama kriteria
limbah B3 yang akan dimanfaatkan itu
mirip ataupun sama dengan ee bahan baku
utama yang mau digunakan. Kalau seperti
tadi, kalau ternyata dia bahan baku
bersifat bahan baku, berarti dia 100%
harus bisa menggantikan bahan baku
tersebut. ataupun dia ee sebagai
substitusi bahan baku, berarti dia bisa
menggantikan sebagian peran dari bahan
baku tersebut ataupun bisa sebagai
substitusi sumber energi. Fungsinya sama
dengan bahan bakar yang akan digunakan
seperti itu. Kemudian karena ini akan
digunakan kembali ataupun menjadi produk
maka perlu standar produk hasil
pemanfaatan. Nah, di sini kita mengatur
standarnya itu harus memenuhi SNI
ataupun standar lain yang setara. Nah,
selain dia dapat digunakan kembali ee
menjadi produk, namun karena dia awalnya
di sini adalah limbah B3, maka kita
tetap mengatur terkait standar kualitas
lingkungan hidupnya.
Nah, untuk ee Bapak Ibu dapat melakukan
pemanfaatan limbah B3 itu perlu memenuhi
beberapa legalitas. Yang pertama itu
harus memiliki persetujuan teknis
dan SLO untuk penghasil limbah B3. Kalau
perusahaan Bapak Ibu hanya sebagai
penghasil limbah B3. Penghasil limbah B3
ini kalau penghasil yang akan melakukan
pemanfaatan itu maksudnya limbah B3-nya
dihasilkan dari kegiatan sendiri. di
kegiatan Bapak Ibu saja. Bapak, Ibu
tidak menerima limbah dari yang lain.
Nah, itu maksudnya ee pemanfaatan oleh
penghasil limbah B3. Nah, itu Bapak Ibu
hanya perlu memiliki persetujuan teknis
dan SLO. Namun kalau Bapak Ibu itu
melakukan pemanfaatan limbah B3 yang
dihasilkan dari kegiatan sendiri ataupun
dari kegiatan pihak lain, misalnya ada
ee usaha ee usaha ataupun kegiatan lain
yang menghasilkan limbah B3. Kemudian
Bapak Ibu ingin mengambil limbahnya dan
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bapak
Ibu, maka Bapak Ibu itu sudah menjadi
jasa pengan limbah B3. Nah, kewajibannya
berbeda dengan yang penghasil tadi.
Kalau ini tetap harus menyusun
persetujuan teknis pemanfaatan LIBA B3,
kemudian SLU pemanfaatan limbah B3 dan
perizinan berusaha. Karena Bapak Ibu
sudah menjadi ee jasa pemanfaat limbah
B3. Nah, biasanya juga di sini KBLI-nya
itu berbeda. Kalau Bapak, Ibu hanya
sebagai penghasil,
KBLI-nya melekat sesuai dengan usaha dan
atau kegiatan Bapak, Ibu. Namun, kalau
Bapak, Ibu sudah menjadi jasa penguaan
limbah B3, maka itu ada KBLI-nya
sendiri, KBLI 38220
bagi jasa pengelolaan limbah B3. Nah,
untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 ini
legalitasnya itu diterbitkan oleh
menteri.
Ini mungkin ee beberapa contoh ya,
Bapak, Ibu ya. Gambaran di bagian kanan
ini terlihat ee produk hasil pemanfaatan
limbah B3. Kalau di sini terlihat ini
ada ingot itu hasil dari pemanfaatan
limbah B3 ataupun yang di bawah ini dia
unf sebagai bahan peledal.
Nah, selain pemanfaatan pengolahan
limbah B3 tadi kita sudah bahas terkait
penyimpanan itu yang wajib seluruh ee
penghasil limbah B3 harus melakukan
kegiatan penyimpanan limbah B3. Nah,
kemudian tadi ada pemanfaatan limbah B3
itu kita untuk mendorong pemanfaatan
kembali atau penggunaan kembali limbah
B3 sehingga memiliki nilai dan ee menuju
sular ekonomi. Nah, namun sebenarnya
pengolahan limbah B3 itu ada yang lain
seperti di sini ada pengolahan limbah
B3. Nah, pengolahan limbah B3 ini
sifatnya mereduksi, menghilangkan. Nah,
contoh-contoh pengolahan limbah B3 itu
ada beberapa ee cara. Yang pertama yang
mungkin banyak ee dikenal oleh Bapak Ibu
yaitu ee pengolahan ataupun
penghilangan 5 B3 ee dengan cara termal
melalui proses insenasi. alatnya ini
kita sebut dengan instalator. Sebenarnya
selainator kalau misalnya ada sesuai
dengan IPTEK yang memenuhi persyaratan
dan itu bisa ee dengan cara termal dan
instalasi bisa masuk ke dalam poin yang
ini. Kemudian ada juga stabilisasi dan
solidifikasi. Ini biasanya sebelum
dilakukan penimbunan. Kemudian ada juga
pengolahan limbah B3 bioremediasi,
ada juga elektrokoagulasi.
Kemudian di sini juga ada pencucian
kemasan. Pencucian kemasan ini misalnya
Bapak Ibu sebelumnya kemasannya ee bekas
limbah B3. Kemasan bekas limbah B3.
Kemudian dilakukan pencucian kemasan
agar kemasannya
ee bisa digunakan kembali ataupun bisa
dicacah gitu sebelum didisposal.
Kemudian ada juga tank cleaning. Nah,
tank cleaning ini biasanya untuk ee di
area kapal-kapal ataupun tangki-tangki
besar. Karena itu ada pembersihan tangki
atau tank cleaning yang kemudian nanti
sisa-sisanya itu ee diambil ee sisa
hasil kegiatannya ataupun limbahnya
diambil kemudian tetap didisposal
kembali ataupun diserahkan ke pihak
ketiga.
Selanjutnya ini menjadi ee pilihan
terakhir ya Bapak Ibu ya untuk
penimbunan limbah B3. Untuk ee
penimbunan limbah B3 ini dapat dilakukan
untuk ee yang berbentuk tailing, serbuk
board, lumpur board atau ee serbuk
board. Eh serbuk board ini ada yang SBM
syintetic basmart ataupun yang WBM water
basmart. Nah, untuk ee penimbunan limbah
sendiri itu tidak boleh dilakukan di
daerah ee sensitif ataupun kawasan
konservasi ee wisata bahari, taman
nasional, taman wisata alam, cagar
budaya ataupun tempat-tempat lain yang
dilindungi. Nah, untuk ee penimbunan
limbah sendiri mungkin seperti di bagian
kiri bawah nih ya, agak sedikit
tergambar bentuk dari ee kegiatan
penimbunan limbah B3. Nah, ini
persyaratan penimbunan limbah B itu
harus memenuhi fasilitasnya. Nanti bakal
kita atur sesuai di
dalam Permen LHK nomor 6 tahun 2021 ada
persyaratan terkait fasilitas penimbunan
DIMI B3. Kemudian lokasi fasilitas
penimbunan B3 seperti tadi tidak boleh
dilakukan di daerah sensitif. kemudian
harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
ee uji terhadap limbah B3
karakteristiknya seperti apa. Kemudian
juga perlu ee disampaikan tata cara
penimbunan limbah B3 karena penimbunan
ini ketika dia sudah mencapai batas
tertentu ataupun sudah penuh itu harus
dilakukan penetapan penghentian kegiatan
penimbunan di LBI BAB3. nanti
penutupannya seperti apa, kemudian
mitigasinya seperti apa. Nah, itu tetap
harus disampaikan.
Kemudian ee di sini
yang tadi itu ada beberapa kegiatan ya
sampai dengan ee pengolahan dan
pemanfaatan. Nah, di sini selain
pengelolaan itu bisa dilakukan sendiri
juga bisa diserahkan ee kepada pihak
ketiga, yaitu dalam hal penghasil tidak
bisa melakukan pengualan lanjutan limbah
B3, maka penghasil dapat menyerahkan
limbah B3 kepada jasa pengolaan limbah
B3.
di sini misalnya Bapak, Ibu ataupun ee
ee usaha atau kegiatannya hanya memiliki
kegiatan penyimpanan Limbab 3 karena kan
penyimpanan itu yang paling dasar. Nah,
Bapak Ibu tidak bisa melakukan kegiatan
penguangan lanjut misalnya tidak bisa
memanfaatkan, mengolah ataupun
menimbunnya. Nah, itu Bapak Ibu dapat
menyerahkannya ke jasa pengolan l. Jasa
tadi yang menerima limbah dari pihak
lain ataupun eksternal itu bisa ke
pengumpul 5 B3, pemanfaat,
pengolah ataupun penimbut. Nah, bisa
juga limbah B3 itu diekspor diekspor ke
luar ee negeri seperti itu. Nah, dalam
hal pemindahannya dari tadi kan ee Bapak
Ibu tidak bisa nih melakukan pengelolaan
sendiri, hanya bisa menyimpan di TPS.
Nah, kemudian Bapak Ibu ingin
menyerahkan kepada pihak ketiga. Nah,
ini pemindahannya itu harus ee dengan ee
kendaraan yang memiliki rekomendasi
pengangkutan 5B3 dan izin pengangkutan
5B3.
Nah, untuk syarat pengangkutan di sini
sama-sama bisa kita lihat ya, Bapak, Ibu
ya. Ini Bapak Ibu harus berkontrak
terlebih dahulu dengan jasa pengangkut.
Kemudian ee Ibu juga ee Bapak Ibu juga
berkontak dengan ee pihak ketiga
pengolangan lanjut. Kemudian dipastikan
legalitas yang dimiliki oleh pihak
ketiga mulai dari ekspor ee mulai dari
transporter maupun penerima akhir limbah
Bapak Ibu itu sudah memiliki legalitas
yang diterbitkan oleh ee Kementerian
Lingkungan Hidup.
Kemudian juga perpindahan limbah B3 ini
penyerahan dari Bapak Ibu sampai dengan
ee ke transporter kemudian keelola
akhir itu harus dilengkapi dengan
pestronik. Vestronik itu adalah manifest
elektronik. Maksudnya penyerahannya
harus secara sistem melalui sistem
laporan pengolahan limbah B3.
ini terkait tadi ee di
bagian pemanfaatan tadi ada sedikit
disinggung ya terkait ee legalitas
pertek SLO. Nah, maksudnya di sini jadi
untuk melakukan pengelolaan limbah B3
itu kan ada beberapa legalitas yang
perlu Bapak Ibu siapkan. Kalau tadi
penyimpanan Bapak Ibu hanya menyusun ee
rincian teknis ataupun standar
penyimpanan.
Tapi kalau Bapak Ibu melakukan kegiatan
pengolahan lanjutan misalnya
pemanfaatan, pengolahan, kemudian
penimbunan ataupun dumping limbah P3 itu
Bapak Ibu harus ee melengkapi ee
persyaratan legalitas yaitu memiliki
persetujuan teknis dan SLO pengelolaan
limbah B3. Nah, di sini kalau di slide
ya mungkin terlihat nomor satu itu ada
pengumpulan. Nah, kalau pengumpulan ini
sudah pasti dilakukan oleh jasa
pengelolaan limbah P3. Jadi, kalau
penghasil itu tidak ada. Karena kalau
penghasil dia menyimpan limbahnya
sendiri itu kita kenal dengan
penyimpanan limbah B3. Kewajibannya
hanya menyusun rincian teknis ataupun
standar teknis sesuai dengan dokumen
lingkungannya. Tapi kalau dia
pengumpulan limbah B3 itu sudah pasti
dia menerima dari ee pihak eksternal
terlebih dahulu disimpan di ee pengumpul
kemudian dia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada pengelola lanjutan
yaitu pemanfaat pengolah pengolah
penimbun.
Nah, untuk kegiatan pengola limbah
lanjutan yang lain itu kewenangannya ada
di pemerintah pusat. Kalau untuk
pengumpulan kalau skalanya nasional itu
ee di pemerintah pusat juga. Namun kalau
misalnya dia pengumpulannya skala ee
kabupaten, kota ataupun provinsi itu
ditepat ee diterbitkan oleh pemerintah
daerah. Maksudnya di sini pengumpulan
skala provinsi itu jadi ee limbah B3
yang diserahkan ke pengumpul dari Bapak
Ibu penghasil itu hanya cakupannya masih
dalam satu provinsi. Kalau lintas
provinsi itu sudah dihitung sebagai
pengumpulan skala nasional, maka pertek
dan SLO-nya juga diatur di pusat seperti
itu. Kemudian kalau yang kota terbatas
hanya di kota tersebut, kemudian
kabupaten juga terbatas hanya di skala
kabupaten tersebut.
Nah, ini terkait ee legalitas tadi ee
detailnya selain persetujuan teknis,
persujuan teknis tadi kan yang di awal
ya yang Bapak Ibu harus ee susun.
Selanjutnya
kalau Bapak Ibu sudah memiliki
persetujuan teknis, Bapak Ibu harus
mengintegrasikan persetujuan teknis
tersebut ke dalam persetujuan
lingkungan. Kalau Bapak Ibu menghasil,
Bapak Ibu hanya menyusun persetujuan
teknis, kemudian mengintegrasikan ke
dalam persetujuan lingkungan, kemudian
baru Bapak Ibu bisa ee mendapatkan surat
kelayakan operasional.
Nah, namun kalau Bapak Ibu di sini
sebagai jasa pengolan BP3 tadi entah
sebagai pengumpul, pemanfaat, pengolah
ataupun penimbun, selain ee setelah
melakukan ee pengintegrasian ke dalam
lingkungan dan memiliki SLO agar Bapak
Ibu dapat beroperasional itu harus
memiliki perizinan berusaha. Di sini
perizinan berusaha khusus untuk
perusahaan yang menerima pihak menerima
limbah B3 dari pihak lain seperti itu.
Nah, ini terkait dari ee terkait SLO.
SLO itu surat kelayakan operasional yang
menyatakan Bapak Ibu sudah layak
operasional atau belum terkait
pengolahan limbah B3. SLO ini sekali
lagi tidak ada di penyimpanan limbah B3,
hanya di kegiatan pengelolaan lanjutan
limbah B3. Nah, kegiatan pengolahan
limbah B3 belum dapat dimulai sebelum
SLO terbit. Kalau dulu kan hanya
langsung izin pemanfaatan, izin
pengolahan. Kalau sekarang itu harus
memiliki surat kelayakan operasional.
Nah, syarat penerbitan SLO itu apa? Tadi
Bapak Ibu sudah menyusun persetujuan
teknis, kemudian sudah diintegrasikan ke
dalam persetujuan lingkungan.
Selanjutnya Bapak Ibu dapat mengajukan
surat kelayakan operasional. Entah itu
Bapak, Ibu sebagai penghasil limbah B3
ataupun tadi yang sebagai jasa ee
pengelola limbah B3. Nah, untuk
penerbitan SLO itu selain dengan ee
persujian teknis yang sudah
diintegrasikan ke dalam persujuan
lingkungan, Bapak, Ibu juga perlu
menyampaikan kepada kami laporan
pembangunan fasilitas pengelolaan limbah
B3.
Karena persetujuan teknis tadi sifatnya
hanya persyaratan dan perencanaan.
Nah, untuk ee dapat operasional Bapak
Ibu harus menyampaikan nih realisasi
pembangunannya. Kalau misalnya di
persujian teknis Bapak Ibu ee
merencanakan akan membangun misalnya ee
lima bangunan ee fasilitas pemanfaatan 5
B3 beserta dengan teknologinya, maka
untuk SLU fasilitas tersebut dan
teknologi tersebut sudah harus
terinstal, sudah harus terbangun,
kemudian disampaikan ke kita. Kemudian
ada juga persyaratan tambahan. Biasanya
untuk kegiatan pemanfaatan ataupun ee
pengolahan limbah B3 itu ada tambahan
syarat khusus. Misalnya tadi untuk
pemanfaatan limbah B3 kalau dia belum
memiliki SNI ee ataupun dia sebagai
bahan bakar. Nah, itu perlu dilakukan
uji coba dulu oleh Bapak Ibu. Jadi
setelah memiliki persetujuan teknis, di
persetujuan teknisnya nanti akan
terlihat ee akan ee tertulis di situ
Bapak Ibu memiliki kewajiban untuk
melakukan uji coba. Nah, laporan uji
coba inilah yang ee disampaikan kepada
kami beserta dengan laporan
pembangunannya. Setelah ee Bapak Ibu
menyampaikan, maka kami akan melakukan
verifikasi kembali apakah sudah sesuai.
Jika sudah sesuai maka dapat diterbitkan
ee SLO. Namun ee jika tidak sesuai maka
rencana pembangunan fasilitas ataupun
rencana proses pengualan BP3 dilakukan
perbaikan terlebih dahulu oleh Bapak Ibu
yang mengajukan SLU. Ini berlaku untuk
penghasil ataupun ee jasa pengolan di
BB3. Nah, perbaikan ini maksudnya
seperti apa? Kalau misalnya ternyata
hasil uji cobanya nih yang belum ee
berhasil, berarti Bapak Ibu silakan
melakukan uji coba kembali ataupun ada
formulasi. Tapi sesuai dengan ee
persetujuan teknis yang sudah diajukan.
Tapi kalau yang terbangun itu tidak
sesuai dengan ee persetujuan teknis,
maka opsinya bisa bangunannya yang
menyesuaikan dengan persetujuan teknis
ataupun Bapak Ibu harus ee melakukan
perubahan terhadap persetujuan teknis
yang sudah dimiliki seperti itu.
Nah, ini terkait ee tadi laporan
pengelolaan limbah ee online. Sebenarnya
ini bukan hanya limbah B3. Ee kalau
untuk limbah non B3 juga tetap harus
dilaporkan secara online. Nah, kalau
untuk limbah B3 sesuai dengan Permen LHK
nomor 6 itu disampaikan ke PLB3Hk.cgo.id
berupa tanda terima elektronik. Nah,
maksudnya ini ee kita saat ini sih
sebenarnya sudah penggunaannya speed ya.
Di sini semuanya terintegrasi dari mulai
penghasil, pengangkut sampai dengan
pengelola ee lanjutan seperti itu. Mohon
maaf ini harusnya sebenarnya sudah ke
speed ya. Nanti di slide terakhir ada
tambahan.
Nah, tadi ee terkait yang pengolaan
limbah B3. Nah, namun kalau untuk di
penghasil sendiri selain ada limbah B3
kan ada juga limbah non B3.
Nah, kalau untuk limbah non B3 terdaftar
seperti yang kita ketahui tadi ada 9
kode limbah B3.
Kemudian ada juga limbah non B3 yang
ditetapkan melalui penetapan
pengecualian. Nah, untuk ee pengelolaan
limbah non B3 ini ada sedikit perbedaan
dengan limbah B3. Kalau limbah B3 tadi
Bapak, Ibu kalau untuk penyimpanan ee
wajib memiliki rincian teknis
penyimpanan limbah B3. Namun untuk
kegiatan pengelolaan lanjutan yang
lainnya itu Bapak Ibu memerlukan
persetujuan teknis ya, persetujuan
teknis dan SLO ee kegiatan pengolahan
limbah B3. Nah, kalau untuk limbah non
B3 itu Bapak Ibu tidak perlu ee memiliki
legalitas persetujuan teknis. Hanya
Bapak Ibu perlu menyusun ee dokumen
rincian teknis yang kemudian Bapak Ibu
integrasikan ke dalam persetujuan
lingkungan. Langkahnya sama seperti
kegiatan penyimpanan limbah B3 tadi.
Bapak Ibu menyusun kalau limbah B3 itu
ee rincian teknis. Kalau limbah non B3
itu dokumen rincian teknis. Jadi ada
Rintech, ada DRT.
Nah, untuk ee DRT ini sifatnya juga sama
ee meliputi dari informasi terkait
identitas limbah non B3 yang dihasilkan,
kemudian sumbernya dari mana, kemudian
jumlah timbulannya, kemudian jenis
pengelolaan limbah non B3.
Nah, kalau misalnya di dalam ee
persetujuan lingkungannya belum dimuat,
maka tetap harus melakukan perubahan
persujuan lingkungan. Jadi,
diintegrasikan kembali DRT-nya ke dalam
persetujuan lingkungan. Nah, namun ada
beberapa larangan dalam pengolaan limbah
dan B3. Yang pertama, dumping tanpa
persyaratan pemerintah pusat di opening.
Kemudian mencampurkan limbah non B3
dengan limbah B3. Kemudian penimbunan
diversitas masa akhir. Nah, maksudnya di
sini mencampur limbah non B3 dengan
limbah B3 ini maksudnya karena ketika
sudah bercampur maka limbah tersebut
kita ee anggap sebagai limbah B3.
Nah, penimbunan di fasilitas pemasisan
akhir ini maksudnya di TPA ya.
Kemudian untuk limbah non B3 tadi ee ini
sekilas untuk ee kelengkapan dari
dokumen rincian teknis.
Untuk regulasinya sendiri berbeda ya,
Bapak, Ibu, untuk limbah non B3 dan
limbah B3. Ee spesifiknya untuk limbah
non B3 itu diatur dari di Permen LHK
nomor 19 tahun 2021. Kalau limbah B3
tadi di Permen LHK nomor 6 tahun 2021.
Nah, ee untuk limbah non B3 tadi yang
diwajibkan DRT juga ada dari ee kegiatan
penyimpanan, pemanfaatan, ataupun
penimbunan. Kalau di limbah non B3 itu
tidak ada pengolahan limbah ee non B3.
Ini terkait pelaporan dan pemantauan
pengolahan limbah non B3.
Jadi, satu kali dalam 1 tahun
disampaikan secara elektronik
yang memuat jumlah limbah, kode
limbahnya tadi ee nama limbah, neraca
massa, dan jenis kegiatannya. Kode
limbahnya tadi kalau misalnya limbah non
B3 terdaftar, kita bisa lihat di
lampiran 14 PP 222 tahun 2021 ada 9
jenis limbah non B3 terdaftar.
Tadi kita baru ee bahas terkait
pengelolaan limbah B3 dan non B3. Namun
ada juga terkait pengelolaan perusahaan
pengolahan limbah B3. Mungkin di sini
kalau ada Bapak Ibu penghasil limbah B3,
jasa penghan limbah B3 yang hadir
ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan
instansi terkait mungkin sudah ee
familiar ya dengan kegiatan proper. Nah,
kalau di ee Direktorat Pengalan Limbah
B3 dan Non B3 sendiri selain kita ikut
serta ataupun berpartisipasi di dalam
proper, kita juga ada kegiatan internal
yaitu nonproper. Nah, di sini ee kalau
proper itu kan ee sekarang ada yang dari
aspeknya itu selain air, udara, limbah
B3, sekarang baru ditambahkan juga ya
aspek B3 dan aspek sampah. Nah, Bapak
Ibu mungkin sudah familiar dengan
proper. Nah, khususnya kalau untuk di
aspek limbah B3 dan non B3 itu kita
nilai keduanya dari sisi limbah B3
ataupun non B3-nya. Kalau di limbah
B3-nya kita akan memastikan legalitas
dulu. legalitas penguangan limbah B3.
Bapak, Ibu tadi kalau misalnya penyimpan
Bapak, Ibu hanya melakukan penyimpanan
berarti kita akan cek ee rincian teknis
ee penyimpanan Limbah P3, kemudian
bagaimana neraca limbah Bapak Ibu,
pencatatan Bapak Ibu, ee penyerahan
pengolahan limbah B3 kepada pihak
ketiga, kemudian ada ketentuan teknis
terkait legalitas tadi. Kemudian jika
Bapak Ibu memiliki ee baku mutu yang
harus dipenuhi, baku mutu ee terkait
pengolan lingkungannya, nah itu nanti
juga akan kita cek. Kemudian juga ada
terkait pelaporan pengolahan B3. Nah,
untuk limbah non B3 ini yang kita nilai
hanya untuk ee penghasil ataupun jasa
yang memiliki ee timbulan limbah non B3.
Nah, hasil penilaian kinerja perusahaan
atau proper ini sama-sama kita ketahui
ada beberapa peringkat ya, dari mulai
yang paling bawah ataupun yang kalau
bisa jangan sampai ada itu yang kitab
kemudian sampai yang ee tertinggi itu di
emas.
Nah, ini sekilas ee tadi terkait sistem
informasi atau pelaporan penguangan 5 B3
dan non B3. Kalau di awal tadi kita
preachingnya itu masih menggunakan si
raja. Nah, sebenarnya saat ini untuk
sistem informasi kita terkait pelaporan
itu sudah menggunakan aplikasi SPE itu e
sistem yang digunakan oleh ee bisa dari
ee pemerintah daerah ataupun pelaku
usaha kegiatan untuk keperluan pelaporan
evaluasi penilaian dan operasional
kegiatan pengan limbah B3 dan non B3.
Nah, yang paling sering ini terkait
operasional dan pelaporan karena
penilaian tadi kalau untuk kepesertaan
Bapak, Ibu ee di proper ee proper itu
biasanya sudah ditentukan dari sekretar
proper. Nah, tapi kalau untuk keperluan
pelaporan ee Bapak Ibu kan secara ee
regular ataupun misalnya secara
terus-menerus kan tetap diwajibkan
melakukan ee pelaporan pengab 3. Nah,
operasional ini yang tadi kita sampaikan
operasional ini terkait ee penginputan
limbah dihasilkan kemudian diserahkan
kepada pihak ketiga entah itu pencatatan
limbah B3-nya ataupun limbah non B3
seperti itu. Kemudian ee implementasinya
ini berdasarkan dari PP2 tahun 2021 dan
Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Kalau
untuk limbah non B3 di Permen LHK nomor
19 tahun 2021. Nah, di sini merupakan ee
ee linknya yang bisa diakses oleh Bapak
Ibu. Kemudian saat ini yang sudah
terdaftar di aplikasi kita ee atau
sistem pelaporan dan evaluasi kita itu
sekitar ee 32.000 perusahaan.
Nah, ee mungkin itu dulu dari saya, Ibu
moderator. Memang enggak terlalu banyak
ya paparannya karena biar kita lebih
banyak di sesi diskusinya. Jadi,
paparannya mungkin 1 jam kemudian
dilanjut ke sesi diskusi atau ada yang
mau ditambahkan dulu Bu Leli terkait
paparannya, Bu?
Iya.
I. Baik. ee saya tidak akan ee ee
memaparkan kembali. Saya hanya mengambil
kesimpulan saja. Kalau Bapak Ibu yang
baru saja ee
in touch atau baru saja mengenal limbah
B3, prinsipnya limbah B3 itu berdasarkan
peraturan yang terbaru PP2 tahun 2021,
ternyata limbah B3 itu ada non B3.
Kami tidak terlalu detail membahas
karena itu memang ada sesi khusus.
sesi khusus. Jadi untuk kalau terlalu
detail ini kita dalam waktu 1 jam atau 1
jam seteng jadi tidak bisa menyampaikan.
Intinya adalah limbah B3 dan non B3.
Limbah B3 itu apa saja? Itu Bapak Ibu
bisa lihat di lampiran 9. Limbah nan B3
itu apa saja? Bapak Ibu bisa lihat di
lampiran 14 PP221.
Nah, sekarang kalau Ibu Bapak Ibu sudah
dicap ataupun menghasilkan limbah B3
maka harus dikelola. Harus dikelola.
Limbah dan B3 pun harus dikelola. Tapi
ini tadi seperti kembaran, Bapak, Ibu.
Ada sedikit berbeda
sama. Tapi ada sedikit berbeda. Tadi
sudah disampaikan oleh Mbak Diana.
Limbah B3 itu dikelola itu dari mana
saja? Ada yang dari dia hasilkan.
Dihasilkan.
Berarti kalau dia menghasilkan
hampir setiap kegiatan itu menghasilkan
limbah B3. Apotik sekecil apapun itu
menghasilkan limbah B3. Limbah B3-nya
apa? Lampu TL ya. Atau dia punya aki
bekas. Jadi jangan mereka mengklaim kami
tidak punya limbah B3 ya. Sedikit atau
sekecil apapun itu limbah B3 dan
kemudahannya kalau sedikit itu bisa
menyimpan dengan waktu yang lama. Tadi
disampaikan pengolahan limbah B3 itu ada
menyimpan kemudian ada yang mengangkut
itu diatur semua. Setelah mengangkut itu
ada di apakan? Apakah mau diolah atau
mau dimanfaatkan? Tadi Mbak Dena sudah
menyampaikan hierarki yang piramida
terbalik ya. Nah, yang kita utamakan
sekarang itu adalah memanfaatkan.
Kalau bisa jangan dulu diolah, jangan
dulu ditimbun, dimanfaatkan dulu. Yang
Bapak Ibu kenal istilahnya from cradle
to cradle. Cradle itu lahir. Jadi kalau
bisa dari lahir kembali lahir kembali.
Jadi jangan from cradle to grave. Dulu 5
B3 itu from cradle to grave. Dari lahir
sampai dia dikubur. Nah, makanya tadi
ada istilahnya cirkular ekonomi yang
dimanfaatkan tadi 3R kalau istilahnya.
tadi sudah menyimpan, sekarang ada
mengangkut, kemudian ada mengolah, ada
memanfaatkan,
ada menimbun. Apabila tidak bisa
diapa-apakan lagi, maka dia gambarnya
piramida terbalik. Untuk limbah non B3
hampir sama Bapak Ibu pengelolaannya.
Namun kalau limbah B3 itu t ee 1 90 hari
boleh nyimpannya.
Kalau untuk 1 tahun boleh, tapi untuk
yang kategori dua. Kategori dua itu
adalah yang sifatnya ee
kronis, Bapak, Ibu. Kalau yang kategori
satu itu adalah akut. Nah, setelah tadi
Bapak Ibu bisa membedakan antara limbah
B3 dan limbah non B3 yang bisa disimpan
tadi dalam waktu 3 tahun dan limbah non
B3 itu kenapa? Banyak larangannya. tidak
boleh dicampurkan ya dengan limbah B3
tidak boleh open burning tadi yang di
halaman terakhir karena orang apabila
mengetahui dia bukan limbah non B3
limbah B3 maka sifat dasarnya ingin
membuang cuma-cuma, ingin dibakar. Nah,
itu yang tidak diperbolehkan ya. Tetap
harus dikelola dengan prinsip tadi
pemanfaatan.
Setelah semua tadi dikelola dengan
disimpan, diangkut, diolah atau
dimanfaatkan sampai nanti ditimbun,
barulah mereka harus melakukan setiap
kegiatan itu ada pelaporannya.
Karena tidak setiap kegiatan itu ada
yang lengkap sampai penimbunan, ada yang
cuman hanya sampai menyimpan saja.
mereka tetap harus melaporkan yang
namanya tadi ke aplikasi speed dari yang
terakhir ya. Speed itu adalah ee sistem
pelaporan
ee elektronik speed ya. Itu adalah mm
kepanjangan dari sistem pelaporan
elektronik.
Nah, kalau itu ee mereka sudah melakukan
pengelolaan, mereka harus melaporkan dan
itu terdata Bapak, Ibu karena pelaporan
itu harus dilakukan dengan festronik.
Jadi, festronik itu tidak bisa kalau
hanya si penghasil aja yang menyetujui.
Jadi, dia harus ada tiga pihak,
penghasil, pengangkut, sama tujuan
terakhirnya. Jadi kalau itu ee mereka
melakukan maka itu akan terdata limbah
B3-nya sudah di
itu adalah cara kami untuk memantau tadi
Mbak nyampaikan 32.000
malah itu bisa berkembang terus sampai
40.000-an sekarang ee sudah banyak yang
masuk kembali. Jadi itu 40.000 Ibu usaha
kegiatan sudah terdata di kami. Jadi
kami tidak harus pontang-panting dan
kami bisa saja tadi memantau dengan cara
proper atau nonproper. Karena proper itu
kami pilih dengan untuk yang memang
betul-betul dampaknya signifikan. Kalau
nonproper, jadi dia beda untuk diumumkan
kalau proper. Kalau nonproper itu untuk
kita lakukan pembinaan seperti biasa.
Mungkin itu yang bisa saya simpulkan
dari apa yang disampaikan tadi.
Mudah-mudahan Bapak Ibu sudah semakin
jelas ya, sudah kami ulang kembali dalam
bentuk kesimpulan dan kami kembalikan
lagi ke panitia silakan untuk melakukan
diskusi ataupun ee tanya jawab. Silakan
saya kembalikan kembali. Iya.
Baik, terima kasih banyak kepada Ibu
Diana dan kepada Ibu Rosliana atas
pemaparan materi yang sangat informatif
dan membuka wawasan kita semuanya. Baik,
Bapak Ibu peserta kita sudah
mendengarkan penjelasan yang
komprehensif mulai dari dasar hukum,
prinsip pengelolaan limbah hingga
pelaporan dan pemantauan. Dan saat ini
kita akan lanjutkan pada sesi tanya
jawab dari Slido terlebih dahulu. Di
sini akan saya tampilkan.
Ya. Baik, Bapak Ibu di sini sudah ada 12
pertanyaan
yang dari aplikasi Slido ini. Mungkin
kepada Ibu Diana bisa langsung saja
menjawab satu persatu. Dimulai dari
pertanyaan pertama. Di sini ada
pertanyaan dari anonimus yaitu apakah
memerlukan
ke toilet
persatuan dokter gigi melakukan
pengumpulan limbah B3 dari klinik gigi
dan praktik dokter mandiri?
Bisa dil jawab ya. Baik. Baik. dari
ini ini jawabannya Pak Ibu moderator mau
di ee beberapa pertanyaan mau dijawab
Pak atau langsung satu persatu? Mbak
Diana kebetulan lagi izin sebentar
ya.
Boleh. Bagaimana Bu Rosliana aja apabila
ingin dijawab satu waktu dipersilakan.
Oke. Ee baik. Ini saya lihat ada empat
penanya dulu ya di tampilan layar saya.
Ini langsung bisa saya jawab kalaupun
ada yang nanti ee apa lebih mungkin yang
lebih cepat ya untuk satu persatu aja.
Tapi tetap mm bisa saja itu langsung
terkait dengan pertanyaan yang lain.
Baik, saya jawab untuk yang pertama.
Apakah memerlukan praktik pengumpulan
jika persatuan dokter gigi melakukan
pengumpulan limbah B3?
dari klinik gigi dan praktik dokter
mandiri. Begini begini. Limbah B3 itu
ada liability, tanggung jawab. Siapa
yang bertanggung jawab?
Pengumpulan.
Apabila pengumpulannya ini ada dokter
gigi bersama-sama membuat suatu
pengumpulan. Ya, membuat suatu
pengumpulan. Jadi membuat suatu apa?
ID misalnya ID seperti ID ya para dokter
gitu.
Nah ee para dokter itu harus
merupakan suatu berbadan hukum karena
tidak boleh itu hanya berdasarkan suatu
ee kumpul-kumpul saja. Dia berbadan
hukum. Apabila dia sudah berbadan hukum,
tadi sudah disampaikan
limbah B3 itu boleh dikumpulkan, boleh
diolah, boleh dimanfaatkan sampai boleh
ditimbun.
Ada yang bertanggung jawab sebagai dia
penghasil. Ada orang lain yang bergerak
untuk ngumpulin dia sebagai jasa. Kita
sebutnya jasa ngumpulin dari mana-mana.
Apabila dia jasa sama dengan yang
penghasil tadi. Kalau penghasil dia
lebih mudah. Dia hanya butuh ee pertek
SLO ee untuk kalau dia ngolah yang punya
dia hasilkan saja. Dia tidak berupa
suatu badan usaha. Nah, kalau ini tadi
adalah jasa, maka di samping dia harus
punya pertek SLO kalau dia sebagai jasa,
tadi kalau penghasil dia kalau punya
pengolahan dia ee perlu pertek SLO atau
pemanfaatan. Kalau dia kirimkan ke pihak
yang lain, dia tidak perlu apa-apa.
Namun kalau jasa dia ngumpulkan saja
beda pengumpulan sama menyimpan beda.
Barangnya bisa sama Bapak Ibu
bangunannya bisa sama tapi apa?
Sumbernya yang berbeda. Kalau satu
menghasilkan itu adalah dirinya sendiri
dia kumpulkan. Kalau mengumpulkan dia
itu adalah dari beberapa sumber. A B C D
E ya banyak sumbernya. maka dia kena
aturan tadi harus berbadan hukum dan
harus tadi mempunyai namanya izin
berusaha PB perizinan berusaha. Jadi di
samping dia nanti ee apa mempunyai badan
hukum tadi KBLI-nya disampaikan oleh
Mbak Diana ada 38220
sebagai pengumpul misalnya atau 382
ee 38
30 itu sebagai pengolah atau pemanfaat.
Jadi dia harus mempunyai izin usaha
sebagai jasa ya. Kalau tadi penghasil
tidak perlu. Kalau ini dia harus punya
izin usaha, perizinan usaha sebagai jasa
limbah B3.
Ya, boleh saja silakan. Nah, untuk yang
berikutnya
jika perusahaan berada di kawasan
industri, ke mana kita integrasi rincian
teknis di kepersetan lingkungan?
Kalau dia berada di kawasan industri
berarti dia mempunyai satu keuntungan
ya. Berbeda dengan kawasan yang lain.
Kawasan industri itu tidak boleh hanya
declare Bapak Ibu, tapi ada izinnya.
Izin sebagai kawasan industri. Karena
banyak kawasan kaunis industri
ee mendeklare bahwa dia kawasan, tapi
dia tidak punya izinnya sebagai kawasan.
Karena kawasan itu biasanya dia
mempunyai tanggung jawab sebagai
ee host ataupun sebagai ee tuan
rumahnya. Jadi mereka adalah
mempunyai dokumen namanya Amdal. AMDAL
kawasan yang lain. Karena mereka sudah
berada di situ, maka mereka hanya perlu
RKL RPL rinci.
Dengan adanya RKL RPL rinci itu, maka
mereka tidak perlu tadi mengintegrasikan
rincian teknis tersebut.
Mereka itu adalah keamdalnya
yaitu AMDAL kawasan. Jadi mereka hanya
menyampaikan rincian teknisnya mereka
yang buat. Kemudian untuk integrasinya
itu cukup ke kawasan saja. Karena
tanggung jawab itu adalah di kawasan.
Itu keuntungan mereka berada di kawasan
yang resmi ya, bukan hanya di kelar
saja.
Untuk yang berikutnya saat ini terdapat
limbah non B3 yang dikecualikan dari
limbah B3 tadi ya yang dulunya limbah B3
terus dikecalikan dari limbah non B3
menjadi limbah non misalnya faba saya
sebut tadi faba fly S dan bottom ee tadi
oke
bagaimana membedakan kendaraan untuk
limbah B3 dan non limbah non B3 Untuk
membedakan limbah B3 dan dan B3 itu
kalau limbah B3 itu ada simbol dan
labelnya.
Simbol dan label. Kalau limbah non B3
itu tidak perlu simbol
ya, tidak ada simbol, hanya label saja.
Kemudian kalau limbah B3 itu harus ada
izin pengangkutan dari Kemenhub dan itu
adalah atas rekomendasi
KLH.
Kemudian limbah B3 harus mempunyai
festronik.
Kalau limbah non B3 tidak harus
mempunyai festronik. dia hanya perlu
dokumen penyerahan limbah saja. Tiga hal
itu, Bapak, Ibu ya. Jadi, limbah B3
perlu izin dari Kemenhook, kemudian ada
simbol dan label, kemudian limbah B3 ada
vestronic. Limbah dan B3 berarti
berlawanan ya kebalikannya.
Diana, ada yang mau dijawab untuk yang
berikutnya? Silakan. Sudah, sudah
kembali. Yang tadi Bu terkait yang
limbah non B3 tambahannya yang terkait
tetap memerlukan ini juga ya Bu ya
berita acara penyerahan limba B3
walaupun tanpa elektronik
kemudian pencatatannya tetap melalui
speed juga ada sudah ada menu untuk
limbah non B3 jadi berita acara
penyerahan
limbahnya juga disampaikan di aplikasi
SPED tersebut Bu
Oh iya untuk pelaporan ini yang
ditanyakan pengangkutannya Ya. Ya. Kalau
pelaporan tadi ee ada 42.000 akun
berarti mereka harus ee masuk ya karena
kalau dia memang hanya limbah non B3
saja tidak ada tidak ada B3-nya. Jadi
mereka cuma angkutan yang biasa
mengangkut limbah non B3 jadi tetap
laporkan tapi tidak harus mengisi
ya. Untuk yang berikutnya ee Diana mau
menjawab tiga pertanyaan berikutnya.
Iya, boleh Bu.
Bisa.
Iya, silakan jawab.
Ini bagaimana perlakuan untuk limpahan
air dari safety shower di TPS 5 B3?
Apakah perlu diolah ke IPAL atau
dimasukkan ke dalam TPS B3?
ya. Ee jadi untuk limbah ee air limpahan
dari safety shower ini kan safety-nya
digunakan setelah ini ya setelah dari
TPSM B3. Nah, ada kemungkinan itu kan
sudah terkontaminasi, sudah mengandung.
Nah, kalau seperti itu kalau misalnya
mau dimasukkan ke TPS PB3 bisa juga
kemudian di didisposal kepada ee pihak
ketiga ataupun kalau misalnya kalau
diolah ke IPAL kan itu harus dipastikan
IPALnya memang mampu untuk mengolah ee
air limbah tadi, air limbah yang
terkontaminasi seperti itu.
I tambahan, Bu?
Cukup. Iya. Untuk yang berikutnya,
yang kedua untuk penimpunan limbah B3
berada di kawasan industri. Apakah
kewenangan penerbitan Pertek mengikuti
kewenangan PB-nya atau pusat? Nah, ini
yang tadi kita sampaikan terkait ee
legalitas untuk pengelolaan ee limbah B3
selain dari rincian teknis, kemudian ee
pengumpulan Limbah B3 untuk pengolaan
lainnya itu diserahkan kepada pusat.
Nah, jadi Bapak Ibu untuk persetujuan
teknis penimbunan limbah B3-nya tetap
diurus ke pusat ataupun ke kementerian
seperti itu.
Baik, saya pakan sedikit sebentar.
Kalau untuk ee di pusat limbah B3 tuh
semuanya itu ada di pusat kecuali
tadi rincian teknis itu kan tidak ada
lagi izin. Jadi tidak perlu tadi izin
berarti tida
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:09:08 UTC
Categories
Manage