Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id [Musik] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut UHAP adalah ketentuan yang mengatur prosedur penegakan hukum pidana oleh aparat hukum seperti polisi, jaksa, hakim, hingga petugas lapas terkait proses peradilan. KUHAP juga mengatur hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, terdakwa, dan terpidana untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan adil. Belakangan pemerintah dan DPR membahas revisi KUHAP, tetapi revisi yang diusulkan berpotensi menimbulkan masalah baru. Proses penyusunannya tertutup. Banyak pasal yang memperluas kewenangan tanpa pengawasan. Sebaliknya, perlindungan bagi warga malah menyempit. Sejumlah kalangan mengkritik proses pembahasan RKUHAP. Koalisi masyarakat sipil bahkan merilis draf tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap draf RKUHAub versi negara yang dinilai mengkhianati prinsip negara hukum, HAM, dan demokrasi. Berikut ini empat alasan mengapa RKUHub perlu kita kritisi. [Musik] Alasan pertama, proses penyusunan tertutup dan terburu-buru. Draf RKUHub muncul sejak tahun 2024 tanpa penjelasan publik yang memadai. Naskah akademik dan RUU dibawa ke DPR tanpa tahapan konsultasi yang melibatkan masyarakat secara patut. Padahal konstitusi menjamin hakipasi publik. Ada dua kali diskusi publik, tapi sifatnya formalitas dan masukan tidak ditindaklanjuti. Daftar inventarisasi masalah atau DIM sebanyak 1676 poin dibahas ngebut oleh DPR dalam waktu hanya 2 hari saja. yang kemarin ada beberapa dim yang penting kita dahulukan di awal di apa rapat panjak kemarin sudah disahkan sisanya tinggal 116 dim. Kalau kita kerjanya cepat kayak kemarin, insyaallah sih bisa selesai. Nanti paling lambat habis magrib kita lanjut sekitar 2 jam bisa selesai pembahasan dim. Proses ini menunjukkan bahwa revisi ingin segera disahkan meski tanpa kajian secara mendalam. Alasan kedua, ada banyak pasal berbahaya yang memperluas kekuasaan dan mengabaikan pengawasan. Karena ada banyak, saya akan kasih contoh beberapa saja. Pasal 7 ayat 5, pasal 87 ayat 4, dan pasal 92 ayat 4. Ini soal membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum. Babinsa atau Bintara Pembina Desa, satuan TNI Angkatan Darat yang bertugas di tingkat desa bisa saja menciduk warga sipil hanya atas dasar subjektivitas. Ini tumpang tindih dengan kewenangan TNI yang semestinya tidak masuk ke dalam urusan sipil. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari dalam hal tertentu. Ini ada di pasal 87 dan 90 ayat 2. Pasal ini lebih buruk dari kuhap lama yang membatasi masa penangkapan maksimal 1* 24 jam. Potensi subjektivitas polisi makin besar. Pasal-pasal lain yang bermasalah bisa dengan mudah kamu cari. Intinya banyak pasal yang bermasalah yang memperlemah perlindungan hak warga dan berpotensi melegitimasi praktik sewenang-wenang yang selama ini terjadi. Alasan ketiga, tidak menjawab masalah penegakan hukum di lapangan. Kasus salah tangkap, penyiksaan, dan kriminalisasi terus terjadi. Kasus Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat misalnya, seorang pelajar SMP yang tewas diduga akibat kekerasan saat ditangkap polisi. Kasus penembakan lain juga dilakukan oleh seorang anggota polisi di Semarang. Menyewaskan Gama, seorang pelajar berusia 17 tahun. LBH Jakarta mencatat setidaknya sejak tahun 2013 hingga 2022 terdapat 58 orang korban penyiksaan oleh anggota polisi. 25 orang di antaranya merupakan korban salah tangkap atau salah hukum. Berdasarkan data YLBHI sepanjang tahun 2019 hingga Mei 2024, terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban mulai dari petani, buruh, mahasiswa, jurnalis hingga akademisi. Dengan sedemikian banyaknya masalah, RKUHAP ternyata tidak menambah mekanisme pengawasan, tetapi malah memperbesar kewenangan aparat. Alasan keempat, terjadi salah kaprah tentang definisi keadilan restoratif. Definisi restorative justice diubah menjadi penghentian perkara di luar persidangan. Bahkan bisa dilakukan di tahap penyelidikan saat belum jelas ada atau tidaknya tindak pidana. Padahal definisi sebenarnya dari restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk pemenuhan hak korban bertujuan untuk memulihkan hak korban seperti pemberian perlindungan, ganti rugi, dan sebagainya. Revisi KUHAP seharusnya jadi pagar pelindung bagi warga, bukan jadi pintu masuk kekuasaan yang tak terkendali. Seharusnya membatasi aparat, bukan memberi peluang untuk menabrak aturan. Kalau ini disahkan tanpa perbaikan, bersiaplah kamu, saya, kita, dan semua bisa kena. Gila benar. Itu tadi empat alasan dari saya kenapa kita wajib mengkritisi revisi KUHAP. Kamu pasti punya alasan lainnya. Tulis di kolom komentar, ya. [Musik]
Resume
Categories