Webinar 128 Pemulihan Lahan Terkontaminasi Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3
PxEkVlL1L0A • 2025-10-02
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu,
dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang
kembali di webinar Eko Edu ke-128.
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak,
Ibu semuanya yang sudah selalu setia
untuk mengikuti acara webinar ini. Dan
hari ini webinar Ekoed Edu akan
mengangkat tema pemulihan lahan
terkontaminasi tanggap darurat limbah B3
dan non B3. Dan perkenalkan saya Dini
yang akan bertugas sebagai moderator
pada acara ini. Baik Bapak Ibu, sebelum
kita mulai webinar pada siang ini
alangkah baiknya kita berdoa terlebih
dahulu menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Untuk itu berdoa
dipersilakan.
Berdoa dicukupkan.
Untuk selanjutnya mari kita menyanyikan
lagu Indonesia Raya secara bersama-sama
dan diharapkan kepada Bapak Ibu untuk
duduk tegak.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Ya. Baik Bapak Ibu, untuk selanjutnya di
sini izinkan saya untuk mempromosikan
tiga pelatihan dalam waktu dekat ini
yang akan diselenggarakan oleh kami.
Yaitu yang pertama pada tanggal 6 sampai
dengan 8 Oktober 2025. Di sini kami akan
mengadakan pelatihan penyusunan laporan
pemantauan lingkungan atau RKLRPL
gelombang 4. Lalu kemudian dilanjutkan
pada minggu selanjutnya yaitu tanggal 13
sampai dengan 17 Oktober 2025. Di sini
kami akan mengadakan pelatihan penunjang
dokumen AMDAL persetujuan teknis untuk
air limbah gelombang 25. Dan untuk kedua
pelatihan ini apabila Bapak Ibu
melakukan pembayaran pada HAM- 1
pelatihan, Bapak Ibu akan mendapatkan
diskon 10% yaitu Bapak Ibu cukup
membayar biaya investasi sebesar
Rp3.600.000.
Kemudian dilanjutkan lagi pada tanggal
20 hingga 28 Oktober 2025. Di sini kami
akan mengadakan pelatihan dasar AMDAL
gelombang 19. Dan untuk pelatihan ini
dikenakan biaya investasi sebesar
Rp4.500.000.
Dan untuk lebih lanjut ee Bapak Ibu di
sini bisa menghubungi admin kami di Risa
dan Riris dan Nisa. Lalu juga Bapak Ibu
bisa mengunjungi sosial media kami yaitu
ada Instagram, YouTube channel,
Facebook, Twitter, dan juga website
resmi kami di www.ecoedu.co.id.
Dan juga apabila Bapak, Ibu tertarik
langsung untuk mendaftar, silakan akses
ke pendaftaran.co.id.
Dan selain itu juga kami di sini
memiliki inhouse training yang dapat
dilakukan secara offline maupun online
sesuai dengan permintaan dari instansi
atau perusahaan Bapak Ibu semuanya.
Baik Bapak Ibu untuk selanjutnya kita
akan langsung saja masuk pada kegiatan
utama kita di mana webinar kali ini kita
akan berdiskusi mengenai pemulihan lahan
terkontaminasi tanggap darurat limbah B3
dan non B3. Dan di sini juga kami telah
menghadirkan narasumber yang sangat
kompeten di bidangnya untuk memberikan
materi dan wawasan yang bermanfaat ini.
Dan mungkin langsung saja kita
memperkenalkan narasumber kita hari ini
yaitu Bapak Amsor ST. Beliau merupakan
koordinator Pokja pemulihan institusi
sektor pertambangan, energi dan migas
atau PEM di Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3 dan Non B3 KLH. Dan selain itu
juga eh Pak Amsor di sini didampingi
oleh Ibu Listia Utami eh dan beliau juga
merupakan surveyor pemetaan ahli pertama
di Pokja Pemulihan institusi sektor
pertambangan, energi dan migas. Dan
beliau juga sama dengan Pak Amsor yaitu
di Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3 dan Non B3. Dan mungkin saya
akan sapa terlibat terlebih dahulu
kepada Pak Amsor. Selamat siang, Pak
Amsor.
Ya, selamat siang ee Ibu Dini ya. Ee
dalam hal ini ee terima kasih atas
undangannya. Ee selamat pagi Bapak dan
Ibu sekalian. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam. warahmatullahi
wabarakatuh. Ya, baik Pak Amsor. Untuk
itu mungkin saya akan ee menyampaikan
beberapa teknis terlebih dahulu. Untuk
pemaparan di sini diberikan waktu selama
1 jam dan dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab nanti dengan menggunakan aplikasi
Slidu dan dilanjutkan lagi dengan tanya
jawab secara langsung. Baik, untuk
mengefektifkan waktu saya serahkan
ruangan Zoom ini kepada Pak Ansor dan
kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat
mengikuti acara webinar.
Ya. Baik. Ee Bapak dan Ibu sekalian ee
namun sebelum ee
namun sebelum saya sampaikan, mungkin
Ibu Dini ee bisa sampaikan kepada kami
dulu peserta Bapak dan Ibu sekalian ini
dari mana dan ee berapa jumlahnya?
Mungkin ee silakan Bu Didi, sedikit
saja. Terima kasih.
Iya. Baik Pak Ansor di sini kurang lebih
sudah ada 567 orang Pak Ansor yang masuk
bergabung ke dalam ruangan
dari penghasil dari pemerintah daerah
dan dari jasa pengelolan limbah B3 kah
atau bagaimana?
Ini cukup beragam Pak Ansor. Kebanyakan
dari ya dari kedinasan ada juga dari
akademisi Pak Ansor dan konsultan dan
lain sebagainya.
Baik, terima kasih Bu Dini ya. Bapak dan
Ibu sekalian, selamat pagi.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Salam sejahtera ee bagi
kita semua.
Semoga di hari ini kita ee masih
diberikan kesehatan, perlindungan, dan
keselamatan ee untuk bisa menyelesaikan
seluruh aktivitas yang kita hadapi di
hari ini. Ee semoga berkah selalu untuk
kita semuanya. Ee di hari ini saya
diminta untuk menyampaikan tentang ee
tanggap darurat dan kegiatan pemulihan
ee lahan terkontaminasi
ee limbah B3 maupun P3 tentunya sesuai
dengan tata perundangan dan peraturan
yang berlaku di negeri ini. Ee ee
terkait dengan ee kedua hal tersebut.
Untuk itu mungkin nanti yang kami
sampaikan
itu lebih kepada ee kebijakannya seperti
apa, kemudian pelaksanaan yang sudah
kami lakukan seperti apa, sedikit
mengenai teknis bagaimana pelaksanaan
pemulihan yang dilakukan oleh atau
tanggap darurat dan pemulihan yang sudah
dilakukan sehingga mudah-mudahan ini
bisa menjadi sharing informasi buat
Bapak dan Ibu sekalian bagaimana
sebetulnya melakukan ee satu kegiatan
tanggap darurat dan tanggap ee dan
kegiatan pemulihan suatu lahan
terkontaminasi limbah B3 maupun B3 yang
kita hadapi ee baik itu di skala
nasional, maupun bisa terjadi di skala
provinsi, kabupaten, kota, maupun sampai
kepada skala-skala di dalam usaha dan
atau kegiatan. Untuk itu ee mohon share
ee materi kami atau sudah disampaikan Bu
Dini kalau enggak salah materi kami
kalau misalkan bisa dibuka oleh panitia
moga silakan e mohon mohon mohon untuk
bisa disampaikan.
Oh iya baik Pak Ansor mohon ditunggu
atau dari saya saja ee untuk share-nya
Bu Dini.
Oh iya boleh, Pak. Dari Bapak aja biar
lebih nyaman. Iya, terima kasih.
Apakah sudah terlihat Bapak dan Ibu
sekalian untuk dicek?
Ee sudah, Pak.
Baik, saya share ee apa saya perbesar.
Oke, Bapak dan Ibu sekalian ee kita
mulai. Ee judul dari presentasi atau
yang disampaikan ke sini adalah
kebijakan mengenai sistem tanggap
darurat pengelolaan B3 dan atau limbah
B3 serta pemulihan fungsi lingkungan
hidup. di mana di Kementerian Lingkungan
Hidup itu ada satu direktorat yang
bertugas untuk ee ee melaksanakan STD
atau sistem tangat pengelolaan B3 dan
limbah B3 serta pemulihan yaitu
direktoratnya namanya agak panjang ya,
Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap darurat
Limbah B3 dan Limbah non B3. Direktorat
ini berada di bawah Kedeputian Bidang
Pengolahan Sampah Limbah dan B3
Kementerian Lingkungan Hidup ee Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup. Bu Dini
sebelum saya lanjutkan, saya dikasih
slot waktu berapa lama?
Ee sampai dengan 11.30, Pak.
Baik ya. Ee cukup panjang materi slide
presentasi saya. Mungkin ada 32 slide.
Mudah-mudahan tidak membosankan buat
Bapak dan Ibu sekalian karena ini
melalui online dan seterusnya ya. Ee
kalau misalkan sistemnya bagaimana?
Apakah bisa langsung tengah jalan
bertanya atau nanti saya tutup dulu ee
seluruh materi atau bagaimana Bu Dini
biasanya?
Ee untuk teknisnya Pak Bapak
menyelesaikan dulu presentasinya nanti
ya setelah itu sesi tanya.
Kalau begitu mohon bersabar Bapak dan
Ibu sekalian yang mengikuti online
mudah-mudahan bisa ditangkap ee
materinya dan bisa kita diskusikan
hal-hal yang memang menarik dan terjadi
di ee usaha dan atau kegiatan Bapak
maupun di ee dinas-dinas e Bapak ee Ibu
sekalian. Terima kasih. Oke, kita
lanjutkan bahwa
ee ee materi presentasi saya akan
meliputi mengenai dasar hukum. kemudian
fact finding ya terkait dengan kasus
kedaruratan ataupun ee pemulihan nanti.
Kemudian dari dari data-data yang ada
itu sebenarnya kebijakan apa yang sudah
di ee siapkan oleh pemerintah ee baik di
dalam program kedaruratan maupun ee apa
yang sudah dilakukan dengan gadaruratan,
penanggulangan kedaruratan itu bagaimana
dan ee rencana untuk pembangunan pusat
kedaruratan dan seterusnya. Kalaupun itu
masih terjadi, maka antisipasi
pemerintah ee terkait dengan ee tetap
terjadinya pencemaran oleh e limbah B3
maupun B3 itu kita ada kebijakan
mengenai pemulihan ee fungsi lingkungan
hidup dan seterusnya. Itu yang empat
poin besar ini yang coba kami sampaikan.
Mudah-mudahan bisa menjadi informasi
referensi buat Bapak dan Ibu sekalian di
dalam melaksanakan tugas terkait dengan
kedauratan tang ee pengolahan limbah B3
dan ee pemulihan ee fungsi lingkungan
hidup khususnya untuk lahan
terkontaminasi limbah B3 maupun non B3
ya. ee
tentunya sebagai dasar kalau misalkan
pemerintah selalu bicaranya adalah
mengenai dasar hukumnya apa nih untuk
bisa melaksukan ee kegiatan kedauratan
dan kedatatan pengelolaan limbah ee
pemulihan limbah pemulihan fungsi
lingkungan hidup di Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 walaupun ada ada dikaitkan
dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan
seterusnya namun untuk perlindungan dan
pengelolaan hidup di mana ee apabila
terjadi satu kegiatan pencemaran
ee lingkungan hidup sebetulnya sudah
ditekankan di dalam undang-undang bahwa
pencemar itu yang harus mengganti,
pencemar tersebut yang harus bertanggung
jawab untuk melakukan pemulihan,
pencemar tersebut yang harus bertanggung
jawab untuk melakukan kedauratan-kedaan,
di mana prinsip-prinsip untuk poler pay
principle itu di di menjadi dasar eh
pelaksanaan dari suatu ee ee pemulihan
maupun kedaruratan pengelolaan limbah B3
maupun non B3. ada undang-undangnya.
Untuk itu, jadi ee jangan khawatir sudah
sudah dipayungi secara hukum tentang ee
kegiatan ee kedaruratan dan pemulihan.
Lebih jauh bahwa di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan
lebih detail ee amanat-amanat atau
perintah-perintah tentang kegiatan ee
pemulihan maupun kedauratan. di mana
setiap penghasil dalam hal ini adalah ee
usaha dan atau kegiatan mau industri,
manufaktur, ee pertambangan energi
maupun jasa dan seterusnya itu adalah
wajib melakukan upaya-upaya kedauratan
dan upaya-upaya tentang pemulihan limbah
B3 termasuk juga pengumpul limbah B3,
pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3
sampai kepada penimbun limbah B3
semuanya itu adalah bertanggung jawab
untuk melakukan ee kedauratan maupun
kegiatan pemulihan limbah B3 jika memang
ada satu ee kejadian pencemaran ee yang
diakibatkan oleh pengelolaan limbah B3
yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi
aspek-aspek teknis di dalam pengelolaan
limbah B3.
ee ee memang ee saat diterbitkannya
kemudian ada Permen LHK nomor 1 101
tahun 2018 ini masih dalam taraf revisi
ee dan harus ada penyesuaian-penyesuaian
karena begitu cepat bergeraknya satu
kegiatan ee pemulihan khususnya dan ee
kedauratan yang harus diantisipasi
sehingga ee ada revisi. Ee untuk saat
ini kita masih ee menggunakan Permen LHK
sebagai pedoman pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 dan Permen LHK
nomor 74 tahun 2019 untuk satu program
kedauratan yang harus dibuat oleh ee
skala industri provinsi kabupaten kota.
Jadi masih ada di Permen LHK e 2018 dan
2019 nomor 101 untuk pemulihan nomor 74
untuk ee kegiatan kedauratan
semuanya tentunya akan bermuara kepada
ee ee pengolahan limbah B3 itu tata cara
dan persyaratannya mengerucut kepada
Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Begitu
juga ini sedang dalam dalam satu proses
penyesuaian ee ee ee apa namanya ee
revisi dan dalam tahun ini kami
ditargetkan untuk bisa selesai ee
pembahasan-pembahasan teknisnya. Begitu
juga kita merujuk kepada Permen LHK
nomor 19 tentang tata cara dan
pengolahan limbah non non B3. Karena
amanat di dalam PP2 itu di samping untuk
melakukan pemulihan ee lokasi tercemar
terhadap yang B3 juga diamanatkan untuk
yang non B3. Kami masih menggodok
bagaimana non B3 itu dilakukan
pemulihannya, tapi intinya harus ada
satu pegangan teknis bagaimana
pelaksanaannya di lapangan. Kemudian ee
kami juga menerbitkan peraturan Dirjen
waktu itu nomor P4 tahun 2016. ini
adalah ee satu pegangan internal kami
bagaimana satu bagaimana pemerintah
melakukan identifikasi dan
interventarisasi lahan terekuantasi
limbah B3 yang memang itu lebih
ditujukan kepada ee lokasi-lokulasi yang
tidak bertuan dan ada di dalam
fasum-fasum misalkan yang ini nanti
kegiatan pemulihannya akan melibatkan
level nasional provinsi kabupaten kota.
Jadi yang lebih yang lebih konsern yang
atau ee kegiatan pemulihan yang lebih
diperhatikan yang dilaksanakan oleh
pemerintah. Kami menyebutnya adalah
kegiatan pemulihan non institusi seperti
itu
ya. ee kita menginjak kepada tahap
pertama yaitu tentang kedauratan ee ee
pengelolaan limbah B3 ya e kedauratan
untuk kegiatan ee kegiatan pengelolaan
limbah B3 dan non B3 bahwa ee satu
kedaruratan itu bisa disebabkan oleh ee
bencana alam ya, gempa bumi, tsunami,
longsor, banjir dan seterusnya yang
apabila di situ ada satu kegiatan usaha
dan atau kegiatan ee di mana melibatkan
B3 dan B3 maka ee akibat-akibat dari
bencana alam ini bisa rilis kepada
lingkungan ya dan ini harus diantisipasi
apabila kejadiannya begitu cepat dengan
hal ini apa yang harus dilakukan bisa
juga penyebab kedaruratan itu adalah
karena bencana non alam ya karena
aktivitas manusia oleh ilegal drilling
glass taping kesengajaan pengelolaan
limbah B3 yang tidak terkontrol dan
seterusnya itu bisa juga kegagalan
teknologi. Walaupun misalkan Bapak dan
Ibu dan Ibu sekalian sudah melakukan
satu pengelolaan limbah B3 yang ketat
gitu ya, namun failure terhadap
teknologi itu bisa j terjadi ya e
sehingga menyebabkan satu pencemaran ee
yang disakibatkan oleh pengelolaan
limbah B3 yang tidak terkontrol.
Kasus-kasusnya ee banyak yang terjadi
ya. Namun setelah coba kita petakan
hingga saat ini ya kedauratan paling
sering terjadi ada di Pulau Jawa dan
Sumatera. Mudah-mudahan data ini masih
valid sampai ke tahun 2025 ini ya. Jika
kita lihat
grafik yang ada di atas sana ee kita
berharap bahwa kasus-kasusan kedauratan
itu makin lama makin mengecil. Kalau
misalkan satu kasus kedaruratan dari
baik di level nasional, provinsi,
kabupaten itu semakin meningkat, berarti
upaya upaya untuk melakukan
penanggulangan itu tidak ada. Jadi kami
itu berharap bahwa grafiknya itu dari
tahun ke tahun semakin mengecil. Kalau
misalkan semakin mengecil satu kasus
kedauluratan itu berarti ee seluruh ee
aktivitas, usaha dan atau kegiatan itu
semakin aware bahwa upaya-upaya untuk
mencegah di awal itu lebih baik daripada
sampai terjadi kepada satu kasus
kedauratan. kita sebetulnya bekerja
untuk mendorong supaya tidak terjadi
kedauratan-kedauratan ini. Karena pada
saat terjadi ya kecuali memang karena
itu faktor bencana alam ee dan
seterusnya itu tidak bisa kita hindari.
Kalaupun terjadi satu kedauratan
pengolahan limbah B3 karena bencana alam
dan seterusnya ya mau enggak mau kita
harus ee tetap lakukan untuk melakukan
kedauratannya dan pemulihannya ya.
Kemudian ee persentasenya dari seluruh
ini adalah sering banyak terjadi di
migas ya. Migas ini memang ee apa ya
semacam ee semacam ee ratu yang sangat
cantik gitu ya. Di mana di mana
kejadian-kejadiannya itu macam-macam.
ada pipa bocor, ada memang ada kegagalan
teknologi, ada di dalam pengolahan
limbah B3-nya yang kadang-kadang tidak
diduga terjadi ledakan dan seterusnya.
Ini dimigas sangat rentan sekali
sehingga kami seringki terus-menerus
mengkampanyekan kepada kawan-kawan yang
bergerak di Migas ini untuk lebih aware
di dalam hal pencegahan-pencegahannya.
ee mungkin kalau misalkan di sektor
migas secara upaya pencegahan itu lebih
advance ya ee dibandingkan dengan jasa
maupun manufaktur. Tapi manufaktur
manufaktur yang ee profesional sekarang
sudah mulai aware sehingga upaya-upaya
pencegahan itu lebih ditingkatkan ee
sehingga kejadian-kejadian yang bersifat
darurat itu ataupun ee pencemaran itu
menjadi lebih sedikit. Nah, jadi ee
urgen kalau misalkan untuk saat ini
menjadi perhatian mungkin bagi
teman-teman di ee nasional maupun di
teman-teman di provinsi, kabupaten, kota
ee urgensi untuk kita selalu waspada ee
terhadap kejadian-kejadian yang
disebabkan di sektor migas menjadi ee
apa menjadi perhatian yang lebih besar.
Ya, Bapak dan Ibu sekalian. ini hanya
menjelaskan sedikit tentang atau
menginformasikan sedikit berbagi berbagi
berbagai kasus-kasus tentang ee
kedaruratan yang terjadi. Di tahun 2019
ee saya ambil ee data 5 tahun ke
belakang. Di tahun 2019 pernah terjadi
kebakaran dan tump tumpahan minyak ya di
ujung berung padaalarang Bandung ya
akibat akibat adanya alat berat yang
yang menabraklah dan seterusnya. ini pun
menjadi perhatian. Kemudian ada juga
kejadian-kejadian yang tumpahan minyak
di ee minyak bumi di Provinsi Lampung
akibat kebocoran pipa ya akibat
kebocoran pipa dan bagaimana seharusnya
ini dilakukan ya tentunya pemeliharaan
inspeksi tiap hari pemantauan dan
seterusnya itu terus dilakukan.
Alhamdulillah ini ter ter apa diketahui
sehingga ee kedauratan ini bisa kita ee
minimalisasi dan kita tangani dengan
baik. Kemudian ada di tahun 2022 tentang
jatuhnya kontainer ilegal berisi sianida
ke laut ya di pelabuhan Namlela Namlea
ya. Kemudian ada juga kebakaran bahan
bakar minyak di depo Pertamina ee
Jakarta ini juga sempat ee ramai gitu
kan. Kemudian ada kebocoran pipa air
pendingin yang mengandung hidrokarbon.
ini juga satu kedalan darurat walaupun
ini ee sifatnya masih di lokasi industri
dan masih bisa bisa ditangani oleh usaha
dan atau kegiatannya. Namun ada juga
yang terjadi di baru-baru ini tahun 2025
ada semburan gas bercampur minyak dari
lumpur di Kabupaten Blora ya dari
sumur-sumur minyak yang mungkin ini di
dioperasikan oleh ee masyarakat dan
seterusnya sehingga ini menimbulkan satu
pencemaran dan seterusnya. Hal-hal
seperti ini bervariasi di dalam hal
penanganannya. Untuk untuk
tumpahan-tumpahan minyak mungkin
langsung oleh usaha dan atau
kegiatannya. Tapi kalau misalkan
semburan minyak dan seterusnya mungkin
akan melibatkan pemerintah ee ee
nasional e provinsi kabupaten kota. Nah,
ini variatif sekali ya kejadian di
lapangan ini. Tapi biasanya setiap ada
kejadian kita langsung isolasi bagaimana
ee itu bisa di di
ditanggulangi ya keadaan daruratnya
untuk sementara dan kita pantau dalam
beberapa waktu. Kalau misalkan ini
memerlukan satu upaya pemulihan nanti
kita bisa kita lanjutkan pemulihannya.
itu pun nanti terbagi dua, apakah
dilakukan oleh institusi maupun oleh
yang noninstitusi.
Ya, ee itu adalah contoh-contoh
kedauratan yang terjadi sehingga ee dari
situ kita sebetulnya bagaimana
menanganinya dan bagaimana dasar hukum
untuk bisa melaksanakan ee
kegiatan-kegiatan tersebut. di pasal 13
Undang-Undang 32 bahwa disebutkan ee
dalam hal pengendalian pencemaran dan
atau kerusakan itu ee kita harus bisa
melakukan upaya pencegahan, upaya
penanggulangan sampai kepada upaya
pemulihan. upaya pencegahan ee dengan
kampen-kampen dari teman-teman di ee
nasional maupun provinsi, kabupaten,
kota kita bisa lakukan bahkan ee di
usaha di pada skala usaha dan atau
kegiatan pun ini seringki di dilontarkan
ya. bagaimana upaya pencegahan itu bisa
dilakukan di awal. Tools-nya banyak,
perangkat-perangkatnya banyak. Bisa
perangkat-perangkat tentang produksi
bersih, bisa perangkat-perangkat tentang
sistem manajemen lingkungan, bisa
perangkat-perangkat yang ekoefisiensi
dan seterusnya adalah ini atau
pergantian teknologi dan seterusnya. Itu
adalah salah satu upaya untuk bagaimana
mencegah meminimalkan sedikit mungkin ee
ee dan mengantisipasi kejadian-kejadian
yang sifatnya akan menjadi satu
kedauratan. ee seringki memang untuk
usaha dan atau kegiatan yang kadang kala
itu dipler oleh ee oleh dunia
internasional untuk bisa memiliki
sertifikat ISO dan seterusnya ini akan
membantu mudah-mudahan untuk mendapatkan
sertifikat ISO dan seterusnya itu bukan
hanya sekedar mendapatkan
bukan hanya sekedar mendapatkan ee apa
sertifikasinya saja, tapi memang itu
dilaksanakan dalam rangka
pencegahan-pencegahan
ee sehingga tidak terjadi kerusakan.
Silakan. Mohon izin saya terima telepon
dulu sebentar saja. Belum izin.
Halo. Halo. Iya.
Asalamualaikum, Pak.
Pak, Pak Rban bisa nanti saya telepon
lagi. Saya sedang ee menyampaikan
ehemeri.
Nanti saya telepon ya. Mulut ya.
Ya, mohon mohon maaf Bapak dan Ibu
sekalian ya. Tiga pilar utama ini ee
diharapkan bisa mampu untuk ee sebagai
pegangan ee pemerintah di dalam hal
melakukan pencegahan perjankahan bukan
hanya pemerintah, usaha dan atau
kegiatan semuanya ya. Ee pencegahan
menjadi sangat penting diupayakan
sehingga di dalam melakukan suatu upaya
usaha dan atau kegiatan, kita harus
berpikir bagaimana mencegah dulu
tools-toolsnya. banyak yang seperti
tadi. Bahkan tools AMDAL pun sebetulnya
adalah tools untuk perencanaan dan di
dalamnya adalah salah satunya adalah
bagaimana mencegah. Namun seringki upaya
pencegahan ini sudah kita lakukan, ganti
teknologi, mentraining ee ee sumber daya
manusia untuk bisa berperilaku yang
lebih ee baik dan seterusnya di dalam
menjalankan satu aktivitasnya. Bahkan
sampai kepada sertifikasi itu sudah kita
lakukan. Namun ya kita tidak bisa
hindari. kadang-kadang ada kegalan
teknologi, ada bencana yang menimpa dan
seterusnya tetap ee antisipasi
kedaruratannya tetap harus di di apa
namanya? dibuat ya. Eh worst case atau
kejadian terburuk dari satu usaha dana
atau kegiatan tetap harus dibuat ee dan
bagaimana ee itu bisa direncanakan
dengan
sistematis satu upaya-upaya
penanggulangannya ya. Kemudian ee ya itu
masuk ke dalam ee B. Walaupun upaya
pencegahan itu sudah dilaksanakan dengan
baik, namun tetap harus tetap ee
dibuatkan satu tools, satu standar ee
operasional prosedurnya dalam hal
penanggulangan.
Kalaupun sudah ditanggulangi dan
seterusnya ee ternyata masih ee
menimbulkan pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan maka ee ee nanti
akan akan kelihatan dan harus tetap
dilaksanakan upaya pemulihannya. Bapak
dan Ibu sekalian pada saat ini dilakukan
pemulihan terkadang ee biaya kemudian
sumber daya yang terlibat di sini itu
tidak pernah kita bayangkan. ini ee ini
memerlukan satu biaya yang sangat tinggi
dan kadang-kadang ee memerlukan waktu
yang sangat ee panjang untuk kita sabar
melakukan upaya pemulihannya. Apalagi
kalau misalkan pencemaran-pencemaran
tersebut sudah ee sampai kepada air
tanah, tidak bisa disulap hanya dalam
waktu 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan itu
selesai. kadang pelaksanaan pemulihannya
itu bisa lebih dari 1 tahun, 2 tahun,
bahkan bisa dalam jangka waktu panjang
untuk dilakukan itu. Sehingga ee kami
selalu menghimbau mengajak kepada Bapak
dan Ibu sekalian semua pihak yang
terlibat dalam satu usaha dan kegiatan
jangan sampailah upaya pemuliahan itu
terjadi. jangan sampai jadi karena kalau
misalkan ini sudah terjadi ee ee
seringki beberapa ee ee usaha dan atau
kegiatan ini tidak tidak sampai ee
tuntas untuk menyelesaikan pemulihannya.
baru-baru ini terjadi satu ee ee satu
satu informasi ee satu kejadian tentang
ee ee tercemarnya ee apa namanya ee
indikasi ya diduga ada ada
ee produk udang kita yang diband oleh
Amerika karena ada kandungan
radiukleidanya. Nah, ini juga menjadi
sedih buat kita dan ternyata ini sedang
kita tangani dan pada saat ini terjadi
efek-efek dominya sangat besar sehingga
merugikan tidak hanya di sisi
lingkungan, tapi di sisi kepercayaan, di
sisi perdagangan, di sisi macam-macam
itu ee terjadi. sehingga mari ee di ee
pada kesempatan ini Bapak dan Ibu
sekalian kami mengajak untuk kita lebih
aware di dalam lebih meningkatkan lagi
upaya-upaya pencegahan dan
mengantisipasi ee dengan baik. Betul.
Kalau misalkan terjadi satu proses
kedauratan, kita tidak ingin terjadi
banyak proses-proses pemulihan di
wilayah negara Republik Indonesia ini.
Dan kalau misalkan upaya pemulihan itu
tidak ada, tidak terjadi ya dan tidak ee
apa namanya nol gitu ya prosen di
Indonesia, itu berarti keberhasilan kita
semua untuk bisa menanggulangi tentang
ee pencemaran lingkungan hidup. Bapak
dan Ibu sekalian, tentunya dari
undang-undang itu turun ee kepada
peraturan pemerintah. bagaimana
kedaruratan itu di harus dilakukan ada
di pasal-pasal yang ee yang yang
mulai dari 429 30 35 ini adalah
amanat-amat kepada semuanya untuk kita
bisa melakukan upaya kedaruratan,
pengolahan limbah B3 dan atau limbah B3
mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan
sampai kepada penanggulangannya. ee ini
ee bisa dilakukan pada skala nasional,
pada skala kabupaten, kota, maupun skala
provinsi, maupun ee skala yang di posisi
usaha dan atau kegiatan. Ya, ini adalah
tugas-tugas yang harus kita lakukan dan
kita antisipasi antisipasi dari awal ya.
Bagaimana kedaruratan itu atau sistem
tang tanggap darurat pengelolaan limbah
P3 itu dilakukan.
ya. Sebagaimana di dalam ee PP maka itu
mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan
sampai kepada penanggulangan
kedaruratan.
di dalam ee pada posisi normal, maka ee
usaha dan atau suatu usaha dan atau
kegiatan yang dilakukan itu bisa
melakukan upaya pencegahan dan selalu
siapsiaga ya atas ee entah kapan
kejadian kederatan itu terjadi.
Harapannya tentunya tidak ya. dengan
upaya pencegahan yang maksimal, yang
ketat, yang disiplin melakukan upaya
pencegahan-pencegahan itu, maka ee ee
kedaruratan itu diharapkan tidak
terjadi. Nah, walaupun demikian, upaya
pencegahan harus maksimal dilakukan dan
selalu siapsga apabila kedauluratan itu
terjadi. Ya, pencegahannya melalui apa?
ya melalui satu penyusunan program
kederatan yang tadi ee kita bisa merujuk
kepada Permen LHK nomor 74 ya tahun 2019
bagaimana 1 SOP ee ee program keduratan
itu bisa di Bapak dan Ibu sekalian
miliki dokumennya dan dirancang nih
bagaimana upaya-upaya pencegahan itu
harus dilakukan. Saya yakin tools dan ee
perangkat-perangkat yang memang ee itu
dalam rangka upaya pencegahan sudah
Bapak dan Ibu sekalian miliki ya. ada
yang memang masih minimal, ada yang
sudah pada level middle maupun ada level
advance. Tapi intinya adalah upaya
pencegahan ini harus disiplin dilakukan.
Memang kadang-kadang dan ketika kita
berada pada suatu usaha dana atau
kegiatan SOP-SOP itu di dikerja kita
lakukan. Tapi giliran kita pas waktu
pulang ke rumah gitu ya kadang-kadang
waduh lupa ee tentang kedaruratan atau
pencegahan-pencegahan itu. Tapi enggak
apa-apa. Tapi minimal di dalam satu satu
kegiatan usaha dan seterusnya ee
pencegahan itu menjadi faktor utama
untuk bisa dilakukan dan ee ee
perusahaan dalam hal ini gitu ya harus
ketat sekali melaksanakannya dan harus
disiplin untuk melaksanakannya kalau
tidak kita kalau kita tidak ingin
dihadapkan kepada satu kejadian
kedauluratan yang entah kapan itu
terjadinya. bisa detik ini, bisa detik
berikutnya, bisa besok, bisa seminggu
kemudian akibat akibat tentu kelalaian,
akibat dari kegagalan teknologi,
macam-macam yang seringki itu tidak ee
kita duga ya seperti itu. Sehingga tetap
walaupun kita sudah melakukan upaya
pencegahan yang demikian disiplin,
kesiapsiagaannya dan
kewaspadaan-kewaspadaan itu tetap harus
dibangun ya. ee sesekali kita ee bisa
melakukan suatu upaya pelatihan ee
kedaruratan, risiko-risiko yang
diakibatkan oleh pengolahan limbah B3
yang tidak terkontrol apapun pecah
ataupun apa ya ee tetap kita harus
antisipasi dan bagaimana
mengantisipasinya. Kalau misalkan kita
lihat seringkali ke e usaha dan atau
kegiatan kita selalu dibrief ya untuk
keselamatan kerja dan seterusnya ee
bahwa ini resikonya begini begini dan
seterusnya itu bisa di diantisipasi.
Kalaupun tetap terjadi kedaruratan, ya
nanti ada penanggulangan kedaruratannya
seperti apa. Jadi, Bapak dan Ibu
sekalian, suatu usaha dan atau kegiatan
berpikirnya bukan hanya satu industri
berdiri saja, kemudian dioperasikan,
menghasilkan satu produk, kemudian
limbahnya ee dikelola. Sudah bukan?
Tidak. Semuanya itu harus kita siapkan.
Risiko-risiko yang akan timbul itu harus
kita cegahnya bagaimana. Harus siapsiaga
ee kalau misalkan risiko itu muncul.
Kalau kalaupun risiko itu terus ee
muncul semakin besar, bagaimana
menanggulangi ee keadaan daruratnya
kalaupun sampai pada penimbulan
pencemaran dan seterusnya, bagaimana
kita melakukan pemulihan. Jadi ee semua
ee upaya semua aktivitas di dalam satu
ee ee ee ee usaha dan atau kegiatan itu
harus harus diantisipasi nih
risiko-risiko itu semuanya ya sampai
kepada kita memperkirakan jika ini
terjadi pencemaran maka akan akan ee
limbah saya akan mencemari tanah,
mencemari ee air tanah dan seterusnya.
bahkan bisa diantisipasi kita akan
kehilangan biaya berapa. Itu bisa, Pak,
dari awal kita bisa sudah perkirakan
sehingga ini menjadi satu trigger buat
perusahaan bahwa ee di dalam pengolahan
limbah B3-nya itu harus dicegah dari
awal, harus memiliki satu kesiapsiagaan,
harus memiliki satu keadaan darurat dan
harus ada dan bahkan sampai pemulihan.
bukan menakut-nakuti tapi sebagai
antisipasi buat usaha dan atau kegiatan
untuk berpikir bahwa ternyata setelah ee
terjadi pemulihan dan pencemaran oleh
limbah B3 saya, oleh B3 saya ternyata
akan
memerlukan satu apa namanya? Satu biaya
yang sangat besar, sumber daya yang
sangat besar, keterlibatan masyarakat
yang sangat besar. ini yang tidak
diharapkan sehingga menjadi
kontraproduktif buat perusahaan dan
seterusnya. Saya bukan menakut nakuti
dan seterusnya, tapi ini adalah untuk
kita selalu belajar ee belajar ee
disiplin dan belajar mengantisipasi
risiko yang ditimbulkan oleh suatu usaha
dan atau kegiatan. Dokumen ini bisa
dibuatkan dengan cepat. Misalkan untuk
keputusan manajemen yang cepat sehingga
selalu mengingatkan kepada seluruh ee
seluruh seluruh ee timnya untuk selalu
waspada, untuk selalu selalu selalu
selalu berpikir bahwa jika ini terjadi
akan begini begini dan itu akan
merugikan e perusahaan dalam jangka
waktu yang pendek, menengah maupun
panjang. Seperti itu ya Bapak dan Ibu
sekalian. Maka ee terkait dengan hal ini
sebentar
terkait dengan hal ini ee ee
setelah kita upayakan berbagai macam
standar dan seterusnya maka ada
aspek-aspek pengawasan ya ee di mana ee
memang di dalam di dalam pelaksanaannya
untuk pengelolaan limbah B3 semua
tentang persetujuan teknis dan kelayakan
operasi. Ada juga pengawasan ketaatan
yang mulai dilakukan oleh ee level
gubernur, menteri, gubernur, bupati,
walikota sampai keluar kepada ee
ketidaktaatan dan seterusnya. Tapi ini
adalah salah satu bagian yang yang
mengontrol ee satu satu kegiatan ya.
sehingga jangan sampailah ee terjadi
kedauratan yang pada akhirnya akan
kepada penegakan hukum sampai kepada
perintah dari penegakan hukum untuk
melakukan pemulihan dan seterusnya itu
jangan sampai ke sana. Kita berharap
bahwa usaha dan atau kegiatan yang Bapak
lakukan itu sudah berhentilah pada
posisi ee pencegahan dan kesiapsiagaan
saja. Kita tidak mengharapkan adanya
satu keadaan darurat. kita tidak
mengharapkan adanya satu pencemaran yang
berakibat pada satu kegiatan pemulihan.
Ya, Bapak dan Ibu sekalian ee ini adalah
informasi mengenai ee bagaimana satu ee
program kederuratan pengalan limbah B3
ee dan limbah B3 yang sudah dilakukan
oleh KLH kepada teman-teman di provinsi.
kami sudah melakukan pendampingan
bagaimana satu program kederatan itu di
ee 38 ee provinsi. Kemudian sudah kita
tindak lanjuti di tahun 2025 ini ee
untuk 17 provinsi hasil pendampingan dan
seterusnya kita kita sudah lihat dan
semoga dengan pendampingan-pendampingan
ini kepada teman-teman provinsi kita
bisa e kita bisa mengharapkan feedback
balik bagaimana ee upaya itu dilakukan
dan ee jika informasi ini sudah lengkap
dan seterusnya maka secara nasional kita
akan ee buat satu indeks ya kedauratan
ee di level nasional. itu seperti apa?
Ini hanya informasi saja kepada Bapak
dan Ibu sekalian.
Ee
mohon maaf balik lagi
sebentar.
Kok enggak bisa pindah ya?
Oke, Bapak dan Ibu sekalian
ee bagaimana upaya pencegahan itu
dilakukan. tadi ee saya sudah ee mencoba
untuk menyampaikan bahwa ada pasalnya
setiap orang menghasilkan limbah B3 dan
seterusnya itu ee harus harus melakukan
suatu ee ee pencegahan atau penyusunan
program kedaruratan. Ini skala provinsi,
ada skala kabupaten, ada skala nasional
ya. ee di mana program kedauluratan
pengelolaan B3 M merupakan bagian dari
rencana kontinjensi penanggulangan
akibat bencana tingkat di nasional
maupun provinsi kabupaten, kota. Jadi
amanatnya sudah ada ya Bapak, Ibu
sekalian.
Sebentar ini kok berpindahnya itu. Oke.
Yang kedua adalah setelah ee melakukan
pencegahan, lalu bagaimana kita
melakukan kesiapsiagaan
ee itu di di disusun ya. di mana di sini
di pasal 436 itu ee setiap orang yang
menghasilkan, yang melakukan pengumpulan
pemanfaatan dan setnya wajib
menyelenggarakan pelatihan ya diresik
kedauratan untuk pengelolaan limbah B3.
Kalau misalkan itu terjadi ini
sekali-kalilah kita melakukan satu ee
pelatihan di dalam 1 tahun sekali untuk
mengingatkan untuk selalu mengingatkan
kepada seluruh ee tim yang terlibat di
situ. Bagaimana kesiapsiagaan itu
dilakukan yaitu ya ee dengan ee
kegiatannya bisa melibatkan seluruh
pekerja atau masyarakat di sekitar
lokasi usaha dan atau kegiatan. untuk di
level kabupaten minimal satu kali dalam
2 tahun ya ee bisa berkontak-kontak
dengan teman-teman di DLH kabupaten ee
kota untuk di level provinsi satu kali
dalam 3 tahun kemudian di level nasional
ya satu kali dalam 4 tahun ya 1 tahun
satu kali dalam 5 tahun ya jadi secara
bertunjang sebetulnya terus-menerus bisa
di dilakukan. Kami sadar bahwa untuk
kegiatan ini tidak tidak ee memerlukan
waktu dan biaya tentunya, tapi
setidaknya mengingatkan ini menjadi
penting ee dan memang selalu harus
diingatkan ya supaya supaya kita bisa
siapsga selalu atas kejadian kedauratan
tersebut
ya. ini implementasinya ee kedaruratan
itu sudah pernah kita ee lakukan
bersama-sama. Ada di Batam, ada di ada
di ada di ada di Batam pelaksanaannya.
Kemudian kita juga ee di area publik,
webinar-webinar seperti ini juga terima
kasih kami ee ee ee telah diundang untuk
ini. Ini menjadi salah satu salah satu
upaya kami untuk memberikan satu ee
pemahaman tentang ee kedauratan seperti
apa dan seterusnya. Dari tahun 2016
sampai 2004 kami terus bergerak, terus
memberikan informasi-informasi
tentang kedauratan dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
Kemudian ee kalau misalkan sudah itu
penanggulangannya seperti apa? Ada dasar
hukumnya ya. Ada dasar hukumnya. Tapi
yang pasti yang sudah ee saya sampaikan
sebelumnya ini dilakukan adalah dalam
rangka untuk kita mengantisipasi risiko.
Kalau misalkan upaya pencegahan sudah
dilakukan, kesiapsiagaan sudah
dilakukan, tapi tetap ada kedaruratan,
maka ee hal-hal yang harus dilakukan
minimum itu adalah pemberian informasi,
pengisolasian pencemaran, penghentian
sumber pencemaran atau yang hal-hal yang
lain. Ini adalah ee prinsip-prinsip
dasar di dalam penanggulangan yang harus
dilakukan secepat mungkin ya dalam kurun
waktu 2* 24 jam maka pemberian informasi
selesai, pengisolasian juga ee
secepatnya selesai. kita harus paham
betul sumbernya dari mana sumbernya itu
kita ee ee kita kita hentikan sehingga
pencemaran pencemaran itu tidak bisa
lari lebih jauh lagi. Ya, seperti itu.
Kemudian ee ada satu yang ee kita dorong
untuk membentuk satu pusat kedauratan
yang saat ini kami sudah bekerja sama
dengan BNPB dan seterusnya. Kami juga
sudah membangun satu aplikasi QRS Quick
Respon System antara KLH, BNPB, dan eh
DLH. Dan saat ini kami sedang
menyelesaikan ee PKS-nya, perjanjian
kerja samamanya. Mudah-mudahan di tahun
2025 ini kami sepakat dengan teman-teman
di BNPB bagaimana sharing-sharing
informasi terkait dengan kedaruratan
untuk pengelolaan limbah B3 dan limbah
non B3.
Oke, itu yang yang sudah coba kami
lakukan terhadap kedaruratan. Namun ee
hingga saat ini memang kejadiannya
banyak. Di minggu ini kami harus ee ke
Sulawesi ee tengah ya untuk
mencoba menggali terus bagaimana
upaya-upaya kedaruratan
penanggulangannya itu dilakukan. Jika
ini dalam jangka waktu 4 + 2 bulan itu
atau dalam totalnya 6 bulan itu tidak
selesai di kedaruratan, maka ee usaha
dan atau kegiatan tersebut sudah harus
bisa mengidentifikasi
dan seterusnya untuk melakukan upaya
pemulihan ya. Jadi panjang Bapak dan Ibu
sekalian kalau kedaruratannya sendiri
ini bisa bisa memakan bisa memakan waktu
setengah tahun ya yang yang sedang kami
tangani saat ini di Sulawesi Tengah.
Jika ini enggak selesai, biasanya secara
hukum kita akan geser ke pelaksanaan
pemulihan yang lebih panjang lagi dan
memerlukan waktu dan biaya yang sangat
besar.
Ya, lalu bagaimana ee pemulihan fungsi
lingkungan hidup itu dilakukan ya
ee kegiatan pemulihan bahwa ee KLH
sendiri sudah mencoba untuk mencari
informasi lokasi sebaran pemulihan. Kami
sih sebenarnya tidak ee ee mencoba untuk
me apa ee KLH itu sudah mencoba untuk
melihat potensi-potensinya ada di mana
saja gitu ya. Ee yang tanda tanya-tanda
tanya ini masih ee dalam proses ee
menunggu lebih dalam lagi informasinya.
Apakah di situ yang kami perkirakan
terjadi ee potensi lokasi cemaran atau
tidak ya. ini masih terus berlanjut
studi ini dan bahkan kita bisa
mengidentifikasi dari sini mana yang
yang yang dilakukan oleh pemerintah,
mana yang dilakukan oleh usaha dan atau
kegiatan dan seterusnya ya. BAS lahannya
yang terikasi sangat banyak ya ee
saat ini dan ini terus terus kita
lakukan, kita terus update datanya.
Nah, lalu bagaimana ee pemerintah ini
dalam hal ini gitu ya ee pusat ee
mendapatkan informasi mengenai satu ee
satu lahan terkontaminasi limbah B3 ya.
Biasanya ee dari dari kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh
teman-teman di penegakan hukum
lingkungan hidup itu seringki mereka
menemukan damping limbah B3 yang
dilakukan oleh suatu usaha dan atau
kegiatan dan atau misalkan menyimpan
yang melebihi kapasitas sehingga
penyimpanan-penyimpanannya itu di luar
dan itu tidak terkendali. ya. Setiap
sanksi administratif yang ditemukan oleh
teman-teman Gumika memerintahkan untuk
dilakukan pemulihan maka itu akan selalu
sampai ke direktorat kami sehingga kami
bisa menindaklanjutinya ya. Ee terkait
dengan ee ee pemenuhan sanksi
administratif tersebut. memang di dalam
hal pemulihannya menjadi tidak tidak
mudah dan tidak sebentar karena ada
waktu-waktu yang harus mereka lakukan
identifikasi ini pencemarannya sudah
sampai mana. Namun ada juga ee yang
ternyata setelah diidentifikasi dalam
kurun waktu 2 atau 3 bulan itu selesai
karena volumenya sedikit, pencemarannya
belum ke mana-mana dan seterusnya. dan
ada perusahaan-perusahaan kami apresiasi
mereka cepat melakukan antisipasi itu
dan proses pemulihan juga ee cepat untuk
dilakukan. Kemudian ee ada juga sanksi
administratif yang terus berujung kepada
proses pengadilan dan ee pengadilan
memerintahkan untuk melakukan pemulihan.
Ini juga menjadi sumber di mana ee
direktorat ini bergerak untuk melakukan
satu pemulihan lahan terkontaminasi
limbah B3 atau ada aduan dari
masyarakat. Biasanya kalau misalkan ada
aduan dari masyarakat itu di samping di
samping itu nanti ada proses gakum. Jika
aduan masyarakat itu sampai kepada
direktorat kami, kami pun langsung
melakukan identifikasi dan seterusnya
sehingga itu menjadi dasar untuk
dilakukan oleh ee dilakukan pemulihan
aduan masyarakatnya bisa dari masyarakat
maupun dari teman-teman di pemerintah
daerah, provinsi, kabupaten, kota.
Begitu juga dari hasil penilaian proper
ya. proper itu juga e kadang-kadang
terscan ya eh satu usaha dan satu
kegiatan. Oh ternyata
pada saat dilakukan penilaian ataupun
pengisian formulir dan seterusnya itu
yang menyebabkan mereka menjadi merah
karena apa? Ada open dumping misalkan.
Nah, open dumming open dumping itu
berdasarkan PP2 dan seterusnya itu wajib
melakukan upaya pemulihan atau ada
secara voluntary dan ee ini adalah pada
tingkat ee yang sangat baik ya laporan
dari pelaku usaha dan atau kegiatan
bahwa mereka ber apa namanya berkomitmen
untuk melakukan ee upaya pemulihan ee
atas lokasi ee yang dilakukan pencemaran
atau bahkan dari satu kejadian
kedaruratan di mana kedaruratan itu
sudah dilakukan biasanya Misalnya ee di
biasanya dalam kurun waktu 4 sampai 6
bulan itu tidak selesai proses
kedauratannya, maka itu nanti
dilanjutkan dengan satu proses kegiatan
pemulihan limbah B3.
Ya, ini adalah ee dasar-dasar ee hukum
di mana pemulihan itu dilakukan
sebagaimana di amanah PP2 tahun 2021
paragraf 13 tentang penanggulangan
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
hidup ya pasal mulai dari pasal 410
sampai 449
di mana di sini diatur mengenai siapa
yang wajib melakukan pemulihan, kemudian
bagaimana pemulihan itu dilakukan ada
dua tahap ya di dalam penanggulangan
pencemarannya terlebih dahulu. Ee jika
ini bisa dilakukan lebih cepat maka
mungkin tidak perlu berlanjut kepada
tahapan pemulihan fungsi lingkungan
hidup dan sampai kepada ee itu ee apa
namanya ee perintah untuk adanya ee
pedoman tentang pemulihan ya
penanggulhan penanggulangan dan fungsi
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
ya. Lalu ee bagaimana ee sumber lahan
terkontaminasinya itu ya ee saat ini
yang kami lakukan itu ada di kegiatan
industri ya, ada di kawasan industri
maupun individual-individual industri
akibat dari pembuangan, akibat dari
tumpahan, maupun akibat dari kegiatan
masa lalu yang baru diketahui sekarang.
ya. E sehingga itu itu
adalah ee ee potensi-potensi di mana
perlu dilakukan upaya pemulihan limbah
B3. Nah, yang lebih banyak itu adalah
seringkali dari industri usaha kecil
menengah ya, di mana ee kepedulian untuk
pengelolaan limbah B3-nya ee kurang
tinggi dan seringki limbah-limbahnya itu
di disimpan di kawasan perumahan ya ee
dan seterusnya atau bahkan di disimpan
di areal-areal fasilitas publik dan
seterusnya sehingga itu menjadi lokasi
yang tercemar dan lebih jauh lagi adalah
dari kegiatan rumah tambah kita. Tapi
untuk yang kegiatan rumah tangga itu
sudah nanti ada aturannya tentang sampah
spesifik ya dan lebih kepada pengelolaan
sampah ee seperti itu. Nah, untuk
kegiatan industri pun itu kita bagi ee
kalau misalkan di kami di KLH dibagi
menjadi tiga, industri manufacturing,
kemudian ada pertambangan energi dan
migas, ada juga dari kegiatan jasa-jasa
pengolah limbah B3 hotel dan seterusnya
itu seringkiali terjadi juga. Nah, jika
ya kita sekali lagi sebetulnya tidak
berharap ya adanya
adanya apa namanya kegiatan pemulihan
sih kalau kalau LH itu berharap ee
kegiatan pemulihan itu enggak ada. Kalau
misalkan ee enggak ada berarti kegiatan
pengolahan limbah B3-nya dimulai dari
pencegahan dan sampai seterusnya itu itu
sangat baik sekali sudah pada level
sangat baik sekali itu indikator
keberhasilan sebetulnya. Nah, ee di
di
izin Pak Ansor sepertinya kemute ya Pak
ya. Maaf Bapak dan Ibu sekalian ya. ini.
Ini adalah tahapan fungsi lingkungan
hidup sebagaimana di dalam PP2 ya ee di
ee dan di dalam undang-undang mulai dari
remedisi, rehabilitasi, restorasi dan
seterusnya sangat besar sekali
lingkupnya. Namun di PP2 itu di
dikerucutkan kalau misalkan dalam tahap
untuk fungsi pemulihan lingkungan hidup
ee apa pemulihan itu adalah untuk lahan
terkontaminasi limbah B3 dan e di dalam
PP2 itu pemulihan fungsi lingkungan
hidup. Namun di dalam Permen LHK 101
dikerucutkan bahwa ini adalah karena
Direktor Kama berada di Direktorat
Pengolahan ee Limbah sampah dan B3 maka
dikerucutkan menjadi pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 ataupun ee B3
seperti itu. Nah, bagaimana ee di dalam
ee bagaimana kegiatan pemulihan itu
dilakukan mulai dari melakukan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi sampai kepada penerbitan SSPLT
dan pemantauan pasca pemulihan. Kami
sangat menekankan sekali bahwa jika
suatu lahan jika ya apabila ya Bapak dan
Ibu sekalian ada satu lahan
terkontaminasi limbah B3 maka sebelum
dilakukan pelaksanaan ee kegiatan
pemulihannya kami selalu menekankan
kepada proses perencanaan.
Proses pencernaan perencanaan yang
sangat detail atau seringkiali kami
sebut sebagai detail desain ee detail
side investigasi.
investigasinya harus dalam, harus
betul-betul menyeluruh ya. Semua aspek
kita perhitungkan karena ini akan
berdampak atau berakibat kepada
keputusan pengambilan satu sumber daya
manusia yang dibutuhkan berapa, kemudian
ee waktu yang diperlukan berapa,
anggarannya berapa, kemudian lahan yang
di yang di apa namanya yang dipulihkan
itu berapa luas dan seterusnya. Maka di
sini ee betul-betul ee investigasinya
harus rinci, harus detail, termasuk
kronologi kejadiannya, termasuk kita
mengenali jenis limbah B3 yang
mencemarinya apa. Karena nanti akan
ditetapkan di belakangnya tentang
parameter-parameter keberhasilannya
seperti apa. Sehingga proses perencanaan
ini betul-betul menjadi kunci
keberhasilan pada saat dilakukan
pelaksanaan, pemantauan maupun
evaluasinya. Perencananya apa saja?
data-data informasi yang harus
dibutuhkan mulai dari luasan lahan
bahkan ee harus dimulai dari sebetulnya
sumber pencemarnya di mana, limbah B3
apa yang mencemari itu harus betul-betul
dipahami oleh semua pihak ee dan
disepakati bahwa yang menjadi e
pencemarnya adalah limbah B3 misalkan
gitu ya. Ee ee
apa namanya cairan kimia H2SO4 misalkan
tumpah sekian ribu ee liter ke satu
lokasi lahan terbuka. bersumber dari
kegiatan ini dan seterusnya. Itu menjadi
satu kronologi yang penting. Itu menjadi
potret yang harus kita kita framing,
kita batasi sehingga ee menjadi area
yang bisa terukur, yang bisa dihitung
ya. bukan bukan hanya sekedar oh saya
selesaikan ini enggak enggak tidak
seperti itu. Karena ini akan berdampak
pada ukuran jangka panjang.
Luasan area seperti apa, kedalamannya
kemudian pola aliran air tanahnya,
pengambilan samplingnya, analisis
laboratoriumnya seperti apa, apakah
sudah sampai kepada air tanah apa belum
atau hanya pada ee lahan saja dengan
kedalaman tertentu dan seterusnya. Ini
sangat detail dan harus detail ya.
Sehingga sekali lagi ini menjadi satu
data keputusan ee satu data untuk
menjadi dasar keputusan manajemen
mengambil tindakan semuanya. Ini
data-data yang di diambil
di lapangan diolah sedemikian rupa dan
nanti akan menjadi satu dokumen rencana
pemulihan fungsi lingkungan hidup. kita
paham jenis limbah B3 yang mencemarinya
berapa, luasannya berapa, kemudian ee
teknologi pemulihan yang harus diambil
apa, berapa waktu, berapa lama waktu
yang dibutuhkan, berapa ee banyak sumber
manusia yang dibutuhkan, bagaimana
pengelolaan limbah B3 yang diambil
misalkan sudah itu apakah masuk ke dalam
landfill atau masuk diserah masuk ke
dalam instrator lalu diserah atau
diserahkan kepada pihak ketiga dan
seterusnya. Lalu ujungnya adalah berapa
biaya yang harus diperlukan untuk
melakukan kegiatan pemulihan ini dan ini
semuanya harus diinvestigasi
secara rinci di awal ya. Pelaksanaan dan
penemantauan ee dengan perencanaan yang
sangat matang maka pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi nanti akan mudah
ya karena ee karena semuanya berawal
dari situ
ya Bapak dan Ibu sekalian. maka ee
perencanaan menjadi sangat penting. Bisa
mulai dari data dan informasi ee data
yang primer maupun sekunder. Bisa ee
melalui survei lapangan. Di sini ada
kronologi, ada peta sebarannya, ada
sumber kontaminasi, identifikasi jenis
limbah dan seterusnya. Ee sehingga ini
menjadi satu dokumen yang sangat lengkap
untuk bisa kita tuangkan di dalam satu
rencana kegiatan pemulihan fungsi
lingkungan hidup ya. Sehingga jika ini
lengkap maka ee maka Kementerian
Lingkungan Hidup akan menerbitkan yang
namanya surat persetujuan rencana
pemulihan fungsi lingkungan hidup yang
ditandatangani oleh menteri dan menjadi
pegangan buat ee pencemar dan manajemen
tentunya untuk mengambil
keputusan-keputusan secara internal ya
dan menjadi dasar hukum yang kuat
bagaimana ee ini juga harus dilakukan
seperti itu. Ee itu tahapan
perencanaannya. Kemudian di dalam
tahapan pelaksanaannya karena
perencanaannya sudah demikian matang,
kemudian kita tinggal ikutin saja
berdasarkan surat persetujuan RPFH yang
sudah diketahui. Pembersihan
kontaminasinya seperti apa, metodologi
pemuluhannya itu seperti apa, apakah
melibatkan proses pengolahan dengan
insasi, apakah proses pengolahan dengan
bioremediasi, apakah apakah memang harus
diserahkan kepada pihak ketiga ya. ada
waktu penyelesaian dan ada persyaratan
kewajiban serta larangan yang ditetapkan
di dalam ee surat persetujuan tersebut
ya. Ee jika ini sudah dilakukan,
dilaksanakan, maka disampaikanlah
laporan kepada KLH untuk selanjutnya
kami akan melakukan evaluasi ya. Hasil
pemantauannya kita evaluasi, hasil
pelaksanaan pemulihannya kita evaluasi,
kita akan lakukan verifikasi. Mungkin
saja dari perencanaan ee pemulihan itu
luas lahannya 100 m². pada saat sudah
dilaksanakan maka akan bertambah atau
berkurang. Ya, kita akan lakukan
verifikasi dan pemetaan ee pemetaan
akhir untuk oh ternyata setelah
dilakukan di lapangan perencanaannya itu
dari luas lahan 100 m² ternyata
berkurang menjadi 50 m² atau bisa
bertambah ya itu tergantung nanti
diilakukan pelaksanaannya.
berharap sih dengan perencanaan yang
matang maka deviasinya tidak lebih dari
dari 2% lah 5% itu sudah sangat tinggi.
Jadi perencanaan itu ee sebisa mungkin
sudah bisa menggambarkan pelaksanaan di
lapangan
ya. Kemudian nanti ada identifikasi
keberhasilannya yang ditetapkan di dalam
RPPLH. Kita uji melalui sampling dan
seterusnya apakah sudah sesuai dan jika
sudah sesuai maka ya sudah nanti
dilakukan evaluasi evaluasinya seperti
apa dan waktu penyelesaian tingkat
kebersihan sampai pada akhirnya kita
terbitkan yang namanya ee surat
penetapan status telah selesainya
pemulihan lahan terkontaminasi. ini
nanti ada surat ee atau sertifikat yang
ditandatangani oleh menteri dan ini
sangat berharga sekali ee terhadap ee
lahan tersebut ya. Di mana lahan
tersebut kita nyatakan sudah bersih
sehingga bisa digunakan. Untuk apa ee
lahannya itu digunakan ee apakah untuk
keperluan industri lagi dan seterusnya
tanpa ada keraguan. Bahkan kalau
misalkan terjadi proses jual beli atas
lahan tersebut, maka mungkin harganya
akan lebih tetap dan atau mungkin lebih
naik lagi dibanding bahwa itu lahan
terkontaminasi. Surat ini menjadi surat
sertifikasi, surat penjaminan bahwa
lahan itu oke untuk bisa digunakan lebih
lanjut. Ya, seperti itu.
Ee
dengan SPPLT itu ee biasanya nanti ada
surat di di dalam SPPLT itu ee sudah
terbit, namun ada kewajiban kepada si
pencemar untuk melakukan minimum ee apa
ee dalam kurun waktu 6 
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:09:01 UTC
Categories
Manage