Transcript
t6v3nIL2pD0 • KLHS RPJMD & RPJPD SESI 1
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0124_t6v3nIL2pD0.txt
Kind: captions Language: id telah meluangkan waktunya untuk bergabung dalam training online hari ini, Sabtu, 16 Agustus 2025. Perkenalkan saya Nuha Sania Maulidan, yakni MC sekaligus moderator yang akan menemani dan memandu jalannya acara. Acara training online ini akan berjalan dua sesi. Kita akan bersama-sama mengikuti sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 nanti dan dilanjutkan kembali di sesi kedua pada pukul .00 hingga 3.00 sore nanti. Training online kita hari ini mengusung topik KLHS rencana pembangunan daerah RPJMD dan RPJPD yang disampaikan pemateri kita yaitu Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc. yang merupakan tenaga ahli validator KLHS di KLHK Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya ucapkan selamat datang dan salam hormat kepada Bapak Johanes selaku pemateri kita hari ini. Tidak lupa salam hormat kepada Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST, MA selaku founder dari butik Daur ulang Project B Indonesia sekaligus sekretaris jurusan teknik lingkungan Universitas Islam Indonesia. Dan juga tidak lupa kepada Bapak Ibu peserta training online pada hari yang berbahagia ini. Sebelum masuk ke materi training online kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir atau presensi di link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat. Kemudian dengan hormat saya meminta kesediaan Bapak Ibu untuk menonaktifkan mikrofon selama kegiatan berlangsung supaya kita dapat mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik. Baik, selanjutnya sebelum kita masuk ke acara inti yaitu penyampaian materi akan ada sambutan dari Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST, M. selaku founder dari PTIK Darur Ulang Project di Indonesia sekaligus sekretaris jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Baik, langsung saja waktu dan tempat kami persilakan. Baik, Mbak Nuha. Ee terima kasih. Mudah-mudahan suara saya sudah terdengar dengan jelas ya. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah. Ee tentunya selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semuanya. Pada kesempatan pagi hari ini, puji syukur kita dalam kondisi yang mudah-mudahan sehat semuanya, Bapak, Ibu, para peserta semuanya. ee kita dapat bertemu kembali dalam agenda rutin yang dilakukan oleh Butik Daur Ulang Project B Indonesia dan ee Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Ee kali ini temanya sangat menarik yang biasanya kita bicara ee tentang pengelolaan sampah gitu ya, pengelolaan lingkungan dan hari ini terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis ya. Sebagian peserta dari ee informasi dari panitia menyampaikan bahwa Bapak Ibu yang ee sudah lama mungkin berkecimpung di bidang KLS, Bapak Ibu yang berasal dari ASN, kemudian ada juga kalau kita lihat tadi ada dari konsultan begitu ya, akademisi dan berbagai macam praktisi yang telah hadir pada kesempatan hari ini. Dan ee kita sangat bersyukur punya kesempatan Pak Johanes Hamidin, Pak Hamidin berkenan untuk ee meluangkan waktu di sela-sela. Sepertinya liburnya agak panjang nanti ya sampai hari Senin. Tapi sebagian Bapak Ibu ada yang upacara juga besok. Jadi dalam kondisi Sabtu ini kita ee santai sambil juga belajar. Nah, mengapa KLHS ini menjadi penting dan kita angkat sebagai sebuah tema pelatihan gitu ya? Karena ee KLAS perlu disusun dalam rencana pembangunan daerah pastinya berperannya sangat penting ya. Jadi memastikan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam semua aspek ya, aspek lingkungan, sosial, ekonomi. Jadi KLAS nanti akan membantu mengidentifikasi potensi-potensi dampak yang akan ditimbulkan dari berbagai macam rencana pembangunan tersebut. sehingga langkah-langkah mitigasi yang perlu di ee ambil oleh terutamanya oleh pemerintah daerah dalam menerapkan program kerja tersebut dapat dilakukan dengan tepat ya. Misalnya mencegah konflik lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan sampai nanti hubungannya dengan mendorong daya saing daerah. Kira-kira begitu. Jadi kami melihat sebuah kepentingan yang luar biasa terkait dengan penyusunan ee kajian lingkungan hidup strategis ini. Walaupun kami sadar bahwa kalau pelatihan online ini mungkin tidak bisa maksimal, apalagi ini cuma dua sesi yang seharusnya panjang waktunya, tapi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk kita semuanya dan ee jika nanti dirasa ee Bapak Ibu memerlukan sesi tambahan gitu, nanti isikan saja di kuesioner yang ada. Mudah-mudahan nanti kita bisa buat sesi yang lebih panjang di pertemuan-pertemuan berikutnya gitu yang mungkin nanti bisa dipecah-pecah sesi satu tema apa, sesi dua tema apa, tapi sebagian besar dari KLS. Jadi kami mengucapkan dari panitia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang selalu mempercayakan aktivitas di Sabtu pagi dan Sabtu siang bersama Butikda Ulang dan ee jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Pak Amidin mudah-mudahan semuanya lancar dan ee terima kasih sekali lagi atas waktu dan ee ee kesempatan untuk sharing ilmu yang ee sudah didalami selama ini. Bapak, Ibu selamat menikmati acara panitia semuanya terima kasih atas range dari kegiatan ini dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, training online ee KLAS kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan daerah dengan topik kita adalah RPJMD dan RPJPD ee pada kesempatan Sabtu, 16 Agustus tahun 2025 ini resmi dibuka dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita semuanya. Mohon maaf jika banyak kekurangan dari kami pelaksana dan mudah-mudahan sekali lagi dapat bermanfaat dan tanpa ada kendala apapun dalam kegiatan hari ini. Ee kami ucapkan terima kasih. Wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih untuk Bapak Hijrah yang telah memberikan sambutannya dan sekaligus membuka acara training online pada pagi hari ini. Bapak, Ibu peserta training online sekalian, kami dari panitia juga melakukan live streaming melalui YouTube channel kami di Project B Indonesia. Jika semisal selama acara training online berlangsung ada dari Bapak Ibu yang terkenal dalam Zoom, tidak perlu khawatir karena Bapak Ibu juga tetap bisa mengikuti training online ini melalui YouTube channel kami di Project Bly Indonesia. Selanjutnya seperti biasa nih hari ini kami juga menyiapkan berbagai macam doorpress spesial untuk Bapak Ibu yang beruntung. Doorpres ini diberikan berdasarkan tiga pertanyaan terbaik dan dua story Instagram terunik selama training online ini berlangsung. Untuk pemenang tiga pertanyaan terbaik akan kami umumkan di akhir acara training online di sesi du nanti. Sedangkan untuk pemenang dua story Instagram terunik akan kami hubungi melalui DM Instagram. Nah, jadi bagi Bapak Ibu peserta training online yang ingin bertanya selama training online ini berlangsung dapat memberikan pertanyaannya melalui kolom chat dengan format nama kemudian pertanyaan yang ingin ditanyakan dan nanti akan kami pilih tiga penanya terbaik untuk memenangkan doorpress spesial dari kami. Lalu untuk story Instagram, Bapak, Ibu dapat membuat story Instagram semenarik mungkin dan jangan lupa tag Instagram kami di @project di Indonesia. Ee tanpa berlama-lama lagi, kita akan langsung lanjut ke acara inti yaitu penyampaian materi. Namun sebelum itu kita lihat terlebih dahulu CV dari pemateri kita hari ini. Baik, itu tadi sekilas mengenai pemateri kita pada hari ini. Selanjutnya mungkin untuk efisiensi waktu jika Bapak Johan sudah siap, kita bisa langsung mulai saja untuk penyampaian materinya yaitu waktunya kurang lebih sampai pukul 10.30. Baik, Bapak Johannes, waktu dan tempat kami persilakan. Baik, terima kasih Mbak Nuha selaku MC. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Bapak, Ibu sekalian perkenalkan nama saya Johannes Hamidin, biasa dipanggil Hamidin dan sudah sejak tahun 2021 ya kemarin itu memang dengan apa ditunjuk menjadi tennagali ee validator KLHS untuk di lingkup DIY. Walaupun saya menyusun pertama KLS yang belum ada petunjuk waktu itu di tahun 2009 saat Undang-Undang 32 tahun 2009 itu keluar kami lalu bersama dengan Pusdal Jawa kalau dulu namanya P3E ya P3E Jawa mencoba untuk mengexercise terkait dengan KLAS waktu itu belum ada PP maupun Permen gitu ya seingga ee sampai sekarang sudah kemudian keluar PP46 6 2016 dan kemudian keluar Permen LHK ee 13 tahun 2024 ya untuk memandu kita. Jadi sudah enak, sudah ada ee pedomannya begitu ya. Baik Bapak Ibu, itu sekedar pengantar apa yang bisa kami sampaikan. Berikutnya mohon izin untuk share screen ng untuk materi hari ini. Baik, mungkin sudah terlihat. Mohon maaf. Sudah, sudah, Pak Amidin. Sudah. Baik, terima kasih. Terima kasih, Pak Hijrah. Baik, ee pada sesi atau pada pagi hari ini ya sampai siang sore nanti kita akan membahas mengenai ee KLHS RPJMD dan RPJPD begitu ya. Seperti apa KLHS JMD, RPJPD yang biasanya selalu dilakukan tiap 5 tahun ya di setiap periode pergantian kepala daerah. RPJMD selalu dibuat gitu ya. Kemudian yang RPJPD itu ee 20 tahunan biasanya gitu ya. Agak lebih lama begitu ya. Namun yang RPJMD di ini yang setiap 5 tahunan setiap pergantian kepala daerah atau ada unsur-unsur hal lain yang diperlukan perubahan-perubahan yang besar. Biasanya RPJMD itu diubah maka setiap RPJMD ada perubahan. maka KLSPJMD itu mewarnai sebagai dokumen pendamping untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu sudah ada atau diterapkan di dalam rencana pembangunan tersebut gitu. Baik. Nah, seperti apa sebenarnya pembangunan berkelanjutan? Begitu ya. tadi sudah disinggung bagaimana supaya memastikan pembangunan berkelanjutan itu ee sudah diadopsi atau sudah terintegrasi di dalam rencana pembangunan. Nah, rencana pembangunan sendiri mungkin Bapak, Ibu, dan teman-teman sekalian mungkin sebagian sudah mengerti ya. Namun ini perlu kami sampaikan. Mungkin kalau beberapa orang yang sudah tahu mungkin ini mengulang begitu ya. Tapi tidak apa-apa saya sampaikan secara sekilas bahwa memang riwayat ee pembangunan berkelanjutan di Indonesia itu ee dalam tanda kutip baru mulai digaungkan itu sejak di ee Undang-Undang 32 begitu ya. ee sebelum-sebelumnya itu bersifat teori ya di tahun '2 kemudian tahun '8 Kementerian Lungan Hidup itu baru lahir. Terus definisi p berlanjutan mulai dibuat tahun '87. Lalu secara real itu sudah mulai muncul di Undang-Undang 32 tahun 2009. Lalu ada Perpres termasuk ada Perpres 111 ya 2022 apa 2023 itu ya yang baru yang sudah ee menentukan target-target untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan tujuan pembangunan berkelanjutan itu ee digabungkan di seluruh dunia ya termasuk Indonesia sebagai bagian dari negara di dunia begitu. Nah, kalau definisinya di dalam Undang-Undang 32 sendiri ini pembangunan pelanjutan itu paya sadar dan terencana untuk mukan aspek lingkungan hidup sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan gitu untuk memastikan menjamin keutuhan lingkungan untuk keselamatan kemampuan kesejahteraan mutu generasi mutu hidup generasi kini dan masa depan gitu yang kemudian diterjemahkan ya definisi ini ke dalam instrumen instrumen untuk memastikan pembangunan berlanjutan itu ee dilaksanakan di semua rencana pembangunan maka disusunlah KLHs begitu ya. Kajian lingkungan hidup strategis yang ini muncul setelah tahun 2009 ke atas ya sampai sekarang. Jadi merupakan rangkaian atau analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi ya dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program. Sehingga sebenarnya semua rencana pembangunan itu sebaiknya memang ada KLHS-nya begitu yang sifatnya kewilayahan yang luas. Karena kalau yang tapak itu mungkin sejak tahun '82 83 sana sudah ya ee ada AMDAL biasanya kalau dikenal oleh Bapak Ibu sekalian ya UKLUPL mungkin ya. Itu untuk perencanaan yang sifatnya tapak atau projject yang skalanya mikro ya satu objek atau dua objek. Sementara kalau KLAS nih biasanya luasannya ee berwujud kawasan begitu ya. tidak berwujud satu dua objek, namun berwujud kawasan. Karena memang kawasan itu yang nanti akan menentukan peri kehidupan masyarakat yang lebih luas, gitu. Baik, ini untuk definisi pembangunan berkelanjutan mungkin Bapak Ibu sudah tahu ya. Jadi ada semacam ini ya, ada irisan dari lingkungan, sosial maupun ekonomi ya yang kemudian diiris seperti ini. Jadi kelangsungan ekonomi tapi juga lingkungan hidup jalan. kelangsungan kehidupan sosial dan ee kehidupan lingkungan tetap berjalan dengan baik dan jadi keseimbangan antara sosial dan ekonomi masyarakat tetap baik dan sejahtera begitu ya. Karena di tengah-tengah inilah ee pembangunan berkelanjutan itu harapannya seperti itu. Jadi ee pembangunan berkelanjutan itu juga tidak hanya menitik beratkan ke sektor lingkungan, namun bagaimana lingkungan itu juga tetap terjaga, namun tidak meninggalkan ee kondisi sosial ekonomi masyarakat yang juga semakin baik begitu ya. Jadi mencari keseimbangan begitu ya. mencari keseimbangan. Sebenarnya di sanalah pemban berkelanjutan karena memang ruang kita ini terbatas dan kita usia kita di dunia ini juga terbatas. Sementara ee manusia lain yang sekarang pun belum lahir mungkin ya di generasi-generasi berikutnya itu juga masih punya hak untuk memanfaatkan ruang yang sementara ini kita tempati ya. Sampai umur kita berapa nih? 080 tahun atau 090 tahun mungkin gitu ya, ngikuti angka harapan hidup mungkin ya. Nah, selama kita sementara menempati ruang ini, nah bagaimana kita ruangan ini juga masih tetap bisa mendukung men-support peri kehidupan untuk masyarakat yang sekarang belum dilahirkan ya untuk generasi ee berikutnya karena kita memang ee tidak abadi begitu ya. Hanya berapa ya, 80 90 tahun gitu mungkin ya kontraknya tapi enggak ada yang tahu gitu ya kontrak kita berapa. Baik. Nah, pembangunan berkelanjutan sendiri SDGs yang ini digabungkan di secara internasional itu ada 17 pembangunan berkelanjutan. Nah, kalau KLHS, RPJMD dan RPJPD itu fokusnya di sini Bapak, Ibu sekalian ng fokusnya adalah di pembangunan berkelanjutan di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Jadi, mulai tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan ya, kesehatan yang baik, pendidikan yang baik dan seterusnya, kesamaan gender dan seterusnya. ini ada 17 yang ee menjadi ee sasaran ya tujuan pembangunan berkelanjutan dan di RPJMD, RPJPD itu juga nanti menjawab 17 ini dan KLS kita fokus ke 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Itu yang membedakan dengan KLAS di bidang tata ruang gitu ya. ya mungkin di hari berikutnya ya atau di di next pelatihan sepertinya ada terkait dengan KLAS ee tata ruang ya. Nah, itu sangat berbeda sekali dengan KLAS rencana pembangunan. Kalau KLAS rencana pembangunan baik menengah maupun panjang itu fokusnya di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Yang 17 pembangunan berkelanjutan ini nanti didetailkan lagi ya dengan metadata terdiri dari berapa komponen atau indikator dan seterusnya. Baik itu Bapak Ibu. Kemudian ini prinsip dasar KLS. Tadi itu definisi tidak saya ulangi lagi. Nah, itu sifatnya adalah ilmiah ya, holistik dan partisipatif gitu ya. Jadi sifatnya ilmiah, holistik dan partisipatif itu wajib ya. Partisipatif ini adalah hal yang wajib begitu. Kemudian Perpres 111 tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan berkelanjutan. Ya, ini pasal 2 ayat 2-nya memang untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kemudian kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola ya yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Itu tadi yang sudah seperti saya singgung di awal tadi ya. Nah, itu sudah dijamin di sini untuk memastikan ee kualitas lingungan hidup tetap bagus, ekonomi bagus, sosial bagus, generasi sekarang, maupun generasi yang akan datang. Sehingga fokus utama kalau di rencana pembangunan itu tadi seperti saya sampaikan tadi adalah di tujuan pembangunan berkelanjutan. Baik, semacam ini untuk KLHS. Nah, untuk KLHs itu ada dua model ya. Model untuk pendekatannya. Yang pertama adalah pendekatan XTE. Ini XTE KLSN sebagai alat orientasi pengambil keputusan gitu. Dan ada yang disebut dengan expos. KLS sebagai alat untuk mengevaluasi hasil pengambilan keputusan. Jadi ini perbedaan nanti antara KLHS rencana pembangunan atau RPJPD RPJMD dengan KLHS tata ruang ya. Kalau KLHS ee rencana pembangunan RPJPD, RPJMD itu justru menghasilkan kebijakan rencana program gitu ya. Memunculkan kebijakan rencana program yang berwawasan lingkungan tentu saja begitu. Jadi hasil dari KLS, RPJPD, RPJMD itu nanti akan memunculkan ee program-program. Nanti bisa saya kasih contoh-contohnya. Sementara kalau ee KLHS tata ruang itu adalah sifatnya melihat dampaknya dari sebuah kebijakan rencana program yang akan dilaksanakan gitu. Jadi kalau di sini mirip AMDAL tapi ini skalanya lebih ee apa namanya? Kalau expos ya. yang kayak pendekatan KS OS ini mirip AMDAL namun skalanya wilayah begitu ya. Jadi melihat dari sebuah kebijakan rencana program saat mau dilaksanakan seperti apa sih gitu ya. Sementara kalau yang KLSRPJM itu nanti kita lebih ke sini ke Xante. Bagaimana kita nanti hasil analisis kita kajian lingkungan hidup strategis kita nanti menghasilkan kebijakan rencana program yang berwawasan lingkungan gitu ya. seperti itu dalam 5 tahun kalau RPJMD dan dalam 10 20 tahun maaf kalau untuk RPJPD gitu ya semacam itu. Jadi ini perbedaannya sangat ee mendasar antara yang rencana pembangunan dengan yang rencana tata ruang. Kalau tata ruang pendekatannya dampak. Baik, seperti ini ya untuk lebih jelasnya. Jadi model pelaksanaan KLHS ini saya ambil dari Permen LHK 13224 ya. ini dari modifikasi dari dokumen Partai Dario 2007 dan dokumen ini kami ambil dari ee materi pelatihan KLAS yang diselenggarakan oleh teman-teman dari PDKLWS Kementerian Lingkungan Hidup ya di bulan Agustus kemarin ya tanggal 4 Agustus baru mulai. Jadi ini masih segar informasi ini dan angkatan pertama ya itu pelatihan angkatan pertama dari KLH yang kemudian kami sampaikan kepada teman-teman di sini ya bahwa memang ada lima model pendekatan untuk KLHS namun yang dipakai di kita itu yang pendekatan paralel ya proses perencanaan dan proses KLS berjalan bersamaan. Ini adalah yang Permen ATR 5 2022 ya, Permen Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 5 tahun 2022 ini yang digunakan untuk bisnis proses KLHS tata ruang ya yang menggunakan model paralel di rancang bersamaan gitu. Sementara kalau untuk yang KLS rencana pembangunan kita pakai model yang kelima ini model X ante tadi saya sampaikan. Jadi ini KLS-nya mendahului ya, mendahului sebelum RPJMD-nya jadi gitu ya. Jadi kalau yang ee KLAS tata ruang itu bisa bersama-sama ya. Sementara kalau yang KLAS, RPJMD, RPJPD itu mendahului ya, mendahului sebelum rancangan RPJMD atau RPJPD-nya ada, KLAS itu sudah mendahului kemudian sudah memunculkan arahan-arahan kebijakan rencana program yang nantinya dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD. Begitu ya. Sementara kalau KLHS tata ruang itu sifatnya mengevaluasi hasil rancangan kebijakan rencana program tata ruang nya seperti apa lalu dievaluasi, dikaji dampaknya. Kalau yang terkait dengan ee tata ruang yang saya sampaikan tadi mirip kayak AMDAL tapi skala yang besar begitu ya. Sementara kalau yang KLS, RPJM, RPJMD, RPJPD itu lebih ke pendekatan strategis, yaitu dia mendahului dan justru menghasilkan kebijakan rencana program yang nantinya kebijakan rencana program tersebut dimasukkan di dalam dokumen RPJMD maupun RPJPD gitu ya. Jadi enggak perlu ada rancangan ada dulu KLS-nya tidak apa-apa seperti itu. Nah, ini metodologinya. Untuk penyusunannya ada dua yang kita pakai. Kalau untuk yang KLAS RPJM DPJMP ya. Nah, yang satu menggunakan Permen LK yang diselaraskan juga dengan Permendagri 7 2018 terkait untuk ee RPJMD begitu ya. RPJMD, RPJPD itu nanti di sini. Sementara kalau yang tata ruang nanti Permen LK 13 dengan Permen ATR nomor 5 tahun 2022 terkait dengan tata ruang. Jadi memang ini lintas kementerian ya Bapak, Ibu ya. Jadi kalau yang terkait dengan rencana pembangunan itu lebih mepet-mepet ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau yang terkait rencana tata ruang itu mepet-mepet ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang ya. dan dua-duanya itu dilingkupi oleh lingkungan hidup atau Menteri Lingkungan Hidup gitu. Jadi Menteri Lingungan Hidup nanti bersama-sama dengan Perm ee dengan Kementerian Dalam Negeri menghasilkan KLS RPJMD RPJMP Kementerian Lekan hidup bersama dengan Kementerian ATRPBN menghasilkan KLAS tata ruang. Nah, ini ee bisnis prosesnya untuk terkait KLS, RPJMD, RPJPD ya, sifatnya mutatismutandis ya. Jadi semacam ini. Jadi ee model tahapan untuk KLAS-nya sama antara RPJMD dan RPJPD. Namun kedalaman isinya saja yang beda. Nanti kalau KLSRPMD sampai menghasilkan ee indikasi program dan kegiatan ya apa saja yang perlu dimunculkan agar pembangunan berkelanjutan itu ee jadi satu apa mainstreaming atau pengaruh utamaan di satu daerah. Sementara kalau RPJPD lebih nanti ke tujuan, sasaran strategis tidak sampai ke program karena sifatnya masih umum karena jangkauan 20 tahun. Jadi ini bisa KLS RPJMD itu mendahului ya. Di sini kan mendahului ya. Sementara rancangan awalnya baru di belakang ini ya. Nah, seperti itu. Itu yang dimaksud tadi ee bahwa KLS RPJMD itu tidak perlu mendukung, tidak perlu menunggu RPJMD-nya ya, tapi mendahului dia. Nah, mendahului KLS-nya, kemudian muncul rancangan teknokratiknya mungkin ya, kemudian penyempurnaan dan masuk ke rancangan awal dan rancangan akhir. Jadi ini bisnis prosesnya. Jadi, KLHS itu mendahului ya dari rancangan teknokratik bahkan ya seperti itu. Jadi justru hasilnya kebijakan rencana program yang bisa dimasukkan ke rencana tekno ee kreatifik ya. Baik. Kemudian ini prinsip pelaksanaannya KLS RPJMD dan RPJPD. Prinsipnya ini ya, bahwa data dan informasi daerah tentang daya dukung daya tampung lingkungan hidup ini kami singkat D3T ya. Kemudian dampak risiko lingkungan hidup, kinerja jalan apa ekosistem efisiensi sumber daya pemanfaatan sumber daya alam adaptasi perubahan iklim dan karagaman hayati ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan isu strategis ya. Ya, selain isu-isu itu juga ada isu-isu lain yaitu yang didasarkan juga dari ee capaian dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Ya, dari sana ada yang tidak bisa terwujud karena jangan-jangan memang karena kondisi daerahnya yang demikian, maka tujuan pembangunan berkelanjutan tadi tidak bisa terwujud begitu ya. Maka diperlukan untuk dibantu membuat program-program ya. sehingga arahannya nanti adalah menghasilkan ee program gitu. Termasuk indikasi program ini di dokumen lain ya yang dilihat dengan tujuan TPP yang bisa dicapai dengan KLS RPJMD. Kemudian ini dasar hukum untuk pelaksanaan KLS, RPJPD, RPJMD ya, Undang-Undang 32 tahun 2009 tadi ya, Undang-Undang Peran Pemerintah Daerah, terus PP 46 ya, Permen LHK 13 ini 2024 sebagai pelaksanaan 46 karena ini mengganti Permen LHK nomor 69 ya tahun 2017 yang kemudian diganti ini dengan update. Untuk Permenda masih tetap Permendagri 86 2017 dan Permendrari 7 2018 untuk pembuatan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. Di sini pedomannya sudah sangat jelas ya di dalam Permendagri 7 2018 yang beberapa hal nanti bisa dijelaskan lebih dalam di dalam Permen LHK 13 2024 terkait substansi lingkungan hidupnya. Jadi Permen LK nomor 13 2024 ini menjelaskan mbreakdown lebih detail lebih dalam terkait dengan analisis lingkungan hidup yang disebutkan atau disinggung di Permen Nagri 7 tahun 2018 gitu. Nah, misalnya itu kalau diri ee 7 2018 harus sesuai dengan daya dukung daya tampung. Nah, daya dukung daya tampung yang seperti apa? Nah, itu nanti dijelaskan lebih detail nomor 13 gitu ya. Ini dia tadi ee salah satu apa namanya ee dokumen perencana pembangunan ya. Nah, mungkin kami skip aja ya. Nah, sekarang ee kita coba mendalami terkait pendekatan XTER karena pendekatan ini yang nantinya akan menjadi pendekatan utama ya, bukan expos tadi ya, expos tadi ya. OS itu lebih ke ee dampak ya itu lebih ke tata ruang. Nah, kalau ini Xante ini berangkatan strategis ini lebih ke KLS pembangunan gitu. Nah, semacam ini untuk perspektif perbedaannya tadi ya. Seperti saya singgung kalau ante ini berbasis strategis ya menghasilkan kebijakan rencana program. Justru hasil dari KLAS ini menghasilkan kebijakan rencana program. Sementara kalau yang KLAS ee poster atau KLS tata ruang biasanya itu justru mengevaluasi mengevaluasi dari kebijakan rencana program itu dampaknya apa itu. Baik ini perbedaan perspektifnya ya KLS dan SJGs. Jadi kalau KLAS itu pendekatannya dari bottom up ya. Jadi isu-isu strategis di daerah itu kayak apa dan sebagainya ya. Terus proses pembangunannya kayak apa, terus sampai tercapai atau tidak gitu di atas. Nah, itu KLS seperti itu. Nah, sementara kalau TPB biasanya pendekatan top down langsung muncul ya di Perpres muncul target tahun 2030 atau tahun 2045 ya. Indonesia emas itu berapa begitu ya. langsung muncul targetnya berapa gitu dan daerah nanti mengkonfirmasi untuk mengejar target-target itu gitu ya. Targetnya sudah diberi panduan dari atas begitu. Sementara kalau KLS itu dari bawah dari melihat isu-isunya, melihat capaian-capaian TPB-nya seperti apa, maka muncullah isu-isu strategis daerah. Nah, strategis era ini yang perlu untuk diselesaikan selama 5 tahun atau mungkin 20 tahun ya di akhir perencanaan seperti apa ya butuh kebijakan rencana program kayak apa dan seterusnya gitu. Baik, saya lanjutkan. Kemudian ini substansinya ya, Isi RPJMD itu semacam ini ya. Ada pendahuluan, gambaran umum, gambaran keuangan daerah, permasalahan isu daerah, visi misi. Nah, KLS itu nanti mewarnai ya mewarnai laporan-laporan atau isi dari dokumen RPJMD misalnya gambaran umum ee kondisi daerah. Nah, itu bisa dilihat dari daya dukung daya tampungnya misalnya seperti itu. Dan dari daya dukung daya tampung ini bisa diketahui juga permasalahan dan isu strategis daerahnya kayak apa gitu. Nah, itu bisa dimasukkan dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini ya. Baik, kami lanjutkan. Maka kita perlu data ya. Ini data-data yang diperlukan. data yang diperlukan untuk menyusun KLS, RPJMD, RPJPD, tentu saja kondisi daya dukung dan tampung daerah. Syukur-syukur kalau daerah itu sudah mengeluarkan SK SK terkait daya dukung daya tampung ee daerahnya gitu. Kalau belum ya sifatnya kajian bisa. Tapi biasanya langkah lebih baik kalau sudah berwujud SK ya seperti DIY sudah punya SK juga terkait sudah dukung daya tampung dengan hidup SK nomor 58 tahun gitu ada SK dari gubernur terkait dukung dari tampung dengan hidup di di DIY mungkin daerah lain juga ada ya nanti dicek kalau belum ada terpaksa masih berjudit kajian yang kalau berjit kajian itu kan istilahnya masih lemah gitu ya beda kalau sudah jadi SK ya untuk menjadi sebuah dasar hukum untuk menjadi produk KLAS RPJMD RPJPD yang nanti mewarnai RPJMD dan dokumen RPJMD dan RPJPD nanti ee dokumen-dokumen itu ditetapkan di Perda gitu ya. Maka sebenarnya dasar hukumnya juga sudah jelas gitu. Kemudian selain data kondisi D3TLH juga kondisi geografnya, kondisi geologinya bagaimana, klim fotologinya bagaimana dan seterusnya. Tata guna lahan dan seterusnya. Kemudian kondisi demografi penduduk, pertumpahan penduduk, jumlah penduduk ya, rata-rata apa pendidikan penduduk, mata pencarian dan seterusnya. Kemudian juga data kondisi keuangan daerah. Selama ini data keuangan daerahnya seperti apa gitu ya. Dan juga data-data lain ya yang bisa di tambahkan. Nah, ini untuk penyelenggaraan KLHS-nya. penyelan KLHS sesuai PP46 maupun Permen LHK E 13 2025 2023 ya maaf eh 2024 maaf ini tangnya apa tahunnya salah Permen LK ini ee yang pertama adalah penyusun KRP ya penyusun KRP itu dapat dibantu tenagali gitu ya tapi tidak wajib ya tapi bisa dapat dibantu ya jadi ada Pokjan sendiri begitu ya pokja A. Jadi sebelum menyusun KLS harus ee membuat APOJA dulu gitu ya, kelompok kerja sesuai kebutuhan personilnya mau siapa saja. Kemudian setelah jadi maka dibuatlah ee pembuatan dan pelaksanaan KLHS ya. Nah, ini kebetulan ee pengaruh-pengaruh ini model yang dipakai untuk di tata ruang ya. Ini pengkajian pengaruh perusan alternatif rekomendasi. Karena di KLS ini KLS RPJMD nanti sifatnya. Jadi identifikasi isu dulu sampai ke penyusunan skenario dan menghasilkan kebijakan rencana program. Dan selain itu tahap berikutnya adalah penjaminan kualitas pendokumentasian. Jadi semua tahapan-tahapan itu dipastikan sudah dilaksanakan dan sudah ada pendokumentasiannya juga gitu ya supaya tidak supaya unsur partisipatif tadi muncul gitu ya. partisipatif dan tidak breakbox atau tidak hanya orang-orang tertentu yang kemudian menjalankannya begitu ya. Dan juga prosedur dari KLAS itu sudah dilaksanakan dengan baik dengan kita melihat penjaminan kualitas dan pendokumen KLAS. Enggak ada yang lompat ibaratnya begitu ya atau blackbox tiba-tiba keluar. Kemudian tahap ketiga adalah validasi KLHS. Kalau KLS-nya yang menyusun kabupaten kota, nanti validasinya ke Dinas Lingkungan Hidup ee Provinsi, level provinsi. Namun kalau KLS-nya menyusun level provinsi, maka nanti ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk validasinya. Kemudian selain itu yang tidak kalah penting adalah pemantauan dan evaluasi ya, baik saat proses pembuatan dan pelaksanaan KLS maupun saat pelaksanaan rekomendasinya tadi ya. Apakah rekomendasi yang sudah diusulkan tadi memang sudah benar-benar dilaksanakan di dalam pembangunan? Baik, ini kalau terkait RPJMD, RPJPD ya. Jadi ada tiga tahapan. Persiapan, pembuatan, pelaksanaan, sama persiapan itu membuat tim Pokja begitu. Kemudian pembuatan KLS sendiri mulai pengkajian TPP sampai perumusan skenario dan sampai ke pelaksanaan itu ya semacam ini itu RPJPD. Kalau yang RPJMD itu selengkap ini ya sampai mengeluarkan usulan program ya nantinya gitu ya. usulan-usulan program dan kegiatan baik usulan program kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah maupun mitra mitra mitra pemerintah atau non non pemerintah. Nah, lebih detail kalau yang ee RPJMD kalau skenarionya sama ya dengan upaya tambahan tidak bukan upaya tambahan cuman kalau RPJPD ini lebih ke umum ya tujuan sasaran arah kebijakan sementara kalau RPJMD lebih detail isinya. Nah, ini jangkauannya lebih pendek 5 tahunan. Tapi untuk pembuatannya hampir sama ya. Juga mengkaji tujuan pemban berkelanjutan yang ada 17 tadi ya yang saya ceritakan di awal tadi dengan indikator-indikatornya dan yang digunakan biasanya untuk selama ini masih pakai metadata satu ya yang lebih detail karena metadata du itu lebih e penggabungan dari metadata satu. Ada beberapa yang tidak detail. Kemudian ini untuk pengkajiannya. Pengkajiannya itu ee dilihat dari kondisi daerahnya, dari dukun daya tampung, kondisi geografik, keuangan daerah, kemudian dari capaian ikatan pembangunan berkelanjutan ya. Mana yang sudah tercapai, mana belum tercapai, mana sudah dilaksanakan belum tercapai atau bahkan belum dilaksanakan atau bahkan tidak ada datanya gitu ya. Kemudian pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah, ormas, filantropik dan seterusnya. Nah, seperti itu ya pelaksanaananya seperti itu. Nah, ini untuk framework penyusunan KLS-nya ya. Sebenarnya seperti ini framework untuk penyusunan KLHS ee RPJMD maupun RPJPD. Jadi kita selalu utak-atik data tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGIS tadi TPB ya yang ada 17 nanti dengan ratusan indikator ya. Nanti seperti apa indikatornya nanti saya contohkan ya. Nah, dilihat nanti ee yang pertama di UD-adik memang ini kalau RPJMD maupun RPJPD ya. Jadi ee dari tujuan pembangunan berlanjutan dari indikator-indikator yang jumlahnya ratusan itu. Kemudian kita lihat tingkat capaiannya apakah sudah mencapai target atau belum mencapai target atau belum dilaksanakan atau belum ada data. Biasanya empat hal ini yang muncul. Nah, dari yang belum mencapai target itu perlu perhatian khusus ya, termasuk yang belum ada data sebenarnya ya, itu langsung perhatian khusus. Kita lihat apakah butuh upaya tambahan atau tidak butuh upaya tambahan. Nah, dilihatnya dari mana? Dari proyeksi capaian itu. Proyeksi capaian itu mungkin belum tercapai sekarang, namun di target 30-an tahun secara nasional atau sampai tahun 45 secara nasional itu akan tercapai. Nah, itu berarti mungkin tidak perlu upaya tambahan. Namun target itu tidak capai sekarang dan sampai ke depan sampai kapan pun tidak tercapai. Nah, itu perlu upaya tambahan. Nah, dilihat nanti permasalahannya apa. Nah, permasalahannya apa? Kita lihat di sini di isu-isu ini ada isu yang dari konsultasi publik ya, isu dari RPPLH, dokumen rencana pembangunan, rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup atau KLHS lain yang setipe. Kemudian muatan KRP-nya tadi isu TPB tadi ya, yang tercapai tidak tercapai belum dilaksanakan, belum ada data. Kemudian isu karakteristik wilayahnya ya jangan-jangan memang wilayahnya memang wilayahnya tidak mendukung gitu. Mungkin kekurangan air sejak awal sehingga untuk mencapai target untuk seluruh masyarakat punya akses terhadap air bersih mungkin menjadi sulit terlaksana. Nah, itu perlu upaya tambahan. Nah, dari sana kemudian menjadi isu strategis lalu dihubungkan dengan potensi daerah yang dimiliki ya yang ada di sasaran dan akhirnya kita bisa membuat beberapa alternatif skenario dan rekomendasi. Nah, hasilnya nanti dari KLAS ini adalah kita memberikan strategi, memberikan arah kebijakan, memberian program, memberikan program dan juga target indikator TPB-nya. Ini yang kita hasilkan. Jadi dari KLAS ini justru menghasilkan kebijakan rencana program maupun strateginya ya. Di sini kita tidak mengevaluasi kebijakan rencana program tapi justru menghasilkan bicara rencana program yang akan berbeda dengan nanti KLAS tata ruang yang dia adalah mengevaluasi kebijakan rencana program. Kalau di sini menghasilkan kemudian integrasi KLAS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD di mana tuh? Nah, seperti saya sempat singgung tadi di depan ya, bahwa gambaran umum daerah itu bisa ngambil dari sini yang pencapaian TPP. Lalu permasalahan isu daerah, nah bisa ngambil dari yang terkait isu-isu yang muncul di sini ya. Kemudian terkait dengan visi misi dan tujuan sasaran bisa ngambil di sini dari batasi daerah kemudian dibuat tujuannya seperti apa. Kemudian terkait dengan strategi dan area kebijakan program. Nah, itu bisa dilihat di sini di hasil yang di warna merah ini ya, di hasil ee identifikasi strategi area kebijakan dan program apa saja yang akan dilaksanakan untuk menjamin ee pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut aman dan berlangsung selama 5 tahun pertama atau 20 tahun kalau dia RPJPD ya. Kemudian yang terkait dengan kinerja pelayanan pemerintah itu ada di target indikator TPP ya. Inilah integrasinya nanti ya di bab-bab ini. Bab-bab yang saya tulis di sini adalah bab-bab bab-bab yang ada di dokumen RPJMD. Namun sudah dilakukan analisis di KLAS-nya. Karena itulah KLS RPJMD bisa memulai lebih dulu sebelum dokumen RPJMD-nya. Kenapa? Karena beberapa bagian dari KLAS ini nanti bisa masuk mewarnai dokumen-dokumen RPJMD-nya gitu. Baik, itu tadi terkait pendekatan Xante dan tata cara penyusunannya ya, tata cara penyusunan KLAS RPJMD RPJPD. Nah, sekarang kita menginjak ke materi berikutnya yaitu tentang indikator SDGs. Karena memang di sinilah yang diutak-atik tadi yang banyak diutak-atik ya, yang kita lihat sendiri di sini tadi itu di awal itu ya sudah langsung TPB ini seperti apa? tercapai atau tidak tercapai. Kendalanya apa? Kendalanya kita lihat dari isu-isu yang nanti kita ya. Apakah tata kelolanya yang enggak bagus atau karena memang alam atau fisik alamnya memang enggak bagus atau karena memang SDM-nya yang enggak bagus atau karena apa? Nanti kita bisa melihat mengapa TPB itu tidak di laksanakan atau belum tercapai. Sudah dilaksanakan namun belum tercapai. Nah, dari sana kemudian disaring menjadi isu strategis, dihubungkan dengan potensi daerah, maka dihasilkanlah kebijakan rencana program. Bagaimana caranya supaya 17 TP itu bisa tercapai selama periode tahun RPJMD ini berlangsung itu ya. Nah, karena tujuan pembangunan berkelanjutan itu paling banyak nanti yang menjadi UT AD di kegiatan ini, maka ini perlu saya sampaikan tentang apa itu sih indikator SDGs atau pembangunan berkelanjutan, tujuan pembangunan berkelanjutan, sustainable development goals, ya. Nah, ini 17 ee indikator, maaf 17 TPB, ya. 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB atau SDGIS yang nanti dibagi menjadi 94 target atau sasaran global dan 319 indikator sasaran nasional. Ini yang saya bilang tadi jumlahnya nanti bisa ee ratusan tadi ya. Satu satu gol ini aja TPB1 itu isinya nanti banyak lagi. Nah, ini TPB atau SJGJ itu adalah komitmen semua pihak ya. E jadi bukan hanya program pemerintah, tapi masyarakat juga ikut berperan gitu ya. Stakeholder ikut berperan seluruh stakeholder, pengusaha ya, kemudian petani, mahasiswa dan sebagainya itu semua berperan untuk mewujudkan ee tujuan pembangunan berkelanjutan. Jadi tidak hanya monopoli milik pemerintah aja itu gitu ya. Dan yang kedua ini Indonesia berkomitmenangan TPP di semua tingkatan. Nah, ini. Kemudian yang ketiga adalah perangan TPP. Komitmen semua pihak, tidak hanya kewajiban pemerintah, namunbatkan seluruh stakeholder yang lain. Ini ini yang perlu menjadi satu konsern ya, satu konsern di kita ini karena kita biasanya mengandalkan pemerintah yang suruh melaksanakan semua pemerintah gitu. Tapi ada juga tanggung jawab kita. Karena lingkungan hidup ini kan milik kita bersama. Kita nanti punya anak, anak kita punya anak, anaknya lagi punya anak dan seterusnya dan tinggal di lingkungan hidup yang sama. Ya, maka itu kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah saja ya. dan perlu komitmen ya komitmen. Jadi komitmen ini bukan karena takut salah, takut disanksi ya, takut kena disisentif, namun memang komitmen bersama memang dilaksanakan untuk tujuan berkelanjutan ini di keroyok atau dilaksanakan bersama-sama seluruh pihak. Kemudian ini langkah untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah, memang di dalam TPB itu ada yang sifatnya pengungkit atau katalitik, ada tujuan-tujuan yang sifatnya akselerator atau percepatan atau pemercepat itu katalisator apa akselerator. Nah, maaf bukan akselerator tapi akselerator mempercepat dan juga yang merupakan tujuan akhir atau goals gitu. Nah, TPB-TPB yang sifatnya katalitik itu seperti ini. Sanitasi, air air energi air bersih, energi yang terjangkau, industri ee tersinya industri, konstruksi pangan, ee konstruksi produksi yang bertanggung jawab gitu ya. sistem laut, sistem daratan ini sebagai pengungkit atau katalis yang kemudian dipercepat oleh akelerator dengan kehidupan sehat yang sejahtera, pendidikan gratis, kesetalan gender dan seterusnya yang akhirnya ending-nya adalah ke sini ya, tanpa kemiskinan, tanpa keleparan, dan berkurangnya kesenjangan sosial ekonomi itu harapannya merata semua. Nah, ini tujuan SD-nya semacam itu. Ini tabel sinkronisasinya mungkin kita skip aja ya. Nah, ini untuk pedoman teknisnya tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada buku ya, ada buku-buku pilar apa biasanya ada empat pilar. Pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan, pilar hukum, dan tata kelola gitu. Tata kelola. Nah, dari sana dari empat pilar itu bisa dibaca ada bukunya. Di sanalah indikasi bukan indikasi apa namanya itu ee iya indikator indikator tujuan pembangunan berkelanjutannya disebutkan di sana. Nah, ini ini contoh yaisasi struktur TPP dengan strukturm-nya yaah. Ini contohnya untuk yang enam ya air bersih dan sanitasi layak. Nah, itu targetnya adalah pada tahun 2030 tercapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan layak. Kemudian di indikatornya pedian ee persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum dan dikelola secara aman seperti apa. Kemudian ee indikator yang lain adalah indikator nasional sesuai dengan indikator global. Nah, kita lihat seperti apa, bagaimana strateginya, kebijakannya, programnya tercapai atau tidak tercapai di sini. Nah, itu kita bisa lihat di sini. Ini untuk dasar hukum indikator TPB Permen 5 nomor 59 tahun 17 Presiden ya, 17 dan seterusnya. Nah, ini indikator TPB tadi dari 17 tadi dibreakdown. Jadi totalnya itu ada 319 indikator. Dari 319 indikator yang saya bilang tadi ratusan ya. Kemudian dibreakdown lagi untuk pusat itu 308, untuk provinsi 235 indikator, untuk kabupaten 220, untuk kota 222. Nah, ini tergantung KLS kita nanti di mana. Kalau KLS kita di level provinsi, berarti kita harus mengolah data sebanyak 235 indikator. Sementara kalau wilayah kita itu hanya kota atau kabupaten, maka kalau kota hanya 222 indikator, kalau kabupaten 220 indikator. Jadi tidak semuanya 319 itu masuk begitu ya. Tapi nanti dipilah-pilah. ee berdasarkan kewenangannya karena ada juga beberapa indikator yang bukan kewenangan kabupaten atau bukan kewenangan provinsi gu ya. Itu dia jumlah indikator yang kita otak-atik nanti ya. dari 17 dibreakdown jadi 31 dan nanti setiap itu didetailkan lagi. Kemudian ini contoh contoh IND keterkaitan indikator dengan TPP dengan indikator RPJMD. ATP itu 319 indikator, RPJMD 420 indikator, dan yang overlap di antara keduanya ada 120 indikator. Nah, ini ada 120 indikator. Ini yang menjadi overlapping ya, overlapping antara indikator yang ada di TPB tuelanjutan dan RPJMD. Kalau di KLHS kita sudah adiknya yang di sini ya, Bapak, Ibu ya, yang jumlahnya tidak tidak 319 tapi tergantung tadi kewenangannya. Ya, kalau kota tadi 222, kalau kabupaten 220. Nah, analisisnya bagaimana? Nah, awalnya kita identifikasi dulu tujuan pembangunan berkelanjutan, kemudian kita menginput data capaian dalam matriks tujuan pembangunan berkelanjutan tadi seperti apa. Nah, setelah itu kemudian kita baru menentukan tipe capaiannya tercapai atau tidak tercapai, sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan atau tidak ada datanya. yang kemudian kita membuat gap gap atau capaian TPB. Nah, permasalahannya bagaimana kok bisa terjadi gap gitu kan. Apakah memang daya dukung daerahnya enggak mendukung atau karena keterbatasan anggaran atau yang lainnya lagi gitu ya. Nah, kemudian ini direkonstruksi menjadi pivot tabel untuk menghasilkan sebuah informasi. Nah, ini ini ee apa model yang dibuat gitu ya. Jadi, jadi ee semacam pivot tabel. Nah, pivot tabelnya nanti saya kasih contoh ya kayak apa untuk analisis indikator TPP. Nah, mirip kayak gini ya. Jadi ini indikator yang nomor satu nomor TPB-nya 1 sampai 17 ya. Kemudian tujuan TPB-nya apa? 1 sampai 17. Kemudian dia pilar apa tadi kan ada pilar sosial, ekonomi, lingkungan, maupun pilar hukum dan tata kelola ya. Kemudian nomor target. Nah, ini sudah target TPP-nya ya ee deskripsi targetnya. Nah, ini bisa dibaca di dalam buku-buku tadi ya, buku-buku metadata namanya ya. Tadi ada metadata, metadata SAT dan DU yang kita pakai metadata SAT yang lebih detail nanti itu bisa dibaca. targetnya apa sih, nomor targetnya apa, itu semua ada di situ. Kemudian nomor indikatornya, nah ini yang tadi yang 220 atau untuk kabupaten dan 222 untuk ee kabupaten ee kota ya 222 untuk kota dan 220 untuk kabupaten. Nah, itu nomor indikatornya nomor berapa? Ini sudah ada di sana angka-angkanya. Kemudian deskripsinya apa ya? Kemudian ini target Perpres atau target yang terbaru ya, target-target Perpres yang terbaru bisa buka Perpres yang terbaru targetnya seperti apa ini. Kemudian contoh yang saya tunjukkan ini Perpres 597 lalu dia kewenangannya siapa? Provinsi atau kabupaten. Kemudian ee nomor indikatornya ya dikasih kode-kode gitu. terus indikator ee RPJMD-nya apa dan minimumnya apa, sosialnya bagaimana dan seterusnya. Ini salah satu contoh ya untuk memetakan ee indikator PPB. Jadi biasanya kalau di KLS RPJMD, RPJPD kita akan membuat tabel master namanya. Seringnya disebut tabel master yang isinya indikator-indikator TPB semacam ini. Oke. Yang banyak sekali jumlahnya. Nah, ini kemudian dilihat perurusan urusan apa saja nih. Maka ini pakai model pivot tabel begitu ya. Nanti ini urusan apa? Nanti setiap OPD itu tahu nanti ee berapa nilainya terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. akan kelihatan OPDUBD mana yang mendukung kegiatan pembangunan berkelanjutan, OPDBD mana yang kurang mendukung dan seterusnya itu bisa diilihat gitu ya saat kita memetakan kewenangan-kewenangan atau ini urusannya siapa saja sih OPD apa. Nah, ini kemudian ee contoh untuk pemilihan indikator tadi ya, pemilihan indikator TPP berdasarkan OPD-nya atau instansinya. Jadi target capaiannya bagaimana, realisasinya bagaimana. Nah, ini kita nanti cek cari data. Kalau target pencapaian mungkin di RPJMD yang lama ada ya kan targetnya bagaimana. Nah, kita lihat realisasinya tercapai target atau enggak. Kalau tidak tercapai berarti ada gap ya. Mengapa tidak tercapai? Nah, kalau sudah tercapai berarti aman. Berarti sudah sesuai target dan sudah tercapai. Tinggal kita memikirkan proyeksi ke depan. Jadi, karena ini kita masih bicara perspektif masa lalu ini saat kita melihat pencapaian TPP dan realisasinya ya. Ini kita masih bicara persepsi masa lalu yang nanti setelah ini ketemu ketemu gap-nya. Gap-nya seberapa jauh antara target dan realisasi. baru kemudian kita memikirkan proyeksi ke depan sebaiknya bagaimana apa yang dilakukan perlu upaya tambahanah atau tidak gitu ya. Nah, upaya tambahannya kayak apa? Munculkan program-programnya gitu ya. Seperti itu. Baik, ini pengkajiannya tadi ya yang saya ceritakan di depan tadi. Nah, ini telah dilaksanakan atau mencapai target? Telah dilaksanakan belum mencapai target atau belum dilaksanakan tidak ada target daerah namun tercapai. Ya, ini agak unik ini ya. Tidak ada target daerah namun tercapai. Tapi ada juga yang tidak ada target daerah. Oh ya, ini ada tapi tercapai. Ada yang belum sudah dilaksanakan tapi belum tercapai. Nah, nanti bisa dilihat gap-nya sebesar apa. Gap tinggi kalau lebih dari 50%, gap rendah kalau di atas 25% dan eh sedang dan gap rendah kalau di bawah 25%. Nah, ini pengibutan TPB-nya tadi ya dicontohkan ya tinggal diisi-isinya PD-nya, capaiannya, target capaiannya. Ini biasanya kita buat tabel master mirip seperti ini. Dan ini contoh ya untuk capaian indikator dii di Toraja misalnya begitu yang sudah dilaksanakan sudah tercapai ada enam-enam indikator yang sudah dilaksanakan belum mencapai target nasional ada 44 yang sudah dilaksanakan namun belum mencapai target tapi ada juga yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target pada 19 dan ada data yang tidak sedia cukup banyak ini 66 ee indikator. Nah, indikator ini jumlahnya berapa tadi? Tergantung kewenangan. dan membacanya di mana itu di buku metadata gitu ya. Kemudian dilihat persentasenya ini persentase antara tidak ada data dengan yang sudah tercapai hampir sama ini dan bisa disajikan dalam bentuk grafik dan seterusnya untuk mempermudah pembacaan. Nah, ini tabel integrasinya kalau sudah digabung semuanya ya jadi bentuk gabungan gitu. Nah, ini untuk gambaran umum daerahnya dan ini untuk tujuan berkelanjutan itu jadi satu bab sendiri untuk menguraikannya. gitu ya. Baik, itu terkait dengan ee target TPB yang kita utak-atik itu kan gitu ya. Kemudian bagaimana dengan skenario pencapaian TPB apabila dia belum ter belum sudah didasarkan belum tercapai atau sudah dakkan sudah tercapai skenarionya apa gitu. Nah, kita nyusun skenario. Nah, ini kita menyusunyusun skenario semacam ini ya. Jadi itu kelanjutan RPJPD lihat visi misi bupati terpilih dukung lingkungan isu prioritasnya apa. Nah skenarionya ada tiga. Dipertahankan. Nah kalau dipertahankan itu berarti yang sekarang sudah dilaksanakan dan itu sudah sesuai target. Maka oh dipertahankan ini. Keep up good work gitu ya. Misalnya pertahankan aja ini sudah bagus gitu. Namun ada yang belum mencapai target. Nah, kalau belum mencapai target sudah dilaksanakan berarti ditingkatkan. Namun ada yang bahkan yang belum dilaksanakan kemarin itu. Jangankan mencapai target, dilaksanakan aja belum. Nah, kalau begitu ditambahkan gitu. Nah, ini nanti akan menghasilkan kebijakan, rencana dan program. Yang kebijakan rencana program tadi dimasukkan ke dalam RPJMD gitu. Itu nggih Bapak, Ibu ya. Jadi sudah tahu ya sekarang gambarannya kalau KLS RPJMD itu RPJPD seperti apa. Jadi kita utatiknya ya tujuan berkelanjutan itu tadi ya. Kemudian kita evaluasi tujuan p berkelanjutan itu dengan daya dukung daya tung lingkungan dengan kondisi daerah ya hasil dari konsultasi publik ada problem apa wali fungsi lahan oh kemacet oh kesehatan masyarakat menurun oh infrastruktur pada rusak dan sebagainya gitu ya. Nah, kita gabung antara tujuan pembangunan berkelanjutan dengan isu-isu yang didapatkan dari daerah, permasalahan daerah termasuk isu-isu yang lain yang muncul dari masyarakat. Kemudian kita gabung. Nah, nanti baru kemudian menunjulkan skenarionya. Mau dipertahankan, ditingkatkan, atau ditambahkan. Oh, tidak ada data. Belum pernah didata. Bahkan belum pernah menjadi target nih. Oke, berarti kalau begitu perlu ditambahkan. Nah, setelah jadi skenario, jadi dokumen kemudian diberikan ke teman-teman penyusun RPJMD untuk mereka meramu itu menjadi dokumen RPJMD hasil masukan kita dan kebijakan rencana program dari kita itu sebaiknya memang diadopsi di dalam RPJMD-nya supaya pembangunan berkelanjutan tadi pasti akan dilaksanakan di RPJMD yang nanti ditetapkan jadi Perda gitu. Seperti ini ya Bapak Ibu ya untuk skenarionya. Nah, untuk pendetailannya kayak ginilah ya. Ini ada yang dengan upaya tambahan, ada yang tanpa upaya tambahan. Nah, ini contohnya. Oh, ini proyeksinya tinggi ya, targetnya malah di bawah tapi proyeksinya bagus. Nah, maka ini ya tanpa upaya tambahan kalau W sekarang aja hasilnya sudah melebihi target kan begitu ya. dan diproyeksi ke depan pun tetap melebihi target dan dia ee belum melampaui daya dukung daya tampung maka ini tidak perlu diilakukan upaya tambahan berikutnya ini melebihi target tapi ini ada apa namanya melebihi daya dukung daya tampungnya misalkan nah ini perlu ada tambahan ya tambahan walaupun tidak ekstrem tambahannya ya supaya ee dadu kuda tampungnya tetap bisa bagus nah ini dengan upaya tambahan ya targetnya di atas tapi pencapaiannya sulit gitu. Waduh enggak enggak mungkin nyampai ini masih ada gap gitu. Ini perlu ee skenario ketiga upaya tambahan ini tapi masih ee sesuai dengan dukun dan tampung. Nah, yang kedua ini yang keempat ini mirip senario dengan yang ke tiga di mana yang ee proses pencapaian targetnya di bawah sementara targetnya ada di atas. Nah, ini ee berarti kan di bawah target gitu ya, masih belum bisa dilaksanakan atau ini dari dukung tambungnya rendah ya. Apakah itu. Nah, ini yang di bawah target ya. ini di bawah target ini yang mirip ini ya sebenarnya yang perlu untuk tambahkan upaya tambahan gitu. Nah, ini contoh-contoh aja ya, contoh-contoh isu-isu utama. Nah, memang kita perlu tahu isu-isu itu ya, isu-isu penting sekali untuk digali di sini ya. isu itu dari tujuan berkelanjutan ee juga dari kondisi alam, kondisi daerah ya, maupun dari ee permasalahan-permasalahan lingkungan hidup yang lain yang mungkin nanti akan bisa di digali lebih dalam gu ya dari tiga objek nanti bisa kita dapatkan yang isu-isu utama itu seperti apa. Ini mungkin saling mempengaruhi isunya dan seterusnya. bisa dilihat seperti ini sebelum kita nanti bicara skenario yang semacam ini ya atau kemudian kita proyeksi hasilnya dan seterusnya. Nah, ini skenarionya ya dengan upaya tambahan tanpa upaya tambahan. Kalau tanpa upaya tambahan berdasarkan TPB saja tren. Kalau ini bagaimana memenuhi targetnya? Nah, ini buat proyeksi ya bisa dengan expert judgement atau teori-teori yang lain ya. ya juga bisa dibuat skenario optimis, pesimis gitu ya, moderat gitu ya. Ahah. Ini skenario kalau ada efisiensi pesimis gitu, ada efisiensi anggaran nih. Oke, berarti skenarionya kayak apa nih kalau ada efisiensi? Kemudian kalau tanpa ada efisiensi dan pelibatan dari sektor di luar pemerintah sangat banyak gitu, filantropi cukup banyak mau terlibat untuk pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. Nah, maka dia ee optimis atau yang moderat. Kalau yang moderat biasa itu juga bisa dibuat ya skenario-skenario semacam itu ya. skenario-skenariionya semacam itu. Untuk bisa mencapai skenario itu, maka perlu program kegiatan. Nah, itu hasilnya. Program kegiatan itu yang nanti diintegrasi ke dalam ee RPJMD-nya gitu ya. Nah, ini untuk penyentuhan proyeksi juga penting ya. Penontangan proyeksi tadi ya, apakah nanti kalau diterus-teruskan ini tercapai apa enggak? mencapai target, melebihi target atau malah di bawah target. Nah, ini bisa dengan berbagai cara ya. Karena di dalam pedoman Permen LHK 2 13 2024 maupun di Permenagri tadi itu belum ada terkait pendetailannya kayak apa. berarti bebas ya mau makai model seperti ini dengan rasio atau makai model proyeksi model aritmatika ini ya atau yang mana untuk menginte untuk melakukan proyeksi karena sangat penting waktu melakukan pemodalan proyeksi itu jangan sampai kita keliru ya terlalu optimis akan tercapai tapi padahal setelah dihitung dengan yang R dia tidak tercapai di lapangan karena yang paling paling krusial di dalam isu ee KLAS RPJMD maupun KLAS RPJPD adalah target pembangunan berkelanjutan yang sudah sesuai target. Namun ternyata berdasarkan konsultasi publik masih menimbulkan permasalahan. Nah, ini yang yang agak mengkhawatirkan yang itu, Bapak, Ibu sekalian. Jadi, sesuai indikator TPB-nya, sesuai dengan indikator target pembangunan berkelanjutannya, dia sudah sesuai target bahkan melebihi target. Namun saat kita konsultasi publik ternyata masih ada permasalahan daerah yang memunculkan terkait dengan indikator TPB tersebut. Nah, ini yang membahayakan ini. Berarti indikatornya bisa saja enggak pas atau ada karena pakai angka-angka ya mungkin parameternya keliru yang diukur. Misalnya akses terhadap air bersih untuk seluruh masyarakat misalnya begitu ya. Di target sudah tercapai gitu ya. Maka kita membuat di proyeksi juga sudah tercapai nanti di waktu kita membuat proyeksi. Namun di kenyataan waktu kita melakukanasi publik masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan air bersih misalnya. Nah ini menjadi problem ya jadi problem ini kayak bertentangan begitu ya. Maka kalau melihat seperti itu, maka sebagai kita penyusun KLAS walaupun tadi dia itu secara proyeksi secara target ternyata kita anggap skenarionya itu tanpa upaya tambahan. Namun di kenyataan ternyata masih terjadi maka itu kita arahkan ke dengan upaya tambahan ya. Ya. Jadi kita tidak tidak ansi kaku letterleg begitu kaku oh ini sudah sesuai target maka enggak perlu lagi deh pakai upaya taman. Kita lihat tadi kan isu kan tidak hanya dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang diproyeksikan tadi ya dengan melihat prpesik masa lalu seperti apa atau diproyeksikan ke depan kayak apa itu dihubungkan dengan target-target nasional tadi atau target-target sebelumnya. Nah, jangan-jangan ada problem tadi, maka tetap di kita berikan upaya tambahan. Seandainya pun dia sekarang statusnya sudah melebihi target itu bisa saja terjadi ya. Karena isunya kan tidak hanya dari target capaian TPB, tapi juga isu permasalahan daerah, isu dari juga karakteristik wilayah itu. Jadi model-model proyeksi ini juga hati-hati. Maksud saya seperti itu. Karena kadang kala kita waktu membuat model-model proyeksi ini ee keliru ya keliru dalam menerapkan satu proyeksi. Kita juga harus lihat di kenyataan. Jadi proyeksi ini kan pemodelan matematis gitu ya, statistik ya, probability ya, probabilitas gitu untuk melihat proyeksi. Cuman kita juga melihat kondisi di kenyataan gitu ya. Kalau hasil pemodelan kita ternyata enggak sesuai kenyataan juga kita ber harus rubah model proyeksi yang kita pakai dan setiap indikator bisa saja beda-beda gitu ya. Ini contohnya ya nilai target di tahun berikutnya. Jadi kalau yang belakang ini perseptik masa lalu ya, capaian 2016, 2017, 18, 19, 20 ya itu adalah perspektif masa lalu. Nah, kemudian kita proyeksi bagaimana tahun 2021, 2022, 23, 24, 25, 26. Nah, ini perspektif masa depan. dia menggunakan perspektif pemodelan anu aritmetik ini aritmatika ini. Jadi dari angka ini ada ada -0,03 R-nya kemudian dibuat jadi aritmatika. Nah, ini menjadi ee penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Oh, ini ada menurun ya 0,03. Sehingga kita bisa lihat penduduk yang di bawah garis kemiskinan ini targetnya menurun ya. Walaupun di awal baseline itu 8,06 di tahun 2016, maka di akhir tahun atau di tahun 2026 turun menjadi 5,77. Nah, ini pakai model proyeksi aritmatika kebetulan ini yang dipakai tapi bisa saja model rasio atau model pendekatan dinamis dengan random normal atau dengan Excel itu ada forecase ya. Di Excel kan juga ada forecase ya. forcase dengan pembobotan, forcase dengan apa? Scoring dan seterusnya. Ini contoh contoh yang dalam bentuk tidak dalam bentuk tabel saja tapi juga dalam bentuk matriks ya bisa kita ukur bentuk-bentuknya seperti apa. Nah, ini pengembangan skenarionya ya. skenarionya tentu saja ini melihat anu juga ya melihat pertimbangan-pertimbangan kesian alokasi anggaran kayak tadi ya saya sampaikan ini harus pesimis moderat atau optimis gitu ya kalau ada efisiensi kan aduh jadi enggak bisa 100% ya power-nya mungkin ya 70% tapi tetap harus dilaksanakan ya kemudian juga kapasitas kelembagaannya lembaganya siap enggak kertas pelayanannya peran para pihaknya gimana support atau pada cuek atau ego sektor oral dan masing-masing termasuk juga kondisi wilayahnya ada dukun tampung karakteristik wilayahnya seperti apa. Nah, ini ini beberapa faktor-faktor kunci dalam pengembangan alternatif waktu membuat skenario saat TPB TPB tadi tidak tercapai ya atau tidak ada data. Maka ini beberapa contohnya yang seperti saya sampaikan tadi ya, bisa optimis, bisa moderat, dan bisa pesimis gitu ya. Kalau kesihan anggarannya tinggi, oh segera lakukan. ya sebagai prioritas. Tapi kalau moderat ya penambahan secara bertahap menyesuaikan dengan program yang ada. Anggarannya minim ya tidak bisa ditambah karena anggaran kurang misalnya begitu ya. Contohnya ini ya contoh-contoh. Nah ini skenario-skenario nanti dikembangkan yang menghasilkan kebijakan rencana program menghasilkan ee nanti kami kasih contoh nanti ya datatanya. Nah, ini contohnya ini terkait dengan persentase pengelolaan sampah perkotaan yang tertangani. Nah, kalau optimis anggarannya gede ini ya. Oh, ini segera dilakukan. Nah, ternyata moderat. Oke. Peningkatan pelayanan bisa dilakukan secara bertahap. Kelembagaannya juga moderat. Oh, pendorong ini. Dan para pihak pesimis. Nah, kalau karena pesimis maka kita perlu mendorong penibatan para pihak karena rata-rata cuek misalnya gitu ya. nya optimis karena memang jasa ekosistem daya dukung daya tampung jasa ekosistemnya cukup bagus misalnya maka ditargetkan berapa persen di akhir tahun LB JMD-nya gitu ya ini contohnya 20033 80% misal seperti itu contoh ya contoh rekomendasi semacam ini ya nah presentasi pengolaan sampah maka perlu rekomendasi kebijakannya apa ini menetapkan program pengadaan sarana prasarana kegiatan sosialisasi perencanaan akan menerapkan pengelolaan persampahan dan seterusnya. Dukungan programnya apa? Program pengelolaan persampahan ini sesuai dengan di Kemendagri itu ya 900 itu ya. Kemudian dukungan kegiatannya sosialisasi dan seterusnya dan seterusnya. Ini contoh rekomendasi kebijakan yang nanti diintegrasikan di dalam RP dokumen RPJMD atau RPJPD-nya. Kebetulan kalau yang ini lebih detail ya di RPJMD ya. Kalau K RPJPD kan hanya strategi dan ee anu aja ya arahan gitu ya. Tapi kalau di RPJMD itu lebih detail sampai ke sini gitu ya. Rekomendasinya sudah lebih ke lebih lebih teknis gitu ya. Termasuk dukan programnya juga jelas gitu. Contohnya seperti itu ya. Dan kita perlu lihat behavior dari sebuah fenomena. Fenomenanya seperti apa? kita harus tahu sebelum memberikan kebijakan-kebijakan tadi ya. Nah, pertimbangkan memodelkan perilaku dari capaian TPB-nya, batasan model yang dibuat, karakteristik indikatornya. Ini tadi jangan sampai salah tadi ya. Karena faktor apa saja menjadi driving force dari pelaku TPB tadi ya. Nah, ini cara contoh melakukan pemodelan-pemodelan tadi ya. Jangan sampai targetnya itu ee salah kita menentukan target akhirnya salah terkait rekomendasi juga. Nah, ini contoh contoh kalau model semacam ini ya. Ada baseline, ada pertumbuhan awal, pertumbuhan akhir targetnya bagaimana rasio targetnya. Nah, nah ini kebetulan pakai pemodelan dinamis ya, mengunakan versi ini tambahan tapi tidak tidak wajib ya pakai proyeksi model begini tapi ini salah satu contoh ya, salah satu contoh saja. Maka angka TPB-nya berapa? Nah, ini kalau dengan upaya tambahan ditambahi dengan apa gitu. Nah, kemudian dibuat skenarionya. Kalau moderat angkanya segini, kalau optimis ya ini tinggi sekali capaiannya. Tapi kalau ee tanpa upaya, nah kita rendah gitu ya di bawah ini. Nah, seperti ini contoh untuk kita menentukan target-target tadi. Permisi, Bapak ee izin mengingatkan waktu untuk penyampaian materi tinggal 5 menit lagi. Baik, baik. Ini saya kasih contoh-contoh ya. Terima kasih, Mbak MC. Ini saya kasih contoh-contoh sebelum nanti kita lanjut ke praktik untuk penjaringan isu-isu strategis ya. Nah, ini coba saya kasih contoh. Saya share screen beberapa ini ya, beberapa materi eh sori beberapa materi yang bisa saya screen ini. Ini tadi ya contoh terkait apa namanya? E sori terkait tadi. Nah, ini contoh-contoh yang lain ya terkait dengan pengelolaan persampahan misalnya begitu ya. Mungkin pakai pemodelan menggunakan fansim ya. Itu apa yang ditambah gitu ya. Apakah jumlah dam truknya apa bentornya atau ee tingkat pengambilan apa namanya penduduknya ini ya ee yang terkelola berapa yang ditambahkan yang didaur ulang mau mau berapa banyak yang didaur ulang gitu. Nah, ini akan berubah begitu ya angka-angkanya gitu ya. Ya, ini contoh untuk penerapan tadi. Nah, untuk perspektif yang masa lalu dan masa kini ya seperti ini ya. Ini contohnya untuk di Surakarta yang saya susun di beberapa waktu lalu terkait dengan apa ini yang pertama mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk. Ini targetnya apa? Ini baca di metadata ya. Terus targetnya Perpres ini turun 78%. Nah, kita lihat ini perspektif masa lalu 2017 sampai tahun 2022 turunnya berapa nih gitu. Wah, ada sempat turun sempat naik turun gitu ya. Nah, statusnya SB. SB ini biasanya singkatan dari sudah dilaksanakan tapi belum sesuai target. dan pelaksanaannya OPD-nya siapa? Di Sukapil. Nah, ini belum tercapai. Nah, ini perspektif masa lalu yang kemudian dari perspektif masa lalu ya ketemu SB kemudian kita buat ee proyeksinya gitu ya. Mengakhiri kemiskinan dalam bentuk apapun ini tadi ya belum tercapai ini tadi cuma capil ya. Nah, kita buat proyeksinya. Proyeksi sampai tahun 2000 berapa ini? Sampai 2045 ini ya. ini kebetulan di RPJPD ya, jadi dibuat proyeksinya. Nah, penggunaan proyeksi ini tadi ya yang perlu kehati-hatian. Ada beberapa pemodelan tadi yang kita lakukan gitu ya. Apakah mau logaritmik atau mau pakai aritmatik, mau pakai rasio atau mau pakai pemodelan dinamis seperti yang tadi di sampaikan. Nah, berdasarkan dari angka-angka ini kita kemudian ee untuk mencapai angka-angka ini berarti kan bertu upaya tambahan gitu ya, mencapai target-target ini ya. ini misalnya belum tercapai ini tadi ya. Nah, untuk itu maka kita perlu program kegiatan apa saja begitu. Nah, itu yang kemudian dimasukkan di dalam menjadi produk dari KLAS ini rekomendasi tadi ya, kebijakan program yang kemudian diintegrasikan di dalam dokumen RPJMD maupun RP atau RPJPD kayak gu itu ya. Jadi hasil akhirnya sana. Jadi seperti itulah KLS RPJMD atau RPJPD. Jadi lebih banyak memang mutaatik angka-angka ini tapi mempertimbangkan juga ini faktor-faktor karakteristik lingkungan hidupnya, karakteristik wilayahnya dan problem-problem yang terjadi di akar rumput atau di masyarakat. Demikian mungkin apa yang bisa kami sampaikan terkait dari awal sampai akhir ya, KHS RPJMD maupun KLS RPJPD juga contoh tabel master tadi yang saya sampaikan tadi saya tunjukkan ke teman-teman seperti itu. Nah, nanti di sesi berikutnya di siang hari ya, nanti saya kasih contoh-contoh untuk isu ya, penjaringan isu karena isu ini sangat penting sekali kalau di KLS ini supaya ee respon kita bisa pas gitu untuk menjawab isu kan begitu ya. Jangan sampai arah pembangunannya ke mana padahal isunya ke mana begitu ya. Nah, itu nanti siang nanti akan kita coba buatkan dengan ee contoh-contoh materinya. Demikian mungkin Mbak MC terima kasih banyak atas ee perhatiannya. Mungkin sesi ini yang dari saya saya akhiri namun kita lanjut sesi tanya jawab ya. Kalau ada salah kata, salah ucap dan juga tadi ada ee yang masih keliru angka penulisan dan sebagainya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akhiri asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam wabarakatuh. Ee baik, itu tadi penyampaian materi yang luar biasa bermanfaat dari narasumber kita yaitu Bapak Johannes. Terima kasih atas penjelasan penyampaian materinya ya, Bapak. Jika dilihat-lihat sudah banyak sekali pertanyaan dari Bapak Ibu peserta training online. Namun sebelum kita masuk ke acara selanjutnya, izinkan saya menyampaikan beberapa informasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu peserta training online sekalian yang menginginkan materi training online kita hari ini dapat request materi terlebih dahulu melalui link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat Zoom. Kemudian sebelum kita masuk ke sesi tanya jawab, kita akan melakukan sesi foto bersama terlebih dahulu. Untuk sesi foto bersama kali ini saya akan dibantu oleh admin kami. Baik, kepada admin dipersilakan. Baik, terima kasih Mbak Muha kesempatannya. Ee sebelum mem dokumentasi ee Bapak dan Ibu yang kami hormati ee kami ingatkan untuk terlebih dahulu. Ee baik, di sini ada empat slide. Saya mulai dari slide pertama 3 2 1. Slide kedua 3 21. Slide ketiga 321 dan slide terakhir 321. Baik, terima kasih Mbak Nuha. Saya kembalikan ke MC. Baik, terima kasih untuk admin yang telah membantu sesi foto bersama kita pada hari ini. Kemudian selanjutnya kami ingin meminta kesediaan Bapak Ibu untuk mengisi kuesioner yang linknya sudah kami share di kolom chat supaya kegiatan kami selanjutnya bisa lebih baik lagi. Kami berharap Bapak Ibu peserta training online bisa memberikan saran dan masukan di link kuesioner tersebut. kita sampai di acara yang ditunggu-tunggu yaitu sesi tanya jawab. Nah, kami sudah menyiapkan dan merangkum beberapa pertanyaan dari Bapak Ibu ee melalui chat kolom di kolom Zoom. Baik, untuk Bapak Johannes, saya akan membacakan pertanyaannya kemudian Bapak bisa menjawab sebentar. Baik, siap ya, Bapak. Oke. Iya, Mbak. Pertanyaan pertama dari Muhammad Sofan. Pertanyaan pertama, bagaimana cara memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tapi juga terlaksana dalam praktik nyata. Kemudian pertanyaan kedua terkait regulasi tanpa implementasi hanya akan menjadi formalitas semata sejauh mana kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Silakan Bapak Johanes. I baik terima kasih. Ini pertanyaannya ee Mas Muhammad Sofan ya. Baik. Jadi memang memang ee pembangunan berkelanjutan itu sebaiknya memang tidak hanya di atas kertas begitu ya. Karena itulah maka KLHS ini menjadi satu upaya begitu. Ee ya memang kita dianggap mungkin agak terlambat ya setelah Indonesia merdeka tahun 45 baru tahun 2009 ini KLAS ini muncul gitu ya di Undang-Undang 32 tahun 2009 ya. Jadi selama tahun 45 sampai 2009 ya memang kita rencana pembangunan berlanjutannya memang masih sporadis ibaratnya begitu. Nah, mulai terstruktur itu di tahun 2009 sampai sekarang di mana memang setelah KLAS ini mewarnai seluruh dokumen perencanaan kemudian dokumen perencanaan itu ditetapkan menjadi peraturan daerah ya kalau di daerah ya kalau di nasional tetapkan menjadi PP gitu ya. Nah, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka itu kan wajib dilaksanakan gitu ya. Nah, wajib dilaksanakan karena dia sudah menjadi peraturan daerah. Jadi justru KLAS ini nanti mewarnai perda-perda tadi. Jadi sebelum perda-perda karena tidak ada Perda KLHS tidak ada. yang ada adalah Perda RPJM eh maaf RPJPD, Perda RPJMD gitu ya atau Perda RTRW, Perda RDTR gitu ya, rencana tata ruang ya. Namun Perda KLS gak ada. Nah, ee untuk memastikan bahwa KLAS atau pembangunan berkelanjutan itu sudah masuk ya, maka dibuatlah ini KLAS dan diintegrasikan. Jadi ini dikawal bareng. Karena itulah KLHS ini sifatnya harus partisipatif tadi ya. Nah, salah satu wujud partisipatif adalah KLHS ini harus selalu ditaruh di cloud salah satunya mungkin pakai Google Drive atau mungkin cloud-cloud yang lain begitu ya. dan dipublikasi untuk semua orang bisa mengakses hasil KLHS-nya sehingga rekomendasi-rekomendasi di dalam KLHS ini kemudian bisa dikontrol oleh masyarakat apakah memang betul rekomendasi KLAS ini sudah masuk di dalam Perda Perda yang dimaksud RPJMD RPJPD tadi gitu ya dan pelaksanaan yang di lapangan bagaimana gitu ya. Nah, ini memang salah satu partisipasi publik seperti itu. Jadi, kita bisa ee menanyakan gitu ya ke instansi yang dimaksud. Seandainya ada rekomendasi KLHS-nya loh. Kok di Perda atau di draf Perda RTRW e apa maaf RPJMD-nya kok belum masuk nih rekomendasi terkait KLHS yang dengan perubahan iklim ini kok belum masuk gitu ya terkait mitigasi adaptasi perubahan iklim misalnya seperti itu. Nah, ini rekomendasi-rekomendasinya kok enggak masuk. Nah, itu bisa dipertanyakan gitu ya sebelum jadi Perda. Nah, setelah jadi Perda, nah itu diimplementasi. Nah, berikutnya dil dikawasi bersama-sama begitu. Cuman memang sampai selama ini berbeda dengan AMDAL yang sudah establish ya karena tahun-an gitu ya. Maka setelah perusahaan atau sebuah kegiatan itu beroperasi mereka biasa mewajibkan melaporkan gitu ya. Semacam kayak apa proper atau apa itu ya. mewajibkan melaporkan setiap 6 bulan sekali ke ke mana itu ke Dinas Lingkungan Hidup atau ke Komisi AMDALnya untuk ngecek ya apakah sudah dilaksanakan pasca bangunan atau ee kegiatan itu operasional begitu. Nah, KLS ini yang belum terlihat memang itu ya mekanisme memastikan KLHS-nya itu sudah dilaksanakan belum itu memang belum ada. Itu selama ini memang di belum ada ya. nanti pelaksanaannya seperti apa sih setelah Perda itu jadi ya, realisasi di lapangannya, mekanismenya bagaimana, pengawasannya dan seterusnya itu memang secara ri memang belum sempat atau belum selama ini belum belum ini ya belum belum saya melihat belum melihat secara langsung begitu ya. Berbeda dengan kayak AMDAL yang melaporkan 6 bulan sekali ya kalau enggak salah ya itu ee memberikan laporan. Nah, seperti ini apakah perlu pemerintah daerah nanti dibuatbuatkan satu aturan teregulasi untuk melaporkan bahwa KLS ini sudah dilaksanakan atau belum, terus buktinya apa, indikatornya apa gitu ya dan disampaikan ke publik ya. Jadi ee melalui tadi Google Drive dan seterusnya itu yang memang ee PR kita sepertinya untuk memastikan untuk pengawasan pelaksanaannya. Tapi kalau untuk integrasinya sudah ada dan sudah dilaksanakan dari Perda dan Perda itu wajib dilaksanakan gitu sehingga itu ee menjawab bahwa supaya tidak hanya di atas kertas tadi gitu ya. Seperti itu mungkin Mbak Nuha ya. Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan Bapak Muhammad Sofan. Selanjutnya dari Bapak Roni. Apakah KLHS masih memungkinkan ditinjau kembali setelah penyusuan RPJMD dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya? Silakan, Bapak. Baik, terima kasih. Kalau berdasarkan terima kasih ya Mas Roni atau Pak Roni dan berdasarkan dari PP46 maupun Permen LHK 13 tahun 2024 memang KLAS ini disusun atau sifatnya wajib saat ada penyusunan RPJMD, RPJPD ataupun kebijakan sektor yang luas termasuk juga rencana tata ruang begitu ya. sehingga peninjauan kembalinya atau pelaksanaannya KLAS ini adalah setelah ada penyusunan kembali RPJMD-nya gitu atau ee RPJPD-nya gitu. Jadi tidak bisa melaksanakan KLS sendiri tanpa ada perubahan di dalam RPJMD-nya. Karena tujuannya di dalam KLS RPJMD ini kan memberi masukan ke RPJMD gitu ya. tadi setelah saya sampaikan tadi berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan indikator-indikator yang ratusan tadi salah satu contohnya tadi kemiskinan saya contohkan yang di Solo tadi itu ya ternyata belum terwujud atau belum ter belum apa sesuai target kemudian ee kebijakan arahannya muncul apa saja untuk ke target menuju target sana. Nah, kebijakan rencana program dan arahan tadi seperti apa itu yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD-nya gitu. sehingga KLHS tidak bisa ditinjau kembali setelah penyusunan RPJMD sebenarnya begitu ya. Karena harusnya memang di RPJMD-nya ini sudah masukkan KLHS-nya karena KLHS-nya kan mendahului RPJMD gitu ya mendahului. Sehingga ini peran dari tim Pokja KLHS sangat penting ini saat bertemu dengan tim penyusun RPJMD tidak boleh ada ego sektoral gitu ya. Jadi ini kan berbeda tim ini ya. Jadi tim penyusun KLHS itu KLHS RPJMD itu berbeda dengan tim penyusun RPJMD ini. Nah, nanti ada berita acara penyerahan hasil dari KLHS RPJMD dan berita acara surat pernyataan begitu ya. Bahwa nanti ee rekomendasi dokumen KLS RPJMD ini benar-benar diintegrasikan di dalam dokumen RPJMD. Jadi diberikan kepada tim apa namanya? RPJMD-nya. Nah, di sini harus dikawal betul oleh tim Pokja KLHSRPJMD-nya bahwa nanti bunyi dokumen-dokumen maupun pasal-pasal yang ada di dalam ee Perda RPJMD-nya itu memang sudah persis sesuai dengan arahan-arahan yang diberikan oleh ee dokumen KLHS RPJMD-nya gitu. Jangan sampai ada pasal yang hilang ya. Ya, kita tahu sendiri ya. Karena ini kan kalau Perda RPJMD itu kan melibatkan juga legislatif ya, tidak hanya full eksekutif begitu. Tiba-tiba ada pasal titipan muncul mungkin ya. Ini tidak berprasangka buruk ya. Ini hanya e saya memikirkan peluang gitu ya. Peluang peluang menitipkan pasal itu masih bisa gitu ya. Peluang untuk menghapus pasal masih bisa begitu ya. itu bisa dilakukan oleh semua orang yang terlibat di dalam penyusunan itu. Nah, di sini maka tim ee Pokja KLHS itu setelah menyerahkan hasilnya kepada tim penyusun RPJMD jangan terus kemudian sudah selesai tugas saya ibaratnya gitu ya. Ah saya sudah selesai nih. Kami sudah menghasilkan KLS RPJMD sudah tak serahkan nih ke tim RPJMD dan sudah ada berita acara sudah ditandatangani dan seterusnya. Nah, maka perlu di awasi gitu ya, dipastikan gitu ya saat pembahasan-pembahasan RPJMD-nya itu apa-apa yang di KLS apa KLS RPJMD itu tidak ada yang hilang gitu ya di sana semuanya memang benar-benar diintegrasikan seperti itu sih ya karena memang tidak memungkinkan untuk ninjau kembali ya kalau di sini ya kalau pertanyaan memungkinkan atau tidak berarti tidak memungkinkan karena KLS ini mendahului mendahului dari RPJMD-nya gitu. Jadi kewajiban tim Pokjan Janya yang mengawasi begitu ya. Gitu mungkin ya Mas Roni. Terima kasih ya. Baik. Itu tadi jawaban untuk Bapak Roni. Terima kasih Bapak. Pertanyaan selanjutnya dari Ibu Listia Endang Artiani. Pertanyaan pertama, bagaimana mekanisme yang efektif agar KLHS tidak berhenti sebagai dokumen pendamping, melainkan benar-benar menjadi instrumen pengarah dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD sehingga setiap program pembangunan memiliki basis berkelanjutan lingkungan yang kuat. Kemudian pertanyaan kedua, dalam konteks krisis iklim dan degradasi sumber daya alam, bagaimana KLHs dapat berperan sebagai instrumen antisipatif untuk memastikan RPJMD dan RPJPD tidak sekedar mengejar target pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan serta keadilan antar generasi. Silakan, Bapak. I baik, terima kasih. ini Bu Listia Indang Arti ya atau Mbak Listia Indang Artiani. Terima kasih. Jadi memang untuk tadi ya ee selama ini memang kadang kala masih dipikir atau masih banyak yang masih salah persepsi bahwa KLHS-nya asal ada gitu menjadi syarat untuk jadi Perda RPJMD, RPJPD itu harus ada KLHS-nya. Jadi hanya sekedar syarat begitu. Walaupun sebenarnya tadi saya sampaikan ya, bahwa di peraturan atau di PP46 maupun di Permendakri maupun di Permen LH tadi ya, bahwasanya ee KLS RPJMD, RPJPD ini bahkan mendahului mendahului daripada dokumen RPJ PD maupun RPJMD-nya. di mana nanti saat penyusunan itu maka unsur-unsur atau rekomendasi-rekomendasi yang ada di dalam KLHS RPJMD dan RPJPD itu harus sudah masuk di dalam muatan-muatan yang ada di dalam KLS RPJMD tadi. Tadi saya contohkan ya, ini masuk di bab berapa? Ini masuk di bab berapa tadi ya? Di awal-awal tadi ya. Itu oh yang terkait ini DKLS RP JMD-nya itu masuk di bab ini di RPJPD-nya apa di dokumen RPJMD-nya gitu ya. Nah, itu perlu dikawal memang perlu dikawal oleh tim Pokja tadi ya karena memang kewajibannya seperti itu. Jadi dokumen RPJMD dan RPJPD ini adalah mereferensi dari KLAS RPJPD RPJMD sehingga di penganggaran ini kalau ada yang dari BPPEDA ya KLHS RPJPD RPJMD ini didahulukan sebelum ee sebelum penyusunan RPJPD RPJMD didahulukan itu. Kalau enggak kita terbalik kalau misalnya KLS, maaf, maaf penyusunan dokumen RPJMD-nya malah duluan gitu. Nah, ini kan kebalik kebalik gitu. Maka yang KLHS harus didahulukan. Khusus yang ini ya. Khusus yang ini. Kalau tata ruang lain lagi ya. Kalau tata ruang tadi saya sampaikan bisa beriringan ya. Tapi kalau yang untuk KLS, RPJMD, RPJPD ini yang harus mendahului adalah KLHS-nya. KLHS-nya duluan sehingga rekomendasinya bisa dimasukkan ke dalam RPJB. dokumen RPJBD, RPJMD yang diteruskan nanti jadi Perda seperti itu sehingga tidak menjadi hanya instrumen lengkap gitu ya. Jadi tim Pokjanya memang harus powerful nih ya, powerful powerful untuk e mengawasi. Kemudian terkait konteks iklim dan sumber sebagai ddaya alam. Betul karena ee nanti nanti di waktu penjaringan isu itu nanti kita bisa melihat ya isu-isunya apa saja yang ada di sana. Nah, salah satunya nanti yang untuk dianalisis itu adalah terkait dengan mitigasi adaptasi perubahan iklim, efisiensi sumber daya alam. Itu salah satu dari beberapa aspek lingkungan yang nanti dianalisis. Selain dari dukung daya tampung ya, selain juga dengan karagaman keanekaragaman hayati dan lain-lain itu menjadi salah satu indikator yang dianalisis di dalam isu. Nah, saat itu menjadi isu kemudian ditarget tujuan pembangan lanjutan juga itu belum tercapai atau tidak ada data. Maka waktu kita membuat rekomendasi program kegiatan eh maaf ee rekomendasi arahan dan program, maka di sana kita bisa munculkan arahan program untuk mengantisipasi mitigasi adaptasi perubahan iklim tadi termasuk efisiensi terkait dengan peralatan sumber daya alamitu. Nah, itu nanti diterjemahkan ke semua sektor ya setelah jadi RPJMD jadi Perda kemudian kan diterjemahkan oleh sektor-sektor yang terkait gitu. Nanti ada cantolan-cantolan program kegiatan yang sesuai dengan nomor klatur Mendagri itu ya. Mendagri berapa itu Permendagri 900 ya atau berapa itu biasanya. Nah, itu nanti munculkan program-program yang terkait dengan efisiensi sumber daya alam dan ee mengatasi perubahan iklim itu itu cantolannya gitu ya. Nah, tapi itu harus nyantol dulu di RPJMD karena kalau tidak ada canan di RPJMD juga OPD-OPD sektor sulit juga untuk memunculkan anggaran itu ya, memunculkan kegiatan-kegiatan yang dimaksud gitu. seperti itu ya mungkin ya untuk bisa ee seimbang antara pembangunan ekonomi dan ee pelestarian perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup gitu. I itu mungkin ya Mbak Listia, Bu Listia Endang Artiani. Baik, terima kasih Pak atas jawabannya. Untuk pertanyaan selanjutnya dari Ibu atau Mbak Sarni. Sampai saat ini penyusunan RPJMD masih ada ekosektor antar instansi sehingga pelaksanaan masih berjalan sendiri-sendiri. Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, DPU, DLL instansi yang hingkungan dengan pembangunan sebaiknya ada keterpaduan dalam penyusunan RPJMD antar instansi sehingga tujuan pembangunan perwawasan lingkungan bisa terwujud dengan optimal. Pernahkah ada penyusunan secara terintegrasi di pemerintah, provinsi, kota, atau kabupaten? Nggih. Baik, silakan ya. Baik. Ee Mbak Nuha terima kasih. Ini Bu Sarni atau Mbak Sarni ya. Terima kasih ya. biasanya memang ditemui egosektoral karena memang rata-rata teman-teman di sektor itu lebih ke ininya targetstra OPD-nya masing-masing gitu ya. Jadi di Renstra OPD-nya masing-masing itu yang dikejar begitu. Nah, belum terintegrasi di dalam PJMD. Walaupun sebenarnya RPJMD itu nanti kan diterjemahkan ke Renstra ya. Jadi RPJMD ini kan semuanya sudah sudah ini ya sudah integrasi sebenarnya gabungan dari semuanya di mana nanti RENSRA masing-masing OPD itu merefer ke dalam RPJMD ini memang ee targetnya seperti itu. Nah, kalau seperti ini memang ini ya apa namanya? Dukungan kuat ya, dukungan kuat dari ee pimpinan ya, pimpinan daerah biasanya gitu ya. Jadi dukungan kuat dari pimpinan daerah misalnya sekretaris daerah itu ee lebih sering untuk mengkoordinasi termasuk BPPEDA ya kekuatan BPPEDA kan ini mengkoordinasi pembangunan di daerah gitu ya. Nah ini untuk bisa mengorkestrasi ini kan ibaratnya orkestrasi ya. RPJMD ini dilaksanakan ee seper dan yang melaksanakan sektor ini kan mirip kayak kita orkes atau band ya. Ada yang main gitar, ada main drum, ada yang nyanyi begitu ya. Jadi tema band kita apa nih gitu? Band ini tema lagunya apa? Lagunya gini gitu. Note-nya apa dan sebagainya begitu ya. Nada dasar apa. Nah, lalu setiap pemain kan ee punya visi yang sama gitu ya walaupun sektornya masing-masing. Sehingga waktu dia bermain drum, bermain gitar dan seterusnya itu terorkestrasi. Jadi konduktornya di BPPEDA sebenarnya ini. Jadi konduktor utamanya ada di BPPEDA terutama ya. Karena mereka yang akan mengorkestrasi ini atau apa sekarang? Nah, BPERA ada yang BPERIDA dan BPD. Nah, itu mengorkestrasi ya kegiatan ini. Harapannya seperti itu supaya tidak muncul ekosektoral. Kalau enggak kan nanti ibarat band ya nadanya sumbang ya. Belum waktunya masuk bassnya bassnya masuk. Belum waktunya mukul drum, drumnya masuk. Sehingga didengerin orang ini pemainnya hebat-hebat semua tapi musiknya berantakan gitu ya. Jadi mengalahkan Sonk ini mungkin mengganggu telinga gitu ya. Kebisingan gitu ya. Walaupun dia enggak enggak sampai sound, tapi kacau suaranya gitu. Nah, itu ya jadi terorkestrasi ya terorkestrasi sehingga ee BEPPEDA di sini mengorkestrasi itu semua sebenarnya begitu karena RPJMD ini juga orkestrasi dari seluruh OPD ya dan KLS, RPJMD ini bukan hanya miliknya LH ya. LH ini mungkin hanya sebagai apa ya yang di yang apa istilahnya kalau kalau bahasanya jadul itu ketiban sampur ya ketimbang apa yang menjadi apa penanggung jawab gitu untuk membikin KLHS-nya begitu tapi semuanya harus di-support oleh seluruh OOPD gitu ya seluruh sektor. Jadi tidak bisa satu atau antar sektor dan harus diorkestrasi oleh BPEPPEDA. Jadi ini problem ee tata kelola atau kelembagaan aja ini ya supaya nanti bisa menjadi lebih bagus. Jadi BPPedangnya harus kuat tuh sering-sering sering-sering ini ya mengorkestrasi kegiatan dan waktu apa biasanya penyusunan anggaran ya. Nah orientasinya melihatnya tidak hanya fokus ke RenstraRA UPD tapi juga melihat di RPJMD-nya. Di RPJMD-nya kan sudah diwarnai las ya. Nah, kemudian dia bisa ee mencoret program yang kayaknya ini enggak sesuai deh atau ini bisa dipending. Oh, yang ini perlu ditambahkan ya karena ini ya sesuai dengan ee RPJMD misalnya seperti itu ya. Ee walaupun setelah itu ee restra OPD juga tetap tidak di tidak di ini tidak dihilangkan. Harusnya Restra OPD juga sudah kompak dengan ee rencana-rencana yang ada di RPJMD harusnya begitu ya. Nggih mungkin seperti itu ya. Jadi ini peran-peran ee apa badan koordinasi pembangunannya ini yang lebih lebih berperan begitu ya karena manajemen di internal ini ya. Begitu mungkin Mbak Nuha. Baik, terima kasih sudah menjawab pertanyaan dari Ibu atau Mbak Sni. Pertanyaan selanjutnya dari Ibu atau Mbak Lestari. Untuk menyusun KLHS RPJMD untuk sektor sosial data yang ada sangat umum sebagai seperti penduduk ee kesehatan. Apakah ada sektor lainnya yang perlu dimasukkan seperti masyarakat adat, wilayah adat, masyarakat berdampak pembangunan dan sebagainya. Nah, selain itu juga OPD terkait masih ee terbatas dalam memberikan data-data yang dibutuhkan. Baik, baik. Terima kasih ee Bu Lestari, Mbak Lestari ya. Jadi ee betul memang data yang ada itu semua ya, data penduduk kesehatan semua ada dan nanti ada indikator di dalam metadata 1 itu. Jadi misalnya terkait ee penduduk itu nanti apa sih yang dibutuhkan gitu ya termasuk kesehatan itu nanti di metadatanya itu bisa di buka ya. Jadi untuk yang tujuan terkait dengan kesehatan nanti apa aja nih yang yang indikator-indikator yang perlu masuk dan cukup detail ya cukup detail di sana apa saja. Kemudian terkait dengan masyarakat adat ini nanti waktu di penjaringan isu ada ini ada ya. Jadi apakah ini berdampak ke masyarakat adat? Apakah ini mengganggu masyarakat adat atau memberikan dampak ke masyarakat adat atau ini justru menimbulkan gangguan kesehatan atau menjadi kemiskinan, meningkatkan kemiskinan dan seterusnya itu ee nanti di sesi siang ya itu nanti akan kita sampaikan seperti apa gitu ya. Kemudian OPD-OPD yang terkait masih apa itu ee terbatas ya dan memberikan data. Nah, ini dia. Jadi, RPJMD ini kadang KLS RPJMD kadang kala ee sepengetahuan teman-teman itu tanggung jawabnya LH begitu ya. Seakan-akan ini akhirnya LH yang disuruh. Nah, maka itu peran dari kepala daerah ini sangat penting ya. sangat penting. Jadi ee sepengetahuan kami, pengalaman kami dalam menyusun beberapa KLHS itu memang kami sering meminta untuk undangan-undangan itu yang memberikan itu Pak Sekda. Jadi bukan Kepala DLH yang mengundang baik konsultasi publik maupun DOPD ya. Kita perlu desdnya Pak Sekda yang bertanda tangan gitu. Jadi bukan hanya apa namanya bukan hanya dari apa namanya itu dari lingkungan hidup seakan-akan lingkungan hidup ya. Tapi kalau Pak Sekda yang meminta dan ee menjadi satu konsern di sana, nah itu kan nanti bisa lebih ini ya OPD akan memberikan data atau jangan-jangan OPD terbatas memberikan data karena datanya gak ada gitu ya. Karena kadang kala sering kami temui itu memang apa yang didata dengan apa yang diminta di metadata, metadata untuk tujuan peman berkelanjutan itu kadang beda gitu. Yang di data apa, yang ini apa, tapi kita bisa menggunakan pendekatan-pendekatan gitu ya. Mendengarkan pendekatan-pendekatan. Jadi data yang ada apa sih yang dipunya? Kemudian kita pendekatan dan seringnya kita melakukan DAS ya, D OPD. Jadi masing-masing OPD diberi satu sesi gitu untuk langsung di duduk di samping gitu, langsung laptop dibuka. Kemudian ini data yang ini ada enggak? Ini ada enggak? Ini ada enggak? Kalau enggak ada oke berarti yang Anda punya yang mendekati ini apa? Nah nanti tim KLAS akan mencoba meramu ya melakukan pendekatan dari data yang dimiliki OPD itu untuk kemudian bisa dibuat. Tapi kalau memang tidak ada data ditulis tidak ada data tidak apa-apa. Nah, bagian yang tidak ada data ini menjadi satu penting dan nanti akan dimasukkan di kegiatan RPJMD di usulan programnya adalah pengadaan data namanya. Jadi usulan programnya adalah pengadaan data tentang A, pengadaan data tentang B gitu. Kalau memang benar-benar tidak ada data. Jadi tidak ada data pun tidak apa-apa, nanti bisa dituliskan gitu. Dan itu menjadi program strategis itu. Itu menjadi isu itu menjadi isu strategis bahwa ternyata selama ini enggak didata. Oke, berarti kita mengusulkan DRPMD-nya untuk pengadaan data, pengadaan data A, pengadaan data B, pengadaan data C, dan seterusnya itu ya mungkin ya. Baik, terima kasih Bapak Janda sudah menjawab pertanyaan dari Ibu atau Mbak Lestari. ee pertanyaan tadi. Jadi ee pertanyaan penutup di sesi tanya jawab ee ini. Bagi Bapak Ibu peserta training yang pertanyaannya belum terjawab, jangan khawatir karena sesi tanya jawab akan dilanjutkan di di sesi dua nanti. Baik Bapak Ibu, kita sudah sampai di penghujung sesi pertama training online hari ini. Terima kasih banyak atas partisipati aktifnya sejak pagi hingga siang ini. Sesi kedua akan dilanjutkan pada pukul 13.00 hingga 15.00 sore nanti. Kami harap Bapak Ibu peserta training online dapat bergabung tepat waktu agar tidak tertinggal sesi tanya jawab maupun materinya. Untuk sementara kita break terlebih dahulu ya. silakan memanfaatkan waktu istirahat untuk makan siang, beristirahat atau melakukan aktivitas lain. Ee terima kasih untuk Bapak Johannes. Ee kita jumpa di sesi du siang nanti. Terima kasih dan mohon maaf selama saya memandu acara terdapat salah kata dan perbuatan. Sampai jumpa di sesi kedua nanti. Selamat beristirahat. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.