Kind: captions Language: id Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu, dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang kembali di webinar Eko Edu ke-128. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak, Ibu semuanya yang sudah selalu setia untuk mengikuti acara webinar ini. Dan hari ini webinar Ekoed Edu akan mengangkat tema pemulihan lahan terkontaminasi tanggap darurat limbah B3 dan non B3. Dan perkenalkan saya Dini yang akan bertugas sebagai moderator pada acara ini. Baik Bapak Ibu, sebelum kita mulai webinar pada siang ini alangkah baiknya kita berdoa terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Untuk itu berdoa dipersilakan. Berdoa dicukupkan. Untuk selanjutnya mari kita menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dan diharapkan kepada Bapak Ibu untuk duduk tegak. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Ya. Baik Bapak Ibu, untuk selanjutnya di sini izinkan saya untuk mempromosikan tiga pelatihan dalam waktu dekat ini yang akan diselenggarakan oleh kami. Yaitu yang pertama pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2025. Di sini kami akan mengadakan pelatihan penyusunan laporan pemantauan lingkungan atau RKLRPL gelombang 4. Lalu kemudian dilanjutkan pada minggu selanjutnya yaitu tanggal 13 sampai dengan 17 Oktober 2025. Di sini kami akan mengadakan pelatihan penunjang dokumen AMDAL persetujuan teknis untuk air limbah gelombang 25. Dan untuk kedua pelatihan ini apabila Bapak Ibu melakukan pembayaran pada HAM- 1 pelatihan, Bapak Ibu akan mendapatkan diskon 10% yaitu Bapak Ibu cukup membayar biaya investasi sebesar Rp3.600.000. Kemudian dilanjutkan lagi pada tanggal 20 hingga 28 Oktober 2025. Di sini kami akan mengadakan pelatihan dasar AMDAL gelombang 19. Dan untuk pelatihan ini dikenakan biaya investasi sebesar Rp4.500.000. Dan untuk lebih lanjut ee Bapak Ibu di sini bisa menghubungi admin kami di Risa dan Riris dan Nisa. Lalu juga Bapak Ibu bisa mengunjungi sosial media kami yaitu ada Instagram, YouTube channel, Facebook, Twitter, dan juga website resmi kami di www.ecoedu.co.id. Dan juga apabila Bapak, Ibu tertarik langsung untuk mendaftar, silakan akses ke pendaftaran.co.id. Dan selain itu juga kami di sini memiliki inhouse training yang dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan permintaan dari instansi atau perusahaan Bapak Ibu semuanya. Baik Bapak Ibu untuk selanjutnya kita akan langsung saja masuk pada kegiatan utama kita di mana webinar kali ini kita akan berdiskusi mengenai pemulihan lahan terkontaminasi tanggap darurat limbah B3 dan non B3. Dan di sini juga kami telah menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya untuk memberikan materi dan wawasan yang bermanfaat ini. Dan mungkin langsung saja kita memperkenalkan narasumber kita hari ini yaitu Bapak Amsor ST. Beliau merupakan koordinator Pokja pemulihan institusi sektor pertambangan, energi dan migas atau PEM di Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 KLH. Dan selain itu juga eh Pak Amsor di sini didampingi oleh Ibu Listia Utami eh dan beliau juga merupakan surveyor pemetaan ahli pertama di Pokja Pemulihan institusi sektor pertambangan, energi dan migas. Dan beliau juga sama dengan Pak Amsor yaitu di Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3. Dan mungkin saya akan sapa terlibat terlebih dahulu kepada Pak Amsor. Selamat siang, Pak Amsor. Ya, selamat siang ee Ibu Dini ya. Ee dalam hal ini ee terima kasih atas undangannya. Ee selamat pagi Bapak dan Ibu sekalian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. warahmatullahi wabarakatuh. Ya, baik Pak Amsor. Untuk itu mungkin saya akan ee menyampaikan beberapa teknis terlebih dahulu. Untuk pemaparan di sini diberikan waktu selama 1 jam dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab nanti dengan menggunakan aplikasi Slidu dan dilanjutkan lagi dengan tanya jawab secara langsung. Baik, untuk mengefektifkan waktu saya serahkan ruangan Zoom ini kepada Pak Ansor dan kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat mengikuti acara webinar. Ya. Baik. Ee Bapak dan Ibu sekalian ee namun sebelum ee namun sebelum saya sampaikan, mungkin Ibu Dini ee bisa sampaikan kepada kami dulu peserta Bapak dan Ibu sekalian ini dari mana dan ee berapa jumlahnya? Mungkin ee silakan Bu Didi, sedikit saja. Terima kasih. Iya. Baik Pak Ansor di sini kurang lebih sudah ada 567 orang Pak Ansor yang masuk bergabung ke dalam ruangan dari penghasil dari pemerintah daerah dan dari jasa pengelolan limbah B3 kah atau bagaimana? Ini cukup beragam Pak Ansor. Kebanyakan dari ya dari kedinasan ada juga dari akademisi Pak Ansor dan konsultan dan lain sebagainya. Baik, terima kasih Bu Dini ya. Bapak dan Ibu sekalian, selamat pagi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera ee bagi kita semua. Semoga di hari ini kita ee masih diberikan kesehatan, perlindungan, dan keselamatan ee untuk bisa menyelesaikan seluruh aktivitas yang kita hadapi di hari ini. Ee semoga berkah selalu untuk kita semuanya. Ee di hari ini saya diminta untuk menyampaikan tentang ee tanggap darurat dan kegiatan pemulihan ee lahan terkontaminasi ee limbah B3 maupun P3 tentunya sesuai dengan tata perundangan dan peraturan yang berlaku di negeri ini. Ee ee terkait dengan ee kedua hal tersebut. Untuk itu mungkin nanti yang kami sampaikan itu lebih kepada ee kebijakannya seperti apa, kemudian pelaksanaan yang sudah kami lakukan seperti apa, sedikit mengenai teknis bagaimana pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh atau tanggap darurat dan pemulihan yang sudah dilakukan sehingga mudah-mudahan ini bisa menjadi sharing informasi buat Bapak dan Ibu sekalian bagaimana sebetulnya melakukan ee satu kegiatan tanggap darurat dan tanggap ee dan kegiatan pemulihan suatu lahan terkontaminasi limbah B3 maupun B3 yang kita hadapi ee baik itu di skala nasional, maupun bisa terjadi di skala provinsi, kabupaten, kota, maupun sampai kepada skala-skala di dalam usaha dan atau kegiatan. Untuk itu ee mohon share ee materi kami atau sudah disampaikan Bu Dini kalau enggak salah materi kami kalau misalkan bisa dibuka oleh panitia moga silakan e mohon mohon mohon untuk bisa disampaikan. Oh iya baik Pak Ansor mohon ditunggu atau dari saya saja ee untuk share-nya Bu Dini. Oh iya boleh, Pak. Dari Bapak aja biar lebih nyaman. Iya, terima kasih. Apakah sudah terlihat Bapak dan Ibu sekalian untuk dicek? Ee sudah, Pak. Baik, saya share ee apa saya perbesar. Oke, Bapak dan Ibu sekalian ee kita mulai. Ee judul dari presentasi atau yang disampaikan ke sini adalah kebijakan mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan atau limbah B3 serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. di mana di Kementerian Lingkungan Hidup itu ada satu direktorat yang bertugas untuk ee ee melaksanakan STD atau sistem tangat pengelolaan B3 dan limbah B3 serta pemulihan yaitu direktoratnya namanya agak panjang ya, Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap darurat Limbah B3 dan Limbah non B3. Direktorat ini berada di bawah Kedeputian Bidang Pengolahan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup ee Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Bu Dini sebelum saya lanjutkan, saya dikasih slot waktu berapa lama? Ee sampai dengan 11.30, Pak. Baik ya. Ee cukup panjang materi slide presentasi saya. Mungkin ada 32 slide. Mudah-mudahan tidak membosankan buat Bapak dan Ibu sekalian karena ini melalui online dan seterusnya ya. Ee kalau misalkan sistemnya bagaimana? Apakah bisa langsung tengah jalan bertanya atau nanti saya tutup dulu ee seluruh materi atau bagaimana Bu Dini biasanya? Ee untuk teknisnya Pak Bapak menyelesaikan dulu presentasinya nanti ya setelah itu sesi tanya. Kalau begitu mohon bersabar Bapak dan Ibu sekalian yang mengikuti online mudah-mudahan bisa ditangkap ee materinya dan bisa kita diskusikan hal-hal yang memang menarik dan terjadi di ee usaha dan atau kegiatan Bapak maupun di ee dinas-dinas e Bapak ee Ibu sekalian. Terima kasih. Oke, kita lanjutkan bahwa ee ee materi presentasi saya akan meliputi mengenai dasar hukum. kemudian fact finding ya terkait dengan kasus kedaruratan ataupun ee pemulihan nanti. Kemudian dari dari data-data yang ada itu sebenarnya kebijakan apa yang sudah di ee siapkan oleh pemerintah ee baik di dalam program kedaruratan maupun ee apa yang sudah dilakukan dengan gadaruratan, penanggulangan kedaruratan itu bagaimana dan ee rencana untuk pembangunan pusat kedaruratan dan seterusnya. Kalaupun itu masih terjadi, maka antisipasi pemerintah ee terkait dengan ee tetap terjadinya pencemaran oleh e limbah B3 maupun B3 itu kita ada kebijakan mengenai pemulihan ee fungsi lingkungan hidup dan seterusnya. Itu yang empat poin besar ini yang coba kami sampaikan. Mudah-mudahan bisa menjadi informasi referensi buat Bapak dan Ibu sekalian di dalam melaksanakan tugas terkait dengan kedauratan tang ee pengolahan limbah B3 dan ee pemulihan ee fungsi lingkungan hidup khususnya untuk lahan terkontaminasi limbah B3 maupun non B3 ya. ee tentunya sebagai dasar kalau misalkan pemerintah selalu bicaranya adalah mengenai dasar hukumnya apa nih untuk bisa melaksukan ee kegiatan kedauratan dan kedatatan pengelolaan limbah ee pemulihan limbah pemulihan fungsi lingkungan hidup di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 walaupun ada ada dikaitkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan seterusnya namun untuk perlindungan dan pengelolaan hidup di mana ee apabila terjadi satu kegiatan pencemaran ee lingkungan hidup sebetulnya sudah ditekankan di dalam undang-undang bahwa pencemar itu yang harus mengganti, pencemar tersebut yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, pencemar tersebut yang harus bertanggung jawab untuk melakukan kedauratan-kedaan, di mana prinsip-prinsip untuk poler pay principle itu di di menjadi dasar eh pelaksanaan dari suatu ee ee pemulihan maupun kedaruratan pengelolaan limbah B3 maupun non B3. ada undang-undangnya. Untuk itu, jadi ee jangan khawatir sudah sudah dipayungi secara hukum tentang ee kegiatan ee kedaruratan dan pemulihan. Lebih jauh bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan lebih detail ee amanat-amanat atau perintah-perintah tentang kegiatan ee pemulihan maupun kedauratan. di mana setiap penghasil dalam hal ini adalah ee usaha dan atau kegiatan mau industri, manufaktur, ee pertambangan energi maupun jasa dan seterusnya itu adalah wajib melakukan upaya-upaya kedauratan dan upaya-upaya tentang pemulihan limbah B3 termasuk juga pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3 sampai kepada penimbun limbah B3 semuanya itu adalah bertanggung jawab untuk melakukan ee kedauratan maupun kegiatan pemulihan limbah B3 jika memang ada satu ee kejadian pencemaran ee yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi aspek-aspek teknis di dalam pengelolaan limbah B3. ee ee memang ee saat diterbitkannya kemudian ada Permen LHK nomor 1 101 tahun 2018 ini masih dalam taraf revisi ee dan harus ada penyesuaian-penyesuaian karena begitu cepat bergeraknya satu kegiatan ee pemulihan khususnya dan ee kedauratan yang harus diantisipasi sehingga ee ada revisi. Ee untuk saat ini kita masih ee menggunakan Permen LHK sebagai pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dan Permen LHK nomor 74 tahun 2019 untuk satu program kedauratan yang harus dibuat oleh ee skala industri provinsi kabupaten kota. Jadi masih ada di Permen LHK e 2018 dan 2019 nomor 101 untuk pemulihan nomor 74 untuk ee kegiatan kedauratan semuanya tentunya akan bermuara kepada ee ee pengolahan limbah B3 itu tata cara dan persyaratannya mengerucut kepada Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Begitu juga ini sedang dalam dalam satu proses penyesuaian ee ee ee apa namanya ee revisi dan dalam tahun ini kami ditargetkan untuk bisa selesai ee pembahasan-pembahasan teknisnya. Begitu juga kita merujuk kepada Permen LHK nomor 19 tentang tata cara dan pengolahan limbah non non B3. Karena amanat di dalam PP2 itu di samping untuk melakukan pemulihan ee lokasi tercemar terhadap yang B3 juga diamanatkan untuk yang non B3. Kami masih menggodok bagaimana non B3 itu dilakukan pemulihannya, tapi intinya harus ada satu pegangan teknis bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kemudian ee kami juga menerbitkan peraturan Dirjen waktu itu nomor P4 tahun 2016. ini adalah ee satu pegangan internal kami bagaimana satu bagaimana pemerintah melakukan identifikasi dan interventarisasi lahan terekuantasi limbah B3 yang memang itu lebih ditujukan kepada ee lokasi-lokulasi yang tidak bertuan dan ada di dalam fasum-fasum misalkan yang ini nanti kegiatan pemulihannya akan melibatkan level nasional provinsi kabupaten kota. Jadi yang lebih yang lebih konsern yang atau ee kegiatan pemulihan yang lebih diperhatikan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kami menyebutnya adalah kegiatan pemulihan non institusi seperti itu ya. ee kita menginjak kepada tahap pertama yaitu tentang kedauratan ee ee pengelolaan limbah B3 ya e kedauratan untuk kegiatan ee kegiatan pengelolaan limbah B3 dan non B3 bahwa ee satu kedaruratan itu bisa disebabkan oleh ee bencana alam ya, gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dan seterusnya yang apabila di situ ada satu kegiatan usaha dan atau kegiatan ee di mana melibatkan B3 dan B3 maka ee akibat-akibat dari bencana alam ini bisa rilis kepada lingkungan ya dan ini harus diantisipasi apabila kejadiannya begitu cepat dengan hal ini apa yang harus dilakukan bisa juga penyebab kedaruratan itu adalah karena bencana non alam ya karena aktivitas manusia oleh ilegal drilling glass taping kesengajaan pengelolaan limbah B3 yang tidak terkontrol dan seterusnya itu bisa juga kegagalan teknologi. Walaupun misalkan Bapak dan Ibu dan Ibu sekalian sudah melakukan satu pengelolaan limbah B3 yang ketat gitu ya, namun failure terhadap teknologi itu bisa j terjadi ya e sehingga menyebabkan satu pencemaran ee yang disakibatkan oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak terkontrol. Kasus-kasusnya ee banyak yang terjadi ya. Namun setelah coba kita petakan hingga saat ini ya kedauratan paling sering terjadi ada di Pulau Jawa dan Sumatera. Mudah-mudahan data ini masih valid sampai ke tahun 2025 ini ya. Jika kita lihat grafik yang ada di atas sana ee kita berharap bahwa kasus-kasusan kedauratan itu makin lama makin mengecil. Kalau misalkan satu kasus kedaruratan dari baik di level nasional, provinsi, kabupaten itu semakin meningkat, berarti upaya upaya untuk melakukan penanggulangan itu tidak ada. Jadi kami itu berharap bahwa grafiknya itu dari tahun ke tahun semakin mengecil. Kalau misalkan semakin mengecil satu kasus kedauluratan itu berarti ee seluruh ee aktivitas, usaha dan atau kegiatan itu semakin aware bahwa upaya-upaya untuk mencegah di awal itu lebih baik daripada sampai terjadi kepada satu kasus kedauratan. kita sebetulnya bekerja untuk mendorong supaya tidak terjadi kedauratan-kedauratan ini. Karena pada saat terjadi ya kecuali memang karena itu faktor bencana alam ee dan seterusnya itu tidak bisa kita hindari. Kalaupun terjadi satu kedauratan pengolahan limbah B3 karena bencana alam dan seterusnya ya mau enggak mau kita harus ee tetap lakukan untuk melakukan kedauratannya dan pemulihannya ya. Kemudian ee persentasenya dari seluruh ini adalah sering banyak terjadi di migas ya. Migas ini memang ee apa ya semacam ee semacam ee ratu yang sangat cantik gitu ya. Di mana di mana kejadian-kejadiannya itu macam-macam. ada pipa bocor, ada memang ada kegagalan teknologi, ada di dalam pengolahan limbah B3-nya yang kadang-kadang tidak diduga terjadi ledakan dan seterusnya. Ini dimigas sangat rentan sekali sehingga kami seringki terus-menerus mengkampanyekan kepada kawan-kawan yang bergerak di Migas ini untuk lebih aware di dalam hal pencegahan-pencegahannya. ee mungkin kalau misalkan di sektor migas secara upaya pencegahan itu lebih advance ya ee dibandingkan dengan jasa maupun manufaktur. Tapi manufaktur manufaktur yang ee profesional sekarang sudah mulai aware sehingga upaya-upaya pencegahan itu lebih ditingkatkan ee sehingga kejadian-kejadian yang bersifat darurat itu ataupun ee pencemaran itu menjadi lebih sedikit. Nah, jadi ee urgen kalau misalkan untuk saat ini menjadi perhatian mungkin bagi teman-teman di ee nasional maupun di teman-teman di provinsi, kabupaten, kota ee urgensi untuk kita selalu waspada ee terhadap kejadian-kejadian yang disebabkan di sektor migas menjadi ee apa menjadi perhatian yang lebih besar. Ya, Bapak dan Ibu sekalian. ini hanya menjelaskan sedikit tentang atau menginformasikan sedikit berbagi berbagi berbagai kasus-kasus tentang ee kedaruratan yang terjadi. Di tahun 2019 ee saya ambil ee data 5 tahun ke belakang. Di tahun 2019 pernah terjadi kebakaran dan tump tumpahan minyak ya di ujung berung padaalarang Bandung ya akibat akibat adanya alat berat yang yang menabraklah dan seterusnya. ini pun menjadi perhatian. Kemudian ada juga kejadian-kejadian yang tumpahan minyak di ee minyak bumi di Provinsi Lampung akibat kebocoran pipa ya akibat kebocoran pipa dan bagaimana seharusnya ini dilakukan ya tentunya pemeliharaan inspeksi tiap hari pemantauan dan seterusnya itu terus dilakukan. Alhamdulillah ini ter ter apa diketahui sehingga ee kedauratan ini bisa kita ee minimalisasi dan kita tangani dengan baik. Kemudian ada di tahun 2022 tentang jatuhnya kontainer ilegal berisi sianida ke laut ya di pelabuhan Namlela Namlea ya. Kemudian ada juga kebakaran bahan bakar minyak di depo Pertamina ee Jakarta ini juga sempat ee ramai gitu kan. Kemudian ada kebocoran pipa air pendingin yang mengandung hidrokarbon. ini juga satu kedalan darurat walaupun ini ee sifatnya masih di lokasi industri dan masih bisa bisa ditangani oleh usaha dan atau kegiatannya. Namun ada juga yang terjadi di baru-baru ini tahun 2025 ada semburan gas bercampur minyak dari lumpur di Kabupaten Blora ya dari sumur-sumur minyak yang mungkin ini di dioperasikan oleh ee masyarakat dan seterusnya sehingga ini menimbulkan satu pencemaran dan seterusnya. Hal-hal seperti ini bervariasi di dalam hal penanganannya. Untuk untuk tumpahan-tumpahan minyak mungkin langsung oleh usaha dan atau kegiatannya. Tapi kalau misalkan semburan minyak dan seterusnya mungkin akan melibatkan pemerintah ee ee nasional e provinsi kabupaten kota. Nah, ini variatif sekali ya kejadian di lapangan ini. Tapi biasanya setiap ada kejadian kita langsung isolasi bagaimana ee itu bisa di di ditanggulangi ya keadaan daruratnya untuk sementara dan kita pantau dalam beberapa waktu. Kalau misalkan ini memerlukan satu upaya pemulihan nanti kita bisa kita lanjutkan pemulihannya. itu pun nanti terbagi dua, apakah dilakukan oleh institusi maupun oleh yang noninstitusi. Ya, ee itu adalah contoh-contoh kedauratan yang terjadi sehingga ee dari situ kita sebetulnya bagaimana menanganinya dan bagaimana dasar hukum untuk bisa melaksanakan ee kegiatan-kegiatan tersebut. di pasal 13 Undang-Undang 32 bahwa disebutkan ee dalam hal pengendalian pencemaran dan atau kerusakan itu ee kita harus bisa melakukan upaya pencegahan, upaya penanggulangan sampai kepada upaya pemulihan. upaya pencegahan ee dengan kampen-kampen dari teman-teman di ee nasional maupun provinsi, kabupaten, kota kita bisa lakukan bahkan ee di usaha di pada skala usaha dan atau kegiatan pun ini seringki di dilontarkan ya. bagaimana upaya pencegahan itu bisa dilakukan di awal. Tools-nya banyak, perangkat-perangkatnya banyak. Bisa perangkat-perangkat tentang produksi bersih, bisa perangkat-perangkat tentang sistem manajemen lingkungan, bisa perangkat-perangkat yang ekoefisiensi dan seterusnya adalah ini atau pergantian teknologi dan seterusnya. Itu adalah salah satu upaya untuk bagaimana mencegah meminimalkan sedikit mungkin ee ee dan mengantisipasi kejadian-kejadian yang sifatnya akan menjadi satu kedauratan. ee seringki memang untuk usaha dan atau kegiatan yang kadang kala itu dipler oleh ee oleh dunia internasional untuk bisa memiliki sertifikat ISO dan seterusnya ini akan membantu mudah-mudahan untuk mendapatkan sertifikat ISO dan seterusnya itu bukan hanya sekedar mendapatkan bukan hanya sekedar mendapatkan ee apa sertifikasinya saja, tapi memang itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan-pencegahan ee sehingga tidak terjadi kerusakan. Silakan. Mohon izin saya terima telepon dulu sebentar saja. Belum izin. Halo. Halo. Iya. Asalamualaikum, Pak. Pak, Pak Rban bisa nanti saya telepon lagi. Saya sedang ee menyampaikan ehemeri. Nanti saya telepon ya. Mulut ya. Ya, mohon mohon maaf Bapak dan Ibu sekalian ya. Tiga pilar utama ini ee diharapkan bisa mampu untuk ee sebagai pegangan ee pemerintah di dalam hal melakukan pencegahan perjankahan bukan hanya pemerintah, usaha dan atau kegiatan semuanya ya. Ee pencegahan menjadi sangat penting diupayakan sehingga di dalam melakukan suatu upaya usaha dan atau kegiatan, kita harus berpikir bagaimana mencegah dulu tools-toolsnya. banyak yang seperti tadi. Bahkan tools AMDAL pun sebetulnya adalah tools untuk perencanaan dan di dalamnya adalah salah satunya adalah bagaimana mencegah. Namun seringki upaya pencegahan ini sudah kita lakukan, ganti teknologi, mentraining ee ee sumber daya manusia untuk bisa berperilaku yang lebih ee baik dan seterusnya di dalam menjalankan satu aktivitasnya. Bahkan sampai kepada sertifikasi itu sudah kita lakukan. Namun ya kita tidak bisa hindari. kadang-kadang ada kegalan teknologi, ada bencana yang menimpa dan seterusnya tetap ee antisipasi kedaruratannya tetap harus di di apa namanya? dibuat ya. Eh worst case atau kejadian terburuk dari satu usaha dana atau kegiatan tetap harus dibuat ee dan bagaimana ee itu bisa direncanakan dengan sistematis satu upaya-upaya penanggulangannya ya. Kemudian ee ya itu masuk ke dalam ee B. Walaupun upaya pencegahan itu sudah dilaksanakan dengan baik, namun tetap harus tetap ee dibuatkan satu tools, satu standar ee operasional prosedurnya dalam hal penanggulangan. Kalaupun sudah ditanggulangi dan seterusnya ee ternyata masih ee menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan maka ee ee nanti akan akan kelihatan dan harus tetap dilaksanakan upaya pemulihannya. Bapak dan Ibu sekalian pada saat ini dilakukan pemulihan terkadang ee biaya kemudian sumber daya yang terlibat di sini itu tidak pernah kita bayangkan. ini ee ini memerlukan satu biaya yang sangat tinggi dan kadang-kadang ee memerlukan waktu yang sangat ee panjang untuk kita sabar melakukan upaya pemulihannya. Apalagi kalau misalkan pencemaran-pencemaran tersebut sudah ee sampai kepada air tanah, tidak bisa disulap hanya dalam waktu 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan itu selesai. kadang pelaksanaan pemulihannya itu bisa lebih dari 1 tahun, 2 tahun, bahkan bisa dalam jangka waktu panjang untuk dilakukan itu. Sehingga ee kami selalu menghimbau mengajak kepada Bapak dan Ibu sekalian semua pihak yang terlibat dalam satu usaha dan kegiatan jangan sampailah upaya pemuliahan itu terjadi. jangan sampai jadi karena kalau misalkan ini sudah terjadi ee ee seringki beberapa ee ee usaha dan atau kegiatan ini tidak tidak sampai ee tuntas untuk menyelesaikan pemulihannya. baru-baru ini terjadi satu ee ee satu satu informasi ee satu kejadian tentang ee ee tercemarnya ee apa namanya ee indikasi ya diduga ada ada ee produk udang kita yang diband oleh Amerika karena ada kandungan radiukleidanya. Nah, ini juga menjadi sedih buat kita dan ternyata ini sedang kita tangani dan pada saat ini terjadi efek-efek dominya sangat besar sehingga merugikan tidak hanya di sisi lingkungan, tapi di sisi kepercayaan, di sisi perdagangan, di sisi macam-macam itu ee terjadi. sehingga mari ee di ee pada kesempatan ini Bapak dan Ibu sekalian kami mengajak untuk kita lebih aware di dalam lebih meningkatkan lagi upaya-upaya pencegahan dan mengantisipasi ee dengan baik. Betul. Kalau misalkan terjadi satu proses kedauratan, kita tidak ingin terjadi banyak proses-proses pemulihan di wilayah negara Republik Indonesia ini. Dan kalau misalkan upaya pemulihan itu tidak ada, tidak terjadi ya dan tidak ee apa namanya nol gitu ya prosen di Indonesia, itu berarti keberhasilan kita semua untuk bisa menanggulangi tentang ee pencemaran lingkungan hidup. Bapak dan Ibu sekalian, tentunya dari undang-undang itu turun ee kepada peraturan pemerintah. bagaimana kedaruratan itu di harus dilakukan ada di pasal-pasal yang ee yang yang mulai dari 429 30 35 ini adalah amanat-amat kepada semuanya untuk kita bisa melakukan upaya kedaruratan, pengolahan limbah B3 dan atau limbah B3 mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan sampai kepada penanggulangannya. ee ini ee bisa dilakukan pada skala nasional, pada skala kabupaten, kota, maupun skala provinsi, maupun ee skala yang di posisi usaha dan atau kegiatan. Ya, ini adalah tugas-tugas yang harus kita lakukan dan kita antisipasi antisipasi dari awal ya. Bagaimana kedaruratan itu atau sistem tang tanggap darurat pengelolaan limbah P3 itu dilakukan. ya. Sebagaimana di dalam ee PP maka itu mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan sampai kepada penanggulangan kedaruratan. di dalam ee pada posisi normal, maka ee usaha dan atau suatu usaha dan atau kegiatan yang dilakukan itu bisa melakukan upaya pencegahan dan selalu siapsiaga ya atas ee entah kapan kejadian kederatan itu terjadi. Harapannya tentunya tidak ya. dengan upaya pencegahan yang maksimal, yang ketat, yang disiplin melakukan upaya pencegahan-pencegahan itu, maka ee ee kedaruratan itu diharapkan tidak terjadi. Nah, walaupun demikian, upaya pencegahan harus maksimal dilakukan dan selalu siapsga apabila kedauluratan itu terjadi. Ya, pencegahannya melalui apa? ya melalui satu penyusunan program kederatan yang tadi ee kita bisa merujuk kepada Permen LHK nomor 74 ya tahun 2019 bagaimana 1 SOP ee ee program keduratan itu bisa di Bapak dan Ibu sekalian miliki dokumennya dan dirancang nih bagaimana upaya-upaya pencegahan itu harus dilakukan. Saya yakin tools dan ee perangkat-perangkat yang memang ee itu dalam rangka upaya pencegahan sudah Bapak dan Ibu sekalian miliki ya. ada yang memang masih minimal, ada yang sudah pada level middle maupun ada level advance. Tapi intinya adalah upaya pencegahan ini harus disiplin dilakukan. Memang kadang-kadang dan ketika kita berada pada suatu usaha dana atau kegiatan SOP-SOP itu di dikerja kita lakukan. Tapi giliran kita pas waktu pulang ke rumah gitu ya kadang-kadang waduh lupa ee tentang kedaruratan atau pencegahan-pencegahan itu. Tapi enggak apa-apa. Tapi minimal di dalam satu satu kegiatan usaha dan seterusnya ee pencegahan itu menjadi faktor utama untuk bisa dilakukan dan ee ee perusahaan dalam hal ini gitu ya harus ketat sekali melaksanakannya dan harus disiplin untuk melaksanakannya kalau tidak kita kalau kita tidak ingin dihadapkan kepada satu kejadian kedauluratan yang entah kapan itu terjadinya. bisa detik ini, bisa detik berikutnya, bisa besok, bisa seminggu kemudian akibat akibat tentu kelalaian, akibat dari kegagalan teknologi, macam-macam yang seringki itu tidak ee kita duga ya seperti itu. Sehingga tetap walaupun kita sudah melakukan upaya pencegahan yang demikian disiplin, kesiapsiagaannya dan kewaspadaan-kewaspadaan itu tetap harus dibangun ya. ee sesekali kita ee bisa melakukan suatu upaya pelatihan ee kedaruratan, risiko-risiko yang diakibatkan oleh pengolahan limbah B3 yang tidak terkontrol apapun pecah ataupun apa ya ee tetap kita harus antisipasi dan bagaimana mengantisipasinya. Kalau misalkan kita lihat seringkali ke e usaha dan atau kegiatan kita selalu dibrief ya untuk keselamatan kerja dan seterusnya ee bahwa ini resikonya begini begini dan seterusnya itu bisa di diantisipasi. Kalaupun tetap terjadi kedaruratan, ya nanti ada penanggulangan kedaruratannya seperti apa. Jadi, Bapak dan Ibu sekalian, suatu usaha dan atau kegiatan berpikirnya bukan hanya satu industri berdiri saja, kemudian dioperasikan, menghasilkan satu produk, kemudian limbahnya ee dikelola. Sudah bukan? Tidak. Semuanya itu harus kita siapkan. Risiko-risiko yang akan timbul itu harus kita cegahnya bagaimana. Harus siapsiaga ee kalau misalkan risiko itu muncul. Kalau kalaupun risiko itu terus ee muncul semakin besar, bagaimana menanggulangi ee keadaan daruratnya kalaupun sampai pada penimbulan pencemaran dan seterusnya, bagaimana kita melakukan pemulihan. Jadi ee semua ee upaya semua aktivitas di dalam satu ee ee ee ee usaha dan atau kegiatan itu harus harus diantisipasi nih risiko-risiko itu semuanya ya sampai kepada kita memperkirakan jika ini terjadi pencemaran maka akan akan ee limbah saya akan mencemari tanah, mencemari ee air tanah dan seterusnya. bahkan bisa diantisipasi kita akan kehilangan biaya berapa. Itu bisa, Pak, dari awal kita bisa sudah perkirakan sehingga ini menjadi satu trigger buat perusahaan bahwa ee di dalam pengolahan limbah B3-nya itu harus dicegah dari awal, harus memiliki satu kesiapsiagaan, harus memiliki satu keadaan darurat dan harus ada dan bahkan sampai pemulihan. bukan menakut-nakuti tapi sebagai antisipasi buat usaha dan atau kegiatan untuk berpikir bahwa ternyata setelah ee terjadi pemulihan dan pencemaran oleh limbah B3 saya, oleh B3 saya ternyata akan memerlukan satu apa namanya? Satu biaya yang sangat besar, sumber daya yang sangat besar, keterlibatan masyarakat yang sangat besar. ini yang tidak diharapkan sehingga menjadi kontraproduktif buat perusahaan dan seterusnya. Saya bukan menakut nakuti dan seterusnya, tapi ini adalah untuk kita selalu belajar ee belajar ee disiplin dan belajar mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Dokumen ini bisa dibuatkan dengan cepat. Misalkan untuk keputusan manajemen yang cepat sehingga selalu mengingatkan kepada seluruh ee seluruh seluruh ee timnya untuk selalu waspada, untuk selalu selalu selalu selalu berpikir bahwa jika ini terjadi akan begini begini dan itu akan merugikan e perusahaan dalam jangka waktu yang pendek, menengah maupun panjang. Seperti itu ya Bapak dan Ibu sekalian. Maka ee terkait dengan hal ini sebentar terkait dengan hal ini ee ee setelah kita upayakan berbagai macam standar dan seterusnya maka ada aspek-aspek pengawasan ya ee di mana ee memang di dalam di dalam pelaksanaannya untuk pengelolaan limbah B3 semua tentang persetujuan teknis dan kelayakan operasi. Ada juga pengawasan ketaatan yang mulai dilakukan oleh ee level gubernur, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai keluar kepada ee ketidaktaatan dan seterusnya. Tapi ini adalah salah satu bagian yang yang mengontrol ee satu satu kegiatan ya. sehingga jangan sampailah ee terjadi kedauratan yang pada akhirnya akan kepada penegakan hukum sampai kepada perintah dari penegakan hukum untuk melakukan pemulihan dan seterusnya itu jangan sampai ke sana. Kita berharap bahwa usaha dan atau kegiatan yang Bapak lakukan itu sudah berhentilah pada posisi ee pencegahan dan kesiapsiagaan saja. Kita tidak mengharapkan adanya satu keadaan darurat. kita tidak mengharapkan adanya satu pencemaran yang berakibat pada satu kegiatan pemulihan. Ya, Bapak dan Ibu sekalian ee ini adalah informasi mengenai ee bagaimana satu ee program kederuratan pengalan limbah B3 ee dan limbah B3 yang sudah dilakukan oleh KLH kepada teman-teman di provinsi. kami sudah melakukan pendampingan bagaimana satu program kederatan itu di ee 38 ee provinsi. Kemudian sudah kita tindak lanjuti di tahun 2025 ini ee untuk 17 provinsi hasil pendampingan dan seterusnya kita kita sudah lihat dan semoga dengan pendampingan-pendampingan ini kepada teman-teman provinsi kita bisa e kita bisa mengharapkan feedback balik bagaimana ee upaya itu dilakukan dan ee jika informasi ini sudah lengkap dan seterusnya maka secara nasional kita akan ee buat satu indeks ya kedauratan ee di level nasional. itu seperti apa? Ini hanya informasi saja kepada Bapak dan Ibu sekalian. Ee mohon maaf balik lagi sebentar. Kok enggak bisa pindah ya? Oke, Bapak dan Ibu sekalian ee bagaimana upaya pencegahan itu dilakukan. tadi ee saya sudah ee mencoba untuk menyampaikan bahwa ada pasalnya setiap orang menghasilkan limbah B3 dan seterusnya itu ee harus harus melakukan suatu ee ee pencegahan atau penyusunan program kedaruratan. Ini skala provinsi, ada skala kabupaten, ada skala nasional ya. ee di mana program kedauluratan pengelolaan B3 M merupakan bagian dari rencana kontinjensi penanggulangan akibat bencana tingkat di nasional maupun provinsi kabupaten, kota. Jadi amanatnya sudah ada ya Bapak, Ibu sekalian. Sebentar ini kok berpindahnya itu. Oke. Yang kedua adalah setelah ee melakukan pencegahan, lalu bagaimana kita melakukan kesiapsiagaan ee itu di di disusun ya. di mana di sini di pasal 436 itu ee setiap orang yang menghasilkan, yang melakukan pengumpulan pemanfaatan dan setnya wajib menyelenggarakan pelatihan ya diresik kedauratan untuk pengelolaan limbah B3. Kalau misalkan itu terjadi ini sekali-kalilah kita melakukan satu ee pelatihan di dalam 1 tahun sekali untuk mengingatkan untuk selalu mengingatkan kepada seluruh ee tim yang terlibat di situ. Bagaimana kesiapsiagaan itu dilakukan yaitu ya ee dengan ee kegiatannya bisa melibatkan seluruh pekerja atau masyarakat di sekitar lokasi usaha dan atau kegiatan. untuk di level kabupaten minimal satu kali dalam 2 tahun ya ee bisa berkontak-kontak dengan teman-teman di DLH kabupaten ee kota untuk di level provinsi satu kali dalam 3 tahun kemudian di level nasional ya satu kali dalam 4 tahun ya 1 tahun satu kali dalam 5 tahun ya jadi secara bertunjang sebetulnya terus-menerus bisa di dilakukan. Kami sadar bahwa untuk kegiatan ini tidak tidak ee memerlukan waktu dan biaya tentunya, tapi setidaknya mengingatkan ini menjadi penting ee dan memang selalu harus diingatkan ya supaya supaya kita bisa siapsga selalu atas kejadian kedauratan tersebut ya. ini implementasinya ee kedaruratan itu sudah pernah kita ee lakukan bersama-sama. Ada di Batam, ada di ada di ada di ada di Batam pelaksanaannya. Kemudian kita juga ee di area publik, webinar-webinar seperti ini juga terima kasih kami ee ee ee telah diundang untuk ini. Ini menjadi salah satu salah satu upaya kami untuk memberikan satu ee pemahaman tentang ee kedauratan seperti apa dan seterusnya. Dari tahun 2016 sampai 2004 kami terus bergerak, terus memberikan informasi-informasi tentang kedauratan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Kemudian ee kalau misalkan sudah itu penanggulangannya seperti apa? Ada dasar hukumnya ya. Ada dasar hukumnya. Tapi yang pasti yang sudah ee saya sampaikan sebelumnya ini dilakukan adalah dalam rangka untuk kita mengantisipasi risiko. Kalau misalkan upaya pencegahan sudah dilakukan, kesiapsiagaan sudah dilakukan, tapi tetap ada kedaruratan, maka ee hal-hal yang harus dilakukan minimum itu adalah pemberian informasi, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran atau yang hal-hal yang lain. Ini adalah ee prinsip-prinsip dasar di dalam penanggulangan yang harus dilakukan secepat mungkin ya dalam kurun waktu 2* 24 jam maka pemberian informasi selesai, pengisolasian juga ee secepatnya selesai. kita harus paham betul sumbernya dari mana sumbernya itu kita ee ee kita kita hentikan sehingga pencemaran pencemaran itu tidak bisa lari lebih jauh lagi. Ya, seperti itu. Kemudian ee ada satu yang ee kita dorong untuk membentuk satu pusat kedauratan yang saat ini kami sudah bekerja sama dengan BNPB dan seterusnya. Kami juga sudah membangun satu aplikasi QRS Quick Respon System antara KLH, BNPB, dan eh DLH. Dan saat ini kami sedang menyelesaikan ee PKS-nya, perjanjian kerja samamanya. Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami sepakat dengan teman-teman di BNPB bagaimana sharing-sharing informasi terkait dengan kedaruratan untuk pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3. Oke, itu yang yang sudah coba kami lakukan terhadap kedaruratan. Namun ee hingga saat ini memang kejadiannya banyak. Di minggu ini kami harus ee ke Sulawesi ee tengah ya untuk mencoba menggali terus bagaimana upaya-upaya kedaruratan penanggulangannya itu dilakukan. Jika ini dalam jangka waktu 4 + 2 bulan itu atau dalam totalnya 6 bulan itu tidak selesai di kedaruratan, maka ee usaha dan atau kegiatan tersebut sudah harus bisa mengidentifikasi dan seterusnya untuk melakukan upaya pemulihan ya. Jadi panjang Bapak dan Ibu sekalian kalau kedaruratannya sendiri ini bisa bisa memakan bisa memakan waktu setengah tahun ya yang yang sedang kami tangani saat ini di Sulawesi Tengah. Jika ini enggak selesai, biasanya secara hukum kita akan geser ke pelaksanaan pemulihan yang lebih panjang lagi dan memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar. Ya, lalu bagaimana ee pemulihan fungsi lingkungan hidup itu dilakukan ya ee kegiatan pemulihan bahwa ee KLH sendiri sudah mencoba untuk mencari informasi lokasi sebaran pemulihan. Kami sih sebenarnya tidak ee ee mencoba untuk me apa ee KLH itu sudah mencoba untuk melihat potensi-potensinya ada di mana saja gitu ya. Ee yang tanda tanya-tanda tanya ini masih ee dalam proses ee menunggu lebih dalam lagi informasinya. Apakah di situ yang kami perkirakan terjadi ee potensi lokasi cemaran atau tidak ya. ini masih terus berlanjut studi ini dan bahkan kita bisa mengidentifikasi dari sini mana yang yang yang dilakukan oleh pemerintah, mana yang dilakukan oleh usaha dan atau kegiatan dan seterusnya ya. BAS lahannya yang terikasi sangat banyak ya ee saat ini dan ini terus terus kita lakukan, kita terus update datanya. Nah, lalu bagaimana ee pemerintah ini dalam hal ini gitu ya ee pusat ee mendapatkan informasi mengenai satu ee satu lahan terkontaminasi limbah B3 ya. Biasanya ee dari dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman di penegakan hukum lingkungan hidup itu seringki mereka menemukan damping limbah B3 yang dilakukan oleh suatu usaha dan atau kegiatan dan atau misalkan menyimpan yang melebihi kapasitas sehingga penyimpanan-penyimpanannya itu di luar dan itu tidak terkendali. ya. Setiap sanksi administratif yang ditemukan oleh teman-teman Gumika memerintahkan untuk dilakukan pemulihan maka itu akan selalu sampai ke direktorat kami sehingga kami bisa menindaklanjutinya ya. Ee terkait dengan ee ee pemenuhan sanksi administratif tersebut. memang di dalam hal pemulihannya menjadi tidak tidak mudah dan tidak sebentar karena ada waktu-waktu yang harus mereka lakukan identifikasi ini pencemarannya sudah sampai mana. Namun ada juga ee yang ternyata setelah diidentifikasi dalam kurun waktu 2 atau 3 bulan itu selesai karena volumenya sedikit, pencemarannya belum ke mana-mana dan seterusnya. dan ada perusahaan-perusahaan kami apresiasi mereka cepat melakukan antisipasi itu dan proses pemulihan juga ee cepat untuk dilakukan. Kemudian ee ada juga sanksi administratif yang terus berujung kepada proses pengadilan dan ee pengadilan memerintahkan untuk melakukan pemulihan. Ini juga menjadi sumber di mana ee direktorat ini bergerak untuk melakukan satu pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 atau ada aduan dari masyarakat. Biasanya kalau misalkan ada aduan dari masyarakat itu di samping di samping itu nanti ada proses gakum. Jika aduan masyarakat itu sampai kepada direktorat kami, kami pun langsung melakukan identifikasi dan seterusnya sehingga itu menjadi dasar untuk dilakukan oleh ee dilakukan pemulihan aduan masyarakatnya bisa dari masyarakat maupun dari teman-teman di pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota. Begitu juga dari hasil penilaian proper ya. proper itu juga e kadang-kadang terscan ya eh satu usaha dan satu kegiatan. Oh ternyata pada saat dilakukan penilaian ataupun pengisian formulir dan seterusnya itu yang menyebabkan mereka menjadi merah karena apa? Ada open dumping misalkan. Nah, open dumming open dumping itu berdasarkan PP2 dan seterusnya itu wajib melakukan upaya pemulihan atau ada secara voluntary dan ee ini adalah pada tingkat ee yang sangat baik ya laporan dari pelaku usaha dan atau kegiatan bahwa mereka ber apa namanya berkomitmen untuk melakukan ee upaya pemulihan ee atas lokasi ee yang dilakukan pencemaran atau bahkan dari satu kejadian kedaruratan di mana kedaruratan itu sudah dilakukan biasanya Misalnya ee di biasanya dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan itu tidak selesai proses kedauratannya, maka itu nanti dilanjutkan dengan satu proses kegiatan pemulihan limbah B3. Ya, ini adalah ee dasar-dasar ee hukum di mana pemulihan itu dilakukan sebagaimana di amanah PP2 tahun 2021 paragraf 13 tentang penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup ya pasal mulai dari pasal 410 sampai 449 di mana di sini diatur mengenai siapa yang wajib melakukan pemulihan, kemudian bagaimana pemulihan itu dilakukan ada dua tahap ya di dalam penanggulangan pencemarannya terlebih dahulu. Ee jika ini bisa dilakukan lebih cepat maka mungkin tidak perlu berlanjut kepada tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan sampai kepada ee itu ee apa namanya ee perintah untuk adanya ee pedoman tentang pemulihan ya penanggulhan penanggulangan dan fungsi pemulihan fungsi lingkungan hidup. ya. Lalu ee bagaimana ee sumber lahan terkontaminasinya itu ya ee saat ini yang kami lakukan itu ada di kegiatan industri ya, ada di kawasan industri maupun individual-individual industri akibat dari pembuangan, akibat dari tumpahan, maupun akibat dari kegiatan masa lalu yang baru diketahui sekarang. ya. E sehingga itu itu adalah ee ee potensi-potensi di mana perlu dilakukan upaya pemulihan limbah B3. Nah, yang lebih banyak itu adalah seringkali dari industri usaha kecil menengah ya, di mana ee kepedulian untuk pengelolaan limbah B3-nya ee kurang tinggi dan seringki limbah-limbahnya itu di disimpan di kawasan perumahan ya ee dan seterusnya atau bahkan di disimpan di areal-areal fasilitas publik dan seterusnya sehingga itu menjadi lokasi yang tercemar dan lebih jauh lagi adalah dari kegiatan rumah tambah kita. Tapi untuk yang kegiatan rumah tangga itu sudah nanti ada aturannya tentang sampah spesifik ya dan lebih kepada pengelolaan sampah ee seperti itu. Nah, untuk kegiatan industri pun itu kita bagi ee kalau misalkan di kami di KLH dibagi menjadi tiga, industri manufacturing, kemudian ada pertambangan energi dan migas, ada juga dari kegiatan jasa-jasa pengolah limbah B3 hotel dan seterusnya itu seringkiali terjadi juga. Nah, jika ya kita sekali lagi sebetulnya tidak berharap ya adanya adanya apa namanya kegiatan pemulihan sih kalau kalau LH itu berharap ee kegiatan pemulihan itu enggak ada. Kalau misalkan ee enggak ada berarti kegiatan pengolahan limbah B3-nya dimulai dari pencegahan dan sampai seterusnya itu itu sangat baik sekali sudah pada level sangat baik sekali itu indikator keberhasilan sebetulnya. Nah, ee di di izin Pak Ansor sepertinya kemute ya Pak ya. Maaf Bapak dan Ibu sekalian ya. ini. Ini adalah tahapan fungsi lingkungan hidup sebagaimana di dalam PP2 ya ee di ee dan di dalam undang-undang mulai dari remedisi, rehabilitasi, restorasi dan seterusnya sangat besar sekali lingkupnya. Namun di PP2 itu di dikerucutkan kalau misalkan dalam tahap untuk fungsi pemulihan lingkungan hidup ee apa pemulihan itu adalah untuk lahan terkontaminasi limbah B3 dan e di dalam PP2 itu pemulihan fungsi lingkungan hidup. Namun di dalam Permen LHK 101 dikerucutkan bahwa ini adalah karena Direktor Kama berada di Direktorat Pengolahan ee Limbah sampah dan B3 maka dikerucutkan menjadi pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ataupun ee B3 seperti itu. Nah, bagaimana ee di dalam ee bagaimana kegiatan pemulihan itu dilakukan mulai dari melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi sampai kepada penerbitan SSPLT dan pemantauan pasca pemulihan. Kami sangat menekankan sekali bahwa jika suatu lahan jika ya apabila ya Bapak dan Ibu sekalian ada satu lahan terkontaminasi limbah B3 maka sebelum dilakukan pelaksanaan ee kegiatan pemulihannya kami selalu menekankan kepada proses perencanaan. Proses pencernaan perencanaan yang sangat detail atau seringkiali kami sebut sebagai detail desain ee detail side investigasi. investigasinya harus dalam, harus betul-betul menyeluruh ya. Semua aspek kita perhitungkan karena ini akan berdampak atau berakibat kepada keputusan pengambilan satu sumber daya manusia yang dibutuhkan berapa, kemudian ee waktu yang diperlukan berapa, anggarannya berapa, kemudian lahan yang di yang di apa namanya yang dipulihkan itu berapa luas dan seterusnya. Maka di sini ee betul-betul ee investigasinya harus rinci, harus detail, termasuk kronologi kejadiannya, termasuk kita mengenali jenis limbah B3 yang mencemarinya apa. Karena nanti akan ditetapkan di belakangnya tentang parameter-parameter keberhasilannya seperti apa. Sehingga proses perencanaan ini betul-betul menjadi kunci keberhasilan pada saat dilakukan pelaksanaan, pemantauan maupun evaluasinya. Perencananya apa saja? data-data informasi yang harus dibutuhkan mulai dari luasan lahan bahkan ee harus dimulai dari sebetulnya sumber pencemarnya di mana, limbah B3 apa yang mencemari itu harus betul-betul dipahami oleh semua pihak ee dan disepakati bahwa yang menjadi e pencemarnya adalah limbah B3 misalkan gitu ya. Ee ee apa namanya cairan kimia H2SO4 misalkan tumpah sekian ribu ee liter ke satu lokasi lahan terbuka. bersumber dari kegiatan ini dan seterusnya. Itu menjadi satu kronologi yang penting. Itu menjadi potret yang harus kita kita framing, kita batasi sehingga ee menjadi area yang bisa terukur, yang bisa dihitung ya. bukan bukan hanya sekedar oh saya selesaikan ini enggak enggak tidak seperti itu. Karena ini akan berdampak pada ukuran jangka panjang. Luasan area seperti apa, kedalamannya kemudian pola aliran air tanahnya, pengambilan samplingnya, analisis laboratoriumnya seperti apa, apakah sudah sampai kepada air tanah apa belum atau hanya pada ee lahan saja dengan kedalaman tertentu dan seterusnya. Ini sangat detail dan harus detail ya. Sehingga sekali lagi ini menjadi satu data keputusan ee satu data untuk menjadi dasar keputusan manajemen mengambil tindakan semuanya. Ini data-data yang di diambil di lapangan diolah sedemikian rupa dan nanti akan menjadi satu dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup. kita paham jenis limbah B3 yang mencemarinya berapa, luasannya berapa, kemudian ee teknologi pemulihan yang harus diambil apa, berapa waktu, berapa lama waktu yang dibutuhkan, berapa ee banyak sumber manusia yang dibutuhkan, bagaimana pengelolaan limbah B3 yang diambil misalkan sudah itu apakah masuk ke dalam landfill atau masuk diserah masuk ke dalam instrator lalu diserah atau diserahkan kepada pihak ketiga dan seterusnya. Lalu ujungnya adalah berapa biaya yang harus diperlukan untuk melakukan kegiatan pemulihan ini dan ini semuanya harus diinvestigasi secara rinci di awal ya. Pelaksanaan dan penemantauan ee dengan perencanaan yang sangat matang maka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi nanti akan mudah ya karena ee karena semuanya berawal dari situ ya Bapak dan Ibu sekalian. maka ee perencanaan menjadi sangat penting. Bisa mulai dari data dan informasi ee data yang primer maupun sekunder. Bisa ee melalui survei lapangan. Di sini ada kronologi, ada peta sebarannya, ada sumber kontaminasi, identifikasi jenis limbah dan seterusnya. Ee sehingga ini menjadi satu dokumen yang sangat lengkap untuk bisa kita tuangkan di dalam satu rencana kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup ya. Sehingga jika ini lengkap maka ee maka Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan yang namanya surat persetujuan rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup yang ditandatangani oleh menteri dan menjadi pegangan buat ee pencemar dan manajemen tentunya untuk mengambil keputusan-keputusan secara internal ya dan menjadi dasar hukum yang kuat bagaimana ee ini juga harus dilakukan seperti itu. Ee itu tahapan perencanaannya. Kemudian di dalam tahapan pelaksanaannya karena perencanaannya sudah demikian matang, kemudian kita tinggal ikutin saja berdasarkan surat persetujuan RPFH yang sudah diketahui. Pembersihan kontaminasinya seperti apa, metodologi pemuluhannya itu seperti apa, apakah melibatkan proses pengolahan dengan insasi, apakah proses pengolahan dengan bioremediasi, apakah apakah memang harus diserahkan kepada pihak ketiga ya. ada waktu penyelesaian dan ada persyaratan kewajiban serta larangan yang ditetapkan di dalam ee surat persetujuan tersebut ya. Ee jika ini sudah dilakukan, dilaksanakan, maka disampaikanlah laporan kepada KLH untuk selanjutnya kami akan melakukan evaluasi ya. Hasil pemantauannya kita evaluasi, hasil pelaksanaan pemulihannya kita evaluasi, kita akan lakukan verifikasi. Mungkin saja dari perencanaan ee pemulihan itu luas lahannya 100 m². pada saat sudah dilaksanakan maka akan bertambah atau berkurang. Ya, kita akan lakukan verifikasi dan pemetaan ee pemetaan akhir untuk oh ternyata setelah dilakukan di lapangan perencanaannya itu dari luas lahan 100 m² ternyata berkurang menjadi 50 m² atau bisa bertambah ya itu tergantung nanti diilakukan pelaksanaannya. berharap sih dengan perencanaan yang matang maka deviasinya tidak lebih dari dari 2% lah 5% itu sudah sangat tinggi. Jadi perencanaan itu ee sebisa mungkin sudah bisa menggambarkan pelaksanaan di lapangan ya. Kemudian nanti ada identifikasi keberhasilannya yang ditetapkan di dalam RPPLH. Kita uji melalui sampling dan seterusnya apakah sudah sesuai dan jika sudah sesuai maka ya sudah nanti dilakukan evaluasi evaluasinya seperti apa dan waktu penyelesaian tingkat kebersihan sampai pada akhirnya kita terbitkan yang namanya ee surat penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi. ini nanti ada surat ee atau sertifikat yang ditandatangani oleh menteri dan ini sangat berharga sekali ee terhadap ee lahan tersebut ya. Di mana lahan tersebut kita nyatakan sudah bersih sehingga bisa digunakan. Untuk apa ee lahannya itu digunakan ee apakah untuk keperluan industri lagi dan seterusnya tanpa ada keraguan. Bahkan kalau misalkan terjadi proses jual beli atas lahan tersebut, maka mungkin harganya akan lebih tetap dan atau mungkin lebih naik lagi dibanding bahwa itu lahan terkontaminasi. Surat ini menjadi surat sertifikasi, surat penjaminan bahwa lahan itu oke untuk bisa digunakan lebih lanjut. Ya, seperti itu. Ee dengan SPPLT itu ee biasanya nanti ada surat di di dalam SPPLT itu ee sudah terbit, namun ada kewajiban kepada si pencemar untuk melakukan minimum ee apa ee dalam kurun waktu 6 bulan ee melakukan pemantauan terhadap terhadap air tanahnya. Biasanya kalau misalkan sudah oke ya sudah ee maka ee lokasi itu betul-betul sudah dinyatakan bersih ya. Nah, ini SPPLT biasanya kami ke lapangan kita ambil kita buktikan bahwa memang pemulihannya itu sudah udah udah udah oke tidak tidak masalah dan jika itu sudah masalah kami akan terbitkan SPPLT SSPLT ya. Kemudian ada terbit SPPLT-nya nanti kualitas lingkungannya sesuai apa tidak. Jika sudah ya laporan laporan pasca pemulihan dan dinyatakan itu bersih sekali. Ini adalah contoh-contoh bagaimana ee satu bas praktis pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dilakukan 2018 kami melakukan beberapa ee kegiatan pemulihan ya dan ini sudah ee selesai ya. Nah, ini juga ee nah yang ini yang sebelumnya adalah kegiatan pemulihan yang dilakukan oleh institusi maksudnya oleh satu perusahaan ya. Yang ini misalkan kami ambil pemulihan di Teluk Balikpapan waktu itu oleh RU 5 Balikpapan ini sudah selesai tapi juga ada pemulihan-pemulihan yang dilakukan oleh ee pemerintah baik pusat maupun daerah ya. Nah, ini dilakukan pada lokasi yang tidak diketahui sumber pencemarnya. Dan kami akan batasin lagi bahwa itu adalah dilakukan pada lokasi-lokasi yang untuk ee sarana publik ya. Ee kami juga tidak ingin ee ee ee apa namanya? pencemarnya sudah jelas, usaha dan atau kegiatan sudah jelas, kemudian pencemarannya ada di depan halamannya, kemudian itu harus dilakukan oleh pemerintah. Tidak seperti itu. karena penggunaan APBN ee bukan ditujukan untuk melakukan pemulihan-pemulihan seperti itu, tapi adalah yang tidakikuti sumber pencemarnya ee dan tidak pihak yang melakukan pencemaran dan itu ada di ee sarana-sarana yang untuk publik yaah saat ini seperti itu bisa dilakukan oleh KLH, oleh DLH ee tingkat provinsi, kabupaten, kota dan seterusnya. Kemudian ee biasanya kita akan ee setelah lokasinya ada dan kita tetapkan bagaimana satu perencanaan kegiatan pemulihannya, maka ee pemerintah akan membentuk tim kerja baik itu ee pada skala nasional melibatkan siapa ee melibatkan gubernur ee bupati atau walikota dan dan seterusnya. kita ee ee ee ee biasanya akan membentuk tim kerja di mana tim kerja ini akan terlibat terus-menerus dan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hingga pemantauan. Bahkan beberapa kasus untuk kegiatan yang non institusi itu ee apa namanya ee ee kita melibatkan Kementerian Perindustrian dan e ternyata ee teman-teman dari Kementerian Penelisian bisa mengambil langkah-langkah yang lebih baik lagi di dalam upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Ini adalah salah satu contohnya kita lakukan di best practice di ee nonstisi ada di Jawa Timur ya. Mulai kita dari ee pembangunan apa namanya ee dari mulai penggalian, pengurukan sampai kepada ee ee sampai kepada pembangunan turap-turap seperti ini. Yang gambar nomor keempat dari kiri ini dulu adalah tidak ada tidak ada benteng seperti ini. Semuanya dulu tertutup oleh limbah SK ya. dan itu terbawa hanyut oleh sungai dan sekarang sudah dipulihkan. Ini adalah lokasi yang gambar nomor L ya itu adalah lokasi yang dulunya penuh dengan ee limbah-limbah yang STK ya di fasilitas umum dan sekarang sudah bersihkan. Ini adalah gambar yang gambar yang terakhir itu adalah gambar yang sudah dipulihkan. Ini ada di Kabupaten Tegal ya, ada di Kabupaten Jombang, ada di Kabupaten Lebak ya. itu pernah kita lakukan ya. Tapi kami tidak berharap ada lokasi-lokasi lain. Ini cukuplah di lokasi ini ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi ya. Ee cukup besar biaya yang di dialokasikan oleh pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pemulihan seperti ini dan memakan waktu yang panjang, memakan waktu negosiasi dengan masyarakat yang panjang dan melelahkan. ya kami tidak berharap ada lagi yang seperti ini. Kemudian ini juga bahwa di dalam upaya melakukan pemulihan ee kita melakukan suatu pendekatan-pendekatan ee kemudian pemberian informasi bagaimana ini tingkat bahaya dan seterusnya supaya tidak terulang lagi ya. Kemudian kami juga harus menetapkan metode apa nih pemulihan yang paling pas ee dilakukan apakah digfield atau biemediasi di tempat dan seterusnya sampai kami harus melaporkan ee progresnya setiap bulan. Terus ee kami juga memastikan bahwa limbah yang sudah digali dan diserahkan kepada pihak KTIG itu sampai kepada pihak yang melakukan pengelolaan. Jangan sampai ee sudah dipulihkan di di lokasi kemudian diangkut ee pengangkutnya malah buang di tengah jalan. Tidak seperti itu. Tentunya ee kegiatan yang pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah tidak bisa berjalan sendiri kalau misalkan kita tidak berkolaborasi dengan berbagai pihak. Ya, itu sangat penting ee bagi kami dan sudah ee terbukti bahwa dengan kolaborasi tersebut masukan dari berbagai pihak, alhamdulillah kegiatan pemulihan yang dilakukan itu berjalan dengan ee baik. terakhir adalah hanya menginformasikan saja bahwa ke depan upaya-upaya pemulihan bukan ke depan sih sebetulnya sudah sudah masuk di dalam ee satu ee penilaian e peringkat kinerja satu usaha dan atau kegiatan. Jika mereka memiliki dokumen RPFLH dan tidak dilaksanakan-laksanakan maka peringkatnya bisa merah ya. Namun kalau misalkan punya dokumen RPRFH kemudian dilaksanakan dengan baik itu biru. Nah, yang mulai parah adalah sudah melakukan pencemaran tapi juga tidak mengurus dokumen RPLH maka itu akan menjadi satu peringkat hitam. Demikian Bapak dan Ibu sekalian yang bisa kami sampaikan. Semoga memberikan informasi dan bermanfaat bagi kita semua. Ee mohon maaf kalau misalnya ada tak kurang berkenan. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan waktu dan tempat kami ee kembalikan kepada panitia. Terima kasih. I baik ee terima kasih banyak kepada Pak Ansor atas pemaparan materi yang sangat informatif dan membuka wawasan kita semuanya. Dan baik Bapak Ibu peserta kita sudah mendengarkan penjelasan yang komprehensif tadi dimulai dari dengan dasar hukum hingga kebijakan sistem tanggap darurat pengelolaan limbah B3 dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Dan baik Bapak Ibu semuanya di sini kita akan lanjutkan pada sesi tanya jawab yang di mana kita akan mulai dari aplikasi Slido terlebih dahulu dan di sini saya akan menampilkannya dan kebetulan ini ada sudah ada sembilan pertanyaan Pak Ansor yang ada di dalam aplikasi Slidu dan kepada Pak Amsor ee bisa langsung saja menjawab satu persatu dari pertanyaan tersebut. Baik. Terima kasih. Wah, isu yang terbaru ini ee terkait dengan ee kontaminasi bahan radioaktif Cesium 137 di Cikande yang di mana ee ee Menteri LH sebagai ini sudah ditangani dalam ee lintas kementerian di mana di bawah Kementerian Koordinator ee Bidang Pangan ya, di mana Menteri LH di sini menjadi ketua harian ee pelaksanaan kegiatan tersebut. di dalamnya ada lima bidang. Ada bidang integrasi, ada bidang penegakan hukum, ada bidang kesehatan, ada bidang ee regulasi, kemudian ada bidang ee apa? publikasi dan ya ee apa namanya ee informasi ya seperti itu. Nah, ini sudah ditangani dan beberapa kali sudah dilakukan tindakan-tindakan dan saat ini ee di lapangan sudah dilakukan proses-proses mitigasi dan ini terus berkembang ee karena ternyata memang ada ee ini bahaya radioaktif sebetulnya ee secara tupoki ee ee yang memegang itu adalah teman-teman di Bapeten sama BRIN. Namun karena ini sudah ditangani oleh Menko bidang pangan, maka melibatkan ee dari berbagai kementerian. Ada Kementerian Lingkungan Hidup, ada Kementerian Penolisian, Perdagangan, KKP, dan seterusnya. ee dan kami berkolaborasi terus-menerus setiap hari kami komunikasi dan bahkan hari ini di lapangan itu sudah dilakukan upaya-upaya untuk ee untuk penggalian dan penempatan sementara ee ee limbah-limbah yang disinyalir itu yang terukur memiliki tingkat radiasi yang di atas ambang batas. sejauh mana kontaminasi dapat menyebar. Ee tindakan yang saat ini diambil adalah kami sedang membangun satu gate ee pengukuran keluar masuknya kendaraan ee yang keluar masuk di di Cikande itu. ee jika memang itu ada satu lalu-lalang transportasi dan seterusnya me me apa mengandung atau terukur cesium 137 maka itu akan diambil tindakan untuk tidak bisa. Nah, jangan sampai ee limbah-limbah atau misalkan bukan limbah ee ya ada limbah kemudian atau apapun yang di situ itu menjadi terbawa oleh ee ee kendaraan dan seterusnya keluar. Nah, itu yang coba kami kami antisipasi dan kami pantau terus bersama dengan teman-teman di TNI Polri ya ee bahwa ee penyebaran itu bisa saja terjadi akibat ee akibat dari lalu-lalang kendaraan. bisa saja ee seperti itu terjadi ya ee sehingga seluruh ee peralatan dan dan atau ee barang yang terlibat ee di dalam proses-proses mitigasi saat ini sudah kita tetapkan untuk tidak keluar dari situ. Jadi penyebarannya bisa macam-macam, bisa karena memang ee dari kendaraan ee tapi yang sejauh bisa ee sumber-sumber itu tidak bergerak dari tempatnya itu kita coba usahakan atau kita isolir di tempatnya seperti itu ya. upaya antisipasinya bagaimana. Ya, saat ini kami sudah akan ee pemerintah dalam hal ini di bawah koordinasi Kementerian Pangan pertama adalah memetakkan kembali spot-spot yang ee kan tindakan cepat sudah kami lakukan. Ada ada spot-spot lebih dari ee tujuh ee lokasi yang sudah kita antisipasi untuk tidak ee untuk kita isolir ya ee supaya tidak menyebar ke mana-mana. Kemudian ee yang kedua adalah terakhir di pertemuan minggu kemarin itu kita akan melakukan ee satu pemetaan ulang dan di minggu ini sudah dilakukan oleh teman-teman Brin sehingga nanti nanti akan akan jelas di mana sumber utamanya sehingga kita bisa ambil ee isolasi sedemikian rupa ya. Perlukah warga dievakuasi sampai saat ini belum ya. Sampai saat ini belum. karena kami sudah melakukan tindakan-tindakan, semoga tidak ada evakuasi ya dan diharapkan tidak ada evakuasi sampai sejauh ini teman-teman di kesehatan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan dan belum terindikasi ee dalam dalam kalau misalkan kayak COVID pandeminya sudah ee besar sekali. tidak, belum belum ee sampai saat ini masih bisa terkendali dan ee pemerintah ee sudah mencoba mengantisipasi itu dan mengisolir ee penyebaran-penyebarannya seperti itu. Mudah-mudahan ini ee bisa bergerak dalam waktu ee cepat kita sudah bisa kita antisipasi ee terhadap isolasi-isolasinya. Mudah-mudahan menjawab ya, Bapak. Kemudian izin bertanya tentang kontaminasi bahan ini kan. Mudah. Yang kedua adalah sedemen sungai dari limpasan setting pont terkandung logam berat melebihi baku mutu. Apakah wajib dikelola sebagai limbah B3 atau ada cara pemulihan khusus di sungai? Ee mungkin ee saya coba dari Pak Fajar ya, saya mencoba me apa namanya me memahami pertanyaan ya. Limpasan settling pont ini kan berarti dari kegiatan pertambangan ya Bapak dan Ibu sekalian. Mudah-mudahan ya. Saya saya enggak kalau enggak salah ee di mana di situ ada kewajiban pengendalian pencemaran air. Nah, sedimen sungai dari setting pont mengandung logam berat melebihi baku mutu. Nah, Bapak cek lagi di dalam di dalam di dalam kewajibannya itu, Pak. Apakah ee si airnya melebihi baku mutu atau mungkin di diteliti diteliti terlebih dahulu antara sedimen yang ada di dalam setting pont. Mudah-mudahan ee saya satu frekuensi ya membayangkannya adalah setting pont yang ada di kegiatan pertambangan. Nah, di apabila si si tanah referensi setempatnya juga dengan kandungan logam logam berat yang tinggi, maka itu coba dijadikan patokan terlebih dahulu. ee saya saya mencoba untuk mengantisipasi jangan-jangan memang ee tanah setempatnya sudah mengandung logam berat yang sangat tinggi ya seperti itu. Sehingga ee ee sedimen yang ada tersebut ee dari setting pont tersebut adalah sebutnya sedimen yang terlapukan, tertransportasi dan tersedimentasi di pond adalah e tanah-tanah setempat. Jadi ee coba Bapak ee cek terlebih dahulu ya sebelum diambil tindakan lebih jauh. Jika memang itu ee sedimennya berasal dari sedimen-sedimen yang terbawa air kemudian masuk ke dalam setting plon adalah dari tanah setempat ya ee ee berarti kan pengelolaannya tidak ee dalam pendekatan pengolahan limbah B3 karena setempatnya ee ee ee apa namanya ee logam beratnya sudah tinggi. Itu sementara jawaban saya. Mudah-mudahan setting point di sini adalah memang setting pron dari ee kegiatan tambang. Kemudian dari Bu Heni, izin bertanya. Perusahaan kami menghasilkan limbah B3 toner. Toner. Toner itu kan dari kegiatan masuknya electronic W ya. Untuk latihan tanggap darurat aspek lingkungan kami mohon mohon petunjuk skenario drill-nya bagaimana ya. Eh, eways berarti toner itu masuk di dalam eways. Kemudian dikelolanya adalah dengan cara ee penyimpanan ya, penyimpanan limbah B3. Menyimpannya itu yang bagaimana jika terjadi satu ee apa tadi ee latihan tanggap darurat ya. Ee mungkin settingan yang Ibu lakukan adalah kedaruratannya seperti apa dulu ya. Kalau misalkan kedauratannya adalah karena terjadi kebakaran dan seterusnya, settingnya terhadap ee melihatnya adalah bukan hanya perjenis limbahnya terlebih dahulu, tapi melihatnya dalam satu setting kebakarannya dulu. Misalkan seperti itu. Nah, Ibu setting ee antisipasi bahwa kalau misalkan itu terjadi kebakaran dan seterusnya maka ee dari sisi kebakarannya harus diantisipasi. Yang kedua adalah ee tidak bisa dihindari ee cemaran ee emisinya akan ke mana-mana. Ee namun setidaknya kita sudah bisa antisipasi bahwa yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan limbah B3 tersebut adalah hanya toner. Kemudian tidak ada tidak ada ee sifatnya yang akan menghasilkan gas-gas beracun. Ya, seperti itu. Jadi ee antisipasinya ke arah sana. Kalau misalkan itu di posisi ee ee toner, kalau misalkan ee posisi ee skenarionya adalah bukan kebakaran atau itu tumpahan dan seterusnya, maka ee yang harus dilakukan adalah tentunya toner tidak akan menyebabkan satu tumpahan cemaran yang ada di ee posisi TPS tersebut. Artinya cukup dengan melakukan satu pengemasan ee toner yang baik itu sudah sudah antisipasi untuk kedaruratannya mungkin nilainya ee menjadi lebih kecil. Saya mungkin menjawabnya seperti itu karena ee ee Ibu ee Ibu Heni bisa melakukan identifikasi sebetulnya mana limbah-limbah yang ee sifatnya jika terjadi kedaruratan itu akan berdampak luas apa tidak. pada posisi limbah-limbah elektronik justru adalah secepatnya disimpan, secepatnya diserahkan ya untuk bisa dilakukan pemanfaatan lebih baik. Itu ee ee pemikiran saya. Mudah-mudahan bisa menjawab dari pertanyaan Bu Heni. Kemudian ada pertanyaan, bagaimana koordinasi antara pemerintah, industri, dan konsultan lingkungan dalam penanganan lahan terkontaminasi? ya ee pada saat industri harus sebagai yang bertanggung jawab untuk melakukan lahan terkontaminasi, maka yang dilakukan oleh KLH saat ini segera melakukan atau meminta kepada industri tersebut melakukan upaya-upaya pencernaan ya, seperti apa dan biasanya KLH di dalam hal untuk melakukan upaya tersebut kita akan mengundang ee pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan tentunya tenaga ahli yang yang coba kita kita hire untuk bisa memberikan masukan-masukan bagaimana itu bisa dilakukan. Nah, keterkaitan dengan konsultan adalah pada saat industri sudah jelas bagaimana harus melakukan apa dan seterusnya sesuai dengan PP101 industri bisa mencari siapa yang ahli ee ee atau eksekutor di lapangannya ya. mulai dari dia merencanakan, dia menggambarkan, dia melakukan satu tahapan-tahapan pelaksanaan pemulihan sampai kepada penunjukan konsultan dan kontraktornya di lapangan itu ee dilakukan. Pada saat itu sudah ada kemudian ee ee si pencemar dalam hal ini industri menyampaikan bahwa rencananya adalah A, B, D, C, dan seterusnya. maka kami akan terbitkan yang namanya dokumen ee rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup di mana di situ biasanya akan ada time ee line, akan ada jadwal waktu kapan itu dilakukan pelaksanaan dan biasanya kita akan meminta pertemuan setiap bulan kepada industri yang melakukan pencemaran tersebut dan kita lihat progresnya seperti apa. Nah, pada saat penyampaian progres tersebut, maka industri dengan konsultan dan kontraktornya itu akan menyampaikan dan di situ akan akan terlihat ee sejauh mana kemajuan-kemajuan pemulihan sesuai dengan dokumen yang sudah dilakukan. Jadi, pemerintah tidak pernah masuk ke dalam ranah untuk siapa menunju konsultan dan siapa menunjuk kontraktor. Itu sepenuhnya ada di pencemar di mana pencemar itu sudah mempresentasikan dan sudah memiliki dokumen RPFPLH. untuk bisa dilakukan oleh ee industri melakukan pemulihan ee bekerja sama mungkin dengan konsultan dan kontraktornya seperti itu. Kemudian berikut mudah-mudahan menjawab ee berikutnya adalah apakah laporan program kedauratan limbah B3 dibuat setiap tahun? Apakah pelaporan ke dinas terkait perlu atau cukup melalui simpel? ya ee dalam hal ini bahwa izin-izin pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh KLH itu menyangkut ada tentang ketentuan program kedauluratan limbah B3 ya. Program itu ee apa ee program kedaulatan biasanya menjadi satu kewajiban pelaporan. pelaporannya bisa disampaikan kepada Direktorat ee PLTT Limbah B3 dan di situ biasanya kita akan lakukan evaluasi ee pelaporannya. Saat ini memang untuk secara pelaporan khusus ke Direktorat Pengelolaan Limbah B3 tidak ada tapi itu disampaikan ke simpel akan lebih baik karena pada saatnya nanti itu menjadi bahan evaluasi di dalam penilaian proper ya. Oh, ternyata sudah ada pelaporan tentang tanggap darurat yang lebih baik dan itu bisa menambah kinerja yang baik untuk ee penilaian propernya nanti di ee mudah-mudahan menjawab. Berikutnya adalah di dalam wilayah konsensi Hulumigas ada kegiatan refineri refineri ilegal oleh masyarakat setempat. Banyak terjadi. Tanggung jawab siapa untuk pemulihannya nanti? ini terkait dengan isu ee peraturan Menteri e SDM nomor 14 tahun 2025 dan ini sedang terus dibahas bahkan ada pembahasan kalau enggak salah dengan ee Komisi ee 12 DPR terkait dengan Peraturan Menteri ini. Pengetahuan saya pada saat ee Peraturan Menteri Nomor 14 2025 ini diterbitkan, maka itu mengakomodir ee kerja sama kerja sama antara ee kerja sama yang ee terkait dengan teknologi misalkan SKK migas dengan kontraktor siapa itu dilakukan. juga membuka tentang kerja sama antara kontraktor dengan ee mitra yang ditunjuk oleh gubernur bupati, wali ee yang ditunjuk oleh gubernur dalam hal ini adalah BUMD, koperasi, maupun UMKM. itu juga sudah mulai coba diwadahi. Nah, ee kegiatan-kegiatan yang antara RKK Migas berkontak dengan siapa, maka jika terjadi ee dalam hal pengolahan limbah B3 maupun dalam hal terjadi kegiatan pencemaran dan seterusnya, maka yang menjadi penanggung jawabnya itu adalah pihak kontraktornya. Namun dalam hal ee kontraktor bekerja sama dengan BUMD dan seterusnya, di dalam peraturan menteri tersebut ada dua penanggung jawab. satu adalah si BUMD-nya itu sendiri atau koperasinya atau UMKM-nya. Yang kedua adalah kontraktornya. Nah, ee namun itu perlu dijabarkan lebih luas lagi di dalam proses kontrak ee proses kerja sama antara kontraktor dengan BUMD. Ee menurut hemat kami dengan dengan BUMD dengan koperasi maupun UMKM-nya. Jika terjadi pencemaran sebetulnya siapa yang tekel? ee sumber daya manusianya siapa dan alokasi penganggarannya dari mana? Apakah oleh BUMD-nya sendiri atau misalkan si kontraktornya yang ee yang dalam hal ini mungkin di dalam kontrak kerja samamanya kan ada ada bagi hasil dan seterusnya. Ini perlu lebih clear sehingga ee pencemaran yang terjadi tidak saling lempar. Oh, itu seharusnya tanggung jawab dari kontraktor. Oh, ini seharusnya tanggung jawab dari BMD-nya. Itu yang saat ini tidak clear. sehingga ya pencemarannya terus dibiarkan karena ributnya ada di situ. Itu menurut hemat kami di dalam Permen LH nomor 14 ee tahun 2025. Lalu ee terkait dengan yang ilegal ya ini ilegal ee ee ketentuannya seharusnya mengikuti ee ketentuan Permen ESDM dulu itu harus dilegalkan terlebih dahulu. Kalau misalkan ilegal ya semuanya ilegal semuanya. Kalau misalkan dengan ee ee penggunaan peraturan pengolahan lingkungan hidup semuanya kena dengan pidana perdata ya. Jadi jadi ee pemulihannya dan seterusnya itu pun akan nanti dibeban dibebankan kepada yang si ilegal itu. Jadi semuanya ilegal ya. Mudah-mudahan ee Permen 1425 segera efektif diinikan sehingga bisa bisa meng-cover hal-hal yang ilegal-egal ini sudah tidak terjadi. Ya, kalau menjadi tanggung jawab yang ilegal terus kemudian tanggung jawabnya oleh pemerintah, wah ee ini tidak kami pun akan dipertanyakan penggunaan APBN-nya. Kok APBN digunakan untuk memulihkan satu kegiatan yang ilegal ee pada satu usaha dan atau kegiatan yang ilegal. kami pun akan mendapatkan pertanyaan yang kritis dari BPK dan seterusnya untuk hal itu. Kemudian izin bertanya, saat ini Kabupaten Luu Timur, Sulawesi Selatan terdapat kebocoran pipa minyak MFO PT Vale. Bagaimana koordinasi antara KLH Provinsi kabupaten kota terkait dengan pemulihan? Ee Bapak dan Ibu ee sekalian, LH sudah melakukan ee ee upaya awal cepat ya. kami sudah mengirimkan tim tanggap darurat ke sana dan ini sedang terus dilakukan pemantauan ee dan pemetaan sangat detail dan tim kami insyaallah akan berangkat lagi di hari Jumat ke sana untuk melihat lebih detail ee ee kedauluratan itu dan ada timeline yang sudah dibuat. Jika ee ternyata prosesnya tidak bisa ditangani dengan kedauratan, maka nanti akan masuk ke dalam upaya pemulihan ya. di mana VALE dalam hal ini sebagai pencemar dan seterusnya harus bisa membuat satu kajian yang sangat detail. Kami pun ee LH yang mungkin menangani hal itu nantinya ini akan terus berkoordinasi dengan kawan-kawan di pemerintah provinsi, kabupaten, kota terutama untuk melihat lebih jauh ee sampai sejauh mana ini ee ee pemulihan harus dilakukan. Bukan hanya dari aspek teknis mungkin ya, tapi aspek-aspek yang lainnya kita harus lihat juga. karena ini betul-betul sudah ee kalau misalkan ini sudah sampai kepada pencemaran-pencemaran yang merugikan banyak pihak. Itu yang sedang kami lakukan. Bapak ee yang bertanya tentang val ini. Insyaallah ee KLH besok ee hari Jumat kita akan melakukan e mengirimkan tim ke sana untuk melakukan apa namanya penanganan lebih lanjut terkait dengan kedaulatannya terlebih dahulu. Belum sampai kepada tahapan pemulihan. Namun kalau misalkan di dalam kedaatan itu tidak tidak sampai batas waktu tertentu itu tidak sanggup untuk menangani, maka ee pencemar dalam hal ini sudah harus memperhitungkan kegiatan pemulihan yang lebih besar. Mudah-mudahan menjawab. Upaya kesiapsiagaan keduratan darurat di level provinsi itu seharusnya dilaksanakan siapa dalam hal ini perangkat daerahnya ya. ee tadi disebutkan bahwa upaya kesiapsiagaan itu oleh satu industri di level provinsi dilakukan satu kali dalam 3 tahun ya. ee teman-teman di provinsi bisa menginventarisir ee semuanya atau mengambil contoh salah satu industri untuk untuk mereka bisa menyiapkan satu keadaan kedaruratan di levelnya si industri ee dan disenariokan kalau misalkan itu sampai kepada ee kebutuhan ee level ee provinsi. Kalau misalkan sudah ada keluar dari lintas kabupaten dan seterusnya kan biasanya teman-teman bukan hanya DLH tapi teman-teman di BNPB pun akan melihat ke sana ya. ee bisa saja kolaborasinya adalah antara ee si ee industri yang ada kewajiban untuk melakukan kesiapsiagaan tersebut dengan kolaborasi dari pemerintah ee provinsi kabupaten kota dan LH pun dalam hal ini juga kami ee biasanya mencari partner juga berkolaborasi bagaimana satu kesiapsiagaan itu bisa dilakukan ini dalam hal ee sumber daya dan seterusnya kita bisa lakukan ee kolaborasi, Pak ya terkait dengan itu. Izin jalur penyampaian informasi, alamat, email, nomor telepon. Jika melihat adanya pencemaran, mohon juga ee apakah pelapor bisa menjamin kesehatannya. Sebentar ya, Pak ya. ya. Untuk untuk ee ee untuk informasi dan seterusnya ini sebetulnya ada ee alamat email namanya Quick Response System, Pak. Eh QRS. ee nomor telepon, nama HP-nya kita dapat nanti sebentar saya lagi coba ee ee dapatkan ya, Pak ya untuk untuk terkait dengan informasi informasi KRS ini ya. Ee mungkin itu Ibu Dini yang bisa saya sampaikan tapi ada di sini Pak Fikri sudah raise hand mungkin ada yang mau sampaikan ya. Baik ee Pak Ansor ee terima kasih banyak atas jawabannya dan di sini kita akan lanjutkan pada sesi tanya jawab secara langsung yaitu sesi tanya jawab dari peserta Zoom dan di sini juga sudah ada yang raise hand Pak Fikri. Untuk itu saya persilakan. Terima kasih Mbak moderator dan Bapak. Saya mau bertanya terkait ini, Pak. Terkait dengan ee tadi ee pemulihan fungsi lingkungan di sektor pertabangan itu kan pasti menyisakan void ya, Pak. Nah, di mana itu dilakukan pemeliharaan dan ee perawatan bahkan penjagaan. Nah, itu apakah ada dokumen tersendiri juga harus bikin RPFPLH itu juga atau cukup terst menyisakan apa ya, Pak ya? Poid, Pak. Poid lubang. Iya, lubang bekas tambang. Betul. Oke. Terus, Pak. Nah, itu apakah khusus gitu ee atau ee cukup di dokumen rencana paska tambang ee di dokumen yang terkait juga penilaiannya, Pak. Apakah LH itu ee menjadi ee peran atau institusi tersendiri yang menilai lubang void atau dia ee masuk di Inspektorat tambang atau jadi pokja tertentu. Kemudian yang terakhir masih terkait dengan lubang bekas tambang, Pak. ee itu kan ee bentukan luasan lubang bekas tambang itu tidak boleh melebihi yang direncanakan di dokumen lingkungan atau AMDAL. Nah, jika melebih kan itu ee dikenakan DLH ya. Nah, posisinya apa kalau misal kita ee pada kali ini kan banyak terjadi migrasi ya, Pak. dari perizinan kewenangan daerah ke pusat itu bagaimana jika kondisinya dalam perencanaan lubang bekas tambangnya itu tidak terstatement Pak dalam dokumen AMDAL luasannya berapa gitu. Nah, itu ngacunya ee ke mana gitu, Pak. Itu, Pak, pertanyaan dari saya. Terima kasih, Pak. Baik, Pak Fikri. Ee terima kasih. Jadi yang Pak Fikri tanyakan adalah tentang pemulihan ee dari satu aktivitas ee pertambangan ee terhadap ee proses ee penambangan ya e misalkan melalui proses open pit dan seterusnya. Lalu lubang tambang yang sudah di yang dihasilkan itu dan itu ditinggalkan bagaimana gitu ya ee terkait dengan proses pemulihannya ya. Ee jadi ada lubang-lubang tambang karena akibat aktivitas open pit ya ee apa tambang secara terbuka misalkan seperti itu atau misalkan tambang secara tertutup juga bagaimana. Nah ini yang mohon izin yang tadi saya sampaikan adalah memang terkait satu kegiatan pemulihan yang disebabkan oleh pengelolaan limbah B3 maupun B3 yang tidak terkontrol ya. Jadi ada limbah B3-nya dulu. Kemudian limbah B3 itu ternyata tidak dikelola ataupun kalaupun dikelola terjadi kegagalan teknologi dan seterusnya sehingga mengakibatkan pencemaran dan seterusnya. Di dalam proses pemulihannya maka si pihak pencemar ee kalau misalkan itu ada pencemaran karena limbah B3 itu harus melakukan perencanaan sampai kepada ee proses ee pasca pemulihan ya. Jadi, jadi itu yang yang coba saya sampaikan dulu bahwa saya menyampaikan adalah pemulihan terkait dengan ee pencemaran yang diakibatkan oleh pengolahan limbah B3 maupun B3 yang tidak terkontrol atau tidak memenuhi aturan ataupun gagal teknologi dan seterusnya. yang Bapak tanyakan adalah aktivitas penambangan Bapak ee menimbulkan satu ee lubang besar itu bagaimana pemulihan untuk ee ee ee kegiatannya itu. Mohon izin mungkin saya tidak menjawab secara pas, tapi sepemahaman saya itu kan ada satu proses perencanaan tambang dan seterusnya dan itu nanti akan dilakukan proses ee pasca tambang di mana di dalamnya ada satu proses ee pe apa ee proses reklamasi. Reklamasi ya. proses reklamasi yang itu harus di dilakukan ee di seluruh aktivitas kegiatan tambang itu sendiri dan itu ada ada prosesnya. Sepanjang tidak ada limbah B3 tersebut di situ, maka tidak diperlukan satu dokumen rencana pemulian fungsi lingkungan hidup untuk yang lahan terkontaminasi limbah B3-nya. ee saya tidak paham kalau misalkan memang itu nanti diperlukan satu proses dokumen yang diperlukan oleh kawan-kawan SDM ya ee untuk pasa tambangnya seperti apa. Tapi yang saya pahami adalah terhadap aktivitas atau lokasi bekas tambang-tambangnya itu harus dikelola sesuai dengan aturan-aturan yang merujuk kepada Permen SDM-nya. Ya, sepemahaman saya itu. Yang kedua, kalau misalkan bentuk luasan tambangnya itu melebihi dari AMDAL, memang ini ada kewajiban untuk loh kok rencananya cuman 10 hektar ee di dalam pelaksanaannya menjadi 20 hektar. Tentunya ini ada satu revisi dan seterusnya. Walaupun tadi disampaikan ada migrasi dan seterusnya, biasanya ee teman-teman di PDLUK ya ee direktorat kami tidak melihat itu. Yang pasti ada perubahan rencana dan perubahan rencana itu mau tidak mau harus dilakukan suatu proses ee penyesuaian terhadap dokumennya. Karena ini ada dampak besar, ada dampak yang diakibatkan oleh satu perluasan atau satu pembesaran volume. Dan tentunya dampaknya yang asalnya diperkirakan cuman satu bisa menjadi tiga kan itu harus ada perubahan dokumennya. Ee jadi ee ee adanya perubahan-perubahan itu maka tetap itu. Nah, lalu mengacunya ke mana? Sem pahaman kami ada mengacu kepada peraturan Menteri LHK nomor 5 tahun di situ ee tahun 2021 di mana di situ sudah ditetapkan jika arealnya adalah lebih dari sekian hektar dan seterusnya maka dokumennya A. Jika lebih ee di antara ini sama ini maka dokumennya B dan sampai apakah itu harus dokumennya ee AMDAL RKL RPL? Mudah-mudahan menjawab ya Pak Fikri. E pertama adalah yang saya sampaikan terkait dengan pemulihan adalah pemulihan akibat dari pengolahan limbah B3 dan seterusnya. Namun untuk yang waktu ditanyakan tentang kegiatan tambangnya itu ada aturan-aturan tentang pasca tambang yang ee sepemahaman saya adalah ada satu kegiatan tentang reklamasi. Demikian, Pak Fikri. Terima kasih. Semoga menjawab. Baik ee terima kasih kepada Pak Fikri atas partisipasinya di sini. Untuk selanjutnya kepada Pak Suparjo dipersilakan untuk menyampaikan pertanyaannya. Terima kasih. Ee Ibu asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pak narasumber mohon izin bertanya. Ee beberapa waktu yang lalu terjadi ee acciden kebocoran pipa ee minyak Pertamina di Teluk Balikpapan. Ee adapun ee ee pipa bawah laut, Pak. Ya. Adapun penyebabnya adalah ee informasi yang pernah saya terima adalah akibat ee apa namanya? labuh jangkar dari dari kapal-kapal yang bersandar di ee wilayah tersebut. Nah, ini ee untuk ee apa namanya? Ee pemulihannya itu menjadi tanggung jawab siapa? ee mohon ee penjelasannya Bapak. Terima kasih. Baik. Ee terima kasih ee Bapak Pak Suparjo dari saya dari Samarinda, Pak. Samarinda. Dari DLH bukan dari Politeknik Pertanian. Oh, Politeknik Pertanian. Oke. Baik, terima kasih ee Pak ya. Ee ini jelas bahwa ee jika terjadi satu pencemaran dan seterusnya oleh satu badan usaha dan atau kegiatan, maka tanggung jawab untuk melakukan pemulihannya adalah si pencemar itu sendiri. Dalam hal ini adalah Pertamina. Memang mereka juga sudah melakukan satu upaya-upaya dan seterusnya, tapi tetap kontrolnya ada di pemerintah. Dalam hal ini e pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota tetap mengontrol itu semua setiap hari. Kalau enggak salah ee kami waktu itu setiap hari standby terus bagaimana proses pemulihannya bisa dilakukan ee dengan cepat ya, proses penanggulangannya waktu itu bisa dilakukan dengan cepat. Jadi Pertamina pada waktu itu adalah bertanggung jawab untuk seluruh sumber daya yang harus di dia dia lakukan untuk saat itu ya. Ee jadi ee prinsipnya adalah jika kita ketahui siapa yang melakukan pencemar, maka prinsip untuk poluter pay principle ee bahwa pencemar itu harus melakukan segalanya dan bertanggung jawab dan harus membayar upaya pemulihannya itu adalah itu berlaku, Pak. ya. Nah, dalam hal ada satu kegiatan pencemaran yang sudah dilakukan 10 tahun yang lalu, baru ketahuan sekarang nih sama teman-teman di di kabupaten kota maupun di provinsi maupun oleh nasional dan itu baru ketahuan sekarang oh ternyata sudah merugikan sampai ke air tanah setempat dan seterusnya tapi tidak ada penanggung jawabnya. Nah, biasanya kita lakukan identifikasi maka nanti pemerintah yang turun, Pak. Tapi untuk untuk keputusan bahwa pemerintah yang harus melakukan pemulihan tersebut, kami harus clear, Pak. Harus clear karena kami harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran APBN yang kita gunakan. Kita akan selalu dipertanyakan kenapa harus melakukan pemulihan di lokasi tersebut. Alasannya harus jelas. Pertama, bahwa itu tidak diketahui siapa pencemarnya. Yang kedua, kami sedang revisi dan dan itu harus di lahan publik, ya. ee ternyata ada pencemaran. Bagaimana kalau misalkan di lahan yang UMKM dan seterusnya saat ini sudah kami lakukan. Tapi justifikasinya kami jelas bahwa memang itu sudah terjadi terjadi kesehatan masyarakat sudah sudah menurun. Terus melahirkan generasi-generasi yang ternyata ee ee ee ee berdasarkan hasil penelitian itu jelas disebabkan oleh itu dan seterusnya. Nah, kalau misalkan sampai pada tahap itu biasanya kami alokasikan anggaran untuk melakukan pemulihannya ya. Pemerintah baru turun. Namun sepanjang kita ketahui siapa pencemarnya maka pencemar itulah yang harus bertanggung jawab. Lalu ee bagaimana kalau misalkan si pencemar itu sudah tahu, kita tahui dan dia tidak mampu atau bangkrut ya untuk bisa melakukan pencemaran itu dan seterusnya itu pernah terjadi di Bekasi ya. kita paksa terus ya sampai mereka menjual asetnya dan seterusnya dan usahanya tidak berjalan. Ee alokasi anggarannya kemudian kita lakukan untuk upaya pemulihan sementara pencemarnya tetap dilakukan tindak pidana. Ya, itu yang dilakukan KH dalam ee 20 tahun terakhir ini. Mungkin itu, Pak Suparjo. Mudah-mudahan menjawab. Oke. Baik. Ee terima kasih Pak Suparjo atas partisipasinya ee di sini karena cukup sebentar lagi Bapak Ibu ee berakhir waktu webinarnya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada satu orang penanya lagi dan kebetulan di sini sudah ada Pak Irwan yang raise hand. Jadi untuk itu dipersilakan kepada Pak Irwan. Silakan, Pak Irwan. Saya sudah mengajukan untuk tidak di-mute, diapprove dulu. Iya. Oh, iya. Halo. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ada dua pertanyaan sebelumnya. Ee yang pertama ee apakah ada aturan bahwa ee tempat penyimpanan sementara LB3 itu wajib bangunannya terpisah dengan bangunan lainnya. Ee kemudian yang kedua ee di daerah kami memang ee pada tahun 2023 itu kebetulan ee pabrik kelapa sawit itu ee mengalami kebanjiran. yang mana kebencaran itu tentunya ee ee apa mengenai ke ee TPS 5 B3-nya, kemudian ke limbah juga. Ah, yang saya tanyakan ee bagaimana teknis pelaksanaan atau pemulihannya oleh si pelaku usaha terhadap pencemaran ee disampaikan oleh ee LB3 tersebut. Ee mungkin itu saja, Pak. Ee terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ada dua pertanyaan. Apakah ada aturan TPS wajib ee terpisah dengan bangunan lain lainnya? Ya. Ee penyimpanan limbah B3 adalah salah satu upaya dari rangkaian pengelolaan limbah B3 yang harus dilakukan oleh si ee penghasil limbah B3. tempat penyimpanan limbah B3 menjadi gerbang pertama yang harus dirancang sedemikian rupa sehingga ee limbah B3 tersebut bisa ee bisa tercatat berapa yang tersimpan, berapa yang ter ee kelola ee baik itu nanti dikelola sendiri maupun dikelola oleh pihak ketiga. Jadi ee penyimpanan limbah B3 saat ini adalah menjadi kunci utama ee keluar masuknya limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan. Awalnya ee penyimpanan limbah B3 itu harus berizin dan izinnya ada di kabupaten kota. Namun seiring dengan ee adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan seterusnya saat ini ee penyimpanan limbah B3 itu cukup ee perusahaan atau usaha dan atau kegiatan menyusun rintech sesuai dengan format yang sudah disiapkan di dalam Permit sesuai dengan permit 6 ee tahun 2021. Nah, ee di dalam pelaksanaannya penyusunan TPS itu ada baiknya ee pelaku usaha dan atau kegiatan itu berkonsultasi dengan teman-teman di kabupaten kota ya untuk mendapatkan satu ee tambahan informasi bagaimana itu dilakukan. Bagi usaha, pelaku usaha dana atau kegiatan juga harus memperhitungkan limbah saya itu yang dihasilkan apa, apa saja jenisnya ya, kode limbahnya apa saja dan seterusnya dan dihasilkan dalam kurun waktu per 3 bulannya berapa volumenya. Sehingga kalau misalkan kita tahu ada volume limbah yang dihasilkan per harinya adalah sekian dan dalam jangka waktu 3 bulan adalah sekian, maka ee ee TPS yang harus di yang harus dibangun itu adalah ee ee berapa luas? Misalkan TPS bangunan, bangunannya itu harus berapa luas dengan jumlah limbah B3 yang per harinya saya hasilkan dan per 3 bulannya akan menumpuk sampai sekian e ribu ton atau sebagian ratus ton sehingga luas bangunan itu bisa terukur dibangunnya seperti apa. Ketentuan untuk pembangunan fasilitas tempat penyimpanan ada ketentuannya bahwa itu tidak di dalam daerah yang banjir. Kalau misalkan ini menyangkut kepada ee pertanyaan yang kedua bahwa kalau misalkan TPS-nya itu menjadi kebanjiran dan seterusnya, mudah-mudahan ya pada saatnya ee di dalam pada saat pemilihan lokasi TPS itu sudah di diambil lokasi yang memang tidak ee atau yang bebas banjir. Kalaupun nanti bebas tidak bebas banjir juga dan sudah di area tidak apa sudah di area bebas banjir namun tetap banjir juga itu lain soal. Tapi yang pasti dari awal kita sudah tentukan bahwa TPS itu memang bisa terpisah dari ee lokasi kegiatannya. Tapi bukan terpisah itu terpisah di luar pabrik ya, Pak ya. Tapi masih dalam area pabrik. Sehingga ee ee ee pemilihan untuk lakasi bebas banjinya sudah jelas. Kalau mudah-mudahan ya, Pak ya, ee ee lokasi pabriknya tidak banjir, tapi yang kebanjiran adalah lokasi TPS-nya saja. Kalau misalkan memang TPS-nya ada di dalam are pabrik dan pabriknya tidak banjir, seharusnya TPS-nya tidak banjir. Jadi memang ee ketentuan untuk pembangunan TPS-nya sudah diantisipasi di dalam Permen LH nomor 6 itu bahwa bukan area bebas ee apa bukan area yang banjir yang ditetap, namun area yang bebas banjir. Kalaupun tetap harus banjir ee kalaupun tetap harus banjir, kalaupun tetap lokasi itu banjir dan kemudian limbah B3nya ke mana-mana, maka setelah surut banjir tersebut ya ee ee limbah-limbah yang masih ada di dalam di dalam lokasi TPS itu segera diambil dan dibersihkan. Jika tidak mampu diolah sendiri serahkan pada pihak ketiga. Yang berikutnya adalah tetap si industri sebagai pencemarnya melakukan pemetaan, Pak. ya mengantisipasi dulu ini sudah ee tercemar apa ee belum nih ke mana-mana atau oli bekasnya sudah terbawa hanyut banjir dan seterusnya yaah itu udah udah wasalam gitu ya. Namun untuk yang untuk yang masih tersisa masih padatan-padatan itu dan seterusnya itu penyebarannya sampai mana dan bila perlu itu bukan bila perlu dan itu harus dilaporkan ke kawan-kawan provinsi kabupaten kota ee maupun ke KLHK untuk bisa kita diskusikan bagaimana kelanjutan untuk apakah ini bisa dilakukan pemulihan lebih lanjut apa tidak. Jika cukup dengan ee reaksi di awal melakukan penanggulangan keadaan darurat ya karena banjir itu sudah selesai ya sudah Pak tidak perlu langsung disampaikan ke area untuk melakukan pemulihan lebih lanjut kecuali ada indikasi-indikasi bahwa ternyata setelah pasca banjir air tanah saya tercemar ee lahan saya tercemar dan seterusnya maka itu perlu dilakukan satu proses pemulihan lebih lanjut. Mudah-mudahan menjawab ya, Pak Irwan e terkait dengan itu. Baik. Ee Bapak Ibu, karena di sini waktunya sudah menunjukkan jam 12.00 siang, maka sesi tanya jawab kita cukupkan. Terima kasih kepada Bapak, Ibu yang sudah berpartisipasi. Dan untuk menutup acara webinar ini kepada Pak Ansor untuk memberikan closing statement-nya. Baik, terima kasih Bu Rini. Bapak dan Ibu sekalian ee semoga materi saya itu dipahami ee dan menjadi informasi ee buat Bapak dan Ibu sekalian bahwa kegiatan pemulihan limbah B3 itu akan sangat mahal dan kita tidak harapkan kejadian apa kegiatan pemulihan itu dilakukan sehingga upaya-upaya pencegahan di awal kesiapsiagaan keadaan darurat itu sudah kita antisipasi ya dari awal memang diperlukan kedisiplinan memang diperlukan perlukan satu standar operasional prosedur yang ketat. Bapak dan Ibu sekalian, kalau misalkan yang di sini hadir adalah dari Bapak dari usaha dan atau kegiatan, jangan ragu-ragu, Pak, untuk menetapkan satu standar ee standar standar pengendalian ee keadaan darurat yang sangat ketat ee sehingga kejadian-kejadian satu lokasi tercemar dan harus dipulihkan itu tidak ada. kami mengajak ke seluruh pihak untuk hal itu karena pasti di perintah provinsi ee di perintah ee nasional provinsi kabupaten kota pun tidak mengharapkan itu. Sehingga jangan ragu-ragu sekali lagi terapkan prosedur yang ketat untuk ee mengantisipasi ee ee pengelolaan limbah B3 yang memang memiliki risiko tinggi. ee dengan ketatnya ee dengan penerapan ee standar ee yang sangat ketat diharapkan tidak akan terjadi satu kegiatan-kegiatan pemulihan yang tidak kita harapkan sama sekali. Mungkin itu closing statement saya buat Bapak dan Ibu sekalian. Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi. Jadi sekali lagi jangan ragu-ragu, terapkan standar yang ketat ee dalam upaya pencegahan kesiapsiagaan maupun penanggulangan kenderaan darurat dan hindari untuk melakukan kegiatan pemulihan ee limbah B3 maupun limbah non B3. Mohon maaf kalau misalkan ada kata kurang berkenan. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih banyak kepada Pak Amsor dan mungkin ee sebelum Pak Amsor meninggalkan ruangan Zoom, kita akan dokumentasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu yang bisa mengaktifkan kameranya. Dipersilakan. Baik Bapak Ibu, kita langsung saja untuk melakukan dokumentasi. Saya di sini akan mulai perhitungan mundur dimulai dari angka 3 2 1 ya. Sekali lagi. 3 2 1. Oke. Baik. Ee saya ucapkan terima kasih kembali kepada Pak Ansor atas penyampaian materinya yang sangat bermanfaat dan membuka wawasan bagi kita semuanya. Dan semoga di kesempatan lain kita dapat kembali berdiskusi dan bertemu dalam kegiatan berikutnya. Dan dengan hormat kepada Pak Ansor apabila ingin meninggalkan ruangan Zoom sudah dipersilakan, Pak. Baik, terima kasih. Ee mari Bapak dan Ibu semuanya terima kasih atas perhatiannya. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin, Li. I Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ya. Baik, ee Bapak Ibu semuanya, berakhir sudah acara webinar di hari ini dan bagi Bapak Ibu yang ingin mendapatkan e-sertifikat, Bapak Ibu dapat mengisi link presensi kehadiran yang tertera di layar ini. Dan ketika Bapak, Ibu mengisi presensinya, pastikan nama dan email sudah diketik dengan benar karena hal ini akan mempengaruhi pengiriman e-sertifikatnya. Dan baik saya akhiri kegiatan webinar di hari ini. Mohon maaf apabila saya ada salah sikap dan ucap. Wabillahi taufik wal hidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang dan selamat melanjutkan aktivitas lainnya.