Buol Bertahan di Tanah Harapan
ZOsaiC71KiA • 2025-06-04
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Perahu jengki ini. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Saya atas
nama Serajudin
Tauf. Itu tanah saya itu, Pak 21 hektar.
Tapi posisi sekarang kan sudah digusur,
sudah ditanami sawit oleh perusahaan
PTH. Saya punya lahan ini
semua yang lahan teran yang sebenarnya
itu 2 hektar juga. Dan itulah hantaran
itu bukan permintaan dari saya sendiri
bukan dari khususnya bukan dari petani
itu pemberian pemerintah memang dari
pokoknya sejak masuk dari 95 itu sampai
di 2008 setelah masuk ee mitra ini
itulah sudah selesai semua kami
punya sejak 20 tahun yang lalu terong
belum pernah tidak ada gangguan apa-apa
nanti sudah kemudian plasma
2021 baru ada gangguan.
Kalau dibilang benci sih benci sekali,
Pak. Karena kami ini orang kecil, orang
bodoh. Baru kami ini sudah mengharapkan
itu dengan bermitra ke perusahaan.
Pikirnya hidupnya kami semakin layak,
semakin sejahtera. Tahu-tahunya kami
semakin sengsara. Memang benci itu benci
sekali, Pak.
Kalau seandainya kalau tidak ada hukum
mungkin kami mau cekek atau mau
bagaimana tidak tahu lagi.
[Musik]
was
[Musik]
Perusahaan PT Hardayati Plantation ini
memang datang ke pool sudah dari awal
bermasalah.
pertama. Jadi sebelum mengantongin izin
eh PT Harda Yanti Anti Plantation ini e
melakukan pembukaan lahan termasuk juga
penggusuran tanah-tanah masyarakat. Nah,
itu terjadi di kurang lebih sekitar
tahun 1995.
Izin lokasi PT HIP terbit pada tahun
'96 dengan luas 75.000 hektar. Nah, baru
ee PTHP sendiri mendapatkan hak guna
usaha tahun
1998 28
22.000 ee 80 sekian hektar.
[Musik]
Nah, dalam perkembangannya sampai 2013
yang ada data yang ada dan ini juga
dirilis oleh pemerintah setempat bahwa
ternyata tidak seluruh HGU 22 22.000
sekian hektar itu dikelola sebenarnya
tapi hanya ditanami sekitar 13.000
hektar. Artinya ada juga lahan yang
diterantarkan dari HGU-nya di satu sisi.
Di sisi yang lain mereka menanam di luar
HGU.
[Musik]
Geser sini, Pak. Oh, geser
pada tahun 1995.
Di situ awalnya kita sudah mulai
terancam dengan
PTH yang mana saya katakan
terancam waktu itu lahan-lahan
masyarakat tempat
perkebunan ee
masyarakat untuk wilayah membunuh dengan
bekat dapat
diduduki dan masuk dalam HGU PTHP. Pada
dasarnya masalah berbicara HGU, kami
masyarakat belum tahu apa itu HGU.
Ternyata bahwa HG itu memang
benar-benar hak guna usaha perusahaan
yang tidak bisa masyarakat lagi di situ.
Sementara di situ tanaman-tanaman yang
sudah menghasilkan seperti kelapa, ee
coklat, kopi dan lain
sebagainya
komuniti-komuniti ee
bulanan yang saat
itu menunjang perekonomian masyarakat
dan di situ memang tempat usaha mereka.
Waktu
kuno
tahun 5 kami waktu sementara
panen
asawa tengah
[Musik]
sore
kami karena ket
diad
sedangkanya
seluru
kopi sedangkan tuang bore ni gini
tapi mind
penderitaan kami waktu di situlah
permasalahan-permasalahan timbullah yang
namanya organisasi forum tani yang
didampingi SM Palaki Indonesia. Jadi
pada saat itu memang
masyarakat ya merasa
kehilangan ee mata pencariannya
ya.
Sampai-sampai kita membuat demo
besar-besaran. Berapa kali kita turun
baru mendapat tanggapan dari pemerintah
daerah.
aksi tahun 2000 yang dihasilkan bahwa
pemerintah ee menyahuti tuntutan
masyarakat untuk mengembalikan tanahnya.
Sebab tema tuntutan para masyarakat itu
kembalikan tanah kami. Ya, itu tema
temanya. Nah, jadi di situ disahuti oleh
pemerintah dengan catatan ya. Pemerintah
menyediakan
lahan untuk dijadikan plasma perusahaan
yang akan melakukan pekerjaan. Nah, ini
ini persoalnya.
Sehingganya kami dengan perusahaan ini
sampai sekarang tidak habis-habisnya
masalah.
Selama 16 tahun, hardaya inti plantasion
hanya memberikan 35.000 sebagai bagi
hasil di perkebunan sawit yang luasnya
ribuan hektar. Ratusan pemilik lahan
yang tertipu oleh hardaya inti perantase
menghalangi teman keu sawit akibatnya
bentrok tidak bisa terhindarkan. Sistem
kebun inti plasma ini benar-benar
merugikan masyarakat terutama pemilik
lahan yang tertipu. Sebenarnya apa itu
kebun sawit pasma inti?
[Musik]
ini
[Musik]
khususnyaama itu bicara yang benar ini
konten dewasa jangan anak-anak harus
buru-buru tidak boleh om hadapan
anak-anak begini dosa itu. Iya. Oh,
memang betul nih mulutnya tua rem. Iya
daripada lambat lambat panci
bilang malu itu ke sana itu malu itu.
Hah dia bentak juga Pak Talu kan Pak
Talu cuma batanya Pak kapan ini mau
diperiksa sekarang atau nanti? Heh dia
bilang eh kami yang ngatur di sini bukan
Bapak. Bapak ini anu kami yang atur di
sini diam saja. Bukan dia maklum itu.
Laporan ternyata tidak tercatat. ee saya
ingin membawa ee pemahaman bahwa plasma
itu lebih cenderung pada sebenarnya
pemenuhan sebuah perusahaan yang
memiliki
HGU ee untuk apa ya memberikan 20% dari
HGU-nya untuk diserahkan ke masyarakat,
dibangunkan banyak hal sebenarnya
pemenuhannya itu
perkebunanah, peternakan. Ada banyak
regulasi sebenarnya di Indonesia yang
mengatur soal itu. Ini yang ee kemudian
harus clear. Jadi di Kabupaten Bol itu
belum ada pembangunan plasma dari 20%
HGU. Karena sejauh ini ya bertahun-tahun
ini hanya satu perusahaan sawit yang
kemudian memiliki HGU di Ball yaitu baru
PT Hardaya
Antiplantations. Sementara kalau kita
bicara spesifik kemitraan ee perkebunan,
pembangunan perkebunan sawit seperti
yang terjadi di Kabupaten Bol antara PT
Hardaya Intiplantations dengan tujuh
koperasi ee koperasi Tania itu ee kita
harus memahami bahwa
tanah-tanah yang kemudian dimitrakan
dalam pembangunan perkebunan sawit ini
adalah tanah-tanah milik masyarakat
lokal. Banyak sekali bentuknya. Ada
tanah lahan usaha dua dari
transmigrasi, ada dari trans ee trans
mandiri, ada kemudian tanah ulayat yang
sudah produktif sebelumnya.
Kemudian dikerjamakanlah dengan ee
perusahaan ini dalam kemitraan yang ada
dua pola ee KKPA kemudian revitalisasi
perkebungan.
ee ini yang harus dipahami
bahwasanya tanah-tanah yang dimitrakan
dalam pembangunan perkebunan sawit ini
adalah tanah-tanah milik masyarakat.
Jadi bukan bagian dari HGU. Ini yang
harus kemudian dipahami. Cuman memang
dalam ee perjanjian kerja sama memang
disebutkan bahwa ini adalah kemitraan
inti plasma. Jadi inti itu adalah
perusahaan sebagai usaha besar. Kemudian
plasma adalah ee koperasi-koperasi tani
yang merupakan usaha kecil. menengah. Ee
ini yang ee saya pikir perlu dipahami
masyarakat luas ya soal kemitraan
pembangunan perkebunan sawit ini harus
dipahami bahwa paling tidak yang terjadi
di Kabupaten
Bol ee tanah itu adalah milik
masyarakat. Kemudian untuk mendapatkan
kredit pembangunan perkebunan ini
masyarakat harus menganggunkan
sertifikat-sertifikat hak miliknya di
bank. Jadi satu ini adalah tanah
masyarakat yang harus dipahami. Kedua,
dia mendapatkan kredit itu dengan
menganggungkan SHM dia sendiri. Jadi ee
pendanaan ini datang dari ee petani itu
sendiri ya ee dengan mengutang atau
kredit di bank ini. Masyarakat sudah dia
pemilik tanah, dia kemudian yang ee
mengupayakan adanya ee keuangan untuk
pembangunan
kebunnya tidak mendapatkan apa-apa. Ini
kan yang kemudian jadi pertanyaan yang
tidak banyak dipahami orang.
[Musik]
Kemudian di dalam SPK kami setelah
kesepakatan itu dibangun sudah
dimulailah dibangun kebun kita 14 hektar
pada tahun 2000. Pembangunan kebun tahun
2000 nanti ditandatangani tahun 2010.
Sebenarnya SPK itu sejak tahun 2002
sudah ada draf. Tapi draf itu memang ada
salah satu poin yang kami eh yang kami
tolak pada saat itu sehingga
lama proses penandatangan itu lama nanti
tahun 2010. Ada salah satunya poin yang
kami tolak adalah pengembalian 30%
berdasarkan investasi.
Dalam perjalanan itu memang benar-benar
setelah 2015 anggota petani koperasi
petani plasma ini benar-benar merasa
merdeka terlepas dari hutang.
Kemudian perjalanan itu
ya 2016 17 18 ya memang
benar-benar merasa merdeka.
Ah, kata tiba-tiba
akhir
2018 dan awal
2019 kami tiba-tiba dibebayangkan hutang
kembali 300 miliar.
[Musik]
orang tua yang sudah
[Musik]
digusah
tapi rumah di Jogja
dari
banyak balik ke tahun 2008 dan
2011 bujuk rayu ini muncul gitu ya
dijanjikan bahwa kamu akan
sejahtera. itu yang pertama kali itu ada
sosialisasi untuk maksudnya dari pihak
koperasi pihak perusahaan juga ada itu
diutarakan di situ bahwa katanya
3070 begitu begitu di berhasil tapi
sampai hari ini kan tidak ada Pak dari
penanaman panen produksi itu 2014 bisa
menyekolahkan anak istri sampai kuliah
ke mana begitu rayuannya mereka Pak,
perjanjiannya itu
ee kalau seumpamanya hidup sawit itu di
perusahaan biar cuma
100 pohon ee rumahnya Bapak
tidak termasuk bukan rumah
papan, rumah batu dengan teh apa semua
yang yang suka beli mobil juga ada dapat
di situ. Serta
[Musik]
2000 11 saya masuk waktu itu kerja di di
apa dulu dengan HIP kerja sama tu orang
kerja apa dulu ter makan gaji di situ
orang bilang kan dia orang kasih masuk
eh apa dulu eh plasma mensejahterakan
kita orang kita orang sampai anak eh apa
dulu kita orang sampai ana sampai di
perguruan tinggi dia orang kasih sekolah
nah di situ kita orang apa dulu apa dulu
tergur kita orang apa dulu kita
memberikan keerompetan tanah waktu itu.
Tapi dengan janji-janji
manis, ayo ee apa
mitrakan bukan bahasa mitra sih waktu
itu ya. Ayo plasmakan ee tanah-tanahmu
gitu. ini yang terjadi di tujuh koperasi
ee amanah, ada bersama, ada Plaza, ada
idaman, ada visabilah, ada Awal Baru,
ada kemudian ee koperasi Bukit Pionoto.
Tujuh koperasi tani ini itu dijanjikan
bahwa kamu akan sejahtera. Dan memang
tujuan dari revitalisasi perkebunan
maupun KKPA ya tujuannya adalah untuk
mensejahterakan ya. Tapi 16 tahun
berlalu dan tidak ada kesejahteraan itu
tercipta.
[Musik]
Jangan harta timur daya sore
ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi
terkait penyuapan Bupati Buol soal hak
guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi
Tengah. Meski datang diantar dengan
mobil ambulans dan menggunakan
kursi, lahan yang ditanami oleh PTHIP di
luar haki itu kisarannya 5.000 sekian
hektar gitu ya, cukup luas. dan ee ada
satu kasus tentang swap yang akhirnya
terpidana kan pada 2012. Ee tetapi pada
perkembangannya lahan-lahan yang sudah
ditanami oleh PT Harda IND Plantation
ini kemudian diurus kembali izinnya dan
kemudian tahun 2018 itu dilepaskan ee
izinnya diberikan oleh Kementerian
Kehutanan pelepasan kawasan hutan untuk
eh hardaya antiplation seluas
9.964 hektar. Persoalannya adalah ada
persoalan yang perlu dicatat dari situ
adalah lahan yang izinnya baru diurus
tahun 2018 itu sebenarnya lahan yang
sudah berpersoalan keterlanjuran. Itu
yang pertama. Yang kedua, dalam ee
sebelum adanya izin pelepasan kawasan
hutan pada 2018 kalau nomornya kalau
tidak salah
517 itu sebelumnya ada tindak pidana.
tetapi pada tahun 2015 di SP3 oleh
kehutanan itu sendiri. Jadi ini kan
proses yang kita bisa lihat bahwa ada
ketidakwajaran. Yang lebih parah lagi,
pelepasan kawasan hutan itu bersamaan
dengan adanya moratorium dari Presiden
bahwa tidak ada di tahun di tahun 2018
itu tidak boleh ada izin untuk
perkebunan sawit.
Jadi kalau kita bicara soal aktor, siapa
yang punya tanggung jawab dalam ee
kemitraan, maka selain perusahaan
perkebunan sawit itu sendiri, kita harus
memasukkan tanggung jawab utama itu ada
di pemerintah. mau pemerintah pusat,
provinsi sampai kabupaten punya tanggung
jawab utuh soal ini gitu. Jadi ee yang
juga harus ee digaris bawahi ya adalah
mereka yang membeli
hasil-hasil dari perkebunan yang
merampas hak-hak masyarakat ini atau
membeli produk-produk dari ee perkebunan
ini misal CPO-nya kemudian dijadikan
sabun, shampo dan sebagainya. ini yang
saya pikir ee pasar global juga harus
bertanggung jawab ketika membeli
sawit-sawit dari ee hasil merampas ya
atau
mengeksploitasi masyarakat lokal.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Allahu
Akbar. Ashadu
alla ilahaillallah.
Iya. Ini yang
sebenarnya agak menggemaskan ya.
menggemaskannya itu pengin. Karena
begini, saya melihat ee sikap otoriter
ini tidak hanya di apa tidak hanya
ditampilkan oleh atau tidak hanya
dilakukan oleh pihak perusahaan, tapi
juga oleh orang-orang yang diberikan
kepercayaan untuk kemudian mengurus ya
mengurus bukan menguasai koperasi.
Jadi ada praktik di mana memang
pengurus-pengurus koperasi yang kemudian
terpilih dokumennya dari
justru bukan mendukung ya bukan
mendukung upaya untuk perbaikan
kemitraan ini, tapi mendorong lebih
kepada semakin buruknya praktik
kemitraan. Pakai pensil ini pakai pensil
ini bukan polpen klarifikasi tadi enggak
ada ini pensil ini. Ini aja salah. Ini
dihapus lagi. Ini nomor satu kan Pak
Udin tadi pembagian tanda tangan sudah
tahulah
itu ada ini tidak ada dia amanah ini
pakai
pensil pensil belakang.
Jadi supaya parta tidak terlalu menaik
tangki. Ayo kira-kira kapan kita
melakukan rapat luar biasa biar.
Oke terima kasih.
[Musik]
Kalau pengurusan awal kami sama sekali
tidak tahu. Nanti setelah pengurusan
kedua baru muncul bahwa Ramle Kadadia
itu jadi ketua koperasi. di saat itu dia
masih status
camat mulainya setelah itu dia jadi
wakil bupati masih di kepengurusan
koperasi itu kalau yang kami
tahu sudah lima kali pergantian pengurus
tidak ada yang baik
sama sama semua jadi surat perjanjian
itu tidak pernah kami lihat dan
dibacakan tidak sesuai isinya SPK tidak
sesuai penyampaian dengan isinya SPK itu
yang kami tahu seperti itu. Misalnya
surat perjanjian yang di disampaikan
perjanjian yang disampaikan oleh
pengurus itu sendiri kami ini sebenarnya
7030 eh pengembalian utang yang 25 juta
per lahan itu 30
kemudian untuk e petani lagi
70 itu kalau menurut penyampaian
penyampaiannya
pengurus diangkat paling buaya
Kalau yang kami tahu ini di kepengurusan
sekarang ini yaitu yang utama sekali
tidak pernah melakukan RAT. Kemudian
keputusan-keputusan apa saja dengan
pihak perusahaan dia hanya ambil alih
sendiri gak lewat petani. Itu yang kami
tahu sekarang.
[Musik]
[Tertawa]
P
2015 ee tergabung di plasma di koperasi
plasma awal
baru. Ee namun yang menjadi ee keluhan
kami sampai hari ini kami tidak menerima
hasilnya.
lahan aktif waktu itu ditawarkan oleh
pengurus koperasi yang bernama Sulaiman
Batalipu untuk bagaimana bisa bergabung
di di koperasi awal baru. Setelah itu
kami dipungut uang pembuka rekening.
Untuk buka rekening
250 ditambah materai 6.000 dibayar
Rp10.000. Jadi itu masing-masing satu
orang 8 lembar kali Rp10.000. Jadi
totalnya Rp80.000.
Ah kemudian setelah itu kami lagi
dipungut biaya pencetakan KTA Rp50.000
satu orang. Kemudian kami diberikan
buku-buku simpanan pokok dan simpanan
wajib. Ee membayar lagi simpanan pokok
Rp100.000. Kemudian membayar iuran
bulanan simpanan wajib itu Rp15.000 1
bulan. Ini SK saya ini dari pengurus
koperasi ini. Ini yang katanya saya saya
tidak ada di SK Bupati padahal namanya
ada. Padahal nama saya bukan cuma
anggota dianggap sebagai ketua kelompok
ini nomor tuuh Ahmad Rahman ketua
kelompok Mitra Potugo.
Ya.
Jadi satu
yang hal yang sangat aneh.
Sebagian saya tidak ada di dalam SK
Bupati. Iya, separuh nama S tidak ada di
situ. Tinggal beberapa nama
ditemukan.
Kemudian ketika meningkat-meningkat ini
tuntutan kami ini semakin
bertambah. Ah, semakin tidak ada
kayaknya rasanya setidak
ada. Paru SK Bupati
itu sudah ber sudah bermacam-macam.
Ada yang 1000 lebih, ada yang 700 700
lebih, ada yang 600 lebih. Mana yang
benar sebenarnya? Rasanya mudah saja
itu. Ini kan ini barang kan cuma hekter
toh, cuma di hekter. Mungkin kalau ada
yang dia orang tidak suka di sini buka
saja hekternya. Tapi yang tidak pernah
berubah lembaran pertama dan dan
terakhir. Coba lihat itu setiap itu SK
itu tidak ada kalau bukan Abbas Hasan
yang nomor satunya di situ. Karena di
situ kan kop surat kop surat bupati. Ah
di belakang di di bawah sekali kan ada
yang mengetahui siapa semua di situ.
Jadi itu yang tidak pernah anu. Tapi
kalau nama yang di tengah-tengah mudah
saja k saya hilang itu.
[Musik]
Jadi
cuma 2017 ee sempat kami diberikan itu
35.000 satu orang 1 hektar.
Jadi kami melaksanakan langkah-langkah
untuk pemberhentian dan pembentukan
kembali pengurus
baru. Kami merasa tidak ada masalah
tentang ee pelaksanaan itu. akan itu
kami laksanakan di Hotel Seriutami
diundang juga semua pengurus
koperasi ee dan perusahaan. Setelah itu
di dilantik langsung sudah dilantik jam
kedua ini pengurus yang terpilih ini
mulai dari ketua sekretaris bendahara
kemudian BP badan pengawas enam orang
dilantik.
Setelah itu berkomunikasi dengan
perusahaan. Datang di perusahaan tidak
disambut dengan baik.
kemudian menyurat perusahaan untuk
bagaimana kita bisa memecahkan masalah
ini. Terakhir di dalam surat itu kalau
tidak dihiraukan oleh perusahaan dengan
pengurus koperasi maka kami akan lakukan
pendudukan karena itulah kami. Kami yang
akan memanen dan kami yang akan menjual
dan kami yang akan menerima hasil.
Ini bukan jalan HBU ya. Kita tahu ini
kita semuanya berak melewat sini. Tidak
bisa perempuan, Pak. Hati-hati.
Sampai kami memang melaksanakan
pemanenan di sana. Melakukan pemanenan.
Ah, nanti ketika
ee hari
ke-28-nya 28
Agustus
2021 turun surat dari Dinas
Koperasi pembatalan SK itu. pembatalan
pengurus koperasi yang baru
ini. Jangan
[Tepuk tangan]
janganang kasih trek woi. Kasih
treking kamu kasih trek kamu
jangan
[Tepuk tangan]
kasihan diamankan
naikkan saya anjing
[Musik]
video saya
video naik naik
[Musik]
Toran di dilucur sama eh aparat keamanan
semua tenda-tandanya toran itu dimuat di
mobil apa
semua dibawa
sama polisi.
[Musik]
kita tidak dihan kami bukan panc
karena perusahaan
melaporkan
kepolisian bahwa kami menduduki lahan
PTI
itu yang diterima serius dengan
kepolisian
ee Pak Fadli Suma, Pak Listan, Pak
Abdullah Rahman, Pak Pran Pransitus eh
Pak Serajudin ditangkap semua ini yang
yang pengurusnya ini ditangkap.
[Musik]
He.
[Musik]
Saya ini kan posisi sudah bebas, cuman
saya itu ingin berjuang demi hak-haknya
kami. Kasihan dari dari petani, semua
masyarakat yang tergabung di plasma ini.
Itulah yang saya perjuangkan. Sebenarnya
saya ini katanya ini saya masih posisi
wajib lapor, masih belum bisa berjuang.
Cuman saya nekat, Pak, demi
memperjuangkan teman-teman kasihan ini
yang lahan-lahan mereka ini yang
dirampas oleh perusahaan, Pak.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Ak mau jatuh.
[Musik]
Nah, e per tanggal 8 Januari 2024 itu
lima desa paling tidak serentak
melakukan penghentian sementara
operasional kebun ini, kebun kemitraan
sawit.
Bos yang dari CCM itu jelas dia bilang
begitu. Ibu-ibu, bapak-bapak kan sudah
terima uang. Kapan kita terima uang?
Uang apa itu, Pak? 150. Siapa saksinya?
Apa bodohnya kita menerima uang kayak
gitu? Baru diambil kenapa kamu
berani-benan ngambil? Sudah itu tanggung
jawabmu. Itu kan aja. Oh, kapan-kapan
nanti ketemu
saya jengkel.
Mau bawa sensor yang punya sensor bawa
sensor memang nyalinya kayak apa itu
supaya kita anu kasih bunyi sensor di
situ baru di kita tes dulu tes di kita
halusi dulu iya nanti kalau tidak ada
baru yang punya sensor bawa yang punya
parang dibawa banyak di rumah ada sensor
tiga kita pikul ke sana anak saya tak
suruh bawa sensor tapi bunyiin biar
ramai ituh
[Musik]
J
Tom saya jangan
dilewati saya jangan jangan pasrah tidak
pasrah saya tetap berjuang
semangat semangat saya tetap semangat
untuk berjuang
Baik-baik, hati-hati jadi sasaran kamu
ini. Kami tidak mau lepas, lepas lepas.
Kamu mau tanggung jawab? Kamu mau
tanggung jawab. Sudah, sudah, Pak.
Mundurund tanggung jawab apa? Tanggung
jawabung
jawabunggung. Sekarang ada di sini ada
kepolisian di sini.
Tunggu, tunggu. Sekarang saksikan
karyawan kasihan peralat dengan
hak-haknya kami. Bangun
sekarang saksikan aparat di belakang di
belakang karyawan.
mungkin ini adalah upaya setelah belasan
tahun mereka tidak mendapatkan keadilan.
Jadi tujuan utama dari penghentian ini
adalah untuk meminta perusahaan mau
bernegosiasi karena dilakukan lewat
DPRD, dilakukan lewat pemerintah. Upaya
meminta perusahaan untuk mau terbuka
secara adil berbicara bernegosiasi
dengan masyarakat yang dirugikan dalam
kemitraan ee sawit ini. Tidak mau, tidak
bergeming gitu. perusahaan tidak ada
yang mau datang merasa bahwa kalian
tidak dirugikan kok. Seolah-olah begitu
ya. Sehingga masyarakat merasa ee pihak
pemerintah pun setelah ada upaya
dorongan ke DPRD, DPRD membentuk panitia
khusus dua kali tanpa hasil yang timbul
justru isu suap 20 miliar. Masyarakat
kecewa. Kemudian ke pemerintah daerah
lagi. Pemerintah daerah coba ee
membentuk namanya tim gabungan yang
khusus ee untuk penyelesaian masalah ee
petani dengan ee koperasi dalam
kaitannya kemitraan sawit ini. Tapi juga
tim yang diketuai oleh PJ Bupati dia
yang bentuk kemudian ee dipimpin
langsung tim ini. Tidak ada juga hasil
apa-apa, tidak ada progres kerja
apa-apa. masyarakat sudah merasa
frustasi. Bahkan laporan-laporan mereka
di kepolisian tidak
ditanggapi. Frustasi masyarakat ini.
Kemudian dalam musyawarah bersama
bersepakatlah ee paling tidak lima desa
yang siap saat ee itu ya untuk kemudian
ayo kita sama-sama turun ke lahan kita
masing-masing.
kita hasil sidangnya kalau menurut KPPU
itu apa saja yang disampaikan oleh
perusahaan itu tidak
membuktikan. Seperti utang yang 142
miliar tidak bisa juga dia mengeluarkan
angka itu secara tertulis. Diputuskan
bersalah bahwa perusahaan itu ee apa
menyalahgunakan surat perjanjian yang
ada di Sansienda sebanyak 1 miliar.
[Musik]
Nah, setelah
eh ada keputusan PPU, putusan KPPU itu
maka
perusahaanlah mendatangkan BRIMOP untuk
buka paksa
[Musik]
Hah?
[Musik]
Iya. ee saya pengin tegaskan kembali
sebenarnya biar masyarakat umum tahu ya,
bahwa ee selama 16 tahun dan 11 tahun
bermitra PT HIP dengan tujuh koperasi
tani di Kabupaten Bol tidak pernah ada
bagi hasil. Itu yang harus perlu
dicatat. Kebayang 1 tahun saja tidak
dapat bagi hasil, gimana cara bertahan
hidup?
Ya, kita mengikuti program pemerintah
waktu itu kan pemerintah pemerataan
penduduk karena kami di sana juga
bagaimana penduduknya sudah
padat.
Jadi diadakan
program transmigrasi biar kita ikut.
Kalau lahan 1 hektar kan masih hutan
yang sampai bermitra sekarang masih
dalam keadaan hutan waktu itu. Yang 1
hektar itu yang kita
oleh karena terdesak dengan keadaan
ekonomi saya. Karena setelah berpisah
dengan suami kan saya harus mengurus
anak-anak saya sendiri.
Karena itu di 2000
ini sore 2024 2023 awal saya punya anak
kedua tuh kena masalah jadi terpaksa
saya harus banting pulang juga masa mau
bisa mencukupi kebutuhan keluarga toh
akhirnya dengan ibu mandor itu telepon
kita bilang boleh ikut anu toh b pungut
berondolan akhirnya kita juga ikut buah
pungut berondolan ke sana walaupun kami
buru ditempel tapi lahan kami tetap kami
olah dengan waktu yang tersisa. Jadi
kurang istirahat bukan kurang memang
tidak ada istirahat kita karena pagi
berangkat kerja jam . kita harus pulang,
harus langsung sambung di anu di sawah
atau di tanam jagung gak ada istirahat
kita kan apalagi saya kan sendiri jadi
pulang harus urus lagi anak-anak
masak banyak pekerjaan jadi kurang
istirahat ya capek sekali apalagi itu
saya sudah cerita di lokasi itu kami
kayak di macam semacam dikejar-kejar
karena itu brondolan dengan itu buah tuh
harus dimuat memang jadi yang pemungut
brondolan tuh harus b susul dengan itu
yang B panen. Jadi kalau sudah sudah B
muat jadi walaupun brondolan sudah kasih
keluar di jalan tidak bisa dimuat itu
jadi tidak dihitung
[Musik]
itu. Kalau padi ini rata-rata kami di
sini bertanam pakai organis
bisa menehatkan kami, menyehatkan kami
punya anak-anak.
Anak-anak kan generasinya masa depannya
bangsa, masa depannya gereja juga, masa
depannya orang tua toh. Di saat orang
tua sudah tua, mereka yang merawat
[Musik]
kami. Di sini kebanyakan yang pakai anu
bah, pakai semprot. Kalau untuk kompos
sih tidak. Di sini tidak ada pakai
kompos mall. Pakai mall mikroorganik
lokal biasa per kelompok kita di sini
kan bagi ada berapa keluarga bentuk satu
kelompok
begitu. Jadi ada kalau mulai di umur 2
minggu ya bisa kita sempur dulu mall ada
mall gamal.
Mul gamel itu semacam pengganti urea
lah. Setelah itu susu lagi 10 hari lagi
kita semprot
lagi. Setelah
itu susu lagi
semall mall buah di umur 50
hari. Jadi sekarang lagi tambah lagi ada
ekoenzim. Ekoenzim itu semacam mall tapi
dia tuh dia punya fermentasinya lebih
lama. Jadi 90 hari dia 3 bulan baru
jadi dari awal sampai dia mau apa padi
sudah keluar tuh difungsikan semua dia
tidak kami tidak akan beralih Pak kami
sudah rasakan hasilnya rasakan bagaimana
enaknya nasinya itu beda dengan yang
kimia dengan yang
[Musik]
organik masukkan sakal pergi kerja. Kami
di sini tidak biasa baku panggil. Kalau
lihat teman ada kerja ya ikut saja. Jadi
dihitung jam kita hitung sendiri jam
berapa jam yang kita kerja di kebunnya
dia. Ah nanti kita kasih tahu bilang ini
saya ini sekian jam setelah ada kerjanya
kita mereka datang sendiri gak dipanggil
gak dipanggil kita. Biar tidak kasih
makan apa paling kita kasih tahu bilang
kalau ada kerja di lahan kasih ingat
mungkin lupa atau apa dikasih ingat saja
begitu atau dichat saja
begitu atau kalau tidak kita tanya
sore-sore besok kerjanya siapa? kerja
siapa punya? Mungkin ada yang temannya
sudah turun kita punya atau kita mau
ikut lagi tenaga dengan dengan teman. Ya
pinggih saja tidak boleh ada larangan.
Kami tidak ada larangan. Siapap pun bisa
masuk. Ramai juga kami itu kalau satu
kali turun banyak panen. Apalagi kalau
batanam yang pertama kali itu kasihan
dia
itu sampai 30-an orang itu paling 1 jam
lebih sudah kelar kami sudah pulang.
saja.
Kalau banyak kebutuhan biasanya 1 hari
sampai tiga lahan. Setelah 2 jam teman
punya atau sudah selesai 1 jam lebih
begitu, kita minum dulu. Sambung lagi
teman satu. Nah, satu sebelah lagi.
Habis itu istirahat dulu di jam . atau
jam 3. Kita lanjut lagi satu
orang. Cuman tidak ada paksa dari
siapapun. Kesadaran sendiri baru tidak
ada tidak ada larangan. Siapapun boleh
ikut.
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:21:26 UTC
Categories
Manage