Transcript
ukSepvGQvSc • KLHS RTR (RTRW & RDTR) SESI 1
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0126_ukSepvGQvSc.txt
Kind: captions Language: id yang telah meluangkan waktunya untuk bergabung dalam training online hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2025. Perkenalkan saya Nuuha Sania Maulidah yakini MC sekaligus moderator yang akan menemani dan memandu jalannya acara. Acara training online ini akan berjalan dua sesi. Kita akan bersama-sama mengikuti sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga 11.00 nanti dan dilanjutkan di sesi kedua pada pukul .00 hingga pukul .00 sore nanti. Randing online kita hari ini mengusung topik KLHS rencana tata ruang RTRW dan RTT yang disampaikan pemateri kita yaitu Ibu Arum Rusini ST, MT yang merupakan tenaga ahli Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya ucapkan selamat datang dan salam hormat kepada Ibu Arum Rusini selaku pemateri kita hari ini. Tidak lupa salam hormat kepada Bapak Dr. Ir. Hijrah Putra, ST, M selaku founder dari butik Daur Ulang Project di Indonesia sekaligus sekretaris jurusan teknik lingkungan Universitas Islam Indonesia. Dan juga tidak lupa kepada Bapak Ibu peserta training online pada hari yang berbahagia ini. Sebelum masuk ke materi training online kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir atau presensi di link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat Zoom. Kemudian dengan hormat saya meminta kesediaan Bapak Ibu peserta training online untuk menonaktifkan mikrofon selama kegiatan berlangsung supaya kegiat supaya kita dapat mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik. Baik, sebelum kita masuk ke acara inti yaitu penyampaian materi akan ada sambutan dari Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra STM selaku founder dari PTIK Daur ulang Project di Indonesia sekaligus sekretaris jurusan teknik limpinan Universitas Islam Indonesia. Baik, langsung saja waktu dan tempat kami persilakan kepada Bapak. Baik, terima kasih Mbak Nuha. Mudah-mudahan suara saya sudah jelas terdengar. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah. Tentunya selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semuanya. Ee bahasanya tidak ada kata yang ee pantas kita ucapkan pada pagi hari ini, melainkan kata syukur kita ke hadirat Allah Subhanahu wa taala. Tuhan yang esa. Salah satunya adalah kita masih diberikan kesempatan untuk berkumpul dalam kegiatan training online pada kesempatan hari ini. Nah, pada kesempatan yang berharga ini tentunya kami merasa sangat terhormat karena ee pemateri kita yang ee sudah ee familiar dengan KLAS dan memang bidangnya di bidang ee tata ruang ee baik itu RT RW maupun R. Bu Arum sudah berkenan untuk hadir dan ee berkenan juga untuk memberikan sharing kepada kita semuanya. B, Ibu para peserta, teman-teman semuanya yang juga ee terlibat aktif dalam berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh butik Daur Project B Indonesia dan juga jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Jadi terima kasih atas berkenan untuk belajar ee bersama ya ee topik ini adalah topik yang bersambung dengan topik yang sebelumnya yang kita sudah bahas terkait dengan ee berbagai macam instrumen yang berhubungan dengan RPJMD, RPJPD dan seterusnya. Nah, kali ini kita dengan perencanaan tata ruang ya. Yang kita ketahui ini menjadi aspek vital tentunya dalam sebuah pembangunan wilayah gitu ya. Dengan adanya RTRW, RDTR yang ee kualitasnya baik, kita dapat ee menjadi satu instrumen yang memastikan bahwa pembangunan itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan juga mudah-mudahan berkelanjutan gitu ya. Nah, ee apa hubungannya dengan KLAS gitu ya? Jadi untuk memastikan bahwa proses perencanaan ini tidak hanya mengutamakan aspek fisis fisik, fisik dan ekonomi saja, tapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekologis ee kemudian sosial. Maka diperlukanlah ee KLAS. Jadi, KLAS sangat penting ee dalam rangka menganalisis secara mendalam mengenai dampak lingkungan dari kebijakan dan perencanaan yang ee akan diterapkan gitu ya. Jadi, KLAS harapannya dapat meminimalisir ya kerusakan-kerusakan lingkungan yang akan ya yang akan timbul dari ee aktivitas perencanaan tata ruang yang ee dilakukan gitu ya. Jadi ee sangat cocok bagi Bapak Ibu konsultan, Bapak Ibu ASN, teman-teman mahasiswa untuk belajar secara spesif bagaimana menyusun, bagaimana ee menilai dan seterusnya ee terkait dengan ee KLAS di RT RW ini. Jadi ee jadi saya sangat semangat juga untuk mengikuti ee mudah-mudahan bisa juga ikut terlibat dan tentunya mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semuanya ya. Terima kasih panitia yang sudah bekerja luar biasa, peminatnya juga cukup banyak. Tapi mungkin hari ini mungkin karena hari libur dan berbagai aktivitas di luar sana yang kita mungkin ikut terlupa. Tapi kalau merasa temannya yang pengin gabung dan belum ee mendapatkan Bapak Ibu share saja ee link Zoom ataupun nanti ada rekaman YouTube juga boleh karena pelatihan ini ee rasanya sangat penting dan Bapak Ibu juga bisa terlibat aktif untuk bertanya begitu ya yang berhubungan dengan konteks atau topik pelatihan kita lewat ee kolom chat. Jadi mudah-mudahan nanti bisa dijawab secara jelas. oleh pemateri kita. Nah, baik Bapak, Ibu ee agar tidak berlama-lama dan kita punya waktu untuk mendengarkan materi secara spesifik, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, training online KLAS dalam ee rencana tata ruang RTRW, dan RDTR pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 kita buka. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semuanya dan Bapak Ibu dapat mengikuti secara lancar gitu ya. Sekali lagi terima kasih Bu Harum, terima kasih Bapak Ibu para peserta, terima kasih pada panitia, mohon maaf jika banyak kekurangan. Wabillahi taufik walhidayah wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Waalaikumsalam. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih untuk Bapak Hijrah yang telah memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara training online pada pagi hari ini. Bapak, Ibu peserta training online sekalian, kami dari panitia juga melakukan live streaming melalui YouTube channel kami di Project B Indonesia. Jika semisal selama acara trading online berlangsung ada dari Bapak Ibu yang terkenal dalam Zoom, tidak perlu khawatir karena Bapak Ibu juga tetap bisa mengikuti training online ini melalui YouTube channel kami di Project B Indonesia. Selanjutnya seperti biasa nih hari ini kami juga menyiapkan berbagai macam doorpress spesial untuk Bapak Ibu yang beruntung. Nurpres ini diberikan berdasarkan tiga pertanyaan terbaik dan dua story Instagram tertentik selama training online ini berlangsung. Untuk tiga pemenang pertanyaan terbaik akan kami umumkan di akhir acara training online nanti. Sedangkan untuk pemenang dua story Instagram terunik akan kami hubungi langsung melalui DM Instagram. Nah, jadi bagi Bapak Ibu yang ingin bertanya selama training online ini berlangsung dapat memberikan pertanyaannya melalui kolom chat dengan format nama kemudian pertanyaan yang ingin ditanyakan dan nanti akan kami pilih tiga penanya terbaik untuk memenangkan doorpress spesial dari kami. Lalu untuk story Instagram, Bapak, Ibu dapat membuat story Instagram semenarik mungkin dan jangan lupa tag Instagram kami di @projekia. Tanpa berlama-lama lagi, kita akan langsung lanjut ke acara inti, yaitu penyampaian materi. Namun sebelum itu, mari kita lihat terlebih dahulu CV dari pemateri kita berikut ini. [Musik] Baik, itu tadi sekilas mengenai pemateri kita pada hari ini. Selanjutnya mungkin untuk efisiensi waktu jika Ibu Arum Rusnar ini sudah siap, kita mungkin bisa langsung saja untuk memulai penyampaian materi. Waktunya kurang lebih sampai pukul 10.30. Baik, tanpa berlama-lama lagi waktu dan tempat kami persilakan. Terima kasih, Mbak NU. Selamat pagi semuanya. Yang saya hormati Pak Dr. Hijrah Purnama, panitia penyelenggara, dan Bapak Ibu peserta semuanya. Alhamdulillah ya pagi ini kita bisa ee belajar bersama ee ini meneruskan topik yang 2 minggu yang lalu tentang RP ee tentang KLHS RPJM. Ee mungkin saya izin share screen kalau ee pada pertemuan yang pertama mengenai rencana pembangunan yang pertemuan kali ini tentang rencana tata ruang. Kebetulan bidang saya memang di perencanaan wilayah dan saya ee menjadi tenaga ahli individual di Dinas Tata Pertahanan dan Tata Ruang DIY itu dari tahun 2016 di ee bidang pelaksanaan dan pengawasan. Nah, untuk materi diskusi ee sesi yang pertama ini akan meliputi ee latar belakang dari dan definisi KLHS, kemudian urgensinya KLHS dalam tata ruang dan proses penyusunannya. Nanti untuk sesi kedua ee kita akan mempelajari terkait studi kasus bagaimana menyusun ee KLHs dari mulai persiapannya sampai nanti menjadi validasinya. Pada dasarnya KLHs ee perencanaan pembangunan dan KLHS rencana Tata Ruang itu langkahnya sama ya, langkahnya sama karena ee dasar hukumnya, dasar pelaksanaannya itu juga sama. Cuma nanti ee kita punya kekhususan masing-masing ya. Kalau yang KLHS perencanaan pembangunan itu memakai Permendagri. Sedangkan untuk KLHS perencanaan Tata Ruang kita memakai Permen ATR PPBN nomor 5 tahun 22-annya. Nah, untuk ee kenapa diperlukan KLHs di dalam perencanaan tata ruang ini ee tadi sebenarnya video awal tadi sudah disampaikan ya, karena beberapa pembangunan itu justru ee kadang mengakibatkan ee turunnya kualitas dari lingkungan hidup. Nah, ini apakah ee secara lingkungan itu kurang terperhatikan atau memang kurang di ee apa ya kurang menjadi fokus dalam ee menyusun ee perencanaan tata ruang. Nah, misalnya pembangunan pembahan yang mengakibatkan banjir, sampah yang menumpuk, dan ee wilayah-wilayah yang longsor seperti di kalau di wilayah kita ya yang di ee Gunung Kidul, kemudian ada pengundulan hutan ya. Jadi ee kenapak alas penting ya, degradasi lingkungan hidup sendiri memang bersifat kausalitas. Jadi ada sebab, ada akibatnya ya. Apakah benar ee segala permasalahan lingkungan hidup itu diakibatkan oleh ee sebab-sebab pembangunan yang ada dan degradasi lingkungan hidup itu ee lintas ee kewilayahan antar sektor ya. tentunya ee kalau Bapak Ibu yang sudah di bidang ee lingkungan ee akan lebih paham bagaimana permasalahan lingkungan itu ee menjadi hal yang ee krusial sehingga di sini perlu ee kajian satu lingkungan hidup strategis dalam perencanaan pembangunan. Karena sumber masalah terjadinya degradasi lingkungan tadi berawal dari proses pengambilan keputusan atau dalam perencanaan suatu dokumen ee rencana pembangunan. Nah, Klas ini ee menjadi instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diimplementasikan pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan. Jadi sifatnya itu nanti ee scan ee sekuensial dan ee yang bersifat ee strategis. Nah, menurut Undang-Undang ee PPLH ee Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ya, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa KLHs adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. sistematis ini maksudnya penyusunannya itu ada langkah-langkahnya, ada aturannya gitu dan menyeluruh menyeluruh bahwa semua aspek dalam lingkungan itu dibahas dan bersifat juga partisipatif harus melibatkan seluruh stakeholder sehingga memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dalam ee kebijakan rencana dan program. peraturan perundangan ya terkait KLHS itu dimulainya adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana kemudian diturunkan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan ee KLHS PP nomor 46 tahun 2016. yang kemudian ee tata caranya itu disusun dalam bentuk ee peraturan menteri mantra ee peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan ee 69217 ini yang lama ya yang ee baru tahun kemarin direvisi menjadi Peraturan Menteri LHK 13224 ini ee tentang tata cara bagaimana melaksanakan akan ee kajian KLHS ini. Nah, karena KLHS itu ee disusun dalam ee dokumen-dokumen rencana pembangunan di mana dokumen rencana ee pembangunan ini ee sifatnya ada dua di Indonesia. yang satu bersifat spasial, yang satunya adalah yang bersifat ee menjadi dasar pembangunan untuk pembangunan sektoral ini sehingga ada KLHs ee untuk RPJM yang rencana pembangunan jangka menengah ee jangka panjang dan jangka menengah. Pedomannya adalah pada Permend Negeri 7 2018. Sedangkan untuk integrasi dengan rencana tata ruang itu pada ee Permen ATR nomor 5 2022. Nah, kalau untuk dokumen RPJM dan RPJP, RPJP dan RPJM itu KLAS disusun terlebih dahulu. Nah, kalau dengan rencana tata ruang sifatnya integratif. Makanya eh Permen ATR5 2022 menyebutkan ee integrasi antara KLHs dengan ee dokumen rencana tata ruangnya sendiri. Nah, posisinya KLHS sendiri di dalam ee Undang-Undang PPLH di mana ada ee bagian-bagian terkait perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, ee kemudian pemeliharaannya dan pengawasan serta penegakan hukumnya. Ee untuk perencanaannya ini ee dilakukan rencana untuk penetapan eigen dan disusun RPPLH-nya. Ini seharusnya ee daerah menyusun sampai di sini ya. Kemudian untuk pemanfaatan itu dasarnya tadi FPPLH dan D3LH. Nah, bagaimana rencana itu bisa dilaksanakan? Ee tentunya perlu suatu pengendalian ada pencegahan dan penanggulangan pemuliaan. ini sama ya dengan ee tata ruang ya. Tata ruang juga ada ee untuk membuat rencana tata ruang itu dapat dilaksanakan atau RTL bisa dilaksanakan itu ada rencana detail tata ruang, ada aturan zonasi gitu. Nah, itu ada di ranah pengendalian. Nah, dan di sini di anak-anakah pengendalian ee untuk ee pengelolaan lingkungan hidup juga disusun ee KLHs ya. Kemudian ada ee tadi dokumen Tata Ruang, AMDAL, UKL, UPL ya kemudian juga terkait ee perizinan dan sebagainya. Nah, kemudian ee di sinilah ya ee posisinya dari KLHS susun ini. Gunanya dengan adanya pengendalian nanti akan memudahkan bagaimana cara pemeliharaan dan untuk penegakan hukumnya karena ada nanti dasar ada dasar hukumnya. Nah, objek KLHs untuk nasional itu RPJPN dan RPJMN untuk rencana pembangunan. Kemudian untuk rencana tata ruang adalah pada rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang pulau, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Kemudian untuk ee provinsi itu pada RPJPD dan RPJM D yang tata ruang pada RT provinsi karena sudah tidak ada rencana rinci untuk ee provinsi di tata ruang. Kemudian untuk kabupaten itu pada RPJPD dan RPJPMD serta untuk tata ruangnya pada RTR RW kabupaten kota dan RDTR ee sebagai rencana rinci dari RTRW. Nah, yang dianalisa ya, yang dianalisa di KLS adalah kebijakan rencana program ee proyek ya. Ee ini ruang aplikasi dalam kajian analisis lingkungan. Untuk hierarkinya kan dimulai dari kebijakan, rencana, program, proyek. Nah, KLHs itu berada di mana? Nah, KLS itu fokusnya pada kebijakan, rencana, dan program. Nah, pada kebijakan ini pada KLS kebijakannya kemudian rencana bisa ke tata ruang untuk program adalah ke sektor. Kemudian ee ada K regional program ini untuk yang FPJN. Nah, untuk proyek ini namanya AMDAL. Jadi memang lingkupnya ee beda ya antara KLHS dan AMDA. Bisa dikatakan KLHS itu sebenarnya kajian lingkungan yang sifatnya ee lebih makro ya. Kalau untuk sesuatu yang sudah lebih ee punya kedetailan itu ee berada di AMDAL ya. Jadi, AMDAL itu ee nanti output-nya adalah satu ee good design, bagaimana mengatur ee bangunannya, kemudian bagaimana ee terhadap lalu lintas, terhadap kondisi tanah tapaknya. Nah, kalau KLAS itu lebih ee makro karena kita nanti ee pada menata ruang-ruang yang kiranya tidak mengganggu ee kondisi ekologis dari ee wilayah satu wilayah. Ya. Jadi kalau AMDAL arahnya ke good desain, kalau KLAS arahnya ke good stight strategy. Nah, kemudian ee bagaimana integrasi dalam rencana tata ruang? Nah, mengapa perlu dilakukan pendataan ruang menurut Undang-Undang Nomor 267 mengenai penataan ruang? Bahwa penataan ruang perlu dilakukan karena ruang itu terbatas. ya, ruang itu tidak akan bertambah ya, tapi populasi manusia terus meningkat. Nah, manusia itu juga membutuhkan aktivitas di dalam ruang. Nah, karena aktivitas manusia itu juga beregang dan tidak terbatas sehingga menghabiskan ruang. Sementara ruang itu bukan hanya ee untuk manusia, ada flora, fauna. di samping itu ruang itu ada bagian-bagian tertentu yang merupakan wilayah yang ee wilayah bencana. Jadi sebenarnya ee dari sisi konsepnya perencanaan tata ruang sendiri itu sudah sejalan dengan ee penataan lingkungan. Nah, jadi di dalam perencana tata ruang sebelum ada KLHS itu ee kondisi kebencanaan, kemudian kondisi ee flora fauna dan kondisi ee mengenai aspek geografis kewilayahan itu juga sudah dipertimbangkan. Tidak ada tidak hanya geografis tapi juga masalah kependudukan. Nah, di sini KLHS akan melengkapi ya terkait jasa jasa lingkungannya ya. Jadi nanti ada enam aspek muatan KLHS yang harus diperhatikan. Nah, ini dasar hukumnya tadi sebenarnya sudah ee saya sampaikan juga bahwa dari Undang-Undang 32 2009 tentang PPLH ini yang terkait lingkungan ya. ee kemudian dimunculkan PP 40 6 tahun 2016 ya tentang tata cara penyelenggaraan KLHS yang kemudian ee tata caranya untuk pelaksanaannya itu disusun dalam Permen LHK nomor 13 tahun 2024. Nah, kemudian dari sisi tata ruang ini ada Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kemudian ada PP dari Undang-Undang Penataan Ruang turun jadi PP nomor 21 tahun 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Nah, di dalam penyelenggaraan penataan ruang tata ruang itu ee disusun dalam bentuk tata ruang ee wilayah secara umum dan tata ruang wilayah yang lebih ee rinci ya. Yang umum itu yang dinamakan rencana tata ruang wilayah atau RTR. yang rinci adalah yang ee namanya rencana detail tata ruang. Nah, kemudian untuk mempercepat ee perencanaan tata ruang, pemerintah mempunyai kawasan-kawasan strategis sehingga ada rencana tata ruang yang bentuknya adalah ee kawasan strategis nasional. Nah, RTR KSN ini merupakan rencana yang lebih detail ya, rencana detailnya dari STRW-nya ee nasional. Nah, kemudian ee untuk pelaksanaan ee KLHS karena dalam ee Undang-Undang PPLH ee melalui PP 46 tahun 2016 sudah disounding untuk pelaksanaan KLHs dalam rencana tata ruang sehingga di ee diterbitkan disusun Permen ATR BPN nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara pengintegrasi kajian dari kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang. Ya, di sini disebutkan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam proses penyusunan tata ruang. Kemudian integrasi ini dimaksud ee dilaksanakan sebagai secara timbal balik antara perumusan materi muatan rencana tata ruang dengan materi muatan KLHS. sebelum adanya Permen ATR nomor 5 2022 ini biasanya KHLAS dilaksanakan setelah ee tersusunnya rencana detail tata ruang atau tersusunnya RTU ya. ini ee mengakibatkan proses perencanaan tata ruang menjadi lebih panjang dan ee untuk ee akomodasi terhadap KLHS-nya itu biasanya ee penyusun dari rencana tata ruangnya ini sudah ee selesai kontraknya seperti itu. Jadi nanti ee untuk perbaikannya, untuk integrasinya itu ee mengakibatkan satu ee kesulitan ya. Nah, kalau dalam PP46 sendiri disebutkan bahwa KLHs itu bisa dilaksanakan sebelum embeded ya atau bersamaan atau integratif dan atau sesudah ya. Nah, melalui Permen ATR nomor 5 2022 itu mazhabnya R ee KLHS sekarang dilaksanakan secara terintegrasi karena ini juga tentunya akan ee efisien ya untuk pengumpulan data kemudian juga untuk ee konsultasi publiknya karena dua kegiatan dijadikan beriringan. Nah, ini yang dilaksanakan yang ee dulu ya, dulu itu proses RTR itu bisa paralel dengan proses KLHS ya. Ee kemudian e yang sekarang itu terintegrasi. Jadi ee dari awal itu KLAS bisa memberi masukan dalam penyusunan RTR. Ee demikian juga dalam ee penyusunan RTR-nya itu bisa menjadi ee dasar dalam analisa KLHS-nya ya. Nah, untuk penyusunan KLHS ini metodenya lebih ee pada asesmen terhadap dampaknya apa sih dari ee kondisi lingkungan yang ada. Kemudian lebih pada nanti perumusan strategi strategi dalam perencanaan strategic bas ya. Nah, bagaimana mengintegrasikan antara penyusunan ee rencana tata ruang dan pembuatan pelaksanaan KLHS? Integrasinya itu dilaksanakan ee sejak dari persiapan ya. Ee jadi nanti ada ee pokja sendiri untuk KLHS ya. Heeh. dan tentunya juga ada bukja untuk rencana tata ruangnya. Nah, di sini nanti punya kakak sendiri-sendiri. Nah, pada saat pengumpulan data dan informasi dari rencana tata ruang ini dilaksanakan konsultasi publik yang pertama dan di sini adalah ee dari KLHs dilakukan ee identifikasi isu ee pembangunan berkelanjutan ya. Jadi dalam konsultasi publik ini nanti diharapkan mendapat daftar panjang dari isu pembangunan berkelanjutan yang di wilayah ya. Oke. Ee kemudian ee ini maaf nih masih kepakai. Kemudian ya dari konsultasi publik ini ee nanti diidentifikasi sampai mendapat isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis. Nah, nanti ee selanjutnya akan dicompare ya dengan identifikasi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh lingkungan hidup. Nah, nanti di sini akan dilihat analisis pengaruhnya nanti untuk menjadi masukan dalam konsep ee materi teknis RTR dalam ee alternatif penyempurnaan materi muatan ATR. Nah, di sini ketika ee penyampaian rekomendasinya atau penyusunan rekomendasinya ya dari alternatif alternatif penyurunaan itu kan nanti dipilih gitu. Nah, itu nanti ee dilakukan konsultasi publik untuk penyusunan rekomendasi sehingga penyusunan ee rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang ya. proses ee selesai semua proses sampai terintegrasi baru dilakukan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan dilakukan validasi KLHS. Ya, validasi KHS ini sendiri menjadi salah satu syarat dalam ee mendapatkan persetujuan materi ya ee materi dari Kementerian ATR untuk ee dokumen rencana tata ruang dalam ee penyusunan rancangan peraturan perundangan mengenai ee rencana tata ruang. Jadi rencana tata ruang itu tidak akan mendapatkan persetujuan ee materinya dari ATR BPN, Kementerian AT BPN kalau belum melaksanakan validasi KNH. Ya, ini untuk integrasinya. Nah, kemudian untuk proses penyusunannya. Nah, proses penyusunannya sendiri sebenarnya ee hampir sama dengan KLHS RPJM rencana pembangunannya, tapi bedanya adalah nanti ee materinya, muatan materinya. Kalau langkahnya sama cuma muatan materinya itu yang agak berbeda karena di sini ee materinya adalah KRP dari materi teknis rencana tata ruang. Sedangkan untuk rencana pembangunan itu kan dilaksanakan sebelum ee penyusunan ee dokumen RPJM-nya. Jadi hasilnya adalah melihat pada ketercapaian bagaimana isu-isu pembangunan berkelanjutan ya. Jadi pencapaian dari pelaksanaan ee tujuan pembangunan berkelanjutan itu ya. Mungkin ee itu sudah dijelaskan Pak Amidin sih yang 2 minggu yang lalu, ngih ee untuk ee tahapan dalam penyusunan ya ini sesuai dengan ee Permen AHK 13 2024 itu dimulai ee sebenarnya ada tiga tahap. Tiga tahap besarnya, tiga tahap besarnya adalah pembuatan dan pelaksanaan KLHS, kemudian penjaminan kualitas dan pendokumentasian, serta validasi. Yang ketiga adalah validasi. Nah, di sini ee saya jelaskan dulu yang pertama mengenai pembuatan dan pelaksanaan. Pembuatan pelaksanaan itu akan dimulai dengan pembentukan atau persiapan ya, persiapan POJA dan kakak-nya ya di sini. Kemudian pengkajian pengaruhnya. Nah, kemudian ee pada perumusan alternatif dan penyusunan rekomendasi. Nah, yang pertama tadi dalam pelaksanaan itu pembentukan Pokja KLHS, penyusunan kakak ee Pokja harus memiliki paling sedikit tiga anggota yang memenuhi standar ee kompetensi. POJ ini siapa? Pokja ini dari OPD ee yang terkait nggih. Jadi ee dibedakan dengan penyusunnya ng kemudian penyusunan kakak ya. Pokja ini yang bertanggung jawab untuk menyusun kakak-nya. Nah, kemudian pengajian pengaruh KRP terhadap ee ini nanti akan saya jelaskan di slide berikutnya. Oke. Nah, ini di sini nanti pelaksanaannya dilakukan embedit ya. Nah, pada pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup tata caranya adalah penentuan dulu batas wilayah perencanaan ee ataupun fungsionalnya. Nah, ini maksudnya adalah wilayah perencanaannya itu bisa ee wilayah administratif ee secara fungsionalnya adalah fungsional terkait ekologisnya ya. Misalnya wilayah DASnya, kemudian daerah cekungan air tanah atau mungkin ee dari sisi kelerengannya ya itu harus ee jelas batas-batasnya. Nah, tapi yang mau dilihat biasanya dasarnya tetap wilayah ee perencanaannya ya atau ee wilayah administrasinya mengikuti dengan ee rencana tata ruangnya. Kemudian penyempurnaan tahapan identifikasi dan perumusan isu PB paling strategis. N setelah sudah pasti wilayahnya dilakukan ee konsultasi publik pertama untuk identifikasi perumusan isu PB. Ya, ini masih long list ya nanti itu ditapis dua kali untuk sampai mendapat isu PB yang paling strategis ya. Jadi dari long list nanti dibuat short list kemudian dibuat isu PB strategis. Kemudian nanti didapat isu PB paling strategis. Memang langkahnya agak panjang ya. Kemudian ini penyempurnaan lampiran dan pengajian pengaruh ya. ini ee baru melangkah ke pengkajian pada pengaruh dari masing-masing isu PP yang paling strategis tadi. Nah, kemudian tata cara pengurusan alternatif ialah penyempurnaan tahapan ee yang lebih rinci dan applicable baik di batang tubuh maupun di lampiran. Ada ee penambahan contoh matriks perumusan alternatifnya. Nah, untuk rekomendasi berupa penyempurnaan tata cara penyusunan rekomendasi KLHS dan penambahan aturan pengintegrasian hasil KLHs dalam batang tubuh dan lampiran. Nah, karena ee KHLS rencana tata ruang ini sifatnya embeded atau terintegrasi, ee rekomendasi sudah dilakukan dari sejak bentuknya materi teknis ya, bukan lagi dalam bentuk ee rencana rancangan dari Perdanya ya. kira-kira bisa dipahami ee jadi karena sifatnya beriringan jadi sejak sampai akhir rencana tata ruang itu selesai itu sudah bentuknya ee integratif ya. Dan ketika membuat rancangan kan rancangan itu disusun setelah materi teknisnya selesai itu rancangan raadanya. Nah, rancangan raadanya nanti tinggal mengikuti yang sudah ada di materi teknis yang sudah ee fix ya. Nah, untuk mudahnya sebenarnya ee langkah-langkahnya ini dari sisi KLHS-nya ya ee dari identifikasi isu PB, isu PB PNS strategis ee maaf ini ya isu PB yang strategis ya strategis dulu kemudian yang paling strategis kemudian dari sisi di wilayah RDTR-nya nanti dilihat ee identifikasi materi muatan pembangunan berkelanjutannya. materi muatan per kemudian nanti dicari muatan pembangunan berkelanjutan yang berdampak itu dari KRP-nya kebijakan rencana program bisa dari indikasi programnya ya biasanya ee kalau Ibu ya kalau ee rencana tata ruang itu kan punya indikasi program utama di situ yang nanti kita cari KRP-nya. Nah, baru dilihat analisis pengaruhnya. Jadi, pengaruhnya KRP-nya itu ee kaitannya sama isu paling strategis ee itu apakah ada kaitannya atau tidak. Ya, nanti dilihat. Yang paling banyak kaitannya itu nanti dianalisis ee pengaruhnya berdasar daya dukung dan daya tampung lingkungan ya. enam dari muatan KLHS daya tukun daya tambung ee lingkungan, kemudian ee risiko atau dampaknya ee kemudian ekosistemnya, jasa ekosistemnya, kemudian sumber daya perubahan iklim dan keanekaaragaman hayati ini ee untuk mendapat analisa ini dibutuhkan ee peta-peta memang yang terkait enam ee muatan ini, enam muatan ini. Nah, peta-peta ini biasanya disediakan dalam dokumen D3TLH. Jadi, kalau ee dalam rencana tata ruang ee akan menyusun KLHS, KLHS sebelum disusun KLHS ee satu wilayah harus sudah menyusun D3 TLH-nya ya. Walaupun dari kementerian juga menyediakan itu bisa dipakai. Nah, ee cuman ini nanti kendalanya adalah semakin tinggi ee dokumen yang diacung misalnya dari pemerintah pusat itu tentunya skalanya akan semakin ee kecil ya. Nah, sedangkan untuk RDTR itu kan skalanya besar ya 1 banding 5.000. Nah, kebutuhan untuk ee apa ee skala ini yang kadang menjadi satu masalah ya. Karena misalnya kalau daerah belum menyusun D3 ke TLH mengacunya biasanya ke provinsi atau ke nasional itu skalanya akan jauh lebih ee besar sehingga ee untuk penyesuaiannya ini agak ee mungkin kurang detail jadinya gitu. Nah, dari sini akan didapat ee rumusan alternatif yang lebih baik ya dari KRP-nya tadi. Kemudian dipilih untuk rekomendasi perbaikan. Nah, setelah itu baru diintegrasikan. Nah, dari sisi KLH-nya sendiri dilakukan penjaminan kualitas bahwa semua langkah ini sudah dilaksanakan. Ya, penjaminan kualitas biasanya dilaksanakan secara mandiri dan dibuktikan dalam bentuk pendokumentasian. baru kemudian dilaksanakan validasi. Nah, untuk semua pelaksanaan itu yang penting adalah pelibatan masyarakat. Penibatan masyarakat dilaksanakan di awal dan di akhir. Ya, di tengah bisa dilaksanakan ee tapi sifatnya tidak bentuk konsultasi publik. namun hanya mungkin ee observasi langsung gitunya. Nah, ini ee kenapa penting pelibatan masyarakat ee untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan dan memberdayakan dalam pengambilan keputusan serta memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS. Nah, untuk pemilihannya ya pelibatannya itu dilihat dari kepentingan dan ee pengaruh kekuasaannya ya. Jadi ee pemangku kepentingan yang paling tinggi tentunya yang berkepentingan misalnya pemimpin daerah, DPRD itu juga ee ee dimasukkan harus dimasukkan. Kemudian yang terkait langsung itu biasanya dari OPD-nya atau dari wilayahnya ya, wilayahnya misalnya desanya itu harus ikut terlibat. Kemudian juga non pemerintahnya itu juga ee penting ya baik dari tokoh masyarakat maupun dari misalnya ada universitas atau lembaga suad masyarakat dan sebagainya. Nah, ini ya. Jadi siapa yang dilibatkan ini yang terkena dampak langsung atau tidak langsung atau memiliki informasi atau keahlian. Nah, ini bisa saja memakai ee narasumber-narasumber dari ee universitas diundang dalam ee konsultasi publik dilakukan dengan tahapan penentuan masyarakat yang memenuhi persyaratan penetapan teknik pelibatan, penyusunan hasil pelibatan masyarakat melalui pemberian pendapat penyampaian informasi dan pelaporan. Nah, proses ya terutama dalam ee konsultasi publik ini harus dicatat dengan baik. Nanti siapa yang terlibat, yang terlibat mungkin mengusulkan isu apa ya, itu semuanya harus tercatat untuk ee jadi penjaminan bahan dalam penjaminan kualitas dan pendokumentasian. Jadi tidak hanya pada bentuk absensi ya. Jadi ee nanti kalau dalam validasi biasanya akan dilihat apa sih keterlibatannya dari ee masyarakat yang diundang itu. Nah, ini ee bentuk pengintegrasian antara pelaksanaan KLHS dengan penyusunan RDTR. Nah, pembentukan tim penyusun ya atau pokjanya bisa gabungan RDTR dan KLHS. Penyelas antara kakak antara yang RDTR dan KLHS. Penyelarasan metodologi ya karena beriringan ya. Kemudian identifikasi penentu ee penentuan pemaku kepenttian termasuk nanti menyusun bagaimana metodologinya. Kajian awal dari data sekunder ee penetapan wilayah perencanaan, penyusunan rencana kerja dan pemberitahuan pik. Nah, pengumpulan data dan informasi ee ada ee 20 tujuh jenis data ya ee berupa data primer data sekunder dan 16 jenis peta. Ini terkait data-data lingkungan. Ee [Musik] namun apabila ee tidak didapatkan data-data jasa lingkungan yang detail ya itu ee bisa dimanfaatkan sebenarnya yang ada saja yang ada saja nanti kita sesuaikan dengan ee kebutuhan asal memenuhi yang enam muatan dari KLH tadi ya yang terkait dengan ee ee DDTLH kemudian ee jasa ekosistem kemudian ee apa iklim ya, perubahan iklim ee dan sebagainya ya. Nah, ini adalah ranah konsultasi publik pertama, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan. Ya, untuk penentuan isu ee PB yang paling strategis. Nanti di sesi siang akan saya jelaskan ya. Itu ee bagaimana caranya untuk me mendapatkan isu PB. Kemudian bagaimana kita menapis ee sampai mendapat isu PB paling strategis ya. Nah, kemudian ini ee data-data yang ee diolah ya. datanya meliputi kondisi kewilayahannya ya. Ini ini sebenarnya campuran dari pedoman penyusunan DTR ya dan dengan ee terkait ee lingkungannya. Oke, ini yang en muatan KLHS-nya. ini yang RTR-nya 20 ee analisis ya. Nah, setelah selesai analisis itu tetap ada perumusan konsepsi. Ini kalau di rencana tata ruang ya, menyusun tujuan, rencana struktur ruang, pola ruang, kemudian ketentuan pemanfaatan ruang dan aturan sonundasi. Ini untuk rencana detail tata ruang ee khusus rencana tata ruang ada peraturan SUNASI. Kalau untuk rencana tata ruang wilayah itu bentuknya bukan ee peraturan Sundasi, tapi namanya K BZ atau ketentuan umum ee biset. Jadi semacam arahan nanti untuk menyusun ee peraturan zonasi. Nah, kemudian ee dari rencana tata ruang yang sudah disusun nanti diidentifikasi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh lingkungan hidup ya. analisa pengaruh ee perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan rencana tata ruang ini serta ee penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan rencana tata ruang dan penyusunan rekomendasi perbaikan ya untuk tadi kebijakan rencana dan program ya ini dilaksanakan dalam kons konsultasi publik yang kedua. Jadi kalau semuanya sudah selesai itu baru dilaksanakan konsultasi publik yang kedua ya. Baru kemudian dilakukan penyusunan ra ini proses penetapan ee rapadnya ini untuk ee rencana tata ruangnya ya. Dan kalau untuk KLHS-nya itu setelah dilakukan konsultasi publik dua dilakukan penjaminan kualitas ya. Jadi penjaminan kualitas itu di ceklis apa saja yang sudah dilaksanakan gitu. Buktinya apa gitu. Nah, itu dibuktinya itu di dalam bentuk pendokumentasian dan kemudian dilaksanakan validasi. Nah, ini dalam ee langkah yang pertama ya. Ee ini bukan langkah ya. Kalau langkah pertama tadi pembentukan Pokja, penyusunan kakak, penyusunan rencana kerja dan ini langkah penyusunan yang sudah memasuki tahap ee pendokumentasian ya. ini ee yang pertama ini berbarengan dengan ee langkah dalam mengeksplorasi data atau survei untuk RDTR atau RTMW. Nah, di sisi lain di KLHS melaksanakan ee apa namanya? pengumpulan ya isu pembangunan berkelanjutan ya. Pengumpulan isu bisa dilakukan misalnya dengan Google Form bisa tapi kita tetap ada konsultasi publik ya. Misalnya yang awal kita melaksanakan dengan Google Form kita buat data dulu kita ee waktu konsultasi publik kita sampaikan ya. Nah, bagaimana tanggapan dari ee masyarakat? Apakah nanti ada penambahan dan sebagainya ya? Nah, di sini nanti ee hasilnya adalah ee mendapatkan long list dari isu pembangunan berkelanjutan. Nah, isu pembangunan berkelanjutan tidak hanya dari ee konsultasi publik, bisa juga misalnya kita mendapat dari media, dari survei lapangan sendiri ya dan nanti gongnya memang di konsultasi publik. Oke. Nah, sebenarnya ada langkah ya, langkah sebelum penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis yaitu ada langkah ee namanya penapisan ya atau ee bukan penapisan pengelompokan ya. Jadi kadang isu yang lolis itu macam-macam, macam-macam tapi sebenarnya temanya sama. biasanya kita kelompokkan dalam pilar pembangunan berkelanjutan ya, pilar ee terkait lingkungan, terkait sosial, terkait budaya, terkait tata pemerintahan ya ee dan hukum ya itu nanti kita kelompokkan. Setelah dikelompokkan kita akan lihat ee mungkin ada tema-tema yang sama, tema-tema yang sama. Nah, kita akan mendapat short list ya. dari isu PP. Nah, baru kemudian kita menentukan isu PP-nya yang strategis. Nah, berdasar ee PP46 ee pasal 9 ya ayat 1 bahwa nanti isu PB yang short list itu ee harus disandingkan dengan ee kriteria penentuannya meliputi ada enam aspek yaitu dilihat dari karakteristik wilayahnya. potensi dampaknya, kemudian keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan, apakah ada kaitannya sama yang lain. Kemudian keterkaitan dengan materi muatan KRP, keterkaitan dengan muatan RPPLH, keterkaitan dengan KLHS ya. Nah, biasanya kalau misalnya satu wilayah ternyata belum punya RPPLH ya itu enggak masalah. Nanti ee kita tidak hitung itu. Nah, keterkaitan dengan muatan KRP kita bisa lihat misalnya dari ee dokumen rencana yang lainnya yang sudah ada. Kalau karakteristik wilayah tentunya kita bisa mengukur misalnya wilayah itu wilayah apa? Wilayah pesisir, pegunungan atau ee kondisi ee masyarakatnya itu seperti apa. Jadi sebenarnya ini bisa dibagi-bagi lagi nanti dihitung dihitung lagi skornya gitu. Nah, ini dibagi dalam ee apabila ada keterkaitannya ya ee dengan karakter wilayah itu maka dihitungnya ee satu. Apabila tidak ada itu nanti dihitungnya nol. Nah, itu ada dua cara. Kalau mau ngitung seperti itu atau kalau men-scoring, ya dioring. Kalau tinggi itu keterkaitannya tinggi itu dihitung tiga, sedang dua, rendah satu, tanpa keterkaitan 0. Jadi dua-duanya bisa dilakukan ya. Bisa memakai Goodman mungkin lebih sederhana. Oh ada kaitannya satu enggak ada no. Nah nanti kalau sudah di apa namanya? Dihitung gitu ya. Dihitung kalau dengan Kman ya. Kalau misalnya kan ini ada enam aspek ya, enam kriteria skornya 5 sampai 6 tinggi. Nah itu yang mau diambil misalnya yang mencapai yang tinggi saja gitu. Nah, kalau dengan metode scoring kita harus punya gambaran kalau kita nilai 3 itu seperti apa, dua apa, satu apa, 0 apa. Itu tergantung dari misalnya karakteristik wilayahnya kita bagi karakter berdasar apa geografis ee kemudian penduduk ya atau kebencanaan. Nah, nah nanti kita ee lihat apakah dia isu ini ee kaitannya dengan karakteristik wilayah tinggi atau sedang atau rendah gitu. Nah, ini juga sama nanti kalau yang sistem scoring juga dijumlah gitu karena nilainya paling tinggi 3 kan 3 * ee 6 kan 18. Nah, biasanya nanti yang kita masukkan dalam strategis itu yang masuk golongan tinggi atau mau golongan sedang juga bisa, tapi sedangnya yang di tengah-tengah gitu ya. Misalnya kan ya skor 7 gitu masuk rendah ya ee misalnya 10 ke atas gitu. Jadi kita masukkan sebagai isu strategis atau yang diambil tinggi saja itu tidak masalah ya. Itu nanti berdasar kesepakatan dengan ee pokjanya atau pemak pembangu kepentingannya. Nah, kemudian nanti kalau sudah dapat yang paling strategis ya ee yang strategis dulu tadi ya nanti kita ee cari yang paling strategis. Nah, ini kita juga kalau ini memakai metode scoring ee skalanya ada lima dari sangat tidak penting sampai sangat penting. Nah, ini ee kriterianya ada 10 ya, ada 10. Nah, yang pertama kriterianya adalah penurunan atau terlampaunya kapasitas D3LH untuk pembangunan. Kemudian perkiraan mengenai ee dampak dan risiko lingkungan hidup. Nah, mungkin kita akan lihat ini penting enggak sih isunya itu tadi dalam pengaruhi ini kriteria-kriteria ini penurunan kinerja layanan jasa ekosistem, peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan atau kebakaran hutan dan lahan. Yang kelima, penurunan mutu dan ketersediaan sumber daya alam. Yang keenam, penurunan ketahanan dan potensi keanekaaman hayati. Yang ketujuh, peningkatan kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim. Yang ke delapan itu peningkatan jumlah penduduk miskin atau penurunan penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan miskin. Yang kesembilan, peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Yang ke-10, ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat. Nah, ini dilihat bagaimana nanti isu ee strategis tadi mempengaruhi 10 kriteria ini. Nah, nanti diambil mungkin ee yang kriterianya ee masuk dalam skala tinggi itu sebagai isu PB yang paling ee strategis. Nah, ini bagian pertama kita sudah mendapat ISP yang paling strategis. Nah, kita ee ke bagian kedua tadi ya. Kalau tadi diagramnya yang sebelah kanan ya, kita melihat penentuan KRP ee berdampak. Nah, hasil identifikasi muatan KP dianalisis pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup dengan memperhatikan hasil identifikasi dan perumusan ISI PB. ee KP tata ruang yang berpotensi menimbulkan dampak dilakukan penapisan dengan dua pertimbangan, yaitu ee penapisan pertama dampak KRB ee terhadap tujuh muatan dalam PP46 ya. Jadi dampak KRP-nya ini dari tujuh aspek ini nanti di ee ukur lagi. Dan yang penapisan kedua menggunakan isu pembangunan berkelanjutan strategis. Nah, jadi dari KRP-nya nanti ee dibandingkan sama isunya dapat berapa isu ya. Nah, kemudian nanti kita akan bisa menilai apakah KRP-nya itu berdampak plus min nanti ya ngitungnya pakai plus min gitu. Kalau ee plus itu berarti dampak positif, kalau min itu dampak negatif. Nanti kita cari yang minnya paling ee banyak. Nah, kemudian kalau sudah didapat ya ee KRP-KRP yang ee paling ee tadi punya berpengaruh negatif ya, pengaruhnya negatif baik terhadap tujuh muatan dan isu PB baru ee ee dianalisa. Jadi memang itu sudah fix KFP-nya yang nanti akan dicari alternatif maupun rekomendasinya ya yang di tahapan sebelumnya ini. Nah, ini tahap berikutnya adalah ee melihat pengaruhnya terhadap enam muatan KLHS. Enam muatan KLHS yaitu pertama terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemudian dampak risiko lingkungan hidup ee kinerja jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya, kemudian kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim dan keanekaan hayati. Nah, ini caranya bagaimana? ee KRP tadi kalau di rencana tata ruang ya namanya KRP ya itu harus tertuang juga selaras dengan peta peta struktur dan pola ruang letaknya di mana nanti kita overlay dengan ee hasil analisa dari enam muatan KLAS ini. Nah, muatan AAS ini ee sebenarnya nanti kita tinggal melihat ee berapa yang potensinya tinggi, sedang, rendah ya. Ini datanya bisa diambil di D3 TLH-nya. Nah, ini yang pertama yang daya dukung dan daya tampung ee berbasis desa lingkungan. Ya, tadi ada banyak sebenarnya jasa lingkungan tapi yang prioritas ya yang di pedoman KLHK untuk ee dari dukung diri Tampuk yang ee biasanya kita pakai itu ada pada penyedia air, pangan, iklim, ee pengatur air, perlindungan bencana banjir, perlindungan bencana tanah longsor, dan perlindungan kebagaran hutan dan lahan. Nah, ini menjadi salah satu bahan utama dan dalam kajian enam memuatan KLHS. indikator untuk jasa lingkungannya menyesuaikan yang mau dipakai itu menyesuaikan dengan kebutuhan ee KLSnya atau kesesuaian dengan KRP-nya nanti. Nah, ini en muatan KLHS. Ee ini peta yang harus disediakan ya. Peta ada peta wilayah perencanaan, peta wilayah fungsional, peta D3LH, kemudian jasa ekosistem ini sumber petanya ini sebenarnya ada sudah ada di ee Kementerian ee ya tinggal di download atau dimintakan gitu ya. Tapi ee biasanya ee kabupaten kota sudah menyediakan dalam bentuk ee nanti dokumen D3LH-nya. Nah, kemudian ee resiko dampak ini biasanya keterkaitannya sama rawan bencana. Rawan bencana itu bisa dicari di PNP atau di BPBD setempat ya. untuk efisiensi pemanfaatan SCA misalnya untuk ee sebaran kehutanan ini dari BPKHL, kemudian sebaran izin pertambangan, sebaran izin perkebunan ini dari Dinas Pertanian. Jadi memang ee sifatnya ini ee lintas sektor juga ya kita untuk mendapatkan ee dad-danya. Kemudian untuk perubahan iklim ya, kementerian juga sudah mengeluarkan peta ee sidik ya, indeks dari ee iklim ya. Kemudian peta PPB, peta tutupan lahan atau kita bisa memakai peta tutupan lahannya yang ada di rencana tata ruang juga bisa. Kemudian biodiversity ada peta kawasan hutan. ee NKT home rin setwa ya. Nah, untuk perumusan alternatif ya untuk penyempurnaan kebijakan, rencana atau program dapat berupa perubahan tujuan dan targetnya ya. Ee tapi biasanya jarang sih sampai sana. biasanya ranahnya lebih banyak ke ee rencana dan program ya. Jadi tujuan dan targetnya itu biasanya sudah satu inilai ya, karena kan ee narasumbernya sudah ee sama sebenarnya. Kemudian perubahan strategi pencapaian target. Nah, mungkin kayak tujuan dan target mungkin kembali ke awal ya. tuan tujuan dan target ini mungkin bisa berubah apabila ada perubahan pemanfaatan kewilayahannya misalnya mau jadi IKN gitu kan. Nah, itu mungkin bisa jadi beda gitu ya. Ternyata dari KLHS-nya itu ee memenuhi untuk itu gitu. Kemudian perubahan strategi pencapaian targetnya. Nah, strateginya apa? Kalau rencana tata ruang kan ada jstranya ya. Kemudian perubahan dan penyesuaian ukuran skala alokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan. Nah, ini umumnya ee yang kasasi ee mungkin bisa ee luasannya berkurang atau lokasinya berpindah. Ini salah tulis ya, lokasi maksudnya ngih. ee kemudian juga ee bisa perubahan penyesuaian proses metode adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan. ya. Ini ee misalnya nanti dalam ee programnya itu diperlukan ee penggunaan teknologi khusus ya itu mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa di ee berikan alternatif di situ. Kemudian penundaan ya misalnya awalnya itu dilakukan di ee 5 tahun pertama bisa ditunda. Jadi ee 5 tahun terakhir ya bisa penundaan, perbaikan urutan, perubahan prioritas pelaksanaan ini juga umum. Umum biasanya dari KLS ini akan muncul ini ya nomor empat ya nomor 3, nomor 4, nomor 5 itu juga. Nah, kemudian pemberian arahan dan rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem dan atau pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak risiko lingkungan hidup. Nah, untuk yang en dan ketujuh ini lebih cocok untuk rencana detail tata ruang. Kenapa? Karena detail rencana detail tata ruang itu sifatnya adalah memberikan izin untuk pemanfaatan ruang ya. Sehingga ee ada aturan zonasi dalam bentuk tabel ITBX ya. I ee I diizinkan terbatas ee kemudian berizin dan yang X itu tidak boleh ya B itu terbatas. Nah, dalam menyusun ITBX-nya ini bisa dilakukan ee arahan atau rambu-rambunya ya. Tidak misalnya tidak ee I tapi izinnya ada syaratnya ya. izinnya ada ada keterbatasannya misalnya hanya berapa luasannya, ada syaratnya misalnya harus membuat apa amda lagi atau membuat ee dalam pengelolaan limbahnya itu itu bisa ee dilakukan ini untuk ee pemberian alternatif. Nah, setelah dari alternatif nanti dipilih menjadi rekomendasi ya. Rekonomendasi ini ee berdasarkan ditentukan berdasar manfaat yang lebih besar ya. Jadi berbagai alternatif itu nanti ditapis lagi mana manfaatnya yang lebih besar, risikonya yang lebih kecil, kemudian kepastian, keselamatan, kesejahteraan masyarakat ee yang rentan terkena dampaknya, serta mitigasi dampak risiko yang lebih efektif. ya. Jadi tidak semua ee alternatif itu bisa dijadikan rekomendasi. Bisa, boleh aja, tapi ee tetap mempertimbangkan ee mana yang manfaatnya lebih besar, risiko lebih kecil dan bisa memberi kepastian keselamatan dan mitigasi dampak yang lebih ee efektif. Nah, perumusan rekomendasi didasari pilihan alternatif untuk muatan kebijakan ya. Jadi dari awal ya. Jadi tadi kan sudah disampaikan bisa ke tujuan malah ya. Tapi ini bisa ee biasanya langsung ke ee ke arahnya ke kebijakannya. ee kebijakannya misalnya ee ingin sebagai wilayah pengembangan sebagai wilayah kawasan pendidikan misalnya. Nah, itu bisa jadi rubah karena ada K misalnya kalau mau ee dijadikan ee kawasan yang ee misalnya sebagai kawasan TOD dan sebagainya apalah KLSnya memenuhi akhirnya mungkin bisa diganti gitu ya. Nah, kemudian perbaikan muatan biasanya yang lebih banyak pada perbaikan muatan rencana dan materi program ini. Ee contohnya misalnya ini ee kebijakannya adalah pengembangan kawasan penentukan industri. Nah, kemudian isu perkelamannya ada kawasan bencana. Jadi alternatifnya itu ya ee misalnya kebijakannya dijadikan kawasan industri yang menghindari kawasan rencana-perencana tinggi atau kawasan pembentukan industri ee menetapkan ini acuan SNI atau pengembangan kawasan industri dengan rekayasa. Nah, alternatif ee perbaikan kebijakannya ini kebijakan penanganan risiko bencana pada kawasan industri. N ini kemudian ee rekomendasi perbaikan untuk rencananya ini ya kawasan industrinya yang menghindari kawasan rawan bencana tinggi atau yang menerapkan acuan SNI ini. Nah, kemudian ee untuk programnya penyediaan fasilitas evakuasi pada daerah kawasan industri atau pengembangan drainas vertikal pada kawasan industri dan sebagainya. Nah, kemudian pengintegrasian ya dari rekomendasi-rekomendasi itu nanti akan disampaikan ya melalui ee konsultasi publik yang kedua. Nah, ini jadi disaksikan oleh masyarakat ya nanti akan disepakati dan integrasinya di mana ee nanti dibuat semacam matrik ya. ini sudah diperbaiki sesuai rekomendasi. Jadi integrasi ini dirapatkan dengan tim penyusun tata ruang belum ini dulu ya. Kemudian dilakukan oleh tim penyusun tata ruang ya. Ini inilah kenapa tadi saya sampaikan bahwa ee KLHS ini lebih efisien dilaksanakan terintegrasi atau beriringan ya karena ee perbaikan itu biasanya dilakukan oleh tim penyusun tata ruang. Sedangkan ee dulu sebelum ada Permen 5 itu PLS dilakukan setelahnya itu penyusun tata ruangnya sudah ee tidak punya kontrak untuk ee apa melaksanakan pekerjaan. Jadi kalau nanti dikontrak ulang gitu itu tentunya akan biaya lagi ya. Nah, integrasi dilakukan dengan memperhatikan konten dan kodeks ya. Jadi ada ee kesepakatan tim penyusun KLAS dan tata ruang dituangkan dalam ee berita acara. Ini yang dilakukan adalah setelah konsultasi publik yang kedua. Jadi ee konsultasi publik yang kedua adalah nanti menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya mana yang sebaiknya ditindaklanjuti dan diterapkan. Nah, nanti nanti tim ee KLHS menyampaikan masuknya harus di sebelah mana saja gitu. Dan kemudian nanti tim dari ee ee yang nyusun rencana tata ruang memasukkannya dan membuat matriks ya, rekomendasinya di mana? Kemudian integrasinya itu di ee bagian ee matriks teknis di sebelah mana gitu. Nah, nanti bentuk integrasinya seperti apa gitu ya mungkin. Nah, selanjutnya itu pada penjaminan kualitas. Mungkin karena ee ini nanti saya masukkan sesi berikutnya saja ngji karena ini waktunya ee sudah habis. Jadi bagaimana kita yang jadi ini sampai selesai dalam menyusun dokumen dan mengintegrasikannya antara dokumen KLS dan RTR. Nah, untuk penjaminan kualitas sampai validasi dan bagaimana nanti kita penerapannya untuk ee studi kasus ee untuk menyelesaikan bagaimana bentuk dokumen KLHS-nya nanti ee akan saya sampaikan di sesi siang. Nggih, terima kasih. Ee mungkin itu dulu Mbak Nuha. Saya kembalikan ke moderator. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. alam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima kasih ee Ibu Ar untuk penyampaian materinya. Nanti berikutnya akan dilanjutkan di sesi du ya. Nah, jika dilihat sudah banyak sekali pertanyaan dari Bapak Ibu peserta training online. Namun sebelum kita masuk ke acara selanjutnya, izinkan saya menyampaikan beberapa informasi terlebih dahulu untuk Bapak Ibu peserta training sekalian yang menginginkan materi ee dapat request materi terlebih dahulu melalui link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat Zoom. Kemudian sebelum kita masuk ke sesi tanya jawab, kita akan melakukan sesi foto bersama terlebih dahulu. Untuk sesi foto bersama kali ini saya akan dibantu oleh admin. Baik, kepada admin dipersilakan. Baik, terima kasih Mbak Nua atas kesempatannya. Eh untuk sesi dokumentasi saya panduanya kami harapkan Bapak Ibu mengikannya terlebih dahulu. Oke kita mulai dari slide pertama 3 2 1, slide kedua 3 2 1 dan slide terakhir 3 2 1. Baik terima kasih Bapak Ibu sekalian. Saya kembalikan ke Mbak N. Baik, terima kasih untuk admin yang telah membantu sesi foto bersama kita hari ini. Kemudian selanjutnya ee saya juga ingin meminta kesediaan Bapak Ibu untuk mengisi kuesioner yang link yang sudah di-share di kolom chat Zoom supaya kegiatan kami selanjutnya bisa lebih baik lagi. Kami berharap Bapak Ibu bisa memberikan saran dan masukan di link kuesionar tersebut. sampailah kita di acara yang ditunggu-tunggu yaitu sesi tanya jawab. Ee baik, di sini saya sudah menyiap ee kami sudah membantu merangkumkan pertanyaan nanti akan saya dan nanti Ibu Arum akan langsung menjawab begitu ya, Ibu. Baik, untuk pertanyaan nomor satu dari Bapak atau Ibu Devriza. Pertanyaannya, bagaimana mengaplikasikan sistem dinamik dalam menghitung pola dan struktur ruang yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung LH? Baik, silakan Ibu. Ee baik. ee ini sebenarnya kalau ahli apa ya geografi mungkin lebih bisa menjawab kalau dalam menyusun pola ruang ya. Dan memang biasanya kalau dalam rencana tata ruang itu kita punya ee itu ya scoring untuk ee daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ya. itu kita lihat nanti kita lihat dengan ee penggunaan lahannya kita penggunaan lahannya saat ini apakah sebenarnya sesuai dengan ee kajian dari daya dukung dan daya tampungnya. Nah, apabila memang sesuai maka penggunaan lahan yang sudah ada itu biasanya akan ee tetap diadopsi ya untuk ee pola ruangnya. Tapi untuk misalnya yang tidak sesuai mungkin ee diarahkan untuk penggunaan lahan ee lain atau dikurangi intensitasnya seperti itu. Nah ee tapi untuk suatu wilayah yang mungkin punya ee perencanaan program-program pembangunan yang misalnya membuka wilayah-wilayah untuk ee pusat pengembangan baru ya. Karena selain rencana tata ruang itu ada rencana pembangunan. Biasanya rencana pembangunan itu suka ee dibangun infrastruktur infrastruktur ya. He misalnya ee bandara gitu ngih. Ee nanti kita akan lihat ya dengan daya dukung daya tampungnya itu sebenarnya ee ee bisa cukup memadai atau ee tidak. Karena ee tadi dengan sistem dinamik kita bisa melihat efeknya itu nanti kalau ada satu infrastruktur itu akan ada pengaruh apa saja yang akan muncul gitu. Nah, itu harus ada dihitung lagi proyeksinya itu untuk melihat ee sesuai atau ee tidaknya ee hal tersebut. Dan memang ini nanti yang ee kaitannya sama KLHS. KLS tadi akan melihat KRP berdampak ya. KRP berdampak itu adalah ee ee rencana program apa sih yang mau dibangun gitu yang mau ini yang nanti akan bisa menimbulkan ee kaitannya sama ee lingkungan hidup. Nah, di sini yang akan nanti dikaji lagi lewat ee enam muatan KLHS. Jadi nanti akan dilihat pola ruang yang sudah ada atau struktur yang sudah ada tuh sudah benar atau tidak atau mungkin digeser jangan di situ gitu. Ee mungkin itu saja yang ee bisa saya jelaskan sekarang ya. Kalau ee mengenai perhitungannya itu akan sangat teknis sendiri ya. Mungkin nanti perlu satu ee apa ya kegiatan training khusus untuk itu. Mungkin itu Mbak mungkin bisa semoga bisa diterima. Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan dari Bapak atau Ibu Devoza. Eh, selanjutnya dari Bapak Teguh Prawira. Apakah betul ada kebijakan pengecualian kewajiban AMDAL untuk proek yang berada di wilayah yang RDTR-nya sudah dilengkapi KLHS? Lalu, bagaimana dengan konsep desain tadi jika AMDALnya tidak dipenuhi? Apakah substansi dari KLHSRDR itu sendiri sudah mencantupi substansi AMDAL untuk save guard lingkungan pada projek di wilayah tersebut? Baik, silakan. Nggih. Sampai sekarang saya belum pernah ee dengar ya aturan yang baku bahwa kalau sudah RDTR itu tidak perlu AMDAL. Nah, seperti yang ee dari Undang-Undang PPLH sendiri itu KLHS sendiri itu dibedakan dengan AMDAL. Seperti yang saya sampaikan di awal ya, ee lingkupnya AMDEL itu dengan lingkupnya KLHS beda. Kalau KLHs itu lebih makro. Kalau AMDEL itu lebih ee mikro jadi lebih detail. Kalau AMDAL itu konsepnya adalah pada ee desain nanti yang sesuai ya, yang baik gitu ya. Ee ee dengan ee lokasinya, dengan tapaknya. Kalau KLHs adalah strategi yang baik dalam menerapkan ee aktivitas-aktivitas ee melalui pola ruang yang ada di ee wilayah seperti itu. Jadi ee saya kira tetap perlu Anda dan dalam RDTR ya dalam rencana detail tata ruang itu ada ee peraturan zondasi di mana aturan zonasi itu nanti akan menyebutkan misalnya diizinkan tapi bersyarat. Nah, syaratnya ini bisa kita sebutkan bahwa wilayah tersebut wajib AMDAL misalnya seperti itu. Jadi ee kalau menurut saya ya ee AMDAL tetap ee diperlukan untuk ee ee apa untuk objek-objek tertentu ya dan tidak ee KLH tidak terus menjamin itu berarti harus ee lepas AMDAL untuk ee satu proyek ya. Jadi kalau Anda tadi proyek lingkupnya, kalau KLHS lingkupnya program ya atau rencana gitu itu, Mbak. Mbak Nuha. Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan Bapak Tekut Narawira. Ee selanjutnya pertanyaan dari Bapak atau Ibu. Bolehkah KLHS-nya dibuat setelah peta RDTR disusun sebelum penyusunan NA? Baik, silakan ee untuk peta ee KLHS ya itu memang harus disamakan dengan peta FDTR khususnya untuk ee wilayah ya. Jadi ada tadi ada penetapan wilayahnya. Nah, ini memang berbarengan ya. Jadi karena kita terintegrasi ya sebenarnya satu apa ya satu tim itu antara penyusun R dan penyusun KLHs ya walaupun beda tim tapi itu bersamaan biasanya dalam penentuan batas wilayah baik wilayah secara ee administrasi maupun wilayah secara fungsional itu ee memang bersama bukan bukan setelah ada peta RDTR susun. Nah, untuk metode tahapannya itu ee memang agak berbeda ya. Jadi dalam apa pengambilan datanya bersamaan ya, tapi metode penyusunannya berbeda. tadi analisanya ee analisanya adalah sebenarnya analisa yang ada di RDTR untuk gambaran wilayah ada 12 20 item ya sesuai ee Permen 2121 kemudian Permen ATRBPN 2121 dan ee muatan-muatan yang harus ada di ee KAHs ya sesuai ee yang dari ee berapa tadi? Permen 13 ya, 2024 tadi. Nah, jadi ininya beda. Ee ada yang sama mungkin gambaran wilayahnya itu ee sama ya tapi kalau untuk eagion jasa lingkungan ya. Kemudian enam muatan tadi ya, DT apa? DDTLH, kemudian jasa ekosistem, kemudian ee iklim, kebencanaan dan sebagainya itu ee sebenarnya ee ada tambahan dari yang lingkungan ee KLHs dan KLHs itu ee yang di awal dimulai ya di awal itu dimulai dengan penyusunan ISU PB-nya dulu. Nah, baru tahapan keduanya itu ee melihat ee KRP-nya ya. Ya, KRP-nya itu dari RDTR. Memang RDTR-nya berarti harus sudah selesai sampai ee ini indeks indikasi program utamanya dulu baru bisa dilihat KRP-nya untuk dianal gitu. Demikian Mbak Nuha. Itu tadi untuk pertanyaan dari Bapak. Eh, baik, untuk saat ini kami akan buka sesi tanya jawab live. Jadi, jadi bagi Bapak Ibu peserta training online yang ingin bertanya, silakan untuk angkat tangan dan nanti akan dipilih oleh admin kami. Apakah ada yang ingin bertanya secara langsung? Apakah ada dari Bapak Ibu yang ingin bertanya secara langsung? Ee kami akan memberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung. Jika tidak ada kami sementara akan kami lanjutkan di ee list pertanyaan. Nanti jika dari Bapak Ibu ada yang ingin bertanya secara langsung, silakan untuk angkat tangan. Baik. Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Kupuk Pantria. Apakah KLHS ini juga harus melihat penguatan dari kajian resiko bencana? Melihat tadi ada keterkaitan dalam analisis isu PB atau KRP dan data spasial yang outputnya adalah perlindungan dari bencana. Lalu apakah hanya bencana-bencana tertentu yang dikaitkan? Sedangkan kategori bencana sendiri ada banyak sampai 12 macam baik itu alam maupun non alam. Baik. Baik. Silakan. Ya, KLHs ini ee sifatnya adalah sebenarnya ee bisa apa ya melihat dari berbagai kajian ya. Kalau ada kajian risiko bencangnya tentunya akan ee lebih relevan untuk diambil. Nah, misalnya belum ada ya misalnya kayak tadi ya, misalnya ee RPPLH belum disusun atau mungkin kajian risiko bencana ini ee jadi termasuk sebagai masukan itu belum disusun. Nah, itu sebenarnya bisa nanti dijadikan rekomendasi tapi di luar rekomendasi untuk ee perbaikan KRP ya, bahwa wilayah tersebut harusnya menyusun ee RPLH atau kajian risiko bencana. Nah, untuk ee bencana itu tentunya tadi ee ada kriteria bahwa dalam Isu PB kita perlu melihat karakteristik wilayah. Jadi karakteristik kebencanaan wilayahnya itu apa ya? Kalau memang 12 macam bencana itu ee menjadi karakter yang ada di wilayah tersebut tentu semuanya diambil. Tapi ee mungkin ee tidak ya. Kemudian ee kalau wilayah-wilayah misalnya yang tidak di wilayah pesisir tentunya bencana-bencana yang terkait tsunami mungkin tidak relevan gitu atau wilayah yang ee bukan pegunungan. Tentu wilayah-wilayah yang mungkin ee terkait apa longsor apa itu mungkin ee juga tidak perlu ee di pertembangkan gitu. Nah, mungkin ee itu Mbak I. Baik. Terima kasih Ibu Arum sudah menjawab dari pertanyaan Ibu buku Patria. Baik, sekali lagi kami umumkan ee kami membuka sesi pertanyaan live. Jika dari Bapak Ibu ada yang ingin bertanya secara langsung bisa silakan on me. Baik, jika tidak ada mungkin ee sementara kami sambil melanjutkan pertanyaan yang ada di dalam list. Pertanyaan selanjutnya dari Bapak atau Ibu. Baik, apa ada contoh outline atau daftar isi KLHS FTRW maupun FDTR dengan menggunakan Permen 21 tahun 2024? [Musik] Heeh. Baik. Ee ini yang perlu saya tanyakan. Permen 21 2024 permennya siapa? J kalau Permen ATR BPN untuk penyusunan RTRW dan RTR itu Permen 21 eh Permen 14 tahun 21 nggih. Mungkin untuk Bapak atau Ibu baik bisa untuk onmute untuk ee maaf mungkin saya tambahkan dulu untuk contoh online atau daftar isi KLHS-nya nanti akan saya sampaikan di sesi siang ee karena ee kita nanti sesi siang ee kita akan membahas studi kasus ya, bagaimana menyusun KLHS termasuk dalam ee pendokumentasian penyusunan laporannya nanti ee untuk contoh daftar isinya akan saya sampaikan di sesi siang. Baik, Ibu. Mungkin itu sementara untuk ee pertanyaan dari Bapak, Ibu. Baik, ya. Selanjutnya pertanyaan dari Bapak Candra Dwi untuk analisis efisiensi SDA jika peta perizinan pertambangan tidak tersedia apakah analisis dapat dilakukan dengan cara narasi secara teoritis? Berikut pertanyaan dari Bapak atau Ibu Candrawiatna. Silakan Ibu untuk ee dijawab. ee bisa ngih kalau dengan dilakukan cara narasi ee bisa. Tapi kalau nanti terkait ee perbaikan dari KRP-nya, kalau rencana tata ruang itu biasanya mengacu pada ee pola ya pola ee dan struktur ya pada petanya bahwa mungkin perbaikan ee ditaruh di mana gitu. Oke. Nah, itu memang harusnya ada perizinan pertambangannya enggak ada peta perizinan ee pertambangannya. Nah, kalaupun misalnya narasinya itu seperti ee apa ngih kalau narasinya itu ee sifatnya syarat ng syarat ee dan nanti bisa dituangkan dalam bentuk peta e karena sifatnya kadang sifatnya kajiannya KLHS ini kan melihat terkait atau melihat dia ee penting atau tidak sebenarnya bisa dilakukan pertimbangan yang sifatnya adalah ee apa naratif ini ya karena memang salah satu kelemahan dalam menyusun KLHS itu ketersediaan data ee terutama untuk spasial dan yang kedua adalah ee skala ya skala ketersediaan skala peta yang sesuai Baik. Ee itu tadi ee jawaban untuk pertanyaan Bapak atau Ibu Candra Dwiak. Ee dari ada yang ingin bertanya secara langsung. Jika dari Bapak Ibu ada yang ingin bertanya secara langsung bisa langsung onm atau angkat tangan ya. Baik, ee sementara kami lanjutkan dari list pertanyaan pertanyaan dari Bapak atau Ibu Deki. Pertanyaan nomor satu, bagaimana KLHs dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan jangka panjang dari kebijakan tata ruang? Kemudian pertanyaan kedua, apa saja indikator keberlanjutan yang digunakan dalam KLHS untuk menilai rencana tata ruang? Silakan, Ibu. Maaf, sebentar. Bagaimana KLHS dapat mengidentifikasi ee potensi dampak lingkungan jangka panjang dan kebijakan dari kebijakan tata ruang? Apa saja indikator kebelanjutan? Jadi ee KLAS ini sama dengan rencana tata ruangnya ya. Jadi dilihat adalah 20 tahun ee ke depan. Jadi ee tentunya KLAS ini juga ee mengikuti bahwa dia akan mengak apa mengidentifikasi potensi dapak lingkungan ee 20 tahun ke depan dari kebijakan ee tata ruangnya. Jadi bentuknya juga akan bentuk ee proyeksi-proyeksi ya dari ee terutama dari kependudukan ya nanti pendudukan bagaimana kebutuhan-kebutuhan yang di ee apa dari ruangnya gitu. Nah, ini nanti akan kelihatan nanti jangka panjangnya kalau ee kebutuhan ruangnya semakin ee ke depan itu apakah masih sesuai dengan daya dengkung dan dukung ee dari lingkungannya. Nah, indikator keberlanjutan yang digunakan dalam KHs untuk menilai rencana tata ruang ini indikatornya itu bertahap ya. Yang pertama memang ee tadi dalam penentuan isu ee pembangunan berkelanjutan paling strategis ya. Kita menapisnya dari dilihat dari rencana-rencana yang sudah ada dan karakter wilayah di ee yang ada itu apakah nanti isu ini relevan gitu. Itu yang pertama. dan kemudian nanti melihat dari ee 10 muatan ya yang ada di ee ee PP 46 gitu ya. Ya, dari ya ada dari kemiskinan, ada dari terkait bencana dan sebagainya. Nah, ini nanti dihitung lagi ya. Jadi kalau ee apa yang saya sampaikan tadi itu beberapa tahapan ya dalam mengukur-ngukur ee baik untuk menentukan isu PB. Nah, ketika sudah dapat isu PB yang paling strategis ketemu masih di ee apa tapiskan lagi di ee dioverlaykan lagi dengan KRP-nya. Nah, ini kan namanya isu PB. di isu PB dengan KRP-nya ini nanti ee potensi dampaknya bagaimana sih gitu. Nah, itu isunya ini akan KRP-nya ini nanti akan membuat isunya itu akan ee menjadi semakin buruk atau ee lebih baik ketika potensinya nanti isunya jadi semakin buruk. Nah, kita perlu mencari alternatif-alternatif supaya KRP-nya itu tidak ee ee bisa menyelesaikan isu PB-nya itu tadi. Nah, nah untuk mencari alternatif kita melihat enam muatan yang tadi dilihat dari daya dukung ya, dari jasa ekosistem, kemudian dari pengaruh iklim ya, ketahanan iklim, ee kemudian dari sumber daya alam ya. Nah, itu ee yang digunakan untuk ee menilai rencana tata ruang. Baik, itu tadi untuk pertanyaan Bapak atau Ibu Deki ya. Selanjutnya ee jika tidak ada pertanyaan live dari Bapak Ibu peserta, kami akan lanjut pertanyaan di dalam list ini. Ee selanjutnya pertanyaan dari Bapak Sultan. Pertanyaan nomor satu, sejauh mana KLHs mampu mengantisipasi resiko bencana lingkungan dalam penataan ruang? Kemudian nomor dua, berdasarkan pengalaman Ibu, apa tantangan utama dalam pelaksanaan KLHs pada penyusunan RTRW dan RTTR di daerah? Silakan. Pertanyaan yang ee bagus ya, sangat relevan ya. Ee sejauh mana KLHS mampu mengantisipasi risiko? Nah, ini seandainya ee semua itu ditegakkan ya dalam pengendaliannya, pengendalian tata ruangnya ya. Jadi kalau RTRW itu masih rencana umum, RDTR itu sudah rencana yang kaitannya pengendalian. Di sini ee menjadi dasar untuk izin pemanfaatan ee ruangnya, untuk pemanfaatan tanahnya. Nah, dalam RDTR ini harus ee tegas dalam suatu wilayah itu ee boleh enggak dipakai, boleh diizinkan ataukah ada syaratnya atau ada keterbatasannya. Nah, biasanya syarat dan keterbatasannya ini yang masih ee belum terlalu tegas ya yang di RDTR. Kemudian tidak boleh ya ee karenanya pemerintah daerah itu ee harus segera menyusun aturan ee ininya aturan untuk pengendalian ee tindak lanjut ya dari RDTR. misalnya ada ee apa ada misalnya ke tadi kalau bilang terbatas berapa terbatasnya gitu. Karena setiap ee posisi atau setiap pola itu mungkin ee beda-beda kasusnya gitu. Jadi setiap wilayah itu harus ada ee ketentuannya. Kemudian untuk ee syaratnya gitu, contohnya misalnya wilayahwilayah pertanian gitu ya, bahwa wilayah pertanian itu tidak boleh sama sekali dimanfaatkan oleh oke misalnya ee masih bisa untuk digunakan misalnya kegiatan pariwisata. Nah, harus ada segera dibuat ee aturan terkait ee hal tersebut supaya untuk mengantisipasi risiko dari ee bencana lingkungannya ke depan gitu. Jadi tidak bisa memang berhenti dalam jadi rencana tata ruang. Bahkan perlu juga aturan-aturan ee terkait ee insentif disinsentif, aturan sanksi yang harus di tetapkan supaya rencana tata ruang itu memang bisa di ee terapkan. Nah, kemudian ee berdasarkan pengalaman saya yang saya sampaikan tadi ee ee jujur saja yang pertama itu adalah konsernnya ini ya, karena kadang ee stakeholder atau pihak terkait itu punya kesibukan sendiri-sendiri gitu ya dan yang diurus itu kan banyak gitu. Jadi kadang itu ee sangat gimana ya, sangat bergantung dari penyusunnya ya. Ee terkait misalnya isu PB kita harus mencari dulu gitu. kita tidak bisa mengandalkan dari konsultasi publik dan yang kemudian dalam analisa ya tadi pertanyaan sebelumnya ya misalnya kajian risiko bencana itu tidak ada kemudian dokumen D3 TLH tidak ada kemudian dokumen RPPLH juga ee tidak ada itu ee membuat kita agak susah mengkaji dan kalau kita mengambil ee ee data dari ee atasnya ya. Misalnya kalau kabupaten dari provinsi atau dari pusat itu kadang skalanya terlalu luas, tidak lagi khusus ya di wilayah tersebut. Ee misalnya yang kajian ekosistem itu banyak data yang skalanya adalah 1 banding 250 atau ee 1 banding R50.000 Bu ya itu masih sesuaikan dengan RTR. Tapi ketika kita menyusun RDTR itu ee menjadi ee susah untuk me apa ya menyesuaikannya ya. Nah, jadi kadang walaupun memang ee ini hanya strategis ya yang namanya KLHS ya ee hanya sifatnya makro tapi ee kadang terjadi yang ketidakelitiannya di situ. ini tadi yang memang karenanya kalau menurut saya untuk proyek ya untuk proyek itu AMDAL tetap harus dilaksanakan karena KLHS tidak bisa ee menjamin ee terkait masalah-masalah ee keterbatasan dalam penyusunannya. Ya, mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Baik, terima kasih Ibu Arum sudah menjawab pertanyaan dari Bapak Sultan. Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Avia. Bagaimana memastikan hasil KLHS tetap sinkron dengan dokumen pembangunan daerah lainnya, RPJMD, RKP, RKPD, dan lain-lain? Baik, silakan Ibu untuk dijawab pertanyaan dari Ibu Avia. Giih. Terima kasih ee Ibu ee mohon maaf e KLHS kan sendiri-sendiri ngih untuk RDTR, TRW dan juga untuk RPJM. Ee nah ini kalau kinkronan antara RPJN LKPD itu ee sebenarnya lebih relevannya di dokumen rencana tata ruangnya. Nah, apakah ada rencana tata ruangnya itu yang sudah ee mengacu pada RPJM ee maupun RPJP nggih? Ee kalau RKPD, RKPD itu kan yang ee rencana kerja tahunan ya. Nah, itu biasanya ee kita tidak melihat apa keterkaitannya untuk tata ruang itu. Karena tata ruang itu ee 20 tahun ya sebenarnya dia itu hampir sama dengan RBJ PD yang jangka panjang. Nah, harusnya RKPD-nya yang harus melihat tata ruangnya, bukan bukan tata ruangnya yang melihat rencana ee pembangunan yang tahunan. Nah, karenanya memang KLHS dilaksanakan sendiri-sendiri di rencana tata ruang dan rencana pembangunan. Untuk keterkaitan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruangnya itu ada kegiatan yang namanya ee SPPPR, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan rencana tata ruang. Jadi di sini untuk melihat apakah prioritas dalam rencana pembangunan itu sudah masuk di dalam rencana tata ruang ng tidak berjalan sendiri-sendiri. Nah, itu nanti ada ee apa ya kajian sendiri sebenarnya namanya SPPR. I ini Mbak. Baik, itu tadi ya jawaban untuk pertanyaan dari Ibu Afia. Pertanyaan Ibu Afia tadi menjadi pertanyaan penutup di sesi ini yaitu sesi satu. Ee bagi Bapak Ibu yang pertanyaannya belum terjawab, jangan khawatir karena sesi tanya jawab nanti akan dilanjutkan di sesi dua nanti. Baik Bapak Ibu, kita sudah sampai di penghujung sesi pertama training online hari ini. Terima kasih banyak atas partisipasi aktifnya sejak pagi tadi hingga siang tadi. Dan terima kasih kepada Ibu Arum Rus Martini yang sudah ee menjawab pertanyaan dari Bapak Ibu peserta training online sekalian. Nah, training online ini akan dilanjutkan di sesi du yaitu pukul 13.00 hingga 15 WIB nanti. Ee jadi kami harap Bapak Ibu dapat kembali bergabung tepat waktu agar tidak tertinggal materinya. Ee untuk sementara kita break terlebih dahulu ya untuk salat. ee makan siang dan ee istirahat. Silakan memanfaatkan waktu ee sebaik mungkin. Terima kasih dan mohon maaf jika selama memandu acara sesi satu ini saya Nuh Hasan Maulida terdapat salah kata dan perbuatan. Sampai jumpa di sesi kedua nanti. Selamat beristirahat. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Ibu live ya.