Resume
ukSepvGQvSc • KLHS RTR (RTRW & RDTR) SESI 1
Updated: 2026-02-12 02:12:09 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari transkrip pelatihan mengenai integrasi KLHS dalam perencanaan tata ruang.


Integrasi KLHS dalam Perencanaan Tata Ruang: Strategi, Proses, dan Tantangan

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini merupakan dokumentasi pelatihan daring mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan pada 30 Agustus 2025. Materi disampaikan oleh Ibu Arum Rusini, ST, MT (Ahli Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY), membahas perubahan metodologi penyusunan KLHS yang kini harus terintegrasi sejak awal dalam proses perencanaan RTRW dan RDTR berdasarkan Permen ATR No. 5 Tahun 2022. Pelatihan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan aspek ekologis, serta urgensi keterlibatan pemangku kepentingan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang terkendali.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Dasar Hukum & Regulasi: KLHS tata ruang mengacu pada Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2022, sementara prosedur umum KLHS mengikuti PP No. 46 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 13 Tahun 2024.
  • Pendekatan Integratif: Berbeda dengan metode lama (sekuensial), regulasi baru mewajibkan KLHS dikerjakan secara parallel atau terintegrasi bersama penyusunan RTR/RDTR untuk efisiensi dan efektivitas.
  • Fungsi KLHS: Berfungsi sebagai instrumen pengendalian untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan memastikan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  • Tahapan Proses: Mencakup persiapan (Pokja), pengumpulan data, konsultasi publik (identifikasi isu strategis), analisis dampak, perumusan rekomendasi, hingga validasi.
  • Tantangan Implementasi: Meliputi keterbatasan data skala makro untuk kebutuhan mikroskopis RDTR, kurangnya dokumen pendukung (seperti Kajian Bencana), serta ketegasan penegakan aturan dalam zonasi RDTR.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pendahuluan & Dasar Hukum

  • Konteks Kegiatan: Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Hijrah Purnama Putra dan dimoderatori oleh Nuuha Sania Maulidah. Topik fokus adalah penerapan KLHS pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  • Urgensi Lingkungan: Pembangunan seringkali menurunkan kualitas lingkungan (banjir, longsor, sampah). Akar masalahnya terletak pada proses pengambilan keputusan dan perencanaan yang kurang mempertimbangkan aspek ekologis.
  • Hierarki Regulasi:
    • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH).
    • PP No. 46 Tahun 2016 (Tata Cara KLHS).
    • Permen LHK No. 13 Tahun 2024 (Prosedur KLHS).
    • Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2022: Regulasi spesifik untuk integrasi KLHS dalam tata ruang (berbeda dengan KLHS untuk RPJMD yang menggunakan Permendagri).

2. Konsep Integrasi KLHS dan Tata Ruang

  • Pendekatan Lama vs. Baru:
    • Lama: KLHS dikerjakan setelah RDTR selesai. Ini menyebabkan proses panjang, masalah kontrak penyusun, dan sulitnya memasukkan perbaikan.
    • Baru (Integratif): KLHS dikerjakan bersamaan (embedded) dengan penyusunan tata ruang. Pengumpulan data dan konsultasi publik dilakukan bersama-sama.
  • Mekanisme Kerja: Tim Pokja KLHS dan Tim Penyusun RTR bekerja sama. KLHS memberikan masukan sejak awal, dan RTR menjadi bahan analisis bagi KLHS.
  • Siklus Manajemen Lingkungan: KLHS berada pada tahap Pengendalian (bersamaan dengan RTR, AMDAL, dan perizinan), yang memudahkan tahap pemeliharaan dan penegakan hukum.

3. Tahapan Proses & Metodologi

Proses integrasi meliputi beberapa tahap kunci:

  • Persiapan & Pembentukan Pokja: Pokja KLHS (minimal 3 orang dari OPD terkait) dibentuk terpisah dari penyusun dokumen (konsultan).
  • Konsultasi Publik I & Pengumpulan Data:
    • Mengidentifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan (Isu PB).
    • Mengumpulkan 27 jenis data dan 16 peta lingkungan.
  • Analisis Isu Strategis (ISP):
    • Isu disaring menggunakan metode scoring (Skala 1-5).
    • Terdapat 10 kriteria penilaian, seperti penurunan daya dukung, risiko bencana, penurunan layanan ekosistem, hingga ancaman kesehatan.
  • Analisis Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KRP):
    • Menganalisis pengaruh beban KRP terhadap lingkungan.
    • Screening dilakukan dengan memberi nilai positif (+) atau negatif (-). Fokus pada KRP yang berdampak negatif.
  • 6 Muatan KLHS: Analisis mencakup Daya Dukung & Daya Tampung, Ekosistem, Perubahan Iklim, Risiko Bencana, dan Sumber Daya Alam.

4. Perumusan Rekomendasi & Alternatif

  • Penyaringan Alternatif: Tidak semua alternatif dijadikan rekomendasi. Dipilih berdasarkan kriteria: manfaat terbesar, risiko terkecil, kepastian, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat rentan.
  • Integrasi ke Kebijakan: Rekomendasi dimasukkan ke dalam matriks RTR.
    • Contoh: Jika kebijakan industri berada di zona rawan bencana, rekomendasi KLHS adalah menghindari zona risiko tinggi atau menerapkan standar teknik (SNI) tertentu.
  • Validasi: KLHS harus divalidasi sebelum dokumen RTR disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.

5. Partisipasi Publik & Pemangku Kepentingan

  • Pentingnya Partisipasi: Dilakukan di awal (identifikasi masalah) dan akhir (kesepakatan rekomendasi).
  • Stakeholder Kunci: Pemerintah daerah (OPD), DPRD, pemimpin adat, universitas, LSM, dan masyarakat terdampak.
  • Dokumentasi: Hasil konsultasi harus didokumentasikan dengan baik (bukan hanya daftar hadir) sebagai syarat mutu untuk validasi.

6. Tanya Jawab & Tantangan Lapangan

Sesi diskusi mengungkap beberapa poin krusial:

  • Hubungan KLHS, RDTR, dan AMDAL:
    • KLHS bersifat makro/strategis, sedangkan AMDAL bersifat mikro/proyek.
    • RDTR yang sudah memuat KLHS tidak otomatis menghapuskan kewajiban AMDAL untuk proyek tertentu. KLHS menjadi filter awal, namun proyek detail tetap memerlukan AMDAL jika kriterianya terpenuhi.
  • Antisipasi Risiko Bencana:
    • KLHS membantu mengantisipasi risiko melalui zonasi yang ketat dalam RDTR (diizinkan, tidak diizinkan, bersyarat).
    • Tantangannya adalah penegakan aturan. Pemerintah daerah perlu membuat aturan turunan (insentif/dinsent
Prev Next