Transcript
t6v3nIL2pD0 • KLHS RPJMD & RPJPD SESI 1
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0124_t6v3nIL2pD0.txt
Kind: captions
Language: id
telah meluangkan waktunya untuk
bergabung dalam training online hari
ini, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Perkenalkan saya Nuha Sania Maulidan,
yakni MC sekaligus moderator yang akan
menemani dan memandu jalannya acara.
Acara training online ini akan berjalan
dua sesi. Kita akan bersama-sama
mengikuti sesi pertama mulai pukul 09.00
hingga pukul 11.00 nanti dan dilanjutkan
kembali di sesi kedua pada pukul .00
hingga 3.00 sore nanti. Training online
kita hari ini mengusung topik KLHS
rencana pembangunan daerah RPJMD dan
RPJPD yang disampaikan pemateri kita
yaitu Bapak Johanes Hamidin, S.Si.,
M.Sc. yang merupakan tenaga ahli
validator KLHS di KLHK
Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya ucapkan
selamat datang dan salam hormat kepada
Bapak Johanes selaku pemateri kita hari
ini. Tidak lupa salam hormat kepada
Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST,
MA selaku founder dari butik Daur ulang
Project B Indonesia sekaligus sekretaris
jurusan teknik lingkungan Universitas
Islam Indonesia. Dan juga tidak lupa
kepada Bapak Ibu peserta training online
pada hari yang berbahagia ini.
Sebelum masuk ke materi training online
kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak
Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir
atau presensi di link yang telah admin
kami kirimkan di kolom chat. Kemudian
dengan hormat saya meminta kesediaan
Bapak Ibu untuk menonaktifkan mikrofon
selama kegiatan berlangsung supaya kita
dapat mendengarkan materi yang
disampaikan dengan baik.
Baik, selanjutnya sebelum kita masuk ke
acara inti yaitu penyampaian materi akan
ada sambutan dari Bapak Dr. Ir. Hijrah
Purnama Putra, ST, M. selaku founder
dari PTIK Darur Ulang Project di
Indonesia sekaligus sekretaris jurusan
Teknik Lingkungan Universitas Islam
Indonesia. Baik, langsung saja waktu dan
tempat kami persilakan.
Baik, Mbak Nuha. Ee terima kasih.
Mudah-mudahan suara saya sudah terdengar
dengan jelas ya. Ee asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah
walhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah. Ee tentunya selamat pagi,
salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan pagi hari ini, puji
syukur kita dalam kondisi yang
mudah-mudahan sehat semuanya, Bapak,
Ibu, para peserta semuanya.
ee kita dapat bertemu kembali dalam
agenda rutin yang dilakukan oleh Butik
Daur Ulang Project B Indonesia dan ee
Jurusan Teknik Lingkungan Universitas
Islam Indonesia. Ee kali ini temanya
sangat menarik yang biasanya kita bicara
ee tentang pengelolaan sampah gitu ya,
pengelolaan lingkungan dan hari ini
terkait dengan kajian lingkungan hidup
strategis ya. Sebagian peserta dari ee
informasi dari panitia menyampaikan
bahwa Bapak Ibu yang ee sudah lama
mungkin berkecimpung di bidang KLS,
Bapak Ibu yang berasal dari ASN,
kemudian ada juga kalau kita lihat tadi
ada dari konsultan begitu ya, akademisi
dan berbagai macam praktisi yang telah
hadir pada kesempatan hari ini. Dan ee
kita sangat bersyukur punya kesempatan
Pak Johanes Hamidin, Pak Hamidin
berkenan untuk ee meluangkan waktu di
sela-sela. Sepertinya liburnya agak
panjang nanti ya sampai hari Senin. Tapi
sebagian Bapak Ibu ada yang upacara juga
besok. Jadi dalam kondisi Sabtu ini kita
ee santai sambil juga belajar. Nah,
mengapa KLHS ini menjadi penting dan
kita angkat sebagai sebuah tema
pelatihan gitu ya? Karena ee KLAS perlu
disusun dalam rencana pembangunan daerah
pastinya berperannya sangat penting ya.
Jadi memastikan pembangunan
berkelanjutan dan terintegrasi dalam
semua aspek ya, aspek lingkungan,
sosial, ekonomi. Jadi KLAS nanti akan
membantu mengidentifikasi
potensi-potensi dampak yang akan
ditimbulkan dari berbagai macam rencana
pembangunan tersebut. sehingga
langkah-langkah mitigasi yang perlu di
ee ambil oleh terutamanya oleh
pemerintah daerah dalam menerapkan
program kerja tersebut dapat dilakukan
dengan tepat ya. Misalnya mencegah
konflik lingkungan, meningkatkan
kualitas lingkungan sampai nanti
hubungannya dengan mendorong daya saing
daerah. Kira-kira begitu. Jadi kami
melihat sebuah kepentingan yang luar
biasa terkait dengan penyusunan ee
kajian lingkungan hidup strategis ini.
Walaupun kami sadar bahwa kalau
pelatihan online ini mungkin tidak bisa
maksimal, apalagi ini cuma dua sesi yang
seharusnya panjang waktunya, tapi
mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik
untuk kita semuanya dan ee jika nanti
dirasa ee Bapak Ibu memerlukan sesi
tambahan gitu, nanti isikan saja di
kuesioner yang ada. Mudah-mudahan nanti
kita bisa buat sesi yang lebih panjang
di pertemuan-pertemuan berikutnya gitu
yang mungkin nanti bisa dipecah-pecah
sesi satu tema apa, sesi dua tema apa,
tapi sebagian besar dari KLS. Jadi kami
mengucapkan dari panitia mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Ibu yang
selalu mempercayakan aktivitas di Sabtu
pagi dan Sabtu siang bersama Butikda
Ulang dan ee jurusan Teknik Lingkungan
Universitas Islam Indonesia. Pak Amidin
mudah-mudahan semuanya lancar dan ee
terima kasih sekali lagi atas waktu dan
ee ee kesempatan untuk sharing ilmu yang
ee sudah didalami selama ini. Bapak, Ibu
selamat menikmati acara panitia semuanya
terima kasih atas range dari kegiatan
ini dan mudah-mudahan semuanya bisa
berjalan dengan lancar.
Dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim,
training online ee KLAS kajian
lingkungan hidup strategis dalam rencana
pembangunan daerah dengan topik kita
adalah RPJMD
dan RPJPD ee pada kesempatan Sabtu, 16
Agustus tahun 2025 ini resmi dibuka dan
mudah-mudahan bisa berjalan dengan
lancar dan bermanfaat bagi kita
semuanya. Mohon maaf jika banyak
kekurangan dari kami pelaksana dan
mudah-mudahan sekali lagi dapat
bermanfaat dan tanpa ada kendala apapun
dalam kegiatan hari ini. Ee kami ucapkan
terima kasih. Wabillahi taufik
walhidayah. Wasalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih untuk Bapak
Hijrah yang telah memberikan sambutannya
dan sekaligus membuka acara training
online pada pagi hari ini. Bapak, Ibu
peserta training online sekalian, kami
dari panitia juga melakukan live
streaming melalui YouTube channel kami
di Project B Indonesia. Jika semisal
selama acara training online berlangsung
ada dari Bapak Ibu yang terkenal dalam
Zoom, tidak perlu khawatir karena Bapak
Ibu juga tetap bisa mengikuti training
online ini melalui YouTube channel kami
di Project Bly Indonesia. Selanjutnya
seperti biasa nih hari ini kami juga
menyiapkan berbagai macam doorpress
spesial untuk Bapak Ibu yang beruntung.
Doorpres ini diberikan berdasarkan tiga
pertanyaan terbaik dan dua story
Instagram terunik selama training online
ini berlangsung. Untuk pemenang tiga
pertanyaan terbaik akan kami umumkan di
akhir acara training online di sesi du
nanti. Sedangkan untuk pemenang dua
story Instagram terunik akan kami
hubungi melalui DM Instagram. Nah, jadi
bagi Bapak Ibu peserta training online
yang ingin bertanya selama training
online ini berlangsung dapat memberikan
pertanyaannya melalui kolom chat dengan
format nama kemudian pertanyaan yang
ingin ditanyakan dan nanti akan kami
pilih tiga penanya terbaik untuk
memenangkan doorpress spesial dari kami.
Lalu untuk story Instagram, Bapak, Ibu
dapat membuat story Instagram semenarik
mungkin dan jangan lupa tag Instagram
kami di @project di Indonesia.
Ee tanpa berlama-lama lagi, kita akan
langsung lanjut ke acara inti yaitu
penyampaian materi. Namun sebelum itu
kita lihat terlebih dahulu CV dari
pemateri kita hari ini.
Baik, itu tadi sekilas mengenai pemateri
kita pada hari ini. Selanjutnya mungkin
untuk efisiensi waktu jika Bapak Johan
sudah siap, kita bisa langsung mulai
saja untuk penyampaian materinya yaitu
waktunya kurang lebih sampai pukul
10.30. Baik, Bapak Johannes, waktu dan
tempat kami persilakan.
Baik, terima kasih Mbak Nuha selaku MC.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua. Bapak,
Ibu sekalian perkenalkan nama saya
Johannes Hamidin, biasa dipanggil
Hamidin
dan
sudah sejak tahun
2021 ya kemarin itu memang dengan apa
ditunjuk menjadi tennagali
ee validator KLHS untuk di lingkup DIY.
Walaupun saya menyusun pertama KLS yang
belum ada petunjuk waktu itu di tahun
2009 saat Undang-Undang 32 tahun 2009
itu keluar kami lalu bersama dengan
Pusdal Jawa kalau dulu namanya P3E ya
P3E Jawa mencoba untuk mengexercise
terkait dengan KLAS waktu itu belum ada
PP maupun Permen gitu ya seingga ee
sampai sekarang sudah kemudian keluar
PP46 6 2016 dan kemudian keluar Permen
LHK
ee 13 tahun 2024 ya untuk memandu kita.
Jadi sudah enak, sudah ada ee pedomannya
begitu ya. Baik Bapak Ibu, itu sekedar
pengantar apa yang bisa kami sampaikan.
Berikutnya mohon izin untuk share screen
ng untuk materi hari ini.
Baik, mungkin sudah terlihat. Mohon
maaf.
Sudah,
sudah, Pak Amidin.
Sudah. Baik, terima kasih. Terima kasih,
Pak Hijrah. Baik, ee pada sesi atau pada
pagi hari ini ya sampai siang sore nanti
kita akan membahas mengenai ee KLHS
RPJMD dan RPJPD begitu ya. Seperti apa
KLHS JMD, RPJPD yang biasanya selalu
dilakukan tiap 5 tahun ya di setiap
periode pergantian kepala daerah. RPJMD
selalu dibuat gitu ya. Kemudian yang
RPJPD itu ee 20 tahunan biasanya gitu
ya. Agak lebih lama begitu ya. Namun
yang RPJMD di ini yang setiap 5 tahunan
setiap pergantian kepala daerah atau ada
unsur-unsur hal lain yang diperlukan
perubahan-perubahan yang besar. Biasanya
RPJMD
itu diubah maka setiap RPJMD ada
perubahan. maka KLSPJMD itu mewarnai
sebagai dokumen pendamping untuk
memastikan pembangunan berkelanjutan
itu sudah ada atau diterapkan di dalam
rencana pembangunan tersebut gitu.
Baik. Nah, seperti apa sebenarnya
pembangunan berkelanjutan? Begitu ya.
tadi sudah disinggung bagaimana supaya
memastikan pembangunan berkelanjutan itu
ee
sudah diadopsi atau sudah terintegrasi
di dalam rencana pembangunan. Nah,
rencana pembangunan sendiri mungkin
Bapak, Ibu, dan teman-teman sekalian
mungkin sebagian sudah mengerti ya.
Namun ini perlu kami sampaikan. Mungkin
kalau beberapa orang yang sudah tahu
mungkin ini mengulang begitu ya. Tapi
tidak apa-apa saya sampaikan secara
sekilas
bahwa memang riwayat ee pembangunan
berkelanjutan di Indonesia itu ee dalam
tanda kutip baru mulai digaungkan itu
sejak di ee Undang-Undang 32 begitu ya.
ee sebelum-sebelumnya itu bersifat teori
ya di tahun '2 kemudian tahun '8
Kementerian Lungan Hidup itu baru lahir.
Terus definisi p berlanjutan mulai
dibuat tahun '87. Lalu secara real itu
sudah mulai muncul di Undang-Undang 32
tahun 2009. Lalu ada Perpres termasuk
ada Perpres 111 ya
2022 apa 2023 itu ya yang baru yang
sudah ee menentukan target-target untuk
pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan dan tujuan pembangunan
berkelanjutan itu ee digabungkan di
seluruh dunia ya termasuk Indonesia
sebagai bagian dari negara di dunia
begitu.
Nah, kalau definisinya di dalam
Undang-Undang 32 sendiri ini pembangunan
pelanjutan itu paya sadar dan terencana
untuk mukan aspek lingkungan hidup
sosial dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan gitu untuk memastikan
menjamin keutuhan lingkungan untuk
keselamatan kemampuan kesejahteraan mutu
generasi mutu hidup generasi kini dan
masa depan gitu yang kemudian
diterjemahkan ya definisi ini ke dalam
instrumen instrumen untuk memastikan
pembangunan berlanjutan itu ee
dilaksanakan di semua rencana
pembangunan maka disusunlah KLHs begitu
ya. Kajian lingkungan hidup strategis
yang ini muncul setelah tahun 2009
ke atas ya sampai sekarang.
Jadi merupakan rangkaian atau analisis
sistematis, menyeluruh dan partisipatif
untuk memastikan prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi ya dalam pembangunan suatu
wilayah
dan atau kebijakan rencana dan program.
Sehingga sebenarnya semua rencana
pembangunan itu sebaiknya memang ada
KLHS-nya begitu yang sifatnya
kewilayahan yang luas.
Karena kalau yang tapak itu mungkin
sejak tahun '82 83 sana sudah ya ee ada
AMDAL biasanya kalau dikenal oleh Bapak
Ibu sekalian ya UKLUPL mungkin ya. Itu
untuk perencanaan yang sifatnya tapak
atau projject yang skalanya mikro ya
satu objek atau dua objek. Sementara
kalau KLAS nih biasanya luasannya ee
berwujud kawasan begitu ya. tidak
berwujud satu dua objek, namun berwujud
kawasan. Karena memang kawasan itu yang
nanti akan menentukan peri kehidupan
masyarakat yang lebih luas, gitu.
Baik, ini untuk definisi pembangunan
berkelanjutan mungkin Bapak Ibu sudah
tahu ya. Jadi ada semacam ini ya, ada
irisan dari lingkungan, sosial maupun
ekonomi ya yang kemudian diiris seperti
ini. Jadi kelangsungan ekonomi tapi juga
lingkungan hidup jalan. kelangsungan
kehidupan sosial dan ee kehidupan
lingkungan tetap berjalan dengan baik
dan jadi keseimbangan antara sosial dan
ekonomi masyarakat tetap baik dan
sejahtera begitu ya. Karena di
tengah-tengah inilah ee pembangunan
berkelanjutan itu harapannya seperti
itu. Jadi ee pembangunan berkelanjutan
itu juga tidak hanya
menitik beratkan ke sektor lingkungan,
namun bagaimana lingkungan itu juga
tetap terjaga, namun tidak meninggalkan
ee kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang juga semakin baik begitu ya. Jadi
mencari keseimbangan begitu ya. mencari
keseimbangan. Sebenarnya di sanalah
pemban berkelanjutan karena memang ruang
kita ini terbatas dan kita usia kita di
dunia ini juga terbatas. Sementara ee
manusia lain yang sekarang pun belum
lahir mungkin ya di generasi-generasi
berikutnya itu juga masih punya hak
untuk memanfaatkan ruang yang sementara
ini kita tempati ya. Sampai umur kita
berapa nih? 080 tahun atau 090 tahun
mungkin gitu ya, ngikuti angka harapan
hidup mungkin ya. Nah, selama kita
sementara menempati ruang ini, nah
bagaimana kita ruangan ini juga masih
tetap bisa mendukung men-support peri
kehidupan untuk masyarakat yang sekarang
belum dilahirkan ya untuk generasi ee
berikutnya karena kita memang ee tidak
abadi begitu ya. Hanya berapa ya, 80 90
tahun gitu
mungkin ya kontraknya tapi enggak ada
yang tahu gitu ya kontrak kita berapa.
Baik. Nah, pembangunan berkelanjutan
sendiri SDGs yang ini digabungkan di
secara internasional itu ada 17
pembangunan berkelanjutan. Nah, kalau
KLHS, RPJMD dan RPJPD itu fokusnya di
sini Bapak, Ibu sekalian ng fokusnya
adalah di pembangunan berkelanjutan di
17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini.
Jadi, mulai tanpa kemiskinan, tanpa
kelaparan ya, kesehatan yang baik,
pendidikan yang baik dan seterusnya,
kesamaan gender dan seterusnya.
ini ada 17 yang ee menjadi ee sasaran ya
tujuan pembangunan berkelanjutan dan di
RPJMD,
RPJPD itu juga nanti menjawab 17 ini dan
KLS kita fokus ke 17 tujuan pembangunan
berkelanjutan ini. Itu yang membedakan
dengan KLAS di bidang tata ruang gitu
ya. ya mungkin di hari berikutnya ya
atau di di
next pelatihan sepertinya ada terkait
dengan KLAS ee tata ruang ya. Nah, itu
sangat berbeda sekali dengan KLAS
rencana pembangunan. Kalau KLAS rencana
pembangunan baik menengah maupun panjang
itu fokusnya di 17 tujuan pembangunan
berkelanjutan ini. Yang 17 pembangunan
berkelanjutan ini nanti didetailkan lagi
ya dengan metadata terdiri dari berapa
komponen atau indikator dan seterusnya.
Baik itu Bapak Ibu. Kemudian ini prinsip
dasar KLS. Tadi itu definisi tidak saya
ulangi lagi. Nah, itu sifatnya adalah
ilmiah ya, holistik dan partisipatif
gitu ya. Jadi sifatnya ilmiah, holistik
dan partisipatif itu wajib ya.
Partisipatif ini adalah hal yang wajib
begitu. Kemudian Perpres 111 tahun 2022
tentang pelaksanaan pencapaian tujuan
berkelanjutan.
Ya, ini pasal 2 ayat 2-nya memang untuk
peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat, keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat, kemudian kualitas
lingkungan hidup serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola
ya yang mampu menjaga peningkatan
kualitas kehidupan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Itu tadi yang sudah
seperti saya singgung di awal tadi ya.
Nah, itu sudah dijamin di sini untuk
memastikan ee kualitas lingungan hidup
tetap bagus, ekonomi bagus, sosial
bagus, generasi sekarang, maupun
generasi yang akan datang. Sehingga
fokus utama kalau di rencana pembangunan
itu tadi seperti saya sampaikan tadi
adalah di tujuan pembangunan
berkelanjutan.
Baik, semacam ini untuk KLHS. Nah, untuk
KLHs itu ada dua model ya. Model untuk
pendekatannya.
Yang pertama adalah pendekatan XTE. Ini
XTE KLSN sebagai alat orientasi
pengambil keputusan gitu. Dan ada yang
disebut dengan expos. KLS sebagai alat
untuk mengevaluasi hasil pengambilan
keputusan.
Jadi ini perbedaan nanti antara KLHS
rencana pembangunan atau RPJPD RPJMD
dengan KLHS tata ruang ya. Kalau KLHS
ee rencana pembangunan RPJPD, RPJMD itu
justru menghasilkan kebijakan rencana
program gitu ya.
Memunculkan kebijakan rencana program
yang berwawasan lingkungan tentu saja
begitu. Jadi hasil dari KLS, RPJPD,
RPJMD itu nanti akan memunculkan ee
program-program. Nanti bisa saya kasih
contoh-contohnya.
Sementara kalau ee KLHS tata ruang itu
adalah sifatnya melihat dampaknya dari
sebuah kebijakan rencana program yang
akan dilaksanakan gitu. Jadi kalau di
sini mirip AMDAL tapi ini skalanya lebih
ee apa namanya? Kalau expos ya. yang
kayak pendekatan KS OS ini mirip AMDAL
namun skalanya wilayah begitu ya. Jadi
melihat dari sebuah kebijakan rencana
program saat mau dilaksanakan seperti
apa sih gitu ya. Sementara kalau yang
KLSRPJM itu nanti kita lebih ke sini ke
Xante. Bagaimana kita nanti hasil
analisis kita kajian lingkungan hidup
strategis kita nanti menghasilkan
kebijakan rencana program yang
berwawasan lingkungan gitu ya. seperti
itu dalam 5 tahun kalau RPJMD dan dalam
10 20 tahun maaf kalau untuk RPJPD gitu
ya semacam itu. Jadi ini perbedaannya
sangat ee mendasar antara yang rencana
pembangunan dengan yang rencana tata
ruang. Kalau tata ruang pendekatannya
dampak.
Baik, seperti ini ya untuk lebih
jelasnya. Jadi model pelaksanaan KLHS
ini saya ambil dari Permen LHK 13224 ya.
ini dari modifikasi dari dokumen Partai
Dario 2007 dan dokumen ini kami ambil
dari ee materi pelatihan KLAS yang
diselenggarakan oleh teman-teman dari
PDKLWS Kementerian Lingkungan Hidup ya
di bulan Agustus kemarin ya tanggal 4
Agustus baru mulai. Jadi ini masih segar
informasi ini
dan angkatan pertama ya itu pelatihan
angkatan pertama dari KLH yang kemudian
kami sampaikan kepada teman-teman di
sini ya
bahwa memang ada lima model pendekatan
untuk KLHS namun yang dipakai di kita
itu yang pendekatan paralel ya proses
perencanaan dan proses KLS berjalan
bersamaan. Ini adalah yang Permen ATR 5
2022 ya, Permen Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang nomor 5 tahun
2022 ini yang digunakan untuk bisnis
proses KLHS tata ruang ya yang
menggunakan model paralel di rancang
bersamaan gitu. Sementara kalau untuk
yang KLS rencana pembangunan kita pakai
model yang kelima ini model X ante tadi
saya sampaikan.
Jadi ini KLS-nya mendahului ya,
mendahului sebelum RPJMD-nya jadi gitu
ya. Jadi
kalau yang ee KLAS tata ruang itu bisa
bersama-sama
ya. Sementara kalau yang KLAS, RPJMD,
RPJPD itu mendahului ya, mendahului
sebelum rancangan RPJMD atau RPJPD-nya
ada, KLAS itu sudah mendahului kemudian
sudah memunculkan arahan-arahan
kebijakan rencana program yang nantinya
dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD.
Begitu ya. Sementara kalau KLHS tata
ruang itu sifatnya mengevaluasi
hasil rancangan kebijakan rencana
program tata ruang nya seperti apa lalu
dievaluasi, dikaji dampaknya. Kalau yang
terkait dengan ee tata ruang yang saya
sampaikan tadi mirip kayak AMDAL tapi
skala yang besar begitu ya. Sementara
kalau yang KLS, RPJM, RPJMD, RPJPD
itu lebih ke
pendekatan strategis, yaitu dia
mendahului dan justru menghasilkan
kebijakan rencana program yang nantinya
kebijakan rencana program tersebut
dimasukkan di dalam dokumen RPJMD maupun
RPJPD gitu ya. Jadi enggak perlu ada
rancangan ada dulu KLS-nya tidak apa-apa
seperti itu. Nah, ini metodologinya.
Untuk penyusunannya
ada dua yang kita pakai. Kalau untuk
yang KLAS RPJM DPJMP ya.
Nah, yang satu menggunakan Permen LK
yang diselaraskan juga dengan
Permendagri 7 2018 terkait untuk ee
RPJMD begitu ya. RPJMD, RPJPD itu nanti
di sini. Sementara kalau yang tata ruang
nanti Permen LK 13 dengan Permen ATR
nomor 5 tahun 2022 terkait dengan tata
ruang. Jadi memang ini lintas
kementerian ya Bapak, Ibu ya. Jadi kalau
yang terkait dengan rencana pembangunan
itu lebih mepet-mepet ke Kementerian
Dalam Negeri. Kalau yang terkait rencana
tata ruang itu mepet-mepet ke
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
ya. dan dua-duanya itu dilingkupi oleh
lingkungan hidup atau Menteri Lingkungan
Hidup gitu. Jadi Menteri Lingungan Hidup
nanti bersama-sama dengan Perm ee dengan
Kementerian Dalam Negeri menghasilkan
KLS RPJMD RPJMP
Kementerian Lekan hidup bersama dengan
Kementerian ATRPBN menghasilkan KLAS
tata ruang.
Nah, ini ee bisnis prosesnya
untuk terkait KLS, RPJMD, RPJPD ya,
sifatnya mutatismutandis ya.
Jadi semacam ini. Jadi ee model tahapan
untuk KLAS-nya sama antara RPJMD dan
RPJPD. Namun kedalaman isinya saja yang
beda. Nanti kalau KLSRPMD sampai
menghasilkan
ee indikasi program dan kegiatan ya apa
saja yang perlu dimunculkan agar
pembangunan berkelanjutan itu ee jadi
satu apa mainstreaming atau pengaruh
utamaan di satu daerah. Sementara kalau
RPJPD lebih nanti ke tujuan, sasaran
strategis tidak sampai ke program karena
sifatnya masih umum karena jangkauan 20
tahun. Jadi ini bisa KLS RPJMD itu
mendahului ya. Di sini kan mendahului
ya. Sementara rancangan awalnya baru di
belakang ini ya. Nah, seperti itu. Itu
yang dimaksud tadi ee bahwa KLS RPJMD
itu tidak perlu mendukung, tidak perlu
menunggu RPJMD-nya ya, tapi mendahului
dia. Nah, mendahului KLS-nya,
kemudian muncul rancangan teknokratiknya
mungkin ya, kemudian penyempurnaan dan
masuk ke rancangan awal dan rancangan
akhir. Jadi ini bisnis prosesnya. Jadi,
KLHS itu mendahului ya dari rancangan
teknokratik bahkan ya seperti itu. Jadi
justru hasilnya kebijakan rencana
program yang bisa dimasukkan ke rencana
tekno ee kreatifik ya.
Baik. Kemudian ini prinsip
pelaksanaannya KLS RPJMD dan RPJPD.
Prinsipnya ini ya, bahwa data
dan informasi daerah
tentang daya dukung daya tampung
lingkungan hidup ini kami singkat D3T
ya. Kemudian dampak risiko lingkungan
hidup, kinerja jalan apa ekosistem
efisiensi sumber daya pemanfaatan sumber
daya alam adaptasi perubahan iklim dan
karagaman hayati ini digunakan sebagai
dasar untuk menentukan isu strategis ya.
Ya, selain isu-isu itu juga ada isu-isu
lain yaitu yang didasarkan juga dari ee
capaian dari tujuan pembangunan
berkelanjutan.
Ya, dari sana ada yang tidak bisa
terwujud karena jangan-jangan memang
karena kondisi daerahnya yang demikian,
maka tujuan pembangunan berkelanjutan
tadi tidak bisa terwujud begitu ya. Maka
diperlukan untuk dibantu membuat
program-program
ya. sehingga arahannya nanti adalah
menghasilkan ee program gitu. Termasuk
indikasi program ini di dokumen lain ya
yang dilihat dengan tujuan TPP yang bisa
dicapai dengan KLS RPJMD.
Kemudian ini dasar hukum untuk
pelaksanaan KLS, RPJPD, RPJMD
ya, Undang-Undang 32 tahun 2009 tadi ya,
Undang-Undang Peran Pemerintah Daerah,
terus PP 46
ya, Permen LHK 13 ini 2024 sebagai
pelaksanaan 46 karena ini mengganti
Permen LHK nomor
69 ya tahun 2017 yang kemudian diganti
ini dengan update. Untuk Permenda masih
tetap Permendagri 86 2017 dan
Permendrari 7 2018 untuk pembuatan
pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
Di sini pedomannya sudah sangat jelas ya
di dalam Permendagri 7 2018
yang beberapa hal nanti bisa dijelaskan
lebih dalam di dalam Permen LHK 13 2024
terkait substansi lingkungan hidupnya.
Jadi Permen LK nomor 13 2024 ini
menjelaskan mbreakdown lebih detail
lebih dalam terkait dengan analisis
lingkungan hidup yang disebutkan atau
disinggung di Permen Nagri 7 tahun 2018
gitu. Nah, misalnya itu kalau diri ee 7
2018 harus sesuai dengan daya dukung
daya tampung. Nah, daya dukung daya
tampung yang seperti apa? Nah, itu nanti
dijelaskan lebih detail nomor 13 gitu
ya.
Ini dia tadi ee salah satu apa namanya
ee dokumen perencana pembangunan ya.
Nah, mungkin kami skip aja ya. Nah,
sekarang ee kita coba mendalami terkait
pendekatan XTER
karena pendekatan ini yang nantinya akan
menjadi pendekatan utama ya, bukan expos
tadi ya, expos tadi ya.
OS itu lebih ke ee dampak ya itu lebih
ke tata ruang. Nah, kalau ini Xante ini
berangkatan strategis ini lebih ke KLS
pembangunan gitu. Nah, semacam ini untuk
perspektif perbedaannya tadi ya. Seperti
saya singgung kalau ante ini berbasis
strategis
ya menghasilkan kebijakan rencana
program.
Justru hasil dari KLAS ini menghasilkan
kebijakan rencana program. Sementara
kalau yang KLAS ee
poster atau KLS tata ruang biasanya itu
justru mengevaluasi mengevaluasi dari
kebijakan rencana program itu dampaknya
apa
itu.
Baik ini perbedaan perspektifnya ya KLS
dan SJGs.
Jadi kalau KLAS itu pendekatannya dari
bottom up ya. Jadi isu-isu strategis di
daerah itu kayak apa dan sebagainya ya.
Terus proses pembangunannya kayak apa,
terus sampai tercapai atau tidak gitu di
atas. Nah, itu KLS seperti itu.
Nah, sementara kalau TPB biasanya
pendekatan top down langsung muncul ya
di Perpres
muncul target tahun 2030 atau tahun 2045
ya. Indonesia emas itu berapa begitu ya.
langsung muncul targetnya berapa gitu
dan daerah nanti mengkonfirmasi untuk
mengejar target-target itu gitu ya.
Targetnya sudah diberi panduan dari atas
begitu. Sementara kalau KLS itu dari
bawah
dari melihat isu-isunya, melihat
capaian-capaian TPB-nya seperti apa,
maka muncullah isu-isu strategis daerah.
Nah, strategis era ini yang perlu untuk
diselesaikan
selama 5 tahun atau mungkin 20 tahun ya
di akhir perencanaan seperti apa
ya butuh kebijakan rencana program kayak
apa dan seterusnya gitu. Baik, saya
lanjutkan.
Kemudian ini substansinya ya, Isi RPJMD
itu semacam ini
ya. Ada pendahuluan, gambaran umum,
gambaran keuangan daerah, permasalahan
isu daerah, visi misi. Nah, KLS itu
nanti mewarnai ya mewarnai
laporan-laporan atau isi dari dokumen
RPJMD misalnya gambaran umum ee kondisi
daerah. Nah, itu bisa dilihat dari daya
dukung daya tampungnya misalnya seperti
itu.
Dan dari daya dukung daya tampung ini
bisa diketahui juga permasalahan dan isu
strategis daerahnya kayak apa gitu. Nah,
itu bisa dimasukkan
dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan
ini
ya. Baik, kami lanjutkan.
Maka kita perlu
data ya. Ini data-data yang diperlukan.
data yang diperlukan untuk menyusun KLS,
RPJMD, RPJPD, tentu saja kondisi daya
dukung dan tampung daerah.
Syukur-syukur kalau daerah itu sudah
mengeluarkan SK SK terkait daya dukung
daya tampung ee daerahnya gitu. Kalau
belum ya sifatnya kajian bisa.
Tapi biasanya langkah lebih baik kalau
sudah berwujud SK ya seperti DIY sudah
punya SK juga terkait sudah dukung daya
tampung dengan hidup SK nomor 58 tahun
gitu ada SK dari gubernur terkait dukung
dari tampung dengan hidup di di DIY
mungkin daerah lain juga ada ya nanti
dicek kalau belum ada terpaksa masih
berjudit kajian yang kalau berjit kajian
itu kan istilahnya masih lemah gitu ya
beda kalau sudah jadi SK ya untuk
menjadi sebuah dasar hukum untuk menjadi
produk KLAS RPJMD RPJPD yang nanti
mewarnai
RPJMD dan dokumen RPJMD dan RPJPD nanti
ee dokumen-dokumen itu ditetapkan di
Perda gitu ya. Maka sebenarnya dasar
hukumnya juga sudah jelas gitu. Kemudian
selain data kondisi D3TLH juga kondisi
geografnya, kondisi geologinya
bagaimana, klim fotologinya bagaimana
dan seterusnya. Tata guna lahan dan
seterusnya. Kemudian kondisi demografi
penduduk, pertumpahan penduduk, jumlah
penduduk ya, rata-rata apa pendidikan
penduduk, mata pencarian dan seterusnya.
Kemudian juga data kondisi keuangan
daerah. Selama ini data keuangan
daerahnya seperti apa gitu ya. Dan juga
data-data lain ya yang bisa di
tambahkan.
Nah, ini untuk penyelenggaraan KLHS-nya.
penyelan KLHS sesuai PP46 maupun Permen
LHK
E 13 2025 2023 ya maaf eh 2024 maaf ini
tangnya apa tahunnya salah Permen LK
ini ee yang pertama adalah penyusun KRP
ya penyusun KRP itu dapat dibantu
tenagali gitu ya tapi tidak wajib ya
tapi bisa dapat dibantu ya jadi ada
Pokjan sendiri begitu ya pokja A. Jadi
sebelum menyusun KLS harus ee membuat
APOJA dulu gitu ya, kelompok kerja
sesuai kebutuhan personilnya mau siapa
saja. Kemudian setelah jadi maka
dibuatlah
ee pembuatan dan pelaksanaan KLHS ya.
Nah, ini kebetulan ee pengaruh-pengaruh
ini model yang dipakai untuk di tata
ruang ya. Ini pengkajian pengaruh
perusan alternatif rekomendasi. Karena
di KLS ini KLS RPJMD nanti sifatnya.
Jadi identifikasi isu dulu sampai ke
penyusunan skenario dan menghasilkan
kebijakan rencana program. Dan selain
itu tahap berikutnya adalah penjaminan
kualitas pendokumentasian. Jadi semua
tahapan-tahapan itu dipastikan sudah
dilaksanakan dan sudah ada
pendokumentasiannya juga gitu ya supaya
tidak supaya unsur partisipatif tadi
muncul gitu ya. partisipatif dan tidak
breakbox atau tidak hanya orang-orang
tertentu yang kemudian menjalankannya
begitu ya. Dan juga prosedur dari KLAS
itu sudah dilaksanakan dengan baik
dengan kita melihat penjaminan kualitas
dan pendokumen KLAS. Enggak ada yang
lompat ibaratnya begitu ya atau blackbox
tiba-tiba keluar. Kemudian tahap ketiga
adalah validasi KLHS. Kalau KLS-nya yang
menyusun kabupaten kota, nanti
validasinya ke Dinas Lingkungan Hidup
ee Provinsi, level provinsi. Namun kalau
KLS-nya menyusun level provinsi, maka
nanti ke Kementerian Lingkungan Hidup
untuk validasinya. Kemudian selain itu
yang tidak kalah penting adalah
pemantauan dan evaluasi
ya, baik saat proses pembuatan dan
pelaksanaan KLS maupun saat pelaksanaan
rekomendasinya tadi ya. Apakah
rekomendasi yang sudah diusulkan tadi
memang sudah benar-benar dilaksanakan di
dalam pembangunan?
Baik, ini kalau terkait RPJMD, RPJPD ya.
Jadi ada tiga tahapan. Persiapan,
pembuatan, pelaksanaan, sama persiapan
itu membuat tim Pokja begitu.
Kemudian pembuatan KLS sendiri mulai
pengkajian TPP sampai perumusan skenario
dan sampai ke pelaksanaan
itu ya semacam ini
itu RPJPD. Kalau yang RPJMD itu
selengkap ini ya sampai mengeluarkan
usulan program ya nantinya gitu ya.
usulan-usulan program dan kegiatan baik
usulan program kegiatan yang diusulkan
oleh pemerintah maupun mitra
mitra mitra pemerintah atau non non
pemerintah.
Nah, lebih detail kalau yang ee RPJMD
kalau skenarionya sama ya dengan upaya
tambahan tidak bukan upaya tambahan
cuman kalau RPJPD ini lebih ke umum ya
tujuan sasaran arah kebijakan sementara
kalau RPJMD lebih detail isinya.
Nah, ini jangkauannya lebih pendek 5
tahunan. Tapi untuk pembuatannya hampir
sama ya. Juga mengkaji tujuan pemban
berkelanjutan yang ada 17 tadi ya yang
saya ceritakan di awal tadi dengan
indikator-indikatornya
dan yang digunakan biasanya untuk selama
ini masih pakai metadata satu ya yang
lebih detail karena metadata du itu
lebih e penggabungan dari metadata satu.
Ada beberapa yang tidak detail.
Kemudian ini untuk pengkajiannya.
Pengkajiannya itu ee dilihat dari
kondisi daerahnya, dari dukun daya
tampung, kondisi geografik, keuangan
daerah, kemudian dari capaian ikatan
pembangunan berkelanjutan
ya. Mana yang sudah tercapai, mana belum
tercapai,
mana sudah dilaksanakan belum tercapai
atau bahkan belum dilaksanakan atau
bahkan tidak ada datanya gitu ya.
Kemudian pembagian peran antara
pemerintah, pemerintah daerah, ormas,
filantropik dan seterusnya.
Nah, seperti itu ya
pelaksanaananya seperti itu. Nah, ini
untuk framework penyusunan KLS-nya ya.
Sebenarnya seperti ini framework untuk
penyusunan KLHS ee RPJMD maupun RPJPD.
Jadi kita selalu utak-atik data tujuan
pembangunan berkelanjutan atau SDGIS
tadi TPB ya yang ada 17 nanti dengan
ratusan indikator ya.
Nanti seperti apa indikatornya nanti
saya contohkan ya. Nah, dilihat nanti ee
yang pertama di UD-adik memang ini kalau
RPJMD maupun RPJPD
ya. Jadi ee dari tujuan pembangunan
berlanjutan dari indikator-indikator
yang jumlahnya ratusan itu. Kemudian
kita lihat tingkat capaiannya apakah
sudah mencapai target atau belum
mencapai target atau belum dilaksanakan
atau belum ada data. Biasanya empat hal
ini yang muncul.
Nah, dari yang belum mencapai target itu
perlu perhatian khusus ya, termasuk yang
belum ada data sebenarnya ya, itu
langsung perhatian khusus. Kita lihat
apakah butuh upaya tambahan atau tidak
butuh upaya tambahan.
Nah, dilihatnya dari mana? Dari proyeksi
capaian itu. Proyeksi capaian itu
mungkin belum tercapai sekarang, namun
di target 30-an tahun secara nasional
atau sampai tahun 45 secara nasional itu
akan tercapai. Nah, itu berarti mungkin
tidak perlu upaya tambahan. Namun target
itu tidak capai sekarang dan sampai ke
depan sampai kapan pun tidak tercapai.
Nah, itu perlu upaya tambahan. Nah,
dilihat nanti permasalahannya apa. Nah,
permasalahannya apa? Kita lihat di sini
di isu-isu ini ada isu yang dari
konsultasi publik ya, isu dari RPPLH,
dokumen rencana pembangunan, rencana
perlindungan pengelolaan lingkungan
hidup atau KLHS lain yang setipe.
Kemudian muatan KRP-nya tadi isu TPB
tadi ya, yang tercapai tidak tercapai
belum dilaksanakan, belum ada data.
Kemudian isu karakteristik wilayahnya
ya jangan-jangan memang wilayahnya
memang wilayahnya tidak mendukung gitu.
Mungkin kekurangan air sejak awal
sehingga untuk mencapai target untuk
seluruh masyarakat punya akses terhadap
air bersih mungkin menjadi sulit
terlaksana. Nah, itu perlu upaya
tambahan. Nah, dari sana kemudian
menjadi isu strategis lalu dihubungkan
dengan potensi daerah yang dimiliki ya
yang ada di sasaran dan akhirnya kita
bisa membuat beberapa alternatif
skenario dan rekomendasi. Nah, hasilnya
nanti dari KLAS ini adalah kita
memberikan strategi, memberikan arah
kebijakan, memberian program, memberikan
program dan juga target indikator
TPB-nya.
Ini yang kita hasilkan. Jadi dari KLAS
ini justru menghasilkan kebijakan
rencana program maupun strateginya
ya. Di sini kita tidak mengevaluasi
kebijakan rencana program tapi justru
menghasilkan bicara rencana program yang
akan berbeda dengan nanti KLAS tata
ruang yang dia adalah mengevaluasi
kebijakan rencana program. Kalau di sini
menghasilkan
kemudian integrasi KLAS RPJMD ke dalam
dokumen RPJMD di mana tuh? Nah, seperti
saya sempat singgung tadi di depan ya,
bahwa gambaran umum daerah itu bisa
ngambil dari sini yang pencapaian TPP.
Lalu permasalahan isu daerah, nah bisa
ngambil dari yang terkait isu-isu yang
muncul di sini ya. Kemudian terkait
dengan visi misi dan tujuan sasaran bisa
ngambil di sini dari batasi daerah
kemudian dibuat tujuannya seperti apa.
Kemudian terkait dengan strategi dan
area kebijakan program. Nah, itu bisa
dilihat di sini
di hasil yang di warna merah ini ya, di
hasil ee identifikasi
strategi area kebijakan dan program apa
saja yang akan dilaksanakan untuk
menjamin ee pembangunan berkelanjutan di
daerah tersebut aman dan berlangsung
selama 5 tahun pertama atau 20 tahun
kalau dia RPJPD
ya. Kemudian yang terkait dengan kinerja
pelayanan pemerintah itu ada di target
indikator TPP ya. Inilah integrasinya
nanti ya di bab-bab ini. Bab-bab yang
saya tulis di sini adalah bab-bab
bab-bab yang ada di dokumen RPJMD.
Namun sudah dilakukan analisis di
KLAS-nya. Karena itulah KLS RPJMD bisa
memulai lebih dulu sebelum dokumen
RPJMD-nya. Kenapa? Karena beberapa
bagian dari KLAS ini nanti bisa masuk
mewarnai dokumen-dokumen RPJMD-nya
gitu.
Baik, itu tadi terkait pendekatan Xante
dan tata cara penyusunannya ya, tata
cara penyusunan KLAS RPJMD RPJPD.
Nah, sekarang kita menginjak ke materi
berikutnya yaitu tentang indikator SDGs.
Karena memang di sinilah yang
diutak-atik tadi yang banyak diutak-atik
ya, yang kita lihat sendiri di sini tadi
itu di awal itu ya sudah langsung TPB
ini seperti apa?
tercapai atau tidak tercapai. Kendalanya
apa? Kendalanya kita lihat dari isu-isu
yang nanti kita
ya. Apakah tata kelolanya yang enggak
bagus atau karena memang alam atau fisik
alamnya memang enggak bagus atau karena
memang SDM-nya yang enggak bagus atau
karena apa? Nanti kita bisa melihat
mengapa TPB itu tidak di laksanakan atau
belum tercapai. Sudah dilaksanakan namun
belum tercapai.
Nah, dari sana kemudian disaring menjadi
isu strategis, dihubungkan dengan
potensi daerah, maka dihasilkanlah
kebijakan rencana program. Bagaimana
caranya supaya 17 TP itu bisa tercapai
selama periode tahun RPJMD ini
berlangsung
itu ya. Nah, karena tujuan pembangunan
berkelanjutan itu paling banyak nanti
yang menjadi UT AD di kegiatan ini, maka
ini perlu saya sampaikan tentang apa itu
sih indikator SDGs atau pembangunan
berkelanjutan, tujuan pembangunan
berkelanjutan, sustainable development
goals, ya.
Nah, ini 17 ee indikator,
maaf 17 TPB, ya. 17 tujuan pembangunan
berkelanjutan atau TPB atau SDGIS yang
nanti dibagi menjadi 94 target atau
sasaran global dan 319 indikator sasaran
nasional. Ini yang saya bilang tadi
jumlahnya nanti bisa ee ratusan tadi ya.
Satu
satu gol ini aja TPB1 itu isinya nanti
banyak lagi.
Nah, ini TPB atau SJGJ itu adalah
komitmen semua pihak ya.
E jadi bukan hanya program pemerintah,
tapi masyarakat juga ikut berperan gitu
ya. Stakeholder ikut berperan seluruh
stakeholder, pengusaha
ya,
kemudian petani,
mahasiswa dan sebagainya itu semua
berperan untuk mewujudkan
ee tujuan pembangunan berkelanjutan.
Jadi tidak hanya monopoli milik
pemerintah aja itu gitu ya. Dan yang
kedua ini Indonesia berkomitmenangan TPP
di semua tingkatan. Nah, ini.
Kemudian yang ketiga adalah perangan
TPP. Komitmen semua pihak, tidak hanya
kewajiban pemerintah, namunbatkan
seluruh stakeholder yang lain.
Ini ini yang perlu menjadi satu konsern
ya, satu konsern di kita ini karena kita
biasanya mengandalkan pemerintah yang
suruh melaksanakan semua pemerintah
gitu. Tapi ada juga tanggung jawab kita.
Karena lingkungan hidup ini kan milik
kita bersama.
Kita nanti punya anak, anak kita punya
anak, anaknya lagi punya anak dan
seterusnya dan tinggal di lingkungan
hidup yang sama. Ya, maka itu kewajiban
kita bersama, tidak hanya pemerintah
saja ya. dan perlu komitmen ya komitmen.
Jadi komitmen ini bukan karena takut
salah, takut disanksi ya, takut kena
disisentif, namun memang komitmen
bersama memang dilaksanakan
untuk tujuan berkelanjutan ini di
keroyok atau dilaksanakan bersama-sama
seluruh pihak.
Kemudian ini langkah untuk pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah,
memang di dalam TPB itu ada yang
sifatnya pengungkit atau katalitik, ada
tujuan-tujuan yang sifatnya akselerator
atau percepatan atau pemercepat itu
katalisator apa akselerator. Nah, maaf
bukan akselerator tapi akselerator
mempercepat dan juga yang merupakan
tujuan akhir atau
goals gitu. Nah, TPB-TPB yang sifatnya
katalitik itu seperti ini. Sanitasi, air
air energi air bersih, energi yang
terjangkau, industri
ee tersinya industri, konstruksi pangan,
ee konstruksi produksi yang bertanggung
jawab gitu ya. sistem laut, sistem
daratan
ini sebagai pengungkit atau katalis yang
kemudian dipercepat oleh akelerator
dengan kehidupan sehat yang sejahtera,
pendidikan gratis, kesetalan gender dan
seterusnya
yang akhirnya ending-nya adalah ke sini
ya, tanpa kemiskinan, tanpa keleparan,
dan berkurangnya
kesenjangan sosial ekonomi itu
harapannya merata semua.
Nah, ini tujuan SD-nya semacam itu. Ini
tabel sinkronisasinya mungkin kita skip
aja ya. Nah, ini untuk pedoman teknisnya
tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada
buku ya, ada buku-buku pilar apa
biasanya ada empat pilar. Pilar ekonomi,
pilar sosial, pilar lingkungan, pilar
hukum, dan tata kelola gitu. Tata
kelola. Nah, dari sana dari empat pilar
itu bisa dibaca ada bukunya.
Di sanalah indikasi bukan indikasi apa
namanya itu ee iya indikator indikator
tujuan pembangunan berkelanjutannya
disebutkan di sana.
Nah, ini ini contoh yaisasi struktur TPP
dengan strukturm-nya
yaah. Ini contohnya untuk yang enam ya
air bersih dan sanitasi layak.
Nah, itu targetnya adalah pada tahun
2030 tercapai akses universal dan merata
terhadap air minum yang aman dan layak.
Kemudian di indikatornya pedian
ee persentase rumah tangga yang
menggunakan layanan air minum dan
dikelola secara aman seperti apa.
Kemudian ee indikator yang lain adalah
indikator nasional sesuai dengan
indikator global.
Nah, kita lihat seperti apa, bagaimana
strateginya, kebijakannya, programnya
tercapai atau tidak tercapai di sini.
Nah, itu kita bisa lihat di sini.
Ini untuk dasar hukum indikator TPB
Permen 5 nomor 59 tahun 17 Presiden ya,
17 dan seterusnya.
Nah, ini indikator TPB tadi dari 17 tadi
dibreakdown. Jadi totalnya itu ada 319
indikator.
Dari 319 indikator yang saya bilang tadi
ratusan ya. Kemudian dibreakdown lagi
untuk pusat itu 308,
untuk provinsi 235 indikator, untuk
kabupaten 220, untuk kota 222.
Nah, ini tergantung KLS kita nanti di
mana. Kalau KLS kita di level provinsi,
berarti kita harus mengolah data
sebanyak 235
indikator.
Sementara kalau wilayah kita itu hanya
kota atau kabupaten, maka kalau kota
hanya 222 indikator, kalau kabupaten 220
indikator. Jadi tidak
semuanya 319 itu masuk begitu ya. Tapi
nanti dipilah-pilah.
ee berdasarkan kewenangannya karena ada
juga beberapa indikator yang bukan
kewenangan kabupaten atau bukan
kewenangan provinsi gu ya.
Itu dia jumlah indikator yang kita
otak-atik nanti ya. dari 17 dibreakdown
jadi 31 dan nanti setiap itu didetailkan
lagi.
Kemudian ini contoh
contoh IND keterkaitan indikator dengan
TPP dengan indikator
RPJMD.
ATP itu 319 indikator, RPJMD 420
indikator, dan yang overlap di antara
keduanya ada 120
indikator.
Nah, ini ada 120 indikator. Ini yang
menjadi overlapping ya, overlapping
antara indikator yang ada di TPB
tuelanjutan dan RPJMD. Kalau di KLHS
kita sudah adiknya yang di sini ya,
Bapak, Ibu ya, yang jumlahnya tidak
tidak 319 tapi tergantung tadi
kewenangannya.
Ya, kalau kota tadi 222, kalau kabupaten
220.
Nah, analisisnya bagaimana? Nah, awalnya
kita identifikasi dulu tujuan
pembangunan berkelanjutan, kemudian kita
menginput data capaian dalam matriks
tujuan pembangunan berkelanjutan tadi
seperti apa. Nah, setelah itu kemudian
kita baru menentukan tipe capaiannya
tercapai atau tidak tercapai, sudah
dilaksanakan atau belum dilaksanakan
atau tidak ada datanya.
yang kemudian kita membuat gap
gap atau capaian TPB. Nah,
permasalahannya bagaimana kok bisa
terjadi gap gitu kan. Apakah memang daya
dukung daerahnya enggak mendukung atau
karena keterbatasan anggaran atau yang
lainnya lagi gitu ya. Nah, kemudian ini
direkonstruksi menjadi pivot tabel untuk
menghasilkan sebuah
informasi.
Nah, ini ini ee apa model yang dibuat
gitu ya. Jadi, jadi ee semacam
pivot tabel. Nah, pivot tabelnya nanti
saya kasih contoh ya kayak apa untuk
analisis indikator TPP.
Nah, mirip kayak gini ya. Jadi ini
indikator yang nomor satu nomor TPB-nya
1 sampai 17 ya. Kemudian tujuan TPB-nya
apa?
1 sampai 17. Kemudian dia pilar apa tadi
kan ada pilar sosial, ekonomi,
lingkungan, maupun pilar hukum dan tata
kelola ya. Kemudian nomor target. Nah,
ini sudah target TPP-nya
ya ee deskripsi targetnya. Nah, ini bisa
dibaca di dalam buku-buku tadi ya,
buku-buku metadata namanya ya. Tadi ada
metadata, metadata SAT dan DU yang kita
pakai metadata SAT yang lebih detail
nanti itu bisa dibaca. targetnya apa
sih, nomor targetnya apa, itu semua ada
di situ. Kemudian nomor indikatornya,
nah ini yang tadi yang 220 atau untuk
kabupaten dan 222 untuk ee kabupaten ee
kota ya 222 untuk kota dan 220 untuk
kabupaten. Nah, itu nomor indikatornya
nomor berapa? Ini sudah ada di sana
angka-angkanya. Kemudian deskripsinya
apa
ya?
Kemudian ini target Perpres atau target
yang terbaru ya, target-target Perpres
yang terbaru bisa
buka Perpres yang terbaru
targetnya seperti apa ini. Kemudian
contoh yang saya tunjukkan ini Perpres
597 lalu dia kewenangannya siapa?
Provinsi atau kabupaten. Kemudian ee
nomor indikatornya ya dikasih kode-kode
gitu. terus indikator ee RPJMD-nya apa
dan minimumnya apa, sosialnya bagaimana
dan seterusnya. Ini salah satu contoh ya
untuk memetakan
ee indikator PPB. Jadi biasanya kalau di
KLS RPJMD, RPJPD kita akan membuat tabel
master namanya. Seringnya disebut tabel
master yang isinya indikator-indikator
TPB semacam ini. Oke. Yang banyak sekali
jumlahnya. Nah, ini kemudian dilihat
perurusan urusan apa saja nih. Maka ini
pakai model pivot tabel begitu ya. Nanti
ini urusan apa? Nanti setiap OPD itu
tahu nanti ee berapa nilainya terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan. akan
kelihatan OPDUBD mana yang mendukung
kegiatan pembangunan berkelanjutan,
OPDBD mana yang kurang mendukung dan
seterusnya itu bisa diilihat gitu ya
saat kita memetakan
kewenangan-kewenangan atau ini urusannya
siapa saja sih OPD apa.
Nah, ini kemudian ee contoh untuk
pemilihan indikator tadi ya, pemilihan
indikator TPP berdasarkan OPD-nya atau
instansinya.
Jadi target capaiannya bagaimana,
realisasinya bagaimana.
Nah, ini kita nanti cek cari data. Kalau
target pencapaian mungkin di RPJMD yang
lama ada ya kan targetnya bagaimana.
Nah, kita lihat realisasinya
tercapai target atau enggak. Kalau tidak
tercapai berarti ada gap ya. Mengapa
tidak tercapai? Nah, kalau sudah
tercapai berarti aman. Berarti sudah
sesuai target dan sudah tercapai.
Tinggal kita memikirkan proyeksi ke
depan. Jadi, karena ini kita masih
bicara perspektif masa lalu ini saat
kita melihat pencapaian TPP dan
realisasinya
ya. Ini kita masih bicara persepsi masa
lalu yang nanti setelah ini ketemu
ketemu gap-nya. Gap-nya seberapa jauh
antara target dan realisasi. baru
kemudian kita memikirkan proyeksi ke
depan sebaiknya bagaimana
apa yang dilakukan
perlu upaya tambahanah atau tidak gitu
ya. Nah, upaya tambahannya kayak apa?
Munculkan program-programnya
gitu ya. Seperti itu. Baik, ini
pengkajiannya tadi ya yang saya
ceritakan di depan tadi. Nah, ini telah
dilaksanakan atau mencapai target? Telah
dilaksanakan belum mencapai target atau
belum dilaksanakan tidak ada target
daerah namun tercapai. Ya, ini agak unik
ini ya. Tidak ada target daerah namun
tercapai. Tapi ada juga yang tidak ada
target daerah. Oh ya, ini ada tapi
tercapai. Ada yang belum sudah
dilaksanakan tapi belum tercapai. Nah,
nanti bisa dilihat gap-nya sebesar apa.
Gap tinggi kalau lebih dari 50%, gap
rendah kalau di atas 25% dan eh sedang
dan gap rendah kalau di bawah 25%.
Nah, ini pengibutan TPB-nya tadi ya
dicontohkan ya tinggal diisi-isinya
PD-nya, capaiannya, target capaiannya.
Ini biasanya kita buat tabel master
mirip seperti ini.
Dan ini contoh ya untuk capaian
indikator dii di Toraja misalnya begitu
yang sudah dilaksanakan sudah tercapai
ada enam-enam indikator yang sudah
dilaksanakan belum mencapai target
nasional ada 44
yang sudah dilaksanakan namun belum
mencapai target tapi ada juga yang belum
dilaksanakan dan belum mencapai target
pada 19 dan ada data yang tidak sedia
cukup banyak ini 66
ee indikator.
Nah, indikator ini jumlahnya berapa
tadi? Tergantung kewenangan.
dan membacanya di mana itu di buku
metadata gitu ya. Kemudian dilihat
persentasenya
ini persentase antara tidak ada data
dengan yang sudah tercapai hampir sama
ini dan bisa disajikan dalam bentuk
grafik dan seterusnya untuk mempermudah
pembacaan.
Nah, ini tabel integrasinya kalau sudah
digabung semuanya ya jadi bentuk
gabungan gitu.
Nah, ini untuk gambaran umum daerahnya
dan ini untuk tujuan berkelanjutan itu
jadi satu bab sendiri untuk
menguraikannya. gitu ya.
Baik, itu terkait dengan ee target TPB
yang kita utak-atik itu kan gitu ya.
Kemudian bagaimana dengan skenario
pencapaian TPB apabila dia belum ter
belum sudah didasarkan belum tercapai
atau sudah dakkan sudah tercapai
skenarionya apa gitu. Nah, kita nyusun
skenario. Nah, ini kita menyusunyusun
skenario semacam ini
ya.
Jadi itu kelanjutan RPJPD lihat visi
misi bupati terpilih dukung lingkungan
isu prioritasnya apa. Nah skenarionya
ada tiga. Dipertahankan. Nah kalau
dipertahankan itu berarti yang sekarang
sudah dilaksanakan dan itu sudah sesuai
target. Maka oh dipertahankan ini. Keep
up good work gitu ya. Misalnya
pertahankan aja ini sudah bagus gitu.
Namun ada yang
belum mencapai target. Nah, kalau belum
mencapai target sudah dilaksanakan
berarti ditingkatkan.
Namun ada yang bahkan yang belum
dilaksanakan kemarin itu. Jangankan
mencapai target, dilaksanakan aja belum.
Nah, kalau begitu ditambahkan gitu. Nah,
ini nanti akan menghasilkan
kebijakan, rencana dan program. Yang
kebijakan rencana program tadi
dimasukkan ke dalam RPJMD gitu.
Itu nggih Bapak, Ibu ya. Jadi sudah tahu
ya sekarang gambarannya kalau KLS RPJMD
itu RPJPD seperti apa. Jadi kita
utatiknya ya tujuan berkelanjutan itu
tadi ya. Kemudian kita evaluasi tujuan p
berkelanjutan itu dengan daya dukung
daya tung lingkungan dengan kondisi
daerah ya hasil dari konsultasi publik
ada problem apa wali fungsi lahan oh
kemacet oh kesehatan masyarakat menurun
oh infrastruktur pada rusak dan
sebagainya gitu ya. Nah, kita gabung
antara tujuan pembangunan berkelanjutan
dengan isu-isu yang didapatkan dari
daerah, permasalahan daerah termasuk
isu-isu yang lain yang muncul dari
masyarakat. Kemudian kita gabung.
Nah, nanti baru kemudian menunjulkan
skenarionya. Mau dipertahankan,
ditingkatkan, atau ditambahkan.
Oh, tidak ada data. Belum pernah didata.
Bahkan belum pernah menjadi target nih.
Oke, berarti kalau begitu perlu
ditambahkan.
Nah, setelah jadi skenario,
jadi dokumen kemudian diberikan ke
teman-teman penyusun RPJMD
untuk mereka meramu itu menjadi dokumen
RPJMD hasil masukan kita dan kebijakan
rencana program dari kita itu sebaiknya
memang diadopsi di dalam RPJMD-nya
supaya pembangunan berkelanjutan tadi
pasti akan dilaksanakan di RPJMD yang
nanti ditetapkan jadi Perda gitu.
Seperti ini ya Bapak Ibu ya untuk
skenarionya. Nah, untuk pendetailannya
kayak ginilah ya. Ini ada yang dengan
upaya tambahan, ada yang tanpa upaya
tambahan. Nah, ini contohnya. Oh, ini
proyeksinya
tinggi ya,
targetnya malah di bawah tapi
proyeksinya bagus. Nah, maka ini ya
tanpa upaya tambahan kalau W sekarang
aja hasilnya sudah melebihi target kan
begitu ya. dan diproyeksi ke depan pun
tetap melebihi target
dan dia ee belum melampaui daya dukung
daya tampung maka ini tidak perlu
diilakukan upaya tambahan berikutnya ini
melebihi target tapi ini ada
apa namanya melebihi daya dukung daya
tampungnya misalkan nah ini perlu ada
tambahan ya tambahan walaupun tidak
ekstrem tambahannya ya supaya ee dadu
kuda tampungnya tetap bisa bagus nah ini
dengan upaya tambahan ya targetnya di
atas
tapi pencapaiannya sulit gitu. Waduh
enggak enggak mungkin nyampai ini masih
ada gap gitu.
Ini perlu ee skenario ketiga upaya
tambahan
ini tapi masih ee sesuai dengan dukun
dan tampung. Nah, yang kedua ini yang
keempat ini mirip senario dengan yang ke
tiga di mana yang ee proses pencapaian
targetnya di bawah
sementara targetnya ada di atas. Nah,
ini
ee berarti kan di bawah target gitu ya,
masih belum bisa dilaksanakan atau ini
dari dukung tambungnya rendah ya. Apakah
itu. Nah, ini yang di bawah target ya.
ini di bawah target ini yang mirip ini
ya sebenarnya yang perlu untuk tambahkan
upaya tambahan gitu.
Nah, ini contoh-contoh aja ya,
contoh-contoh isu-isu utama. Nah, memang
kita perlu tahu isu-isu itu ya, isu-isu
penting sekali untuk digali di sini ya.
isu itu dari tujuan berkelanjutan
ee juga dari kondisi alam,
kondisi daerah
ya, maupun dari ee
permasalahan-permasalahan lingkungan
hidup yang lain yang mungkin nanti akan
bisa di digali lebih dalam gu ya dari
tiga objek nanti bisa kita dapatkan yang
isu-isu utama itu seperti apa. Ini
mungkin saling mempengaruhi isunya dan
seterusnya. bisa dilihat seperti ini
sebelum kita nanti bicara skenario yang
semacam ini
ya
atau kemudian kita proyeksi hasilnya dan
seterusnya.
Nah, ini skenarionya ya dengan upaya
tambahan tanpa upaya tambahan. Kalau
tanpa upaya tambahan berdasarkan TPB
saja tren. Kalau ini bagaimana memenuhi
targetnya? Nah, ini buat proyeksi ya
bisa dengan expert judgement atau
teori-teori yang lain ya.
ya juga bisa dibuat skenario optimis,
pesimis gitu ya, moderat gitu ya.
Ahah. Ini skenario kalau ada efisiensi
pesimis gitu, ada efisiensi anggaran
nih. Oke, berarti skenarionya kayak apa
nih kalau ada efisiensi? Kemudian kalau
tanpa ada efisiensi dan pelibatan dari
sektor di luar pemerintah sangat banyak
gitu, filantropi cukup banyak mau
terlibat untuk pembangunan berkelanjutan
di daerah tersebut. Nah, maka dia
ee optimis atau yang moderat. Kalau yang
moderat biasa itu juga bisa dibuat ya
skenario-skenario semacam itu ya.
skenario-skenariionya semacam itu.
Untuk bisa mencapai skenario itu, maka
perlu program kegiatan. Nah, itu
hasilnya. Program kegiatan itu yang
nanti diintegrasi ke dalam ee RPJMD-nya
gitu ya. Nah, ini untuk penyentuhan
proyeksi juga penting ya. Penontangan
proyeksi
tadi ya, apakah nanti kalau
diterus-teruskan ini tercapai apa
enggak? mencapai target, melebihi target
atau malah di bawah target.
Nah, ini bisa dengan berbagai cara ya.
Karena di dalam pedoman Permen LHK 2 13
2024 maupun di Permenagri
tadi itu belum ada terkait
pendetailannya kayak apa. berarti bebas
ya mau makai model seperti ini dengan
rasio atau makai model proyeksi model
aritmatika ini ya atau yang mana untuk
menginte untuk melakukan proyeksi karena
sangat penting waktu melakukan pemodalan
proyeksi itu jangan sampai kita keliru
ya terlalu optimis akan tercapai tapi
padahal setelah dihitung dengan yang R
dia tidak tercapai di lapangan karena
yang paling paling krusial di dalam isu
ee KLAS RPJMD maupun KLAS RPJPD adalah
target pembangunan berkelanjutan yang
sudah sesuai target.
Namun ternyata berdasarkan konsultasi
publik masih menimbulkan permasalahan.
Nah, ini yang yang agak mengkhawatirkan
yang itu, Bapak, Ibu sekalian. Jadi,
sesuai indikator TPB-nya, sesuai dengan
indikator target pembangunan
berkelanjutannya, dia sudah sesuai
target bahkan melebihi target. Namun
saat kita konsultasi publik ternyata
masih ada permasalahan daerah yang
memunculkan terkait dengan indikator TPB
tersebut. Nah, ini yang
membahayakan ini. Berarti indikatornya
bisa saja enggak pas atau ada karena
pakai angka-angka ya mungkin
parameternya keliru yang diukur.
Misalnya akses terhadap air bersih untuk
seluruh masyarakat misalnya begitu ya.
Di target sudah tercapai gitu ya. Maka
kita membuat di proyeksi juga sudah
tercapai nanti di waktu kita membuat
proyeksi.
Namun di kenyataan waktu kita
melakukanasi publik masih banyak
masyarakat yang merasa kesulitan
mendapatkan
air bersih misalnya. Nah ini menjadi
problem ya jadi problem ini kayak
bertentangan begitu ya. Maka kalau
melihat seperti itu, maka sebagai kita
penyusun KLAS walaupun tadi dia itu
secara proyeksi secara target ternyata
kita anggap skenarionya itu tanpa upaya
tambahan. Namun di kenyataan ternyata
masih terjadi maka itu kita arahkan ke
dengan upaya tambahan ya. Ya. Jadi kita
tidak tidak ansi kaku letterleg begitu
kaku oh ini sudah sesuai target maka
enggak perlu lagi deh pakai upaya taman.
Kita lihat tadi kan isu kan tidak hanya
dari tujuan pembangunan berkelanjutan
yang diproyeksikan tadi ya dengan
melihat prpesik masa lalu seperti apa
atau diproyeksikan ke depan kayak apa
itu dihubungkan dengan target-target
nasional tadi atau target-target
sebelumnya. Nah, jangan-jangan ada
problem tadi, maka tetap di kita berikan
upaya tambahan. Seandainya pun dia
sekarang statusnya sudah melebihi target
itu bisa saja terjadi ya. Karena isunya
kan tidak hanya dari target capaian TPB,
tapi juga isu permasalahan daerah, isu
dari juga karakteristik wilayah
itu. Jadi model-model proyeksi ini juga
hati-hati. Maksud saya seperti itu.
Karena kadang kala kita waktu membuat
model-model proyeksi ini ee
keliru ya keliru dalam menerapkan satu
proyeksi. Kita juga harus lihat di
kenyataan. Jadi proyeksi ini kan
pemodelan matematis gitu ya, statistik
ya, probability ya, probabilitas gitu
untuk melihat proyeksi. Cuman kita juga
melihat kondisi di kenyataan gitu ya.
Kalau hasil pemodelan kita ternyata
enggak sesuai kenyataan juga kita ber
harus rubah model proyeksi yang kita
pakai dan setiap indikator bisa saja
beda-beda gitu ya. Ini contohnya ya
nilai target
di tahun berikutnya. Jadi kalau yang
belakang ini perseptik masa lalu ya,
capaian 2016, 2017, 18, 19, 20 ya itu
adalah perspektif masa lalu. Nah,
kemudian kita proyeksi bagaimana tahun
2021, 2022, 23, 24, 25, 26. Nah, ini
perspektif masa depan. dia menggunakan
perspektif pemodelan anu aritmetik ini
aritmatika ini. Jadi dari angka ini ada
ada -0,03 R-nya kemudian dibuat jadi
aritmatika.
Nah, ini menjadi
ee penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan. Oh, ini ada menurun ya 0,03.
Sehingga kita bisa lihat penduduk yang
di bawah garis kemiskinan ini targetnya
menurun ya. Walaupun di awal baseline
itu 8,06 di tahun 2016, maka di akhir
tahun atau di tahun 2026 turun menjadi
5,77.
Nah, ini pakai model proyeksi aritmatika
kebetulan ini yang dipakai tapi bisa
saja model rasio atau model pendekatan
dinamis
dengan random normal atau dengan Excel
itu ada forecase ya. Di Excel kan juga
ada forecase ya. forcase dengan
pembobotan, forcase dengan apa? Scoring
dan seterusnya.
Ini contoh contoh yang dalam bentuk
tidak dalam bentuk tabel saja tapi juga
dalam bentuk matriks ya bisa kita ukur
bentuk-bentuknya seperti apa.
Nah, ini pengembangan skenarionya
ya.
skenarionya tentu saja ini melihat anu
juga ya melihat
pertimbangan-pertimbangan kesian alokasi
anggaran kayak tadi ya saya sampaikan
ini harus pesimis moderat atau optimis
gitu ya kalau ada efisiensi kan aduh
jadi enggak bisa 100% ya power-nya
mungkin ya 70% tapi tetap harus
dilaksanakan ya kemudian juga kapasitas
kelembagaannya lembaganya siap enggak
kertas pelayanannya peran para pihaknya
gimana support atau pada cuek atau ego
sektor oral dan masing-masing termasuk
juga kondisi wilayahnya ada dukun
tampung karakteristik wilayahnya seperti
apa. Nah, ini ini beberapa faktor-faktor
kunci dalam pengembangan alternatif
waktu membuat skenario saat TPB TPB tadi
tidak tercapai ya atau tidak ada data.
Maka ini beberapa contohnya yang seperti
saya sampaikan tadi ya, bisa optimis,
bisa moderat, dan bisa pesimis gitu ya.
Kalau kesihan anggarannya tinggi, oh
segera lakukan. ya sebagai prioritas.
Tapi kalau moderat ya penambahan secara
bertahap menyesuaikan dengan program
yang ada. Anggarannya minim ya tidak
bisa ditambah karena anggaran kurang
misalnya begitu ya. Contohnya ini ya
contoh-contoh.
Nah ini skenario-skenario nanti
dikembangkan yang menghasilkan
kebijakan rencana program menghasilkan
ee nanti kami kasih contoh nanti ya
datatanya.
Nah, ini contohnya
ini terkait dengan persentase
pengelolaan sampah perkotaan yang
tertangani.
Nah, kalau optimis anggarannya gede ini
ya. Oh, ini segera dilakukan. Nah,
ternyata moderat. Oke. Peningkatan
pelayanan bisa dilakukan secara
bertahap. Kelembagaannya juga moderat.
Oh, pendorong ini. Dan para pihak
pesimis. Nah, kalau karena pesimis maka
kita perlu mendorong penibatan para
pihak karena rata-rata cuek misalnya
gitu ya.
nya optimis karena memang jasa ekosistem
daya dukung daya tampung jasa
ekosistemnya cukup bagus misalnya maka
ditargetkan
berapa persen di akhir tahun LB JMD-nya
gitu ya ini contohnya 20033 80% misal
seperti itu contoh ya
contoh rekomendasi semacam ini ya nah
presentasi pengolaan sampah maka perlu
rekomendasi kebijakannya apa ini
menetapkan program pengadaan sarana
prasarana
kegiatan sosialisasi perencanaan akan
menerapkan pengelolaan persampahan dan
seterusnya. Dukungan programnya apa?
Program pengelolaan persampahan ini
sesuai dengan di Kemendagri itu ya 900
itu ya. Kemudian dukungan kegiatannya
sosialisasi dan seterusnya dan
seterusnya. Ini contoh rekomendasi
kebijakan yang nanti diintegrasikan di
dalam RP dokumen RPJMD atau RPJPD-nya.
Kebetulan kalau yang ini lebih detail ya
di RPJMD ya. Kalau K RPJPD kan hanya
strategi dan ee anu aja ya arahan gitu
ya. Tapi kalau di RPJMD itu lebih detail
sampai ke sini gitu ya. Rekomendasinya
sudah lebih ke lebih lebih teknis gitu
ya. Termasuk dukan programnya juga jelas
gitu. Contohnya seperti itu ya. Dan kita
perlu lihat behavior dari sebuah
fenomena.
Fenomenanya seperti apa? kita harus tahu
sebelum memberikan kebijakan-kebijakan
tadi ya. Nah, pertimbangkan memodelkan
perilaku dari capaian TPB-nya,
batasan model yang dibuat, karakteristik
indikatornya. Ini tadi jangan sampai
salah tadi ya. Karena faktor apa saja
menjadi driving force dari pelaku TPB
tadi
ya. Nah, ini cara contoh melakukan
pemodelan-pemodelan tadi ya.
Jangan sampai targetnya itu
ee salah kita menentukan target akhirnya
salah terkait rekomendasi juga.
Nah, ini contoh contoh kalau model
semacam ini ya. Ada baseline, ada
pertumbuhan awal, pertumbuhan akhir
targetnya bagaimana rasio targetnya.
Nah, nah ini kebetulan pakai pemodelan
dinamis ya, mengunakan versi ini
tambahan tapi tidak tidak wajib ya pakai
proyeksi model begini tapi ini salah
satu contoh ya, salah satu contoh saja.
Maka angka TPB-nya berapa?
Nah, ini kalau dengan upaya tambahan
ditambahi dengan apa gitu. Nah, kemudian
dibuat skenarionya. Kalau moderat
angkanya segini,
kalau optimis ya ini tinggi sekali
capaiannya. Tapi kalau ee tanpa upaya,
nah kita rendah gitu ya di bawah ini.
Nah, seperti ini contoh untuk kita
menentukan target-target tadi.
Permisi, Bapak ee izin mengingatkan
waktu untuk penyampaian materi tinggal 5
menit lagi.
Baik, baik. Ini saya kasih contoh-contoh
ya. Terima kasih, Mbak MC. Ini saya
kasih contoh-contoh sebelum nanti kita
lanjut ke praktik untuk penjaringan
isu-isu strategis ya. Nah, ini coba saya
kasih contoh. Saya share screen beberapa
ini ya, beberapa materi
eh sori beberapa materi yang bisa saya
screen ini. Ini tadi ya contoh terkait
apa namanya? E sori terkait tadi. Nah,
ini contoh-contoh yang lain ya terkait
dengan pengelolaan persampahan misalnya
begitu ya. Mungkin pakai pemodelan
menggunakan fansim ya. Itu apa yang
ditambah gitu ya. Apakah jumlah dam
truknya apa bentornya atau ee tingkat
pengambilan apa namanya penduduknya ini
ya ee yang terkelola berapa yang
ditambahkan yang didaur ulang mau mau
berapa banyak yang didaur ulang gitu.
Nah, ini akan berubah begitu ya
angka-angkanya gitu ya. Ya, ini contoh
untuk penerapan tadi. Nah, untuk
perspektif yang masa lalu dan masa kini
ya seperti ini ya. Ini contohnya untuk
di Surakarta yang saya susun di beberapa
waktu lalu terkait dengan apa ini yang
pertama mengakhiri kemiskinan dalam
segala bentuk. Ini targetnya apa? Ini
baca di metadata ya. Terus targetnya
Perpres ini turun 78%. Nah, kita lihat
ini perspektif masa lalu 2017 sampai
tahun 2022
turunnya berapa nih gitu. Wah, ada
sempat turun sempat naik turun gitu ya.
Nah, statusnya SB. SB ini biasanya
singkatan dari sudah dilaksanakan tapi
belum sesuai target.
dan pelaksanaannya OPD-nya siapa? Di
Sukapil. Nah, ini belum tercapai. Nah,
ini perspektif masa lalu yang kemudian
dari perspektif masa lalu ya ketemu SB
kemudian kita buat ee proyeksinya gitu
ya. Mengakhiri kemiskinan dalam bentuk
apapun ini tadi ya belum tercapai ini
tadi cuma capil ya. Nah, kita buat
proyeksinya. Proyeksi sampai tahun 2000
berapa ini? Sampai 2045 ini ya. ini
kebetulan di RPJPD ya, jadi dibuat
proyeksinya. Nah, penggunaan proyeksi
ini tadi ya yang perlu kehati-hatian.
Ada beberapa pemodelan tadi yang kita
lakukan gitu ya. Apakah mau logaritmik
atau mau pakai aritmatik, mau pakai
rasio atau mau pakai pemodelan dinamis
seperti yang tadi di sampaikan. Nah,
berdasarkan dari angka-angka ini kita
kemudian ee untuk mencapai angka-angka
ini berarti kan bertu upaya tambahan
gitu ya, mencapai target-target ini ya.
ini misalnya belum tercapai ini tadi ya.
Nah, untuk itu maka kita perlu
program kegiatan apa saja begitu.
Nah, itu yang kemudian dimasukkan di
dalam menjadi produk dari KLAS ini
rekomendasi tadi ya, kebijakan program
yang kemudian diintegrasikan di dalam
dokumen RPJMD maupun RP atau RPJPD kayak
gu itu ya. Jadi hasil akhirnya sana.
Jadi seperti itulah KLS RPJMD atau
RPJPD. Jadi lebih banyak memang mutaatik
angka-angka ini tapi mempertimbangkan
juga ini faktor-faktor karakteristik
lingkungan hidupnya, karakteristik
wilayahnya dan problem-problem yang
terjadi di akar rumput atau di
masyarakat.
Demikian mungkin apa yang bisa kami
sampaikan terkait dari awal sampai akhir
ya, KHS RPJMD maupun KLS RPJPD juga
contoh tabel master tadi yang saya
sampaikan tadi saya tunjukkan ke
teman-teman seperti itu. Nah, nanti di
sesi berikutnya di siang hari ya, nanti
saya kasih contoh-contoh untuk isu ya,
penjaringan isu karena isu ini sangat
penting sekali kalau di KLS ini supaya
ee respon kita bisa pas gitu untuk
menjawab isu kan begitu ya. Jangan
sampai arah pembangunannya ke mana
padahal isunya ke mana begitu ya. Nah,
itu nanti siang nanti akan kita coba
buatkan dengan ee contoh-contoh
materinya. Demikian mungkin Mbak MC
terima kasih banyak atas ee
perhatiannya.
Mungkin sesi ini yang dari saya saya
akhiri namun kita lanjut sesi tanya
jawab ya. Kalau ada salah kata, salah
ucap dan juga tadi ada ee yang masih
keliru angka penulisan dan sebagainya
saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Saya akhiri asalamualaikum
warahmatullahi
wabarakatuhikumsalam
wabarakatuh.
Ee baik, itu tadi penyampaian materi
yang luar biasa bermanfaat dari
narasumber kita yaitu Bapak Johannes.
Terima kasih atas penjelasan penyampaian
materinya ya, Bapak. Jika dilihat-lihat
sudah banyak sekali pertanyaan dari
Bapak Ibu peserta training online. Namun
sebelum kita masuk ke acara selanjutnya,
izinkan saya menyampaikan beberapa
informasi terlebih dahulu kepada Bapak
Ibu peserta training online sekalian
yang menginginkan materi training online
kita hari ini dapat request materi
terlebih dahulu melalui link yang telah
admin kami kirimkan di kolom chat Zoom.
Kemudian sebelum kita masuk ke sesi
tanya jawab, kita akan melakukan sesi
foto bersama terlebih dahulu. Untuk sesi
foto bersama kali ini saya akan dibantu
oleh admin kami. Baik, kepada admin
dipersilakan.
Baik, terima kasih Mbak Muha
kesempatannya. Ee sebelum mem
dokumentasi ee Bapak dan Ibu yang kami
hormati ee kami ingatkan untuk
terlebih dahulu.
Ee baik, di sini ada empat slide. Saya
mulai dari slide pertama 3 2 1.
Slide kedua 3 21.
Slide ketiga 321
dan slide terakhir 321.
Baik, terima kasih Mbak Nuha. Saya
kembalikan ke MC.
Baik, terima kasih untuk admin yang
telah membantu sesi foto bersama kita
pada hari ini. Kemudian selanjutnya kami
ingin meminta kesediaan Bapak Ibu untuk
mengisi kuesioner yang linknya sudah
kami share di kolom chat supaya kegiatan
kami selanjutnya bisa lebih baik lagi.
Kami berharap Bapak Ibu peserta training
online bisa memberikan saran dan masukan
di link kuesioner tersebut. kita sampai
di acara yang ditunggu-tunggu yaitu sesi
tanya jawab. Nah, kami sudah menyiapkan
dan merangkum beberapa pertanyaan dari
Bapak Ibu ee melalui chat kolom di kolom
Zoom. Baik, untuk Bapak Johannes, saya
akan membacakan pertanyaannya kemudian
Bapak bisa menjawab
sebentar.
Baik, siap ya, Bapak.
Oke. Iya, Mbak.
Pertanyaan pertama dari Muhammad Sofan.
Pertanyaan pertama, bagaimana cara
memastikan bahwa pembangunan
berkelanjutan tidak hanya sebatas
regulasi di atas kertas, tapi juga
terlaksana dalam praktik nyata. Kemudian
pertanyaan kedua terkait regulasi tanpa
implementasi hanya akan menjadi
formalitas semata sejauh mana kebijakan
pembangunan tidak hanya berorientasi
pada pertumbuhan pertumbuhan ekonomi,
tetapi juga memperhatikan kelestarian
lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Silakan Bapak Johanes.
I baik terima kasih. Ini pertanyaannya
ee Mas Muhammad
Sofan ya. Baik.
Jadi memang memang ee pembangunan
berkelanjutan itu sebaiknya memang tidak
hanya di atas kertas begitu ya. Karena
itulah maka KLHS ini menjadi satu upaya
begitu.
Ee ya memang kita dianggap mungkin agak
terlambat ya setelah Indonesia merdeka
tahun 45 baru tahun 2009 ini KLAS ini
muncul gitu ya di Undang-Undang 32 tahun
2009 ya. Jadi selama tahun 45 sampai
2009 ya memang kita rencana pembangunan
berlanjutannya memang masih sporadis
ibaratnya begitu. Nah, mulai terstruktur
itu di tahun 2009 sampai sekarang di
mana memang setelah KLAS ini mewarnai
seluruh dokumen perencanaan kemudian
dokumen perencanaan itu ditetapkan
menjadi peraturan daerah ya kalau di
daerah ya kalau di nasional tetapkan
menjadi PP gitu ya. Nah, setelah
ditetapkan menjadi peraturan daerah,
maka itu kan wajib dilaksanakan gitu ya.
Nah, wajib dilaksanakan karena dia sudah
menjadi peraturan daerah. Jadi justru
KLAS ini nanti mewarnai perda-perda
tadi. Jadi sebelum perda-perda
karena tidak ada Perda KLHS tidak ada.
yang ada adalah Perda
RPJM eh maaf RPJPD,
Perda RPJMD gitu ya atau Perda RTRW,
Perda RDTR gitu ya, rencana tata ruang
ya. Namun Perda KLS gak ada. Nah, ee
untuk memastikan bahwa KLAS atau
pembangunan berkelanjutan itu sudah
masuk ya, maka dibuatlah ini KLAS dan
diintegrasikan.
Jadi ini dikawal bareng. Karena itulah
KLHS ini sifatnya harus partisipatif
tadi ya. Nah, salah satu wujud
partisipatif adalah KLHS ini harus
selalu ditaruh di cloud salah satunya
mungkin pakai Google Drive atau mungkin
cloud-cloud yang lain begitu ya. dan
dipublikasi untuk semua orang bisa
mengakses hasil KLHS-nya
sehingga rekomendasi-rekomendasi di
dalam KLHS ini kemudian bisa dikontrol
oleh masyarakat apakah memang betul
rekomendasi KLAS ini sudah masuk di
dalam Perda Perda yang dimaksud RPJMD
RPJPD tadi gitu ya dan pelaksanaan yang
di lapangan bagaimana gitu ya. Nah, ini
memang salah satu partisipasi publik
seperti itu. Jadi, kita bisa ee
menanyakan gitu ya ke instansi yang
dimaksud. Seandainya ada rekomendasi
KLHS-nya loh. Kok di Perda atau di draf
Perda RTRW e apa maaf RPJMD-nya kok
belum masuk nih rekomendasi terkait
KLHS yang dengan perubahan iklim ini kok
belum masuk gitu ya terkait mitigasi
adaptasi perubahan iklim misalnya
seperti itu. Nah, ini
rekomendasi-rekomendasinya kok enggak
masuk. Nah, itu bisa dipertanyakan gitu
ya sebelum jadi Perda. Nah, setelah jadi
Perda, nah itu diimplementasi. Nah,
berikutnya dil dikawasi bersama-sama
begitu. Cuman memang sampai selama ini
berbeda dengan AMDAL yang sudah
establish ya karena tahun-an gitu ya.
Maka setelah perusahaan atau sebuah
kegiatan itu beroperasi mereka biasa
mewajibkan melaporkan gitu ya. Semacam
kayak apa proper atau apa itu ya.
mewajibkan melaporkan setiap 6 bulan
sekali ke ke mana itu ke Dinas
Lingkungan Hidup atau ke Komisi AMDALnya
untuk ngecek ya apakah sudah
dilaksanakan pasca bangunan atau ee
kegiatan itu operasional begitu. Nah,
KLS ini yang belum terlihat memang itu
ya mekanisme
memastikan KLHS-nya itu sudah
dilaksanakan belum itu memang belum ada.
Itu selama ini memang di belum ada ya.
nanti pelaksanaannya seperti apa sih
setelah Perda itu jadi ya, realisasi di
lapangannya,
mekanismenya bagaimana, pengawasannya
dan seterusnya itu memang secara ri
memang belum sempat atau belum selama
ini belum belum ini ya belum belum saya
melihat belum melihat secara langsung
begitu ya. Berbeda dengan kayak AMDAL
yang melaporkan 6 bulan sekali ya kalau
enggak salah ya itu ee memberikan
laporan. Nah, seperti ini apakah perlu
pemerintah daerah nanti dibuatbuatkan
satu aturan teregulasi untuk melaporkan
bahwa KLS ini sudah dilaksanakan atau
belum, terus buktinya apa, indikatornya
apa gitu ya dan disampaikan ke publik
ya. Jadi ee melalui tadi Google Drive
dan seterusnya itu yang memang ee PR
kita sepertinya untuk memastikan untuk
pengawasan pelaksanaannya. Tapi kalau
untuk integrasinya sudah ada dan sudah
dilaksanakan dari Perda dan Perda itu
wajib dilaksanakan gitu sehingga itu ee
menjawab bahwa supaya tidak hanya di
atas kertas tadi gitu ya. Seperti itu
mungkin Mbak Nuha ya.
Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan
Bapak Muhammad Sofan. Selanjutnya dari
Bapak Roni. Apakah KLHS masih
memungkinkan ditinjau kembali setelah
penyusuan RPJMD dan kapan waktu yang
tepat untuk melakukannya? Silakan,
Bapak.
Baik, terima kasih. Kalau berdasarkan
terima kasih ya Mas Roni atau Pak Roni
dan berdasarkan dari PP46 maupun Permen
LHK 13 tahun 2024
memang KLAS ini disusun atau sifatnya
wajib saat ada penyusunan RPJMD, RPJPD
ataupun
kebijakan sektor yang luas termasuk juga
rencana tata ruang begitu ya. sehingga
peninjauan kembalinya atau
pelaksanaannya KLAS ini adalah setelah
ada penyusunan kembali RPJMD-nya gitu
atau ee
RPJPD-nya gitu. Jadi tidak bisa
melaksanakan KLS sendiri
tanpa ada perubahan di dalam RPJMD-nya.
Karena tujuannya di dalam KLS RPJMD ini
kan memberi masukan ke RPJMD gitu ya.
tadi setelah saya sampaikan tadi
berdasarkan tujuan pembangunan
berkelanjutan dengan indikator-indikator
yang ratusan tadi salah satu contohnya
tadi kemiskinan saya contohkan yang di
Solo tadi itu ya ternyata belum terwujud
atau belum ter belum apa sesuai target
kemudian ee kebijakan arahannya muncul
apa saja untuk ke target menuju target
sana. Nah, kebijakan rencana program dan
arahan tadi seperti apa itu yang
kemudian dimasukkan ke dalam dokumen
RPJMD-nya gitu. sehingga KLHS tidak bisa
ditinjau kembali setelah penyusunan
RPJMD sebenarnya begitu ya. Karena
harusnya memang di RPJMD-nya ini sudah
masukkan KLHS-nya karena KLHS-nya kan
mendahului RPJMD gitu ya mendahului.
Sehingga ini peran dari tim Pokja KLHS
sangat penting ini saat bertemu dengan
tim penyusun RPJMD tidak boleh ada ego
sektoral gitu ya. Jadi ini kan berbeda
tim ini ya. Jadi tim penyusun KLHS itu
KLHS RPJMD itu berbeda dengan tim
penyusun
RPJMD ini. Nah, nanti ada berita acara
penyerahan hasil dari KLHS RPJMD dan
berita acara surat pernyataan begitu ya.
Bahwa nanti ee rekomendasi dokumen KLS
RPJMD ini benar-benar diintegrasikan
di dalam dokumen RPJMD. Jadi diberikan
kepada tim apa namanya? RPJMD-nya. Nah,
di sini harus dikawal betul oleh tim
Pokja KLHSRPJMD-nya
bahwa nanti bunyi dokumen-dokumen maupun
pasal-pasal yang ada di dalam ee Perda
RPJMD-nya
itu memang sudah persis sesuai dengan
arahan-arahan yang diberikan oleh ee
dokumen KLHS RPJMD-nya
gitu. Jangan sampai ada pasal yang
hilang ya. Ya, kita tahu sendiri ya.
Karena ini kan kalau Perda RPJMD itu kan
melibatkan juga
legislatif ya, tidak hanya full
eksekutif begitu.
Tiba-tiba ada pasal titipan muncul
mungkin ya. Ini tidak berprasangka buruk
ya. Ini hanya e saya memikirkan peluang
gitu ya. Peluang peluang menitipkan
pasal itu masih bisa gitu ya. Peluang
untuk menghapus pasal masih bisa begitu
ya. itu bisa dilakukan oleh semua orang
yang terlibat di dalam penyusunan itu.
Nah, di sini maka tim ee Pokja KLHS itu
setelah menyerahkan hasilnya kepada tim
penyusun RPJMD jangan terus kemudian
sudah selesai tugas saya ibaratnya gitu
ya. Ah saya sudah selesai nih. Kami
sudah menghasilkan KLS RPJMD sudah tak
serahkan nih ke tim RPJMD dan sudah ada
berita acara sudah ditandatangani dan
seterusnya. Nah, maka perlu di awasi
gitu ya, dipastikan gitu ya saat
pembahasan-pembahasan RPJMD-nya itu
apa-apa yang di KLS apa KLS RPJMD itu
tidak ada yang hilang gitu ya di sana
semuanya memang benar-benar
diintegrasikan
seperti itu sih ya karena memang tidak
memungkinkan untuk ninjau kembali ya
kalau di sini ya kalau pertanyaan
memungkinkan atau tidak berarti tidak
memungkinkan karena KLS ini mendahului
mendahului dari RPJMD-nya gitu. Jadi
kewajiban tim Pokjan Janya yang
mengawasi begitu
ya. Gitu mungkin ya Mas Roni. Terima
kasih ya.
Baik. Itu tadi jawaban untuk Bapak Roni.
Terima kasih Bapak. Pertanyaan
selanjutnya dari Ibu Listia Endang
Artiani. Pertanyaan pertama, bagaimana
mekanisme yang efektif agar KLHS tidak
berhenti sebagai dokumen pendamping,
melainkan benar-benar menjadi instrumen
pengarah dalam penyusunan RPJMD dan
RPJPD sehingga setiap program
pembangunan memiliki basis berkelanjutan
lingkungan yang kuat. Kemudian
pertanyaan kedua, dalam konteks krisis
iklim dan degradasi
sumber daya alam, bagaimana KLHs dapat
berperan sebagai instrumen antisipatif
untuk memastikan RPJMD dan RPJPD tidak
sekedar mengejar target pertumbuhan
ekonomi jangka pendek, tetapi juga
menjaga daya dukung lingkungan serta
keadilan antar generasi. Silakan, Bapak.
I baik, terima kasih. ini Bu Listia
Indang Arti ya atau Mbak Listia Indang
Artiani. Terima kasih.
Jadi memang untuk
tadi ya ee selama ini memang kadang kala
masih dipikir atau masih banyak yang
masih salah persepsi bahwa KLHS-nya asal
ada gitu menjadi syarat untuk jadi Perda
RPJMD, RPJPD itu harus ada KLHS-nya.
Jadi hanya sekedar syarat begitu.
Walaupun sebenarnya tadi saya sampaikan
ya, bahwa di peraturan atau di PP46
maupun di Permendakri maupun di Permen
LH tadi ya, bahwasanya ee KLS RPJMD,
RPJPD ini bahkan mendahului mendahului
daripada dokumen RPJ PD maupun
RPJMD-nya.
di mana nanti saat penyusunan itu maka
unsur-unsur atau rekomendasi-rekomendasi
yang ada di dalam KLHS RPJMD dan RPJPD
itu harus sudah masuk di dalam
muatan-muatan yang ada di dalam KLS
RPJMD
tadi. Tadi saya contohkan ya, ini masuk
di bab berapa? Ini masuk di bab berapa
tadi ya? Di awal-awal tadi ya. Itu oh
yang terkait ini DKLS RP JMD-nya itu
masuk di bab ini di RPJPD-nya apa di
dokumen RPJMD-nya gitu ya. Nah, itu
perlu dikawal memang perlu dikawal oleh
tim Pokja tadi ya karena memang
kewajibannya seperti itu. Jadi dokumen
RPJMD dan RPJPD ini adalah mereferensi
dari KLAS RPJPD RPJMD sehingga di
penganggaran ini kalau ada yang dari
BPPEDA ya KLHS RPJPD RPJMD ini
didahulukan sebelum
ee sebelum penyusunan RPJPD RPJMD
didahulukan itu. Kalau enggak kita
terbalik kalau misalnya KLS, maaf, maaf
penyusunan dokumen RPJMD-nya malah
duluan gitu. Nah, ini kan kebalik
kebalik gitu. Maka yang KLHS harus
didahulukan. Khusus yang ini ya. Khusus
yang ini. Kalau tata ruang lain lagi ya.
Kalau tata ruang tadi saya sampaikan
bisa beriringan ya. Tapi kalau yang
untuk KLS, RPJMD, RPJPD ini yang harus
mendahului adalah KLHS-nya.
KLHS-nya duluan sehingga rekomendasinya
bisa dimasukkan ke dalam RPJB. dokumen
RPJBD, RPJMD yang diteruskan nanti jadi
Perda seperti itu sehingga tidak menjadi
hanya instrumen lengkap gitu ya. Jadi
tim Pokjanya memang harus powerful nih
ya, powerful powerful untuk e mengawasi.
Kemudian terkait konteks iklim dan
sumber sebagai ddaya alam. Betul karena
ee nanti nanti di waktu penjaringan isu
itu nanti kita bisa melihat ya
isu-isunya apa saja yang ada di sana.
Nah, salah satunya nanti yang untuk
dianalisis itu adalah terkait dengan
mitigasi adaptasi perubahan iklim,
efisiensi sumber daya alam. Itu salah
satu dari beberapa aspek lingkungan yang
nanti dianalisis. Selain dari dukung
daya tampung ya, selain juga dengan
karagaman keanekaragaman hayati dan
lain-lain itu menjadi salah satu
indikator yang dianalisis di dalam isu.
Nah, saat itu menjadi isu kemudian
ditarget tujuan pembangan lanjutan juga
itu belum tercapai atau tidak ada data.
Maka waktu kita membuat rekomendasi
program kegiatan eh maaf ee rekomendasi
arahan dan program, maka di sana kita
bisa munculkan arahan program untuk
mengantisipasi mitigasi adaptasi
perubahan iklim tadi termasuk efisiensi
terkait dengan peralatan sumber daya
alamitu. Nah, itu nanti diterjemahkan ke
semua sektor ya setelah jadi RPJMD jadi
Perda kemudian kan diterjemahkan oleh
sektor-sektor yang terkait gitu. Nanti
ada cantolan-cantolan program kegiatan
yang sesuai dengan nomor klatur
Mendagri itu ya. Mendagri berapa itu
Permendagri 900 ya atau berapa itu
biasanya. Nah, itu nanti munculkan
program-program yang terkait dengan
efisiensi sumber daya alam dan ee
mengatasi perubahan iklim itu itu
cantolannya gitu ya. Nah, tapi itu harus
nyantol dulu di RPJMD karena kalau tidak
ada canan di RPJMD juga OPD-OPD sektor
sulit juga untuk memunculkan anggaran
itu ya, memunculkan kegiatan-kegiatan
yang dimaksud gitu.
seperti itu ya mungkin ya untuk bisa ee
seimbang antara
pembangunan ekonomi dan ee
pelestarian perlindungan dan pelestarian
lingkungan hidup gitu. I itu mungkin ya
Mbak Listia, Bu Listia Endang Artiani.
Baik, terima kasih Pak atas jawabannya.
Untuk pertanyaan selanjutnya dari Ibu
atau Mbak Sarni. Sampai saat ini
penyusunan RPJMD masih ada ekosektor
antar instansi sehingga pelaksanaan
masih berjalan sendiri-sendiri.
Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup,
DPU, DLL instansi yang hingkungan dengan
pembangunan sebaiknya ada keterpaduan
dalam penyusunan RPJMD antar instansi
sehingga tujuan pembangunan perwawasan
lingkungan bisa terwujud dengan optimal.
Pernahkah ada penyusunan secara
terintegrasi di pemerintah,
provinsi, kota, atau kabupaten?
Nggih.
Baik, silakan
ya. Baik. Ee Mbak Nuha terima kasih. Ini
Bu Sarni atau Mbak Sarni ya. Terima
kasih ya. biasanya memang ditemui
egosektoral karena memang rata-rata
teman-teman di sektor itu lebih ke
ininya targetstra
OPD-nya masing-masing gitu ya. Jadi di
Renstra OPD-nya masing-masing itu yang
dikejar begitu. Nah, belum terintegrasi
di dalam PJMD. Walaupun sebenarnya RPJMD
itu nanti kan diterjemahkan ke Renstra
ya. Jadi RPJMD ini kan semuanya sudah
sudah
ini ya sudah integrasi sebenarnya
gabungan dari semuanya di mana nanti
RENSRA masing-masing OPD itu merefer ke
dalam RPJMD ini memang ee targetnya
seperti itu. Nah, kalau seperti ini
memang ini ya apa namanya? Dukungan kuat
ya, dukungan kuat dari ee pimpinan ya,
pimpinan daerah biasanya gitu ya. Jadi
dukungan kuat dari pimpinan daerah
misalnya sekretaris daerah itu ee lebih
sering untuk mengkoordinasi termasuk
BPPEDA ya kekuatan BPPEDA kan ini
mengkoordinasi pembangunan di daerah
gitu ya. Nah ini untuk bisa
mengorkestrasi ini kan ibaratnya
orkestrasi ya. RPJMD ini dilaksanakan ee
seper dan yang melaksanakan sektor ini
kan mirip kayak kita orkes atau band ya.
Ada yang main gitar, ada main drum, ada
yang nyanyi begitu ya. Jadi tema band
kita apa nih gitu? Band ini tema lagunya
apa? Lagunya gini gitu. Note-nya apa dan
sebagainya begitu ya. Nada dasar apa.
Nah, lalu setiap pemain kan ee punya
visi yang sama gitu ya walaupun
sektornya masing-masing. Sehingga waktu
dia bermain drum, bermain gitar dan
seterusnya itu terorkestrasi. Jadi
konduktornya di BPPEDA sebenarnya ini.
Jadi konduktor utamanya ada di BPPEDA
terutama ya. Karena mereka yang akan
mengorkestrasi ini atau apa sekarang?
Nah, BPERA ada yang BPERIDA dan BPD.
Nah, itu mengorkestrasi ya kegiatan ini.
Harapannya seperti itu supaya tidak
muncul ekosektoral. Kalau enggak kan
nanti ibarat band ya nadanya sumbang ya.
Belum waktunya masuk bassnya bassnya
masuk. Belum waktunya mukul drum,
drumnya masuk. Sehingga didengerin orang
ini pemainnya hebat-hebat semua tapi
musiknya berantakan gitu ya. Jadi
mengalahkan Sonk ini mungkin mengganggu
telinga gitu ya. Kebisingan gitu ya.
Walaupun dia enggak enggak sampai sound,
tapi kacau suaranya gitu. Nah, itu ya
jadi terorkestrasi
ya terorkestrasi sehingga ee BEPPEDA di
sini mengorkestrasi itu semua sebenarnya
begitu karena RPJMD ini juga orkestrasi
dari seluruh OPD ya dan KLS, RPJMD ini
bukan hanya miliknya LH ya. LH ini
mungkin hanya sebagai apa ya yang di
yang apa istilahnya kalau kalau
bahasanya jadul itu ketiban sampur ya
ketimbang apa yang menjadi apa
penanggung jawab gitu untuk membikin
KLHS-nya begitu tapi semuanya harus
di-support oleh seluruh OOPD gitu ya
seluruh sektor. Jadi tidak bisa satu
atau antar sektor dan harus diorkestrasi
oleh BPEPPEDA. Jadi ini problem ee tata
kelola atau kelembagaan aja ini ya
supaya nanti bisa menjadi lebih bagus.
Jadi BPPedangnya harus kuat tuh
sering-sering sering-sering ini ya
mengorkestrasi kegiatan dan waktu apa
biasanya penyusunan anggaran ya. Nah
orientasinya
melihatnya tidak hanya fokus ke
RenstraRA UPD tapi juga melihat di
RPJMD-nya. Di RPJMD-nya kan sudah
diwarnai las ya. Nah, kemudian dia bisa
ee mencoret program yang kayaknya ini
enggak sesuai deh atau ini bisa
dipending. Oh, yang ini perlu
ditambahkan ya karena ini ya sesuai
dengan ee RPJMD misalnya seperti itu ya.
Ee walaupun setelah itu ee restra OPD
juga tetap tidak di tidak di ini tidak
dihilangkan. Harusnya Restra OPD juga
sudah kompak dengan ee rencana-rencana
yang ada di RPJMD harusnya begitu ya.
Nggih mungkin seperti itu ya. Jadi ini
peran-peran ee apa badan koordinasi
pembangunannya ini yang lebih lebih
berperan begitu ya karena manajemen di
internal ini ya. Begitu mungkin Mbak
Nuha.
Baik, terima kasih sudah menjawab
pertanyaan dari Ibu atau Mbak Sni.
Pertanyaan selanjutnya dari Ibu atau
Mbak Lestari. Untuk menyusun KLHS RPJMD
untuk sektor sosial data yang ada sangat
umum sebagai seperti penduduk ee
kesehatan. Apakah ada sektor lainnya
yang perlu dimasukkan seperti masyarakat
adat, wilayah adat, masyarakat berdampak
pembangunan dan sebagainya. Nah, selain
itu juga OPD terkait masih ee terbatas
dalam memberikan data-data yang
dibutuhkan.
Baik, baik. Terima kasih ee Bu Lestari,
Mbak Lestari ya. Jadi ee
betul memang data yang ada itu semua ya,
data penduduk kesehatan semua ada dan
nanti ada indikator di dalam metadata 1
itu. Jadi misalnya terkait ee penduduk
itu nanti apa sih yang dibutuhkan gitu
ya termasuk kesehatan
itu nanti di metadatanya itu bisa di
buka ya. Jadi untuk yang tujuan terkait
dengan kesehatan nanti apa aja nih yang
yang indikator-indikator yang perlu
masuk dan cukup detail ya cukup detail
di sana apa saja. Kemudian terkait
dengan masyarakat adat ini nanti waktu
di penjaringan isu ada ini ada ya. Jadi
apakah ini berdampak ke masyarakat adat?
Apakah ini mengganggu masyarakat adat
atau memberikan dampak ke masyarakat
adat atau ini justru menimbulkan
gangguan kesehatan atau menjadi
kemiskinan, meningkatkan kemiskinan dan
seterusnya itu ee nanti di sesi siang ya
itu nanti akan kita sampaikan seperti
apa gitu ya. Kemudian OPD-OPD yang
terkait masih apa itu ee terbatas ya dan
memberikan data. Nah, ini dia. Jadi,
RPJMD ini kadang KLS RPJMD kadang kala
ee sepengetahuan teman-teman itu
tanggung jawabnya LH begitu ya.
Seakan-akan ini akhirnya LH yang
disuruh. Nah, maka itu peran dari kepala
daerah ini sangat penting ya. sangat
penting. Jadi ee
sepengetahuan kami, pengalaman kami
dalam menyusun beberapa KLHS itu memang
kami sering meminta untuk
undangan-undangan itu yang memberikan
itu Pak Sekda. Jadi bukan Kepala DLH
yang mengundang baik konsultasi publik
maupun DOPD
ya. Kita perlu desdnya
Pak Sekda yang bertanda tangan gitu.
Jadi bukan hanya apa namanya bukan hanya
dari apa namanya itu dari lingkungan
hidup seakan-akan lingkungan hidup ya.
Tapi kalau Pak Sekda yang meminta dan ee
menjadi satu konsern di sana, nah itu
kan nanti bisa lebih ini ya OPD akan
memberikan data atau jangan-jangan OPD
terbatas memberikan data karena datanya
gak ada gitu ya.
Karena kadang kala sering kami temui itu
memang apa yang didata dengan apa yang
diminta di metadata, metadata untuk
tujuan peman berkelanjutan itu kadang
beda gitu. Yang di data apa, yang ini
apa, tapi kita bisa menggunakan
pendekatan-pendekatan gitu ya.
Mendengarkan pendekatan-pendekatan. Jadi
data yang ada apa sih yang dipunya?
Kemudian kita pendekatan dan seringnya
kita melakukan DAS ya, D OPD. Jadi
masing-masing OPD diberi satu sesi gitu
untuk langsung di duduk di samping gitu,
langsung laptop dibuka. Kemudian ini
data yang ini ada enggak? Ini ada
enggak? Ini ada enggak? Kalau enggak ada
oke berarti yang Anda punya yang
mendekati ini apa? Nah nanti tim KLAS
akan mencoba meramu ya melakukan
pendekatan dari data yang dimiliki OPD
itu untuk kemudian bisa dibuat. Tapi
kalau memang tidak ada data ditulis
tidak ada data tidak apa-apa.
Nah, bagian yang tidak ada data ini
menjadi satu penting dan nanti akan
dimasukkan di kegiatan RPJMD di usulan
programnya adalah pengadaan data
namanya. Jadi usulan programnya adalah
pengadaan data tentang A, pengadaan data
tentang B gitu. Kalau memang benar-benar
tidak ada data. Jadi tidak ada data pun
tidak apa-apa, nanti bisa dituliskan
gitu. Dan itu menjadi program strategis
itu. Itu menjadi isu itu menjadi isu
strategis bahwa ternyata selama ini
enggak didata. Oke, berarti kita
mengusulkan DRPMD-nya untuk pengadaan
data, pengadaan data A, pengadaan data
B, pengadaan data C, dan seterusnya
itu ya mungkin ya.
Baik, terima kasih Bapak Janda sudah
menjawab pertanyaan dari Ibu atau Mbak
Lestari.
ee pertanyaan tadi. Jadi ee pertanyaan
penutup di sesi tanya jawab ee ini. Bagi
Bapak Ibu peserta training yang
pertanyaannya belum terjawab, jangan
khawatir karena sesi tanya jawab akan
dilanjutkan di di sesi dua nanti. Baik
Bapak Ibu, kita sudah sampai di
penghujung sesi pertama training online
hari ini. Terima kasih banyak atas
partisipati
aktifnya sejak pagi hingga siang ini.
Sesi kedua akan dilanjutkan pada pukul
13.00 hingga 15.00 sore nanti. Kami
harap Bapak Ibu peserta training online
dapat bergabung tepat waktu agar tidak
tertinggal sesi tanya jawab maupun
materinya. Untuk sementara kita break
terlebih dahulu ya. silakan memanfaatkan
waktu istirahat untuk makan siang,
beristirahat atau melakukan aktivitas
lain. Ee terima kasih untuk Bapak
Johannes. Ee kita jumpa di sesi du siang
nanti. Terima kasih dan mohon maaf
selama saya memandu acara terdapat salah
kata dan perbuatan.
Sampai jumpa di sesi kedua nanti.
Selamat beristirahat. Terima kasih.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.