Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Perahu jengki ini. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya atas nama Serajudin Tauf. Itu tanah saya itu, Pak 21 hektar. Tapi posisi sekarang kan sudah digusur, sudah ditanami sawit oleh perusahaan PTH. Saya punya lahan ini semua yang lahan teran yang sebenarnya itu 2 hektar juga. Dan itulah hantaran itu bukan permintaan dari saya sendiri bukan dari khususnya bukan dari petani itu pemberian pemerintah memang dari pokoknya sejak masuk dari 95 itu sampai di 2008 setelah masuk ee mitra ini itulah sudah selesai semua kami punya sejak 20 tahun yang lalu terong belum pernah tidak ada gangguan apa-apa nanti sudah kemudian plasma 2021 baru ada gangguan. Kalau dibilang benci sih benci sekali, Pak. Karena kami ini orang kecil, orang bodoh. Baru kami ini sudah mengharapkan itu dengan bermitra ke perusahaan. Pikirnya hidupnya kami semakin layak, semakin sejahtera. Tahu-tahunya kami semakin sengsara. Memang benci itu benci sekali, Pak. Kalau seandainya kalau tidak ada hukum mungkin kami mau cekek atau mau bagaimana tidak tahu lagi. [Musik] was [Musik] Perusahaan PT Hardayati Plantation ini memang datang ke pool sudah dari awal bermasalah. pertama. Jadi sebelum mengantongin izin eh PT Harda Yanti Anti Plantation ini e melakukan pembukaan lahan termasuk juga penggusuran tanah-tanah masyarakat. Nah, itu terjadi di kurang lebih sekitar tahun 1995. Izin lokasi PT HIP terbit pada tahun '96 dengan luas 75.000 hektar. Nah, baru ee PTHP sendiri mendapatkan hak guna usaha tahun 1998 28 22.000 ee 80 sekian hektar. [Musik] Nah, dalam perkembangannya sampai 2013 yang ada data yang ada dan ini juga dirilis oleh pemerintah setempat bahwa ternyata tidak seluruh HGU 22 22.000 sekian hektar itu dikelola sebenarnya tapi hanya ditanami sekitar 13.000 hektar. Artinya ada juga lahan yang diterantarkan dari HGU-nya di satu sisi. Di sisi yang lain mereka menanam di luar HGU. [Musik] Geser sini, Pak. Oh, geser pada tahun 1995. Di situ awalnya kita sudah mulai terancam dengan PTH yang mana saya katakan terancam waktu itu lahan-lahan masyarakat tempat perkebunan ee masyarakat untuk wilayah membunuh dengan bekat dapat diduduki dan masuk dalam HGU PTHP. Pada dasarnya masalah berbicara HGU, kami masyarakat belum tahu apa itu HGU. Ternyata bahwa HG itu memang benar-benar hak guna usaha perusahaan yang tidak bisa masyarakat lagi di situ. Sementara di situ tanaman-tanaman yang sudah menghasilkan seperti kelapa, ee coklat, kopi dan lain sebagainya komuniti-komuniti ee bulanan yang saat itu menunjang perekonomian masyarakat dan di situ memang tempat usaha mereka. Waktu kuno tahun 5 kami waktu sementara panen asawa tengah [Musik] sore kami karena ket diad sedangkanya seluru kopi sedangkan tuang bore ni gini tapi mind penderitaan kami waktu di situlah permasalahan-permasalahan timbullah yang namanya organisasi forum tani yang didampingi SM Palaki Indonesia. Jadi pada saat itu memang masyarakat ya merasa kehilangan ee mata pencariannya ya. Sampai-sampai kita membuat demo besar-besaran. Berapa kali kita turun baru mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. aksi tahun 2000 yang dihasilkan bahwa pemerintah ee menyahuti tuntutan masyarakat untuk mengembalikan tanahnya. Sebab tema tuntutan para masyarakat itu kembalikan tanah kami. Ya, itu tema temanya. Nah, jadi di situ disahuti oleh pemerintah dengan catatan ya. Pemerintah menyediakan lahan untuk dijadikan plasma perusahaan yang akan melakukan pekerjaan. Nah, ini ini persoalnya. Sehingganya kami dengan perusahaan ini sampai sekarang tidak habis-habisnya masalah. Selama 16 tahun, hardaya inti plantasion hanya memberikan 35.000 sebagai bagi hasil di perkebunan sawit yang luasnya ribuan hektar. Ratusan pemilik lahan yang tertipu oleh hardaya inti perantase menghalangi teman keu sawit akibatnya bentrok tidak bisa terhindarkan. Sistem kebun inti plasma ini benar-benar merugikan masyarakat terutama pemilik lahan yang tertipu. Sebenarnya apa itu kebun sawit pasma inti? [Musik] ini [Musik] khususnyaama itu bicara yang benar ini konten dewasa jangan anak-anak harus buru-buru tidak boleh om hadapan anak-anak begini dosa itu. Iya. Oh, memang betul nih mulutnya tua rem. Iya daripada lambat lambat panci bilang malu itu ke sana itu malu itu. Hah dia bentak juga Pak Talu kan Pak Talu cuma batanya Pak kapan ini mau diperiksa sekarang atau nanti? Heh dia bilang eh kami yang ngatur di sini bukan Bapak. Bapak ini anu kami yang atur di sini diam saja. Bukan dia maklum itu. Laporan ternyata tidak tercatat. ee saya ingin membawa ee pemahaman bahwa plasma itu lebih cenderung pada sebenarnya pemenuhan sebuah perusahaan yang memiliki HGU ee untuk apa ya memberikan 20% dari HGU-nya untuk diserahkan ke masyarakat, dibangunkan banyak hal sebenarnya pemenuhannya itu perkebunanah, peternakan. Ada banyak regulasi sebenarnya di Indonesia yang mengatur soal itu. Ini yang ee kemudian harus clear. Jadi di Kabupaten Bol itu belum ada pembangunan plasma dari 20% HGU. Karena sejauh ini ya bertahun-tahun ini hanya satu perusahaan sawit yang kemudian memiliki HGU di Ball yaitu baru PT Hardaya Antiplantations. Sementara kalau kita bicara spesifik kemitraan ee perkebunan, pembangunan perkebunan sawit seperti yang terjadi di Kabupaten Bol antara PT Hardaya Intiplantations dengan tujuh koperasi ee koperasi Tania itu ee kita harus memahami bahwa tanah-tanah yang kemudian dimitrakan dalam pembangunan perkebunan sawit ini adalah tanah-tanah milik masyarakat lokal. Banyak sekali bentuknya. Ada tanah lahan usaha dua dari transmigrasi, ada dari trans ee trans mandiri, ada kemudian tanah ulayat yang sudah produktif sebelumnya. Kemudian dikerjamakanlah dengan ee perusahaan ini dalam kemitraan yang ada dua pola ee KKPA kemudian revitalisasi perkebungan. ee ini yang harus dipahami bahwasanya tanah-tanah yang dimitrakan dalam pembangunan perkebunan sawit ini adalah tanah-tanah milik masyarakat. Jadi bukan bagian dari HGU. Ini yang harus kemudian dipahami. Cuman memang dalam ee perjanjian kerja sama memang disebutkan bahwa ini adalah kemitraan inti plasma. Jadi inti itu adalah perusahaan sebagai usaha besar. Kemudian plasma adalah ee koperasi-koperasi tani yang merupakan usaha kecil. menengah. Ee ini yang ee saya pikir perlu dipahami masyarakat luas ya soal kemitraan pembangunan perkebunan sawit ini harus dipahami bahwa paling tidak yang terjadi di Kabupaten Bol ee tanah itu adalah milik masyarakat. Kemudian untuk mendapatkan kredit pembangunan perkebunan ini masyarakat harus menganggunkan sertifikat-sertifikat hak miliknya di bank. Jadi satu ini adalah tanah masyarakat yang harus dipahami. Kedua, dia mendapatkan kredit itu dengan menganggungkan SHM dia sendiri. Jadi ee pendanaan ini datang dari ee petani itu sendiri ya ee dengan mengutang atau kredit di bank ini. Masyarakat sudah dia pemilik tanah, dia kemudian yang ee mengupayakan adanya ee keuangan untuk pembangunan kebunnya tidak mendapatkan apa-apa. Ini kan yang kemudian jadi pertanyaan yang tidak banyak dipahami orang. [Musik] Kemudian di dalam SPK kami setelah kesepakatan itu dibangun sudah dimulailah dibangun kebun kita 14 hektar pada tahun 2000. Pembangunan kebun tahun 2000 nanti ditandatangani tahun 2010. Sebenarnya SPK itu sejak tahun 2002 sudah ada draf. Tapi draf itu memang ada salah satu poin yang kami eh yang kami tolak pada saat itu sehingga lama proses penandatangan itu lama nanti tahun 2010. Ada salah satunya poin yang kami tolak adalah pengembalian 30% berdasarkan investasi. Dalam perjalanan itu memang benar-benar setelah 2015 anggota petani koperasi petani plasma ini benar-benar merasa merdeka terlepas dari hutang. Kemudian perjalanan itu ya 2016 17 18 ya memang benar-benar merasa merdeka. Ah, kata tiba-tiba akhir 2018 dan awal 2019 kami tiba-tiba dibebayangkan hutang kembali 300 miliar. [Musik] orang tua yang sudah [Musik] digusah tapi rumah di Jogja dari banyak balik ke tahun 2008 dan 2011 bujuk rayu ini muncul gitu ya dijanjikan bahwa kamu akan sejahtera. itu yang pertama kali itu ada sosialisasi untuk maksudnya dari pihak koperasi pihak perusahaan juga ada itu diutarakan di situ bahwa katanya 3070 begitu begitu di berhasil tapi sampai hari ini kan tidak ada Pak dari penanaman panen produksi itu 2014 bisa menyekolahkan anak istri sampai kuliah ke mana begitu rayuannya mereka Pak, perjanjiannya itu ee kalau seumpamanya hidup sawit itu di perusahaan biar cuma 100 pohon ee rumahnya Bapak tidak termasuk bukan rumah papan, rumah batu dengan teh apa semua yang yang suka beli mobil juga ada dapat di situ. Serta [Musik] 2000 11 saya masuk waktu itu kerja di di apa dulu dengan HIP kerja sama tu orang kerja apa dulu ter makan gaji di situ orang bilang kan dia orang kasih masuk eh apa dulu eh plasma mensejahterakan kita orang kita orang sampai anak eh apa dulu kita orang sampai ana sampai di perguruan tinggi dia orang kasih sekolah nah di situ kita orang apa dulu apa dulu tergur kita orang apa dulu kita memberikan keerompetan tanah waktu itu. Tapi dengan janji-janji manis, ayo ee apa mitrakan bukan bahasa mitra sih waktu itu ya. Ayo plasmakan ee tanah-tanahmu gitu. ini yang terjadi di tujuh koperasi ee amanah, ada bersama, ada Plaza, ada idaman, ada visabilah, ada Awal Baru, ada kemudian ee koperasi Bukit Pionoto. Tujuh koperasi tani ini itu dijanjikan bahwa kamu akan sejahtera. Dan memang tujuan dari revitalisasi perkebunan maupun KKPA ya tujuannya adalah untuk mensejahterakan ya. Tapi 16 tahun berlalu dan tidak ada kesejahteraan itu tercipta. [Musik] Jangan harta timur daya sore ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi terkait penyuapan Bupati Buol soal hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah. Meski datang diantar dengan mobil ambulans dan menggunakan kursi, lahan yang ditanami oleh PTHIP di luar haki itu kisarannya 5.000 sekian hektar gitu ya, cukup luas. dan ee ada satu kasus tentang swap yang akhirnya terpidana kan pada 2012. Ee tetapi pada perkembangannya lahan-lahan yang sudah ditanami oleh PT Harda IND Plantation ini kemudian diurus kembali izinnya dan kemudian tahun 2018 itu dilepaskan ee izinnya diberikan oleh Kementerian Kehutanan pelepasan kawasan hutan untuk eh hardaya antiplation seluas 9.964 hektar. Persoalannya adalah ada persoalan yang perlu dicatat dari situ adalah lahan yang izinnya baru diurus tahun 2018 itu sebenarnya lahan yang sudah berpersoalan keterlanjuran. Itu yang pertama. Yang kedua, dalam ee sebelum adanya izin pelepasan kawasan hutan pada 2018 kalau nomornya kalau tidak salah 517 itu sebelumnya ada tindak pidana. tetapi pada tahun 2015 di SP3 oleh kehutanan itu sendiri. Jadi ini kan proses yang kita bisa lihat bahwa ada ketidakwajaran. Yang lebih parah lagi, pelepasan kawasan hutan itu bersamaan dengan adanya moratorium dari Presiden bahwa tidak ada di tahun di tahun 2018 itu tidak boleh ada izin untuk perkebunan sawit. Jadi kalau kita bicara soal aktor, siapa yang punya tanggung jawab dalam ee kemitraan, maka selain perusahaan perkebunan sawit itu sendiri, kita harus memasukkan tanggung jawab utama itu ada di pemerintah. mau pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten punya tanggung jawab utuh soal ini gitu. Jadi ee yang juga harus ee digaris bawahi ya adalah mereka yang membeli hasil-hasil dari perkebunan yang merampas hak-hak masyarakat ini atau membeli produk-produk dari ee perkebunan ini misal CPO-nya kemudian dijadikan sabun, shampo dan sebagainya. ini yang saya pikir ee pasar global juga harus bertanggung jawab ketika membeli sawit-sawit dari ee hasil merampas ya atau mengeksploitasi masyarakat lokal. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Allahu Akbar. Ashadu alla ilahaillallah. Iya. Ini yang sebenarnya agak menggemaskan ya. menggemaskannya itu pengin. Karena begini, saya melihat ee sikap otoriter ini tidak hanya di apa tidak hanya ditampilkan oleh atau tidak hanya dilakukan oleh pihak perusahaan, tapi juga oleh orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk kemudian mengurus ya mengurus bukan menguasai koperasi. Jadi ada praktik di mana memang pengurus-pengurus koperasi yang kemudian terpilih dokumennya dari justru bukan mendukung ya bukan mendukung upaya untuk perbaikan kemitraan ini, tapi mendorong lebih kepada semakin buruknya praktik kemitraan. Pakai pensil ini pakai pensil ini bukan polpen klarifikasi tadi enggak ada ini pensil ini. Ini aja salah. Ini dihapus lagi. Ini nomor satu kan Pak Udin tadi pembagian tanda tangan sudah tahulah itu ada ini tidak ada dia amanah ini pakai pensil pensil belakang. Jadi supaya parta tidak terlalu menaik tangki. Ayo kira-kira kapan kita melakukan rapat luar biasa biar. Oke terima kasih. [Musik] Kalau pengurusan awal kami sama sekali tidak tahu. Nanti setelah pengurusan kedua baru muncul bahwa Ramle Kadadia itu jadi ketua koperasi. di saat itu dia masih status camat mulainya setelah itu dia jadi wakil bupati masih di kepengurusan koperasi itu kalau yang kami tahu sudah lima kali pergantian pengurus tidak ada yang baik sama sama semua jadi surat perjanjian itu tidak pernah kami lihat dan dibacakan tidak sesuai isinya SPK tidak sesuai penyampaian dengan isinya SPK itu yang kami tahu seperti itu. Misalnya surat perjanjian yang di disampaikan perjanjian yang disampaikan oleh pengurus itu sendiri kami ini sebenarnya 7030 eh pengembalian utang yang 25 juta per lahan itu 30 kemudian untuk e petani lagi 70 itu kalau menurut penyampaian penyampaiannya pengurus diangkat paling buaya Kalau yang kami tahu ini di kepengurusan sekarang ini yaitu yang utama sekali tidak pernah melakukan RAT. Kemudian keputusan-keputusan apa saja dengan pihak perusahaan dia hanya ambil alih sendiri gak lewat petani. Itu yang kami tahu sekarang. [Musik] [Tertawa] P 2015 ee tergabung di plasma di koperasi plasma awal baru. Ee namun yang menjadi ee keluhan kami sampai hari ini kami tidak menerima hasilnya. lahan aktif waktu itu ditawarkan oleh pengurus koperasi yang bernama Sulaiman Batalipu untuk bagaimana bisa bergabung di di koperasi awal baru. Setelah itu kami dipungut uang pembuka rekening. Untuk buka rekening 250 ditambah materai 6.000 dibayar Rp10.000. Jadi itu masing-masing satu orang 8 lembar kali Rp10.000. Jadi totalnya Rp80.000. Ah kemudian setelah itu kami lagi dipungut biaya pencetakan KTA Rp50.000 satu orang. Kemudian kami diberikan buku-buku simpanan pokok dan simpanan wajib. Ee membayar lagi simpanan pokok Rp100.000. Kemudian membayar iuran bulanan simpanan wajib itu Rp15.000 1 bulan. Ini SK saya ini dari pengurus koperasi ini. Ini yang katanya saya saya tidak ada di SK Bupati padahal namanya ada. Padahal nama saya bukan cuma anggota dianggap sebagai ketua kelompok ini nomor tuuh Ahmad Rahman ketua kelompok Mitra Potugo. Ya. Jadi satu yang hal yang sangat aneh. Sebagian saya tidak ada di dalam SK Bupati. Iya, separuh nama S tidak ada di situ. Tinggal beberapa nama ditemukan. Kemudian ketika meningkat-meningkat ini tuntutan kami ini semakin bertambah. Ah, semakin tidak ada kayaknya rasanya setidak ada. Paru SK Bupati itu sudah ber sudah bermacam-macam. Ada yang 1000 lebih, ada yang 700 700 lebih, ada yang 600 lebih. Mana yang benar sebenarnya? Rasanya mudah saja itu. Ini kan ini barang kan cuma hekter toh, cuma di hekter. Mungkin kalau ada yang dia orang tidak suka di sini buka saja hekternya. Tapi yang tidak pernah berubah lembaran pertama dan dan terakhir. Coba lihat itu setiap itu SK itu tidak ada kalau bukan Abbas Hasan yang nomor satunya di situ. Karena di situ kan kop surat kop surat bupati. Ah di belakang di di bawah sekali kan ada yang mengetahui siapa semua di situ. Jadi itu yang tidak pernah anu. Tapi kalau nama yang di tengah-tengah mudah saja k saya hilang itu. [Musik] Jadi cuma 2017 ee sempat kami diberikan itu 35.000 satu orang 1 hektar. Jadi kami melaksanakan langkah-langkah untuk pemberhentian dan pembentukan kembali pengurus baru. Kami merasa tidak ada masalah tentang ee pelaksanaan itu. akan itu kami laksanakan di Hotel Seriutami diundang juga semua pengurus koperasi ee dan perusahaan. Setelah itu di dilantik langsung sudah dilantik jam kedua ini pengurus yang terpilih ini mulai dari ketua sekretaris bendahara kemudian BP badan pengawas enam orang dilantik. Setelah itu berkomunikasi dengan perusahaan. Datang di perusahaan tidak disambut dengan baik. kemudian menyurat perusahaan untuk bagaimana kita bisa memecahkan masalah ini. Terakhir di dalam surat itu kalau tidak dihiraukan oleh perusahaan dengan pengurus koperasi maka kami akan lakukan pendudukan karena itulah kami. Kami yang akan memanen dan kami yang akan menjual dan kami yang akan menerima hasil. Ini bukan jalan HBU ya. Kita tahu ini kita semuanya berak melewat sini. Tidak bisa perempuan, Pak. Hati-hati. Sampai kami memang melaksanakan pemanenan di sana. Melakukan pemanenan. Ah, nanti ketika ee hari ke-28-nya 28 Agustus 2021 turun surat dari Dinas Koperasi pembatalan SK itu. pembatalan pengurus koperasi yang baru ini. Jangan [Tepuk tangan] janganang kasih trek woi. Kasih treking kamu kasih trek kamu jangan [Tepuk tangan] kasihan diamankan naikkan saya anjing [Musik] video saya video naik naik [Musik] Toran di dilucur sama eh aparat keamanan semua tenda-tandanya toran itu dimuat di mobil apa semua dibawa sama polisi. [Musik] kita tidak dihan kami bukan panc karena perusahaan melaporkan kepolisian bahwa kami menduduki lahan PTI itu yang diterima serius dengan kepolisian ee Pak Fadli Suma, Pak Listan, Pak Abdullah Rahman, Pak Pran Pransitus eh Pak Serajudin ditangkap semua ini yang yang pengurusnya ini ditangkap. [Musik] He. [Musik] Saya ini kan posisi sudah bebas, cuman saya itu ingin berjuang demi hak-haknya kami. Kasihan dari dari petani, semua masyarakat yang tergabung di plasma ini. Itulah yang saya perjuangkan. Sebenarnya saya ini katanya ini saya masih posisi wajib lapor, masih belum bisa berjuang. Cuman saya nekat, Pak, demi memperjuangkan teman-teman kasihan ini yang lahan-lahan mereka ini yang dirampas oleh perusahaan, Pak. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Ak mau jatuh. [Musik] Nah, e per tanggal 8 Januari 2024 itu lima desa paling tidak serentak melakukan penghentian sementara operasional kebun ini, kebun kemitraan sawit. Bos yang dari CCM itu jelas dia bilang begitu. Ibu-ibu, bapak-bapak kan sudah terima uang. Kapan kita terima uang? Uang apa itu, Pak? 150. Siapa saksinya? Apa bodohnya kita menerima uang kayak gitu? Baru diambil kenapa kamu berani-benan ngambil? Sudah itu tanggung jawabmu. Itu kan aja. Oh, kapan-kapan nanti ketemu saya jengkel. Mau bawa sensor yang punya sensor bawa sensor memang nyalinya kayak apa itu supaya kita anu kasih bunyi sensor di situ baru di kita tes dulu tes di kita halusi dulu iya nanti kalau tidak ada baru yang punya sensor bawa yang punya parang dibawa banyak di rumah ada sensor tiga kita pikul ke sana anak saya tak suruh bawa sensor tapi bunyiin biar ramai ituh [Musik] J Tom saya jangan dilewati saya jangan jangan pasrah tidak pasrah saya tetap berjuang semangat semangat saya tetap semangat untuk berjuang Baik-baik, hati-hati jadi sasaran kamu ini. Kami tidak mau lepas, lepas lepas. Kamu mau tanggung jawab? Kamu mau tanggung jawab. Sudah, sudah, Pak. Mundurund tanggung jawab apa? Tanggung jawabung jawabunggung. Sekarang ada di sini ada kepolisian di sini. Tunggu, tunggu. Sekarang saksikan karyawan kasihan peralat dengan hak-haknya kami. Bangun sekarang saksikan aparat di belakang di belakang karyawan. mungkin ini adalah upaya setelah belasan tahun mereka tidak mendapatkan keadilan. Jadi tujuan utama dari penghentian ini adalah untuk meminta perusahaan mau bernegosiasi karena dilakukan lewat DPRD, dilakukan lewat pemerintah. Upaya meminta perusahaan untuk mau terbuka secara adil berbicara bernegosiasi dengan masyarakat yang dirugikan dalam kemitraan ee sawit ini. Tidak mau, tidak bergeming gitu. perusahaan tidak ada yang mau datang merasa bahwa kalian tidak dirugikan kok. Seolah-olah begitu ya. Sehingga masyarakat merasa ee pihak pemerintah pun setelah ada upaya dorongan ke DPRD, DPRD membentuk panitia khusus dua kali tanpa hasil yang timbul justru isu suap 20 miliar. Masyarakat kecewa. Kemudian ke pemerintah daerah lagi. Pemerintah daerah coba ee membentuk namanya tim gabungan yang khusus ee untuk penyelesaian masalah ee petani dengan ee koperasi dalam kaitannya kemitraan sawit ini. Tapi juga tim yang diketuai oleh PJ Bupati dia yang bentuk kemudian ee dipimpin langsung tim ini. Tidak ada juga hasil apa-apa, tidak ada progres kerja apa-apa. masyarakat sudah merasa frustasi. Bahkan laporan-laporan mereka di kepolisian tidak ditanggapi. Frustasi masyarakat ini. Kemudian dalam musyawarah bersama bersepakatlah ee paling tidak lima desa yang siap saat ee itu ya untuk kemudian ayo kita sama-sama turun ke lahan kita masing-masing. kita hasil sidangnya kalau menurut KPPU itu apa saja yang disampaikan oleh perusahaan itu tidak membuktikan. Seperti utang yang 142 miliar tidak bisa juga dia mengeluarkan angka itu secara tertulis. Diputuskan bersalah bahwa perusahaan itu ee apa menyalahgunakan surat perjanjian yang ada di Sansienda sebanyak 1 miliar. [Musik] Nah, setelah eh ada keputusan PPU, putusan KPPU itu maka perusahaanlah mendatangkan BRIMOP untuk buka paksa [Musik] Hah? [Musik] Iya. ee saya pengin tegaskan kembali sebenarnya biar masyarakat umum tahu ya, bahwa ee selama 16 tahun dan 11 tahun bermitra PT HIP dengan tujuh koperasi tani di Kabupaten Bol tidak pernah ada bagi hasil. Itu yang harus perlu dicatat. Kebayang 1 tahun saja tidak dapat bagi hasil, gimana cara bertahan hidup? Ya, kita mengikuti program pemerintah waktu itu kan pemerintah pemerataan penduduk karena kami di sana juga bagaimana penduduknya sudah padat. Jadi diadakan program transmigrasi biar kita ikut. Kalau lahan 1 hektar kan masih hutan yang sampai bermitra sekarang masih dalam keadaan hutan waktu itu. Yang 1 hektar itu yang kita oleh karena terdesak dengan keadaan ekonomi saya. Karena setelah berpisah dengan suami kan saya harus mengurus anak-anak saya sendiri. Karena itu di 2000 ini sore 2024 2023 awal saya punya anak kedua tuh kena masalah jadi terpaksa saya harus banting pulang juga masa mau bisa mencukupi kebutuhan keluarga toh akhirnya dengan ibu mandor itu telepon kita bilang boleh ikut anu toh b pungut berondolan akhirnya kita juga ikut buah pungut berondolan ke sana walaupun kami buru ditempel tapi lahan kami tetap kami olah dengan waktu yang tersisa. Jadi kurang istirahat bukan kurang memang tidak ada istirahat kita karena pagi berangkat kerja jam . kita harus pulang, harus langsung sambung di anu di sawah atau di tanam jagung gak ada istirahat kita kan apalagi saya kan sendiri jadi pulang harus urus lagi anak-anak masak banyak pekerjaan jadi kurang istirahat ya capek sekali apalagi itu saya sudah cerita di lokasi itu kami kayak di macam semacam dikejar-kejar karena itu brondolan dengan itu buah tuh harus dimuat memang jadi yang pemungut brondolan tuh harus b susul dengan itu yang B panen. Jadi kalau sudah sudah B muat jadi walaupun brondolan sudah kasih keluar di jalan tidak bisa dimuat itu jadi tidak dihitung [Musik] itu. Kalau padi ini rata-rata kami di sini bertanam pakai organis bisa menehatkan kami, menyehatkan kami punya anak-anak. Anak-anak kan generasinya masa depannya bangsa, masa depannya gereja juga, masa depannya orang tua toh. Di saat orang tua sudah tua, mereka yang merawat [Musik] kami. Di sini kebanyakan yang pakai anu bah, pakai semprot. Kalau untuk kompos sih tidak. Di sini tidak ada pakai kompos mall. Pakai mall mikroorganik lokal biasa per kelompok kita di sini kan bagi ada berapa keluarga bentuk satu kelompok begitu. Jadi ada kalau mulai di umur 2 minggu ya bisa kita sempur dulu mall ada mall gamal. Mul gamel itu semacam pengganti urea lah. Setelah itu susu lagi 10 hari lagi kita semprot lagi. Setelah itu susu lagi semall mall buah di umur 50 hari. Jadi sekarang lagi tambah lagi ada ekoenzim. Ekoenzim itu semacam mall tapi dia tuh dia punya fermentasinya lebih lama. Jadi 90 hari dia 3 bulan baru jadi dari awal sampai dia mau apa padi sudah keluar tuh difungsikan semua dia tidak kami tidak akan beralih Pak kami sudah rasakan hasilnya rasakan bagaimana enaknya nasinya itu beda dengan yang kimia dengan yang [Musik] organik masukkan sakal pergi kerja. Kami di sini tidak biasa baku panggil. Kalau lihat teman ada kerja ya ikut saja. Jadi dihitung jam kita hitung sendiri jam berapa jam yang kita kerja di kebunnya dia. Ah nanti kita kasih tahu bilang ini saya ini sekian jam setelah ada kerjanya kita mereka datang sendiri gak dipanggil gak dipanggil kita. Biar tidak kasih makan apa paling kita kasih tahu bilang kalau ada kerja di lahan kasih ingat mungkin lupa atau apa dikasih ingat saja begitu atau dichat saja begitu atau kalau tidak kita tanya sore-sore besok kerjanya siapa? kerja siapa punya? Mungkin ada yang temannya sudah turun kita punya atau kita mau ikut lagi tenaga dengan dengan teman. Ya pinggih saja tidak boleh ada larangan. Kami tidak ada larangan. Siapap pun bisa masuk. Ramai juga kami itu kalau satu kali turun banyak panen. Apalagi kalau batanam yang pertama kali itu kasihan dia itu sampai 30-an orang itu paling 1 jam lebih sudah kelar kami sudah pulang. saja. Kalau banyak kebutuhan biasanya 1 hari sampai tiga lahan. Setelah 2 jam teman punya atau sudah selesai 1 jam lebih begitu, kita minum dulu. Sambung lagi teman satu. Nah, satu sebelah lagi. Habis itu istirahat dulu di jam . atau jam 3. Kita lanjut lagi satu orang. Cuman tidak ada paksa dari siapapun. Kesadaran sendiri baru tidak ada tidak ada larangan. Siapapun boleh ikut. [Musik]
Resume
Categories