Transcript
ukSepvGQvSc • KLHS RTR (RTRW & RDTR) SESI 1
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0126_ukSepvGQvSc.txt
Kind: captions
Language: id
yang telah meluangkan waktunya untuk
bergabung dalam training online hari
ini, Sabtu, 30 Agustus 2025. Perkenalkan
saya Nuuha Sania Maulidah yakini MC
sekaligus moderator yang akan menemani
dan memandu jalannya acara. Acara
training online ini akan berjalan dua
sesi. Kita akan bersama-sama mengikuti
sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga
11.00 nanti dan dilanjutkan di sesi
kedua pada pukul .00 hingga pukul .00
sore nanti. Randing online kita hari ini
mengusung topik KLHS rencana tata ruang
RTRW dan RTT yang disampaikan pemateri
kita yaitu Ibu Arum Rusini ST, MT yang
merupakan tenaga ahli Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang Daerah Istimewa
Yogyakarta. Saya ucapkan selamat datang
dan salam hormat kepada Ibu Arum Rusini
selaku pemateri kita hari ini. Tidak
lupa salam hormat kepada Bapak Dr. Ir.
Hijrah Putra, ST, M selaku founder dari
butik Daur Ulang Project di Indonesia
sekaligus sekretaris jurusan teknik
lingkungan Universitas Islam Indonesia.
Dan juga tidak lupa kepada Bapak Ibu
peserta training online pada hari yang
berbahagia ini.
Sebelum masuk ke materi training online
kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak
Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir
atau presensi di link yang telah admin
kami kirimkan di kolom chat Zoom.
Kemudian dengan hormat saya meminta
kesediaan Bapak Ibu peserta training
online untuk menonaktifkan mikrofon
selama kegiatan berlangsung supaya
kegiat supaya kita dapat mendengarkan
materi yang disampaikan dengan baik.
Baik, sebelum kita masuk ke acara inti
yaitu penyampaian materi akan ada
sambutan dari Bapak Dr. Ir. Hijrah
Purnama Putra STM selaku founder dari
PTIK Daur ulang Project di Indonesia
sekaligus sekretaris jurusan teknik
limpinan Universitas Islam Indonesia.
Baik, langsung saja waktu dan tempat
kami persilakan kepada Bapak.
Baik, terima kasih Mbak Nuha.
Mudah-mudahan suara saya sudah jelas
terdengar. Ee asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah wasalatu
wasalamu ala rasulillah. Tentunya
selamat pagi, salam sejahtera untuk kita
semuanya. Ee bahasanya tidak ada kata
yang ee pantas kita ucapkan pada pagi
hari ini, melainkan kata syukur kita ke
hadirat Allah Subhanahu wa taala. Tuhan
yang esa. Salah satunya adalah kita
masih diberikan kesempatan untuk
berkumpul dalam kegiatan training online
pada kesempatan hari ini. Nah, pada
kesempatan yang berharga ini tentunya
kami merasa sangat terhormat karena ee
pemateri kita yang ee sudah
ee familiar dengan KLAS dan memang
bidangnya di bidang ee tata ruang ee
baik itu RT RW maupun R. Bu Arum sudah
berkenan untuk hadir dan ee berkenan
juga untuk memberikan sharing kepada
kita semuanya. B, Ibu para peserta,
teman-teman semuanya yang juga ee
terlibat aktif dalam berbagai macam
kegiatan yang dilakukan oleh butik Daur
Project B Indonesia dan juga jurusan
Teknik Lingkungan Universitas Islam
Indonesia. Jadi terima kasih atas
berkenan untuk belajar ee bersama ya ee
topik ini adalah topik yang bersambung
dengan topik yang sebelumnya yang kita
sudah bahas terkait dengan ee berbagai
macam instrumen yang berhubungan dengan
RPJMD,
RPJPD dan seterusnya. Nah, kali ini kita
dengan perencanaan tata ruang ya. Yang
kita ketahui ini menjadi aspek vital
tentunya dalam sebuah pembangunan
wilayah gitu ya. Dengan adanya RTRW,
RDTR yang ee kualitasnya baik, kita
dapat ee menjadi satu instrumen yang
memastikan bahwa pembangunan itu
dilakukan secara terencana, terstruktur,
dan juga mudah-mudahan berkelanjutan
gitu ya. Nah, ee apa hubungannya dengan
KLAS gitu ya? Jadi untuk memastikan
bahwa proses perencanaan ini tidak hanya
mengutamakan aspek fisis fisik, fisik
dan ekonomi saja, tapi juga
mempertimbangkan keseimbangan antara
aspek ekologis ee kemudian sosial. Maka
diperlukanlah ee KLAS. Jadi, KLAS sangat
penting ee dalam rangka menganalisis
secara mendalam mengenai dampak
lingkungan dari kebijakan dan
perencanaan yang ee akan diterapkan gitu
ya. Jadi, KLAS harapannya dapat
meminimalisir ya kerusakan-kerusakan
lingkungan yang akan ya yang akan timbul
dari ee aktivitas perencanaan tata ruang
yang ee dilakukan gitu ya. Jadi ee
sangat cocok bagi Bapak Ibu konsultan,
Bapak Ibu ASN, teman-teman mahasiswa
untuk belajar secara spesif bagaimana
menyusun, bagaimana ee menilai dan
seterusnya ee terkait dengan ee KLAS di
RT RW ini. Jadi ee jadi saya sangat
semangat juga untuk mengikuti ee
mudah-mudahan bisa juga ikut terlibat
dan tentunya mudah-mudahan bisa
bermanfaat bagi kita semuanya ya. Terima
kasih panitia yang sudah bekerja luar
biasa, peminatnya juga cukup banyak.
Tapi mungkin hari ini mungkin karena
hari libur dan berbagai aktivitas di
luar sana yang kita mungkin ikut
terlupa. Tapi kalau merasa temannya yang
pengin gabung dan belum ee mendapatkan
Bapak Ibu share saja ee link Zoom
ataupun nanti ada rekaman YouTube juga
boleh karena pelatihan ini ee rasanya
sangat penting dan Bapak Ibu juga bisa
terlibat aktif untuk bertanya begitu ya
yang berhubungan dengan konteks atau
topik pelatihan kita lewat ee kolom
chat. Jadi mudah-mudahan nanti bisa
dijawab secara jelas. oleh pemateri
kita. Nah, baik Bapak, Ibu ee agar tidak
berlama-lama dan kita punya waktu untuk
mendengarkan materi secara spesifik,
maka dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim,
training online KLAS dalam ee rencana
tata ruang RTRW, dan RDTR pada hari
Sabtu, 30 Agustus 2025 kita buka.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita
semuanya dan Bapak Ibu dapat mengikuti
secara lancar gitu ya. Sekali lagi
terima kasih Bu Harum, terima kasih
Bapak Ibu para peserta, terima kasih
pada panitia, mohon maaf jika banyak
kekurangan. Wabillahi taufik walhidayah
wasalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh.
Waalaikumsalam.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih untuk Bapak
Hijrah yang telah memberikan sambutan
dan sekaligus membuka acara training
online pada pagi hari ini. Bapak, Ibu
peserta training online sekalian, kami
dari panitia juga melakukan live
streaming melalui YouTube channel kami
di Project B Indonesia. Jika semisal
selama acara trading online berlangsung
ada dari Bapak Ibu yang terkenal dalam
Zoom, tidak perlu khawatir karena Bapak
Ibu juga tetap bisa mengikuti training
online ini melalui YouTube channel kami
di Project B Indonesia.
Selanjutnya seperti biasa nih hari ini
kami juga menyiapkan berbagai macam
doorpress spesial untuk Bapak Ibu yang
beruntung. Nurpres ini diberikan
berdasarkan tiga pertanyaan terbaik dan
dua story Instagram tertentik selama
training online ini berlangsung. Untuk
tiga pemenang pertanyaan terbaik akan
kami umumkan di akhir acara training
online nanti. Sedangkan untuk pemenang
dua story Instagram terunik akan kami
hubungi langsung melalui DM Instagram.
Nah, jadi bagi Bapak Ibu yang ingin
bertanya selama training online ini
berlangsung dapat memberikan
pertanyaannya melalui kolom chat dengan
format nama kemudian pertanyaan yang
ingin ditanyakan dan nanti akan kami
pilih tiga penanya terbaik untuk
memenangkan doorpress spesial dari kami.
Lalu untuk story Instagram, Bapak, Ibu
dapat membuat story Instagram semenarik
mungkin dan jangan lupa tag Instagram
kami di @projekia.
Tanpa berlama-lama lagi, kita akan
langsung lanjut ke acara inti, yaitu
penyampaian materi. Namun sebelum itu,
mari kita lihat terlebih dahulu CV dari
pemateri kita berikut ini.
[Musik]
Baik, itu tadi sekilas mengenai pemateri
kita pada hari ini. Selanjutnya mungkin
untuk efisiensi waktu jika Ibu Arum
Rusnar ini sudah siap, kita mungkin bisa
langsung saja untuk memulai penyampaian
materi. Waktunya kurang lebih sampai
pukul 10.30. Baik, tanpa berlama-lama
lagi waktu dan tempat kami persilakan.
Terima kasih, Mbak NU. Selamat pagi
semuanya. Yang saya hormati Pak Dr.
Hijrah Purnama,
panitia penyelenggara, dan Bapak Ibu
peserta semuanya.
Alhamdulillah ya pagi ini kita bisa ee
belajar
bersama ee ini meneruskan topik yang 2
minggu yang lalu tentang RP ee tentang
KLHS RPJM.
Ee mungkin saya izin share screen
kalau ee pada pertemuan yang pertama
mengenai rencana pembangunan yang
pertemuan kali ini tentang rencana tata
ruang.
Kebetulan bidang saya memang di
perencanaan wilayah
dan saya ee menjadi tenaga ahli
individual di Dinas Tata Pertahanan dan
Tata Ruang DIY itu dari tahun 2016 di ee
bidang pelaksanaan dan pengawasan.
Nah, untuk materi diskusi ee sesi yang
pertama
ini akan meliputi ee latar belakang dari
dan definisi KLHS, kemudian urgensinya
KLHS dalam tata ruang dan proses
penyusunannya. Nanti untuk sesi kedua ee
kita akan mempelajari terkait studi
kasus bagaimana menyusun ee KLHs dari
mulai persiapannya
sampai nanti menjadi validasinya.
Pada dasarnya KLHs ee perencanaan
pembangunan dan KLHS rencana Tata Ruang
itu langkahnya sama ya, langkahnya sama
karena ee dasar
hukumnya, dasar pelaksanaannya itu juga
sama. Cuma nanti ee kita punya
kekhususan masing-masing ya. Kalau yang
KLHS perencanaan pembangunan itu memakai
Permendagri. Sedangkan untuk KLHS
perencanaan Tata Ruang kita memakai
Permen ATR PPBN nomor 5 tahun 22-annya.
Nah, untuk ee kenapa diperlukan KLHs di
dalam perencanaan tata ruang
ini ee tadi sebenarnya video awal tadi
sudah disampaikan ya, karena beberapa
pembangunan itu justru ee kadang
mengakibatkan
ee turunnya kualitas dari lingkungan
hidup. Nah, ini apakah ee secara
lingkungan itu kurang terperhatikan
atau memang kurang di ee
apa ya kurang menjadi fokus dalam ee
menyusun ee perencanaan tata ruang.
Nah, misalnya pembangunan pembahan yang
mengakibatkan banjir, sampah yang
menumpuk, dan ee wilayah-wilayah yang
longsor seperti di kalau di wilayah kita
ya yang di ee Gunung Kidul,
kemudian ada pengundulan hutan ya. Jadi
ee
kenapak alas penting ya, degradasi
lingkungan hidup sendiri memang bersifat
kausalitas. Jadi ada sebab, ada
akibatnya ya. Apakah benar ee segala
permasalahan lingkungan hidup itu
diakibatkan oleh ee sebab-sebab
pembangunan yang ada dan degradasi
lingkungan hidup itu ee lintas ee
kewilayahan antar sektor ya. tentunya ee
kalau Bapak Ibu yang sudah di bidang ee
lingkungan ee akan lebih paham bagaimana
permasalahan lingkungan itu ee menjadi
hal yang ee krusial sehingga di sini
perlu ee kajian satu lingkungan hidup
strategis dalam perencanaan pembangunan.
Karena sumber masalah terjadinya
degradasi lingkungan tadi berawal dari
proses pengambilan keputusan atau dalam
perencanaan suatu dokumen ee rencana
pembangunan.
Nah, Klas ini ee menjadi instrumen dalam
pengelolaan lingkungan hidup yang
diimplementasikan pada proses
pengambilan keputusan perencanaan
pembangunan.
Jadi sifatnya itu nanti ee scan
ee sekuensial dan ee yang bersifat ee
strategis.
Nah, menurut Undang-Undang ee
PPLH ee Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 ya,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup bahwa KLHs adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh,
dan partisipatif. sistematis ini
maksudnya penyusunannya itu ada
langkah-langkahnya, ada aturannya gitu
dan menyeluruh menyeluruh bahwa semua
aspek dalam lingkungan itu dibahas dan
bersifat juga partisipatif harus
melibatkan seluruh stakeholder
sehingga memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
suatu wilayah dalam ee kebijakan rencana
dan program.
peraturan perundangan ya terkait KLHS
itu
dimulainya adalah dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di mana kemudian
diturunkan peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan
ee KLHS
PP nomor 46 tahun 2016.
yang kemudian ee tata caranya itu
disusun dalam bentuk ee peraturan
menteri mantra ee peraturan menteri
lingkungan hidup dan kehutanan ee 69217
ini yang lama ya yang ee baru tahun
kemarin direvisi menjadi Peraturan
Menteri LHK 13224
ini ee tentang tata cara bagaimana
melaksanakan akan ee kajian KLHS ini.
Nah, karena KLHS itu ee
disusun dalam ee dokumen-dokumen rencana
pembangunan di mana dokumen rencana ee
pembangunan ini ee sifatnya ada dua di
Indonesia. yang satu bersifat spasial,
yang satunya adalah yang bersifat ee
menjadi dasar pembangunan untuk
pembangunan sektoral ini
sehingga ada KLHs ee untuk RPJM yang
rencana pembangunan jangka menengah ee
jangka panjang dan jangka menengah.
Pedomannya adalah pada Permend Negeri 7
2018.
Sedangkan untuk integrasi dengan rencana
tata ruang itu pada ee Permen ATR nomor
5 2022.
Nah, kalau untuk dokumen RPJM dan RPJP,
RPJP dan RPJM itu KLAS disusun terlebih
dahulu.
Nah, kalau dengan rencana tata ruang
sifatnya integratif. Makanya eh Permen
ATR5
2022 menyebutkan ee integrasi antara
KLHs dengan ee
dokumen rencana tata ruangnya sendiri.
Nah, posisinya KLHS sendiri di dalam ee
Undang-Undang PPLH
di mana ada ee
bagian-bagian terkait perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, ee kemudian
pemeliharaannya dan pengawasan serta
penegakan hukumnya.
Ee untuk perencanaannya ini ee
dilakukan rencana untuk penetapan eigen
dan disusun RPPLH-nya.
Ini seharusnya ee daerah menyusun sampai
di sini ya. Kemudian untuk pemanfaatan
itu dasarnya tadi FPPLH dan D3LH.
Nah, bagaimana rencana itu bisa
dilaksanakan?
Ee tentunya perlu suatu pengendalian
ada pencegahan dan penanggulangan
pemuliaan. ini sama ya dengan ee tata
ruang ya. Tata ruang juga ada ee untuk
membuat rencana tata ruang itu dapat
dilaksanakan atau RTL bisa dilaksanakan
itu ada rencana detail tata ruang, ada
aturan zonasi gitu. Nah, itu ada di
ranah pengendalian.
Nah,
dan di sini di anak-anakah pengendalian
ee untuk ee pengelolaan lingkungan hidup
juga disusun ee KLHs ya.
Kemudian ada ee tadi dokumen Tata Ruang,
AMDAL, UKL, UPL ya kemudian juga terkait
ee perizinan dan sebagainya.
Nah, kemudian ee di sinilah ya ee
posisinya dari KLHS susun ini. Gunanya
dengan adanya pengendalian nanti akan
memudahkan bagaimana cara pemeliharaan
dan untuk penegakan hukumnya karena ada
nanti dasar ada dasar hukumnya.
Nah, objek KLHs
untuk nasional itu RPJPN dan RPJMN untuk
rencana pembangunan. Kemudian untuk
rencana tata ruang adalah pada rencana
tata ruang wilayah, rencana tata ruang
pulau, dan rencana tata ruang kawasan
strategis nasional.
Kemudian untuk ee provinsi itu pada
RPJPD dan RPJM D yang tata ruang pada RT
provinsi karena sudah tidak ada rencana
rinci untuk ee provinsi di tata ruang.
Kemudian untuk kabupaten itu
pada RPJPD
dan RPJPMD
serta untuk tata ruangnya pada RTR RW
kabupaten kota dan RDTR ee sebagai
rencana rinci dari RTRW.
Nah, yang dianalisa ya, yang dianalisa
di KLS adalah kebijakan rencana program
ee proyek ya. Ee ini
ruang aplikasi dalam kajian analisis
lingkungan.
Untuk hierarkinya kan dimulai dari
kebijakan, rencana, program, proyek.
Nah, KLHs itu berada di mana? Nah,
KLS itu fokusnya pada kebijakan,
rencana, dan program. Nah, pada
kebijakan
ini pada KLS kebijakannya kemudian
rencana bisa ke tata ruang untuk program
adalah ke sektor.
Kemudian ee ada K regional program ini
untuk yang FPJN. Nah, untuk proyek ini
namanya AMDAL.
Jadi memang lingkupnya ee
beda ya antara KLHS dan AMDA. Bisa
dikatakan KLHS itu sebenarnya kajian
lingkungan yang sifatnya ee lebih makro
ya. Kalau untuk sesuatu yang sudah lebih
ee punya kedetailan itu ee berada di
AMDAL ya.
Jadi, AMDAL itu ee nanti output-nya
adalah satu ee good design, bagaimana
mengatur ee bangunannya, kemudian
bagaimana ee terhadap lalu lintas,
terhadap kondisi tanah tapaknya.
Nah, kalau KLAS itu lebih ee makro
karena kita nanti ee pada
menata ruang-ruang yang kiranya tidak
mengganggu ee
kondisi ekologis dari ee wilayah satu
wilayah. Ya. Jadi kalau AMDAL arahnya ke
good desain, kalau KLAS arahnya ke good
stight strategy.
Nah, kemudian ee bagaimana integrasi
dalam rencana tata ruang? Nah, mengapa
perlu dilakukan pendataan ruang menurut
Undang-Undang Nomor 267
mengenai penataan ruang? Bahwa penataan
ruang perlu dilakukan karena ruang itu
terbatas.
ya, ruang itu tidak akan bertambah ya,
tapi populasi manusia terus meningkat.
Nah, manusia itu juga membutuhkan
aktivitas di dalam ruang. Nah, karena
aktivitas manusia itu juga beregang dan
tidak terbatas sehingga menghabiskan
ruang. Sementara ruang itu bukan hanya
ee untuk manusia, ada flora, fauna. di
samping itu ruang itu ada bagian-bagian
tertentu yang merupakan wilayah yang ee
wilayah bencana. Jadi sebenarnya ee dari
sisi konsepnya
perencanaan tata ruang sendiri itu sudah
sejalan dengan ee penataan lingkungan.
Nah, jadi di dalam perencana tata ruang
sebelum ada KLHS itu ee kondisi
kebencanaan, kemudian kondisi
ee flora fauna dan kondisi
ee mengenai aspek geografis kewilayahan
itu juga sudah dipertimbangkan. Tidak
ada tidak hanya geografis tapi juga
masalah kependudukan.
Nah, di sini KLHS akan melengkapi ya
terkait jasa jasa lingkungannya ya. Jadi
nanti ada enam aspek muatan KLHS yang
harus diperhatikan.
Nah, ini dasar hukumnya tadi sebenarnya
sudah ee saya sampaikan juga bahwa dari
Undang-Undang 32 2009 tentang PPLH ini
yang terkait lingkungan ya. ee kemudian
dimunculkan PP 40 6 tahun 2016 ya
tentang tata cara penyelenggaraan KLHS
yang kemudian ee tata caranya untuk
pelaksanaannya
itu disusun dalam Permen LHK nomor 13
tahun 2024. Nah, kemudian dari sisi tata
ruang ini ada Undang-Undang 26 tahun
2007 tentang penataan ruang. Kemudian
ada PP dari Undang-Undang Penataan Ruang
turun jadi PP nomor 21 tahun 21 tentang
penyelenggaraan
penataan ruang. Nah, di dalam
penyelenggaraan penataan ruang tata
ruang itu ee disusun dalam bentuk tata
ruang ee wilayah secara umum dan tata
ruang wilayah yang lebih ee rinci ya.
Yang umum itu yang dinamakan rencana
tata ruang wilayah atau RTR.
yang rinci adalah yang ee namanya
rencana detail tata ruang.
Nah, kemudian untuk
mempercepat ee perencanaan tata ruang,
pemerintah mempunyai kawasan-kawasan
strategis sehingga ada rencana tata
ruang yang bentuknya adalah ee kawasan
strategis nasional.
Nah, RTR KSN ini merupakan rencana yang
lebih detail ya, rencana detailnya dari
STRW-nya ee nasional.
Nah, kemudian ee untuk pelaksanaan ee
KLHS karena dalam ee Undang-Undang PPLH
ee melalui PP 46 tahun 2016 sudah
disounding untuk pelaksanaan KLHs dalam
rencana tata ruang sehingga di ee
diterbitkan disusun Permen ATR BPN nomor
5 tahun 2022 tentang tata cara
pengintegrasi kajian dari kajian
lingkungan hidup strategis dalam
penyusunan rencana tata ruang.
Ya, di sini disebutkan bahwa pembuatan
dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam
proses penyusunan tata ruang. Kemudian
integrasi ini dimaksud ee dilaksanakan
sebagai secara timbal balik antara
perumusan materi muatan rencana tata
ruang dengan materi muatan KLHS.
sebelum adanya Permen ATR nomor 5 2022
ini biasanya KHLAS dilaksanakan setelah
ee tersusunnya rencana detail tata ruang
atau tersusunnya RTU ya. ini ee
mengakibatkan proses perencanaan tata
ruang menjadi lebih panjang dan ee
untuk ee akomodasi terhadap KLHS-nya itu
biasanya ee penyusun dari rencana tata
ruangnya ini sudah ee selesai kontraknya
seperti itu. Jadi nanti ee untuk
perbaikannya, untuk integrasinya itu ee
mengakibatkan satu ee kesulitan ya. Nah,
kalau dalam PP46 sendiri disebutkan
bahwa KLHs itu bisa dilaksanakan sebelum
embeded ya atau bersamaan atau
integratif dan atau sesudah ya. Nah,
melalui Permen ATR nomor 5 2022 itu
mazhabnya R ee KLHS sekarang
dilaksanakan secara terintegrasi
karena ini juga tentunya akan ee efisien
ya untuk pengumpulan data kemudian juga
untuk ee konsultasi publiknya karena dua
kegiatan dijadikan beriringan.
Nah,
ini yang dilaksanakan yang ee dulu ya,
dulu itu proses RTR itu bisa paralel
dengan proses KLHS
ya. Ee kemudian e yang sekarang itu
terintegrasi. Jadi ee dari awal itu KLAS
bisa memberi masukan dalam penyusunan
RTR. Ee demikian juga dalam ee
penyusunan RTR-nya itu bisa menjadi ee
dasar dalam analisa KLHS-nya
ya.
Nah, untuk penyusunan KLHS ini metodenya
lebih ee pada asesmen terhadap dampaknya
apa sih dari ee kondisi lingkungan yang
ada. Kemudian lebih pada nanti perumusan
strategi strategi dalam perencanaan
strategic bas ya.
Nah, bagaimana mengintegrasikan antara
penyusunan ee rencana tata ruang dan
pembuatan pelaksanaan KLHS?
Integrasinya itu dilaksanakan ee sejak
dari persiapan ya. Ee jadi nanti ada ee
pokja sendiri untuk KLHS ya. Heeh. dan
tentunya juga ada bukja untuk rencana
tata ruangnya.
Nah, di sini nanti punya kakak
sendiri-sendiri. Nah, pada saat
pengumpulan data dan informasi dari
rencana tata ruang ini dilaksanakan
konsultasi publik yang pertama dan di
sini adalah ee dari KLHs dilakukan ee
identifikasi isu ee pembangunan
berkelanjutan ya. Jadi dalam konsultasi
publik ini nanti diharapkan mendapat
daftar panjang dari isu pembangunan
berkelanjutan yang di wilayah ya.
Oke. Ee
kemudian ee ini maaf nih masih kepakai.
Kemudian ya dari konsultasi publik ini
ee nanti diidentifikasi
sampai mendapat isu
pembangunan berkelanjutan yang paling
strategis.
Nah, nanti ee selanjutnya
akan dicompare ya dengan identifikasi
muatan RTR yang berpotensi
menimbulkan pengaruh lingkungan hidup.
Nah, nanti di sini akan dilihat analisis
pengaruhnya nanti untuk menjadi masukan
dalam konsep ee materi teknis RTR dalam
ee alternatif penyempurnaan materi
muatan ATR.
Nah, di sini ketika ee
penyampaian rekomendasinya atau
penyusunan rekomendasinya ya dari
alternatif alternatif penyurunaan itu
kan nanti dipilih gitu. Nah, itu nanti
ee dilakukan konsultasi publik untuk
penyusunan rekomendasi sehingga
penyusunan ee rancangan peraturan
perundang-undangan tentang rencana tata
ruang ya.
proses ee
selesai semua proses sampai terintegrasi
baru dilakukan penjaminan kualitas,
pendokumentasian, dan dilakukan validasi
KLHS. Ya, validasi KHS ini sendiri
menjadi salah satu syarat
dalam ee
mendapatkan persetujuan
materi ya ee materi dari Kementerian
ATR untuk ee dokumen rencana tata ruang
dalam ee penyusunan rancangan peraturan
perundangan mengenai ee rencana tata
ruang. Jadi rencana tata ruang itu tidak
akan mendapatkan persetujuan
ee
materinya dari ATR BPN, Kementerian AT
BPN kalau belum melaksanakan validasi
KNH. Ya, ini untuk integrasinya.
Nah, kemudian untuk proses
penyusunannya. Nah, proses penyusunannya
sendiri sebenarnya
ee
hampir sama dengan
KLHS RPJM
rencana pembangunannya, tapi bedanya
adalah nanti ee materinya, muatan
materinya. Kalau langkahnya sama cuma
muatan materinya itu yang agak berbeda
karena di sini ee materinya adalah KRP
dari materi teknis rencana tata ruang.
Sedangkan untuk rencana pembangunan itu
kan dilaksanakan sebelum ee penyusunan
ee dokumen RPJM-nya. Jadi hasilnya
adalah melihat pada ketercapaian
bagaimana isu-isu pembangunan
berkelanjutan ya. Jadi pencapaian dari
pelaksanaan ee tujuan pembangunan
berkelanjutan itu ya. Mungkin ee itu
sudah dijelaskan Pak Amidin sih yang 2
minggu yang lalu,
ngih ee untuk ee tahapan dalam
penyusunan ya ini sesuai dengan
ee Permen AHK 13 2024
itu dimulai ee sebenarnya ada tiga
tahap. Tiga tahap besarnya, tiga tahap
besarnya adalah pembuatan dan
pelaksanaan KLHS,
kemudian penjaminan kualitas dan
pendokumentasian, serta validasi. Yang
ketiga adalah validasi.
Nah, di sini ee saya jelaskan dulu yang
pertama mengenai pembuatan dan
pelaksanaan. Pembuatan pelaksanaan
itu akan dimulai dengan pembentukan atau
persiapan ya, persiapan POJA dan
kakak-nya ya di sini. Kemudian
pengkajian pengaruhnya.
Nah, kemudian ee
pada perumusan alternatif dan penyusunan
rekomendasi.
Nah, yang pertama tadi dalam pelaksanaan
itu pembentukan Pokja KLHS, penyusunan
kakak
ee Pokja harus memiliki paling sedikit
tiga anggota yang memenuhi standar ee
kompetensi. POJ ini siapa? Pokja ini
dari OPD ee
yang terkait nggih. Jadi ee dibedakan
dengan penyusunnya ng kemudian
penyusunan kakak ya. Pokja ini yang
bertanggung jawab untuk menyusun
kakak-nya.
Nah, kemudian pengajian pengaruh KRP
terhadap ee
ini nanti akan saya jelaskan di slide
berikutnya. Oke.
Nah, ini di sini nanti pelaksanaannya
dilakukan embedit ya.
Nah, pada pengkajian pengaruh KRP
terhadap kondisi lingkungan hidup tata
caranya adalah penentuan dulu batas
wilayah perencanaan ee ataupun
fungsionalnya.
Nah, ini maksudnya adalah wilayah
perencanaannya itu bisa ee wilayah
administratif
ee secara fungsionalnya adalah
fungsional terkait ekologisnya ya.
Misalnya wilayah DASnya, kemudian daerah
cekungan air tanah atau mungkin ee dari
sisi kelerengannya ya itu harus ee
jelas batas-batasnya. Nah, tapi yang mau
dilihat
biasanya dasarnya tetap wilayah ee
perencanaannya ya atau ee wilayah
administrasinya mengikuti dengan ee
rencana tata ruangnya.
Kemudian penyempurnaan tahapan
identifikasi dan perumusan isu PB paling
strategis. N setelah
sudah pasti wilayahnya
dilakukan ee konsultasi publik pertama
untuk identifikasi perumusan isu PB. Ya,
ini masih long list ya nanti itu ditapis
dua kali untuk sampai mendapat isu PB
yang paling strategis ya. Jadi dari long
list nanti dibuat short list kemudian
dibuat isu PB strategis.
Kemudian nanti didapat isu PB paling
strategis. Memang langkahnya agak
panjang ya.
Kemudian ini penyempurnaan lampiran dan
pengajian pengaruh ya. ini ee baru
melangkah ke pengkajian pada pengaruh
dari masing-masing isu PP yang paling
strategis tadi.
Nah, kemudian tata cara pengurusan
alternatif ialah penyempurnaan tahapan
ee yang lebih rinci dan applicable baik
di batang tubuh maupun di lampiran.
Ada ee penambahan contoh matriks
perumusan alternatifnya.
Nah, untuk rekomendasi berupa
penyempurnaan tata cara penyusunan
rekomendasi KLHS
dan penambahan aturan pengintegrasian
hasil KLHs dalam batang tubuh
dan lampiran. Nah, karena ee
KHLS rencana tata ruang ini sifatnya
embeded atau terintegrasi,
ee rekomendasi
sudah dilakukan dari sejak bentuknya
materi teknis ya, bukan lagi dalam
bentuk ee rencana rancangan dari
Perdanya ya. kira-kira bisa dipahami ee
jadi karena sifatnya beriringan
jadi sejak sampai akhir rencana tata
ruang itu selesai
itu sudah bentuknya ee integratif ya.
Dan ketika membuat rancangan kan
rancangan itu disusun setelah materi
teknisnya selesai
itu rancangan raadanya. Nah, rancangan
raadanya nanti tinggal mengikuti yang
sudah ada di materi teknis yang sudah ee
fix ya.
Nah, untuk mudahnya sebenarnya ee
langkah-langkahnya ini dari sisi
KLHS-nya ya ee dari identifikasi isu PB,
isu PB PNS strategis
ee maaf ini ya isu PB
yang strategis ya strategis dulu
kemudian yang paling strategis
kemudian dari sisi di wilayah RDTR-nya
nanti dilihat ee identifikasi materi
muatan
pembangunan berkelanjutannya. materi
muatan per kemudian nanti dicari muatan
pembangunan berkelanjutan yang berdampak
itu dari KRP-nya kebijakan rencana
program bisa dari indikasi programnya ya
biasanya ee kalau Ibu ya kalau ee
rencana tata ruang itu kan punya
indikasi program utama di situ yang
nanti kita cari KRP-nya.
Nah, baru dilihat analisis pengaruhnya.
Jadi, pengaruhnya KRP-nya itu ee
kaitannya sama isu paling strategis ee
itu apakah ada kaitannya atau tidak. Ya,
nanti dilihat. Yang paling banyak
kaitannya itu nanti dianalisis ee
pengaruhnya
berdasar daya dukung dan daya tampung
lingkungan ya. enam dari muatan KLHS
daya tukun daya tambung ee lingkungan,
kemudian ee risiko atau dampaknya
ee kemudian
ekosistemnya, jasa ekosistemnya,
kemudian sumber daya
perubahan iklim
dan keanekaaragaman hayati
ini ee
untuk mendapat analisa ini dibutuhkan
ee peta-peta memang yang terkait enam ee
muatan ini, enam muatan ini. Nah,
peta-peta ini biasanya disediakan dalam
dokumen D3TLH. Jadi, kalau ee dalam
rencana tata ruang ee akan menyusun
KLHS, KLHS sebelum disusun KLHS ee satu
wilayah harus sudah menyusun D3 TLH-nya
ya.
Walaupun dari kementerian juga
menyediakan itu bisa dipakai. Nah, ee
cuman ini nanti kendalanya adalah
semakin
tinggi ee dokumen yang diacung misalnya
dari pemerintah pusat itu tentunya
skalanya akan semakin ee kecil ya. Nah,
sedangkan untuk RDTR itu kan skalanya
besar ya 1 banding 5.000.
Nah, kebutuhan untuk ee apa ee skala ini
yang kadang menjadi satu masalah ya.
Karena misalnya kalau
daerah belum menyusun D3 ke TLH
mengacunya biasanya ke provinsi atau ke
nasional itu skalanya akan jauh lebih ee
besar sehingga
ee untuk penyesuaiannya ini agak
ee mungkin kurang detail jadinya gitu.
Nah, dari sini akan didapat ee rumusan
alternatif yang lebih baik ya dari
KRP-nya tadi. Kemudian dipilih untuk
rekomendasi perbaikan.
Nah, setelah itu baru diintegrasikan.
Nah, dari sisi KLH-nya sendiri dilakukan
penjaminan kualitas bahwa semua langkah
ini sudah dilaksanakan. Ya, penjaminan
kualitas biasanya dilaksanakan secara
mandiri dan dibuktikan dalam bentuk
pendokumentasian. baru kemudian
dilaksanakan validasi.
Nah, untuk semua pelaksanaan itu yang
penting adalah pelibatan masyarakat.
Penibatan masyarakat dilaksanakan di
awal
dan di
akhir. Ya, di tengah bisa dilaksanakan
ee tapi sifatnya tidak bentuk konsultasi
publik. namun hanya mungkin ee observasi
langsung gitunya. Nah, ini ee kenapa
penting pelibatan masyarakat ee untuk
melindungi kepentingan masyarakat dan
pemangku kepentingan
dan memberdayakan dalam pengambilan
keputusan serta memastikan adanya
transparansi dalam proses KLHS.
Nah, untuk pemilihannya ya pelibatannya
itu dilihat dari kepentingan
dan ee pengaruh kekuasaannya ya.
Jadi ee
pemangku kepentingan yang paling tinggi
tentunya yang berkepentingan misalnya
pemimpin daerah, DPRD itu juga ee ee
dimasukkan harus dimasukkan. Kemudian
yang terkait langsung itu biasanya dari
OPD-nya
atau dari wilayahnya ya, wilayahnya
misalnya desanya itu harus ikut
terlibat.
Kemudian juga non pemerintahnya itu juga
ee penting ya baik dari tokoh masyarakat
maupun dari misalnya ada universitas
atau lembaga suad masyarakat dan
sebagainya.
Nah, ini ya. Jadi siapa yang dilibatkan
ini yang terkena dampak langsung atau
tidak langsung atau memiliki informasi
atau keahlian. Nah, ini bisa saja
memakai ee
narasumber-narasumber dari ee
universitas diundang
dalam ee konsultasi publik
dilakukan dengan tahapan penentuan
masyarakat yang memenuhi persyaratan
penetapan teknik pelibatan, penyusunan
hasil pelibatan masyarakat
melalui pemberian pendapat penyampaian
informasi dan pelaporan. Nah, proses ya
terutama dalam ee konsultasi publik ini
harus dicatat dengan baik. Nanti siapa
yang terlibat, yang terlibat mungkin
mengusulkan isu apa ya, itu semuanya
harus tercatat untuk ee jadi penjaminan
bahan dalam penjaminan kualitas dan
pendokumentasian.
Jadi tidak hanya pada bentuk absensi ya.
Jadi ee nanti kalau dalam validasi
biasanya akan dilihat apa sih
keterlibatannya dari ee
masyarakat yang diundang itu.
Nah, ini ee
bentuk pengintegrasian antara
pelaksanaan
KLHS dengan penyusunan RDTR.
Nah, pembentukan tim penyusun ya atau
pokjanya bisa gabungan RDTR dan KLHS.
Penyelas antara kakak antara yang RDTR
dan KLHS. Penyelarasan metodologi
ya karena beriringan ya. Kemudian
identifikasi penentu ee penentuan pemaku
kepenttian
termasuk nanti menyusun bagaimana
metodologinya.
Kajian awal dari data sekunder ee
penetapan
wilayah perencanaan, penyusunan rencana
kerja dan pemberitahuan pik.
Nah, pengumpulan data dan informasi ee
ada ee 20
tujuh jenis data ya ee berupa data
primer data sekunder dan 16 jenis peta.
Ini terkait data-data lingkungan. Ee
[Musik]
namun apabila ee tidak didapatkan
data-data jasa lingkungan yang detail ya
itu ee bisa dimanfaatkan sebenarnya yang
ada saja yang ada saja nanti kita
sesuaikan dengan ee kebutuhan asal
memenuhi yang enam muatan dari KLH tadi
ya yang terkait dengan
ee ee
DDTLH kemudian ee jasa ekosistem
kemudian
ee apa iklim ya, perubahan iklim ee dan
sebagainya ya.
Nah, ini adalah ranah konsultasi publik
pertama, identifikasi dan perumusan isu
pembangunan berkelanjutan. Ya, untuk
penentuan isu ee PB yang paling
strategis. Nanti di
sesi siang akan saya jelaskan ya.
Itu ee
bagaimana caranya untuk me mendapatkan
isu PB. Kemudian bagaimana kita menapis
ee sampai mendapat isu PB paling
strategis ya.
Nah, kemudian ini ee data-data yang ee
diolah ya.
datanya meliputi kondisi kewilayahannya
ya. Ini ini sebenarnya campuran dari
pedoman penyusunan DTR ya dan dengan ee
terkait ee lingkungannya.
Oke, ini yang en muatan KLHS-nya. ini
yang RTR-nya 20 ee analisis ya.
Nah,
setelah selesai analisis itu tetap ada
perumusan konsepsi. Ini kalau di rencana
tata ruang ya, menyusun tujuan, rencana
struktur ruang, pola ruang, kemudian
ketentuan pemanfaatan
ruang dan aturan sonundasi. Ini untuk
rencana detail tata ruang ee khusus
rencana tata ruang ada peraturan SUNASI.
Kalau untuk rencana tata ruang wilayah
itu bentuknya bukan ee peraturan
Sundasi, tapi namanya K BZ atau
ketentuan umum ee biset. Jadi semacam
arahan nanti untuk menyusun ee peraturan
zonasi.
Nah, kemudian ee
dari rencana tata ruang yang sudah
disusun nanti diidentifikasi muatan RTR
yang berpotensi menimbulkan pengaruh
lingkungan hidup ya.
analisa pengaruh ee perumusan alternatif
penyempurnaan materi muatan rencana tata
ruang ini serta ee penyusunan
rekomendasi perbaikan materi muatan
rencana tata ruang dan penyusunan
rekomendasi perbaikan ya untuk tadi
kebijakan
rencana dan program
ya ini dilaksanakan dalam kons
konsultasi publik yang kedua. Jadi kalau
semuanya sudah selesai itu baru
dilaksanakan konsultasi publik yang
kedua ya. Baru kemudian dilakukan
penyusunan ra
ini proses penetapan ee rapadnya ini
untuk ee rencana tata ruangnya ya. Dan
kalau untuk KLHS-nya
itu setelah dilakukan konsultasi publik
dua dilakukan penjaminan kualitas ya.
Jadi penjaminan kualitas itu di ceklis
apa saja yang sudah dilaksanakan gitu.
Buktinya apa gitu. Nah, itu dibuktinya
itu di dalam bentuk pendokumentasian
dan kemudian dilaksanakan validasi.
Nah, ini dalam ee langkah yang pertama
ya. Ee ini bukan langkah ya. Kalau
langkah pertama tadi pembentukan Pokja,
penyusunan
kakak, penyusunan rencana kerja dan ini
langkah penyusunan yang sudah memasuki
tahap ee
pendokumentasian ya.
ini ee yang pertama
ini berbarengan dengan ee
langkah dalam mengeksplorasi
data atau survei untuk RDTR
atau RTMW. Nah, di sisi lain di KLHS
melaksanakan
ee
apa namanya?
pengumpulan ya isu pembangunan
berkelanjutan
ya. Pengumpulan isu bisa dilakukan
misalnya dengan Google Form bisa tapi
kita tetap ada konsultasi publik ya.
Misalnya yang awal kita melaksanakan
dengan Google Form kita buat data dulu
kita ee waktu konsultasi publik kita
sampaikan ya.
Nah,
bagaimana tanggapan dari ee masyarakat?
Apakah nanti ada penambahan dan
sebagainya ya?
Nah, di sini nanti ee hasilnya adalah ee
mendapatkan long list dari isu
pembangunan berkelanjutan.
Nah, isu pembangunan berkelanjutan tidak
hanya dari ee konsultasi publik, bisa
juga misalnya kita mendapat dari media,
dari survei lapangan sendiri
ya
dan nanti gongnya memang di konsultasi
publik. Oke.
Nah, sebenarnya ada langkah ya, langkah
sebelum penentuan isu pembangunan
berkelanjutan strategis yaitu ada
langkah
ee namanya penapisan ya atau ee bukan
penapisan pengelompokan ya. Jadi kadang
isu yang lolis itu macam-macam,
macam-macam tapi sebenarnya temanya
sama.
biasanya kita kelompokkan dalam pilar
pembangunan berkelanjutan ya, pilar ee
terkait lingkungan,
terkait sosial, terkait budaya, terkait
tata pemerintahan ya ee dan hukum ya itu
nanti kita kelompokkan. Setelah
dikelompokkan kita akan lihat ee mungkin
ada tema-tema yang sama, tema-tema yang
sama. Nah, kita akan mendapat short list
ya.
dari isu PP. Nah, baru kemudian kita
menentukan isu PP-nya yang strategis.
Nah, berdasar ee
PP46 ee pasal 9 ya ayat 1 bahwa nanti
isu PB yang short list itu ee harus
disandingkan
dengan ee kriteria
penentuannya meliputi
ada
enam aspek yaitu dilihat dari
karakteristik wilayahnya.
potensi dampaknya, kemudian keterkaitan
antar
isu pembangunan berkelanjutan, apakah
ada kaitannya sama yang lain. Kemudian
keterkaitan dengan materi muatan KRP,
keterkaitan dengan muatan RPPLH,
keterkaitan dengan KLHS ya.
Nah,
biasanya kalau misalnya satu wilayah
ternyata belum punya RPPLH
ya itu enggak masalah.
Nanti ee kita tidak hitung itu.
Nah, keterkaitan dengan muatan KRP kita
bisa lihat misalnya dari ee dokumen
rencana yang lainnya yang sudah ada.
Kalau karakteristik wilayah tentunya
kita bisa mengukur misalnya wilayah itu
wilayah apa? Wilayah pesisir, pegunungan
atau ee kondisi
ee masyarakatnya itu seperti apa. Jadi
sebenarnya ini bisa dibagi-bagi lagi
nanti dihitung
dihitung lagi skornya gitu.
Nah, ini dibagi dalam ee
apabila ada keterkaitannya ya ee dengan
karakter wilayah itu maka dihitungnya
ee satu. Apabila tidak ada itu nanti
dihitungnya nol. Nah,
itu ada dua cara. Kalau mau ngitung
seperti itu atau kalau men-scoring, ya
dioring.
Kalau tinggi itu keterkaitannya tinggi
itu dihitung tiga, sedang dua, rendah
satu, tanpa keterkaitan 0.
Jadi dua-duanya bisa dilakukan ya. Bisa
memakai Goodman mungkin lebih sederhana.
Oh ada kaitannya satu enggak ada no. Nah
nanti kalau sudah di apa namanya?
Dihitung gitu ya. Dihitung kalau dengan
Kman ya. Kalau misalnya kan ini ada enam
aspek ya, enam kriteria skornya 5 sampai
6 tinggi. Nah itu yang mau diambil
misalnya yang mencapai yang tinggi saja
gitu.
Nah, kalau dengan metode scoring kita
harus punya gambaran kalau kita nilai 3
itu seperti apa,
dua apa, satu apa, 0 apa. Itu tergantung
dari misalnya
karakteristik wilayahnya kita bagi
karakter berdasar apa geografis
ee kemudian penduduk
ya atau kebencanaan. Nah,
nah nanti kita ee lihat apakah dia isu
ini ee kaitannya dengan karakteristik
wilayah tinggi atau sedang atau rendah
gitu.
Nah, ini juga sama nanti kalau yang
sistem scoring juga dijumlah gitu karena
nilainya paling tinggi 3 kan 3 * ee 6
kan 18.
Nah, biasanya nanti yang kita masukkan
dalam strategis itu yang masuk golongan
tinggi atau mau golongan sedang juga
bisa, tapi sedangnya yang di
tengah-tengah gitu ya. Misalnya kan ya
skor 7 gitu masuk rendah ya ee misalnya
10 ke atas gitu.
Jadi kita masukkan sebagai isu strategis
atau yang diambil tinggi saja itu tidak
masalah ya. Itu nanti berdasar
kesepakatan dengan ee pokjanya atau
pemak pembangu kepentingannya.
Nah, kemudian nanti kalau sudah dapat
yang paling strategis ya ee yang
strategis dulu tadi ya nanti kita ee
cari yang paling strategis. Nah, ini
kita juga kalau ini memakai metode
scoring ee skalanya ada lima dari sangat
tidak penting sampai sangat penting.
Nah, ini ee kriterianya ada
10 ya,
ada 10. Nah, yang pertama kriterianya
adalah penurunan atau terlampaunya
kapasitas D3LH untuk pembangunan.
Kemudian perkiraan mengenai ee dampak
dan risiko lingkungan hidup.
Nah, mungkin kita akan lihat ini penting
enggak sih isunya itu tadi dalam
pengaruhi ini kriteria-kriteria ini
penurunan kinerja layanan jasa
ekosistem, peningkatan
intensitas dan cakupan wilayah bencana
banjir, longsor, kekeringan atau
kebakaran hutan dan lahan. Yang kelima,
penurunan mutu dan ketersediaan sumber
daya alam.
Yang keenam, penurunan ketahanan dan
potensi keanekaaman hayati.
Yang ketujuh, peningkatan kerentanan dan
kapasitas adaptasi perubahan iklim.
Yang ke
delapan itu peningkatan jumlah penduduk
miskin atau penurunan penghidupan
sekelompok masyarakat serta terancamnya
keberlanjutan penghidupan miskin. Yang
kesembilan, peningkatan risiko terhadap
kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Yang ke-10, ancaman terhadap
perlindungan terhadap kawasan tertentu
secara tradisional yang dilakukan oleh
masyarakat atau masyarakat hukum adat.
Nah, ini dilihat bagaimana nanti
isu ee strategis tadi mempengaruhi
10 kriteria ini. Nah, nanti diambil
mungkin ee yang kriterianya
ee masuk dalam skala tinggi itu sebagai
isu PB yang paling ee strategis.
Nah,
ini bagian pertama kita sudah mendapat
ISP yang paling strategis. Nah, kita ee
ke bagian kedua tadi ya. Kalau tadi
diagramnya yang sebelah kanan ya, kita
melihat penentuan KRP ee berdampak.
Nah, hasil identifikasi muatan KP
dianalisis pengaruhnya terhadap kondisi
lingkungan hidup dengan memperhatikan
hasil identifikasi dan perumusan ISI PB.
ee KP tata ruang yang berpotensi
menimbulkan dampak dilakukan penapisan
dengan dua pertimbangan, yaitu ee
penapisan pertama dampak KRB
ee terhadap tujuh muatan dalam PP46
ya.
Jadi dampak KRP-nya ini dari tujuh aspek
ini nanti di ee
ukur lagi. Dan yang penapisan kedua
menggunakan isu pembangunan
berkelanjutan strategis.
Nah, jadi
dari KRP-nya nanti ee dibandingkan sama
isunya
dapat berapa isu ya. Nah, kemudian nanti
kita akan bisa menilai apakah KRP-nya
itu berdampak plus min nanti ya
ngitungnya pakai plus min gitu. Kalau ee
plus itu berarti dampak positif, kalau
min itu dampak negatif. Nanti kita cari
yang minnya paling ee banyak.
Nah, kemudian kalau sudah didapat ya ee
KRP-KRP yang ee paling ee tadi punya
berpengaruh negatif ya, pengaruhnya
negatif baik terhadap tujuh muatan dan
isu PB
baru ee ee dianalisa.
Jadi memang itu sudah fix KFP-nya yang
nanti akan dicari alternatif maupun
rekomendasinya ya yang di tahapan
sebelumnya ini. Nah, ini tahap
berikutnya adalah ee melihat pengaruhnya
terhadap enam muatan KLHS.
Enam muatan KLHS yaitu pertama terkait
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
Kemudian dampak risiko lingkungan hidup
ee kinerja jasa ekosistem,
efisiensi pemanfaatan sumber daya,
kemudian kerentanan dan kapasitas
adaptasi perubahan iklim dan keanekaan
hayati. Nah, ini caranya bagaimana? ee
KRP tadi kalau di rencana tata ruang ya
namanya KRP ya
itu harus tertuang juga selaras dengan
peta peta
struktur dan pola ruang letaknya di mana
nanti kita overlay dengan ee hasil
analisa dari enam muatan KLAS ini. Nah,
muatan AAS ini ee
sebenarnya nanti kita tinggal melihat ee
berapa yang potensinya tinggi, sedang,
rendah ya. Ini datanya bisa diambil di
D3 TLH-nya.
Nah, ini yang pertama yang daya dukung
dan daya tampung ee berbasis desa
lingkungan.
Ya, tadi
ada banyak sebenarnya jasa lingkungan
tapi yang prioritas ya yang di pedoman
KLHK untuk ee dari dukung diri Tampuk
yang ee biasanya kita pakai itu ada pada
penyedia air, pangan, iklim, ee pengatur
air, perlindungan bencana banjir,
perlindungan bencana tanah longsor, dan
perlindungan kebagaran hutan dan lahan.
Nah, ini menjadi salah satu bahan utama
dan dalam kajian enam memuatan KLHS.
indikator untuk jasa lingkungannya
menyesuaikan yang mau dipakai itu
menyesuaikan dengan kebutuhan ee KLSnya
atau kesesuaian dengan KRP-nya nanti.
Nah, ini en muatan KLHS. Ee
ini peta yang harus disediakan ya. Peta
ada peta wilayah perencanaan, peta
wilayah fungsional,
peta D3LH, kemudian jasa ekosistem
ini sumber petanya ini sebenarnya ada
sudah ada di ee Kementerian ee ya
tinggal di
download atau dimintakan gitu ya. Tapi
ee biasanya ee kabupaten kota sudah
menyediakan dalam bentuk ee nanti
dokumen D3LH-nya.
Nah, kemudian ee resiko dampak ini
biasanya keterkaitannya sama rawan
bencana. Rawan bencana itu bisa dicari
di PNP
atau di BPBD setempat ya.
untuk efisiensi pemanfaatan SCA misalnya
untuk ee sebaran kehutanan ini dari
BPKHL, kemudian sebaran izin
pertambangan,
sebaran izin perkebunan ini dari Dinas
Pertanian. Jadi memang ee sifatnya ini
ee lintas sektor juga ya kita untuk
mendapatkan ee dad-danya. Kemudian untuk
perubahan iklim ya, kementerian juga
sudah mengeluarkan peta ee sidik ya,
indeks dari ee iklim ya. Kemudian peta
PPB,
peta tutupan lahan
atau kita bisa memakai peta tutupan
lahannya yang ada di rencana tata ruang
juga bisa. Kemudian biodiversity ada
peta kawasan hutan.
ee NKT home rin setwa ya.
Nah, untuk perumusan alternatif ya untuk
penyempurnaan kebijakan, rencana atau
program dapat berupa
perubahan tujuan dan targetnya ya. Ee
tapi biasanya jarang sih sampai sana.
biasanya ranahnya lebih banyak ke ee
rencana dan program ya. Jadi tujuan dan
targetnya itu biasanya sudah satu inilai
ya, karena kan ee narasumbernya sudah ee
sama sebenarnya. Kemudian
perubahan strategi pencapaian target.
Nah, mungkin
kayak tujuan dan target mungkin kembali
ke awal ya. tuan tujuan dan target ini
mungkin bisa berubah
apabila ada perubahan pemanfaatan
kewilayahannya misalnya mau jadi IKN
gitu kan. Nah, itu mungkin bisa jadi
beda gitu ya. Ternyata dari KLHS-nya itu
ee memenuhi untuk itu gitu.
Kemudian perubahan strategi pencapaian
targetnya. Nah, strateginya apa? Kalau
rencana tata ruang kan ada jstranya ya.
Kemudian perubahan dan penyesuaian
ukuran skala alokasi yang lebih memenuhi
pertimbangan pembangunan berkelanjutan.
Nah, ini umumnya ee yang kasasi ee
mungkin bisa
ee luasannya berkurang atau lokasinya
berpindah. Ini salah tulis ya, lokasi
maksudnya ngih. ee kemudian juga ee bisa
perubahan penyesuaian proses metode
adaptasi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi yang lebih
memenuhi pertimbangan pembangunan
berkelanjutan.
ya. Ini ee
misalnya nanti dalam ee programnya itu
diperlukan
ee penggunaan teknologi khusus ya itu
mungkin ada pertimbangan-pertimbangan
yang bisa di ee berikan alternatif di
situ. Kemudian penundaan ya misalnya
awalnya itu dilakukan di ee 5 tahun
pertama bisa ditunda. Jadi ee 5 tahun
terakhir ya bisa penundaan, perbaikan
urutan, perubahan prioritas pelaksanaan
ini juga umum. Umum biasanya dari KLS
ini akan muncul ini ya nomor empat ya
nomor 3, nomor 4, nomor 5 itu juga. Nah,
kemudian pemberian arahan dan
rambu-rambu untuk mempertahankan atau
meningkatkan fungsi ekosistem dan atau
pemberian arahan atau rambu-rambu
mitigasi dampak risiko lingkungan hidup.
Nah, untuk yang en dan ketujuh ini lebih
cocok untuk rencana detail tata ruang.
Kenapa? Karena detail rencana detail
tata ruang itu sifatnya adalah
memberikan izin untuk pemanfaatan ruang
ya. Sehingga ee ada aturan zonasi dalam
bentuk tabel ITBX ya. I
ee I diizinkan terbatas ee
kemudian
berizin dan
yang X itu tidak boleh ya B itu
terbatas.
Nah,
dalam menyusun ITBX-nya ini bisa
dilakukan ee arahan atau rambu-rambunya
ya. Tidak misalnya tidak
ee I tapi
izinnya ada syaratnya ya. izinnya ada
ada keterbatasannya misalnya hanya
berapa luasannya, ada syaratnya misalnya
harus membuat apa amda lagi atau membuat
ee dalam pengelolaan limbahnya itu itu
bisa ee dilakukan ini untuk ee pemberian
alternatif.
Nah, setelah dari alternatif nanti
dipilih menjadi rekomendasi
ya. Rekonomendasi ini ee berdasarkan
ditentukan berdasar manfaat yang lebih
besar ya. Jadi berbagai alternatif itu
nanti ditapis lagi mana manfaatnya yang
lebih besar, risikonya yang lebih kecil,
kemudian kepastian, keselamatan,
kesejahteraan masyarakat ee yang rentan
terkena dampaknya, serta mitigasi dampak
risiko yang lebih efektif. ya. Jadi
tidak semua ee alternatif itu bisa
dijadikan rekomendasi. Bisa, boleh aja,
tapi ee tetap mempertimbangkan ee mana
yang manfaatnya lebih besar, risiko
lebih kecil dan bisa memberi kepastian
keselamatan dan mitigasi dampak yang
lebih ee efektif.
Nah, perumusan rekomendasi didasari
pilihan alternatif
untuk muatan
kebijakan ya. Jadi dari awal ya. Jadi
tadi kan sudah disampaikan bisa ke
tujuan malah ya. Tapi ini bisa ee
biasanya langsung ke ee ke arahnya ke
kebijakannya.
ee kebijakannya misalnya ee ingin
sebagai wilayah
pengembangan sebagai wilayah kawasan
pendidikan misalnya.
Nah, itu bisa jadi rubah karena ada K
misalnya kalau mau ee
dijadikan ee
kawasan yang ee misalnya sebagai kawasan
TOD dan sebagainya apalah KLSnya
memenuhi akhirnya mungkin bisa diganti
gitu ya.
Nah, kemudian perbaikan muatan biasanya
yang lebih banyak pada perbaikan muatan
rencana dan materi program ini. Ee
contohnya misalnya
ini ee kebijakannya adalah pengembangan
kawasan penentukan industri.
Nah, kemudian isu perkelamannya ada
kawasan bencana. Jadi alternatifnya itu
ya ee misalnya kebijakannya dijadikan
kawasan industri yang menghindari
kawasan rencana-perencana tinggi atau
kawasan pembentukan industri ee
menetapkan ini acuan SNI atau
pengembangan
kawasan industri dengan rekayasa.
Nah, alternatif ee perbaikan
kebijakannya ini kebijakan penanganan
risiko bencana pada kawasan industri. N
ini kemudian ee rekomendasi
perbaikan untuk rencananya ini ya
kawasan industrinya yang
menghindari kawasan rawan bencana tinggi
atau
yang menerapkan acuan SNI ini. Nah,
kemudian ee untuk programnya penyediaan
fasilitas evakuasi pada daerah kawasan
industri atau pengembangan drainas
vertikal pada kawasan industri dan
sebagainya.
Nah, kemudian pengintegrasian ya dari
rekomendasi-rekomendasi itu nanti akan
disampaikan ya melalui
ee konsultasi publik yang kedua. Nah,
ini jadi disaksikan oleh masyarakat ya
nanti akan disepakati
dan integrasinya di mana ee
nanti dibuat semacam matrik ya. ini
sudah diperbaiki sesuai rekomendasi.
Jadi integrasi ini dirapatkan dengan tim
penyusun tata ruang belum ini dulu ya.
Kemudian dilakukan oleh tim penyusun
tata ruang ya. Ini inilah kenapa tadi
saya sampaikan bahwa ee KLHS ini lebih
efisien dilaksanakan
terintegrasi atau beriringan ya karena
ee perbaikan itu biasanya dilakukan oleh
tim penyusun tata ruang. Sedangkan ee
dulu sebelum ada Permen 5 itu PLS
dilakukan setelahnya itu penyusun tata
ruangnya sudah ee
tidak punya kontrak untuk ee apa
melaksanakan pekerjaan. Jadi kalau nanti
dikontrak ulang gitu itu tentunya akan
biaya lagi ya.
Nah, integrasi dilakukan dengan
memperhatikan konten dan kodeks ya. Jadi
ada ee kesepakatan tim penyusun KLAS dan
tata ruang dituangkan dalam ee berita
acara. Ini yang dilakukan adalah setelah
konsultasi publik yang kedua.
Jadi ee konsultasi publik yang kedua
adalah nanti menyampaikan
rekomendasi-rekomendasinya mana yang
sebaiknya ditindaklanjuti dan
diterapkan. Nah, nanti nanti tim ee KLHS
menyampaikan masuknya harus di sebelah
mana saja gitu. Dan kemudian nanti tim
dari ee
ee yang nyusun rencana tata ruang
memasukkannya dan membuat matriks ya,
rekomendasinya di mana? Kemudian
integrasinya itu di ee bagian
ee matriks teknis di sebelah mana gitu.
Nah, nanti bentuk integrasinya seperti
apa gitu ya mungkin.
Nah, selanjutnya itu pada penjaminan
kualitas. Mungkin karena ee
ini nanti
saya masukkan sesi berikutnya saja ngji
karena ini waktunya ee sudah habis. Jadi
bagaimana kita
yang jadi ini sampai selesai dalam
menyusun dokumen dan mengintegrasikannya
antara dokumen KLS dan RTR.
Nah, untuk penjaminan kualitas sampai
validasi
dan bagaimana nanti kita penerapannya
untuk ee studi kasus ee untuk
menyelesaikan bagaimana bentuk dokumen
KLHS-nya nanti ee akan saya sampaikan di
sesi siang. Nggih, terima kasih.
Ee mungkin itu dulu Mbak Nuha. Saya
kembalikan ke moderator. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
alam warahmatullahi wabarakatuh. Baik,
terima kasih ee Ibu Ar untuk penyampaian
materinya. Nanti berikutnya akan
dilanjutkan di sesi du ya. Nah, jika
dilihat sudah banyak sekali pertanyaan
dari Bapak Ibu peserta training online.
Namun sebelum kita masuk ke acara
selanjutnya, izinkan saya menyampaikan
beberapa informasi terlebih dahulu untuk
Bapak Ibu peserta training sekalian yang
menginginkan materi ee dapat request
materi terlebih dahulu melalui link yang
telah admin kami kirimkan di kolom chat
Zoom. Kemudian sebelum kita masuk ke
sesi tanya jawab, kita akan melakukan
sesi foto bersama terlebih dahulu. Untuk
sesi foto bersama kali ini saya akan
dibantu oleh admin. Baik, kepada admin
dipersilakan.
Baik, terima kasih Mbak Nua atas
kesempatannya.
Eh untuk sesi dokumentasi saya panduanya
kami harapkan Bapak Ibu
mengikannya terlebih dahulu.
Oke kita mulai dari slide pertama 3 2 1,
slide kedua 3 2 1 dan slide terakhir 3 2
1. Baik terima kasih Bapak Ibu sekalian.
Saya kembalikan ke Mbak N.
Baik, terima kasih untuk admin yang
telah membantu sesi foto bersama kita
hari ini. Kemudian selanjutnya ee saya
juga ingin meminta kesediaan Bapak Ibu
untuk mengisi kuesioner yang link yang
sudah di-share di kolom chat Zoom supaya
kegiatan kami selanjutnya bisa lebih
baik lagi. Kami berharap Bapak Ibu bisa
memberikan saran dan masukan di link
kuesionar tersebut.
sampailah kita di acara yang
ditunggu-tunggu yaitu sesi tanya jawab.
Ee baik, di sini saya sudah menyiap ee
kami sudah membantu merangkumkan
pertanyaan
nanti akan saya
dan nanti Ibu Arum akan
langsung menjawab begitu ya, Ibu.
Baik, untuk pertanyaan nomor satu dari
Bapak atau Ibu Devriza. Pertanyaannya,
bagaimana mengaplikasikan sistem dinamik
dalam menghitung pola dan struktur ruang
yang sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung LH? Baik, silakan Ibu.
Ee baik. ee
ini sebenarnya kalau ahli apa ya
geografi mungkin lebih bisa menjawab
kalau dalam menyusun pola ruang ya. Dan
memang biasanya kalau dalam rencana tata
ruang itu kita punya ee
itu ya scoring untuk ee daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup ya. itu
kita lihat nanti kita lihat dengan ee
penggunaan lahannya kita penggunaan
lahannya saat ini apakah sebenarnya
sesuai dengan ee kajian dari daya dukung
dan daya tampungnya. Nah, apabila memang
sesuai maka penggunaan lahan yang sudah
ada itu biasanya akan ee tetap diadopsi
ya untuk ee pola ruangnya. Tapi untuk
misalnya yang tidak sesuai mungkin ee
diarahkan untuk penggunaan lahan ee lain
atau dikurangi intensitasnya seperti
itu. Nah ee tapi untuk suatu wilayah
yang mungkin punya ee perencanaan
program-program pembangunan yang
misalnya membuka wilayah-wilayah untuk
ee pusat pengembangan baru ya. Karena
selain rencana tata ruang itu ada
rencana pembangunan. Biasanya rencana
pembangunan itu suka ee dibangun
infrastruktur infrastruktur ya. He
misalnya ee bandara gitu ngih. Ee nanti
kita akan lihat ya dengan daya dukung
daya tampungnya itu sebenarnya
ee ee bisa cukup memadai atau ee tidak.
Karena ee tadi dengan sistem dinamik
kita bisa melihat efeknya itu nanti
kalau ada satu infrastruktur itu akan
ada pengaruh apa saja yang akan muncul
gitu. Nah, itu harus ada dihitung lagi
proyeksinya itu untuk melihat ee sesuai
atau ee tidaknya ee hal tersebut. Dan
memang ini nanti yang ee kaitannya sama
KLHS. KLS tadi akan melihat KRP
berdampak ya. KRP berdampak itu adalah
ee ee
rencana program apa sih yang mau
dibangun gitu yang mau ini yang nanti
akan bisa menimbulkan ee kaitannya sama
ee lingkungan hidup. Nah,
di sini yang akan nanti dikaji lagi
lewat ee enam muatan KLHS. Jadi nanti
akan dilihat pola ruang yang sudah ada
atau struktur yang sudah ada tuh sudah
benar atau tidak atau mungkin digeser
jangan di situ gitu. Ee mungkin itu saja
yang ee bisa saya jelaskan sekarang ya.
Kalau ee mengenai perhitungannya itu
akan sangat teknis sendiri ya. Mungkin
nanti perlu satu ee apa ya kegiatan
training khusus untuk itu. Mungkin itu
Mbak
mungkin bisa semoga bisa diterima.
Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan
dari Bapak atau Ibu Devoza.
Eh, selanjutnya dari Bapak Teguh
Prawira. Apakah betul ada kebijakan
pengecualian kewajiban AMDAL untuk proek
yang berada di wilayah yang RDTR-nya
sudah dilengkapi KLHS? Lalu, bagaimana
dengan konsep desain tadi jika AMDALnya
tidak dipenuhi? Apakah substansi dari
KLHSRDR itu sendiri sudah mencantupi
substansi AMDAL untuk save guard
lingkungan pada projek di wilayah
tersebut? Baik, silakan.
Nggih. Sampai sekarang saya belum pernah
ee dengar ya aturan yang baku bahwa
kalau sudah RDTR itu tidak perlu AMDAL.
Nah, seperti yang ee dari Undang-Undang
PPLH sendiri itu KLHS sendiri itu
dibedakan dengan AMDAL. Seperti yang
saya sampaikan di awal ya, ee lingkupnya
AMDEL itu dengan lingkupnya KLHS beda.
Kalau KLHs itu lebih makro. Kalau AMDEL
itu lebih ee mikro jadi lebih detail.
Kalau AMDAL itu konsepnya adalah pada ee
desain nanti yang sesuai ya, yang baik
gitu ya.
Ee ee dengan ee lokasinya, dengan
tapaknya. Kalau KLHs adalah strategi
yang baik dalam menerapkan ee
aktivitas-aktivitas
ee melalui pola ruang yang ada di ee
wilayah seperti itu. Jadi ee saya kira
tetap perlu Anda dan dalam RDTR ya dalam
rencana detail tata ruang itu ada ee
peraturan zondasi di mana aturan zonasi
itu nanti akan menyebutkan misalnya
diizinkan tapi bersyarat. Nah, syaratnya
ini bisa kita sebutkan bahwa wilayah
tersebut wajib AMDAL misalnya seperti
itu. Jadi ee kalau menurut saya ya ee
AMDAL tetap ee diperlukan untuk ee
ee apa untuk objek-objek tertentu ya dan
tidak ee KLH tidak terus menjamin itu
berarti harus ee lepas AMDAL untuk ee
satu proyek ya. Jadi kalau Anda tadi
proyek lingkupnya, kalau KLHS lingkupnya
program ya atau rencana gitu
itu, Mbak. Mbak Nuha.
Baik, itu tadi jawaban untuk pertanyaan
Bapak Tekut Narawira.
Ee selanjutnya
pertanyaan dari
Bapak atau Ibu.
Bolehkah KLHS-nya dibuat setelah peta
RDTR disusun sebelum penyusunan NA?
Baik, silakan
ee untuk peta
ee KLHS ya itu
memang harus disamakan dengan peta FDTR
khususnya untuk ee wilayah ya. Jadi ada
tadi ada penetapan wilayahnya. Nah, ini
memang berbarengan ya. Jadi karena kita
terintegrasi ya sebenarnya satu apa ya
satu tim itu antara penyusun R dan
penyusun KLHs ya walaupun beda tim tapi
itu bersamaan
biasanya dalam penentuan batas wilayah
baik wilayah secara ee administrasi
maupun wilayah secara
fungsional itu ee memang bersama
bukan bukan setelah ada peta RDTR susun.
Nah, untuk metode tahapannya itu ee
memang agak berbeda ya. Jadi dalam
apa pengambilan datanya bersamaan ya,
tapi metode penyusunannya berbeda. tadi
analisanya ee analisanya adalah
sebenarnya analisa yang ada di RDTR
untuk gambaran wilayah ada 12 20 item ya
sesuai ee Permen 2121 kemudian
Permen ATRBPN 2121 dan ee muatan-muatan
yang harus ada di ee KAHs ya sesuai
ee
yang dari ee
berapa tadi? Permen 13 ya, 2024 tadi.
Nah, jadi
ininya beda. Ee ada yang sama mungkin
gambaran wilayahnya itu ee sama ya tapi
kalau untuk eagion jasa lingkungan ya.
Kemudian enam muatan tadi ya, DT apa?
DDTLH, kemudian jasa ekosistem, kemudian
ee iklim,
kebencanaan dan sebagainya itu ee
sebenarnya ee ada tambahan dari yang
lingkungan ee KLHs dan KLHs itu ee yang
di awal
dimulai ya di awal itu dimulai dengan
penyusunan ISU PB-nya dulu. Nah, baru
tahapan keduanya
itu ee melihat
ee KRP-nya ya. Ya, KRP-nya itu dari
RDTR. Memang RDTR-nya berarti harus
sudah selesai sampai ee
ini indeks indikasi program utamanya
dulu baru bisa dilihat KRP-nya untuk
dianal gitu.
Demikian Mbak Nuha.
Itu tadi untuk pertanyaan dari Bapak.
Eh, baik, untuk saat ini kami akan buka
sesi tanya jawab live. Jadi, jadi bagi
Bapak Ibu peserta training online yang
ingin bertanya, silakan untuk angkat
tangan dan nanti akan dipilih oleh admin
kami.
Apakah ada yang ingin bertanya secara
langsung?
Apakah ada dari Bapak Ibu yang ingin
bertanya secara langsung? Ee
kami akan memberikan kesempatan untuk
bertanya secara langsung. Jika tidak ada
kami sementara akan kami lanjutkan di ee
list pertanyaan. Nanti jika dari Bapak
Ibu ada yang ingin bertanya secara
langsung, silakan untuk angkat tangan.
Baik.
Selanjutnya
pertanyaan dari Ibu Kupuk Pantria.
Apakah KLHS ini juga harus melihat
penguatan dari kajian resiko bencana?
Melihat tadi ada keterkaitan dalam
analisis isu PB atau KRP dan data
spasial yang outputnya adalah
perlindungan dari bencana. Lalu apakah
hanya bencana-bencana tertentu
yang dikaitkan? Sedangkan kategori
bencana sendiri ada banyak sampai 12
macam baik itu alam maupun non alam.
Baik.
Baik. Silakan.
Ya, KLHs ini ee sifatnya adalah
sebenarnya ee
bisa apa ya melihat dari berbagai kajian
ya. Kalau ada kajian risiko bencangnya
tentunya akan ee lebih relevan untuk
diambil. Nah, misalnya belum ada ya
misalnya kayak tadi ya, misalnya ee
RPPLH belum disusun atau mungkin kajian
risiko bencana ini ee jadi termasuk
sebagai masukan itu belum disusun. Nah,
itu sebenarnya bisa nanti dijadikan
rekomendasi tapi di luar rekomendasi
untuk ee perbaikan KRP ya, bahwa wilayah
tersebut harusnya menyusun ee RPLH atau
kajian risiko bencana. Nah, untuk ee
bencana itu tentunya tadi ee ada
kriteria bahwa dalam Isu PB kita perlu
melihat karakteristik wilayah. Jadi
karakteristik kebencanaan wilayahnya itu
apa ya? Kalau memang 12 macam bencana
itu ee menjadi karakter yang ada di
wilayah tersebut tentu semuanya diambil.
Tapi ee mungkin ee tidak ya. Kemudian ee
kalau wilayah-wilayah misalnya yang
tidak di wilayah pesisir tentunya
bencana-bencana yang terkait tsunami
mungkin tidak relevan gitu atau wilayah
yang ee bukan pegunungan. Tentu
wilayah-wilayah yang mungkin ee
terkait apa longsor apa itu mungkin ee
juga tidak perlu ee di pertembangkan
gitu. Nah, mungkin ee itu Mbak
I.
Baik. Terima kasih Ibu Arum sudah
menjawab dari pertanyaan Ibu buku
Patria. Baik, sekali lagi kami umumkan
ee kami membuka sesi pertanyaan live.
Jika dari Bapak Ibu ada yang ingin
bertanya secara langsung bisa silakan on
me.
Baik, jika tidak ada mungkin ee
sementara kami sambil melanjutkan
pertanyaan yang ada di dalam list.
Pertanyaan selanjutnya dari Bapak atau
Ibu. Baik,
apa ada contoh outline atau daftar isi
KLHS FTRW maupun FDTR dengan menggunakan
Permen 21
tahun 2024?
[Musik]
Heeh. Baik. Ee ini yang perlu saya
tanyakan. Permen 21 2024 permennya
siapa? J kalau Permen ATR BPN untuk
penyusunan RTRW dan RTR itu Permen 21 eh
Permen 14 tahun 21 nggih.
Mungkin untuk Bapak atau Ibu baik bisa
untuk onmute
untuk ee maaf mungkin saya tambahkan
dulu untuk contoh online atau daftar isi
KLHS-nya nanti akan saya sampaikan di
sesi siang ee karena ee kita nanti sesi
siang ee kita akan membahas studi kasus
ya, bagaimana menyusun KLHS termasuk
dalam ee pendokumentasian penyusunan
laporannya nanti ee untuk contoh daftar
isinya akan saya sampaikan di sesi
siang.
Baik, Ibu.
Mungkin itu sementara untuk ee
pertanyaan dari Bapak, Ibu. Baik, ya.
Selanjutnya pertanyaan dari Bapak Candra
Dwi untuk analisis efisiensi SDA jika
peta perizinan pertambangan tidak
tersedia apakah analisis dapat dilakukan
dengan cara narasi secara teoritis?
Berikut pertanyaan dari Bapak atau Ibu
Candrawiatna.
Silakan Ibu untuk ee dijawab.
ee bisa ngih kalau dengan dilakukan cara
narasi ee bisa. Tapi kalau nanti
terkait ee perbaikan dari KRP-nya, kalau
rencana tata ruang itu biasanya mengacu
pada ee pola ya pola ee dan struktur ya
pada petanya bahwa mungkin perbaikan ee
ditaruh di mana gitu. Oke. Nah, itu
memang harusnya ada perizinan
pertambangannya enggak ada peta
perizinan ee pertambangannya. Nah,
kalaupun misalnya narasinya itu seperti
ee apa ngih kalau narasinya itu ee
sifatnya syarat ng syarat ee dan
nanti bisa
dituangkan dalam bentuk peta e karena
sifatnya kadang sifatnya kajiannya KLHS
ini kan melihat terkait atau melihat dia
ee penting atau tidak sebenarnya bisa
dilakukan pertimbangan yang sifatnya
adalah ee
apa naratif ini
ya karena memang salah satu kelemahan
dalam menyusun KLHS itu ketersediaan
data ee terutama untuk spasial dan yang
kedua adalah ee
skala ya skala ketersediaan skala peta
yang sesuai
Baik. Ee itu tadi ee jawaban untuk
pertanyaan Bapak atau Ibu Candra Dwiak.
Ee dari ada yang ingin bertanya secara
langsung. Jika dari Bapak Ibu ada yang
ingin bertanya secara langsung bisa
langsung onm atau angkat tangan ya.
Baik, ee sementara kami lanjutkan dari
list pertanyaan pertanyaan dari Bapak
atau Ibu Deki. Pertanyaan nomor satu,
bagaimana KLHs dapat mengidentifikasi
potensi dampak lingkungan jangka panjang
dari kebijakan tata ruang? Kemudian
pertanyaan kedua, apa saja indikator
keberlanjutan yang digunakan dalam KLHS
untuk menilai rencana tata ruang?
Silakan, Ibu.
Maaf, sebentar. Bagaimana KLHS dapat
mengidentifikasi
ee potensi dampak lingkungan jangka
panjang dan kebijakan dari kebijakan
tata ruang? Apa saja indikator
kebelanjutan?
Jadi ee KLAS ini sama dengan rencana
tata ruangnya ya. Jadi dilihat adalah 20
tahun ee ke depan.
Jadi ee tentunya KLAS ini juga ee
mengikuti bahwa dia akan mengak apa
mengidentifikasi potensi dapak
lingkungan ee 20 tahun ke depan dari
kebijakan ee tata ruangnya.
Jadi bentuknya juga akan bentuk ee
proyeksi-proyeksi ya dari ee
terutama dari kependudukan ya nanti
pendudukan bagaimana kebutuhan-kebutuhan
yang di ee
apa dari ruangnya gitu. Nah, ini nanti
akan kelihatan nanti jangka panjangnya
kalau ee kebutuhan ruangnya semakin ee
ke depan itu apakah masih sesuai dengan
daya dengkung dan dukung ee
dari lingkungannya.
Nah, indikator keberlanjutan yang
digunakan dalam KHs untuk menilai
rencana tata ruang ini indikatornya itu
bertahap ya. Yang pertama memang ee tadi
dalam penentuan isu ee pembangunan
berkelanjutan paling strategis ya. Kita
menapisnya dari dilihat dari
rencana-rencana yang sudah ada dan
karakter wilayah di
ee yang ada itu apakah nanti isu ini
relevan gitu. Itu yang pertama. dan
kemudian nanti melihat dari ee
10 muatan ya yang ada di ee
ee PP 46 gitu ya.
Ya, dari ya ada dari kemiskinan, ada
dari terkait bencana dan sebagainya.
Nah, ini nanti dihitung lagi ya. Jadi
kalau ee apa yang saya sampaikan tadi
itu beberapa tahapan ya dalam
mengukur-ngukur ee
baik untuk menentukan isu PB. Nah,
ketika sudah dapat isu PB yang paling
strategis ketemu
masih di ee apa tapiskan lagi di ee
dioverlaykan lagi dengan KRP-nya.
Nah, ini kan namanya isu PB. di isu PB
dengan KRP-nya ini nanti ee potensi
dampaknya bagaimana sih gitu. Nah, itu
isunya ini akan KRP-nya ini nanti akan
membuat isunya itu akan ee menjadi
semakin buruk atau ee lebih baik ketika
potensinya nanti isunya jadi semakin
buruk. Nah, kita perlu mencari
alternatif-alternatif supaya KRP-nya itu
tidak ee ee bisa menyelesaikan isu
PB-nya itu tadi. Nah, nah untuk mencari
alternatif kita melihat enam muatan yang
tadi dilihat dari daya dukung ya, dari
jasa ekosistem, kemudian dari pengaruh
iklim ya, ketahanan iklim, ee kemudian
dari sumber daya alam ya. Nah, itu ee
yang digunakan untuk ee menilai rencana
tata ruang.
Baik, itu tadi untuk pertanyaan Bapak
atau Ibu Deki ya. Selanjutnya ee jika
tidak ada pertanyaan live dari Bapak Ibu
peserta, kami akan lanjut
pertanyaan di dalam list ini. Ee
selanjutnya pertanyaan dari Bapak
Sultan. Pertanyaan nomor satu, sejauh
mana KLHs mampu mengantisipasi resiko
bencana lingkungan dalam penataan ruang?
Kemudian nomor dua, berdasarkan
pengalaman Ibu, apa tantangan utama
dalam pelaksanaan KLHs pada penyusunan
RTRW dan RTTR di daerah?
Silakan.
Pertanyaan yang ee bagus ya, sangat
relevan ya. Ee sejauh mana KLHS mampu
mengantisipasi risiko? Nah, ini
seandainya ee semua itu ditegakkan ya
dalam pengendaliannya, pengendalian tata
ruangnya ya. Jadi kalau RTRW itu masih
rencana umum, RDTR itu sudah rencana
yang kaitannya pengendalian. Di sini ee
menjadi dasar untuk izin pemanfaatan
ee ruangnya, untuk pemanfaatan tanahnya.
Nah, dalam RDTR ini harus ee tegas
dalam suatu wilayah itu ee boleh enggak
dipakai, boleh diizinkan ataukah ada
syaratnya atau ada keterbatasannya. Nah,
biasanya syarat dan keterbatasannya ini
yang masih ee
belum terlalu tegas ya yang di RDTR.
Kemudian tidak boleh ya ee karenanya
pemerintah daerah itu ee harus
segera menyusun aturan ee ininya aturan
untuk pengendalian ee tindak lanjut ya
dari RDTR. misalnya ada
ee apa ada
misalnya ke tadi kalau bilang terbatas
berapa terbatasnya gitu. Karena setiap
ee posisi atau setiap pola itu mungkin
ee beda-beda kasusnya gitu. Jadi setiap
wilayah itu harus ada ee ketentuannya.
Kemudian untuk
ee syaratnya gitu,
contohnya misalnya wilayahwilayah
pertanian gitu ya, bahwa wilayah
pertanian itu tidak boleh sama sekali
dimanfaatkan oleh oke misalnya
ee masih bisa untuk digunakan
misalnya kegiatan pariwisata. Nah, harus
ada segera dibuat ee aturan terkait ee
hal tersebut supaya untuk mengantisipasi
risiko dari ee bencana lingkungannya ke
depan gitu. Jadi tidak bisa memang
berhenti dalam jadi rencana tata ruang.
Bahkan perlu juga aturan-aturan
ee terkait ee insentif disinsentif,
aturan sanksi yang harus di tetapkan
supaya rencana tata ruang itu memang
bisa di ee terapkan.
Nah, kemudian ee berdasarkan pengalaman
saya yang saya sampaikan tadi ee
ee jujur saja yang pertama itu adalah
konsernnya ini ya, karena kadang ee
stakeholder atau pihak terkait itu punya
kesibukan sendiri-sendiri gitu ya dan
yang diurus itu kan banyak gitu.
Jadi kadang itu ee sangat gimana ya,
sangat bergantung dari penyusunnya ya.
Ee terkait misalnya isu PB kita harus
mencari dulu gitu. kita tidak bisa
mengandalkan dari konsultasi publik dan
yang kemudian dalam analisa ya tadi
pertanyaan sebelumnya ya misalnya kajian
risiko bencana itu tidak ada kemudian
dokumen D3 TLH tidak ada kemudian
dokumen RPPLH juga ee tidak ada itu ee
membuat kita agak susah mengkaji dan
kalau kita mengambil ee ee data dari
ee atasnya ya. Misalnya kalau kabupaten
dari provinsi atau dari pusat itu kadang
skalanya terlalu luas, tidak lagi khusus
ya di wilayah tersebut.
Ee misalnya yang kajian ekosistem itu
banyak data yang skalanya adalah 1
banding 250
atau ee 1 banding R50.000 Bu ya itu
masih sesuaikan dengan RTR. Tapi ketika
kita menyusun RDTR itu ee
menjadi ee susah untuk me
apa ya menyesuaikannya ya.
Nah, jadi kadang walaupun memang ee ini
hanya strategis ya yang namanya KLHS ya
ee hanya sifatnya makro tapi ee kadang
terjadi yang
ketidakelitiannya di situ. ini tadi yang
memang karenanya kalau menurut saya
untuk proyek ya untuk proyek itu AMDAL
tetap harus dilaksanakan karena KLHS
tidak bisa ee menjamin ee terkait
masalah-masalah
ee keterbatasan dalam penyusunannya.
Ya, mungkin itu yang bisa saya
sampaikan.
Baik, terima kasih Ibu Arum sudah
menjawab pertanyaan dari Bapak Sultan.
Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Avia.
Bagaimana memastikan hasil KLHS tetap
sinkron dengan dokumen pembangunan
daerah lainnya, RPJMD, RKP, RKPD, dan
lain-lain?
Baik, silakan Ibu untuk dijawab
pertanyaan dari Ibu Avia.
Giih. Terima kasih ee Ibu ee mohon maaf
e KLHS kan sendiri-sendiri ngih untuk
RDTR, TRW dan juga untuk RPJM. Ee nah
ini kalau kinkronan antara RPJN LKPD itu
ee
sebenarnya lebih relevannya di dokumen
rencana tata ruangnya. Nah, apakah ada
rencana tata ruangnya itu yang sudah ee
mengacu pada RPJM ee maupun
RPJP nggih? Ee kalau RKPD, RKPD itu kan
yang ee rencana kerja tahunan ya. Nah,
itu biasanya ee kita tidak melihat apa
keterkaitannya untuk tata ruang itu.
Karena tata ruang itu ee 20 tahun ya
sebenarnya dia itu hampir sama dengan
RBJ
PD yang jangka panjang.
Nah, harusnya RKPD-nya yang harus
melihat tata ruangnya, bukan bukan tata
ruangnya yang melihat rencana ee
pembangunan yang tahunan.
Nah,
karenanya memang KLHS dilaksanakan
sendiri-sendiri di rencana tata ruang
dan rencana pembangunan. Untuk
keterkaitan antara rencana pembangunan
dan rencana tata ruangnya itu ada
kegiatan yang namanya ee SPPPR,
sinkronisasi antara perencanaan
pembangunan dan rencana tata ruang. Jadi
di sini untuk melihat apakah prioritas
dalam rencana pembangunan itu sudah
masuk di dalam rencana tata ruang ng
tidak berjalan sendiri-sendiri. Nah, itu
nanti ada ee apa ya kajian sendiri
sebenarnya namanya SPPR.
I ini Mbak.
Baik, itu tadi ya jawaban untuk
pertanyaan dari Ibu Afia.
Pertanyaan Ibu Afia tadi menjadi
pertanyaan penutup di sesi ini yaitu
sesi satu. Ee bagi Bapak Ibu yang
pertanyaannya belum terjawab, jangan
khawatir karena sesi tanya jawab nanti
akan dilanjutkan di sesi dua nanti. Baik
Bapak Ibu, kita sudah sampai di
penghujung sesi pertama training online
hari ini. Terima kasih banyak atas
partisipasi aktifnya sejak pagi tadi
hingga siang tadi. Dan terima kasih
kepada Ibu Arum Rus Martini yang sudah
ee menjawab pertanyaan dari Bapak Ibu
peserta training online sekalian. Nah,
training online ini akan dilanjutkan di
sesi du yaitu pukul 13.00 hingga 15 WIB
nanti. Ee jadi kami harap Bapak Ibu
dapat kembali bergabung tepat waktu agar
tidak tertinggal materinya. Ee untuk
sementara kita break terlebih dahulu ya
untuk salat. ee makan siang dan ee
istirahat. Silakan memanfaatkan waktu ee
sebaik mungkin. Terima kasih dan mohon
maaf jika selama memandu acara sesi satu
ini saya Nuh Hasan Maulida terdapat
salah kata dan perbuatan. Sampai jumpa
di sesi kedua nanti. Selamat
beristirahat. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Terima kasih Ibu
live ya.