OPTIMALISASI ASPEK KELEMBAGAAN DALAM SPS SESI 2
VNIOh6B2MiM • 2024-10-12
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id juga tetap bisa mengikuti training online ini melalui YouTube channel kami di Project B Indonesia Selanjutnya kami juga masih membuka kesempatan untuk Bapak Ibu sekalian yang mungkin ingin mendapatkan dopr spesial dari kami dapat langsung memberikan pertanyaan terbaiknya di kolom chat dengan format nama kemudian pertanyaan yang ingin ditanyakan dan nanti akan kami pilih tiga penanya terbaik di akhir acara untuk mendapatkanpr spesial dari kami lalu bapak ibu juga dapat membuat Story Instagram semenarik mungkin dan jangan lupa tag Instagram kami di @projectb Indonesia dan akan kami pilih dua pemenang Story rekreatif untuk mendapatkan spesial dari kami baik tanpa berlama-lama lagi kita akan langsung lanjut ke ke acara inti kita yaitu penyampaian materi kepada Ibu Nas eh waktu dan tepat kami persilakan baik terima kasih Mbak Sabrina ee juga terima kasih kepada bapak ibu yang sudah hadir lagi di zoom maupun di YouTube eh bapak ibu semoga Sudah pada makan siang sudah beristirahat eh supaya kita bisa lebih optimal lagi diskusi dan sharing-sharing lanjutan mengenai aspek kelembagaan pengolan sampah ini ee Bapak Ibu sebel sebum mulai ee saya mohon izin dulu jadi tadi di sesi pagi karena saking semangatnya saya lupa untuk minum Jadi kalau suara saya agak kecil di siang hari ini mohon izin Bapak Ibu untuk menaikkan volume zoom-nya masing-masing lalu juga mohon izin mungkin nanti di tengah-tengah saya eh break sedikit untuk minum e supaya suaranya bisa lebih stabil lagi lag ee Bapak Ibu sekalian kita lanjutkan pembahasan mengenai aspek kelembagaan ini menyambung dari diskusi kita di pagi hari tadi kita sudah membahas mengenai arah-arah kebijakan dari aspek kelembagaan ee ee bahwa bahwa pengololaan sampah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah layanan publik yang harus dipenuhi yang harus dijamin keberlangsungannya lalu kemudian kita dihadapkan pada kondisi eksisting ada isu strategis di pengumpulan ee lalu juga ada isu dan tantangan terkait dengan kewenangan yang terpusat pada dlh sehingga menyebabkan kendala-kendala pada aspek pemrograman dan pendanaan kemudian kita juga sudah mencoba merincikan Bagaimana strategi strategi secara umum untuk mengoptimalisasi kelembagaan pengolahan sampah di anaranya kita memperjelas pembagian tugas pembagian peran lalu juga kita mengintegrasikan seluruh layanan pengololaan sampah di bawah satu sistem dengan standar yang jelas kemudian terkait koordinasi dan penguatan SDM Nah Bapak Ibu sekalian di sesi siang hari ini kita akan masuk ke eh desain lembaga pengelolaan sampah ada alternatif-alternatif kelembagaan sampah apa yang bisa kita terapkan di masing-masing daerah untuk nanti pembahasannya kita akan mulai dengan gambaran lembaga pengelolaan sampah di tingkat pusat kemudian akan membahas Lebih Detail ee Bagaimana lembaga-lembaga di tingkat kabupaten kota ee serta di tingkat desa dan masyarakat iya ya Bapak Ibu ee untuk memulai kita coba melihat lembaga di tingkat e pusat saat ini secara mandat regulasi pengelolaan sampah ini ada di dua Kementerian yaitu KK dan kementerian PU tapi kemudian kalau kita melihat dari jakstranas misalnya ya sebenarnya di hampir seluruh Kementerian itu punya peran dalam pengololahan sampah Begitu juga dengan di Perpres penanganan sampah laut itu hampir semua memiliki peran masing-masing dalam pengolaan sampah tapi di sini yang saya masukkan adalah kementerian-kementerian utama yang bisa menjadi penggerak terutama di tahap awal ee pengelolaan sampah ini dijalankan jadi Kementerian utamanya kurang lebih ada tujuh ee kementerian klhk dan kemnpu itu sudah jelas karena memang mandat regulasi lalu yang lainnya ada Kemendagri Kemendagri ini kaitannya dengan ee penyelenggaraan wewenang daerah yang binwasnya di bawah ee rentang kendali dari Kemendagri lalu kemudian ada Kementerian desa di sini juga e Desa itu merupakantik Hotspot intervensi pengolaan sampah yang penting juga karena Berdasarkan pengalaman di tiga kabupaten ee timbulan sampah di desa ini cukup signifikan dibanding perkotaan jadi memang memerlukan ee peran-peran dari desa yang lebih banyak dalam pengelolaan sampah terutama jika kita mau mengintegrasikan layanan pengololaan sampah tadi Lalu ada juga Kemenkes di sini terkait dengan lebih ke penyadaran perilaku penyadar tahuan masyarakat kemenk juga sudah punya satu program nasional yang memang terkait langsung dengan persampahan melalui ST BM pilar 4 kalau ee Saya tidak salah Jadi ini penting juga untuk dilibatkan sejak awal Lalu ada Bapenas di sini untuk sama-sama mengawal agar pengolaan sampah ini tetap jadi prioritas pada setiap ee tahapan pembangunan yang ada di Indonesia kemudian yang terakhir adalahenin di sini kaitannya dengan pengurangan sampah Bagaimana kemenarin ini nanti akan didorong untuk ee terkait dengan peran-peran produsen karena memang teman-teman produsen ini banyak di bawah e rentang kendalinya ken perin Bapak Ibu sekalian Kemudian untuk yang berikutnya lembaga pengelolaan sampah kabupaten kota ini mungkin tadi sudah dibahas juga bahwa saat ini untuk lembaga pengololaan sampah di kabupaten kota berupa bidang utamanya di dlh dan ini cukup seragam di seluruh e kabupaten kota E tapi Kemudian untuk unit kerja di sini ini masih beragam ada yang bentuk sudah UPT blut ee kemudian ada yang gabungan antara bidangnya bidang di dlh dengan UPT ee dan ada juga yang sudah memiliki UPT lebih dari satu sesuai ee dengan kebutuhan layanan di kabupaten kota masing-masing Seperti contohnya di kabupaten Bandung itu ada empat UPT pengangkutan karena memang dari luasan kabupaten Bandung ini sangat luas jadi satu UPT melayani satu wilayah kemudian ada satu UPT yang khusus bergerak di pengelolaan dan pemanfaatan sampah sehingga dipisah ada dua ee UPT berdasarkan kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan ya Eh Bapak Ibu lembaga tingkat kabupaten kota ini sesuai dengan strategi optimalisasi yang tadi sudah dijelaskan cukup cukup panjang ee di sini terutama untuk peran-peran regulator yang perlu kita rincikan agar terkait dengan distribusi program pengawasan monitoringnya bisa lebih mudah ketika memang kita mau melibatkan lebih banyak opd yang terlibat di penyelenggaraan peran peran ini Bapak Ibu sekalian dalam pembagian peran ini yang perlu di karena kelembagaan ini sangat berkaitan dengan kewenangan yang dimandatkan dari retribusi eh dari dari peraturan peraturan daerah maka dalam penyelenggaraan pemisahan peran ini ada upaya-upaya legal yang perlu kita lakukan misalnya dalam melibatkan penegakan hukum dalam melibatkan sat PP misalnya untuk penegakan hukum di Sumber sampah lalu juga ada penegakan hukum untuk terkait perizinan ini perlu melibatkan dpm ee ptsp Nah untuk penegasan peran mereka ada tiga upaya legal yang bisa kita tempuh ee yang pertama adalah penegasan pada perbub sotk opd ee meskipun di opd-opd pendukung misal di luar dlh dan dpupr ini tidak bisa menyebut secara langsung misalnya tentang pengelolahan sampah tapi e di sini bisa ditegaskan bahwa penegakan hukum misalnya oleh Satpol PP termasuk juga penegakan hukum dalam pengelolaan sampah kemudian cara yang kedua adalah ee penegasan pada dokumen perencanaan seperti jakstrada rencana induk perlu [Musik] di Sebutkan secara rinci Apa yang perlu mereka lakukan apa tugasnya dan kemudian dokumen perencanaan itu kita sahkan juga lewat misalnya Peraturan Bupati atau peraturan Walikota sehingga dokumen perencanaan itu mempunyai kekuatan hukum tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan tapi juga menjadi pegangan yang harus di patuhi oleh semua karena ketika menjadi perb ini mengikat semua pihak yang ada pada dokumen tersebut kemudian yang ketiga Bapak Ibu untuk pemisahan peran regul pengolan sampah ini melalui koordinasi opd yang formal misalnya melalui Pokja PKP atau ada Pokja khusus pengelolaan sampah eh Bapak Ibu kenapa di sini yang penyediaan layanan dan pemungutan retribusi ini saya Tandai berbeda karena ini nanti akan kita bahas lebih lanjut di e slide-slide berikutnya Bapak Ibu untuk lembaga tingkat kabupaten kota ini dalam penyelenggaraan tugasnya dengan strategi tadi kita mau mengintegrasikan seluruh layanan pengelolaan sampah agar tadi pengumpulan itu bisa jelas standarnya Siapa yang melakukan siapa yang mengawas sampai ke sumber itu bisa di kita integrasikan pastinya ada tadi konsekuensinya ee tantangannya adalah rentang kendali Pemerintah Kabupaten yang menjadi sangat luas belum lagi dengan beban-beban kerja yang lain dengan batasan lembaganya hanya ada di bidang jadi memang support lain untuk utamanya memastikan integrasi layanan pengawasan layanan di layanan yang layanan yang lebih kecil ini bisa terawasi caranya bagaimana ada pendelegasian tugas kepada kewilayahan kecamatan dan kelurahan lalu ke ke Pemerintah desa untuk pembagian perannya yang pertama untuk kecamatan dan kelurahan ee kalau saya melihat Kecamatan ini sekarang diarahkannya itu lebih banyak ke tugas-tugas terkait koordinasi terkait sosialisasi ee berbeda di tahun-tahun sebel sebum undang-undang pemerintahan daerah di mana Kecamatan ini banyak juga bergerak di bidang operasional jadi menyesuaikan hal itu tugas-tugas yang bisa didelegasikan ke kecamatan dan kelurahan berdasarkan arahan kelembagaan yang ada saat ini adalah ee peran-peran terkait koordinasi pembinaan pengawasan kepada utamanya Kepada Desa kepada pengelola kawasan yang Mungkin sifatnya lintas Desa lalu juga yang tidak kalah penting adalah Monitoring evaluasi dan pelaporan pengololan sampah Desa ke Pemerintah Kabupaten karena ketika dibagi-bagi ke Kecamatan eh otomatis kan kita bisa lebih detail ya dari kecam amatan ke pemerintah Desa Lalu nanti dari Kecamatan disalurkan lagi ke Pemerintah Kabupaten hal ini juga memerlukan upaya legalnya ada dua cara yang selama ini sesuai pengalaman ee Kami diarahkannya adalah melalui penegasan dalam Perda pengolaan sampah jadi di Perda pengololaan sampah bisa langsung disebutkan bahwa ada peran Kecamatan dalam pengolaan sampah lalu dirinci peran-perannya apa atau bisa juga ada perb ee khusus mengenai pelimpahan kewenangan pengolaan sampah ke Kecamatan misalnya ee seperti yang kedua ini di Kabupaten Tegal ada satu perbook khusus pembagian kewenangan yang isinya salah satunya adalah eh peran-peran dari Kecamatan dan pemerintah Desa e kalau di kota Bandung juga ada perbub atau capbub yang isinya adalah pelimpahan kewenangan secara umum dari Pemerintah Kabupaten ke kelurahan dan kecamatan yang isinya salah satunya ada ada sampah jadi upaya legalnya seperti itu kemudian untuk pemerintah Desa untuk pemerintah Desa ini karena memang secara sumber daya ada sumber daya khusus juga dari ee apbdes kan kalau kita lihat rinciannya ada dari dana desa ada dari add ee sehingga yang bisa didelegasikan selain peran-peran terkait dengan standarisasi lewat perdes Eh lalu juga penegakan hukum ke masyarakat lewat lewat perdes juga sanksi-sanksi sosial pemerintah Desa juga diberi kewenangan untuk misalnya penyediaan sarana ee skala kecil di desanya juga untuk operasional penyelenggaraan upaya legal yang dapat dilakukan untuk pelibatan pemerintah Desa yang pertama sama dengan Kecamatan tadi ada penegasan dalam Perda pengelolahan sampah jadi di Perda pengolan sampahnya langsung disebutkan peran-peran Desa itu seperti apa lalu kemudian ada penegasan melalui apa perbook identifikasi kewenangan lokal berskala desa yang dibuat di tingkat kabupaten untuk menjadi untuk menjadi sebuah guideline e Desa dalam memilih kewenangan yang akan mereka selenggarakan yang ketiga adalah ada penugasan khusus melalui khusus pelimpahan kewenangan pengelolan sampah ke desa seperti tadi yang saya Sebutkan di Kabupaten Tegal Salah satunya mereka sudah punya perb khusus pembagian kewenangan ini cukup menarik Bapak Ibu ee jadi di situ di perbubnya itu sudah lengkap Bagaimana peran pemerintah Kabupaten Kecamatan Pemdes termasuk juga peran-peran pengelola kawasan ada peran produsen juga di itu jadi itu bisa dijadikan salah satu ee upaya legal yang bisa kita lakukan ketika melakukan pendelegasian tugas ke kewilayahan dan pemerintah Desa eh Kemudian Bapak Ibu Eh kita akan masuk ke lembaga-lembaga operator ee lembaga operator ini seperti yang diusulkan di strategi optimalisasi bahwa pendekatannya terdesentralisasi jadi akan ada lembaga operator di tingkat kabupaten dan di tingkat yang lebih kecil ee lebih kecilnya lagi dengan catatan itu semua berada di bawah pengaturan dan pemantauan dari pemerintah ya langsung saja Bapak Ibu kita ke pilihan lembaga operator pengelolaan sampah Kabupaten secara umum saat ini ada empat pilihan laga pengelolaan sampah di kabupaten yang tiga menjadi bagian dari pemerintah kabupaten dan yang terakhir adalah swasta tentunya dengan skema kerja sama ee di sini ada di sini memang bukan bukan mutlak tahapan ya bapak ibu tapi ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten kota misalnya ketika kabupaten kota ini baru memulai sistem pengelolaan sampah lembaga operator bisa dimulai dari UPT yang menjadi bagian dari dinasnya karena di sini semua pendanaan akan masih berpusat ke APBD tapi mungkin karena sistemnya baru mulai jadi sistemnya juga belum terlalu terlalu besar sehingga UPT di tahap awal ini bisa cocok untuk diterapkan lalu kemudian ada UPT UPT blut untuk UPT blutnya yang pasti ini baru bisa diterapkan setelah ada upt-nya jadi setelah kabupaten kota ini sudah akan mengembangkan sistem pengelolaan sampahnya agar bisa lebih efektif lalu mulai ada peluang-peluang pengembangan usaha perluasan layanan UPT blut ini bisa menjadi pilihan ee karena ada fleksibilitasfleksibilitas keuangan yang bisa memudahkan Pemerintah kabupaten dan kota kemudian yang ketiga ada Perusda secara manajemen ini sudah mulai seperti usaha profitable eh APBD juga masih ada mungkin bentuknya subsidi Eh ini lebih cocok saat sistemnya sudah berkembang mulai stabil juga punya kemampuan pengembangan usaha yang baik namun sepanjang pengetahuan saya saat ini BUMD ini tidak banyak kabupaten kota yang memilih Perusda eh kebanyakan di UPT blut bahkan Kota Bandung pun sudah beralih dari BUMD ke UPT blut karena memang di perbook kota Bandung itu perlu ada peralihan dari BUMD ke UPT blut lalu juga eh yang terakhir adalah swasta di sini swasta dimungkinkan tentunya dengan skema kerja sama ini bisa diterapkan ya ketika memang ada operator non pemerintah yang lebih mapan yang bisa memang pengelolaan sampahnya bisa lebih efektif dan efisien ketika melibatkan swasta tentunya karena ini profitable eh profit oried jadi memang pengolan sampahnya perlu sebelumnya itu memang sudah memiliki pengembangan usaha yang baik juga e skema-skema kerjaasama yang adil untuk pemerintah Kabupaten dan swasta tersebut ada pembagian rikoagian papatan biaya yang memang bisa menguntungkan k duua belah pihak Bapak Ibu sekalian di sini saya mau menghlight mengenai UPT BL karena Berdasarkan pengalaman juga pengamatan saat ini kebutuhan akan penerapan UPT BL di kabupaten kota ini cukup tinggi e secara regulasi juga dimungkinkan walaupun di permen e permen blut belum disebutkan secara eksplisit bahwa ee prioritas layanan yang bisa dijadikan blut itu pengololan sampah sampai ee sampai sampai sekarang arahan kebijakannya belum sampai sedetail itu ee di permen blut itu yang sudah diamanatkan secara langsung baru terkait Rumah Sakit sependek pengetahuan saya Sedangkan untuk sampah ini belum diamanatkan secara langsung namun hal ini tetap bisa dijadikan dasar hukum ee kabupaten kota untuk e penerapan UPT blut di daerahnya Kenapa ini bisa menjadi e salah satu jalan e untuk lebih memapankan sistem pengelolaan sampah di kabupaten kota e utamanya karena tadi sudah saya Sebutkan ada fleksibilitasfleksibilitas yang bisa manfaatkan oleh pemerintah ee kabupaten dan kota seperti misalnya terkait dengan pendapatan pendapatan ini bisa dikelola secara mandiri dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengelolaan sampah jadi retribusi yang diterima berupa tarif jasa ini bisa dikelola oleh oleh blut langsung kemudian pemanfaatannya juga bisa secara langsung tanpa melalui e ke APBD dulu lalu juga BL ini bisa secara sah menerima berbagai sumber pendapatan misalnya ketika ada UPT blut terkait pengolahan dan pemanfaatan mau menyelenggarakan jual beli itu dimungkink e secara hukum dan sah untuk lakukan berbeda dengan UPT juga terkait kerja sama terkait kerja sama blut ini bisa eh skemanya lebih mudah untuk menyelenggarakan kerja sama atau subkontrak misalnya kepada lembaga swadaya masyarakat kepada boomdes juga kepada swasta lalu kemudian terkait SDM SDM ini untuk UPT blut bisa mengambil dari memang ahli eh dan bisa profesional dimungkinkan untuk merekrut SDM SDM di luar dari pemerintah meskipun Kepala UPT kepala keuangan itu masih tetap harus dari pemerintah jadi UPT blut ini untuk kabupaten kota yang memang mau mulai mengintegrasikan layanannya bisa menjadi salah satu pilihan ee karena dengan fleksibilitas-fleksibilitas tadi UPT blut ini akan lebih mudah mencakup pelayanan e secara terpadu di seluruh kabupaten kota namun memang Bapak Ibu yang perlu digaris bawahi eh kecenderungan dari Pemerintah kabupaten kota ketika sudah blut di pikirannya APBD akan langsung menurun untuk pengelolaan sampah eh tapi blut ini juga memang perlu dibuat bertahap jadi di tahap awal pasti APBD ini masih tetap diperlukan tapi kemudian akan berkembang seiring dengan perluasan layanan perluasan kegiatan eh sehingga APBD akan mulai ee kurang di kemudian hari ya ini gambaran sekilas Bapak Ibu untuk penerapan belut pada UPT jadi ada dokumen-dokumen dulu yang perlu disiapkan ee dari kepala unit upt-nya untuk kemudian dibahas di dalam kabupaten kota ee hingga ada keluar Keputusan Kepala Daerah ee blut ini dimungkin saat ini dimungkinkan untuk diterapkan pada upt-upt yang baru jadi setelah UPT upt-nya baru berdiri langsung diterapkan blut itu dimungkinkan saat ini oleh regulasi ee dengan adanya tambahan persyaratan seperti surat kesanggupan ee lalu juga ada estimasi keuangan yang di yang dibuat di awal ee Kalau dulu kan memang UPT blut ini hanya boleh diterapkan pada upt-upt yang sudah beroperasi sekian tahun tapi kemudian di peraturan yang baru ini dimungkinkan untuk langsung diterapkan pada upt-upt yang baru berdiri ya Bapak Ibu selanjutnya adalah lembaga pengelolaan sampah di tingkat desa dan swadaya masyarakat untuk di tingkat desa dan di tingkat masyarakat ada beberapa pilihan yang bisa di bisa dipertimbangkan ee yang pertama untuk misalnya wilayah-wilayah yang memang tidak memungkinkan untuk memiliki organisasi sendiri jadi memang sesuai pengalaman ada beberapa desa misalnya yang memang tidak memungkin kan untuk punya operator sendiri karena tidak ada dukungan dari pemerintah Desa misalnya atau memang karena keterbatasan tidak ada lembaga operator di situ jadi pilihannya bisa bergabung dengan operator lain baik itu dari Desa tetangganya ee atau juga dari kabupaten ee Kemudian Bapak Ibu Ibu lembaga pengololahan sampah di desa berikutnya adalah KSM e kelompok swadaya masyarakat tapi di sini ditetapkan sebagai lembaga kemasyarakatan desa jadi masih berada di bawah desa yang mana pembentukannya eh pertamanya melalui perdes ada perdes perdes pembentukan lkd pengolan sampah misalnya seperti itu ee lalu juga untuk rincian tugasnya siapa saja yang terlibat itu ada SK Kepala desanya eh untuk k smmlkd ini lebih cocok saat sistem di sistem pengolaan sampah di desa ini belum berkembang dengan stabil ee baru akan memulai adanya layanan di desa eh karena KSM lkd ini melekat dengan pemerintah Desa jadi secara pendanaan diharapkan masih Eh aman karena bisa disupport oleh EE apbdes e Kemudian Bapak Ibu yang berikutnya adalah adalah boomdes jadi di sini pengelolanya adalah ee boomdes itu sendiri atau bagian dari unit usaha di boomdes jadi boomdesnya punya unit-unit usaha lain di luar pengelolaan sampah ini lebih cocok dikembangkan saat pengolaan sampah di desa ini sudah mulai berkembang sudah ada kelayakan usaha misalnya operasional bisa ee tertutupi berapa persen dari ee pendapatan yang didapatkan ee lalu juga kalau misalnya kelayakan usaha ini belum belum didapatkan ini masih dimungkinkan untuk diselenggarakan oleh boomdes tapi di awal Berdasarkan pengalaman kami untuk pengolahan sampah yang memang belum mencapai kelayakan usaha sebaiknya Bung deses ini punya kegiatan-kegiatan usaha yang lain yang pada tahap awal misalnya mampu menopang biaya-biaya pengololan sampah di sini apbdes juga masih bisa ee ikut dalam membiayai pengololaan sampah melalui ee penyertaan modal Desa ke buomdes lalu berikutnya bapak ibu yang terakhir pilihan lembaga pengololaan sampah di desa atau swada masyarakat ini berupa ee KSM Mandiri atau swasta lainnya swasta lainnya di sini misalnya bisa bebas Bapak Ibu bentuk hukum badan hukumnya apa bisa Yayasan koperasi dan lain sebagainya eh yang pasti dilegalkan dengan akta notaris ini sudah terpisah dari dari Desa ee jadi mekanismenya ada kerja sama dengan Desa ada PKS yang EE perjanjian kerja sama yang jelas antara keduanya dan ini lebih cocok ketika sistem itu sudah mulai berkembang di di wilayah tersebut e memiliki kemampuan pengembangan usaha yang sudah baik juga eh Bapak Ibu sekalian terkait ini merak pilihan-pilihan bentuk lembaga kegiatan yang dilakukannya bisa bermacam-macam misalnya ada bank sampah ada pengelola tps3r atau pengumpulan sampah misalnya atau pengolahan sampah jadi ini bukan eh bicara mendetail misalnya KSM sebagai pengumpul sampah saja tapi ini badan usahanya apa untuk kegiatannya itu bisa bisa beragam termasuk e bank sampah Juga misalnya bank sampah sebagai bagian dari boomdes ataukah secara mandiri jadi itu pilihan-pilihan eh yang berhasil kami himpun ketika dalam proyekosc ini kita juga menginkubasi uji coba model di desa-desa e dan juga pengan sampah di masyarakat kurang lebih ada empat model lembaga pengelolan sampah di tingkat Desa ya untuk penguatan pengolan sampah di tingkat desa dan masyarakat ini pada dasarnya ada tiga Bapak Ibu yang pertama adalah terkait mandat penugasan lembaga tersebut untuk mengelola di desa jadi untuk pengelolaan sampah di tingkat ee Desa ini perlu ada perdes yang menegaskan e lembaga pengelola ini misalnya di perdes pengelolaan sampah disebutkan bahwa lembaga pengelolaan sampah desa di wilayah tersebut adalah lembaga apa Bisa buomdes bisa ksn sehingga ini menjadi dasar hukum yang kuat ketika ee lembaga pengelolaan sampah ini melakukan operasinya secara legal di daerah tersebut ini juga mengikat ee pemerintah Desa bahwa mereka perlu terlibat misalnya dalam penentuan siapa operatornya lalu layanan yang diberikan harus seperti apa ada pelibatan Pemerintah desa di sini karena tadi tujuannya adalah untuk mengintegrasikan pengelolahan sampah lalu juga ada SK mandatnya surat keputusan mandat yang biasanya ini berisi ee susunan organisasi tugas tugasnya apa ini dari pihak berwenang kalau misalnya tadi KSM lkd tentunya ini dari pemerintah Desa kalau di bawah bumdes berarti dari bisa dari direktur bumdes eh kemudian struktur organisasi struktur organisasi minimalnya adalah perlu ada koordinator sebagai pimpinannya Lalu ada e staf-staf yang membantu untuk administrasi seperti administrasi keuangan pencatatan data pengelolaan sampah e lalu juga pemungut iurannya siapa ini bisa berasal dari lembaga operator yang sama atau bisa di luar lembaga operator dan yang terpenting Ada petugas lapangan jadi petugas yang akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional hariannya Kemudian yang kedua ini kecukupan pendanaan jadi dana operasional dana pemeliharaan ini perlu memadai yang memungkinkan layanan ini dilaksanakan secara kontinu dan sesuai standar ee salah satu upaya mencukupi pendanaan ini adalah eh memperjelas dulu secara legal tadi mandat tugasnya diperjelas eh sehingga ketika lembaga-lembaga ini misalnya mau menarik retribusi itu juga sudah jelas ada mandatnya ee lalu juga ketika dibentuk lembaga ini dan di bawah ee kendali pemerintah Desa bisa juga mendapat support dari pemerintah Kabupaten misalnya selain dari kegiatan operasional ee harian yang dilaksanakan oleh lembaga pengelola tersebut kemudian yang terakhir untuk penguatan pengololan sampah di desa adalah kemampuan sdm-nya ke cukupan SDM untuk seluruh kegiatan ee lalu juga ada sop layanan yang jelas sop Ini melingkupi sop operasional sop keuangan sehingga operasionalnya bisa berjalan dengan stabil karena jelas sop-nya seperti apa kemudian yang terakhir karena ini merupakan e lembaga pengololan sampah ini merupakan layanan yang langsung bersentuhan dengan pengguna layanan atau dalam hal ini masyarakat jadi ada satu kemampuan SDM yang perlu digaris bawahi adalah kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat pengguna layanan terutama misalnya dalam menjelaskan eh layanannya Seperti apa bisa juga terlibat dalam sosialisasi karena terutama petugas-petugas di lapangan ini biasanya petugas-petugas yang langsung ee bertemu dengan ee masyarakat jadi kemampuan berkomunikasi ini penting juga untuk bisa dimiliki oleh lembaga-lembaga pengolan sampah desa dan swadaya masyarakat ya selanjutnya Bapak Ibu untuk kelembagaan di tingkat sumber ee seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa di Sumber itu ada rumah tangga dan nonrumah tangga yang nonrumah tangga ini biasanya bentuknya di kawasan-kawasan seperti kawasan komersil Mall Pasar atau juga kawasan pendidikan sekolah Nah di sini e lembaga pengelolaan kawasan ini perlu juga diatur sedemikian rupa berdasarkan PP eh 81 sudah ditetapkan bahwa ada peran pengelola kawasan dalam pengelolaan sampah eh namun memang kalau diregulasi ini belum secara detail mengatur pengelola kawasan itu sebenarnya siapa bagaimana identifikasi lebih lanjutnya jadi langsung ee hanya disebutkan kewajiban-kewajibannya saja ee tapi di sini saya mencoba merumuskan bahwa ee kawasan berpengelola ini adalah kawasan yang memiliki pengelola atau penanggung jawabnya identifikasinya dari mana ketika itu di tetapkan sebagai kawasan berpengelola adalah ee mereka punya izin usaha atau kegiatan ee atau juga dokumen lingkungan nah memang pr-nya untuk lembaga pengelola sampah kawasan ini e memerlukan pendetailan peraturan dulu di tingkat kabupaten dan kota jadi perlu di perlu jelas dulu misalnya di perdanya atau di perbnya kawasan berpengelola ini siap apa bagaimana tugasnya apa yang perlu dilakukan [Musik] ee sehingga ada ketentuan hukum yang lebih mengikat karena di peraturan nasionalnya ini belum detail tapi itu bisa dijadi tapi sudah ada ee dasar hukum yang bisa dijalankan jadi kabupaten kota bisa mendetailkan ee pengaturan mengenai kawasan berpengelola ini di tingkat kabupaten kotanya eh pengelola kawasan ini dalam menyelenggarakan pengolaan sampah itu bisa melakukan sendiri kegiatan-kegiatan seperti pengumpulan pengolahan di kawasannya atau bekerja sama dengan pihak ketiga ee bisa juga bekerja sama dengan Desa setempat dengan swadaya masyarakat termasuk dengan dengan pemda eh satu lagi kalau sifatnya di Sumber ini Tentunya ada ada kawasan-kawasan yang berpengelola ada kawasan-kawasan yang tidak e berpengelola eh di sini kawasan dan fasilitas yang belum memiliki pengelola atau memang tidak memiliki pengelola atau peranggung jawab yang bersifat tetap misalnya ya pemukiman-pemukiman Warga ee dalam hal ini penyelenggaraan kegiatan pengumpulan atau pengolahan di Sumber ee di di komunalnya ini menjadi kewenangan dari pemerintah daerah ee atau pemerintah Desa ee dalam hal ini salah satu kota Eh salah dua kota yang sudah memiliki pengaturan lengkap cukup lengkap mengenai kawasan pengelolan sampah kawasan ini Kota Bandung sama Kota Cimahi yang mungkin itu juga bisa jadi referensi Bagaimana E mengatur kawasan ini tadi juga ada beberapa pertanyaan terkait kawasan berpengelola ya jadi e bagi Bapak Ibu yang perlu referensi bisa lihat ee aturan-aturan yang ada di kedua kota tersebut Kemudian Bapak Ibu terkait peran swasta ee ketika tadi kita mau mengintegrasikan layanan banyak ee layanan-layanan ini akan disebar tentunya ini perlu melibatkan pihak H ketiga ee swastanya sama seperti sebelumnya ini tidak dikunci misalnya hanya badan usaha tapi dimungkinkan juga adanya swasta-swasta yang perorangan swadaya masyarakat pokoknya non pemerintah ada dua skema kerja sama e yang bisa digunakan untuk swasta ini masuk ke dalam kelembagaan pengelolaan sampah yang pertama adalah kerja sama dengan pemerintah Kabupaten atau pemerintah Desa e misalnya di Pemerintah Kabupaten subkontrak untuk pengangkutan misalnya ada e pelibatan swasta di situ kalau untuk pemerintah Desa mungkin ada kerja sama dengan e KSM Mandiri misalnya dengan bank sampah yang sudah Ee berbentuk misalnya atau lain sebagainya Nah di sini ini dimungkinkan ketika memang ada swasta yang mapan mampu mengelola secara efektif dan efisien atas izin juga dari pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa lalu bisa ada sharing biaya yang adil e sharing Resiko yang adil kemudian ee ada dukungan pengguna layanan buat keterlibatan swasta di sini inih ee yang kedua kerja sama juga bisa diliibatkan ee dalam hal kerja sama dengan pengelola kawasan yang mana mekanismenya ini jadi bisnis to bisnis ya karena peng pengelola kawasan ini non pemerintah juga bisnis jadi mekanisme yang digunakan adalah ee mekanisme bisnis to bisnis persyaratan nya adalah ada swastanya yang memang mampan dan mampu kemudian sudah diizinkan oleh EE pemerintah daerah agar memastikan tadi standar yang dilakukannya ini sama Meskipun banyak lembaga yang terlibat untuk pengelola kawasan tadi sudah disebutkan juga bahwa ini dapat bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten dengan desa suadaya masyarakat juga dengan ya memang swasta yang sudah Ee bisnisful dalam menyelenggarakan pengolan sampah Mereka kemudian Bapak Ibu terkait lembaga pemungut retribusi atau e iuran pengelolaan sampah ini kalau tadi kita melihat di bagian optimalisasi jadi ada ee peran krusial yang perlu ada untuk memastikan layanan itu berjalan perlu ada peran peraturan standarisasi dari pemerintah sebagai klien yang menentukan siapa operatornya layanannya Seperti apa lalu menentukan juga siapa yang memungut retribusi Selain itu operator operator yang tadi sudah dijelaskan sebelumnya dan yang terakhir adalah memungut retribusi atau iuran pengelolaan sampah ya Ee Bapak Ibu sekalian untuk pemungut retribusi ini ee retribusi berarti sifatnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Eh kalau kita melihat dari sesi sebelumnya di sesi pendanaan dan pembiayaan Pak Amrizal sudah menerangkan ada beberapa pola e pemungutan retribusi dengan kelebihan kekurangannya tantangannya tapi yang perlu diperjelas di dalam kelembagaan adalah pemungut retribusi Ini mesti jelas siapa misalnya ditetapkan melalui Perda lalu tata cara pemungutannya juga secara jelas dilakukan misalnya ada perb khusus tata cara e pembayaran retribusi ini untuk contoh-contoh lembaganya yang sudah banyak sekarang juga ee sudah dilakukan oleh kabupaten kota adalah Misalnya lewat Bank Pembangunan Daerah eh lalu juga ada yang diintegrasikan dengan PDAM PLN yang memang secara kelembagaan mungkin mereka sudah terbiasa ya dalam menghimpun ee dana retribusi dari dari masyarakat kemudian yang terakhir ketika menjadi blut ini juga bisa langsung menjadi pemungut tarif jasa atas layanan yang diberikan Kemudian Bapak Ibu pemungut kalau tadi pemungut retribusi itu ada di tingkat kabupaten kota e Kemudian untuk di tingkat Desa ini ada biasanya disebutnya pungutan berdasarkan undang-undang desa atau iuran ee jadi di sini untuk lembaganya itu bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa juga ee masing-masing wilayah misalnya ada yang oleh operatornya bisa itu KSM bumdes atau misalnya lewat lembaga perkreditan rakyat yang ada di desa secara khusus eh kemudian juga bisa juga Ada petugas yang langsung ditunjuk oleh eh Pemerintah desa yang pasti di sini secara kelembagaan itu perlu jelas siapa Lalu ada dasar hukumnya lagi sama seperti tadi Kabupaten e dasar hukumnya bisa melalui perdes pengelolaan sampah atau perdes pungutan khusus pungutan karena eh semenjak diberlakukannya undang-undang hkpd e Kabupaten perdanya perlu khusus ada Perda pajak dan Retribusi nah di beberapa daerah juga tingkat Desa eh perdes pungutan ini juga ada yang amatkan untuk dijadikan satu nah di dalamnya ada ee pengolan sampah jadi ya Selain perdes pengelolaan sampah bisa juga ditegaskan Siapa yang memungut yuran ini melalui perdes pungutan atau juga ada perbook penugasan dari eh pemk Jadi kalau tadi dalam delegasi ke Pemerintah desa salah satu yang bisa didelegasikan adalah terkait dengan ee retribusi di desa misalnya bisa diwakilkan ke pemerintah Desa nah satu yang penting untuk di tingkat Desa ee karena sifatnya ada ee sifatnya yang iuran jadi bisa tidak masuk ke pad sepanjang di dalam perdes misalnya itu bisa ada penegasan bahwa pendapatan iuran yang didapatkan dari layanan pengolahan sampah ini bisa langsung dipergunakan untuk kegiatan operasional sepanjang itu diamanatkan di dalam perdes maka e pungutan atau iuran yang di pungut di tingkat Desa ini bisa dipergunakan secara langsung untuk kegiatan yang ada di desa tersebut ya Ee Bapak Ibu itu tadi pilihan-pilihan lembaga yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing ee kabupaten kota masing-masing desa yang terpenting adalah lembaga-lembaga tersebut diamanat e punya mandat yang jelas secara regulasi eh lalu juga terintegrasi dengan adanya mandat regulasi tadi berarti juga itu mengikat e pengawasan misalnya dari pemerintah Kabupaten Pemerintah desa atau Kecamatan dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga operator terutama e juga kaitannya pentingnya mandat untuk masing-masing Lembaga ini juga kaitannya dengan pembinaan ee terutamanya pembinaan ee ketika Memang masuk ke dalam satu sistem ada dalam Radar pemerintah itu bisa menjadi salah satu ee penguat ee dari sisi manajemen dan operasional terutama untuk lembaga-lembaga yang sifatnya swadaya masyarakat ya Ee Bapak Ibu sekalian selanjutnya adalah Saya mau menyampaikan satu studi kasus ee Bagaimana kelembagaan ini ditata di Kabupaten Banyuwangi ee saat ini Kabupaten Banyuwangi sedang dalam penataan basis kelembagaannya [Musik] Dan ini juga ee merupakan salah satu langkah yang berjangka ee ada jangka waktunya untuk permasalahan di Kabupaten Banyuwangi sendiri terkait dengan kelembagaan yang pertama itu sama seperti kondisi eksisting kebanyakan di kabupaten kota untuk pengelolaan sampah masih monosentris di dlh ketika itu eh koordinasi itu sudah ada tapi belum terwadahi ee kemudian pengelolaan sampah di desa juga sudah ada tapi belum terintegrasi jadi hal-hal itu yang coba ditata sedemikian rupa ee agar bisa optimal dalam mendukung penyelenggaraan pengolan sampah di Kabupaten Banyuwangi ee langsung saja Bapak Ibu jadi di Kabupaten Banyuwangi ini sudah ada pembagian peran antara pemerintah Kabupaten pemerintah Kecamatan dan di level desa dan ini sudah secara rinci disebutkan di Perda pengelolaan sampah termasuk juga untuk ke pemerintah Desa ini sudah ada di perirbook mengenai daftar kewenangan Desa berdasarkan kewenangan lokal berskala Desa ee sebagai gambaran jadi di pemerintah Kecamatan ini tidak di delegasikan untuk melaksanakan operasional tapi lebih ke koordinasi kemudian pemerintah Desa Baru ada ke aspek operasional penyelenggaraan pengelolaan sampahnya di wilayah Desa kemudian distribusi peran pengolaan sampahnya ini coba di petakan Jadi kurang lebih ada sekitar 15 opd yang terlibat dalam proses pemetaan ini ee juga dalam proses koordinasi seluruhan untuk ee membangun sistem pengololaan sampah yang diinginkan ee dengan lima opd utama 5 opd utamanya ada dari dinas lingkungan hidup dinas kesehatan eh dinas PU Dinas Pemberdayaan Desa lalu yang terakhir adalah dinas Oh bapeda yang terakhir ini l opd utama yang dilibatkan secara intensif eh dan juga diharapkan mempunyai peran-peran yang jauh lebih banyak Terutama ketika sekarang sedang melakukan penataan sistem pengololaan sampah mereka dan penataan kelembagaannya ee untuk pola pengelolaan sampahnya sendiri di sini ee Kabupaten Banyuwangi ini menekankan pada pengelolaan sampah di desa jadi ada desentralisasi ee ada pengolahan sampah di tingkat Desa Lalu ada di kecamatan kemudian di tingkat kabupaten ee untuk forumnya ini forum memberdayakan forum yang sudah ada ada Pokja PKP dan forum PKP untuk pokjanya sudah berjalan untuk forum pkp-nya masih dalam pengembangan eh karena tadi skema pengolan sampah yang dibangun secara umum adalah terdesentralisasi jadi juga skema kerja samanya ee didorong skema ada skema-skema kerjaasama skala kecil di tingkat Desa maupun skema-skema kerjaasama di tingkat kabupaten eh kemudian Lebih Detail mengenai pembagian peran antara eh Pemerintah Kabupaten dan eh Pemerintah desa eh yang penting untuk digaris bawahi untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Banyuwangi dalam hal operasional ee perintah Desa itu Diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan pengolahan ada juga yang EE kalau pengangkutan ini terbagi dua antara pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa tapi yang jelas adalah Pemerintah kabupaten di sini yang berwenang untuk ee residu dan menanganinya di tempat pemrosesan akhir ee selain itu juga ada dukungan-dukungan baik itu dukungan sarana eh lalu juga dukungan-dukungan untuk aspek-aspek non fisiknya seperti ada ee dukungan fasilitator Desa ada dukungan untuk mobilisasi dari kader-kader sanitarian untuk mendukung perkuatan demand pengelolaan sampah di desa tersebut Sedangkan untuk desa di sini Desa eh melakukan perlu menyusun perdes pengelolaan sampah eh termasuk juga perdes pungutannya mereka perlu menarik pungutan untuk di desa lalu membentuk kelembagaan kelembagaan khusus untuk di desanya dan pastinya ada alokasi anggaran di apbdes untuk operasional itu implementasi pembagian peran pemkap dan desa terutama di tahap awal ini di mana ada piloting-piloting Desa ee sebelum secara bertahap nanti akan makin dikembangkan ke desa-desa yang lain kemudian sebagai gambaran operator layanan tadi ada yang di tingkat eh lebih dekat ke sumber RT RW kemudian Desa lalu di tingkat kecamatan di di operator tingkat rtrw ini ada bank sampah unit ada sektor informal kemudian juga ada operator di tingkat Desa ini petugas ada petugas-petugas yang sifatnya langsung ditunjuk oleh desa eh sebelum ada lembaganya tapi petugas ada beberapa desa yang petugasnya langsung ditunjuk oleh desa untuk melaksanakan pengumpulan ada juga lembaga pengelola TPS 3R desa ini kegiatannya biasanya ada yang mengumpulkan lalu juga memilah mengolah di ee TPS 3R Desa eh kemudian juga di Kabupaten Banyuwangi ada operator tingkat kecamatan dan Kabupaten ee di Banyuwangi ada tpst wilayah yang melayani beberapa beberapa Kecamatan itu langsung di bawah UPT blut yang sudah Ee di diterapkan sekarang di Banyuwangi ini sebagai gambaran tadi untuk di tingkat operator RW ini bentuk lembaganya ada yang kebanyakan KSM lkd saat ini swasta Mandiri lalu di tingkat Desa ini lebih beragam Ada petugas yang ditunjuk ksmlkd ada juga yang sudah berbentuk boomdes ada juga swasta-swasta Mandiri yang EE layanannya dicoba diintegrasikan dengan dengan pemerintah Desa untuk penguatan kinerja layanan operatornya di tingkat kabupaten saat ini blutnya sudah sudah Jalan dalam masa inkubasi blut selama 3 tahun ee kemudian bertahap ada operasionalisasinya tidak langsung ee penuh dan ini sudah dirancang untuk bertahap hingga 2040 nanti bisa beroperasi secara penuh jadi di masa inkubasi ini peran APBD itu masih cukup besar untuk kemudian dikurangi secara bertahap Selain itu di tingkat kabupaten juga direncanakan akan ada penambahan UPT pengangkutan ada tiga berdasarkan ee kebutuhan bahwa Banyuwangi ini cukup luas Bapak Ibu ee lalu juga wilayah-wilayahnya beragam ada yang pegunungan ada yang pesisir jadi kemudian berdasarkan kebutuhan tersebut akan ada penambahan 3 UPT untuk utamanya untuk pengangkutan ee hal ini dimungkinkan juga karena berdasarkan regulasi tadi kriteria eh UPT eh Banyuwangi jumlah penduduknya saat ini sekitar 1.700an jadi memang dimungkinkan secara regulasi pun untuk menambah UPT baru untuk di tingkat Desa juga di sini ada upaya-upaya pendampingan dari kabupaten seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya ada penyadar tahuan masyarakat lalu pendampingan lembaga operator di tingkat desanya pendampingan piloting juga ada satu yang menarik yaitu program Desa asuh desa jadi di sini pada tahap awal ada e desa-desa yang didampingi secara intensif untuk kemudian nanti eh desa-desa ini bisa sharing knowledge dengan desa yang lainnya jadi itu dibuat bertahap pada tahap awal berapa desa Kemudian pada tahap berikutnya berapa desa lagi sehingga di harapkan di sini selain dari fasilitasi Pemerintah Kabupaten juga ada eh sharing knowledge secara mandiri dari eh desa K sebagai pelaku utama Kemudian untuk lembaga-lembaga yang sifatnya masyarakat di sini juga ada eh skema-skema kerja sama yang sudah terbangun dengan swasta-swasta baik itu di level Kabupaten maupun di level desa e Mitra swasta juga digalang secara secara rutin direncanakan untuk berkesinambungan ee juga termasuk dengan sektor informal sektor informal dibuka dibuka keran untuk bisa terlibat dalam misalnya kegiatan pembinaan ee dan lain sebagainya jadi ada penggalangan Mitra swasta dan informal ini salah ee bentuk forum multipihak di Kabupaten Banyuwangi yang sekarang masih dalam tahap tahap pembentukan Ya kalauompok j-nya sudah ada ee Eh ini melibatkan seluruh pihak dari birokrasi dari pemerintah dari masyarakat swasta termasuk juga ada unsur dari akademisi ada dari pers juga yang dilibatkan EE pada dasarnya kelima pihak ini juga dilibatkan dalam proses perencanaan ee rencana induk jangka panjang ee tapi Kemudian untuk mengawal implementasi dari rencana induk eh forum ini akan ee dibentuk secara formal jadi ada koordinasi yang memang formal berkegiatan formal untuk utamanya mengawasi kinerja dari implementasi rencana induk juga ee terkait dengan menjadi corong komunikasi antar pihak dalam penyelenggaraan pengolan sampah dan penataannya ya Bapak Ibu untuk penataan kelembagaan di Kabupaten Banyuwangi ini tercantum dalam dokumen rencana induk pengolan sampah di Kabupaten Banyuwangi jadi memang direncanakan secara ee berjangka 20 tahun di mana bisa terus disesuaikan dengan kondisi di ee Kabupaten termasuk perkembangan operasional visi ee pengembangan dari sisi pendanaan dan kerja sama yang EE bisa sekaligus memberikan ruang kepada lembaga-lembaga ini untuk bisa bertumbuh karena tadi memang penataan kelembagaan ini perlu dilakukan bertahap penataan basis diuji coba dengan pemodelan eh Lalu setelah itu ada evaluasi kalau memang sudah berjalan dengan baik Baru ada perluasan untuk kemudian ada penerapan menuh eh untuk dokumen rencana induknya juga ini dalam hal perencanaan sudah melibatkan banyak pihak eh kita juga bersama pemerintah Kabupaten survei pengelolaan sampahnya cukup detail sampai ke tingkat Desa eh Jadi sekarang dokumen rencana Induk Ini sudah jadi di dan di awal tahun kemarin itu sudah menjadi Peraturan Bupati eh dokumen rencana Induk Ini dijadikan sebagai perb juga sebagai salah satu upaya untuk mengikat ee komitmen dari pemerintah utamanya sehingga siapapun nanti pimpinan politiknya ada pegangan ee bersama terkait dengan pengelolaan sampah ini ya Bapak Ibu itu tadi untuk pemaparan di sesi siang hari ini eh Sekian dari saya terima kasih banyak saya kembalikan ke Mbak Sabrina untuk kita bisa berdiskusi melanjutkan diskusi pagi juga ya Baik terima kasih kepada Ibu atas pemapar materinya Bagaimana Bapak Ibu sekalian apakah masih semangat semoga Bapak Ibu sekalian masih tetap semangat untuk melanjutkan sesi diskusi atau tanya jawab pada kedua training online ini Baik eh selanjutnya sebelum masuk ke acara selanjutnya saya ingin menginformasikan terlebih dahulu kepada para peserta yang menginginkan materi pada train online kita hari ini dapat request materi terlebih dahulu melalui Link yang telah ad kami kirimkan di kolom chat kemudian sebelum kita masuk ke sesi tanya jawab kita akan melakukan sesi foto bersama terlebih dahulu untuk sesi foto bersama kali ini saya akan dibantu oleh admin kami silakan kepada admin yang bertugas Saya persilakan baik terima kasih Mbak Sabrina eh hari ini kita masuk sesi foto bersama kepada bapak ibu mohon untuk on kameranya terlebih dahulu saya tunggu ya baik kepada bapak ibu peserta untuk mengaktifkan kameranya karena kita akan melakukan sesi foto bersama Oke saya mulai sudah banyak ini yang on saya mulai ya Ibu 1 2 3 slide kedua sat du t Oke terima kasih Bapak Ibu sekalian saya kembalikan ke moderator Baik Terima kasih Mbak Aa telah membantu sesi foto bersama pada siang hari ini kemudian Selanjutnya kami juga ingin meminta kesediaan Bapak Ibu untuk mengisi kuioner yang linknya sudah kami share di kolom chat supaya kegiatan kami selanjutnya bisa lebih baik lagi Jadi Bapak Ibu bisa memberikan saran dan masukkannya di link question tersebut untuk acara selanjutnya yaitu sesi tanya jawab yang di sini kami sudah membantu untuk merangkumkan pertanyaan Bapak Ibu sekalian yang telah Bapak Ibu sampaikan di kolom chat kepada bapak ibu yang ingin bertanya secara langsung atau eh via Zoom langsung dapat eh rise atau mengangkat tangan eh untuk nantinya kami akan memberikan kesempatan kepada bapak ibu peserta TR on untuk bertanya langsung kepadaeri kita hari ini yaitu ibu eknas baik kepada Ibu eknas ee di sini saya akan membacakan pertanyaannya di slide kemudian bisa langsung dijawab ya begitu baik baik saya izin untuk share screen terlebih dahulu Mbak Sabrina mohon izin dulu mungkin tadi di awal e ada Bapak Ibu yang belum hadir ya Jadi mohon izin ee karena tadi pagi terlalu semangat Bapak Ibu saya lupa untuk minum jadi ini tenggorokannya sedikit sulit untuk menaikkan volume suara jadi mohon izin Bapak Ibu e kalau misalnya suaranya terlalu kecil untuk menaikkan volume Zoom zoom-nya E dan mohon izin juga mungkin nanti ada selingan saya untuk minum baik baik baik I Makasih Mbak sabr mangga dilanjut semoga sudah terlihat ya Bapak Ibu sekalian untuk eh pemaparan slide pertanyaannya eh untuk pertanyaan dari bapak mungkin sejauh ini apakah SPN tentang pangolan sampah yang dapat yang dapat dipakai sebagai kedujukan tata kelola sah Adakah SPM tentang pengolan sampah yang dapat dipakai sebagai rujukan Tata as demikian Bu bisa langsung dijawab eh Baik Pak mordai terima kasih atas pertanyaannya ee jadi untuk terkait dengan SPM pengelolaan sampah ini ee karena pengelolaan sampah ini termasuk salah satu urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang EE berkaitan dengan pelayanan dasar jadi ada ee Permen PU yang di dalamnya tercantum SPM pengelolaan sampah ee tapi di sini hanya terkait dengan rujukan untuk operasional eh Setahu saya untuk tata kelola belum ada spm-nya secara khusus eh di Permen PU pun itu tidak terlalu detail ee seingat saya ya Mohon maaf saya lupa nomor nomor spm-nya eh nomor peraturannya ee tapi di dalamnya itu itu tidak terlalu detail Bagaimana penyelenggaraan pengelolaan sampah ini di diatur ya spm-nya tapi kemudian selain SPM ini ada juga ee jika lembaganya itu adalah blut di kabupaten kota kot maka blut ini perlu membuat satu SPM standar layanan mereka yang berlaku di e kabupaten kota tapi memang itu sifatnya juga operasional sementara untuk tata kelola arahannya belum ada yang terlalu detail eh secara peraturan tapi sudah ada banyak seperti panduan ee kemudian juga ee terkait dengan operasional dan tata kelola sedikit juga ada arahan dari eh Permen PU tahun 2013 itu eh itu juga merupakan salah satu panduan yang bisa dirujuk tapi memang bentuknya tidak secara khusus ee SPM gitu sedangkan ketika bicara SPM kan ee biasanya perlu ada satu aturanus yang memang disebutkan bahwa itu adalah standar pelayanan minimum pengelolaan sampah ya mungkin seperti itu Pak m eh jawaban untuk pertanyaan ini terkait SPM pengelolaan sampah baik terima kasih eh k ibuas eh untuk Pertanyaan selanjutnya yaitu dari IB kami selama ini mengola sampah secara mandiri bentuk kami bank sampah ada 260 bank sampah unit Sisi Apa sisi apa saja dari Pemda yang bisa untuk menunjang bank sampah kami supaya lebih optimal mengola sampah supaya tidak sifatnya sosial dari kami sendiri terusmenerus sampai sekarang demikian Terima kasih Bu Eh ini bicara mengenai bank sampah ini memang merupakan salah satu praktik baik ya di Indonesia ee dan sifatnya banyak yang memang swakelola eh secara mandiri gitu ya Eh jadi kita apresiasi dulu nih Bu musrovin dan tim nwb kabupaten Malang ini e sebagai inisiasi mandirinya untuk pengolan sampah dan sudah cukup banyak juga ini 260 bank sampah unit eh i untuk pemda ini eh bank sampah ini karena masuk dalam Salah satu program prioritas dari klhk juga ya Bapak Ibu jadi biasanya dari Pemda pun ada program-program khusus terkait pendampingan lalu terkait insentif-insentif tambahan untuk bank sampah ini tapi memang di sini yang perlu dilakukan adalah ee bagaimana agar bank sampah ini bisa masuk ke Radar pemerintah jadi ee perlu ada ee pendekatan juga ya ke pemerintah e perkenalan mungkin dari di di awal mengenalkan bahwa ada bank sampah ini kemudian ee bisa masuk ke Radar pemerintah sehingga ketika ada program pendampingan program insentif eh Pemda bisa meneruskannya ke bank sampah dari Ibu Bapak e Ibu musrofin eh Selain itu bapak e Ibu Musin terkait peran Pemda juga bisa masuk e sebagai memfasilitasi pasar ya eh Bu Bu Musin bagaimana agar bank sampah ini bisa lebih terjamin ee keberlanjutannya tentunya perlu ada pasar dan di sini juga peran peran Pemda bisa masuk untuk [Musik] memfasilitasi penghubung antara bank sampah dan pasar yang bisa ee menerima hasil piliahan-pilahan dari bank sampah ibu ya tapi yang terpenting di langkah awal adalah masuk ke Radar ee pemerintah daerah gitu ya Ee bisa dua dua pihak gitu ya tidak hanya Pemda yang bergerak ke bawah tapi juga bank sampah bisa secara aktif untuk masuk ke Radar Pemda ini mungkin seperti itu Bu musrofin Mbak Sabrina Terima kasih baik baik terima kasih baas eh mungkin untuk Pertanyaan selanjutnya yang nanti mungkin anda akan diselingi dengan pertanyaan via liveb ya Ibu eh bagi Bapak Ibu Bapak Ibu peseren online yang ingin bertanya mungkin bisa SEG nanti akan kami berikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung kepada ibuas b
Resume
Categories