OPTIMALISASI ASPEK KELEMBAGAAN DALAM SPS SESI 2
VNIOh6B2MiM • 2024-10-12
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
juga tetap bisa mengikuti training
online ini melalui YouTube channel kami
di Project B
Indonesia Selanjutnya kami juga masih
membuka kesempatan untuk Bapak Ibu
sekalian yang mungkin ingin mendapatkan
dopr spesial dari kami dapat langsung
memberikan pertanyaan terbaiknya di
kolom chat dengan format nama kemudian
pertanyaan yang ingin ditanyakan dan
nanti akan kami pilih tiga penanya
terbaik di akhir acara untuk
mendapatkanpr spesial dari kami lalu
bapak ibu juga dapat membuat Story
Instagram semenarik mungkin dan jangan
lupa tag Instagram kami di @projectb
Indonesia dan akan kami pilih dua
pemenang Story rekreatif untuk
mendapatkan spesial dari kami baik tanpa
berlama-lama lagi kita akan langsung
lanjut ke ke acara inti kita yaitu
penyampaian
materi kepada Ibu Nas eh waktu dan tepat
kami
persilakan baik terima kasih Mbak
Sabrina
ee juga terima kasih kepada bapak ibu
yang sudah hadir lagi di zoom maupun
di YouTube
eh bapak ibu semoga Sudah pada makan
siang sudah beristirahat
eh supaya kita bisa lebih optimal lagi
diskusi dan
sharing-sharing lanjutan mengenai aspek
kelembagaan pengolan sampah ini ee Bapak
Ibu sebel sebum mulai ee saya mohon izin
dulu jadi tadi di sesi pagi karena
saking semangatnya saya lupa untuk minum
Jadi kalau suara saya agak kecil di
siang hari ini mohon izin Bapak Ibu
untuk menaikkan volume zoom-nya
masing-masing lalu juga mohon izin
mungkin nanti di tengah-tengah saya
eh break sedikit untuk minum e supaya
suaranya bisa lebih stabil lagi lag
ee Bapak Ibu
sekalian kita lanjutkan pembahasan
mengenai aspek kelembagaan ini
menyambung
dari diskusi kita di pagi hari tadi kita
sudah membahas
mengenai arah-arah kebijakan dari
aspek kelembagaan ee ee bahwa bahwa
pengololaan sampah ini merupakan bagian
dari tanggung jawab
pemerintah layanan publik yang harus
dipenuhi yang harus dijamin
keberlangsungannya lalu kemudian kita
dihadapkan pada kondisi eksisting ada
isu strategis di pengumpulan ee lalu
juga ada isu dan tantangan terkait
dengan
kewenangan yang terpusat pada dlh
sehingga menyebabkan kendala-kendala
pada aspek pemrograman dan
pendanaan kemudian kita juga sudah
mencoba merincikan Bagaimana strategi
strategi secara umum
untuk
mengoptimalisasi kelembagaan pengolahan
sampah di anaranya kita memperjelas
pembagian tugas pembagian peran lalu
juga kita mengintegrasikan seluruh
layanan pengololaan sampah di bawah satu
sistem dengan standar yang jelas
kemudian terkait koordinasi dan
penguatan
SDM Nah Bapak Ibu sekalian di sesi siang
hari ini kita akan masuk ke eh desain
lembaga pengelolaan sampah ada
alternatif-alternatif kelembagaan sampah
apa yang bisa kita terapkan di
masing-masing
daerah untuk nanti pembahasannya kita
akan mulai dengan gambaran lembaga
pengelolaan sampah di tingkat pusat
kemudian akan membahas Lebih Detail ee
Bagaimana lembaga-lembaga di
tingkat kabupaten kota ee serta di
tingkat desa dan
masyarakat iya ya Bapak Ibu ee untuk
memulai
kita coba
melihat lembaga di tingkat
e pusat saat ini secara mandat regulasi
pengelolaan sampah ini ada di dua
Kementerian yaitu KK dan kementerian
PU tapi kemudian kalau kita melihat dari
jakstranas misalnya ya
sebenarnya di hampir seluruh Kementerian
itu punya peran dalam pengololahan
sampah Begitu juga dengan di Perpres
penanganan sampah laut itu hampir
semua memiliki peran masing-masing dalam
pengolaan sampah tapi di sini yang saya
masukkan
adalah
kementerian-kementerian utama yang bisa
menjadi penggerak terutama di tahap awal
ee pengelolaan sampah ini
dijalankan jadi Kementerian utamanya
kurang lebih
ada tujuh ee
kementerian klhk dan kemnpu itu sudah
jelas karena memang mandat
regulasi lalu yang lainnya ada
Kemendagri Kemendagri ini kaitannya
dengan ee penyelenggaraan wewenang
daerah
yang binwasnya di
bawah ee rentang kendali dari Kemendagri
lalu kemudian ada Kementerian desa di
sini juga e Desa itu
merupakantik Hotspot intervensi
pengolaan sampah yang penting juga
karena Berdasarkan pengalaman di tiga
kabupaten ee timbulan sampah di desa ini
cukup signifikan dibanding perkotaan
jadi memang memerlukan
ee peran-peran dari desa yang lebih
banyak dalam pengelolaan sampah terutama
jika kita mau
mengintegrasikan layanan pengololaan
sampah
tadi Lalu ada juga
Kemenkes di sini terkait
dengan lebih ke penyadaran perilaku
penyadar tahuan masyarakat kemenk juga
sudah punya satu program nasional yang
memang terkait langsung dengan
persampahan melalui ST BM pilar 4 kalau
ee Saya tidak
salah Jadi ini penting juga untuk
dilibatkan sejak awal Lalu ada Bapenas
di sini untuk sama-sama mengawal agar
pengolaan sampah ini tetap jadi
prioritas pada setiap ee tahapan
pembangunan yang ada di Indonesia
kemudian yang terakhir
adalahenin di sini kaitannya dengan
pengurangan sampah Bagaimana kemenarin
ini nanti akan didorong untuk
ee terkait dengan peran-peran
produsen karena memang teman-teman
produsen
ini banyak di bawah e rentang kendalinya
ken
perin Bapak Ibu sekalian Kemudian untuk
yang berikutnya
lembaga pengelolaan sampah kabupaten
kota ini mungkin tadi sudah dibahas juga
bahwa saat ini untuk lembaga pengololaan
sampah di kabupaten kota berupa bidang
utamanya di dlh dan ini cukup seragam di
seluruh e kabupaten kota E tapi Kemudian
untuk unit kerja di sini ini masih
beragam ada yang bentuk
sudah UPT blut
ee kemudian ada yang gabungan antara
bidangnya bidang di dlh dengan UPT
ee dan ada juga yang sudah memiliki UPT
lebih dari satu sesuai ee dengan
kebutuhan
layanan di kabupaten kota masing-masing
Seperti contohnya di kabupaten Bandung
itu ada empat UPT
pengangkutan karena memang dari luasan
kabupaten Bandung ini sangat luas jadi
satu UPT melayani satu wilayah kemudian
ada satu
UPT yang khusus bergerak di pengelolaan
dan pemanfaatan
sampah sehingga dipisah ada dua ee UPT
berdasarkan kegiatan
pengelolaan sampah yang
dilakukan ya Eh Bapak Ibu lembaga
tingkat kabupaten kota ini sesuai dengan
strategi optimalisasi yang tadi sudah
dijelaskan cukup cukup panjang
ee di sini terutama untuk peran-peran
regulator yang perlu kita rincikan
agar terkait dengan distribusi program
pengawasan monitoringnya bisa lebih
mudah ketika memang kita mau melibatkan
lebih banyak opd yang terlibat
di penyelenggaraan peran peran
ini Bapak Ibu sekalian dalam pembagian
peran ini yang perlu di karena
kelembagaan ini sangat berkaitan dengan
kewenangan yang dimandatkan dari
retribusi eh dari dari peraturan
peraturan
daerah maka dalam penyelenggaraan
pemisahan peran ini ada upaya-upaya
legal yang perlu kita
lakukan misalnya dalam
melibatkan penegakan hukum dalam
melibatkan sat PP misalnya untuk
penegakan hukum di Sumber sampah lalu
juga ada penegakan hukum untuk terkait
perizinan ini perlu melibatkan dpm ee
ptsp Nah untuk penegasan peran mereka
ada tiga upaya legal yang bisa kita
tempuh ee yang pertama adalah penegasan
pada perbub sotk opd ee
meskipun di opd-opd pendukung misal di
luar dlh dan dpupr ini tidak bisa
menyebut secara langsung misalnya
tentang pengelolahan sampah tapi e di
sini bisa ditegaskan
bahwa penegakan hukum misalnya oleh
Satpol PP termasuk juga penegakan hukum
dalam pengelolaan sampah kemudian cara
yang kedua adalah ee penegasan pada
dokumen
perencanaan seperti jakstrada rencana
induk
perlu
[Musik]
di Sebutkan secara rinci Apa yang perlu
mereka
lakukan apa tugasnya dan kemudian
dokumen perencanaan itu kita sahkan juga
lewat misalnya Peraturan Bupati atau
peraturan Walikota sehingga dokumen
perencanaan
itu mempunyai kekuatan hukum tidak
berhenti
sebagai dokumen perencanaan tapi juga
menjadi pegangan yang harus di patuhi
oleh semua karena ketika menjadi perb
ini mengikat semua pihak yang ada pada
dokumen
tersebut kemudian yang ketiga Bapak
Ibu untuk pemisahan peran regul
pengolan sampah
ini melalui koordinasi opd yang formal
misalnya melalui Pokja PKP atau ada
Pokja khusus pengelolaan
sampah eh Bapak Ibu kenapa di sini yang
penyediaan layanan dan pemungutan
retribusi
ini saya Tandai berbeda karena ini nanti
akan kita bahas lebih lanjut di e
slide-slide
berikutnya Bapak Ibu untuk lembaga
tingkat kabupaten kota ini dalam
penyelenggaraan tugasnya dengan strategi
tadi kita mau
mengintegrasikan
seluruh layanan pengelolaan sampah agar
tadi pengumpulan itu bisa jelas
standarnya Siapa yang melakukan siapa
yang mengawas
sampai ke sumber itu
bisa
di kita
integrasikan pastinya ada tadi
konsekuensinya ee tantangannya adalah
rentang kendali Pemerintah Kabupaten
yang menjadi sangat luas belum lagi
dengan beban-beban kerja yang lain
dengan batasan lembaganya hanya ada di
bidang jadi memang
support lain
untuk utamanya
memastikan integrasi layanan pengawasan
layanan di layanan yang layanan yang
lebih kecil
ini bisa
terawasi caranya bagaimana
ada pendelegasian tugas kepada
kewilayahan kecamatan dan
kelurahan lalu ke ke Pemerintah
desa untuk pembagian perannya yang
pertama untuk kecamatan dan kelurahan
ee kalau saya melihat Kecamatan ini
sekarang diarahkannya itu lebih banyak
ke tugas-tugas terkait
koordinasi terkait sosialisasi ee
berbeda di tahun-tahun sebel sebum
undang-undang pemerintahan daerah di
mana Kecamatan
ini banyak juga bergerak di bidang
operasional jadi menyesuaikan hal
itu tugas-tugas yang bisa didelegasikan
ke kecamatan dan kelurahan berdasarkan
arahan kelembagaan yang ada saat ini
adalah ee peran-peran
terkait
koordinasi pembinaan
pengawasan kepada utamanya Kepada Desa
kepada pengelola kawasan yang Mungkin
sifatnya lintas Desa lalu juga yang
tidak kalah penting
adalah Monitoring evaluasi dan pelaporan
pengololan sampah Desa ke Pemerintah
Kabupaten karena ketika dibagi-bagi ke
Kecamatan eh otomatis kan kita bisa
lebih detail ya dari kecam amatan ke
pemerintah Desa Lalu nanti dari
Kecamatan disalurkan lagi ke Pemerintah
Kabupaten hal ini juga
memerlukan upaya
legalnya ada dua cara yang selama
ini sesuai pengalaman
ee
Kami diarahkannya adalah melalui
penegasan dalam Perda pengolaan sampah
jadi di Perda pengololaan sampah bisa
langsung disebutkan
bahwa ada peran Kecamatan dalam
pengolaan sampah lalu dirinci
peran-perannya
apa atau bisa juga ada perb ee khusus
mengenai
pelimpahan kewenangan pengolaan sampah
ke Kecamatan
misalnya ee
seperti yang kedua ini di Kabupaten
Tegal ada satu perbook khusus pembagian
kewenangan yang isinya salah satunya
adalah eh peran-peran dari Kecamatan dan
pemerintah Desa
e kalau di kota Bandung
juga ada perbub atau capbub yang isinya
adalah pelimpahan
kewenangan
secara umum dari Pemerintah Kabupaten ke
kelurahan dan kecamatan yang isinya
salah satunya ada ada sampah jadi upaya
legalnya seperti
itu kemudian untuk pemerintah Desa untuk
pemerintah Desa ini karena memang secara
sumber daya ada sumber daya khusus juga
dari ee apbdes kan kalau kita lihat
rinciannya ada dari dana desa ada dari
add ee sehingga yang bisa didelegasikan
selain peran-peran terkait dengan
standarisasi lewat perdes
Eh lalu juga penegakan hukum ke
masyarakat
lewat lewat perdes juga sanksi-sanksi
sosial pemerintah Desa juga diberi
kewenangan untuk misalnya penyediaan
sarana ee skala kecil di desanya juga
untuk operasional
penyelenggaraan upaya legal yang dapat
dilakukan untuk pelibatan pemerintah
Desa yang
pertama sama dengan Kecamatan tadi ada
penegasan dalam Perda pengelolahan
sampah jadi di Perda pengolan sampahnya
langsung disebutkan peran-peran Desa itu
seperti apa lalu
kemudian
ada penegasan melalui apa
perbook identifikasi kewenangan lokal
berskala desa yang dibuat di tingkat
kabupaten untuk
menjadi untuk
menjadi sebuah guideline e Desa dalam
memilih kewenangan yang akan mereka
selenggarakan yang ketiga adalah ada
penugasan khusus melalui khusus
pelimpahan kewenangan pengelolan sampah
ke desa seperti tadi yang saya Sebutkan
di Kabupaten Tegal Salah satunya mereka
sudah punya perb khusus pembagian
kewenangan ini cukup menarik Bapak Ibu
ee jadi di situ di perbubnya itu sudah
lengkap Bagaimana peran pemerintah
Kabupaten Kecamatan Pemdes termasuk juga
peran-peran pengelola
kawasan ada peran produsen juga di
itu jadi itu bisa dijadikan salah satu
ee upaya legal yang bisa kita lakukan
ketika melakukan pendelegasian tugas ke
kewilayahan dan pemerintah
Desa
eh Kemudian Bapak Ibu Eh kita akan masuk
ke lembaga-lembaga operator
ee lembaga operator
ini seperti yang diusulkan di strategi
optimalisasi bahwa pendekatannya
terdesentralisasi jadi akan ada lembaga
operator di tingkat kabupaten dan di
tingkat yang lebih kecil
ee lebih kecilnya lagi dengan catatan
itu semua berada di bawah pengaturan dan
pemantauan dari pemerintah
ya langsung saja Bapak Ibu kita
ke pilihan lembaga operator pengelolaan
sampah
Kabupaten secara
umum saat ini ada
empat pilihan laga pengelolaan sampah di
kabupaten yang tiga menjadi bagian dari
pemerintah kabupaten dan yang terakhir
adalah swasta tentunya dengan skema
kerja sama
ee di
sini
ada di sini memang bukan bukan mutlak
tahapan ya bapak ibu tapi ini
disesuaikan dengan kondisi masing-masing
kabupaten kota misalnya ketika kabupaten
kota ini baru memulai sistem pengelolaan
sampah lembaga
operator bisa dimulai
dari UPT yang menjadi bagian dari
dinasnya karena di sini semua
pendanaan akan masih berpusat ke APBD
tapi mungkin karena sistemnya baru
mulai jadi sistemnya juga belum terlalu
terlalu besar sehingga UPT di tahap awal
ini bisa cocok untuk
diterapkan lalu kemudian ada UPT UPT
blut untuk UPT blutnya yang pasti ini
baru bisa diterapkan setelah
ada
upt-nya jadi
setelah kabupaten kota
ini sudah akan mengembangkan sistem
pengelolaan sampahnya agar bisa lebih
efektif lalu mulai ada peluang-peluang
pengembangan usaha perluasan layanan UPT
blut ini bisa
menjadi pilihan
ee karena ada
fleksibilitasfleksibilitas keuangan yang
bisa memudahkan Pemerintah kabupaten dan
kota
kemudian yang ketiga ada Perusda secara
manajemen
ini sudah mulai seperti usaha profitable
eh APBD juga masih ada mungkin bentuknya
subsidi
Eh ini lebih cocok saat sistemnya sudah
berkembang mulai stabil juga punya
kemampuan pengembangan usaha yang baik
namun
sepanjang pengetahuan saya saat
ini BUMD
ini tidak banyak kabupaten kota yang
memilih Perusda eh kebanyakan di UPT
blut bahkan Kota Bandung pun sudah
beralih dari BUMD
ke UPT blut karena memang di perbook
kota Bandung itu perlu ada peralihan
dari
BUMD ke UPT
blut lalu juga eh yang
terakhir
adalah swasta di sini swasta
dimungkinkan tentunya dengan skema kerja
sama ini bisa diterapkan ya ketika
memang ada operator non pemerintah yang
lebih mapan yang bisa memang pengelolaan
sampahnya bisa lebih efektif dan efisien
ketika melibatkan swasta tentunya karena
ini profitable
eh profit
oried jadi memang pengolan sampahnya
perlu sebelumnya itu memang sudah
memiliki pengembangan usaha yang baik
juga e skema-skema kerjaasama yang adil
untuk pemerintah Kabupaten dan swasta
tersebut ada pembagian
rikoagian papatan biaya yang memang bisa
menguntungkan k duua belah
pihak Bapak Ibu sekalian di sini saya
mau menghlight mengenai UPT BL karena
Berdasarkan pengalaman juga
pengamatan saat ini kebutuhan akan
penerapan UPT BL di kabupaten kota ini
cukup tinggi
e secara regulasi juga dimungkinkan
walaupun
di permen e permen
blut
belum disebutkan secara
eksplisit bahwa
ee
prioritas layanan yang bisa dijadikan
blut itu pengololan sampah sampai ee
sampai sampai sekarang arahan
kebijakannya belum sampai sedetail itu
ee di permen blut itu yang sudah
diamanatkan secara langsung baru terkait
Rumah Sakit sependek pengetahuan saya
Sedangkan untuk sampah
ini belum diamanatkan secara langsung
namun hal
ini tetap bisa dijadikan dasar hukum ee
kabupaten kota untuk e penerapan UPT
blut di
daerahnya
Kenapa ini bisa menjadi e salah
satu jalan e untuk lebih
memapankan sistem pengelolaan sampah di
kabupaten kota e utamanya karena tadi
sudah saya Sebutkan ada
fleksibilitasfleksibilitas yang bisa
manfaatkan oleh pemerintah ee kabupaten
dan
kota seperti
misalnya terkait dengan pendapatan
pendapatan ini bisa dikelola secara
mandiri dan dimanfaatkan sepenuhnya
untuk pengelolaan sampah jadi retribusi
yang diterima berupa tarif jasa ini bisa
dikelola oleh oleh blut langsung
kemudian pemanfaatannya juga bisa secara
langsung tanpa melalui
e ke APBD
dulu lalu juga BL ini bisa secara sah
menerima berbagai sumber pendapatan
misalnya ketika ada UPT blut terkait
pengolahan dan pemanfaatan mau
menyelenggarakan jual beli itu
dimungkink e secara hukum dan sah untuk
lakukan berbeda dengan
UPT juga terkait kerja sama terkait
kerja sama blut ini bisa eh
skemanya lebih mudah untuk
menyelenggarakan kerja sama atau
subkontrak misalnya kepada lembaga
swadaya masyarakat kepada
boomdes juga kepada
swasta lalu kemudian terkait SDM SDM ini
untuk UPT blut bisa mengambil dari
memang ahli eh dan bisa profesional
dimungkinkan
untuk merekrut SDM SDM di luar dari
pemerintah meskipun Kepala UPT kepala
keuangan itu masih tetap harus
dari
pemerintah jadi UPT blut ini
untuk kabupaten kota yang memang mau
mulai mengintegrasikan layanannya bisa
menjadi salah
satu pilihan ee karena dengan
fleksibilitas-fleksibilitas tadi UPT
blut ini akan lebih
mudah mencakup pelayanan e secara
terpadu di seluruh kabupaten
kota namun memang Bapak Ibu yang perlu
digaris bawahi eh kecenderungan dari
Pemerintah kabupaten kota ketika sudah
blut di pikirannya APBD akan langsung
menurun untuk pengelolaan sampah eh tapi
blut ini juga memang perlu dibuat
bertahap jadi di tahap awal pasti APBD
ini masih tetap diperlukan tapi kemudian
akan berkembang seiring dengan perluasan
layanan perluasan kegiatan eh sehingga
APBD akan mulai ee
kurang di kemudian
hari ya ini gambaran sekilas Bapak Ibu
untuk
penerapan belut pada UPT jadi ada
dokumen-dokumen dulu yang perlu
disiapkan
ee dari kepala unit
upt-nya untuk kemudian
dibahas di dalam kabupaten kota
ee hingga ada keluar Keputusan Kepala
Daerah ee blut
ini dimungkin saat ini dimungkinkan
untuk diterapkan pada
upt-upt yang baru jadi setelah UPT
upt-nya baru berdiri langsung diterapkan
blut itu dimungkinkan saat ini oleh
regulasi ee dengan adanya tambahan
persyaratan seperti surat kesanggupan
ee lalu juga
ada
estimasi keuangan yang
di yang dibuat di awal
ee Kalau dulu kan memang UPT blut ini
hanya boleh diterapkan pada upt-upt yang
sudah beroperasi sekian tahun tapi
kemudian di peraturan yang baru ini
dimungkinkan untuk langsung diterapkan
pada upt-upt yang baru
berdiri ya Bapak Ibu selanjutnya adalah
lembaga pengelolaan sampah di tingkat
desa dan swadaya
masyarakat untuk di tingkat desa dan di
tingkat masyarakat ada beberapa pilihan
yang bisa di bisa
dipertimbangkan
ee yang
pertama untuk misalnya wilayah-wilayah
yang memang tidak
memungkinkan untuk memiliki organisasi
sendiri jadi memang sesuai pengalaman
ada beberapa desa misalnya yang memang
tidak memungkin kan untuk punya operator
sendiri karena tidak ada dukungan dari
pemerintah Desa misalnya atau memang
karena keterbatasan tidak ada lembaga
operator di situ jadi pilihannya bisa
bergabung dengan operator lain baik itu
dari
Desa tetangganya
ee atau juga dari
kabupaten
ee Kemudian Bapak Ibu
Ibu lembaga pengololahan sampah di desa
berikutnya adalah KSM e kelompok swadaya
masyarakat tapi di sini ditetapkan
sebagai lembaga kemasyarakatan desa jadi
masih berada di bawah desa yang
mana pembentukannya
eh pertamanya melalui perdes ada
perdes perdes pembentukan lkd pengolan
sampah misalnya seperti itu
ee lalu juga untuk rincian tugasnya
siapa saja yang terlibat itu ada SK
Kepala desanya
eh untuk k smmlkd ini lebih cocok saat
sistem di sistem pengolaan sampah di
desa ini belum berkembang dengan stabil
ee baru akan memulai adanya layanan di
desa eh karena KSM lkd ini melekat
dengan pemerintah Desa jadi secara
pendanaan diharapkan masih Eh aman
karena bisa disupport oleh
EE
apbdes
e Kemudian Bapak Ibu yang berikutnya
adalah adalah boomdes jadi di sini
pengelolanya adalah ee
boomdes itu sendiri atau bagian dari
unit usaha di boomdes jadi boomdesnya
punya unit-unit usaha lain di luar
pengelolaan
sampah ini lebih cocok dikembangkan saat
pengolaan sampah di desa
ini sudah mulai berkembang sudah ada
kelayakan usaha misalnya operasional
bisa ee tertutupi berapa persen dari ee
pendapatan yang didapatkan
ee lalu
juga kalau misalnya kelayakan usaha ini
belum belum didapatkan ini masih
dimungkinkan untuk diselenggarakan oleh
boomdes tapi di awal Berdasarkan
pengalaman kami
untuk pengolahan sampah yang memang
belum mencapai kelayakan usaha sebaiknya
Bung deses ini punya kegiatan-kegiatan
usaha yang
lain yang pada tahap awal misalnya mampu
menopang biaya-biaya pengololan
sampah di sini apbdes juga masih bisa ee
ikut dalam membiayai pengololaan sampah
melalui ee penyertaan
modal Desa ke
buomdes lalu berikutnya bapak ibu yang
terakhir pilihan lembaga pengololaan
sampah di desa atau swada masyarakat ini
berupa ee KSM Mandiri atau swasta
lainnya swasta lainnya di sini misalnya
bisa bebas Bapak Ibu bentuk hukum badan
hukumnya apa bisa Yayasan koperasi dan
lain sebagainya
eh yang pasti dilegalkan dengan akta
notaris ini sudah terpisah dari dari
Desa ee jadi mekanismenya ada kerja sama
dengan Desa ada PKS yang EE perjanjian
kerja sama yang jelas antara
keduanya dan ini lebih cocok ketika
sistem itu sudah mulai berkembang di di
wilayah tersebut e memiliki kemampuan
pengembangan usaha yang sudah baik
juga eh Bapak Ibu sekalian
terkait ini merak pilihan-pilihan bentuk
lembaga kegiatan yang dilakukannya bisa
bermacam-macam misalnya ada bank
sampah ada pengelola tps3r atau
pengumpulan sampah misalnya atau
pengolahan sampah jadi ini bukan
eh bicara mendetail misalnya KSM
sebagai pengumpul sampah saja tapi ini
badan usahanya apa untuk kegiatannya itu
bisa bisa beragam termasuk e bank sampah
Juga misalnya bank sampah sebagai bagian
dari boomdes ataukah secara
mandiri jadi itu
pilihan-pilihan eh yang berhasil kami
himpun ketika dalam proyekosc ini kita
juga menginkubasi uji coba model di
desa-desa e dan juga pengan sampah di
masyarakat kurang lebih ada empat model
lembaga pengelolan sampah di tingkat
Desa ya untuk penguatan pengolan sampah
di tingkat desa dan masyarakat ini pada
dasarnya ada tiga Bapak
Ibu yang pertama adalah terkait
mandat penugasan lembaga tersebut untuk
mengelola
di
desa jadi untuk pengelolaan sampah di
tingkat
ee Desa ini perlu ada perdes yang
menegaskan e lembaga pengelola ini
misalnya di perdes pengelolaan sampah
disebutkan bahwa lembaga pengelolaan
sampah desa
di wilayah tersebut adalah lembaga apa
Bisa buomdes bisa ksn sehingga ini
menjadi dasar hukum yang kuat ketika
ee lembaga pengelolaan sampah ini
melakukan operasinya secara legal
di daerah tersebut ini juga mengikat ee
pemerintah Desa bahwa mereka perlu
terlibat misalnya dalam penentuan siapa
operatornya lalu layanan yang diberikan
harus seperti apa ada pelibatan
Pemerintah desa di sini karena tadi
tujuannya adalah
untuk
mengintegrasikan pengelolahan
sampah lalu juga ada SK mandatnya surat
keputusan mandat yang biasanya ini
berisi
ee susunan organisasi tugas tugasnya apa
ini dari pihak berwenang kalau misalnya
tadi KSM lkd tentunya ini dari
pemerintah Desa kalau di bawah bumdes
berarti dari bisa dari direktur bumdes
eh kemudian struktur organisasi struktur
organisasi
minimalnya
adalah perlu ada koordinator sebagai
pimpinannya Lalu ada e staf-staf yang
membantu
untuk administrasi seperti administrasi
keuangan pencatatan data pengelolaan
sampah e lalu juga pemungut iurannya
siapa ini bisa berasal dari lembaga
operator yang sama atau bisa di luar
lembaga operator dan yang terpenting Ada
petugas lapangan jadi petugas yang akan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
operasional
hariannya Kemudian yang kedua ini
kecukupan pendanaan jadi dana
operasional dana pemeliharaan ini perlu
memadai yang memungkinkan layanan ini
dilaksanakan secara kontinu dan sesuai
standar
ee salah satu upaya mencukupi pendanaan
ini adalah
eh memperjelas dulu secara legal tadi
mandat tugasnya diperjelas eh sehingga
ketika lembaga-lembaga ini misalnya mau
menarik retribusi itu juga sudah jelas
ada mandatnya
ee lalu
juga ketika dibentuk lembaga ini dan di
bawah ee kendali pemerintah Desa bisa
juga mendapat support dari pemerintah
Kabupaten
misalnya selain dari kegiatan
operasional
ee harian yang dilaksanakan oleh lembaga
pengelola
tersebut kemudian yang terakhir untuk
penguatan pengololan sampah di desa
adalah kemampuan
sdm-nya ke cukupan SDM untuk seluruh
kegiatan
ee lalu juga ada sop layanan yang jelas
sop Ini
melingkupi sop operasional sop keuangan
sehingga operasionalnya
bisa berjalan dengan stabil karena jelas
sop-nya seperti
apa kemudian yang terakhir karena ini
merupakan e lembaga pengololan sampah
ini merupakan layanan yang langsung
bersentuhan dengan pengguna layanan atau
dalam hal ini masyarakat jadi ada satu
kemampuan SDM yang perlu digaris bawahi
adalah kemampuan berkomunikasi dengan
masyarakat pengguna layanan terutama
misalnya dalam menjelaskan
eh layanannya Seperti apa bisa juga
terlibat dalam
sosialisasi karena terutama
petugas-petugas di lapangan ini biasanya
petugas-petugas yang langsung ee bertemu
dengan ee masyarakat jadi kemampuan
berkomunikasi
ini penting juga untuk bisa dimiliki
oleh lembaga-lembaga pengolan sampah
desa dan swadaya
masyarakat ya selanjutnya Bapak Ibu
untuk kelembagaan di tingkat sumber ee
seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa
di Sumber itu ada rumah tangga dan
nonrumah tangga yang nonrumah tangga ini
biasanya bentuknya di kawasan-kawasan
seperti
kawasan komersil Mall
Pasar atau juga kawasan pendidikan
sekolah Nah di sini e lembaga
pengelolaan kawasan ini perlu juga
diatur sedemikian rupa berdasarkan PP eh
81 sudah ditetapkan bahwa ada peran
pengelola kawasan dalam pengelolaan
sampah
eh namun memang kalau diregulasi ini
belum secara detail mengatur pengelola
kawasan itu sebenarnya siapa bagaimana
identifikasi lebih lanjutnya jadi
langsung ee hanya
disebutkan kewajiban-kewajibannya saja
ee tapi di sini saya mencoba merumuskan
bahwa
ee kawasan berpengelola ini adalah
kawasan yang memiliki pengelola atau
penanggung jawabnya
identifikasinya dari mana ketika itu
di tetapkan sebagai kawasan berpengelola
adalah ee mereka punya izin usaha atau
kegiatan ee atau juga dokumen
lingkungan nah memang pr-nya untuk
lembaga pengelola sampah kawasan ini e
memerlukan
pendetailan peraturan dulu di tingkat
kabupaten dan
kota jadi perlu di perlu jelas dulu
misalnya di perdanya atau di perbnya
kawasan berpengelola ini siap apa
bagaimana tugasnya apa yang perlu
dilakukan
[Musik]
ee sehingga
ada ketentuan hukum yang lebih
mengikat karena di
peraturan nasionalnya ini belum
detail tapi itu bisa dijadi tapi sudah
ada ee dasar hukum yang bisa
dijalankan jadi kabupaten kota bisa
mendetailkan ee pengaturan mengenai
kawasan berpengelola ini di tingkat
kabupaten
kotanya eh pengelola kawasan ini dalam
menyelenggarakan pengolaan sampah itu
bisa melakukan sendiri
kegiatan-kegiatan seperti pengumpulan
pengolahan di kawasannya atau bekerja
sama dengan pihak ketiga
ee bisa juga bekerja sama dengan Desa
setempat dengan swadaya masyarakat
termasuk dengan dengan
pemda
eh satu lagi kalau sifatnya di Sumber
ini Tentunya ada ada kawasan-kawasan
yang berpengelola ada kawasan-kawasan
yang tidak e berpengelola
eh di
sini kawasan dan fasilitas yang belum
memiliki pengelola atau memang tidak
memiliki pengelola atau peranggung jawab
yang bersifat tetap misalnya ya
pemukiman-pemukiman Warga
ee dalam hal ini
penyelenggaraan kegiatan pengumpulan
atau pengolahan di Sumber ee di di
komunalnya ini menjadi kewenangan dari
pemerintah daerah
ee atau pemerintah
Desa
ee dalam hal ini salah satu
kota Eh salah dua kota yang sudah
memiliki pengaturan lengkap cukup
lengkap mengenai
kawasan pengelolan sampah kawasan ini
Kota Bandung sama Kota Cimahi yang
mungkin itu juga bisa jadi referensi
Bagaimana E mengatur kawasan ini tadi
juga ada beberapa pertanyaan terkait
kawasan berpengelola ya jadi e bagi
Bapak Ibu yang perlu referensi bisa
lihat ee aturan-aturan yang ada di kedua
kota
tersebut Kemudian Bapak Ibu terkait
peran swasta ee ketika tadi kita mau
mengintegrasikan layanan banyak ee
layanan-layanan ini akan
disebar tentunya ini perlu melibatkan
pihak H ketiga ee swastanya sama seperti
sebelumnya ini tidak dikunci misalnya
hanya badan usaha tapi dimungkinkan juga
adanya swasta-swasta yang perorangan
swadaya masyarakat pokoknya non
pemerintah ada dua skema kerja sama
e yang bisa
digunakan untuk swasta ini masuk ke
dalam kelembagaan pengelolaan sampah
yang pertama adalah kerja sama dengan
pemerintah Kabupaten atau pemerintah
Desa e misalnya di Pemerintah Kabupaten
subkontrak untuk pengangkutan misalnya
ada e pelibatan swasta di situ kalau
untuk pemerintah Desa mungkin ada kerja
sama dengan e KSM Mandiri misalnya
dengan bank sampah yang sudah
Ee berbentuk misalnya atau lain
sebagainya Nah di sini ini dimungkinkan
ketika memang ada swasta yang mapan
mampu mengelola secara efektif dan
efisien atas izin juga dari pemerintah
Kabupaten dan pemerintah Desa lalu bisa
ada sharing biaya yang adil e sharing
Resiko yang adil kemudian ee ada
dukungan pengguna layanan buat
keterlibatan swasta di sini
inih
ee yang kedua kerja sama juga bisa
diliibatkan ee dalam hal kerja sama
dengan pengelola kawasan yang mana
mekanismenya ini jadi bisnis to bisnis
ya karena peng pengelola kawasan ini non
pemerintah juga bisnis jadi mekanisme
yang digunakan adalah ee
mekanisme bisnis to
bisnis persyaratan nya adalah ada
swastanya yang memang mampan dan mampu
kemudian sudah diizinkan oleh EE
pemerintah daerah agar memastikan tadi
standar yang dilakukannya ini sama
Meskipun banyak lembaga yang
terlibat untuk pengelola kawasan tadi
sudah disebutkan juga bahwa ini dapat
bekerja sama dengan pemerintah
Kabupaten dengan desa suadaya masyarakat
juga dengan ya memang swasta yang sudah
Ee bisnisful dalam menyelenggarakan
pengolan sampah
Mereka kemudian Bapak Ibu terkait
lembaga pemungut retribusi atau e iuran
pengelolaan sampah ini kalau tadi kita
melihat di bagian optimalisasi jadi ada
ee
peran krusial yang perlu ada untuk
memastikan layanan itu
berjalan perlu ada peran peraturan
standarisasi dari pemerintah sebagai
klien yang
menentukan siapa operatornya layanannya
Seperti
apa lalu menentukan juga siapa yang
memungut
retribusi Selain itu operator operator
yang tadi sudah dijelaskan sebelumnya
dan yang terakhir adalah memungut
retribusi atau iuran pengelolaan
sampah ya Ee Bapak Ibu sekalian untuk
pemungut retribusi ini
ee retribusi berarti sifatnya di tingkat
Pemerintah Kabupaten
Eh kalau kita melihat dari sesi
sebelumnya
di sesi pendanaan dan pembiayaan Pak
Amrizal sudah menerangkan ada beberapa
pola e pemungutan retribusi dengan
kelebihan kekurangannya tantangannya
tapi yang perlu diperjelas di dalam
kelembagaan adalah pemungut retribusi
Ini mesti jelas siapa misalnya
ditetapkan
melalui Perda lalu tata cara
pemungutannya juga secara jelas
dilakukan misalnya ada perb khusus tata
cara e pembayaran retribusi ini untuk
contoh-contoh lembaganya yang sudah
banyak sekarang juga ee sudah dilakukan
oleh kabupaten kota adalah Misalnya
lewat Bank Pembangunan Daerah
eh lalu juga ada yang diintegrasikan
dengan PDAM PLN yang memang secara
kelembagaan mungkin mereka
sudah terbiasa ya dalam menghimpun ee
dana retribusi dari dari masyarakat
kemudian yang terakhir ketika
menjadi blut ini juga bisa langsung
menjadi pemungut tarif jasa atas layanan
yang
diberikan Kemudian Bapak Ibu
pemungut kalau tadi pemungut
retribusi itu ada di tingkat kabupaten
kota e Kemudian untuk di tingkat Desa
ini
ada biasanya disebutnya pungutan
berdasarkan undang-undang desa atau
iuran
ee jadi di sini untuk
lembaganya itu bisa disesuaikan dengan
kondisi masing-masing desa juga ee
masing-masing wilayah misalnya ada yang
oleh operatornya bisa itu KSM bumdes
atau misalnya lewat lembaga perkreditan
rakyat yang ada di desa secara khusus
eh kemudian juga bisa juga Ada petugas
yang langsung ditunjuk oleh eh
Pemerintah
desa yang pasti di sini secara
kelembagaan itu perlu jelas siapa Lalu
ada dasar hukumnya lagi sama seperti
tadi Kabupaten e dasar hukumnya bisa
melalui perdes pengelolaan
sampah atau perdes pungutan khusus
pungutan karena eh semenjak
diberlakukannya undang-undang hkpd e
Kabupaten perdanya perlu khusus ada
Perda pajak dan Retribusi nah di
beberapa daerah juga tingkat Desa eh
perdes pungutan ini juga ada yang
amatkan untuk dijadikan satu nah di
dalamnya ada ee pengolan
sampah jadi ya Selain perdes pengelolaan
sampah bisa juga
ditegaskan Siapa yang memungut yuran ini
melalui perdes
pungutan atau juga ada perbook penugasan
dari eh pemk Jadi kalau tadi dalam
delegasi ke Pemerintah desa salah satu
yang bisa didelegasikan adalah terkait
dengan ee retribusi di desa misalnya
bisa diwakilkan ke pemerintah Desa nah
satu yang penting untuk di
tingkat Desa ee karena sifatnya ada ee
sifatnya yang iuran
jadi bisa tidak masuk ke pad
sepanjang di dalam perdes misalnya itu
bisa ada penegasan
bahwa pendapatan iuran yang didapatkan
dari layanan pengolahan sampah ini bisa
langsung dipergunakan untuk kegiatan
operasional sepanjang itu diamanatkan di
dalam perdes maka
e pungutan atau iuran yang di pungut di
tingkat Desa ini bisa dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan
yang ada di desa
tersebut ya Ee Bapak Ibu itu tadi
pilihan-pilihan
lembaga yang bisa dipilih sesuai dengan
kondisi masing-masing
ee kabupaten kota masing-masing
desa yang terpenting
adalah lembaga-lembaga tersebut diamanat
e punya mandat yang jelas secara
regulasi eh lalu juga terintegrasi
dengan adanya mandat regulasi tadi
berarti juga itu mengikat e pengawasan
misalnya dari pemerintah Kabupaten
Pemerintah desa atau Kecamatan
dalam
mengawasi
kinerja lembaga-lembaga operator
terutama e juga kaitannya pentingnya
mandat untuk masing-masing Lembaga ini
juga kaitannya dengan pembinaan
ee terutamanya pembinaan ee ketika
Memang masuk ke dalam satu sistem ada
dalam Radar pemerintah itu bisa menjadi
salah satu
ee penguat
ee dari sisi manajemen dan operasional
terutama untuk lembaga-lembaga yang
sifatnya swadaya masyarakat
ya
Ee Bapak Ibu
sekalian selanjutnya
adalah Saya mau menyampaikan satu studi
kasus ee
Bagaimana kelembagaan ini
ditata di Kabupaten Banyuwangi
ee saat
ini Kabupaten
Banyuwangi sedang dalam
penataan basis
kelembagaannya
[Musik]
Dan ini juga ee merupakan salah satu
langkah yang berjangka ee ada jangka
waktunya untuk permasalahan di Kabupaten
Banyuwangi sendiri terkait dengan
kelembagaan yang pertama itu sama
seperti kondisi eksisting kebanyakan di
kabupaten kota untuk pengelolaan sampah
masih monosentris di dlh ketika itu
eh koordinasi itu sudah
ada tapi belum terwadahi
ee
kemudian pengelolaan sampah di desa juga
sudah ada tapi belum
terintegrasi jadi hal-hal itu yang coba
ditata sedemikian rupa
ee
agar bisa optimal dalam
mendukung penyelenggaraan pengolan
sampah di Kabupaten Banyuwangi
ee langsung saja Bapak Ibu jadi
di Kabupaten Banyuwangi ini sudah ada
pembagian peran antara pemerintah
Kabupaten
pemerintah Kecamatan dan
di level desa dan ini sudah secara rinci
disebutkan di Perda pengelolaan sampah
termasuk juga untuk ke pemerintah Desa
ini sudah
ada di perirbook mengenai daftar
kewenangan Desa
berdasarkan kewenangan lokal berskala
Desa ee
sebagai gambaran jadi di pemerintah
Kecamatan ini tidak
di delegasikan untuk melaksanakan
operasional tapi lebih ke
koordinasi kemudian pemerintah Desa Baru
ada ke aspek operasional penyelenggaraan
pengelolaan sampahnya di wilayah
Desa kemudian distribusi peran pengolaan
sampahnya ini coba di
petakan Jadi kurang lebih ada sekitar 15
opd yang terlibat dalam proses pemetaan
ini ee juga dalam proses koordinasi
seluruhan untuk ee
membangun sistem pengololaan sampah yang
diinginkan ee dengan lima opd utama 5
opd utamanya ada dari dinas lingkungan
hidup dinas kesehatan
eh dinas
PU Dinas Pemberdayaan
Desa lalu yang terakhir
adalah dinas Oh bapeda yang terakhir ini
l opd utama yang dilibatkan secara
intensif eh dan juga diharapkan
mempunyai peran-peran yang jauh lebih
banyak Terutama ketika sekarang sedang
melakukan penataan sistem pengololaan
sampah mereka dan penataan
kelembagaannya
ee untuk pola pengelolaan sampahnya
sendiri di sini ee Kabupaten Banyuwangi
ini menekankan pada pengelolaan sampah
di desa jadi ada desentralisasi
ee ada pengolahan sampah di tingkat Desa
Lalu ada di kecamatan kemudian di
tingkat kabupaten
ee untuk forumnya ini forum
memberdayakan forum yang sudah ada ada
Pokja PKP dan forum PKP untuk pokjanya
sudah berjalan untuk forum pkp-nya masih
dalam pengembangan eh karena tadi skema
pengolan sampah yang dibangun secara
umum adalah
terdesentralisasi jadi juga skema kerja
samanya ee didorong skema ada
skema-skema kerjaasama skala kecil di
tingkat Desa maupun
skema-skema kerjaasama di tingkat
kabupaten eh kemudian Lebih Detail
mengenai pembagian peran antara eh
Pemerintah Kabupaten dan eh Pemerintah
desa
eh yang penting untuk digaris bawahi
untuk
mengintegrasikan pengelolaan sampah yang
ada di Kabupaten
Banyuwangi dalam hal operasional ee
perintah Desa itu Diberi wewenang untuk
menyelenggarakan
kegiatan
pengumpulan
pengolahan ada juga yang EE kalau
pengangkutan ini terbagi dua antara
pemerintah Kabupaten dan pemerintah
Desa tapi yang jelas adalah Pemerintah
kabupaten di sini yang berwenang untuk
ee residu dan menanganinya di tempat
pemrosesan akhir
ee selain itu juga ada
dukungan-dukungan baik itu
dukungan
sarana eh lalu juga dukungan-dukungan
untuk aspek-aspek non fisiknya seperti
ada
ee dukungan fasilitator Desa ada
dukungan
untuk mobilisasi dari kader-kader
sanitarian untuk mendukung perkuatan
demand pengelolaan sampah di desa
tersebut
Sedangkan untuk desa di sini
Desa eh melakukan perlu menyusun perdes
pengelolaan sampah
eh termasuk juga perdes pungutannya
mereka perlu menarik pungutan untuk di
desa lalu membentuk kelembagaan
kelembagaan khusus untuk di desanya dan
pastinya ada alokasi anggaran di apbdes
untuk
operasional itu implementasi pembagian
peran pemkap dan desa terutama di tahap
awal ini di mana ada piloting-piloting
Desa ee sebelum secara bertahap nanti
akan makin dikembangkan ke desa-desa
yang
lain kemudian sebagai
gambaran operator layanan tadi ada yang
di tingkat
eh lebih dekat ke sumber RT RW kemudian
Desa lalu di tingkat
kecamatan di di operator tingkat rtrw
ini ada bank sampah unit ada sektor
informal kemudian juga ada operator di
tingkat Desa ini petugas ada
petugas-petugas yang sifatnya langsung
ditunjuk oleh desa eh sebelum ada
lembaganya tapi petugas ada beberapa
desa yang petugasnya langsung ditunjuk
oleh desa untuk melaksanakan pengumpulan
ada juga lembaga pengelola TPS 3R desa
ini kegiatannya biasanya ada yang
mengumpulkan lalu juga memilah mengolah
di ee TPS 3R Desa
eh kemudian juga di Kabupaten Banyuwangi
ada operator tingkat
kecamatan dan Kabupaten
ee di Banyuwangi ada tpst wilayah yang
melayani
beberapa beberapa Kecamatan itu langsung
di bawah UPT blut yang sudah
Ee di diterapkan sekarang di
Banyuwangi ini sebagai gambaran tadi
untuk di tingkat operator RW ini bentuk
lembaganya ada yang kebanyakan KSM lkd
saat ini swasta
Mandiri lalu di tingkat Desa ini lebih
beragam Ada petugas yang ditunjuk
ksmlkd ada juga yang sudah berbentuk
boomdes ada juga
swasta-swasta Mandiri yang EE layanannya
dicoba diintegrasikan
dengan dengan pemerintah
Desa untuk penguatan kinerja layanan
operatornya di tingkat
kabupaten saat ini blutnya sudah sudah
Jalan dalam
masa inkubasi blut selama 3 tahun ee
kemudian bertahap ada
operasionalisasinya tidak langsung ee
penuh dan ini sudah dirancang untuk
bertahap hingga 2040 nanti bisa
beroperasi secara penuh jadi di masa
inkubasi
ini peran APBD itu masih cukup besar
untuk kemudian dikurangi secara bertahap
Selain itu di tingkat kabupaten juga
direncanakan akan ada penambahan UPT
pengangkutan ada tiga berdasarkan ee
kebutuhan bahwa Banyuwangi ini cukup
luas Bapak Ibu
ee lalu juga wilayah-wilayahnya beragam
ada yang
pegunungan ada yang
pesisir jadi
kemudian berdasarkan kebutuhan tersebut
akan ada penambahan 3 UPT untuk utamanya
untuk pengangkutan ee hal ini
dimungkinkan juga karena berdasarkan
regulasi tadi kriteria
eh UPT eh
Banyuwangi jumlah
penduduknya saat ini sekitar
1.700an jadi memang dimungkinkan secara
regulasi pun untuk menambah UPT baru
untuk di tingkat Desa juga di sini ada
upaya-upaya pendampingan dari kabupaten
seperti yang sudah saya jelaskan
sebelumnya
ada penyadar tahuan
masyarakat lalu pendampingan lembaga
operator di tingkat desanya pendampingan
piloting juga ada satu yang menarik
yaitu program
Desa asuh desa jadi di
sini pada tahap awal ada e desa-desa
yang didampingi secara intensif untuk
kemudian nanti
eh desa-desa ini bisa sharing knowledge
dengan desa yang lainnya jadi itu dibuat
bertahap pada tahap awal berapa desa
Kemudian pada tahap berikutnya berapa
desa lagi sehingga di harapkan di sini
selain dari fasilitasi Pemerintah
Kabupaten juga ada
eh sharing knowledge secara mandiri dari
eh desa K sebagai pelaku
utama Kemudian untuk lembaga-lembaga
yang sifatnya masyarakat di sini juga
ada
eh
skema-skema kerja sama yang sudah
terbangun dengan
swasta-swasta baik itu di level
Kabupaten maupun di level desa
e Mitra swasta juga digalang secara
secara rutin direncanakan untuk
berkesinambungan ee juga termasuk dengan
sektor
informal sektor informal
dibuka dibuka keran untuk
bisa terlibat dalam misalnya kegiatan
pembinaan ee dan lain sebagainya jadi
ada penggalangan Mitra swasta dan
informal ini salah ee bentuk forum
multipihak di Kabupaten Banyuwangi yang
sekarang masih dalam
tahap tahap pembentukan Ya kalauompok
j-nya sudah ada
ee Eh ini melibatkan seluruh pihak dari
birokrasi dari pemerintah dari
masyarakat swasta termasuk juga ada
unsur dari
akademisi ada dari pers juga yang
dilibatkan EE pada dasarnya kelima pihak
ini juga dilibatkan dalam proses
perencanaan ee rencana induk jangka
panjang ee tapi Kemudian untuk mengawal
implementasi dari rencana induk eh forum
ini akan ee
dibentuk secara formal jadi ada
koordinasi yang memang formal
berkegiatan formal untuk utamanya
mengawasi kinerja dari implementasi
rencana induk juga
ee terkait dengan menjadi corong
komunikasi antar
pihak dalam penyelenggaraan pengolan
sampah dan
penataannya ya Bapak Ibu untuk penataan
kelembagaan di Kabupaten Banyuwangi ini
tercantum dalam dokumen rencana induk
pengolan sampah di Kabupaten Banyuwangi
jadi memang
direncanakan secara
ee berjangka 20
tahun di mana bisa terus disesuaikan
dengan kondisi di
ee Kabupaten termasuk
perkembangan operasional visi
ee
pengembangan dari sisi pendanaan dan
kerja
sama yang
EE bisa sekaligus memberikan ruang
kepada lembaga-lembaga ini untuk bisa
bertumbuh karena tadi
memang penataan kelembagaan ini perlu
dilakukan bertahap penataan basis diuji
coba dengan pemodelan
eh Lalu setelah itu ada evaluasi kalau
memang sudah berjalan dengan baik Baru
ada perluasan untuk kemudian
ada penerapan menuh
eh untuk dokumen rencana induknya juga
ini dalam hal
perencanaan sudah melibatkan banyak
pihak eh kita
juga bersama pemerintah
Kabupaten survei pengelolaan sampahnya
cukup detail sampai ke tingkat Desa
eh Jadi sekarang dokumen rencana Induk
Ini sudah jadi di dan di awal tahun
kemarin itu sudah menjadi Peraturan
Bupati
eh dokumen rencana Induk Ini dijadikan
sebagai perb juga sebagai salah satu
upaya untuk mengikat ee komitmen dari
pemerintah utamanya sehingga siapapun
nanti pimpinan
politiknya ada pegangan ee bersama
terkait dengan pengelolaan sampah
ini ya Bapak Ibu itu tadi untuk
pemaparan di
sesi siang hari ini eh Sekian dari saya
terima kasih banyak saya kembalikan ke
Mbak Sabrina untuk kita bisa berdiskusi
melanjutkan
diskusi pagi juga ya Baik terima kasih
kepada Ibu atas pemapar
materinya Bagaimana Bapak Ibu sekalian
apakah masih semangat semoga Bapak Ibu
sekalian masih tetap semangat untuk
melanjutkan sesi diskusi atau tanya
jawab pada kedua training online ini
Baik eh
selanjutnya sebelum masuk ke acara
selanjutnya saya ingin menginformasikan
terlebih dahulu kepada para peserta yang
menginginkan materi pada train online
kita hari ini dapat request materi
terlebih dahulu melalui Link yang telah
ad kami kirimkan di kolom chat kemudian
sebelum kita masuk ke sesi tanya jawab
kita akan melakukan sesi foto bersama
terlebih dahulu untuk sesi foto bersama
kali ini saya akan dibantu oleh admin
kami silakan kepada admin yang bertugas
Saya
persilakan baik terima kasih Mbak
Sabrina
eh hari ini kita masuk sesi foto bersama
kepada bapak ibu mohon untuk on
kameranya terlebih
dahulu saya tunggu ya
baik kepada bapak ibu peserta untuk
mengaktifkan kameranya karena kita akan
melakukan sesi foto bersama
Oke saya
mulai sudah banyak ini yang on saya
mulai ya Ibu 1 2
3 slide kedua
sat du t
Oke terima kasih Bapak Ibu sekalian saya
kembalikan ke moderator Baik Terima
kasih Mbak Aa telah membantu sesi foto
bersama pada siang hari
ini kemudian Selanjutnya kami juga ingin
meminta kesediaan Bapak Ibu untuk
mengisi kuioner yang linknya sudah kami
share di kolom chat supaya kegiatan kami
selanjutnya bisa lebih baik lagi Jadi
Bapak Ibu bisa memberikan saran dan
masukkannya di link question tersebut
untuk acara selanjutnya yaitu sesi tanya
jawab yang di sini kami sudah membantu
untuk merangkumkan pertanyaan Bapak Ibu
sekalian yang telah Bapak Ibu sampaikan
di kolom
chat kepada bapak ibu yang ingin
bertanya secara langsung atau
eh via Zoom langsung dapat eh rise atau
mengangkat tangan eh untuk nantinya kami
akan memberikan kesempatan kepada bapak
ibu peserta TR on untuk bertanya
langsung
kepadaeri kita hari ini yaitu ibu eknas
baik kepada Ibu eknas ee di sini saya
akan membacakan pertanyaannya di slide
kemudian bisa langsung dijawab ya begitu
baik baik saya izin untuk share screen
terlebih dahulu Mbak Sabrina mohon izin
dulu mungkin tadi di awal e ada Bapak
Ibu yang belum hadir ya Jadi mohon izin
ee karena tadi pagi terlalu semangat
Bapak Ibu saya lupa untuk minum jadi ini
tenggorokannya sedikit sulit untuk
menaikkan volume suara jadi mohon izin
Bapak Ibu e kalau misalnya suaranya
terlalu kecil untuk menaikkan volume
Zoom zoom-nya E dan mohon izin juga
mungkin nanti ada selingan saya untuk
minum baik baik baik
I Makasih Mbak sabr mangga dilanjut
semoga sudah terlihat ya Bapak Ibu
sekalian untuk eh pemaparan slide
pertanyaannya eh untuk pertanyaan dari
bapak mungkin sejauh ini apakah SPN
tentang pangolan sampah yang
dapat yang dapat dipakai sebagai
kedujukan tata kelola sah Adakah SPM
tentang pengolan sampah yang dapat
dipakai sebagai rujukan Tata as demikian
Bu bisa langsung dijawab eh Baik Pak
mordai terima kasih
atas pertanyaannya ee jadi untuk terkait
dengan SPM pengelolaan sampah ini ee
karena pengelolaan sampah
ini termasuk salah
satu urusan
pemerintahan bidang penataan ruang yang
EE berkaitan dengan pelayanan dasar jadi
ada ee Permen PU
yang di dalamnya tercantum SPM
pengelolaan sampah
ee tapi di sini hanya terkait
dengan rujukan untuk operasional eh
Setahu saya untuk tata kelola belum ada
spm-nya secara khusus
eh di Permen PU pun itu tidak terlalu
detail ee seingat saya ya Mohon maaf
saya lupa nomor nomor spm-nya eh nomor
peraturannya ee tapi di dalamnya itu itu
tidak terlalu detail Bagaimana
penyelenggaraan pengelolaan sampah ini
di diatur ya spm-nya tapi kemudian
selain SPM ini ada
juga ee
jika lembaganya itu adalah blut di
kabupaten kota kot maka blut ini perlu
membuat
satu SPM standar layanan mereka yang
berlaku di e kabupaten kota tapi memang
itu sifatnya juga operasional sementara
untuk tata kelola arahannya belum ada
yang terlalu detail eh secara peraturan
tapi sudah ada banyak seperti panduan
ee kemudian juga ee terkait dengan
operasional dan tata kelola sedikit juga
ada arahan dari eh Permen PU tahun 2013
itu eh itu juga merupakan salah satu
panduan yang bisa dirujuk tapi memang
bentuknya tidak secara khusus ee SPM
gitu sedangkan ketika bicara SPM kan ee
biasanya perlu ada satu aturanus yang
memang disebutkan bahwa itu adalah
standar pelayanan minimum pengelolaan
sampah ya mungkin seperti itu Pak m eh
jawaban untuk pertanyaan ini terkait SPM
pengelolaan
sampah baik terima kasih eh k ibuas eh
untuk Pertanyaan
selanjutnya yaitu dari
IB kami selama ini mengola sampah secara
mandiri bentuk kami bank sampah ada 260
bank sampah unit Sisi Apa sisi apa saja
dari Pemda yang bisa untuk menunjang
bank sampah kami supaya lebih optimal
mengola sampah supaya tidak sifatnya
sosial dari kami sendiri terusmenerus
sampai sekarang
demikian Terima kasih Bu Eh ini bicara
mengenai bank sampah ini memang
merupakan salah satu praktik baik ya di
Indonesia ee dan sifatnya banyak yang
memang swakelola eh secara mandiri gitu
ya
Eh jadi kita apresiasi dulu nih Bu
musrovin dan tim nwb kabupaten Malang
ini e sebagai
inisiasi mandirinya untuk pengolan
sampah dan sudah cukup banyak juga ini
260 bank sampah unit
eh i untuk pemda ini eh bank sampah ini
karena masuk dalam Salah satu program
prioritas dari klhk juga ya Bapak Ibu
jadi biasanya dari Pemda pun ada
program-program khusus terkait
pendampingan lalu terkait
insentif-insentif tambahan untuk bank
sampah ini tapi memang di sini yang
perlu dilakukan adalah ee bagaimana agar
bank sampah ini bisa masuk ke Radar
pemerintah jadi
ee perlu ada ee pendekatan juga ya ke
pemerintah e perkenalan mungkin dari di
di awal mengenalkan bahwa ada bank
sampah ini kemudian ee bisa masuk ke
Radar pemerintah sehingga ketika ada
program pendampingan program insentif eh
Pemda bisa meneruskannya ke bank sampah
dari Ibu Bapak e Ibu
musrofin eh Selain itu bapak e Ibu Musin
terkait peran Pemda juga bisa masuk e
sebagai
memfasilitasi pasar ya eh Bu Bu
Musin bagaimana agar bank sampah ini
bisa lebih terjamin ee keberlanjutannya
tentunya perlu ada pasar dan di sini
juga peran peran Pemda bisa masuk untuk
[Musik]
memfasilitasi penghubung antara bank
sampah dan pasar yang bisa ee menerima
hasil piliahan-pilahan dari bank sampah
ibu ya tapi yang terpenting di langkah
awal adalah masuk ke Radar ee pemerintah
daerah gitu ya Ee bisa
dua dua pihak gitu ya tidak hanya
Pemda yang bergerak ke bawah tapi juga
bank sampah bisa secara aktif untuk
masuk ke Radar Pemda ini mungkin seperti
itu Bu
musrofin Mbak Sabrina Terima kasih baik
baik terima kasih baas eh mungkin untuk
Pertanyaan selanjutnya yang nanti
mungkin anda akan diselingi dengan
pertanyaan via liveb ya Ibu eh bagi
Bapak Ibu Bapak Ibu peseren online yang
ingin bertanya mungkin bisa SEG nanti
akan kami berikan kesempatan untuk
bertanya dan berdiskusi secara langsung
kepada ibuas b
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:12:11 UTC
Categories
Manage